ALL CATEGORY

Menko Airlangga: Omnibus Law Upaya Penyediaan Lapangan Kerja

Jakarta, FNN - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan Omnibus Law merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menyediakan lapangan pekerjaan baru di Indonesia. "Kami melakukan reformasi melalui Omnibus Law untuk penciptaan lapangan kerja. Kami menempatkan peluang yang signifikan untuk menumbuhkan wirausahawan dan menciptakan wirausahawan," kata Menko Airlangga dalam peluncuran daring laporan Bank Dunia, Rabu. Menko Airlangga menyampaikan pada kondisi pandemi COVID-19 dibutuhkan pasar tenaga kerja yang fleksibel dan adaptif. Pemenuhan tenaga kerja tersebut salah satunya dapat diciptakan melalui pelatihan dan reskilling. Pemerintah, lanjutnya, mengandalkan Program Kartu Prakerja untuk membantu masyarakat meningkatkan ketrampilan. "Selama pandemi COVID-19, kami mengubah Kartu Prakerja menjadi tunjangan semi sosial tetapi tetap meningkatkan keterampilan," ujar Menko Airlangga. Menko Airlangga mengatakan saat ini pendaftar Kartu Prakerja telah mencapai 65 juta orang dan yang diterima sebanyak 8,3 juta orang. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) sebanyak 94 persen penerima Kartu Prakerja mengatakan kemampuannya meningkat, 94 persen mengatakan pelatihan Kartu Prakerja membantu menemukan pekerjaan baru, serta sebanyak 81 persen mengatakan dukungan keuangan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Kami juga menghubungkan mereka dengan program KUR (Kredit Usaha Rakyat) dengan plafon Rp10 juta hingga Rp500 juta," ujar Menko Airlangga. Selain Omnibus Law dan Kartu Prakerja, pemerintah juga memaksimalkan asuransi melalui BP Jamsostek, sehingga pekerja yang tidak lagi melanjutkan pekerjaan mereka akan mendapatkan bantuan finansial, bantuan pelatihan hingga akses ke pasar tenaga kerja. Selain juga melakukan link and match sekolah vokasi dan meluncurkan Program Merdeka Belajar. "Melalui presidensi G20, Indonesia mendorong negara-negara G20 untuk memperbaiki tenaga kerja melalui pengembangan keterampilan tenaga kerja, serta penciptaan lapangan kerja yang inklusif selama pandemi COVID-19," ujar Menko Airlangga. (mth)

Zudan Usulkan Otonomi Birokrasi untuk Atasi "Tsunami Politik"

Jakarta, FNN - Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional (DPKN) Zudan Arif Fakrulloh mengusulkan konsep otonomi birokrasi untuk memberikan perlindungan bagi aparatur sipil negara (ASN) dari "tsunami politik". Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, mengatakan usulan tersebut menjadi penguatan perlindungan sistem karir ASN "Dalam konsep otonomi birokrasi itu pejabat tertinggi kepegawaian di pusat dan daerah adalah pejabat tertinggi di ASN. Kalau di pusat setingkat sekretaris jenderal atau sekretaris menteri (sekjen/sesmen). Kalau di daerah setingkat sekda (sekretaris daerah)," kata Zudan. Dengan demikian, menurut Zudan, tata kelola birokrasi ASN diatur oleh ASN sendiri bukan oleh political appointee. Kalau bupati, wali kota, gubernur atau menteri ingin mencari pejabat, maka tinggal minta ke sekretaris daerah atau sekretaris jenderal. "Misalnya, bupati ingin pejabat kepala Dinas Kehutanan yang bagus, maka sekda akan mencarikan. Tentu akan diawasi oleh satu level pejabat di atasnya. Kalau di provinsi oleh Menteri Dalam Negeri, kalau di kementerian dan lembaga (K/L) diawasi oleh Menpan RB," kata Zudan yang juga menjabat Dirjen Dukcapil Kemendagri.. Prinsipnya, menurut Zudan, political apointee harus dipisahkan dari birokrasi. Birokrasi seharusnya bisa bekerja secara tenang dan profesional tidak diintervensi dan ditarik-tarik dalam praktik politik lima tahunan seperti pilkada, pileg, dan pilpres. Ia mengatakan pejabat birokrasi apalagi saat pilkada ingin bersikap netral, tidak terganggu dan tetap tenang bekerja. "Kami jajaran ASN ingin profesional, tetapi ekosistem di luar, kriminalisasi birokrasi, tsunami politik, tarik-menarik itu demikian kuat. Para ASN setelah pilkada pada tegang karena ada kemungkinan dicopot dan dianggap tidak berkeringat. Makanya ekosistem birokrasi itu perlu disehatkan," kata Zudan. Dengan birokrasi yang sehat, kata Zudan, akan terbebas dari intervensi politik sehingga ASN dapat bekerja profesional. (mth)

Wapres Bersurat ke Menkeu dan BPJPH Guna Percepat Kodifikasi Halal

Jakarta, FNN - Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Mastuki agar segera merumuskan kodifikasi terhadap produk halal dalam negeri. Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi di Jakarta, Rabu, mengatakan surat tersebut disampaikan melalui Kepala Sekretariat Wapres (Kasetwapres) Mohamad Oemar pada Kamis (24/6). "Ini adalah bagian dari rangkaian yang terus didorong Pemerintah, dalam hal ini Wapres yang bertanggungjawab untuk meningkatkan produk halal Indonesia, supaya makin hari makin besar," kata Masduki dalam keterangannya di Jakarta, Rabu. Surat kepada Mastuki isinya menyampaikan arahan Wapres agar BPJPH segera mempercepat proses kodifikasi terhadap produk-produk halal untuk kepentingan ekspor dan impor. Kodifikasi tersebut merupakan perumusan dan penyesuaian nomor sertifikasi halal terhadap produk-produk dalam negeri, sesuai dengan harmonized system (HS) yang berlaku secara internasional. "Wapres juga meminta agar BPJPH segera berkoordinasi dengan jajaran Kementerian Keuangan terkait, yakni Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Lembaga National Single Window (LNSW) untuk membuat aturan teknisnya," katanya. Sementara itu, kepada Sri Mulyani, Wapres meminta Kemenkeu segera menyelesaikan landasan hukum dan regulasi terkait kodifikasi ekspor dan impor terhadap produk-produk halal. "Ini guna mendukung tersedianya data perdagangan produk halal yang akurat," tukas Masduki. Masduki juga mengatakan selama ini banyak produk halal dari dalam negeri yang diekspor tanpa menyertakan label kehalalannya. Hal tersebut sangat disayangkan karena tidak selaras dengan upaya Pemerintah untuk mencapai target sebagai produsen halal terbesar dengan berbagai kemampuan sumber daya yang dimiliki. Sebelumnya, Wapres Ma’ruf juga meminta segera ada sertifikat halal berstandar internasional sehingga ekspor produk halal dari Indonesia dapat diterima di negara asing. "Pemerintah sedang mengupayakan untuk membuka pasar ekspor di negara-negara OKI tersebut melalui penghapusan hambatan perdagangan, baik berupa tarif maupun non-tarif," ujar Wapres. (sws)

Sekjen PBB Desak AS Hapus Sanksi Iran Seperti Kesepakatan pada 2015

New York, FNN - Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres telah mengimbau pemerintahan Presiden Amerika Serikat Joe Biden untuk mencabut atau menghapuskan semua sanksi terhadap Iran sebagaimana disepakati berdasarkan kesepakatan pada 2015. Kesepakatan 2015 itu bertujuan menghentikan Teheran mengembangkan senjata nuklir. Dalam sebuah laporan kepada Dewan Keamanan PBB, Guterres juga mendesak Amerika Serikat untuk "memperpanjang keringanan terkait perdagangan minyak dengan Republik Islam Iran, dan sepenuhnya memperbarui keringanan untuk proyek-proyek nonproliferasi nuklir." Dewan Keamanan PBB yang beranggotakan 15 negara pada Selasa (29/6) akan membahas laporan dua tahunan sekretaris jenderal PBB tentang implementasi sebuah resolusi yang dibuat pada 2015 yang mengabadikan kesepakatan nuklir antara Iran, Amerika Serikat, Prancis, Inggris, Jerman, Rusia dan China. Seruan Guterres ke Washington muncul di tengah pembicaraan untuk menghidupkan kembali kesepakatan nuklir Iran - yang dikenal sebagai Rencana Aksi Komprehensif Gabungan (JCPOA) - di mana Iran menerima pembatasan pada program nuklirnya dengan imbalan pencabutan berbagai sanksi internasional terhadap negara itu. Mantan Presiden AS Donald Trump meninggalkan kesepakatan nuklir tersebut pada 2018 dan menerapkan kembali sanksi keras terhadap Iran, dan hal itu mendorong Teheran untuk mulai melanggar beberapa batasan nuklir pada 2019. "Saya mengimbau Amerika Serikat untuk mencabut atau mengabaikan sanksi yang digariskan dalam rencana tersebut," kata Guterres. Dia juga mengimbau Iran untuk kembali menerapkan kesepakatan secara penuh. Iran telah menyempurnakan uranium miliknya hingga kemurnian sekitar 60 persen, jauh di atas batas kesepakatan 3,67 persen dan lebih dekat dengan 90 persen yang cocok digunakan untuk inti bom atom. Namun, Iran mengaku bahwa ia hanya mengembangkan tenaga nuklir untuk kebutuhan sipil dan dapat dengan cepat membalikkan langkahnya jika Washington mencabut sanksi dan kembali ke kesepakatan 2015. Guterres mengatakan: "Saya terus percaya bahwa pemulihan penuh dari Rencana (JCPOA) tetap merupakan cara terbaik untuk memastikan bahwa program nuklir Republik Islam Iran tetap bertujuan damai secara eksklusif." (mth)

Wapres Dorong Percepatan Kodifikasi Produk Halal

Jakarta, FNN - Wakil Presiden Ma’ruf Amin mendorong percepatan pemberian sertifikat halal kepada produk-produk Indonesia sehingga dapat tercatat sebagai produk halal untuk ekspor. Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, mengatakan selama ini banyak produk halal dari dalam negeri yang diekspor tanpa menyertakan label kehalalannya. "Selama ini banyak produk-produk halal itu yang sebenarnya diekspor, tetapi kemudian tidak dicatat sebagai bagian dari produk halal," kata Masduki di Jakarta, Rabu. Hal tersebut sangat disayangkan karena tidak selaras dengan upaya Pemerintah untuk mencapai target sebagai produsen halal terbesar dengan berbagai kemampuan sumber daya yang dimiliki. "Agar tercatat dengan baik bahwa produk halal Indonesia itu sebenarnya besar," tukasnya. Wapres Ma’ruf Amin, selaku Ketua Harian Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), juga telah mendesak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk mempercepat proses kodifikasi produk halal Indonesia tersebut. Masduki menegaskan penting ada koordinasi antara KNEKS dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu untuk menindaklanjuti arahan Wapres tersebut. "Makanya penting ada koordinasi antara KNEKS dengan pihak (Dirjen) Bea dan Cukai, dalam konteks ini diperkuat oleh surat kepada Menteri Keuangan, yang tujuannya adalah pihak Bea dan Cukai dan begitu juga kepada pihak BPJPH," ujar Masduki. Sebelumnya, Wapres Ma’ruf juga meminta segera ada sertifikat halal berstandar internasional sehingga ekspor produk halal dari Indonesia dapat diterima di negara asing. Ekspor produk-produk halal buatan Indonesia dikirimkan ke negara dengan mayoritas penduduknya beragama Islam, seperti negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), kata Wapres. "Pemerintah sedang mengupayakan untuk membuka pasar ekspor di negara-negara OKI tersebut melalui penghapusan hambatan perdagangan, baik berupa tarif maupun non-tarif," kata Wapres. Industri halal kini tidak hanya memiliki pasar domestik, melainkan juga di tingkat global yang menjadi potensi besar bagi Indonesia untuk meningkatkan produk halal, ujar Wapres. (sws)

Presiden Joko Widodo Lakukan Kunjungan Kerja ke Sultra

Kendari, FNN - Presiden Joko Widodo bersama rombongan terbatas bertolak menuju Provinsi Sulawesi Tenggara dengan menggunakan pesawat Boeing 737-500 TNI AU pada pukul 07.15 WIB dari Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu. Setibanya di Pangkalan TNI AU Haluoleo, Kabupaten Konawe Selatan pada pukul 10.45 WITA, Presiden disambut oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, Kapolda Sulawesi Tenggara Irjen Pol. Yan Sultra Indrajaya, dan Danrem 143/Haluoleo Brigjen TNI Jannie Aldrin Siahaan. “Kunjungan kerja Bapak Presiden ke Kendari kali ini untuk memastikan pemerintah daerah, baik pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pemerintah kota di Provinsi Sulawesi Tenggara ini aktif dalam penanganan COVID-19,” ucap Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono. Untuk itu, kata Heru, Presiden akan meninjau pelaksanaan vaksinasi COVID-19 yang dilaksanakan di halaman Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Kota Kendari. "Seperti kita ketahui Bapak Presiden ingin mendorong vaksinasi massal terus digalakkan mengejar target 1 sampai 2 juta vaksin per hari," ujar Heru menambahkan. Setelah itu, Presiden diagendakan untuk memberikan pengarahan kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se-Provinsi Sulawesi Tenggara di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara. “Di sini, Presiden memberikan pengarahan kepada gubernur, bupati, dan wali kota se-Provinsi Sulawesi Tenggara dalam penanganan COVID-19,” kata Heru. Heru menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut, Presiden akan mengingatkan kepala daerah untuk mengoptimalkan posko-posko PPKM Mikro yang ada di wilayah desa dan kelurahan dalam mengatasi penyebaran COVID-19. “Bapak Presiden mengingatkan bahwa fungsi posko adalah untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat agar disiplin menjalankan protokol kesehatan, memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan,” ujar Heru. Selain itu, fungsi posko tersebut juga untuk menguatkan pelaksanaan 3T (testing, tracing, treatment) hingga ke tingkat desa atau kelurahan. Sebelum kembali ke Jakarta, Kepala Negara akan menghadiri Pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) VIII Kamar Dagang dan Industri Indonesia Tahun 2021. Turut mendampingi Presiden dalam penerbangan menuju Provinsi Sulawesi Tenggara antara lain, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Sekretaris Militer Presiden Marsda TNI M. Tonny Harjono, Komandan Paspampres Mayjen TNI Agus Subiyanto, dan Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin. (sws)

Pakar: Pasal 235 RUU KUHP Pertegas Pidana Penghinaan Bendera Negara

Purwokerto, FNN - Pakar Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Hibnu Nugroho menilai rumusan Pasal 235 Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) mempertegas ancaman pidana penghinaan lambang/bendera negara. "Kalau (penghinaan) terhadap lambang-lambang atau bendera negara, saya sepakat itu dimasukkan dalam RUU KUHP. Jadi semua yang dirumuskan dalam RUU KUHP itu untuk menunjukkan bahwa yang namanya lambang atau bendera negara harus dihormati dan ditempatkan pada tempat yang benar," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu. Ia mengakui ancaman pidana penghinaan lambang/bendera negara sebenarnya telah masuk dalam KUHP yang masih berlaku saat ini meskipun tidak dijelaskan secara rinci bentuk penghinaannya. Pemerintah selanjutnya membentuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan untuk memberikan jaminan kepastian hukum, keselarasan, keserasian, standarisasi, dan ketertiban di dalam penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan. Oleh karena itu, Hibnu sepakat jika ancaman pidana terhadap pelaku penghinaan bendera atau lambang negara juga diatur dalam RUU KUHP. Dalam hal ini, Pasal 234 RUU KUHP menyebutkan, "Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain terhadap bendera negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V." Sementara dalam Pasal 235 RUU KUHP disebutkan, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II bagi setiap orang yang; a. memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial; b. mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain atau memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara; atau d. memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara." "Jangan sampai lambang-lambang negara mendapatkan tempat yang kurang baik, yang cenderung ada suatu pelecehan, ada suatu penghinaan, dan sebagainya. Makanya pasal itu untuk mempertegas itu (ancaman pidana terhadap penodaan/penghinaan bendera negara)," kata Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed itu. Disinggung mengenai ketentuan yang diatur dalam Pasal 235 huruf b RUU KUHP, dia mengatakan suatu perbuatan pidana itu ada niatan untuk melanggar hukum. Dengan demikian, kata dia, tidak masalah jika perbuatan mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam itu dilakukan tanpa adanya niatan untuk melanggar hukum. "Itu harus dipahami dalam teori ilmu hukum. Dalam arti kesengajaan, bendera sudah robek, kusut, kusam, atau luntur itu penghinaan. Tetapi kalau yang tidak tahu (adanya ancaman pidana), ya teori hukumnya tidak kena karena ketidaktahuannya kok," katanya. Ia mengatakan, untuk mengetahui apakah seseorang tahu atau tidak tahu tentang tindak pidana tersebut bisa diketahui dalam tataran pembuktian. "Itu (Pasal 235 Huruf b RUU KUHP) betul bisa dipakai sepanjang ada suatu niatan sebagai bentuk penghinaan lambang/bendera negara. Jadi, teori kesadaran harus tahu, sadar bahwa itu kusut, ya enggak usah dinaikkan," katanya. Menurut dia, hal itu juga berlaku terhadap bendera negara-negara sahabat. "Kita juga harus hormati negara-negara sahabat," katanya menegaskan. (mth)

PSI Soroti Anggaran KPI Capai Rp60 Miliar di Tengah Pandemi

Jakarta, FNN - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyoroti besaran anggaran untuk Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang mencapai Rp60 miliar pada 2021 di tengah kesulitan Indonesia menghadapi bencana non-alam pandemi COVID-19. "Anggaran sebesar itu mestinya akan lebih bermanfaat jika dialihkan untuk penanganan pandemi COVID-19 dari pada membiayai KPI," kata Juru Bicara DPP PSI Dara Nasution melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu. Apalagi, lanjut dia, besarnya anggaran yang digelontorkan pemerintah pusat melalui alokasi pendapatan dan belanja negara (APBN) masih berbanding terbalik dengan capaian KPI selama ini. Melihat situasi pandemi COVID-19 saat ini, pengurus DPP PSI mendorong pemerintah dan DPR untuk mengkaji keberadaan KPI. Anggaran tersebut dinilainya jauh lebih bermanfaat jika dialihkan untuk penanganan pandemi COVID-19. "Lebih baik anggaran KPI kita alihkan untuk mempercepat penanganan pandemi," ujar dia. Menurut dia, jika dialihkan, anggaran Rp60 miliar tersebut dapat membantu warga miskin yang terdampak pandemi COVID-19. Apalagi, di masa-masa sulit sekarang ini efisiensi anggaran sangat diperlukan. Sesuai amanat Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, KPI terdiri atas KPI Pusat dan KPI Daerah. Pembiayaan program KPI Pusat berasal dari APBN sementara KPI Daerah dibiayai APBD masing-masing daerah. "Kalau kita telaah Undang-Undang Penyiaran, Rp60 miliar rupiah dari APBN digunakan untuk program kerja oleh KPI Pusat saja. KPI Daerah sudah ada skema pembiayaan masing-masing, terutama berasal dari APBD," kata dia. Sebelumnya, DPP PSI juga meminta pemerintah agar meninjau ulang keberadaan KPI. Hal itu buntut dari beredarnya surat edaran KPI Pusat tentang pembatasan jam tayang 42 lagu berbahasa Inggris yakni hanya boleh diputar di radio setelah pukul 22.00 WIB. Pada 2019, PSI juga mengkritik KPI setelah muncul rencana KPI yang hendak menyensor iklan Shopee dan ingin mengawasi isi siaran di platform digital yakni YouTube, Netflix, Facebook, dan lain sebagainya. PSI menilai KPI telah melampaui kewenangan dengan mengawasi konten hiburan di platform digital yang bukan menjadi cakupan tanggung jawabnya. Di saat bersamaan, KPI justru gagal mengawasi kualitas isi siaran televisi yang menayangkan mata acara yang tidak mendidik dan ditonton jutaan rakyat setiap hari. (sws)

Anggota DPR: Kritik Mahasiswa Jangan Dibawa ke Proses Hukum

Jakarta, FNN- Anggota Komisi III DPR RI Heru Widodo meminta kritik yang disampaikan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia terhadap Presiden Jokowi dan diunggah di media sosial, jangan dibawa ke proses hukum. "Itu (kritik mahasiswa) adalah bagian dari ekspresi berpendapat yang sudah diatur dalam demokrasi, jangan disangkutpautkan ke ranah hukum," kata Heru Widodo dalam keterangannya di Jakarta, Rabu. Dia mengingatkan semua pihak agar melihat kasus tersebut secara utuh dan urgensi. Hal itu menurut dia karena merupakan kritikan terhadap pemerintah dari kalangan mahasiswa yang selama ini dinilai sebagai bagian perjuangan demokrasi di Indonesia. "Saya tidak menghendaki persoalan ini masuk ke ranah hukum, tapi jika ada aduan, saya sarankan kepolisian melihat urgensi dari persoalan ini," ujarnya. Ketua Umum DPN Gerakan Mahasiswa Satu Bangsa (Gemasaba) itu mengingatkan kembali pesan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit yang punya prioritas kerja memimpin institusi Kepolisian. Menurut dia, Kapolri sering mengingatkan agar masyarakat jangan sedikit-sedikit lapor Polisi karena masih banyak kasus penting lain yang harus dituntaskan. "Kapolri sering ingatkan, jangan sedikit-sedikit lapor dan sedikit-sedikit pelanggaran hukum. Masih banyak kasus penting lain yang harus dituntaskan, salah satu contoh hukuman WNA terpidana mati justru dicabut, itu perlu dikaji," ujarnya. ​​​​​​​ Heru menilai peran mahasiswa juga perlu digarisbawahi dan diingatkan kembali yaitu sebagai salah satu pilar membangun sekaligus mengawal demokrasi di Indonesia. Karena itu menurut dia jangan abaikan peran strategis mahasiswa yang merupakan pengawal demokrasi dan adanya reformasi adalah peran nyata mahasiswa. Sebelumnya, BEM UI yang memberikan kritikan terhadap Pemerintahan Presiden Jokowi. Kritikan tersebut berupa poster bermuatan satire yang menyebut Presiden RI Joko Widodo sebagai "King of Lip Service". Poster tersebut diunggah di media sosial BEM UI. (sws)

Kemenkeu: Pemilik Rumah Bisa Ikuti Program Tapera

Jakarta, FNN - Direktur Sistem Manajemen Investasi, Kementerian Keuangan Ludiro menyatakan bahwa tidak harus yang belum memiliki rumah yang boleh ikut program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), yang sudah memiliki rumah pun dapat memanfaatkan program ini sebagai alat untuk menabung. "Selain itu (bagi yang sudah punya rumah) juga turut bergotong royong membantu pembiayaan perumahan, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah," kata Ludiro dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu. Sebelumnya Deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Bidang Pemupukan Dana, Gatut Subadio, menyatakan bahwa tujuan dibentuknya lembaga ini adalah untuk menghimpun dan menyediakan pendanaan yang terjangkau dan bersifat jangka panjang serta berkelanjutan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak, terutama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). “Secara kelembagaan, keberadaan BP Tapera juga merupakan kelanjutan dari program serupa yang ditujukan untuk Pegawai Negeri Sipil yaitu Bapertarum-PNS. Tapi meski demikian, peserta juga bisa berasal dari TNI/POLRI maupun swasta/umum,” ujarnya Sementara itu Ludiro menambahkan peran Kementerian Keuangan dalam mendukung kerja BP Tapera di antaranya adalah memberikan modal awal sebesar Rp2,5 triliun dengan komposisi Rp2 triliun untuk operational expenditure dan Rp0,5 triliun untuk capital expenditure. Selain itu, Kementerian Keuangan juga melakukan pengalihan dana kelolaan Bapertarum menjadi bagian dari pengelolaan BP Tapera. Dia menyebutkan beberapa tantangan yang perlu dikelola BP Tapera, yakni menjadi lembaga yang berkelanjutan, mampu mengatasi backlog perumahan, memobilisasi dana jangka panjang dari investor, sinergi dengan lembaga lain, menjadi program yang melembaga dengan keanggotaan luas (universal) dan mampu mengelola kepesertaan melalui dukungan sistem informasi dan big data perumahan agar dapat terlaksana dengan baik. Kepala Divisi Riset di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang juga ekonom, Poltak Hotradero, menyebut perlu penetrasi strategi investasi yang baik dalam mengembangkan sektor perumahan di Indonesia. “Ketika rakyat dibantu mengakses sektor perumahan itu berarti terdapat ruang perbaikan konsumsi bagi rakyat itu sendiri. Pada titik ini, dana yang seharusnya digunakan untuk perumahan bisa dialihkan ke pendidikan atau ke sektor produktif lainnya. Secara bersamaan, langkah itu juga bisa mengembangkan perekonomian Indonesia," katanya. Poltak menambahkan bahwa bagi kelas menengah ke atas, kepemilikan rumah boleh dikatakan bukan sebagai persoalan serius. Namun, hal tersebut tidak berlaku dengan masyarakat kelas bawah. Itulah sebabnya, orang Indonesia perlu dipaksa menabung secara sistemik demi memenuhi kebutuhan perumahan. “Ini yang perlu dikomunikasikan kepada khalayak umum. Para pekerja di kantor, terutama yang sudah memiliki rumah, tidak jarang, misalnya, mempertanyakan potongan pendapatan untuk Tapera. BP Tapera perlu menjelaskan arti penting menabung sebagai bentuk dari pendisiplinan diri. Dengan begitu, budaya menabung bisa tercipta di tengah masyarakat kita. Kalau sudah pensiun, dana itu juga diperlukan oleh mereka. Apalagi, menabung sistemik itu bagus untuk pengelolaan keuangan kita," jelasnya. Poltak menyebutkan bahwa dirinya sangat mendukung penggalangan dana dalam memenuhi kebutuhan perumahan rakyat karena hal itu bisa mendorong ekonomi, mendisiplinkan rakyat berinvestasi, dan mewujudkan keinginan orang-orang kelas menengah ke bawah untuk memiliki rumah yang layak dan aman. "Pada akhirnya adalah daya ungkit bagi perekonomian kita," ujarnya. (mth)