ALL CATEGORY
BOR 32 RS di Kota Tangerang Khusus COVID-19 Capai 52,54 Persen
Tangerang, FNN - Tingkat keterisian tempat tidur (Bed Occupancy Rate/BOR) di 32 rumah sakit (RS) khusus pasien COVID-19 se-Kota Tangerang hingga saat ini telah mencapai angka 52,54 persen. Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah di Tangerang Kamis mengatakan BOR yang saat ini terisi adalah 67 dari 116 tempat tidur ruang perawatan intensif (ICU), sedangkan untuk perawatan sebanyak 655 dari 1.244 total kamar keseluruhan. "Untuk itu saya berpesan agar masyarakat bisa terus menjaga protokol kesehatan dan jika mengalami gejala segera periksa ke faskes (fasilitas kesehatan) terdekat," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dalam keterangannya di Tangerang, Kamis. Sebagai langkah tindak lanjut dari penambahan kasus positif COVID-19 yang terjadi di Kota Tangerang, Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Kesehatan menggencarkan vaksinasi kepada kelompok masyarakat rentan. Wali Kota mengungkapkan Pemkot telah melakukan vaksinasi kepada tak kurang dari 155.380 orang sebagai upaya menekan angka penyebaran COVID-19 di Kota Tangerang. "Termasuk untuk kelompok masyarakat rentan seperti ODGJ (orang dengan gangguan jiwa), disabilitas dan penderita komorbid. Jumlahnya sudah 1.778 orang tervaksinasi dosis satu. Kita lakukan dari pintu ke pintu supaya lebih cepat," katanya. Selain vaksinasi kepada sejumlah kelompok masyarakat, lanjut Arief, Pemerintah Kota Tangerang juga kembali menyiagakan fasilitas Rumah Isolasi Terkonsentrasi (RIT) sebagai lokasi perawatan bagi masyarakat Kota Tangerang yang positif COVID-19. "Saat ini dari empat RIT dengan total kapasitas 202 tempat tidur, sudah terisi 180 tempat tidur," katanya. (sws)
Menjernihkan Gagal Paham Kisruh Dana Haji
Oleh Tamsil Linrung Jakarta, FNN - Lagi-lagi Covid-19. Kali ini, wabah itu menjadi tersangka primer musabab pembatalan haji 2021. "Demi keselamatan jamaah", begitu kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Sungguh menyentuh hati. Tapi, tunggu dulu. Rasanya ada yang janggal di sana. Pertama, jika karena Covid, lalu mengapa negara melobi kuota? Kedua, setelah beberapa kali terkesan meremehkan, tiba-tiba saja kita seperti bangsa yang super hati-hati dalam persoalan Covid-19. Ingat bagaimana santainya pemerintah menyambut pandemi, kala itu? Atau wacana pariwisata yang sering menjadi kontroversi di tengah wabah? Pejabat yang mengundang kerumunan? Ketiga, kalau masalahnya Covid, seharusnya protokol kesehatan yang dimaksimalkan. Ya, karantina sebelum dan setelah berangkat, pembatasan jamaah, atau hal mendasar semacam 3M. Namun berbeda dengan negara lain, Indonesia mengambil langkah ekstrem. Tikus yang membuat ulah, lumbung padi yang dibakar. Seolah-olah begitu. Tidak heran, persepsi publik membuncah liar. Ada banyak tudingan, sebanyak bantahan pemerintah. Beberapa gagal paham menyelip dalam dialektika ini. Ayo kita jernihkan. Pertama, tentang pembatalan haji. Pembatalan tentu hanya konsekuensi saja. Yang menjadi soal adalah alasan pembatalannya. Argumentasi pemerintah terbukti tidak mampu meyakinkan masyarakat, lemah, sehingga mudah dibantah. Selain covid, musabab yang sempat mengemuka adalah tidak adanya kuota haji atau waktu yang mepet. Duh, ini sih lebih lemah lagi. Kedua, tentang pengguna dana haji untuk infrastruktur. Pemerintah bilang tidak ada dana haji untuk pembangunan infrastruktur. Tapi, mekanisme pengelolaan dana haji pasca investasi melalui sukuk Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) membuka peluang ke arah itu. Pasal 4 UU 19/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara menyatakan, SBSN diterbitkan untuk membiayai APBN dan belanja negara termasuk membiayai infrastruktur. Sementara itu, Kementerian Keuangan telah merilis sejumlah proyek infrastruktur yang dibiayai sukuk dalam rentang waktu 2013 hingga 2020. Beberapa di antaranya adalah proyek Tol Solo-Ngawi-Colomandu, Jawa Tengah, pendirian Jembatan Youtefa di Jayapura, dan jalur ganda kereta lintas selatan Jawa. Lalu, atas keyakinan apa Pemerintah menjamin tidak ada dana haji untuk membiayai infrastruktur? Dana haji untuk infrastruktur sebenarnya tidak perlu dipersoalkan. Syaratnya, skala prioritasnya mengutamakan fasilitas untuk kepentingan jamaah. Toh duit haji adalah duit jamaah juga. Kita pernah punya cita-cita untuk memiliki pemondokan sendiri di Arab Saudi. Tapi sampai sekarang masih angan-angan saja sehingga jamaah harus rela berjalan kaki berkilo-kilo meter akibat pondokan yang jauh. Ketiga, tentang keamanan dana haji. Kita percaya duit bejibun calon jamaah haji tetap kembali, berikut manfaat investasinya. Hanya saja, putarannya harus dikalkulasi matang sehingga saat dibutuhkan, dana telah siap. Ini tentu tidak sulit karena musim pemberangkatan haji dapat dipastikan setiap tahunnya. Menilik laporan tahunan BPKH, investasi jangka panjang terlihat semakin besar dari tahun ke tahun. Pada 2018 tercatat Rp40 triliun, pada 2019 tercatat Rp60 triliun, dan Rp 90 triliun pada pada 2020. Sayangnya, publik tidak mendapatkan informasi yang lebih rinci dari angka-angka itu. Misalnya, investasi jangka panjang dialirkan kemana saja, untuk proyek apa saja, dan lain-lain. Ketiadaan atau minimnya informasi tersebut membuat desas-desus beranak pinak tak karuan. Kita memaklumi posisi BPKH. Lembaga ini sederhananya hanya nasabah saja. Sebagai nasabah, yang paling baik yang dapat dilakukan BPKH adalah memilih investasi terbaik, dengan manfaat maksimal, dan minim resiko. Selebihnya, pengelolaan investasi sepenuhnya urusan bank. Sering terdengar, keamanan dana haji dibuat berlapis. Investasi gagal, maka perlindungan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Namun 95,17 persen aset LPS justru dibelanjakan dalam Surat Berharga Negara (SBN). Total aset LPS mencapai Rp140,16 triliun di akhir 2020. Sebanyak 133,39 atau 95,17 persen dalam bentuk SBN. Keempat, maka kita harus mendudukkan pula positioning BPKH. BPKH adalah lembaga yang ditunjuk negara untuk mengelola dan mengoptimalkan dana haji. Negaralah yang memberikan mandat, bukan jamaah haji. Padahal, yang dikelola adalah uang jamaah, bukan uang negara. Jadi, BPKH harusnya berada di tengah-tengah secara proporsional antara kepentingan pemerintah dan jamaah haji. Saat-saat begini, jamaah haji memerlukan informasi dan konfirmasi. Agar suplai Informasi pada jamaah maksimal, BPKH seharusnya menggagas terobosan baru untuk masuk ke gelanggang pascainvestasi. Dengan begitu, BPKH dimungkinkan mengetahui ke mana dana haji mengalir, untuk proyek apa saja, dan lain-lain sehingga dapat melaporkannya secara paripurna ke hadapan publik . Kelima, tentang tuntutan audit dana haji. Merespon tuntutan ini, Kepala BPKH Anggito Abimanyu mengatakan, setiap tahun dana haji diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bila pemerintah dan BPKH peka, tuntutan audit seharusnya dimaknai sebagai meningkatnya kekhawatiran publik alias menurunnya kepercayaan masyarakat. Lagi pula, desakan audit menginginkan pelibatan akuntan independen, selain BPK. Desakan audit muncul akibat surplus spekulasi yang menyesaki bisik-bisik di ruang publik. Yang santer terdengar adalah misalokasi dana yang berujung tidak siapnya dana haji saat diperlukan. Benarkah demikian? Kalau tidak benar, lalu bagaimana membuktikannya kepada publik? Tentu jawaban yang paling tepat adalah audit dana haji oleh akuntan independen. Bila tidak, bisik-bisik akan semakin liar dan berpotensi menjadi auman. Selain dugaan misalokasi dana haji, juga muncul variabel isu lain yang mengaitkan Habib Rizieq Shihab. Isu ini membangun sudut pandang penghormatan Kerajaan Arab Saudi terhadap HRS selaku keturunan Rasul yang berbanding terbalik dengan ketidakadilan hukum yang diterima beliau di tanah air. Konon, itu punya pengaruh. Tidak berhenti di sana, muncul lagi spekulasi yang mengaitkan pembatalan haji dengan kebangkitan komunis gaya baru. Spekulasi ini seolah mendapat pembenaran ketika ulama atau tokoh Islam dipersekusi, dikriminalisasi, dicap radikal, dan seterusnya, yang dipandang sebagai agenda politik neokomunisme. Pun dengan pengrusakan imej simbol-simbol Islam. Haji bukan sekadar ibadah mahdhah, tapi juga mengandung syiar islam, persatuan dan kebersamaan umat, perjuangan dan nilai-nilai Islam lainnya. Apapun itu, spekulasi hanya bisa dibantah dengan data. Data pulalah yang bisa membackup kebenaran alasan keputusan menteri agama membatalkan ibadah haji pada tahun ini. Kalau musabab gagal berangkat karena misalokasi dana haji, tidak murni pertimbangan Covid-19, menteri agama dan presiden Joko Widodo tentu harus bertanggungjawab. Jadi, audit sebaiknya dilakukan saja, agar pemerintah terbebas tudingan miring dan rakyat tidak terbelenggu syak wasangka. Penulis adalah Anggota DPD RI
Panglima TNI Tinjau "Serbuan Vaksinasi" di Kota Bandung
Jakarta, FNN - Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto didampingi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kepala BNPB Letjen TNI Ganip Warsito meninjau "Serbuan Vaksinasi" COVID-19 di Grand Ballroom Sudirman, Bandung, Jawa Barat, Kamis. Saat melakukan peninjauan yang juga dihadiri oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Panglima TNI sempat berdialog dengan masyarakat yang tengah melaksanakan vaksin. "Bapak-Ibu, yang telah melaksanakan vaksin, harus tetap melaksanakan disiplin protokol kesehatan, selalu memakai masker, rajin mencuci tangan dan menjaga jarak. Karena itulah senjata yang paling ampuh untuk memutus mata rantai penyebaran virus yang mematikan ini," kata Marsekal Hadi dalam siaran persnya. Dengan menerapkan disiplin protokol kesehatan, kata dia, berarti masyarakat peduli terhadap dirinya,. keluarganya dan lingkungan sekitarnya. Sebanyak 5.000 orang mendapatkan vaksinasi yang berasal dari area kota Bandung dan sekitarnya. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ini mendapat antusiasme masyarakat. Diharapkan melalui serbuan vaksinasi ini dapat mempercepat pencapaian herd immunity, sehingga program pemerintah ke depan dapat terwujud dengan cepat dan baik, menuju Indonesia sehat bebas COVID-19. Adapun vaksinator yang bertugas, terdiri dari 80 vaksinator TNI AD, 20 vaksinator TNI AU dan 80 vaksinator dari Polri dengan total 180 vaksinator. Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Laut (KH) Edys Riyanto, mengatakan, pandemi COVID-19 yang melanda hampir di seluruh belahan dunia sejak akhir tahun 2019, hingga saat ini belum juga berakhir dan sejak awal Maret 2020 dinyatakan terkonfirmasi di Indonesia. Sejak kemunculan wabah COVID-19 di Indonesia, kata Edys, TNI terus bergerak untuk membantu Pemerintah, yang diawali dengan penjemputan WNI ke Wuhan, Tiongkok. TNI dengan cepat menyiapkan fasilitas-fasilitas kesehatan dan rumah sakit darurat khusus COVID-19 beserta tenaga kesehatannya. TNI juga membantu mendistribusikan alat kesehatan ke berbagai Provinsi dan hingga kini masih terus melaksanakan penegakan disiplin protokol kesehatan melalui PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) skala mikro. (mth)
Peningkatan COVID-19 Gerendeng-Gandasari Karena Aktivitas Mudik
Tangerang, FNN - Peningkatan kasus COVID-19 di satu RW Kelurahan Gerendeng dan Kelurahan Gandasari, Kota Tangerang, Banten karena aktifitas mudik, hajatan dan silaturahmi antarwarga. "Selain itu, ada juga faktor lain seperti hajatan dan silaturahmi antarwarga. Tanpa disadari ada yang OTG (orang tanpa gejala) dan ternyata menularkan ke yang lain," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah di Tangerang Kamis. Pemerintah Kota Tangerang pun bergerak cepat menanggapi terjadinya peningkatan kasus COVID-19 yang terjadi pada dua wilayah yang ada di Kota Tangerang beberapa hari terakhir. Wali Kota menjabarkan Pemkot melalui Dinas Kesehatan telah melakukan testing dan pelacakan (tracing) secara menyeluruh di sejumlah wilayah Kota Tangerang, terlebih sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. "Hasilnya ditemukan kasus yang saat ini terjadi di satu RW Kelurahan Gerendeng dan Kelurahan Gandasari. Testing dan 'tracing' dilakukan hampir setiap hari, untuk mendapatkan hasil yang akurat. Penanganan bagi yang positif, dirujuk ke RIT atau rumah sakit bila gejalanya berat," katanya. Lebih lanjut Wali Kota menjelaskan saat ini terdapat sebanyak 29 penambahan kasus positif Covid-19 di wilayah Kelurahan Gerendeng, usai dilakukan tes usap antigen di wilayah tersebut. "Total kasus positif hingga hari ini sebanyak 59 kasus dari hasil tes antigen dan kemudian akan dipastikan kembali dengan tes usap PCR," pungkasnya. Dinas Kesehatan Kota Tangerang Banten menggelar vaksinasi COVID-19 setiap harinya dengan target minimal 500 sasaran guna mempercepat target kekebalan kelompok. "Kami sangat serius dalam melakukan penanganan COVID-19. Vaksinasi, kita gelar setiap hari, rata-rata mencapai 500 dosis setiap harinya. Baik dilakukan secara massal di Puskesmas maupun metode dari pintu ke pintu untuk lansia dan masyarakat rentan," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang dr Liza Ia merinci data vaksinasi COVID-19 di Kota Tangerang per Selasa (8/6) sudah 155.380 orang pada dosis satu dan 101.442 dengan dosis lengkap. Rinciannya adalah tenaga kesehatan dengan target sasaran 10.816 dan yang sudah tervaksinasi 13.570 orang pada dosis satu atau 125,5 persen dan 12.988 orang dosis lengkap atau 120,1 persen. Lanjutnya, pada kelompok tenaga publik memiliki target 94.939 sasaran. Hingga saat ini, sudah 76.633 orang dosis satu atau 80,7 persen dan 48.336 orang dosis lengkap atau 50,9 persen. Kelompok lansia dengan target 117.010 sasaran, sudah 51.487 orang dosis satu atau 44,0 persen dan 40.118 orang dosis lengkap atau 34,3 persen. “Tercatat untuk vaksin gotong royong di Kota Tangerang sudah 11.912 orang pada dosis satu. Begitu juga dengan kelompok baru yaitu masyarakat rentan seperti ODGJ (orang dengan gangguan jiwa), disabilitas dan penderita komorbid di Kota Tangerang sudah 1.778 orang tervaksinasi dosis satu,” ujarnya. (sws)
Dispusip Tanah Laut Fasilitasi Pelatihan Pembuatan Sasirangan
Banjarmasin, FNN- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan, memfasilitasi pelatihan pembuatan sasirangan untuk para kaum milenial bertempat di Aula Dispusip. Kepala Dispusip Kabupaten Tanah Laut Rhoedy Erhansyah, di Pelaihari, Rabu, mengatakan, kelas pembuatan sasirangan bagi kaum milenial tersebut bertujuan agar mereka memperoleh kesempatan belajar, agar warisan budaya leluhur tetap lestari. Dikatakannya, kelas pembuatan sasirangan mendapat antusias dari muda-mudi di Kabupaten Tanah Laut, namun mengingat masa pandemi COVID-19 maka kuota dibatasi hanya untuk 15 peserta. "Diharapkan dengan adanya kegiatan ini para anak muda atau kaum milenial yang ada di Kabupaten Tanah Laut bisa mendapatkan ilmu yang nantinya mereka bisa kembangkan. Kami juga berharap mereka nantinya bisa berinovasi terhadap kain sasirangan," ujar Rhoedy Erhansyah. Salah satu peserta Winda mengaku senang dan antusias mengikuti kelas pembuatan sasirangan dan sangat tertarik untuk belajar membuat kain sasirangan. "Sangat senang dengan adanya pelatihan ini, sebab saya rasa kita harus punya ketrampilanl terlebih dahulu minimal memiliki dasar bagaimana pembuatan kain sasirangan. Setelah itu bisa dikembangkan, bahkan mungkin ke depannya bisa jadi peluang usaha juga," tandas Winda. Dalam pelatihan itu dirinya bersama peserta lainnya tetap penerapkan protokol kesehatan di antaranya dengan selalu memakai masker dan menjaga jarak. Untuk diketahui Sasirangan adalah kain tradisional khas Kalimantan Selatan. Dimana kata sasirangan berasal dari kata Bahasa Banjar, yaitu sirang yang berarti menjelujur. (sws)
Dinkes: Pasien COVID-19 Sembuh di Bangka Tengah Tercatat 2.219
Koba, Babel, FNN - Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan, pasien COVID-19 yang dinyatakan sembuh tercatat sebanyak 2.219 orang dari 2.461 warga setempat yang terkonfirmasi positif virus corona baru tersebut. Plt Kepala Dinas Kesehatan Bangka Tengah Zaitun menyatakan, berdasarkan data tabulasi perkembangan kasus pada Rabu, tercatat sebanyak 2.461 warga terkonfirmasi positif terpapar virus corona baru dengan rincian sebanyak 2.219 dinyatakan sembuh, 210 orang masih dirawat (kasus aktif) dan 32 orang dinyatakan meninggal dunia. "Kita sangat konsentrasi menangani kasus virus corona baru dengan terus melakukan vaksinasi, sosialisasi protokol kesehatan dan menyiapkan semua alat medis yang memadai," ujarnya. Ia juga mengimbau kepada warga tidak terlena dan terus hati-hati dengan penyebaran virus COVID-19. "Jangan pernah menganggap enteng dengan virus ini, karena benar adanya dan risikonya sangat tinggi," ujarnya. Berdasarkan data sebaran kasus, kata dia, tercatat tiga kecamatan dinyatakan rawan yaitu Kecamatan Pangkalanbaru, Namang, Koba dan Kecamatan Simpangkatis dengan tingkat temuan kasus lebih tinggi dibanding tiga dari enam kecamatan di daerah itu. Penyebaran kasus virus corona baru terendah tercatat di Kecamatan Lubuk Besar dan Kecamatan Sungaiselan. Data tabulasi juga mencatat usia warga rentan terpapar virus corona baru yaitu 55 hingga 69 tahun. (sws)
Wali Kota Bandung Minta Satpol PP Tutup Gerai McD Timbulkan Kerumunan
Bandung, FNN - Wali Kota Bandung Oded M Danial meminta aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menutup gerai restoran siap saji McDonald's (McD) yang menimbulkan kerumunan. "Saya kemarin perintahkan kepada Satpol PP itu harus ditindak, sanksinya ditutup," kata Oded di saat meninjau vaksinasi yang digelar TNI-Polri di Sudirman Ballrom, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis. Ia belum memastikan berapa lama sanksi penutupan gerai McD tersebut. Menurutnya hal itu diserahkan ke pihak Satpol PP terkait lamanya penutupan tersebut. "Selama berapa harinya itu di Satpol PP, dendanya juga sama," kata Oded. Sebelumnya pada Rabu (9/6), sejumlah gerai McD di Kota Bandung mengalami kerumunan para ojek online yang menerima pesanan untuk mengantarkan produk baru McD. Produk yang bernama BTS Meals itu merupakan hasil kerja sama antara McD dengan grup boyband asal Korea Selatan yakni BTS. Selain di Bandung, fenomena tersebut pun terjadi di berbagai daerah di Tanah Air. Akibat kerumunan itu, Satpol PP Kota Bandung melakukan penutupan terhadap tiga gerai McD yang berada di Buahbatu, Cibiru, dan Kopo. Selain penutupan, aparat Satpol PP gabungan bersama TNI-Polri juga melakukan pembubaran kepada kerumunan tersebut guna mencegah potensi kenaikan COVID-19. (sws)
Sebanyak 2.988 Orang Warga Aceh Jaya Terima Dana BPUM
Banda Aceh, FNN - Sebanyak 2.988 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terdampak COVID-19 di Kabupaten Aceh Jaya, menerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dari Pemerintah Pusat. “Alhamdulillah SK dari kementerian Koperasi dan UKM sudah keluar, terdapat sebanyak 2.988 orang penerima. Bantuan ini merupakan sala satu upaya membantu UMKM untuk bangkit kembali,” kata Abu Bakar, Rabu. Untuk penyalurannya, pihaknya akan menggelar rapat terbatas dengan pihak Bank Aceh terkait bagaimana penyaluran dana tersebut sesuai dengan tetap menerapkan protocol Kesehata Pada tahun 2020 pihaknya mengusulkan sebanyak 15.000 orang lebih dan yang keluar sesudah hasil verifikasi sebanyak 2.988 orang. “Sistem pengambilan nanti langsung ke Bank dan langsung mengikuti prosedur pengambilan dengan dan tidak ada pendampingan serta pemotongan dana apapun dengan jumlah anggaran yang diterima Rp1.200.000,” kata Abu Bakar. Pihaknya berharap dengan adanya bantuan tersebut dapat membantu UMKM untuk terus bangkit di tengah pandemi COVID-19. (sws)
Dinkes Ambon Sasar Vaksinasi Pra Lansia
Ambon, FNN- Dinas Kesehatan (Dinkes) Ambon menyasar cakupan kelompok vaksinasi COVID-19 pada kelompok pra-lansia yakni usia 50 tahun ke atas. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ambon, Wendy Pelupessy, di Ambon, Kamis, mengatakan, perluasan cakupan vaksinasi sesuai dengan surat edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/2021 tentang percepatan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 kelompok pra-lansia. Surat edaran tersebut menyatakan, kelompok pra-lansia umur 50 tahun ke atas sudah bisa mendapatkan vaksinasi COVID-19 karena dianggap kelompok usia rentan. "Kami mulai menyasar kelompok pra-lansia menjadi prioritas vaksinasi, karena mereka masuk dalam kelompok rentan," ujar Wendy. Dijelaskannya, warga pra-lansia bisa datang ke fasilitas pelayanan kesehatan, seperti Puskesmas untuk mendaftar diri terlebih dulu kemudian mendapat jadwal vaksinasi. "Kami berupaya agar bukan hanya kelompok lansia tapi pra-lansia juga menjadi prioritas vaksinasi," katanya. Upaya vaksinasi, menurut Wendy, akan terus dilakukan bagi lansia dengan menerapkan sistem “jemput bola" pelayanan vaksinasi COVID-19 di rumah - rumah lansia. "Kita berharap seluruh lansia di Kota Ambon divaksinasi, karena masuk kelompok yang rentan terpapar COVID-19 dan menjadi prioritas untuk divaksinasi," ujarnya. Hingga saat ini capaian vaksinasi untuk lansia di kota Ambon sebesar 41,47 persen. "Pemerintah menganjurkan lansia menjadi prioritas karena kita belum capai 50 persen, diharapkan kedepan akan terus meningkat," tandas Wendy. (sws)
Hukum Tajam ke Oposisi Tumpul ke Pendukung Jokowi
JUDUL di atas mengingatkan kita betapa carut-marutnya hukum di negeri Pancasila ini. Padahal, kalimatnya berbunyi, "Hukum tajam atau runcing ke bawah, tumpul ke atas." Kalimat runcing atau tajam ke bawah, tumpul ke atas merujuk pada banyaknya kasus kelas teri yang diproses secara hukum, dan kelas kakap dipetieskan. Hal tersebut bisa terjadi karena hukum masih bisa dibeli. Hukum bisa diperdagangkan. Hukum bisa mandul jika berhadapan dengan orang berkuasa, berduit, memiliki beking, dan memiliki pengaruh. "Koruptor bisa dihukum rendah dan sering memakai batik saat tampil di televisi, pencuri ayam dihukum berat dan selalu memakai kaos atau rompi tahanan," begitu kalimat yang sering didengar dalam obrolan di warung kopi hingga perkantoran, dari lingkungan perumahan biasa sampai perumahan elit. Sedangkan kepada mereka yang tidak punya apa-apa dan siapa, hukum sangat tajam. Mereka mudah dijadikan tersangka dan ditahan, kasusnya bergulir ke pengadilan, dan divonis bersalah. Ingat kasus nenek Asyani yang divonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 500.000 subsider satu hari hukuman percobaan gara-gara mencuri kayu jati milik Perhutani. Nenek berusia 63 tahun itu membantah tuduhan, karena kayu jati yang digunakan tempat tidur itu diambil dari lahannya sendiri oleh almarhum suaminya. Itu peristiwa tahun 2015 yang sempat menggemparkan jagat hukum di Indonesia. Mencuri tidak dibenarkan dalam hukum agama apa pun, dan juga dalam hukum positif (KUH Pidana). Akan tetapi, perlakuan hukum kepada nenek renta itu dirasakan sangat tidak adil. Tahun 2017, seorang kakek berusia 62 tahun juga harus mendekam di penjara gara-gara dilaporkan sang menantu. Kakek bernama Charli itu dilaporkan dengan tuduhan penggelapan uang Rp 3,5 juta. Menantu bernama Panji melaporkannya dengan tuduhan menjual tanah 44 hektare dengan harga Rp 3,5 juta. Padahal, tanah tersebut sudah dijual Panji tahun 2014. Masih banyak kisah pilu lainnya tentang orang lemah dan tidak berdaya dalam menghadapi hukum. Kasus orang-orang lemah yang meradang karena jeratan hukum cukup banyak, meskipun yang muncul ke permukaan sangat sedikit. Rakyat geram atas perlakuan yang dinilai tidak adil itu. Banyak rakyat, termasuk ahli hukum dan pemerhati hukum harus mengernyitkan dahi melihat perlakuan hukum yang dilakukan oleh penegak hukum, terutama polisi yang menjadi awal laporan kasus. Tidak heran jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, cita-cita Indonesia sebagai negara hukum belum sepenuhnya terwujud dalam praktik kehidupan sehari-hari. "Hukum masih dirasa cenderung tajam dan runcing ke bawah dan tumpul ke atas," kata Jokowi dalam pembukaan rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 11 Oktober 2016. Ucapan Jokowi itu menarik, karena mencuat pada saat dia baru hampir dua tahun menjadi presiden dalam periode pertama dengan Wakil Presiden M Jusuf Kalla. Ucapannya itu penuh makna dan harapan agar hukum benar-benar dijadikan panglima. Penegakan hukum diharapkan bisa terwujud secara adil tanpa mengenal pandang-bulu. Akan tetapi, harapan tinggal harapan. Semakin lama, penegakan hukum semakin mandul dan acak-acakan. Apalagi menjelang periode kedua dan awal periode kedua Jokowi menjadi penguasa hingga sekarang. Hukum.semakin tercabik-cabik. Sekarang rakyat semakin merasakan jauhnya penegakan hukum yang adil. Mengambil istilah politik hukum, "Penegakan hukum hanya tebang pilih." Sebab, jika yang melaporkan pendukung Jokowi dan rezimnya, sangat cepat ditanggapi polisi. Jika yang melaporkan kasus adalah BuzzerRp, maka respon polisi sangat cepat dan sigap menerimanya. Bahkan, dalam pelaksanaannya orang yang dilaporkan pendukung Jokowi dan BuzzerRp cepat direspon, dengan menangkapnya di tengah malam. Akan tetapi sebaliknya. Jika yang melapor adalah oposisi, maka jangan kecewa jika pelapornya disuruh balik melengkapi berkas. Itu hanya bahasa halus. Padahal, sebenarnya laporannya ditolak polisi. Kasus ini sering terjadi. Seandainya laporan diterima, prosesnya pun tidak jalan. Ingat kasus Deny Siregar yang dilaporkan karena dugaan penghinaan kepada santri di Tasikmalaya. Sampai sekarang kok kasusnya diam atau didiamkan? Hal itu tidak lain karena yang dilaporkan adalah BuzzerRp yang tidak lain pendukung Jokowi. Banyak kasus ketidakadilan yang dirasakan oleh rakyat, terutama oposisi dan pengkritisi Jokowi dan rezimnya. Ada penegakan hukum, tetapi tidak adil. Rakyat membutuhkan penegakan hukum yang adil. Ingat kasus Budi Djarot? Kasus Dewi Tandjung, Abu Janda, dan sederet Buzzer Rp lainnya yang kerap menghina dan mengolok-olok umat Islam dan ulama. Bahkan, ada BuzzerRp yang menghina Nabi Muhammad dan memelesetkan AlQur'an. Sudah ada yang dilaporkan, tetapi tidak direspon, apalagi diproses. Baru direspon polisi, ketika masyarakat "mengepung" rumahnya dan menginterogasi orangnya. Jika dari kubu oposisi atau pengkritisi Jokowi yang dilaporkan, sudah dipastikan cepat diproses. Bahkan, beberapa kasus, polisi sendiri yang membuat laporan (secara hukum dibenarkan). Kasus terakhir dan menarik adalah laporan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo terhadap Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray. Keduanya dilaporkan politisi Partai Demokrat itu dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Betul, polisi menindaklanjuti laporan tersebut. Akan tetapi, sungguh aneh, karena polisi justru "ngotot" melakukan mediasi terlebih dahulu. Banyak dugaan, upaya mediasi itu dilakukan pihak penyidik Polda Metro Jaya karena Eko dan Mazdjo pendukung Jokowi (walau bukan pendukung terbuka dan membabi-buta), sedangkan Roy Suryo dianggap oposisi. Secara hukum mediasi dibenarkan, tetapi mestinya polisi tidak langsung menggiringnya ke arah tersebut. Wahai Jokowi dan pendukungmu, berhentilah bermain-main dengan hukum. Wahai polisi, kalian harus adil dalam menegakkan hukum. Jangan permainkan hukum. Sebab, masih ada hukum Allah yang paling adil. ***