ALL CATEGORY
Lockdown Diperpanjang Pemerintah Malaysia Diskon Listrik 40 Persen
Malaysia, FNN - Pemerintah Malaysia memberikan diskon listrik lima hingga 40 persen mengikuti kadar listrik dengan batas maksimum 900 kilowatt jam sebulan bagi masyarakat untuk meringankan dampak penguncian penuh selama pandemik COVID-19. Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yasin mengemukakan langkah itu saat menyampaikan pidato Paket Perlindungan Rakyat dan Pemulihan Ekonomi di Putrajaya, Senin. "Diskon sebanyak 40 persen akan diberikan pada penggunaan listrik di bawah 200 kilowatt jam sebulan dan 15 persen bagi penggunaan antara 201 hingga 300 kilowatt jam sebulan," katanya. Secara keseluruhan, ujar dia, rakyat akan mendapat diskon berjumlah 346 juta ringgit (sekitar Rp1,2 triliun) dan diskon akan berlaku dalam waktu tiga bulan mulai tagihan Juli 2021. Bagi sektor-sektor ekonomi yang terdampak, khususnya hotel, pusat konvensi, mal, perusahaan pariwisata setempat, dan agen pariwisata, diskon listrik akan dilanjutkan tiga bulan lagi sebanyak 10 persen untuk tagihan Oktober hingga Desember 2021. "Dengan pemberian diskon listrik kepada pengguna domestik dan bukan domestik ini pemerintah akan menanggung biaya tambahan sebanyak satu miliar ringgit," katanya. Selain itu, perusahaan telekomunikasi pemerintah juga setuju untuk melanjutkan pemberian satu gigabit data harian secara gratis hingga 31 Desember 2021. "Kemudahan ini yang dianggarkan senilai 500 juta ringgit bakal memanfaatkan 44 juta pelanggan terdaftar di seluruh negara," katanya. Pemerintah Malaysia melanjutkan fase pertama penguncian total Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) dalam Rencana Pemulihan Negara (PPN) hingga tiga indikator nilai ambang utama dicapai. "Ketiga indikator tersebut ialah rata-rata kasus harian COVID-19 menurun di bawah 4,000 kasus, kadar penggunaan katil di ICU sesuai kapasitas, serta kadar vaksinasi bagi populasi yang telah menerima dua dos lengkap mencapai 10 persen," kata Menteri Pertahanan Ismail Sabri Yakoob di Kuala Lumpur, Minggu (27/6). Peralihan dari fase satu ke fase dua akan mempertimbangkan ketiga indikator tersebut sebelum diputuskan. "Secara keseluruhan, PPN adalah strategi peralihan keluar dari kemelut pandemik COVID-19, yang meliputi empat fase melibatkan rencana peralihan fase Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) secara bertingkat," katanya. Berdasarkan penilaian risiko yang telah dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM), pemerintah akan melanjutkan lagi tempo fase satu di seluruh negara atau provinsi seperti yang telah diumumkan oleh perdana menteri. "Situasi saat ini belum berhasil untuk beralih dari fase satu ke fase dua karena jumlah kasus positif baru harian menunjukkan tren mendatar," katanya. Ismail mengatakan sebelumnya waktu operasi kedai makan dan restoran hanya dibenarkan mulai jam 08.00 pagi hingga 20.00 malam. "Setelah mempertimbangkan permintaan dan pandangan pengusaha kedai makan, sidang kabinet setuju untuk menukar waktu operasi premis yang menjual makanan mulai jam 06.00 pagi hingga 22.00 malam mulai 28 Juni 2021," katanya. (sws)
Vonis Mati Belasan Bandar Narkoba Dibatalkan Hakim
Jakarta, FNN - Hakim kembali berulah dengan membatalkan vonis mati bandar narkoba. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Wadi Sa'bani menyesalkan hakim membatalkan vonis mati terhadap para terpidana kasus narkoba di Banten dan Bandung. "Pembatalan tuntutan hukuman mati terhadap bandar besar narkoba ini melukai rasa keadilan masyarakat," kata Wadi Sa'bani di Jakarta, Senin. Apalagi, saat momentum peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) 2021, lanjut dia, bertentangan dengan semangat memberantas barang haram itu. Sebelumnya, penyelundupan sabu-sabu seberat 402 kg ke Indonesia melalui Sukabumi, Jawa Barat digagalkan Satgas Merah Putih pada 3 Juni 2020. Narkotika golongan I itu diselundupkan jaringan internasional dengan dikemas mirip bola. Sebanyak 14 warga Iran, Pakistan dan Indonesia dibekuk. Pengadilan Negeri Cibadak kemudian memvonis 13 dari 14 terdakwa dengan hukuman mati. Namun, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung meloloskan enam dari 13 terpidana kasus sabu 402 kg dari hukuman mati menjadi kisaran hukuman 15-18 tahun penjara. Tak hanya di Bandung, Pengadilan Tinggi (PT) Banten juga menganulir hukuman mati dua terpidana Bashir Ahmed dan Adel menjadi 20 tahun penjara. Keduanya terjerat kepemilikan sabu-sabu seberat 821 kilogram yang dikirim dari Iran melalui perairan Tanjung Lesung, Banten Selatan. Bashir Ahmed bin Muhammad Umear adalah WNA asal Pakistan dan Adel bin Saeed Yaslam Awadh WNA asal Yaman. (sws)
Demokrasi Terpimpin Gaya Baru
PEMANGGILAN pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) oleh Rektor UI Ari Kuncoro, Minggu kemarin menimbulkan kegaduhan. Penyebabnya, sang mahasiswa memosting poster di media sosial berjudul Jokowi The King of Lip Service disertai foto Presiden Jokowi mengenakan jas dan bermahkota raja. Ari Kuncoro sontak meminta klarifikasi atas pemuatan poster tersebut. Ia memanggil pengurus BEM UI. Ketua BEM UI Leon Alvinda Putra membenarkan bahwa pemberian gelar kepada Presiden Jokowi sebagai 'the king of lip service' merupakan bentuk kritikan kepada pemerintah. BEM UI menilai banyak pernyataan Presiden Jokowi yang tidak sesuai dengan realita atau pelaksanaannya, seperti soal revisi UU ITE, omnibus law, ketidakadilan hukum, hingga kontroversi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK. Inti dari pemanggilan itu, BEM UI menolak tunduk untuk menghapus poster. Tak lama berselang warganet heboh. Ada yang pro, banyak yang kontra. Yang pro pemanggilan menganggap BEM UI terlalu lebay, bahkan ada yang menuduh BEM UI melecehkan simbol negara. Ade Armando, dosen FISIP UI malah menuduh dan menyerang pribadi Ketua BEM UI masuk lewat jalur nyogok. Tuduhan yang tidak elok, juga tidak berdasar. Ia melecehkan sendiri kampus tempat ia menumpang berkarier dan mengais rezeki. Yang kontra pemanggilan, menganggap kampus tidak bebas lagi berekspresi dalam mengemukakan pendapat. Kampus dikebiri dan telah dikendalikan rezim. Cara-cara Orde Baru mengerdilkan kampus telah diadopsi sedemikian rapi. Ada dua kemungkinan mengapa rektor kepanasan menyikapi meme. Pertama, rektor ditekan rezim. Kedua, rektor punya inisiatif sendiri memanggil mahasiswa. Maklum, sang rektor saat ini juga menjabat sebagai komisaris bank BUMN. Ia harus reaktif terhadap pemberi jabatan. Situasi ini jelas menunjukkan bahwa kampus berada dalam kendali rezim. BEM UI tidak sendirian. Solidaritas BEM seluruh Indonesia bergerak. Mereka memberi dukungan dan mengutuk cara-cara rezim mengerdilkan kampus. Aliansi 44 organisasi mahasiswa menyatakan bahwa pemanggilan oleh birokrat UI mengindikasikan bahwa aktor pemberangusan kebebasan berpendapat tidak hanya datang dari negara, tapi juga datang dari kampus. Sehingga sudah semakin nyata bahwa kebebasan sipil semakin kerdil dan menyerang suara-suara yang menyatakan kebenaran kepada publik. Ketua BEM Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Fikrah Aulia, menyatakan bakal terjadi gelombang yang lebih besar jika kampus dikekang. Pembungkaman terhadap kampus, rektor, dan mahasiswa sesungguhnya menunjukkan praktek demokrasi terpimpin yang nyata. Apalagi fungsi legislatif yang disetel untuk selalu mengamini kebijakan eksekutif, semakin menunjukkan negara ini disetting dengan cara otoriter. Bangsa ini pernah memilih praktik demokrasi terpimpin, dimana presiden berperan sebagai penguasa paling tinggi. Sistem pemerintahan ini mulai diberlakukan pada 5 Juli 1959 dan berkahir 1965, di bawah pemerintahan Presiden Soekarno kala itu. Dengan berlakukan sistem demokrasi terpimpin, Presiden Soekarno pada masa itu bisa mengubah berbagai peran wakil rakyat yang dianggap tidak sejalan dengan kehendaknya, khususnya di bidang politik. Fungsi partai politik sangat terbatas. Keberadaannya hanya sebatas pelengkap. Mereka wajib mendukung berbagai peraturan Presiden Soekarno secara total. Keterkaitan antara Presiden Soekarno dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) ketika itu, semakin akrab sehingga paham komunisme berkembang pesat pada masa itu. Pers yang mempunyai peran sebagai penyambung suara rakyat dibatasi oleh pemerintah. Pengekangan terhadap pers tersebut mengakibatkan sebagian besar media menutup diri dan tidak berani menyiarkan berita lantaran adanya ancaman dicekal. Banyak media dibredel. Kebebasan pers yang terkekang, sentralisasi pemerintah pusat, dan peran militer yang sangat besar berdampak pada meningkatnya tindakan yang semena-mena terhadap rakyat. Pelanggaran HAM menjadi hal yang biasa. Sistem demokrasi terpimpin menimbulkan ketidakadilan, salah satunya ialah pemerintahan yang dikontrol sepenuhnya oleh rezim. Peran partai politik semakin tidak jelas dalam pemerintahan sehingga menimbulkan ketidakpastian. Demokrasi terpimpin telah melahirkan dampak yang nyata. Presiden memiliki kekuasaan yang sangat besar sehingga timbul potensi penyalahgunaan. Sistem pemerintahan ini juga memberikan dampak yang sangat besar bagi situasi politik di Indonesia kala itu. Adanya kepemimpinan kaum borjouis dan PKI membuat banyak rakyat melakukan penolakan. Ditambah lagi maraknya korupsi di kalangan birokrat dan militer mengakibatkan pemasukan Indonesia dari ekspor mengalami penurunan drastis. Tidak hanya itu, inflasi yang cukup parah juga terjadi sebagai akibat tidak stabilnya kondisi perekonomian di Indonesia pada masa itu. Kondisi ini memaksa Soekarno harus lengser. Apakah hari ini Indonesia menjalankan demokrasi terpimpin? Teorinya tidak, tetapi faktanya bisa dirasakan sendiri. Publik pasti belum lupa penurunan baliho oleh TNI, pemblokiran media online dan media sosial, pemberlakuan aturan hate speech, pelanggaran HAM berat di km 50 tol Cikampek, bertamunya Partai Komunis Cina ke istana negara, serta mandulnya wakil rakyat di DPR. Publik juga merasakan sendiri utang pemerintah yang menggunung, pendapatan pajak yang anjlok, pertumbuhan ekonomi yang terseok, pengangguran merajalela, dan korupsi yang tumbuh subur. Publik juga pasti hafal siapa saja yang korupsi, siapa yang berkhianat pada rakyat, dan siapa yang bergelimang kemewahan di tengah kesengsaraan. Satu lagi publik pasti paham strategi Kabinet Jokowi yang hanya ada satu visi, tidak ada visi menteri, visi gubernur, dan visi bupati/walikota. Semua visi presiden. Buntut dari semua itu, Jokowi lalu dikultuskan. Ia tidak pernah salah. Pemerintah telah berkali-kali mengeluarkan Perppu sebagai syarat mengatasi kegentingan negara. Tapi rupanya Perppu salah sasaran karena negara tidak genting oleh HTI, FPI dan demo 212, apalagi bohong soal tes swab. Negara genting karena pemerintah tidak amanah dan antikritik. Kebijakannya selalu menimbulkan kegaduhan. Jokowi harus belajar dari Bung Karno yang legowo menyerahkan kepemimpinan nasional lewat Supersemar (Surat Perintah Sebelas Maret). Dengan surat sakti ini Soeharto mampu mengatasi keadaan, membubarkan Orde Lama, mencabut status presiden seumur hidup, mengganti demokrasi terpimpin dengan demokrasi Pancasila. Soeharto mampu membawa kebangkitan bangsa hingga berkuasa 32 tahun. Kelak, ketika rakyat sudah tidak menghendaki Soeharto menjadi presiden, ia pun turun tahta, lengser keprabon. Soeharto menyatakan berhenti dan menyerahkan kepemimpinan nasional kepada wakilnya, BJ Habibie, pada 21 Mei 1998. Kita tunggu, apakah Presiden Joko Widodo memiliki kearifan dan jiwa kenegarawanan seperti dua bapak bangsa tersebut?
Ketua DPD RI Soroti Terpidana 402 Kg Sabu Lolos Hukuman Mati
Jakarta, FNN - Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud menyoroti lolos-nya enam terpidana kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 402 kilogram dari hukuman mati. AA La Nyalla Mahmud Mattalitti dalam keterangannya di Jakarta, Senin, mempertanyakan Pengadilan Tinggi Bandung yang meloloskan para terpidana tersebut, mengingat Indonesia darurat narkoba dan bahayanya sudah merusak berbagai sendi kehidupan. Enam orang terpidana kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 402 kilogram itu diungkap oleh Satgas Merah Putih pada Rabu 3 Juni 2020. Barang haram dari kasus tersebut diselundupkan jaringan internasional dengan dikemas mirip bola. Pihak berwajib membekuk sebanyak 14 warga Iran, Pakistan dan Indonesia. Sebelumnya, para pelaku mendapat vonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Cibadak pada 6 April 2021, namun mendapat keringanan hukuman jadi belasan tahun penjara setelah pengajuan banding yang dilakukan oleh kuasa hukum pelaku diterima majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Meski kecewa dengan putusan hakim, LaNyalla mengaku menghormati proses hukum yang berjalan. Menurutnya, independensi hakim harus dihormati, namun dia berharap agar dilakukan upaya hukum selanjutnya. "Masih ada langkah Jaksa untuk melakukan kasasi. Saya kira hal itu perlu diambil. Ini demi keadilan dan melindungi generasi yang lebih besar lagi," ucap La Nyalla. La Nyalla mengatakan, para pelaku kejahatan narkoba seharusnya diberikan hukuman yang berat. Hal ini perlu dilakukan karena sudah menjadi tugas negara untuk melindungi masyarakat dan menyelamatkan anak-anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. "Kita sekuat tenaga berjibaku menangkap pengedar narkoba, diperlukan tenaga yang ekstra juga agar dapat menekan laju peredaran barang yang merusak anak bangsa tersebut. Tetapi dengan mudahnya terpidana narkoba dengan barang bukti dalam jumlah besar terhindar dari hukuman mati. Sangat ironis," ucap La Nyalla. Senator Jawa Timur itu menilai, dengan ringannya hukuman pengedar atau bandar narkoba kelas kakap, hal tersebut bisa menjadi preseden buruk bagi masa depan Indonesia dalam penegakan hukum terkait narkoba. "Bagi saya pribadi, ini tentu cukup mengherankan dan menimbulkan tanda tanya besar. Saya kira perlu ditelusuri keputusan hakim ini. Jangan-jangan ada mafia peradilan yang bermain," ucap-nya menduga. Indonesia sendiri, menurut La Nyalla, telah terikat dengan konvensi internasional narkotika dan psikotropika yang telah diratifikasi menjadi hukum nasional dalam Undang-undang Narkotika. Dengan kondisi tersebut, Indonesia mempunyai kewajiban untuk menjaga warganya dari ancaman jaringan peredaran gelap narkotika skala internasional, dengan menerapkan hukuman yang efektif dan maksimal. "Dalam konvensi internasional itu Indonesia telah mengakui kejahatan narkotika sebagai kejahatan luar biasa. Sehingga, penegakan hukumnya butuh perlakuan khusus, efektif dan maksimal. Salah satunya dengan penerapan hukuman berat pidana mati," tutur La Nyalla. Mantan Ketua Umum PSSI itu juga meminta masyarakat untuk ikut serta mengawasi proses hukum dalam setiap peradilan narkotika. Jika ada proses yang tidak sepantasnya terjadi, apalagi memberikan hukuman ringan kepada terpidana narkoba, menurut La Nyalla masyarakat bisa melaporkan ke pihak yang berwajib atau kepada Komisi Yudisial. "Bukan tidak percaya pada hakim, tetapi sudah sewajarnya Komisi Yudisial juga terus melakukan pengawasan intensif terhadap hakim-hakim, ini kan tugas pokoknya, tugas rutin," ujarnya. Apalagi menurut La Nyalla keputusan Pengadilan Tinggi Bandung membebaskan terpidana narkoba yang menyelundupkan 402 kilogram sabu-sabu dari hukuman mati jadi sorotan dan banyak dipertanyakan. (mth)
Adelin Lis Jalani Eksekusi Pidana 10 Tahun di Lapas Gunung Sindur
Jakarta, FNN - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAMPidsus Kejagung) memindahkan terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis dari Rutan Salemba cabang Kejagung ke Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas II A Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pemindahan Adelin Lis ke Lapas Gunung Sindur mendapat pengamanan maksimal (maximum security), mengingat terpidana merupakan buronan dengan risiko tinggi yang pernah melarikan diri dari Rutan sebanyak 2 (dua) kali yakni pada tahun 2006 dan pada tahun 2008. "Jaksa Eksekutor segera membawa terpidana Adelin Lis ke Lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur Kabupaten Bogor guna menjalani hukuman badan berupa pidana penjara selama 10 tahun," kata Leonard dalam keterangan tertulis-nya. Berdasarkan putusan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, Adelin Lis diputus bersalah pada tanggal 31 Juli 2008 dan dihukum dengan pidana antara lain, pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, uang pengganti Rp119,8 miliar, dan 2.938.556,24 dolar AS. "Jika dalam waktu satu bulan uang tidak dibayar dikenai hukuman lima tahun penjara," ucap Leonard. Adelin Lis berhasil dipulangkan dari Singapura ke Jakarta pada Sabtu (19/6), setelah menjadi buronan selama 10 tahun lebih. Adelin Lis merupakan terpidana tindak pidana korupsi dan tindak pidana kehutanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan. Pengusaha asal Sumatera Utara ini dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur setelah dinilai cukup dalam menjalani masa karantina kesehatan dan menjalani pemeriksaan kesehatan maupun swab antigen dan PCR ("Polymerase Chain Reaction") setelah proses pemulangannya ke Tanah Air. Selama menjalani karantina kesehatan di Rumah Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, terpidana Adelin Lis menempati ruang sel isolasi seorang sendiri dengan pengawasan kesehatan maksimal, dimana sejak pulang dari Singapura Sabtu (19/6) lalu, telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes cepat anti-COVID-19 sebanyak empat kali. Setelah berhasil mengamankan Adelin Lis, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Medan telah bergerak melakukan penelusuran harta benda ("asset tracing") milik terpidana di Kota Medan. Hari ini Tim penelusuran asset Kejari Medan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan dan unsur terkait lainnya untuk menemukan aset-aset milik Adelin Lis. Leonard menjelaskan, penelusuran aset (asset tracing) dilakukan untuk mengetahui keberadaan dan jenis aset yang disembunyikan oleh terpidana yang akan digunakan untuk penggantian kerugian negara. "Dideteksi ada tiga aset harta berupa tanah dan bangunan yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU) / Sertifikan Hak Milik (SHM) yang tercatat atas nama Adelin Lis di Kota Medan," tutur-nya. Terhadap barang bukti milik terpidana Adelin Lis yang sita pada tahap penyidikan, pada tahun 2007 dan 2009 telah dilakukan lelang, yakni tanggal 05 Maret 2007 oleh Penyidik Dari Polda Sumut. Nilai aset yang telah dilelang dan disetor ke Kas Negara sebesar Rp 1,4 miliar. Berikutnya lelang aset tanggal 30 Oktober 2009 oleh Kejaksaan Negeri Medan. Nilai asset yang telah dilelang dan disetor ke Kas Negara sekitar Rp 1 miliar. Sehingga total nilai asset milik Adelin Lis yang telah dilelang dan disetor ke Kas Negara adalah Rp25 miliar. "Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Medan terus bergerak melaksanakan pencarian / penelusuran aset-aset milik Adelin Lis," kata Leonard. (mth)
Kasus COVID-19 Anak Tinggi, Ini Tips untuk Orang Tua
Jakarta, FNN - Berdasarkan data Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) kasus positif COVID-19 pada anak usia 0-18 tahun di Indonesia mencapai 12,5 persen, dan menjadi salah satu yang tertinggi di dunia. Dari angka itu, sekitar 3-5 persen anak yang positif COVID-19 meninggal dunia, dan 50 persen di antaranya adalah balita. Data-data tersebut tentunya membuat para orang tua menjadi khawatir atas keselamatan sang buah hati, ditambah lagi bahwa mereka yang berusia di bawah 18 tahun belum bisa mendapatkan vaksin COVID-19. Pada Mei 2021, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengumumkan bahwa varian delta atau B1.617.2 yang pertama kali ditemukan di India sebagai varian of concern (VOC) dari sebelumnya hanya berstatus varian of interest (VOI). Artinya, varian tersebut termasuk jenis virus corona yang mengkhawatirkan karena lebih mudah menular. Berdasarkan gejala yang diamati pada pasien di India, varian ini menyebabkan gejala ringan hingga berat, mulai dari mual hingga pembekuan darah. Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Daeng M Faqih, mengatakan bahwa potensi bahaya dari virus corona jenis delta ini sangat tinggi. Ia juga menyebut jika jenis ini justru banyak menyerang anak-anak muda. Bahkan, serangan yang terjadi dapat langsung menimbulkan dampak dengan gejala berat, di mana saat alami gejala berat, tingkat kesembuhannya pun menjadi lebih kecil. Chief of Medical Halodoc, dr. Irwan Heriyanto, dalam pernyataan pers, Senin, mengatakan salah satu bentuk perlindungan yang terampuh saat ini adalah dengan melindungi orang dewasa di lingkungan anak-anak dengan vaksinasi COVID-19. Saat ini, Pemerintah DKI Jakarta juga telah memperbolehkan semua masyarakat yang berdomisili maupun bekerja di Jakarta untuk mendapatkan vaksin. Sebagai platform layanan kesehatan, Halodoc juga terus berupaya untuk membantu pemerintah untuk mempercepat vaksinasi, di antaranya dengan memperluas layanan vaksinasi yang dapat diakses melalui aplikasi Halodoc. "Kami juga terus menggalakkan edukasi secara intensif terkait dengan COVID-19 pada anak, mulai dari gejala secara medis, tips pencegahan, hingga penanganan pertamanya," katanya. Berikut beberapa cara yang dapat ditempuh orangtua untuk memberikan perlindungan tambahan bagi anak-anak di rumah: 1. Batasi anak untuk melakukan aktivitas di luar rumah dan menghindari kerumunan di ruang publik. 2. Jika terpaksa membawa anak keluar rumah, anak 2-18 tahun wajib menggunakan masker dan menerapkan jarak fisik 2 meter dengan orang-orang lainnya. Jika memungkinkan, kenakan face shield sebagai bentuk perlindungan maksimal. 3. Berikan pengertian kepada anak untuk tidak terlalu sering memegang mulut, mata, dan hidung. Jika baru pulang dari luar rumah, segera mandi dan bersihkan barang-barang. 4. Jauhkan anggota keluarga yang sakit dari anak, bila perlu lakukan isolasi pada anak untuk menjauhkan diri dari kerabat yang sedang sakit tersebut dan menghindari risiko paparan penyakit. 5. Manfaatkan telehealth untuk mendapatkan solusi apabila ada keluhan mengenai anak karena datang ke rumah sakit juga cukup berisiko. Orangtua bisa berkonsultasi dengan dokter secara daring dan memberikan penanganan pertama bagi buah hati. Di Halodoc sendiri, ratusan dokter spesialis anak dalam ekosistem Halodoc selalu siap memberikan layanan konsultasi yang dapat diakses kapanpun dan dari manapun. 6. Selain menjaga kesehatan fisik, kesehatan mental anak juga harus dijaga. "Saat ini, para orangtua juga dituntut untuk dapat mengenali tanda ketika sang anak mengalami tekanan emosional karena pandemi," kata dokter Irwan. Berikut tujuh tanda-tanda stres pada anak yang patut dikenali orangtua di tengah pandemi: 1. Rewel dan lekas marah, lebih mudah terkejut dan menangis, dan lebih sulit untuk dihibur 2. Tertidur dan lebih sering terbangun di malam hari 3. Kecemasan perpisahan, tampak lebih melekat, menarik diri, atau ragu-ragu untuk mengeksplorasi 4. Memukul, frustrasi, menggigit, dan amukan yang lebih sering atau intens 5. Hilangnya minat pada aktivitas yang sebelumnya dinikmati 6. Perubahan nafsu makan, berat badan atau pola makan, seperti tidak pernah lapar atau makan sepanjang waktu 7. Mengalami masalah dengan memori, pemikiran, atau konsentrasi. (mth)
Rosan: Arsjad Rasjid Jadi Ketua Umum Kadin Indonesia
Jakarta, FNN - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Rosan Roeslani menyampaikan telah ada kesepakatan bahwa Arsjad Rasjid yang akan menjadi Ketua Umum Kadin selanjutnya menggantikan dirinya, sedangkan Anindya Bakrie menjadi Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) Kadin. "Sudah ada kesepakatan, musyawarah untuk mufakat, yang telah kami sampaikan ke Bapak Presiden, keduanya setuju untuk dua-duanya menjadi ketua, tapi bedanya yang satu Ketua Dewan Pertimbangan Anindya Bakrie, yang satu jadi Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad, tentunya ini akan dibawa ke munas," kata Rosan usai bertemu dengan Presiden Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin. Sebelumnya, pengusaha Anindya Bakrie, putra dari Aburizal Bakrie, mencalonkan diri menjadi Ketua Umum Kadin dan bersaing dengan Arsjad Rasjid, yang merupakan Presiden Direktur PT Indika Energy Tbk. Rosan mengatakan dirinya sangat mengapresiasi langkah yang diambil Anindya Bakrie. Menurutnya, kesepakatan ini diambil Anindya dan Arsjad, sebagai solusi terbaik di tengah dinamika pemilihan Ketua Umum Kadin yang begitu sengit dalam beberapa waktu terakhir. Langkah musyawarah mufakat antara kedua pihak juga, kata Rosan, merupakan upaya untuk membuat kondisi bangsa menjadi lebih kondusif. "Kami dari Kadin, tentunya mencoba mencari solusi yang terbaik, dinamika pemilihan ketum ini tinggi, tapi selalu kondusif, kami selalu bertemu bertiga, cari yang terbaik untuk Kadin, bagaimana ke depannya bersinergi dengan pemerintah," ujarnya. Rosan mengatakan kesepakatan antara Anindya dan Arsjad ini telah disampaikan ke Presiden Jokowi secara tertulis. Presiden Jokowi disebut Rosan sangat mengapresiasi keputusan yang telah diambil. "Presiden apresiasi, dunia usaha ini selalu mencari solusi yang terbaik, tidak saling mau menang sendiri, dan tentunya saya dalam kesempatan ini sangat, sangat, sangat mengapresiasi Anindya Bakrie. Beliau 15 tahun sebagai wakil ketua umum, dan sangat memahami dinamika ini, dan beliau majunya sebagai ketua dewan pertimbangan," ujarnya. Anindya dan Arsjad akan disahkan masing-masing menjadi Ketua Dewan Pertimbangan dan Ketua Umum Kadin pada Musyawarah Nasional Kadin pada 30 Juni-1 Juli 2021 di Kendari, Sulawesi Tenggara. (mth)
BPOM Setujui Uji Klinik Ivermectin untuk Pengobatan Pasien COVID-19
Jakarta, FNN - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyetujui pelaksanaan uji klinik guna mengetahui efektivitas dan keamanan penggunaan Ivermectin untuk pengobatan pasien COVID-19 di Indonesia. "Tentunya dengan penyerahan persetujuan pelaksanaan uji klinik (PPUK) ini uji klinik terhadap obat Ivermectin sebagai obat COVID-19 bisa segera dilakukan," kata Kepala BPOM Penny K Lukito saat menyampaikan keterangan pers secara virtual di Jakarta, Senin siang. Penny menjelaskan bahwa persetujuan pelaksanaan uji klinik Ivermectin diberikan berdasarkan sejumlah pertimbangan, termasuk kondisi persebaran penyakit, publikasi global mengenai penggunaan Ivermectin, dan panduan Organisasi Kesehatan Dunia mengenai pengobatan pasien COVID-19. Uji klinik penggunaan Ivermectin dalam penanganan pasien COVID-19 rencananya dilakukan di delapan rumah sakit, yakni Rumah Sakit Persahabatan (Jakarta), Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso (Jakarta), Rumah Sakit Soedarso (Pontianak), Rumah Sakit Adam Malik (Medan), RSPAD Gatot Subroto (Jakarta), Rumah Sakit Angkatan Udara Dr. Esnawan Antariksa (Jakarta), Rumah Sakit Suyoto (Jakarta), dan Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet (Jakarta). "Apabila masyarakat membutuhkan obat ini dan tidak dapat ikut dalam uji klinik dokter, juga dapat memberikan obat ini dengan memperhatikan penggunaan sesuai dengan protokol uji klinik yang disetujui," kata Penny. BPOM sebelumnya menyatakan bahwa Ivermectin belum bisa disetujui digunakan dalam pengobatan pasien COVID-19 karena data uji klinik mengenai penggunaannya untuk mengobati infeksi virus corona belum tersedia. "Data uji klinik masih harus terus kita kumpulkan di mana pada saat ini belum konklusif untuk menunjang Ivermectin untuk COVID-19," kata Penny. Penny mengimbau warga tidak membeli Ivermectin secara bebas, termasuk membelinya melalui platform perniagaan via daring, tanpa lebih dulu berkonsultasi dengan dokter. Menurut BPOM, Ivermectin kaplet 12 mg terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan. Obat itu diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg berat badan dengan pemakaian satu tahun sekali. Ivermectin tergolong obat keras yang pembeliannya harus dilakukan dengan resep dokter dan penggunaannya harus di bawah pengawasan dokter. Penggunaan Ivermectin tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka panjang dapat mengakibatkan efek samping seperti nyeri otot/sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson. (sws)
Kemenperin: Industri Daur Ulang Kelola Dua Juta Ton Limbah Plastik
Jakarta, FNN - Industri daur ulang dalam negeri yang jumlahnya sekitar 1.000 perusahaan dengan nilai investasi Rp5,15 triliun saat ini mampu mengelola 2 juta ton limbah plastik dari 6,8 juta ton sampah plastik yang dicatat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang ada di Indonesia. "Jadi yang baru terkelola dengan baik sekitar dua juta ton, sisanya sebanyak empat juta ton ini tentunya membutuhkan investasi untuk dapat dikelola," kata Kepala Pusat Industri Hijau Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri Kementerian Perindustrian R Hendro Martono saat Pelatihan Jurnalis Greenaration Foundation secara virtual di Jakarta, Senin. Investasi tersebut juga dibutuhkan untuk mengurangi sampah plastik yang masuk ke dalam laut. Dia mengatakan, industri daur ulang di Indonesia masih memiliki peluang besar yang mampu menyerap tenaga kerja hingga 3,3 juta orang. Menurut dia, selain daur ulang plastik, terdapat beberapa komoditi lain yang potensial untuk dikembangkan di dalam negeri, di antaranya daur ulang kertas, tekstil, hingga besi baja. Namun demikian, lanjutnya, dalam mengembangkan pengelolaan sampah dan menerapkan ekonomi sirkular, terdapat berbagai tantangan yang dihadapi. "Pertama adalah kesadaran konsumen untuk bijak menggunakan barang konsumsi dan bijak dalam membuang sampah atau limbah dari produk bekas pakai," ujar Hendro. Kedua yakni pemilahan, pengumpulan, serta pengangkutan sampah yang dapat didaur ulang, di mana seharusnya dibuat sistem terpadu yang harus dilaksanakan secara menyeluruh, sehingga sampah atau limbah laik untuk didaur ulang dan aman bagi lingkungan. Berikutnya adalah, perizinan pemanfaatan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) yang memiliki potensi dimanfaatkan sebagai subtitusi material atau energi. "Dalam hal ini, proses perizinan agar dapat dilakukan lebih cepat dan diberikan kemudahan sehingga dapat mengurangi penumpukan atau penimbunan B3 terlalu lama," ujarnya. Selanjutnya yakni sektor informal yang perlu ditata dengan sistem pengumpulan yang lebih baik dan diberikan edukasi agar pemilahan dan pengumpulan sampah dilakukan secara aman bagi pelaku dan lingkungan. Tantangan selanjutnya, ketersediaan sampah atau limbah sebagai bahan baku yang laik daur ulang belum memenuhi kebutuhan industri daur ulang. "Sehingga masih dibutuhkan importasi untuk bahan baku non B3 dalam bentuk scrap," katanya. Terakhir yakni belum tersedianya kelengkapan dan akurasi data limbah, seperti jumlah dan lokasi yang terekam secara menyeluruh, serta masih bersifat parsial atau sektoral. Dalam hal tersebut, Kemenperin melakukan beberapa kegiatan dalam mendukung pengelolaan sampah dan ekonomi sirkular seperti pada perusahaan industri atau kawasan industri, serta membantu pengelolaan sampah domestik. Di antaranya adalah mendorong industri hulu untuk memproduksi bahan polimer plastik yang mudah terurai dan dapat didaur ulang. Kemudian, mendorong pertumbuhan industri daur ulang dan produk daur ulang, bimbingan teknis sampah plastik sebagai bahan baku daur ulang, penyediaan mesin pendaur ulang sampah yg saat ini sudah dilakukan di enam lokasi. Selanjutnya, pengembangan sampah "waste to energy", pedoman pengelolaan sampah kemasan, limbah elektronik dan daur ulang plastik sektor industri, penyusunan skema pengelolaan di sektor industri, serta penyusunan kajian dan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk eco-packaging, eco-industry, dan penyusunan peta jalan ekonomi sirkular pada industri. "Untuk mempercepat pengelolaan sampah dalam pengembangan industri hijau, maka dibutuhkan insentif agar banyak industri yang terdorong untuk berpartisipasi. Saat ini kemenperin sedang menyusun mekanisme fasilitasi insentif untuk industri hijau," ujarnya. (mth)
BNN Berikan Penghargaan ke Gubernur Babel Aktif Berantas Narkoba
Pangkalpinang, FNN - Badan Narkotika Nasional (BNN) memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan yang berperan aktif mendukung pemberantasan peredaran narkoba di negeri serumpun sebalai itu. "Kita bersama seluruh lembaga bergerak bersama menghadapi dan menumpas peredaran narkotika ini," kata Wakil Gubernur Kepulauan Babel Abdul Fatah saat mengikuti Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2021 secara virtual yang dibuka Wakil Presiden Republik Indonesia KH Ma'ruf Amin di Pangkalpinang, Senin. Pada peringatan HANI tahun ini, BNN memberikan penghargaan kepada Gubernur Kepulauan Babel yang diwakili Wakil Gubernur Kepulauan Babel yang telah berperan aktif dalam mengimplementasi Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018 dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020. "Kita harus waspada, kejar dan tangkap mengedar narkoba ini, untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa ini dari bahaya barang haram ini," kata Abdul Fatah. Wakil Presiden Republik Indonesia KH Ma'ruf Amin mengapresiasinya kepada BNN yang selalu mengingatkan akan bahaya penyalahgunaan narkotika bagi bangsa dan negara. Di mana hingga saat ini dunia masih menghadapi dua hal besar, selain kesehatan pandemi Covid-19 dan narkotika yang melanda semua lini kehidupan. "Saya mengapresiasi BNN yang secara rutin setiap tahunnya memperingati Hari Anti Narkoba Nasional sebagai momentum untuk mengingatkan kita semua tentang betapa bahayanya ancaman narkotika bagi kehidupan berbangsa dan bernegara," ujar Wapres. Dalam laporan terbaru UNODC yang dirilis pada tanggal 24 Juni 2021, sekitar 275 juta orang di seluruh dunia menggunakan narkoba pada tahun 2020. Antara tahun 2019-2020 jumlah orang yang menggunakan narkoba meningkat hingga 22 persen. Sementara itu, berdasarkan hasil survey penyalahgunaan narkoba BNN bersama LIPI menunjukkan angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia mencapai 1,8% atau sekitar 3,4 juta jiwa. Sehingga dapat dikatakan bahwa dalam setiap 10 ribu penduduk ada 180 pengguna di Indonesia dengan rentang usia 15-64 tahun. Permasalahan yang masih dihadapi oleh Indonesia adalah banyaknya sindikat yang beroperasi dengan menyelundupkan melalui jalur laut. Peredaran narkoba jenis baru seperti tembakau gorila disalahgunakan oleh usia produktif yang sudah merambah hingga ke desa-desa yang melibatkan perempuan dan anak-anak. "Tindakan yang tegas, keras, dan terukur melalui upaya penegakan sangat diperlukan," pesan wapres. (mth)