ALL CATEGORY

Kudus Tak Semua Terapkan WFH 50 Persen

Kudus, FNN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah, mencatat belum semua perusahaan memberlakukan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dari semua pegawainya, sehingga mereka diminta segera menerapkan aturan tersebut. "Kami mencatat memang baru beberapa perusahaan besar yang menerapkan pekerja di perusahaan hanya 50 persen, seperti PT Djarum Kudus," kata Bupati Kudus Hartopo di Kudus, Jumat. Ia mengungkapkan dari hasil monitoring di lapangan dan pemanggilan perusahaan yang ditindaklanjuti oleh Apindo dan Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kabupaten Kudus, intinya semua perusahaan di Kudus siap "merumahkan" 50 persen pegawainya. Seharusnya, kata dia, kebijakan tersebut diberlakukan sejak awal penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, ternyata baru beberapa perusahaan besar yang melaksanakan, sedangkan lainnya masih banyak yang belum melaksanakan. Bagi pekerja yang dirumahkan akan mendapatkan uang tunggu dari perusahaan. Ia mengungkapkan perusahaan bisa memilih merumahkan sebagian karyawannya sehingga yang bekerja tetap 50 persen dari total pekerjanya atau mengatur giliran kerja dengan sehari masuk kerja, sehari libur, sehingga yang masuk kerja 50 persen. Ia mencatat perusahaan yang belum menerapkan aturan tersebut, terutama yang kelas menengah ke bawah, serta UMKM, industri rumahan, serta ada pula perusahaan besar. Tim Satgas COVID-19 Kabupaten Kudus juga akan memantau dan monitor sehingga bagi yang belum menerapkan akan diberikan sanksi. (sws)

Pecat Risma

By M Rizal Fadillah Bandung, FNN - Dengan wajah asem dan garang ala Risma kita bagian rakyat Indonesia harus marah-marah dan teriak "Pecat Risma !". Menteri Sosial "muntahan" Juliari ini dinilai tidak memiliki etika sosial, sok kuasa, dan bawel. Teringat gaya manajemen marah-marahnya Ahok yang ujungnya tersandung di Kepulauan Seribu. Soal Al Qur'an Ahok berkata hoak dan akhirnya merasakan penjara. Beruntung ia masih mendapat perlakuan khusus. Risma diramaikan karena mengancam pegawai Balai Wyata Guna Bandung yang akan dilempar ke Papua karena dinilai mengecewakan soal dapur umum. Urusan telur rebus. Publik mengecam Risma karena dianggap rasialis dan melecehkan Papua sebagai tempat pembuangan yang merujuk masa penjajahan dulu, Boven Digul. Meskipun Balai Wyata Guna adalah UPT Kemensos tetapi lembaga ini berlokasi di Bandung. Mensos semestinya memahami karakter warga Bandung atau adat Sunda yang "hade tata dan hade basa". Cara menyerang para pegawai dengan mencak-mencak tersebut di Bandung sangat menyedihkan dan menyakitkan. Mengoreksi bukan dengan emosi, tetapi tegurlah secara baik. Bukankah boss Bu Risma pak Presiden pernah bilang bahwa kritik itu boleh tetapi dengan cara sopan dan beradab. Para pegawai yang menyiapkan sambutan untuk memuliakan kedatangan Mensos melalui pertunjukan musik ditolak dan dilecehkan dengan bahasa "ditendang" segala. Para pimpinan, staf, tenaga pengajar di lingkungan Balai Wyata Guna telah bekerja keras untuk membina penyandang disabilitas yang tak bisa melihat. Hargailah mereka, jangan karena soal dapur umum saja sudah dihancurkan reputasi dan dedikasinya. Lagi pula berbicara soal penderitaan warga yang berbalas telur rebus tidaklah terlalu signifikan. Bantuan telur untuk Rumah Sakit saja masih terlalu sedikit. Untuk kesekian kali Risma berakting yang orang duga agar dirinya bisa dilempar ke Jakarta. Mungkin ingin jadi Gubernur DKI terus Presiden. Memimpin negeri dengan manajemen kusam yang penuh amarah tidaklah diharapkan oleh rakyat. Terlalu lama kita hidup di alam penjajahan yang penuh dengan amuk kuasa para pejabat. Papua telah direndahkan dan Bandung dikotori. Presiden telah salah besar dalam memilih orang. Karenanya jika Presiden ingin dihormati kembali baik oleh rakyat Papua maupun penduduk Bandung, maka jalan tepatnya adalah pecat Risma. Bikin gaduh saja di Bandung. Soal telur rebus telah menyebabkan marah kemana-nana. Andai saja ada "Egg Boy" di Indonesia, mungkin Bu Risma sudah ditaploki telur busuk di kepalanya. Tetapi bagusnya kita ini bangsa yang masih sopan. Pecat Risma, Pak Presiden. Meskipun sadar bahwa dengan memecatnya tidak berarti persoalan selesai, akan tetapi dengan pemecatan tersebut, satu persoalan sudah selesai..persoalan runyam dan bising Risma. *) Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Satu Tenaga Medis di Kota Sorong Meninggal Akibat COVID-19

Sorong, FNN - Satu tenaga medis yang sehari-hari bertugas di Puskesmas Malanu Kota Sorong, Provinsi Papua Barat meninggal dunia setelah berjuang melawan COVID-19. Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kota Sorong Ruddy Rudolf Lakku di Sorong, Jumat, membenarkan bahwa satu tenaga medis meninggal dunia akibat COVID-19. Ia mengatakan bahwa yang bersangkutan telah dimakamkan sesuai prosedur penanganan jenazah pasien COVID-19 di Pekuburan COVID-19 Kota Sorong Kamis (15/7) malam. Karena itu, Ruddy mengimbau masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan guna membantu pemerintah untuk mencegah penyebaran COVID-19. "Hilangkan pandangan bahwa virus corona sudah tidak ada sebab hasil pemeriksaan laboratorium masih ada masyarakat yang terkonfirmasi positif COVID-19 serta satu tenaga medis meninggal dunia menunjukkan virus masih ada Dikatakan bahwa kota Sorong sedang PKKM darurat. Oleh karena itu, dia berharap agar masyarakat yang tidak mempunyai kepentingan penting untuk keluar rumah mohon tinggal di rumah saja untuk menekan angka penyebaran virus yang tinggi. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan, yakni rajin cuci tangan, selalu gunakan masker, jaga jarak, dan hindari kerumunan demi melindungi diri dan keluarga dari penyebaran COVID-19. (sws)

Presiden Hadiri Virtual KTT Informal APEC Bahas Penanganan COVID-19

Jakarta, FNN - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengikuti Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Informal Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC) secara virtual dari Istana Negara, Jakarta, Jumat malam, yang membahas upaya negara-negara kawasan menangani pandemi COVID-19 dan memulihkan ekonomi. Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi yang turut mendampingi Presiden, menjelaskan KTT informal ini digagas Selandia Baru untuk membahas penanganan pandemi COVID-19 yang telah melanda banyak negara. Pertemuan tersebut dipimpin oleh Perdana Menteri (PM) Selandia Baru Jacinda Ardern selaku Ketua APEC tahun ini. "Situasi pandemi saat ini, Selandia Baru menggagas sebuah KTT tambahan khusus untuk membahas kolaborasi APEC dalam penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi kawasan," kata Menlu Retno di Youtube Sekretariat Presiden usai KTT Informal APEC, yang disaksikan di Jakarta, Jumat. Dalam KTT informal tersebut, turut hadir Direktur Pelaksana IMF Kristalina Georgieva dan Executive Director of Health Emergencies Programme WHO, Michael Ryan. IMF dan WHO menyebut bahwa situasi dunia masih penuh dengan tantangan baik dari sisi kesehatan maupun sisi ekonomi. "Setelah tahun lalu mengalami pertumbuhan yang minus, maka proyeksi pertumbuhan dunia untuk tahun 2021 diperkirakan 6 persen. Namun, pertumbuhan tersebut tentunya akan dipengaruhi situasi pandemi ke depan. Masalah akses vaksin bagi semua negara mendapatkan perhatian dari dua pembicara dan do it together serta time of solidarity ditekankan oleh kedua pembicara tersebut," kata Menlu. Dalam sepekan terakhir ini, jumlah kasus COVID-19 di tingkat global meningkat sekitar 15 persen. Di pertemuan itu, WHO menyampaikan bahwa dunia sedang menghadapi peningkatan angka kasus dan kematian dalam empat pekan terakhir. Beberapa negara ekonomi APEC bahkan menghadapi kenaikan kasus lebih dari 100 persen. Menlu Retno menuturkan bahwa APEC sejauh ini telah menyepakati sejumlah komitmen terkait penanganan pandemi dan percepatan pemulihan ekonomi, yaitu deklarasi untuk memfasilitasi pergerakan barang esensial di masa pandemi yang dikeluarkan pada 2020. Sementara pada 2021, APEC mengeluarkan pernyataan bersama untuk memfasilitasi sektor jasa yang mendukung pergerakan barang esensial dan pernyataan bersama untuk mempercepat WTO Trade Facilitation Agreement untuk mendukung kelancaran rantai pasok vaksin COVID-19 dan barang terkait lainnya. KTT APEC kali ini juga menghasilkan dokumen Pernyataan Pemimpin Ekonomi APEC: Mengatasi COVID-19 dan Mempercepat Pemulihan Ekonomi. Hal-hal penting dari dokumen tersebut antara lain kerja sama untuk mendorong akses yang berkeadilan yang merata untuk vaksin COVID-19, pentingnya pembukaan lapangan kerja baru dan pemulihan ekonomi inklusif, reformasi struktural untuk mendukung adaptasi pekerja dan sektor pelaku bisnis termasuk lewat transformasi digital, serta perdagangan, investasi, dan integrasi ekonomi kawasan untuk mendorong pemulihan ekonomi. Selain didampingi Menteri Luar Negeri, dalam pertemuan tersebut Presiden Joko Widodo juga turut didampingi oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung. (sws)

Presiden Jokowi, PPKM Darurat Itu Hantu Apa?

Sebagai penanggung jawab konstitusional penyelenggaraan pemerintahan telah, Presiden sedang dan terlihat akan terus melakukan tindakan-tindakan pemerintahan untuk memerangi corona. Selain menggalakan vaksinasi, yang macam-macam jenisnya, pemerintah dengan Presiden sebagai penanggung jawab juga mau menjual vaksin ke rakyat. Luar biasa Presiden. Entah dari mana inspirasinya, Presiden mengambil kebijakan untuk membatasi pergerakan setiap orang. Operasional pembatasan ini, sejauh yang dinyatakan adalah mencegah penyebaran covid-19. Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, yang tidak dikenal dalam sistem hukum, entah apa pertimbangannya, hanya dilakukan di seluruh pulau Jawa dan pulau Bali. Apakah covid-19 hanya mengganas di Jawa dan Bali? Terlihat tidak. Kenyataan obyektif yang dapat diperiksa dan berbicara dalam semua aspeknya berbeda. Hampir seluruh daerah di Indonesia terjerat virus ini. Tak mungkin pemerintah tidak tahu kalau virus dengan varian baru ini juga menyebar di daerah. Mengapa Presiden tak menyatakan seluruh daerah di Indonesia berada dalam PPKM Darurat? Pada titik ini, kejujuran Presiden berada dalam timbangan yang kritis, sehingga patut untuk dipertanyakan. Apa yang sedang dipikirkan Presiden? Apakah nyawa orang-orang di daerah tak sepenting orang-orang di Jawa dan Bali? Jawabannya ada di kantong celana atau kameja Prersiden. Entah Presiden jujur atau tidak, obyektif atau tidak. Apakah daerah-daerah non Jawa dan Bali tidak penting bagi Indonesia? Sekali lagi, jawaban defenitifnya ada di kantong Presiden, terlepas apakah Presiden mau berkata jujur atau tidak dengan jawabannya. Jujur, memang perkara yang mustahil diminta ke seorang politisi, dimanapun itu. Tetapi semustahil sekalipun, jujur tetap merupakan penanda kebesaran, dan kemegahan harkat dan martabat seorang pemimpin negare. Apakah dia politisi, honorable man, aristocrat man ataupun orang yang biasa saja. Jujur itu mahkota setiap orang hebat. Terminologi PPKM Darurat, tidak ditemukan dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. UU ini hanya mengenal Karantina Wilayah, seluruhnya atau sebagian, plus Pembatasan Sosial, termasuk skalanya. Hanya konsep itu saja. Tidak ada konsep yang lain selain itu. Lalu, PPKM Darurat ini hantu yang datang dari mana? Sandaran hukumnya apa Pak Presiden? Suka atau tidak, konsekwensi dari penyelenggaraan pemerintahan yang berdasarkan hukum, maka yang tepat diterapkan adalah Karantina Wilayah. Karantina ini dapat dilakukan untuk seluruh Indonesia atau sebagiannya saja. Apapun pilihannya, harus memiliki alasan hukum. Itulah keadaan obyektif yang dapat rakyat hari ini. Pembaca FNN yang budiman. UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kerkarantinaan Kesehatan tidak mengenal PPKM. Maka logis untuk dipertanyakan, Presiden mengambil konsep itu dari sumber hukum apa? Dari UU jelas tidak ada. Apakah Presiden punya diskresi? Untuk urusan sekecil itu, tak perlu didiskusikan panjang. Itu disebabkan UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan mengatur begitu jelas, syarat, kapan dan tujuan diskresi digunakan. Presdein tak mungkin tidak tahu UU itu. Logis, kita mempertanyakan penggunaan PPKM itu dari sumber hukum yang mana Pak Presiden? Diskresi, jelas tidak bisa. Tidak ada ilmunya itu Presiden. Masa yang seperti itu saja Presiden tidak mengerti atau paham? Apalagi kalau Presiden tidak mau patuh pada hukum tentang tata kelola negara. Bagaimana rakyat negeri ini harus paham, taat dan patuh kepada hukum kalau presiden saja tidak paham dan tidak patuh kepada hukum. Kalau Presiden tidak paham, semua orang hukum Tata Negara, apalagi Presiden pasti memiliki pakar Tata Negara sebagai pembantunya tentu tahu itu. Bahwa PPKM itu kebijakan yang tidak ada sandaran hukumnya. Sehingga dianggap sebagai kebijakan yang abal-abal, picisan dan amatiran. Presidential discretion itu hanya bisa diambil, kalau tak tersedia tindakan yang diperlukan dalam sistem hukum. Tetapi tindakan hukum itu diperlukan dan harus diambil untuk memecahkan kemacetan pemerintahan atau mencegah memburuknya keadaan bernegara. Tidak di luar itu, apapun alasannya. Itu sebabnya wajar dipertanyakan, apa pertimbangan yang digunakan Presiden, sehingga tidak bersandar pada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam mengelola serang covid ini? Tetapi bila ditarik sedikit ke awal, harus diakui Presiden tahu bahwa dia dibekali UU ini. Itu terlihat pada ramainya polemik tentang Lock Down. Polemik kecil antara pemerintahn pusat dengan Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta, yang kala itu, bergairah menerapkan karantina Jakarta, yang terlihat tidak disenangi oleh pemerintah Pusat, jelas. Terlihat kalau Presiden tahu benar tentang UU itu. Tetapi justru disitu soalnya. Mengapa Presiden hanya megambil sebagian dari UU itu sebagai dasar tindakan? Sekali lagi, wajar masyarakat, paling kurang FNN meminta kejujuran Presiden untuk menerangkan secara terang-benderang kepada rakyat. Kami cukup yakin, kalau rakyat selalu dapat mengerti dan sesuai tabiat alamiahnya, rakyat selalu luluh kala mendapati penjelasan jujur dari pemimpinnya. Tidak cukup alasan mengatakan Presiden sedang berkelit dengan sangat cerdik dari perintah UU Nomor 6 Tahun 2018 itu. Perintah UU ini jelas, dalam hal diterapkan Karantina Wilayah, yang pembatasan pergerakan manusia terjadi dengan sendirinya memang sangat memberatkan keuangan Negara. Sebabnya jelas. Dalam hal Presiden menerapkan karantina wilayah, Presiden harus beri makan rakyat, apapun status sosial ekonomi mereka. Tidak itu saja, Presiden juga harus beri makan hewan peliharaan rakyat. Itu imperative. Absolut dilakukan. Ini kewajiban untuk hukum Presiden. UU Nomor 6 Tahun 2018 tidak menyediakan alasan apapun, sekadar untuk bisa ditangguhkan sementara, apalagi dikesampingkan. Presiden harus diingatkan, semoga diapresiasi rakyat. Tetapi jujur itu menjadi penanda mahkota mahluk manusia. Bila saja pemerintah telah tidak punya cukup uang untuk beli beras yang diberi kepada rakyat, bicanglah secara jujur. Kalau saja pemerintah tidak lagi punya duit kontan, dan pinjam di sana-sini lagi juga susah didapat, maka jujur saja. Jelasan secara jujur tentang keuangan negara kepada rakyat apa adanya, jauh lebih terhormat, daripada berkelit, dan tampil seolah-olah keadaan keuangan negara sedang biasa-biasa saja. Presiden harus tahu kewajiban pemerintah itu memelihara. Bukan sengsarakan rakyat. Negara tidak dibikin untuk menomorsatukan jalan. Bukan itu. Negara, dibikin untuk melindungi rakyat. Bahasan para pendiri negara yang dituangkan dalam pembukaan UUD 1945, negara dibuat untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, dan selurun tumpah darah Indonesia. Memajukan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan kehidupan bangsa dan seterusnya. Bukan pencerdasan kalau penjelasan yang tidak jujur tentang keadaan negara. Melaksanakan pemerintahan berdasarkan hukum saja Presiden tidak bisa. Sangat terhormat bila Prersdien menggunakan podium Istana menyampaikan kepada rakyat bahwa PPKM itu merupakan cara Presiden berkelit dari karantina wilayah yang diperintahkan UU Nomor 6 Tahun 2018. Bilang saja, pemerintah akan bangkrut kalau harus beri makan rakyat. Bilang saja pemerintah hari ini tidak punya cukup uang, sehingga pemerintah harus bertindak diluar UU Nomor 6 Tahun 2018. Pemerintah pakai PPKM Darurat. Sungguh beruntung Presiden, DPR tidak berfungsi sebagaimana seharusnya. Beruntung sekali, partai politik telah tertranfiormasi sepenuhnya menjadi satu dan bersama dalam sikap dengan Presiden. Bila tidak, tindakan mengabaikan UU ini, cukup beralasan untuk dikualifikasi Presiden telah melakukan perbuatan tercela. Ini salah satu alasan pemberhentian Presiden. Suka atau tindakan Preasiden yang hanya mengambil sebagian dari UU Nomor 6 Tahun 2018, dan mengenyampingkan sebagian, untuk alasan apapun, tidak dapat menjustifikasi kenyataan Presiden talah mengabaikan kewajiban konstitusionalnya. Tidak ada Presiden, yang tidak dibebani kewajiban menjalankan UU. Begitu karena fungsi kontitusional utama Presiden melaksanakan UU. Melaksanakan UU adalah tindakan penyelenggaraan atau tindakan pemerintahan itu. Ini adalah kewajiban konstitusional utama presiden. Pak Presiden tahu, impeachment pertama dalam sejarah Impeachmen adalah impeachmen terhjadap Andrew Jackson, Presiden penerus Abraham Linkcolny, yang pasti ditembak pada tahun 1865. Presiden Jackson di impeach hanya karena memberhentikan Edwin Stanton, Menteri Pertahanannya. Tindakan ini dinilai oleh senat dari partai Republik melanggar Tenur Office Act. Pak Presiden, jujurlah. PPKM itu barang apa? Hantu apa? Dari mana sumber hukumnya? Apa itu merupakan terjemah dari Karantina Wilayah? Pembatasan kegiatan masyarakat, yang sedang dan mungkin akan terus dilanjutkan secara konseptual itu merupakan konsekuensi langsung Karantina Wilayah. Batasi kegiatan rakyat dalam PPKM, tetapi rakyat harus cari makan sendiri, jelas Presiden memukul dengan penuh penghinaan terhadap rakyat. Bansos memang ada. Tetapi konsep beri makan menurut kerangkan hukum UU Nomor 6 Tahun 2018, bukan bansos. Bukan juga dapur umum. Apakah dapur itu umum bisa memberi makan rakyat satu Jakarta? Jujurlah Pak Presiden. Jujur itu indah, dan hebat karena menandai keangungan sebagai seorang Presiden, sekaligus menjadi penanda mahkota manusia yang beradab. Semoga bermanfaat.

Pemkot Bandarlampung Belum Temukan Hewan kurban Berpenyakit

Bandarlampung, FNN - Dinas Pertanian dan Perternakan (Distanak) Kota Bandarlampung belum menemukan hewan kurban yang memiliki penyakit selama melakukan pemeriksaan menjelang Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah. "Tim sudah turun sejak Selasa (13/7) melakukan pemeriksaan hewan kurban ke lapak-lapak penjualan yang ada di 20 kecamatan dan sampai sekarang belum ditemukan hewan kurban baik kambing maupun sapi yang berpenyakit," kata Kepala Distanak Kota Bandarlampung, Agustini di Bandarlampung, Jumat. Namun begitu, lanjut dia, pihaknya menemukan beberapa hewan kurban yang dijajakan tidak layak untuk dijadikan kurban sehingga meminta kepada penjual untuk dipisahkan dan tak menawarkannya ke konsumen. "Ada tiga ekor kambing yang kami temukan tanduknya cacat, kemudian kita minta dipisahkan dan tidak dijual ke pembeli, kalau berpenyakit sejauh ini belum ditemukan," kata dia. Dia pun mengungkapkan bahwa pemeriksaan hewan kurban ini akan dilaksanakan sampai dengan pemotongan di tanggal 20 Juli guna menjamin daging kurban benar-benar aman dan bebas dari bakteri atau penyakit. "Tim yang akan turun masih sama dengan yang melakukan tugas pemeriksaan kesehatan hewan sekarang. Jadi pemeriksaan sebelum di potong biasanya dilakukan di masjid atau tempat pemotongan satu hari sebelumnya setelah hewannya sudah dikumpulkan atau tempat pemotongan kemudian kami juga melakukan pengecekan organ setelah dipotong," kata dia. Dia pun meminta masyarakat agar memperhatikan kesehatan hewan kurban yang akan dibelinya. Ada beberapa ciri hewan itu sehat diantaranya aktif, nafsu makan baik, badan bersih, matanya mengkilap dan kelengkapan anggota tubuhnya normal. "Untuk kebutuhan hewan kurban di Bandarlampung, kita prediksikan mencapai 5.000 ekor. Dengan kebutuhan hewan kurban jenis kambing sebanyak 3.000 ekor dan sapi 2.000 ekor," kata dia. (sws)

Kapuas Hulu Evaluasi Pelaksanaan PPKM Mikro di Daerah Perbatasan

Putussibau, Kapuas Hulu, FNN - Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu di Kalimantan Barat mengevaluasi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro tingkat desa di Kecamatan Badau, daerah perbatasan Indonesia dengan Malaysia di wilayah Kapuas Hulu. Saat memimpin rapat koordinasi dan evaluasi PPKM mikro tingkat desa di Kecamatan Badau pada Jumat, Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat menekankan pentingnya sinergi dari semua pihak dalam upaya mengatasi penularan COVID-19. "Saya minta seluruh kepala desa untuk bisa berinovasi dan berkolaborasi dengan semua pihak," katanya. Ia mengemukakan bahwa yang terpenting dilakukan pada saat ini adalah bersinergi dan bergotong royong untuk menanggulangi penularan virus corona, tidak justru menghabiskan waktu untuk berdebat dan saling menyalahkan. "Saya juga mengajak semua pihak agar bisa melawan pandemi dengan rasa empati, karena dengan rasa empati lah yang akan membuat semangat dan taat tetap ada dalam hati serta pikiran kita," katanya. Wakil Bupati juga mengingatkan kembali pentingnya penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19. (sws)

USK Aceh Buka Gerai Vaksinasi COVID-19 Massal untuk Mahasiswa

Banda Aceh, FNN - Universitas Syiah Kuala (USK) menggandeng Polda Aceh dan Kodam Iskandar Muda membuka gerai vaksinasi COVID-19 massal guna mempercepat vaksinasi bagi mahasiswa dan masyarakat sekitar Kampus Darussalam, Banda Aceh. Rektor USK Prof Samsul Rizal di Banda Aceh, Jumat, mengatakan vaksinasi massal dipusatkan di AAC Dayan Dawood. Kegiatan dikoordinir Badan Eksekutif Mahasiswa USK. "Di lingkungan USK sendiri sudah dilaksanakan vaksinasi beberapa kali, berkat kerja sama dengan Kodam Iskandar Muda, Polda Aceh. Alhamdulillah semuanya berjalan lancar," ucap Rektor. Rektor mengatakan gerai vaksinasi massal di AAC Dayan Dawood untuk mempermudah mahasiswa melakukan vaksin. Terutama mahasiswa baru yang diwajibkan vaksin "USK membuka diri bagi masyarakat yang akan melakukan vaksin. Ini juga bagian dari peran kampus dalam berbuat di tengah pandemi, bentuk pengabdian kami. Sebelumnya, kami sudah mewajibkan mahasiswa untuk vaksin dan sertifikat vaksin menjadi syarat saat pengisian KRS," kata Rektor. Prof Samsul Rizal mengatakan vaksinasi vaksin COVID-19 merupakan ikhtiar menurunkan angka penularan virus corona di Aceh. Oleh karena itu, pihaknya mengajak masyarakat mengikuti vaksinasi vaksin COVID-19 di gerai tersebut. "Kami juga akan mengajak pedagang di seputaran kampus untuk mengikuti vaksinasi vaksin COVID-19, sehingga tujuan vaksinasi mewujudkan kekebalan kelompok bisa terealisasi," kata Prof Samsul Rizal. (sws)

Pemkab Pulang Pisau Kalteng Salurkan 16 Sapi Kurban

Pulang Pisau, FNN - Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, mengalokasikan 16 ekor sapi kurban yang akan didistribusikan kepada sejumlah masjid di masing-masing kecamatan. “Masih dalam suasana pandemi COVID-19 ini, hewan kurban yang diserahkan bisa membantu dan mengurangi beban masyarakat ,” kata Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkab Pulang Pisau M Syaripul Pasaribu di Pulang Pisau, Jumat. Mewakili Bupati Pulang Pisau dalam penyerahan hewan kurban di Masjid Agung Ar Raudah, Syaripul mengingatkan kepada panitia penyembelihan hewan kurban, agar dalam pelaksanaannya mematuhi protokol kesehatan. Sesuai dengan arahan pemerintah bahwa hewan kurban dipastikan dalam keadaan sehat, pelaksanaan dilakukan di tempat terbuka, dan memastikan petugas selalu menjaga kebersihan dengan mencuci tangan, menggunakan masker dan membawa peralatan masing-masing. "Jumlah bantuan hewan kurban yang disalurkan tahun ini meningkat dari tahun sebelumnya, dan komitmen pemerintah setempat selalu berusaha meningkatkan lebih banyak jumlah hewan kurban," ucapnya. Syaripul juga meminta kepada panitia pelaksana kurban dalam pendistribusian daging kurban dan menghindari terjadinya kerumunan, panitia bisa langsung mendistribusikan daging kurban tersebut ke rumah masing-masing warga yang menjadi penerima. Hal ini dilakukan untuk menekan penyebaran COVID-19 di kabupaten setempat, dan jangan sampai ada kluster baru dari kerumunan yang terjadi saat proses penyembelihan dan pendistribusian pada Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah. Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Sumadi mengungkapkan bahwa selain 16 ekor hewan kurban yang disalurkan oleh pemerintah setempat, ada pula hewan kurban yang diterima dari pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. “Rencananya, penyerahan simbolis dilaksanakan pada hari Minggu dan diserahkan kepada sejumlah masjid yang ada di Kabupaten Pulang Pisau,” jelas dia. Sumadi juga mengatakan jumlah bantuan hewan kurban dari pemerintah provinsi sebanyak 25 ekor. Total bantuan hewan kurban yang disalurkan bersama pemerintah kabupaten sebanyak 41 ekor. (sws)

Kejari Medan Terima Uang Pembayaran Denda Perkara Korupsi Adelin Lis

Medan, FNN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara, menerima pembayaran denda dan uang pengganti sebesar Rp1 miliar perkara tindak pidana korupsi serta tindak pidana kehutanan dari terpidana atas nama Adelin Lis. Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sumanggar Siagian, ketika dikonfirmasi di Medan, Jumat, membenarkan penerimaan pembayaran denda dan uang pengganti tersebut. Ia menyebutkan, penerimaan uang pengganti, dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara itu, di bertempat di Kejari Medan, Kamis (15/7) sekira pukul 14.30 WIB. Penyerahan denda dan uang pengganti itu diwakili oleh Kendrik Ali (anak dari terpidana Adelin Lis) dan diterima langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Medan Agus Kelana Putra. "Penyerahan pembayaran denda itu, yakni uang tunai Rp1 miliar dan satu buah sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 302, lokasi di Jalan Hang Jebat, Kelurahan Madras Hulu seluas 769 M2 atas nama terpidana Adelin Lis," ujar mantan Kasi Pidum Kejari Binjai ini. Sebelumnya, berdasarkan putusan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, Adelin Lis diputus bersalah pada tanggal 31 Juli 2008 dan dihukum dengan pidana antara lain, pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, uang pengganti Rp119,8 miliar, dan 2.938.556,24 dolar AS. Adelin Lis berhasil dipulangkan dari Singapura ke Jakarta pada Sabtu (19/6), setelah menjadi buronan selama 10 tahun lebih. ​​​​​​​Adelin Lis merupakan terpidana tindak pidana korupsi dan tindak pidana kehutanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan. (sws)