ALL CATEGORY
Dua Tokoh Oposisi Bertemu di Malam Penuh Ampunan
by Gde Siriana Yusuf Jakarta FNN - Bertemunya dua tokoh nasional adalah hal yang lumrah. Tetapi bertemunya seorang Rizal Ramli dengan Gatot Nurmantyo, yang dicap penguasa sebagai tokoh oposisi selama ini dianggap banyak kalangan aktivis sebagai suatu keniscayaan. Dan malam ini, menyambut malam penuh ampunan, Ramadhan hari ke-25 memberikan anugerah bagi yang sangat luar biasa. Kebesaran Allaah Subhanahu Wata’ala itu benar-benar datang pada Jum’at kemarin. Suatu peristiwa yang sudah lama ditunggu-tunggu dan diharapkan banyak kalangan yang ingin menyelamatkan negeri ini dari keterpurukan yang lebih dahsyat dan mengerikan. Maka ketika Rizal Ramli dan Gatot Nurmantyo shalat bersama di mesjid yang sama, ini menjadi hal yang sangat langka sekaligus penuh barokah. Peristiwa yang kemungkinan tidak dikehendaki oleh penguasa. Sebab penguasa sepertinya berharap kedua tokoh oposisi yang paling disegani oleh jangan sampai duduk makan satu meja. Apalagi sholat berjamaah. Pertemuan kedua tokoh ini di suatu masjid pun menjadi hal yang menarik untuk dibahas. Kata “masjid” yang berakar dari bahasa Arab, yang berarti tunduk, patuh dan ta'at dengan penuh ta'ẓim dan hormat. Dalam bahasa populernya, masjid menjadi tempat ibadah, dimana manusia menundukkan hati dan raganya ke hadapan Sang Pencipta Allaah Subhanahu Wata’ala. Dalam konteks ketaatannya kepada Tuhan Yang Maha Esa, Allaah Azza wa Jalla, para tokoh itu bertemu untuk memikirkan nasib bangsa. Subhanallah ya robbi. Saya melihatnya pertemuan ini menandakan telah terbentuknya frekuensi yang sama dalam melihat situasi bangsa saat ini. Bagaimana tidak. Berbagai persoalan yang muncul semakin menumpuk tanpa sebagai tanda-tanda akan berakhir. Pada setiap rezim, selalu ada saja cara untuk mengelola, atau dalam bahasa yang lebih keras merepresi warga negara atau sekelompok masyarakat yang dianggap kritis oleh penguasa. Kenyataan yang terjadi saat ini adalah kebijakan represif penguasa, yang bukan saja membungkam dan menyebarkan rasa takut yang mendalam pada masyarakat. Lebih fundamental dari itu, yaitu hancurnya nilai-nilai yang berlaku umum di dalam kehidupan manusia. Yang terjadi saat ini misalnya, munculnya sikap yang apologetik terhadap bentuk-bentuk kekerasan. Begitu juga dengan kriminalisasi terhadap orang-orang yang dianggap kritis dan berseberangan dengan kekuasaan. Sikap yang apologetik terhadap upaya penyingkiran orang-orang yang punya integritas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kita bisa melihat bagaimana sebagian orang yang seharusnya berperan sebagai cendekia, tetapi karena pro penguasa membiarkan revisi UU KPK dan RUU Omnibus Law Cipta Kerja diloloskan. Padahal nyatanya mayoritas rakyat Indonesia menolaknya. Hanya karena mereka melihat bahwa yang menentang RUU itu adalah orang kritis yang berseberangan dengan penguasa. Hak setiap warga warga negara untuk terlibat aktif pada penyusunan suatu RUU. Tetapi stigmasisasi oposisi digunakan untuk memberi label "melawan pemerintah" kepada orang-orang atau kelompok yang mengkritisi RUU kebijakan pemerintah. Semestinya hak warga negara itu tidak ada urusannya dengan menjadi oposisi atau pro penguasa. Sebab pemerintah hanya perpanjangan tangan dari kepentingan oligarki licik, picik, tamak dan culas. Tidak lebih. Juga ketika karangan bunga dipertontonkan untuk merayakan terbunuhnya enam anggota laskar Front Pembela islam (FPI) di kilometer 50 tol Jakarta-Cikampek. Dalam bahasa Rocky Gerung, bunga ini merayakan kehancuran Indonesia. Ini merupakan apologetik atas perbuatan yang melanggar hak Asasi Manusia (HAM), yang semestinya menjadi nilai universal yang dipegang teguh oleh siapapun dia. Terbaru adalah banyak kalangan yang diam ketika KPK sedang dijinakkan melalui upaya menyingkirkan orang-orang yang selama ini dikenal publik memiliki integritas yang tidak diragukan lagi. DPR sebagai lembaga yang menjadi andalan rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan, justru makin jauh dari harapan rakyat. DPR menunjukkan sikap apologetik atas upaya pelemahan pemberantasan korupsi. Banyaknya elit atau kader parpol yang diduga terlibat dalam kasus korupsi belakangan ini membuat Parpol DPR terkesan ambigu. Tak berdaya atau diam saja ketika ada upaya-upaya membersihkan KPK dari orang-orang yang berintegritas. Harapan mereka yang terlibat kasus korupsi tentunya agar kasus-kasus yg sedang ditangani KPK tidak kan menyentuh para elit. Peran kontrol terhadap kekuasaan (eksekutif) kini justru diambil oleh seorang LaNyalla Mahmud Mataliti, Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang hadir juga dalam pertemuan dengan Gatot Numantyo dan Rizal Ramli. LaNyalla ikut urun rembuk dengan para tokoh di luar kekuasaan untuk bersama-sama melihat semua persoalan dalam perspektif yang sama. Masalah-masalah yang hingga saat ini mendera bangsa dan negara, dan belum juga diselesaikan saling berkaitan. Misalnya upaya pelemahan KPK, jelas sangat berkaitan dengan penggunaan anggaran yang tidak efisien dan efektif. Pertumbuhan ekonomi yang stagnan. Juga soal kesejahteraan dan kesenjangan sosial masyarakat yang semakin menurun dari hari ke hari. Dinamika perubahan sosial selalu menuntut tiga tahapan, yaitu kognisi, afeksi dan empati. Tiga tahapan adalah pola dari masyarakat dalam membangun kekuatan, yang potensial atas kehirauan pada masalah-masalah kenegaraan yang lebih mendasar. Ini pola yang sangat alamiah, dan kerap berulang di tengah-tengah menghadapi kesulitan masyarakat. Diperlukan suatu pemahaman yang sama (kognisi) atas akar masalah yang sesungguhnya. Kognisi ditandai dengan bertubi-tubinya pelbagai kejadian yang erat hubungannya dengan pengabaian pemenuhan hak dasar warga negara dalam hal ini rasa keadilan. Soal keadilan ini suatu fenomena yang sudah sangat dikenali oleh masyarakat luas. Pertemuan dua tokoh oposisi ini, ke depannya menuntut keterlibatan masyarakat lebih luas terhadap masalah besar bangsa saat ini. Bagaimana saling menunjukkan perasaan yang muncul di masyarakat (afeksi). Sebab afeksi memicu ingin turut andil atau melibatkan diri keluar dari masalah yang dihadapi. Diperlukan suatu “rumah bersama” untuk saling urun rembug membicarakan berbagi empati, bahwa rakyat merasakan senasib dan sepenanggungan. Jalinan empati masyarakat akan semakin solid dan dapat menumbuhkan kolaborasi dalam jejaring sosial yang menuntut perubahan mendasar karena diikat oleh "sense of belonging". Faktanya hari ini tahap afeksi ini sudah sampai pada tahap empati yang kini terus berjalan. Salah satu contohnya, urunan pengumpulan uang untuk membeli kapal selam. Jangan dilihat nominalnya, tetapi itu sebagai tanda bahwa rasa empati di lapisan masyarakat tak akan surut. Begini pola masyarakat dalam membangun kekuatan. Pola ini memungkinkan potensial atas kehirauan kepada masalah-masalah kenegaraan yang lebih mendasar. Melalui proses inilah, solusi untuk menyelamatkan Indonesia dapat disusun secara komprehensif. Karena itu, perlu keterlibatan berbagai kalangan, yang dalam tulisan bang Tamsil Linrung dikatakan sebagai "Mendorong Rekonsiliasi". Para tokoh nasional, akademisi, purnawirawan, profesional, mahasiswa, emak-emak, buruh, petani harus terlibat dalam satu gagasan besar menyelamatkan Indonesia. Pemimpin sejati tidak akan diam menonton penderitaan yang mendera rakyatnya. Dia harus menjadi inspirasi bagi suatu gagasan besar demi memperbaiki bangsanya, negerinya, dan peradaban manusia. Menyambut malam penuh ampunan ini, mereka telah menghidupkan mesin perubahan itu. Mesin yang menanti digerakkan orang-orang muda. Penulis adalah Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).
WNI Dilarang Mudik, WNA Malah Diizinkan Masuk
by Mochamad Toha Surabaya, FNN - Pernyataan Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Said Didu perihal masuknya warga negara (WN) China ke tanah air di saat pelarangan mudik lebaran sedang diterapkan terus menjadi pergunjingan di masyarakat. Said Didu mengingatkan bahwa kasus ini tidak boleh dianggap sepele. Apalagi, berdasarkan catatannya, Palestina sebagai sebuah negara yang telah mengalami kehancuran setelah terjadi gelombang kedatangan tenaga kerja asing (TKA). “Negara Palestina saat ini ‘hilang’ berawal dari masuknya tenaga kerja asing secara masif. Saya ulangi ‘masuknya TKA secara masif’,” tegas Said Didu lewat akun Twitter pribadinya, Jumat (7/5/2021). Tidak hanya itu, Said Didu juga mengingatkan pemerintah bahwa peristiwa masuknya WN China, yang berulang bahkan tetap terjadi di saat rakyat dilarang untuk mudik ke kampung halaman, akan membuat rakyat paham bahwa ada kuasa besar di balik hal tersebut. Pasalnya, seperti dilansir RMOL.id, Jumat (07 Mei 2021, 14:25 WIB), hanya mereka yang sangat kuat yang bisa mengkoordinasikan sejumlah kementerian dan lembaga untuk kompak meloloskan TKA China ke dalam negeri. “Jika Kemenlu (Kedubes), Kemenkumham (Imigrasi), Kemenhub (izin penerbangan), Polisi (pengamanan) kompak ‘membantu’ masuknya TKA China di tengah melarang rakyat mudik, maka publik paham bahwa hanya yang sangat berkuasa (saja) yang bisa memerintah banyak instansi secara bersamaan,” tutupnya. Dalih adanya peningkatan kasus Covid-19 ketika Lebaran 2020, Natalan 2020, dan Perayaan Tahun Baru 2021 selalu menjadi alasan pelarangan Mudik Lebaran 2021. Apalagi, ditambah dengan tayangan “honor India” yang ternyata Hoax. Per 26 April, India mencatat 352.991 kasus Covid-19 baru, hari kelima dari rekor tertinggi, dan 2.812 kematian baru, angka kematian harian tertinggi sejauh ini. Menurut Tempo, India mengalami kekurangan tempat tidur dan oksigen untuk pasien Covid-19 ketika kasus infeksi di sana semakin melonjak. Ibukota India, New Delhi, mencatat 25.500 kasus Covid-19 baru dalam periode 24 jam. Namun, kurang dari 100 tempat tidur untuk perawatan kritis tersedia di kota itu. Sementara jumlah kasus di seluruh India pada hari itu mencapai sekitar 233 ribu. Pada 1 Mei, India mencatatkan rekor tertinggi jumlah dalam satu hari, yakni 401.993 kasus. Krematorium di seluruh India dipenuhi dengan mayat. Pasien terengah-engah dan sekarat, karena rumah sakit kehabisan oksigen. India telah melaporkan lebih dari 300 ribu kasus baru setiap harinya selama 9 hari berturut-turut sejak 21 April sebelum mencapai angka 400 ribu. Namun, berdasarkan pemeriksaan cek fakta Tempo, klaim bahwa video di atas bukan video kremasi jenazah Covid-19 di, tapi kremasi korban kebocoran gas, keliru. Video dan foto kremasi massal yang konon korban Covid-19 di India, yang banyak dibagikan beberapa hari yang lalu oleh netizen, termasuk juga media kelas kakap, seperti Tempo, Metro dan Kompas ternyata Hoax. Itu adalah video dan foto korban kebocoran gas Tahun Lalu, dan kremasi massal pada 2012. Kejadiannya betul di India. Jadi semua mau “dicovidkan”? Ingat, segala yang bombastis dan merangsang orang untuk cepat-cepat menyebarluaskan nya umumnya adalah Hoax. Sayangnya, narasi “honor India” itu selalu didengungkan oleh pejabat sebagai “peringatan” agar jangan sampai terjadi di Indonesia akibat dari aktivitas kerumunan peringatan hari-hari keagamaan, seperti Lebaran dan Natal 2020, serta Tahun Baru 2021. Sehingga larangan Mudik Lebaran 2021 pun diumumkan Pemerintah. Penyekatan dilakukan oleh Satgas Covid-19 dibantu aparat Polisi dan TNI. Bersenjata lengkap seperti akan terjadi perang. Sementara karpet merah digelar untuk TKA China masuk Indonesia. Konon, Penerbangan rute Wuhan-Jakarta itu sudah mendapatkan Flight Approval (FA) dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk melayani penerbangan charter dengan tujuan pengangkutan WNA asal China untuk kepentingan pekerjaan/perusahaan. Kebijakan Pemerintah yang dirasakan “tidak adil” itu dikritisi Anggota DPR RI dari Fraksi PAN, Athari Gauthi Ardi. Ia berekasi keras terhadap masuknya warga asing yang dikabarkan dari Wuhan ke Jakarta. Menurutnya, kebijakan pemerintah yang melarang mudik dan di satu sisi membiarkan warga asing masuk terasa sangat aneh. Pemerintah harus lebih komit lagi dengan aturan yang dibuat tentang pelarangan mobilisasi orang di tengah pandemi Covid-19 ini. Dikatakan Athari, harusnya pelarangan ini berlaku untuk semuanya, tanpa pilah-pilih seperti saat ini. “Ini kan aneh, mudik dilarang, tapi warga asing masuk ke Indonesia. Aturan harus berlaku untuk semuanya,” kata politisi asal Sumbar itu. Athari juga meminta pemerintah bijak dan menutup semua akses masuk untuk orang asing ke Indonesia. “Segera tutup seluruh arus keluar masuk di sektor perhubungan darat laut maupun udara. Baik domestik ataupun luar negeri. Jangan pilih kasih,” ujar Anggota Komisi V ini, seperti dilansir Hantaran.co, Selasa (4/5/2021). Sopir Madura Kami para sopir angkutan memohon kepada Bpk. Presiden, DPR, Gurbenur, Walikota, dan Bupati. Dengan menutup pintu keluar masuk propinsi secara tidak langsung membunuh mata pencaharian kami.. Jangan biarkan anak2 kami menangis pilu di saat anak2 kalian tertawa gembira. Jangan biarkan kami kelaparan di saat kalian terlelap tidur karena kekenyangan. Karena anak, istri berikut kredit mobil kami tidak ditanggung oleh negara. Kenapa harus kami yg dikorbankan karena ketakutan kalian yg tidak kami takuti.. Yang kami takuti apabila anak dan istri kami mati kelaparan. Karena tidak dapat makan. siapakah yang bertanggung jawab? Padahal Allah menyuruh kami tetap berusaha dan bertanggung jawab kepada anak dan istri kami. Itu yang kami pertanggung jawabkan di akhirat nanti. Kenapa kami selalu dihadapkan dengan aparat hukum, dibentak, dihardik seakan kami ini teroris..padahal kami ini adalah pejuang dan pahlawan bagi keluarga kecil kami.. Di saat kalian berbagi THR kami hanya bisa berkata 'Apakah esok hari anak2 kami dapat makan" Apakah kalian pernah merasakan di saat semua orang tidur nyenyak ada seorang sopir tetap terbangun dan bekerja menafkahi keluarganya demi memberikan kehidupan yg layak utk anak istrinya.. Apakah ada cara lain yang bijak dengan tidak membunuh mata pencaharian kami..berilah aturan yg adil buat kami semoga dapat hidayah . Wassalam Curahan hati seorang sopir angkutan lokasi Madura Jawa-Timur Penulis adalah Wartawan Senior FNN.co.id
Satu Kali Tes Kebangsaan 75 Pegawai KPK Terpental
BADAN Kepegawaian Negara (BKN) baru saja menyelesaikan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Ada 75 pegawai senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tak lolos, salah satunya penyidik senior Novel Baswedan. Tentu saja publik tidak percaya, kaget dan sama sekali diluar akal sehat. BKN pun menyerahkan status 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK kepada pimpinan KPK. Kepala BKN, Bima Haria Wibisana menjelaskan dalam waktu dekat KPK akan berkoordinasi dengan BKN dan Kemenpan Reformasi Birokrasi. Namun untuk keputusan akhir dan pengumuman status para pegawai tersebut berada di tangan pimpinan KPK, bukan di BKN. BKN hanya sebagai penyelenggara tes dan telah menyerahkan hasil penilaian kepada KPK. Ketua KPK Firli Bahuri sendiri menyatakan bahwa ada 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK dalam rangka alih status menjadi ASN. Kendati demikian, Firli memastikan bahwa tidak ada pegawai KPK yang dipecat. Dijelaskan Firli, pihaknya akan berkoordinasi lebih dulu dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan BKN soal 75 pegawai yang tidak lolos TWK. Celakanya, Menpan RB Tjahjo Kumolo justru bicara dengan ketus. "Soal nasib 75 pegawai KPK bukan urusan Kemenpan RB, melainkan urusan KPK." Sampai di sini kita paham ada sesuatu yang tak beres. Singkatnya, KPK ingin dimandulkan dengan cara mengusir para penyidik KPK yang kredibel, yang tengah menangani kasus-kasus besar, yang menyasar para petinggi partai besar. Lantas, tes macam apa yang disodorkan BKN kepada para pegawai KPK, khususnya para penyidik senior dan kredibel sehingga mereka tak lolos? Penyidik sekaligus Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap mengungkapkan beberapa kejanggalan pertanyaan saat mengikuti TWK dalam rangka alih status menjadi ASN. Salah satu pertanyaan janggal yang muncul di tes wawasan kebangsaan dalam rangka alih status ASN tersebut yakni, terkait ucapan selamat hari raya ke agama lain. Yudi mengaku heran berkaitan dengan pertanyaan yang menurutnya adalah hal biasa tersebut. "Saya heran ketika ada pertanyaan ke saya tentang apakah saya mengucapkan selamat hari raya ke umat beragama lain," ungkap Yudi. Yudi berpikir seharusnya pewawancara sudah mendapatkan informasi bahwa di KPK mengucapkan selamat hari raya kepada rekannya yang merayakan merupakan hal biasa baik secara langsung maupun melalui Grup WA. Yudi mengungkapkan, selama bekerja di KPK, dirinya kerap memberi ucapan hari raya ke agama lain. Bahkan, dia mengaku beberapa kali mengisi sambutan sebagai Ketua Wadah Pegawai KPK saat acara Natal. Menurutnya, itu adalah hal biasa dalam toleransi beragama. Pertanyaan lain yang nyeleneh, seperti soal bersedia lepas jilbabkah, soal doa qunut, soal radikalisme, isu taliban, hingga soal-soal remeh temeh lainnya. Menanggapi itu semua, peneliti senior Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) FH UGM, Zainal Arifin Mochtar, menyebut 75 pegawai yang tak lolos merupakan nyawa yang membuat KPK masih berdenyut meski sudah dilemahkan. Sehingga apabila 75 pegawai tersebut pada akhirnya dipecat, kata Zainal, KPK bisa dikatakan sudah tiada. "Kalau kemudian tes wawasan kebangsaan dan menghilangkan 75 orang yang sebenarnya membuat KPK kelihatan masih berdenyut," ujar Zainal dalam diskusi virtual pada Jumat (7/5). "Artinya saya yakin kalau 75 (pegawai) ini dibuang, sama dengan menarik selang pernapasan terakhir yang bisa menambah atau memperpanjang napas sekaratnya KPK. Kalau ini (75 pegawai KPK) dihapus, maka saya bisa katakan terhadap KPK Innalillaahi wa Inna Ilaihi raji'un," sesalnya. Sebenarnya, upaya pembunuhan KPK dimulai sejak revisi UU pada pertengahan 2019, kemudian pemilihan pimpinan periode 2019-2023 yang kontroversial, tes ASN, dan puncaknya saat Mahkamah Konstitusi (MK) memutus UU KPK hasil revisi sah dan konstitusional. Ia meyakini ada orkestrasi, pengaturan ritme musik yang bersamaan untuk membunuh KPK secara terencana, dan MK jadi bagian ketika membaca surat kematiannya KPK. Putusan MK yang menyatakan UU KPK hasil revisi sah, menurut Zainal, menimbulkan kematian bukan hanya bagi KPK, tetapi juga MK. Sebab MK sudah kehilangan moralitas dalam memutus revisi UU KPK yang nyata-nyata kontroversial. Putusan MK kemarin 1 kejahatan yang menyebabkan 2 kematian. Satu mengancam kehidupan KPK yang menjadi sekarat, tapi di saat yang sama menunjukkan kematian moralitas konstitusional di MK oleh hakim-hakim konstitusi. Gestur kebijakan pimpinan KPK hari ini jelas-jelas memerangi para penyidik yang kredibel, profesional dan buas terhadap koruptor. Hasilnya ke depan tentu KPK akan tumpul, malu-malu kucing kepada koruptor, dan bak kerbau dicucuk hidung oleh oligarki.
Mendorong Rekonsiliasi
by Tamsil Linrung Jakarta, FNN - Indonesia terasa semakin asing, semakin jauh dari bangsa yang selama ini kita kenal. Hari-hari kita belakangan ini selalu diusik oleh isu yang tidak begitu penting. Kalau bukan radikalisme, ya sentimen agama. Kalau bukan sentimen agama, ya perbedaan ras. Tiba-tiba saja kita seperti bangsa baru yang masih harus belajar bertoleransi dan memahami perbedaan, sesuatu yang sesungguhnya jauh hari telah tuntas. Belum selesai masalah yang satu, muncul lagi masalah lainnya. Belum usai kasus radikalisme yang berujung mutasi di PT. Pelni, muncul lagi penistaan agama oleh Jozeph Paul Zhang. Padahal, sejumlah kasus penistaan agama yang lalu-lalu, belum juga terselesaikan meski sejak dini telah dilaporkan ke polisi. Kerukunan beragama dan berwarganegara terancam dan menggerogoti kohesivitas sosial. Semakin menjadi-jadi ketika pemerintah tak jarang ceroboh mengambil langkah. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, misalnya, baru-baru ini menerbitkan Kamus Sejarah Indonesia. Peristiwa itu memantik kegaduhan karena buku tersebut tidak memuat nama Pendiri Nahdatul Ulama KH. Hasyim Asy'ari. Sebaliknya, yang muncul malah sejumlah nama pengurus Partai Komunis Indonesia. Meski Kemendikbud mengaku alpa, namun beberapa pihak menduga tindakan itu adalah sebuah kesengajaan. Indonesia adalah bangsa yang besar. Tetapi terlihat begitu kerdil karena persoalan yang membelitnya didominasi masalah sektarian. Soal-soal seperti ini sejatinya hanya menjauhkan kita dari persoalan utama bangsa, yakni penegakan hukum, korupsi yang merajalela, dan ekonomi yang terpuruk di tengah hutang yang menumpuk. Berjarak Dengan Rakyat Semakin hari, pemerintah tampak semakin berjarak dengan rakyatnya. Itu terlihat dari seringnya pejabat bersilang pendapat dengan rakyat dalam memahami realitas. Rakyat merasakan kehidupan ekonomi sedang sulit, sementara Presiden Jokowi memprediksi pemulihan ekonomi nasional akan mendorong Indonesia menjadi negara maju di tahun ini. Rakyat merasa cemas dengan jumlah hutang luar negeri, tetapi hutang terus digenjot tanpa diimbangi upaya kreatif mendongkrak perekonomian negara secara signifikan. Pemerintah seperti punya pikirannya sendiri tanpa mau tahu pikiran rakyat. Jarak pikiran itu semakin menganga lebar ketika kebijakan negara acap kali bersifat paradoks. Saat pemerintah melarang rakyatnya mudik lebaran, di saat bersamaan pemerintah malah mengampanyekan pariwisata. Padahal dua giat ini sama-sama berpotensi menyebarkan virus Covid-19. Saat Presiden menyerukan agar rakyat membenci produk Asing, pemerintah justru ketagihan mengimpornya. Begitu pula saat negara melarang rakyat berkerumun, Presiden malah menciptakan kerumunan di Nusa Tenggara Timur, tempo hari. Saat pernikahan rakyat dihentikan aparat, eh, tahu-tahu Presiden beserta Menteri Pertahanan malah menghadiri pernikahan artis. Terlalu banyak kebijakan dan tindakan paradoksial untuk disebut satu per satu. Intinya, kita menjadi bingung, standar peraturan apa yang dipakai pemerintah sehingga di satu sisi rakyat dilarang, tetapi di sisi lain pemerintah melakoni sendiri larangan tersebut. Alhasil, aturan seolah-olah hanya berlaku bagi rakyat, namun tidak bagi pejabat negara. Sifat paradoksial juga terlihat dalam menentukan fokus dan skala prioritas pembangunan. Pemerintah begitu ngotot memindahkan Ibukota negara, seolah kita berlebihan anggaran. Sementara untuk mengupgrade alat pertahanan negara yang mahapenting saja, pemerintah terlihat sangat kekurangan anggaran. Peralatan TNI banyak yang usang dan lapuk termakan usia. Dalam tiga tahun ini saja, ada tiga kecelakaan kapal milik TNI. Teranyar dan masih dalam investigasi adalah tenggelamnya Kapal Selam KRI Nanggala 402. Jadi, urusan skala prioritas pembangunan juga menjadi pertanyaan. Tidak heran, berbagai penilaian miring membuncah menyambut satu tahun pemerintahan Joko Widodo – Ma'ruf Amin, tahun lalu. Sejumlah pihak bahkan menilai pemerintahan Jokowi gagal, khususnya dalam hal pemulihan ekonomi nasional. Penilaian miring tersebut juga dipicu oleh banyaknya kebijakan pemerintah yang seringkali kontroversial sehingga memantik penolakan masyarakat. Lekat dalam ingatan demonstrasi pasca pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Begitu pula dengan perumusan UU Haluan Ideologi Pancasila dan perubahan UU KPK. Perubahan ini bahkan membawa sejarah baru dalam pemerintahan Jokowi ketika KPK untuk pertama kalinya mengeluarkan SP3 terhadap buron kasus korupsi Sjamsul Nursalim. Sementara itu, kaum intelektual yang diharapkan kritis serta menjembatani jarak antara rakyat dengan pemerintah, malah justru cenderung menghamba pada penguasa dan birokrasi. Penilaian ini datang justru dari kalangan intelektual sendiri, sebagaimana diutarakan Guru Besar Universitas Indonesia Prof. Dr. Sulistyowati Irianto. Padahal, kaum intelektual adalah harapan terbesar rakyat agar tetap menjunjung tinggi keilmuannya, bermartabat, dan selalu tajam menganalisis persoalan bangsa. Namun apa daya, bahkan curriculum vitae lamaran menjadi menteri dari seorang profesor sebuah universitas terkemuka pun, sarat diisi perjuangan membela Jokowi di media sosial. Disaat bersamaan, tokoh-tokoh oposisi dipreteli satu persatu. Sejumlah aktivis diterungku dengan dalih hukum yang mengundang pertanyaan di sana-sini. Selebihnya, nyali mereka yang masih bebas dibuat ciut atau setidaknya super hati-hati menjaga lisan. Rasanya, kehidupan demokrasi mulai terancam. Mendorong Rekonsiliasi Sudah pasti kita tidak membenci pemerintah. Kita tidak menginginkan pemerintahan Jokowi jatuh dan terjerembab di tengah jalan. Tetapi, itu tidak berarti membiarkan pemerintah berjalan sendiri, menjauh, dan semakin berjarak dengan rakyatnya. Pemerintah harus dikawal agar tetap menahkodai biduk bangsa dengan arah yang jelas, dan tidak melampaui kodrat konstitusi. Cukup dua periode namun hasilnya maksimal. Jarak yang semakin melebar antara pemerintah dan rakyatnya menurut beberapa pakar disebabkan oleh proses komunikasi yang tersumbat antara lingkaran inti presiden dengan dinamika sosial-politik di tengah masyarakat. Pendapat ini misalnya pernah dilontarkan oleh pakar kebijakan publik yang juga dosen Ilmu Politik dan International Studies Universitas Paramadina Ahmad Khoirul Umam. Kita tentu sepakat, fenomena itu tidak boleh terus berlanjut. Harus ada upaya memecah kebuntuan agar rakyat dan pemerintah saling mengisi, menciptakan energi untuk terus menggali terobosan baru demi kemaslahatan dan pembangunan bangsa. Menjadi kewajiban kita semualah mendorong titik temu yang baik. Masih tersisa lebih dari tiga tahun nikmat kekuasaan di periode kedua Jokowi ini. Saya kira, itu adalah waktu yang cukup buat bagi pemerintah dan seluruh stakeholders bangsa untuk menggenjot kinerjanya guna menambal semua bolong-bolong pencapaian pembangunan. Dalam semangat itu pula kami menggagas pertemuan sejumlah tokoh perekat bangsa di Sekolah Insan Cendekia Madani (ICM), Tangerang, sekaligus berbuka puasa bersama. Kami berharap, pertemuan yang direncanakan terlaksana pada 7 Mei 2021 ini dapat menjadi momentum rekonsiliasi yang merelaksasi ketegangan-ketegangan politik yang selama ini mengemuka. Kami ingin para tokoh perekat bangsa yang akan hadir seperti; La Nyalla Mattalitti, Mahfud MD, Amien Rais, Rizal Ramli, Gatot Nurmantyo, Dien Syamsuddin, Anies Baswedan, Kwik Kian Gie, Abdullah Hehamahua, Bachtiar Hamzah, dan sejumlah tokoh lainnya menjadi pelopor pemersatu yang menggiring umat kembali bergandeng tangan, lintas SARA tanpa sekat pembeda. Ramadhan kali ini harus punya makna implikatif bagi jalan panjang pembangunan bangsa. Sudah terlalu sering kita mendengarkan lagu indah tentang rekonsiliasi, sebagaimana seringnya telinga menangkap petuah kebajikan Bulan Suci Ramadhan. Tapi momentum keduanya acap kali berlalu tanpa kesan mendalam dalam konteks kebangsaan. Konsep menahan diri dalam berpuasa harus dimaknai secara holistik sehingga punya pengaruh bagi kehidupan keummatan dan Keindonesiaan. Makna itu harus dimunculkan agar pemerintah tak berlebihan mengaplikasi kekuasaan. Sebaliknya, oposisi pun tidak membabi buta dalam menyampaikan kritiknya. Bertemu dan dialog adalah kunci menemukan harmoni untuk Indonesia yang lebih baik. Semoga langkah kecil ini menjadi pemantik ke arah itu. Penulis adalah Senator DPD RI
Tragedi KM 50, Laskar Ditembak dan Rekayasa Polisi
Rekayasa kasus mungkin itu yang tepat disematkan dalam pengusutan pembunuhan laskar itu. Padahal, peristiwa itu menyangkut nyawa manusia yang dihukum tanpa proses pengadilan. Polisi telah menetapkan tiga orang polisi menjadi tersangka, yaitu F, Y dan EPZ atau Elwira Priyadi Zendrato, dan tidak ada yang ditahan. by Mangarahon Dongoran Jakarta FNN, Hari ini, tepat.lima bulan yang lalu, enam laskar yang mengawal Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tewas ditembak polisi. Peristiwa yang lebih dikenal dengan Tragedi KM 50, Jalan Tol Jakarta-Cikampek terjadi pada Senin, 7 Desember 2020 dinihari sekitar pukul 00.30. Peristiwanya sangat tragis. Sebab, tubuh keenam laskar yang tewas itu tidak hanya ditembus peluru tajam. Akan tetapi, ditemukan juga sejumlah luka yang diduga bekas penyiksaan sebelum ditembak, atau bisa juga penyiksaan setelah ditembak oleh anggota.Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya. Enam laskar yang tewas ditembak dari jarak dekat itu adalah Muhammad Reza, Lutfi Hakim, M.Suci Khadafi, Ahmad Sofiyan, Faiz Ahmad Syukur dan Andi Oktaviana. Peristiwa penembakan itu penuh tanda tanya dan misteri. Sebab, sebelum subuh.pada hari.kejadian, telah beredar kabar di media sosial, terutama WhatsApp (WA) yang mengabarkan enam laskar FPI hilang diculik orang tidak dikenal. Mereka adalah bagian dari pengawal HRS yang berjumlah 10 orang, 4 orang lagi di mobil yang berbeda. Mereka mengawal iring-iringan mobil yang ditumpangi HRS, istri, anak, menantu dan cucu menuju pengajian keluarga inti di daerah Karawang, Jawa Barat. Akan tetapi, Senin, 7 Desember 2020 siang, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Fadil Imran menggelar jumpa pers dan mengumumkan anggotanyalah yang menembak laskar tersebut. Dengan gagahnya, ia menjelaskan penembakan dilakukan secara tegas dan terukur, karena pengawal HRS melawan petugas. Sejumlah barang bukti pun dipamerkan, termasuk senjata api yang katanya digunakan laskar. Akan tetapi, Sekretaris Umum FPI, Munarman saat itu membantah pengawal membawa senjata. Senjata tajam.pun tidak, apalagi senjata api (walaupun disebut senjata api rakitan). Nah, keterangan pihak kepolisian juga berbeda-beda (tidak jelas apakah karena skenario rekayasanya yang salah). Tidak lama kemudian, pihak kepolisian menyebut laskar mau merampas senjata api petugas yang membawa mereka dengan mobil dari KM 50. Kok ada usaha merampas senjata dari orang yang sudah dilumpuhkan? Kalaupun itu terjadi, kenapa polisi tidak memborgol atau mengikat tangan/kaki laskar itu? Tidak ada alasan bagi polisi yang bertugas melakukan pengintaian dan pengejaran tanpa membawa borgol dan pistol. Polisi bodohlah yang tidak membawa senjata api dan borgol jika ditugaskan untuk menguntit sesuatu yang dianggap kejahatan atau bermasalah. Keterangan Fadil Imran juga bertolak belakang dengan rekonstruksi yang dilakukan polisi. Dalam rekonstruksi, terlihat (dalam foto yang beredar), laskar itu disuruh jongkok dan tiarap sebelum masuk ke mobil yang membawa mereka. Pertanyaannya, apakah benar laskar itu ditembak di dalam mobil yang membawa mereka atau dieksekusi di suatu tempat? Banyak yang percaya keenam laskar itu dieksekusi di sebuah tempat (rumah?). Kalau ditembak di dalam mobil, berarti mobil akan menjadi barang bukti di persidangan pengadilan. Sampai sekarang, masyarakat yang awam hukum sekali pun menertawakan keterangan yang disampaikan polisi. Apalagi menyangkut mobil Land Cruiser hitam yang muncul di KM 50, tetapi tidak diperlihatkan pada saat rekonstruksi. Sampai sekarang keberadaan mobil dan penumpangnya masih misteri. Banyak dugaan rekayasa di kasus tewasnya laskar tersebut. Selain CCTV jalan tol mati (dimatikan?), rest area atau tempat peristirahatan KM 50 tidak lama kemudian ditutup. Para.pedagang disuruh pindah. Setelah pindah, bangunan yang ada dibongkar setahap demi setahap, dan akhirnya rata dengan tanah. Kenapa harus dibongkar? Apa salah rest area KM 50 tersebut? Takut dijadikan saksi? Toh, polisi kan bisa saja merekayasa kasusnya. Walaupun bangunannya sudah tidak ada, tetapi rest area tersebut akan tetap menjadi saksi bisu di dunia, dan menjadi salah satu yang akan mengeluarkan kesaksian di hadapan Allah Subhanahu wata'ala, Tuhan Yang Maha Esa, kelak. Rekayasa kasus mungkin itu yang tepat disematkan dalam pengusutan pembunuhan laskar tersebut. Padahal, peristiwa itu menyangkut nyawa manusia yang dihukum tanpa proses pengadilan. Peristiwa tersebut adalah tragedi kemanusiaan. Polisi telah menetapkan tiga orang polisi nenjadi tersangka, yaitu F, Y dan EPZ atau Elwira Priyadi Zendrato. Sebelumnya, polisi juga sempat menetapkan enam laskar yang sudah meninggal dunia menjadi tersangka. Hal itu menjadi bahan lelucon dan tertawaan masyarakat, termasuk orang gila. Penetapan tersangka terhadap orang yang sudah tewas adalah aneh, dan baru pertama kali terjadi di dunia, meskipun polisi buru-buru mencabutnya. Kasus Elwira Priyadi Zendrato, ditutup karena yang bersangkutan mati dalam peristiwa kecelakaan lalulintas di wilayah Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Peristiwa kecelakaan yang menyebabkan ia mati terjadi tanggal 3 Januari 2021, tetapi baru diumumkan Jumat, 26 Maret 2021. Wah hebat sekali polisi kita, karena hampir tiga bulan baru diumumkan? Lokasi kecelakaannya pun tidak jelas, karena nama jalan yang disebut polisi, tidak sesuai di lapangan. Jangan-jangan, dua polisi yang menjadi tersangka dan masih hidup, nanti diumumkan mati kena Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Bisa juga diumumkan mati karena kelelap saat berenang di kolam renang, sungai, danau dan laut antah-berantah. Nah, F dan Y sampai kini tidak ditahan. Berkas kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, tetapi dikembalikan lagi ke polisi. Lucu juga ya, tersangka F dan Y tidak ditahan. Padahal, ancaman yang dituduhkan adalah Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Jangankan ditahan, dinonaktifkan pun tidak. Keduanya masih ke kantor, dan bebas berkeliaran. Pasal 338 berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun." Padahal, biasanya polisi langsung menahan tersangka yang tuduhan pidananya lima tahun. Bahkan, tuduhan penjara di bawah lima tahun pun banyak yang langsung dipenjara polisi. Wahai polisiku? Berbuat adillah kalian. Jangan terlalu sering merekayasa kasus. Apalagi, kasus penembakan enam laskar ini menjadi sorotan pemerhati Hak Azasi Manusia (HAM) dunia, meskipun Komnas HAM menyematkannya bukan pelanggaran HAM berat, tetapi dugaan unlawful killing. ** Penulis adalah Pemimpin Redaksi FNN.co.id.
Menuju Wawasan Kebangsatan
by Asyari Usman Medan, FNN - Apakah ada typo di judul tulisan ini? Tidak, sama sekali. Kita memang sedang membahas diksi baru, yaitu Wawasan Kebangsatan (Wangsat) sebagai lawan dari Wawasan Kebangsaan (Wangsa). Wawasan Kebangsaan lebih-kurang maksudnya adalah konsepsi tentang kehidupan kebangsaan yang diisi dengan nilai-nilai mulia. Bisa juga disebut cara pandang yang berintikan pemahaman tentang kebangsaan. Fokus dari Wangsa adalah pengamalan Pancasila yang diharapkan akan menghasilkan manusia-manusia yang pro-tauhid (ketuhanan yang maha esa). Manusia yang pro-keadilan, pro-kerakyatan, pro-pemberatasan korupsi, pro-lingkungan hidup, dlsb. Selanjutnya, apa itu Wawasan Kebangsatan? Tidak lain adalah konsepsi tentang penegakan nilai-nilai kebangsatan. Intinya adalah pengamalan cara-cara bangsat dalam proses kehidupan. Terutama kehidupan publik dan pengelolaan negara. Artinya, Wawasan Kebangsatan adalah dasar filosofis untuk menciptakan manusia-manusia bangsat. Semakin bangsat seseorang, semakin tinggi nilainya di mata elit bangsat. Wawasan Kebangsatan diproyeksikan akan menggeser Wawasan Kebangsaan yang selama ini mendominasi percakapan nasional Indonesia. Para pengelola negara yang ada saat ini kelihatannya ingin agar Wawasan Kebangsatan bisa secepatnya menggantikan Wawasan Kebangsaan. Nah, bagaimana cara agar Wangsat bisa menyingkirkan Wangsa? Akselerasi penerapan nilai-nilai kebangsatan sedang dipromosikan melalui semua mesin transformasi yang tersedia. Elit bangsat telah memikirkan itu. Dan sudah pula menyiapkan thesis yang akan menjadi panduan untuk menciptakan seorang yang sempurna dalam kebangsatan. Salah satu instrument yang paling efektif untuk mensosialisasikan Wangsat adalah tes untuk mengetahui seluas dan sedalam apa Wawasan Kebangsatan seseorang. Salah satu lembaga penting musuh korupsi baru-baru ini melaksanakan tes kebangsatan terhadap para pegawainya. Dari 1,300-an lebih staf yang dites, 75 orang dinyatakan gugur. Mereka tidak memiliki pemikiran bangsat. Mereka terlalu keras dalam berpancasila. Terlalu teguh dalam berkeadilan. Terlalu ‘radikal’ melawan korupsi. Sedangkan yang lainnya, di luar 75 orang itu, dianggap bisa dibina dalam koridor kebangsatan. Karena tidak lulus tes, 75 orang yang tidak bisa diarahkan menjadi para bangsat itu akan dikeluarkan alias dipecat dari lembaga penting dimaksud. Lembaga ini sedang ditransformasikan oleh para elit bangsat untuk menjadi proyek percontohan (pilot project) menuju Wawasan Kebangsatan.[] Penulis adalah Wartawan Senior FNN.co.id.
Pernawirawan TNI Resah, Indonesia Darurat Korupsi & Komunis
by M. Rizal Fadillah Bandung FNN - Dua fenomena menarik yang terjadi di Indonesia saat ini. Pertama bangkitnya para Guru Besar dalam menyoroti negara Indonesia yang berada dalam bahaya korupsi. Terjadi darurat korupsi. Lebih dari 50 Guru Besar dari berbagai Perguruan Tinggi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka Para Guru Besar tersebut menilai UUK KPK hasil revisi DPR dan Pemerintah telah melumpuhkan KPK dalam fungsi dan tugas-tugas pemberantasan Korupsi. Di antara Guru Besar ada nama Azyumardi Azra, Emil Salim, Frans Magnis Suseno, Ramlan Surbakti dan lain-lainnya. Kedua, muncul gerakan dari para purnawirawan TNI AD melalui pernyataan keprihatinan bahwa negara berada dalam bahaya cengkeraman “Oligarki Neo Komunis”. Pernyataan 2 Mei 2021 tersebut dibuat oleh Mayjen TNI (Purn.) Deddy S Budiman, Letjen TNI (Purn.) Yayat Sudrajat, Mayjen TNI (Purn.) Robby Win Kadir, Brigjen TNI (Purn.) Budi Sudjana, dan lainnya. Oligarki Neo Komunis yang kerjanya mengadu-domba dan memfitnah umat Islam dan TNI, termasuk dengan mengkriminalisasi Habib Rizieq Shihab (HRS) dan Front Pembela Islam (FPI). Sedangkan soal korupsi memang sudah berat diatasi, menggurita dan terang benderang. Pemerintah tidak serius untuk memberantasnya bahkan KPK pun telah dihancurkan peran dan independensinya. Wajar saja jika para Guru Besar berteriak walaupun sudah terlambat. Para mahasiswa dulu telah "berdarah-darah" memprotes penghancuran KPK ini. Lucunya kini Menkpolhukam Mahhfud MD minta permakluman pada status Pemerintahan yang memang Korup. Minta masyarakat memaklumi saja prilaku korupsi yang dilakukan pemerintah. Penangananan korupsi Jiwasraya, Asabri dan BPJS Tenaga Kerja merayap menuju menguap. Korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Juliari Peter Batubara yang diduga melibatkan "madam" masih dibawa berputar-putar tidak jelas ujungnya. Keluhan Mensos Risma tentang 21 Juta data ganda, membuat geleng-geleng kepala. Syamsul Nursalim buron malah diberikan SP3 oleh KPK. Top markotop. Sepertinya pada setiap investasi dan hutang luar negeri melekat prilaku korupsi. Dampaknya seruan ayo berinvestasi sama saja dengan ayo korupsi. Akibatnya, sejumlah negara faksi Amerika Seruikat menunda pinjaman bilateral. Mereka adalah Australia, Jepang, Korea Selatan, Jerman dan Saudi arabia. Investasi juga semakin selut masuk ke Indonesia. Kenyataan ini dikeluhkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Soal Neo Komunis yang diprihatinkan para Purnawirawan TNI itu, memang semakin menyengat baunya. Terasa hampir pada semua lini penyelenggaran negara. Saat petinggi PKI akan kabur dan bergerak masing-masing, lalu mereka berkomitmen untuk berjuang "tanpa bentuk". Nampaknya komitmen itu semakin terealisasi kini. Kini mulai menyusup, mempengaruhi dan mengendalikan. Prakteknya pelan-pelan mulai tampak. Dimulai sejak Rancangan Undang-Undang Haluan Idelogi Pancasila (RUU HIP). Road map pendidikan nasional tanpa mata pelajaran Agama. Keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang menghilangkan mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia. Ini jangan dianggap biasa-biasa saja. Agenda senyap ini semakin memperlihatkan batang hidungnya dengan penunjukkan Hilmar Farid, mantan aktivis Partai Rakyat Demokrat (PRD) sebagai Dirjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan Nasional. Wajar saja kalau publik khawatir arah negara ini menuju revolusi kebudayaan yang melumpuhkan agama. Maka Purnawirawan TNI AD menyebut ini bahaya Oligarkhi Neo Komunis. Memang para pemimpin negara harus diingatkan. Tetapi apa yang diungkapkan Prof. Dr. Ayzyumardi Azra cukup menarik, yaitu pesimistik. Sudah sulit untuk mendengar kebenaran mengema lagi di jagad Sabang sampai Merauke, dan dari Pulau Nias sampai Miangas. Seraya mengutip atau merujuk pada Ayat Al Qur'an bahwa telinga, mata, dan hati mereka telah tertutup. "Allah akan isi Neraka Jahanam bagi banyak Manusia dan Jin. Mereka memiliki hati tetapi tidak dipergunakan untuk memahami, mereka memiliki mata tetapi tidak digunakan untuk melihat, mereka memiliki telinga tetapi tidak dipergunakan untuk mendemgar" ( QS Al A'raf 179). Allah SWT memperumpamakan mereka sebagai binatang ternak, bahkan lebih rendah dari itu. "Ulaa-ika kal an'am bal hum adlol, ulaa-ika humul ghafiluun". Artinya, mereka itu seperti binatang ternak, bahkan lebih rendah dari itu, mereka adalah orang-orang yang lalai.. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Produksi Demokrasi dan Hukum Itu Mainan Oligarki (Bagian-1)
by Dr. Margarito Kamis SH. M.Hum Jakarta FNN- Demokrasi dan rule of law, untuk alasan praktis, merupakan dua konsep yang teramat ganjil disepanjang sejarah. Keduanya pada level itu, justru malah saling menyangkal pada sejumlah aspek. Bukan disebabkan keduanya tidak memiliki bentuk final secara materil, tetapi ada soal lain yang gagal dikenali. Sehingga orang-orang bodoh berlomba memuja keduanya sebagai barang hebat. Michael Carigan, kolumnis kawakan yang pernah menulis The History of Death, Who Lies Were: A Guid To Famous and the Mediterranean, yang disiarkan secara serial di BBC mengidentifikasi serangkaian penyebabnya. Selalu dimana pun dalam dunia demokrasi, dulu dan sekarang, ada saja sekelompok orang yang diistimewakan. Merekalah pendefenisi sebenarnya demokrasi dan rule of law. Orang-Orang Siluman Menunjuk demokrasi sebagai faktor determinan hadirnya hukum yang baik, jelas itu bodoh, tolol dungu, dan dongo. Tidak ada sejarahnya itu. Yang disajikan sejarah, hukum diperlukan oleh semua bentuk negara, juga sistem dan bentuk pemerintahan. Tidak ada penguasa durjana, otoriter, facis, totaliter dan demokratis, yang tidak menggunakan hukum. Tidak ada itu. Jangan tolol untuk itu. Justru sebaliknya, sejarah cukup jelas menunjukan semua penguasa durjana dan demokratis menyodorkan dan menggunakan hukum untuk berbagai kepentingan. Demokrasi memang memukau. Konsep-konsep dasarnya tentang manusia jelas mengagumkan. Manusia itu merdeka sedari lahir. Inilah mahkota manusia. Mahkota ditransiformasi dalam konsep kebebasan alamiah, khususnya kebebasan berpikir dan menyatakan akal pikiran, serta memiliki harta benda. Inilah yang memukau dan mendekorasi serangkaian sebab yang menghasilkan revolusi Perancis tahun 1789 lalu. Sejarawan Andre Hussely, di satu sisi dan James Harvely Robinson dan Charles A. Beard di sisi lain, melukiskan keadaan itu dengan sangat menarik. Prancis, khususnya Paris kala itu, diidentifikasi Andrew sebagai kota yang gelap dan terang datang secara bergantian. Bagai angin puyuh. Tanpa sebab jelas, keadaan bisa seketika berubah menjadi huru-hara. Ada begitu banyak gerakan bawah tanah dan terlalu banyak sekte di Paris ketika itu. Andrew menunjukan itu sebagai ikon lain Paris kala itu. Mereka yang kaya dan miskin memperlihatkan tingkah laku yang satu dan lainnya kontras dalam semua aspeknya. Seperti biasa, kenyataan itu menyiskan duka dan luka di hati untuk kalangan tak punya. Eksplosif, karena kenyataan itu bertemu dengan kenyataan lain, yang mengerikan. Kenyataan lain itu, kelak menjadi sebab langsung muncul revolusi berdarah-darah 1789, karena kerajaan telah terlilit inflasi ganas. Kas deficit. Mau apa? Mau Pinjam? Pinjam Kemana? Italia tidak mau kasih pinjaman. Begitu juga dengan Inggris. Mau apa tuan raja? Ralp H. Epperson, sejarahwan top ini mengidentifikasi keadaan itu sebagai prakondisi yang diciptakan secara sistimatis oleh sekelompok kecil orang untuk memanggil datangnya revolusi. Revolusi itu tidak hanya untuk mengubah Kota Paris, tetapi Prancis secara keseluruhan. Andrew Hussey, memang tak menunjuk secara defenitif kelompok Fremansory berada dibalik kekacauan itu. Tetapi Andrew mengidentifikasi antara tahun 1700-1750 terdapat lebih dari selusin sekte di Prancis. Mereka dikenal sangat radikal. Mereka pernah memberontak. Tetapi apapun itu, sesuatu yang tidak bisa ditolak adalah apa yang identifikasi oleh James Harvey Robinson dan Charles A. Beard. Kerajaan, dalam identifikasi kedua sejarahwan ini, telah berada dalam pelukan inflasi yang kronis dan ganas. Semua aspek yang mendatangkan uang telah deficit. Raja, seperti semua rezim sesudahnya yang terlilit infasi ganas, menyodorkan pemecahan klasik. Raja menginstruksikan “ciptakan dua jenis pajak baru, dan naikan pajak konvensional”. Tragis. Kala raja mengumumkan rencana itu, Estate General (Dewan Kerajaan), khususnya dari kalangan strata ketiga (third estate), menolak. Roberspierre wakil utama third estate ini berada di garda terdepan melakukan penolakan. Dia malah menuntut penyamaan status antara mereka dengan clergy dan nobility dalam estate general itu. Gumpalan awan perlawanan terus membesar. Marrat, seorang ilmuan kawakan kala itu muncul dengan sebuah publikasi. Kata-kata extravaganza. Dia beri judul artikelnya “The Frined of the People”. Marrat, sang ilmuan ini mengulas “aristocrat and bourgeoise” meliputi para kelas pekerja terbesar dan petani. Apapun itu, Andrew menemukan kenyataan lain. Ibu-ibu, katanya yang sudah tidak lagi memiliki bahan makanan untuk dimakan. Orang-orang lalu ini berbaris penuh amarah menuju dan menyerbu penjara Bastiles. Ini pemicu kongkrit revolusi merobohkan kerajaan. Roberspierre, salah satu republikan radikal segera memegang kekuasaan. Roberspierre menggariskan Prancis baru harus dibangun diatas prinsip liberte, egalite dan fraternite. Prinsip itu direalisasikan dengan tangan besi, menandai pemerintahan terror Roberspierre yang hanya sebentar. Berbaris ditengan prinsip itu, Roberspierre memberi status nobles kepada imigran dari Hunggaria dan Jerman. Menariknya, Roberspierre diidentifikasi Rapl H. Epperson sebagai orang suruhan kelompok perencana yang tak terlihat dalam revolusi itu. Menariknya, Roberspierre segera dihabisi. Tragis. Begitulah jalan awal demokrasi di Prancis. Jalan itu mirip dengan jalan awal demokrasi di Inggris, yang dipicu oleh revolusi gemilangnya pada tahun 1688. Omong Kosong Itu Prancis tahu apa yang Inggris dendangkan tentang hukum ditengah gelora demokrasi. Tak lama setelah Inggris melembagakan demokrasi, setidaknya membatasi kekuasaan Raja disatu sisi, dan disisi lain memperluas kekuasaan parlemen. Bahkan parlemen dijadikan supreme, para borjuis yang tidak lain adalah financial oligarki licik, picik, tamak dan rakus yang segera berpesta. Prinsip tahta suci dan hak suci raja yang dicanangkan secara berani oleh Raja James I tahun 1626, tergulung dan tersapu oleh dahsyatnya revolusi. Raja tak lagi berada di atas hukum. Raja telah tak lagi berstatus “king as a state”. Prinsip ini telah berganti menjadi “law as a supreme in the Land of England”. Segera terlihat tabiat bawaan revolusi dan demokrasi. Orang miskin segera berpesta dengan kebebasan baru. Orang kaya lalu mendekorasi tatanan baru itu. Tujuannya untuk konsolidasi kepentingan bisnis mereka. Apa yang segera orang-orang bisnis ini lakukan? Tahu kerajaan telah kehabisan sumberdaya, para financial oligarki Inggris kala itu, dengan kemurahan hatinya mendatangi kerajaan. Mereka hendak meminjamkan uang kepada kerajaan. Disertai syarat tertentu. Syaratnya harus ada otorisasi parlemen. Cerdas mereka. Sebab kepada parlemen mereka juga mengajukan syarat lain. Apa syaratnya? Buatkan UU yang memungkinkan mereka dapat menampung uang dari bea shipment. Penampungan ini mau tak mau, harus diletakan dibank. Itulah inti Duane Act 1694. Canggih cara main finalicial oligarki. Mereka tidak minta buat UU tentang Bank Bank, yang kelak menjadi cikal bakal Bank of England. Tetapi hanya minta beri wewenang menampung uang mereka. Itu saja. Suka atau tidak, kerajaan dan parlemen telah berada dalam kekangan mereka. Inggris memberi pelajaran hebat untuk oligarki-oligarki Prancis. Antara tahun 1696-1698, para produsen kain wol dari East Anglia dan West Country bersekutu dengan para pengrajin sutra dari London, Carterbury dan sebuah perusahaan bernama Levant Company mencari siasat untuk menyingkirkan sutra Asia. Apa yang mereka lakukan untuk menggolkannya? Koalisi para produsen tekstil ini mengusulkan sejumlah RUU ke meja Parlemen. Isi RUU itu antara lain melarang warga Negara Inggris memakai busana dari bahan katun dan sutra Asia. Sukses, tahun 1701 Parlemen menggolkan RUU itu menjadi UU. Menurut Daron Acemoglu dan James A. Robinson dalam buku “Mengapa Negara Gagal” sejak bulan September 1791 Parlemen Inggris mengumumkan UU yang menguntungkan koalisi ini. Isi ketentuan itu adalah semua kain sutra palsu, kain Bengal, dan sejenisnya yang dicampur bahan sutra asli atau herba, yang dibuat di Persia, China dan India Timur, semua jenis kain balacu, yang diwarnai, dicelup atau dicetak di negara itu dan diimpor ke wilayah Inggris, menjadi terlarang. Ruang ini terlau sempit untuk mengetengahkan semua praktik hukum Inggris yang menguntungkan kaum kaya, sebelum Prancis mulai menata hukum sebagai tuntutan langsung revolusi mereka. Tetapi semua yang terjadi di Inggris telah cukup memberitahu Prancis bahwa hukum di tengah demokrasi memang diperuntukan, terutama untuk kaum yang istimewa ini. Frederich Bastiat, Jurnalis kawakan, sekaligus anggota parlemen tahun 1850-an ini, sekadar sebagai ilustrasi mati-mati berdiri di garis depan mempromosikan pasar bebas. Dia jelas menjadi penantang paling tangguh atas ide sosialis. Baginya, sosialis tidak pernah baik dalam semua bentuknya. Mereka hendak mengambil kekayaan orang kaya untuk diberikan kepada orang miskin. Bagi Bastiat, cara satu-satunya adalah menciptakan pasar sebebas mungkin. Dia meyakini kompetisi yang tercipta dengan bebas, merupakan cara terbaik memakmurkan orang. Semua orang, begitu Bastiat meyakini memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi apa saja yang dia mau. Ketika Prancis naik ke permukaan demokrasi, Amerika, koloni Inggris ini telah mengawali pemerintahan demokratis. Pemerintahan ini dipandu dengan konstitusi yang dibuat tahun 1787 di konvensi Philedevia. Diawali untuk pertama kalinya oleh Presiden George Washington dengan John Adam sebagai wakilnya. Tetapi sedari awal omong kosong demokrasi segera tersaji. Sejak saat itu sampai dengan paruh kedua abad ke-20, orang negro tak berstatus sama dengan orang kulit putih. Rasdiskriminasi merajalela pada semua kehidupan demokrasi Amerika. Tahun 1964, sepuluh tahun setelah putusan MA yang bersejarah, yang dibuat oleh Earl Warren, barulah muncul Civil Righst Act. Orang hitam mulai disetarakan. Memeriksa semua sudut pertalian demokrasi dan hukum dalam sejarah Amerika adalah memeriksa aspek omong kosong keduanya. Sebabnya keduanya dikendalikan oleh oligaki finalsial dan lasinnya. Pembentukan The Federal Reserve Act 1913 itu, contoh kecil. Contoh besarnya ditunjukan oleh pemerintahan Franklin Delano Rosevelt. Hukum-hukum itu dibuat untuk dan atas atas nama restrukturisasi seluruh struktur ekonomi Amerika sepanjang tahun 1993-1945, justru merupakan kedok penyelamatan dan konsolidasi oligarki. Kondisi yang sama juga terjadi di Indonesia (bersambung). Penulis adalah Pengajar HTN Universitas Khairun Ternate.
Pandemi Demokrasi & Information as a Public Good
by Zainal Bintang Jakarta FNN - Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia, 03 Mei 2021 mengusung tema “Information as a Public Good”. Artinya, “Informasi Sebagai Milik Publik”. Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) menetapkan tanggal 3 Mei sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia pada Sidang Umum tahun 1993 untuk memperingati penyelenggaraan “Deklarasi Windhoek” di Namibia (1991). Deklarasi Windhoek itu adalah inisiatif pekerja pers Afrika untuk memperjuangkan media yang bebas, independen, dan pluralistik di tengah tekanan dan kekerasan yang terus-menerus terjadi pada para jurnalis di beberbagai belahan. Tekanan terhadap kebebasan pers seperti santapan yang harus dinikmati setiap saat oleh pekerja pers. Tidak pernah berhenti. Kapan saja tekanan selalu datang menghampiri. Deklarasi Windhoek itu berisi empat pontui. Pertama, negara harus proaktif dalam melindungi jurnalis dan mengupayakan agar warga negara dapat menggunakan kebebasan berekspresi. Kedua, negara harus menghindari pengendalian media. Ketiga, mencegah monopoli negara atas media. Keempat, negara memastikan dukungan hukum dan dukungan praktis lainnya untuk sektor-sektor seperti pelayanan publik dan media komunitas. Perlu diingat bahwa tema Hari Pers Sedunia Tahun 2020 di Belanda adalah “Journalism Withuot Fear and Favour”. Artinya, “Jurnalisme Tanpa Ketakutan dan Bantuan”. Tema yang sangat menggambarkan kondisi objektif dari kegelisahan masyarakat pers dunia saat ini. Kondisi yang juga terjadi pada masyarakat pers di Indonesia. Memang penting, merawat memori kolektif publik. Karena masyarakat masih terus menyaksikan banyaknya negara yang melakukan sensor, memberlakukan denda, atau menghentikan beroperasinya media massa. Komunitas pers, seperti jurnalis, editor, dan penerbit bahkan masih menjadi korban penyerangan, dipenjara, hingga dibunuh. Hari Kebebasan Pers Sedunia menjadi momentum dukungan kepada media yang menjadi sasaran pengekangan, sekaligus mengenang para jurnalis yang kehilangan nyawa dalam menjalankan tugasnya. Padahal para pekerja media itu bekerja dengan suka rela. Memberikan kontribusi yang signifikan. Mengolah informasi dan data ilmiah yang kompleks menjadi lebih mudah untuk dicerna oleh publik. Menyediakan data yang diperbaharui secara berkala, dan melakukan pengecekan fakta. Kebebasan pers tidak hanya krusial bagi para juru warta. Tetapi juga masyarakat umum. Pers yang bebas secara moral terikat mendukung kesinambungan partisipasi warga negara untuk berperan aktif dalam demokrasi. Akan tetapi dalam perkembangannya, serangan masifitas pandemi Covid-19 sejak Maret 2020 telah memaksa mayoritas negara berperilaku represif menyikapi protes warga. Protes yang kebanyakan disuarakan lewat media pers. Protes untuk menanggapi kebijakan penanganan pandemi yang tidak maksimal. Kenyataan ini, tidak terkecuali Indonesia, yang mencatat banyak isu kebebasan berpendapat dan berekspresi di media yang perlu ditangani. Karena terkait dengan maraknya praktik kriminalisasi publik dengan menggunakan “kekebalan” pasal karet ” UU ITE. Ancaman kebebasan berpendapat dan berekspresi di ruang virtual pun terus bermunculan, sehingga warga semakin takut bersuara. Bayang-bayang kelam di kecerahan langit dunia pers mulai terlihat di depan mata. Ancaman punahnya sejumlah komitmen kemandirian pers demi demokrasi tersandung opsi pengarusutamaan pengendalian serangan pandemi Covid 19. Ini terjadi di semua negara. Hanya pola gradasi dan antisipasinya yang berbeda- beda. Yang paling mengenaskan, pemerintahan yang rapuh demokrasinya. Pemerintahan yang rapuh ini menemukan ruang perlindungan legitimasi praktik otoritarianisme. Alasan keselamatan jiwa rakyat menjadi pendulum gerakan represif yang terlegitimasi. Pemerintah berlindung di balik prinsip, “salus populi, suprema lex esto (keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi). Penulis buku “Sapiens dan Homo Deus”, sejarawan dan sastrawan Israel Yuval Noah Harari, melalui artikelnya berjudul “The World After Coronavirus”, yang ditulisnya di Financial Time, edisi 20 Maret 2020, menggambarkan perubahan kondisi yang mungkin terjadi setelah pandemi virus Corona (Covid-19) berakhir. Harari menyebutkan kasus pandemi Covid-19 berpotensi mendorong, bahkan dapat menjadi preseden bangkitnya pemerintahan yang otoritarianisme. Harari menambahkan, kuatnya signal kebangkitan otoritarianisme atau totalitarianisme itu ditandai dengan munculnya indikasi surveillance state atau negara pengawasan. Pemicunya diakibatkan tingginya tingkat penularan Covid-19. Mengisyaratkan pemerintah harus menjaga agar physical distancing tetap terjaga dengan menempatkan berbagai kamera CCTV. Menariknya, di luar aspek ekonomi, Harari justru menyebutkan, akibat tingginya tuntutan publik atas pengendalian pandemi Covid 19, membuat pemerintah dan masyarakat “terpaksa” sepakat untuk menghadirkan “negara pengawasan”. Negara melakukan pelonggaran hak privasi. Sebelumnya, Harari juga telah mengkritik Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu karena menggunakan pandemi Covid-19 sebagai alasan untuk “membunuh” demokrasi di Israel. Netanyahu yang kalah dalam pemilihan umum, justru memanfaatkan momen Covid-19 untuk menutup parlemen Israel. Memerintahkan masyarakat untuk tetap di rumah, dan menetapkan keadaan darurat. Atas hal tersebut, Netanyahu disebutnya sebagai seorang diktator. Karena menetapkan keadaan darurat padahal ia tidak memperoleh mandat dari masyarakat karena kalah dalam pemilihan. Harari memberikan pandangan negatif terkait bangkit atau setidaknya potensi kebangkitan pemerintah otoriter dalam menangani pandemi Covid-19. Berbagai pihak justru menempatkan diri berseberangan dan menyebutkan otoritarianisme memang bentuk pemerintah yang dibutuhkan untuk memerangi virus yang pertama kali diidentifikasi di Wuhan, Tiongkok itu. Shaun Walker dalam tulisannya di The Guardian mengutip ilmuwan politik asal Bulgaria, Ivan Krastev yang menyebutkan “bersama pandemi Covid-19, masyarakat di berbagai belahan dunia telah memiliki toleransi atau penerimaan atas pemerintah yang berlaku otoriter dalam upayanya memerangi Covid-19”. Otoriter mendapat toleransi dari masyarakat. Berbagai elemen masyarakat, seperti Kepala Daerah maupun Ikatan Dokter Indonesia (IDI) telah menyerukan pemerintah untuk menerapkan lockdown guna mencegah penularan Covid-19. Mirip pernyataan Walker, masyarakat seyogianya telah memiliki toleransi atau penerimaan apabila nantinya pemerintah berlaku otoriter untuk memerangi virus tersebut. Narasi antisipasi seperti apakah yang mesti dipilih pemerintahan Jokowi untuk memerangi pandemi Covid-19 di Indonesia? Senang atau tidak senang pandemi Covid 19 telah memaksa penggiat demokrasi di banyak negara untuk menata ulang. Melakukan restrukturisasi pola kerja dan operasi demokrasi. Bukan cuma itu, bahkan dampak negatif pandemi Covid 19 serta-merta merubah artikulasi demokrasi. Kehadiran “sekutu” baru demokrasi, yang bernama “negara pengawasan” tersebut, justru terhantar atas jaminan konstitusi atas nama “keselamatan rakyat”. Surveillance State dan Demokrasi telah “serumah” sebagai sekutu temporer. Perpaduan pada keduanya adalah narasi baru dari demokrasi yang sudah masuk di ruangan tidur publik. Menarik merujuk kembali kepada pernyataan Harari yang menyebutkan, “konsekuensi luas dari pandemi telah membuat kesehatan masyarakat dibingkai ulang sebagai masalah keselamatan dan keamanan nasional secara global”. Hal itu sendiri, katanya, tidak selalu buruk. Tetapi di banyak negara sekuritisasi kesehatan, masyarakat telah menghasilkan momentum tiba-tiba untuk melanggar batas privasi hingga saat ini. Karena dianggap “tidak dapat diterima di negara demokrasi”. Kenyataan ini termasuk juga pada penggunaan alat komunikasi yang mengintegrasikan kesehatan publik dan database telekomunikasi pribadi. Juga penggunaan data lokasi pribadi oleh pemerintah dari ponsel cerdas untuk melacak dengan cermat interaksi seluruh populasi atau untuk menegakkan kepatuhan karantina sukarela, ujar Harari. Di luar perdebatan mengenai kebangkitan otoritarianisme tersebut, Rachel Kleinfeld dalam tulisannya “Do Authoritarian or Democratic Countries Handle Pandemics Better”? (31/03/20. Ilmuwan perempuan Amerika itu memberikan penekanan yang cukup menarik. Menurutnya perihal penanganan Covid-19, sebenarnya bukanlah menjadi perdebatan, apakah putusan yang diambil tersebut adalah otoriter atau demokratis, karena perdebatan yang seharusnya dilakukan adalah “seberapa efektif putusan tersebut mengatasi pandemic”? Kleinfeld menegaskan, dalam situasi krisis seperti pandemi Covid-19, sudah seharusnya kebijakan-kebijakan yang dibuat negara merujuk pada sains medis. “Oleh karenanya tidak perlu lagi ditemukan perdebatan terkait apakah penerapan lockdown ataupun hadirnya surveillance state misalnya, merupakan bentuk pemerintah otoriter atau tidak”. Kembali kepada peringatan Hari Kebebasan Pers se-Dunia. Lantas, bagaimana menempatkan pesan legendaris Nelson Mandela yang terucapkan belasan tahun sebelum ada pandemi Covid 19? Revolusioner antiapartheid dan politisi Afrika Selatan yang menjabat sebagai Presiden Afrika Selatan sejak 1994 sampai 1999 itu, terkenal dengan ucapannya tentang peran pers yang sentral. Kata Nelson Mandela, "Pers kritis, independen, dan investigatif adalah sumber kehidupan demokrasi apa pun. Pers harus bebas dari gangguan negara. Perrs harus memiliki kekuatan ekonomi untuk bertahan menghadapi kebodohan pejabat pemerintah. Pers itu harus memiliki independensi yang cukup dari kepentingan pribadi untuk berani dan bertanya tanpa rasa takut atau bantuan. Pers harus menikmati perlindungan konstitusi, sehingga dapat melindungi hak-hak kita sebagai warga negara”. Wartawan senior teman lama, kembali mengirim pesan WhatsApp, ia mengutip Martin Luther King Jr. dan ia menulis begini, "kebebasan tidak pernah secara sukarela diberikan oleh penindas, itu harus dituntut oleh yang tertindas". Mungkinkah??? Penulis adalah Wartawan Senior & Pmerhati Sosial Budaya.
Kematian KPK dan Akhir Republik
by Prof. Daniel Mohammad Rosyid Surabaya, FNN - Hari ini Mahkamah Konstitusi menolak Judicial Review atas UU KPK 2020 yang diajukan oleh Moh. Yasin dkk- mantan unsur pimpinan KPK periode sebelumnya. Baginya, UU KPK 2020 itu nyata-nyata upaya untuk melemahkan KPK. Hanya satu hakim konstitusi, yaitu Hakim Wahiduddin Adams yang memiliki _dissenting opinions_, sementara 8 lainnya menolak JR tersebut. Sebagai produk amandemen UUD 45 era reformasi maka hari ini MK terbukti memantabkan upaya pelemahan KPK. Dugaan Effendi Gazali bahwa KPK menderita sontoloyoitis ternyata benar. Bagi saya paling tidak KPK telah berubah menjadi Komisi Pelestarian Korupsi. Ditambah dengan kegagalan banyak penyelidik KPK senior untuk diterima sebagai kembali sebagai staf KPK, maka sinyalemen beberapa pengamat benar bahwa kedua peristiwa ini adalah upaya pembunuhan KPK. Saya sebut pelestarian korupsi karena KPK yang semula diposisikan sebagai lembaga adhoc, kini akan difungsikan oleh penguasa, untuk selama-lamanya 1) melindungi para koruptor dari kalangan eksekutif dan legislatif yang pro Pemerintah, dan 2) sebagai alat untuk jual beli dengan oposisi jika masih ada, 3) make-up dan gincu seolah Pemerintah masih peduli dengan pemberantasan korupsi. Sementara itu Transparansi Internasional justru menunjukkan bahwa korupsi di Republik ini makin parah, dan demokrasinya makin lemah. Sebagai lembaga adhoc ekstra konstitusional, *KPK seharusnya menjadi institusi independen yang kuat justru supaya umurnya bisa diperpendek*. Katakan 20 tahun. Sejak dibentuk, kasus korupsi di Republik ini justru tidak ada tanda-tanda perbaikan. Baik kepolisian, kejaksaan dan kehakiman masih korup seperti sebelum reformasi. Pada saat kepolisian makin powerful seperti saat ini, bisa dibayangkan jika polisi masih saja korup. Pada saat korupsi oleh tokoh parpol koalisi tetap marak, kasus kriminalisasi ulama dan tokoh kritis yang berbeda pendapat dengan Pemerintah justru makin meriah. Malpraktik administrasi publik sebagai biang korupsi justru makin mengakar. Rezim saat ini justru makin otoriter dan power abusive pada saat hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Hukum dibuat dan ditafsirkan untuk kepentingan penguasa dan kroni-kroninya, bukan untuk publik. Kita melihat gejala yang makin kuat, sesuai adagium Lord Acton bahwa power tends to corrupt and absolute power corrupts absolutely. Wacana Presiden 3 periode dan presidential threshold 20% adalah indikasi bahwa adagium ini keras berlaku. Padahal Republik ini didirikan untuk mengantarkan bangsa ini ke depan pintu gerbang kemerdekaan, bukan pada penindasan, apalagi oleh bangsa sendiri. Korupsi dan malpraktek administrasi publik yang luas telah jelas menggerogoti kemerdekaan bangsa ini. Perilaku penguasa saat ini sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip Republik. Pancasila tidak mungkin dipraktekkan oleh rezim seperti itu. Bahkan Pancasila dijadikan alat untuk menggebuk elemen bangsa lain yang berbeda pendapat dengan pemerintah. Bersama dengan kematian KPK itu menunggu giliran pula Republik ini. Penulis adalah Direktur Rosyid College of Arts.