ALL CATEGORY

Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi Beasiswa Aceh Capai Rp10 miliar

Banda Aceh, FNN - Kerugian negara dari kasus dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Aceh mencapai Rp10 miliar lebih, hal itu berdasarkan hasil audit yang telah dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh. "Fakta yang kita dapatkan dari bukti-bukti yang kita punyai, itu (kerugian) lebih dari Rp 10 miliar, dari anggaran Rp21 miliar lebih," kata Kepala BPKP Perwakilan Aceh Indra Khaira Jaya, di Banda Aceh, Jumat. Sebelumnya, Pemerintah Aceh pada 2017 mengalokasikan anggaran Rp 21,7 miliar lebih untuk beasiswa mahasiswa program studi mulai diploma tiga hingga doktoral atau S3. Anggaran beasiswa itu ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSMD) Aceh. Beasiswa tersebut disalurkan kepada 803 penerima dengan realisasi mencapai Rp19,8 miliar lebih. Indra mengatakan hasil audit BPKP tersebut akan segera diserahkan ke Polda Aceh pekan depan, hal itu karena masih ada lampiran inti yang harus ditandatangani semua tim yang melakukan audit. "Kebetulan ini permasalahan teknis saja, kalau sudah diteken, Senin, sudah bisa diserahkan ke Polda Aceh," ujarnya. Indra menambahkan, hasil audit BPKP tersebut dilakukan untuk membantu tim penyidik dalam proses penegakan hukum, dimulai dari penyelidikan, penyidikan hingga ke penuntutan di pengadilan. Dalam kasus ini, hasil temuan Inspektorat Aceh menyebutkan bahwa beasiswa tersebut berasal dari usulan 24 anggota DPR Aceh. Jumlah penerima mencapai 938 mahasiswa, terdiri 825 penerima usulan Anggota DPR Aceh dan 86 orang permohonan secara mandiri. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh telah memanggil dan memeriksa enam anggota DPR Aceh terkait pengusutan dugaan tindak pidana korupsi beasiswa tersebut. Adapun enam anggota DPRA yang dipanggil untuk memberikan keterangan tersebut yakni AA, AS, HY, IU, YH, dan Z. Sejauh ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh sudah memintai keterangan pada 400-an mahasiswa dari 800 penerima bantuan dana pendidikan tersebut. (mth)

Demokrat Sesalkan Langkah Kubu Moeldoko Gugat Putusan Menkumham

Jakarta, FNN - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat menyesalkan langkah kelompok kongres luar biasa (KLB) pimpinan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Moeldoko menggugat putusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra melalui keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat, menyebut gugatan itu tidak menghormati hukum dan putusan Pemerintah serta mengganggu upaya penanggulangan pandemi COVID-19. “Kementerian Hukum dan HAM sudah melaksanakan tugasnya sesuai aturan, tetapi malah digugat oleh KSP Moeldoko. Kami yakin Majelis Hakim PTUN yang mengadili perkara ini akan menegakkan keadilan sesuai perundang-undangan yang berlaku demi kepastian hukum,” ujar Herzaky. Pimpinan kelompok KLB, Moeldoko bersama Jhoni Allen Marboen melalui tim kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan ke PTUN pada Jumat. Gugatan itu yang terdaftar dengan Nomor 150/G/2021/PTUN.JKT antara lain meminta majelis hakim membatalkan dan mencabut Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : M. HH.UM.01.10-47, tentang Jawaban Permohonan atas Pendaftaran Perubahan AD/ART dan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Periode 2021-2025. Kubu KLB juga meminta majelis hakim memerintahkan Menkumham Yasonna Laoly mengesahkan permohonan kelompok KLB, yaitu perubahan struktur kepengurusan Partai Demokrat dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, didampingi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD pada 31 Maret membacakan isi surat Nomor: M. HH.UM.01.10-47, yang pada intinya menolak permohonan kelompok KLB. Alasan penolakan antara lain kelompok KLB sebagai pemohon tidak dapat melengkapi dokumen dan memenuhi syarat sebagaimana diatur oleh Peraturan Menkumham RI No. 34 Tahun 2017. Karena itu, Herzaky menyebut langkah pihak KLB justru menunjukkan kelompok tersebut tidak patut. “Dengan menggugat Menkumham yang mengambil keputusan atas nama Pemerintah, KSP Moeldoko justru menunjukkan ketidakpatuhan pada hukum dan ketidakkompakan di antara para pembantu Presiden,” kata Herzaky. Menurut dia, gugatan itu hanya akan memecah fokus dan tanggung jawab Moeldoko sebagai KSP yang seharusnya membantu Pemerintah fokus menangani pandemi COVID-19. “Presiden Joko Widodo dan jajaran pemerintahan sedang fokus mengatasi memuncaknya gelombang kedua COVID-19 yang memecahkan rekor angka kematian sejak awal pandemi Maret 2020 lalu. Dalam kondisi genting ini, sepatutnya KSP Moeldoko juga fokus membantu Presiden,” ujar Herzaky. Sejauh ini, kubu KLB dan kuasa hukumnya atau Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun belum dapat dihubungi untuk diminta tanggapan. (mth)

Jaksa Nyatakan Berkas "Unlawful Killing" Telah Lengkap

Jakarta, FNN - Tim Jaksa Peneliti Direktorat Tindak Pidana Orang dan Harta Benda, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (JAMPidum Kejagung) menyatakan berkas perkara penembakan anggota laskar FPI di Tol Cikampek atau "unlawful killing" telah lengkap atau P.21. "Tim jaksa menyatakan bahwa berkas perkara dugaan tindak pembunuhan atas nama tersangka FR dan tersangka MYO sudah lengkap atau P. 21," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis-nya yang diterima di Jakarta, Jumat. Leonard menyebutkan, berkas perkara tindak pidana pembunuhan yang merupakan hasil penyidikan Tim Penyidik pada Badan Reserse Krimnal Kepolisan RI dinyatakan telah lengkap (P-21) setelah dilakukan gelar perkara atau ekspos yang dilaksanakan oleh Tim Jaksa Peneliti hari ini. "Dan berdasarkan penelitian tim, kelengkapan berkas perkara baik formal maupun materiil telah terpenuhi sehingga berkas perkara dapat dinyatakan lengkap (P.21)," ujarnya. Selanjutnya, kata Leonard, Tim Jaksa Penuntut Umum meminta kepada Tim Penyidik Bereskrim Polri untuk dapat segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau Penyerahan Tahap II. "Penyerahan tahap II ini guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya. Berkas perkara "unlawful killing" atas dua tersangka anggota Polda Metro Jaya berinisial FR dan MYO. Keduanya disangka melanggar Pasal 338 KUHP jo. Pasal 56 KUHP. Komnas HAM pada 8 Januari 2021 telah melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian empat dari enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI) yang berawal dari pembuntutan terhadap Rizieq Shihab pada 6-7 Desember 2020. Saat itu, anggota Polri mengikuti rombongan tokoh FPI itu bersama para pengawalnya dalam sembilan kendaraan roda empat bergerak dari Sentul ke Karawang. Hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa insiden penembakan empat dari enam laskar merupakan pelanggaran HAM. Menurut Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam penembakan empat dari enam laskar merupakan "unlawful killing" sebab dilakukan tanpa upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat kepolisian. (mth)

Raja Jogja Putuskan Tutup Keraton

Yogyakarta, FNN - Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat Sri Sultan Hamengku Buwono X memutuskan untuk menutup sementara sejumlah destinasi wisata milik Keraton Yogyakarta menyusul tingginya kasus penularan COVID-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta. "Penutupan wisata Keraton ini adalah salah satu upaya untuk menekan penambahan kasus COVID-19 di DIY," kata Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Keraton Yogyakarta GKR Condrokirono melalui keterangan tertulis di Yogyakarta, Jumat. Menurut Condrokirono, penutupan sementara Wisata Keraton Yogyakarta berlangsung selama satu pekan mulai Sabtu (26/6) hingga Jumat (2/7). Lokasi wisata yang ditutup antara lain Museum Kereta Keraton , Kompleks Pagelaran , Keben/Kompleks Kedhaton (Museum Keraton) , Tamansari , serta Puralaya Imogiri dan Kotagede. Dikatakan GKR Condrokirono, penutupan tempat wisata milik Keraton Yogyakarta tersebut dilakukan atas "dhawuh dalem" atau titah dari Sri Sultan Hamengku Buwono X. "Penutupan ini dilakukan untuk menjaga kesehatan keluarga besar Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, Abdi Dalem, beserta warga masyarakat Yogyakarta dari COVID-19," ujar putri kedua Sultan HB X ini. Di samping itu, selama penutupan berlangsung, akan dilakukan pembersihan dan sterilisasi total pada lokasi-lokasi wisata milik keraton tersebut. Pembersihan lokasi-lokasi wisata, menurut dia, sejatinya tidak hanya dilakukan saat masa pandemi saja, melainkan saat situasi normal juga selalu secara berkala. "Setelah adanya pandemi, pembersihan dilakukan lebih intens dan terjadwal untuk meminimalisir penyebaran virus. Kita upayakan yang terbaik," kata dia. Ia juga senantiasa mengimbau agar masyarakat tetap menaati protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas. "Semoga kita semua senantiasa sadar dan tetap mawas diri," tutup Condrokirono. Pada Kamis (24/6), kasus konfirmasi COVID-19 di DIY bertambah 791 kasus sehingga secara kumulatif mencapai 55.463 kasus. Sementara kasus sembuh bertambah 258 kasus menjadi 46.644 kasus dan meninggal bertambah 11 kasus sehingga total kasus meninggal mencapai 1.422 kasus. (sws)

Hakim Khadwanto, antara Pengadilan Akhirat dan Pengadilan Rakyat

“Sampai berjumpa di Pengadilan Akhirat!” UCAPAN Habib Rizieq Syihab ketika menyalami Hakim Khadwanto saat ini tengah viral. Khadwanto adalah ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus swab RS UMMI, Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan terdakwa Habib Rizieq Syihab. Dia menjatuhkan vonis 4 tahun penjara, dari tuntutan Jaksa 6 tahun penjara. Setelah menolak vonis hakim, sekaligus menolak tawaran hakim agar minta pengampunan (grasi) kepada Presiden Jokowi, dan menyatakan banding, Habib Rizieq beranjak dari kursi terdakwa. Dia mendatangi keluarganya di kursi pengunjung, para penasihat hukum, dan kemudian menghampiri meja majelis hakim. Saat itu lah dia menyalami majelis hakim satu persatu. Menurut kesaksian salah seorang penasihat hukum, wajah hakim Khadwanto tampak pucat, mendengar ucapan Habib Rizieq. Vonis 4 tahun penjara bagi Habib Rizieq memang sangat mengejutkan. Bagaimana mungkin majelis hakim menerima mentah-mentah tuntutan Jaksa yang mendakwa Habib Rizieq menyebarkan kabar bohong dan berbuat keonaran. Hakim juga menerima begitu saja argumen Jaksa bahwa yang dimaksud dengan keonaran, termasuk kehebohan di media sosial, khususnya akun-akun youtube. Padahal kalau hakim mau sedikit saja melakukan verifikasi, akan dengan mudah diketahui, akun-akun youtube yang diajukan oleh Jaksa sebagai bukti, adalah akun penyebar hoax yang dikelola para buzzer. Bukan Habib Rizieq yang menyebabkan keonaran. Para buzzer lah yang mencoba menyebar keonaran. Publik setidaknya saat ini menyoroti tiga hal dari putusan majelis hakim yang dipimpin Khadwanto. Pertama, putusannya tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat. Kedua, pernyataannya agar Habib Rizieq Syihab mengajukan pengampunan kepada Presiden Jokowi. Ketiga, konskuensi putusannya yang harus dia pertanggungjawabkan di pengadilan akhirat. Sangat mudah bagi siapapun yang mengamati persidangan, bahwa hakim mengabaikan fakta-fakta yang diajukan terdakwa dan pembela. Majelis hakim juga mengabaikan kesaksian dari para ahli. Dakwaan Jaksa sama sekali tidak memenuhi unsur pidana. Karena itu harusnya ditolak, dan Habib Rizieq dibebaskan. Hakim — khususnya Ketua Majelis Hakim— sangat terkesan dalam menyampaikan putusannya, dalam kondisi tertekan. Pernyataannya menyarankan Habib Rizieq Syihab meminta pengampunan, sangat tidak lazim. Benar, ketentuan grasi diatur dalam pasal 196 KUHAP sebagaimana halnya dengan proses banding. Namun grasi hanya bisa dilakukan manakala terdakwa menyatakan menerima putusan. Status hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrach ). Sangat terkesan Khadwanto merasa tidak “nyaman” menjatuhkan vonis yang sangat berat dan tak masuk akal itu. Karena itu dia merasa perlu segera menyampaikan kepada Habib Rizieq bisa bebas dengan meminta pengampunan. Kendati diatur dalam KUHAP, ucapan Khadwanto itu bisa ditafsirkan memberi semacam signal kepada publik, bahwa kasus ini merupakan masalah personal antara Jokowi dan Habib Rizieq. Penolakan Habib Rizieq, keputusannya langsung banding tanpa pikir-pikir dulu, dan ucapannya “sampai berjumpa di pengadilan akhirat,” jelas akan menjadi beban batin yang sangat berat bagi Khadwanto dan anggota majelis hakim. Pengadilan akhirat, adalah pengadilan masa depan. Bagi orang yang beriman, sangat meyakini “pengadilan terakhir” itu akan tiba. Kita harus mempertanggungjawabkan semua amal perbuatan kita. Bila kita berbuat dzalim di dunia, pembalasannya akan jauh lebih berat di akhirat. Namun sebelum “pengadilan akhirat” itu tiba, Khadwanto saat ini sudah menghadapi pengadilan dunia, yakni pengadilan rakyat. Publik beramai-ramai menghujat dan melaknatnya. Publik mencatatnya sebagai hakim yang tidak adil, dan berbuat dzalim kepada seorang ulama, atas order kekuasaan. Sebagai hakim, dia tidak bisa memegang amanah untuk berbuat adil, tanpa pandang bulu. Tidak bisa memegang sumpahnya yang diucapkan di bawah Al Quran. “Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.”

BKIPM: Penyelundupan Ikan dari Malaysia ke Nunukan Masih Berlangsung

Nunukan, FNN - Aktivitas penyelundupan produk perikanan dari Tawau, Malaysia ke Kabupaten Nunukan maupun Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) masih terus berlangsung dan terkesan sangat sulit dihentikan, meskipun saat ini masih dalam pandemi COVID-19. Kepala Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Tarakan Umar kepada wartawan usai FGD Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Karantina Ikan di Kabupaten Nunukan, Jumat, mengakui memang masih sering terjadi aktivitas penyelundupan ikan dari Tawau, Malaysia ke Kabupaten Nunukan. "Itu tidak bisa dipungkiri, meskipun Malaysia lockdown COVID-19," ujar Umar. Oleh karena itu, dia merasa heran atas masih lancarnya upaya penyelundupan ikan dari Malaysia tersebut yang seolah-olah berlangsung di depan mata. Menurutnya, BKIPM sendiri tidak bisa berbuat banyak dalam melakukan pencegahan, disebabkan banyak instansi lain yang perlu terlibat untuk memberantasnya. Umar mensinyalir upaya penyelundupan yang terus berlangsung (masuk) di Kabupaten Nunukan saat ini, karena adanya oknum-oknum yang bekerja sama dengan pelaku. "Kemungkinan ada cukong atau oknum-oknum yang membiarkan penyelundupan ini," ujar dia lagi. Ia mengakui aktivitas penyelundupan ikan atau komoditas perikanan lainnya ataupun hewan seakan-akan tidak bisa diberantas meskipun semua orang tahu kegiatan tersebut tidak memiliki izin dari instansi terkait. "Penyelundupan ikan dan produk perikanan maupun hewan masih berlangsung terus di Kabupaten Nunukan dan Tarakan, bahkan berlangsung di depan mata," kata dia pula. (mth)

DPD Apresiasi Bengkulu Masuk Program Reforma Agraria

Bengkulu, FNN - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Riri Damayanti mengapresiasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yang memasukkan Provinsi Bengkulu ke dalam program reforma agraria. Riri meyakini jika program ini berjalan dengan baik maka dapat memacu pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan yang akhirnya akan meningkatkan taraf hidup serta kesejahteraan masyarakat Bengkulu. "Ini kabar bagus karena semangatnya untuk mengejar pertumbuhan dan pemerataan. Dua hal ini memang jadi masalah utama di Bengkulu sejak sebelum pandemi sampai sekarang," kata Riri di Bengkulu, Jumat. Menurutnya, program reforma agraria ini akan membuat banyak lahan tidur di Bengkulu menjadi lebih produktif dan bisa dimanfaatkan masyarakat untuk keperluan pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, pariwisata, dan pengembangan infrastruktur. Selain itu, program ini dinilai menjadi salah satu solusi untuk membangkitkan perekonomian nasional di tengah dampak buruk yang ditimbulkan pandemi COVID-19. Di sisi lain, anggota DPD RI dari daerah pemilihan (dapil) Provinsi Bengkulu ini menekankan agar pemerintah daerah menguatkan peran penyuluh pertanian agar hasil dari lahan yang diberikan benar-benar bisa memberikan kesejahteraan. Riri juga meminta pemerintah melibatkan organisasi petani serta penggiat sosial dalam pengawasan program reforma agraria ini, agar tidak ada masyarakat yang kemudian menjual lahan yang telah diberikan. "Pastikan kalau lahan yang didapat petani bisa dimanfaatkan sebagai alat untuk sejahtera setelah mengolah tanah, bukan dengan diperjualbelikan demi nafsu konsumtif yang tidak seberapa," paparnya. Sebelumnya, Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra menerangkan Provinsi Bengkulu masuk dalam daftar prioritas pembangunan wilayah Sumatera pada program reforma agraria. Beberapa daerah yang ditunjuk yakni Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kota Bengkulu, Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Bengkulu Utara, dan Kabupaten Bengkulu Selatan. Kementerian ATR/BPN berharap berbagai isu yang menjadi kendala dapat diselesaikan melalui kawasan andalan dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) nasional. Dengan demikian, suatu kawasan dikembangkan untuk mengurangi kesenjangan antardaerah melalui pengembangan kegiatan ekonom. (mth)

Plate: Pertemuan Sekjen Koalisi KIM Pertegas Dukungan pada Pemerintah

Jakarta, FNN - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai NasDem Johnny G. Plate menyebutkan pertemuan sekjen partai politik koalisi pemerintahan Jokowi-Ma'ruf atau Kabinet Indonesia Maju (KIM) pada Rabu (23/6) untuk mempertegas dukungan kepada pemerintah. "Diskusi ringan saja namun secara umum mempertegas dukungan kepada pemerintah menangani pandemi COVID-19," kata Plate ketika dikonfirmasi di Jakarta, Jumat. Selain itu, para sekjen yang hadir juga membahas mengenai isu-isu strategis lainnya terkait dengan perekonomian dan keuangan negara. "Kami juga membahas soal sejumlah rancangan undang-undang yang telah masuk dalam RUU Prolegnas Prioritas di DPR," kata Plate yang menjabat sebagai Menkominfo. Plate tak merespons ketika ditanyakan apakah pertemuan itu membahas soal Pilpres 2024 dan masa jabatan presiden tiga periode. Dia pun menjelaskan pertemuan itu dihadiri oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Sekjen PKB Hasanuddin Wahid, Sekjen Partai Bulan Bintang Afriansyah Noor, mantan Sekjen PSI Raja Juli Antoni, Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq, dan mantan Sekjen PPP Arsul Sani. Sementara itu, Sekjen Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus dan Sekjen Hanura Gede Pasek Suardika tidak dapat menghadiri pertemuan tersebut. Pertemuan yang berlangsung pada Rabu (23/6) malam itu, kata Plate, sambil menyantap makan malam dengan tetap melaksanakan prokes COVID-19 secara ketat. "Acaranya dinner meeting dalam suasana kekeluargaan koalisi," tuturnya. Dihubungi secara terpisah, mantan Sekjen PSI Raja Juli Antoni menambahkan bahwa pertemuan itu hanya silaturahmi yang lama tertunda. Ia menegaskan bahwa pertemuan itu tidak membahas agenda politik secara spesifik seperti soal Pilpres 2024 dan masa jabatan presiden tiga periode. "Kangen-kangenan saja plus mengikat komitmen bersama lagi agar partai-partai lebih serius mendukung Pak Jokowi dalam usaha bersama melawan wabah dan dampak ekonomi terhadap rakyat," kata pria yang biasa disapa Toni ini. (mth)

Maluku dan Jatim Jajaki Kerja Sama Investasi dan Perdagangan

Ambon, FNN - Pemerintah provinsi Maluku dan Jawa Timur (Jatim) mulai menjajaki kerja sama saling menguntungkan di bidang investasi dan perdagangan dalam jangka panjang. "Kerja sama ini digagas dengan tujuan utama mengentaskan kemiskinan di Maluku yang hingga saat ini masih tinggi," kata Wakil Gubernur Maluku, di Ambon, Jumat. Kerja sama dengan pemprov Jawa Timur tersebut mulai diarahkan dan disetujui oleh Gubernur Maluku Murad Ismail, mengingat provinsi tersebut selama ini menjadi salah satu daerah utama pasokan kebutuhan pokok untuk Maluku. Wagub menyatakan, pihaknya telah membicarakan berbagai peluang kerja sama yang akan dilaksanakan kedua belah pihak bersama Kadis Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Timur Drajat Irawan pada Kamis (24/6). "Kami sudah bicarakan semuanya dengan tujuan akhir untuk menurunkan angka kemiskinan. Jika investasi dan perdagangan berjalan lancar pasti efeknya akan dirasakan oleh masyarakat," ujar Wagub. Kedua belah pihak dalam waktu dekat akan melakukan penandatanganan nota kesepakatan dan kesepahaman dalam waktu dekat, baik dalam skala jangka pendek, menengah maupun jangka panjang. "Dalam keja sama ini dari Maluku tidak hanya mengirimkan produk Jatim, tetapi mereka juga akan mengirimkan investornya ke Maluku untuk membantu pengembangan industri maupun usaha mikro, kecil dan menengah di daerah ini," katanya. Kadis Perindag Jawa Timur Drajat Irawan mengatakan, kedatangannya ke Ambon atas perintah Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa untuk menjajaki peluang kerja sama yang akan dilakukan. "Pemprov Jatim berencana melakukan misi dagang dan investasi di Maluku pada 7 Juli 2021," katanya. Dia menegaskan sinergi yang dibangun antara kedua provinsi untuk memperkuat jaringan pasar sehingga neraca perdagangan tidak berbeda terlalu jauh. Selain itu, pasarnya diperluas dan investor Jatim tertarik dengan potensi yang ada di Maluku. "Saat ini produk-produk Jatim yang dikirim ke Maluku nilainya Rp2,14 triliun. Sedangkan barang Maluku yang dikirim ke Jatim baru mencapai Rp251 miliar," katanya. Drajat mengakui hampir semua potensi di Maluku saat ini menjadi komoditi unggulan dan ekspor Jatim. "Yang jadi masalah selama ini banyak produk dari luar jatim itu belum memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) sehingga tidak bisa masuk ke pasar global," ujarnya. Karena itu dengan kerja sama yang dilakukan, maka produk-produk yang dikirim dari Maluku akan diproses perijinan serta kemasan yang menarik, kemudian dipasarkan di pasar global. Dia mencontohkan, minyak kayu putih dari Maluku, ternyata hingga saat ini belum memiliki SNI, sehingga sulit dijual dan diterima di pasar ekspor. (mth)

Menlu Retno Minta Korea Selatan Lindungi ABK Indonesia

Jakarta, FNN - Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi meminta pemerintah Korea Selatan melindungi pekerja migran Indonesia yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di negara tersebut. Kemajuan dalam perlindungan tenaga kerja telah tercapai pada Mei 2021, dengan ditandatanganinya nota kesepahaman (MoU) di bidang hubungan kerja dan tenaga kerja bagi awak kapal perikanan yang bekerja di kapal ikan Korea Selatan untuk ukuran 20 ton ke atas. “Saya mendorong agar dapat segera dimulai pembahasan mengenai pengaturan dan pelindungan bagi ABK WNI yang bekerja di kapal-kapal long-line milik Korea Selatan,” kata Menlu Retno, saat menyampaikan pernyataan pers virtual bersama dengan Menlu Korea Selatan Chung Eui-yong di Jakarta, Jumat. Berdasarkan data pemerintah, tercatat 33.000 pekerja migran Indonesia berada di Korea Selatan, termasuk di antaranya 5.950 WNI ABK yang bekerja di kapal-kapal ikan Korea Selatan. Selanjutnya, Menlu Retno juga meminta perhatian Menlu Korea Selatan agar re-entry dan penempatan baru pekerja migran Indonesia di negara tersebut dapat segera dibuka. Menanggapi permintaan tersebut, Menlu Chung Eui-yong meyakinkan Indonesia bahwa negaranya akan melindungi awak kapal Indonesia yang bekerja di Korea Selatan. “Kedua negara akan terus bekerja sama secara erat agar awak kapal Indonesia bisa bekerja dengan kondisi yang aman dan bisa kembali ke Indonesia dengan selamat,” tutur Chung. Dalam pertemuan bilateral tersebut, kedua menlu membahas sejumlah kerja sama antara kedua negara meliputi bidang kesehatan, ekonomi, serta politik dan pertahanan. Kedua menlu juga menandatangani dua kesepakatan yaitu Plan of Action Implementasi Kemitraan Strategis Khusus untuk periode 2021-2025 yang diharapkan akan mendorong program-program konkret di berbagai sektor seta MoU on Triangular Cooperation yang menjadi dasar kontribusi bersama kedua negara dalam pembangunan di negara berkembang lainnya. Berdasarkan semangat kemitraan strategis khusus yang telah disepakati oleh para pemimpin RI dan Korea Selatan pada 2017, kedua menlu akan mengawal perkembangan kerja sama bilateral agar seluruh program kerja dapat diimplementasikan secara nyata. “Saya berharap kedua negara dapat melakukan kerja sama intensif berdasarkan kontribusi yang akan kita berikan,” ujar Menlu Chung. (sws)