ALL CATEGORY
YouTube Shorts Resmi Rilis di Indonesia
Jakarta, FNN - Setelah diluncurkan terlebih dahulu secara global, akhirnya platform berbagi video YouTube meresmikan perilisan fitur YouTube Shorts secara resmi di Indonesia dengan versi beta untuk memberikan pengalaman lebih kaya lagi bagi konten kreator. “Dengan kehadiran fitur ini kami ingin mempermudah kreator untuk berkreasi dari handphone mereka, mereka bisa secara mudah berkreasi, mengedit, dan meng-upload hasilnya,” kata Direktur Marketing Google Indonesia Filipina dan YouTube Asia Tenggara Veronica Utami dalam konferensi pers virtualnya, Jumat. YouTube Shorts merupakan fitur baru yang memungkinkan kreator untuk membuat video versi pendek mulai dari 15 detik hingga 1 menit. Tentunya referensi untuk penggunaan audio di dalam aplikasi YouTube Shorts terintegrasi dengan seluruh audio yang ada baik di YouTube Shorts lainnya maupun dengan audio yang sudah ada di layanan YouTube sebelumnya. Dengan banyak jumlah video dan audio yang diunggah di YouTube tentu kreator memiliki segudang ide yang bisa ditampilkan lewat video pendeknya. “Banyak kreativitas yang bisa d-iunlock oleh kreator, karena kami menyediakan tidak cuma referensi audio tapi juga konten lainnya seperti cuplikan video jokes atau motivational speech. Bisa juga anda mengambil cuplikan audio untuk latar suara seperti suara gergaji, jadi ada berbagai ide untuk menggunakan fitur ini,” kata Veronica. Mulai hari ini anda bisa membuat konten YouTube Shorts dengan mengakses di bagian bawah aplikasi YouTube bersamaan dengan akses live streaming. Saat ini setiap konten YouTube Shorts yang diunggah direkomendasikan disertakan #shorts agar lebih mudah dijangkau dan dilihat oleh banyak orang. Bagi anda yang sekadar mencari hiburan berdurasi pendek pun anda bisa mencari #shorts untuk melihat konten- konten yang telah dibuat oleh kreator Indonesia. Meski masih berupa versi beta, YouTube Shorts hadir dengan fitur yang cukup lengkap. Cara Menggunakan Shorts Anda bisa mengatur berapa kali jumlah anda mengambil gambar sesuka hati dengan durasi maksimal 60 detik. Perekaman atau pengambilan gambar di YouTube Shorts tersedia dalam tiga metode. Metode pertama kreator bisa mengambil gambar dengan terus menerus menekan tombol ambil gambar dan berhenti menekannya setelah pengambilan gambar sudah selesai. Metode kedua kreator bisa menekan tombol mengambil gambar dengan lebih lama sehingga pengambilan gambar bisa dilakukan secara otomatis dan kreator bisa menekan kembali tombol itu untuk berhenti mengambil gambar. Terakhir, kreator bisa memanfaatkan fitur timer sehingga bisa menyiapkan diri sebelum pengambilan gambar dilakukan. Kreator bisa menyiapkan waktu bersiap- siap sebelum pengambilan gambar dilakukan dengan jeda waktu 3 detik, 10 detik, serta 20 detik. Ada fitur undo dan redo ketika pengambilan gambar berlangsung sehingga pengguna bisa memanfaatkannya sesuai kebutuhan. Lalu pengguna juga bisa mengatur kecepatan pengambilan video,bisa diatur dengan ritme cepat hingga 3 kali lipat atau pun dengan ritme lambat hingga 0,3 kali lipat. Tak ketinggalan ada juga filter yang tersedia lebih dari 10 jenis yang bisa ditambahkan untuk mempercantik dan memperindah gambar yang anda buat. Untuk fitur penambahan lagu anda bisa menambahkan lagu di awal atau pun di akhir pengeditan video sesuai dengan kebutuhan Anda. Bagian lagu atau audio yang ditambahkan pun tentunya bisa dipilih sesuai dengan keinginan kreator. Fitur penambahan teks juga sudah disematkan dalam aplikasi YouTube Shorts dan bisa diatur kapan tulisan tersebut muncul di bagian video. Setelah selesai melakukan penyuntingan gambar, anda bisa langsung mengunggah YouTube Shorts Anda ke akun YouTube untuk kemudian dibagikan ke warganet. Jangan lupa berikan judul yang menarik dengan tagar yang relevan sehingga video anda bisa dengan mudah disaksikan banyak penonton. Selain menyediakan kemudahan untuk para kreator konten berkarya lewat video pendeknya, kini YouTube juga menyiapkan layanan #Shorts bisa dilihat lebih mudah oleh pengguna yang menggunakan layanan mereka untuk mencari hiburan. Selain telah menyiapkan kanal khusus untuk konten Shorts di bagian bawah aplikasi, YouTube juga mempermudah pengguna menghadirkan beberapa cuplikan Shorts di bagian beranda pengguna sehingga banyak konten tidak hanya konten berdurasi panjang maupun pendek dapat dengan mudah diakses oleh pengguna. Dengan cara ini, tidak hanya kreativitas dan kebutuhan kreator yang tertampung tapi juga keinginan penonton dalam mengakses hiburan lebih mudah terpenuhi. Pada saat anda menyaksikan tayangan #shorts, anda juga bisa terhubung secara langsung dengan video- video terkait yang memiliki latar audio yang sama. Sebagai contoh ketika anda sedang mengakses video Shorts dari akun BANGTANTV, anda bisa terhubung melihat video- video lainnya yang menggunakan audio dari akun tersebut. Selain itu anda juga bisa melihat bentuk video lainnya seperti video klip panjang sehingga tidak terbatas dengan hasil pencarian bentuk video yang pendek. Tentunya pengalaman ini bisa membantu anda baik sebagai reator maupun penonton bisa memiliki banyak pengetahuan. “Kami ini ingin membuat wadah konten yang seamless. Jadi ada video panjang, video pendek, lalu mau berkreasi atau mau menonton itu tentunya tetap bisa dilakukan. Itu yang membedakan YouTube dengan platform lain, kami tentu berkomitmen untuk terus menyempurnakan produk kami,”kata Vero. Di awal bulan Juli 2021, YouTube Shorts sudah ditonton 6,5 miliar kali setiap harinya di seluruh dunia. Shorts akan diintegrasikan ke pengalaman YouTube yang sudah Anda kenal dan sukai. YouTube Shorts akan bersaing dengan aplikasi sejenis yang digemari di Indonesia seperti TikTok dan Reels milik Instagram. (mth)
Penegakan Aturan PPKM Kedepankan Humanisme sambil Membangun Empati
Semarang FNN - Penegakan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) harus secara tegas namun tetap mengedepankan humanisme (kemanusiaan). Di tambah lagi, petugas dan masyarakat perlu saling berempati. Petugas PPKM juga harus merasai bahwa masyarakat yang mencari nafkah di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) untuk kebutuhan hidup keluarganya sehari-hari. Hal lain yang tidak kalah pentingnya agar tumbuh kesadaran diri setiap anak bangsa terkait dengan kepatuhan terhadap aturan PPKM adalah penegakan hukum yang tidak tebang pilih. Siapa pun pelanggar harus ditindak tegas tanpa kecuali. Sebaliknya, mereka yang mencari nafkah dengan berdagang juga harus menyadari akan tugas aparat kepolisian, TNI, satuan polisi pamong praja (satpol PP), dan personel lain yang tergabung dalam tim penegakan aturan PPKM. Mereka bertugas demi mencegah penularan virus corona di tengah peningkatan angka kasus Covid-19 di sejumlah daerah. Di lain pihak, Pemerintah juga perlu memperhitungkan anggaran untuk keperluan masyarakat di suatu daerah, baik PPKM Level 4 maupun PPKM berbasis mikro. Pemenuhan kebutuhan masyarakat sebagai konsekuensi penerapan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pada hari Selasa (20/7) atau bertepatan pada Hari Raya Kurban 2021, Menteri Dalam Negeri meneken Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Pada hari yang sama, Muhammad Tito Karnavian juga menandatangani Inmendagri No. 23/2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Setelah ada aturan PPKM tersebut, pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib memberi kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak di wilayah karantina selama karantina wilayah berlangsung (Pasal 55). Apalagi, setiap orang mempunyai hak memperoleh perlakuan yang sama dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan (Pasal 7). Pasal 8 UU Kekarantinaan Kesehatan menegaskan bahwa setiap orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai dengan kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama karantina. Hal ini perlu menjadi bahan evaluasi ketika Pemerintah akan memperpanjang masa PPKM di suatu daerah. Meski di dua instruksi Menteri Dalam Negeri (inmendagri) itu tidak menggunakan istilah "wilayah karantina" atau menggunakan frasa "PPKM Level 4" (Inmendagri No. 22/2021) dan "PPKM berbasis mikro" (Inmendagri No. 23/2021), bagi pelanggar terancam sanksi UU Kekarantinaan Kesehatan. Ancaman sanksi ini diatur dalam Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan. Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, terancam pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta. Pelanggar aturan PPKM juga terancam sanksi sebagai ketentuan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 212 sampai dengan Pasal 218; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; dan peraturan daerah, peraturan kepala daerah; serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait. Risiko Pedagang Tidak hanya pemerintah, petugas PPKM, dan para pedagang yang harus mempunyai empati, tetapi juga pembeli. Mereka perlu pula tahu akan risiko para pemilik warung/kafe yang membiarkan mereka makan di tempat, apalagi ketentuan ini terdapat di dua inmendagri itu. Ditegaskan dalam aturan PPKM bahwa pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan), baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in). Gegara pembeli makan di tempat, seorang tukang bubur di Kota Tasikmalaya divonis hakim dengan putusan denda Rp5 juta atau subsider 5 hari kurungan penjara pada hari Selasa (6/7) karena terbukti melanggar Pasal 34 Ayat (1) juncto Pasal 21 I Ayat (2) huruf f dan g Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021. Di dalam Perda Provinsi Jabar No. 5/2021 Pasal 34 (1) acaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp50 juta. Tidak hanya tukang bubur yang dikenai sanksi, sebagaimana diatur dalam perda tersebut, seorang pemilik kedai kopi di Tasikmalaya juga dikenai denda. Namun, yang bersangkutan memilih menjalani hukuman penjara selama 3 hari ketimbang membayar denda Rp 5 juta karena melanggar PPKM darurat. Pengadilan Negeri Tasikmalaya pada hari Selasa (13/7) menjatuhkan hukuman tersebut karena pemilik kedai kopi terbukti melanggar aturan PPKM darurat, yakni buka melebihi batas waktu pukul 20.00 WIB. Penegakan hukum ini tidak lain bertujuan agar pelaku maupun orang lain tidak melakukan perbuatan yang sama. Apalagi, data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menunjukkan kasus harian terkonfirmasi positif pada hari Kamis (22/7) pukul 12.00 WIB bertambah 49.509 orang sehingga secara akumulasi mencapai 3.033.339 kasus. Seiring dengan peningkatan angka kasus Covid-19 di tengah PPKM ini, seyogianya semua elemen bangsa ini perlu merasakan apa yang orang lain rasakan, baik dalam posisi sebagai penentu kebijakan, petugas PPKM, pedagang, maupun pembeli. Di lain pihak, mereka juga harus berempati terhadap tenaga medis, baik yang bertugas di rumah sakit (RS) maupun pusat kesehatan masyarakat (puskesmas). Mereka berjuang demi kesembuhan pasien Covid-19 di Tanah Air. Bahkan, bisa jadi selama pandemi ini mereka lebih sering di RS ketimbang berkumpul suami/istri dan anaknya. Kepatuhan terhadap protokol kesehatan ini menunjukkan kepedulian terhadap sesama anak bangsa, terlebih pada masa depan generasi muda. Masa rela membiarkan anak-anak belajar secara daring (online) terus-menerus tanpa mengenal secara fisik teman-temannya. Khusus bagi pembuat hoaks, janganlah menginformasikan hal-hal yang menyesatkan publik. Apakah kalian tidak kasihan terhadap anak-anak yang kini sedang belajar di sekolah dasar (SD) atau sederajat, sekolah menengah pertama (SMP) atau sederajat, maupun sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat. Setop hoaks di tengah pandemi Covid-19. (sws
Lapas Anak Kendari Remisi 28 Anak Binaan saat Hari Anak Nasional
Kendari FNN - Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman kepada 28 anak warga binaan pada Peringatan Hari Anak Nasional 2021. Kepala LPKA Kendari Akbar Amnur melalui selulernya di Kendari, Jumat, mengatakan pemberian remisi kepada warga binaan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-774.PK.01.01.02 Tahun 2021 tanggal 23 Juli 2021. "Di momen Hari Anak Nasional 2021 ini, warga binaan di LPKA Kendari yang mendapat remisi sebanyak 28 anak," katanya. Ia menyebut dari 28 anak yang mendapat remisi, satu orang di antaranya langsung dinyatakan bebas karena masa pidananya telah selesai akibat pengurangan dari remisi, sementara 27 anak lainnya masih memiliki masa pidana yang harus dijalani. "Ada satu anak yang langsung mendapat remisi bebas dan sudah dibebaskan langsung tadi, 27 lainnya masih menjalani sisa masa hukumannya," jelasnya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 25 orang mendapat remisi satu bulan, dua orang mendapat remisi dua bulan dan satu orang mendapat remisi tiga bulan. Khusus bagi anak binaan yang dinyatakan bebas langsung setelah mendapat remisi, Akbar, meminta agar tidak kembali melakukan pelanggaran hukum dan menjadi anak yang baik ke depanya. "Kita harapkan anak yang bebas di Hari Anak Nasional ini, bisa menjadi anak lebih baik, dan kembali di tengah-tengah masyarakat tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum lagi," harapnya.(sws)
Kakorlantas Bagikan Sembako bagi Pemulung di Cakung Terdampak PPKM
Jakarta FNN - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono membagikan 450 sembako bagi pemulung yang berada di kawasan Pulogadung, Cakung, Jakarta Timur, yang terdampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4. Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, menyebutkan selain memberikan paket sembako, pihaknya juga memastikan masyarakat di sekitar sudah divaksinasi COVID-19. “Hari ini, kami secara bersama-sama melaksanakan baksos di daerah Pulogadung, untuk para teman-teman masyarakat pemulung. Kami bagikan kurang lebih sebanyak 450 sembako,” katanya. Irjen Pol Istiono mengatakan dirinya bersama dengan tokoh masyarakat Muhammadiyah dan Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Nahdlatul Ulama (NU), dan teman-teman BRI melaksanakan bakti sosial (Baksos) untuk masyarakat pemulung. Lebih lanjut, dia menjelaskan berdasarkan pantauan di lapangan, masyarakat yang ada di kawasan tersebut dalam kondisi sehat. “Kami juga menanyakan tentang kesehatan mereka, apakah sudah divaksin atau belum, dan rata-rata mereka sudah divaksin. Serta, semuanya dalam kondisi sehat walafiat,” katanya. Sementara, Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Sunanto mengapresiasi kegiatan Kakorlantas dalam meringankan beban masyarakat di masa pandemi COVID-19 ini. Dirinya berharap semoga upaya kali ini bisa meringankan masyarakat yang terdampak pandemi. “Semoga upaya ini bisa meringankan beban masyarakat di tengah proses Pandemi COVID-19 dan menjadi edukasi masyarakat. Pandemi COVID-19 ini perlu dihadapi dengan semangat dan tetap mematuhi protokol kesehatan,” kata Sunanto atau yang biasa dipanggil Cak Nanto Kepala Banser NU DKI Jakarta Abdul Mupid, mengatakan Banser sangat merespon kegiatan yang dilakukan oleh Kapolri yang kali ini dihadiri Kakorlantas. Karena, menurutnya kegiatan tersebut sangat membantu masyarakat di masa PPKM. “Dan betul-betul bisa merespon imunitas masyarakat, yang paling penting sosialisasi yang dilakukan Polri dan masyarakat, serta unsur ormas lain untuk mensosialisasikan vaksin yang bisa menyelesaikan masalah COVID-19,” ucap Mufid Salah seorang dari masyarakat penerima bantuan sembako Siti Rachmawati mengucapkan terima kasih atas bantuan yang telah diberikan. Menurutnya bantuan tersebut bisa meringankan beban mereka sebagai rakyat kecil. “Saya senang sekali bisa mendapat bantuan seperti ini. Bantuan ini bisa meringankan kami, sebagaimana kami adalah rakyat kecil,” kata dia. Terakhir, dia berharap semoga PPKM bisa segera berakhir, begitu juga dengan COVID-19 agar masyarakat Indonesia bisa kembali sehat dan hidup normal seperti biasa. “Insya Allah, mudah-mudahan PPKM dan COVID-19 bisa cepat berakhir, agar anak dan masyarakat Indonesia bisa sehat semuanya,” ujarnya.(sws)
Pemerintah Siapkan Regulasi Blokir Produk UMKM Impor Via Lokapasar
Jakarta, FNN - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika menyiapkan regulasi untuk memblokir produk UMKM asing yang diimpor melalui marketplace atau lokapasar daring sebagai bentuk perlindungan kepada produk UMKM dalam negeri. "Kami dari Kemenkop-UKM, Kementerian Perdagangan, dan Kemenkominfo ditugaskan untuk menyiapkan regulasi, jangan sampai adalagi kasus-kasus terutama di platform crossborder yang melakukan dumping produk-produk UMKM impor yang masuk ke market digital nasional dan memukul UMKM kita," kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam diskusi daring mengenai Akselerasi Digitalisasi UMKM di Jakarta, Jumat. Teten mengatakan pemerintah telah menegur pengelola lokapasar yang melakukan impor produk UMKM asing ke pasar Indonesia. Meskipun respons pengelola lokapasar tersebut mengikuti arahan pemerintah, pihaknya akan tetap mengeluarkan regulasi untuk mengatur sistem perdagangan elektronik secara daring. Menurut Teten, serbuan produk impor yang bisa masuk ke Indonesia hanya melalui lokapasar daring dapat mematikan produk UMKM Indonesia. Terlebih lagi pemerintah saat ini sedang melaksanakan program digitalisasi UMKM, yaitu memasukkan produk-produk UMKM ke ekosistem digital di berbagai lokapasar daring untuk meningkatkan penjualan dan pengembangan usaha. Berdasarkan survei Bank Indonesia yang dilakukan kepada 2.970 responden UMKM yang mayoritas adalah kelompok usaha mikro dan kecil, sebanyak 88 persen pelaku UMKM terdampak oleh pandemi COVID-19. Sementara 12 persen dari responden bisa bertahan di tengah pandemi karena sudah masuk ke dalam ekosistem pemasaran digital. Bahkan dari 12 persen yang bertahan tersebut, sekitar 27 persen di antaranya mengalami peningkatan penjualan saat pandemi COVID-19. Teten menyebutkan saat ini sebanyak 13,5 juta pelaku UMKM atau sekitar 20 persen dari total UMKM telah masuk ke dalam ekosistem digital. Pemerintah menargetkan sebanyak 30 juta UMKM masuk ke dalam ekosistem pemasaran digital pada tahun 2024. Menkop UKM menegaskan perlu adanya kolaborasi dan sinergi dari berbagai pemangku kepentingan untuk meningkatkan jumlah pelaku UMKM yang masuk ke ekosistem digital. "Artinya setiap tahun kami harus menyiapkan 5 juta UMKM masuk ke ekosistem digital. Dan itu artinya kami harus mendampingi usaha mikro yang punya potensi berjualan di online. Harus 5 juta setahun ini tidak bisa sendiri, semua harus bergerak karena besar sekali effort yang harus dilakukan," kata Teten. Teten mengatakan pemerintah berfokus untuk meningkatkan kinerja UMKM Indonesia karena kontribusinya yang cukup signifikan terhadap PDB Indonesia. Dia menyebut pemulihan ekonomi UMKM dalam situasi pandemi COVID-19 menjadi sangat penting karena sektor UMKM mampu berkontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja sebanyak 97 persen. (mth)
Polda Jawa Tengah Perpanjang Penutupan 27 Pintu Keluar Tol Jateng
Solo FNN - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Rudy Syafirudin menyebutkan pihaknya telah memperpanjang penutupan 27 titik pintu keluar tol di wilayah Jateng hingga 25 Juli 2021. Kebijakan tersebut sesuai hasil rapat yang dipimpin oleh Menko Maritim dan Investasi Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjahitan, pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level IV pintu keluar tol ditutup selama lima hari atau hingga tanggal 25 Juli, kata Dirlantas, melalui rilisnya yang diterima, di Solo, Jateng, Jumat. "Ada 27 pintu gerbang keluar tol di Jateng yang ditutup diperpanjang waktunya hingga 25 Juli mendatang," kata Dirlantas. Dirlantas mengatakan cara penindakan tetap sama, seperti yang dilaksanakan sebelumnya pada 16 hingga 22 Juli dan kini diperpanjang hingga 25 Juli mendatang. Untuk kendaraan baik sektor esensial maupun kritikal diperlakukan sama. Dirlantas menjelaskan pihaknya akan memberlakukan sama, baik untuk ensesial dan kritikal, apabila tidak bisa menunjukkan surat keterangan kerja dari masing-masing kantornya dan tidak ada surat antigen atau PCR hasil negatif serta ditambah surat vaksin, maka kendaraan akan diputar balik. "Kami tidak bisa memberikan izin masuk yang bersangkutan tanpa dilengkapi surat surat yang dimaksud. Kendaraan akan diputar balikan," katanya. Dia menjelaskan sebanyak 27 pintu keluar tol di Jateng akan dijaga dari seluruh anggota baik Satuan Brimob, Samapta dan satuan lainnya akan membantu dalam pelaksanaannya. Pelaksanaan berjalan sesuai yang diharapkan hingga Jumat ini jumlah kendaraan yang sudah diputar balikan karena tidak bisa menunjukan surat yang dimaksud, hampir 62.000 kendaraan se-Jateng. Kendati demikian, pihaknya mengimbau masyarakat khususnya para pekerja tolong lengkapi surat-suratnya selengkap-lengkapnya selama masa PPKM. Sehingga, memudahkan petugas dalam melaksanakan dalam kegiatan pengecekan nanti. Selain itu, pihaknya juga berharap para sopir truk yang memuat bahan-bahan ensesial dan kritikal meminta kepada kepada petugas untuk dipasang stiker warna biru dan merah sehingga saat pemeriksaan tidak diperiksa lagi oleh anggota.(sws)
MPR: Indonesia Konsisten Perjuangkan Kemerdekaan Palestina
Jakarta, FNN - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan bahwa bangsa Indonesia secara konsisten mendukung perjuangan bangsa Palestina untuk memperoleh kemerdekaan dan kedaulatannya secara penuh. Dukungan itu, kata Bamsoet di Jakarta, jumat, ditunjukkan melalui berbagai forum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Organisasi Konferensi Islam (OKI), dan Gerakan Non-Blok (GNB). Indonesia pun secara konsisten berpegang teguh pada amanah konstitusi yang menentang berbagai bentuk penjajahan di muka Bumi. Ditegaskan pula bahwa dukungan Indonesia kepada Palestina merupakan amanat konstitusi dan berada di jantung politik luar negeri Indonesia. "Oleh karena itu, pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina dan menempatkan isu ini sebagai salah satu isu prioritas kebijakan luar negeri Indonesia," kata Bamsoet dalam keterangannya. Hal itu dikatakan Bamsoet saat menerima komunikasi telepon dari Ketua Parlemen Turki Mustafa Sentop pada hari Jumat. Ia mengemukakan bahwa bangsa Indonesia melihat akar masalah konflik Israel dan Palestina adalah penjajahan yang belum berakhir dan konflik di Palestina merupakan perang asimetris antara penjajah dan pihak yang dijajah. Menurut dia, eskalasi kekerasan di Palestina dan Israel di pertengahan Mei 2021 yang dipicu pengusiran paksa di wilayah Sheikh Jarrah oleh Israel merupakan contoh manifestasi penjajahan dan perampasan hak-hak rakyat Palestina oleh pihak Israel. "Dalam peristiwa tersebut, lebih dari 270 warga Palestina menjadi korban jiwa, termasuk 70 di antaranya anak-anak," kata Bamsoet. Menurut Bamsoet, masalah perbatasan dan pemukiman ilegal selama ini merupakan konflik Israel dan Palestina yang harus segera dipecahkan. Selama ini, kata dia, Israel telah melakukan creeping annexation yang berjalan selama bertahun-tahun. Oleh karena itu, Indonesia menolak permukiman Israel di Tepi Barat karena bertentangan dengan Resolusi Dewan Keamanan (DK) PBB. "Khususnya, Resolusi 2334 dan kesepakatan internasional lainnya yang menyatakan pembangunan permukiman Israel di Tepi Barat sebagai tindakan ilegal," katanya. Dalam setiap kesempatan, kata Bamsoet, Indonesia selalu menyuarakan dukungan terhadap two-state solution berdasarkan sejumlah Resolusi PBB dan parameter internasional yang disepakati bersama. Selain itu, lanjut dia, Indonesia juga senantiasa menekankan perlunya sikap berimbang dari masyarakat internasional dalam membantu Palestina dan mendorong proses perdamaian. "Termasuk mencegah aneksasi dan pemukiman ilegal oleh Israel. Serta mendorong penyaluran bantuan kemanusiaan kepada Palestina, khususnya di tengah pandemi COVID-19 seperti sekarang ini," katanya.(sws)
Ketua DPR: Anggaran Penanganan COVID-19 juga untuk Lindungi Anak
Jakarta FNN - Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong pemerintah mempercepat realisasi belanja anggaran penanganan COVID-19, salah satunya untuk perlindungan anak-anak Indonesia yang terdampak pandemi. "Anak-anak adalah salah satu kelompok yang paling rentan dalam pandemi mulai dari mereka yang terinfeksi langsung, ditinggal wafat orang tua, sampai mereka yang belajarnya terganggu karena pandemi," kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat. Hal itu dikatakannya terkait dengan peringatan Hari Anak Nasional yang diperingati setiap tanggal 23 Juli. Puan meminta pemerintah harus memberi perhatian khusus terhadap anak-anak melalui serapan anggaran yang dipergunakan untuk melindungi anak-anak Indonesia dari dampak COVID-19. Ia menilai perlindungan itu bisa dalam bentuk bantuan alat belajar daring, santunan, atau beasiswa bagi anak-anak yang ditinggal wafat orang tua mereka. "Terlebih jika orang tua mereka adalah salah satu tenaga kesehatan yang gugur karena berjuang di garda depan menghadapi pandemi ini," ujarnya. Menurut dia, anggaran negara penanganan COVID-19 memang penting untuk penanggulangan masalah kesehatan dan ekonomi rakyat terdampak pandemi. Namun, belanja untuk perlindungan anak juga hal yang tidak kalah penting. "Berbicara anak-anak Indonesia hari ini adalah bicara nasib bangsa ke depan. Kalau anak-anak Indonesia hari ini banyak yang putus sekolah dan depresi karena pandemi dan menjadi yatim piatu, bangsa ini yang akan menerima dampaknya 20 atau 30 tahun ke depan," katanya. Mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) itu mengingatkan jangan sampai ada lost generation karena pendidikan anak-anak Indonesia saat ini terganggu akibat pendemi. Puan menjelaskan bahwa perlidungan terhadap anak-anak Indonesia juga selalu ditekankan Bung Karno di awal-awal berdirinya Republik, bahkan sang Proklamator sempat membuat puisi untuk anak-anak Indonesia. Ia lantas mengutip puisi "Aku Melihat Indonesia" karya Bung Karno, yaitu "Jikalau aku melihat matanya rakyat Indonesia di pinggir jalan. Apalagi sinar matanya anak-anak kecil Indonesia. Aku sebenarnya melihat wajah Indonesia".(sws)
MPR: Wujudkan Indonesia Emas Butuh Dukungan Lingkungan Kondusif
Jakarta FNN - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan upaya mewujudkan visi Indonesia Emas membutuhkan dukungan kondisi lingkungan yang kondusif, seperti ketahanan nasional yang tangguh, stabilitas nasional yang terpelihara tanpa mereduksi nilai-nilai demokrasi. "Selain itu, juga perbaikan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel sebagai sistem penopang pembangunan nasional," kata Bambang Soesatyo saat membuka secara virtual Munas Ke-2 Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) di Jakarta, Jumat. Bamsoet mengatakan bahwa Munas Ke-2 MUKI bertema "Menyongsong Indonesia Emas" mengingatkan pada sebuah visi kebangsaan, "Indonesia Emas 2045". Menurut dia, dalam visi kebangsaan itu menggariskan empat poin penting, yaitu pembangunan manusia dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, pemerataan pembangunan, serta pemantapan ketahanan nasional dan tata kelola pemerintahan. "Visi tersebut menempatkan manusia sebagai subjek sekaligus objek pembangunan, dan mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai sarana untuk meraih keberhasilan," ujarnya. Ia mengatakan bahwa visi Indonesia Emas hanya bisa diwujudkan melalui pembangunan, yaitu proses perubahan menuju perbaikan dan kemajuan. Menurut dia, sebagai sebuah pembangunan memerlukan input sumber daya yang memadai, kinerja yang efektif dan efisien, untuk mendapatkan hasil output yang berkualitas sehingga memberikan dampak yang optimal. Badan Pusat Statistik (BPS) memperkirakan pada tahun 2045 jumlah penduduk Indonesia mencapai 319 juta jiwa, sebanyak 70 persen di antaranya atau sebanyak 223 juta jiwa adalah kelompok usia produktif dalam jenjang usia antara 25 hingga 65 tahun. "Artinya, pada era Indonesia Emas, bangsa Indonesia masih akan menikmati periode puncak bonus demografi," katanya. Menurut dia, tidak semua negara sukses memanfaatkan fase bonus demografi sehingga Indonesia harus memanfaatkan bonus demokrafi tersebut sehingga menghasilkan generasi yang berhati Indonesia dan berjiwa Pancasila. Ia berpendapat bahwa karakteristik generasi emas itu juga tercermin dari subtema Munas Ke-2 MUKI, yaitu generasi yang mau berkomitmen dan berjuang bersama segenap komponen bangsa, untuk mewujudkan Indonesia unggul, dengan menjunjung tinggi sikap dan perilaku yang menegakkan kasih, kebenaran, keadilan, dan kesetaraan. Dalam penyelenggaraan Munas Ke-2 MUKI, kata dia, juga harus menyadari regenerasi kepengurusan adalah sebuah keniscayaan dalam kehidupan setiap organisasi, dan menjadi siklus periodik yang lazim sekaligus menjadi penanda bahwa roda organisasi bergerak dan berkembang secara sehat dan demokratis. Bamsoet juga mengapresiasi MUKI sebagai organisasi umat kristiani yang senantiasa mendorong terwujudnya harmoni dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Selain itu, dia juga menilai MUKI mengedepankan pendekatan dialog dan kerja sama atas dasar kasih, kebenaran, keadilan, dan kesetaraan, sebagaimana tercermin dalam visi organisasi. Hadir dalam acara tersebut, antara lain Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tumpak Haposan Simanjuntak, Ketua Dewan Penasehat MUKI Nurdin Tampubolon, Ketua Dewan Pengawas MUKI Laksma (Purn) Bonar Simangunsong, Ketua Umum MUKI Djasarmen Purba, dan Ketua Panitia Munas MUKI Sortaman Saragih. (sws)
MPR: Tegur Kepala Daerah Belum Realisasikan Dana Penanganan COVID-19
Jakarta FNN- Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegur sejumlah kepala daerah yang belum merealisasikan anggaran untuk penanganan COVID-19. "Saya meminta Mendagri untuk memberikan klarifikasi mengenai kendala rendahnya penyerapan anggaran untuk penanganan COVID-19 di beberapa daerah dan menegur sejumlah kepala daerah yang belum merealisasikan anggaran penanganan COVID-19," kata Bambang Soesatyo atau Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Jumat. Dia mengatakan, diharapkan dengan adanya teguran tersebut kepala daerah dapat segera merealisasikan anggarannya untuk penanganan COVID-19 di daerah masing-masing. Menurut dia, pemerintah daerah (pemda) khususnya di daerah yang masih rendah penyerapan anggarannya, untuk menyampaikan permasalahan yang menjadi kendala dalam merealisasikan anggaran penanganan COVID-19. "Pemerintah pusat juga harus berupaya memberikan solusi terbaik dari masalah yang dihadapi pemda tersebut. Karena masalah anggaran tersebut juga berimplikasi kepada insentif tenaga kesehatan yang berjuang di baris terdepan dalam penanganan COVID-19," ujarnya. Politisi Partai Golkar itu meminta pemerintah pusat bekerja sama dengan pemda untuk meningkatkan koordinasi dan bersinergi. Langkah perbaikan koordinasi tersebut menurut dia diharapkan dapat menghasilkan solusi dalam penanganan COVID-19 di tiap daerah. "Karena penanganan pandemi membutuhkan kerja keras dan kerja sama antara pusat dan daerah. Selain itu Kemenkeu untuk dapat mengevaluasi setiap penyerapan anggaran di masing-masing daerah, sehingga dapat terpantau penyerapan anggaran terutama untuk penanganan COVID-19 di seluruh daerah," katanya. Bamsoet juga meminta komitmen pemerintah daerah untuk mempercepat realisasi anggaran penanganan COVID-19 dan secara cermat merumuskan semua kebutuhan dan menyusun anggaran agar seluruh program pemerintah dalam penanganan pandemi berjalan lancar sesuai target. (sws)