ALL CATEGORY
Polres Bangka Barat Ringkus Dua Pemuda Curi Pasir Timah
Mentok, Babel, FNN - Kepolisian Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, meringkus dua orang pemuda yang diduga melakukan pencurian pasir timah di Kecamatan Tempilang. "Dua orang pemuda tersebut ditangkap personel Polsek Tempilang karena diduga melakukan tindak pencurian dengan pemberatan di rumah korban bernama Indra, warga Desa Tanjungniur, Tempilang," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto di Mentok, Kamis. Penangkapan terhadap dua pelaku, berinisial JS (19) dan ZR (19) keduanya warga Tanjungniur, Kecamatan Tempilang tersebut menindaklanjuti laporan dari korban. "Mendapatkan laporan itu, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara dan mengumpulkan berbagai informasi yang dibutuhkan," katanya. Dari hasil penyelidikan itu, polisi menemukan titik terang dan mengarah kepada dua pemuda tersebut yang selanjutnya dilakukan penangkapan. Kapolsek Tempilang Ipda Mulia Renaldi menjelaskan aksi pencurian terjadi pada Jumat (2/7) sekitar pukul 06.00 WIB di rumah korban Indra. Saat itu korban merasa kehilangan tiga karung pasir timah dengan berat total mencapai 90 kilogram dan melaporkan kejadian itu ke Polisi Sektor Tempilang dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku. Berdasarkan intrograsi yang dilakukan petugas, pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan aksi pencurian dilakukan dengan cara merusak pintu belakang rumah menggunakan kayu, mengambil pasir timah dan membawanya pergi menggunakan sepeda motor. "Dari kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta," ujarnya. (sws)
Kantor Hukum WLP Raih Peringkat 11 Midsize Corporate Lawyer 2021
Jakarta, FNN - Kantor hukum "WLP Law Firm" meraih Peringkat ke-11 kategori Midsize Corporate Practices versi Hukum Online dan menduduki Peringkat ke-58 sebagai TOP 100 Indonesian Law Firms 2021 versi Hukum Online. Founder WLP Law Firm Wardaniman Larosa dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, berharap rangking yang didapatkan menjadi motivasi dan semangat untuk terus bergerak maju, berinovasi dan bersinergi menyempurnakan jasa layanan hukum kepada masyarakat luas. WLP Law Firm untuk pertama kalinya turut berpartisipasi dalam program survei perangkingan Law Firm se Indonesia versi Hukum Online baik dalam sektor litigasi ataupun korporasi. Survei tersebut diikuti seluruh Law Firm korporasi dan litigasi seluruh Indonesia. Adapun kriteria (komponen) yang dinilai dalam TOP 100 Indonesian Law diantaranya adalah tahun berdiri, total fee earner, jumlah associate, jumlah of counsel, jumlah advokat asing, dan kegiatan transaksi komersial klien penting yang ditangani pada tahun 2020. WLP Law Firm berdiri sejak tahun 2017, dahulu bernama Warda Larosa & Partners Law Firm. Namun pada tahun 2020 untuk mempermudah penyebutan nama kantor disingkat menjadi WLP Law Firm dan saat ini berkantor di Kuningan, Jakarta Selatan. Pencapaian WLP Law Firm yang masih tergolong dalam usia muda pada program survey rangking ini tentunya menjadi harapan baru bagi WLP Law Firm untuk terus berpacu memberikan layanan hukum “excellent” yang mampu menjawab persolan hukum korporasi maupun Litigasi di tengah masyarakat. Hingga saat ini WLP Law Firm memiliki dua partner, delapan associate, empat counsel, satu advokat asing, yaitu total 15 Fee Earner Corporate dan juga memiliki beberapa klien diantaranya PT Sicepat Ekspres Indonesia dan PT Laku Emas Indonesia serta beberapa perusahaan lainnya. (sws)
Penyekatan Kendaraan di Kota Bogor, Lalu Lintas Ramai di Batas Kota
Bogor, FNN - Arus lalu lintas kendaraan tampak ramai di batas kota pada hari kedua pelaksanaan penyekatan kendaraan bermotor pada pemberlakuan PPKM Darurat di Kota Bogor, Kamis. Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor melalui Polresta Bogor Kota menyiapkan enam lokasi penyekatan dan enam lokasi "check point" untuk melakukan pemeriksaan kendaraan, mana kendaraan yang diizinkan melintas dan yang mana diputar balik arah. Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Kota Bogor, Kamis, mengatakan, enam lokasi penyekatan selektif yang disiapkan berada, di dekat pintu keluar Tol Baranangsiang, di Simpang Ciawi, di Simpang Salabenda, di Simpang POMAD, di Simpang Dramaga, dan dekat Stasiun Bogor. Kemudian, enam lokasi "check point" disiapkan di Simpang Ekalokasari, di Simpang Baranangsiang, di Simpang BTM, di Simpang Jembatan Merah, di Simpang Jalan Veteran, dan di Simpang Air Mancur. Menurut Susatyo, penyekatan kendaraan bermotor ini diberlakukan selama 24 jam setiap hari, mulai Rabu (7/7/) kemarin. "Sasarannya untuk mengurangi mobilitas masyarakat sampai 50 persen, baik pendatang ke Kota Bogor maupun warga Kota Bogor," katanya. Wakil Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor ini menjelaskan, dari pemantauannya petugas gabungan di lokasi penyekatan dan "check point" pada pagi hingga siang, melaporkan, arus lalu lintas dari arah Kabupaten Bogor menuju arah ke kota Bogor, terpantau ramai. Di Simpang Dramaga menuju ke Kota Bogor antrian kendaraan mencapai sekitar 2 kilometer, tapi arus lalu lintas kendaraan bermotor di tengah Kota Bogor, terpantau lengang. "Penyekatan kendaraan bermotor ini diberlakukan setiap hari selama pelaksanaan PPKM Darurat sampai 20 Juli mendatang. Sasarannya untuk menekan mobilitas wargha sampai 50 persen, guna mencegah penyebaran COVID-19," katanya. Pada kesempatan tersebut, Susatyo mengingatkan masyarakat, agar dapat menahan diri untuk tidak bepergian jika tidak ada kepentingan yang mendesak. "Masyarakat tolong dapat memahami, bahwa penyekatan kendaraan ini dilakukan agar penyebaran COVID-19 dapat ditekan dan semuanya sehat," katanya. (sws)
Polda Aceh Amankan Penumpang Pesawat Palsukan Surat Tes COVID-19
Banda Aceh, FNN - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh mengamankan seorang calon penumpang pesawat terbang diduga memalsukan surat keterangan hasil COVID-19 berdasarkan tes usap PCR. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Pol Ade Harianto melalui Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Kamis, mengatakan terduga berinisial AOS (26). "Pelaku diamankan saat hendak bepergian menggunakan maskapai Batik Air di Bandara Sultan Iskandar Muda, Blangbintang Aceh Besar, Rabu ( 7/7)," kata Kombes Pol Winardy. Perwira menengah Polri itu mengatakan terungkapnya dugaan pemalsuan tersebut setelah petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) memvalidasi surat hasil tes COVID-19 yang dibawa pelaku Pelaku AOS saat itu hendak melakukan perjalanan udara dengan tujuan Banda Aceh-Jakarta melalui Bandara SIM menggunakan pesawat terbang komersial Batik Air, kata Kombes Pol Winardy. "Setelah divalidasi, ternyata surat keterangan palsu dan yang bersangkutan langsung dicegat petugas KKP, kemudian diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh untuk diproses hukum," kata Kombes Pol Winardy. Kombes Pol Winardy mengatakan berdasarkan pemeriksaan, pelaku AOS diduga memalsukan surat tes PCR dengan cara memindai surat yang asli dari Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda). Hasil pemindaian tersebut, kata Kombes Pol Winardy, pelaku mengubah hasil tes PCR dari positif menjadi negatif. Surat hasil PCR yang diubah tersebut digunakan pelaku untuk ke Jakarta Kombes Pol Winardy mengatakan apa yang dilakukan terduga pelaku tersebut sangat berbahaya dengan mengancam kesehatan orang lain. Di mana terduga pelaku positif COVID-19 berdasarkan hasil tes usap PCR. "Tindakan tersebut itu membahayakan masyarakat, mulai dari cek in sampai ke dalam pesawat, pelaku diduga menyebarkan COVID-19," kata Kombes Pol Winardy. Saat ini, kata Kombes Pol Winardy, terduga pelaku diamankan dan diisolasi di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh. Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa hasil tes PCR yang sudah diubah, identitas, dan tiket pesawat. "Terduga pelaku AOS sudah diisolasi. Penyidik menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan Surat," kata Kombes Pol Winardy menyebutkan. Kepala Bidang Humas Polda Aceh itu mengimbau agar masyarakat tidak melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan untuk mengendalikan penyebaran COVID-19. Apalagi sampai memalsukan surat keterangan hasil pemeriksaan virus corona tersebut. "Masyarakat tidak perlu memalsukan surat hasil tes COVID-19, baik antigen maupun PCR. Jika kedapatan memalsukan, akan ditindak hukum secara dan diproses pidana," kata Kombes Pol Winardy. (sws)
Polda Kaltara Musnahkan Barang Bukti Sabu Sebanyak 181,23 Gram
Tarakan, FNN - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara memusnahkan barang bukti sabu sebanyak 181,23 gram dari lima tersangka. "Adapun jumlah barang bukti narkoba yang dimusnahkan melalui pelarutan sebanyak 181,23 gram dari lima tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat saat pemusnahan di Mapolda Kaltara di Tanjung Selor, Bulungan, Kamis. Namun sebelumnya dilaksanakan penyisihan barang bukti sabu sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk persidangan di pengadilan. Lima tersangka pemilik barang bukti tersebut yakni R (34) dengan berat bruto 12,45 gram, SA (26) dengan berat bruto 49,58 gram, RA (21) dengan berat bruto 29,77 gram, ARA (22) dengan berat bruto 50,12 gram dan S (45) dengan berat bruto 39,31 gram. Kelima tersangka melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Budi menyampaikan bahwa masyarakat harus menyadari kejahatan narkoba sangat membahayakan dan merusak masa depan generasi bangsa. “Untuk itu kita akan terus melakukan penindakan, sehingga tidak ada lagi korban narkoba," katanya. (sws)
Mahasiswa di Bali Jadi Kurir Sabu Divonis 12 Tahun Penjara
Denpasar, FNN - Seorang mahasiswa di Bali bernama A (24) yang berperan menjadi kurir sabu ini divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. "Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun, dan denda Rp1 miliar dengan subsider 4 bulan penjara," kata majelis hakim yang diketuai oleh I Made Yuliada dalam sidang yang berlangsung virtual di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis. Ia mengatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram dan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Atas perbuatannya, terdakwa dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan pertama. Dari terdakwa diperoleh barang bukti berupa tujuh buah plastik klip bening yang didalamnya masing-masing berisi kristal bening yang mengandung narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 12,78 gram netto. Sebelumnya, diketahui ada transaksi narkotika yang dilakukan terdakwa di Jalan Pulau Panjang, Denpasar Barat. Kemudian, Polda Bali melakukan penyelidikan dan menangkap terdakwa. Setelah dilakukan penggeledahan diperoleh barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 12,78 gram netto. Paket sabu itu diperoleh seseorang bernama Om Jack yang menghubungi terdakwa melalui HP, dari sana terdakwa diminta mengambil sabu di wilayah Ubung, Denpasar. Lalu, narkotika itu dipecah menjadi 13 paket sabu, namun tersisa tujuh paket yang belum disebarkan. Terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp50.000 untuk sekali proses menyebarkan sabu. Kemudian, saat itu terdakwa sudah menerima upah sebesar Rp500 ribu dari Om Jack. (sws)
Kendari Batasi Jam Operasi Pelaku Usaha Hingga Pukul 8 Malam saat PPKM
Kendari, FNN - Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, membatasi jam operasi pelaku usaha saat penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro akibat pandemik COVID-19. Perwira Pengendali Operasi Tim Yustisi Kendari AKP Yusuf Muluk Tawang di Kendari, Kamis malam, mengatakan pembatasan kegiatan masyarakat merujuk pada Surat Keputusan Wali Kota Kendari Nomor: 574 Tahun 2021 tentang Pengetatan PPKM berbasis mikro dan Surat Edaran Wali Kota Nomor: 440/4541/2021 tentang PPKM Mikro dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19. "Bahwa pukul 20.00 WITA sudah waktu untuk setop kegiatan masyarakat termasuk para pelaku usaha," ucap dia. Tim Yustisi gabungan TNI-Polri dan Satpol PP menyasar pelaku usaha yang berdagang di kawasan pelataran Tugu Eks MTQ, toko-toko yang berada di Jalan Ahmad Yani, pedagang buah kawasan Pertamina Rabam, hingga penjual gorengan dan sari laut menjadi sasaran untuk diminta ditutup. "Yang kami lakukan saat ini adalah humanis, tetap humanis penindakannya. Masih mengimbau. Penindakan secara humanis akan dilakukan sampai tanggal 20 Juli 2021," ujarnya. Dalam menegakkan Surat Keputusan dan Surat Edaran Wali Kota Kendari tentang PPKM Mikro, operasi yustisi dibagi menjadi tiga tim yakni tim pagi dimulai pukul 08.00 sampai pukul 11.00 WITA; tim sore dimulai pukul 15.00 sampai pukul 17.00 WiITA; dan tim malam dimulai pukul 20.00 sampaikan pukul 22.00 WITA. Sementara di atas pukul 22.00 WITA operasi penegakan pengetatan PPKM Mikro akan dilanjutkan Satgas COVID-19 tingkat kecamatan meliputi Polsek, Koramil, pihak kecamatan dan kesehatan sesuai wilayah masing-masing. "Kalau pagi sampai sore sasaran kami adalah rumah makan, warkop, pusat perbelanjaan, karena memang batas waktunya mereka sampai 17.00 WITA, selain itu kegiatan sekolahan, karena di situ (SE Wali Kota) sudah ditegaskan sekolah secara daring, artinya tidak ada kegiatan tatap muka. Terus pada malam harinya ia pelaku-pelaku usaha lainnya," tutur-nya. Tim Yustisi gabungan TNI-Polri dan Satpol PP melakukan operasi menyuruh para pelaku usaha di kota itu agar menutup usahanya maksimal pukul 20.00 WITA, Kamis (8/7/2021) malam. ANTARA/Harianto Menurut dia, PPKM berbasis mikro tidak akan terjadi jika masyarakat sadar untuk menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, sehingga tidak terjadi penambahan kasus COVID-19 seperti yang terjadi saat ini. "Sebenarnya kami tidak ingin melakukan tindakan represif. Kami selalu mengimbau masyarakat sadar protokol kesehatan, sehingga aktivitas bisa berjalan seperti biasa. Protokol kesehatan terjamin, ekonomi bisa kuat, keluarga dan yang lainnya terjaga dari COVID-19," ujarnya Ia juga mengimbau bagi warga dari luar Kota Kendari, agar sementara waktu tidak datang di kota itu jika tidak ada kepentingan yang mendesak, terutama pada saat penerapan PPKM Mikro guna menekan angka kasus COVID-19. "Kami berharap sama (warga) kabupaten lain kalau datang di Kota Kendari saat ini tolong menyesuaikan. Yang jelas kegiatan di Kota Kendari saat ini mulai jam 17.00 sampai jam 20.00 WITA sudah tidak ada aktivitas. Jadi kalau yang mau datang berpikir dulu karena sudah ndak ada kegiatan dan sebaiknya kami sangat mengharapkan lebih baik di rumah saja dulu," ucap-nya berharap. Ketentuan pengetatan PPKM Mikro di Kota Kendari terdapat 11 poin di antaranya kegiatan restoran untuk makan di tempat (dine in) dibatasi hanya 25 persen dan maksimal sampai pukul 17.00 WITA. Sementara untuk take away dan pesan antar dibatasi sampai pukul 20.00 WITA, serta Tempat Hiburan Malam (THM) dibatasi sampai pukul 20.00 WITA. Selanjutnya, pusat perbelanjaan, mal diperbolehkan buka sampai maksimal pukul 17.00 WITA dengan kapasitas 25 persen. Ketentuan tersebut telah ditandatangani oleh Wali Kota Kendari ter tanggal 6 Juli 2021 dan akan berlaku 6-20 Juli 2021, namun dapat diperpanjang atas pertimbangan jumlah kasus COVID-19 yang terkonfirmasi. (sws)
Wakil Ketua MPR Ajak Publik Berpikir Optimistis
Jakarta, FNN - Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid mengajak publik agar terus berpikir optimistis termasuk dalam kondisi pandemi COVID-19 yang kasus hariannya kini terus meningkat. "Di tengah situasi krisis tidak ada gunanya menyebarkan mimpi buruk, menjadi negara gagal. Cara pikir pesimis justru membuat masyarakat semakin terpuruk," kata Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid dalam keterangannya diterima di Jakarta Jumat. Kasus harian positif COVID-19 di Indonesia terus meningkat, dan dalam kondisi seperti ini, tokoh publik seharusnya menyebarkan pesan-pesan optimistis, bukan justru membuat masyarakat semakin takut. Jazilul merespons pernyataan politikus Partai Demokrat yang menyebut Indonesia terancam menjadi failed nation kalau pemerintah gagal menangani pandemi. Menurut Jazilul, yang dibutuhkan saat ini adalah bergandengan tangan, saling dukung, bergotong royong mengatasi krisis kesehatan dan ekonomi. "Lebih baik kita menebar semangat optimis, bergandengan tangan agar dapat bangkit mengatasi keadaan. Kami berharap semua pihak disiplin mematuhi protokol kesehatan. Jangan saling menyalahkan," kata Jazilul. Anggota DPR Ace Hasan Syadzily menilai sekarang saatnya bersatu melawan musuh, yaitu COVID-19. Ace menambahkan, musuh yang dihadapi saat ini tidak terlihat, namun bisa menular kepada siapapun dan dapat melumpuhkan negara manapun. Menurut Ace pandemi COVID-19 merupakan masalah semua negara. Kamis 8 Juli 2021, kasus COVID-19 di Indonesia bertambah sebanyak 38.391 sehingga total kasus menjadi 2.417.788 kasus, dan angka kematian mencapai 63.760. Di sisi lain, pemerintah terus berusaha menekan kenaikan kasus COVID-19, antara lain melalui kebijakan PPKM Darurat di Jawa-Bali hingga 20 Juli 2021. Kemudian, program vaksinasi untuk menciptakan kekebalan kelompok terus berjalan. Melihat angka-angka itu, menurut Ace akan lebih bijak kalau semua kalangan bekerja, berkontribusi dalam penanganan krisis akibat COVID-19. Ada banyak orang yang membutuhkan bantuan. "Tidak tepat rasanya kita bicara failed nation di saat semua pihak sedang berjibaku, bekerja keras. Korban terpapar COVID-19 sedang bertahan hidup, baik yang dirawat di fasilitas layanan kesehatan maupun isolasi mandiri," kata Ace. Ace menjelaskan, pemerintah sedang berusaha untuk terus menerus melakukan program vaksinasi. Vaksinnya pun bukan hanya satu jenis saja, tetapi juga vaksin jenis lainnya, hal itu dilakukan dalam rangka mewujudkan kekebalan komunitas. Anggota DPR Luqman Hakim menilai kekhawatiran Politikus Demokrat Ibas berlebihan. "Saya sama sekali tidak melihat tanda-tanda Indonesia sedang mengarah ke negara gagal. Bahwa dalam penanganan pandemi COVID-19 ada kekurangan di sana-sini, itu masih wajar," kata Luqman. Luqman menilai pemerintah terbuka dengan kritik untuk menyempurnakan penanganan COVID-19. Buktinya, setelah desakan dari banyak pihak agar Pulau Jawa di-lockdown, pemerintah menetapkan kebijakan PPKM darurat. Menurut Luqman, yang diperlukan adalah kerja sama, kekompakan, saling mengingatkan agar dengan kewenangan dan kemampuan masing-masing, membuat langkah menangani COVID-19. "Saling menyalahkan, bukanlah solusi," ucapnya. Sedangkan anggota DPR Arteria Dahlan menilai harus ada kebersamaan dan kerja kolektif antara pemerintah dengan rakyat untuk satu padu dan satu cara pandang menangani pandemi COVID-19. "Pastinya pemerintah saat ini telah bekerja sangat baik dan semaksimal mungkin, terus berbenah menuju kesempurnaan pelayanan," kata Arteria. (sws)
Ma'ruf Amin Minta Ulama Jaga Umat dari Penyebaran Hoaks
Jakarta, FNN - Wakil Presiden, Ma’ruf Amin, meminta ulama menjaga umat dari bahaya hoaks, baik dalam menyebarkan maupun menerima berita bohong tersebut. "Kyai, ulama rabbaniyyin yang awas-awas itulah yang kita butuhkan, yang diperlukan sekarang. Allah memerintahkan kepada kita agar mengajak masyarakat supaya cermat untuk memilah, harus tabayyun dulu," kata dia, dalam keterangannya yang diterima Jumat. Hal itu dia katakan saat beraudiensi secara virtual dengan Jamiyyah Ahlith Thoriqoh Al-Mu’tabaroh An-Nahdliyah melalui konferensi video dari rumah dinasnya di Jakarta, Kamis (8/7). Ia mengimbau para ulama ikut menyaring informasi yang saat ini banyak beredar di media sosial. Informasi bohong dan belum terkonfirmasi kebenarannya dapat menimbulkan fitnah dan adu domba, sehingga masyarakat menjadi bingung karena terdapat disinformasi. "Banyak orang memanfaatkan kebingungan masyarakat untuk menyesatkan mereka, bikin mereka sesat, bikin mereka ragu, bikin ketidakpercayaan dan konflik. Ini penting perannya dalam membangun manusia yang unggul," jelasnya. Ia juga menyampaikan agar para ulama ikut mendukung upaya Pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19 di Indonesia, melalui displin menerapkan protokol kesehatan dan melaksanakan vaksinasi. Menjaga diri dan umat dari pandemi menjadi kewajiban semua masyarakat dalam rangka menjaga umat atau himayatul ummah dan menjaga jiwa atau hifdzun nafs. "Bahaya Covid-19 ini sudah sangat diyakini, bukan saja di Indonesia tetapi di seluruh dunia. Padahal menurut para ulama, menangkal dan menjaga diri dari bahaya itu termasuk sesuatu yang diwajibkan," ujar dia. (sws)
Basarnas Palangka Raya Dapat Alokasi Penerimaan CPNS 41 Orang
Palangka Raya, FNN - Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan/ Basarnas Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Muhamad Hariyadi, mengatakan pihaknya pada tahun 2021 ini mendapatkan alokasi penerimaaan CPNS sebanyak 41 orang. "Untuk itu kami minta masyarakat benar-benar mempersiapkan diri agar mampu memaksimalkan peluang ini untuk bergabung bersama Basarnas," katanya di Palangka Raya, Kamis. Formasi yang tersedia tersebut, terdiri dari jabatan rescuer pemula dengan pendidikan SMA/SMK sederajat. Selanjutnya formasi jabatan perawat terampil, analis BMN, analis keuangan, serta penata laporan keuangan. "Kemudian formasi penyusun rencana kegiatan dan anggaran, masinis kapal, juru mudi dan beberapa lainnya dengan pendidikan Strata I maupun Diploma III," kata dia. Diketahui Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengumumkan pendaftaran seleksi CPNS 2021, serta dibuka mulai 30 Juni 2021 lalu hingga 21 Juli 2021. Secara keseluruhan, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan membuka sebanyak 350 formasi untuk seleksi CPNS 2021. Formasi seleksi CPNS Basarnas 2021 terbuka baik untuk lulusan S1, D3 maupun SMA/SMK sederajat. Lebih lanjut Hariyadi memaparkan, seleksi CPNS kali ini, Palangka Raya terpilih bersama 11 provinsi lainnya sebagai tempat pelaksanaan seleksi. "Harapannya semoga putra-putri terbaik yang ada di Kalimantan Tengah dapat turut serta mengikuti seleksi penerimaan CPNS Basarnas 2021 ini," ungkapnya. Adapun tahapan penerimaan, meliputi seleksi administrasi, kemudian CAT, serta untuk formasi tenaga rescuer dan ABK atau awak kapal akan ada tes fisik, jasmani dan kesehatan. Terkait pelaksanaan CAT pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak perwakilan BKN regional setempat, sehingga tinggal menyesuaikan waktu pelaksanaan. Untuk jadwal dan persyaratan pendaftaran CPNS Basarnas 2021 dapat diunduh melalui situs web Basarnas https://bit.ly/CPNSBasarnas2021, atau dapat dilihat di media sosial Instagram @sar_nasional atau @basarnas_palangkaraya. Jika masyarakat memerlukan penjelasan dapat langsung datang ke Kantor Pencarian dan Pertolongan/Basarnas Palangka Raya di Jalan Tjilik Riwut Km 6,5, Jalan Tangkuhis No.70 Kelurahan Bukit Tunggal. (sws)