ALL CATEGORY
Bupati Sleman Instruksikan Pemadaman Lampu Jalan Lebih Awal Selama PPKM
Sleman, FNN - Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menginstruksikan pemadaman sebagian lampu penerangan jalan umum dan lampu reklame lebih awal selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. "Jalan seperti di sekitar Seturan, Gejayan, Jalan Kaliurang, Tajem, dan jalan utama lainnya akan di-setting padam lebih awal (lampunya). Ada juga yang nanti dipadamkan pukul 20.00 WIB. Semua (dipadamkan) sampai pagi hingga 20 Juli," kata Kustini di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa. Ia mengatakan, pemilik papan reklame juga sudah disurati dan diminta untuk mematikan lampu reklame dari 5 Juli hingga 20 Juli 2021. "Selain mematikan lampu reklame, lampu penerangan di sejumlah ruas jalan juga akan dipadamkan. Beberapa ruas jalan yang sering ramai dilintasi oleh pengendara, lampu PJU (penerangan jalan umum) akan di-setting padam lebih awal," katanya. Di samping memadamkan lampu reklame dan lampu jalan lebih awal di sejumlah pusat keramaian, pemerintah kabupaten bekerja sama dengan kepolisian menutup sejumlah jalan guna membatasi mobilitas warga. "Langkah penyekatan yang bertujuan mengurangi mobilitas ini dilakukan pada malam hari dan berlokasi di sekitar wilayah Janti, Seturan, Gejayan, serta Jalan Kaliurang," katanya. Kustini mengatakan bahwa pemerintah kabupaten menerapkan kebijakan-kebijakan tersebut untuk memaksimalkan pelaksanaan PPKM Darurat di Kabupaten Sleman. "Dengan memadamkan lampu penerangan yang ada seperti reklame dan sejumlah lampu PJU serta penyekatan sejumlah ruas jalan akan sangat berdampak pada berkurangnya mobilitas masyarakat," katanya. Mengenai kemungkinan adanya akibat sampingan dari pemadaman lampu jalan lebih awal, Kustini meminta masyarakat tidak khawatir karena pemerintah kabupaten akan meningkatkan pengamanan wilayah. "Pemkab Sleman dengan Polres Sleman dan Kodim 0732 Sleman telah berkomitmen untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan masyarakat Sleman saat kebijakan ini diterapkan," katanya. Dia mengemukakan, sejumlah komunitas di Sleman mendukung penerapan kebijakan tersebut dan beberapa di antaranya menyampaikan jargon "Sleman Bobok Luwih Awal" (Sleman Tidur Lebih Awal). "Jargon ini sangat mengena, terutama di kalangan anak muda yang sering menghabiskan malam dengan nongkrong," katanya. Bupati Sleman meminta warganya mematuhi aturan PPKM Darurat dengan tetap berada di rumah kecuali ada keperluan mendesak. "Langkah ini kita ambil agar masyarakat sudah tidak perlu keluar rumah kecuali hal penting yang berhubungan dengan kesehatan. Selain itu monggo di rumah saja," katanya. (mth)
Kemnaker Lakukan Pemeriksaan Terkait Masuknya 20 TKA di Sulsel
Jakarta, FNN - Kementerian Ketenagakerjaan terus melakukan koordinasi dengan Ditjen Imigrasi dan Pemerintah Daerah melalui Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Sulawesi Selatan terkait informasi mendaratnya 20 TKA asal China di Bandara Sultan Hasanudin, Sulawesi Selatan, Sabtu (3/7) malam. Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadly Harahap, menjelaskan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Sulawesi Selatan, bahwa 20 orang TKA tersebut datang sebagai calon tenaga kerja asing dalam rangka uji coba kemampuan dalam bekerja pada Proyek Strategis Nasional PT Huady Nickel-Alloy Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Hal itu memang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. “Pada lampiran nomor urut 96 memang Kawasan Industri Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan, merupakan salah satu dari Proyek Strategis Nasional yang ada dalam Perpres dimaksud," ujar Chairul dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa. Saat ini Kemnaker berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertarns Provinsi Sulawesi Selatan yang terus melakukan pendataan dan pemantauan terhadap keberadaan calon TKA tersebut untuk memastikan bahwa keberadaannya sudah sesuai dengan regulasi. Chairul menjelaskan lebih lanjut bahwa 20 orang yang diduga calon TKA tersebut sudah berada di Indonesia sebelum diberlakukan PPKM Darurat dan telah menjalani karantina sesuai protokol kesehatan yang berlaku, dan masuk ke Provinsi Sulawesi Selatan tanggal 3 Juli 2021 dengan mengikuti protokol kesehatan pada masa pandemi COVID-19. Terkait kebijakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat ini, Chairul menyatakan pihaknya tetap mengacu pada kebijakan Pemerintah yang telah ditetapkan melalui SE Ketua Satgas COVID-19, SE Menaker, maupun instruksi-instruksi lainnya yang mengatur terkait hal tersebut. “Pemerintah tetap berjuang melawan Pandemi COVID-19, namun ekonomi tetap berjalan lewat proyek-proyek strategis nasional, selama membawa kemanfaatan yang luas. Proyek yang melibatkan sedikit TKA untuk proses alih teknologi menyerap lebih banyak pekerja domestik. TKA didatangkan investor sesuai izin dan ketentuan/prosedur protokol kesehatan,” tambah dia. Hingga saat ini, proses pelayanan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk permohonan baru, masih tetap dihentikan sementara. Namun hal itu, dikecualikan bagi TKA yang bekerja pada Proyek Strategis Nasional (PSN) dan obyek vital strategis atau nasional tersebut. Berdasarkan Surat (SE) Edaran Nomor M/3/HK.04/II/2021 tentang Pelayanan Penggunaan TKA dalam Upaya Pencegahan masuknya Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka untuk sementara proses pelayanan penggunaan TKA untuk permohonan baru masih dihentikan. "Penghentian sementara sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dikecualikan bagi TKA yang bekerja pada PSN dan objek vital strategis/nasional berdasarkan pertimbangan atau izin khusus tertulis dari kementerian/lembaga terkait," kata Chairul. Sesuai SE Nomor M/3/HK.04/II/2021, Pemberi Kerja dapat mengajukan permohonan penggunaan TKA bagi TKA yang masih berada di wilayah Indonesia. SE ini mulai berlaku pada tanggal 9 Februari 2021 hingga batas waktu yang ditentukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19. (mth)
Luhut Pasang Bom Waktu
By M Rizal Fadillah Bandung, FNN - Soal TKA asal China yang terus masuk ke Indonesia melalui berbagai pintu baik airport, seaport, maupun pendaratan lain sangat menggelisahkan. Larangan mudik hingga PPKM Darurat tidak menghalangi kedatangan. Imigrasi terkesan menutup mata atau berdalih pembenaran atas operasi kedatangan berbasis kepentingan ini. Tangan kuat sedang bermain. Adalah Menko Marinves Luhut Binsar Panjaitan yang selalu memproteksi dan membela. Berbagai pernyataan muncul mulai keahlian TKA Cina tidak dimiliki TK lokal, jangan mengganggu TKA China agar investor tidak hengkang, penolak/penyebar berhati busuk, jumlah TKA China sedikit, hingga kedatangan atas persetujuan Presiden. Dalam laman resmi Kemenlu China Luhut Panjaitan disebut dengan jabatan "Koordinator Indonesia Kerjasama dengan China" atau sebutan lain "Utusan Presiden Jokowi". Saat kunjungan bulan Juni lalu Luhut menghadiri acara "tete-a-tete" (pertemuan antara dua orang) yang dilanjutkan dengan penandatanganan MoU Establishing a High Level Dialogue and Cooperation Mechanism dengan Menlu Wang Yi di Beijing China. Selama di China delegasi membuat ikatan kerjasama berbagai bidang baik politik, keamanan, ekonomi, kesehatan, maupun budaya. Menarik beberapa kesepakatan untuk mempererat hubungan RI-RRC yang jika tidak dibuat rambu-rambu atau pengawasan serta kewaspadaan dapat menjadi bom waktu, antara lain : Pertama, konsolidasi solidaritas strategis untuk membangun kerjasama dalam menghadapi masa depan. Ada dimensi bahaya jangka panjang serta makna bersayap dari "konsolidasi solidaritas strategis" terutama untuk kerjasama politik, keamanan, dan juga ekonomi. Kedua, kerjasama membangun poros maritim global Belt and Road Initiative (BRI) melalui kerjasama investasi dan pembiayaan tingkat tinggi mempercepat proyek infrastruktur. Betapa rawannya RI jika investasi dan pembiayaan tingkat tinggi diberikan dalam rangka BRI. Poros maritim adalah jalan memperkuat poros Jakarta-Beijing. Ketiga, kerjasama vaksin dan layanan kesehatan terkait Covid 19. China akan membantu pembangunan pusat produksi vaksin regional. Proyek seperti ini dapat menciptakan ketergantungan akibat hantu pandemi. Dalam pengaruh geopolitik dan bisnis dunia, maka ketergantungan itu bahaya. Apalagi dengan menolak "gerakan nasionalisme vaksin". Keempat, kerjasama maritim soal Laut China Selatan. China membantu pembangunan pusat penyimpanan ikan nasional yang bermanfaat untuk para nelayan kedua negara. Sesungguhnya nelayan China yang lebih mampu menjangkau perairan Indonesia ketimbang sebaliknya. Waspada kerjasama "manfaat bagi para nelayan kedua negara". Kelima, pertukaran budaya dan people to people. Sesungguhnya Indonesia lebih rawan dalam menghadapi serangan budaya China dan migrasi "people" dari daratan China. Hampir tak ada people Indonesia "tersesat" di China. Apalagi jika ditambah dengan "memperluas interaksi antara think tank media untuk mengkonsolidasikan dukungan publik untuk pengembangan bilateral". Di tengah banjirnya TKA China di masa pandemi, penguasaan ekonomi oleh para taipan, puja-puji kemajuan global China, ucapan selamat kepada ultah Partai Komunis China, serta klaim "kesiapan 271 juta penduduk" untuk bekerjasama erat, maka kesepakatan yang dibuat "Utusan Presiden Jokowi" di atas adalah bom waktu yang dipasang dan sewaktu-waktu dapat meledak. Okelah, sementara rakyat ucapkan selamat dan sukses Pak Luhut sang pejabat "Koordinator Indonesia Kerjasama dengan China". Enjoy the Cooperation ! *) Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Buku Putih Pelanggaran HAM Berat KM 50 Diterima Pemerintah
Jakarta, FNN - Pada hari Jumat, 2 Juli 2021 Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan Enam Pengawal HRS (TP3) telah menyerahkan temuan dan hasil kajian atas pembunuhan enam pengawal HRS secara resmi kepada Pemerintah RI. Temuan dan hasil kajian tertuang dalam buku berjudul “Buku Putih – Pelanggaran HAM Berat, Pembunuhan Enam Pengawal HRS”, telah diserahkan melalui Menko Polhukam Mahfud MD. Penyampaian buku ini merupakan wujud komitmen TP3 menindaklanjuti tawaran Presiden Jokowi saat audiensi dengan TP3 pada 9 Maret 2021 di Istana Merdeka. Pada saat itu Presiden Jokowi menyatakan bersedia menerima temuan dan hasil kajian TP3, terutama jika berbeda dengan laporan pemantauan yang telah disampaikan oleh Komnas HAM.. Amat disayangkan, belakangan Presiden Jokowi berubah sikap, dan justru meminta Kemenko Polhukam untuk menerima temuan dari TP3 tersebut. Sebelumnya, permohonan TP3 untuk beraudiensi dengan Presiden Jokowi guna menyampaikan temuan dan hasil kajian telah dilayangkan melalui Surat TP3 Nomor 20/A/TP3/11/2021 tanggal 27 Mei 2021. Setelah hampir sebulan berlalu, TP3 memahami bahwa ternyata Presiden Jokowi tidak mempunyai keinginan beraudiensi sesuai komitmen semula.. Sebagai gantinya TP3 diminta untuk menyampaikan temuan kepada Kemenko Polhukam. Temuan dan hasil analisis TP3 memberikan petunjuk kuat bahwa pembunuhan terhadap 6 (enam) warga negara Indonesia di KM 50 Tol Cikampek telah dilakukan secara sistematis oleh aparat negara. Dari analisis yang dilakukan, TP3 menilai pembunuhan sistemik, sadis, dan sarat penganiayaan tersebut adalah *suatu kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran HAM berat yang harus diproses sesuai UU No.26/2000 tentang Pengadilan HAM*. Sebaliknya, TP3 menilai Laporan Pemantauan yang diakui Komnas HAM sebagai Laporan Penyelidikan tidak berisi fakta dan informasi yang utuh sebagaimana terjadi di lapangan. TP3 telah menyatakan perbedaan sikap secara terbuka terhadap temuan dan rekomendasi Komnas HAM, yang menyatakan pembunuhan tersebut sebagai pelanggaran HAM biasa dan tindak pidana biasa. Bagi TP3, laporan Komnas HAM tersebut bersifat bias, tidak objektif, tidak konsisten antara fakta-fakta hukum dengan rekomendasi, sehingga tidak kredibel dan tidak valid. Karena itu, TP3 sangat prihatin dan menolak dengan tegas jika Pemerintah, terutama Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung tetap menjadikan laporan Komnas HAM sebagai dasar dan rujukan dalam proses penegakan hukum terhadap aparat negara pelaku pembunuhan enam pengawal HRS. TP3 menuntut agar proses penyelidikan dan penyidikan yang sedang berlangsung saat ini (sekiranya ada) agar segera ditingkatkan menjadi penyelidikan Pelanggaran HAM Berat dan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan sesuai aturan dalam UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Lahirnya Buku Putih tentang peristiwa pembunuhan enam pengawal HRS merupakan bentuk tanggungjawab moral dan sosial TP3 kepada para korban tewas dan keluarganya, guna terciptanya kehidupan berbangsa dan bernegara yang sesuai Pancasila, UUD 1945 dan cita-cita kemerdekaan Republik Indonesia. Kegiatan TP3 ini dijamin pula dalam UUD 1945, terutama terkait dengan hak-hak berupa: a) pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum; b) kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nurani; dan c) kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. TP3 kembali mengingatkan, saat audiensi pada 9 Maret 2021, Presiden Jokowi menyatakan siap menerima masukan-masukan dari TP3. Presiden juga berjanji mendukung penuntasan kasus secara adil transparan dan dapat diterima rakyat. Menimpali tanggapan Presiden, Menko Polhukam juga mempersilahkan TP3 memberi masukan berdasar bukti bukan berdasar keyakinan. Melalui Buku Putih ini, TP3 datang dengan temuan-temuan dan hasil kajian yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan atas keyakinan tanpa dasar, yang diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah. TP3 memiliki berbagai temuan dan masukan yang isinya jauh berbeda dengan laporan Komnas HAM. Laporan Komnas HAM bukan hasil penyelidikan, tetapi hanyalah laporan hasil pemantauan yang diberi label Laporan Hasil Penyelidikan. Karena itu, TP3 menuntut Komnas HAM untuk memulai “Proses Penyelidikan” kasus pembunuhan sesuai perintah UU Nomor 26 Tahun 2000, yang sebenarnya dan secara faktual belum pernah dilakukan oleh Komnas HAM. TP3 menuntut Pemerintah, DPR dan Komnas HAM agar konsisten menegakkan hukum di Indonesia sesuai amanat Pasal 1 UUD 1945. TP3 menuntut agar kasus pembunuhan sadis tersebut tidak diselesaikan melalui proses yang sarat rekayasa yang melanggar hukum. TP3 akan terus berjuang untuk memberi pemahaman dan kesadaran kepada publik, akademisi, praktisi hukum, LSM dan ormas-ormas, baik dalam maupun luar negeri, bahwa apa yang dilakukan oleh aparat negara terhadap enam laskar pengawal HRS merupakan pelanggaran HAM berat dan kejahatan terhadap kemanusiaan (grave breaches of human rights and crime against humanity). TP3 menuntut agar asas-asas Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan Yang Adil Beradab, sebagai sila-sila dalam Pancasila, benar-benar diwujudkan dalam dunia nyata, bukan sekedar slogan kosong tanpa makna. Rakyat menanti konsistensi ucapan dengan perbuatan yang akan diambil Pemerintah, terutama Presiden Joko Widodo, dalam proses hukum penuntasan kejahatan kemanusiaan, yakni Pelanggaran HAM Berat terhadap enam pengawal HRS oleh aparat negara. Demikianlah Siaran Pers ini kami sampaikan demi Tegaknya Hukum dan keadilan bagi sesama anak bangsa di bumi NKRI. Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa melindungi segenap tumpah darah dan tanah air Indonesia, termasuk anak-anak bangsa yang berupaya menuntut Tegaknya Hukum dan Keadilan bagi enam orang pengawal HRS.
Pemkab Musi Banyuasin Garap Potensi Perikanan Desa
Sekayu, FNN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, menggarap potensi desa di bidang perikanan sebagai upaya menekan angka kemiskinan. Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Musi Banyuasin Yusuf Amilin di Sekayu, Senin, mengatakan, melalui Bappeda dan Dewan Riset Daerah (DRD) Kabupaten Musi Banyuasin dilakukan pilot project di Desa Persiapan Toman Baru di Kecamatan Babat Toman dengan memberikan pelatihan budi daya ikan lele dan pembuatan pakan ikan. “Budi daya ikan lele menjadi pilihan karena relatif mudah dipelihara dan dijual, hanya saja harga pakannya relatif mahal,” kata dia. Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD), pihaknya menargetkan pada akhir tahun 2022 angka kemiskinan turun menjadi 13,20 persen. Untuk itu DRD Kabupaten Musi Banyuasin bersama Litbang Bappeda mensurvei sejumlah desa untuk melakukan pemetaan potensi. Berdasarkan hasil survei itu diputuskan bahwa sektor perikanan sangat menjanjikan karena kabupaten itu dialiri Sungai Musi dan Sungai Batanghari Leko. Ketua DRD Musi Banyuasin Hasbi mengatakan program di sektor perikanan ini akan diterapkan juga di desa-desa lain sebagai upaya pengentasan kemiskinan. Melalui program ini masyarakat diajarkan cara membuat pakan ikan alternatif dari bahan dedak, ikan asin bekas dan keong sawah yang biayanya lebih murah dibandingkan pakan pelet. “Bisa hemat sampai 50 persen,” kata dia. Selain itu mereka juga diajarkan budi daya tanaman azolla yang dapat dijadikan juga pakan ikan lele. Kepala Bappeda Musi Banyuasin Iskandar Syahrianto mengatakan pilot project pelatihan budi daya ikan lele dan pembuatan pakan ikan ini bertujuan memberikan contoh atau model pengembangan, pelembagaan dan pemberdayaan usaha produktif masyarakat. Pelatihan tersebut diselenggarakan di Desa Persiapan Toman Baru dengan diikuti 25 orang warga. (mth)
Pemkot Palu Gandeng Bulog Jaga Stabilitas Pangan
Palu, FNN - Pemerintah Kota Palu menggandeng Perum Bulog Kantor Wilayah Sulawesi Tengah guna menjaga stabilitas produk dan harga pangan di kota tersebut. "Kerja sama ini dalam bentuk menjaga stabilitas harga pangan yang dimasukkan dalam program pengadaan dan penyaluran beras bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkot Palu dengan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET)," kata Wali Kota Palu Hadianto Rasyid saat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Perum Bulog wilayah Sulawesi Tengah, di Palu, Senin. Menurut wali kota, perjanjian kerja sama tersebut sangat membantu dalam menjaga stabilitas produk pangan, khususnya di ibu kota Sulteng sekaligus membantu Bulog dalam mewujudkan penyerapan beras petani. Dikatakannya, Bulog sebagai penyedia produk pangan di bawah naungan Pemerintah Pusat berperan strategis terhadap pemenuhan dan distribusi bahan pangan di daerah, salah satunya beras sebagai kebutuhan pokok masyarakat. Dengan begitu, pengadaan dan penyaluran beras kepada ASN berdampak positif terhadap kestabilan produk-produk pangan lainnya, sekaligus menekan angka inflasi. "Harga ditawarkan Bulog pun cukup kompetitif dengan kualitas yang baik. Dulu, masyarakat berfikir produk Bulog selalu dihadapkan dengan sisi kualitas, namun sekarang Bulog justru tampil berbeda yang mengedepankan kualitas suatu produk," ucap Hadianto. Kepala Kantor Wilayah Perum Bulog Sulteng Basirun menjelaskan, keterlibatan Pemkot dalam menggunakan produk mereka sangat memberikan dampak positif terhadap hulu-hilir stabilitas komoditas beras. Pada kerja sama tersebut, Bulog menyediakan kurang lebih 12 ton beras premium untuk melayani sekitar 6.000 ASN di lingkungan Pemkot Palu. "Kami memperkirakan, dari 6.000 ASN memperoleh 20 kilogram beras per orang dengan kebutuhan per bulan kurang lebih 12 ton," ujarnya. Menurut dia, kebutuhan 12 ton per bulan belum bisa dikategorikan sebagai lumbung penyaluran, akan tetapi dari aspek psikis sangat mempengaruhi pasar sehingga stabilisasi bisa terjaga. Sebab, melalui pola kerja sama tersebut dengan penguasaan Bulog sekitar 5 sampai 6 persen, mereka menilai stabilisasi pangan dapat terjaga karena ASN merupakan unsur masyarakat utama dengan harapan dapat memicu minat masyarakat secara umum menggunakan produk Bulog. Selain itu, katanya, Bulog juga berpatokan HET dalam menjalankan bisnis mereka dengan harga Rp10 ribu per kilogram beras premium. "Kami juga sudah menawarkan kerja sama ini ke daerah-daerah lain di Sulteng, dan yang sudah menyambut positif adalah Kabupaten Sigi setelah Kota Palu. Kami berharap ke depan kerja sama semacam ini bisa terealisasi hingga tingkat masyarakat umum," katanya. (mth)
KKP Gelar Pelatihan Jaga Kualitas Ikan Tuna untuk Ekspor
Jakarta, FNN - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggelar pelatihan diseminasi teknologi dan produk pascapanen berupa pembekalan teknik penanganan dan pemeringkatan tuna segar termasuk untuk ekspor, bagi para pembina mutu tuna di Sulawesi Utara. "Kegiatan ini sangat penting untuk mendukung peningkatan kualitas komoditas tuna Indonesia, khususnya yang diproduksi oleh Provinsi Sulawesi Utara, agar dapat bersaing terutama di pasar ekspor," kata Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP Artati Widiarti dalam siaran pers di Jakarta, Senin. Ia mengemukakan bahwa langkah ini sebagai upaya menjaga produktivitas ekspor ikan tuna dari Sulawesi Utara, di mana provinsi ini dikenal sebagai penghasil tuna dengan kualitas baik dan jumlah yang melimpah. Kegiatan pelatihan tersebut berlangsung di Kota Manado dan Bitung,1-2 Juli 2021 yang diikuti oleh 32 peserta yang terdiri dari nelayan tuna, Unit Pengolahan Ikan (UPI) tuna, pembina mutu serta SMK Perikanan Bitung. Upaya tersebut, lanjutnya, sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono untuk menjaga mutu produk perikanan, termasuk komoditas ekspor guna memastikan keamanan pangan dan menjaga kepercayaan pasar internasional. Berdasarkan data KKP, terdapat 91 Unit Pengolahan Ikan (UPI) tuna di Provinsi Sulawesi Utara, yang terdiri dari 58 perusahaan pembekuan, 5 pengalengan, 1 pengolahan lainnya, dan 27 perusahaan yang menangani produk tuna segar dan olahan turunannya. Dari jumlah tersebut, 56 UPI yang tercatat masih aktif. Artati mengungkapkan beberapa permasalahan terkait penurunan mutu ikan bisa mengakibatkan terjadinya penurunan peringkat dan bahkan penolakan dari pembeli sehingga menimbulkan kerugian bagi eksportir. Sebelumnya, KKP meyakini dengan tercatatnya peningkatan ekspor kelautan dan perikanan seiring naiknya permintaan global juga akan mengungkit kinerja perekonomian nasional masa pandemi. "Sektor kelautan dan perikanan mencatatkan kinerja positif selama lima bulan awal 2021," kata Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP Artati Widiarti. Bahkan, lanjutnya, neraca perdagangan sektor ini surplus 1,9 miliar dolar AS atau setara dengan Rp27 triliun, atau naik 3,72 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Secara kumulatif, nilai ekspor produk perikanan pada Januari–Mei, mencapai 2,1 miliar dolar. Angka ini naik 4,94 persen dibanding periode yang sama tahun 2020. Tingginya nilai ekspor berasal dari komoditas utama meliputi udang yang menyumbang sebesar 865,9 juta dolar AS atau 41 persen terhadap total nilai ekspor total, kemudian tuna–cakalang–tongkol (269,5 juta dolar atau 12,7 persen total nilai ekspor), dan cumi–sotong–gurita (223,6 juta dolar atau 10,6 persen total nilai ekspor. Adapun negara tujuan ekspor utama adalah Amerika Serikat (AS) sebesar 934,1 juta dolar atau 44,2 persen terhadap total nilai ekspor total disusul Tiongkok sebesar 311,2 juta dolar (14,7 persen), dan negara-negara ASEAN sebesar 230,7 juta dolar (10,9 persen). (mth)
Satgas COVID-19 Karantina 20 TKA Setelah Tiba di Bantaeng
Makassar, FNN - Tim Satuan Tugas Percepatan penanganan COVID-19 Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, mengkarantina 20 tenaga kerja asing (TKA) PT Huady Nickel Alloy Bantaeng setelah dilakukan pemeriksaan tes usap (swab) PCR. Juru Bicara Satgas COVID-19 Bantaeng dr Andi Ihsan melalui keterangan persnya yang diterima di Makassar, Senin, menyampaikan karantina tersebut dilakukan sembari menunggu hasil tes usap PCR yang telah dilakukan sejak awal kedatangan puluhan TKA tersebut. "Sejak Sabtu, kita sudah melakukan usapan antigen. Hasilnya tidak ada yang reaktif Tetapi kita juga sudah melakukan usapan PCR. Insyaallah, sebentar malam hasilnya sudah ada," ungkap dr Andi Ihsan. Selama hasil usapan PCR belum terbit, kata Andi Ihsan, maka para TKA itu tidak diperkenankan untuk melakukan aktivitas di PT Huady. Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Bantaeng itu mengatakan upaya mencegah sebaran COVID-19 akan terus dilakukan. "Mereka saat tidak boleh berkeliaran dan tetap berada di Rusunawa PT Huady," ujar dia. Selain itu, Satgas COVID-19 Bantaeng juga telah meminta dokumen kelengkapan vaksin para TKA. Dia menyebut, saat ini ke-20 TKA yang datang ke Bantaeng itu sudah dilengkapi dengan sertifikat vaksin. "Semuanya memiliki sertifikat vaksin. Dokumennya semua ada pada saya," ungkap dr Ihsan. Terkait kedatangan TKA asal Tiongkok ini, Plt. Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaeman telah menginstruksikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk turun ke Bantaeng. Itu untuk melakukan pemeriksaan langsung perusahaan dan TKA yang datang, termasuk syarat perizinan dari instansi terkait melalui pemerintah pusat untuk tindak lanjut sesuai ketentuan. "Bupati Bantaeng juga telah melaporkan bahwa TKA ini telah tes usao PCR, tinggal menunggu hasilnya segera," katanya. Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, Andi Darmawan Bintang mengatakan dirinya telah berada di Bantaeng untuk menindaklanjuti instruksi Plt. Gubernur Sulsel. Sejauh ini, total 46 TKA asal Tiongkok telah memasuki Sulsel, termasuk 20 orang yang datang pada Sabtu (3/7), sembilan orang pada 29 Juni dan 17 orang pada 1 Juli. "Dua puluh orang pekerja asing yang datang itu rombongan ketiga, totalnya sudah 46 orang," ujarnya. (mth)
Petugas Tilang Pengendara yang Tak Terima Kena Penyekatan PPKM Darurat
Jakarta, FNN - Petugas kepolisian menindak bukti pelanggaran (tilang) terhadap seorang pengendara sepeda motor karena tidak terima penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di pos Lampiri, Duren Sawit, Jakarta Timur. Panit pos penyekatan Lampiri Ipda Sarwono menjelaskan awalnya pengendara tersebut diketahui menggeber-geber sepeda motor saat melintas dari arah Bekasi menuju Jakarta. "Setelah dihentikan petugas ternyata dia tidak punya SIM, dan STNK dalam keadaan hilang. Dari kita melakukan tindakan dengan tegas," kata Sarwono di lokasi, Senin. Sarwono juga mengatakan bahwa kendaraan sepeda motor pengendara tersebut juga tidak sesuai standar yang berlaku sehingga petugas kepolisian pun memutuskan untuk membawanya ke Polres Metro Jakarta Timur. "Kalau saya tanya dia, tadi meluapkan emosi karena tadi penyekatan terlalu lama kepada petugas tidak sopan, maka kita hentikan," ujar Sarwono. Polda Metro Jaya melakukan penyekatan di 63 titik keluar-masuk Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) terkait kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali. Sebanyak 63 titik itu terdiri dari 28 titik yang ada di batas kota dan jalan tol, kemudian 21 titik di pembatasan mobilitas di lokasi rawan pelanggaran yang memang selama ini masih berjalan. Penyekatan itu akan mulai diberlakukan mulai Sabtu (3/7) pukul 00.00 WIB. Individu yang masih boleh beraktivitas di luar rumah hanya yang bekerja di sektor kritikal dan esensial. (mth)
Ketua MPR Minta Daerah Melaksanakan PPKM Darurat dengan Baik
Jakarta, FNN - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah daerah melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dengan baik agar penularan COVID-19 bisa segera dikendalikan. "Saya meminta pemerintah daerah dapat mengimplementasikan dengan baik ketetapan dari pemerintah pusat mengenai PPKM Darurat," katanya sebagaimana dikutip dalam siaran pers MPR yang diterima di Jakarta, Senin. "Diharapkan semua pihak, khususnya masyarakat, memberikan dukungan penuh melalui kepatuhan terhadap berbagai ketentuan pembatasan PPKM darurat, sebab tanpa adanya dukungan akan sulit bagi pemerintah untuk bisa mengendalikan penularan dan penyebaran COVID-19," ia menambahkan. Dia meminta pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait bersinergi untuk memperketat pengawasan guna meminimalkan pelanggaran aturan PPKM Darurat. Selain itu, Ketua MPR mengemukakan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus berkoordinasi untuk memastikan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat guna menekan penularan COVID-19 berjalan efektif. "Pemerintah dan petugas juga harus terus memberikan peringatan kepada seluruh masyarakat maupun pemilik tempat-tempat usaha agar mematuhi kebijakan yang ditetapkan dan berlaku, seperti pembatasan mobilitas hingga pembatasan jam operasional selama PPKM Darurat," katanya. (mth)