ALL CATEGORY
Pertanggungjawaban Efek Vaksin
By M Rizal Fadillah Bandung, FNN - Penyuntikan vaksin adalah upaya untuk penanggulangan di tengah pandemi. Tujuannya tentu sangat bagus agar terbangun imunitas tubuh terhadap serangan virus. Sebagai program nasional harapan agar mayoritas penduduk mendapat suntikan vaksin dapat terpenuhi. Negara sudah mengeluarkan dana sangat besar untuk ini. Sayangnya masalah vaksin ini masih saja terus menjadi bahan perbincangan, baik tahapan uji yang belum final, jenis vaksin yang digunakan, hingga syarat kondisi seseorang agar layak vaksin. Fakta vaksin tidak absolut menyebabkan ketertularan juga terjadi. Pemerintah cenderung memaksakan agar warga masyarakat menjalankan vaksinasi. Tidak ada kebijakan sukarela. Bahkan uniknya kini instansi BIN pun dikerahkan untuk mendatangi rumah ke rumah, suatu hal yang menarik sekaligus dinilai melampaui batas. Dikesankan tingkat kedaruratan negara sudah memuncak. Kebijakan hanya PPKM darurat enggan karantina wilayah (lock down). Agak licik juga Pemerintah ini. Memaksakan tetapi tidak memfasilitasi. Persoalan lain adalah tersiar berita yang perlu pengecekan kebenarannya yaitu tertahannya puluhan juta vaksin di gudang. Jika benar maka perlu waspada akan masa berlaku (expired date) vaksin tersebut dan bahaya atas penggunaannya. Seseorang yang divaksin tidak mungkin mengecek masa berlaku dosis vaksin yang akan disuntikan. Lagi pula apakah itu benar-benar vaksin ? Siapa yang menjamin ? Masalah yang perlu menjadi renungan bersama juga adalah bagaimana pertanggungjawaban atas efek dari vaksinasi, misalnya terjadi kelumpuhan bahkan meninggal. Apakah harus dibiarkan tanpa pertanggungjawaban ? Siapa yang lebih layak bertanggung jawab? Dalam hal penyuntikan vaksin atas dasar sukarela mungkin risiko sebagiannya ditanggung pengguna, akan tetapi dalam situasi pemaksaan oleh Pemerintah, maka Pemerintah harus bertanggung jawab atas segala efek yang ditimbulkan. Kembali lagi, janganlah Pemerintah melakukan tindakan licik, aspek keuntungan dari bisnis vaksin itu didapat, tetapi risiko yang diakibatkannya berlepas tangan. Rakyat dibiarkan menjadi korban. Perkosaan, pemerasan, penganiayaan, atau pembunuhan namanya. Segera audit dana pandemi, audit kondisi vaksin, audit penyimpangan serius dari program penanggulangan pandemi Covid 19 secara menyeluruh. *) Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Macetnya Ruang Akademis Universitas Pattimura Ambon
by Ahmad Lohy Ambon FNN – Macetnya ruang akademis Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon menjadi penyebab anomali pelaksanaan Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Ambon. Pertumbuhan ekonomi masyarakat Kota Ambon terhambat, karena masyarakat Maluku yang diwakili mahasiswa melakukan protes menolak PPKM Darurat. Keadaan ini menjadi miris akibat mencekamnya pandemi Covid-19 di Kota Ambon. Bagaimana tidak, situasi ekonimi yang dirasakan masyarakat kian hari semakin sulit. Kenyataan ini menjadi problem yang tidak dapat dihindari. Kehidupan sehari-hari masyarakat tertekan. Sementara pemerintah tidak memberikan makan kepada rakyat selama berlangsung PPKM Darurat ini. Munculnya ide untuk menolak PPKM yang diwakili kalangan mahasiswa ini, bukan muncul secara sporadis dari kalangan mahasiswa saja. Mayoritas masyarakat di Maluku, khususnya kota Ambon mulai mengeluhkan PPKM ini. Aapalgi kebijakan pemerintah Kota Ambon yang membatasi aktivitas masyarakat hanya pada waktu tertentu. Posisi Kota Ambon yang menjadi sentral ibukota provinsi di Maluku, sangat berpengaruh terhadap aktivitas kabupaten kota lain Maluku. Kenytaan ini berdampak kepada keadaan sosial dan ekonomi masyarakat di kota Ambon dan Maluku pada umumnya. Salah satu penyebab penolakan PPKM adalah macetnya ruang akademis yang berkedudukan sebagai fondamen keilmuan di Universitas Pattimura Ambon. Terlihat jelas lembaga akademis tidak memiliki peran dan berkontribusi untuk memecahkan masalah wabah yang berpotensi menimbulkan gejolak sosial di wilayah kepulauan ini. Sebagai wilayah kepulauan, masyarakat Maluku memiliki karakteristik tententu. Sehingga pola penanganan dan kebijakan harusnya berbeda dengan beberapa wilayah lain di Indonesia, terutama Pulau Jawa. Untuk itu, dibutuhkan penelitian yang komprehensif untuk meminimalisir resistensi kebijakan PPKM di masyarakat. Penolakan terhadap penerapan PPKM mikro ini, bukan tidak mungkin menghadapi kendala yang lebih besar di Maluku. Penolakan bisa melebar ke daerah-daerah lain di luar kota Ambon. Apalagi jika institusi pendidikan tidak mengeluarkan formulasi dan metode penanganan melalui pengkajian dan pendalaman masalah Covid-19. Misalnya, bagaimana pola kehidupan sosial dan karakteristik masyarakat Maluku. Ruang akademis seperti kampus-kampus menjalani kuliah online dengan alasan khawatir muncul cluster baru. Namun kampus sebagai lembaga yang berbasis keilmuan seakan-akan mati suri menghadapi fenomena kesehatan masyarakat yang merambah masuk ke dalam ruang sosial semakin massif. Kampus seperti tidak punya rasa tanggung jawab terhadap kondisi masyarakat. Kampus menjadi lembaga yang terpisah dari masyarakat. Kenyataan ini menjadi hal yang muskil. Harusnya universitas bergengsi di Maluku seperti Universitas Pattimura membantu pemerintah. Misalnya, mengambil peran dalam mengkaji, mendalami memecahkan dan menerapkan keilmuannya untuk melihat fenomena masyarakat yang kian hari semakin terbebani secara ekonomi akibat kebijakan PPKM. Bukan dengan berdiam diri dari masyarakat. Apalagi dengan dengan alasan itu menjadi urusan kebijakan pemerintah daerah dan pusat. Sikap apatis seperti inilah yang mengakibatkan wilayah Maluku tertinggal dari daerah lain. Padahal Maluku memiliki banyak potensi sumberdaya alam dan sumberdaya manusia yang unggul. Sikap Universitas Pattimura yang berdiam diri terhadap keadaan masyarakat Maluku terkait penerapan PPKM di Kota Ambon ini sangat disayangkan. Tampak kalau Universitas Pattimura sangat ketinggalan dalam merespon issue-issue yang berbasis sosial kemasyarakatan. Padahal lembaga pendidikan tinggi tertua di Maluku ini tidak diragukan lagi eksistensi dan sepak-terjangnya dalam memproduksi sumbedaya manusia unggul di Maluku. Harusnya Universitas Pattimura memegang teguh Tri Dharma Perguruan Tinggi yang menjadi azas dan prinsip kehidupan akademik. Tri Dharma Perguruan Tinggi sebagai rohnya ruang akademis, kini hanya menjadi pajangan dan formalitas kehidupan akademis. Hanya terlihat pada saat Kuliah Kerja Nyata (KKN) atau Praktek Kerja Lapangan (PKL). Padahal jika kita perhatikan secara mendasar, Tri Dharma itu adalah tiga kewajiban yang harus ditunaikan oleh kalangan perguruan tinggi. Harusnya keterlibatan lembaga akademis dalam studi-studi tentang dinamika hidup masyarakat menghadapi wabah virus Covid-19 dilakukan untuk terlaksananya ketertiban sosial, menghindari kekacauan dalam bermasyarakat. Caranya dengan menyeimbangkan kelayakan terhadap standar hidup yang wajar, sehingga memenuhi unsur keadilan dan kelayakan. Bagaimana kebutuhan hidup menghadapi kebijakan PPKM yang mempersempit ruang gerak masyarakat. Bukan semata-mata lepas tangan sebagai lembaga yang berorientasi kepada pengabdian masyarakat. Apalagi membiarkan pemerintah berhadap-hadapan dengan masyarakat dalam menghadapi masa-masa sulit Pandemi Covid-19. Penulis adalah Wartawan FNN.co.id.
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita yang Jasadnya Dibuang di Pantai Sibuasi
Medan, FNN - Pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku pembunuh Riahati Luahambowo (26) yang jenazahnya ditemukan di tepi Pantai Sibuasi, Kecamatan Pulau Batu, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu. Kasatreskrim Polres Nias Selatan AKP Iskandar Ginting, Minggu mengatakan identitas pelaku berinisial AG berusia sekitar 25 tahun. Pelaku merupakan warga Kecamatan Tanah Masa, Nias Selatan. Pelaku ditangkap saat berada di atas kapal penyeberangan KM Simeulue dalam perjalanan dari Pelabuhan Tello menuju Teluk Dalam. "Pelaku sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap-nya. Ia menyebut bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap motif pembunuhan tersebut. "Motif masih kita dalami," ujarnya. Jenazah Riahati Luahambowo pertama kali ditemukan oleh warga setempat di tepi Pantai Sibuasi pada Sabtu (17/7). Saat ditemukan, kondisi jenazah dalam keadaan berlumuran darah dan pada bagian wajah korban penuh luka diduga akibat hantaman batu. (mth)
Sebanyak 16,27 Juta Lebih Penduduk Indonesia Terima Vaksin Lengkap COVID-19
Jakarta, FNN - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 melaporkan jumlah warga Indonesia yang telah menerima dosis vaksin secara lengkap mencapai lebih dari 16,27 juta jiwa hingga 18 Juli 2021, pukul 12.00 WIB. Data Satgas COVID-19 yang diterima di Jakarta, Minggu, menunjukkan jumlah penduduk yang telah mendapat suntikan dua dosis vaksin COVID-19 per 18 Juli 2021 bertambah 56.295 sehingga secara kumulatif menjadi 16.274.150 orang. Sementara itu, jumlah penerima vaksin dosis pertama yang tercatat hari ini sebanyak 404.837 jiwa. Dengan tambahan tersebut, maka jumlah penerima vaksinasi dosis pertama secara kumulatif kini menjadi 41.637.464 jiwa. Pemerintah menaikkan target vaksinasi COVID-19 menjadi sebanyak 208.265.720 juta orang, seiring perluasan cakupan vaksinasi untuk kelompok anak dan ibu menyusui. Sebelumnya, target vaksinasi awal yang ditetapkan pemerintah sebanyak lebih dari 181,5 juta orang. Dengan demikian, maka tercatat suntikan dosis pertama vaksin COVID-19 sudah diberikan pada 20,01 persen (41.673.464 orang) dari total 208.265.720 warga yang menjadi sasaran vaksinasi COVID-19. Sementara warga yang sudah selesai menjalani vaksinasi kedua meliputi 7,81 persen (16.274.150 orang) dari total sasaran. (mth)
Akhirnya, BPOM Tunduk pada Produsen Obat Cacing?
Oleh: Mochamad Toha Ternyata yang mempromosikan penggunaan obat Ivermectin tidak hanya Menteri BUMN Erick Thohir saja. Ketum HKTI yang juga Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko juga turut “promo salah” obat cacing seperti Erick Thohir. Epidemiolog Universitas Indonesia (UI), Pandu Riono, menyatakan, Ivermectin tak boleh didistribusikan langsung ke masyarakat. Obat ivermection itu adalah obat keras anti-parasit, belum ada bukti yang saintifik valid dapat membantu untuk atasi orang dengan Covid-19. “Hentikan promosi dan testimoni. Jangan mengobati sendiri,” tegasnya. Menurut Pandu, Ivermectin itu obat keras, bukan Bansos. Tak boleh didistribusikan langsung ke masyarakat. Perlu dilakukan sanksi pada Ketum HKTI dan PT Harsen Laboratories atas tindakan yang tak sesuai dengan regulasi obat di Indonesia. PT Harsen perlu disidak karena mendorong obat ivermectin menjadi mudah didapat untuk terapi Covid-19, tidak sesuai ijin edar dan tidak patuh aturan sebagai obat keras. Bila BPOM RI melakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai tupoksinya dan tak terkait dengan upaya penanganan pandemi. Pandu mengingatkan, Obat Keras tidak boleh dijual bebas. Perilaku Perusahaan Farmasi yang tidak mematuhi aturan regulasi harus ditindak tegas, tanpa kecuali. Kita lihat obat keras mudah dibeli di semua toko obat. “Dalam situasi darurat, harus dilakukan pemeriksaan dan tindakan. Tegas dan jelas,” ujar Pandu. Ivermectin itu hanya boleh dipakai dalam uji klinik. Jangan dipromosikan, jangan diresepkan, jangan konsumsi obat yang belum terbukti bermanfaat dan aman. Jangan selebriti promosikan pengobatan sendiri dan klaim obat tersebut bermanfaat. Mari kita edukasi masyarakat. Tidak semua negara sampai harus membiayai riset uji klinik calon obat Covid-19 dengan biaya uang rakyat. Seharusnya produsen obat yang membiayai riset tersebut. Pandu menyebut, perlakuan khusus terhada ivermectin memang luar biasa. Salah satu kejutan di era pandemi dan lonjakan kasus. Ada apa ya? Apalagi, ternyata BPOM terbitkan PPUK, persetujuan uji klinik ivermectin berdasarkan protokol versi 0.1. Protokol masih bermutasi, kini ingin menguji pada semua kasus Covid-19 yang ringan, sedang, dan berat. “Upacara PPUK yang dihadiri oleh Erick Thohir dan digaungkan oleh semua BUMN, ya iklan obat. Anjuran WHO jelas dan tegas dalam tata-laksana terapi Covid-19. Regulator patut dipertanyakan bila mengizinkan penyimpangan. Seperti Ivermectin, obat anti-parasit, yang hanya diijinkan untuk uji-klinis. Mau diperluas aksesnya oleh BPOM untuk saving lives? Produsen obat akan senang. Anomali Protokol Uji Klinik ivermectin versi 2.0, ingin menguji orang dengan Covid-19 berspektrum ringan sampai berat. Artinya, agar bisa dipakai pada semua orang. Padahal tidak ada justifikasi ilmiah dibutuhkan obat tersebut. Jelas tujuan komersialisasinya, bukan menyelamatkan kehidupan! Begitu tegas Pandu. Sebelumnya, Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan pihaknya melakukan penindakan pada pabrik pembuat Ivecmertin PT Hansen karena adanya sejumlah pelanggaran yang ditemukan pihaknya. Menurut Penny, apa yang dilakukan BPOM tersebut untuk menegakkan aturan dalam melaksanakan tugas melindungi masyarakat. Pihaknya sudah melakukan pembinaan dan pengawasan pada pembuatan ivecmertin PT Garsen. “Tahap pembinaan, perbaikan hingga pemanggilan namun masih belum ada niat baik PT Harsen memperbaiki kekurangannya sehingga ada langkah tindak lanjut sanksi-sanksi yang diberikan,” kata Penny dalam jumpa pers Jumat, 2 Juni 2021. Ia mengungkap, sejumlah pelanggaran PT Harsen, yaitu mulai dari bahan baku ivecmertin melewati jalur tak resmi, kemasan siap edar tidak sesuai aturan, penetapan kadaluarsa sesuai badan POM dicantumkan 18 bulan setelah tanggal produksi, tapi PT Harsen mencantumkan 2 tahun setelah produksi. Selain itu, distribusinya tidak melewati jalur resmi termasuk promosi obat keras tidak bisa langsung dilakukan kepada publik, tapi harus di tenaga kesehatan hanya ke dokter. “Harusnya mereka memahami regulasi yang ada,” ujar Penny. Direktur Marketing PT Harsen Laboratories, Riyo Kristian Utomo menyebut pemblokiran BPOM telah menggangu produksi. Hansen Laboratories mengklaim obat cacing produksi mereka bisa menyembuhkan pasien Covid-19. “BPOM harus berhenti mengintimidasi, kami menyediakan senjata Ivermectin melawan Covid. Jangan ada upaya sengaja agar kita kalah. Kita harus menang melawan Covid. Jangan ada yang menghalangi,” tegasnya. Tampaknya pernyataan Riyo Kristian Utomo itulah yang membuat keder Penny, sehingga akhirnya membuat BPOM menerbitkan PPUK, persetujuan uji klinik ivermectin berdasarkan protokol versi 0.1. Upacara PPUK yang dihadiri oleh Menteri Erick Thohir. Anjuran WHO yang sudah jelas dan tegas dalam tata-laksana terapi Covid-19 tak digubris. Di sinilah BPOM sebagai regulator patut dipertanyakan bila mengizinkan penyimpangan. Penulis adalah wartawan FNN.co.id
Sebanyak 1.499 Kendaraan Ditolak Masuk Padang Sejak Pemberlakuan PPKM Darurat
Padang, FNN - Sebanyak 1.499 kendaraan ditolak masuk ke Kota Padang, Sumatera Barat, sejak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada 13 Juli 2021. "Penyekatan dilakukan di empat titik masuk Kota Padang, yaitu Posko Anak Air Bypass, Kayu Kalek Lubuk Buaya, Lubuk Paraku, dan Bungus," kata Koordinator Posko Utama PPKM BPBD Kota Padang Rita Sumarni di Padang, Minggu. Ia mengatakan berdasarkan data laporan perbatasan yang disampaikan bahwa kendaraan paling banyak ditolak masuk Padang pada Jumat (16/7) sebanyak 492 kendaraan yang harus berputar arah. “Mayoritas penumpang di kendaraan tersebut tidak melengkapi syarat untuk masuk Padang,” kata dia. Pada hari pertama penyekatan PPKM darurat pada Selasa (13/7) sejumlah kendaraan ditolak masuk Padang. Pada saat itu 411 unit kendaraan terpaksa putar balik. Kemudian pada Rabu (14/7/2021) sebanyak 364 unit kendaraan harus berputar arah, sedangkan pada Kamis (15/7/2021) sebanyak 232 unit kendaraan dipaksa putar balik. “Pada umumnya kendaraan yang ingin masuk Padang berasal dari sejumlah daerah, seperti Jambi, Kerinci, Pekanbaru, Jakarta, dan sebagainya,” kata dia, Sementara itu, orang yang tidak bersertifikat vaksin dan tidak mengantongi hasil tes usap cepat antigen atau PCR yang berusaha masuk Padang cukup banyak pada hari ketiga dan keempat penyekatan PPKM darurat di Padang. Pada Kamis (15/7), sebanyak 242 orang tidak dibolehkan masuk Padang karena tidak memiliki sertifikat vaksin maupun surat antigen, sedangkan pada Jumat (16/7), sebanyak 186 orang terpaksa kembali ke tempat asalnya. “Semuanya itu tidak kita perbolehkan masuk Kota Padang,” katanya. Rita mengimbau seluruh masyarakat yang ingin masuk Kota Padang untuk melengkapi diri dengan bukti surat vaksin maupun surat tes swab antigen. Hal ini dilakukan agar penyebaran virus di kota ini tidak terus melonjak setiap hari dan melindungi warga dari bahaya Covid-19. “Semoga masyarakat maklum hingga akhir pelaksanaan PPKM darurat ini diberlakukan,” katanya. (mth)
Gubernur Kaltara dan Istrinya Sudah Sembuh dari COVID-19
Tarakan, FNN - Gubernur Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang dan istrinya, Rahmawati Paliwang sudah sembuh dari COVID-19 dan dapat segera beraktivitas kembali setelah selesai menjalani isolasi mandiri. "Insya Allah Senin besok (18/7) beliau sudah beraktivitas normal karena sudah sembuh," kata Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kalimantan Utara Agust Suwandy dalam pesan singkat diterima di Tarakan, Minggu. Diungkapkannya bahwa hasil tes usap PCR Zainal yang keluar pada hari Sabtu (17/7) hasilnya negatif Agust mengatakan bahwa seseorang untuk dinyatakan sembuh dari COVID-19 menggunakan pedoman di antaranya kalau tanpa gejala setelah 10 hari pengambilan spesimen akan dinyatakan sembuh. Kemarin pengambilan sampel secara acak saja, sebenarnya tanpa PCR pun tetap akan dinyatakan sembuh karena Zainal beserta istri terpapar COVID-19 tanpa gejala. "Selama isolasi Pak Gubernur dan ibu selalu dalam kondisi tidak ada gejala. Nanti surat sembuh secara resmi akan dikeluarkan oleh Dinkes Bulungan," kata Agust. Biasanya akan ada pemantauan akhir isolasi. Semuanya akan dipantau. Sedangkan surat resmi mungkin hari ini atau paling lambat pada hari Senin (18/7) akan dikeluarkan. "Jika semuanya tanpa gejala maka sampai 10 hari akan dinyatakan sembuh," katanya. Selain itu, anggota keluarga di rumah jabatan gubernur serta staf gubernur pada hari Senin juga akan dikeluarkan surat keterangan sudah sembuh. Zainal dan istri terkonfirmasi COVID-19 dari hasil pemeriksaan PCR pada hari Jumat (9/7) dan menjalani isolasi mandiri di rumah jabatan di Tanjung Selor, Bulungan. (mth)
Kemensos-Bulog Salurkan 200 Juta Kilogram Beras ke 10 juta KPM
Jakarta, FNN - Kementerian Sosial (Kemensos) bermitra dengan Perum Bulog menyalurkan beras dengan total 200 juta kilogram untuk 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH) dan 10 juta KPM bantuan sosial tunai (BST) dengan paket besar 10 kg per KPM. "Yang menyalurkan Perum Bulog, Kemensos hanya mengirimkan data penerima kepada Menteri Keuangan. Tujuan penyaluran beras untuk memenuhi sebagian kebutuhan pokok para KPM yang terdampak pandemi,” kata Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Minggu. Selain itu, ada bantuan beras lima kilogram yang khusus program Kemensos. Bantuan diberikan kepada masyarakat pekerja sektor informal yang tidak bisa bekerja karena terdampak PPKM Darurat, antara lain pedagang kaki lima, pemilik warung, pengemudi ojek, dan pekerja lepas di Jawa dan Bali. “Data penerima bantuan beras lima kilogram ini dari usulan pemerintah daerah. Penerima adalah mereka yang tidak menerima atau di luar penerima tiga jenis bansos reguler, yakni PKH, Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)/Kartu Sembako dan BST,” kata dia. Bantuan beras disalurkan melalui Dinas Sosial kabupaten/kota untuk warga terdampak COVID-19 di seluruh kabupaten/kota di wilayah Jawa dan Bali. “Masing-masing mendapatkan bantuan 3.000 paket masing-masing sebanyak lima kilogram untuk 122 kabupaten/kota, dan 6.000 paket masing-masing lima kilogram untuk enam ibukota provinsi,” kata dia. Risma mengatakan untuk bansos PKH dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)/Kartu Sembako, sudah disalurkan sejak awal Juli. Secara umum, dalam rangka pelaksanaan program perlindungan sosial, Kemensos mengoptimalisasi program bansos reguler, yakni PKH, Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)/Kartu Sembako, dan BST. PKH tahap ketiga yakni untuk bulan Juli-Agustus-September, disalurkan pada Juli 2021. Kemensos juga mencairkan BST untuk 10 juta KPM selama Mei Juni, yang cair pada Juli, kemudian 18,8 juta KPM BPNT/Kartu Sembako mendapatkan tambahan dua bulan, yakni Juli dan Agustus. Anggaran untuk PKH sebesar Rp28,3 triliun dan BPNT/Kartu Sembako sebesar Rp42,3 triliun yang disalurkan melalui Bank-Bank Milik Negara (Himbara). Untuk BST anggaran sebesar Rp15,1 triliun yang disalurkan oleh PT Pos Indonesia. “Dengan bansos ini diharapkan meningkatkan daya beli masyarakat,” kata Risma. (mth)
Junimart Ajak Pejabat Sisihkan Gaji Bantu Warga Terdampak Pandemi
Jakarta, FNN - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengajak seluruh pejabat negara, anggota legislatif, dan kepala daerah menyisihkan 50 persen gajinya untuk membantu masyarakat terdampak pandemi COVID-19 guna menjalankan nilai-nilai Pancasila. "Mari kita tunaikan nilai Pancasila dan Bendera Merah Putih pada masa pandemi ini. Kita harus realisasikan dalam bentuk rasa empati senasib sepenanggungan," kata Junimart dalam keterangannya di Jakarta, Minggu. Menurut dia, salah satu solusi yang solutif adalah dengan membantu masyarakat terkonfirmasi positif COVID-19 yang sedang isolasi mandiri (isoman) dan terdampak secara ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari karena kebijakan PPKM darurat. Dia mengatakan wacana penyisihan 50 persen gaji tersebut sebaiknya dapat dilakukan selama dua bulan, mulai gaji bulan Juli hingga Agustus 2021. "Untuk itu, para wakil rakyat, menteri, para dirjen, dan para kepala daerah mari kita menyisihkan dan mengambil 50 persen gaji kita selama 2 bulan terhitung sejak bulan Juli-Agustus 2021 untuk membantu masyarakat," ujarnya. Junimart mengatakan secara teknis pelaksanaan menyisihkan 50 persen gaji tersebut dapat diatur dari kesekretariatan jenderal masing-masing, sedangkan para kepala daerah bisa mengatur secara teknis sendiri. Dia menegaskan bahwa sebagai anak bangsa, seharusnya jangan hanya menuntut tanggung jawab pemerintah untuk menghadapi dan mengatasi pandemi COVID-19. "Ini tanggung jawab kita bersama, khususnya tanggung jawab para wakil rakyat dari tingkat pusat sampai daerah karena para wakil rakyat adalah personifikasi rakyat," katanya. Politisi PDI Perjuangan itu menilai saat ini terdapat dua masalah mendasar yang harus disentuh terkait pandemi COVID-19. Pertama, membantu mengatasi masyarakat yang kurang mampu dan saat ini wajib menjalani isoman. Kedua, menurut dia, membantu masyarakat terdampak PPKM darurat yang daya tahan ekonominya semakin terbatas oleh pembatasan mobilitas. (mth)
Pemkab Kediri Konsentrasi Perbaikan Infrastruktur
Kediri, FNN - Pemerintah Kabupaten Kediri, Jawa Timur, konsentrasi untuk perbaikan infrastruktur di sejumlah titik di wilayah itu dengan harapan akses jalan semakin baik sehingga aktivitas masyarakat semakin mudah. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kediri Krisna Setiawan di Kediri, Minggu, mengemukakan pembangunan infrastruktur jalan merupakan hal yang penting untuk mempermudah akses masyarakat dalam menjalankan roda perekonomian. Hal itu, katanya, menjadi salah satu program prioritas Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana. "Program tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Dinas PUPR yang langsung berkonsentrasi dalam pembangunan infrastruktur, seperti peningkatan kualitas jalan jalur Gedangsewu Plosoklaten sepanjang 1,8 kilometer yang beberapa waktu lalu sempat dicek langsung oleh Mas Bup (Bupati Hanindhito Himawan Pramana, red.)," katanya. Saat ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kediri memiliki enam paket pengerjaan infrastruktur peningkatan jalan kabupaten yang telah selesai tender. Kendati saat ini pandemi COVID-19, pelaksanaan perbaikan infrastruktur tetap dilakukan. "Rata-rata progresnya sudah tinggi. Bahkan untuk proyek jalan Gedangsewu Plosoklaten dengan konstruksi rigid pavement saat ini telah mencapai 44 persen, dari progres awal lima persen. Sesuai target Mas Bup, diharapkan perbaikan bisa selesai akhir Agustus nanti," kata dia. Untuk paket lain, tambah dia, saat ini sedang on progress, bahkan paket pengerjaan yang menggunakan konstruksi asphalt concrete atau aspal hot mix telah selesai 100 persen. Untuk pemeliharaan rutin jalan, Dinas PUPR Kabupaten Kediri juga terus menindaklanjuti laporan dari aplikasi Halo Mas Bup maupun yang telah direncanakan oleh Dinas PUPR Kabupaten Kediri. Masyarakat bisa mengadukan berbagai hal di aplikasi yang telah dibuat Pemkab Kediri tersebut, termasuk keluhan soal infrastruktur. Ia juga menambahkan tentang kepala desa se-Kecamatan Banyakan, beberapa waktu lalu, yang mengeluhkan infrastruktur jalur akses Bajulan Kalipang yang merupakan akses penghubung Selingkar Wilis, yang menghubungkan enam kabupaten di lereng Gunung Wilis. Hal itu juga segera ditindaklanjuti dalam rapat yang telah digelar. Nantinya, dalam pengerjaannya, Dinas PUPR Kabupaten Kediri akan bekerja sama dengan TNI yakni melalui program TMMD (TNI Manunggal Membangun Desa). Dinas PUPR juga telah mengadakan tender pengadaan material yang estimasinya akhir Juli 2021 selesai, sehingga program TMMD di ruas jalan tersebut bisa dimulai Agustus mendatang. "Untuk konstruksi yang digunakan adalah lapen atau lapis penetrasi dengan panjang total sekitar 3,7 kilometer," kata dia. (mth)