ALL CATEGORY
Polres Baubau Bentuk Kampung Tangguh Antinarkoba
Kendari, FNN - Kepolisian Resor Kota Baubau, Sulawesi Tengara, membentuk Kampung Tangguh Antinarkoba di Kelurahan Tanganapada, Kecamatan Murhum, Baubau, sebagai langkah nyata institusi Polri untuk mencegah, memberantas dan memerangi penyalahgunaan narkotika khususnya di daerah itu. Kapolres Baubau AKBP Rio Tangkari di Kendari, Kamis, mengatakan pembentukan Kampung Tangguh Antinarkoba dilakukan sebab melihat kasus penyalahgunaan narkoba baik di tingkat nasional maupun daerah yang begitu banyak menyalahgunakan obat terlarang itu. "Dengan hadirnya Kampung Tangguh Antinarkoba ini merupakan wujud langkah nyata institusi Polri khususnya wilayah hukum Polres Baubau untuk mencegah memberantas dan memerangi penyalahgunaan narkotika," kata Rio. Menurutnya, narkotika adalah musuh bangsa yang harus diberantas secara serius dan tidak ada maaf bagi pengedar narkotika, karena dapat meracuni kehidupan masyarakat terutama generasi muda Indonesia dan ini harus dihentikan segera serta diberantas sampai ke akar-akarnya Ia menyebutkan, periode Januari-Juni 2021 di Indonesia, institusi Polri telah mengungkap sebanyak 19.229 kasus penyalahgunaan narkoba dan mengamankan sebanyak 24.878 tersangka dengan di peroleh barang bukti shabu seberat 7.696 kg, ganja 2.100 kg, heroin 7,3 kg, tembakau gorilla 34,3 kg dan ekstasi 239.277 butir. Dari pengungkapan kasus tersebut, lanjutnya, apabila di konversikan 1 gram di gunakan untuk 10 orang, bila barang haram tersebut berhasil beredar di pasaran, maka akan ada 70.696.000 pemuda harapan bangsa yang rusak masa depannya. "Secara khusus pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba Januari-Juni 2021 di wilayah hukum Polres Baubau mengungkap sembilan kasus penyalahgunaan narkotika dan mengamankan sebanyak 10 tersangka dengan di peroleh barang bukti sebanyak 174,92 gram shabu," ungkapnya. Oleh karena itu, menurut dia semua upaya yang dilakukan itu dapat terus bertahan dan berjalan apabila seluruh lapisan masyarakat bersatu untuk melawan penyalahgunaan narkotika. Sehingga perlu dukungan baik dari masyarakat, pemerintah daerah maupun instansi terkait lainnya. "Kita harus bersama-sama membuat komitmen untuk menolak segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Baubau serta terus menggelorakan stop penyalahgunaan narkotika," ujar Rio. Asisten I Setda Baubau Rahmat Tuta menyampaikan apresiasi atas upaya yang dilakukan institusi Polri dalam mencegah generasi bangsa terutama di wilayah itu terjerumus ke penyalahgunaan narkoba. "Kami pemerintah kota memberikan apresiasi dan tentu sangat mendukung upaya Polres Baubau dalam menjaga daerah kita dari bahaya narkoba, sehingga anak-anak generasi kita aman dari narkoba," kata Rahmat. Pembentukan Kampung Tangguh Antinarkoba itu turut dihadiri Asisten I Setda Baubau Rahmat Tuta, perwakilan Dandim 1413/Buton, Ketua Pengadilan Negeri Baubau Muhammad Arif, Kepala BNN Baubau Alamsyah Jufri, Anggota DPRD Baubau La Ode Hadia, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Baubau Buyung Anjar Purnomo, Camat Murhum Simson Nanlohy, lurah se-kecamatan Murhum dan Karang Taruna serta perwakilan masyarakat. Kegiatan itu juga dirangkaikan dengan pembacaan Deklarasi Kampung Tangguh Antinarkoba berisi enam poin di antaranya menyatakan memerangi dan menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kota Baubau. Berikutnya, mewujudkan wilayah Kota Baubau khususnya Kelurahan Tanganapada hidup sehat tanpa narkoba dan menciptakan generasi Indonesia hidup sehat, aktif, sportif dan inovatif serta berpartisipasi tanpa narkoba. (sws)
Divonis 4 Tahun Habib Rizieq Shihab Nyatakan Banding
Jakarta, FNN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis pidana empat tahun penjara kepada terdakwa Habib Rizieq Shihab terkait kasus tes usap di Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat. "Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis. Khadwanto menjelaskan bahwa putusan tersebut berdasarkan pada pertimbangan fakta yang terungkap selama sidang kasus tes usap di RS UMMI Bogor. Majelis Hakim membacakan hal yang memberatkan di antaranya perbuatan eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dianggap meresahkan warga karena menyatakan kondisi sehat meski terkonfirmasi terpapar COVID-19. Sementara hal yang meringankan antara lain terdakwa Rizieq memiliki tanggungan keluarga dan merupakan seorang guru agama sehingga diharapkan dapat menunjukkan kelakuan baik pada masa mendatang. Meski demikian, putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang meminta Rizieq dihukum pidana penjara selama enam tahun penjara. Terkait kasus tes usap di RS UMMI Bogor, Habib Rizieq Shihab didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Subsider Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dakwaan kedua disangkakan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dakwaan ketiga Pasal 216 ayat 1 KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kuasa hukum HRS menyesalkan putusan hakim yang tidak adil. Bukan kasus pembunuhan, bukan kasus mengkorupsi uang negara apalagi menjual aset negara, tetapi Habib Rizieq Shihab divonis hukuman begitu berat oleh majelis hakim Khadwanto dkk dalam kasus tes swab RS Ummi Bogor. Dzurriyah atau keturunan Nabi Muhammad SAW itu divonis 4 tahun penjara, hari ini Kamis (24/6/2021). Habib Rizieq dan tim kuasa hukumnya secara tegas menolak putusan majelis hakim dan akan banding. (sws)
Seorang Pengunjung Tewas Setelah Berenang di Wisata Danau Biru Kolut
Kendari, FNN - Seorang wanita meninggal dunia usai berenang di objek wisata Danau Biru, di Desa Walasiho, Kecamatan Wawo, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra). Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Polres Kolut Aiptu Hari Hermawan melalui rilisnya yang diterima di Kendari, Kamis, mengatakan korban itu berinisial SA, usia 35 tahun asal Desa Ulu Wawo, Kecamatan Wawo, Kolaka Utara. "Telah meninggal dunia pengunjung objek wisata Danau Biru, korban berjenis kelamin perempuan inisial SA. Kejadian pada Rabu, 23 Juni 2021 sekitar jam 14.00 WITA," kata Hermawan. Ia menjelaskan kronologis kejadian, awalnya korban berenang di Danau Biru bersama keluarganya dengan menggunakan alat renang, yaitu ban dalam mobil. Namun tidak lama kemudian korban mengalami mual-mual dan muntah, sehingga ban yang digunakan langsung terbalik membuat korban panik. "Dan seketika itu keluarga korban bersama penjaga objek wisata Danau Biru langsung melakukan pertolongan kepada korban dengan membawanya ke anjungan tepi danau tersebut. Kemudian keluarga korban melakukan pertolongan pertama dengan cara RJP (resusitasi jantung paru)," ujarnya pula. Usai memberikan pertolongan pertama, lalu sekitar pukul 14.15 WITA, keluarga korban langsung membawa korban ke Puskesmas Wawo untuk dilakukan pertolongan medis. "Namun sekitar pukul 15.00 WITA, tim medis menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia. Selanjutnya korban dibawa ke rumahnya menggunakan mobil ambulans Puskesmas Wawo," ujar Hermawan. Menurut Hermawan, berdasarkan keterangan suami korban bahwa almarhumah memiliki riwayat penyakit jantung, dan sebelumnya merencanakan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan (medical check up) di Runah Sakit Daerah Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Dengan kejadian itu, pihaknya mengimbau agar pengelola wisata dapat berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pemasangan tanda atau papan pengumuman keamanan (safety) di lokasi objek wisata Danau Biru, sehingga menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. "Tidak menutup kemungkinan kecelakaan yang serupa akan terulang, dikarenakan pengunjung tidak memperhatikan penyakit yang diderita dan berbahaya apabila melakukan kegiatan di lokasi perairan," kata Hermawan pula. (sws)
Vaksinasi Massal TNI-Polri Targetkan 1 Juta Dosis Per Hari
Jakarta, FNN - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan TNI menggelar Serbuan Vaksinasi Nasional TNI-Polri dengan target 1 juta dosis per hari yang dilaksanakan di setiap markas komando kedua institusi tersebut. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam tinjauan vaksinasi massal HUT Bhayangkara di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Kamis, mengatakan TNI-Polri dan Dinas Kesehatan bekerja sama mewujudkan arahan Presiden Joko Widodo dalam melaksanakan program vaksinasi nasional secara massal untuk mencapai 1 juta dosis per hari. "Maka kami dari jajaran kepolisian bergabung dengan TNI dan tentunya rekan-rekan di Dinas Kesehatan melaksanakan vaksinasi massal secara serentak," kata Sigit. Sigit menyebutkan, ada 2.100 titik lokasi pelaksanaan vaksinasi massal TNI-Polri digelar hari ini (Kamis). Khusus di lokasi Lapangan Bhayangkara menargetkan 5.000 penerima vaksin. "Harapan kami sesuai dengan arahan Presiden pada akhir Juni 2021 kita masuk angka 1 juta masyarakat yang tervaksinasi," kata Sigit. Tidak hanya itu, kata Sigit, tanggal 26 Juni 2021 Polri secara serentak melaksanakan vaksinasi COVID-19 seluruh jajaran Polri, baik itu tingkat polda, polres, dan polsek seluruh Indonesia. "Harapan kami pada tanggal tersebut dapat tercapai. Oleh karena itu kita harus bisa melaksanakan program tersebut dan bisa kami pertahankan," kata Sigit. Sigit menambahkan, kegiatan vaksinasi TNI-Polri terus digelar dengan harapan jumlah masyarakat yang tervaksinasi meningkat. "Demikian kegiatan vaksinasi kali ini kami lakukan dalam rangka menyambut momentum Hari Bhayangkara," kata Sigit. Sementara itu, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto mengatakan vaksinasi massal ini tidak hanya dilaksanakan di wilayah remote seperti Kodim, Koramil, Lanud dan Lanal, tetapi di fasilitas publik seperti pelabuhan dan sentra perekonomian. "Vaksinasi yang dilaksanakan TNI-Polri di sentra perekonomian salah satu contoh adalah di Tanjung Perak Surabaya adalah tempat pelabuhan yang cukup padat kita laksanakan dan termasuk di Tanjung Emas Semarang kita laksanakan vaksinasi secara serentak yang dilakukan TNI-Polri," kata Panglima. Panglima berharap dengan sinergitas TNI-Polri dan Dinas Kesehatan target 1 juta dosis per hari bisa terealisasi secara serentak. "Nanti kita lihat, Insya Allah semuanya bisa terealisasi," ujar Panglima. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengapresiasi peran TNI-Polri dalam mendukung program vaksinasi nasional dengan target 1 juta dosis per hari. Menurut dia, alur pelaksanaan vaksinasi yang dilaksanakan TNI-Polri khususnya di Jakarta sudah baik dan aman direplikasikan ke seluruh daerah. "Sekali lagi, untuk mengejar angka 1 juta suntik per hari tidak mungkin dilakukan sendiri, kita harus kompak bersama melakukan, dan saya bangga melihat TNI-Polri mampu membantu kita bersama-sama," kata Budi. (sws)
PPNI Garut Minta Polisi Proses Hukum Pemukul Perawat
Garut, FNN - Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Garut meminta kepolisian melakukan proses hukum terhadap pelaku pemukulan perawat yang sedang melaksanakan tugas menangani pasien terpapar COVID-19 di Puskesmas Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat. "Kami meminta kepada pihak berwajib setempat untuk mengusut tuntas kasus kekerasan tersebut dan berikan efek jera, agar kejadian serupa tidak terulang kembali," kata Ketua DPD PPNI Garut Karnoto, di Garut, Kamis. Ia menuturkan DPD PPNI sudah menerima laporan adanya seorang perawat yang berpakaian alat pelindung diri (APD) mendapatkan perlakuan kekerasan dari seseorang yang diduga keluarga pasien di Puskesmas Pameungpeuk, Rabu (23/6). Perbuatan pelaku itu, kata dia, telah menghambat tugas perawat yang sedang menangani pertolongan pertama pasien, sehingga perlu diproses sesuai aturan hukum karena ada unsur pidananya. "Sebuah pelanggaran pidana dan bisa berujung penjara, terlebih berikutnya diketahui bahwa pasiennya memang positif COVID-19," kata Karnoto. Ia menyampaikan Kecamatan Pameungpeuk merupakan kategori zona merah penyebaran pandemi COVID-19, sehingga perlu diwaspadai oleh semua pihak termasuk petugas kesehatan yang berhadapan langsung dengan pasien. Karnoto menyesalkan adanya masyarakat yang melakukan tindakan kekerasan terhadap perawat saat melaksanakan tugas sendirian membantu pasien COVID-19. "Menyesalkan tindakan kekerasan pada seorang perawat di Puskesmas Pameungpeuk oleh seorang keluarga pasien," katanya pula. Aksi kekerasan terhadap seorang perawat di Puskesmas Pameungpeuk itu terekam oleh kamera pengintai yang terpasang di puskesmas tersebut, dan tersebar ke masyarakat luas melalui aplikasi WhatsApp. Dalam tayangan video berdurasi 24 detik itu, tampak seorang perawat berpakaian APD menangani seorang pasien dan dibaringkan di tempat tidur. Seseorang yang diduga keluarga pasien tampak memukul perawat dengan tangan kosong, dan dilerai oleh orang lain, kemudian pelaku berlalu pergi. (sws)
Kemenkumham Sumbar Deportasi Delapan WNA Sepanjang 2021
Padang, FNN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Barat (Sumbar) melalui Kantor Imigrasi Padang dan Agam telah mendeportasi sebanyak delapan warga negara asing (WNA) sepanjang 2021. "Sejak Januari hingga saat ini ada delapan WNA yang dideportasi, satu dari Amerika Serikat, dan tujuh lainnya warga negara Malaysia," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumbar Syamsul Efendi Sitorus, di Padang, Kamis. Ia menegaskan bahwa dalam kondisi pandemi COVID-19, pihaknya tetap memaksimalkan pengawasan serta penindakan terhadap WNA yang melanggar aturan. Dia merinci delapan WNA tersebut, empat di antaranya merupakan penindakan oleh Kanim Kelas I TPI Padang, dan empat lainnya dari Kanim Agam. Penindakan oleh Kantor Imigrasi Padang satu di antaranya WNA asal Amerika Serikat dideportasi atas pelanggaran memberikan keterangan yang tidak benar saat mengajukan perpanjangan izin tinggal. Sedangkan tiga orang lainnya termasuk empat WNA hasil penindakan Imigrasi Agam berasal dari Malayasia, dideportasi karena melebihi izin tinggal (overstay). "Karena pelanggaran tersebut, akhirnya dilakukan deportasi terhadap para WNA," katanya pula. Ia mengatakan saat ini pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap orang asing yang ada di Sumbar, baik pengawasan bersifat langsung maupun yang sifatnya administrasi. Pengawasan itu dilakukan demi memastikan WNA yang berada di wilayah Indonesia khususnya Sumbar sesuai dengan aturan dan ketentuan, serta untuk menghindari berbagai permasalahan yang muncul terkait dengan keberadaan serta kegiatan orang asing. (sws)
Kominfo Pastikan Telekomunikasi PON Papua Lancar
Jakarta, FNN - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan telekomunikasi saat penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX di Jayapura, Papua, akan berjalan dengan lancar. "Persiapan Kominfo untuk mendukung Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Panitian Besar PON menjadi penting dan krusial," kata Menteri Kominfo Johnny G. Plate, saat acara virtual Forum Barat Merdeka 9 "Mengintip Kesiapan PON XX Papua", Kamis. Kementerian Kominfo melalui Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi saat ini sedang membangun infrastruktur telekomunikasi di berbagai titik, termasuk di wilayah Papua. Menurut Johnny, pembangunan infrastruktur melihat situasi terkini tidak mungkin selesai menjelang penyelenggaraan PON XX tahun ini, namun, pemerintah mengupayakan lebar pita atau bandwidth cukup. "Kita akan mengambil seluruh langkah untuk memastikan tersedianya layanan telekomunikasi dan bandwidth yang cukup untuk sebelum, selama dan setelah PON," kata Johnny. Lalu lintas telekomunikasi pada perhelatan olahraga nasional itu diperkirakan akan besar sehingga Kominfo sudah menyiapkan antisipasi berupa cadangan, backup, telekomunikasi terutama di tempat penyelenggaraan PON, penginapan atlet dan lokasi penyelenggara kegiatan. Beberapa waktu lalu, kabel serat optik bawah laut di di Papua sempat putus sehingga menyebabkan wilayah Papua tidak mendapat akses telekomunikasi. Johnny menegaskan kabel tersebut sudah selesai diperbaiki dan transmisi data dari wilayah Indonesia Barat ke Papua maupun sebaliknya sudah pulih dan bisa berjalan. "Saat ini serat optik sudah kembali normal seperti sebelum putus," kata Johnny. Kementerian saat itu segera menggandeng operator seluler untuk memperbaiki kabel serat optik bawah laut, yang putus karena aktivitas alami di dasar laut. "Kami mengambil langkah cepat bersama operator seluler untuk pemulihan, membangun kabel bawah laut di kedalaman yang sama, namun, dengan rute baru," kata Johnny. Setelah pemulihan jaringan telekomunikasi tersebut, saat ini pemerintah sedang meningkatkan kapasitas telekomunikasi di lokasi tersebut. Selain dari pemerintah, menurut Johnny, operator seluler juga berkomitmen untuk memastikan kualitas infrastruktur dan telekomunikasi di Papua, termasuk menyediakan cadangan ketika diperlukan. Di luar masalah kesiapan infrastruktur telekomunikasi, Johnny mengingatkan masyarakat untuk menggunakan ruang digital dengan bijak ketika periode PON XX Papua nanti, yang juga akan bisa ditonton melalui platform digital. (mth)
KPK Limpahkan Berkas Perkara Bupati Muara Enim Nonaktif ke Pengadilan
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Kamis. Juarsah adalah terdakwa perkara suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2019. "Hari ini, Jaksa KPK Agung Satrio Wibowo telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Juarsah ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis. Ali mengatakan penahanan Juarsah telah beralih dan sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Palembang dan saat ini tempat penahanannya masih dititipkan di Rutan KPK Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK), Jakarta. Selanjutnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan. "Terdakwa didakwa dengan dakwaan sebagai berikut. Kesatu Pertama: Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Kedua: Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Kedua: Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP," ucap Ali. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Juarsah sebagai tersangka pada Senin (15/2). Juarsah diduga menerima Rp4 miliar dalam kasus tersebut. Penerimaan "commitment fee" dengan jumlah sekitar Rp4 miliar oleh Juarsah dilakukan secara bertahap melalui perantaraan dari Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Muara Enim Elfin MZ Muhtar (EMM). Dalam konstruksi perkara, dijelaskan pada awal 2019 Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim melaksanakan proyek pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk Tahun Anggaran 2019. Dalam pelaksanaan proyek pengadaan tersebut, Juarsah diduga turut menyepakati dan menerima sejumlah uang berupa "commitment fee" dengan nilai 5 persen dari total nilai proyek yang salah satunya diberikan oleh Robi Okta Fahlefi (ROF) dari pihak swasta. Selain itu, Juarsah selama menjabat selaku Wakil Bupati Muara Enim 2018-2020 juga diduga berperan aktif dalam menentukan pembagian proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019. (sws)
Polda: Selama Enam Bulan Terakhir Terpantau 45 Titip Api di Jambi
Jambi, FNN - Kepolisian Daerah Jambi melakukan pemantauan titik api selama enam bulan sejak Januari hingga Juni 2021 dan menemukan 54 titik api yang keseluruhannya berhasil dipadamkan, sehingga kini Jambi dinyatakan nol titik api. Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Sutiyono di Jambi, Kamis mengatakan, puluhan titik api tersebut diverifikasi oleh petugas dari Command Center Polda Jambi yang kemudian diteruskan ke petugas di lapangan kemudian dilakukan upaya pemadaman baik bersifat manual maupun dengan bantuan armada helikopter yang disertai water boombing. "Dari 54 kejadian tersebut, 15 terpantau melalui aplikasi asap digital, selebihnya dilaporkan melalui kegiatan patroli baik darat maupun udara," katanya. Untuk pencegahan Kebakaran hutan dan Lahan (Karhutla) di Provinsi Jambi, Polda Jambi telah bekerja sama dengan seluruh stakeholder termasuk pemerintah daerah, Korem 042/ Gapu, para akademisi ahli dan dunia usaha. "Salah satunya upaya seperti tata kelola ekosistem gambut dimana melakukan revitalisasi sekat kanal. Seperti diketahui lokasi gambut merupakan area yang sangat rawan terbakar apabila terjadi kekeringan," kata Kombes Pol Sigit Dany. Sigit juga menjelaskan, yang dihadapi saat ini apabila musim kemarau datang keluarnya air dari area gambut dan itu harus dicegah. Pencegahan itu yakni dengan revitalisasi sekat kanal dan ada beberapa sekat kanal yang telah dibangun di wilayah Kumpeh, Muarojambi sepanjang 25 Kilometer. "Bekerja sama dengan seluruh pihak terdapat petugas gabungan yang berjaga mulai dari Kilometer 1 hingga 25," katanya. Upaya ini diharapkan akan mencegah keluarnya air yang berlebihan sehingga situasi dan ekosistem gambut tetap terjaga. Kemampuan untuk menyerap air dan membasahi lahan sehingga potensi kebakaran hutan dan lahan akan menurun. Selain itu, kesiapan Polda Jambi dalam menghadapi karhutla salah satunya dengan menyiapkan aplikasi asap digital. Asap Digital adalah sebuah sistem aplikasi yang membantu proses deteksi dini terhadap terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) melalui monitoring terjadinya kebakaran melalui adanya asap. Sigit menjelaskan Ruang command center Polda Jambi merupakan sentral dari aplikasi asap digital beroperasi. Ada tiga sistem yang terpenting yang dioperatori oleh anggota dari Direktorat Reskrimsus Polda Jambi yaitu sistem monitoring melalui CCTV asap digital yang bekerja sama dengan Telkom dan juga perusahaan kehutanan serta perkebunan. Kemudian lanjut Sigit. kedua merupakan sistem monitoring hotspot yang bekerja sama antara Polda Jambi dengan Lapan. Ketiga sistem monitoring personel. Dimana tugas Polda Jambi memberikan informasi kepada personel yang bertugas di lapangan dalam ruang lingkup terdekat di lokasi apabila terjadi kebakaran dan bekerja sama dengan seluruh stakeholder yang ada seperti TNI, Manggala Agni, BPBD serta masyarakat peduli api untuk langsung datang melakukan pencegahan pemadaman api. (sws)
KKP Telah Bilateral dengan China Terkait Produk Terpapar COVID-19
Jakarta, FNN - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan telah melakukan pertemuan bilateral dengan China terkait dengan ditemukannya indikasi produk ekspor perikanan dari Indonesia ke China yang terpapar COVID-19. "KKP telah mengadakan bilateral dengan otoritas GACC (General Administration of Customs of the People's Republic of China)," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI, Jakarta, Kamis. Menteri Trenggono juga mengakui ada sebanyak 20 kasus dari pengembalian produk perikanan dari China akibat terindikasi terpapar COVID-19, dan sudah sebanyak 14 Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang telah diinspeksi. Pihaknya telah melakukan langkah-langkah guna memastikan UPI ke depannya memiliki prosedur yang tepat, sekaligus memastikan dilakukannya disinfeksi baik kepada pekerja maupun produknya. Sebelumnya KKP menerima sebanyak 20 notifikasi dari otoritas Republik Rakyat China terkait dengan ditemukannya kasus paparan COVID-19 pada produk hasil perikanan asal Indonesia. "Kami menerima 20 notifikasi yang berasal dari 14 UPI terkait temuan ini," kata Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP Rina. Untuk itu BKIPM bergerak cepat menyusul temuan tersebut. Indonesia melalui BKIPM KKP, lanjutnya, juga telah melakukan harmonisasi dengan pihak otoritas GACC tentang notifikasi produk perikanan melalui pertemuan bilateral sebanyak 9 kali. Selain itu, Pusat Pengendalian Mutu BKIPM telah melakukan internal suspend terhadap 14 UPI eksportir produk perikanan dan meminta mereka untuk melakukan pengendalian paparan COVID-19 pada seluruh rantai kegiatan produksi hulu-hilir, termasuk terhadap pekerja. Rina mengaku terdapat 10 negara yang melakukan protes ke WTO terhadap tindakan China terkait impor produk perikanan. Kendati demikian, Indonesia memilih pendekatan bilateral untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga produk perikanan Indonesia bisa tetap diekspor ke China. Dalam pertemuan bilateral, BKIPM pun meminta klarifikasi teknis terhadap paparan COVID-19 kepada GACC. Hal ini dikarenakan baik produk, kemasan, peralatan proses dan pekerja telah diuji COVID-19 dan dinyatakan negatif. (mth)