ALL CATEGORY
Brutus di Sekeliling Jokowi, Sikat Saja
Istana yang kotor saatnya dibenahi. Ganti para penghuni dengan orang yang lebih cerdas, jujur, dan suci. Sekurang-kurangnya manusia yang memiliki hati nurani. Oleh M Rizal Fadillah Bandung, FNN - Ketika Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan bahwa korupsi kini lebih gila daripada masa Orde Baru, warga masyarakat berbicara dalam hati, ya berantas saja, Pak. Tugas Pemerintah itu bukan beropini atau membuat indikasi, tetapi dengan otoritas yang dimilikinya menumpas korupsi yang dilihat dan diketahuinya itu. Pemerintah memiliki kekuasaan untuk memerintahkan seluruh perangkatnya termasuk aparat penegak hukum. Saat ini muncul pula pernyataan dari Jokowi Mania (Joman) bahwa Brutus korup berada di sekeliling Jokowi. Tentu saja mudah untuk dijawab sama dengan kepada Mahfud MD, yaitu tumpas dan singkirkan Brutus-Brutus itu. Jokowi sebagai Presiden punya kewenangan besar. Jika membiarkan mereka maka muncul dugaan bahwa Jokowi tersandera atau mungkin berada dalam komplotan yang sama-sama korup. Agar tidak menjadi yang terakhir, maka Jokowi harus berani dan punya nyali untuk menyingkirkan para pencuri itu. Bagus sebenarnya Joman pimpinan Noel menginformasikan keberadaan Brutus. Kiranya hal ini tersampaikan pada Jokowi. Aturlah strategi bagaimana mengatasi para Brutus itu. Prinsipnya tentu "kill or to be killed". Nah sebelum Jokowi yang disingkirkan maka tak ada jalan lain selain mereka yang harus segera disingkirkan Penghianat istana tentu berbahaya meski penghianat negara jauh lebih berbahaya. Siapapun, apakah pejabat negara biasa, anggota DPR, Menteri, bahkan Presiden jika melakukan korupsi, maka harus disikat. Kini KKN, sebagaimana sinyalemen Mahfud MD, sudah semakin menggila. Lucu dan sayangnya justru Pemerintah sendiri yang melemahkan sapu pembersih korupsi. KPK yang telah dikebiri habis. Jadi banci kemayu. Dalam drama Julius Caesar karya William Shakespeare digambarkan pemberontakan nyata orang sekitar istana. Julius Caesar terbunuh oleh penghianatan lingkungan. Caesar tidak menyangka temannya Brutus ikut dalam komplotan, sehingga kaget ketika mengetahui Brutus ikut membunuhnya "Et tu Brute ?" Bahkan, engkau Brutus ? Brutus Istana Merdeka yang dinilai korup sudah terdeteksi sejak dini baik identitas, karakter, hingga ambisinya. Pisau pembunuhnya pun sudah diketahui. Jadi berbeda dengan Brutus drama Shakespiere yang tak disangka dan mengagetkan Caesar sehingga ia harus berujar "Et tu Brute ?" Karenanya, ayo Pak Jokowi berantas habis itu Brutus Brutus korup penghianat Istana, penghianat negara, dan penggerus uang rakyat. Jangan biarkan mereka menggila, sebab kejahatannya sangat luar biasa. Membangun budaya yang merusak karakter dan moral bangsa. Jawab keraguan dan penilaian rakyat bahwa sebenarnya Pak Jokowi itu sama saja sebagai komplotan "destroyer" perusak negara. Karenanya deklarasikan segera pemberantasan KKN dan jalankan secara konsisten dengan keteladanan. Anak cucu famili dan kroni yang korupsi habisi. Rakyat akan mendukung operasi implementasi deklarasi. Akan tetapi jika itu hanya basa-basi, maka keraguan rakyat memang terbukti. Korupsi sudah ke sana-sini termasuk kepada diri sendiri. Tak ada pilihan lain selain harus bunuh diri. Caesar dibunuh dan Brutus pun akhirnya mati bunuh diri. Istana yang kotor saatnya dibenahi. Ganti para penghuni dengan orang yang lebih cerdas, jujur, dan suci. Sekurang-kurangnya manusia yang memiliki hati nurani. Bukan hewan yang buta dan tuli atau hantu yang hanya wara wiri di ruang tersembunyi. Tak berani membangun silaturahmi dengan rakyat yang lapar, miskin, menganggur. Berteriak serak menyampaikan aspirasi. Istana mendesak untuk dicuci atau direkonstruksi, penghuninya layak untuk segera diganti. Meliorem domum habitator--Perbaiki penghuni Istana ! Penulis, Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Tidak Pernah Solid, Suara NU tak Boleh Diremehkan
Beberapa "oknum politisi" sering memainkan emosi warga NU dengan mengangkat isu-isu yang sensitif semacam ini. Misalnya: "dia Wahabi, dia nggak qunut, dia anti ziarah kubur, dan sederet lainnya". Setiap pemilu, isu ini suka ada yang mengangkatnya. Bagi warga NU, terutama di pelosok-pelosok desa, ini bisa berpengaruh sangat kuat pada pilihan politik. By Tony Rosyid Jakarta, (FNN) - SEJAK 1984, NU (Nahdlatul Ulama) kembali ke Khittah. Artinya, tidak terlibat lagi dalam politik praktis. Meski demikian, secara struktural, NU selalu digoda dan ditarik-tarik ke politik praktis. Dalam konteks Khittah, banyak yang menilai, PBNU dianggap kurang tegas. Banyak aktor struktural yang bermain mata dan terang-terangan terlibat dalam politik praktis. Terutama dalam proses pemilu. Kepada mereka, tidak ada teguran atau saksi organisatoris. Akan tetapi, inilah khas dan keunikan NU. Ikatan dan solidaritas sosial berbasis kulturalnya yang lebih kental. NU adalah organisasi terbesar di Indonesia. Jumlah anggotanya sekitar 108 juta atau 49,5 persen dari total penduduk Indonesia. Jumlah tersebut berarti 87,8 persen dari total jumlah umat Islam di tanah air. Termasuk diantaranya adalah aktifis eks FPI (Front Pembela Islam). Apakah mereka semua punya keanggotaan resmi organisasi? Tentu tidak. Secara politik, massa NU sangat cair. Tidak satu komando. Ribuan hingga jutaan ulama, masing-masing punya pengaruh. Termasuk dalam urusan politik. Gus Dur (alm) punya pengaruh, K.H. Maemoen Zubair (alm) punya pengaruh, Habib Luthfi punya pengaruh, Ustaz Abdussomad punya pengaruh, begitu juga ulama-ulama yang lain. Mereka semua yang masuk ulama NU. Sebagian berafiliasi ke PKB, sebagian ke PPP, dan ada yang pilih PKS. Ke partai-partai lain juga ada. Maka, PKB yang diklaim sebagai partainya wong NU, tidak sepenuhnya dipilih oleh warga NU. Perolehan suara PKB di Pemilu 2019 hanya 13.570.097 (9,69 %). Ini bukti, warga NU dalam urusan politik sangat heterogen. Maksudnya: tidak solid. Apakah ini karena faktor NU telah kembali ke Khittah? Tidak juga. Sebab, tahun 1955, partai NU juga tidak menang dalam pemilu. Hanya mendapatkan suara 6.989.333. Ini lebih disebabkan karena ikatan solidaritas dan emosional warga NU itu bersifat kultural. Tidak dalam komando struktural. Konsekuensinya, banyak tokoh yang masing-masing menggunakan pengaruhnya, baik secara lokal maupun nasional, terkait dengan urusan politik praktis. Akab tetapi satu hal, jangan pernah membuat tersinggung warga NU. Baik menyinggung organisasinya, ajarannya, ritualnya, atau tokohnya. Sekali Anda masuk dalam isu itu, kelar! Ini wilayah sakral dan sangat sensitif. Untuk empat isu ini, warga NU kompak. Partai dan para politisi sudah sangat memahami hal tersebut. Kalau tidak, ini akan jadi resistensi cukup berarti dalam relasi sosial dan politik. Beberapa "oknum politisi" sering memainkan emosi warga NU dengan mengangkat isu-isu yang sensitif semacam ini. Misalnya: "dia Wahabi, dia nggak qunut, dia anti ziarah kubur, dan sederet lainnya". Setiap pemilu, isu ini suka ada yang mengangkatnya. Bagi warga NU, terutama di pelosok-pelosok desa, ini bisa berpengaruh sangat kuat pada pilihan politik. Cairnya suara NU itu hal yang berbanding lurus dengan semangat Khittah. Hanya saja, godaan berpolitik praktis di struktural mesti dikendalikan, bila perlu ditertibkan. Ini bagian dari bentuk komitmen Khittah. Di samping permainan isu sensitif bagi warga NU yang semestinya dihindari, supaya tidak ada yang berselancar dan mengambil keuntungan dari isu ini. Sekaligus ini penting sebagai upaya menjaga hubungan baik dengan ormas dan kelompok di luar NU. Menjaga stabilitas ukhuwah kebangsaan dan memelihara keutuhan NKRI. ** Penulis adalah Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa.
Amandemen UUD 1945 Kebiri Hak Non-Partisan
SURABAYA, (FNN) -Amandemen ke-5 UUD 1945 yang diwacanakan Dewan Perwakilan Daerah (DPI) RI, merupakan sebuah ikhtiar untuk mengembalikan atau memulihkan hak konstitusional DPD RI dalam mengajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). Sebab, amandemen yang sudah dilakukan empat kali (dari 1999 sampai 2002) telah mengebiri hak bagi non-partisan.maju sebagai calon RI1 dan calon RI-2. Hal tersebut disampaikan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dalam focus group discussion (FGD) di Universitas Airlangga, Surabaya, Selasa (8/6/2021). Para pembicara dalam acara tersebut antara lain Prof Kacung Marijan (Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga), Prof Badri Munir Sukoco (Direktur Sekolah Pascasarjana Unair) dan Dr Rahadian Salman (Koordinator Prodi Magister Hukum dan Pembangunan Sekolah Pascasarjana Unair). Senator yang mendampingi Ketua DPD Sylviana Murni (Ketua Komite III DPD), Bustami Zainudin ( Wakil Ketua Komite II), Eni Sumarni (senator Jawa Barat) dan Adilla Azis (senator Jatim). LaNyalla mengatakan, pihaknya mewacanakan amandemen UUD 1945 yang ke lima sebagai pemulihan. “Disebut memulihkan karena bila melihat sejarah perjalanan lembaga legislatif, hilangnya hak DPD RI untuk mengajukan kandidat capres-cawapres adalah kecelakaan hukum yang harus dibenahi,” tuturnya. Dijelaskan Senator asal Jawa Timur ini, sebelum amandemen UUD 1945 terdahulu, presiden dan wakil presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). MPR saat itu terdiri atas DPR dan Utusan Daerah serta Utusan Golongan. Artinya, baik DPR selaku Anggota MPR maupun Anggota MPR dari unsur Utusan Daerah sama-sama memiliki hak mengajukan calon. Kemudian pada amandemen ketiga UUD 1945, DPD RI lahir menggantikan utusan daerah dan utusan golongan dihilangkan. “DPD RI lahir melalui amandemen ketiga, menggantikan Utusan Daerah. Maka, hak-hak untuk menentukan tata kelembagaan di Indonesia seharusnya tidak dikebiri. Termasuk hak mengajukan capres-cawapres,” ujarnya. Lagipula, kata LaNyalla, DPD memiliki legitimasi yang kuat. Menurutnya, bola Utusan Daerah dipilih secara eksklusif oleh anggota DPRD Provinsi, maka anggota DPD dipilih melalui pemilihan umum secara langsung oleh rakyat. “Ini menjadikan DPD sebagai lembaga legislatif Non-Partisan yang memiliki akar legitimasi kuat. Sehingga hak DPD untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden adalah rasional,” tegas LaNyalla. Ketua DPD RI pun berbicara mengenai hasil survei Akar Rumput Strategis Consulting (ARSC) yang dirilis pada 22 Mei 2021 lalu. Dari hasil tersebut ditemukan bahwa 71,49% responden ingin calon presiden tidak harus dari kader partai. Sementara itu hanya 28,51% yang menginginkan calon presiden dari kader partai. LaNyalla menilai hasil studi tersebut harus direspons dengan baik. “Seharusnya DPD bisa menjadi saluran atas harapan 71,49% responden dari hasil survei ARSC yang menginginkan calon presiden tidak harus kader partai. Makanya saya menggagas bahwa Amandemen ke-5 nanti, harus kita jadikan momentum untuk melakukan koreksi atas arah perjalanan bangsa,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima FNN.co.id, Selasa, 8 Juni 2021. (SP) **
Tragedi Duit Haji
BUKAN kali ini saja, duit calon haji sudah menjadi kecurigaan umat. Jauh sebelum Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan pembatalan pemberangkatan haji pada 3 Juni 2021, duit haji telah jadi misteri. Rezim boleh saja membantah bahwa duit haji tidak disalahgunakan. Tetapi empat tahun yang lalu, Presiden Jokowi memerintahkan kepada Kepala Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu untuk mengelola dana haji biar lebih produktif. “BPKH siap menjalankan instruksi Presiden Joko Widodo untuk menginvestasikan dana haji sebesar Rp 80 Triliun, 80 persen (dari total dana haji)," kata Anggito seusai dilantik sebagai Anggota BPKH oleh Presiden Joko Widodo, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (26/7/2017). Demikian juga Ma’ruf Amin. Melalui juru bicara Masduki Baidlowi, Wapres menyarankan dana haji bisa dimasukkan ke investasi-investasi saham yang menguntungkan pemerintah, yang sangat terjamin amannya, “Itu boleh. Kira-kira begitu waktu itu," lanjut Masduki saat memberi klarifikasi beredarnya video Wapres tentang dana haji, di Jakarta Senin (7/6/2021). Sejak pembentukan BPKH umat bertanya-tanya, mengapa duit haji dipakai seenaknya. Bukankah dana haji diperuntukkan hanya bagi kepentingan ibadah. Kini setelah ribut soal dana haji, pemerintah kembali ngeles bahwa dana haji aman. BPKH dalam laman resminya mengungkapkan, selama tiga tahun mengelola dana haji telah berhasil membukukan peningkatan dana kelolaan, meski berada pada situasi yang tidak mudah akibat pandemi Covid-19 dan kontraksi ekonomi. Pada 2020, saldo dana haji yang dikelola BPKH sebesar Rp 143,1 triliun atau meningkat 15,08%. Angka ini meningkat dibandingkan tahun 2019 yang sebesar Rp 124,32 triliun. Realisasi tersebut juga telah melebihi target dana kelolaan yang ditetapkan oleh BPKH tahun 2020 sebesar Rp 139,5 triliun. Terkait instrumen dana kelolaan tahun 2020, sebesar Rp 99,53 triliun atau mencakup 69,6% untuk diinvestasikan, dan sisanya 30,4% atau Rp 43,53 triliun ditempatkan di bank syariah. Sebetulnya calon jamaah haji tidak butuh penjelasan teknis yang njlimet dan bikin mumet. Calon jamaah tidak butuh pengetahuan tentang valas, sukuk, surat utang atau investasi lainnya. Mereka hanya butuh kejujuran, mengapa saatnya berangkat tidak bisa berangkat. Itu saja. Calon jamaah haji tidak semuanya melek ekonomi. Mereka bukan mau berwisata. Uang yang mereka setorkan bukan untuk dibungakan, apalagi main valas yang tentu saja mengandung unsur judi. Mereka juga percaya kepada pengelola haji yang notabene adalah pemerintah. Mereka yakin pemerintah tidak akan jahat seperti pengelola First Travel, arisan berantai dan investasi bodong lainnya. Oleh karena itu, jujurlah wahai rezim. Kepercayaan mahal harganya. Pepatah mengatakan, "Sekali lancung ke ujian, seumur hidup orang tak percaya." Pengingkaran inilah yang bikin kecewa umat. Ada puluhan ribu calon haji yang petani miskin, tukang bubur, dan pekerja kasar lainnya. Setiap keping rupiah, mereka sisihkan demi memenuhi rukun Islam kelima sebagai umat yang taat. Jika tiba-tiba pemerintah membatalkan ibadah suci tersebut, jelas menjadi pertanyaan besar. Mengapa pemerintah tidak mendata berapa jumlah calon haji yang lansia, sepuh, dan tak berdaya untuk diprioritaskan? Bukankah pengelolaan ibadah haji sudah seusia dengan republik ini? Sangat absurd jika alasan terlalu mepet waktunya untuk persiapan sehingga haji harus dibatalkan. Bukankah pandemi ini sudah memasuki tahun kedua? Mengapa pemerintah tidak menyiapkan skenario ibadah haji di tengah pandemi? Yang terjadi justru pemerintah sibuk berkilah, cari-cari alasan, dan ngeles. Saking terdesaknya, pemerintah mengizinkan dana haji ditarik kembali. Sungguh tawaran yang aneh. Apalagi para calon haji sesungguhnya hanya punya satu tujuan yakni berhaji. Bukan bertujuan ambil duit. Tidak elok menarik kembali duit haji. Akan tetapi, tawaran tersebut lagi-lagi curang, yang boleh ditarik hanya biaya pelunasan. Bagaimana dengan duit Rp 25 juta yang sudah mengendap selama 15 tahun, apakah boleh diambil? Jika demikian, salahkah jika umat menduga dana haji zonk? Tampak sekali rezim punya tabiat tukang pungut. Mereka memungut apa saja. Mereka mengincar duit yang ada di kantong rakyat. Ada saja target yang dipungut, dari pembelian permen hingga donasi kemanusiaan. Dari biaya admin transaksi bank hingga pajak penghasilan. Dari kotak amal hingga dana haji. Ini preseden buruk bagi generasi yang akan datang. Rezim tak kreatif menghasilkan uang, selain melakukan pungutan. Wajar jika calon jamaah haji pun geram. Mana lebih produktif, apakah investasi dikelola pemerintah atau dikelola umat sendiri. Sejauh ini setiap calon haji harus setor dana sebesar Rp 25 juta. Masa tunggu berkisar 10-20 tahun. Bahkan kini ada yang 30 tahun. Jika uang Rp 25 juta itu dibuat usaha jualan martabak, maka akan menghasilkan 3 gerobak martabak plus bahan bakunya. Jika setiap gerobak martabak menghasilkan keuntungan Rp 2 juta per bulan, maka akan terkumpul Rp 6 juta. Dalam setahun bisa terkumpul Rp 72 juta. Sepuluh tahun Rp 720 juta per jamaah. Di Indonesia ada 450. 000 calon jamaah haji. Fantastis. Jauh lebih menguntungkan ketimbang main valas, bukan? Belum lagi jika dana itu dipakai buat beternak kalajengking seperti saran Presiden Jokowi. Harga racun scorpion itu mahal, 1 (satu) liter mencapai Rp 150 miliar. Wow menarik sekali. Bisa dibayangkan berapa keuntungan umat jika dana haji dikelola sendiri. Ongkos naik haji dibayar sebelum keberangkatan saja. Pemerintah boleh berargumen, namun umat tidak akan pernah percaya. Rezim boleh teriak dana haji aman, tapi rakyat berhak bertanya mengapa sampai dua kali musim haji selalu gagal dan batal. Mengapa negara-negara lain bisa berhaji. Sederhana saja. Motor titipan tidak boleh dipakai oleh pengelola untuk ngojek apalagi motornya kemudian digelapkan. Demikian juga dana titipan harus siap dikembalikan manakala dibutuhkan oleh penitip, tidak boleh dipakai untuk keperluan apa pun. Ke mana duit haji? Mengapa tidak juga diaudit? Mengapa donasi untuk Palestina yang cuma Rp 39 miliar ngotot mau diaudit? Sementara dana haji yang mencapai ratusan triliun dibiarkan? Sejak kapan umat menyatakan ikrarnya bahwa dana haji untuk infrastruktur, valas atau sukuk? Para calon haji tidak pernah menyatakan dana haji dipakai buat selain haji. Mereka percaya pemerintah menjaga dana umat apalagi untuk kepentingan ibadah wajib. Jika pada saatnya ibadah harus ditunaikan tetapi tidak bisa dilakukan karena duitnya gak ada, apakah ini bukan upaya menghalang- halangi umat untuk beribadah dan menjalankan keyakinan? Apakah ini bukan pelanggaran hak asasi manusia? Pemerintah bertidaklah secara wajar biar tidak ada prasangka liar. Jangan kebohongan ditutupi dengan kebohongan baru. Jangan terbiasa putuskan dahulu, jelaskan kemudian. Jangan menganggap semua pelanggaran bisa dijelaskan dengan konferensi pers dan grafik apalagi dengan gonggongan buzzer. Tampaknya rezim telah menempatkan diri sebagai makhluk paling sempurna, tanpa salah. Apapun yang dilakukan selalu benar. Untuk kasus yang sudah nyata saja pemerimtah enggan meminta maaf apalagi untuk kasus yang samar. Arogansimu bisa menjerumuskanmu.**
Skandal Nasional Pembatalan Haji
Presiden kelihatannya kurang, dan bahkan tidak bertanggungjawab adalah skandal kepemimpinan nasional. Ke mana presiden Jokowi pada saat "kegentingan haji" yang memaksa calon jama'ah di Lampung, Banten, Surabaya, Kediri dan lainnya ada yang menarik dana pelunasan? Bukankah keputusan Menag itu atas sepengetahuan atau mungkin atas perintah presiden? Oleh M Rizal Fadillah Bandung, (FNN) - KELIHATANNYA, pembatalan keberangkatan haji tahun 2021 adalah masalah sederhana, tetapi sebenarnya tidak. Ini adalah skandal nasional. Keputusan Menteri Agama No. 660 tahun 2021 dinilai tergesa-gesa dan mengecewakan calon jama'ah yang sudah melunasi dan siap berangkat tahun ini. Alasan kesehatan adanya pandemi Covid 19 tidak cukup rasional karena kenyataannya Indonesia melakukan lobi kuota. Demikian juga soal mepet waktu yang menyulitkan persiapan karena dasarnya kita cenderung menunggu, bukan bersiap-siap. Apalagi, pemerintah Arab Saudi belum memutuskan persoalan kuota dan izin berhaji. Pembatalan merupakan skandal nasional karena sedikitnya enpat hal. Pertama, calon jama'ah telah melakukan setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji. Kemudian, setoran pelunasan ini dapat ditarik kembali tanpa menghapus porsi keberangkatan. Kesiapan berangkat setelah belasan tahun menunggu, terganjal oleh pembatalan sepihak Menag tanpa konsultasi terlebih dahulu dengan DPR. Kedua, akibat pembatalan Menag maka timbul sorotan mengenai dana haji yang dikelola Badan Pengelolaan Keuangan Haji. Pertanggungjawaban dana yang diinvestasikan maupun simpanan di bank menjadi pertanyaan rakyat. Tuntutan investigasi dan audit secara independen menggelinding dan menguat. Kejujuran dan transparansi pemerintah soal dana haji sejak awal diragukan. Ketiga, DPR yang membocorkan hal yang tak benar tentang kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia, menjadi hoax nasional. Anggota DPR yang telah salah berujar wajar menjadi tertuduh. Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, di Jakarta pun merasa perlu untuk membantah dengan menyurati Ketua DPR Puan Maharani. DPR dinilai tidak melaksanakan pencegahan dan fungsi kontrol dengan baik sehingga menimbulkan kegaduhan sosial. Keempat, presiden kelihatannya kurang, dan bahkan tidak bertanggungjawab adalah skandal kepemimpinan nasional. Ke mana presiden Jokowi pada saat "kegentingan haji" yang memaksa calon jama'ah di Lampung, Banten, Surabaya, Kediri dan lainnya ada yang menarik dana pelunasan? Bukankah keputusan Menag itu atas sepengetahuan atau mungkin atas perintah residen? Mengingat pembatalan haji merupakan skandal nasional, maka klarifikasi, investigasi, dan pemberian sanksi mesti dilakukan. Klarifikasi ditunggu atas banyak pertanyaan rakyat dari keputusan pembatalan, dana haji, serta kualitas diplomasi. Investigasi dalam makna audit penyelenggaraan dan audit keuangan. Lalu sanksi atas penyimpangan yang terjadi baik administrasi maupun hukum yang harus tegas diberikan. Skandal haji tahun ini tidak bisa disederhanakan dan dibiarkan. Penting dilakukan evaluasi menyeluruh demi kebaikan penyelenggaraan haji ke depan. Pandemi Covid 19 yang selalu dijadikan alasan pembenar untuk segala hal sehingga penyimpangan apapun tampaknya harus dimaklumi, ditoleransi, bahkan diapresiasi. Skandal harus dibongkar dan dimintakan pertanggungjawaban. Haji tidak boleh dibarengi dengan perbuatan keji. ** Penulis, Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Kejagung Menyidik Dugaan Korupsi Dinas ESDM Tanah Bumbu
Jakarta, FNN - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Energi Sumberdaya Mineral (ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, dengan memeriksa dua orang saksi. "Kami masih mengumpulkan alat bukti," kata Jampidsus Ali Mukartono saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa. Dua orang saksi dimintai keterangannya berasal dari pihak swasta, yakni Yudhi Aaron selaku staf Pengelola Kendaraan PT Prolindo Cipta Nusantara. Saksi kedua, bernama Ruddy Sutedja selaku Direktur PT Bangun Karya Pratama Lestari. Kedua saksi diperiksa dalam rangka penyidikan. Pemeriksaan terhadap kedua saksi pada ahri Senin (7/6) di Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung, Jakarta. Penyidikan dilakukan terkait dengan dugaan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji pada Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu pada tahun 2011 sampai dengan 2016. Penyidikan perkara tersebut, kata Ali, ditangani langsung Direktur Penyidikan Jampidsus. Menurut dia, penyidikan ini berdasarkan informasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT), bukan dari pengaduan masyarakat. "Kami mengecek dari informasi PPATK, saat ini masih pengumpulan data," ujar Ali. (sws)
KPK Jadwalkan Periksa Lima Saksi untuk Nurdin Abdullah
Jakarta, FNN - KPK menjadwalkan pemanggilan lima orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020—2021 untuk tersangka Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah. "Hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020—2021," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa. Ia menyebutkan tiga dari lima saksi itu wiraswasta, yaitu Kwan Sakti Rudy Moha, Herman Sentosa, dan Imelda Obey. Dua saksi lainnya, seorang karyawan swasta bernama La Ode Darwin dan seorang konsultan bernama Arief Satriawan. "Pemeriksaan di Kantor Direktorat Reskrimsus Polda Sulsel," kata Ali. Dalam perkara ini, Nurdin Abdullah diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan perincian pada tanggal 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin dan Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB). Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain, antara lain pada akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar Rp200 juta, di pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudannya bernama Samsul Bahri menerima uang Rp1 miliar, dan pada awal Februari 2021 Nurdin melalui Samsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar. Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar, sedangkan dua tersangka penerima suap, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat, masih dalam penyidikan. Dalam dakwaan Agung disebutkan bahwa Agung sudah dua kali memberikan uang kepada Nurdin Abdullah, yaitu sejak awal tahun 2019 hingga awal Februari 2021. Jumlah dana suap yang diterima, pertama dengan nilai 150.000 dolar Singapura diberikan di Rumah Jabatan Gubernur Jalan Sungai Tangka awal tahun 2019, sedangkan untuk dana kedua adalah saat operasi tangkap tangan tim KPK senilai Rp2 miliar di awal Februari 2021. Dana tersebut diduga sebagai uang pelicin dalam hal pemenangan tender hingga pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel di beberapa kabupaten setempat. (sws)
KPK Panggil Tiga Saksi Kasus Pengadaan Barang COVID-19 Bandung Barat
Jakarta, FNN - KPK menjadwalkan pemanggilan tiga orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat pada tahun anggaran 2020. "Hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat pada tahun 2020," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa. Ia menyebutkan ketiga saksi tersebut adalah Kepala Insektorat Daerah Kabupaten Bandung Barat Yadi Azhar serta dua pegawai negeri sipil bernama Herman Permadi dan Efi Sukandar. "Pemeriksaan di Kantor Polres Cimahi Jalan Jenderal H. Amir Machmud No. 333, Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi," kata Ali. KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna (AUS), Andri Wibawa (AW) dari pihak swasta yang juga anak Aa Umbara, dan pemilik PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang M Totoh Gunawan (MTG). Dalam konstruksi perkara ini, yaitu pada bulan Maret 2020 dengan adanya pandemi COVID-19, Pemkab Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi COVID-19 dengan melakukan refocusing anggaran APBD 2020 pada belanja tidak terduga (BTT). Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ), Andri mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan bantuan sosial jaring pengaman sosial (Bansos JPS). Sementara itu, M. Totoh dengan menggunakan PT JDG dan CV SSGCL mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan bansos JPS dan bantuan sosial terkait dengan pembatasan sosial berskala besar (bansos PSBB). Dari kegiatan pengadaan tersebut, Aa Umbara diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp1 miliar yang sumbernya disisihkan oleh M. Totoh dari nilai harga per paket sembako yang ditempelkan stiker bergambar Aa Umbara untuk dibagikan kepada masyarakat Kabupaten Bandung Barat. M. Totoh diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2 miliar, sedangkan Andri diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2,7 miliar. Selain itu, Aa Umbara juga diduga menerima gratifikasi dari berbagai dinas di Pemkab Bandung Barat dan para pihak swasta yang mengerjakan berbagai proyek di Kabupaten Bandung Barat sejumlah sekitar Rp1 miliar. Fakta ini, kata Ali Fikri, masih terus akan didalami oleh tim penyidik KPK. (sws)
Jaksa Pastikan Tuntutan Bahar Smith Sudah Sesuai Pertimbangan
Bandung, FNN - Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memastikan tuntutan terhadap terdakwa penganiayaan sopir taksi Bahar Smith sudah sesuai dengan pertimbangan fakta-fakta persidangan. Jaksa Kejati Jabar Sukanda mengatakan tuntutan selama 5 bulan hukuman penjara itu diberikan karena terdakwa dan korban sudah saling memaafkan, dan juga terdakwa sudah membayar kerugian kepada korban. "Jadi, tuntutan 5 bulan bukan karena keraguan, melainkan karena objektivitas tim jaksa," kata jaksa Sukanda saat agenda sidang replik di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa. Pada persidangan sebelumnya, Bahar Smith melalui kuasa hukumnya meminta agar dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa karena telah menempuh perdamaian dengan korban. Namun, jaksa menilai permintaan untuk dibebaskan itu tidak bisa dilakukan. Jaksa menyatakan tetap pada tuntutannya, yakni meminta hakim menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara. "Kami berpendapat berdasarkan fakta persidangan tidak ada alat bukti yang menjadikan terdakwa harus dibebaskan. Berdasarkan itu kami penuntut umum tetap pada tuntutan kami," kata jaksa. Sementara itu, Bahar Smith justru mengaku tidak meminta dibebaskan meski kuasa hukumnya telah menyampaikan permintaan itu pada sidang sebelumnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan. "Saya tidak pernah minta vonis hakim dibebaskan, saya hanya minta keadilan, saya berani bertanggung jawab apa pun risikonya, berapa pun ancaman hukumannya," kata Bahar. Ia menegaskan, "Kalau saya pribadi, saya tidak pernah minta dibebaskan, apa pun keputusan majelis hakim saya ikut itu." Ketua Majelis Hakim Surachmat mengatakan bahwa agenda sidang vonis kepada Bahar pada tanggal 22 Juni 2021. Hakim pun memastikan telah mencatat permintaan Bahar yang tidak ingin dibebaskan dan ingin diberi keadilan. "Tinggal kami bermusyawarah untuk menjatuhkan hukuman, acaranya putusan pada persidangan yang akan datang," kata hakim. (sws)
Ditjen Hubdat Anggarkan Rp4,3 Triliun untuk Infrastruktur Konektivitas
Jakarta, FNN - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengalokasikan anggaran tahun 2022 sebesar Rp4,3 triliun untuk kebutuhan program infrastruktur konektivitas transportasi. "Penyusunan kegiatan dalam pagu indikatif sebagaimana tersebut melalui pertimbangan prioritas berdasarkan keselarasan dalam instruksi Presiden," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi V DPR RI, Selasa. Budi menjelaskan, Ditjen Hubdat mendapatkan pagu alokasi anggaran sebesar Rp5,3 triliun tahun 2022. Alokasi anggaran tersebut digunakan untuk belanja pegawai sebesar Rp529 miliar, selanjutnya belanja barang sebesar Rp2,5 triliun, kemudian belanja modal sebesar Rp2,2 triliun. Ia mengatakan, dari anggaran tersebut selanjutnya dibagi menjadi program kegiatan antara lain Program Insfrastruktur Konektivitas, di antaranya infrastruktur konektivitas transportasi darat sebesar Rp2 triliun, pelayanan transportasi darat sebesar Rp1 triliun, keselamatan dan keamanan transportasi darat sebesar Rp774 miliar, penunjang teknis transportasi darat sebesar Rp490 miliar, dan Program Dukungan Manajemen sebesar Rp958 miliar. "Implementasi rencana kerja dilakukan melalui penekanan terhadap agenda pembangunan yang relevan terhadap situasi yang dihadapi, serta prioritas berdasarkan program dan ketersediaan anggaran," ujarnya. Dirjen Budi menambahkan, Kemenhub juga tetap berkomitmen mendukung kegiatan prioritas pemerintah yaitu Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP), antara lain Toba, Borobudur, Labuan Bajo, Mandalika, dan Likupang. "Kegiatan strategis Perhubungan Darat dilaksanakan dengan mengoptimalkan sedemikian mungkin anggaran yang ada sehingga output pelayanan kepada masyarakat tetap terlaksana," pungkasnya. Pewarta : Adimas Raditya Fahky P Editor : Adi Lazuardi