ALL CATEGORY

Tak Cukup Bermodal Toleran

HIDUP di Indonesia saat ini tak cukup hanya bermodal jujur dan toleran, jika ingin aman. Kenyataan ini dialami oleh Munarman mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI). Ia sosok aktivis yang jujur, apa adanya, egaliter, dan toleran. Toh ia mendapatkan perlakuan yang sangat tidak manusiawi, sama seperti Habib Rizieq Shihab. Munarman dicokok di rumahnya dengan sangat kasar oleh Densus 88, hanya beberapa menit menjelang berbuka puasa. Bahkan untuk sekadar memakai sandal saja, Munarman dilarang. Ia tetap diarak dan didorong-dorong masuk mobil polisi oleh beberapa orang bertubuh kekar. Tak lupa, celetukan liar "setan" pun disemprotkan ke telinga Munarman. Demikian yang terdengar dan terlihat dari video media sosial saat proses penangkapan Munarman pada Jumat, 27 April 2021 lalu. Entah standar yang mana yang dipakai polisi untuk menegakkan hukum dan keadilan. Rasanya sulit sekali mengikuti irama kerja dan aturan main aparat hukum yang satu ini. Apa yang baik dan benar menurut kita, belum tentu baik dan benar menurut polisi. Mereka seperti memiliki tafsir sendiri tentang hukum, tentang kebaikan. Padahal acuannnya sama. Mereka menjalankan acuan itu “semau gue”. Sungguh sangat tidak fair. Polisi menuduh Munarman menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menghadiri baiat ISIS di tiga kota, Jakarta, Medan dan Makassar. Padahal di Papua teroris sudah bergerak dan mematikan Kepala Badan Intelijen Daerah (Kabinda) serta Brimob. Tak terhitung lagi berapa bunga bangsa gugur di tanah Papua. Pun demikian tak ada karangan bunga, tak ada pimpinan OPM maupun penggeraknya yang dicokok. Munarman dibawa ke Polda. Tangannya diborgol, matanya ditutup kain hitam. Adegan yang sungguh menyayat hati. Belakangan tuduhan terhadap Munarman berubah-ubah. Para buzzer bahkan menuduh Munarman check in di hotel bersama perempuan lain. Padahal itu istri sah Munarman. Tabiat rezim ini senang sekali memainkan selangkangan untuk membunuh karakter seseorang, sebagaimana HRS difitnah dengan chatting mesum. Tapi semua sangkaan itu terbantahkan dengan data dan fakta. Kini polisi' sedang mencari-cari tuduhan lain untuk Munarman. Belum ketemu. Munarman bukan koruptor, teroris, atau pembunuh. Ia hanya aktivis Ormas Islam yang sudah dibubarkan secara radikal oleh pemerintah melalui tangan 6 lembaga negara. Munarman dikenal secara luas di kalangan LSM, kelompok pro- demokrasi, jurnalis, apalagi umat Islam. Orangnya jujur, simpatik, juga taat beragama. Ia sangat moderat, egaliter, toleran dalam bergaul dengan penganut agama lain. Bahkan ia merekomendasikan pendirian gereja di Cinere saat ada pihak-pihak yang menolaknya. Seluruh hidupnya ia abdikan untuk urusan kemanusiaan, hukum, dan keadilan. Ia mencoba berpartisipasi untuk bangsa, dimulai dari Ketua LBH Pelambang, Ketua YLBHI Jakarta, Koordintor Kontras Aceh. Ia juga gigih berjuang mewujudkan perdamaian dengan cara ikut meyakinkan petinggi-petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Ketika ada Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh dulu, semua LSM keluar dari Aceh, kecuali hanya Munarman yang bertahan di Tanah Rencong, karena Munarman bisa diterima oleh GAM maupun Indonesia. Munarman salah satu yang mendorong tokoh-tokoh GAM supaya mau duduk bersama-sama dengan pemerintah Indonesia yang kemudian terjadi perundingan Helsinki. Munarman juga berjasa mendorong FPI dari gerakan kanan yang keras ke kiri yang humanis. Berdirinya FPI direstui oleh aparat keamanan negeri ini, tahun 1998. Pertama kali dideklarasikan oleh Habib Rizieq Shihab pada 17 Agustus 1998 atau 24 Rabiuts Tsani 1419 H di halaman Pondok Pesantren Al Um, Kampung Utan, Ciputat, Tangerang Selatan oleh sejumlah habaib, ulama, mubaligh, dan aktivis muslim dan disaksikan ratusan santri yang berasal dari wilayah Jabodetabek. FPI merupakan jelmaan Pam Swakarsa atas ide Panglima TNi Jenderal Wiranto dan persetujuan Presiden Habibie. Di FPI Munarman punya andil besar dalam mengubah pola dakwah. Anak-anak FPI memang suka merusak warung miras, kafe, apalagi diskotik. Anak-nak FPI memang suka teriak keras dan memekikkan Takbir saat memberantas kemaksiatan. Tapi itu dulu, tahun 1999. FPI kini sudah berubah. Jika dulu banyak pentungan bambu ditumpuk antara gang sempit di wilayah Petamburan, sekarang tak ada lagi. Kalau dulu anak-anak FPI suka merusak papan nama panti pijat, menginjak-injak meja bilyard, dan memecahkan lampu-lampu diskotik, sekarang tidak pernah lagi. Mereka kini lebih banyak terlihat dan terlibat di lokasi bencana banjir, longsor, tsunami, kebakaran, dan panti asuhan yatim piatu. FPI mencari dan membagikan donasi untuk program kemanusiaan. Mereka memegang teguh prinsip "hidup ini akan bermakna jika berbuat kebaikan untuk banyak orang". Transformasi pilihan perjuangan FPI yang dianggap keras ke arah lembut adalah upaya panjang Munarman. Sejarah perjuangan FPI dan Munarman tercatat dengan jelas di kliping koran dan jejak digital. Semua bisa dipertanggungjawabkan. Tak ada visi misi menjadi teroris, tak ada perintah intoleransi dan radikal, serta tak ada niatan mengubah negara Pancasila dan NKRI. Munarman bukan teroris, bukan pula menghadiri baiat teroris. Kehadiran Munarman dalam acara baiat ISIS di Makassar adalah dalam rangka meneliti teroris internasional. Ia harus mendapatkan data akurat tentang terorisme. Ia juga harus menyaksikan sendiri acara itu dan ketemu langsung dengan mereka yang dibaiat. Sama halnya dengan kerja polisi yang ingin memancing pengedar narkoba, mereka harus menyamar untuk mendapatkan informasi yang benar dan akurat. Bahkan polisi juga harus ikut pesta narkoba. Nenggak miras bersama. Demikian juga kerja jurnalis yang benar, jika ingin menulis tentang pelacuran, harus bergaul dengan pelacur. Ia harus masuk ke kamar pelacur. Pelototi dan rekam seisi kamar. Catat merek parfumnya, rokoknya, bedaknya, bahkan catat pula merek celana dalamnya jika ada yang bergelantungan. Ini kerja investigasi yang benar. Tidak elok dan tidak bernalar jika seseorang melakukan kerja investigasi lalu dicap sebagai pelaku. Pemenjaraan Munarman menyisakan keprihatinan yang dalam tentang cara kerja polisi. Deretan aktivis, jurnalis, dan tokoh agama semua bersaksi tentang siapa Munarman, toh tak mengubah sikap polisi atas perlakuannya. Kesalahan Munarman hanya satu, menolak tunduk pada kezaliman. Jadi, jika mau aman dan hidup tajir di Indonesia, jadilah buzzer, penjilat, atau dungu. Jujur dan toleran saja tidak cukup. Dengan menjadi buzzer, mereka akan mendapatkan kapital yang besar. Modalnya cuma fitnah dan memutarbalikkan fakta. Dengan menjadi penjilat, mereka akan terlindungi dengan selalu memuja rezim meski tahu itu salah. Dengan menjadi dungu, mereka tinggal mengangguk apapun yang dilakukan rezim. Mereka haram membicarakan kekurangan rezim. "Negoro wis ono sing ngatur, rasah ngomong politik. Wis akeh wong pinter." Inilah ungkapan khas kaum dungu di setiap sudut dan celah pembicaraan.

Densus 88 Berhasil Jungkirbalikan Indonesia Negara Demokrasi

by M. Rizal Fadillah Bandung FNN - Pada masa Orde Baru dahulu aktivis mahasiswa yang ditahan dan diadili melakukan pembelaan atas penindasan hak mahasiswa. Mengkritisi rezim yang menekan rakyat dengan menggunakan aparat keamanan. Pledoi Caretaker Presidium Dewan Mahasiswa ITB Sukmadji Indro Tjahjono cukup menarik karena berjudul "Indonesia di Bawah Sepatu Lars". Pledoi itu kemudian dibukukannya, meskipun pernah dilarang. Namun melihat penangkapan Munarman di kediamannya oleh sepasukan berseragam dan bersenjata lengkap Densus 88, dan sama sekali tidak memberi kesempatan memakai sandal kemudian menutup mata, jadi teringat masa represivitas Orde Baru dahulu. Semestinya tak perlu dilakukan penangkapan dengan cara yang primitif seperti itu. Toh, Munarman sehari-hari ada di sekitar kita. Tiap agenda persidangan Habib Rizieq Shihab (HRS) di Pangadilan Negeri Jakarta Timur, Munarman selalu muncul sebagai pembela. Jadi bukannya teroris yang sembunyi, menyiapkan peledakan, atau sedang membangun jaringan bawah tanah untuk melakukan teror ini dan itu kembali. Munarman itu Advokat yang terang-benderang selalu berada di raung publik. Munarman tidak pernah sembunyi. Selalu dikenal media, serta berada di ruang rutinitasnya. Tentu operasi penangkapan oleh Densus 88 dapat membangun citra bahwa memang Indonesia berada di bawah Sepatu Lars kembali. Seperti eranya Orde Baru dulu. Densus 88 telah menjungkir-balikan, dan porak-porandakan Indonesia sebagai negara yang kaya demokrasi. Pergeseran dari Lars TNI menjadi Lars Polri tidak boleh terjadi. Sebab wajah Indonesia sebagai negara hukum harus tetap dijaga. Indonesia bukan negara kekuasaan. Terlalu mahal biaya politiknya jika rezim Jokowi yang berpenampilan politik sipil. Tetapi mengimplementasikan peran-peran politiknya secara militeristik dan polisional. Apalagi jika dengan cara memojokkan umat Islam. Radikalisme, intoleransi, hingga terorisme yang disematkan pada aktivis Islam akan membuat "traumatic experience" yang tidak perlu. Kecurigaan dan dendam politik berkepanjangan. Akibatnya, kepercayaan pada pemerintahan rendah bahkan hilang. Ketika terjadi krisis nasional yang memerlukan penanganan kolektif, pemerintah akan mengalami kesulitan untuk mendapatkan support publik. Indonesia di bawah Sepatu Lars kini adalah berada pada sikap berlebihan Angkatan Bersenjata Kepolisan: Brimob dan Densus 88. Sebaiknya dua kesatuan ini diintegrasikan pada TNI saja, agar lebih proporsional dalam kaitan pertahanan dan keamanan negara. Ketika berada di bawah Kepolisian, maka masyarakat bukan merasa aman atau nyaman melainkan tertekan dan justru terteror. Kasus penangkapan Munarman adalah contoh iklim yang dibangun secara tidak sehat. Indonesia di bawah Sepatu Lars tidak boleh terjadi lagi. Itu pengalaman yang sangat buruk dan primitif dalam berbangsa dan bernegara. Demokrasi sebagai polihan politik, konsekwensinya Indonesia adalah negara merdeka, yang sangat menghormati hak-hak warga negara. Hak-hak masyarakat sipil, dan hak Hak Asasi Manusia (HAM). Aparat bersenjata harus melindungi keamanan rakyat. Bukannya sebaliknya menakut-nakuti rakyat. Mengubah citra Indonesia negara di bawas Sepatu Lars adalah mengembalikan secara proporsional porsi dan fungsi TNI-POLRI sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Implementasi yang bersahabat dengan rakyat, sang pemilik negara. Tanpa harus mengubah dengan citra palsu yang sok kasual atau milenial, menjadi Indonesia di bawah Sepatu Kets atau di bawah Sepatu Kelinci. Mahfud Berprilaku Iblis Berita Tempo.co yang menyatakan bahwa menurut Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, rakyat tidak harus sepenuhnya kecewa karena pemerintah sekarang yang koruptif dan oligarkhi. Padahal tentu saja mengecewakan. Begitulah bentuk lain dari negara di bawah tekanan Sepatu Lars. Rakyat dipaksa menerima sesuatu yang aneh bin ajaib. Bagaimana tidak, terhadap kondisi pemerintah yang menyimpang dari tujuan bernegara itu, rakyat tidak boleh kecewa. Alasannya ada kemajuan dari waktu ke waktu. Anehnya kemajuan itu bukan berdasarkan penilaian rakyat. Tetapi berdasarkan penilaian dari pemrintah. Ada tiga hal penting tentang betapa kelirunya pandangan Mahfud MD tersebut Pertama, di belahan dunia manapun, pemerintahan koruptif itu mengecewakan, karena menghianati mandat dan kepercayaan yang diberikan rakyat. Bantuknya merampok uang rakyat. Misi moral politik pemerintah adalah membersihkan aparat dari mental korup. Tidak mentoleransi korupsi. Pemerintah koruptif layak diprotes, didemonstrasi, bahkan wajib untuk diganti. Kedua, oligarki harus dicegah karena membenarkannya sama saja dengan menghianati demokrasi. Kekuasaan itu di tangan rakyat. Bukan di tangan segelintir atau sekelompok orang. Oligarki itu inheren dengan otokrasi, pemerintahan di satu tangan. Pemerintahan yang tidak berbasis demokrasi adalah menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945. Tidak bisa dibiarkan. Harus diganti. Ketiga, alasan adanya kemajuan tidak bisa menjadi pembenar dari pemerintahan koruptif dan oligarkhi. Dua permasalahan yang timbul. Pertama, kemajuan itu harus berbasis pemerintahan yang bersih dan demokratis. Bukan pemerintahan yang korup atau oligarkis. Kedua, sejauhmana kemajuan itu diakui? Faktanya ekonomi amburadul, politik sosial keagamaan diskriminatif dan pembelahan di masyarakat. Penanganan terhadap kelompok opisisi sangat represif. Pengangguran dan kemiskinan meningkat. Daya beli masyarakat tertekan dan menurun drastis. Kenyataan ini membuktikan kalau Mahfud MD memang Menteri kontroversial. Figur yang gampang berubah-ubah. Sangat tergantung pada terkait tidak dengan kepntingan pribadinya. Yang salah bisa jadi benar. Sebaliknya yang benar bisa jadi salah. Mahfud berubah drastis dari cendekiawan yang arif dan sangat moralis, menjadi politisi yang protektif dan apologetik. Baginya semua suara kekuasaan adalah benar atau dapat dibenarkan. Tentu bukan seperti ucapannya sendiri bahwa kekuasaan bisa mengubah watak manusia dari malaikat menjadi iblis. Sekarang dengan membernarkan sikap korutif, Mahfud menjadi iblis yang berwajah manusia. Jika Presiden kuat dan berwibawa Mahfud MD layak menjadi bagian dari target reshuffle berikutnya. Namun seperti pengakuan Mahfud MD bahwa pemerintahan koruptif dan oligarkis, maka tak mungkin ada reshuffle terhadap orang oligarkis dan para loyalisnya. Rakyat yang beroposisi hanya bisanya hanya mengurut dada. Mahfud lagi, Mahfud lagi. Iblis yang berwajah manusia. Iblis sekarang sukanya korupsi. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.

Soal HAM, Ketua MPR Bamsoet Tidak Paham Konstitusi

by Marthen Goo Jakapura FNN - Dalam konflik kombatan antara TPN-OPM dan TNI-Polri, tepat pada hari minggu 25 april 2021, kita dengar bahwa Kepala BIN daerah ditembak mati TNP-OPM seperti dirilis oleh berbagai media. Tentu dalam prinsip konflik kombatan, menjadi wajar karena dalam tembak-menembak, pasti satu dari antara pihak kombatan yang bergururan. Begitu juga hukum humaniter. Dalam merespon kasus tersebut, kita dikagetkan dengan pernyataan Ketua MPR, Bambang Soesatyo, yang mengatakan, "saya meminta pemerintah dan aparat keamanan tidak ragu dan segera turunkan kekuatan penuh menumpas KKB di Papua yang kembali merenggut nyawa. Tumpas habis dulu. Urusan Hak Asasi Manusia (HAM) kita bicarakan kemudian". (CNN – Indonesia, senin, 26/4/2021). Ini pernyataan yang sangat keliru. Mungkin Ketua MPR tidak mengerti perbedaan HAM dan konflik kombatan. Barang kali ketua MPR juga tidak mengerti apa itu semangat Konstitusi dalam bernegara. Kalau ketua MPR saja berpandangan seperti begini, dan tidak menunjukan layaknya ketua MPR sebagai pembentuk konstitusi, akan turut merusak dan mencederai kemanusiaan dalam bernegara. Semangat reformasi dan perubahan UUD’45 adalah untuk membangun negara berdasarkan HAM. Karenanya roh dari UUD’45 adalah HAM. Sebab HAM di dalam UUD’45 ditempatkan di tempat yang tinggi. Karena selain merupakan nilai dasar yang dirumuskan dalam pancasila, juga merupakan tujuan utama dalam berbangsa dan bernegara. Soal HAM itu merupakan prinsip yang utama dalam bernegara. Ko bisa-bisanya seorang ketua MPR mengabaikan prinsip HAM dalam UUD’45? Barangkali Ketua MPR harus rubah UUD’45 lagi. Kemudian rubah juga negara republik jadi negara Tirani. Supaya kekuasaan bisa dipakai untuk mengabaikan HAM. Batasan HAM & Konflik Kombatan HAM dan konflik kombatan, itu dua hal yang berbeda jauh. HAM di Indonesia dirumuskan dengan jelas pada UU No. 39 Tahun 2009 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM. Prinsip HAM juga dikenal sebagai nilai luhur dalam Pancasila. Kemudian diturunkan dalam tujuan bernegara dan konstitusi. Sementara konflik kombatan itu masuk dalam hukum humaniter. Kejahatan HAM dalam perspektif HAM adalah kejahatan yang dilakukan oleh State-Actor kepada warga sipil. Sehingga, jika itu masuk dalam terstruktur, sistematis dan masif, maka termasuk dalam kejahatan HAM berat. Prinsipnya adalah aktor negara sebagai pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan. Tetapi jika konlik itu diantara warga sipil, maka itu kemudian disebut “kriminal”. Jika itu konflik kombatan, maka itu tidak masuk rana HAM. Konflik kombatan itu masuk rana hukum humaniter atau yang berlaku adalah hukum humaniter. Jadi, jika TPN-OPM dan TNI-Polri saling tembak-menembak sampai habis, maka itu hal biasa dan wajar dalam dunia hukum humaniter atau dunia hukum perang. Tidak ada aspek HAM dalam konflik kombatan. Berbeda jika masuk rana sipil. Sayangnya, pernyataan Ketua MPR memiliki tendensius yang sangat buruk, seakan memiliki niat dan melegalkan kejahatan HAM dalam wilayah sipil di Papua. Itu bertentangan dengan hukum humaniter dan hukum HAM. Bahkan juga bertentangan dalam sistim hukum di Indonesia. Apalagi bicara soal UUD’45 dan negera republik ini. Kita harus lihat secara dalam batasan dan perbedaannya. Lemahnya wawasan para pemimpin bangsa, bisa berdampak pada korbannya rakyat sipil dan hancurnya sebuah negara. Yang disampaikan ketua MPR adalah tontonan pada seluruh rakyat di Indonesia, itu sangat buruk. Juga menggambarkan bahwa Ketua MPR belum punya kemampuan untuk membedakan apa itu rana HAM dan apa itu rana konflik kombatan. Soal HAM dan konflik kombatan itu mempunya rana yang berbeda. Kita seakan berada di bawah abad-18, abad dimana kejahatan mengesampingkan aspek HAM. Padahal menurut Usman Hamid, “kami sangat menyayangkan pernyataan Ketua MPR RI yang mengesampingkan HAM. Pernyataan itu berpotensi mendorong eskalasi kekerasan di Papua dan Papua Barat. Mengesampingkan HAM, bukan hanya melawan hukum internasional, tetapi juga tindakan yang inkonstitusional. Negara harus menegakkan prinsip negara hukum dan HAM dengan menemukan dan mengadili pelaku penembakan Kabinda Papua, Brigjen TNI I Gusti Putu Danny. Insiden itu harus menjadi yang terakhir dan tak boleh dijadikan pembenaran memperluas pendekatan keamanan yang selama ini terbukti tidak efektif untuk menyelesaikan masalah Papua.HAM itu bicara keselamatan semua. (CNN, 26/04/2021) Menurut Andi Muhammad, Devisi Humas KontraS, pernyataan Ketua MPR tentang penyelesaian konflik di Papua tidak mencerminkan kepribadian dan etika yang baik sebagai pimpinan MPR. Semestinya setiap anggota MPR bekerja dengan menjunjung tinggi HAM. Padahal secara etik berdasarkan Keputusan MPR Nomor 2 Tahun 2010 tentang Peraturan Kode Etik MPR, setiap anggota dituntut untuk menjunjung HAM (Kompas, 29/4/2021). Dari pernyataan yang disampaikan oleh Usman (Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia) dan Andi Muhhamad, sesungguhnya pernyataan ketua MPR sangat bertentangan dengan konstitusi. Tidak paham konstitusi. Melegalkan kekerasan dan kejahatan HAM di Papua, bahkan melanggar kode etik MPR No. 2 Thn 2010, dimana setiap anggota MPR dituntut menjunjung HAM. Ketua MPR merespon sikap koalisi yang meminta Ketua MPR menarik pernyataannya dengan menyatakan pada pers, “tak akan menarik pernyataannya. Penembakan dan pembunuhan terhadap Kabinda Papua, sejumlah prajurit TNI-Polri, pembunuhan warga sipil hingga pembakaran sekolah, rumah, dan properti lain milik masyarakat Papua tak boleh terjadi lagi”. “Saya tidak akan menarik pernyataan saya. Tugas saya memberi semangat. Bukan menjadi pengkhianat. Negara tidak boleh tunduk” (Tempo/29/4/2021). Pernyataan tanggal 29 april 2021 dengan menyebut pembakaran sekolah, rumah dan properti lain milik masyarakat, siapa yang melakukan pembakaran? Apakah ketua MPR sudah melakukan investigasi dan menyimpulkan pelaku? Atau hanya beretorika secara politik? Penembakan terhadap Kabinda dan anggota militer adalah konflik kombatan. Konflik kombatan berbeda dengan rana HAM. Pengertian negara tidak boleh tunduk, harus dilihat pada konteks konflik kombatan. Bukan tidak boleh tunduk dengan melakukan kejahatan HAM. Bukankah negara dirikan atas semangat penghormatan pada HAM? Atau HAM yang dimaksud dalam pancasila, UUD’45 dan turunannya itu, di luar dari orang Papua? Kenapa ketua MPR tidak bersuara ketika tiga warga sipil (kakak-beradik) dibunuh oleh aparat negara di dalalam rumah sakit di Intan Jaya. Saat kedua adiknya mengantar kakak mereka yang ditembak dan ditusuk pakai sangkur oleh aparat, untuk berobat di rumah sakit ? Kenapa ketua MPR tidak bersuara terhadap perlindungan masyarakat sipil Papua yang mengungsi agar nyawa mereka tidak lenyap? Kekerasan negara sudah terjadi sejak tahun 1962, dimulai dari Trikora yang dikumandangkan oleh Soekarno 19 desember 1961. Kemudian dilakukan berbagai operasi, adanya kejahatan Pepera. Berbagai operasi militer dan kekerasan itu berlangsung sampai saat ini. Kenapa Ketua MPR tidak pernah bersuara dari aspek kemanusiaan? Apakah ada tendensi rasialisme? Apa sesungguhnya yang terjadi terhadap Papua ? Apakah hak asasi rakyat Papua tidak penting dalam NKRI? Menurut Yones Douw, aktivis HAM, “Jakarta tidak punya komitmen menyelesaikan masalah HAM dan status Politik Tanah Papua. Dalam operasi militer di Nduga dan Intan jaya, TNI-Polri menembak mati masyarakat sipil. Korban dari masyarakat sipil meningkat banyak. Mereka yang mengungsi meningkat, hingga kehilangan pencaharian, dan kematian. Disitulah terjadi genosida” (Tabloid Jubi/30/4/2021). Dari pernyataan aktivis Hak Asasi Manisia tersebut, apakah pernyataan ketua MPR hanya sebagai upaya untuk menutupi berbagai kasus kejahatan pelanggaran HAM terhadap orang Papua di Papua yang sudah terjadi begitu lama? Apa masih ada keseriusan negara dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM? Pentingkah orang Papua berada di Indonesia dalam perspektif HAM? Barangkali, yang disampaikan Ketua MPR itu memberikan gambaran pada publik, khususnya di Papua bahwa belum ada tokoh nasional yang memiliki wawasan kebangsaan. Satu-satunya tokoh nasional yang hebat sepanjang masa adalah Gus Dur. Gus Dur menempatkan HAM orang Papua sama dengan warga negara lainnya. Sekarang beberapa yang bermunculan, dan itu bisa dihitung. Tokoh-tokoh nasional adalah mereka yang selalu berpihak pada rakyat. Menyuarakan suara ratapan dan tangisan rakyat. Seperti Rocky Gerung, Natalius Pigai, Usman Hamid, dan Haris Hazar. Ukuran tokoh nasional harus jelas dan ketat. Mereka harus berjiwa nasionalis. Jiwa jiwa yang pro rakyat. Semengatnya Pancasilais dan taat konstitusional. Itu yang menyebabkan lahirnya istilah republik. Seluruh anak bangsa harus belajar menjadi tokoh nasional yang bisa mengorbankan jiwa dan raganya untuk keselamatan rakyat sebagi bentuk perwujudan cita-cita dan nasionalis dalam bangsa. Rakyat bukan untuk dibantai dan dibunuh, apalagi melegalkan kejahatan HAM dalam prinsip bernegara. “Lebih baik kehilangan satu pulau daripada satu rakyat dikorbankan. Nasionalisme mengajarkan untuk menyelamatkan nyawa rakyat. Bukan mengorbankan nyawa rakyat tak berdoa”. Ke depan ,Ketua MPR, DPR bahkan Presiden dan para menteri baiknya harus dari anak bangsa yang taat HAM dan Konstitusi Ini pembelajaran yang sangat kurang baik, kurang etis, kurang manusiawi, dan melanggar etika kebangsaan dalam semangat Pancasilais, konstitusionalis dan humanis. Dalam sila kedua Pancasila, sangat jelas menegaskan bahwa kemanusiaan yang adil dan beradab. Mengabaikan HAM sangat tidak manusiawi dan tidak beradab. Ketua MPR atau pejabat negara lain di Jakarta harus bisa membedakan antara konflik kombatan dan HAM. Harus punya wawasan kebangsaan yang cukup. Punya jiwa nasionalisme yang menyelamatkan rakyat. Memiliki pemahaman yang bisa mencerdaskan kehidupan bangsa. Bisa menjaga warga negara. Tujuan bernegara adalah melindungi warga negara. Bukan melakukan kejahatan kemanusiaan terhadap warga negara. Seorang pemimpin harus selesai dengan dirinya sendiri soal pemahaman kebangsaan yang sebenarnya dan seutuhnya. Mengelolah negara yang multi kultur, butuh wawasan kebangsaan yang sempurna. Gus Dur harus bisa jadi contoh sebagai Bapak Bangsa yang memper-erat persaudaraan dan pembersatukan perbedaan. Yones Douw memberikan jalan yang soluktif yakni “meminta pemerintah Indonesia berunding dengan rakyat Papua untuk mencari solusi konflik Papua secara Damai. Kekerasan tidak akan menyelesaikan masalah, dan justru menyebabkan masalah baru. Kekerasan di masa lampau menimbulkan trauma kolektif dan upaya balas dendam dari kedua belah pihak”. Karenanya, seorang pemimpin yang hebat adalah pemimpin yang selalu mencari solusi damai untuk selesaikan masalah bangsa dan masalah negaranya. Bukan memakai kekerasan apalagi mengabaikan HAM. Cara-cara manusiawi dan bermartabat bisa dilakukan dan ditempuh. Alangkah Indahnya jika cara menyelesaikan masalah di Papua melalui Perundingan antara Jakarta (Istana) dan Papua (ULMWP) seperti perundingan di Aceh. Ini yang harus disuarakan oleh pejabat publik. Presiden harus bisa buka diri untuk kemanusiaan. Penulis adalah Aktivis Kemanusiaan Asal Papua.

Menggugat Penjajahan Negara & TKA China di Industri Nikel (Bag-2)

by Dr. Marwan Batubara Jakarta FNN - Ironi dan nestapa seputar industri nikel nasional terlalu banyak untuk ditulis. Umumnya membuat perut mual. Ada eksploitasi cadangan tanpa kontrol, larangan ekspor mineral mentah yang pro asing, kebijakan harga patokan mineral (HPM) pro smelter China, manipulasi pajak, dan manipulasi tenaga kerja asing (TKA) China. Jika anda mual, jangan diam. Mari kita advokasi bersama-sama. Kali ini IRESS menulis seputar TKA China yang sangat banyak melanggar hukum. Merugikan negara dan merampas hak rakyat untuk bekerja. Meski sudah banyak digugat berbagai lembaga atau perorangan, termasuk Ombudsman, anggota DPR, serikat-serikat Pekerja, pakar-pakar, serta pimpinan partai dan ormas, masalah TKA China tetap saja berjalan lancar tanpa perbaikan atau tersentuh hukum. Mengapa demikian? Karena ada oligarki penguasa yang melindungi dan ikut investasi dengan para konglomerat dan investor China. Mereka mendapat berbagai pengecualian dengan dalih sebagai penarik investasi/PMA, penggerak ekonomi nasional dan daerah, serta status sebagai proyek strategis nasional (PSN). Namun di sisi lain, dengan berbagai perlindungan dan status tersebut, investasi oligarki dan China ini seolah berjalan di bebas hambatan. Bebas dari rambu-rambu hukum, bahkan kebal hukum. Mari kita cermati lebih seksama. Jumlah TKA China yang masuk Indonesia, terutama pada industri nikel dan bauksit (menghasilkan alumina) telah mencapai ratusan ribu orang. Wilayah yang menjadi tujuan minimal Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Kepulauan Riau. Untuk kasus TKA China ini, perhatikan bebagai pelanggaran yang terjadi sejak 2019 hingga sekarang. Pertama, mereka bebas masuk saat larangan kedatangan orang asing berlaku selama pandemi Covid-19. Ada 10.482 TKA yang masuk selama pandemi-19. Padahal Menaker telah mengeluarkan Surat Edaran M.1.HK.04/II/2020 pelarangan sementara penggunaan TKA asal China akibat wabah Covid-19 sejak Februari 2020. Antara Januari-Februari 2021, ada 1.460 TKA China yang masuk. Ini jelas bertentangan dengan kebijakan Presiden Jokowi sendiri yang melarang masuknya warga asing mulai Januari 2021. Presiden hanya basa-basi? Kedua, sebagian besar mereka masuk Indonesia menggunakan visa 211 dan 212, yaitu visa kunjungan yang tidak bersifat komersial. Bukan visa untuk bekerja. Masa berlaku Visa 211 dan 212 maksimum 60 hari. Visa kunjungan tersebut telah disalahgunakan untuk berkeja berbulan-bulan atau tahunan, dan jumlah penggunanya bisa sampai puluhan ribuan TKA China. Ketiga, TKA China yang akan bekerja di Indonesia perlu mendapat visa 311 dan 312. Namun hal ini sengaja dihindari karena perlu memenuhi berbagai syarat seperti skill, waktu dan biaya pengurusan, serta pengenaan pajak. Ternyata para pemberi kerja, pemerintah dan para TKA sengaja menghindari penggunaan visa 311 dan 312. Rekayasa dan konspirasi ini jelas pelanggaran hukum yang serius. Keempat, mayoritas TKA China yang dipekerjakan hanyalah lulusan SD, SMP dan SMA, serta bukan tenaga terampil sesuai aturan pemerintah.T tetapi pekerja kasar. Ini jelas-jelas melanggar aturan dan merampok hak tenaga kerja pribumi mendapat pekerjaan. Padahal Permenaker No.10/2018 antara lain mengatur syarat TKA. 1). Memiliki pendidikan sesuai kualifikasi. 2). Memiliki sertifikat kompetensi atau memiliki pengalaman kerja 5 tahun. 3). Mengalihkan keahlian kepada Tenaga Kerja Pendamping. 4). Memiliki NPWP bagi TKA. 5). memiliki ITAS (Izin Tinggal Terbatas) untuk bekerja, diterbitkan instansi berwenang. 6). Memiliki kontrak kerja untuk waktu tertentu dan jabatan tertentu. Pada smelter milik PT. Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), dipekerjakan TKA lulusan SD 8%, SMP 39% dan SMA 44%. Lulusan D3/S1 hanya 2% dan berlisensi khusus 7%. Kondisi lebih parah terjadi pada perusahaan smelter milik PT Obsidian Stainless Steel (OSS) yang mempekerjakan TKA lulusan SD 23%, SMP 31% dan SMA 25%. Lulusan D3/S1 17% dan TKA berlisensi khusus 4%. Para TKA China di VDNI dan OSS, Morosi Sulawesi Tengah ini, sejak awal tidak jelas tentang jenis visa yang digunakan, fungsi dan jabatan pemegang visa. Hal ini melanggar Pasal 38 UU No.6/2011 tentang Keimigrasian. Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) pernah berdalih TKA China perlu didatangkan karena tenaga kerja lokal tidak memenuhi syarat. Kata LBP lebih lanjut, "kita lihat banyak daerah-daerah (penghasil) mineral kita pendidikannya tidak ada yang bagus. Jadi kalau ada banyak yang berteriak tidak pakai (tenaga kerja) kita, lah penduduk lokalnya saja pendidikannya enggak ada yang bagus. Misalnya saja matematika rendah" Selasa (15/9/2020). Dalih LBP yang membela perusahaan China yang didukung oligarki di atas sangat sumir, manipulatif sekaligus menyakitkan. Tenaga lokal lulusan SMA, D3 dan S1 tersedia melimpah di Sulawesi dan Jawa. Apalagi sekedar lulusan SD, SMP dan SMA. Padahal faktanya VDNI mempekerjakan TKA lulusan SD 8%, SMP 39% dan SMA 44%. Sedang di OSS, TKA lulusan SD mencapai 23% dan SMP 31%. Inilah salah satu bentuk perlindungan pejabat negara kepada perusahaan asing China, sekaligus fakta perendahan martabat dan kemampuan bangsa sendiri. Kelima, meskipun bekerja di Indonesia, gaji TKA China lebih besar signifikan dibanding gaji pekerja pribumi. Hal ini mengusik rasa keadilan, sekaligus penghinaan terhadap rakyat sendiri. Pada smelter VDNI, persebaran gaji bulanan sekitar 27% TKA menerima Rp 15 juta - Rp 20 juta; 47% menerima Rp 21 juta - Rp 25 juta; 16% menerima Rp 26 juta - Rp 30 juta; 5% menerima Rp 31 juta - Rp 35 juta, dan 4% menerima 36 juta-Rp 40 juta. Hal hampir sama terjadi pada smelter OSS. Mayoritas TKA lulusan SD, SMP dan SMA. Namun memperoleh gaji BESAR dengan sebaran antara Rp 15 juta hingga Rp 35 juta. Untuk jenis pekerjaan yang sama, gaji TKA China ini jauh di atas gaji pekerja pribumi lulusan SD-SMA, yang hanya berkisar antara Rp 4 juta hingga Rp 15 juta. Jumlha tersebut sudah termasuk lembur. Nasib pekerja lokal dan nasional di smelter-smelter milik China dan sahabatnya konglomerat oligarkis Indoneia memang tragis. Sudahlah kesempatan kerjanya dibatasi atau dirampok TKA China, gaji pun umumnya super rendah dibanding gaji TKA China. Kita terjajah di negeri sendiri. Keenam, pembayaran gaji para TKA China dilakukan oleh sebagian investor di China daratan. Uang dari gaji tersebut tidak beredar di Indonesia. Tidak ada uang masuk ke Indonesia. Hal ini jelas merugikan ekonomi nasional dan daerah yang mengharapkan adanya perputaran ekonomi, peningkatan PDRB dan nilai tambah dari kegiatan industri nikel nasional ini. Mengharap nilai tambah apa, jika kesempatan kerja kasar bagi lulusan SD-SMA pribumi saja dirampok TKA China? Ketujuh, dengan pembayaran sebagian gaji TKA dilakukan di China, maka negara potensial kehilangan penerimaan pajak. Tidak ada jaminan VDNI, OSS dan sejumlah perusahaan smelter China lain di Indonesia, khususnya pada industri nikel dan bauksit membayar pajak. Negara berpotensi kehilangan pendapatan Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA) yang harus dibayar investor kepada pemerintah, yang akan tercatat sebagai PNBP. Apakah pemerintah dan lembaga terkait memahami potensi manipulasi dan kejahatan sistemik ini. Apakah pemerinrtah berani bertindak sesuai dengan peraturan yang berlaku? Jika masalah visa, pajak, DKPTKA dan tak jelasnya kontribusi bagi daerah penghasil ini terus berlangsung dan mendapat perlindungan pemerintah atas nama investasi (FDI), pertumbuhan ekonomi dan proyek strategis nasional, lalu negara dapat apa? Rakyat sendiri dipajaki, sementara sebagian perusahaan China dan konglomerat oligarkis bebas bayar pajak dan mendapat pula berbagai fasilitas yang melanggar aturan. Kapan ketidakadilan ini diakhiri? Di tengah terjadinya banyak PHK dan bertambahnya pengangguran yang memiskinkan puluhan juta rakyat Indoensia akibat pandemi, ratusan atau mungkin ribuan TKA China terus masuk setiap bulan. Terlepas dari berbagai pelanggaran yang terjadi pada industri tambang mineral, khusus isu TKA China, minimal kita menemukan tujuh masalah yang melanggar aturan, merampok hak pribumi dan merugikan keuangan negara seperti diurai di atas. Pelanggaran tersebut bukan saja direkayasa dan disengaja. Tetapi juga berjalan dengan sangat aman. Terkesan mendapat dukungan atau minimal perlindungan pemerintah. Karena itu, wajar jika rakyat menuntut agar perusahaan PMA seperti VDNI dan OSS diproses secara hukum dan siberi sanksi atas semua pelanggaran dan manipulasi yang dilakukan. Hal ini juga sekaligus untuk membuktikan pemerintah mampu bersikap adil, serta tidak pro investor China dan konglomerat oligarkis. Berbagai pelanggaran di atas berdampak pada hilangnya kesempatan bagi sebagian rakyat untuk bekerja di negara sendiri. Bahkan negara kehilangan kesempatan memperoleh penerimaan pajak dan PNBP triliunan rupiah. Kondisi ini merupakan hal yang harus dibuka terang-benderang dan diselesaikan sesuai hukum secara transparan, bermartabat dan berdaulat. Jika pelanggaran ini terus berlangsung, berhentilah meneriakkan kata “MERDEKA”. Karena faktanya NKRI sedang dijajah di negeri sendiri oleh China Bejing dan anteknya di Indonesia. Penulis adalah Direktur Eksekutif IRESS.

Ramadan Jadi Pertaruhan Ekonomi

BADAN Pusat Statistik (BPS) mencatat terjadinya kenaikan harga beberapa komoditas pada April 2021. Hal itu.menyebabkan inflasi sebesar 0,13 persen. Angka tersebut, meleset dari perkiraan yang dikeluarkan Bank Indonesìa sebesar 0,18 persen. Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Setianto dalam konferensi vidio, Senin, 3 Mei 2021 menyebutkan, komoditas daging ayam ras memberikan andil sebesar 0,06 persen. Komoditas lainnya adalah minyak goreng, jeruk, bahan bakar rumah tangga, emas perhiasan, anggur, pepaya, rokok kretek filter, ikan segar dan ayam hidup memberi andil terhadap inflasi sebesar 0,01 persen. Ada beberapa komoditas yang mengalami penurunan harga (deflasi).sehingga menghambat laju inflasi. Cabai rawit memberi andil deflasi 0,05 persen, bawang merah 0,02 persen, beras, bayam, kangkung dengan andil masing-masing 0,01 persen. Belum ada yang menggembirakan dengan angka inflasi yang hanya 0,13 persen pada bulan April 2021. Juga dengan angka April 2021 sebesar 1,42 persen secara tahunan atau year on year (yoy). Sebab, rendahnya laju inflasi itu tidak mencerminkan telah terjadinya pemulihan ekonomi. Angka inflasi yang diumumkan BPS itu justru menunjukkan betapa perekonomian masih jalan di tempat. Sebab, pertengahan April 2011, sudah memasuki bulan Ramadan. Semestinya, permintaan mulai bergerak. Biasanya, bulan Ramadan inflasi cukup tinggi akibat harga barang naik yang diikuti dengan meningkatnya permintaan konsumen. Akan tetapi, bulan April tanda-tanda permintaan membaik belum terlalu kelihatan. Justru yang terjadi adalah kenaikan harga beberapa komoditas. Hal ini sudah terbiasa terjadi pada bulan Ramadan dan Idulfitri. Akan tetapi, dalam situasi perekonomian tumbuh positif, katakanlah lima persen, biasanya kenaikan harga masih diikuti dengan peningkatan permintaan dari konsumen. Akan tetapi, Ramadan tahun ini tidak seperti itu. Hari Raya Idulfitri yang tinggal sepekan lagi, juga belum menunjukkan adanya peningkatan permintaan. Kalau dibandingkan dengan Ramadan dan Idulfitri 2020 yang.lalu, tentu ada sedikit perubahan. Sebab, tahun lalu adalah awal Covid-19, dan memaksa sejumlah pasar dan mal ditutup. Tidak jelas, apakah stagnannya permintaan itu karena rakyat tidak punya uang untuk belanja. Akankah dalam sepekan menjelang Idulfitri akan meningkat karena Tunjangan Hari Raya (THR), baik pekerja swasta maupun pegawai pemerintah sudah cair. Anggaran THR tahun 2021 yang dikeluarkan pemerintah meliputi kementerian/lembaga, ASN, TNI, dan Polri melalui DIPA sebesar Rp 7 triliun, sedangkan untuk ASN daerah dan P3K dialokasikan Rp 14,8 triliun. THR yang diberikan kepada para pensiunan dialokasikan sebesar Rp 9 triliun. Nah, andaikan THR itu dibelanjakan, tentu sedikit akan mendongkrak permintaan. Apakah semua THR itu dibelanjakan oleh si penerima? Belum tentu. Ajakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati agar masyarakat yang tidak mudik belanja baju baru, malah menjadi bahan olok-olokan di media sosial. "Mudik dilarang. Akan tetapi Sri (Mulyani Indrawati) ajak masyarakat belanja baju baru. Mau dipake ke mana? Ternyata saat ngomong, otaknya masuk keranjang sampah." Demikian antara lain olok-olokan yang dapat dibaca di medsos. Harus diakui, perekonomian masih berat. Daya beli masyarakat masih lemah. Kalaupun ada kegiatan ekonomi mulai membaik, itu masih sangat sedikit, dan pengaruhnya masih kecil terhadap perekonomian nasional. Oleh karena itu, tidak salah jika banyak yang sinis terhadap rencana pertumbuhan ekonomi yang disampaikan pemerintah pada kisaran 4,5 sampai 5,3 persen. Angkanya sangat ambisius di tengah daya beli masyarakat yang masih lemah. Sementara pendapatan dari ekspor masih sulit meningkat akibat pandemi Covid-19. Nah, kalau mau melihat, salah satu indikator daya beli itu terjadi pada bulan Ramadhan dan Idulfitri. Sebab, di bulan yang sangat mulia itu, banyak masyarakat yang membelanjakan uangnya, baik untuk keperluan pribadi dan keluarga, serta keperluan kepada saudara lainnya. **

Over Borrowing dan Keretakan Kabinet

BELAKANGAN ini ada beberapa fenomena lonjakan utang yang mengerikan, pada saat yang sama terjadi keretakan koalisi di kabinet. Apakah ada kaitan lonjakan utang sehingga anggota koalisi sudah mulai berani mengambil jalan politik sendiri-sendiri? Menurut ekonomi Rizal Ramli, kondisi krisis hari ini jauh lebih berat daripada krisis 1998. Faktornya sangat banyak, antara lain, pertama, jumlah utang yang terlalu banyak. Sampai-sampai untuk membayar bunga utang Pemerintah harus menerbitkan utang baru (defisit keseimbangan primer). Pada 2021, Pemerintah harus menyiapkan Rp373,26 triliun. Sementara kas negara kosong, sehingga Pemerintah terpaksa harus menerbitkan surat utang baru karena terjadi negative flow. Kedua, uang yang ada di masyarakat disedot untuk membayar utang lewat mekanisme pembelian Surat Utang Negara (SUN) ataupun Surat Berharga Negara (SBN). Hal ini yang memukul daya beli ekonomi masyarakat, selain terkena Covid-19, masyarakat kehilangan pekerjaan, atau yang masih bekerja daya belinya semakin turun, karena uangnya tersedot untuk membayar utang. “Dan pemerintah tidak punya kemampuan untuk mengurangi beban utang ini, kecuali menambah dan menambahnya. Untuk bayar bunga utang harus berutang lagi,” jelasnya. Rektor Universitas Ibnu Khaldun, Musni Umar, mengungkapkan jika dijumlahkan utang publik saat ini diperkirakan sudah menembus angka Rp13.500 triilun. Yang dimaksud utang publik itu adalah utang yang apabila terjadi kegagalan maka Pemerintah sebagai penyelenggara negara akan mengambil alih pembayarannya. Utang publik terdiri dari tiga komponen, pertama, utang Pemerintah. Sampai dengan triwulan I-2021 total utang Pemerintah sudah mencapai Rp6.445,07 triliun. Jumlah itu setara dengan 41,64% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Kedua, utang Bank Indonesia (BI). Utang Pemerintah termasuk di dalamnya adalah utang Bank Indonesia. Ketiga, utang BUMN. Sampai September 2020 total utang BUMN mencapai Rp1.682 triliun. Jika diproyeksikan hingga kuartal I-2021 total utang BUMN bisa mencapai Rp1.800 triliun. Sehingga menurut Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Didik J. Rachbini total utang Pemerintah dan BUMN sampai saat ini berkisar Rp8.300 triliun. Sampai dengan Presiden Jokowi menyelesaikan tugasnya pada 2024 diperkirakan Jokowi akan mewariskan utang sedikitnya Rp10.000 triliun. Apakah total utang tersebut masih aman? Masih well managable? Atau sudah sampai tahap over borrowing? Tentu saja Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyebut total utang tersebut masih aman, masih di bawah 60% dari PDB. Musni Umar sebaliknya sudah tembus 80% dari PDB. Tapi Rizal Ramli menyebut sudah over borrowing. Paling tidak ada tiga instrumen untuk mengukur utang suatu negara masuk kategori over borrowing atau lower borrowing. Yaitu, pertama, DSR (Debt Service Ratio), rasio pembayaran bunga dan cicilan utang terhadap penerimaan ekspor dengan batas aman sebesar 20%. Kedua, DER (Debt Export Ratio), rasio total ULN dengan penerimaan ekspor dengan batas aman sebesar 200%. Ketiga, DGDP (Debt to GDP Ratio), rasio antara total utang luar negeri terhadap PDB dengan batas aman 40%. Jika mengacu pada data ULN Februari 2021, nilai DGDP ratio Indonesia sebesar 39,7%, sedangkan data mengenai DSR dan DER masing-masing sebesar 27,86% dan 215.4% pada IV-2020. Itu menunjukkan bahwa Indonesia mengalami over borrowing dilihat dari indikator DSR dan DER. Sedangkan dengan indikator DGDP, nilainya hampir melampaui batas aman sehingga diperlukan manajemen utang dengan hati-hati dan terstruktur. Di sinilah letak titik krusial, dimana anggota koalisi kabinet menyadari bahwa kondisi utang Indonesia yang sudah over borrowing dan belum ada tanda-tanda solusi yang kongkrit, sehingga masing-masing anggota koalisi di kabinet mulai berbicara sumbang. Menkeu Sri Mulyani sudah mulai minta nasihat World Bank dan Monetary International Fund (IMF). Ini adalah bahasa isyarat karena sang penguasa pemerintahannya sudah di luar kendali, sehingga Menkeu harus pinjam mulut World Bank atau IMF untuk mengingatkan sang penguasa. Dikabarkan Sri Mulyani akan menerbitkan utang baru dengan target Rp1.200 triliun, dimana Rp600 triliun untuk dibagikan kepada rakyat berupa financial safety net (FSN) dan Rp600 triliun untuk supply kepada sektor perbankan. Namun rencana itu ditolak Bank Dunia. Wakil Presiden Ma’ruf Amin mulai berbicara lantang dengan mengatakan indeks demokrasi Indonesia di bawah indeks demokrasi Timor Leste. Ma’ruf yang merupakan representasi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga minta dispensasi agar santri dibolehkan mudik lebaran di tengah kebijakan Pemerintah melarang mudik. Kepala Bappenas/Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Suharso Manoarfa meminta Menkeu Sri Mulyani mencek perusahaan Indonesia yang berinvestasi besar-besaran ke China di tengah Indonesia butuh investasi. Ini merupakan sinyal orkestra keretakan di dalam tubuh kabinet, khususnya wakil dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Pada saat yang sama Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dari Fraksi Golkar tengah ditarget Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diperkirakan akan merambat kepada Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, sehingga Airlangga pun melakukan manuver politik bertemu dengan Prabowo Subianto (Ketua Umum Gerindra), Surya Paloh (Ketua Umum Nasdem), Achmad Syaikhu (Presiden PKS), Suharso (Ketua Umum PPP), dan entah dengan siapa lagi. Mungkin saja setelah Golkar, Muhaimin Iskandar (Ketua Umum PKB) akan digoyang sehingga keutuhan kabinet semakin rapuh. Belum lagi manuver PDI Perjuangan sebagai pimpinan koalisi, yang kesemuanya memberi isyarat bahwa keutuhan kabinet mulai goyah. Kalau semua itu terjadi, tentu saja akan terjadi tsunami politik. Dan itu membahayakan posisi Presiden Jokowi, dikhawatirkan beliau tidak sampai menyudahi kepemimpinannya hingga 2024. Alih-alih ingin memimpin Indonesia tiga periode, malah terjungkal di jalan. Kita tentu tidak mengharapkan hal itu terjadi, semoga saja analisis di atas tidak terjadi.

Polisi Semakin Arogan, Sudah Waktunya Direstrukturisasi (Bagian-1)

Reformasi dan demokrasi, yang menjadi faktor kunci perubahan fundamental eksistensi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam tatanan ketatanegaraan kita, ternyata jauh dari cita-cita dan tujuan berbangsa Indonesia. Kepolisian justru semakin tampil mencekik reformasi dan demokrasi itu sendiri. Kepolisian benar-benar gagal mengenal, memahami dan mengaktualisasikan dirinya dalam nilai-nilai reformasi dan demokrasi yang memisahkannya dari TNI. by Luqman Ibrahim Soemay Gorontalo FNN - Kepolisin sekarang semakin memantapkan diri untuk menjadi lawan dan musuh utama dari reformasi dan demokrasi. Citra buruk TNI selama 32 tahun sebagai penopang utama kekuasaan rezim Orde Baru sekarang diambil-alih dengan sempurna Kepolisin. Prilaku buruk yang sudah ditinggalkan oleh TNI dengan senang hati (legowo). TNI sadar betul kalau menjadi musuh reformasi dan demokrasi, maka akan selalu dikenang sebagai catatan buruk perjalanan negeri ini. Dari waktu ke waktu, hari ke hari disepanjang rute reformasi dan demokrasi gelombang kedua (1998-hinga sekarang) setelah gelombang pertama 1950-1959, Kepolisian terlihat semakin menakutkan dan menyeramkan untuk rakyat negeri ini. Arogansinya Kepolisian tak kunjung menemui titik akhir. Arogansi mereka terhadap Buya Hamka dulu, terus saja terlihat dalam berbagai bentuk dan sifat, yang pada sejumlah aspek memiliki kemiripan. Buya Hamka dituduh (dengan direkayasa) Kepolisian kalau Buya Hamka terlibat dalam rapat gelap untuk menggulingkan Bung Karno. Rapat itu, begitu yang dikarang para polisi dari Departemen Kepolisian (Depak), berlangsung disebuah rumah di daerah Tengerang. Tidak itu saja, Buya Hamka juga dituduh (dengan rekayasa) Polisi tergabung dalam Gerakan Anti Soekarno ( GAS). Bejat betul polisi-polisi ketika itu, yang mungkin saja telah almarhum, semoga Allaah Subhanahu Wata’ala mengampuni dosa-dosa mereka. Mereka polisi-polisi bejat tersebut tahu betul bahwa kasus yang dikenakan kepada Buya Hamka itu full dengan rekayasa. Tetapi polisi-polisi itu malah dengan gagah dan membanggakan berani menyuruh Buya Hakmka untuk berbicara dengan jujur. Kurangajar dan tak punya hati memang. Sudah merekayasa kasus, tetapi meminta untuk Buya Hamka jujur. Pembaca FNN yang budiman. Untuk mengetahui selengkap-lengkapnya kasus rekayasa Polisi-polisi bejat itu terhadap Buya Hamka, kami persilahkan untuk baca sampai tamat buku dengan judul “Buya Hamka, Sebuah Novel Biografi”. Penulisnya adalah Haidar Mustafa. Penyunting adalah Farid Wijan. Penerbitnya adalah Imania. Cetatakan pertama tahun 2018. Sekali lagi bacalah baik-baik buku ini, karena kami percaya, dari sana pembaca FNN yang budiman memproleh hikmah apa yang terjadi dengan Kepolisian kita hari ini. Dengan demikian, pembaca FNN akan terbentuk perspektif yang masuk akal tentang bagaimana cara yang tepat dalam mengontrol dan mengendalikan arogansi Kepolisian ke depan. Oke, pembaca FNN yang budiman. Boleh saja ada yang mengatakan kalau arogansi Kepolisian terhadap Buya Hamka itu bisa terjadi oleh satu sebab yang mendasar. Sebab itu adalah mungkin saja kala itu belum ada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur cara-cara kerja polisi yang bermartabat, berdasarkan hukum dan berkemanusiaan. Kala itu hukum acara masih didasarkan pada HIR peninggalan penjajah Belanda. Okelah kalau begitu. Tetapi apakah arogansi Kepolisian itu berhenti setelah KUHAP terbentuk pada tahun 1981 lalu? Masih ingatkah pembaca FNN kasus Karta dan Singkong? Setelah dua anak manusia ini dipenjara bertahun-tahun, muncul fakta baru yang menyangkal keduanya sebagai pembunuh korban. Masih ingatkah kasus Udin, jurnalis di Jogyakarta yang hilang, entah kemana? Majalah FORUM Keadilan edisi Nomor 20 Tahun V, tangga 13 Januari 1997 menulis kasus ini dengan sangat menarik. Dwi Sumadji, tersangka pembunuh wartawan Bernas, Fuad M. Sjafrudin dibebaskan dari tahanan. Polisi dianjurkan mencari terasangka lain. Lebih lanjut Majalah FORUM Keadilan menulis, penahanan terhadap Dwi Sumadji alias Iwik, tersangka kasus pembunuhan wartawan Bernas, Fuad M. Sjafrudfin, sudah ditangguhkan. Tidak urung, penangguhan tersebut mengesankan kalau polisi akhirnya kebingungan sendiri. Sebab, sudah bukan rahasia lagi bahwa Iwik hanya korban dari rekayasa penyelidikan dan penyidikan Polisi bejat ketika itu. Untuk mengukap kasus ini, banyak pihak ketika itu yang menyarankan agar polisi mulai menyidik tersangka alternatif. Oke itu urusan rekayasa kasus. Sekarang mari melihat penambahan jumlah Polda yang terjadi pada tahun 1996. Polda yang semala jumlahnya hanya 17, sejak tahun 1976 itu dimekarkan. Begitu istilahnya sesuai dengan jumlah provinsi. Praktis setiap provinsi ada Polda. Ini diresmikan pada tanggal 5 Oktober 1996. Lagi-lagi Majalah FORUM Keadilan edisi Nomor 14 Tahun V, tanggal 21 Oktober 1996 mempertanyakan efekfitas kehadiran Polda-Polda baru tersebut. Pertanyaan Majalah FORUM Keadilan itu berbunyi begini, “apakah penambahan Polda-Polda baru akan menjamin kinerja Polisi semakin baik dalam menangani kriminalitas? Majalah FORUM Keadilan tidak memiliki jawaban yang kongklusif. Majalah FORUM Keadilan hanya menyatakan masih harus menunggu kenyataan. Disisi lain Kapolri Jendral Polisi Drs. Dibyo Widodo menyatakan tujuannya adalah untuk memang meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Empat tahun setelah itu, gagasan pemekaran Polda-Polda tersebut direalisasikan. Namun tragisnya, publik Indonesia digemparkan dengan perilaku buruk seorang Wakapolres. Publik terhentak dengan pemberitaan Majalah FORUM Keadilan esisi nomor 39, tanggal 29 Oktober 2000 menurunkan berita dengan judul “Polisi Beking Itu Babak Belur”. Wakapolres Sinjai, Senior Inspektur Sapewali dan ajudannya Kopral Ahmad Patudani, keduanya diamuk masa masyarakat di daerah tersebut. Dua gigi sang Wakapolres sampai copot dibuatnya. Lalu, apa penyebabnya? Warga menduga Wakapolres Supewali adalah beking dari perjudian, pencurian ternak dan penjualan ballo (tuak) di Kabupaten Sinjai. Menggunakan judul “Pak Polisi”, Pemimpin Redaksi Karni Ilyas dalam catatan hukuk Majalah FORUM Keadilan edisi nomor 16, tanggal 25 Juli 1998 menulis begini, “penegakan hukum di hiruk-pikuk reformasi ini bukan semakin baik, malah membingungkan. Berbagai aparat hukum lebih terkesan meriah, tetapi tidak memberikan kepastian hukum apa-apa”. Karni Ilyas selanjutnya menulis, “ketika masyakarat mengharapkan Polisi melakukan tindakan-tindakan untuk memberi rasa aman, Polisi justru melakukan tindakan sepele yang mengundang perdebatan luas. Misalnya, pekan-pekan ini, tiba-tiba saja polisi memperkarakan media cetak yang menyiarkan tulisan dan gambar-gambar yang dianggap porno”. (bersambung). Penulis adalah Wartawan FNN.co.id.

Mengapa Penguasa Kesulitan Meneroriskan Munarman

by Asyari Usman Medan, FNN - Para penguasa mengalami kesulitan besar untuk meneroriskan Munarman dan FPI secara keseluruhan. Sudah dilakukan berbagai cara untuk mengaitkan mereka dengan kegiatan terorisme, tapi tidak juga dipercaya oleh publik. Masyarakat melancarkan gempuran narasi yang melawan upaya para penguasa untuk melabelisasi Munarman dan FPI sebagai pelaku teror. Bahkan, para vokalis non-muslim yang ‘seharusnya’ mendukung labelisasi teroris itu, balik menolak. Ambil contoh Roy Pakpahan, seorang aktivis sekaligus pengacara. Roy marah Munarman disebut teroris. Begini kata Roy Pakpahan begitu mendengar Munarman ditangkap. “I stand with Maman. Teroris pala lu. gereja hkbp di Cinere tempat bapak sy beribadah awalnya tidak bisa berdiri. Orang takut beribadah. Maman bilang klu mmg srt ijin sudah ada dan lkp, ya bangun sj. Klu ada yg ganggu kabarin gue, kata Maman. Skrg gereja hkbp cinere, salah satu rumah ibadah terbesar di cinere.” Ada lagi aktivis Katolik. Namanya Aloysius Hartono. Dalam tulisan bertanggal 29 April 2021 yang beredar di grup-grup WA, Aloysius mengatakan, “Walaupun eFPeI sudah sedemikian pasif, sudah tiarap sejak akhir Desember 2020 lalu, tetapi sebaliknya polisi justru semakin beringas untuk membunuh karakter eFPeI dengan narasi ‘teroris, ISIS, bom, dan sejenisnya.” Banyak orang non-Muslim yang membela Munarman dan juga FPI. Tak mungkin diuraikan satu per satu di sini. Mereka mengimbau agar cara-cara kotor terhadap FPI dihentikan. Di kalangan publik secara keseluruhan, kecuali segelintir orang yang anti-Islam dan islamofobis, reaksi terhadap penangkapan Munarman juga sinis. Di media sosial (medsos), netizen mencibiri tindakan polisi menangkap pengacara HRS itu. Mereka pun mencecar habis penemuan “serbuk bom” ketika polisi menggeledah bekas kantor Front di Petamburan. Ada beberapa hal yang menyebabkan publik tak percaya Munarman dan FPI terkait teroris. Pertama, sejak awal berdiri hingga pembunuhan KM-50, tidak pernah ada tindakan FPI yang berindikasi terorisme. Baru setelah ada masalah besar yang memojokkan Polri –dan juga lembaga keamanan lain— terkait pembunuhan 6 pengawal HRS, 7 Desember 2020, muncullah tiba-tiba sejumlah peristiwa kekerasan yang terkesan sengaja dikaitkan dengan FPI. Kedua, publik sejak lama mengenal FPI sebagai organisasi sosial yang sangat ringan tulang dengan aksi tanggap darurat ketika terjadi bencana alam di berbagai pelosok. Seringkali bantuan FPI tiba paling duluan. Catatan ini menyebabkan publik sulit percaya ketika sekarang Munarman dan FPI dikaitkan dengan tindakan terorisme. Ketiga, pihak-pihak yang bernafsu mengaitkan FPI, Munarman, dll, dengan aksi teror, sudah sangat terlambat. Seharusnya mereka lakukan belasan tahun yang lalu. Misalnya, ketika terjadi aksi ledakan bom besar di Bali, Jakarta, dan tempat-tempat lain. Kalau pada waktu itu “disusupkan” orang untuk mendemonisasi (menjelekkan) FPI, ada kemungkinan sukses. Tetapi, itu pun belum tentu bisa. Karena memang FPI, HRS, Munarman tidak punya misi terorisme. Mereka memang keras dalam mencegah kemungkaran tetapi tidak dengan teror. Jadi, masyarakat tidak percaya kalau orang-orang FPI disebut teroris. Selama ini, aksi-aksi cegah dengan tangan tidak pernah mereka lakukan secara “coward” (pengecut). Mereka langsung menghadapi para pelanggar aturan secara jantan. Tindakan keras baru dilakukan oleh FPI setelah pelanggar aturan (khususnya aturan moralitas terkait tempat pelacuran, tempat hiburan ilegal, minuman keras, dlsb) tidak menggubris peringatan tertulis yang mereka sampaikan. Bahkan, sebelum mereka melakukan apa-apa, FPI biasanya melaporkan kepada aparat penegak hukum kalau ada pelanggaran yang mereka jumpai. Baru setelah aparat tidak bertindak, personel FPI turun tangan. Terorisme jauh dari konsep ‘nahi munkar’ (cegah kejahatan) yang dilakukan oleh FPI, HRS, Munarman, dan jemaah mereka. Mereka bukan orang liar dan bukan pula orang bodoh yang melakukan tindakan teror dengan alamat lengkap organisasi. Pelanggaran HAM berat KM-50 benar-benar menggelisahkan para penguasa. Cepat atau lambat, kebenaran akan terungkap. Sebagai pengacara yang handal dan punya banyak jaringan, Munarman sangat berpotensi untuk menggali kebenaran KM-50. Satu-satunya cara cepat bagi penguasa untuk mencegah itu adalah meneroriskan Munarman. Namun, sekali lagi, publik tidak percaya Munarman teroris. Yang percaya hanya para buzzer penguasa seperti Denny Siregar, Abu Janda dan gerombolan mereka.[] Penulis adalah Wartawan Senior FNN.co.id

Syahganda Dihukum 10 Bulan, Haruskah Disyukuri

By Asyari Usman Medan, FNN - Kalau tak salah memahami berita, sebagian orang cenderung mensyukuri hukuman 10 bulan penjara untuk aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Dr Syahganda Nainggolan. Artinya, hukuman itu mungkin saja dilihat sebagai ‘kemenangan’. Hukuman atas aktivis 1998 itu dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok pada 29 April 2021. Syahganda dinyatakan bersalah menyebarkan berita yang tidak utuh atau dianggap berlebihan terkait Onnibus Law. Bisa jadi hukuman 10 bulan itu dianggap ‘sangat ringan’ dibanding tuntutan Jaksa yang meminta agar Syahganda divonis 6 tahun penjara. Kalau dilihat dari tuntutan Jaksa, ada betulnya hukuman 10 bulan adalah kemenangan besar. Selesai vonis dibacakan, para pendukung Syahganda meneriakkan takbir di ruang sidang. Melihat suasana yang ada, pekikan “Allahu Akbar” lebih cocok ditafsirkan sebagai pertanda kesyukuran bahwa hukuman itu jauh lebih ringan. Tentu tafsiran lain bisa juga. Jika dilihat dari konteks yang ada, memang wajar jika ada yang ‘bersyukur’. Memang faktanya hukuman itu sangat ringan dibandingkan nafsu Jaksa. Cuma, kalau dipandang dari sisi lain, vonis itu seharusnya dilihat sebagai ketidakadilan. Sebab, Syahganda tidak pantas dihukum berdasarkan dakwaan Jaksa. Dia seharusnya dibebaskan. Dan penahanan atas dirinya, dan juga orang-orang lain yang didakwa dalam kasus yang sama, seharusnya dianggap melanggar asas penegakan hukum. Sebab, aktivis KAMI itu hanya menyampaikan pendapat poltik yang dijamin oleh konstitusi negara. Dia bukan menyebar berita sepotong apalagi memprovokasi. Artinya, para penguasa menggunakan instrumen hukum untuk memenjarakan orang-orang yang menentang kebijakan pemerintah. Syahganda hanya menyuarakan perbedaan pendapat tentang Omnibus Law. Jadi, Syahganda tidak melakukan tindak pidana. Dia tidak menghasut publik. Tidak pula menimbulkan ancaman terhadap keamanan negara dan masyarakat. Itulah sebabnya hukuman 10 bulan itu bukanlah kemenangan yang biasanya disyukuri. Hukuman itu adalah bentuk kezaliman, ketidakadilan. Sangat aneh kalau ada yang bersyukur.[] (Penulis, wartawan senior FNN.co.id)

Bachtiar Chamsyah Kasihan Sama Jokowi

Bukan hanya rakyat enggan menyematkan panggilan 'pak' pada Jokowi. Akan tetapi, sebutan-sebutan lain yang lebih bernada ejekan. Suatu yang tak pernah terjadi pada kepala-kepala negara sebelumya. by Rahmi Aries Nova Jakarta, FNN - PERJUANGAN Koalisi Aksi Mnyelamatkan Indonesia (KAMI) sungguh tak mudah. Sejak dideklarasikan di Tugu Proklamasi 18 Agustus tahun lalu, kehadiran KAMI langsung dianggap 'musuh negara' oleh pemerintah. Bukan hanya deklarasi-deklarasi di daerah-daerah yang dihalangi, pentolan-pentolan KAMI pun ditangkapi dan diadili. Beberapa di antara mereka adalah Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat, serta salah satu deklarator KAMI Anton Permana. Total 8 orang ditangkap pada 12-13 Oktober 2020. "Terus terang, reaksi pemerintah yang demikian membuat sebagian dari anggota KAMI mundur teratur. Tapi sebagian besar memilih terus berjalan," kata Bachtiar Chamsyah pada FNN, Jumat (30/4). Bachtiar yang mantan menteri sosial dan politis kawakan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengaku terkadang mereka harus kucing-kucingan dengan aparat untuk suatu yang sebenarnya kegiatan pertemuan yang biasa saja. "Asal deklarasi atau pertemuannya tidak dihadiri Pak Gatot (Gatot Nurmantyo, satu dari tiga presidium KAMI) pasti acaranya lancar. Sebaliknya kalau ada, pasti akan dihalang-halangi. Baik dengan pendemo bayaran atau aparat," ujar Bachtiar lagi. Di lain waktu mereka juga harus selalu siap untuk berpindah-pindah lokasi deklarasi karena ada pihak-pihak yang sengaja melemparkan berita hoax. Misalnya, di tempat yang akan mereka jadikan tempat deklarasi akan ada pembagian sembako atau tabligh akbar yang akan memancing masyarakat untuk datang berkerumun. "Kami pernah berganti lokasi sampai tiga hingga empat kali," katanya dengan nada kegelian. Meski lumayan melelahkan, tapi Bachtiar mengaku justru banyak yang mereka dapatkan dari perjalanan ke berbagai daerah. "Masyarakat resah dan lelah. Tingkat kepercayaan pada pemerintah melorot drastis. Sebagai orang yang pernah sembilan tahun di pemerintahan (jadi Mensos). Ini sangat berbahaya," jelas pria kelahiran Aceh itu. Ia mengaku belum pernah melihat bagaimana tidak hormatnya masyarakat menyebut kepala negaranya seperti saat ini. Bukan hanya rakyat enggan menyematkan panggilan 'pak' pada Jokowi. Akan tetapi, sebutan-sebutan lain yang lebih bernada ejekan. Suatu yang tak pernah terjadi pada kepala-kepala negara sebelumya. "Saya kasihan sama Pak Jokowi. Saya ingin baik saat menjabat atau pun nanti sesudahnya ia tetap dipanggil dengan penuh rasa hormat," ujarnya. Tentu bukan maksud Bachtiar dan KAMI untuk menakut-nakuti. Karena sesungguhnya keresahan dan ketidakpercayaan masyarakat pada Jokowi dan pemerintah justru sangat gamblang dan terlihat jelas di media sosial yang saat ini menjadi media mainstream alias media arus utama. Media yang amat mempengaruhi banyak orang dan menjadi refleksi keadaan yang tengah terjadi. Pemerintah sendiri saat ini suka tidak suka juga mengakui kalau media sosial adalah media mainstream, terbukti dengan dikeluarkannya dana 'unlimited' bagi buzzer-buzzer yang mereka kerahkan di medsos untuk memuji-muji kinerja Jokowi dan pemerintah. Pujian berbayar yang sangat berbahaya, mengaburkan fakta, dan bisa menggiring ke tepi jurang bencana. ** Penulis adalah Wartawan Senior FNN.co.id.