ALL CATEGORY
PDIP Minta Kader Turun Raih Simpati Warga Sumbar
Padang, FNN - Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Keagamaan Hamka Haq meminta kader partai turun ke bawah untuk meraih simpati masyarakat daerah ini guna menjaga elektabilitas partai. "Seluruh struktur partai harus turun ke seluruh lapisan masyarakat dan fokus menggalang generasi milenial yang jumlahnya sekitar 51 persen," kata dia saat memberikan arahan pada Rapat Kerja Daerah (Rakerda) PDIP Sumatera Barat, di Padang, Sabtu. Ia meminta kalangan kader partai untuk selalu menjaga citra partai. Menurut dia, dalam beberapa waktu terakhir ini elektabilitas partai naik turun dari 24 persen kemudian jadi 19 persen. Hal ini disebabkan sejumlah kader terkena prahara. Namun saat ini elektabilitas partai sudah pada angka 22 persen merujuk sejumlah hasil survei beberapa lembaga survei, katanya. "Seluruh kader jangan sampai terbuai dengan hasil survei sebagaimana sering ditegaskan ibu Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri dalam berbagai kesempatan," kata dia. Ia mengingatkan seluruh kader partai agar tidak terlibat korupsi dan narkoba apabila terlibat dua hal ini maka akan langsung dipecat. "Perilaku korupsi dan narkoba merupakan perbuatan tercela secara agama dan hukum di negara kita," kata dia.
BPK Perintahkan Audit Harga Barang/Jasa Penanganan COVID-19 Sultra
Kendari, FNN - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia memerintahkan Inspektur Provinsi Sulawesi Temggara untuk melakukan audit atas kewajaran harga pengadaan barang/jasa dalam kegiatan penanganan pandemi COVID-19. Hal tersebut disampaikan Auditor Utama Keuangan Negara II Laode Nusriadi di Kendari, Sabtu usai menyerahkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah dan kinerja atas pengelolaan PKB BBNKB. BPK juga merekomendasikan perhitungan selisih harga satuan atas kegiatan belanja barang medis habis pakai dan bobat-obatan pada Dinas Kesehatan serta belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setelah memperhitungkan persentase keuntungan yang wajar yang telah ditentukan oleh PPK. "Kalau Inspektur Pemerintah Provinsi Sultra telah melakukan audit maka segera sampaikan ke BPK," kata Laode Nusriadi. Meskipun Sultra menyandang predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) delapan kali berturut-turut namun BPK menyimpulkan pemeriksaan kinerja Pemprov Sultra kurang efektif mengelolah pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor tahun angggaran 2019 dan 2020. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Hj. Isma mengatakan rekomendasikan BPK menjadi perhatian serius pemerintah untuk ditindaklanjuti. "Penilaian pelaporan untuk dua versi, yakni laporan keuangan dan kinerja atas pengelolaan pajak kendaraan. Ini yang membedakan dengan tahun-tahun sebelumnya," kata Isma.
Kemenko Marves Sosialisasikan Program Work from Bali
Jakarta, FNN - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) melakukan roadshow atau keliling untuk mensosialisasikan Program Work From Bali (WFB) bersama perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dan asosiasi pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif Bali pada 2-4 Juni 2021. Roadshow sosialisasi WFB dilakukan secara daring dan luring ke kantor tujuh Kementerian/Lembaga (K/L) di bawah koordinasi Kemenko Marves, BUMN, serta perusahaan startup digital yang berlokasi di Jakarta. "Roadshow ini dilakukan agar teman-teman dari Pemprov Bali serta para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif Bali mendapat kesempatan untuk menjelaskan mekanisme pelaksanaan Work From Bali secara lebih terperinci," kata Asisten Deputi Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kemenko Marves Hermin Esti Setyowati dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu. Melalui roadshow WFB, diharapkan tercipta ruang dialog antara Pemprov Bali dan jajaran pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif selaku penyelenggara dengan K/L serta BUMN dan perusahaan startup sebagai target program tersebut. "Pertanyaan-pertanyaan seputar mekanisme, hingga penerapan protokol kesehatan dapat tersampaikan dan terjawab dalam kegiatan roadshow ini," kata Hermin. Sementara itu Kepala Dinas Pariwisata Bali Putu Astawa mengapresiasi Program WFB yang diinisiasi oleh Kemenko Marves sebagai tindakan afirmatif terhadap keterpurukan perekonomian Bali akibat pandemi COVID-19. "Selama roadshow ini, kami memperoleh kesan yang sangat positif dan sangat didukung oleh K/L serta BUMN. Semoga setelah dapat berjalan nanti, kegiatan WFB akan bermanfaat dalam memulihkan optimisme pelaku, sekaligus menjadi wujud kehadiran pemerintah di tengah kesulitan masyarakat," kata Putu Astawa. (sws)
Mantan Menteri ESDM: RI Butuh Badan Pengelola Hulu Migas Independen
Jakarta, FNN - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro mengatakan Indonesia membutuhkan badan pengelola independen untuk menarik investasi hulu minyak dan gas (migas), mengingat negeri ini masih membutuhkan komoditas tersebut untuk memenuhi energi di masa depan. Badan khusus di luar pemerintah tersebut, lanjut dia, melakukan pengaturan, pengurusan, dan pengawasan, terhadap implementasi kebijakan pengelolaan migas yang dilandasi undang-undang. “Di masa depan perlu dipastikan kontrak kerja sama dengan KKKS dilakukan oleh badan khusus independen, bukan dengan pemerintah. Tujuannya, agar segala risiko bisnis tidak terkena kepada negara,” kata Purnomo pada Forum Group Discusion (FGD) "Tata Keloka Hulu Minyak dan Gas Bumi sebagai Lokomotif Ekonomi yang Selaras dengan Kebutuhan Industri," di Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, Jawa Tengah. Pada keterangan tertulis Undip, Sabtu, disebutkan pembicara lain yang tampil dalam acara itu adalah Dekan Fakultas Hukum Undip Retno Saraswati, Guru Besar Fakultas Hukum Undip Joko Priyono, dan Praktisi Hukum Migas Ali Nasir. Mantan Menteri ESDM itu menuturkan banyak kasus di masa lalu yang akhirnya membawa negara berhadapan dengan tuntutan pengadilan karena pemerintah terlibat dalam pengelolaan kontrak. Menurut dia, BPMIGAS (cikal bakal SKK Migas) yang lahir tahun 2001 sebetulnya cukup ideal karena merupakan lembaga independen, tidak termasuk dalam eksekutif dan bukan bagian dari BUMN yang menjalankan bisnis migas. “Ini baik untuk semua pihak, termasuk Pertamina sebagai BUMN. Terbukti ketika menjadi BUMN yang setara dengan KKKS, Pertamina berkembang dan labanya naik. BPMIGAS pun kemudian bisa mengawal industri hulu migas dengan baik, terbukti banyak proyek yang berhasil dilahirkan, misalnya Tangguh Train 1 sampai 3, juga pengembangan Lapangan Cepu yang kini memasok 30 persen produksi nasional,” kata Purnomo. Ketika menjadi Menteri ESDM, kata dia, usaha mengawal kelahiran BPMIGAS bukan perkara sederhana karena terjadi banyak pihak yang berkepentingan. Proses tarik-tarikan kepentingan terlihat masih terjadi ketika lembaga itu sudah lahir, terbukti empat kali lembaga itu menghadapi judicial review yaitu di tahun 2003, 2004, 2007 dan yang terakhir di tahun 2012. “Yang terakhir berhasil membuat BPMIGAS dibubarkan sehingga kemudian lahir SKK Migas yang hanya didasarkan pada Kepres. Ini sebetulnya aneh karena lembaga ini sudah berjalan selama 10 tahun dan punya prestasi. Dibubarkan oleh pihak-pihak yang tidak ada hubungannya dengan hulu migas,” kata Purnomo. Sementara itu Dekan Fakultas Hukum Undip Retno Saraswati, menyoroti langkah pemerintah yang belum juga menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2012 untuk membentuk badan pengelola hulu migas baru, padahal hampir 10 tahun. “Apa yang menjadi putusan MK ini seharusnya sudah final. Oleh karena itu harus segera ditindaklanjuti karena kita butuh kepastian dan kepatuhan hukum,” katanya. Pendapat senada dikemukakan Praktisi Hukum Migas Ali Nasir. Menurutnya masalah kepastian hukum menjadi sorotan investor karena bisnis hulu migas adalah bisnis jangka panjang. Sebelum membuat keputusan investasi, calon investor harus bisa membuat kalkulasi keekonomian suatu kegiatan atau proyek. Oleh karena itu pihaknya berharap, rencana DPR dan pemerintah membahas UU Migas baru harus memiliki tujuan menarik investor, slah satu yang harus diperhatikan adalah sanctity of contract di segala hal, termasuk pada rezim pajak yang diterapkan (assume and discharge), sehingga investor bisa mendapat kepastian. “Satu hal lagi, agar dipastikan perselisihan tidak masuk ke ranah pidana. Ini membuat investor ketakutan karena terkait kepastian hukum,” kata Ali. (sws)
BPBD: Jumlah Pengungsi Longsor Cibeber-Cianjur Bertambah
Cianjur, FNN - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Cianjur, Jawa Barat, mencatat jumlah pengungsi longsor di Kecamatan Cibeber, bertambah hingga 300 jiwa dan ditampung di dua tempat di pondok pesantren di Desa Cibokor. "Jumlahnya bertambah dari 220 jiwa menjadi 300 jiwa, ketika sore menjelang karena sejak dua hari terakhir, hujan kembali turun deras dari sore hingga malam, sehingga warga yang bertahan di rumahnya dievakuasi, untuk antisipasi," kata Sekretaris BPBD Cianjur, Jabar, Irfan Sofyan saat dihubungi Sabtu. Puluhan warga yang awalnya bertahan di rumahnya masing-masing karena hanya terancam, merupakan warga dari dua kampung di Desa Cibokor, akhirnya memilih dievakuasi menjelang malam karena sejak dua hari terakhir, hujan kembali turun deras dari sore hingga malam. Saat siang menjelang mereka memilih kembali untuk membersihkan rumah dari lumpur. Hingga saat ini, penanganan tebing yang dapat kembali longsor belum maksimal, sehingga relawan disiagakan di dua desa, untuk melakukan pengawasan dan segera mengevakuasi warga yang rumahnya terancam, namun masih ditempati, ketika hujan kembali turun menjelang sore. Sedangkan 70 kepala keluarga di Desa Girimukti, memilih untuk tidak mengungsi karena jarak rumah yang jauh dari tebing yang longsor, sehingga hanya sebagian kecil yang mengungsi. Namun, menjelang malam, warga terutama kaum pria, diminta untuk waspada dan segera mengungsikan anggota keluarganya jika hujan turun lebat dengan intensitas lama. "Sebagian kecil yang mengungsi ke ponpes dan majelis taklim yang ada di ujung perkampungan. Kami sudah menyediakan tempat pengungsian dan menyiagakan relawan di lokasi Desa Girimulya. Kami berharap hari ini hujan tidak turun, agar warga tidak was-was," katanya. Sementara Camat Cibeber, Ali Akbar mengatakan warga yang tidak mengungsi di Desa Girimulya, sebagian besar rumahnya hanya terancam, sehingga masih aman untuk ditempati. Namun, warga yang rumahnya terdampak, dievakuasi ke pengungsian di Desa Cibokor karena letaknya berdekatan, untuk antisipasi dari hal yang tidak diinginkan. "Untuk bantuan sudah berdatangan, saat ini segala kebutuhan warga masih mencukupi. Bahkan dapur umum dan posko kesehatan sudah disiapkan, kami juga berkoordinasi dengan PMI Cianjur, terkait pendirian posko dan upaya lain guna meringankan beban warga," katanya. (sws)
90 Persen Warga Surabaya Ingin Kelonggaran Akses Saat Pandemi
Surabaya, FNN - Survei persepsi publik mahasiswa Magister Manajemen Universitas Airlangga menyebut 90 persen dari total warga Kota Surabaya yang disurvei menginginkan kelonggaran akses pada sebagian atau semua sektor saat pandemi. "Meski pandemi COVID-19 masih belum berakhir, namun 90 persen warga ingin kelonggaran terkait akses pada sebagian atau semua sektor. Namun tetap kepatuhan terhadap protokol kesehatan menjadi elemen yang utama yang harus ditegakkan oleh pemerintah," kata mahasiswa Magister Manajemen Unair Achmad Zanwar A. saat menyampaikan hasil survei di Balai Kota Surabaya, Sabtu. Meski demikian, kata dia, kerja keras Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Armuji untuk menangani pandemi COVID-19 juga mendapat apresiasi dari masyarakat. Sebanyak 81 persen warga merasa puas terhadap penanganan pandemi COVID-19 yang dilakukan Pemkot Surabaya. "Rekomendasi yang kami berikan adalah pemkot membuat peraturan yang konkret sebagai pedoman sektor-sektor ketika ingin membuka tempatnya," ujarnya. Penelitian ini dilakukan mahasiswa MM Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga Angkatan 55/AP. Survei dilaksanakan pada 15-25 Mei 2021, dengan menggunakan metode multistage random sampling dengan 100 responden. Margin of error sebesar kurang lebih 9,8 persen dan tingkat kepercayaan mencapai 95 persen. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengucapkan terima kasih atas riset yang telah dilakukan mahasiswa MM Unair. Masukan-masukan dalam riset ini akan menjadi pertimbangan Pemkot Surabaya dalam pengambilan keputusan kebijakan. "Harapan saya, masukan-masukan dan evaluasi ini tidak hanya berhenti di sini saja, tapi bisa dilakukan secara berkelanjutan. Tujuannya agar saya dapat potret persepsi masyarakat dari berbagai pihak. Selain itu, kami juga akan melakukan kolaborasi, tidak hanya soal survei, tapi juga usaha konkrit untuk menyelesaikan masalah di Surabaya," ujar dia. Menurut dia, survei yang dilakukan MM Unair ini sama persis seperti survei yang telah dilakukannya. Oleh karena itu, jika semua berkolaborasi maka permasalahan bisa diselesaikan. Apalagi Unair memiliki SDM yang hebat di bidang manajemen, bisnis dan lainnya. (sws)
Ketua DPD RI Tekankan Pentingnya Amandemen Kelima UUD 1945
Yogyakarta, FNN - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menekankan pentingnya amendemen kelima Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai momentum untuk melakukan koreksi atas arah perjalanan bangsa. LaNyalla menyampaikan hal tersebut saat menjadi pembicara kunci dalam "focus group discussion" (FGD) dengan tema "Presidential Threshold: Antara Manfaat dan Mudarat" di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Sabtu. "Saya menggulirkan wacana amendemen kelima sebagai momentum untuk melakukan koreksi atas arah perjalanan Bangsa sehingga kita harus mendorong MPR RI untuk bersidang dengan agenda amendemen, tetapi dengan suasana kebatinan untuk melakukan koreksi dan perbaikan atas amendemen," kata dia. Menurut LaNyalla, perjalanan amendemen pertama hingga keempat UUD 1945 yang terjadi dari tahun 1999 hingga 2002, berbuntut negatif terhadap kedaulatan rakyat. Ia menilai banyak frasa kalimat dan norma yang harus dikoreksi dari hasil amendemen konstitusi terakhir. Sebab, akibat amendemen tersebut lahirlah sejumlah undang-undang yang merugikan bangsa. Salah satunya, ia menyebutkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur soal ambang batas calon presiden-wakil presiden atau presidential threshold. Menurut dia, aturan tersebut mengebiri kedaulatan rakyat dengan membatasi calon-calon pemimpin terbaik untuk mendapat hak yang sama bisa tampil pada pemilihan umum. "UUD hasil Amendemen di Pasal 6 Ayat (2) menyebutkan syarat-syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang," ujarnya. Kemudian Pasal 6A Ayat (2) menyebutkan pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. "Nah, perintah membuat syarat-syarat melalui Undang-Undang di Pasal 6 Ayat (2) dan frasa kalimat 'sebelum pelaksanaan pemilihan umum' yang tertuang di Pasal 6A ayat (2) menyebabkan lahirnya Undang-Undang tentang Pemilu, yang memberi syarat ambang batas atau Presidential Threshold dan memberikan kewenangan kepada partai politik peserta pemilu sebelumnya atau periode yang lalu untuk mengajukan usulan calon presiden dan wakil presiden," kata dia. Padahal menurut para pelaku amendemen, kalimat "sebelum pelaksanaan pemilihan umum" hasil amendemen itu normanya adalah partai politik peserta pemilu saat itu. Artinya, partai politik yang telah lulus verifikasi sebagai peserta pemilu ketika itu. Disebutkan juga, frasa kalimat "sebelum pelaksanaan pemilihan umum" bermakna pasangan capres-cawapres sudah diajukan partai politik sebelum pilpres dilaksanakan karena pilpres dilaksanakan melalui pemilihan umum, maka di amendemen dituliskan dengan frasa tersebut. "Dan frasa tersebut juga mengandung norma bahwa pileg dan pilpres tidak dilakukan serentak. Kalau pun dilakukan serentak, tetap saja pengajuan nama capres dan cawapres dilakukan oleh partai politik peserta pemilu tahun itu juga, yaitu partai politik yang sudah dinyatakan lulus verifikasi oleh KPU sebagai peserta pemilu, bukan partai politik periode pemilu sebelumnya atau partai politik lima tahun sebelumnya," kata LaNyalla. Atas dasar itu, Senator asal Jawa Timur ini menilai menjadi sangat tidak logis bila pasangan capres-cawapres pada Pilpres 2019 diajukan oleh partai politik peserta Pemilu 2014. Begitu juga dengan Pilpres 2024, menurut dia, akan menjadi tidak logis apabila pasangan capres-cawapres diajukan oleh partai politik peserta Pemilu 2019. "Pertanyaannya bagaimana dengan partai politik pada tahun 2019 yang sudah tidak berada di parlemen? Atau seandainya ada partai politik yang sudah bubar. Berarti masih bisa mengusung capres dan cawapres," kata dia. "Atau sebaliknya, bagaimana dengan partai baru yang lahir dan lulus verikasi sebagai peserta Pemilu 2024 nanti? Tentu tidak bisa mengusung capres dan cawapres. Padahal dikatakan capres dan cawapres diajukan atau diusung oleh partai politik dan atau gabungan partai politik peserta pemilu," tambah LaNyalla. Sementara itu produk UU Pemilu mengeluarkan syarat pasangan calon pada pilpres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya yang tertuang dalam pasal 222. "Padahal di Pasal 6A Ayat (2) UUD hasil amendemen, kalimatnya adalah 'sebelum pelaksanaan pemilihan umum', bukan 'Pemilu anggota DPR sebelumnya' karena dua kalimat itu jelas berbeda artinya," ujar dia. LaNyalla mempersoalkan penambahan substansi syarat perolehan suara sah partai politik untuk bisa mengusung pasangan capres-cawapres. Aturan itu didalilkan atas perintah UUD hasil amendemen pasal 6 Ayat (2) yang menyebutkan "syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang". "Ini persoalan yang menyebabkan kedaulatan rakyat dikebiri, dengan membatasi calon-calon pemimpin terbaik untuk mendapat hak yang sama untuk bisa tampil di gelanggang," ujar LaNyalla. Tak hanya itu, Mantan Ketua Umum PSSI itu menilai presidential threshold memiliki dampak negatif lainnya di tengah-tengah masyarakat. Terbukti saat Pilpres 2019 muncul dua kubu yang menimbulkan pembelahan politik dan polarisasi yang begitu kuat di akar rumput pasangan calon. "Polarisasi ini bahkan tak kunjung mereda, meski elit telah rekonsiliasi. Akibatnya, dengung kebencian merajalela. Dan itu masih kita rasakan hingga detik ini," tuturnya. Amandemen keempat UUD 1945 juga menyebabkan calon presiden dan calon wakil presiden non-partisan tidak bisa berlaga di Pilpres. Setelah dihapuskannya utusan golongan dan diubahnya utusan daerah menjadi DPD sehingga hanya perwakilan dari partai politik yang bisa mengusung calon. "Padahal DPD ini jelmaan dari utusan daerah. Tapi kewenangannya untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden ikut dihilangkan, dan ini merugikan putra putri terbaik bangsa dari luar partai politik untuk maju sebagai calon di Pilpres. Maka ini yang sedang kami perjuangkan, agar DPD bisa menjadi sarana bagi calon-calon non-partisan maju sebagai capres maupun cawapres," kata LaNyalla. FGD yang dilaksanakan secara luring dan daring via zoom, dihadiri Rektor UMY, Gunawan Budiyanto dengan pembicara Zainal Arifin Mochtar (Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada), Ridho Al-Hamdi (dosen ilmu pemerintahan UMY) dan Iwan Satriawan (dosen fakultas hukum UMY).
Kapolri Minta Wilayah Sekitar Kudus Waspadai Lonjakan COVID
Blora, FNN - Kapolri Jenderal Pol.Listyo Sigit Prabowo meminta sejumlah daerah yang berdekatan dengan wilayah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, untuk mewaspadai lonjakan kasus COVID-19. "Lonjakan kasus COVID di Kabupaten Kudus meningkat hingga 30 persen dalam sepekan," kata Kapolri dalam siaran pers usai mengunjungi Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Sabtu. Menurut dia, tiga wilayah di Jawa Tengah, yakni Kabupaten Pati, Kabupaten Rembang, dan Kabupaten Blora harus mewaspadai kenaikan kasus yang terjadi di Kudus. Ia meminta forum koordinasi pemerintah daerah untuk aktif mengedukasi pentingnya protokol kesehatan di tengah penurunan kesadaran masyarakat. Menurit dia, kendornya protokol kesehatan jangan sampai menyebabkan terjadinya lonjakan COVID-19 seperti di Malaysia dan India. "Gelorakan 5M dalam kehidupan, terutama saat hajatan warga atau kegiatan lain yang bisa menimbulkan kerumunan," katanya dalam kunjungan bersama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. Sementara Panglima TNI meminta adanya koordinasi dan kolaborasi lintas sektor dalam penanganan COVID-19. "Antisipasi kegiatan-kegiatan budaya di wilayah, jangan sampai menimbulkan kerumunan," katanya.
Muhammadiyah Himpun Rp 32 Milyar Lebih untuk Palestina
YOGYAKARTA, FNN - Dana kemanusiaan yang terkumpul melalui Muhammadiyah mencapai Rp 32, 185 miliar. Bantuan yang digalang tersebut merupakan manifestasi dari pembelaan terhadap pentingnya sebuah bangsa untuk hidup bebas di tanah airnya sendiri. “Alhamdulillah, Lazismu (Lembaga Amal Zakat Infaq dan Sedekah Muhammadiyah) melaporkan kepada PP Muhammadiyah, telah terkumpul dana kemanusiaan untuk Palestina sebesar Rp 32,185 miliar sebagai wujud dari partisipasi dan komitmen Muhammadiyah termasuk di dalamnya Aisyiyah, kekuatan dan unsur persyarikatan serta Amal Usaha Muhammadiyah dalam membela Palestina dari agresi dan tindakan sewenang-wenang zionis Israel,” kata Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir, dalam siaran pers yang diterima FNN.co.id, Sabtu (5/6). “Pembelaan Muhammadiyah terhadap Palestina memiliki napas yang sama dengan perjuangan rakyat Indonesia sebagai bangsa yang pernah dijajah begitu lama, dan mengalami penderitaan yang begitu panjang. Kami turut mengapresiasi langkah pemerintah Indonesia yang telah bertindak tegas terhadap zionis Israel,” kata Haedar. Pengurus Pusat Organisasi Kemasyarakatan Islam yang didirikan KH Ahmad Dahlan tersebut bersyukur kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala sekaligus berterimakasih kepada seluruh pimpinan wilayah, organisasi otonom, majelis, lembaga, cabang, ranting, PCIM/PCIA serta seluruh anggota persyarikatan dan simpatisan yang telah mendonasikan sebagian rezekinya untuk dana kemanusiaan Palestina Haedar juga menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada lapisan masyarakat yang telah memiliki jiwa semangat dan komitmen yang tinggi untuk dana kemanusiaan Palestina dan kemanusiaan lainnya yang selama ini selalu menjadi bagian panggilan Al-maun yang menjadi ideologi dan teologi gerakan Muhammadiyah untuk kemanusiaan semesta. Dengan dana Rp 32 miliar lebih, tentu Muhammadiyah berkomitmen agar penyalurannya betul-betul amanah, good governance dan juga diperuntukkan atas program jangka panjang dan strategis bagi bangsa Palestina. "Insha Allah lewat Lazismu dan Muhammadiyah Aid, persyarikatan akan mengelola dana ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Haedar. Haedar berharap, setelah pengumuman dana kemanusiaan Palestina, seluruh bagian di persyarikatan, baik dari wilayah sampai dengan ranting serta AUM, PCIM/PCIA DAPAY memulai lagi dan menggerakkan dana dakwah untuk kemanusiaan bagi program di dalam negeri. Muhammadiyah harus hadir bagi kepentingan mengangkat harkat derajat dan martabat masyarakat yang masih dhuafa dan mustadafin serta masyarakat luas yang masih membutuhkan peran pemberdayaan. “Saatnya kita tunjukkan, dana dakwan dan dana kemanusiaan untuk kepentingan pemberdayaan dan kemajuan masyarakat khususnya kelompok dhuafa mustadafin sama pentingnya dengan dana kemanusiaan bagi Palestina, Rohingya dan dana kemanusiaan di tingkat internasional lainnya. Saatnya menggerakkan potensi dan komitmen untuk dana dakwah dan dana kemanusiaan persyarikatan yang berbasis Al-Maun untuk membebaskan dan memajukan umat di negeri tercinta,” tutur Haedar. **
Maywether vs Logan Youtuber Sensasi The Money Rp 5, 9 Miliar Per Menit
By M. Nigara Jakarta, FNN - BUKAN Floyd the money Mayweather jika langkahnya tidak diikuti dengan sensasi. Di atas dan di luar ring, di dalam dan di luar rumah. Sensasi terus mengiringinya. Senin (7/6/2021) pagi waktu Indonesia Barat atau Ahad (6/6/2021) malam waktu Amerika, the Money begitu sapaannya, akan kembali membuat sensasi. Tvone, televisi yang paling utama menayangkan laga tinju dunia, kembali akan menayangkan laga tersebut. Mayweather untuk kedua kalinya kembali naik ring setelah menyatakan pensiun. Laga terakhir melawan Connor McGregor, secara resmi dicatat dalam ring record-nya meski sang lawan bukan seorang petinju. Dulu, Muhammad Ali saat bertarung dengan Inoki, seorang pegulat dari Jepang, tidak memasukkan laga tersebut. Baik Ali maupun para praktisi tinju sama-sama sepakat menyatakan laga itu hanya sebagai show. Bahkan laga eksibisinya melawan petinju asal Belanda, Rudy Lubers, di Stadion Utama, Senayan, 1973, awalnya juga tidak dimasukkan dalam catatan Prof Ali karena laga itu dianggap sebagai hiburan dan ucapan terima kasih Sang The Greates pada pendukung dan pencintanya di Indonesia. Namun akhirnya Ali membiarkan saat laga itu dicatatkan. Selain Inoki, Ali juga melakukan pertarungan eksibisi dengan dua pemain NFL (Football): Lyle Alzado (1979) dan Dave Sevenko (1983). Youtuber Paul Logan, lawan kedua yang akan dihadapi Mayweather, sekali lagi bukan petinju. Logan adalah seorang youtuber yang baru untuk kedua kalinya naik ring. Di laga perdananya, Logan kalah dari Olajide Williams (9/11/2019). Menurut banyak pihak, utamanya para petinju dan pakar tinju, langkah yang dilakukan the Money sangat konyol. Bahkan tidak sedikit yang curiga bahwa saat ini ekonomi Mayweather sedang mengalami kesulitan, makanya ia melakukan apa pun untuk menutupinya. Benarkah? Wallahu a'lam. Sekadar info saja, untuk laga ini Mayweather membandrol dirinya 10 juta USD atau sekitar Rp 142 miliar untuk delapan ronde. Atau Rp 17,750 miliar per-ronde dan Rp 5,9 miliar per menit. Satu jumlah yang sangat fantastis dan tak mungkin diraih oleh atlet dari cabor mana pun. Masih belum selesai, the Money punya jatah lain yakni 50 persen dari pay perview yang angkanya sangat fleksibel. Persambungan PPV seharga Rp 715 ribu, dan biasanya setiap laga Mayweather tidak kurang dari 500 ribu sambungan. Jika demikian, maka angka yang akan raih the Money tidak kurang dari Rp 178 miliar. Lagi-lagi angka yang sangat musykil bagi atlet yang lain. Sementara itu, Paul yang masuk dalam 10 youtuber di dunia, hanya ajan menerima bayaran 250 ribu USD atau sekitar Rp 3,5 miliar plus 10 persen dari PPV, tampaknya menjadikan laga itu sebagai ajang tambahan viewer saja. Saat ini Paul memiliki pengikut tidak kurang dari 50 juta. Hingga saat ini Paul berhasil meraih 14,5 juta USD atau sekitar Rp 206 miliar. Jadi, bayaran dari pertarungannya sendiri bukanlah tujuannya. Angka Rp 3,5 miliar itu sendiri sesungguhnya terlalu besar jika Paul petinju sesungguhnya. Banyak petinju yang sudah punya nama, bayarannya jauh lebih rendah dari dirinya. Jadi, jika ada orang bertanya hasil pertandingan, jawabnya sederhana, nol besar. Tapi jika melihat hasil uangnya, wuiiiiih dahsyat. Meski demikian, jangan lewatkan laga penuh sensasi itu hanya di tvone, Senin (7/6/2021) pagi. Penulis, wartawan tinju senior dan komentator TVOne