ALL CATEGORY
Tim SAR Cari Dua Warga Luwu Timur di Danau Towuti
Kendari, FNN - Tim pencarian dan pertolongan Basarnas Kendari melakukan pencarian dua warga Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan yang dilaporkan perahunya terbalik di Danau Towuti daerah setempat. Kepala Basarnas Kendari Aris Sofingi melalui rilis Basarnas Kendari, Senin dini hari mengatakan pihaknya menerima informasi kejadian tersebut dari Kepala Desa Loeha, Kabupaten Luwu Timur bernama Salim. "Kami menerima informasi itu pukul 22.15 Wita dari Bapak Salim, Kepala Desa Loeha yang melaporkan bahwa pada pukul 19.00 Wita satu buah longboat dengan POB (person on board) lima orang terbalik dan tenggelam di Danau Towuti, tiga orang telah ditemukan selamat dan dua orang belum ditemukan," kata Aris. Ia menyampaikan, hingga pihaknya menerima informasi kejadian itu, pencarian masih dilakukan oleh pihak terkait dan masyarakat setempat. "Berdasarkan laporan tersebut, pada pukul 22.30 Wita Tim Rescue Unit Siaga SAR Sorowako yang masih merupakan wilayah kerja dari Kantor Basarnas Kendari diberangkatkan bersama Tim Reaksi Cepat BPBD Luwu Timur menuju lokasi kejadian kecelakaan untuk memberikan bantuan SAR," ujar dia. Dikatakannya, jarak tempuh dari Unit Siaga SAR Sorowako ke Pelabuhan Tinampo sekitar 47 km, jarak tempuh di air dari Pelabuhan Tinampo menuju perkiraan lokasi kejadian sekitar 12 km. "Kronologi kejadian, pada pukul 16.00 Wita sebuah longboat dengan POB lima orang bertolak dari Desa Mahalona menuju Desa Loeha, saat diperjalanan di Danau Towuti sekitar pukul 19.00 Wita longboat terbalik dan tenggelam," jelas Aris. (sws)
Lonjakan Covid-19 di Madura Menggila
Bangkalan, FNN - Kasus COVID-19 di Madura mengalami lonjakan tajam. Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya mengambil langkah antisipasi untuk menghentikan angka penyebarannya, yakni dengan melakukan penyekatan di jembatan Suramadu. Petugas melakukan tes swab massal bagi pengendara yang hendak masuk Kota Pahlawan, dari Jembatan Suramadu di pos penyekatan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, sisi selatan Jembatan Suramadu, Jawa Timur, Minggu (06/6/2021). Tes swab massal tersebut sebagai upaya untuk menekan jumlah penularan Covid-19 menyusul adanya klaster penularan Covid-19 baru pasca Lebaran. Apalagi dalam dua hari terakhir ini juga terjadi lonjakan kasus Covid-19 di Bangkalan Madura.Dinas Kesehatan Jawa Timur menyebut, lonjakan kasus Covid-19 di Bangkalan memaksa manajemen RSUD setempat menutup layanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada Sabtu (05/6). Sejumlah tenaga kesehatan yang bertugas menangani pasien covid-19 di RSUD Bangkalan dinyatakan positif corona dan salah seorang dokter dilaporkan meninggal dunia.Merujuk data Satgas Penanganan Covid-19 Jatim per 5 Juni 2021, kasus kumulatif Covid-19 di Bangkalan tercatat ada sebanyak 1.754 kasus. 1.520 dinyatakan sembuh, 178 meninggal dunia dan sebanyak 56 pasien masih dirawat. Lonjakan tersebut diduga karena tingginya mobilitas masyarakat saat momen mudik Idul Fitri beberapa waktu lalu. Disisi lain, tingkat kepatuhan masyarakat Bangkalan terhadap protokol kesehatan juga masih rendah. Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan, penyekatan mulai dilakukan oleh pihaknya pukul 10.00 WIB, Minggu (6/6/2021). Pihaknya menyekat kendaraan di Jembatan Suramadu, jalur Madura ke Surabaya. "Karena ada peningkatan kasus positif (COVID-19) di Madura," ujarnya dikonfirmasi. Dalam giat penyekatan, sambung Ganis, petugas akan mengecek kelengkapan pengendara, seperti KTP hingga surat bebas COVID-19. Apabila diketahui berasal dari tiga kabupaten yang sedang mengalami lonjakan kasus dan tidak punya surat bebas COVID-19, maka dites swab antigen di cek poin. "Cek KTP tiga wilayah di Madura yang diduga sedang tinggi COVID-19," ucapnya. Berdasarkan data Satgas Penanganan COVID-19 Jatim, kasus aktif di Madura ada 56 di Kabupaten Bangkalan, delapan di Sampang dan tiga di Pamekasan pada Sabtu (5/6/2021). Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Jatim, dr. Herlin Ferliana menyampaikan peningkatan kasus terbanyak dilaporkan di Bangkalan. Bahkan, RSUD setempat menutup layanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) sejak per Sabtu (5/6/2021). "Iya kelihatannya sudah mulai terjadi peningkatan kasus ini setelah liburan panjang, itu yang kami khawatirkan," ungkap dia. "Di Bangkalan, terjadi peningkatan kasus, dan benar, direktur RSnya karena ada yang dokter spesialis radiology yang meninggal, lalu ada beberapa nakes juga terkonfirmasi positif, sehingga mereka mulai hari ini menutup IGDnya," pungkasnya. (ant)
Lonjakan Covid-19 di Kudus Makin Mengkhawatirkan
Kudus, FNN – Kasus Covid-19 di Kudus, Jawa Tengah menggila. Drastisnya lonjakan kasus itu disebut akibat warga yang nekat menggelar tradisi saat Lebaran 2021. Ada dua tradisi yang disebut jadi biang kerok meningkatnya kasus Corona di Kusud. Pertama, wisata religi berupa ziarah. Kedua tradisi kupatan yang biasa digelar 7 hari pasca Lebaran. Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mencatat penambahan 183 kasus Covid-19. Dengan demikian, total kasus aktif mencapai 1.413 orang. "Lonjakan kasus saat ini merupakan tambahan kasus sebelumnya yang hasil tes usap tenggorokan PCR-nya belum keluar karena masuk daftar antrean," kata Bupati Kudus, Hartopo, Sabtu (5/6). Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam jumpa pers virtual, Jumat (4/6/2021) mengatakan bahwa keadaan ini terjadi sebagai dampak dari adanya kegiatan wisata religi berupa ziarah, serta tradisi kupatan yang dilakukan oleh warga Kudus, 7 hari pasca-Lebaran. Hal ini memicu kerumunan dan meningkatkan penularan di tengah masyarakat. Hal ini diperparah dengan banyaknya tenaga kesehatan di sana yang saat ini telah menderita COVID-19 yaitu sebanyak 189 orang dan rumah sakit yang belum menerapkan secara tegas dan disiplin zonasi merah kuning dan hijau, triase pasien COVID-19 dan non COVID-19 serta keluarga pasien. Contoh dari ini adalah masih adanya pasien COVID-19 di rumah sakit yang didampingi oleh keluarganya, yang keluar masuk wilayah rumah sakit tanpa screening. Wiku mengungkapkan, akibat tradisi itu, kasus COVID-19 di Kudus meningkat 30 kali lipat. Persentase kenaikan kasus Corona di Kudus bahkan jauh lebih tinggi dengan skala nasional. Dampaknya, hampir seluruh rumah sakit rujukan COVID-19 penuh terisi. "Kudus mengalami kasus positif secara signifikan dalam satu minggu, yaitu naik lebih dari 30 kali lipat. Dari 26 kasus menjadi 929 kasus. Hal ini menjadikan kasus di Kudus menjadi sebanyak 1.280 kasus atau 21,48 persen dari total kasus positifnya. Ini adalah angka yang cukup besar bila dibandingkan kasus aktif nasional yang hanya 5,47%," papar Wiku. "Adanya kenaikan kasus positif ini menyebabkan tempat tidur ruang isolasi dan ruang ICU rujukan di COVID-19 mengalami kenaikan tajam. Bahkan per tanggal 1 Juni lebih dari 90% dari seluruh tempat tidur terisi. Ini adalah kondisi yang sangat memprihatinkan," sambungnya. Wiku kemudian mengingatkan kepada satgas penanganan COVID-19 di daerah lain untuk dapat mengantisipasi sebaran COVID-19. Khususnya mencegah kerumunan kegiatan keagamaan. "Mohon agar satgas daerah dapat mengantisipasi tradisi dan budaya di wilayahnya masing-masing sehingga dapat segera menentukan penanganan dan kebijakan terbaik yang bisa dilakukan, agar kasus tidak meningkat tajam seperti di Kudus. Kami juga berharap pemerintah daerah dapat langsung melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat, utamanya apabila terdapat kesulitan untuk melakukan penanganan medis," ucapnya. Panglima TNI Turun Tangan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto memimpin rapat terbatas (ratas) penanganan kasus COVID-19 di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah sebagai tindak lanjut dari melonjaknya angka kasus positif di wilayah tersebut. Ratas tersebut berlangsung di sela kunjungan kerja Panglima TNI bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Ganip Warsito, Minggu, dihadiri pula Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Bupati Kudus HM Hartopo. Dalam arahannya, Panglima TNI meminta semua pihak bekerja intensif dalam menurunkan angka kasus positif COVID-19 di Kabupaten Kudus, agar kembali ke zona hijau lagi. "Pak Bupati dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus memiliki tanggung jawab, karena saat ini 60 desa yang menjadi zona merah, agar menjadi hijau kembali, Tentunya harus memiliki sistem yang baik," ujar Panglima TNI dalam keterangan tertulisnya. Panglima meminta Dandim dan Kapolres Kudus serta jajarannya harus membantu Bupati, agar terbentuk sistem yang baik dalam penanganan COVID-19 di wilayah itu. Menurut Panglima TNI, kabupaten lain di Jawa Tengah telah melakukan strategi penebalan Satgas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro serta meningkatkan fungsi posko yang ada di PPKM Mikro tersebut. Panglima menambahkan, adanya Kepala Dinas Kesehatan dan Plt Kepala Dinkes Kabupaten Kudus yang terkonfirmasi positif COVID-19 menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat harus lebih ditingkatkan agar virus SARS-CoV2 tidak semakin menyebar dan menyebabkan tenaga kesehatan harus bekerja lebih ekstra. "Setiap desa harus ada satu Posko PPKM Mikro agar zona merah menjadi kuning dan akhirnya menjadi hijau. Tugasnya menegakkan protokol kesehatan, membantu dan mendata pelaksanaan PCR dan segera dilakukan pemisahan untuk isolasi jika sudah terkonfirmasi positif," ujar Panglima TNI. Panglima TNI dan Kapolri juga meminta kepada semua pihak tak hanya TNI dan Polri, agar lebih intensif dalam penanganan COVID-19 di Kudus, termasuk para tokoh masyarakat setempat juga untuk aktif membangun kesadaran disiplin protokol kesehatan bagi masyarakat. Turut hadir dalam rapat terbatas tersebut Pangkogabwilhan II Marsdya TNI Imran Baidirus, Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Rudianto, Kapolda Jawa Tengah Irjen Polisi Ahmad Luthfi, Forkopimda Kabupaten Kudus serta para Pejabat Utama TNI dan Polri. (dtk,ant)
Satgas Pamtas RI-Timor Leste Kembali Terima Senjata Api dari Warga
Kupang, FNN - Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Timor Leste kembali menerima satu pucuk senjata api yang diserahkan warga Desa Tubu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur. "Senjata api berjenis senapan tumbuk diserahkan warga bapak AN (72) di Pos Ninulat," kata Komandan Satgas RI-Timor Leste Sektor Barat Yonarmed 6/3 Kostrad Letkol Arm Andang Radianto ketika dikonfirmasi, Minggu. Kepemilikan senjata api itu diketahui bermula dari kegiatan pembangunan rumah adat di Desa Tubu yang dilakukan secara bergotong royong antara personel satgas pamtas dengan masyarakat setempat. Dalam perbincangan, warga AN menyampaikan bahwa di rumah adat tersebut terdapat senjata api jenis senapan tumbuk yang sudah lama disimpannya. Kepemilikan senjata api itu belum pernah dilaporkan kepada pihak berwajib dikarenakan yang bersangkutan mengaku merasa takut melapor, katanya. "Jadi ketika anggota satgas pamtas hendak pamit pulang setelah selesai membantu pembangunan rumah adat, AN menahan mereka dan dan menyampaikan bahwa ia menyimpan senjata api," katanya. Saat ini senjata api tersebut telah diserahkan melalui tokoh adat dan sudah diamankan di Pos Ninulat dan selanjutnya akan diserahkan ke Mako Satgas Pamtas RI-Timor Leste Sektor Barat. Andang Radianto mengapresiasi kesadaran warga yang secara suka rela menyerahkan senjata api untuk diamankan secara baik serta personel satgas pamtas yang juga terus mengedukasi warga. Penyerahan senjata api oleh warga ini bukan baru pertama kali, namun juga dilakukan sebelumnya di beberapa desa di wilayah perbatasan Satgas Pamtas RI-Timor Leste mencatat sudah 12 pucuk senjata api yang sebelumnya diserahkan warga di wilayah perbatasan di sejumlah kabupaten yaitu Timor Tengah Utara, Malaka, dan Kabupaten Kupang. (sws)
Oknum ASN Pemkot Tanjungpinang Akui Tipu Korban Seleksi Masuk IPDN
Tanjungpinang, FNN - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) yang menjadi tersangka kasus penipuan Vina Saktiani mengakui perbuatannya telah menipu seorang warga Tarmizi, dengan iming-iming anak korban lulus seleksi masuk Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). "Saya berupaya membantu, karena korban datang meminta bantuan agar anaknya bisa masuk IPDN. Sebelumnya ada saudara yang masuk IPDN dan lulus, setelah mengikuti bimbel IPDN,” kata Vina, di Kantor Polres Tanjungpinang, Sabtu. Kepada korban, Vina meminta uang pelicin sebesar Rp300 juta untuk disetor kepada Panitia Penerimaan Praja Baru IPDN. Namun, kenyataannya anak korban tetap gagal masuk ke IPDN. Vina mengakui uang Rp300 juta itu telah dibagikan sebesar Rp60 juta kepada A, seorang pengajar dan kepala seksi pemegang soal seleksi. "Selain A, uang sebesar Rp200 juta dibagikan kepada Z, seorang dosen dan kabag IPDN," ujarnya. Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra menyatakan hasil penyelidikan tidak ditemukan oknum-oknum penerima uang yang dimaksud oleh tersangka Vina. Polisi menduga uang itu digunakan tersangka Vina untuk kebutuhan pribadinya. “Kami sudah selidiki orang-orang yang dimaksud berada di Jatinangor itu tidak ada, dan pengakuan tersangka baru sekali ini, melakukan perbuatannya. Jika ada korban lain yang merasa dirugikan oleh tersangka, silakan melapor,” kata Kasatreskrim. Menurut Reza, Vina telah mengembalikan uang korban sebesar Rp190 juta yang diberikan dengan dua kali pembayaran, sehingga kerugian korban tinggal Rp110 juta. Namun hingga diancam korban melapor ke polisi, tersangka belum juga mengembalikan sisa kerugian korban, sehingga, akhirnya korban melaporkan tersangka ke polisi. Saat ini Vina sudah ditahan di sel tahanan Polres Tanjungpinang. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara. (sws)
Ketua Komisi I DPR Dukung KPI Hentikan Sinetron Zahra
Jakarta, FNN - Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid mendukung dan menyetujui langkah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menghentikan sinetron "Suara Hati Istri: Zahra” di salah satu stasiun televisi swasta. “Kami mengapresiasi reaksi cepat dari teman-teman KPI untuk segera menegur stasiun televisi hingga menghentikan sinetron ini. Sangat memprihatinkan stasiun televisi memberikan tontonan yang melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI," kata Meutya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu. Menurut dia, KPI juga perlu menegur keras rumah produksi yang telah memproduksi dan meng-casting pemeran utama yang masih tergolong anak-anak tersebut, bahkan cerita yang tidak mendidik. “Pasal 14 ayat (2) P3SPS telah menyebut lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksinya. Dalam sinetron ini jelas-jelas menampilkan seorang anak yang masih berusia 15 tahun bersama laki-laki yang sudah berusia 39 tahun, yang berarti mendukung pernikahan di bawah umur, poligami, dan pedofilia, sangat melecehkan perempuan dan tidak patut ditonton masyarakat Indonesia,” jelas Meutya. Meutya Hafid juga meminta stasiun televisi untuk meningkatkan kualitas acara-acaranya. Di tengah dunia digital saat ini, begitu banyak tayangan di platform Over-the-Top (OTT), stasiun televisi harusnya bisa bersaing dan memberikan tayangan yang berkualitas. "Banyak keluhan dari masyarakat yang masuk ke saya terkait sejumlah acara di televisi yang ceritanya tidak masuk akal dan tidak pantas ditonton masyarakat apalagi anak-anak. Mari bersama-sama kita memberikan pencerdasan kepada masyarakat,” ungkap Meutya. Sebelumnya pada 5 Juni 2021, KPI dalam laman resminya mengumumkan penghentian sementara sinetron Suara Hati Istri – Zahra. Keputusan tersebut diterima Indosiar melalui Direktur Programnya, Hersiwi Achmad yang menyatakan akan menghentikan sementara sampai rumah produksi menutup sementara cerita dan menyusun alur cerita lanjutannya. Sinetron Suara Hati Istri – Zahra langsung menyedot perhatian masyarakat sejak 24 Mei 2021. Tayangan itu menceritakan seorang pria yang memiliki istri tiga. Istri ketiga dikisahkan seorang pelajar SMA yang dipaksa menikah untuk menutup utang orang tuanya. (sws)
Megawati-Prabowo Resmikan Patung Bung Karno
Jakarta, FNN - Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri dan Menteri Pertahanan (Menhan) RI Prabowo Subianto meresmikan patung Proklamator Soekarno sedang menunggang kuda, di halaman depan Kompleks Kantor Kementerian Pertahanan, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Minggu (06/21). Sebelum peresmian, Menhan Prabowo menjelaskan bahwa Bung Karno bukan saja Presiden Pertama Indonesia, namun juga Proklamator Kemerdekaan sekaligus penggagas ideologi yang mempersatukan bangsa Indonesia yaitu Pancasila. "Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghormati jasa-jasa pahlawannya," kata Menhan Prabowo dalam keterangannya, di Jakarta, Minggu. Hal itu dikatakan Prabowo saat peresmian patung Soekarno yang acaranya dilaksanakan secara virtual. Patung Bung Karno tersebut terinspirasi dari peristiwa ketika Panglima Tertinggi Pertama Angkatan Perang Republik Indonesia tersebut menginspeksi pasukan dalam acara peringatan hari ulang tahun pertama tahun 1946. Prabowo mengatakan sudah sepantasnya saat ini generasi penerus mengenang jasa Bung Karno. Menurut dia, patung Bung Karno tersebut bukan bagian dari kultus individu, bukan memuja-muja sejarah masa lalu, tapi ini adalah pewarisan nilai-nilai kebangsaan. "Generasi muda harus mengerti dan sadar darimana kita berasal, kita tak serta-merta mendapat hadiah kemerdekaan, namun kemerdekaan itu direbut dengan darah, keringat, dan air mata," ujarnya. Dia menjelaskan bahwa patung Bung Karno tersebut terinspirasi dari kejadian pada 5 Oktober 1946, saat itu, sebagai panglima tertinggi angkatan perang, Bung Karno menjadi inspektur upacara. Menurut dia, para pemimpin tentara saat itu meminta Bung Karno melakukan inspeksi pasukan dengan naik kuda, dan Bung Karno membutuhkan waktu tiga hari untuk menjadi mahir naik kuda. "Marilah bersama berjuang agar nilai-nilai beliau tetap akan bertahan dan dipertahankan seluruh generasi penerus di hari dan tahun yang akan datang," katanya. Prabowo berharap agar cita-cita Bung Karno bisa terwujud, yaitu Indonesia berdiri di atas kaki sendiri, dihormati seluruh bangsa di dunia, dan rakyat Indonesia meraih kesejahteraan, kemakmuran, dan keadilan. Sebelum meresmikan patung Bung Karno, Megawati berbicara sebagai Presiden Kelima RI sekaligus mewakili keluarga besar Bung Karno. Dia mengucapkan terima kasih dan penghormatan secara khusus kepada Menhan Prabowo. Menurut Megawati, peresmian ini sangat spesial karena bertepatan dengan peringatan hari lahir ke-120 Bung Karno. "Jadi sungguh menurut kami keluarga, sangat istimewa," kata Megawati. Menurut dia, momentum tersebut tidak hanya mengingatkan kepada seluruh perjuangan Putra Sang Fajar tersebut, seluruh perjuangan dan cita-citanya bagi NKRI. Megawati menjelaskan, banyak capaian yang dilakukan Bung Karno saat memimpin Indonesia dari awal kelahirannya, yang diakui dunia. Dia mencontohkan peran kunci Bung Karno pada Konferensi Asia-Afrika tahun 1955, yang saat ini diakui PBB sebagai sebuah "heritage of the world". "Sehingga sebagai bangsa Indonesia, sebenarnya kita seharusnya bangga bahwa sebuah konferensi yang mungkin tidak akan ada lagi mengenai Asia-Afrika itu menjadi milik dunia," ujarnya. Selain itu, menurut Megawati, ada Gerakan Non-Blok, "Conference of the New Emerging Forces", hingga konferensi antipangkalan militer asing. Pada waktu itu, sebenarnya sedang direncanakan juga konferensi tri kontinental tiga benua. "Peresmian patung Bung Karno tersebut menjadikan seluruh api sejarah perjuangan bangsa bergelora kembali dan bagi kita menjadikan sebuah api semangat yang tidak kunjung padam sebagai energi perjuangan untuk membawa bangsa ini semakin berdaulat semakin maju dalam seluruh aspek kehidupan, namun tetap kokoh pada karakter dan budaya bangsa," ujarnya. Megawati atas nama seluruh keluarga besar Bung Karno menyampaikan terima kasih atas kehormatan yang sangat luar biasa atas dibangunnya patung Bung Karno di Kantor Kemhan, Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, Megawati hadir bersama anggota keluarganya, yaitu putranya Prananda Prabowo bersama istri Nancy Prananda, dan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Menhan Prabowo Subianto hadir dengan didampingi jajaran pejabat di Kemhan. Selain itu, sejumlah pejabat negara ikut hadir, antara lain Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Trenggono, Kasad Jenderal Andika Perkasa, Kepala BIN Budi Gunawan, serta para wakil kepala staf angkatan. (sws)
Panglima TNI dan Kapolri Cek Penanganan COVID-19 di Kudus
Kudus, FNN - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto bersama Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo serta Kepala BNPB Ganip Warsito mengecek upaya penanganan COVID-19 di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyusul lonjakan kasus yang terjadi dan tertinggi di Jateng, Minggu. Kunjungan mereka ke Kudus, setelah sebelumnya meninjau pelaksanaan vaksinasi di tiga kabupaten di Jateng, seperti Kabupaten Blora, Ciacap, dan Pati. Turut hadir dalam kunjungan tersebut, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, Pandam IV Kodam Diponegoro Mayjend TNI Rudianto, beserta pejabat utama Polda Jateng dan Kodam IV Diponegoro. "Kami sangat prihatin dengan meningkatnya COVID-19 di Kabupaten Kudus ini. Kami minta semua pihak termasuk TNI dan Polri agar lebih intensif dalam penanganan COVID-19," kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melalui rilis yang diterima ANTARA, Minggu. Dari data yang diterima, kata Sigid, jumlah yang terkonfirmasi COVID-19 sebanyak 7.975 orang, sedangkan sembuh 5.918 orang, dan meninggal dunia 659 orang. Hal ini menjadi perhatian khusus dirinya bersama Panglima dalam menangani COVID di Kabupaten Kudus. "Ketersediaan tempat tidur di tujuh rumah sakit di Kabupaten Kudus juga semakin menipis karena dari 393 tempat tidur sudah terisi 359 tempat tidur atau 91 persen. Sementara ruang ICU dari 41 tempat tidur juga terisi 92 persen atau 38 tempat tidur," ujarnya. Kondisi tersebut membuat Kabupaten Kudus dalam kondisi yang kurang baik apalagi jika terjadi penambahan kasus aktif di wilayah sekitarnya. Untuk itu dia meminta semua instansi baik TNI Polri, bersama-sama menangani COVID-19 di Kabupaten Kudus agar kembali pulih seperti semula. "Masalah COVID-19 merupakan tanggung jawab bersama bukan hanya pemerintah, TNI ataupun Polri. Tetapi menjadi tanggung jawab bersama karena keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, oleh karena itu semua harus bergerak bersama," terangnya. Pemerintah, TNI dan Polri sangat membutuhkan peran serta masyarakat untuk mencegah penularan COVID-19. Minimal saling mengingatkan untuk disiplin terhadap protokol kesehatan dengan menerapkan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menghindari kerumunan). Polri bersama dengan TNI juga menyiapkan delapan Armoured Water Cannon (AWC) untuk menyemprotkan cairan desinfektan di sejumlah tempat sebagai upaya mencegah penyebaran penyakit virus corona di Kudus. Kapolri juga memerintah Kapolda Jateng untuk lebih fokus menangani enam desa yang terpapar COVID-19 untuk menerjunkan satu SSK pasukan Brimob menjaga desa tersebut. Sehingga, tidak ada warga yang keluar kemanapun selama Isolasi mandiri. Semua pasukan baik dari Babinsa, Babinkhamtibmas, Batalyon dan Brimob serta tenaga kesehatan, semuanya ditempatkan di Kabupaten Kudus dengan harapan COVID-19 di Kudus bisa segera hilang.
Ketua DPD RI Sebut Empat Implikasi dari Presidential Threshold
Yogyakarta, FNN - Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyatakan ada empat implikasi dampak dari presidential threshold yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). "Setidaknya ada empat implikasi dari presidential threshold. Pertama adalah bagaimana pemilihan presiden (pilpres) hanya akan memunculkan dua pasangan calon yang head to head," kata LaNyalla dalam siaran pers saat pada FGD dengan tema "Presidential Threshold: Antara Manfaat dan Mudarat" di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Sabtu (5/6). Presidential threshold atau ambang batas capres merupakan syarat pasangan calon di pilpres, di mana pasangan harus diusulkan partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya. Keadaan tersebut, kata Ketua DPD RI, dapat mempersempit kemungkinan lahirnya lebih dari tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). "Meskipun di atas kertas didalilkan bisa memunculkan tiga hingga empat pasangan calon, tetapi tidak begitu dalam praktiknya. Buktinya, dalam pemilu yang lalu-lalu bangsa ini hanya sanggup memunculkan dua pasang calon," kata LaNyalla. Dampak dengan hanya ada dua pasangan calon dalam pilpres, kata dia, adalah bisa menyebabkan pembelahan politik dan polarisasi yang begitu kuat di akar rumput. "Kondisi itu masih dirasakan hingga detik ini, meski sudah ada rekonsiliasi. Tentu sangat tidak produktif bagi perjalanan bangsa dan negara ini," katanya. Menurut dia, implikasi kedua dari presidential threshold adalah menghambat putra-putri terbaik bangsa yang hendak maju di pilpres, tanpa naungan partai politik. "Karena sejatinya negeri ini tidak kekurangan calon pemimpin kompeten. Tetapi, kemunculannya digembosi aturan main yang sekaligus mengurangi pilihan rakyat untuk menemukan pemimpin terbaiknya. Semakin sedikit kandidat yang bertarung, akan semakin mengecilkan peluang munculnya pemimpin yang terbaik," kata LaNyalla. Kemudian implikasi ketiga adalah bagaimana presidential threshold berpotensi memundurkan kesadaran dan partisipasi politik rakyat, sebab dikatakan LaNyalla, pembatasan calon berarti membatasi saluran politik pemilih. "Peluang pemilih untuk tidak memilih alias golput menjadi tinggi, karena calon terbaik menurut mereka tidak mendapat tiket untuk maju. Sehingga kedaulatan rakyat melemah digerus kedaulatan partai yang semakin menguat," katanya. Implikasi keempat dari presidential threshold, yakni tidak berdayanya partai kecil di hadapan partai besar mengenai pasangan calon yang akan diusung bersama. Padahal, partai politik seharusnya didirikan untuk mengusung kadernya agar bisa tampil menjadi pemimpin nasional. "Tetapi dengan aturan ambang batas presiden itu, maka peluang kader partai politik untuk tampil menjadi tertutup. Karena hanya partai politik besar atau gabungan partai politik yang dapat mengusung capres dan cawapres," kata mantan Ketua Umum PSSI ini. Dari argumentasi tersebut, LaNyalla menganggap aturan presidential threshold sebenarnya lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya. Apalagi dalil bahwa presidential threshold disebut untuk memperkuat sistem presidensil agar presiden terpilih memiliki dukungan yang kuat di parlemen, justru membuat mekanisme check and balances menjadi lemah. "Karena partai politik besar dan gabungan menjadi pendukung presiden terpilih. Akibatnya yang terjadi adalah bagi-bagi kekuasaan dan DPR menjadi legitimator kebijakan pemerintah. Inilah persoalan yang sebenarnya ada di hulu, bukan di hilir," kata LaNyalla. LaNyalla menjelaskan, UU Pemilu sendiri merupakan buah dari amandemen UUD 1945 terdahulu. Menurutnya, amandemen konstitusi dari tahun 1999 hingga 2002 menjadi dasar lahirnya undang-undang yang menjadikan wajah Indonesia seperti hari ini. Oleh karenanya, senator asal Jawa Timur itu mengajak seluruh masyarakat untuk jujur menjawab dengan hati nurani, apakah arah perjalanan bangsa Indonesia semakin menuju kepada apa yang dicita-citakan oleh founding fathers bangsa ini atau semakin menjauh?. "Karena itulah, kenapa saya menggulirkan wacana amandemen ke-5, sebagai momentum untuk melakukan koreksi atas arah perjalanan bangsa. Sehingga kita harus mendorong MPR RI untuk bersidang dengan agenda amandemen, tetapi dengan suasana kebatinan untuk melakukan koreksi dan perbaikan atas amandemen yang terjadi di tahun 1999 hingga 2002," katanya. Menanggapi presidential treshold, Rektor UMY Gunawan Budiyanto mengatakan bahwa hal tersebut tergantung dilihat dari aspek mana. Jika dilihat dari sisi kekuasaan tentu bermanfaat, karena sebagai sarana untuk menguasai kepentingan sebagai penguasa. "Kalau dari sisi rakyat tentunya ya dilihat sendiri. Banyak mudharatnya. Sebab adanya tirani kekuasaan akan menyebabkan kepentingan rakyat tertinggal," katanya. Sedangkan pembicara dalam FGD, Zainal Arifin Mochtar yang juga pakar hukum Tata Negara UGM mengatakan presidential threshold hanya untuk mengonsentrasikan kekuasaan untuk kepentingan tertentu. "Ini tidak bisa dilepaskan dari permainan oligarki. Yang kemudian kita takutkan adalah jangan-jangan kita dimainkan oleh sistem yang oligarki yang seakan-akan bagus dan dijamin MK (Mahkamah Konstitusi)," katanya. Meski demikian, menurut Zainal sebenarnya tidak perlu dengan amandemen guna menjawab soal Presidential Threshold, namun lebih mudah dengan Revisi UU tentang Pemilu, terutama pasal-pasal soal ambang batas itu. "Amandemen jangan sampai merusak sistem presidensiil. Presidensiil itu yang memilih presiden adalah rakyat. Jangan sampai presiden dipilih lagi oleh MPR atau parlemen," katanya. Dosen Fakultas Hukum UMY, Iwan Satriawan mengatakan banyak barikade-barikade yang harus dilalui dalam menggugat Presidential Threshold, karena pasti ada pihak-pihak yang menguncinya. "Semoga barikade itu bisa dibuka oleh DPD RI, tetapi DPD tidak bisa sendiri, harus dengan bantuan dari gerakan mahasiswa, organisasi-organisasi masyarakat atau civil society lainnya," katanya. Iwan sepakat semua partai harus bisa mencalonkan presiden, dan tidak dikunci dengan adanya ambang batas pencalonan presiden. "Kalau menurut saya, presidential threshold harus dihapuskan, agar muncul calon-calon potensial. Perlu tekanan publik yang kuat agar parpol memikirkan kepentingan negara bukan menghamba pada oligarki," katanya. (sws)
Terbuai Kemunafikan Demokrasi
Survei Akar Rumput Strategis Consulting (ARSC) yang dirilis 22 Mei 2021 baru-baru ini menemukan, 71,49 persen responden ingin calon presiden tidak harus kader partai dan hanya 28,51 persen saja yang menginginkan calon presiden dari kader partai. Studi ini harus direspon dengan baik. Oleh Tamsil Linrung Jakarta, (FNN) - ADA banyak kemunafikan yang memompa denyut demokrasi di negeri ini. Hipokrasi itu membuai. Salah satunya berdetak pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu). Di hilir, rakyat dihipnotis seolah bebas dan berdaulat memilih pemimpin. Tetapi di hulu, daulat dan kebebasan itu dipasung secara konstitusional melalui aturan bernama Presidential Threshold (PT) alias ambang batas pencalonan presiden. Tak perlu mengulang-ulang mudharat PT yang lebih dominan ketimbang manfaatnya. Tentang hal ini, analisisnya telah banyak berserakan di media massa. Pun, sejarah telah memberi alarm. Setelah PT diangkat ke level 20 persen, pelaksanaan Pilpres 2014 dan 2019 terbukti hanya sanggup melahirkan dua pasang kandidat. Rakyat tidak punya pilihan lain. Terpaksa berikhtiar memilih satu dari dua pasang kandidat yang disuguhkan. Politik Kongsi harus pula diantisipasi. Dalam sebuah tulisan berjudul "UU Pemilu: Menakar Politik Kongsi," saya memaparkan potensi fenomena ini. Intinya, rekonsiliasi elitis Prabowo-Sandi dengan Jokowi-Ma'ruf Amin, meski dipandang baik, namun dapat mengilhami lahirnya cara-cara buruk berpolitik di masa yang akan datang. Berkongsi dalam politik adalah lumrah. Namun, menjadi jahat ketika kongsi dilakukan dengan mendesain hanya dua pasang kandidat Capres-Cawapres, bisa benar-benar berlawanan, bisa pula seolah-olah berseteru. PT membuka peluang menuju dua kemungkinan itu. Terlebih ketika oligarki terendus semakin menguat. Didukung jaringan dan sokongan finansial, oligarki bisa mengatur badut politik pada dua kubu bersebelahan. Siapa pun yang terpilih, pada akhirnya tetap menguntungkan sang cukong. Syukur-syukur, keuntungan itu bisa dibuat berlipat dengan mengondisikan semua kandidat dalam satu pemerintahan yang sama, kelak. *** Sebagai upaya menjaga muruah kedaulatan rakyat, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI terpanggil bergerak. Dalam beberapa pekan terakhir, Pimpinan DPD RI dan sejumlah Anggota DPD turun gunung. Menggalang dukungan masyarakat, pemda, pihak kampus, dan sejumlah stakeholders (pemangku kepentingan) bangsa lainnya. Langkah itu dipandang perlu karena belum terlihat greget, baik dari DPR maupun eksekutif untuk lebih serius membahas dan menakar PT secara rasional. Bila Presiden Joko Widodo berkomitmen pada demokrasi, seharusnya ada inisiatif eksekutif review sekaligus lobi-lobi politik. Kita menunggu political will presiden. Pun demikian dengan partai atau fraksi di DPR. Ketimbang menunggu hal yang tidak pasti, DPD bergegas. Hanya beberapa pekan, telah empat provinsi yang disambangi Ketua dan sejumlah Anggota DPD RI. Safari politik ini bermula di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, lalu berlanjut di Tarakan, Kalimantan Utara; Makassar, Sulawesi Selatan; dan DIY Yogyakarka. Melalui Focus Group Discussion (FGD) dan sejumlah kegiatan lain di daerah tersebut, terbaca keinginan rakyat untuk disajikan kandidat pemimpin nasional yang beragam dan proporsional dari sisi jumlah pasangan calon, sehingga mereka dapat pula berkontemplasi dalam menetapkan pilihan. Dulu, kalau seorang pemilih tidak senang dengan pasangan A, maka aternatifnya hanya dua, yakni golput atau terpaksa menjatuhkan pilihan pada kandidat pasangan B. Golput tentu tidak sehat bagi demokrasi. Sementara menjatuhkan pilihan pada kandidat B hanya karena tidak menyenangi kandidat A, juga bukan langkah yang sepenuhnya tepat. Rakyat tidak ingin dikekang dan dibuai demokrasi pura-pura lagi. Mereka ingin disajikan beberapa opsi sehingga nalar politiknya juga berkembang. Oleh karena itu, DPD berpendapat PT sebaiknya 0 (nol) persen saja, sehingga semua partai dapat mengusulkan calon presiden. Semakin banyak kandidat yang muncul, semakin besar peluang menghasilkan pemimpin berkualitas. Bagi DPD, salah satu langkah konstitusional yang bisa ditempuh adalah Amandemen Kelima UUD 1945. Pertimbangannya, pertama, karena amandemen pertama hingga keempat masih menyisakan frasa kalimat dan norma yang memungkinkan lahirnya UU yang merugikan bangsa. Lahirnya UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur soal PT, misalnya. Kedua, amandemen kelima membuka langkah penguatan DPD guna menyeimbangkan dua kamar dalam sistem bikameral secara proporsional. Kita tahu, kewenangan DPD di bidang legislasi yang hanya sebatas mengusulkan dan membahas, tetapi tidak ikut dalam pengambilan keputusan. Atau dalam bidang pengawasan, DPD hanya sebatas memberikan masukan kepada DPR sebagai bahan pertimbangan. Ketiga, amandemen kelima membuka peluang kemungkinan memulihkan hak konstitusional DPD RI mengajukan pasangan Capres-Cawapres. Disebut memulihkan karena bila melihat sejarah perjalanan lembaga legislatif, ketiadaan hak DPD mengajukan kandidat Capres-Cawapres adalah kecelakaan hukum yang harus dibenahi. Dulu, sebelum amandemen ketiga UUD 1945, presiden dan wakil presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). MPR saat itu terdiri atas DPR dan Utusan Daerah. Artinya, baik DPR selaku Anggota MPR maupun Anggota MPR Utusan Daerah sama-sama memiliki hak mengajukan calon. DPD RI lahir melalui amandemen ketiga, menggantikan utusan daerah. Maka, hak-hak untuk menentukan tata kelembagaan di Indonesia seharusnya tidak dikebiri. Termasuk hak mengajukan Capres-Cawapres. Lagipula, DPD istimewa dalam hal legitimasi. Bila utusan daerah dipilih secara eksklusif oleh anggota DPRD Provinsi, maka anggota DPD dipilih melalui Pemilihan umum (pemilu) secara langsung oleh rakyat. Ini menjadikan DPD sebagai lembaga legislatif non-partisan yang memiliki akar legitimasi kuat, sehingga hak DPD untuk mengajukan calon presiden dan wakil adalah rasional. Berbeda dengan DPD RI, DPR RI tentu sebagai unsur partai sudah terwakili dalam usulan partainya, sehingga tidak perlu ada pembenturan dan kekhawatiran akan keharusan adanya juga calon tersendiri dari unsur DPR RI. Bahkan, menjadi pembenaran rasional ketika masyarakat merindukan kandidat di luar pilihan partai, salah satu pilihannya adalah calon usulan DPD RI, atau dari keterwakilan unsur non partisan. Survei Akar Rumput Strategis Consulting (ARSC) yang dirilis 22 Mei 2021 baru-baru ini menemukan, 71,49 persen responden ingin calon presiden tidak harus kader partai dan hanya 28,51 persen saja yang menginginkan calon presiden dari kader partai. Studi ini harus direspon dengan baik. Anggota DPD dipilih langsung oleh rakyat. Maka penguatan lembaga DPD secara tidak langsung adalah penguatan kedaulatan rakyat. ** Penulis adalah anggota DPD RI.