ALL CATEGORY
IPB Rancang Konsentrator Oksigen Respons Kelangkaan
Jakarta, FNN - IPB University merancang konsentrator oksigen sebagai respons atas kelangkaan oksigen medis di lapangan imbas melonjaknya angka penularan COVID-19 dalam beberapa pekan terakhir. "Rancangan konsentrator oksigen ini bertujuan mengisi kekosongan oksigen di lapangan. Semoga minggu ini bisa kita selesaikan produknya. Sudah juga dirancang untuk instalasi oxygen concentrator plant yang digunakan untuk memproduksi oksigen di rumah sakit sehingga kita tidak perlu lagi isi ulang," ujar Rektor IPB University Arif Satria dalam keterangan tertulisnya diterima di Jakarta, Kamis. Dalam berbagai literatur, konsentrator oksigen bekerja sebagai penyaring udara, lalu mengompresnya ke kepadatan yang diperlukan. Kemudian, mengirimkan oksigen kadar medis yang dimurnikan ke dalam sistem pengiriman dosis-pulsa atau sistem aliran berkelanjutan ke pasien. Alat ini dilengkapi dengan filter khusus yang membantu menghilangkan nitrogen dari udara untuk memastikan pengiriman oksigen yang dimurnikan sepenuhnya kepada pasien. Perangkat ini juga dilengkapi dengan antarmuka pengguna elektronik sehingga dapat menyesuaikan tingkat konsentrasi oksigen dan pengaturan laju oksigen. Kemudian pasien menghirup oksigen melalui kanula (selang) hidung atau masker khusus. "Kan sebenarnya oksigen di udara banyak, kita menangkap itu agar bisa digunakan oleh para pasien. Sekarang sudah tahap perakitan, Insya Allah hari Jumat akan diujicoba. Apabila sudah sesuai, Insya Allah akan kita produksi," kata Arif. Sementara itu, Wali Kota Bogor Bima Arya yang meninjau Asrama IPB University sebagai lokasi isolasi mandiri menyambut baik inovasi yang tengah dikembangkan IPB. "Kebutuhan oksigen ini luar biasa. Kalau kata Pak Presiden nafas kita harus panjang ke depan. Kita akan hitung sekarang, kapasitas produksinya berapa antara IPB University dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)," katanya. Asrama IPB yang digunakan sebagai tempat isoman memiliki kapasitas 184 tempat tidur. Saat ini baru terdapat 67 pasien yang tengah menjalani isoman. Beberapa fasilitas yang disediakan di Asrama IPB University dalam menunjang keberhasilan isoman seperti makan tiga kali sehari, snack dua kali sehari, masker setiap hari, sabun cuci baju dan tempat berjemur. Seluruh pasien akan dilayani oleh nakes yang dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) level 3. (mth)
Kayu Jati Indonesia Ramah Lingkungan, Diminati di Jerman
Jakarta, FNN - Kayu jati asal Indonesia, yang telah menerapkan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SLVK) yang diakui oleh Uni Eropa, banyak dicari di Jerman. Kayu yang diproduksi secara berkelanjutan, legal, dan bertanggung jawab sosial itu memiliki kelebihan dibandingkan kayu jati dari negara Asia Tenggara lainnya, yang beberapa tahun belakangan ini ditengarai mengalami kemerosotan reputasi karena tuduhan eksploitasi berlebihan lahan hutan dan kerusakan lingkungan akibat pembukaan lahan untuk perkebunan kayu jati. “Hal ini membuat industri kayu Indonesia tidak hanya memperhatikan bahwa kayu yang mereka produksi berasal dari perkebunan kayu, tetapi juga bahwa kayunya diproduksi secara berkelanjutan dan ramah lingkungan,” ujar Duta Besar RI untuk Jerman Arif Havas Oegroseno dalam keterangan, Kamis. Indonesia dikenal dunia sebagai salah satu penghasil kayu jati terbesar. Jenis kayu keras ini menjadi komoditas bernilai tinggi karena tampilan dan sifat kayunya yang unik. Industri furnitur kayu jati berkembang pesat di Indonesia dan didominasi oleh pelaku usaha kecil dan menengah. Kayu jati banyak dicari di Asia, umumnya untuk konstruksi bangunan, pintu, jendela, dan bahkan sebagai materi pembuatan kapal. Namun di Jerman, kayu jati banyak ditemui di pekarangan dan taman, baik untuk bahan lantai parquet maupun furnitur luar ruang. Perlahan, menurut Dubes Oegroseno, masyarakat Jerman dan Eropa lainnya mulai menyadari banyaknya kayu hasil penebangan liar yang merusak lingkungan. Mereka mulai memperhatikan informasi dari mana kayu yang mereka beli berasal dan apakah ditebang dari perkebunan kayu yang ramah lingkungan. “Dan itu bagus dan hal yang baik,” tutur dia. Industri kayu sudah ada di Indonesia sejak abad ke-18. Saat ini pemerintah melalui SVLK mengontrol dan mendokumentasikan kepatuhan pelaku industri kayu terhadap aspek keberlanjutan dan kelestarian lingkungan. Label "Indonesian Legal Wood" akan diberikan kepada produk kayu yang telah lolos uji SVLK. Indonesia merupakan negara pertama yang diberi wewenang untuk menerbitkan izin Forest Law Enforcement, Governance and Trade (FLEGT) untuk kayu yang dijual di pasar Uni Eropa. Bergabungnya Indonesia ke dalam sistem kontrol FLEGT diharapkan mampu meyakinkan konsumen kayu tropis Uni Eropa bahwa kayu Indonesia yang dibelinya diproduksi secara legal dan ramah lingkungan. Perusahaan importir di Eropa pun diuntungkan karena kayu-kayu berizin FLEGT dapat dengan mudah didistribusikan di seluruh wilayah Uni Eropa tanpa membutuhkan izin tambahan. "Dengan bergabungnya Indonesia di sistem kontrol FLEGT, kita dapat membuktikan bahwa kayu jati Indonesia tidak berasal dari pembalakan liar, dan bahwa jumlah pohon yang ditebang akan sama dengan jumlah bibit pohon yang ditanam kembali,” kata Dubes Oegroseno. “Sistem sertifikasi FLEGT yang akan diperkenalkan secara global ini bahkan jauh lebih baik dibandingkan FSC. FLEGT menekankan pada legalitas kayu, tanggung jawab sosial, dan keberlanjutan. Sistem ini memperhatikan sungguh-sungguh aspek keberlanjutan yang ditargetkan oleh Uni Eropa,” katanya menambahkan. Pohon jati di perkebunan umumnya baru layak tebang setelah berumur 15-25 tahun. Namun, pohon jati hutan memerlukan waktu setidaknya dua kali lebih lama untuk mencapai ukuran dan kualitas setara. "Tetapi kualitas kayu tidak hanya bergantung pada umur pohon, namun juga terkait teknologi pengolahan selanjutnya,” ujar Atase Perdagangan KBRI Berlin Nurlisa Arfani. Teknologi pengolahan kayu jati Indonesia sekarang ini semakin baik sehingga konsumen bisa mendapatkan kayu yang lebih berkualitas dan tahan lama serta tahan cuaca apapun. Pada 2020, produk kayu Indonesia diekspor ke Eropa dengan nilai 660 juta euro (sekitar Rp11,3 triliun), umumnya sudah dalam bentuk furnitur. Perputaran uang global dari jual beli kayu mencapai 2,4 miliar euro (sekitar Rp41 triliun). Selain kayu jati dan produk rotan, industri furnitur Indonesia juga mulai merambah ke kayu trembesi sebagai alternatif yang lebih berkelanjutan. Produk kayu trembesi juga disukai di Eropa, dikenal sebagai rain tree karena tampilannya yang sangat cantik. Urat kayu trembesi dengan warna coklat emas dan kelir hitam membuatnya cocok dibuat dijadikan furnitur meja yang menghiasi rumah-rumah di Jerman dan negara Eropa lainnya. Artikel tentang keunggulan produk kayu jati Indonesia dimuat di Mobelmarkt, majalah desain interior dan furnitur yang tidak hanya terbit di Jerman, tetapi juga di beberapa negara lain yang berbahasa Jerman seperti Swiss dan Austria. (mth)
Gubernur: 64 Persen Penduduk Jawa Barat Dapat Bantuan Sosial Selama PPKM
Bandung, FNN - Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil mengatakan bahwa sekitar 64 persen dari seluruh penduduk Provinsi Jawa Barat yang jumlahnya hampir 50 juta mendapat bantuan sosial dari pemerintah selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk mengendalikan penularan COVID-19. "64 persen warga Jabar di-cover oleh bantuan sosial formal. Yang dulunya (cakupan bantuan) dari pemerintah pusat hanya 40-an persen, sekarang sudah 60-an persen," katanya saat menyampaikan keterangan pers secara virtual dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis. Ia mengatakan, pemerintah daerah akan menyalurkan bantuan kepada warga terdampak PPKM yang belum mendapat bantuan sosial dari pemerintah pusat. "Provinsi akan menyisir mereka-mereka yang terdampak PPKM tapi tidak terdata di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) atau di data formal," katanya. "Saya minta juga kepada rekan-rekan wartawan kalau menemukan ada kelompok masyarakat yang tidak terdaftar bansos formal, itu bisa kita bantu dari provinsi," ia menambahkan. Gubernur ikut menyalurkan bantuan sembako dan tunai kepada warga yang terdampak PPKM pada Selasa (20/7) dan Rabu (21/7). Dia mengajak komunitas membantu menyalurkan bantuan kepada warga terdampak PPKM yang belum masuk ke dalam data pemerintah. Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat Dodo Suhendar menyampaikan bahwa selama PPKM berlangsung pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyalurkan bantuan sosial melalui 13 pintu kepada warga Jawa Barat. Pemerintah antara lain menyalurkan bantuan melalui Program Keluarga Harapan (PKH) reguler, program bantuan pangan non-tunai (BPNT) atau program bantuan sembako reguler, dan program bantuan sosial tunai (BST). Pemerintah juga memberikan bantuan beras kepada keluarga penerima manfaat PKH dan keluarga penerima manfaat BST. Selain itu ada program pemberian tambahan bantuan beras dari pemerintah kabupaten/kota dan penyaluran bantuan beras masing-masing lima kg per keluarga yang dilakukan menggunakan dana non-APBN dari Kantor Sekretariat Presiden. Selanjutnya, ada penyaluran bantuan langsung tunai menggunakan Dana Desa, bantuan untuk pelaku usaha mikro, bantuan berupa diskon biaya listrik, bantuan dalam program Kartu Prakerja, dan bantuan kuota akses Internet. Di samping itu, ada pemberian bantuan sosial dari pemerintah kabupaten dan kota di Kota Bandung, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Bogor. Dodo mengatakan bahwa jumlah penerima ke-13 jenis bantuan dari pemerintah tersebut di wilayah Jawa Barat tercatat 10.129.949 keluarga penerima manfaat (KPM) dan 4.362.641 orang. Ia menambahkan, jumlah penerima manfaat PKH dan BST di Jawa Barat bertambah. Jumlah keluarga penerima manfaat PKH bertambah dari 1.718.362 menjadi 1.813.956 keluarga dan penerima BST bertambah dari 1.957.321 menjadi 2.060.882 keluarga. "Penambahan ini kemungkinan dari hasil usulan Pemda Provinsi maupun Pemda Kabupaten/Kota yang sudah masuk ke buffer stock data Kemensos sudah ber-NIK valid dan padan dengan Kemendagri," kata Dodo. Ia menjelaskan, penerima bantuan sosial dari pemerintah pusat berbeda dengan keluarga rumah tangga sasaran (KRTS) bantuan sosial Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan bantuan sosial kepada warga terdampak pandemi COVID-19 yang belum masuk dalam DTKS. Dinas Sosial sudah mengajukan 1.903.583 KRTS penerima bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjadi penerima bantuan pemerintah pusat. "Sebagian dari KRTS penerima bansos Jabar kemungkinan besar akan menerima BST atau PKH dari pemenuhan kuota Jabar. Dan semua KRTS sudah diusulkan ke kantor Sekpres untuk menerima bansos beras 5 kg dari Presiden yang disalurkan oleh TNI dan Polri," katanya. (mth)
KKP Berikan Bantuan Kapal Pengawas ke Nabire Terkait Konservasi Penyu
Jakarta, FNN - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan bantuan sebanyak satu kapal pengawas ke Kelompok Sadar Konservasi Penyu Kampung Makimi, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua, terkait dengan aktivitas mendukung pelestarian penyu di daerah tersebut. Plt. Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Hendra Yusran Siry dalam rilis di Jakarta, Kamis, menjelaskan pemberian bantuan itu menjadi stimulus kepada kelompok masyarakat agar lebih giat dan semangat melakukan kegiatan konservasi, sekaligus secara tidak langsung dapat membantu menggerakkan perekonomian di sana. "Sesuai arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono bahwa di tengah keterbatasan akibat adanya pandemi yang melanda negara kita, segenap jajaran di Kementerian Kelautan dan Perikanan harus memberikan dukungan kepada kelompok masyarakat bergerak di bidang kelautan dan perikanan," ujarnya. Ia memaparkan pemberian bantuan ini telah melewati beberapa tahapan sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Nomor 8 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Konservasi Tahun 2021. Beberapa tahapan tersebut seperti tahapan pengusulan kelompok calon penerima bantuan, verifikasi dan penetapan kelompok penerima bantuan hingga monitoring dan evaluasi ketika bantuan telah diserahkan. Kepala Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Sorong, Santoso Budi Widiarto menjelaskan Kelompok Sadar Konservasi Penyu Kampung Makimi selama ini melaksanakan kegiatan konservasi penyu di Pantai Makimi, Distrik Makimi dengan salah satu kegiatannya melakukan relokasi terhadap sarang yang terancam oleh abrasi maupun predator. Ia memaparkan total bantuan dengan nilai Rp94,49 juta berupa 1 unit kapal (longboat) untuk pengawasan, 1 unit mesin tempel 15 PK, 1 unit laptop, 1 unit printer, 5 unit pelampung, 3 unit senter kepala, 2 unit aerator, dan 2 unit kawat ram, sehingga kegiatan perlindungan dan pelestarian penyu di Kampung Makimi semakin baik dalam pelaksanaannya. "Bantuan yang diberikan seperti perahu longboat diharapkan dapat dioptimalkan pemanfaatannya untuk menunjang kegiatan kelompok melakukan pengawasan di pantai peneluran dan relokasi sarang penyu yang posisinya terancam agar lebih efektif dan efisien," ucapnya. Santoso menyampaikan bahwa KKP telah menyalurkan bantuan kepada 12 kelompok masyarakat di Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat dalam kurun waktu 2018 hingga 2020 dengan nilai lebih dari Rp1 miliar. Ketua Kelompok Sadar Konservasi Penyu Makimi, Antonius Yoweni menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya atas bantuan yang di berikan oleh Pemerintah melalui Loka PSPL Sorong, KKP. “Bantuan ini menjadi penyemangat untuk kami agar terus melakukan pelestarian penyu khususnya di pantai peneluran yang ada di Kampung Makimi, selain itu bantuan ini juga menjadi bukti pemerintah masih memperhatikan kami sebagai kelompok masyarakat penggerak konservasi yang ada di wilayah Indonesia Timur, khususnya Provinsi Papua," ucapnya. (mth)
Soal Penurunan Kasus Covid, GMNI Nilai Jokowi Berbohong
Jakarta, FNN - Pernyataan Presiden Joko Widodo saat mengumumkan perpanjangan PPKM Darurat dinilai telah membohongi rakyat. Ketua DPP GMNI Bidang Politik, Maman Silaban, mengungkap, pernyataan Jokowi yang menyebut pemberlakuan PPKM Darurat yang dimulai dari 3 Juli sampai 20 Juli 2021 menunjukkan adanya penurunan Bed Occupancy Ratio (BOR) dan penurunan kasus Covid-19 adalah kebohongan. Sebab, kata Maman, pernyataan itu bertolak belakang dengan apa yang disampaikan Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito di akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7). Dalam pernyataan Wiku, disebutkan bahwa penambahan kasus Covid-19 masih mengalami peningkatan hingga dua kali lipat dengan jumlah kasus aktif 542.938 atau 18,65 persen, berdasarkan data yang mereka miliki. “Perbedaan ini membuat masyarakat merasa dibohongi. Apabila kebijakan PPKM Darurat selama dua minggu menurunkan penggunaan tempat tidur di rumah sakit atau Bed Occupancy Ratio (BOR) maka benar. Tetapi bila dikatakan pemberlakuan PPKM Darurat menurunkan kasus Covid-19, maka ini tidak tidak benar alias bohong,” tegas Maman Silaban melalui keterangan pers, Rabu (21/7). Melihat perbedaan itu, Maman berharap pemerintah harus benar-benar terbuka kepada masyarakat apa maksud dan tujuan dari diberlakukan PPKM Darurat ini, agar masyarakat dapat menelaah dan menerima kebijakan yang diambil pemerintah pusat terkait kondisi negara saat ini. Dalam penanganan Covid-19, Maman menilai kebijakan pemerintah pusat tidak satu tarikan napas dengan peraturan perundangan yang sudah mereka buat. “Pemerintah pusat seharusnya bertindak berdasarkan UU Kekarantinaan Kesehatan, yang mana di dalamnya sudah cukup lengkap mengatur langkah yang harus dilakukan pemerintah saat negara mengalami kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat,” tukas Maman. Maman menegaskan apabila kebijakan pemerintah pusat dalam menangani pandemi berdasarkan UU Kekarantinaan Kesehatan, maka sudah jelas kebijakan tersebut pasti berasaskan perikemanusiaan, perlindungan, manfaat, keadilan, kepentingan umum, keterpaduan, kesadaran hukum dan kedaulatan negara. Baca Juga Jepang Mengevakuasi Warganya dari Indonesia, Muslim Arbi: Dunia Internasional Menilai Jokowi Gagal Mengatasi Covid-19 “Dalam UU Kekarantinaan Kesehatan sudah jelas manfaat dari penyelenggaraannya, yaitu untuk melindungi masyarakat dari penyakit dalam hal ini Covid-19 dan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan petugas kesehatan,” imbuh Maman. Maman menyebut, ketika itu dijadikan acuan mutlak dalam penanganan pandemi Covid-19, maka dapat dipastikan bahwasanya negara hadir dalam wujud kebijakan pemerintah pusat terhadap masyarakat. Namun apabila itu tidak dipedomani betul oleh pemerintah pusat beserta jajarannya, maka masyarakat akan terus mengalami darurat kesehatan dan kesulitan dalam menjalani kehidupannya.
Mendagri Terbitkan Instruksi PPKM Level 4 Jawa-Bali
Jakarta, FNN - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan instruksi tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 untuk wilayah Jawa dan Bali. Mendagri Tito Karnavian dalam Inmendagri Nomor 22/2021, di Jakarta, Rabu, menjelaskan instruksi dikeluarkan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali. "Sesuai dengan kriteria level situasi pandemik berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro serta mengoptimalkan Posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19," tulis Inmendagri. Pada instruksi kali ini ditetapkan sejumlah daerah yakni kabupaten dan kota dengan status level 3 atau 4 di wilayah Jawa dan Bali. Bagi daerah kabupaten dan kota yang tidak termasuk kategori berlevel 3 atau 4, tetap memberlakukan Instruksi Menteri Dalam Negeri yang menetapkan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19. Pada Inmendagri kali ini juga dijelaskan aturan pembatasan, baik pembatasan kegiatan masyarakat maupun aturan kerja dari kantor ataupun kerja dari rumah.Inmendagri juga mengatur soal alokasi vaksin, mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD, serta edukasi terkait COVID-19. Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021.(sws)
Menkumham, TKA Tak Bisa Masuk Indonesia Lagi
Jakarta, FNN - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan tenaga kerja asing yang sebelumnya datang ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional tidak lagi bisa masuk ke Indonesia. "Tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga, kini tak bisa lagi masuk ke Indonesia," kata Menkumham Yasonna Laoly melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat. Perluasan pembatasan orang asing yang masuk ke Indonesia ini dilakukan dalam rangka menekan penyebaran COVID-19. Kendati demikian, dalam Permenkumham tersebut disebutkan orang asing yang boleh masuk ke Indonesia hanya pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap. Kemudian orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya, kata Yasonna. Adapun Permenkumham ini sekaligus menggantikan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Di sisi lain, orang asing yang tergolong pengecualian dalam Permenkumham tersebut juga membutuhkan rekomendasi kementerian atau lembaga terkait untuk bisa masuk ke Tanah Air. Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tidak lepas dari kesepakatan dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan perubahannya dari Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 yang juga melibatkan staf Kemenlu dan Kementerian Perhubungan. "Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 ini tak lepas dari koordinasi yang baik antara saya bersama Menteri Luar Negeri dan lembaga terkait lainnya," ujar dia. Kemenkumham, kata dia, juga akan melakukan koordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait mengenai orang asing yang masih boleh masuk ke Indonesia sesuai aturan yang baru. Sebagai contoh, koordinasi dengan Kemenlu bila ada diplomat yang hendak masuk ke Indonesia dalam rangka tugas. Adapun orang asing yang masuk dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, juga harus mendapatkan rekomendasi dari kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan COVID-19. (sws)
Sebenarnya Jokowi Sudah Habis
By M Rizal Fadillah Bandung, FNN - Blunder kebijakan, keteladanan yang buruk, korupsi tak tertangani, ekonomi yang morat-marit, serta pandemi yang tidak teratasi menyebabkan Jokowi kehilangan harapan. Harapan atas kekuatan diri dan kepercayaan rakyat. Dari sisi mana kekuasaan akan bisa panjang? Tidak jelas dan sulit memastikan jawaban positif. Sebagai Presiden ia wajar untuk gundah dan gelisah. Masalah terdekat adalah pandemi yang terus meningkat. PPKM tidak menjadi solusi tetapi kontroversi. Rakyat tidak bisa menerima pembatasan ketat dan cenderung memilih untuk membangkang. Perpanjangan lima hari hanya upaya menambah waktu berfikir untuk meredam konflik pandangan yang terjadi di lingkaran dalam. Ada empat masalah besar yang menghabisi Jokowi, yaitu : Pertama, ya pandemi ini yang awalnya dianggap enteng dengan dana yang bisa dikeruk bebas melalui Perppu, kini meningkat signifikan. Program PSBB, PPKM mikro, dan PPKM Darurat gagal untuk mengatasi. Jokowi sangat ketakutan mengambil alih pimpinan penanganan karenanya dilempar saja kepada Luhut dan Airlangga. Kedua, kondisi ekonomi yang telah memacetkan investasi dan meroketkan hutang luar negeri. Ekonomi kecil pun terobrak-abrik. Perusahaan banyak tutup yang berefek pada peningkatan angka pengangguran. Omnibus sia-sia dan membuat pertumbuhan ekonomi terebus. Istana menyongsong krisis dengan banyak kasus. Ketiga pelanggaran HAM yang terus menghantui. Kasus pembunuhan enam laskar FPI sulit ditutupi. Skenario yang dibuat selalu mudah dibaca dan semakin terbuka. Buku Putih menjadi pintu masuk ke arah penghukuman dosa politik dan perilaku kriminal rezim. Hutang pelanggaran HAM terdahulu juga akan segera ditagih. Keempat, pemborgolan demokrasi dengan membungkam oposisi bukan solusi tetapi menjadi sebab dari goyangan politik berkelanjutan. Dukungan politik rakyat kepada Pemerintahan Jokowi terus menipis dan memudar. Hampir tak ada kebijakan politik yang disambut gembira. Terakhir revisi PP Statuta UI dicibir habis. Nah sebenarnya Jokowi itu sudah habis. Sulit untuk mengupgrade kewibawaan dan nama baik. Hanya dengan lompatan spektakuler yang dapat menyelamatkan. Namun sesuai dengan gaya kepemimpinan lambat, mengambang dan inkonsisten maka tak ada bayangan untuk lompatan spektakuler tersebut. Jokowi memang sudah habis. Hanya faktor keberuntungan saja yang membuat semua tertunda. *) Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Keterlaluan, Biaya Tes PCR Rp900,000
By Asyari Usman Medan, FNN - Ada teman yang hasil tes swabnya positif Covid. Begitu juga istri dan ibu si istri. Karena positif, semua orang di rumah teman itu harus tes PCR yang berbiaya Rp900,000. Ada 6 orang yang wajib tes, dengan total biaya Rp5,400,000. Mereka bukanlah orang kaya dalam arti uang segitu tak seberapa. Terasa berat bagi mereka. Tapi diwajibkan untuk ambil tes PCR. Saya tanya apakah harus tes? Kenapa tidak isolasi mandiri saja? Plus konsumsi vitamin dan suplemen terus berjemur matahari jam 10. Kata teman itu, dokter mewajibkan tes PCR guna mengetahui tingkat CT virus. Yaitu, tingkat ketertularan. Bagi saya, biaya test PCR Rp900,000 itu keterlaluan mahalnya. Siapa pun yang melakukan tes ini, sungguh tidak punya hati. Semahal apakah rupanya alkes yang digunakan? Biaya yang begitu mahal ini terasa sekali komersialisasi tes PCR. Benar-benar gila. Tidak berlebihan kalau disebut mencari keuntungan sadis di tengah kesulitan rakyat. Pemerintah seharusnya menyediakan tes PCR tanpa biaya. Begitu juga tes-tes lainnya. Bukankah pemerintah wajib melindungi seluruh rakyat? Setelah ditelusuri, ternyata Kemenkes yang menetapkan semacam HET (harga eceran terringgi) tes PCR. Ini sangat memalukan. Bahkan banyak rumah sakit yang melanggar HET dimaksud. Artinya, membebankan biaya lebih dari Rp900,000. Pemerintah tak bisa mengemukakan alasan tak punya dana untuk menyediakan tes gratis di mana pun dilakukan. Di Puskesmas atau di RS swasta harus sama-sama gratis. Harus diadakan dananya. Ini untuk kepentingan rakyat. Mengapa untuk dikorupsi selalu ada duitnya?[] (Penulis wartawan senior FNN.co.id)
Pemkab Garut Siapkan Bantuan Uang Tunai bagi PKL yang Terdampak PPKM
Garut, FNN - Pemerintah Kabupaten Garut menyiapkan bantuan sosial berupa uang tunai bagi pedagang kaki lima (PKL) maupun penarik becak, kusir delman, dan masyarakat umum lainnya yang terdampak langsung oleh penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tengah pandemi COVID-19. "Ada APBD Garut, yang terdampak sekarang ini ada PKL, kusir delman, tukang becak, itu ada KTP dan kartu keluarga, agar didaftarkan," kata Bupati Garut Rudy Gunawan kepada wartawan di Garut, Rabu. Ia menuturkan Pemkab Garut memiliki anggaran yang dialokasikan pada program bantuan uang tunai bagi masyarakat maupun pekerja jalanan yang terdampak diterapkannya PPKM. Pemkab Garut, lanjut dia, telah memikirkan berbagai dampak dari diterapkannya PPKM sejak 3 sampai 20 Juli, kemudian diperpanjang sampai 25 Juli 2021, salah satunya perhatian memberikan bantuan uang. "Dari APBD akan mengeluarkan bantuan sosial antara Rp200 sampai Rp250 ribu per orang per keluarga," katanya. Bupati menyampaikan bantuan uang tunai itu secepatnya dibagikan kepada masyarakat sesuai data dan persyaratan yang sudah ditentukan dengan target selesai Jumat (23/7). "Bisa diselesaikan hari ini dan hari Jumat terakhir," katanya. Sebelumnya, Pemkab Garut telah beberapa kali menyalurkan bantuan dari pemerintah pusat seperti beras, dan juga kebutuhan pokok pangan bagi masyarakat kurang mampu. (mth)