ALL CATEGORY
Puan: DPR Pahami Pemerintah Batalkan Keberangkatan Ibadah Haji
Jakarta, FNN - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan DPR RI memahami kebijakan pemerintah yang memutuskan membatalkan keberangkatan jemaah calon haji Indonesia pada 1442 Hijriah/2021 Masehi. Puan meminta pemerintah tetap melayani jemaah calon haji yang batal berangkat tahun ini. "Pemerintah harus tetap melayani jemaah calon haji yang batal berangkat, pastikan pelayanannya baik, mekanismenya jelas jika mereka meminta dananya kembali," kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat. Puan sangat memahami alasan pemerintah memutuskan membatalkan keberangkatan jemaah calon haji Indonesia pada tahun 2021. Menurut dia, hal utama yang harus dipastikan adalah keselamatan dan kenyamanan jemaah calon haji Indonesia saat di Tanah Suci pada masa pandemi COVID-19. Ia mengatakan bahwa pemerintah dan DPR RI sudah meminta pemerintah Arab Saudi memberi kelonggaran kepada jemaah Indonesia untuk dapat beribadah haji pada tahun ini. "Akan tetapi, demi keamanan dan keselamatan semua, kita masih harus bersabar. Apalagi, muncul varian baru virus corona dan orang yang sudah divaksin tidak dijamin tidak tertular," ujarnya. Menurut dia, sampai saat ini pemerintah Arab Saudi belum memberikan keputusan terkait dengan kuota untuk jemaah haji Indonesia, termasuk belum memberi kepastian mengenai teknis operasional dan mekanisme penyelenggaraan ibadah haji pada masa pandemi. Politikus PDI Perjuangan tersebut berharap pemerintah Indonesia dapat berkomunikasi efektif sehingga pemerintah Arab Saudi memberi kenaikan kuota haji dari Indonesia bila ibadah haji sudah bisa berjalan normal. Puan juga meminta pemerintah Indonesia harus terus meningkatkan kualitas pelayanan terhadap jemaah calon haji untuk menyambut musim haji selanjutnya, atau pelaksanaan ibadah haji pada saat suasana sudah normal kembali. Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan membatalkan keberangkatan jemaah Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji 1442 Hijriah/2021 Masehi. Hal itu disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Kamis (3/6). Menag menjelaskan penyebab pembatalan keberangkatan jemaah calon haji asal Indonesia karen belum adanya kepastian dari pemerintah Arab Saudi mengenai kuota haji Indonesia.
Sufmi Dasco Tanggapi Surat Dubes Arab untuk Indonesia
Jakarta, FNN - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanggapi surat Duta Besar Pelayan Dua Kota Suci Arab Saudi untuk Indonesia Essam Bin Ahmed Abid Althaqafi yang isinya mengklarifikasi pernyataan Dasco dan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan di pemberitaan media massa. "Pada hari Senin (31/5) setelah Rapat Paripurna DPR RI, saya diminta tanggapan wartawan, salah satunya terkait masalah haji dan vaksin Sinovac yang belum disetujui Pemerintah Kerjaan Arab Saudi bagi calon jamaah haji," kata Dasco dalam keterangannya di Jakarta, Jumat. Dia menjelaskan pasca saat itu dirinya mengatakan bahwa Indonesia sementara waktu tidak perlu membahas terkait vaksin tersebut karena yang harus dipastikan adalah apakah Indonesia dapat kuota haji atau tidak. Hal itu, menurut Dasco, karena dirinya mendapatkan info bahwa Indonesia tidak mendapatkan kuota haji tahun 2021 sehingga harus dipastikan dahulu terkait kuota haji tersebut. "Tidak bermaksud membuat kegaduhan, namun saya ingin menekankan bahwa jangan bahas terlebih dahulu tentang vaksin, tetapi dipastikan dulu, apakah Indonesia mendapatkan kuota haji atau tidak," ujarnya. Dasco menjelaskan saat itu dirinya mendapatkan informasi terbaru bahwa Indonesia tidak mendapatkan kuota haji karena adanya pembatasan karena pandemi COVID-19. Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu mengatakan dirinya sebagai pimpinan DPR RI berkomunikasi dengan banyak pihak termasuk dengan otoritas terkait dengan perkembangan kuota haji ini. "Sampai dengan tanggal 28 Mei 2021 adalah batas permintaan Pemerintah Indonesia untuk diberikan informasi dari pemerintah Arab Saudi tentang kuota haji untuk indonesia yang belum ada kepastian," katanya. Di sisi lain, menurut dia, Pemerintah Indonesia perlu mempersiapkan banyak hal seperti vaksinasi, persiapan katering bagi calon jamaah haji, pesawat, pemondokan dan lain-lain hanya dengan jangka waktu 1,5 bulan karena telah melewati dari batas waktu yang diminta pemerintah Indonesia yaitu tanggal 28 Mei 2021. Sebelumnya, dalam surat Dubes Essam yang beredar tertanggal 3 Juni 2021 yang kepada Puan Maharani, Essam mengatakan bahwa pemberitaan dengan mengutip pernyataan Sufmi Dasco dan Ace Hasan adalah tidak benar. Dalam surat tersebut pernyataan Dasco yang dibantah Dubes Essam adalah menyatakan telah memperoleh informasi bahwa Indonesia tidak memperoleh kuota haji tahun 2021. Sementara itu pernyataan Ace Hasan yaitu yang menyebutkan bahwa adanya 11 negara yang telah memperoleh kuota haji dari Kerjaan Arab Saudi pada tahun 2021 dan Indonesia tidak termasuk dari negara-negara tersebut. Essam menegaskan bahwa informasi yang disampaikan Sufmi Dasco dan Ace Hasan adalah tidak benar dan pernyataan keduanya tidak dikeluarkan oleh otoritas resmi Kerajaan Arab Saudi. Menurut dia, otoritas resmi Kerajaan Arab Saudi tidak pernah mengeluarkan instruksi apapun berkaitan pelaksanaan haji tahun 2021 bagi para jamaah haji di Indonesia maupun dari seluruh negara di dunia.
Teroris Bersenjata Bantai Satu Keluarga di Eromaga Puncak Papua
Timika, FNN - Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) terus menebar teror kepada warga sipil di Kabupaten Puncak, Papua, membunuh satu keluarga di Eromaga, di Distrik Omukia pada Jumat dini hari. Kasatgas Humas Nemangkawi Kombes Pol M Iqbal Alqudusy dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Timika, Jumat, mengatakan korban meninggal seluruhnya berjumlah lima orang dari satu keluarga Kepala Desa Nipurlema Petianus Kogoya. "Korban yang meninggal yaitu Kepala Desa Nipurlema Petianus Kogoya bersama anggota keluarganya. Sampai saat ini korban masih berada di Eromaga dan belum dapat dievakuasi karena masih terjadi kontak tembak di sekitar Bandara Ilaga," kata Kombes Iqbal. Sebelumnya pada Kamis (3/6), KKB juga menembak mati seorang warga di Eromaga Ilaga atas nama Habel Halenti (30). Akibat kejadian itu, warga masyarakat dari 10 kampung (desa) sekitar Eromaga akhirnya mengungsi ke Kunga. Kombes Iqbal mengatakan aparat gabungan TNI dan Polri terus melakukan pengejaran terhadap pelaku penembakan terhadap warga sipil tak berdosa itu. Pelaku penembakan teridentifikasi dari kelompok bersenjata pimpinan Lekagak Telenggeng yang selama ini terus melancarkan aksi teror penembakan di sejumlah distrik di Kabupaten Puncak.
Ansor Jatim Nilai Khofifah Layak Kandidat di Bursa Pilpres 2024
Surabaya, FNN - Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor Jawa Timur Syafiq Syauqi menilai Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa layak sebagai kandidat di bursa Pemilihan Presiden 2024. "Saya kira Ibu Gubernur punya kans besar untuk mengambil tampuk kepemimpinan Nasional, baik itu presiden atau wakil presiden," ujarnya ketika dikonfirmasi di Surabaya, Jumat. Menurut Gus Syafiq, sapaan akrabnya, peluang itu ada karena Khofifah merupakan figur yang bisa merepresentasikan perempuan dan Nahdlatul Ulama (NU). Karena itu, pihaknya mengaku bangga jika Khofifah benar-benar maju ke kancah nasional dan GP Ansor turut mendukung penuh. "Kami akan support Ibu Khofifah. Siapapun pasangannya, akan kami dukung. Yang penting bisa menjadikan republik ini selalu kondusif," ucapnya. Sementara itu, mencuatnya nama Khofifah Indar Parawansa untuk bursa Pilpres 2024 setelah namanya selalu muncul pada hasil survei beberapa lembaga. Selain itu, pertemuannya dengan sejumlah tokoh yang juga digadang-gadang bakal maju di pilpres ditafsirkan publik sebagai persiapan menuju 2024. Khofifah Indar Parawansa sudah beberapa kali bertemu Gubernur Provinsi lain, seperti Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Bahkan, Ridwan Kamil sudah dua kali bertemu dalam kurun waktu sebulan, yang pertama di Kota Bandung dan pertemuan kedua di Kota Surabaya akhir pekan lalu. Ridwan Kamil saat di Surabaya mengaku heran setiap kunjungannya ke luar daerah dalam rangka kedinasan selalu ditafsirkan ke 2024 yang dikenal sebagai tahun politik. "Tapi, saya juga tidak bisa menyalahkan karena memang tak bisa dihindari," kata Kang Emil (sapaan akrab Ridwan Kamil) di Surabaya pada Sabtu (29/5). Tahun 2024 disebut tahun politik karena dijadwalkan digelar pesta demokrasi secara serentak, yakni Pemilihan Umum Legislatif beserta Pemilihan Presiden, serta digelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tahun sama.
Pertemuan AHY-Ridwan Kamil di Bandung Tak Terkait Pilpres 2024
Bandung, FNN - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil melakukan pertemuan di Kota Bandung, Jumat. Kedua tokoh tersebut membantah jika pertemuan itu tidak terkait dengan pembicaraan Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. "Berbicara 2024, saya pikir masih cukup jauh ya. Saya tidak ingin terlalu banyak spekulasi kalau politik sudah pasti berbicara isinya nanti saja," kata AYH seusai pertemuan di Nara Park Bandung. Bantahan serupa juga diutarakan oleh Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil. "Belum bisa dijawab karena politik bukan matematik. Nanti saja menjelang," kata Kang Emil. AHY mengatakan hingga saat ini dirinya sedang fokus bekerja di partai dalam menangani sejumlah permasalahan di Indonesia. "Kalau berbicara sejauh itu tidak ya. Kita sendiri mencoba realisitis fokus tadi dikatakan Kang Emil kita harus benar memahami situasi dan kita lebih baik fokus menangani Indonesia hari ini. Saya sendiri dalam kapasitas pimpinan politik bisa menyuarakan di parlemen misalnya. Masuk juga ke kepala daerah di Partai Demokrat, termasuk Kang Emil juga memimpin ini," kata AHY. Sementara itu, Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Barat Irfan Suryangara menyampaikan terima kasih atas kedatangan Ketua Umum Partai Demokrat ke Jawa Barat. "Kami ucapkan terima kasih atas kehadiran Pak Ketum. Pengurus dan kader semakin solid. Kedatangan Pak Ketum AHY menemui banyak kelompok masyarakat untuk mendengarkan langsung apa yg mereka rasakan akan menjadi referensi bagi DPD PD Jabar agar semakin mengukuhkan komitmen untuk terus bersama denyut dan suara rakyat di Jawa Barat," kata dia. Irfan juga ingin memastikan bahwa kebangkitan Partai Demokrat secara keseluruhan akan bermula dari Jawa Barat sebagaimana kecenderunganya dari hasil sejumlah lembagai survei yang ada. "Dari beberapa hasil survei yang telah dirilis saja, potensi kenaikan suara Partai Demokrat di Jawa Barat itu kan jauh lebih tinggi dari rata-rata kenaikannya secara nasional. Ini menjadi bukti bahwa konstribusi Demokrat di Jabar telah cukup signifikan," kata dia. Sehingga ke depannya, lanjut Irfan, kondisi eksisting ini yang akan terus dipertahankan dan ditingkatkan. "Prinsip saya, sekali layar terkembang, pantang surut ke belakang. Saya tidak akan terlena oleh seberapa baik hasil yang telah diperoleh Demokrat di Jabar. Saya dengan seluruh pengurus, kader dan simpatisan Partai Demokrat se-Jabar akan berupaya memberikan konstribusi terbaik untuk Ketum AHY," kata Irfan.
Polisi Riau Tangkap Pemalsu 1.252 Surat Bebas COVID-19
Pekanbaru, FNN - Aparat Kepolisian Daerah Provinsi Riau menangkap AP (40), tersangka pembuat surat bebas COVID-19 palsu yang beroperasi di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru selama tiga bulan setelah menerbitkan 1.252 dokumen. Kepala Polda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendy dalam pernyataannya di Pekanbaru, Jumat, menyampaikan aksi AP terungkap setelah pihak Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru menemukan surat bebas COVID-19 palsu yang digunakan oleh seorang penumpang. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian Kota Pekanbaru dan berujung dengan penangkapan AP beberapa hari lalu. Aksi AP diketahui dari salah satu penumpang pesawat berinisial S yang kedapatan menggunakan surat bebas COVID-19 palsu. Saat dimintai keterangan, S mengaku tidak pernah melakukan rapid test maupun tes antigen namun bisa memiliki surat bebas COVID-19. Dalam surat palsu itu juga tertera nama sebuah rumah sakit. Namun nama S justru tak terdaftar di rumah sakit tersebut. "Dari informasi itu, akhirnya polisi bisa menangkap AP," katanya. Aksi AP sendiri diketahui telah berjalan sejak 3 bulan lalu. Dari rentang waktu itu AP berhasil mencetak 1.252 surat bebas COVID-19 palsu dan diperjual belikan. Dari pengakuan, AP mengakui telah membuat surat palsu tersebut menggunakan komputer pribadinya dan menjualnya di Bandara SSK II Pekanbaru. "Pelaku membuat surat ini tanpa melakukan proses pemeriksaan sebagaimana ketentuan pemeriksaan medis antigen atau PCR," kata Kapolda. Selain membuat surat palsu yang digunakan untuk perjalanan itu, AP juga seorang calo tiket di Bandara. Bahkan pelaku juga menyimpan arsip surat palsu itu, sehingga jika ada penumpang yang membutuhkan, ia hanya tinggal mencetaknya. Harga satu surat mulai Rp50 ribu hingga Rp200 ribu per lembar. Melihat peristiwa tersebut, Agung mengaku kesal dan kecewa sebab di masa genting pandemi COVID-19, ada orang yang justru meraup keuntungan tanpa memikirkan dampak yang dibuatnya.
Kejagung Evaluasi Kasus Asabri Usut Keterlibatan Koorporasi
Jakarta, FNN - Kejaksaan Agung segera mengevaluasi proses pengungkapan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri serta mulai mengusut dugaan keterlibatan korporasi dalam lanjutan penyidikan dugaan korupsi serta tindakan pidana pencucian uang. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus) Febrie Adriansyah, Jumat, mengatakan evaluasi akan dilakukan oleh JAM Pidsus Ali Mukartono. "Minggu depan (Senin 6/6) mau dievaluasi Pak JAM Pidsus," kata Febrie. Febrie mengisyaratakan ada penyidikan jilid II kasus mega korupsi PT Asabri, untuk menelusuri tersangka korporasi di luar sembilan tersangka yang sudah ditetapkan. Menurut dia, akan ada rencana penambahan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) supaya penyidikan Asabri jilid II bisa berjalan. "Kalau umpamanya jilid dua, berarti ada banyak neh, rencana penambahan Satgasus, jumlah Satgasus kita tambah supaya bisa jalan," kata Febrie. Febrie juga menyebutkan sudah menyiapkan penambahan Satgasus termasuk nama-namanya. Penyidik telah menetapkan sembilan orang tersangka kasus korupsi yang merugikan negara senilai Rp22,78 triliun. Sembilan tersangka itu, empat di antaranya berasal dari pihak swasta sedangkan lima orang lainnya merupakan jajaran direksi PT Asabri. Sembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008 Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 2013—2014 dan 2015—2019 Hari Setiono. Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012—Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Selain itu, Kejaksaan Agung telah menyematkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tiga tersangka, yakni Benny Tjockrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo. Penyidik Kejagung telah menyelesaikan berkas perkara tujuh tersangka untuk segera disidangkan. Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Benny Tjokro dan Heru Hidayat masih dalam penyelesaian pendataan aset sitaan.
Pemkab Cianjur Keluarkan Larangan Kawin Kontrak
Cianjur, FNN - Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengeluarkan larangan kawin kontrak untuk mencegah maraknya praktek tersebut antara wisatawan asing dengan warga, terutama di kawasan Cipanas-Puncak yang dinilai dapat merugikan kaum perempuan. "Kami akan segera membuat peraturan bupati terkait larangan kawin kontrak, mencakup larangan secara umum untuk warga lokal, luar kota dan wisatawan asing," kata Bupati Cianjur, Herman Suherman di Cianjur Jumat. Ia menjelaskan, hingga saat ini praktek kawin kontrak masih tetap terjadi seiring tingginya angka wisatawan asing yang datang ke Cianjur, terutama wisatawan timur tengah, sehingga pemkab mengeluarkan larangan terkait hal tersebut. Berdasarkan fatwa ulama, tambah dia, tidak memperbolehkan kawin kontrak karena dapat merendahkan derajat dan merugikan kaum perempuan. "Kami merasa berdosa kalau membiarkan hal tersebut terus terjadi, sehingga kami tengah menggodog perbup dan sanksi agar ada efek jera," katanya. Ketua Harian P2TP2A Cianjur Lidya Indiyani Umar mengatakan sepanjang tahun 2021 telah mendapat tiga laporan terkait kawin kontrak yang merugikan perempuan di Cianjur, sehingga pihaknya menilai masih ada kawin kontrak yang terjadi di Cianjur. Ia menjelaskan, dari tiga laporan tersebut, perempuannya dalam kondisi hamil, namun ditinggalkan pasangannya karena masa kawin kontrak sudah habis, sehingga korban terpaksa harus menanggung beban sendiri untuk membesarkan anak dalam kandungannya. "Kami mendukung adanya perbub yang melarang kawin kontrak berikut dengan sanksi tegas agar tidak ada lagi praktek kawin kontrak di Cianjur, karena selama ini, masih terjadi dengan bukti masuknya tiga laporan terkait kawin kontrak, dimana kondisi perempuannya sedang hamil," katanya. Hal tersebut, ungkap dia, selain merugikan korban, juga akan berdampak luas terhadap tumbuh kembang sang anak termasuk saat mengurus administrasi kependudukan karena sebagian besar pria yang melakukan kawin kontrak merupakan wisatawan asing.
Kejari Tangkap Terpidana Korupsi Hibah Pemkot Bandung Buron 8 Tahun
Bandung, FNN - Kejaksaan Negeri Bandung menangkap terpidana kasus korupsi dana hibah di lingkungan Pemkot Bandung pada tahun anggaran 2010 bernama Deni Wardani (43) yang telah menjadi buronan selama 8 tahun. Kepala Kejari Bandung Iwa Suwia mengatakan bahwa pihaknya menangkap terpidana Deni Wardani di kediamannya, Kamis (3/6) malam. Deni disebut menjadi buron sebelum persidangan kasusnya pada tahun 2013 dimulai. "Ini disidangkannya status in absentia, selama ini diduga sempat berpindah-pindah (kota), dan selama ini kami berupaya mencari yang bersangkutan," kata Iwa di Kantor Kejari Bandung, Jawa Barat, Jumat. Deni divonis hukuman 4 tahun penjara dengan denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 2 bulan. Setelah ditangkap sejak Kamis malam, Deni langsung menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Bandung. Pada Jumat siang ini Deni langsung dijebloskan ke penjara untuk menjalani masa tahanan. Deni terjerat oleh kasus korupsi pada tahun 2010 saat Pemkot Bandung menganggarkan Rp265 miliar untuk dibelanjakan sebagai dana hibah kepada sejumlah lembaga. Deni saat itu mengajukan permohonan pencairan dana hibah melalui proposal kegiatan untuk sosialisasi manfaat lingkungan hidup. Karena pada saat itu Deni merupakan Ketua Pusat Kajian Lingkungan (PKL). Deni bersama timnya pada saat itu mengajukan dana hibah sebesar Rp150 juta untuk kegiatan yang akan dilakukannya. Namun, akhirnya proposal kegiatan yang diajukannya merupakan proposal fiktif. Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bandung Taufik Effendi mengatakan bahwa pihaknya masih mengejar seorang buronan lainnya berinisial M yang merupakan rekan dari Deni. Menurut dia, seorang tersebut turut dalam pengajuan proposal fiktif itu. Karena dengan korupsi tersebut, menyebabkan Pemkot Bandung mengalami kerugian negara. "Masih buron juga M, kami sampaikan agar segera kooperatif menyerahkan diri," kata Taufik.
Ketua MK Mengaku Dihujat di Kampung Halaman Pascaputusan Pilpres
Jakarta, FNN - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI Anwar Usman mengaku orang yang paling dihujat oleh masyarakat di kampung halamannya Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) pascaputusan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019. "Orang yang paling dihujat waktu itu adalah saya," kata Anwar Usman saat memberikan kuliah umum di Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) yang disiarkan secara virtual di Jakarta, Jumat. Hujatan terhadapnya karena NTB, terutama Kota Bima, merupakan lumbung suara dari Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. Anwar Usman menyadari hujatan dari pendukung Prabowo-Sandi kepadanya karena Tanah Bima, NTB, tempat kelahirannya sehingga hal itu berimbas pada personalnya. Menurut dia, hal yang perlu dipahami bahwa tidak mungkin seorang hakim bisa memutuskan sebuah perkara yang dapat memuaskan semua pihak. Pasalnya, dalam memutus sebuah perkara ada dua pihak yang berkepentingan saling bertolak belakang. Selanjutnya, dalam memutus sebuah perkara, hakim akan menjadikan fakta yang terungkap di persidangan sebagai dasar dalam mengambil keputusan. "Apa pun isu dan fakta yang terjadi di lapangan tetapi tidak bisa dihadirkan atau diungkap di persidangan maka yang akan lahir adalah sebuah keputusan yang berbeda," katanya. Pada kesempatan itu, Anwar Usman memberikan sebuah contoh saat baju perang milik Ali bin Abi Thalib salah seorang khalifah sekaligus sahabat Nabi Muhammad saw. yang kehilangan baju tersebut. Suatu ketika Ali bin Abi Thalib mendapati baju perang miliknya berada di tangan seorang Yahudi. Ketika meminta baju itu, orang Yahudi tadi menolak dan mengatakan bahwa baju tersebut merupakan kepunyaannya. Ali yang merasa tidak terima membawa perkara itu ke pengadilan. Namun, saat di meja hijau, gugatan sang khalifah ditolak oleh hakim meskipun Ali menghadirkan dua orang saksi, yakni anak dan pembantunya. Pelajaran dari perkara tersebut, lanjut dia, ialah meskipun anak, pembantu, orang-orang sekitar, hingga sang hakim sendiri mengetahui bahwa baju perang itu merupakan milik Ali, dia gagal membuktikannya di persidangan. "Terus terang saya orang yang paling dihujat karena palu di tangan saya. Oleh sebab itu, perlu pencerahan kepada masyarakat," katanya.