ALL CATEGORY

Polres Madiun Tingkatkan Operasi Yustisi Guna Cegah COVID-19

Madiun, FNN - Petugas Kepolisian Resor (Polres) Madiun, Jawa Timur, bersama TNI setempat meningkatkan pelaksanaan operasi yustisi di wilayah hukumnya guna mencegah penyebaran COVID-19 yang masih tinggi. Operasi yustisi masif dilakukan di wilayah polsek-polsek sebagai upaya memaksimalkan kegiatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro. "Dalam operasi yustisi, kami mendisiplinkan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Kami memberikan pemahaman tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan untuk mencegah COVID-19," ujar Kapolsek Kare AKP Suprapto di Madiun, Senin. Menurut dia, dalam operasi yustisi, jajaran-nya memberikan edukasi kepada masyarakat akan bahaya COVID-19 serta mengawal penerapan protokol kesehatan. Selain memberikan edukasi akan pentingnya penerapan protokol kesehatan, Polsek Kare yang dibantu petugas Koramil setempat juga membagikan masker secara gratis kepada masyarakat guna mendukung penerapan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari. "Dengan adanya Operasi Yustisi yang digelar setiap saat, harapannya kesadaran masyarakat semakin tumbuh bahwa wabah COVID-19 berbahaya dan harus diperangi bersama-sama," ucap dia. Hal yang sama dilakukan di Polsek Geger. Operasi yustisi masif dan ditingkatkan guna mendukung pemerintah dalam pengendalian penyebaran COVID-19. "Dalam Operasi Yustisi ini, kami melaksanakan publikasi pencegahan COVID-19 dan pendisiplinan masyarakat yang kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan," tutur Waka Polsek Geger Iptu Slamet Nuryanto. Ia berharap dengan operasi yustisi yang digelar setiap hari, penyebaran rantai COVID-19 di masyarakat dapat diputus. Sesuai data, total kasus COVID-19 di Kabupaten Madiun hingga Senin (21/6) mencapai 4.161 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 3.721 orang di antaranya telah sembuh, 189 orang dalam pemantauan, dan 251 orang meninggal dunia. Tambahan kasus per hari Senin ini, konfirmasi baru 26 orang, sembuh 15 orang, dan meninggal dunia tiga orang. (sws)

Polisi Tulungagung Tangkap Oknum LSM Pelaku Pemerasan

Tulungagung, Jatim, FNN - Aparat Kepolisian Resor Tulungagung, Jawa Timur, menangkap oknum anggota LSM bernama Dondik Setiawan (37) karena diduga menjadi otak pemerasan bermodus menjebak korbannya dengan mengencani gadis di bawah umur. "Penangkapan terhadap pelaku ini merupakan pengembangan dari penangkapan tiga orang kawanan pelaku pemerasan sebelumnya, untuk kasus dan korban yang sama," kata Kasubbag Humas Polres Tulungagung Iptu Trisakti Saiful Hidayat di Tulungagung, Senin. Penangkapan Dondik nyaris tidak ada perlawanan. Tim penyidik yang melakukan pengembangan kasus ini menangkap anggota LSM ini di sekitar tempat tinggalnya di Kediri. Polisi sudah memantau pergerakan Dondik selama beberapa hari, sebelum akhirnya ditangkap. Dondik diduga sering beraksi melakukan pemerasan bersama komplotannya dengan modus mengumpankan gadis di bawah umur untuk berkencan dengan "pria hidung belang". Kasus terakhir yang menjadi delik aduan kepada polisi ada pemerasan yang dialami seorang perangkat asal Campurdarat berinisial DF. Saat itu, sebagaimana pengakuan tiga pelaku pemerasan sebelumnya, DF tiba-tiba mendapat pesan singkat dari WN (18), wanita penghibur yang indekos di sekitar Kelurahan Jepun, Kota Tulungagung. DF diminta untuk datang ke indekosnya. Namun rupanya, pesan singkat melalui layanan perpesanan whatsapp itu dilakukan WN atas permintaan Dondik cs. Begitu korban datang ke indekos WN, Dondik cs datang seolah menggerebek kamar indekos tersebut, lalu mengancam akan memenjarakan korban jika tidak mau memberikan sejumlah uang. "Jadi masing masing pelaku ini berbagi tugas. Setelah korban digerebek dan dimasukkan ke mobil, seolah-olah korban ini diinterogasi. Ada yang mengancam, ada yang memvideokan, ada yang menakut-nakuti, dan meminta uang kepada korban," tutur Tri Sakti. Dari tindak pemerasan yang dilakukan pada Maret 2021 itu, Dondik Cs berhasil memeras DF sebesar Rp6 juta. Kasus tersebut kemudian dilaporkan korban kepada polisi, sehingga dalam waktu tidak lama tiga pelaku pemerasan berhasil ditangkap. Hanya Dondik yang saat itu masih lolos. Perannya segera terungkap setelah tiga pelaku pemerasan yang ditangkap lebih dulu ini memberikan pengakuan kepada polisi. (sws)

Kejagung Periksa Mantan Pejabat Askrindo Terkait Korupsi di PT AMU

Jakarta, FNN - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Senin, memeriksa dua saksi terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada PT Askrindo Mitra Utama (AMU) anak usaha Askrindo pada tahun anggaran 2016—2019. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan dua saksi itu adalah mantan penjabat PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo). "Hari ini jaksa penyidik memeriksa dua orang saksi," kata Leonard. Ia lantas menyebutkan inisial WW selaku mantan Direktur Pemasaran PT Askrindo periode tahun 2015—2019. WW diperiksa terkait dengan keuangan, pendapatan komisi, dan pengeluaran biaya komisi PT AMU. Saksi kedua berinisial PIS selaku mantan Kepala Divisi Keuangan, SDM Pajak PT AMU periode 2019—2021. PIS diiperiksa terkait dengan penerimaan dan pendapatan komisi serta biaya operasional PT AMU. "Pemeriksaan saksi ini untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU)," kata Leonard. Sepekan yang lalu, Selasa (15/6), jaksa penyidik Jampidsus juga memeriksa dua orang saksi terkait dengan hasil audit keuangan oleh PT AMU. Kedua saksi tersebut berinisial PSR selaku Komite Audit PT Askrindo dan ASS selaku Komite Remunerasi dan Nomisasi PT AMU. Pada hari Kamis (17/6), penyidik menggeledah tiga cabang PT Askrindo yang ada di sejumlah wilayah, termasuk di Jakarta. Kejaksaan Agung tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di PT Askrindo Mitra Utama (AMU), anak perusahaan PT Asuransi kredit Indonesia (Askrindo), pada tahun anggaran 2016—2019. Sebelumnya, Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan bahwa kasus dugaan tipikor PT AMU sudah naik tahap penyidikan. Ia menjelaskan bahwa kasus tersebut menyangkut pengelolaan keuangan di PT AMU (anak perusahaan PT Askrindo) yang ada kaitannya dengan kebijakan-kebijakan perusahaan induknya. "Jadi, terkait dengan pengelolaan keuanganlah, yah. Kami melihat ada penyimpangan dalam pengelolaan itu yang menimbulkan kerugian pada Askrindo," kata Febrie. (sws)

Dua WNA Ajukan Permohonan Jadi WNI di Bali

Denpasar, FNN - Dua warga negara asing (WNA) bernama Wayan Samantha Isabella Keatinge (27) asal Australia dan Michael Szarata (62) asal Jerman mengajukan permohonan menjadi warga negara Indonesia di Kantor Wilayah Kemenkumham Bali. "WNA bernama Wayan Samantha Isabella Keatsida sudah lama di Bali dan bisa bahasa Bali. Kalau Michael Szarata punya bisnis di Bali," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya di Denpasar, Bali, Senin. Jamaruli Manihuruk menyebutkan dua WNA itu mengikuti sidang permohonan pewarganegaraan. Dari tim verifikasi, mengajukan beberapa pertanyaan, di antaranya pertanyaan terkait dengan wawasan kebangsaan, pajak, dan tindakan kriminal. Ia menjelaskan bahwa Wayan Samantha Isabella Keatinge merupakan WNA berkebangsaan Australia sejak lahir tinggal di Sanur, Denpasar. Selain itu, Wayan Samantha juga mengerti bahasa Bali dan sudah aktif berorganisasi di Sekaa Teruna Teruni (organisasi pemuda/pemudi di desa) salah satu banjar di wilayah Sanur. Sementara itu, Michael Szarata adalah WNA berkebangsaan Jerman, kemudian datang ke Indonesia pada tahun 1992 dan saat ini bertempat tinggal di Sanur, Denpasar. Warga asing asal Jerman ini memiliki usaha yang bergerak di bidang konsultan jasa dan servis untuk pariwisata. "Kedua WNA tersebut bisa menjawab pertanyaan tentang wawasan kebangsaan dengan cukup baik dan bisa menyanyikan lagu Indonesia Raya. Selain itu, kedua WNA tersebut taat dalam melaporkan pajak dan tidak pernah melakukan tindakan kriminal," kata Kakanwil. Selanjutnya, tim verifikatur akan melakukan verifikasi lebih lanjut kelengkapan berkas atau dokumen dari kedua WNA tersebut untuk diajukan ke pusat. (sws)

Cyrus Network: Kepercayaan Publik Terhadap Polri Meningkat

Jakarta, FNN - Direktur Riset Cyrus Network Fadhli MR mengatakan angka kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) meningkat dalam survei akhir bulan Mei 2021. "Sebanyak 86,2 persen responden mengaku percaya terhadap Polri. Angka ini naik meningkat jika dibandingkan dengan survei sebelumnya sebesar 62,5 persen,” kata Fadhli dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Senin. Survei Cyrus Network juga meminta responden untuk menentukan tingkat kepercayaan terhadap tiga lembaga penegak hukum lainnya, yaitu Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fadhli mengatakan hasil survei itu, Polri menempati peringkat teratas sebagai lembaga penegak hukum yang paling dipercaya oleh publik dengan 86,2 persen, diikuti Mahkamah Agung dengan 85,9 perssn, kemudian 82,2 persen responden percaya terhadap Kejaksaan Agung serta 80,7 persen percaya terhadap KPK. "Selisihnya tipis-tipis, sebagian masih dalam rentang margin of error. Hanya tingkat kepercayaan terhadap KPK, lebih rendah dibanding lembaga yang lain. Hal ini mungkin dipengaruhi ramainya isu seputar KPK belakangan ini," kata Fadhli Fadhli menambahkan, meningkatnya kepercayaan publik terhadap Polri merupakan modal penting bagi Polri untuk menjalankan program-program dan meningkatkan pelayanan. “Ini merupakan prestasi yang harus dipertahankan, dan terus ditingkatkan oleh segenap jajaran Polri, agar Polri bisa dekat dengan masyarakat dan profesional dalam menjalankan fungsinya," ujar Fadhli. Dalam survei tersebut, juga terungkap harapan besar masyarakat terhadap Polri, di antaranya sebesar 27,1 persen masyarakat berharap Polri lebih mengayomi, cepat, tanggap, dan dekat dengan masyarakat. Kemudian 22,0 persen masyarakat berharap Polri semakin memperbaiki/meningkatkan lagi pelayanan dan kinerja serta lebih memberikan keamanan di tengah masyarakat sebesar 10,6 persen. “Harapan tersebut bisa menjadi masukan penting bagi Polri agar ke depannya bisa semakin dicintai oleh masyarakat,” kata Fadhli lagi. Survei Cyrus Network ini dilakukan pada 28 Mei-1 Juni 2021 dengan jumlah responden sebesar 1.230 orang, tersebar secara proporsional pada 123 desa/kelurahan terpilih di 34 provinsi. Survei dilakukan secara tatap muka dengan menggunakan metode multistage random sampling dengan tingkat kepercayaan survei ini adalah 95 persen dan margin of error sebesar plus minus 2,85 persen. (sws)

Kami Hadir Kembali

PEMBACA FNN.co.id yang budiman. Alhamdulillah, sejak Ahad, 20 Juni 2021 kemarin, kami hadir kembali di hadapan Anda. Hampir sepekan kami hilang. Tentu pembaca bertanya-tanya mengapa bisa seperti itu. Anda mungkin memperkirakan karena terjadi kerusakan teknis. Bisa saja dugaan atau perkiraan itu benar. Akan tetapi, yang paling benar, "Kami diblokir." Tidak jelas siapa yang melakukan kejahatan terhadap portal berita yang Anda dukung ini. Tidak jelas juga mengapa harus diblokir. Tidak jelas juga karena berita atau tulisan apa, sehingga FNN.co.id harus dijauhkan dari rakyat, terutama para pembaca setianya. Bukan sekali ini saja kami diblokir oleh orang-orang atau lembaga yang tidak bertanggungjawab. Kami katakan tidak bertanggungjawab, karena mereka sama sekali tidak menggunakan hak jawab dan hak koreksi atas berita atau opini yang kami turunkan. Padahal, hak jawab itu diberikan kepada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan. Sedangkan hak koreksi diberikan kepada setiap orang. Hak jawab dan hak koreksi diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Andaikan hak jawab dan hak koreksi itu dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan, tentu kami wajib memuatnya. Sebab, sebagai portal berita resmi yang berbadan hukum, kami pun harus tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tentu, kami tidak mau "dijewer" oleh Dewan Pers, jika tidak memuat hak jawab atau hak koreksi itu. Sangat disayangkan, di era demokrasi (walau katanya sudah mulai terkikis) dan era kebebasan pers masih saja ada yang bertindak layaknya Departemen Penerangan (Deppen) di masa orde baru, yang bertugas mengeluarkan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP), mengawasi dan jika perlu membreidel atau menutup surat kabar, majalah, radio dan televisi. Maklum, media online atau daring di masa itu belum ada. Hanya saja Deppen dulu lebih jelas ketimbang "Deppen" sekarang. Deppen di masa orde baru juga masih lebih santun ketimbang sekarang. Sebab, sebelum SIUPP dicabut, biasanya menteri atau direktur jenderalnya terlebih dahulu memberitahukan dengan memanggil pemimpin redaksi/penanggung jawab media yang mau dicabut izinnya itu. Nah, kantor Deppen juga jelas, di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (sekarang menjadi kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sekarang, yang suka mengganggu portal berita itu tidak jelas. Lembaganya juga tidak jelas. Orangnya juga tidak jelas, walau sebenarnya secara kasat mata ada. Dalam kasus pemblokiran FNN.co.id yang terakhir, pemblokiran itu dilakukan atas nama PT Bina Insan Gnibul atau PT Abal-abal atau PT Labi-labi. Dikatakan abal-abal atau labi-labi, karena tidak jelas alamatnya, tidak jelas orangnya, tidak jelas lembaganya. Malah lebih cenderung dikatakan PT Hantu Balau. Parahnya lagi, jangankan peringatan, menggunakan hak jawab atau hak koreksi saja tidak dilakukan. Mengapa tidak menggunakan itu? Sebab, jika hak jawab dan koreksi digunakan, semakin jelaslah perusahaan itu. Dalam kaitan dengan FNN.co.id, kami hadir dengan moto, "Mengawal Tujuan Bernegara." Maknanya sangat luas. Penyelenggara negara yang tidak becus melaksanakan tugasnya, akan kami kritisi habis-habisan. Tentu didukung dengan data, fakta dan angka. Sebab, kami adalah pers yang bertanggungjawab. Kami adalah media resmi yang berdiri berdasarkan badan hukum dan terdaftar di Dewan Pers. Kami bukan media sosial yang seringkali menyebarkan berita bohong atau hoax, fitnah, caci-maki. Walaupun kami berada di barisan "oposisi", pantang bagi kami dan seluruh awaknya menyebarkan berita bohong, palsu, apalagi fitnah. Kami tahu ajaran agama apa pun melarang berbohong. Lebih tegas lagi ajaran agama Islam melarang fitnah. Sebab, fitnah lebih kejam dari pembunuhan. Melalui Forum Rakyat/Editorial ini, kami menggugah kesadaran semua pihak atas pentingnya menggunakan hak jawab dan hak koreksi. Sebab, jika cara-cara main blokir yang dilakukan, tentu tidak sehat di alam demokrasi dan kebebasan pers yang kita perjuangkan dan bangun. Nah, jika masih cara-cara kuno yang dilakukan, karena ingin membela rezim yang berkuasa, ingatkan roda pasti berputar. Rezim bisa setiap waktu (baik secara konstitusional maupun tidak) pasti berganti. Ingat lagu, "Badai pasti berlalu."**

Polresta Mataram Tangkap Pengawas Perusahaan Gelapkan Barang Kantor

Mataram, FNN - Tim Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat menangkap pengawas (supervisor) sebuah perusahaan swasta berinisial FS (30), karena diduga menggelapkan barang-barang yang masuk dalam daftar inventaris kantor. "Yang bersangkutan kami tangkap berdasarkan laporan pihak perusahaan," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, di Mataram, Senin. Dalam laporannya, FS diduga telah menggelapkan barang-barang milik perusahaan yang menjadi fasilitas FS menduduki jabatan supervisor. Barang tersebut berupa satu unit kendaraan roda empat, empat telepon pintar, dan satu unit komputer jinjing (laptop). Sebelum akhirnya dilaporkan, pihak perusahaan dikatakan Kadek Adi, sudah memberikan peringatan kepada FS agar segera mengembalikan fasilitas kantor. Namun, FS yang pada akhirnya dipecat dari perusahaan mengaku telah menggadaikan dan menjualnya sebagian. "Mobil itu digadainya Rp10 juta, untuk laptop itu dia gadai Rp1,5 juta. Handphone sudah dia jual via online," ujarnya pula. Pelaku yang tertangkap di wilayah Dasan Cermen, Kota Mataram, Minggu (20/6), mengaku ke hadapan polisi bahwa uang hasil gadai tersebut telah habis digunakan untuk membeli narkoba dan kebutuhan harian. "Jadi pelaku ini merupakan pecandu narkoba. Uang hasil gadai dan penjualan handphone dia habiskan untuk beli sabu-sabu," ujar Kadek Adi. Akibat ulah FS yang merugikan pihak perusahaan hingga Rp80 juta, kini ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. "Dari kasus ini, yang bersangkutan kami tahan agar mempermudah proses penyidikan," katanya lagi. (sws)

Polisi Putar Balikkan 99 Kendaraan Hendak Masuk ke Bandung

Bandung, FNN - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandung mencatat telah memutarbalikkan 99 kendaraan yang hendak memasuki wilayah Kabupaten Bandung di titik penyekatan keluar Tol Cileunyi dan Tol Soreang. Kepala Satlantas Polresta Bandung Kompol Erik Bangun Prakasa mengatakan pada akhir pekan mulai dari 18-20 Juni 2021 itu ada sebanyak 674 kendaraan yang diperiksa. Dari jumlah itu, 99 kendaraan diputarbalikkan karena tidak sesuai dengan persyaratan. "Dengan adanya penyekatan dampaknya yakni menurunnya mobilitas masyarakat dari luar daerah yang akan memasuki Kabupaten Bandung," kata Erik di Bandung, Jawa Barat, Senin. Selain melakukan pemeriksaan, pihak kepolisan juga melakukan tes usap antigen secara acak bagi para pengemudi maupun penumpang angkutan umum. Selama tiga hari kegiatan penyekatan, menurutnya ada 250 orang yang dilakukan tes usap. Hasilnya ada 13 orang yang dinyatakan reaktif COVID-19 dan sisanya dinyatakan non reaktif. "Hasil rapid test, 237 orang non reaktif dan 13 orang reaktif, itu dari dua titik pemeriksaan," katanya. Dengan adanya penyekatan itu, diharapkan mobilitas masyarakat dapan menurun dan dapat menekan penyebaran COVID-19. Selain itu, tingkat kesadaran dan kepatuhan protokol kesehatan masyarakat diharapkan akan semakin meningkat. Kabupaten Bandung sendiri saat ini dinyatakan sebagai zona merah pada level kewaspadaan COVID-19. Selain Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat juga dinyatakan masuk ke dalam zona merah. (sws)

F-PAN: Revisi UU Otsus Harus Libatkan Elemen Rakyat Papua

Jakarta, FNN - Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengingatkan revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua harus melibatkan seluruh elemen masyarakat di Papua, sehingga dapat disusun secara komprehensif dan dapat diimplementasikan secara efektif. "Bagaimana agar revisi UU Otsus Papua melibatkan rakyat Papua termasuk Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), kemudian tentu saja DPR di Provinsi Papua. Itu agar masukan-masukan langsung konkret dalam wujud nyata bisa direalisasikan secepatnya," kata Saleh saat menerima audiensi perwakilan DPRP, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin. Dia mengatakan, dalam audiensi tersebut, perwakilan DPRP menyampaikan beberapa poin, pertama, menginginkan agar revisi UU Otsus Papua tidak hanya terpaku pada dua pasal yaitu Pasal 34 tentang Dana Otsus dan Pasal 76 tentang Kewenangan Pemekaran. Hal itu, menurut dia, karena persoalan di Papua sangat kompleks, menyangkut berbagai macam sendi kehidupan berbangsa-bernegara. "Karena itu mereka menginginkan semua aspek yang menjadi perhatian kita, sehingga harus menjadi bagian dari revisi UU Otsus Papua," ujarnya pula. Kedua, menurut Saleh, rakyat Papua menginginkan agar otsus ditingkatkan kualitasnya, karena mereka tidak menginginkan terlalu banyak pemekaran namun yang penting adalah peningkatan kesejahteraan. Selain itu, menurut dia lagi, persoalan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Papua harus dituntaskan, sehingga rakyat Papua merasa jadi bagian integral Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). "Ketiga, bagaimana agar pelaksanaan revisi UU Otsus melibatkan rakyat Papua termasuk MRP dan DPRP serta DPR (Daerah Pemilihan) Provinsi Papua agar masukan langsung konkret," ujarnya lagi. Saleh menegaskan bahwa berbagai masukan dari DPRP tersebut akan dipelajari secara mendalam dan diperjuangkan untuk direalisasikan dalam pembahasan revisi UU Otsus Papua. (sws)

Anggota DPR Serap Aspirasi Perajin Genteng di Sampang

Jakarta, FNN - Anggota DPR RI Slamet Ariyadi menyerap aspirasi dari perajin genteng di Desa Tlambah, Kecamatan Karang Penang, Sampang, Madura, Jawa Timur. "Mereka mengeluhkan produksi genteng yang masih dilakukan secara manual dengan peralatan yang sangat terbatas," kata Slamet dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Senin. Menurut Anggota Komisi IV DPR itu, hasil UMKM genteng dari Karang Penang sangat berkualitas, terbukti produksi genteng dari kecamatan itu sudah dikirim ke beberapa kota di Jawa Timur hingga Jakarta. Dalam kunjungan itu, wakil rakyat itu juga melihat langsung produksi genteng yang dilakukan secara manual oleh masyarakat. "Saya akan membantu dan berupaya untuk menyampaikan ke pusat perihal keluhan perajin ini, walaupun tidak terkait dengan bidang di komisi yang saya tempati sekarang," kata Slamet. Slamet menyatakan di masa pandemi, sektor UMKM merupakan salah satu penggerak perekonomian masyarakat yang masih bertahan, selain sektor pertanian. Slamet mengakui, Kecamatan Karang Penang sejak dulu sangat terkenal dengan perajin gentengnya. Produksi genteng dari kecamatan ini sangat membantu dalam meningkatkan pendapatan daerah di Kabupaten Sampang. "Kebutuhan saat ini perajin genteng yaitu mesin pengolah tanah liat, yang nantinya lebih memudahkan mereka dalam menyiapkan tanah liat untuk di proses jadi genteng," kata Slamet. (sws)