ALL CATEGORY

TNI AL Kerahkan Dua Pesawat Patroli Maritim Cari Kapal Hilang

Jakarta, FNN - TNI Angkatan Laut (AL) mengerahkan dua pesawat udara untuk melaksanakan patroli udara maritim dalam misi pencarian dan pertolongan terhadap 17 kapal yang hilang di perairan Pontianak, Kalimantan Barat, akibat cuaca buruk. Panglima Komando Armada I (Pangkoarmada I) Laksda TNI Abdul Rasyid dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, menjelaskan dua pesawat udara itu memperkuat unsur SAR gabungan. "Kedua pesawat ini merupakan jenis pesawat yang memiliki kemampuan dalam pengintaian maritim," jelas Rasyid. Dua pesawat TNI AL itu, yakni CN 235-220 MPA dengan nomor lambung P-8305 berada di bawah kendali Guspurla Koarmada I Operasi Siaga Segara-21. Pesawat Udara P-8305 dengan Kapten Pilot Lettu Laut (P) Aditya Mulyarajasa akan melaksanakan pencarian melalui udara pada ketinggian jelajah 3.000 kaki atau sekitar 900 mdpl dengan metode pencarian “paralel mode” pada enam titik koordinat yang telah ditentukan pada area pencarian seluas 825 Nautical Mile (NM) persegi di perairan sebelah barat Kalbar sekitar 80 NM dari Lanud Supadio Pontianak. Pesawat lainnya, yakni Cassa MPA P-8203. Selain itu telah diperbantukan dua Kapal Perang KRI Kerambit-627 dan KRI Clurit-641. Dua Kapal Patroli Angkatan Laut Kal Lemukutan dan Kal Sambas serta Tim SAR Lantamal XII Pontianak. KRI Usman Harun-359 yang sebelumnya terlibat dalam SAR Gabungan tersebut selanjutnya digantikan KRI Clurit-641. KRI Usman Harun-359 selanjutnya akan meneruskan kembali operasi dalam patroli kedaulatan di perairan perbatasan. "Segala potensi yang dimiliki TNI AL baik personel maupun alutsista akan dikerahkan untuk kegiatan-kegiatan kemanusiaan seperti penanggulangan bencana dan SAR. Hal ini merupakan salah satu implementasi pelaksanaan perintah pimpinan TNI AL, Kepala Staf Angkatan Laut, Laksamana TNI Yudo Margono kepada jajarannya" kata Rasyid. Hari kelima pencarian, Tim Gabungan SAR berhasil menemukan satu kapal nelayan yang dilaporkan hilang KM Hyden 188 dalam posisi terbalik, selanjutnya ditarik untuk diadakan penyelaman guna meyakinkan kemungkinan adanya korban yang terperangkap di dalam badan kapal. Hingga pencarian hari kelima pada Minggu (18/7) dari data yang dihimpun SAR Gabungan, sebanyak 80 orang dinyatakan selamat dari total 138 ABK. ABK sebanyak itu dari 17 kapal yang mengalami musibah. Sebanyak 15 ABK ditemukan meninggal dan 43 orang masih dalam pencarian. Pada hari ini (Senin) unsur SAR TNI AL yang tergabung dalam Operasi SAR Gabungan Pencarian dan Penyelamatan 17 kapal yang mengalami musibah akan kembali melaksanakan pencarian pada sektor udara dan laut yang telah direncanakan. (mth)

Pemprov Jabar Imbau Warga Rayakan Idul Adha di Rumah

Bandung, FNN - Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengimbau masyarakat merayakan Idul Adha 2021 dari rumah masing-masing guna menekan lonjakan kasus COVID-19. "Perayaan Idul Adha tahun ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, karena dalam situasi kedaruratan COVID-19," kata Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil atau Kang Emil di Bandung, Senin. Kang Emil menyatakan ia bersama keluarga akan menjalankan shalat Idul Adha dan kurban di Rumah Dinas Gedung Pakuan, Kota Bandung. Terlebih Idul Adha tahun ini bersamaan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. “Mari kita melaksanakan ibadah Idul Adha di rumah saja dan melaksanakan ketaatan kita pada para ulama dengan fatwa-fatwanya, dan ketaatan kepada arahan pemimpin,” kata Kang Emil. Kang Emil juga mengimbau pelaksanaan Idul Adha 1442 Hijriah untuk mengoptimalkan hari tasyrik dan membeli hewan kurban dengan memanfaatkan teknologi dengan bertransaksi daring. Penyembelihan hewan kurban, kata Kang Emil, dapat berlangsung dalam waktu tiga hari, yaitu tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah 1442 Hijriah. Tujuannya untuk menghindari kerumunan di lokasi penyembelihan hewan kurban. Menurut Kang Emil, penyembelihan hewan kurban sebaiknya dilaksanakan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Namun, karena keterbatasan lokasi, pemotongan dapat dilakukan di luar RPH-R dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. "Satu petugas satu alat, jangan bergantian. Sementara pemilik hewan kurban tidak perlu hadir di lokasi, panitia bisa memfasilitasi dengan alat komunikasi, bisa zoom atau lainnya," ujar Kang Emil. Kang Emil menuturkan pendistribusian daging hewan kurban harus dilakukan dari rumah ke rumah, sehingga tidak menimbulkan kerumunan di lokasi penyembelihan kurban. Terkait lokasi penjualan hewan kurban, Kang Emil menegaskan wajib menerapkan protokol kesehatan, menjaga lokasi berjualan dan hewan kurban tetap bersih. Bahkan, jauh lebih baik jika penjualan dilakukan secara daring atau mengoordinasikan pembelian hewan kurban melalui DKM bersangkutan. "Pandemi COVID-19 memaksa kita semua untuk beradaptasi dalam merayakan hari besar keagamaan, tidak terkecuali Idul Fitri dan Idul Adha. Kita dipaksa menunda tradisi-tradisi hari kemenangan, karena yang terpenting saat ini adalah masyarakat harus memastikan kesehatan dirinya dan keluarga," kata dia. (mth)

Rezim Jokowi Selalu Mengabaikan Situasi dan Kondisi

Dalam teori strategi perang situasi dan kondisi menjadi kunci pokok yang menentukan berhasil atau gagalnya peperangan. By Sugengwaras Bandung, FNN - Begitu pula pada tingkat pertempuran, operasional, taktik dan teknis yang tingkatannya lebih rendah, lebih sempit dan lebih sederhana, situasi dan kondisi tetap merupakan hal yang sangat urgen dalam penyertaan atau pertimbangan pemilihan cara bertindak. Demikian pula pada kepentingan dan tujuan non-militer, yang bersifat umum, baik dalam hal usaha maupun jasa, situasi dan kondisi juga menjadi bahan acuan dalam pencapaian tujuan atau sasaran. Situasi mengindikasikan keadaan cuaca dan waktu, sedangkan kondisi menengarai keadaan medan atau daerah, kekuatan dan kemampuan. Tampaknya hal ini diabaikan oleh rezim Jokowi yang sering melaksanakan kebijakan-kebijakan kontroversial yang seakan tidak memperhitungkan situasi dan kondisi yang sedang berlaku. Ambil contoh dalam hal keadilan dan penegakan hukum, penanganan dan tindakan hukum terhadap kelompok ulama yang dianggap melawan pemerintah, 180° berbeda dengan mereka yang pro-pemerintah. Bukan mencari masalah di tengah keprihatinan menghadapi pandemi, namun setidaknya kita tidak bisa melupakan begitu saja langkah tindak aparat penegak hukum yang berindikasi konspirasi antar badan. Pernyataan dan penguatan Komnasham RI atas pernyataan Polri tentang telah terjadinya tembak menembak antara laskar pengawal HRS dengan sekelompok bersenjata yang belakangan diakui dari petugas kepolisian, mengindikasikan adanya permainan sandiwara yang fulgar di mata rakyat. Arogansi, deskriminasi dan penyelingkuhan hukum secara terang terangan dilakukan oleh oknum penegak hukum secara massiv, sistematis dan terstruktur. Rezim ini dengan vulgarnya menangani kasus kerumunan dan kekarantinaan yang sangat timpang dengan pembiaran keterlibatan Mahfud MD sang Menkopolhukkam saat pembolehan penjemputan bagi fans HRS, termasuk pengabaian terhadap kerumunan yang dilakukan Presiden Jokowi, Gibran , Kofifah dan lain lain. Sayangnya pihak HRS tidak berdaya menghadapi ini, bukanya kalah pintar tapi kalah kuasa. Di sinilah rezim ini lebih pantas disebut penguasa dibanding pemerintah. Rencana pemindahan Ibu kota negara ke Kalimantan juga mengindikasikan pengabaian situasi dan kondisi di mana rakyat sedang dalam cemas harap atas keterpurukan ekonomi, menggunungnya hutang negara, penanganan kasus korupsi kelas kakap yang abal abal serta meningkatnya penganggguran di satu sisi dan membanjirnya TKA Cina di sisi lain. Pengakuan KAPOLRI Jendral Listyo Sigit Prabowo terkait penghentian kasus penembakan di KM 50 Jakarta Cikampek, merupakan pengabaian terhadap situasi dan kondisi serta pelecehan terhadap nyawa manusia. Kapolri seharusnya memberikan contoh keteladanan dalam penegakan hukum. Kita paham tentang badan kepolisian yang berperan melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat sebagai hal yang mulia, tapi kita tidak berharap hukum ini mau dibawa kearah penyimpangan atau perselingkuhan. Kebijakan PPKM mengindikasikan abainya pemerintah terhadap situasi dan kondisi tentang kesulitan rakyat dalam memperjuangkan kelangsungan hidup. Maka jika pemerintah terus berulang dalam abai situasi dan kondisi, niscaya akan menjadikan blunder yang akan melilit pemerintah sendiri. ( Bandung, 19 Juli 2021, Sugengwaras )

Pertanggungjawaban Efek Vaksin

By M Rizal Fadillah Bandung, FNN - Penyuntikan vaksin adalah upaya untuk penanggulangan di tengah pandemi. Tujuannya tentu sangat bagus agar terbangun imunitas tubuh terhadap serangan virus. Sebagai program nasional harapan agar mayoritas penduduk mendapat suntikan vaksin dapat terpenuhi. Negara sudah mengeluarkan dana sangat besar untuk ini. Sayangnya masalah vaksin ini masih saja terus menjadi bahan perbincangan, baik tahapan uji yang belum final, jenis vaksin yang digunakan, hingga syarat kondisi seseorang agar layak vaksin. Fakta vaksin tidak absolut menyebabkan ketertularan juga terjadi. Pemerintah cenderung memaksakan agar warga masyarakat menjalankan vaksinasi. Tidak ada kebijakan sukarela. Bahkan uniknya kini instansi BIN pun dikerahkan untuk mendatangi rumah ke rumah, suatu hal yang menarik sekaligus dinilai melampaui batas. Dikesankan tingkat kedaruratan negara sudah memuncak. Kebijakan hanya PPKM darurat enggan karantina wilayah (lock down). Agak licik juga Pemerintah ini. Memaksakan tetapi tidak memfasilitasi. Persoalan lain adalah tersiar berita yang perlu pengecekan kebenarannya yaitu tertahannya puluhan juta vaksin di gudang. Jika benar maka perlu waspada akan masa berlaku (expired date) vaksin tersebut dan bahaya atas penggunaannya. Seseorang yang divaksin tidak mungkin mengecek masa berlaku dosis vaksin yang akan disuntikan. Lagi pula apakah itu benar-benar vaksin ? Siapa yang menjamin ? Masalah yang perlu menjadi renungan bersama juga adalah bagaimana pertanggungjawaban atas efek dari vaksinasi, misalnya terjadi kelumpuhan bahkan meninggal. Apakah harus dibiarkan tanpa pertanggungjawaban ? Siapa yang lebih layak bertanggung jawab? Dalam hal penyuntikan vaksin atas dasar sukarela mungkin risiko sebagiannya ditanggung pengguna, akan tetapi dalam situasi pemaksaan oleh Pemerintah, maka Pemerintah harus bertanggung jawab atas segala efek yang ditimbulkan. Kembali lagi, janganlah Pemerintah melakukan tindakan licik, aspek keuntungan dari bisnis vaksin itu didapat, tetapi risiko yang diakibatkannya berlepas tangan. Rakyat dibiarkan menjadi korban. Perkosaan, pemerasan, penganiayaan, atau pembunuhan namanya. Segera audit dana pandemi, audit kondisi vaksin, audit penyimpangan serius dari program penanggulangan pandemi Covid 19 secara menyeluruh. *) Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Macetnya Ruang Akademis Universitas Pattimura Ambon

by Ahmad Lohy Ambon FNN – Macetnya ruang akademis Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon menjadi penyebab anomali pelaksanaan Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Ambon. Pertumbuhan ekonomi masyarakat Kota Ambon terhambat, karena masyarakat Maluku yang diwakili mahasiswa melakukan protes menolak PPKM Darurat. Keadaan ini menjadi miris akibat mencekamnya pandemi Covid-19 di Kota Ambon. Bagaimana tidak, situasi ekonimi yang dirasakan masyarakat kian hari semakin sulit. Kenyataan ini menjadi problem yang tidak dapat dihindari. Kehidupan sehari-hari masyarakat tertekan. Sementara pemerintah tidak memberikan makan kepada rakyat selama berlangsung PPKM Darurat ini. Munculnya ide untuk menolak PPKM yang diwakili kalangan mahasiswa ini, bukan muncul secara sporadis dari kalangan mahasiswa saja. Mayoritas masyarakat di Maluku, khususnya kota Ambon mulai mengeluhkan PPKM ini. Aapalgi kebijakan pemerintah Kota Ambon yang membatasi aktivitas masyarakat hanya pada waktu tertentu. Posisi Kota Ambon yang menjadi sentral ibukota provinsi di Maluku, sangat berpengaruh terhadap aktivitas kabupaten kota lain Maluku. Kenytaan ini berdampak kepada keadaan sosial dan ekonomi masyarakat di kota Ambon dan Maluku pada umumnya. Salah satu penyebab penolakan PPKM adalah macetnya ruang akademis yang berkedudukan sebagai fondamen keilmuan di Universitas Pattimura Ambon. Terlihat jelas lembaga akademis tidak memiliki peran dan berkontribusi untuk memecahkan masalah wabah yang berpotensi menimbulkan gejolak sosial di wilayah kepulauan ini. Sebagai wilayah kepulauan, masyarakat Maluku memiliki karakteristik tententu. Sehingga pola penanganan dan kebijakan harusnya berbeda dengan beberapa wilayah lain di Indonesia, terutama Pulau Jawa. Untuk itu, dibutuhkan penelitian yang komprehensif untuk meminimalisir resistensi kebijakan PPKM di masyarakat. Penolakan terhadap penerapan PPKM mikro ini, bukan tidak mungkin menghadapi kendala yang lebih besar di Maluku. Penolakan bisa melebar ke daerah-daerah lain di luar kota Ambon. Apalagi jika institusi pendidikan tidak mengeluarkan formulasi dan metode penanganan melalui pengkajian dan pendalaman masalah Covid-19. Misalnya, bagaimana pola kehidupan sosial dan karakteristik masyarakat Maluku. Ruang akademis seperti kampus-kampus menjalani kuliah online dengan alasan khawatir muncul cluster baru. Namun kampus sebagai lembaga yang berbasis keilmuan seakan-akan mati suri menghadapi fenomena kesehatan masyarakat yang merambah masuk ke dalam ruang sosial semakin massif. Kampus seperti tidak punya rasa tanggung jawab terhadap kondisi masyarakat. Kampus menjadi lembaga yang terpisah dari masyarakat. Kenyataan ini menjadi hal yang muskil. Harusnya universitas bergengsi di Maluku seperti Universitas Pattimura membantu pemerintah. Misalnya, mengambil peran dalam mengkaji, mendalami memecahkan dan menerapkan keilmuannya untuk melihat fenomena masyarakat yang kian hari semakin terbebani secara ekonomi akibat kebijakan PPKM. Bukan dengan berdiam diri dari masyarakat. Apalagi dengan dengan alasan itu menjadi urusan kebijakan pemerintah daerah dan pusat. Sikap apatis seperti inilah yang mengakibatkan wilayah Maluku tertinggal dari daerah lain. Padahal Maluku memiliki banyak potensi sumberdaya alam dan sumberdaya manusia yang unggul. Sikap Universitas Pattimura yang berdiam diri terhadap keadaan masyarakat Maluku terkait penerapan PPKM di Kota Ambon ini sangat disayangkan. Tampak kalau Universitas Pattimura sangat ketinggalan dalam merespon issue-issue yang berbasis sosial kemasyarakatan. Padahal lembaga pendidikan tinggi tertua di Maluku ini tidak diragukan lagi eksistensi dan sepak-terjangnya dalam memproduksi sumbedaya manusia unggul di Maluku. Harusnya Universitas Pattimura memegang teguh Tri Dharma Perguruan Tinggi yang menjadi azas dan prinsip kehidupan akademik. Tri Dharma Perguruan Tinggi sebagai rohnya ruang akademis, kini hanya menjadi pajangan dan formalitas kehidupan akademis. Hanya terlihat pada saat Kuliah Kerja Nyata (KKN) atau Praktek Kerja Lapangan (PKL). Padahal jika kita perhatikan secara mendasar, Tri Dharma itu adalah tiga kewajiban yang harus ditunaikan oleh kalangan perguruan tinggi. Harusnya keterlibatan lembaga akademis dalam studi-studi tentang dinamika hidup masyarakat menghadapi wabah virus Covid-19 dilakukan untuk terlaksananya ketertiban sosial, menghindari kekacauan dalam bermasyarakat. Caranya dengan menyeimbangkan kelayakan terhadap standar hidup yang wajar, sehingga memenuhi unsur keadilan dan kelayakan. Bagaimana kebutuhan hidup menghadapi kebijakan PPKM yang mempersempit ruang gerak masyarakat. Bukan semata-mata lepas tangan sebagai lembaga yang berorientasi kepada pengabdian masyarakat. Apalagi membiarkan pemerintah berhadap-hadapan dengan masyarakat dalam menghadapi masa-masa sulit Pandemi Covid-19. Penulis adalah Wartawan FNN.co.id.

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita yang Jasadnya Dibuang di Pantai Sibuasi

Medan, FNN - Pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku pembunuh Riahati Luahambowo (26) yang jenazahnya ditemukan di tepi Pantai Sibuasi, Kecamatan Pulau Batu, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu. Kasatreskrim Polres Nias Selatan AKP Iskandar Ginting, Minggu mengatakan identitas pelaku berinisial AG berusia sekitar 25 tahun. Pelaku merupakan warga Kecamatan Tanah Masa, Nias Selatan. Pelaku ditangkap saat berada di atas kapal penyeberangan KM Simeulue dalam perjalanan dari Pelabuhan Tello menuju Teluk Dalam. "Pelaku sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap-nya. Ia menyebut bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap motif pembunuhan tersebut. "Motif masih kita dalami," ujarnya. Jenazah Riahati Luahambowo pertama kali ditemukan oleh warga setempat di tepi Pantai Sibuasi pada Sabtu (17/7). Saat ditemukan, kondisi jenazah dalam keadaan berlumuran darah dan pada bagian wajah korban penuh luka diduga akibat hantaman batu. (mth)

Sebanyak 16,27 Juta Lebih Penduduk Indonesia Terima Vaksin Lengkap COVID-19

Jakarta, FNN - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 melaporkan jumlah warga Indonesia yang telah menerima dosis vaksin secara lengkap mencapai lebih dari 16,27 juta jiwa hingga 18 Juli 2021, pukul 12.00 WIB. Data Satgas COVID-19 yang diterima di Jakarta, Minggu, menunjukkan jumlah penduduk yang telah mendapat suntikan dua dosis vaksin COVID-19 per 18 Juli 2021 bertambah 56.295 sehingga secara kumulatif menjadi 16.274.150 orang. Sementara itu, jumlah penerima vaksin dosis pertama yang tercatat hari ini sebanyak 404.837 jiwa. Dengan tambahan tersebut, maka jumlah penerima vaksinasi dosis pertama secara kumulatif kini menjadi 41.637.464 jiwa. Pemerintah menaikkan target vaksinasi COVID-19 menjadi sebanyak 208.265.720 juta orang, seiring perluasan cakupan vaksinasi untuk kelompok anak dan ibu menyusui. Sebelumnya, target vaksinasi awal yang ditetapkan pemerintah sebanyak lebih dari 181,5 juta orang. Dengan demikian, maka tercatat suntikan dosis pertama vaksin COVID-19 sudah diberikan pada 20,01 persen (41.673.464 orang) dari total 208.265.720 warga yang menjadi sasaran vaksinasi COVID-19. Sementara warga yang sudah selesai menjalani vaksinasi kedua meliputi 7,81 persen (16.274.150 orang) dari total sasaran. (mth)

Akhirnya, BPOM Tunduk pada Produsen Obat Cacing?

Oleh: Mochamad Toha Ternyata yang mempromosikan penggunaan obat Ivermectin tidak hanya Menteri BUMN Erick Thohir saja. Ketum HKTI yang juga Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko juga turut “promo salah” obat cacing seperti Erick Thohir. Epidemiolog Universitas Indonesia (UI), Pandu Riono, menyatakan, Ivermectin tak boleh didistribusikan langsung ke masyarakat. Obat ivermection itu adalah obat keras anti-parasit, belum ada bukti yang saintifik valid dapat membantu untuk atasi orang dengan Covid-19. “Hentikan promosi dan testimoni. Jangan mengobati sendiri,” tegasnya. Menurut Pandu, Ivermectin itu obat keras, bukan Bansos. Tak boleh didistribusikan langsung ke masyarakat. Perlu dilakukan sanksi pada Ketum HKTI dan PT Harsen Laboratories atas tindakan yang tak sesuai dengan regulasi obat di Indonesia. PT Harsen perlu disidak karena mendorong obat ivermectin menjadi mudah didapat untuk terapi Covid-19, tidak sesuai ijin edar dan tidak patuh aturan sebagai obat keras. Bila BPOM RI melakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai tupoksinya dan tak terkait dengan upaya penanganan pandemi. Pandu mengingatkan, Obat Keras tidak boleh dijual bebas. Perilaku Perusahaan Farmasi yang tidak mematuhi aturan regulasi harus ditindak tegas, tanpa kecuali. Kita lihat obat keras mudah dibeli di semua toko obat. “Dalam situasi darurat, harus dilakukan pemeriksaan dan tindakan. Tegas dan jelas,” ujar Pandu. Ivermectin itu hanya boleh dipakai dalam uji klinik. Jangan dipromosikan, jangan diresepkan, jangan konsumsi obat yang belum terbukti bermanfaat dan aman. Jangan selebriti promosikan pengobatan sendiri dan klaim obat tersebut bermanfaat. Mari kita edukasi masyarakat. Tidak semua negara sampai harus membiayai riset uji klinik calon obat Covid-19 dengan biaya uang rakyat. Seharusnya produsen obat yang membiayai riset tersebut. Pandu menyebut, perlakuan khusus terhada ivermectin memang luar biasa. Salah satu kejutan di era pandemi dan lonjakan kasus. Ada apa ya? Apalagi, ternyata BPOM terbitkan PPUK, persetujuan uji klinik ivermectin berdasarkan protokol versi 0.1. Protokol masih bermutasi, kini ingin menguji pada semua kasus Covid-19 yang ringan, sedang, dan berat. “Upacara PPUK yang dihadiri oleh Erick Thohir dan digaungkan oleh semua BUMN, ya iklan obat. Anjuran WHO jelas dan tegas dalam tata-laksana terapi Covid-19. Regulator patut dipertanyakan bila mengizinkan penyimpangan. Seperti Ivermectin, obat anti-parasit, yang hanya diijinkan untuk uji-klinis. Mau diperluas aksesnya oleh BPOM untuk saving lives? Produsen obat akan senang. Anomali Protokol Uji Klinik ivermectin versi 2.0, ingin menguji orang dengan Covid-19 berspektrum ringan sampai berat. Artinya, agar bisa dipakai pada semua orang. Padahal tidak ada justifikasi ilmiah dibutuhkan obat tersebut. Jelas tujuan komersialisasinya, bukan menyelamatkan kehidupan! Begitu tegas Pandu. Sebelumnya, Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan pihaknya melakukan penindakan pada pabrik pembuat Ivecmertin PT Hansen karena adanya sejumlah pelanggaran yang ditemukan pihaknya. Menurut Penny, apa yang dilakukan BPOM tersebut untuk menegakkan aturan dalam melaksanakan tugas melindungi masyarakat. Pihaknya sudah melakukan pembinaan dan pengawasan pada pembuatan ivecmertin PT Garsen. “Tahap pembinaan, perbaikan hingga pemanggilan namun masih belum ada niat baik PT Harsen memperbaiki kekurangannya sehingga ada langkah tindak lanjut sanksi-sanksi yang diberikan,” kata Penny dalam jumpa pers Jumat, 2 Juni 2021. Ia mengungkap, sejumlah pelanggaran PT Harsen, yaitu mulai dari bahan baku ivecmertin melewati jalur tak resmi, kemasan siap edar tidak sesuai aturan, penetapan kadaluarsa sesuai badan POM dicantumkan 18 bulan setelah tanggal produksi, tapi PT Harsen mencantumkan 2 tahun setelah produksi. Selain itu, distribusinya tidak melewati jalur resmi termasuk promosi obat keras tidak bisa langsung dilakukan kepada publik, tapi harus di tenaga kesehatan hanya ke dokter. “Harusnya mereka memahami regulasi yang ada,” ujar Penny. Direktur Marketing PT Harsen Laboratories, Riyo Kristian Utomo menyebut pemblokiran BPOM telah menggangu produksi. Hansen Laboratories mengklaim obat cacing produksi mereka bisa menyembuhkan pasien Covid-19. “BPOM harus berhenti mengintimidasi, kami menyediakan senjata Ivermectin melawan Covid. Jangan ada upaya sengaja agar kita kalah. Kita harus menang melawan Covid. Jangan ada yang menghalangi,” tegasnya. Tampaknya pernyataan Riyo Kristian Utomo itulah yang membuat keder Penny, sehingga akhirnya membuat BPOM menerbitkan PPUK, persetujuan uji klinik ivermectin berdasarkan protokol versi 0.1. Upacara PPUK yang dihadiri oleh Menteri Erick Thohir. Anjuran WHO yang sudah jelas dan tegas dalam tata-laksana terapi Covid-19 tak digubris. Di sinilah BPOM sebagai regulator patut dipertanyakan bila mengizinkan penyimpangan. Penulis adalah wartawan FNN.co.id

Sebanyak 1.499 Kendaraan Ditolak Masuk Padang Sejak Pemberlakuan PPKM Darurat

Padang, FNN - Sebanyak 1.499 kendaraan ditolak masuk ke Kota Padang, Sumatera Barat, sejak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada 13 Juli 2021. "Penyekatan dilakukan di empat titik masuk Kota Padang, yaitu Posko Anak Air Bypass, Kayu Kalek Lubuk Buaya, Lubuk Paraku, dan Bungus," kata Koordinator Posko Utama PPKM BPBD Kota Padang Rita Sumarni di Padang, Minggu. Ia mengatakan berdasarkan data laporan perbatasan yang disampaikan bahwa kendaraan paling banyak ditolak masuk Padang pada Jumat (16/7) sebanyak 492 kendaraan yang harus berputar arah. “Mayoritas penumpang di kendaraan tersebut tidak melengkapi syarat untuk masuk Padang,” kata dia. Pada hari pertama penyekatan PPKM darurat pada Selasa (13/7) sejumlah kendaraan ditolak masuk Padang. Pada saat itu 411 unit kendaraan terpaksa putar balik. Kemudian pada Rabu (14/7/2021) sebanyak 364 unit kendaraan harus berputar arah, sedangkan pada Kamis (15/7/2021) sebanyak 232 unit kendaraan dipaksa putar balik. “Pada umumnya kendaraan yang ingin masuk Padang berasal dari sejumlah daerah, seperti Jambi, Kerinci, Pekanbaru, Jakarta, dan sebagainya,” kata dia, Sementara itu, orang yang tidak bersertifikat vaksin dan tidak mengantongi hasil tes usap cepat antigen atau PCR yang berusaha masuk Padang cukup banyak pada hari ketiga dan keempat penyekatan PPKM darurat di Padang. Pada Kamis (15/7), sebanyak 242 orang tidak dibolehkan masuk Padang karena tidak memiliki sertifikat vaksin maupun surat antigen, sedangkan pada Jumat (16/7), sebanyak 186 orang terpaksa kembali ke tempat asalnya. “Semuanya itu tidak kita perbolehkan masuk Kota Padang,” katanya. Rita mengimbau seluruh masyarakat yang ingin masuk Kota Padang untuk melengkapi diri dengan bukti surat vaksin maupun surat tes swab antigen. Hal ini dilakukan agar penyebaran virus di kota ini tidak terus melonjak setiap hari dan melindungi warga dari bahaya Covid-19. “Semoga masyarakat maklum hingga akhir pelaksanaan PPKM darurat ini diberlakukan,” katanya. (mth)

Gubernur Kaltara dan Istrinya Sudah Sembuh dari COVID-19

Tarakan, FNN - Gubernur Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang dan istrinya, Rahmawati Paliwang sudah sembuh dari COVID-19 dan dapat segera beraktivitas kembali setelah selesai menjalani isolasi mandiri. "Insya Allah Senin besok (18/7) beliau sudah beraktivitas normal karena sudah sembuh," kata Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kalimantan Utara Agust Suwandy dalam pesan singkat diterima di Tarakan, Minggu. Diungkapkannya bahwa hasil tes usap PCR Zainal yang keluar pada hari Sabtu (17/7) hasilnya negatif Agust mengatakan bahwa seseorang untuk dinyatakan sembuh dari COVID-19 menggunakan pedoman di antaranya kalau tanpa gejala setelah 10 hari pengambilan spesimen akan dinyatakan sembuh. Kemarin pengambilan sampel secara acak saja, sebenarnya tanpa PCR pun tetap akan dinyatakan sembuh karena Zainal beserta istri terpapar COVID-19 tanpa gejala. "Selama isolasi Pak Gubernur dan ibu selalu dalam kondisi tidak ada gejala. Nanti surat sembuh secara resmi akan dikeluarkan oleh Dinkes Bulungan," kata Agust. Biasanya akan ada pemantauan akhir isolasi. Semuanya akan dipantau. Sedangkan surat resmi mungkin hari ini atau paling lambat pada hari Senin (18/7) akan dikeluarkan. "Jika semuanya tanpa gejala maka sampai 10 hari akan dinyatakan sembuh," katanya. Selain itu, anggota keluarga di rumah jabatan gubernur serta staf gubernur pada hari Senin juga akan dikeluarkan surat keterangan sudah sembuh. Zainal dan istri terkonfirmasi COVID-19 dari hasil pemeriksaan PCR pada hari Jumat (9/7) dan menjalani isolasi mandiri di rumah jabatan di Tanjung Selor, Bulungan. (mth)