ALL CATEGORY
Pangdam Jaya Pimpin Upacara Pelepasan Jenazah Nakes RSD Wisma Atltet
Jakarta, FNN - Panglima Daerah Militer Jakarta Raya (Pangdam Jaya) Mayjen TNI Mulyo Aji memimpin upacara penghormatan dan pelepasan jenazah seorang tenaga kesehatan Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet yang gugur akibat COVID-19 di Jakarta, Kamis. Acara penghormatan itu, yang berlangsung di halaman Tower I RSDC Wisma Atlet pada Kamis malam, diisi dengan kegiatan menyalakan lilin sebagai simbol duka dan shalat jenazah. “Hari ini kita telah kehilangan seorang tenaga kesehatan yang berdedikasi tinggi, saudari Liza Putrie Noviana, AMK. Almarhum lahir di Surakarta, 8 November 1987,” kata Mayjen TNI Mulyo Aji usai acara penghormatan dan pelepasan jenazah. Liza, tenaga kesehatan pertama di RSDC Wisma Atlet yang gugur akibat COVID-19, meninggalkan seorang suami dan dua orang anak, sebut Pangdam. Dalam kesempatan itu, kepada wartawan, ia menerangkan Liza telah masuk ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSDC Wisma Atlet sejak 3 Juni 2021. Namun, kondisinya terus menurun ditunjukkan dengan turunnya angka saturasi oksigen, demam, sesak napas, dan batuk berdahak. Mendiang Liza juga sempat dirawat di ruangan HCU dan ICU, serta sempat menggunakan ventilator. Almarhum, Pangdam menyebut, sempat dirujuk dari RSDC Wisma Atlet ke RSU Persahabatan pada 8 Juni 2021 sampai akhirnya Liza wafat pada 24 Juni 2021. Usai acara penghormatan, jenazah Liza pun dibawa menggunakan ambulans untuk dimakamkan kemungkinan di daerah tempat tinggalnya di Cilacap, Jawa Tengah. Kasus positif COVID-19 harian di Indonesia per 24 Juni 2021 mencapai angka tertinggi, yaitu 20.574 orang, kata Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Kamis. Penambahan terbanyak untuk kasus positif COVID-19 terjadi di DKI Jakarta (7.505), disusul dengan Jawa Tengah (4.384), Jawa Barat (3.053), Jawa Timur (945), DI Yogyakarta (791), dan Banten (599). Sejak kemunculan kasus COVID-19 pertama di Indonesia pada 2020 sampai Kamis (24/6), total pasien positif mencapai 2.053.995 orang. Dari jumlah itu, 1.826.504 di antaranya sembuh dan 55.949 lainnya meninggal dunia. Per 24 Juni 2021, secara akumulatif, jumlah kasus positif COVID-19 terbanyak ada di DKI Jakarta (494.462), disusul Jawa Barat (356.682), Jawa Tengah (239.818), Jawa Timur (166.831), Kalimantan Timur (74.632), Riau (68.779), dan Sulawesi Selatan (63.390). (sws)
Vonis Empat Tahun IB HRS & Ulama Empat Madzhab Yang Dipenjara Rezim
by Tarmidzi Yusuf Bandung FNN- Tantangan Jaksa Penuntut Mmum (JPU) dijawab kemarin oleh pendukung dan pencinta IBE HAER ES. Massa menyemut. Gegap gempita memenuhi beberapa ruas jalan mengarah ke PN Jakarta Timur. Massa diblokade aparat keamanan sehingga tidak bisa mendekat ke area PN Jakarta Timur. Vonis terhadap IBE HAER ES telah dijatuhkan hakim. Empat tahun penjara. Kurang dua tahun dari tuntutan jaksa. Sangat tidak adil. Bandingkan dengan hukuman penjara terhadap koruptor yang merugikan negara dan rakyat. Sebut saja vonis terhadap koruptor Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki. IBE HAER ES dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran. Keonaran yang mana? Harusnya dibuktikan dengan fakta terjadinya keonaran. Bukan opini dan persepsi hakim. Bagaimana dengan janji-janji politik Jokowi ketika Pilpres 2014 dan 2019? Banyak janji-janji politik Jokowi tidak ditunaikan. Misalnya, buyback Indosat, kurs rupiah, ekonomi meroket dan masih banyak janji-janji lain yang tidak dipenuhi Jokowi. Apakah itu bukan kebohongan karena tidak menepati janji? Kebohongan yang menimbulkan keonaran dan keterbelahan bangsa. IBE HAER ES dipenjara hingga tahun 2024. Sesuai prediksi. Isu presiden tiga periode dan isu dekrit presiden perpanjangan masa jabatan presiden, anggota MPR/DPR/DPD memperkuat dugaan pemenjaraan IBE HAER ES untuk memuluskan agenda politik rezim. Dipenjaranya IBE HAER ES menambah daftar para ulama yang dipenjara oleh rezim yang berkuasa. Sebelumnya ulama besar Indonesia, Haji Abdul Malik Karim Amrullah atau lebih kita kenal dengan Buya Hamka pernah dipenjara oleh Soekarno. Buya Hamka dipenjara tahun 1964 dua tahun empat bulan. Pemerintah menuduh Buya Hamka telah melanggar UU Anti-Subversif Pempres No. 11. Buya Hamka dituduh terlibat merencanakan pembunuhan terhadap Presiden Soekarno. Demikian pula dengan empat imam mazhab pun pernah dipenjara. Termasuk juga Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah. Mereka dipenjara oleh rezim yang berkuasa. Imam Abu Hanifah dicambuk dan dipenjara di era penguasa al-Manshur pada zaman Dinasti Abbasiyah. Dia ditahan karena menolak dijadikan qadhi. Sebelum itu, di zaman Dinasti Umayyah, Imam Abu Hanifah juga pernah ditahan saat Marwan bin Muhammad menjadi penguasa, karena menolak tawaran menjadi hakim. Imam Malik pernah dihukum gubernur Kota Madinah pada tahun 147H/764M. Beliau dihukum karena mengeluarkan fatwa bahwa hukum talaq yang akan dilaksanakan penguasa tidak sah. Lalu Imam Malik dicambuk karena melawan perintah Abu Ja`far al-Manshur, karena meriwayatkan hadist bahwa tidak ada talak bagi orang yang dipaksa. Imam Syafii dituding mendukung Syiah oleh orang yang dengki dengan dirinya, yaitu Mutharrif bin Mazin. Mutharrif memprovokasi Harun al-Rasyid untuk menangkap Imam Syafii dan orang-orang Alawiyin. Mutharrif memfitnah dan melaporkan pada Khalifah Harun bin Rasyid, lalu menyebut Imam Syafii terlibat dalam rencana merongrong kekuasaan Harun al-Rasyid. Kemudian Imam Syafii ditangkap. Tangan dan kakinya diikat dengan rantai, lalu diarak di jalanan sebagai sosok yang tertuding melawan kekuasaan negara. Namun Khalifah Harun al-Rasyid adalah sosok yang cerdas dan bijaksana. Tuduhan bahwa beliau seorang yang terlibat sebagai bagian dari Syiah Rafidhah yang diduga merencanakan konspirasi perlawanan tidak terbukti kemudian dilepaskan. Imam Ahmad bin Hanbal pernah dicambuk dan dipenjara selama 30 bulan oleh Khalifah Makmun karena tidak mengakui bahwa al-Quran adalah makhluk seperti yang diyakini aliran mu'tazilah. Khalifah al-Makmun saat itu menyukai bidang filsafat dan mulai memaksakan pandangan bahwa al-Quran adalah makhluk, lantas para ulama dipaksa mengikuti pemikirannya. Namun Imam Ahmad bin Hanbal menolak mengikuti pemikiran al-Makmun dan meyakini al-Quran adalah kalamullah dan bukan makhluk. Setelah itu Imam Ahmad dipenjara. Lalu bebas setelah Khalifah al-Mutawakkil menjalankan kekuasaan. Terakhir, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah dua kali dipenjara di Kairo lalu diasingkan ke Alexandria karena perbedaan pendapat dengan ulama lain yang sezaman kala itu. Setelah bebas, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berangkat ke Syam dan mengajar di Damaskus. Kembali dipenjara selama lima bulan karena berbeda pendapat dalam hal persoalan sumpah dengan talak. Dipenjaranya IBE HAER ES bukan hal baru. Bagi pejuang kebenaran, penjara itu lebih baik dan berharga daripada mengikuti rezim dzalim. Periksa saja janji-janji kampanye capres sejak periode pertama. Berapa persern yang terealisasi? Berapa banyak yang hanya janji-janji kosong? Yusuf berkata, “Wahai Tuhanku! Penjara lebih aku sukai daripada memenuhi ajakan mereka. Jika aku tidak Engkau hindarkan dari tipu daya mereka, niscaya aku akan cenderung untuk (memenuhi keinginan mereka) dan tentu aku termasuk orang yang bodoh.” (QS. Yusuf: 33) Penulis adalah Pegiat Da’wah dan Sosial.
LPSK Kecam Oknum Polisi yang Perkosa Gadis 16 Tahun
Jakarta, FNN.- Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengecam aksi bejat pemerkosaan remaja 16 tahun di dalam Polsek yang diduga dilakukan oleh oknum polisi Briptu II anggota Polsek Jailolo Selatan Kabupaten Halmahera Barat. "Bukannya menjadi pelindung, ulah oknum itu membuat citra Polri tercoreng. Markas polisi yang seharusnya aman, kini malah terkesan menakutkan bagi masyarakat," kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis. Edwin mendesak agar dilakukan proses hukum atas perbuatan oknum anggota polisi tersebut. Penegakan hukum juga harus dilakukan secara transparan. Hal ini penting agar kepercayaan masyarakat dan kewibawaan Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat dapat kembali pulih. LPSK, kata Edwin, siap membantu penyidik dalam proses hukum khususnya memberikan perlindungan terhadap saksi-saksi pada kasus perkosaan tersebut. "Pihak-pihak yang memiliki informasi dan mengetahui kejadian itu dapat bersuara membantu penyidik, tak perlu takut adanya intimidasi atau ancaman," ucap dia. Ia menegaskan LPSK akan bekerja sama dengan pihak kepolisian melakukan pemulihan terhadap korban. Apalagi, korban masih di bawah umur. Trauma dan ketakutan sangat mungkin mendera korban. "Pelaku adalah aparat negara dan lokasi kejadian di rumah negara," kata Edwin. Dalam waktu dekat LPSK akan menurunkan tim untuk menemui korban melakukan asesmen medis dan psikologis serta berkoordinasi dengan Kapolda Maluku Utara untuk mengetahui perkembangan proses hukumnya. Sebagaimana amanat Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, korban dapat mengakses layanan dari negara melalui LPSK antara lain perlindungan fisik, rehabilitasi psikologis dan psikososial. Tidak itu saja, korban juga dapat mengajukan tuntutan ganti rugi (restitusi) terhadap pelaku yang perhitungannya nanti dilakukan oleh LPSK. (sws)
Ketua DPD Akan Tindaklanjuti Temuan BPK
Jakarta, FNN - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyatakan siap menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat 2020 dan ikhtisar hasil pemeriksaan semester II 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Laporan dan masukan dari BPK akan menjadi bahan dalam menyusun pertimbangan DPD RI atas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN," kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis. LaNyalla meminta seluruh anggota dan alat kelengkapan DPD RI untuk menjadikan laporan yang disampaikan BPK RI sebagai catatan penting dalam pelaksanaan tugas-tugas konstitusional. "Diharapkan hal ini dapat menjadi bahan dalam bersinergi dengan pemerintah daerah khususnya dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK RI," kata dia. Berdasarkan ketentuan Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Pimpinan DPD RI menugaskan Komite IV dan Badan Akuntabilitas Publik untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Kemudian, hal itu berdasarkan Pasal 212 ayat 4 Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Pimpinan DPD RI menugaskan Komite IV untuk membahas hasil pemeriksaan BPK RI. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 213 ayat 1 Laporan Hasil Pembahasan Komite IV sebagaimana dimaksud, apabila terdapat indikasi kerugian negara, pimpinan DPD RI meneruskan laporan hasil pembahasan tersebut kepada BAP untuk ditindak lanjuti, ujarnya. Sementara itu, Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna mengatakan pemeriksaan laporan keuangan pemerintah pusat dilakukan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan sesuai dengan standar akuntasi pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern. Dari hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah pusat 2020, BPK RI memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap 84 laporan keuangan kementerian/lembaga dan satu laporan keuangan bendahara umum. "Selain itu, opini wajar dengan pengecualian diberikan kepada dua laporan keuangan kementerian/lembaga," ujar dia. BPK menyampaikan hasil pemeriksaan atas penanganan pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan badan lainnya. Hasil pemeriksaan BPK mengungkapkan 5.070 temuan yang memuat 6.970 permasalahan sebesar Rp16,62 miliar meliputi 1.956 atau setara 28 persen permasalahan kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI). Kemudian 2.026 atau 26 persen permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar Rp12,64 miliar serta 2.988 atau 43 persen permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan sebesar Rp3,98 miliar. (sws)
Vonis HRS 4 Tahun: Komisi Yudisial Perlu Memeriksa Majelis Hakim
By Asyari Usman Medan, FNN - Habib Rizieq Syihab (HRS) dihukum 4 tahun penjara. Karena diyakini berbohong soal hasil tes swab di RS Ummi Bogor. Adilkah hukuman ini? Tampaknya, inilah hukuman berbohong yang terberat dalam sejarah manusia modern. Karena itu, vonis ini perlu diuji. Sangat wajar diuji tuntas oleh para pakar hukum pidana, para praktisi hukum, para mantan hakim yang dikenal berintegritas. Dan terutama wajib diuji oleh Komisi Yudisial (KY) sebagai lembaga yang mengawasi kinerja para hakim di Indonesia. KY perlu berdiskusi dengan para hakim itu untuk mendapatkan gambaran tentang rasa keadilan yang mereka pahami. Menjatuhkan hukuman sangat banyak mengandalkan rasa keadilan. Kalau rasa keadilan tidak terpenuhi, maka keresahanlah yang akan muncul. Keresahan merupakan pertanda penolakan. Pada gilirannya, penolakan bisa berkembang menjadi protes. Di mana pun di dunia ini, rasa keadilan yang terusik selalu menyulut aksi protes. Terjadi secara meluas. Dan sering pula masif. Dalam bentuk lain, penegakan keadilan oleh seorang polisi Amerika Serikat yang menyebabkan George Floyd tewas karena dihimpit lehernya, menyulut protes luas sekitar setahun yang lalu. Tidak saja di AS melainkan di bagian-bagian lain dunia. Publik melihat Floyd diperlakukan tidak adil. Meskipun itu bukan vonis pengadilan. Polisi dicap brutal. Kejam dan sadis. Tindak pidana yang dituduhkan kepada Floyd, yaitu diduga membayar rokok dengan uang dollar palsu, menjadi tidak relevan. Publik menyorot tajam rasa keadilan. Rakyat Indonesia hari ini pasti terperangah. Kisruh basil tes swab yang sangat sepele itu bisa menyebabkan HRS mendekam di penjara selama empat tahun. Habib Rizieq memang masih bisa naik banding. Tetapi, kesan pertama tentang vonis 4 tahun untuk “kejahatan” yang dirasakan tidak berat itu adalah bahwa majelis hakim PN Jakarta Timur bagaikan tidak bebas dalam menyusun “legal opinion” (opini hukum) yang antara lain berbasis “conscience” (nurani). Vonis 4 tahun penjara ini sulit dicerna akal sehat. Karena itu, tidak mengherankan kalau publik akan menunjukkan reaksi penolakan.[] (Penulis wartawan senior FNN.co.id)
Pakar: Kasus COVID-19 di India Menurun Sangat Cepat
Jakarta, FNN - Pakar kesehatan dari Universitas Indonesia Prof Tjandra Yoga Aditama mengemukakan penurunan kasus COVID-19 di India berlangsung sangat cepat dalam kurun satu bulan terakhir. "Waktu kasus di India meningkat tajam, maka sudah banyak bahasan yang dilakukan. Tapi kita perlu tahu juga bahwa India juga berhasil dengan amat cepat menurunkan kasusnya," kata Direktur Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Asia Tenggara periode 2018-2020 itu dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis. Menurut Guru Besar Paru Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia itu kasus COVID-19 harian di India naik 40 kali dari 9.121 orang pada 15 Februari 2021 menjadi tertinggi 414.188 kasus per hari pada 6 Mei 2021. India, katanya, lalu melakukan berbagai upaya maksimal sehingga angka kasus baru terus turun dengan tajam. "Pada Selasa (22/6), laporan menunjukkan 50.848 kasus baru dalam seharinya, jadi turun delapan kali lipat dalam waktu sebulan saja," katanya. Tjandra menyampaikan sejumlah upaya India untuk mengendalikan peningkatan kasus yang tinggi berdasarkan kaidah umum. Pertama, ketika kasus meningkat tajam di India, beberapa daerah atau negara bagian melakukan berbagai tingkat pembatasan sosial. "Ada yang dengan amat memperketat 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak), ada yang membatasi kegiatan dengan pemberlakuan jam malam, dan ada juga yang lockdown sebagian atau parsial dan ada juga yang total penuh sampai beberapa waktu," katanya. Kebijakan itu, katanya, kemudian dianalisa dengan menghubungkan pola pergerakan penduduk pada saat pembatasan kegiatan, bahkan sampai lockdown dengan penurunan jumlah kasus dari hari ke hari, dalam bentuk movement restriction and mobility change. "Tentu pembatasan kegiatan sosial tidaklah berkepanjangan. New Delhi misalnya, mulai menerapkan lockdown total pada 17 April 2021 dan ketika kasus mulai terkendali, maka pada 31 Mei 2021 mulai dilakukan pelonggaran dalam bentuk unlocking process secara bertahap," katanya. Hal ke dua yang dilakukan di India adalah meningkatkan jumlah tes secara amat bermakna. Pada Februari 2021 sebelum ada peningkatan kasus, jumlah tes yang dilakukan per hari berkisar antara 700 ribu hingga 800 ribu. "Begitu ada peningkatan kasus, jumlah tes dinaikkan secara amat besar-besaran dan mencapai lebih dari dua juta tes seharinya pada Mei 2021," katanya. Tjandra mengatakan kegiatan testing punya tiga manfaat yang amat penting. Pertama, mereka yang positif dapat ditangani dari aspek kesehatannya. Kedua, mereka dapat diisolasi atau dikarantina mandiri atau dirawat sesuai kebutuhan. Ketiga, dapat diputus rantai penularan dari yang positif ke masyarakat sekitarnya. "Tentu saja sesudah tes, harus diikuti dengan kegiatan telusur yang masif pula," katanya. Tjandra menambahkan hal ketiga yang juga amat ditingkatkan di India adalah vaksinasi. Begitu kasus meningkat, India juga melakukan vaksinasi secara besar-besaran dan jumlahnya meningkat amat tajam hampir 15 kali lipat dalam empat bulan. Dalam sehari, kata Tjandra, vaksinasi dapat mencapai tiga juta orang. "Tentu saja selain ke tiga upaya besar ini, pelayanan kesehatan juga amat diperkuat di India pada bulan-bulan yang kasusnya amat tinggi," katanya. Selain tiga hal itu, kata Tjandra, bagi masyarakat perlu terus memperketat protokol kesehatan 3M dan juga 5M. "Kalau toh amat terpaksa keluar rumah, maka lakukanlah tiga hal. Ke satu, tetaplah patuh untuk menjaga jarak, WHO menyebutnya sebagai farther away from others safer than close together," katanya. Jika terpaksa harus berkumpul, kata Tjandra, memang akan jauh lebih baik kalau dilakukan di udara terbuka. "Kalau betul-betul terpaksa harus di dalam ruangan, maka anjurannya adalah jendela dibuka agar ada ventilasi terbuka dengan udara luar atau diterapkan desain ruangan dengan menerapkan teknologi sirkulasi udara dengan tepat," katanya. Anjuran berikutnya adalah mengurangi lamanya waktu kalau harus berada di luar rumah untuk mengantisipasi penularan COVID-19. (mth)
Anis Matta: Indonesia Perlu Tekad Kuat Akhiri Pembelahan Politik
Jakarta, FNN – Indonesia membutuhkan sumpah baru, setelah Sumpah Palapa dan Sumpah Pemuda, yakni Sumpah Tekad Indonesia. “Kita perlu sumpah ketiga, Sumpah Tekad Indonesia, sumpah yang bisa menyatukan semangat nasionalisme baru, menjadikan Indonesia sebagai kekuatan kelima dunia,” ujar Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Anis Matta. Anis Matta menyampaikan hal itu saat memberikan pengantar Gelora Talk4 dengan tema ‘Pembelahan Politik di Jagat Media Sosial: Residu Pemilu yang Tak Kunjung Usai’ di Gelora Media Centre, Jakarta, Selasa (22/6/2021) petang. Sumpah Tekad Indonesia, tambah Anis Matta, sebagai narasi bersama dalam upaya menghadapi tantangan besar untuk menyelesaikan krisis berlarut saat ini. Dalam menghadapi tantangan tersebut, tidak hanya membutuhkan konsolidasi seluruh elemen bangsa, tetapi juga membutuhkan inovasi akal kolektif sebagai bangsa. Diskusi ini menghadirkan narasumber Sekretaris Jenderal Partai Gelora Mahfuz Sidik, peneliti komunikasi dan politik Guntur F. Prisanto, Founder Spindoctor dan penggerak JASMEV Dyah Kartika Rini dan penggerak Relawan Ganti Presiden (RGP) Ari Saptono. Menurut dia, Indonesia harus bisa menjadi bagian dari kepemimpinan global, ketika seluruh dunia tengah mengalami krisis sistemik, yang diperparah krisis pandemi Covid-19 saat ini. “Pertama ada krisis lingkungan, kedua krisis sosial akibat ketimpangan ekonomi. Ketiga disrupsi terus menerus akibat inovasi teknologi, dan keempat konflik politik antara dua kekuatan utama dunia, yaitu Amerika dan China,” katanya. Akibatnya, kepemimpinan global tersebut menjadi tidak efektif bekerja, sehingga membuat kebingungan dan kegamangan di hampir semua negara, termasuk di Indonesia. “Saya ingin mengatakan, bahwa sebenarnya akar dari pembelahan yang terjadi di masyarakat kita ini, merupakan fenomena yang sama juga ditemukan di seluruh dunia,” katanya. Kegamangan ini, lanjut Anis Matta, bukan buntut dari dukungan politik terhadap calon presiden A atau B pada Pilpres lalu. Melainkan kebingungan kolektif dari para pemimpin dalam memahami arah sejarah bangsa. “Kita semua mengalami kebingungan kolektif, kita gagal memahami dan tidak tahu arah sejarah yang sedang kita tuju, itu kemana? Kebingungan ini ada pada para pemimpin kita sekarang,” kata Ketua Umum Partai Gelora Indonesia ini. Apabila kebingungan kolektif tersebut terus dibiarkan, maka dikuatirkan akan membuat pembelahan sosial dan politik di masyarakat semakin dalam. Pembelahan sosial sejatinya merupakan ancaman besar seperti ancaman militer dari negara lain. “Ancaman ini akan menjadi jauh lebih serius disebabkan krisis yang sekarang semakin berkembang. Disinilah, perlunya kita sebuah sumpah ketiga, Sumpah Tekad Indonesia untuk menyatukan arah sejarah, mengkonsolidasi seluruh potensi kita dan membuat kita bisa fokus menyelesaikan krisis sekarang,” pungkasnya. (sws)
Oknum Anggota Polisi di Sorong Diduga Bakar Istrinya Hingga Meninggal
Sorong, FNN - Seorang oknum anggota polisi berinisial PS berpangkat Bripka di Sorong, Provinsi Papua Barat diduga membakar istrinya hingga meninggal dunia. Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan saat dikonfirmasi, Kamis, membenarkan kejadian tersebut. Peristiwa itu terjadi pada 22 Juni 2021, di Kelurahan Doom, Distrik Sorong Kepulauan. Dia mengatakan bahwa korban BP, istri oknum anggota polisi tersebut, sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis, namun tidak tertolong. Menurutnya, pihak kepolisian mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban bahwa kematian korban tidak wajar, sehingga ditindaklanjuti. Pihaknya menduga ada persoalan atau permasalahan keluarga yang kemudian berujung penganiayaan sampai terjadi kematian. "Kami telah melakukan pemeriksaan pada lokasi kejadian. Pelaku dalam kasus ini akan ditindak tegas," ujarnya. Kapolres pastikan oknum anggota polisi PS akan menjalani sidang kode etik, dan jika terbukti bersalah secara otomatis akan diberhentikan dengan tidak hormat serta menjalani proses hukum. Ia menambahkan bahwa saat ini oknum anggota polisi PS itu, telah ditahan dan dilakukan pengembangan. Jika ditemukan adanya unsur berencana dalam penganiayaan tersebut akan ditindak tegas. Kapolres juga merasa prihatin atas kejadian yang menimpa anggota dan istrinya tersebut. Ia mengimbau kepada pihak keluarga korban yang ditinggalkan untuk menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak kepolisian. "Kami belum ketahui dengan pasti motif PS membakar rumah dan istrinya, karena masih dalam pengembangan pihak kepolisian. Namun dugaan sementara berkaitan dengan persoalan ekonomi keluarga," ujar Kapolres Sorong Kota itu pula. (mth)
Polres Manokwari Bekuk Tiga Oknum Anggota Polisi Saat Pesta Sabu-Sabu
Manokwari, FNN - Tiga oknum anggota Polri dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Manokwari saat berpesta sabu-sabu di salah satu kamar indeos di Jalan Trikora Maripi, Kecamatan Manokwari Selatan pukul 01.05 WIT, Kamis dini hari. Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi membenarkan penangkapan terhadap tiga oknum anggota Polri di Manokwari bersama barang bukti 9 plastik bening berisi sabu-sabu, satu pemantik, satu buah telepon genggam, dan satu alat isap bong. "Benar, tiga oknum anggota Polri berinisial I, H, dan R ditangkap tim Opsnal Sat Narkoba Polres Manokwari dibantu personel Bidang Propam Polda Papua Barat, di salah satu kamar kos di Jalan Trikora Maripi," kata Kabid Humas. Dia mengatakan tiga oknum anggota Polri tersebut sudah diamankan di ruang tahanan anggota Polres Manokwari untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Adam Erwindi mengakui keterlibatan tiga oknum anggota Polri ini menjadi atensi khusus Kapolda Papua Barat Irjen Pol Tornagogo Sihombing dalam upaya pembersihan keterlibatan anggota Polri dengan barang haram tersebut. "Kapolda Papua Barat Irjen Tornagogo Sihombing berkomitmen melakukan pembersihan di institusi Polda Papua Barat," kata Adam Ia mengutarakan bahwa untuk memastikan seluruh anggota bebas dari narkoba, Kapolda memerintahkan Polres jajaran di Papua Barat untuk melakukan pengecekan urine secara berkala terhadap seluruh personelnya. "Kapolda tak main-main untuk kasus narkoba yang melibatkan oknum anggota Polri, mereka akan ditindak tegas, siapa pun yang terlibat barang haram ini," ujar Adam. Kabid Humas menambahkan bahwa komitmen Kapolda terhadap tiga oknum anggota Polri tersebut akan ditindak tegas sesuai UU Narkotika, dan secara kode etik ketiganya terancam dipecat. "Sanksi terberat adalah dipecat, bagi siapa pun oknum anggota Polri yang terlibat kasus narkoba," ujar Adam Erwindi. Kabid Humas Polda Papua Barat itu juga mengimbau kepada masyarakat bila mengetahui informasi seputar tindak pidana narkoba, bisa melaporkan kepada nomor layanan pengaduan Polda Papua Barat melalui pesan aduan cepat (pesat) atau ke nomor layanan 110. "Bagi masyarakat yang mengetahui hal -hal yang menyangkut tindak pidana silakan dilaporkan ke layanan 110 atau no pesat 08-1234-80-110," ujar Kabid Humas Polda Papua Barat itu pula. (sws)
Dewas KPK Luncurkan Aplikasi Tangani Laporan Dugaan Pelanggaran Etik
Jakarta, FNN - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) meluncurkan aplikasi pengaduan bernama OTENTIK, yaitu aplikasi penanganan laporan dugaan pelanggaran tugas, wewenang, dan kode etik di lingkungan KPK berbasis daring. "Pada hari ini (Kamis) media untuk menerima pengaduan-pengaduan masyarakat tersebut kami permudah dengan membuat suatu aplikasi yang kami beri nama OTENTIK Dewan Pengawas KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat memberikan sambutan dalam peluncuran aplikasi tersebut secara daring, Kamis. Ia mengharapkan adanya aplikasi tersebut mempermudah masyarakat untuk menyampaikan laporan kepada Dewas KPK. "Dengan peluncuran ini nantinya akan lebih memudahkan masyarakat untuk menyampaikan laporan kepada Dewan Pengawas KPK. Memang selama ini di dalam pengalaman kami satu tahun ini, Dewas KPK cukup banyak menerima pengaduan masyarakat yang berhubungan baik tentang pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK maupun dugaan pelanggaran kode etik, cukup banyak," tuturnya. Selain itu, kata dia, diharapkan pengawasan yang ada di Dewas KPK akan lebih efektif dan efisien melalui aplikasi tersebut. "Efektifnya di mana? ada komunikasi yang intens nantinya antara kami dengan si pelapor karena dibuka suatu fitur di mana kami bisa berkomunikasi walaupun kami tidak mengenal siapa dia. Beda kalau kami menerima melalui surat atau email karena kami akan berkomunikasi lewat email dan lewat surat. Ini mungkin mengakibatkan suatu keterlambatan dan tidak bisa "tektok" antara kami dengan pelapor," kata Tumpak. Ia menjelaskan aplikasi tersebut dikelola supervisor dan verifikator terkait laporan-laporan dari masyarakat tersebut. "Aplikasi ini tentunya tidak bisa berjalan sendiri, tetapi harus dikendalikan oleh orang, di mana di situ ada supervisor dan verifikator yang bisa mengelola aplikasi ini secara baik dan disiplin. Ini "mobile" sifatnya, kami bisa kerjakan di rumah tetapi tentu memakan waktu bagi kami," ujar Tumpak. "Saya tadi sempat ngomong-ngomong bagaimana kalau ada 10 atau 20 orang satu hari masuk di situ (aplikasi), apakah si supervisor itu bisa ber-"tektok" berkomunikasi dengan si pelapor itu. Tentunya ini memerlukan suatu kedisiplinan memerlukan waktu bagi sumber daya manusia yang ada di kami," lanjutnya. Menurut dia, peran masyarakat mewujudkan pengawasan termasuk dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi sangat dibutuhkan. "Jadi, dalam mewujudkan pengawasan di lingkungan Dewas sebagai organ yang baru ada sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 agar lebih efektif maka perlu kami menggalakkan peran masyarakat. Tugas Dewas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengatakan kami menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat baik yang berhubungan dengan pelanggaran dugaan kode etik maupun pengawasan dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang KPK," ujarnya. (sws)