ALL CATEGORY

Kenaikan Kasus COVID-19 di DKI Dipicu Arus Mudik Lebaran

Jakarta, FNN - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan kenaikan kasus penyebaran COVID-19 di ibu kota dalam beberapa hari terakhir dipicu arus mudik dan arus balik saat Lebaran. "Kenaikan kasus COVID-19 ini ada beberapa penyebab di antaranya ada mudik Lebaran," kata Riza di Jakarta, Jumat. Riza mengungkapkan faktor penyebab lainnya yang menimbulkan kenaikan kasus COVID-19 terdampak dari interaksi dan aktivitas masyarakat yang tinggi di dalam dan luar kota maupun warga luar negeri masuk ke Indonesia. "Karena sudah dibuka, yang datang dari luar negeri beberapa minggu terakhir ini," tutur Riza. Penyebab lainnya, kata Wagub DKI Jakarta, yaitu sebagian masyarakat abai dan kurang taat terhadap protokol kesehatan. Riza mengingatkan perjuangan melawan pandemi COVID-19 belum berakhir sehingga seluruh elemen masyarakat dan lembaga pemerintah hingga lingkungan Rukun Tetangga tidak lengah memerangi virus asal Wuhan, China, itu. Riza menegaskan, pihaknya tidak akan segan menindak pengelola pasar, pusat perbelanjaan, tempat usaha, pabrik atau masyarakat yang melanggar protokol kesehatan karena berpotensi meningkatkan kasus COVID-19. Riza pun mengingatkan warga agar disiplin menjalankan protokol kesehatan karena tingkat keterisian rumah sakit telah mencapai 65 persen akibat perawatan pasien COVID-19. Satgas COVID-19 DKI Jakarta mencatat jumlah kasus COVID-19 hingga Rabu (9/6) mencapai 438.458 kasus, kemudian bertambah 2.096 kasus menjadi 440.554 pada Kamis (10/6). (mth)

Istri Menkumham Akan Dimakamkan di San Diego Hills Karawang Sabtu Besok

Jakarta, FNN - Istri Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Laoly, Elisye Widya Ketaren yang meninggal dunia pada Kamis (10/6) akan dimakamkan pada Sabtu (12/6) di San Diego Hills, Karawang, Jawa Barat. "Prosesi pemakaman rencananya dimulai pukul 11.00 WIB," kata Kepala Tim Strategi Komunikasi Menkumham Bane Raja Manalu melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat. Ia mengatakan pada Jumat (11/6) akan dilaksanakan ibadah penghiburan keluarga almarhumah Elisye di Rumah Duka Sentosa. Adapun rangkaian ibadah penghiburan dilakukan pada lima tahap waktu berbeda yakni pukul 10.00 hingga 11.30 WIB, pukul 14.00 hingga 15.30 WIB, pukul 16.00 hingga 18.00 WIB, pukul 19.00 hingga 20.00 WIB dan terakhir pukul 20.00 hingga 22.00 WIB. "Alokasi waktu melayat dilaksanakan di luar waktu pelaksanaan ibadah penghiburan," katanya. Elisye meninggal dunia pada Kamis (10/6) pukul 15.25 WIB di Rumah Sakit (RS) Medistra, Jakarta Selatan. Jenazah Elisye kemudian disemayamkan di rumah duka Sentosa RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Almarhumah Elisye lahir di Kisaran, Kabupaten Asahan Sumatera Utara pada 24 Desember 1954. Almarhumah meninggalkan empat anak dan enam cucu. (sws)

Polisi: Hasil Pemeriksaan Saksi Ledakan Gresik Belum Bisa Disimpulkan

Gresik, FNN - Kapolres Gresik, Jatim, AKBP Arief Fitrianto menegaskan hasil pemeriksaan terhadap enam saksi terkait ledakan pabrik di PT Citra Adi Sarana (CAS), Kabupaten Gresik, belum bisa disimpulkan, karena menunggu hasil lain dari tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur. "Hasil enam orang saksi yang diperiksa belum dapat menyimpulkan faktor penyebab kejadian, dan masih menunggu pemeriksaan yang dilakukan tim Labfor Polda Jawa Timur," kata Arief kepada wartawan di Gresik, Jumat. Ia mengatakan Polres Gresik masih mendalami beberapa hasil pemeriksaan lainnya, seperti hasil dari Labfor, keterangan saksi, olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) lengkap, dan kemudian menyimpulkan faktor kelalaian atau tidak. Ia mengatakan enam orang saksi yang sudah diperiksa adalah pekerja, dan mereka dianggap mengetahui akan kejadian ledakan tersebut. Sebelumnya diberitakan, lima orang pekerja tewas dalam kejadian ledakan yang diduga berasal dari tangki metanol milik PT Citra Adi Sarana (CAS) Indonesia di salah satu pabrik di Jalan Dharmo Sugondo, Kebomas, Kabupaten Gresik. Lima orang tewas itu masing-masing Muhammad Burhanudin Al Ansori (22) dan Ibnu Attoilah (21). Keduanya berasal dari Kabupaten Trenggalek dan sempat berada di kamar jenazah RS Semen Gresik. Kemudian Septianingrum (26) dari Kabupaten Kediri, Muhammad Andik (33), warga Kelurahan Gending, Kecamatan Kebomas Gresik, dan Johanes Saputro (22) warga Kabupaten Lamongan. Jenazah ketiganya sebelumnya berada di RSUD Ibnu Sina Gresik. (sws)

KPPBC Kudus Ungkap 43 Kasus Pelanggaran Pita Cukai Rokok

Kudus, FNN - Pandemi COVID-19 tidak menghalangi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, melakukan pengawasan rokok ilegal karena selama Januari hingga Mei 2021 berhasil mengungkap 43 kasus pelanggaran pita cukai rokok. "Jumlah barang bukti yang disita mencapai 5.763.476 batang rokok," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo di Kudus, Jumat. Ia mengungkapkan jutaan batang rokok yang disita didominasi rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM), dibandingkan rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT). Dari 5,76 juta batang rokok ilegal tersebut, nilainya diperkirakan mencapai Rp5,9 miliar, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp4 miliar. Modus pengiriman barang ilegal tersebut juga bermacam-macam, mulai dari pengiriman menggunakan kendaraan pribadi, transportasi umum hingga menggunakan truk kontainer yang dicampur dengan komoditas pokok masyarakat untuk mengelabuhi petugas. Ada pula yang mengirimkan melalui jasa ekspedisi, seperti yang terungkap pada 27 Mei 2021 berhasil menindak di tempat jasa ekspedisi yang digunakan sebagai tempat untuk menimbun dan mengirimkan rokok ilegal di Kudus. Dari hasil penindakan tersebut, berhasil diamankan 32.000 batang rokok jenis SKM yang dilekati pita cukai diduga palsu jenis SKT seri I tahun 2021. (sws)

Ferdinand Hutahaean: Komnas HAM Blunder Panggil Pimpinan KPK

Jakarta, 11/6 (ANTARA) - Politisi Ferdinand Hutahaean menilai Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan blunder dengan memanggil pimpinan KPK terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) yang saat ini menjadi perhatian publik. "Pemanggilan Komnas HAM kepada pimpinan KPK bukan kewenangan dan bukan ranah yang patut diselidiki Komnas HAM sebagai sebuah pelanggaran hak asasi manusia," kata dia, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat. Menurut dia, yang dilakukan anggota Komnas HAM terhadap pimpinan KPK terlalu prematur karena Komnas HAM sendiri belum menganalisis dan menyimpulkan laporan dari 51 pegawai KPK yang tidak lolos TWK mengenai pelanggaran yang dilakukan lembaga antirasuah itu. Sebab, lanjut dia, Komnas HAM ingin menyelidiki tetapi belum tahu dan belum menyimpulkan serta belum menganalisis apakah di dalam laporan atau informasi yang diterima dari pegawai KPK yang tidak lolos TWK adalah pelanggaran HAM atau tidak. "Sementara mereka sudah memanggil pihak-pihak yang diduga sebagai terlapor, ini khan lucu," kata dia. Terkait polemik TWK di KPK sebagai alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara, ia mendukung Ketua KPK, Firli Bahuri, yang tidak menghadiri panggilan Komnas HAM selama belum ada keterangan yang jelas. Ia juga berpandangan apabila Komnas HAM masih bersikukuh memanggil Bahuri, artinya Komnas HAM telah melakukan tindakan sewenang-wenang. Diketahui sebelumnya Bahuri dan pimpinan KPK tidak hadir atas pemanggilan Komnas HAM yang diagendakan pada Selasa, 8 Juni 2021. Namun, Komnas HAM kembali melayangkan surat pemanggilan kedua yang dijadwalkan pada Selasa (15/6). Sebelumnya, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam, mengatakan pemanggilan oleh Komnas HAM hendaknya dimaknai pihak terkait sebagai suatu kesempatan dan hak guna memberikan informasi atau keterangan yang dibutuhkan. "Jadi harus dimaknai sebagai suatu kesempatan untuk mengklarifikasi, mendalami dan memberikan informasi yang seimbang," ujar dia. (sws)

Selain Sembako, Jokowi Juga Akan Pajaki Kerikil, Pasir, dan Knalpot

Jakarta, FNN - Presiden Jokowi terus memburu duit rakyat. Pemerintahan negara di bawah komando Jokowi berencana akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sejumlah sembilan bahan pokok (sembako). Ketentuan PPN sembako ini telah diterbitkan dalam Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Mengacu Pasal 4A RUU KUP, Kamis (10/6/2021), sembako dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN. Sembako sebagai barang yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak sebelumnya tidak dikenakan PPN, seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 144 Tahun 2000 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017. Dengan begitu, ada 13 kategori sembako pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017 yang nantinya akan dikenai PPN, antara lain: 1. Beras dan Gabah 2. Jagung 3. Sagu 4. Kedelai 5. Garam Konsumsi 6. Daging 7. Telur 8. Susu 9. Buah-buahan 10. Sayur-sayuran 11. Ubi-ubian 12. Bumbu-bumbuan 13. Gula Konsumsi Barang Hasil Tambang Tidak hanya sembako, jenis barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya juga kini dihapus dari daftar pengecualian PPN. Seperti dikutip dari PP Nomor 144/2000, berikut daftar hasil pertambangan/pengeboran yang akan dikenakan PPN: 1. Minyak Mentah (crude oil) 2. Gas Bumi 3. Panas Bumi 4. Pasir dan Kerikil 5. Batubara sebelum diproses menjadi Briket Batubara 6. Bijih Besi, Bijih Timah, Bijih Emas, Bijih Tembaga, Bijih Nikel, dan Bijih Perak serta Bijih Bauksit Adapun besaran tarif PPN seperti diatur dalam Pasal 7 RUU KUP adalah 12 persen. Tarif PPN sendiri dapat diubah jadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen. Tahun 2020 lalu Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati juga mengusulkan pengenaan pungutan cukai baru pada sejumlah item saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR 19 Februari 2020 lalu. Awalnya, rapat tersebut membahas penerapan cukai pada kantong plastik. Namun, belakangan pembahasannya meluas pada objek cukai lain, yakni asap atau emisi kendaraan bermotor dan minuman kemasan dan berpemanis. Anggota DPR sendiri menyambut positif usulan pengenaan cukai baru pada 3 jenis komoditas tersebut. Usai memaparkan rencana cukai kantong plastik, Sri Mulyani lantas menjabarkan gagasan rencana pemberlakuan bea cukai pada minuman berpemanis dan emisi gas buang kendaraan. (ant, lj, kps)

Gempa Bumi Magnitudo 5,7 Guncang Sulut

Jakarta, FNN - Gempa bumi berkekuatan magnitudo 5,7 mengguncang Sulawesi Utara pada Selasa sekitar pukul 09.23 WIB, menurut informasi Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) yang diterima di Jakarta. Episentrum gempa berada di 0,06 Lintang Selatan dan 124,40 Bujur Timur sejauh 66 kilometer tenggara daya Bolaanguki-Bolsel dengan kedalaman 14 kilometer. (sws)

Mental Penjajah dan Negara Menuju Bangkrut

Draft RUU perubahan kelima UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menambah masalah bagi negeri. Sudah Omnibus Law kontroversial, UU KPK diobrak-abrik, lalu draft KUHP "bid'ah" akan menghukum penghina presiden, kini RUU revisi KUP pun rentan kritik. Selain telah menaikkan tarif pajak, pemerintah juga akan memperluas obyeknya. Urusan sembako dan "hajat hidup orang banyak" akan dihajar pajak. Oleh M Rizal Fadillah Bandung, (FNN) - TUJUAN bernegara pasca kita menyatakan kemerdekaan antara lain "memajukan kesejahteraan umum". Siapa pun yang diberi amanat untuk berada dalam pemerintahan, berkewajiban mengupayakan kesejahteraan bagi rakyatnya, bukan memberatkan dan menyengsarakan. Kita merdeka karena tidak enak dan pahit dijajah. Kehidupan sulit dan segala tertekan serta dipaksa-paksa oleh pemerintah penjajah. Upeti ditarik dari berbagai sektor, urusan kebutuhan pokok dipajaki. Penjajah hidup senang sementara rakyat jajahan menderita. Segala diawasi dari ngomong hingga batuk-batuk. Sedikit membicarakan keburukan "tuan meneer" dicap ektremis bahkan pemberontak. Negara kita adalah negara merdeka, tetapi tontonan perilaku penguasa belum menampilkan sosok pemerintahan negara merdeka. Kedaulatan rakyat sebagai ciri khas kemerdekaan terambil habis. Justru kedaulatan negara yang menjadi ciri primitivitas bernegara sedang ditegakkan. Memperkaya diri dan kroni. Membungkam aspirasi dan menginjak-injak hak asasi. Upeti dengan bahasa santun pajak tengah digalakkan. Tema agak akademis "PPN" atau Pajak Pertambahan Nilai merambah ke mana-mana. Rakyat bukan penikmat, tetapi menjadi obyek. Di tengah pemborosan dan kegilaan korupsi justru rakyat semakin diperas. PPN akan dikenakan antara lain pada sembako, pendidikan, jasa kesehatan, dan jasa surat berperangko. Beban berat kembali berada di pundak rakyat kebanyakan. Dua kemungkinan atas kondisi ini yaitu para penyelenggara negara yang telah dihinggapi penyakit mental penjajah, mumpung berkuasa dan menikmati kekuasaan, atau memang negara sedang bangkrut. Sudah tidak mampu membiayai rakyatnya lagi. Pajak rakyat adalah pilihan terpaksa. Duit negara cekak karena pemerintah tidak amanah dan salah urus. Draft RUU perubahan kelima UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menambah masalah bagi negeri. Sudah Omnibus Law kontroversial, UU KPK diobrak-abrik, lalu draft KUHP "bid'ah" akan menghukum penghina presiden, kini RUU revisi KUP pun rentan kritik. Selain telah menaikkan tarif pajak, pemerintah juga akan memperluas obyeknya. Urusan sembako dan "hajat hidup orang banyak" akan dihajar pajak. Kebijakan ini menimbulkan pertanyaan apakah pemerintah bermental penjajah (koloniale mentaliteit)? Jika ya, rakyat harus mengubah segera dengan pemerintahan yang bermental merdeka (vrije mentaliteit) dan berorientasi kerakyatan (populitisch). Atau apakah negara sedang mengalami kebangkrutan (pailliet) karena salah urus? Jika ya, rakyat pun harus mengubah segera dengan pemerintahan yang lebih mampu (beter in staat) dan amanah (eerlijk). Perubahan adalah suatu keniscayaan atas situasi karena rakyat sudah tidak percaya lagi pada pemerintah yang sulit untuk dipercaya. ** Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.

Akhir 2021 Jokowi Kembali Bubarkan Badan/Lembaga

Jakarta, FNN - Pemerintah kembali membuka peluang untuk membubarkan lembaga non-struktural yang merupakan bagian dari upaya melakukan perampingan birokrasi pemerintahan secara menyeluruh. Presiden Jokowi melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengemukakan, saat ini pemerintah masih menginventarisir Lembaga yang akan dibubarkan Jokowi. Menurut Tjahjo, langkah awal pembubaran badan/lembaga ini bisa dilakukan pada akhir 2021 atau awal 2022. "Perencanaan inventarisasi bisa akhir tahun (2021) atau awal tahun (2022) dan dibahas antardepartemen instansi," ujar Tjahjo dalam keterangannya pada Kamis (10/6/2021). "Setelah itu, baru dibahas dengan DPR. Kemudian berlanjut mengajukan izin kepada Presiden," lanjutnya. Tjahjo juga menyebutkan, pihaknya akan melakukan evaluasi dan kajian sebelum membubarkan sejumlah badan/lembaga yang dimaksud. Meski demikian, Tjahjo juga menyinggung kemungkinan ada badan/lembaga yang akan diintegrasikan dengan kementerian atau lembaga lain. "Karena ada yang tumpang tindih dan ada yang bisa dirampingkan," tuturnya. Tjahjo menambahkan, rencana pembubaran badan/lembaga bertujuan mewujudkan birokrasi yang cepat mengambil keputusan, ramping dan tidak tumpang-tindih. Sebelumnya Tjahjo mengungkapkan, pemerintah akan kembali membubarkan sejumlah lembaga pada 2021. Tjahjo mengatakan, daftar lembaga yang hendak dibubarkan segera diserahkan ke DPR untuk disetujui. "Mudah-mudahan pertengahan tahun sampai akhir tahun akan kami ajukan ke DPR usulan badan-badan, lembaga, yang mungkin bisa dihapuskan tapi harus dibahas bersama dengan DPR," kata Tjahjo dalam rapat dengan Komisi II DPR, Selasa (8/6/2021). Tjahjo tidak mengungkap lembaga apa saja yang akan dibubarkan oleh pemerintah. Namun, ia menyinggung soal Kementerian komunikasi dan Informatika yang menaungi sejumlah badan di bawahnya. Tahun lalu, Presiden Joko Widodo telah membubarkan 10 lembaga negara nonstruktural. Keputusan ini ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020. Perpres tersebut diteken Jokowi pada 26 November 2020 dan diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly. Berdasarkan pertimbangan dalam perpres, pembubaran 10 lembaga bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan. Ke-10 lembaga yang telah dibubarkan pada 2020 lalu adalah Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan. Kemudian, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, serta Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia. (ant, kps)

Satgas: 200 Pasien COVID-19 di Provinsi Jambi Meninggal Dunia

Jambi, FNN - Satuan Tugas COVID-19 Provinsi Jambi menyatakan sudah terdapat 200 orang pasien COVID-19 yang tersebar di sebelas kabupaten dan kota di daerah itu meninggal dunia. "Pada hari ini satu orang pasien COVID-19 di Kota Jambi meninggal dunia, dengan demikian sudah terdapat 200 orang pasien COVID-19 yang meninggal dunia di Jambi," kata Juru Bicara Satgas COVID-19 Provinsi Jambi Johansyah di Jambi, Kamis. Selain pasien COVID-19 yang meninggal dunia, juga terdapat 132 orang warga Jambi yang terkonfirmasi positif COVID-19 pada hari ini. Di antaranya 68 orang di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, 31 orang di Muaro Jambi dan 24 orang di Tanjung Jabung Timur. Kemudian delapan orang di Kota Sungai Penuh dan satu orang di Kabupaten Sarolangun. Dengan demikian total pasien terkonfirmasi positif COVID-19 di daerah itu hingga saat ini berjumlah 10.646 orang. Pasien COVID-19 yang dinyatakan sembuh pada hari ini di daerah itu berjumlah 54 orang. 30 orang di Kota Jambi dan 24 orang di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Sehingga total pasien COVID-19 yang sudah dinyatakan sembuh di daerah itu berjumlah 8.451 orang. "Pasien COVID-19 yang masih menjalani proses perawatan sebanyak 1.995 orang," kata Johansyah. Sementara itu dari sebelas kabupaten dan kota di daerah itu satu kabupaten berada pada zona merah COVID-19 atau zona resiko tinggi penularan COVID-19. Sembilan kabupaten berada pada zona oranye COVID-19 atau zona risiko sedang penularan COVID-19. Yakni Kota Jambi, Kota Sungai Penuh, Kabupaten Bungo, Merangin, Sarolangun, Batanghari, Tanjung Jabung Barat, Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Sementara Kabupaten Kerinci berada pada zona kuning COVID-19. Satgas COVID-19 Provinsi Jambi mengimbau masyarakat di daerah itu untuk menerapkan protokol kesehatan COVID-19 secara disiplin. Yakni mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas ke luar daerah. (sws)