ALL CATEGORY

Lonceng Berakhirnya Jokowi Tahun 2024 Sudah Berbunyi

by M. Rizal Fadillah Bandung FNN - Tentu saja bukan bermakna karena periode sampai dengan tahun 2024, maka selesai masa jabatan Jokowi. Sesuai aturan UUD 1945 memang masa jabatan Presiden hanya dua periode. Akan tetapi yang menjadi ulasan disini ni adalah bahwa pengaruh kekuasaan Jokowi akan tamat. Tidak ada pelanjut. Tak ada protektor dan tak ada lagi ceritra tentang "kejayaan" Jokowi esok-esok. Jokowi benar-benar tamat. Bahkan bukan mustahil setelah tamat nanti, selanjutnya akan masuk pada fase bongkar-bongkar "dosa" Jokowi dan para eksekusinya. Partai politik masih tetap menjadi penentu dalam proses politik. Karenanya konstelasi politik ditentukan oleh dinamika partai politik dalam memainkan ritme kelanjutan penokohan termasuk figur Presiden. Tanpa akses kepada partai politik, maka Jokowi dan para sengkuni semuanya akan selesai. Titik lemah Jokowi adalah bahwa dirinya bukan siapa-siapa, baik jabatan maupun peran dalam partai politik. Jokowi hanya figur yang dibutuhkan untuk jangka waktu sesaat. Sebagai cantolan dari banyak kepentingan. Setelah itu selesai, dan tinggal mempertanggung jawabkan di depan hukum. Tanggung jawab atas terbelahnya anak-anak bangsa. Tanggung jawab atas hutang luar negeri dan dalam negeri yang dibuat selama Jokowi berkuasa. Kemungkinan saat turun nanti 2024 telah mencepai sekitar Rp. 5.000 triliun. Saat ini sudah mencapai sekitar Rp. 3.500 triliun. Saat Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) turun, total hutang pemerintah, dalam dan luar dan luar negeri hanya Rp. 2.980 triliun. Persiapan Pilpres 2024 menjadi landasan penting untuk pembentukan figur politik ke depan. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memiliki figur trah Soekarno yang terus digelindingkan, yakni Puan Maharani. Ganjar Pranowo yang mencoba mengangkat diri, ternyata “dibuldozer". Partai Gerindra kemungkinan masih mendorong figur Prabowo untuk Capres. Meskipun elektabilitasnya sangat rendah di bawah 3%, namun Partai Golkar besar kemungkinan bakal mendorong sang Ketum Airlangga Hartarto. Demokrat ada Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang serius dipasarkan oleh kader-kader Partai Demokrat. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Nasdem mendekap Capres terkuat saat Anies Baswedan. Sementara PPP, PKB, dan PAN tidak memiliki calon sendiri. PKB kemungkinan hanya bisanya mendorong Ketua Umum Muhaimin Iskandar untuk posisi Cawapres. Posisi tigai partai berbasih pemilih Islam ini lebih pada mendukung figur figur yang kelak manggung. Kalkulatif dan mungkin saja pragmatik. Tidak punya pigur kuat internal yung bakal ddorong untuk Capres. Jika berubah menjadi sedikit dari pandangan ideologis, bisa saja ketiga partai itu mencari figur alternatif seperti Rizal Ramli atau Gatot Nurmantyo, yang meskipun saja untuk hal ini probabilitasnya tidak terlalu besar. Sangat tergantung pada kalkulasi politik di awal-awal 2023 nanti. Semua masih sangat cair. Semua prediksi bisa saja berubah sesuai kebutuhan dan kalkulasi politik. Bagaimana nasib Jokowi ? Gawat, dipastikan akan ditinggalkan oleh partai partai politik koalisi. Partai bercerai berai dalam polarisasinya masing-masing. Jokowi sudah tidak menjadi magnet. Taipan yang sekarang menempel erat, esok dalam kompetisi 2024 tidak berkepentingan lagi dengan Jokowi. Mereka berkalkulasi baru dengan partai atau figur baru yang potensial bertarung. Melihat paket yang mulai ramai seperti Prabowo-Puan, Anies-AHY, Anies-Airlangga atau Rizal Ramli-Gatot Nurmantyo tidak terlihat figur yang menjadi "kepanjangan tangan" Jokowi. Upaya Jokowi untuk mempercepat penokohan Gibran dinilai terlalu berat. Demikian juga survey yang mulai memunculkan Iriana, istri Presiden masih ditertawakan publik. Hanya badut-badutan. Kader PDIP Ganjar Pranowo yang popularitasnya terus meningkat layak untuk didekati Jokowi. Namun kedekatan tanpa komunikasi dan restu Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri juga dapat menjadi malapetaka. Apalagi hubungan Jokowi dan PDIP semakin tidak harmonis. Ganjar pun terancam aksi pengasingan dari partai tempat dimana ia bernaung dan dibesarkan. Lonceng kematian Jokowi di 2024 sudah mulai berbunyi. Hanya satu yang bisa menyelamatkannya, yaitu perpanjangan jabatan tiga periode. Artinya harus melakukan amandemen atas konstitusi UUD 1945. Upaya ke amandemen konstitusi bukan pekerjaan mudah. Persoalannya adalah bahwa perpanjangan tiga periode itu bertentangan dengan perasaan keadilan rakyat. Rakyat yang sudah tidak puas dengan Presiden Jokowi yang terlalu berlama-lama melakukan korupsi kekuasaan, hukum dan mungkin, kekayaan. Sulit untuk Jokowi berlanjut mengenggam kekuasaan. Apalagi punya pengaruh paska 2024. Bahkan pengamat ada yang memperkirakan sulit juga Jokowi bertahan hingga 2024. Terlalu banyak masalah dan indikator yang memperlihatkan Jokowi tidak punya kemampuan untuk memimpin tata kelola negara yang baik benar. Saat ini pun kedudukannya mulai digoyah. Perpecahan diantara anak-anak bangsa masih terjadi sejak berakhirnya Pilkada Gubernur DKI 2017 yang berakhir dengan kekalahan Ahok. Penanganan pandemic covid-19 gagal total, korupsi hampir merata di semua lini kekuasaan, diskriminasi hukum telanjang di depan mata, krisis ekonomi mengakibatkan pengangguran dan kemiskinan dimana-mana. Pembungkaman dan kriminalisasi terhadap tokoh-tokoh opsisi oposisi yang menjadi pejuang utama reformasi 1998 seperti Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana. Lumpuhnya demokrasi menjadi persoalan serius. Indeks demokrasi Indonesia lebih buruk. Desakan mundur meski belum terlalu massif, tetapi mulai muncul. Melalui ada gugatan hukum pula. Jokowi akan tamat dengan meninggalkan dosa politik yang mungkin akan menjadi beban atas dirinya. Hutang negara yang besar bukannya tanpa tuntutan pertanggungan jawab, pelanggaran HAM berat baik kasus 21-22 Mei 2019 maupun pembunuhan 6 anggota laskar FPI 7 Desember 2020 tidak mungkin terlupakan. Peraturan Pemerintah Undang-Undang (Perppu) otoritarian akan diotak-atik Kembali. Fatalnya kebijakan soal UU Omnibus Law. Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dinati keluarga menarik untuk dibongkar-bongkar. Semua berlangsung tanpa proteksi kekuasaan lagi. Kondisi ini semakin diperparah dengan kecenderungan sikap Megawati yang tidak bisa dipungkiri akibat ulah Jokowi membangun dinasti politik melalui anak dan menantu. Dua-duanya tidak punya kapasitas untuk menjadi walikota Solo dan Medan. Tahun 2024 adalah tamatnya Jokowi dengan belang-belang yang ditinggalkan. Solusi pengamanan memang hanya dua. Pertama, perpanjangan tiga periode. Kedua, mundur sebelum tahun 2024 dengan permohonan maaf serius kepada rakyat atas segala kerusakan tata kelola negara yang dilakukan Jokowi selama berkuasa. Hanya itu cara paling terhormat dan bermartabat. Tutup buku kekuasaan dengan pemaafan rakyat dan bangsa Indonesia. Biarkan rakyat dengan pemimpin barunya yang menata dan menyembuhkan penyakit yang ada dan sangat kronis ini. Pilihan mana yang akan diambil? Entahlah. Terserah Jokowi Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.

Anis Matta Dorong Jakarta Jadi Episentrum Pertemuan Pejuang Palestina

Jakarta, FNN - Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Anis Matta mengemukakan bahwa Indonesia sebagai negara dengan warga Muslim terbesar bisa menjadikan Jakarta sebagai episentrum pertemuan pejuang Palestina. Anis Matta dalam keterangan pers diterima di Jakarta, Sabtu, mengatakan hal itu akan membawa efek positif bagi Indonesia di mata negara-negara Islam. "Pada dasarnya kami setuju dengan solusi dua negara dan itu sikap Indonesia secara umum. Tapi, kalau kami membuat prediksi tentang masa depan negara ini, Indonesia pada dasarnya bisa ikut memelopori perbincangan tentang hal itu," ujarnya. Pada posisi diplomatik ini, lanjut Anis, Indonesia harusnya bisa menjadi juru damai untuk kekuatan-kekuatan perlawanan yang ada di Palestina, khususnya antara Hamas dan Fatah. "Kita bisa undang Fatah, undang Hamas, dan kelompok-kelompok lain di Indonesia. Saya kira para pejuang Palestina setuju dengan ajakan itu," ucap dia. Dia mengatakan, peran Indonesia dalam konflik Palestina-Israel berada dalam dua posisi. Pertama, posisi diplomatik dan posisi kemanusiaan. Menurut dia, pada posisi diplomatik khususnya forum-forum internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Indonesia harus menggugat tentang solusi dua negara (two state nation). Artinya, menurut Anis Matta, penyelesaian konflik harus berdasarkan prinsip-prinsip yang sudah ditentukan. Solusi dua negara merupakan sikap awal pemerintah Indonesia sejak era Soekarno dalam upaya penyelesaian konflik Palestina-Israel. Sementara itu Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Prof Abdul Mu’ti dalam kesempatan yang sama menyampaikan, Muhammadiyah sejak awal konsisten dengan kemerdekaan Palestina. "Konflik Palestina-Israel bukan masalah teologi, tapi politik. Walaupun survei SMRC, sebagian besar umat Islam berpendapat masalah Palestina ini masalah umat Islam dengan Yahudi. Tapi Muhammadiyah melihat ini dimensi politik, walaupun dimensi keagamaannya sangat kuat," tutur-nya. Hal itu lanjut dia karena ada pihak tertentu yang secara politik berusaha menarik ke ranah agama. Mu’ti menjelaskan, konflik keduanya merupakan benturan antara kelompok fundamentalis di kedua belah pihak. Hamas yang beberapa kali menang Pemilu dianggap sebagai kelompok fundamentalis. “Netanyahu menang Pemilu berkali-kali, dan PM yang baru lebih fundamentalis. Keduanya tidak setuju Palestina dan Israel menjadi dua negara yang berdaulat. Hamas tidak setuju, hanya setuju ada Palestina yang berdaulat, dan pengganti Netanyahu juga punya pendapat yang sama,” ucap-nya. Sebelumnya Direktur Eksekutif Moya Institute Hery Sucipto memantik diskusi dengan menyampaikan pernyataan Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi saat bertemu dengan Perwakilan Tinggi Urusan Luar Negeri dan Keamanan Uni Eropa, Josep Borrell. Dalam pertemuan itu, Retno menekankan mengenai pentingnya mencegah lingkaran kekerasan dan penyelesaian isu utama, yakni mengakhiri penjajahan Israel atas Palestina berdasarkan solusi dua negara dan parameter-parameter yang telah disepakati di level internasional. (sws)

Golkar DIY Pelopor Utama Jagokan Airlangga sebagai Capres 2024

Bantul, FNN - Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi pelopor utama yang menjagokan Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto sebagai calon presiden dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. "DPD Golkar DIY pelopor utama menjagokan pak Airlangga sebagai capres, jadi belum meriah seperti ini kita sudah mengajukan capres, termasuk doa-doa rutin kita panjatkan," kata Ketua DPD Partai Golkar DIY Gandung Pardiman usai menghadiri Pelantikan Badan dan Lembaga DPD Partai Golkar Kabupaten Bantul, di Bantul, Sabtu. Oleh karena itu, kata dia, saat ini jajaran DPD Golkar kabupaten dan kota se-DIY mendukung langkah-langkah Ketua Umum (Ketum) Bidang Pemenangan Pemilu Partai Golkar Ahmad Dolly Kurniawan yang sedang melakukan kajian dan simulasi pemasangan capres. "Sekarang baru dikaji dan disimulasi pak Airlangga itu cocoknya dengan siapa, kita dukung sekali, mudah-mudahan simulasi tidak sekadar bagaimana bisa memimpin Indonesia itu bersatu betul," kata Gandung. Selain itu, lanjut dia, bagaimana Pancasila sebagai ideologi negara tetap aman, negara bisa 'ayem tentrem' (tenang dan tenteram) tidak ada agenda-agenda yang tersembunyi dalam mengelola negara. "Itu salah satu perhitungan pemasangan pak Airlangga, jadi tidak sekadar bagaimana harus menang, tapi bagaimana memimpin negara ini dengan baik. Pak Dolly yang melakukan kajian," kata anggota DPR RI dari DIY tersebut. Ketua DPD Golkar DIY menjelaskan bahwa dalam menggaungkan Airlangga sebagai Capres 2024 dalam waktu dekat intenal partai akan mengadakan prarapat koordinasi (rakor) pemenangan pemilu untuk merumuskan bersama dan memberi masukan kepada Ketua Umum. "Jadi, pak Airlangga cocok dengan siapa, kita akan memberikan kriteria simulasi, kriteria akan kita berikan kepada Pak Dolly, mudah-mudahan ada yang bisa memenuhi kriteria yang dicanangkan DPP Partai Golkar, tanggal 10 Juni 2021," katanya. Dia mengatakan, segala kemungkinan untuk berpasangan dengan kandidat dari luar Golkar yang kini muncul bisa terjadi, asalkan punya jiwa pancasilais sejati, bisa pertahankan NKRI, dan mempunyai wawasan kebangsaan kuat serta jiwa kenegarawan. "Kalau dengan pak Anies (Anies Baswedan) bagaimana, dengan Pak Ganjar (Ganjar Pranowo) bagaimana, plus-minusnya bagaimana sekarang baru digodok di DPP Partai Golkar, jadi ini digodok oleh satu tim, bagaimana yang cocok untuk jago kita ini," kata Gandung. (sws)

PDIP Minta Kader Turun Raih Simpati Warga Sumbar

Padang, FNN - Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Keagamaan Hamka Haq meminta kader partai turun ke bawah untuk meraih simpati masyarakat daerah ini guna menjaga elektabilitas partai. "Seluruh struktur partai harus turun ke seluruh lapisan masyarakat dan fokus menggalang generasi milenial yang jumlahnya sekitar 51 persen," kata dia saat memberikan arahan pada Rapat Kerja Daerah (Rakerda) PDIP Sumatera Barat, di Padang, Sabtu. Ia meminta kalangan kader partai untuk selalu menjaga citra partai. Menurut dia, dalam beberapa waktu terakhir ini elektabilitas partai naik turun dari 24 persen kemudian jadi 19 persen. Hal ini disebabkan sejumlah kader terkena prahara. Namun saat ini elektabilitas partai sudah pada angka 22 persen merujuk sejumlah hasil survei beberapa lembaga survei, katanya. "Seluruh kader jangan sampai terbuai dengan hasil survei sebagaimana sering ditegaskan ibu Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri dalam berbagai kesempatan," kata dia. Ia mengingatkan seluruh kader partai agar tidak terlibat korupsi dan narkoba apabila terlibat dua hal ini maka akan langsung dipecat. "Perilaku korupsi dan narkoba merupakan perbuatan tercela secara agama dan hukum di negara kita," kata dia.

BPK Perintahkan Audit Harga Barang/Jasa Penanganan COVID-19 Sultra

Kendari, FNN - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia memerintahkan Inspektur Provinsi Sulawesi Temggara untuk melakukan audit atas kewajaran harga pengadaan barang/jasa dalam kegiatan penanganan pandemi COVID-19. Hal tersebut disampaikan Auditor Utama Keuangan Negara II Laode Nusriadi di Kendari, Sabtu usai menyerahkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah dan kinerja atas pengelolaan PKB BBNKB. BPK juga merekomendasikan perhitungan selisih harga satuan atas kegiatan belanja barang medis habis pakai dan bobat-obatan pada Dinas Kesehatan serta belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setelah memperhitungkan persentase keuntungan yang wajar yang telah ditentukan oleh PPK. "Kalau Inspektur Pemerintah Provinsi Sultra telah melakukan audit maka segera sampaikan ke BPK," kata Laode Nusriadi. Meskipun Sultra menyandang predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) delapan kali berturut-turut namun BPK menyimpulkan pemeriksaan kinerja Pemprov Sultra kurang efektif mengelolah pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor tahun angggaran 2019 dan 2020. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Hj. Isma mengatakan rekomendasikan BPK menjadi perhatian serius pemerintah untuk ditindaklanjuti. "Penilaian pelaporan untuk dua versi, yakni laporan keuangan dan kinerja atas pengelolaan pajak kendaraan. Ini yang membedakan dengan tahun-tahun sebelumnya," kata Isma.

Kemenko Marves Sosialisasikan Program Work from Bali

Jakarta, FNN - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) melakukan roadshow atau keliling untuk mensosialisasikan Program Work From Bali (WFB) bersama perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dan asosiasi pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif Bali pada 2-4 Juni 2021. Roadshow sosialisasi WFB dilakukan secara daring dan luring ke kantor tujuh Kementerian/Lembaga (K/L) di bawah koordinasi Kemenko Marves, BUMN, serta perusahaan startup digital yang berlokasi di Jakarta. "Roadshow ini dilakukan agar teman-teman dari Pemprov Bali serta para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif Bali mendapat kesempatan untuk menjelaskan mekanisme pelaksanaan Work From Bali secara lebih terperinci," kata Asisten Deputi Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kemenko Marves Hermin Esti Setyowati dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu. Melalui roadshow WFB, diharapkan tercipta ruang dialog antara Pemprov Bali dan jajaran pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif selaku penyelenggara dengan K/L serta BUMN dan perusahaan startup sebagai target program tersebut. "Pertanyaan-pertanyaan seputar mekanisme, hingga penerapan protokol kesehatan dapat tersampaikan dan terjawab dalam kegiatan roadshow ini," kata Hermin. Sementara itu Kepala Dinas Pariwisata Bali Putu Astawa mengapresiasi Program WFB yang diinisiasi oleh Kemenko Marves sebagai tindakan afirmatif terhadap keterpurukan perekonomian Bali akibat pandemi COVID-19. "Selama roadshow ini, kami memperoleh kesan yang sangat positif dan sangat didukung oleh K/L serta BUMN. Semoga setelah dapat berjalan nanti, kegiatan WFB akan bermanfaat dalam memulihkan optimisme pelaku, sekaligus menjadi wujud kehadiran pemerintah di tengah kesulitan masyarakat," kata Putu Astawa. (sws)

Mantan Menteri ESDM: RI Butuh Badan Pengelola Hulu Migas Independen

Jakarta, FNN - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro mengatakan Indonesia membutuhkan badan pengelola independen untuk menarik investasi hulu minyak dan gas (migas), mengingat negeri ini masih membutuhkan komoditas tersebut untuk memenuhi energi di masa depan. Badan khusus di luar pemerintah tersebut, lanjut dia, melakukan pengaturan, pengurusan, dan pengawasan, terhadap implementasi kebijakan pengelolaan migas yang dilandasi undang-undang. “Di masa depan perlu dipastikan kontrak kerja sama dengan KKKS dilakukan oleh badan khusus independen, bukan dengan pemerintah. Tujuannya, agar segala risiko bisnis tidak terkena kepada negara,” kata Purnomo pada Forum Group Discusion (FGD) "Tata Keloka Hulu Minyak dan Gas Bumi sebagai Lokomotif Ekonomi yang Selaras dengan Kebutuhan Industri," di Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, Jawa Tengah. Pada keterangan tertulis Undip, Sabtu, disebutkan pembicara lain yang tampil dalam acara itu adalah Dekan Fakultas Hukum Undip Retno Saraswati, Guru Besar Fakultas Hukum Undip Joko Priyono, dan Praktisi Hukum Migas Ali Nasir. Mantan Menteri ESDM itu menuturkan banyak kasus di masa lalu yang akhirnya membawa negara berhadapan dengan tuntutan pengadilan karena pemerintah terlibat dalam pengelolaan kontrak. Menurut dia, BPMIGAS (cikal bakal SKK Migas) yang lahir tahun 2001 sebetulnya cukup ideal karena merupakan lembaga independen, tidak termasuk dalam eksekutif dan bukan bagian dari BUMN yang menjalankan bisnis migas. “Ini baik untuk semua pihak, termasuk Pertamina sebagai BUMN. Terbukti ketika menjadi BUMN yang setara dengan KKKS, Pertamina berkembang dan labanya naik. BPMIGAS pun kemudian bisa mengawal industri hulu migas dengan baik, terbukti banyak proyek yang berhasil dilahirkan, misalnya Tangguh Train 1 sampai 3, juga pengembangan Lapangan Cepu yang kini memasok 30 persen produksi nasional,” kata Purnomo. Ketika menjadi Menteri ESDM, kata dia, usaha mengawal kelahiran BPMIGAS bukan perkara sederhana karena terjadi banyak pihak yang berkepentingan. Proses tarik-tarikan kepentingan terlihat masih terjadi ketika lembaga itu sudah lahir, terbukti empat kali lembaga itu menghadapi judicial review yaitu di tahun 2003, 2004, 2007 dan yang terakhir di tahun 2012. “Yang terakhir berhasil membuat BPMIGAS dibubarkan sehingga kemudian lahir SKK Migas yang hanya didasarkan pada Kepres. Ini sebetulnya aneh karena lembaga ini sudah berjalan selama 10 tahun dan punya prestasi. Dibubarkan oleh pihak-pihak yang tidak ada hubungannya dengan hulu migas,” kata Purnomo. Sementara itu Dekan Fakultas Hukum Undip Retno Saraswati, menyoroti langkah pemerintah yang belum juga menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2012 untuk membentuk badan pengelola hulu migas baru, padahal hampir 10 tahun. “Apa yang menjadi putusan MK ini seharusnya sudah final. Oleh karena itu harus segera ditindaklanjuti karena kita butuh kepastian dan kepatuhan hukum,” katanya. Pendapat senada dikemukakan Praktisi Hukum Migas Ali Nasir. Menurutnya masalah kepastian hukum menjadi sorotan investor karena bisnis hulu migas adalah bisnis jangka panjang. Sebelum membuat keputusan investasi, calon investor harus bisa membuat kalkulasi keekonomian suatu kegiatan atau proyek. Oleh karena itu pihaknya berharap, rencana DPR dan pemerintah membahas UU Migas baru harus memiliki tujuan menarik investor, slah satu yang harus diperhatikan adalah sanctity of contract di segala hal, termasuk pada rezim pajak yang diterapkan (assume and discharge), sehingga investor bisa mendapat kepastian. “Satu hal lagi, agar dipastikan perselisihan tidak masuk ke ranah pidana. Ini membuat investor ketakutan karena terkait kepastian hukum,” kata Ali. (sws)

BPBD: Jumlah Pengungsi Longsor Cibeber-Cianjur Bertambah

Cianjur, FNN - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Cianjur, Jawa Barat, mencatat jumlah pengungsi longsor di Kecamatan Cibeber, bertambah hingga 300 jiwa dan ditampung di dua tempat di pondok pesantren di Desa Cibokor. "Jumlahnya bertambah dari 220 jiwa menjadi 300 jiwa, ketika sore menjelang karena sejak dua hari terakhir, hujan kembali turun deras dari sore hingga malam, sehingga warga yang bertahan di rumahnya dievakuasi, untuk antisipasi," kata Sekretaris BPBD Cianjur, Jabar, Irfan Sofyan saat dihubungi Sabtu. Puluhan warga yang awalnya bertahan di rumahnya masing-masing karena hanya terancam, merupakan warga dari dua kampung di Desa Cibokor, akhirnya memilih dievakuasi menjelang malam karena sejak dua hari terakhir, hujan kembali turun deras dari sore hingga malam. Saat siang menjelang mereka memilih kembali untuk membersihkan rumah dari lumpur. Hingga saat ini, penanganan tebing yang dapat kembali longsor belum maksimal, sehingga relawan disiagakan di dua desa, untuk melakukan pengawasan dan segera mengevakuasi warga yang rumahnya terancam, namun masih ditempati, ketika hujan kembali turun menjelang sore. Sedangkan 70 kepala keluarga di Desa Girimukti, memilih untuk tidak mengungsi karena jarak rumah yang jauh dari tebing yang longsor, sehingga hanya sebagian kecil yang mengungsi. Namun, menjelang malam, warga terutama kaum pria, diminta untuk waspada dan segera mengungsikan anggota keluarganya jika hujan turun lebat dengan intensitas lama. "Sebagian kecil yang mengungsi ke ponpes dan majelis taklim yang ada di ujung perkampungan. Kami sudah menyediakan tempat pengungsian dan menyiagakan relawan di lokasi Desa Girimulya. Kami berharap hari ini hujan tidak turun, agar warga tidak was-was," katanya. Sementara Camat Cibeber, Ali Akbar mengatakan warga yang tidak mengungsi di Desa Girimulya, sebagian besar rumahnya hanya terancam, sehingga masih aman untuk ditempati. Namun, warga yang rumahnya terdampak, dievakuasi ke pengungsian di Desa Cibokor karena letaknya berdekatan, untuk antisipasi dari hal yang tidak diinginkan. "Untuk bantuan sudah berdatangan, saat ini segala kebutuhan warga masih mencukupi. Bahkan dapur umum dan posko kesehatan sudah disiapkan, kami juga berkoordinasi dengan PMI Cianjur, terkait pendirian posko dan upaya lain guna meringankan beban warga," katanya. (sws)

90 Persen Warga Surabaya Ingin Kelonggaran Akses Saat Pandemi

Surabaya, FNN - Survei persepsi publik mahasiswa Magister Manajemen Universitas Airlangga menyebut 90 persen dari total warga Kota Surabaya yang disurvei menginginkan kelonggaran akses pada sebagian atau semua sektor saat pandemi. "Meski pandemi COVID-19 masih belum berakhir, namun 90 persen warga ingin kelonggaran terkait akses pada sebagian atau semua sektor. Namun tetap kepatuhan terhadap protokol kesehatan menjadi elemen yang utama yang harus ditegakkan oleh pemerintah," kata mahasiswa Magister Manajemen Unair Achmad Zanwar A. saat menyampaikan hasil survei di Balai Kota Surabaya, Sabtu. Meski demikian, kata dia, kerja keras Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Armuji untuk menangani pandemi COVID-19 juga mendapat apresiasi dari masyarakat. Sebanyak 81 persen warga merasa puas terhadap penanganan pandemi COVID-19 yang dilakukan Pemkot Surabaya. "Rekomendasi yang kami berikan adalah pemkot membuat peraturan yang konkret sebagai pedoman sektor-sektor ketika ingin membuka tempatnya," ujarnya. Penelitian ini dilakukan mahasiswa MM Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga Angkatan 55/AP. Survei dilaksanakan pada 15-25 Mei 2021, dengan menggunakan metode multistage random sampling dengan 100 responden. Margin of error sebesar kurang lebih 9,8 persen dan tingkat kepercayaan mencapai 95 persen. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengucapkan terima kasih atas riset yang telah dilakukan mahasiswa MM Unair. Masukan-masukan dalam riset ini akan menjadi pertimbangan Pemkot Surabaya dalam pengambilan keputusan kebijakan. "Harapan saya, masukan-masukan dan evaluasi ini tidak hanya berhenti di sini saja, tapi bisa dilakukan secara berkelanjutan. Tujuannya agar saya dapat potret persepsi masyarakat dari berbagai pihak. Selain itu, kami juga akan melakukan kolaborasi, tidak hanya soal survei, tapi juga usaha konkrit untuk menyelesaikan masalah di Surabaya," ujar dia. Menurut dia, survei yang dilakukan MM Unair ini sama persis seperti survei yang telah dilakukannya. Oleh karena itu, jika semua berkolaborasi maka permasalahan bisa diselesaikan. Apalagi Unair memiliki SDM yang hebat di bidang manajemen, bisnis dan lainnya. (sws)

Ketua DPD RI Tekankan Pentingnya Amandemen Kelima UUD 1945

Yogyakarta, FNN - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menekankan pentingnya amendemen kelima Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai momentum untuk melakukan koreksi atas arah perjalanan bangsa. LaNyalla menyampaikan hal tersebut saat menjadi pembicara kunci dalam "focus group discussion" (FGD) dengan tema "Presidential Threshold: Antara Manfaat dan Mudarat" di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Sabtu. "Saya menggulirkan wacana amendemen kelima sebagai momentum untuk melakukan koreksi atas arah perjalanan Bangsa sehingga kita harus mendorong MPR RI untuk bersidang dengan agenda amendemen, tetapi dengan suasana kebatinan untuk melakukan koreksi dan perbaikan atas amendemen," kata dia. Menurut LaNyalla, perjalanan amendemen pertama hingga keempat UUD 1945 yang terjadi dari tahun 1999 hingga 2002, berbuntut negatif terhadap kedaulatan rakyat. Ia menilai banyak frasa kalimat dan norma yang harus dikoreksi dari hasil amendemen konstitusi terakhir. Sebab, akibat amendemen tersebut lahirlah sejumlah undang-undang yang merugikan bangsa. Salah satunya, ia menyebutkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur soal ambang batas calon presiden-wakil presiden atau presidential threshold. Menurut dia, aturan tersebut mengebiri kedaulatan rakyat dengan membatasi calon-calon pemimpin terbaik untuk mendapat hak yang sama bisa tampil pada pemilihan umum. "UUD hasil Amendemen di Pasal 6 Ayat (2) menyebutkan syarat-syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang," ujarnya. Kemudian Pasal 6A Ayat (2) menyebutkan pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. "Nah, perintah membuat syarat-syarat melalui Undang-Undang di Pasal 6 Ayat (2) dan frasa kalimat 'sebelum pelaksanaan pemilihan umum' yang tertuang di Pasal 6A ayat (2) menyebabkan lahirnya Undang-Undang tentang Pemilu, yang memberi syarat ambang batas atau Presidential Threshold dan memberikan kewenangan kepada partai politik peserta pemilu sebelumnya atau periode yang lalu untuk mengajukan usulan calon presiden dan wakil presiden," kata dia. Padahal menurut para pelaku amendemen, kalimat "sebelum pelaksanaan pemilihan umum" hasil amendemen itu normanya adalah partai politik peserta pemilu saat itu. Artinya, partai politik yang telah lulus verifikasi sebagai peserta pemilu ketika itu. Disebutkan juga, frasa kalimat "sebelum pelaksanaan pemilihan umum" bermakna pasangan capres-cawapres sudah diajukan partai politik sebelum pilpres dilaksanakan karena pilpres dilaksanakan melalui pemilihan umum, maka di amendemen dituliskan dengan frasa tersebut. "Dan frasa tersebut juga mengandung norma bahwa pileg dan pilpres tidak dilakukan serentak. Kalau pun dilakukan serentak, tetap saja pengajuan nama capres dan cawapres dilakukan oleh partai politik peserta pemilu tahun itu juga, yaitu partai politik yang sudah dinyatakan lulus verifikasi oleh KPU sebagai peserta pemilu, bukan partai politik periode pemilu sebelumnya atau partai politik lima tahun sebelumnya," kata LaNyalla. Atas dasar itu, Senator asal Jawa Timur ini menilai menjadi sangat tidak logis bila pasangan capres-cawapres pada Pilpres 2019 diajukan oleh partai politik peserta Pemilu 2014. Begitu juga dengan Pilpres 2024, menurut dia, akan menjadi tidak logis apabila pasangan capres-cawapres diajukan oleh partai politik peserta Pemilu 2019. "Pertanyaannya bagaimana dengan partai politik pada tahun 2019 yang sudah tidak berada di parlemen? Atau seandainya ada partai politik yang sudah bubar. Berarti masih bisa mengusung capres dan cawapres," kata dia. "Atau sebaliknya, bagaimana dengan partai baru yang lahir dan lulus verikasi sebagai peserta Pemilu 2024 nanti? Tentu tidak bisa mengusung capres dan cawapres. Padahal dikatakan capres dan cawapres diajukan atau diusung oleh partai politik dan atau gabungan partai politik peserta pemilu," tambah LaNyalla. Sementara itu produk UU Pemilu mengeluarkan syarat pasangan calon pada pilpres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya yang tertuang dalam pasal 222. "Padahal di Pasal 6A Ayat (2) UUD hasil amendemen, kalimatnya adalah 'sebelum pelaksanaan pemilihan umum', bukan 'Pemilu anggota DPR sebelumnya' karena dua kalimat itu jelas berbeda artinya," ujar dia. LaNyalla mempersoalkan penambahan substansi syarat perolehan suara sah partai politik untuk bisa mengusung pasangan capres-cawapres. Aturan itu didalilkan atas perintah UUD hasil amendemen pasal 6 Ayat (2) yang menyebutkan "syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang". "Ini persoalan yang menyebabkan kedaulatan rakyat dikebiri, dengan membatasi calon-calon pemimpin terbaik untuk mendapat hak yang sama untuk bisa tampil di gelanggang," ujar LaNyalla. Tak hanya itu, Mantan Ketua Umum PSSI itu menilai presidential threshold memiliki dampak negatif lainnya di tengah-tengah masyarakat. Terbukti saat Pilpres 2019 muncul dua kubu yang menimbulkan pembelahan politik dan polarisasi yang begitu kuat di akar rumput pasangan calon. "Polarisasi ini bahkan tak kunjung mereda, meski elit telah rekonsiliasi. Akibatnya, dengung kebencian merajalela. Dan itu masih kita rasakan hingga detik ini," tuturnya. Amandemen keempat UUD 1945 juga menyebabkan calon presiden dan calon wakil presiden non-partisan tidak bisa berlaga di Pilpres. Setelah dihapuskannya utusan golongan dan diubahnya utusan daerah menjadi DPD sehingga hanya perwakilan dari partai politik yang bisa mengusung calon. "Padahal DPD ini jelmaan dari utusan daerah. Tapi kewenangannya untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden ikut dihilangkan, dan ini merugikan putra putri terbaik bangsa dari luar partai politik untuk maju sebagai calon di Pilpres. Maka ini yang sedang kami perjuangkan, agar DPD bisa menjadi sarana bagi calon-calon non-partisan maju sebagai capres maupun cawapres," kata LaNyalla. FGD yang dilaksanakan secara luring dan daring via zoom, dihadiri Rektor UMY, Gunawan Budiyanto dengan pembicara Zainal Arifin Mochtar (Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada), Ridho Al-Hamdi (dosen ilmu pemerintahan UMY) dan Iwan Satriawan (dosen fakultas hukum UMY).