ALL CATEGORY
Pasokan Oksigen untuk Rumah Sakit di Kota Surabaya Masih Aman
Surabaya, FNN - Pasokan oksigen untuk mendukung penanganan pasien COVID-19 di rumah sakit-rumah sakit di Kota Surabaya, Jawa Timur, hingga saat ini masih aman, kata Wakil Wali Kota Surabaya Armuji. "Pasokan oksigen terpenuhi, jadi masyarakat tidak perlu khawatir," katanya di Surabaya, Jumat. Ia mengatakan bahwa pemerintah kota sudah berkoordinasi dengan produsen gas oksigen di Surabaya seperti PT Samator dan PT Aneka Gas untuk mengamankan suplai oksigen medis bagi rumah sakit. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sebelumnya mengemukakan bahwa pemerintah kota berupaya memastikan ketersediaan oksigen medis untuk pasien di rumah sakit maupun penderita COVID-19 yang menjalani isolasi mandiri (isoman). Komisi B DPRD Surabaya sudah meminta pemerintah kota membentuk satuan tugas yang meliputi aparat Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, serta TNI dan Polri guna menangani masalah ketersediaan oksigen untuk mendukung perawatan penderita COVID-19. Menurut Komisi B DPRD Surabaya, satuan tugas tersebut nantinya harus memastikan stok oksigen aman, harganya terjangkau, dan mudah diakses oleh rumah sakit dan warga. Kepala Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah IV Surabaya Dendy Rakhmad Sutrisno mengemukakan bahwa belakangan harga oksigen medis naik dan warga sulit memperolehnya. Menurut pantauan KPPU, ia mengatakan, gas oksigen dalam tabung satu meter kubik yang biasanya dijual Rp700 ribu sampai Rp800 ribu kini dijual seharga Rp1,2 juta hingga Rp2,1 juta. Harga isi ulang gas oksigen juga meningkat menjadi sekitar Rp150 ribu per meter kubik dari Rp30 ribu per meter kubik. (mth)
Pasien RSD Wisma Atlet Sembuh COVID-19 Sebanyak 104.183 Orang
Jakarta, FNN - Pasien sembuh COVID-19 di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran, tower 4, 5, 6 & 7 Jakarta, hingga 9 Juli 2021 dilaporkan berjumlah 104.183 orang. Kepala Penerangan Kogabwilhan I Kolonel Marinir Aris Mudian, dalam keterangan persnya, Jumat, mengatakan jumlah pasien sembuh merupakan akumulasi dari pencatatan sejak 23 Maret 2020 lalu. "Rekapitulasi sejak 23 Maret 2020 - 9 Juli 2021, pasien terdaftar sebanyak 111.434 pasien, pasien sembuh 104.183 orang," kata dia. Lebih lanjut, rekapitulasi pasien sejak 23 Maret 2020 untuk pasien yang berada di tower 4, 5, 6, dan 7 didata terjadi penambahan angka kesembuhan sebesar 783 orang jika dibandingkan dengan angka kesembuhan sebelumnya. Kemudian, sebanyak 942 pasien dirujuk ke rumah sakit lain, sedangkan untuk data yang meninggal dunia dicatat sebanyak 307 orang. RSDC Wisma Atlet Kemayoran tower 4, 5, 6 dan 7, pada laporan 9 Juli 2021 ini mendata terdapat sebanyak 6.002 pasien perawatan COVID-19. Jumlah tersebut bertambah 103 pasien jika dibandingkan laporan sebelumnya yang berjumlah 5.899 orang. Kemudian, RSDC Wisma Atlet Pademangan, atau untuk tower 8, mendata pasien rawat inap sebanyak 761 orang, angka ini berkurang sebanyak 207 orang dibandingkan laporan sebelumnya. Jumlah data total untuk tower 4, 5, 6, 7, dan 8 sesuai data Jumat 2 Juli 2021, merawat sebanyak 6.763 pasien perawatan COVID-19. Jumlah tersebut berkurang 104 pasien jika dibandingkan laporan sebelumnya yang berjumlah 6.867 orang. Lebih lanjut, RSDC terhitung mulai 28 Juni 2021 juga merawat pasien perawatan COVID-19 di RSDC Rusun Nagrak atau tower 1, 2 dan 3. Data hingga 9 Juli 2021 menginventarisasi, pasien terdaftar sebanyak 5.140 orang, pasien selesai isolasi 3.051 orang, pasien dirujuk ke RS lain 32 orang dan tidak ada data pasien meninggal dunia. RSDC Rusun Nagrak merawat 1.806 orang pasien perawatan COVID-19. Angka ini dicatat berkurang sebanyak 139 orang dibandingkan laporan semula yang berjumlah 1.945. Sementara itu, RS Khusus Infeksi COVID-19 di Pulau Galang merawat sebanyak 290 pasien, 290 pasien berstatus positif COVID-19, data kali ini tidak ada pasien suspek terdaftar di RSKI. Jumlah pasien rawat inap berkurang 36 orang. Atau, pasien positif berkurang 36 orang jika dibandingkan dengan laporan sebelumnya yang berjumlah 326 orang. Pasien yang terdaftar di rumah sakit itu sejak 12 April 2020 yakni sebanyak 14.321 orang, sebanyak 6.888 orang pasien sembuh, 7.297 pasien suspek yang selesai perawatan, pasien dirujuk ke rumah sakit lain 42 orang, dan tidak ada pasien meninggal di RSD Pulau Galang. (sws)
Anggota DPR: RUU HKPD Perlu Muat Solusi Jawab Berbagai Persoalan
Jakarta, FNN - Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) perlu dirancang untuk memuat solusi guna menjawab persoalan yang sudah ada sejak belasan tahun lalu. "RUU HKPD yang sedang dirancang perlu memuat solusi yang ditawarkan untuk menjawab permasalahan-permasalahan yang memang sudah terdeteksi sejak belasan tahun lalu," kata Anis dalam keterangannya di Jakarta, Jumat. Anis mengungkapkan bahwa penelitian tentang penyaluran anggaran pemerintah pusat ke daerah telah banyak dilakukan, salah satunya yang dilakukan Bank Dunia (WB) tahun 2010 yang dituangkan dalam Laporan Penelitian Dana Transfer Pusat ke Daerah; Penyempurnaan Grand Design Desentralisasi Fiskal 2010. Menurut dia, dalam penelitan WB itu menyebutkan permasalahan-permasalahan yang terjadi terutama terkait dengan administrasi, keterlambatan, peraturan selalu berubah, dan juknis yang selalu terlambat. "Laporan penelitian yang dikeluarkan World Bank tahun 2010 harus menjadi catatan untuk semua karena sudah sebelas tahun berlalu, masalah yang telah diungkap dalam penelitian ini masih terus berulang bahkan belum menemukan solusinya," ujarnya. Anis menyampaikan keprihatinannya atas sejumlah persoalan krusial yang disampaikan para pakar yang hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) HKPD Komisi XI DPR RI yang digelar pada Rabu (7/7). Dalam rapat itu, menurut dia, terungkap sisi-sisi filosofi dari otonomi daerah dimana desentralisasi fiskal merupakan salah satu dari desentralisasi ekonomi yang terkandung di dalam otonomi daerah. Dia menilai dalam mengelola negara Indonesia dengan jumlah penduduk yang sangat besar yaitu sejumlah 270,22 juta jiwa, keragaman etnis dan budaya yang tercermin dalam Bhinneka Tunggal Ika tentu tidak mudah. "Namun ada kewajiban pemerintah pusat yang harus dilakukan untuk mentransfer keuangan kepada pemerintah daerah yang merupakan hak daerah sebagai konsekuensi pembagian tugas untuk menyejahterakan dan memakmurkan rakyat di daerahnya,” ujarnya. Anis menjelaskan fakta di lapangan menunjukkan bahwa transfer dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, jumlahnya tidak signifikan sehingga membuat pemda kesulitan dalam membangun dan menyejahterakan rakyat di daerahnya. Hal itu, menurut dia, menjadi catatan penting bahwa Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) adalah hak daerah, dengan konsekuensi daerah memiliki tugas untuk menyejahterakan rakyat di daerahnya. Dia mengatakan terkait kemandirian fiskal daerah, sebagaimana data yang dikemukakan oleh para ahli, fakta dil apangan menunjukkan bahwa sebagian besar atau sekitar 70 persen anggaran daerah mengandalkan TKDD dan pendapatan asli daerah (PAD) rata-rata hanya sekitar 20-30 persen. "Jika TKDD macet, alangkah menderitanya daerah apalagi terkait dengan pelayanan publik, pembangunan-pembangunan infrastruktur, dan lainnya," katanya. (sws)
KH Muammar Bakry: PPKM Darurat, Menjaga Jiwa Bagian dari Syariat Islam
Jakarta, FNN - Imam Besar Masjid Al Markas Al Islami Makassar, Dr KH Muammar Bakry Lc, mengatakan, kebijakan pemerintah dalam menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sebagai upaya menjaga jiwa seluruh umat dari penyebaran virus Covid-19 merupakan bagian dalam syariat Islam. “Dalam konsep maqasidh syariat biasa disebut dengan dharuriyat al-khams (lima hal utama keberadaan syariat), sehingga menjaga jiwa ini kadang bisa lebih tinggi nilainya dari menjaga agama ketika dalam keadaan darurat atau khusus seperti sekarang ini,” ujar dia, di Makassar, Sulawesi Selatan, dalam keterangan tertulisnya, Jumat. Menurut dia, dalam pandangan syariat jika seseorang dihadapkan pada situasi genting yang dapat membahayakan jiwa atau nyawa maka perkara agama seperti shalat bisa ditinggalkan untuk menyelamatkan jiwa. Karena ketika kondisi tersebut menjadi urutan kepentingan, maka agama menjadi sekunder. Sedangkan menjaga jiwa menjadi primer atau prioritas. “Misalnya Shalat Jum’at berjamaah yang hukumnya wajib, itu kemudian boleh ditinggalkan apabila dikhawatirkan ketika kita keluar berada dikerumunan tidak ada jaminan terbebas dari virus Covid-19, maka seseorang boleh meninggalkan hal yang wajib tersebut,” terang Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar ini. Lebih lanjut kiai yang juga dosen fiqih di Universitas Islam Negeri Alauddin di Makassar, ini mengatakan, kewajiban umat untuk menjaga jiwa ini adalah bagian dari syariat Islam. Dan hal ini harus dijelaskan dengan baik agar masyarakat tercerahkan pemikirannya sehingga tidak muncul mispersepsi di tengah masyarakat yang beragam dalam kondisi seperti sekarang ini. “Selain itu juga harus diperkuat dengan pandangan ulama dan juga dalil-dalil, baik itu ayat maupun hadis supaya masyarakat memahami betul kalau keputusan pemerintah dalam menerapkan PPKM darurat ini bukan hanya kepentingan politis, namun kebijakan tersebut juga mengandung perintah agama untuk menyelamatkan jiwa,” ujarnya. Muammar juga mengingatkan peran aktif dari para tokoh agama yang dinilainya sangat penting. Menurutnya, dengan adanya peran para tokoh agama, diharapkan imbauan pemerintah mengenai pembatasan ibadah di masjid dan tempat ibadah lainnya bisa dipahami dengan baik oleh masyarakat agar terhindar dari penyebaran wabah Covid-19. ”Kalau sudah ada imbauan dari para tokoh agama, maka kami juga berharap kepada seluruh lapisan masyarakat hendaknya patuh dan taat pada ulama, tokoh agamanya dan umara’ yang senantiasa telah mendahulukan dan memikirkan kemaslahatan umat ini,” tuturnya. Terlebih menurut kiai kelahiran Makassar, 22 November 1973 itu, dalam kondisi genting pandemi Covid-19 yang melanda berbagai daerah di Indonesia bahkan di seluruh dunia, seharusnya ulama, umat dan umara (pemimpin/pemerintah) justru harus saling membantu untuk mengatasi situasi pandemi ini. “Kita selaku umat Islam, tentu harus merujuk pada fatwa ulama di samping itu sebagai warga Indonesia kita juga harus taat pada ulil amri (pemerintah) sebagaimana perintah di dalam agama, sehingga kita bisa berdosa jika tidak taat pada keduanya,” katanya. (sws)
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Djoko Tjandra Kasus Surat Jalan Palsu
Jakarta, FNN - Mahkamah Agung (MA) RI menolak kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa Djoko Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra dalam kasus surat jalan palsu. "Amar putusannya menolak permohonan kasasi penuntut umum dan terdakwa," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dihubungi di Jakarta, Jumat. Adapun pertimbangan hukum, kata Wakil Ketua MA bidang Yudisial tersebut terdakwa pada saat akan kembali ke Jakarta menggunakan pesawat carter. Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra menggunakan surat jalan atas nama Anita Dewi A Kolopaking yang dibuat oleh saksi Dodi Jaya. Surat itu dibuat atas perintah mantan Koordinator Biro dan Pengawasan PPNS Mabes Polri Brigadir Jenderal Pol Prasetijo Utomo. Selain itu, Djoko Tjandra juga menggunakan surat bebas COVID-19 yang diterbitkan oleh Pusdokes yang diurus oleh Etty Wachyuni staf Prasetijo Utomo. "Padahal terdakwa tidak pernah melakukan pemeriksaan bebas COVID-19," ujar dia. Surat jalan tersebut isinya tidak benar karena alamat saksi Anita Dewi A Kolopaking dan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra bukanlah di Jalan Trunojoyo nomor 3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. "Selain itu pekerjaan saksi Anita Dewi A Kolopaking dan terdakwa bukanlah konsultan Bareskrim Polri," kata dia. Dalam putusannya, majelis mengatakan saksi Prasetijo Utomo dan Anita Dewi A Kolopaking pada 6 Juni 2020 menjemput terdakwa Djoko Tjandra ke Bandara Supadio Pontianak dan terbang ke Bandara Halim Perdanakusuma dengan pesawat carter. Kemudian pada 8 Juni 2020 Prasetijo Utomo dan Anita Dewi A Kolopaking kembali mengantar Djoko Tjandra dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Pontianak. Pada 16 Juni 2020 terdakwa Djoko Tjandra kembali menghubungi Anita Dewi A Kolopaking untuk dibuatkan kembali surat-surat seperti sebelumnya dan atas penyampaian tersebut Prasetjo Utomo menyanggupinya. (sws)
Kapolri Yakin 'Herd Immunity' Terbentuk Akhir Agustus di Jawa Timur
Jakarta, FNN - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meyakini kekebalan kelompok atau 'herd immunity' akan terbentuk pada akhir Agustus 2021 di Provinsi Jawa Timur dengan masifnya pelaksanaan vaksinasi massal yang dilakukan TNI-Polri. "Harapannya apabila target per hari 300 ribu tercapai dipertahankan dan ditingkatkan maka akhir Agustus 2021 akan menjadi hadiah bagi masyarakat Jawa Timur dalam mencapai herd immunity," kata Sigit dalam keterangan tertulis saat meninjau vaksinasi massal di Mall Grand City, Surabaya, Jawa Timur, Jumat. Bersama Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Sigit mengapresiasi soliditas atau kekompakan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Jawa Timur dalam penanganan pandemi COVID-19, termasuk pelaksanaan vaksinasi massal. Vaksinasi massal TNI-Polri di Surabaya diselenggarakan Walubi bekerja sama dengan perwakilan Kodam V/Brawijaya dengan menargetkan 300 ribu warga diimunisasi vaksin COVID-19 per hari. Dalam kesempatan itu, mantan Kapolda Banten tersebut mengingatkan masyarakat yang telah divaksin tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas. "Terus semangat, jaga jarak, dan pakai masker karena COVID-19 masih ada di sekitar kita. Sayangi keluarga, sayangi saudara, sayangi teman-teman kita," ujar Sigit. Sigit kembali menyosialisasikan kepada masyarakat soal pentingnya kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Pulau Jawa-Bali. Menurut dia, PPKM darurat merupakan upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona SARS-CoV-2 penyebab COVID-19 sehingga inti dan tujuan dari kebijakan tersebut adalah keselamatan seluruh rakyat Indonesia. "Sehingga perlu ada langkah besar. Salah satunya, kami melaksanakan PPKM darurat. Ada tiga hal penting dalam pelaksanaannya, yaitu pengaturan dan pembatasan mobilitas masyarakat, perkuatan kegiatan PPKM mikro, dan vaksinasi," terangnya. Disisi lain, Sigit menyebutkan bakal mendorong pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan untuk mendistribusikan vaksin COVID-19 sesuai kebutuhan, yaitu kurang lebih 23 juta masyarakat yang perlu divaksinasi. Saat ini 7,9 juta masyarakat telah divaksinasi. Usai meninjau vaksinasi massal, rombongan Panglima TNI dan Kapolri melakukan pemantauan langsung ke Pos PPKM Mikro Desa Sawotratap, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo. Dari hasil tinjauan diketahui Desa Sawotratap terdiri atas 11 RW, dan 60 RT dengan jumlah penduduk 11.500 jiwa. Kasus terkonfirmasi sebanyak 81 orang, kesembuhan 23 kasus, kematian 3 kasus, dan kasus aktif 53 orang. Fasilitas tes RT-PCR yang tersedia di Puskesmas Gedangan dengan kapasitas pengetesan maksimal dalam satu hari sebanyak 15 hingga 20 sampel dengan kecepatan hasil pengetesan per sampel selama satu hingga dua hari. Hingga tanggal 7 Juli 2021, warga Desa Sawotratap yang sudah divaksinasi sebanyak 2.308 jiwa. Pada kesempatan itu, Panglima dan Kapolri sempat berdialog secara virtual dengan warga yang melakukan isolasi mandiri di rumah. Warga tersebut mengaku sudah terlayani dengan baik oleh petugas terutama kebutuhan sehari-hari seperti sembako. "Alhamdulillah saya terlayani dengan baik. Sembako juga sudah," kata warga tersebut kepada Kapolri dan Panglima. Kapolri Sigit berpesan kepada warga agar limbah masker medis yang digunakan tidak dibuang sembarangan, tetapi dikelola atau dimusnahkan dengan baik agar tidak menjadi wadah penularan virus. "Untuk limbah maskernya tolong jangan dibuang sembarangan agar tidak menular," kata Sigit. (sws)
Seorang Warga Binaan LP Bukittingg Tewas Gantung Diri
Bukittinggi, FNN - Seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Bukittinggi di Biaro, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, ditemukan tewas gantung diri dalam kamar tahanannya pada Jumat (09/07). "Warga binaan atas nama Marwan Siregar (42) ditemukan tewas gantung diri di kamar mandi pada kamar nomor 21 blok A pada pukul 07.15 WIB," kata Kepala LP Bukittinggi, Marten, di Biaro, Jumat (09/07). Menurut dia, kejadian penemuan korban gantung diri pertama kali diketahui dari kecurigaan tahanan lain yang berada dalam satu sel yang sama karena korban terlalu lama berada di dalam kamar mandi. "Menurut keterangan teman satu sel nya, korban masuk ke kamar mandi saat waktu subuh kemudian mengunci dari dalam, karena terlalu lama di dalam kamar mandi, rekan satu kamar merasa curiga dan memanggil petugas jaga," kata dia. Korban yang merupakan warga binaan pindahan dari LP Talu di Pasaman Barat itu menggantung diri menggunakan sehelai kain sarung. "Korban merupakan warga binaan dengan kasus pembunuhan dengan masa hukuman selama 16 tahun sembilan bulan dengan sisa pidana masih 14 tahun lagi," kata dia. Polres Bukittinggi kemudian mengolah TKP di LP Biaro kemudian membawa jenazah korban ke RSAM Bukittinggi. "Selanjutnya dikomunikasikan kepada keluarga korban untuk dilakukan otopsi jika dibutuhkan sesuai permintaan keluarga," kata dia. Korban diketahui sebelumnya tidak memiliki masalah lain selama menjalani masa hukuman dan hanya pernah sekali berobat dengan riwayat penyakit hernia. Warga Binaan di LP Bukittinggi di Biaro saat ini berjumlah 630 orang yang masih menjalani masa hukumannya. (sws)
Pemprov Babel Berlakukan Jam Malam Untuk Tekan Penyebaran COVID-19
Pangkalpinang, FNN - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan kembali memberlakukan jam malam, guna menekan kasus COVID-19 yang mengalami peningkatan karena mobilitas warga yang tinggi tanpa diiringi penerapan protokol kesehatan. "Dalam waktu dekat ini kita melakukan sidak dan pemberlakuan jam malam ini," kata Erzaldi Rosman Djohan di Pangkalpinang, Jumat. Ia mengatakan kebijakan pemberlakuan jam malam untuk mengurangi mobilitas dan kerumunan massa di tempat-tempat hiburan, pusat perbelanjaan, objek wisata tersebut dilakukan karena meningkatnya kasus baru COVID-19 yang rata-rata bertambah 200 per hari. "Kita mengambil kebijakan ini agar ke depan masyarakat dapat menjalankan protokol kesehatan dengan baik dan benar," ujarnya. Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Babel Andi Budi Prayitno mengatakan berdasarkan update data pada Kamis malam, jumlah pasien wajib isolasi menjalani perawatan 1.931 orang tersebar di Kota Pangkalpinang 459 (bertambah 83 orang, Kabupaten Bangka 362 (bertambah 38). Selanjutnya, jumlah pasien COVID-19 di Bangka Tengah 288 (bertambah 38), Bangka Barat 195 (16 orang), Bangka Selatan 102 (bertambah 16 orang), Belitung 385 (bertambag 75 orang) dan jumlah pasien aktif di Kabupaten Belitung Timur 140 (bertambah 22 orang). "Peningkatan kasus ini, karena kesadaran masyarakat mematuhi protokol kesehatan yang masih rendah," katanya. Menurut dia berdasarkan monitoring kepatuhan dalam menerapkan protokol kesehatan pada sepekan terakhir, angka kepatuhan memakai masker di Babel 67,7 persen dari 89,33 persen rerata nasional. "Secara nasional angka kepatuhan menggunakan masker masyarakat Babel berada di urutan ke-3 terendah se-Indonesia, dengan tingkat kepatuhan terendah berada di Kota Pangkalpinang dengan 46,88 persen," katanya. Ia mengatakan angka kepatuhan menjaga jarak dan menghindari kerumunan masyarakat Babel 60,9 persen dari 87,68 persen rerata nasional, dimana secara nasional menempatkan Babel berada di urutan ke-4 paling rendah se Indonesia. "Tingkat menjaga jarak dan menghindari kerumunan masyarakat terendah juga berada di Kota Pangkalpinang dengan 50 persen," ujarnya. (sws)
BNN Kalbar Ungkap Pengiriman Satu Kilogram Ganja Asal Medan
Pontianak, FNN - Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) dan Bea Cukai Kalimantan Barat mengungkap pengiriman sebanyak satu kilogram narkoba jenis ganja kering yang dikirim dari Medan, Provinsi Sumatera Utara, tujuan Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). "Dalam pengungkapan ini, kami menangkap satu tersangka berinisial RN (23) seorang mahasiswa yang tinggal di Kota Pontianak," kata Kasi Penyidikan BNN Provinsi Kalbar Valentino di Pontianak, Jumat. Modus tersangka, yakni menggunakan jasa pengiriman untuk membawa atau menerima kiriman narkoba jenis ganja kering itu dari Medan ke Kota Pontianak. "Begitu kami dapat informasi akan ada pengiriman narkoba itu, maka kami melakukan pengintaian, Senin (28/6) sekitar pukul 08.00 WIB, begitu tersangka RN mengambil barang haram itu, maka tersangka langsung ditangkap," ujarnya. Dari hasil pemeriksaan sementara, RN mengakui ganja kering itu dipesannya dari seorang laki-laki berinisial FN yang kini statusnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang belakangan diketahui berdomisili di Kota Medan. RN membayar ganja tersebut Rp5 juta, dan mengakui sudah dua kali memesan narkoba jenis ganja kering tersebut. Dalam mengelabui petugas, tersangka baik pengirim dan penerima menggunakan identitas palsu, yakni pengirim dengan nama Jamaluddin dan nama penerima paket atas nama Bang Eed yang belakangan kedua nama alamat pengirim dan penerima adalah palsu, katanya. "Hingga saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan, untuk barang bukti ganja kering hari ini kami musnahkan dalam mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, dan sudah disisakan untuk proses hukum selanjutnya," kata Valentino. Dalam kesempatan itu, dia mengimbau kepada masyarakat untuk melapor kepada pihak aparat penegak hukum apabila melihat atau mendengar ada aktivitas yang mencurigakan, salah satunya mencegah masuknya narkoba dari luar Kalbar dan sebaliknya. (sws)
Dua Kafe Langgar PPKM Darurat di Cikarang Disegel
Cikarang, Bekasi, FNN - Petugas menyegel dua kafe pelanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis malam (8/7). "Semalam ada dua kafe yang kami segel karena terbukti melanggar ketentuan PPKM Darurat," kata Kepala Polres Metro Bekasi, Komisaris Besar Hendra Gunawan, di Cikarang, Jumat. Ia mengatakan, kafe yang disegel itu berlokasi di Jalan Raya Utama Perum Grand Cikarang City, Desa Karang Raharja, Kecamatan Cikarang Barat, dan satu kafe lainnya di wilayah Kecamatan Cikarang Barat. Penyegelan lantaran kafe-kafe masih melayani makan dan minum di tempat dan juga melanggar batas jam operasional di masa PPKM Darurat. "Petugas mendapati masih banyak pengunjung yang makan dan minum di tempat serta melanggar jam operasional. Maka kami lakukan tindakan penyegelan. Satu kafe kami pasang police line," katanya. Penyegelan dilakukan petugas gabungan yang terdiri atas personel kepolisian, prajurit TNI, serta anggota Satpol PP. Kegiatan ini dilakukan rutin setiap hari melalui patroli untuk memastikan segenap pelaku usaha serta masyarakat mematuhi aturan PPKM Darurat. "Jadi kami ingin masyarakat di rumah saja, pelaku usaha mematuhi aturan yang ada. Jika bandel akan ditutup, disegel," katanya. Selain pengawasan, operasi penyekatan mobilitas juga masih terus dilakukan di titik-titik yang telah ditetapkan. Begitu pula dengan monitoring rutin ke sejumlah perusahaan di kawasan industri. "Ini terus kita lakukan pengawasan hingga penindakan bagi yang melanggar. Kita lihat mobilitas masyarakat sudah mulai berkurang," ucapnya. Hendra mengimbau masyarakat untuk tetap berada di rumah saja dan terus mematuhi protokol kesehatan 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta mengurangi mobilitas. "Tidak usah keluar rumah kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak. Tetap patuhi protokol kesehatan, ingat wabah pandemi ini belum berakhir," kata dia. (sws)