ALL CATEGORY
RSUD Tulungagung Hemat Anggaran Berkat Tradisi Lomba Inovasi Layanan
Tulungagung, FNN - Manajemen RSUD dr Iskak Tulungagung menyatakan berbagai terobosan inovasi dalam hal pelayanan medis dan nonmedis yang dikreasikan melalui tiga kali penyelenggaraan Festival Kaizen telah berkontribusi dalam penghematan belanja hingga miliaran rupiah. “Terakhir dari penyelenggaraan Festival Kaizen ke-3 ini kami bisa menghemat Rp 2 miliar. (Ini) belum hal-hal lain yang tidak diukur oleh uang, seperti keselamatan dan kenyamanan pelayanan rumah sakit dan sebagainya,” kata Ketua Tim Pelatih (Coach) Festival Kaizen ke-3 RSUD dr Iskak, Kabib Abdullah, A.Md. SKM, di Tulungagung Sabtu. Ia lalu menyebut, hasil Festival Kaizen dari tahun ke tahun menunjukkan keberhasilan secara kualitas dari inovasi masing-masing peserta. Anggaran yang bisa dihemat dari Festival Kaizen ke-1 yang diselenggarakan pada 2018 diestimasi mencapai Rp500 juta. Kemudian pada Festival Kaizen ke-2 pada 2019, anggaran belanja yang berhasil diefisiensi semakin besar menjadi Rp1,5 miliar lebih, dan terakhir pada Festival Kaizen ke-3 yang diikuti 54 tim pada kurun 2020-2021 kembali naik sekitar 35 persen, dengan memangkas budget anggaran belanja sekitar Rp2 miliar. Festival Kaizen telah menjadi tradisi yang rutin diselenggarakan RSUD dr Iskak setiap tahunnya. Dalam festival ini, setiap peserta atau instalasi diharuskan mencari dan menemukan permasalahan yang ada di lingkungan kerja/tugas dinasnya. Dan setelah permasalahan/kendala penatalaksanaan layanan terpetakan, peserta wajib mencari solusi konkretnya. Rangkaian proses pemetaan persoalan, penyusunan proposal penelitian hingga studi analisa serta presentasi akhir semua dibimbing oleh coach yang sudah terlatih dan berpengalaman, yang ditunjuk oleh manajemen RSUD dr. Iskak. Misalnya, terdapat perencanaan kerja di sebuah instalasi yang memakai pencatatan manual dengan alat tulis dan kertas. Setelah ada inovasi, maka muncul ide dengan pencatatan dibantu teknologi. Perubahan pola penatalaksanaan layanan medis/nonmedis yang bersifat keadministrasian ini tentu menghemat anggaran belanja di pos instalasi tersebut. Jika sebelumnya ada plafon anggaran belanja untuk pembelian ATK (alat tulis kantor), dengan memanfaatkan teknologi digital seperti google spreadsheet maka pos belanja ATK bisa di-stop atau tidak diperlukan lagi. (mth)
Membaca Gestur Kebijakan Fiskal yang Galau
BEBERAPA hari belakangan publik dihebohkan dengan rencana pemungutan pajak yang lebih agresif dan lebih massif di tengah situasi krisis pandemi Covid-19. Agresivitas dan masifnya pungutan pajak yang direncanakan itu benar-benar mengagetkan publik. Lebih kaget lagi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati karena publik sudah kadung tahu rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 12%. Plus varian pungutan PPN lainnya yang ujung-ujungnya mencekik leher rakyat. “Tapi itu baru rencana,” begitu pembelaan Menkeu. Soal aneka rencana kenaikan PPN akan termuat dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Menurut dia, sampai saat ini rencana RUU KUP itu belum dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR. Sehingga, dari sisi etika politik, Sri Mulyani merasa belum bisa menjelaskan kepada publik sebelum dibahas dengan DPR. "Karena itu adalah dokumen publik yang kami sampaikan ke DPR melalui Surat Presiden dan oleh karena itu situasinya menjadi agak kikuk karena kemudian dokumennya keluar karena memang sudah dikirimkan ke DPR juga," ujar dia. Tapi Sri lupa bahwa ia adalah pejabat publik, segala keputusan, kebijakan ataupun rencana kebijakan memang selaiknya harus melewati uji publik. Dan sequence terkait rencana kenaikan PPN ini sudah benar, yang aneh justru sikap Menkeu yang galau ketika publik mengetahui rencananya lebih awal. Oleh karena rencana detil kenaikan PPN ini begitu dramatis, publik pun lebih awal menolak, karena merekalah yang akan menjadi sasaran kebijakan Menkeu terbaik di Asia tersebut. Apa saja rencana kenaikan PPN yang ada dalam draf RUU KUP tersebut? Pertama, PPN yang awalnya 10% dinaikkan menjadi 12% hingga 15% dan multi tarif PPN. Tentu ini sangat memberatkan wajib pajak (WP) badan maupun pribadi dalam situasi krisis sekarang ini. Kedua, penghapusan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) orang pribadi sebesar Rp54 juta, dalam RUU KUP itu dihilangkan. Sehingga WP yang penghasilannya di bawah Rp54 juta yang semula tidak kena pajak, akan dikenakan pajak. Ketiga, pemerintah berencana menambah layer pendapatan kena pajak dan memperbaiki tarif PPh orang pribadi. Orang dengan penghasilan kena pajak (PKP) sampai dengan Rp50 juta dalam satu tahun maka dibanderol PPh sebesar 5%. Orang dengan PKP di atas Rp50 juta sampai dengan Rp250 juta dikenakan pajak sebesar 15%. Orang dengan PKP di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta dikenakan tarif PPh sebesar 25%. Dan orang dengan PKP di atas Rp500 juta tarif pajak penghasilan orang pribadi senilai 30%. Target pembuatan layer PPh ini adalah untuk menggenjot penerimaan pajak orang pribadi. Tentu saja hal ini akan memberatkan ekonomi rakyat yang sedang susah. Keempat, pemerintah juga berencana akan mengenakan PPN sekolah dan jasa pendidikan lainnya sebesar 12%. Tentu saja akan berdampak pada kenaikan biaya pendidikan. Kelima, pemerintah berencana mengenakan pajak biaya melahirkan yang direncanakan sebesar 12%. Tentu saja biaya melahirkan akan lebih mahal dan makin tidak terjangkau. Keenam, pemerintah akan mengenakan PPN untuk sembako 12% untuk 11 jenis sembako. Mulai dari beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan dan sayuran. Bisa diduga, dampaknya akan menggenjot harga sembako. Ketujuh, pemerintah juga berencana mengenakan pajak atas pulsa, kartu perdana, token dan lainnya. Selain menaikkan tarif PPN dan PPh serta pengenaan pajak baru, menurut Sri, pemerintah juga sebenarnya melakukan pelonggaran-pelonggaran pajak karena situasi ekonomi yang mengalami kontraksi. Adapun relaksasi perpajakan itu meliputi. Pertama, penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan SPT tahunan dan pembayaran pajak bagi wajib pajak orang pribadi sampai dengan 30 April 2020. Seperti diketahui, sesuai ketentuan batas akhir sebenarnya jatuh pada 31 Maret 2020. Kedua, wajib pajak orang pribadi yang menjadi peserta amnesti pajak dan memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan--realisasi pengalihan dan investasi harta tambahan atau penempatan harta tambahan--dapat melaporkannya paling lambat 30 April 2020. Ketiga, wajib pajak dapat menyampaikan SPT masa PPh pemotongan untuk masa pajak Februari 2020 pada 21 Maret 2020 hingga 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi administrasi keterlambatan. Keempat, pengajuan upaya hukum tertentu yang memiliki batas waktu pengajuan antara 15 Maret hingga 30 April 2020 diberikan perpanjangan batas waktu sampai 31 Mei 2020. Latar belakang Pertanyaannya, apa latar belakang sehingga pemerintah membabi buta menaikkan PPN dan PPh dan mengenakan obyek pajak baru tersebut? Tentu karena kondisi penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diperkirakan hanya bisa dipungut 50% dalam kondisi krisis seperti sekarang ini. Sementara penerimaan pajak juga kurang menggembirakan, termasuk investasi masuk yang jauh dari harapan, pemerintah juga telah mencetak uang besar, tapi kebutuhan APBN masih kurang dan kurang. Sehingga satu-satunya andalan pemerintah adalah mengandalkan utang. Total utang pemerintah sampai April 2021 sudah mencapai Rp6.527,29 triliun. Tapi mengandalkan utang pun sudah tidak mungkin, seperti tersandera, mengingat untuk membayar bunga utang tahun ini saja sebesar Rp373 triliun pemerintah tidak mampu. Pemerintah terpaksa harus berutang lagi hanya untuk membayar bunga utang lewat penerbitan Surat Berharga Negara (SBN). Pendek kata, maju kena, mundur kena. Pemerintah benar-benar sudah kehilangan akal sehat. Pikirannya galau, sehingga Menkeu berinisiatif menaikkan aneka tarif pajak dan menyasar pajak baru. Hal ini juga didasari beberapa realitas. Shortfall--selisih antara target dengan penerimaan—pajak sejak 2006 hingga hari ini masih terjadi dengan volume yang terus membesar. Paling tidak dalam tiga tahun terakhir shortfall pajak cukup mengenaskan. Tahun 2019 target penerimaan pajak Rp1.500-an triliun tercapai hanya Rp1.300-an triliun, jadi shortfall Rp200 triliun. Pada 2020 target penerimaan pajak diturunkan menjadi Rp1.250-an triliun, yang tercapai hanya Rp1.100-an triliun, atau shortfal Rp150-an triliun. Tahun 2021 sama targetnya tercapai Rp1.100-an juga. Lebih mengenaskan lagi jika menengok tax ratio, total penerimaan pajak dibagi dengan produk domestik bruto (PDB), yang pada tahun 2007 masih di level 12%, tiap tahun terus merosot tajam. Terakhir dikabarkan tax ratio tinggal 7%. Inilah yang melatarbelakangi mengapa pemerintah galau, sehingga Sri Mulyani menempuh segala cara guna menalangi kewalahan APBN menghadapi realitas krisis plus pandemi Covid-19. Celakanya, di tengah rencana pemerintah memeras uang rakyat lewat aneka kebijakan perpajakan di atas, kita masih menyaksikan korupsi semakin merajalela. Mulai dari korupsi Bansos, korupsi Jiwasraya, Bumiputera, PBJS Ketenagakerjaan, Asabri, impor benur, dan aneka korupsi bejat lainnya. Menunjukkan para pelaku korupsi sama sekali tidak memiliki sense of crisis. Pada saat yang sama pemerintah memberlakukan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dibuat 0%. Sebuah ironi. Pajak orang kaya diturunkan, pajak orang miskin dinaikkan. Unsur keadilan pajak sama sekali tidak tercermin di sini. Ironi lainnya, tax amnesty jilid 2 akan diberlakukan setelah tax amnesty jilid 1 dianggap gagal. Ada kecurigaan setelah rame-rame pesta korupsi, kini gilirannya diampuni lewat program pengampunan pajak. Tidak hanya sampai di sini, pajak korporasi diturunkan dari 22% menjadi 20%, korporasi yang sudah terdaftar di BEI mendapat diskon tambahan 3% menjadi 17%. Ironi lain, Presiden Jokowi masih berambisi untuk membangun Ibu Kota Negara (IKN) baru dengan biaya Rp466 triliun. Padahal kas APBN benar-benar kosong melompong, bahkan sarat dengan utang, benar-benar tidak memiliki kepekaan. Puncak dari ironi itu adalah, rencana Kementerian Pertahanan melakukan belanja militer hingga Rp1.760 triliun dan sebagian besar lewat utang. Inilah puncak ironi yang mencengangkan itu. Ekonom Senior Rizal Ramli menyindir pemerintah tidak memliki empati terhadap rakyat, tidak memiliki nurani, karena di tengah krisis malah sibuk merencanakan aneka kenaikan tarif pajak dan pungutan pajak baru. Ia mengingatkan pemerintah bahwa Revolusi Prancis, Revolusi Amerika dan India diawali dari situasi yang kurang lebih sama dengan Indonesia hari ini. PBNU dan Muhammadiyah juga sudah mengingatkan soal perlunya membatalkan pajak sekolah dan sembako. Politisi oposisi juga tegas menolak rencana kenaikan pajak baru, pimpinan partai koalisi juga meminta rencana Menkeu dibatalkan karena dianggap tidak peka. ‘Ala kulli hal, Indonesia ini bak kapal yang akan karam. Di tengah gelombang yang dahsyat ini, masih ada mau membocorkan biduk bernama Indonesia. Masih ada pihak yang melakukan atraksi ugal-ugalan. Semoga ada solusi terbaik untuk bangsa ini...!
Perlu Amandemen UUD 45 Jika Ingin Capres Independen
Semarang, FNN - Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini memandang perlu amendemen ke-5 UUD NRI Tahun 1945 jika ingin membuka peluang pasangan calon presiden dan wakil presiden independen pada pemilu. "Wacana tentang pasangan calon presiden/wapres independen memang sudah cukup lama mengemuka. Namun, hal itu terkendala adanya ketentuan Pasal 6A Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945," kata Titi Anggraini menjawab pertanyaan ANTARA di Semarang, Sabtu. Pasal 6A Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyebutkan bahwa pasangan calon presiden/wapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilu. Menurut Titi, sebenarnya soal calon independen ini tak perlu terlalu jadi persoalan kalau ada skema yang lebih leluasa untuk pencalonan presiden/wapres melalui penghapusan persyaratan ambang batas pencalonan presiden berupa 20 persen kursi atau 25 persen suara hasil pemilu anggota legislatif. Paling mendesak itu, kata dia, sebenarnya saat ini pembuat undang-undang menghapus persyaratan ambang batas pencalonan tersebut sehingga peluang lahirnya calon-calon alternatif menjadi lebih terbuka lebar. "Kalau calon independen, mau tidak mau harus mengubah konstitusi," kata Titi yang pernah sebagai Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Namun, lanjut Titi, kalau penghapusan ambang batas pencalonan, hanya pada level perubahan undang-undang tanpa perlu mengubah UUD NRI Tahun 1945. Titi yang juga Wakil Sekretaris Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah mengemukakan hal itu terkait dengan pernyataan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI La Nyalla Mahmud Mattalitti terkait dengan pasangan calon presiden/wapres dari jalur perseorangan. La Nyalla mengatakan bahwa DPD yang merupakan utusan seluruh daerah di Indonesia idealnya bisa menjadi saluran bagi putra/putri terbaik bangsa nonpartisan yang ingin maju sebagai calon presiden/wakil presiden dari jalur perseorangan. "Saya setuju dengan adanya wacana amendemen konstitusi ke-5 demi perbaikan dan koreksi atas perjalanan amendemen pertama hingga keempat mulai 1999 hingga 2002," kata La Nyalla di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (24/5). Dengan demikian, jalur perseorangan atau nonpartai politik bisa ikut ambil bagian dalam pesta demokrasi pilpres. La Nyalla mengatakan bahwa hanya parpol yang bisa mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden sejak amendemen UUD NRI Tahun 1945. Dengan demikian, tertutup saluran bagi putra/putri terbaik di luar kader partai atau mereka yang tidak bersedia menjadi kader partai. Padahal, UUD NRI Tahun 1945 telah menyebutkan bahwa setiap warga negara memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. "Ini ambiguitas dan paradoksal," katanya ketika tampil sebagai pembicara utama dalam focus group discussion (FGD) bertema "Amendemen Ke-5 Calon Presiden Perseorangan dan Presidential Threshold" di Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyebutkan bahwa warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Disebutkan pula dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Dalam Pasal 28D Ayat (3) menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. "Lalu mengapa untuk menjadi kepala pemerintahan, dalam hal ini untuk menjadi calon presiden, harus anggota atau kader partai politik saja?" katanya. La Nyalla melanjutkan, "Itu pun tidak semua partai bisa mengusung kadernya karena adanya presidential threshold." (sws).
Polairud Bengkayang Tingkatkan Patroli Cegah Kriminalitas di Perairan
Pontianak, FNN - Satuan Polairud, Polres Bengkayang, Polda Kalimantan Barat, terus meningkatkan patroli perairan di wilayah kerjanya dalam rangka untuk mencegah gangguan keamanan dan kriminal di perairan. "Setiap hari anggota kami melakukan patroli di kawasan perairan yang menjadi wilayah hukum Satpolairud Polres Bengkayang," ujar Kasat Polairud Polres Bengkayang Polda Kalbar Ipda Ratnam saat dihubungi di Bengkayang, Sabtu. Ia menambahkan juga bahwa peningkatan patroli ini sebagai bentuk penguatan Pemeliharaan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) yang optimal guna mencegah terjadi gangguan kamtibmas di kawasan perairan. Selain itu, menurut dia peningkatan patroli juga dilakukan personel untuk menyambangi masyarakat dan nelayan yang sedang berada di Perairan maupun yang berada di pulau. Dalam kesempatan itu polisi berseragam biru menyampaikan edukasi terkait virus Corona atau COVID-19 tentang pelaksanaan protokol kesehatan. Langkah itu untuk memutus mata rantai penularan virus Corona di Kabupaten Bengkayang, Isi dari protokol kesehatan itu di antaranya tetap memakai masker saat berada di luar rumah, tetap menjaga jarak fisik dengan orang lain, mencuci tangan, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas, "Sampai saat ini selama dilakukan peningkatan patroli di perairan Bengkayang situasi dalam keadaan aman dan kondusif," kata Ratnam. (sws)
Polrestabes Bandung Siap Tindak Tegas Premanisme
Bandung, FNN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung siap menindak tegas aksi premanisme yang kerap mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Kepala Satreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan telah memerintahkan kepada para anggotanya melaksanakan instruksi tersebut sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. "Untuk tindakan premanisme, tanpa instruksi pak Kapolri sekalipun juga, ya bapak Kapolrestabes, dan pak Kapolda juga selalu mengingatkan kepada jajarannya untuk menindak tegas," kata Adanan di Bandung, Jawa Barat, Sabtu. Menurutnya tindakan premanisme kerap meresahkan masyarakat bila terus dibiarkan. Sejauh ini Satreskrim Polrestabes Bandung pun memang terus mencegah dan menindak adanya tindakan premanisme. Di Kota Bandung sendiri sebelumnya terjadi aksi premanisme di kawasan Gedebage yang melibatkan dua orang preman dan teknisi yang sedang melakukan perbaikan fasilitas publik. Saat itu pihaknya melalui Unit Reskrim Polsek Gedebage langsung melakukan pencarian kepada pelaku-pelaku yang wajahnya telah tersebar di media sosial. Menurut Adanan, hal itu menjadi contoh bahwa negara telah hadir untuk menindak aksi premanisme. Kedua preman tersebut akhirnya diringkus oleh polisi karena diduga melakukan pemerasan dan pengancaman. "Khususnya yang viral di Gedebage, itu berhasil kita ungkap, dan kita lakukan tindakan tegas, negara tidak boleh kalah dengan premanisme," kata Adanan. Sebelumnya Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Irjen Pol Argo Yuwono memastikan polisi akan menindak preman-preman di seluruh daerah Indonesia dengan melakukan operasi premanisme. Menurut Argo tindakan itu dilakukan setelah Polri meringkus 49 preman yang biasa memalak sopir-sopir truk kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. "Selain di Jakarta, operasi premanisme juga akan dilakukan di seluruh daerah di Indonesia. Suratnya ke Kapolda-Kapolda segera dikirim," kata Argo di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (11/6). (sws)
Satgas Gagalkan Upaya Penyelundupan Puluhan Liter BBM ke Timor Leste
Kupang, FNN - Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Timor Leste menggagalkan upaya penyelundupan puluhan liter bahan bakar minyak (BBM) dari Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur ke Timor Leste. "BMM ini diduga sengaja diselundupkan orang tidak dikenal melalui jalur ilegal di wilayah perbatasan Timor Tengah Utara dengan Timor Leste," kata Wakil Komandan Pos Napan Bawah Satgas Pamtas RI-Timor Leste Sektor Barat Sertu Handhika Wahyu ketika dikonfirmasi di Kupang, Sabtu. BBM yang hendak diselundupkan tersebut sekitar 85 liter di antaranya jenis bensin sebanyak 30 liter dan solar 55 liter yang diisi dalam wadah jerigen dengan ukuran bervariasi. Handhika menjelaskan keberadaan BBM tersebut diketahui ketika empat personel satgas pamtas dari Pos Napan Bawah menggelar patroli malam untuk memeriksa jalur ilegal di sekitar perbatasan di Desa Napan. Para personel kemudian mendapati hal yang mencurigakan berupa suara orang yang berbicara serta langkah kaki di titik patroli yang tidak jauh dari Pos Napan Bawah. Ketika diperiksa, personel patroli melihat dua orang yang langsung berlari meninggalkan barang bawaan berupa BBM yang diisi dalam beberapa jerigen. Handhika mengatakan upaya pengejaran sempat dilakukan orang tersebut tidak bisa ditemukan dikarenakan kondisi gelap pada malam hari dan medan yang agak berbahaya sehingga dihentikan. "Dua orang ini tidak dikenal dan mereka lari meninggalkan beberapa jerigen berisi BBM bensin dan solar yang diduga hendak dibawa ke Timor Leste," katanya. Personel patroli kemudian mengamankan barang bukti di Pos Napan Bawah dan telah melaporkan peristiwa ini secara berjenjang hingga pimpinan di atas. (sws)
Densus 88 Lakukan Pendekatan Humanis sebagai Upaya Deradikalisasi
Jakarta, 12/6 (ANTARA) - Direktur Identifikasi dan Sosialisasi Densus 88 Anti-teror Polri Kombes Pol MD Shodiq mengatakan Densus 88 melakukan pendekatan yang humanis kepada pelaku maupun orang-orang yang terpapar terorisme sebagai upaya deradikalisasi. Kombes Pol MD Shodiq pada diskusi Peran Yayasan Debintal dalam reintegrasi mantan narapidana terorisme di Indonesia, di Jakarta, Sabtu, mengatakan sampai saat ini belum ditemukan model yang tepat upaya deradikalisasi teroris. "Sampai hari ini pun belum ada saya baca baik jurnal maupun di buku-buku dari para pakar ahli bagaimana orang yang sudah radikal tinggi dengan berbagai teori dan metodologi supaya kembali kepada pemikiran yang moderat, ini saya belum temukan," kata dia. Oleh karena itu, menurut dia Densus 88 melakukan pendekatan humanis sebagai sebagai upaya deradikalisasi terhadap pelaku, mantan bahkan orang yang terpapar terorisme. "Sehingga kami melakukan pendekatan ini yang soft yang humanis terhadap orang yang terpapar radikal, dengan harapan membangun kepercayaan, ini yang penting," kata dia. Dia membagikan pengalamannya yang sudah terlibat menghadapi terorisme sejak 21 tahun lalu. Berbagai upaya dilakukan agar orang-orang yang sudah radikal tinggi bisa kembali menjadi moderat. "Era 2000 sampai dengan 2008-2009 kita lakukan pendekatan dengan pendekatan tokoh-tokoh jihadis di jazirah Arab, tokoh-tokoh Al-Qaeda yang sudah kembali pada pemahaman modern kita hadirkan," kata dia. Namun, menurut dia beberapa metode deradikalisasi yang dilakukan itu baik yang dilakukan oleh Densus 88 maupun bersama institusi yang resmi, yakni BNPT belum menghasilkan hal yang sangat signifikan. "Artinya hanya trial and error, hanya mencoba-coba jadinya mana konsep yang bagus untuk menurunkan tingkat radikalisme ini. Nah ketika dibentuk nomenklatur baru di Densus, kami membuat satu konsep bagaimana melakukan pendekatan baik di dalam rutan, di lapas maupun di luar lapas," ucpanya. Dia mengatakan, jika berbicara deradikalisasi sesuai peraturan perundang-undangan, deradikalisasi itu dilakukan terhadap orang yang statusnya sudah menjadi tersangka, sementara pemahaman dari kalangan luar menilai deradikalisasi adalah proses secara komprehensif. Artinya kata dia belum dilakukan penegakan hukum pun, mereka yang terpapar radikal juga harus diberikan pendekatan-pendekatan deradikalisasi. "Sehingga kami melakukan pendekatan ini yang soft yang humanis terhadap orang yang terpapar radikal. Dasar utama pendekatan dengan trust, kebutuhan primer, kemudian pendekatan membangun komunitas, terjadi suatu pertemuan yang rutin sehingga hubungan emosional akan terjalin," ucapnya. Hal itu lanjut dia pelan-pelan akan menarik kembali orang-orang yang sudah terpapar, agar kembali membuka mindset mereka, membuka ruang bahwa dunia itu tidak seperti yang mereka pahami selama ini. Dengan pemahaman itu pula, lanjut dia, para napiter yang berada di rutan, lapas hingga sampai kembali ke masyarakat nantinya perlu mendapatkan wadah pendampingan. Wadah tersebut menurut dia direalisasikan dalam bentuk Yayasan Debintal "Harapan kita ini nanti akan jadi satu role model yayasan yang mengimplementasikan kegiatan pemahaman yang moderat. Dan kalau bisa nantinya di sana juga dibuat area tangguh ideologi," ujarnya. (sws)
Inspektorat Landak Diminta Persempit Peluang Korupsi pada SKPD
Pontianak, FNN - Bupati Landak, Provinsi Kalimantan Barat, Karolin Margret Natasa, mengingatkan inspektorat yang ada di kabupaten itu untuk mempersempit peluang korupsi di jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan rutin melakukan pembinaan dan pengawasan. "Seperti yang kita ketahui, peran aparat pengawasan intern pemerintah daerah (Inspektorat) sangat penting dalam mengawal visi misi kepala daerah. Tidak untuk kegiatan pemda yang tidak bermanfaat, apalagi sampai untuk dikorupsi, karena pengawalan ini pun berarti semakin mempersempit ruang gerak untuk timbulnya tindak pidana korupsi," kata Karolin di Ngabang, Sabtu. Karolin menegaskan, pengawasan dan pembinaan dari Inspektorat kepada SKPD jelas sangat penting karena anggaran pemerintah akan fokus tertuju untuk mencapai visi misi, seperti meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan masyarakat, menekan tingkat kemiskinan dan pengangguran, dan sebagainya. "Pembahasan ini juga yang menjadi perhatian dalam agenda Rakorwasin yang memfokuskan pada kebijakan pembinaan dan pengawasan, prioritas program pembangunan daerah, peningkatan tata kelola pemda melalui manajemen risiko dan upaya pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi dalam rapat yang dilaksanakan di Kantor Gubernur kemarin," tuturnya. Untuk itu, Karolin meminta Inspektorat dapat lebih baik lagi menjalankan tugas dan peran sebagai pengawas internal pemerintah daerah, dan memastikan program pemerintah bermanfaat untuk masyarakat. Mantan anggota DPR ini juga menambahkan, selain itu, kolaborasi pengawasan antara BPKP Perwakilan dan APIP Pemda, harus benar benar dapat memastikan terwujudnya tujuan dan sasaran pembangunan di daerah. "Hal ini juga mampu mendorong diterapkannya mitigasi risiko-risiko seperti ketidakselarasan pembangunan nasional dengan daerah, ketimpangan sektoral di berbagai daerah, alokasi belanja yang tidak efektif dan efisien, dan sebagainya," kata Karolin. (sws)
Satpol PP Bandung Larang Gerai McD Buat Promosi Sebabkan Kerumunan
Bandung, FNN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung melarang seluruh gerai McDonald's (McD) yang ada di Ibu Kota Jawa Barat itu membuat promosi produk yang menyebabkan kerumunan pemesan atau konsumen. Kasie Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung Mujahid Syuhada mengatakan produk yang dilarang itu bukan dikhususkan untuk BTS Meals, namun juga kepada produk lainnya yang berpotensi menyebabkan kerumunan di masa pandemi COVID-19. "Kalau BTS Meals dilarang kan belum tentu, bisa jadi promosi yang lain menimbulkan kerumunan," kata Mujahid di Bandung, Jawa Barat, Sabtu. Menurutnya kini para gerai McD yang ada di Kota Bandung pun telah sepakat untuk tidak menjual kembali BTS Meals yang akhir-akhir ini ramai dipesan. Adapun produk makanan cepat saji BTS Meals itu merupakan kerjasama antara McD dengan grup boy band asal Korea Selatan yakni BTS. Sejauh ini menurutnya tiga gerai McD di Kota Bandung disegel sementara karena menimbulkan kerumunan yang sempat tak terkendali. Tiga gerai McD itu yakni di Buahbatu, Cibiru, dan Kopo. Selain menimbulkan kerumunan, menurut Mujahid tiga gerai tersebut memiliki stok produk BTS Meals yang cukup banyak. "Yang tiga itu Cibiru, Buahbatu, sama Kopo Mas. Karena memang stok paketnya terbanyak di tiga titik itu, jadi itu yang kita segel, sisanya hanya dibubarkan," kata dia. (sws)
BNN Sultra Ungkap Napi Pengendali Narkoba di Dalam Lapas Kendari
Kendari, FNN - Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap seorang pria yang saat ini berstatus narapidana inisial R di Lapas Kelas IIA Kendari diduga menjadi pengendali peredaran gelap narkoba di Kota Kendari. Kepala BNN Sultra Brigjen Pol Sabaruddin Ginting di Kendari, Sabtu, mengatakan awalnya pihaknya melakukan penangkapan seorang pria diduga pengedar narkotika jenis sabu inisial A (37) pada Jumat (11/6) di daerah Kecamatan Wuawua, Kendari. "Dan dari hasil penyelidikan, kita kerja sama dengan pihak Lapas Kendari dan kita juga memperoleh satu tersangka lainnya inisial R (diduga) sebagai pengendali di Lapas Kendari," ungkap Sabaruddin. Ia menyampaikan, setelah pihaknya mendapat keterangan tersangka A bahwa ia dikendalikan oleh seorang narapidana, pihaknya segera melakukan koordinasi ke Lapas Kelas IIA Kendari. Dari koordinasi, ternyata napi yang disebutkan oleh tersangka A pada Jumat (11/6) pagi, yaitu napi R telah diamankan sebuah telepon genggam saat razia rutin dari anggota lapas. "Hari ini Kepala Lapas beserta beberapa jajarannya beliau menyerahkan kepada kita untuk langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan terkait pengungkapan perkara yang kita kerja samakan," ujar Ginting. Kepala Lapas Kelas IIA Kendari Abdul Samad Dama mengatakan bahwa sebelum mendapat informasi dari BNN pada Jumat (11/6) siang, anggotanya telah melakukan razia pada pagi hari dan menemukan telepon genggam dari napi R yang juga merupakan narapidana kasus narkoba. "Jadi kemarin pagi itu kewajiban kami sebagai pengamanan, anggota saya melakukan razia di dalam dan kebetulan si R ini didapat hp-nya, terus kami simpan, Sekitar pukul 12.00 WITA, ada informasi dari BNNP bahwa ada penangkapan di luar dan mencoba konfirmasi ke kami dan ternyata Alhamdulillah pagi itu juga kami habis sita hp-nya (napi R). Jadi kami langsung koordinasikan," kata Samad. Samad mengklaim, pihaknya telah melakukan pengawasan di dalam Lapas dengan seketat mungkin, bahkan telah memasang alat metal detektor, namun ia menyangkal karena masih ada narapidana yang lolos menggunakan telepon genggang di dalam lapas itu. Ia menegaskan, bakal menyelidiki sumber dari mana narapidana tersebut bisa mendapatkan telepon genggam. Bahkan ia mengancam jika ada anggotanya terlibat maka tidak akan segan-segan diproses sesuai peraturan yang berlaku. "Hari ini Sabtu (12/6) kami menyerahkan satu orang narapidana untuk dilakukan proses penyidikan (oleh BNN), terbukti bersalah atau tidak nanti proses yang akan membuktikan," tutur Abdul Samad Dama. (sws)