ALL CATEGORY
KPK Dalami Dugaan Komunikasi Lili Pintauli Dengan M Syahrial
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami keterangan saksi mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju soal adanya dugaan komunikasi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dengan terdakwa Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial. "Seluruh keterangan saksi maupun fakta-fakta persidangan lainnya akan dikonfirmasi kembali kepada para saksi yang akan dihadirkan dan alat bukti lainnya pada agenda persidangan berikutnya. Termasuk pada saatnya nanti juga akan dikonfirmasi kepada terdakwa MS (M Syahrial)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa. Hal itu dikatakannya menanggapi keterangan saksi Robin dalam sidang perkara suap Wali Kota Tanjungbalai bahwa adanya dugaan komunikasi Lili dengan terdakwa Syahrial. Selanjutnya, kata Ali, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menyimpulkan seluruh fakta-fakta tersebut pada bagian akhir persidangan dalam analisa yuridis surat tuntutan. Sedangkan mengenai dugaan adanya pelanggaran etik oleh Lili terkait perkara M Syahrial tersebut, ia mengatakan Dewas KPK saat ini tengah memeriksa sesuai kewenangannya. "Sehingga nantinya dapat menyimpulkan ada tidaknya unsur pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh insan KPK dimaksud," ujar Ali. Ia mengatakan setelah merampungkan seluruh proses pemeriksaan terhadap para saksi dan bukti-bukti terkait maka sebagai akuntabilitas dan transparansi publik, Dewas KPK akan mengumumkan hasil pemeriksaannya secara terbuka. "Kami senantiasa mengajak masyarakat dapat terus mengikuti dan mengawasi persidangan yang terbuka untuk umum dengan terdakwa MS ini karena kami meyakini semangat KPK dan masyarakat sama dalam upaya pemberantasan korupsi," tuturnya. Sebelumnya, Robin menyebut Syahrial mengaku pernah ditelepon Lili terkait dengan kasus yang sedang diusut KPK. Pembicaraan antara Syahrial dan Lili tersebut terkait dengan perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang ditangani oleh KPK. "Pak Syahrial menyampaikan minta bantu kepada Fahri Aceh atas saran ibu Lili Pintauli Siregar, setahu saya dia adalah Wakil Ketua KPK," kata Robin di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/7). Robin menjadi saksi untuk terdakwa Syahrial yang didakwa menyuap Robin sebesar Rp1,695 miliar agar tidak menaikkan kasus dugaan korupsi ke tingkat penyidikan. Sidang melalui telekonferensi, sementara majelis hakim, sebagian JPU KPK, dan penasihat hukum terdakwa hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan yang berlokasi di Pengadilan Negeri Medan. (sws)
LRT Jakarta Alih Fungsikan Kantor Jadi Selter Isolasi Mandiri COVID-19
Jakarta, FNN - Manajemen PT Lintas Raya Terpadu (LRT) Jakarta mengalihfungsikan salah satu kantornya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara sebagai selter isolasi mandiri bagi pasien COVID-19 di Rukun Warga 03 dan 05 Pegangsaan Dua. Direktur Utama PT LRT Jakarta Wijanarko di Jakarta, Selasa, mengatakan awalnya selter isolasi mandiri tersebut hanya difungsikan sebagai tempat bagi karyawan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi DKI Jakarta, PT Jakarta Propertindo (Persero) atau Jakpro yang terpapar COVID-19. Namun, Jakpro kemudian berkolaborasi dengan pemangku kepentingan lainnya (stakeholders), seperti Palang Merah Indonesia dan Pemerintah Kota Jakarta Utara agar lokasi tersebut bisa dimanfaatkan oleh warga sekitar. "Jadi kebetulan kami anak usaha dari Jakpro yang bergerak di bidang transportasi kereta, banyak karyawan kami yang memang terpapar COVID-19. Rata-rata pendatang, ngekos, dan kesulitan tempat isolasi. Maka ada beberapa tempat yang kami gunakan, tapi yang layak ini. Akhirnya kami buat lah tempat isolasi untuk internal. Nah, tapi dari Jakpro ada kolaborasi dengan (pemangku kepentingan) yang lain untuk dimanfaatkan bagi masyarakat di sekitar," tutur Wijanarko kepada ANTARA. Selter isolasi mandiri pasien COVID-19 milik LRT Jakarta tersebut memiliki dua lantai, lantai satu memiliki sekitar 10 kamar dan lantai dua memiliki 11 kamar. Jadi total kurang lebih ada 21 kamar. Namun per kamarnya memiliki kapasitas yang beragam, ada yang bisa diisi dua tempat tidur, tiga tempat tidur, dan terdapat ruangan yang cukup luas untuk diisi oleh satu keluarga. Dukungan yang diberikan LRT Jakarta tak hanya kamar dan tempat tidur saja, namun juga kebutuhan dapurnya. Sebab di selter isolasi tersebut juga menyediakan dapur umum yang bisa dikelola secara mandiri oleh mereka yang sedang isolasi mandiri di tempat tersebut. Di setiap kamar isolasi juga disediakan pendingin ruangan (air conditioner/AC) dan jaringan internet nirkabel (wireless fidelity/Wifi). "Jadi karena kami kerja dari rumah (work from home/WFH), maka peralatan dari kantor kami mobilisasi untuk pemulihan (karyawan)," ucap Wijanarko. Saat ini, kamar yang sudah diisi penghuni terdapat dua unit, yakni satu kamar diisi satu orang merupakan karyawan dari LRT dan satu kamar lagi diisi dua orang dari PT Pulo Mas Jaya, Badan Usaha Milik Daerah Provinsi DKI Jakarta yang mengelola fasilitas olahraga Jakarta International Equestrian Park Pulomas (JIEPP) yang berlokasi di Jakarta Timur. "Kurang lebih ada empat hari mereka melakukan isolasi," kata Wijanarko. Pengobatan mereka dilakukan secara mandiri, namun tetap selalu dikontrol dengan layanan telemedicine. Untuk memfasilitasi pelayanan telemedicine itu, PT LRT Jakarta juga menyediakan grup Whatsapp khusus yang berisi Dokter Perusahaan dan tenaga kesehatan dari Puskesmas setempat. "Mereka membantu konsultasi, kemudian kebutuhan obat-obatan, kemudian juga kapan yang harus selesai isolasinya, dipantau perhari kondisinya seperti apa, baik dari temperatur, saturasi, dan segala macam tiap hari dipantau," tutur Wijanarko. (mth)
Nurdin Abdullah Dibolehkan Keluar Rutan KPK untuk Berobat
Makassar, FNN - Tersangka kasus suap Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah, dibolehkan keluar Rumah Tahanan KPK untuk mendapatkan pengobatan dari dokter spesialis. Kuasa hukum Abdullah, Arman Hanis, telah mengajukan permohonan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar agar diberi izin untuk berobat di luar Rumah Tahanan KPK. "Kami sudah ajukan permohonan izinnya dan majelis hakim pengadilan telah mengabulkan permohonan kami karena klien kami itu harus berobat pada dokter spesialis," ujarnya. Pengajuan permohonan berobat itu dilakukan tim kuasa hukumnya pada sidang perdana kasus suap dan gratifikasi di Ruang Harifin Tumpa Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (22/7). Hanis menyatakan kliennya membutuhkan terapi ortopedi dan pengajuan itu juga setelah pihaknya mendapatkan rekomendasi dari dokter yang ditunjuk KPK). Lebih jauh terkait dalih penyakit NA itu, dia enggan membeber. Ia hanya mengatakan jika pengobatan rutin kliennya itu harus ditangani dokter ortopedi. "Intinya dia memang membutuhkan pengobatan rutin dari dokter spesialis. Yaitu seorang dokter yang mengambil spesialisasi ortopedi," katanya. Sebelumnya, Abdullah didakwa telah menerima uang suap senilai 150.000 dolar Singapura (sekitar Rp1,596 miliar) dan Rp2,5 miliar dari terdakwa Agung Sucipto. Nurdin Abdullah selaku pejabat negara diduga menerima suap untuk memuluskan kontraktor Agung Sucipto dalam memenangkan proyek infrastruktur Jalan Palampang-Munte-Botolempangan poros Bulukumba-Sinjai, Sulawesi Selatan. (sws)
Menpan RB: ASN Harus Ikuti Perintah Presiden Soal Penanganan COVID-19
Jakarta, FNN - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) di instansi pusat dan daerah mengikuti perintah Presiden Joko Widodo terkait penanganan COVID-19 di Indonesia. "ASN harus tegak lurus mengikuti perintah dari pemerintah pusat, khususnya arahan dari Bapak Presiden dan Bapak Wakil Presiden untuk menegakkan disiplin dalam kehidupan dan tugas sehari-hari," kata Tjahjo di acara Launching Core Values and Employer Branding Aparatur Sipil Negara secara daring, Selasa. Seluruh ASN di kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian (K/L) serta pemerintah daerah harus bekerja sama dengan TNI, Polri, dan elemen masyarakat lain dalam mengikuti anjuran pemerintah untuk mempercepat penanggulangan COVID-19. "ASN di seluruh tingkatan harus ikut bersama TNI, Polri, dan elemen masyarakat lainnya untuk memelopori, menggerakkan, dan mengorganisasi lingkungan masyarakat dalam mengikuti setiap perintah dan anjuran pemerintah pusat maupun kepala daerah," jelasnya. Sementara itu, Presiden Joko Widodo yang menyampaikan sambutannya secara virtual mengatakan seluruh ASN yang bertugas di mana pun harus memegang teguh nilai-nilai dasar yang sama. "ASN yang bertugas sebagai pegawai pusat maupun pegawai daerah harus mempunyai core values yang sama dan mempunyai proposisi nilai rujukan yang sama," kata Presiden. Presiden mengingatkan seluruh ASN di instansi pusat dan daerah untuk meninggalkan egoisme masing-masing dan harus meningkatkan kolaborasi lintas sektor. "Semua masalah selalu lintas sektor dan lintas disiplin. Saat ini dunia menjadi serba hybrid, serba kolaboratif. Tidak boleh lagi ada ego, baik ego sektor, ego daerah, dan ego ilmu," ujar Presiden. (sws)
Fadjroel : Gotong-Royong Kunci Sukses PPKM Level 4
Jakarta, FNN - Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman mengatakan gotong-royong merupakan salah satu kunci sukses pelaksanaan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. "Kita yakin Indonesia sehat, Indonesia Maju dengan bergotong-royong," ujar Fadjroel dalam siaran pers di Jakarta, Selasa. Presiden Joko Widodo melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 untuk menurunkan laju penularan COVID-19. Fadjroel mengungkapkan, kebijakan ini merupakan rekomendasi dari ilmuwan, masyarakat dan berbagai elemen bangsa lainnya. Dia menekankan pemerintah mengapresiasi seluruh elemen bangsa yang telah menaati PPKM sehingga berhasil melindungi keselamatan diri, keluarga dan lingkungan luas. Pada saat bersamaan, program vaksinasi yang makin merata diharapkan segera menciptakan imunitas kelompok secara nasional. Dia mengatakan selama pemberlakuan PPKM, pemerintah mengoptimalkan program perlindungan sosial agar kebutuhan dasar masyarakat tetap mencukupi. Selain program perlindungan sosial selama PPKM, selama ini pemerintah melalui Kementerian Sosial secara reguler telah menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Kartu Sembako. Selain itu pemerintah menambah perlindungan sosial untuk rakyat, diantaranya penambahan jumlah manfaat Kartu Sembako untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM), perpanjangan Bantuan Sosial Tunai (BST), keberlanjutan Subsidi Kuota Internet, Diskon Listrik, Bantuan Rekening Minimum Biaya Beban/Abonemen, penambahan anggaran untuk Program Prakerja serta pemberian Bantuan Subsidi Gaji/Upah untuk Pekerja/Buruh (BSU), penambahan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), penambahan Bantuan untuk Warung atau Pedagang Kaki Lima (PKL). Pemerintah juga memberikan bantuan untuk dunia usaha selama PPKM Level 4 diantaranya pemberian insentif fiskal yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal akan Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk masa pajak bulan Juni sampai dengan Agustus 2021. (sws)
Ketua DPD Apresiasi Pabrik Rokok di Malang Terapkan Prokes Ketat
Malang, Jawa Timur, FNN - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Nyalla Mahmud Mattalitti memberikan apresiasi kepada pabrik rokok CV Sayap Mas Nusantara di Kabupaten Malang, karena mampu menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat pada masa pandemi COVID-19. Dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA, di Malang, Jawa Timur, Selasa, LaNyalla mengatakan bahwa dengan penerapan prokes ketat, pabrik yang berada di Desa Sukosari, Kecamatan Gondanglegi, itu, mampu mempertahankan produksi. "Ini sudah bagus, karyawan masih bisa bekerja dengan prokes ketat. Mengharuskan karyawan menggunakan masker, penerapan 'social distancing' dan menyediakan tempat cuci tangan. Apalagi menurut informasi, seluruh karyawan di sini sudah divaksin," ujar LaNyalla. Menurut LaNyalla, keputusan perusahaan menerapkan protokol kesehatan ketat turut membantu karyawan untuk menjamin kebutuhan hidup mereka. Terlebih, saat ini pemerintah tengah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk menekan penyebaran COVID-19. Dalam kesempatan itu, Pemlik CV Sayap Mas Nusantara, Sulaiman, mengucapkan terima kasih atas kedatangan Ketua DPD RI di pabrik rokok miliknya. Ia menegaskan bahwa perhatian pemerintah sangat dibutuhkan oleh industri di masa pandemi seperti ini. Dengan jumlah pekerja yang mencapai 1.500 orang, CV Sayap Mas Nusantara telah menjadi tumpuan bagi masyarakat sekitar untuk mendapatkan penghidupan. Menurut Sulaiman, sebagian pekerja pabrik rokok tersebut adalah masyarakat sekitar yang didominasi perempuan. "Pabrik rokok yang berdiri sejak tahun 2016 memiliki 1.500 karyawan, 70 persen adalah karyawan perempuan untuk tenaga giling dan linting. Dalam sehari, pabrik kami mampu memproduksi 385.000 batang SKT," ujarnya. Selama pandemi, ia berupaya agar proses produksi tetap berjalan dengan menjalankan protokol kesehatan ketat, yakni memakai marker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi kerumunan, dan mengurangi mobilitas saat bekerja. "Kami tetap produksi pada masa pandemi, hanya saja saat PPKM distribusi pengiriman kami menurun, tersendat hingga turun sebesar 10 persen akibat banyaknya penyekatan," katanya. Ia menambahkan padahal pengiriman rokok produksi pabrik tersebut tidak hanya di wilayah Jawa Timur tetapi meliputi Jawa Tengah, Jawa Barat, Kalimantan, dan NTB. "Kami tidak bisa kirim lewat darat kalau lewat kargo bisa tetapi tetap ada pengurangan," tambahnya. Untuk itu, ia berharap pemerintah melakukan peninjauan ulang dan melihat kondisi di lapangan, serta memberikan kemudahan berusaha pada masa pandemi. Tercatat, hingga saat ini di wilayah Kabupaten Malang ada sebanyak 8.423 kasus konfirmasi positif COVID-19. Dari total tersebut, sebanyak 4.483 orang dilaporkan sembuh, 374 orang dinyatakan meninggal dunia, dan sisanya berada dalam perawatan. (sws)
Polres Mukomuko Perpanjang Operasi Cegah Penyebaran COVID-19
Mukomuko, FNN - Kepolisian Resor Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memperpanjang masa Operasi Aman Nusa II dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 di daerah setempat. “Operasi Aman Nusa II ini sudah berlangsung lama, kini diperpanjang lagi dan terakhir mulai dari tanggal 12 Juli hingga 2 Agustus 2021, nanti bisa jadi diperpanjang lagi kalau COVID-19 masih ada,” kata Kabag Operasional Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Kompol Hasdi, dalam keterangannya di Mukomuko, Selasa. Personel Kepolisian Resor setempat sejak sepekan terakhir sampai sekarang melakukan sosialisasi dan imbauan terkait aturan terkait penegakan hukum protokol kesehatan kepada masyarakat setempat. Personel Polres Mukomuko menggelar operasi di sejumlah tempat dan fasilitas umum yang tersebar di daerah ini, terutama di wilayah yang masuk zona merah atau tinggi penularan virus corona. Ia mengatakan, pihaknya menggelar operasi Aman Nusa ini dengan cara melakukan sosialisasi, memberikan imbauan, dan pembatasan-pembatasan kalau ada kerumunan masyarakat di daerah ini. Kemudian pihaknya mengimbau masyarakat setempat menyiapkan tempat cuci tangan terutama kepada kelompok usaha masyarakat di daerah ini sebagai upaya untuk mencegah penularan dan penyebaran virus corona. Personel Kepolisian Resor setempat ikut serta mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 di daerah ini. Personel Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko mensosialisasikan Perda Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 dengan cara berkeliling di Kecamatan Kota Mukomuko. Sementara itu jumlah kasus positif COVID-19 saat ini bertambah 17 orang yang tersebar di tujuh dari 15 kecamatan di daerah ini, sehingga total kasus COVID-19 menjadi 1.440 orang. Jumlah total spesimen yang telah diperiksa sebanyak 5.819 sampel, jumlah total spesimen yang dinyatakan positif COVID-19 ada 1.440 orang dan 40 orang di antaranya yang meninggal dunia. (sws)
Kodim 0911/Nunukan Siapkan Personil Jaga Jenazah COVID-19 di RS
Nunukan, FNN - Kodim 0911/Nunukan siap mengerahkan personil untuk menjaga jenazah Covid-19 di rumah sakit agar tidak mendapatkan gangguan dari keluarganya. Hal ini disampaikan Komandan Kodim 0911/Nunukan, Letnan Kolonel CZI Eko Pur Indriyanto, Selasa, sehubungan kekhawatiran penolakan dari keluarga pasien yang meninggal dunia untuk memakamkan jenazah keluarganya itu seturut protokol kesehatan. Ia menuturkan penjagaan itu akan dilakukan khususnya pada ruangan ICU perawatan pasien Covid-19 di RSUD Nunukan dan rumah sakit lain tempat perawatan. "Kami dari Kodim Nunukan tentukan siap membantu dengan menyiapkan pengamanan di ruang ICU pasien Covid-19 di rumah sakit," ujar dia. Personil yang akan dikerahkan menjadi pengamanan jenazah pasien Covid-19 sebagai bentuk antisipasi jika suatu saat ada keluarganya yang menolak dimakamkan sesuai SOP Covid-19. Sebelumnya, Bupati Nunukan, Hj Asmin Laura Hafid, menyambut baik keinginan Kodim 0911/Nunukan yang akan menyediakan pengamanan jenazah Covid-19 di rumah sakit. Laura mengatakan peran serta TNI dan Polri selama ini sangat membantu pemda dalam penegakan keamanan dan ketertiban selama pandemi Covid-19. "Memang kita sangat terbantu oleh komitmen TNI-Polri yang bekerja bersama-sama selama pandemi Covid-19 ini," ucap dia. (sws)
Hakim Tipikor Makassar: Uang Pilkada NA Hanya Sumbangan Pilkada
Makassar, FNN - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Sulawesi Selatan, Ibrahim Palino mengatakan permintaan uang oleh Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah (NA) untuk pemenangan pilkada hanya sebagai sumbangan politik. "Menimbang bahwa perbuatan itu hanyalah merupakan sumbangan politik saja. Karenanya, maka dengan itu, UU Tipikor tidak bisa diberlakukan untuk sumbangan pilkada," ujar Ibrahim Palino di Makassar, Selasa. Penegasan mengenai permintaan uang itu terungkap saat Ibrahim Palino membacakan putusan perkara korupsi suap dan gratifikasi oleh terdakwa Agung Sucipto pada pejabat negara Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah. Dalam putusan perkara itu ia menjelaskan jika fakta tersebut sudah dicermati majelis hakim dan diputuskan bahwa fakta itu hanyalah merupakan sumbangan politik sehingga tidak dapat dijerat dengan Undang-Undang Tipikor. Pada persidangan Kamis (10/6), terdakwa Agung Sucipto mengungkapkan jika dirinya telah menyerahkan uang sebesar 150 ribu dolar Singapura untuk kepentingan membiayai pasangan calon tertentu pada Pilkada Bulukumba. Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah yang menjadi saksi kasus suap untuk terdakwa Agung Sucipto mengakui telah menerima uang sebanyak 150 ribu dolar Singapura pada 2019. "Benar uang itu dibawa oleh Pak Anggu dan itu untuk kepentingan Pilkada Bulukumba," ujar Nurdin Abdullah menjawab pertanyaan JPU KPK Ronald Ferdinand Worotikan secara virtual. Ia mengatakan uang sebanyak 150 ribu dolar Singapura itu diterimanya untuk pemenangan salah satu pasangan calon Bupati Bulukumba Tommy Satria-Andi Makkasau pada Pilkada 2020. Namun, Nurdin membantah jika uang 150 ribu dolar Singapura itu digunakan sebagai suap untuk mendapatkan proyek infrastruktur yang dilelang oleh Pemprov Sulsel. Sementara pada sidang putusan terhadap terdakwa Agung Sucipto, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp150 juta untuk terdakwa Agung Sucipto dalam sidang putusan perkara suap Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah. "Secara sah dan terbukti melakukan tindak pidana dengan menyediakan dan kemudian memberikan uang sebesar 150 ribu dolar Singapura ditambah Rp2,5 miliar pada Nurdin Abdullah yang kala itu masih menjabat sebagai Gubernur Sulsel," ujar Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino. Atas putusan itu, baik jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa mengaku belum memutuskan upaya hukum lanjutan ke Pengadilan Tinggi Sulsel. Pada sidang itu, terdakwa divonis melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif pertama, dalam Pasal 5 ayat (1) huruf (a), Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (sws)
Tjahjo Tetapkan 27 Juli Sebagai Hari Jadi Kemenpan RB
Jakarta, FNN - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menetapkan Hari Jadi Kemenpan RB untuk diperingati setiap tanggal 27 Juli setiap tahun. "Penetapan ini sejalan dengan tanggal pembentukan Bapekan (Badan Pengawasan Kegiatan Aparatur Negara) pada 27 Juli 1959 oleh Presiden Soekarno," kata Tjahjo di acara Launching Core Values and Employer Branding Aparatur Sipil Negara secara daring, Selasa. Tjahjo mengatakan pembentukan Bapekan merupakan momen bersejarah karena menjadi lembaga negara yang menangani urusan pendayagunaan aparatur negara dan birokrasi. "Momentum ini juga kami pandang menjadi momentum sejarah yang memiliki nilai historis tinggi sebagai titik tolak perjalanan bangsa dan peran PAN RB dalam pemerintah dan pembangunan nasional," jelasnya. Terlebih lagi, tambahnya, visi dan misi pemerintah Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin menempatkan reformasi birokrasi sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas sumber daya ASN di Indonesia. "Ini menempatkan reformasi birokrasi dan pendayagunaan sebagai bagian dari tiang untuk percepatan kualitas sumber daya ASN kita, baik di pemerintah pusat sampai di daerah," katanya. Oleh karena itu, Tjahjo mengatakan pada tanggal 27 Juli dipilih sebagai Hari Jadi Kemenpan RB sebagai salah satu episentrum reformasi birokrasi daerah. "Momen yang spesial ini, kami teguhkan komitmen kuat kami untuk melakukan akselerasi transformasi dan siap menjadi Kemenpan RB sebagai salah satu episentrum reformasi birokrasi di Indonesia," ujarnya. Dalam acara secara virtual itu, Presiden Joko Widodo mengatakan setiap ASN harus memiliki orientasi yang seragam dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. "ASN bukan pejabat yang justru minta dilayani, yang bergaya seperti pejabat zaman kolonial dulu. Itu tidak boleh lagi, bukan zamannya lagi," kata Presiden. Presiden mengingatkan seluruh ASN di instansi pusat dan daerah untuk meninggalkan egoisme masing-masing dan harus meningkatkan kolaborasi lintas sektor. "Semua masalah selalu lintas sektor dan lintas disiplin. Saat ini dunia menjadi serba hybrid, serba kolaboratif. Tidak boleh lagi ada ego, baik ego sektor, ego daerah, dan ego ilmu," ujar Presiden. (sws)