ALL CATEGORY

Impor Beras, Ironi Negeri Penghasil Padi

by Tamsil Linrung Jakarta FNN - Inilah ironi negeri penghasil padi. Indonesia yang gemah ripah loh jinawi, sabang waktu dihadapkan pada persoalan impor beras. Problem klasik ini tak pernah surut mengiringi tahun demi tahun perjalanan bangsa. Masalahnya semakin kompleks, beranak-pinak melahirkan masalah baru dalam dinamika sosial politik tanah air. Ditambah lagi, potensi para pemburu rente ikut bermain. Kontroversi impor beras berulang setelah Menteri Perdagangan M. Lutfi mengumumkan rencana impor satu juta ton beras beberapa saat lalu. Rencana ini sungguh kering empati karena dikumandangkan saat petani jelang panen raya dan stok beras diyakini mencukupi. Sementara itu, ekonomi negara sedang sulit, hutang super besar mencapai 6.361 triliun, dan rakyat yang masih tercabik pandemi Covid-19. Sontak rencana Mendag mengagetkan banyak pihak. Petani galau, pelaku industri sektor pertanian gelisah, dan pengamat kembali adu narasi. Setelah beberapa pekan menjadi wacana kontroversial, Presiden Joko Widodo akhirnya mengambil langkah. Presiden menegaskan, rencana impor dibatalkan hingga Juni 2021 demi menjaga stabilitas harga gabah. Kita menyambut baik keputusan Presiden Jokowi. Jika boleh memberi catatan, ada beberapa hal yang harus dilakukan menindaklanjuti komitmen itu. Pertama, pengumuman rencana impor beras satu juta ton oleh Mendag terlanjur disikapi negatif oleh pasar. Menurut koordinator koalisi rakyat untuk kedaulatan pangan Said Abdullah, setelah Mendag mengumumkan rencana impor beras satu juta ton, sesaat kemudian terjadi penurunan harga di lapangan. Kisaran penurunan tersebut antara Rp. 500 sampai dengan Rp 1.000 per kilogram. Presiden tidak cukup hanya memutuskan penghentian rencana impor beras, tetapi juga menugaskan tim untuk menstabilisasi harga gabah di tingkat petani. Untuk urusan kenaikan harga, mekanisme pasar biasanya terjadi dengan sendirinya. Tapi tidak selalu begitu dalam hal penurunan harga. Kedua, untuk kesekian kalinya pemerintah terlihat tidak solid dalam urusan impor beras. Mendag M. Lutfi dan Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto nampak begitu bersemangat merencanakan impor beras satu juta ton. Sementara Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Dirut Bulog Budi Waseso terlihat menolak, meski dalam Raker dengan DPR RI, Mentan mengatakan tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing menolak rencana impor tersebut. Bukan Pertama Kali Di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo, kisruh itu bukan pertama kali. Lintas kementerian dan lembaga non departemen juga terlihat tidak kompak pada peristiwa impor beras 2018 lalu. Lekat diingatan, perdebatan antara Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dengan Direktur Utama Bulog Budi Waseso yang berhari-hari menjadi headline news pada persoalan impor beras. Semestinya, Presiden Jokowi belajar dari pengalaman itu. Bahwa sebelum mengumumkan rencana impor beras, semua kementerian terkait sebaiknya satu suara terlebih dahulu. Untuk kepentingan ini, setidaknya ada dua hal yang harus dirapikan terlebih dahulu. Pertama adalah soal koordinasi. Koordinasi itu vital. Cacat koordinasi dapat membuat wajah Pemerintahan Presiden Jokowi tercoreng. Seolah-olah presiden tidak punya kemampuan mengatur menteri-menteri yang dipilihnya. Yang satu mengatakan perlu impor, yang lain malah membantah. Sayangnya, adu narasi dipertontonkan di hadapan publik. Meski data antara kementerian dan lembaga berbeda, keputusan impor atau tidak impor sesungguhnya dapat disepakati dengan mudah jika koordinasi berjalan dengan baik. Bila kesepakatan tercapai, barulah dirilis ke publik. Jika belum, berdebatlah hingga tuntas secara internal. Bukan melalui media massa. Kedua, yang harus dirapikan adalah sinkronisasi data. Karena data berbeda melahirkan sikap berbeda. Kementerian dan lembaga terkait akan selamanya berada dalam sikap berbeda bila data yang dimiliki juga berbeda. Kementerian yang satu menekankan harus impor, sementara yang lain menilai sebaliknya. Data Mendag menyebut perlu segera mengisi stok beras nasional. Namun setidaknya ada tiga sumber data yang membantah dengan tegas. Pertama, data Badan Pusat Statistik (BPS). Menurut data BPS, potensi produksi beras Januari sampai April 2021 sekitar 14 juta ton. Angka ini naik 26 persen ketimbang 2020. Dengan potensi tersebut, surplus atau kelebihan beras Januari-April 2021 diperkirakan sekitar 4,8 juta ton. Jadi, tidak beralasan bagi Mendag merencanakan, apalagi memaksakan impor beras. Kedua, data dari Kementerian Pertanian. Dalam Rapat Kerja antara Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan Komisi IV DPR RI, diperoleh gambaran bahwa produksi beras periode Januari hingga Mei 2021 mengalamai surplus. Produksi beras disebut bakal mencapai 24,91 juta, sedangkan prediksi konsumsi beras selama rentang waktu tersebut hanya separuhnya. Jadi ada surplus sebesar 12,565 juta ton. Data ini lagi-lagi mementahkan semangat impor beras Mendag. Ketiga, data dari Bulog . Dalam sebuah diskusi virtual pada Kamis 25 Maret 2021, Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso mengatakan Bulog masih menyimpan 923.471 ton beras CBP. Jumlah ini belum termasuk tambahan pembelian 800.000 ton beras petani dan pembelian-pembelian lainnya sejumlah 145.000 ton hingga awal Maret 2021. Presiden Keliru Besar Soal data, bahkan Presiden Jokowi pun keliru besar. Melalui akun resmi twitternya, Presiden Jokowi kembali menegaskan tidak akan ada impor hingga Juni 2021. Penegasan ini diiringi satu kalimat tambahan. Presiden mengecuit, selama hampir tiga tahun ini, Indonesia tidak lagi mengimpor beras". Faktanya, data BPS menunjukkan, impor beras besar-besaran malah terjadi pada 2018 lalu, yakni sebanyak 2.253.824 ton. Jumlah tersebut setara dengan 1,037 miliar dollar AS. Pada 2019, Indonesia kembali mengimpor beras sebanyak 444.508 ton atau setara 184,2 juta dollar AS. Anehnya, beberapa saat lalu, Dirut Buwas mengatakan sisa stok beras 2018 hingga saat ini masih terdapat digudang bulog sebesar 300 ribu ton dan terancam rusak. Logikanya, saat impor dilakukan pada 2019, sisa stok impor 2018 tentu jauh lebih banyak lagi. Lalu, kenapa saat itu harus impor? Pada 2020 memang tidak terjadi impor beras. Namun di bulan Januari, masyarakat dihebohkan oleh banjirnya beras impor khusus asal Vietnam. Kementan membenarkan adanya beras impor asal Vietnam yang masuk ke pasar Indonesia. Beras itu terdeteksi di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) Jakarta. Anehnya, Kementan merasa tidak pernah mengeluarkan ijin impor beras. Fakta-fakta di atas memperlihatkan betapa carut-marutnya cara pemerintah mengelola sektor bahan pokok 260 juta rakyat ini. Dan menjadi kian rentan ketika kegiatan impor berpotensi ditumpangi para pemburu rente dalam memburu fulus. Ekonom Indef Faisal Basri menduga keuntungan para pemburu rente mencapai Rp2 triliun untuk impor satu juta ton beras saja. Pada tahun 2005 ketika memimpin Tim Investigasi Import Beras Fraksi PKS DPR RI, temuan Tim PKS juga membenarkan apa yang menjadi temuan Ekonom Indef tersebut. Temuan kami akhirnya ditindaklanjuti KPK dibawah pimpinan Komisioner Amien Soenaryadi, yang kemudian berujung pada pemenjaraan para pelaku pemburu rente tersebut. Masalah impor beras memang pada akhirnya tidak lagi berdiri sendiri sebagai persoalan ekonomi atau pangan semata. Ketika pemburu rente dimungkinkan berada di balik kebijakan yang memaksakan impor beras, persoalan menggurita lebih kompleks. Padahal, beras hanyalah salah satu dari banyak jenis kebutuhan pokok yang kita impor. Jangankan swasembada pangan, swasembada beras saja rasanya masih terlalu jauh, meski semua rezim kerap menjadikannya jualan politik. Orang bilang tanah kita tanah surga. Tongkat Kayu dan batu jadi tanaman. Koes Plus tentu tak berniat menyindir rezim yang berkuasa melalui lirik lagu ini. Itulah sejatinya Indonesia. Namun, cara mengelola membuat negara agraris ini harus menggantungkan kebutuhan pokoknya pada lahan negara lain. Suatu ironi...! Penulis adalah Senator DPD RI.

Wouw....Munarman Keren Abis, "Amien Rais Banget”

by Bambang Tjuk Winarno Madiun FNN - Terbentur, terbentur, lalu terbentuk. Itulah sosok Munarman, yang saat ini tengah berjibaku mati-matian menghadapi instrumen hukum pemerintah, demi membela kepentingan yuridis kliennya, Muhammad Habib Rizieq bin Hussein Shihab Lc., MA., DPMSS, yang dikenal dunia dengan nama Habib Rizieq Shihab (HRS). Sejak persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/03) Munarman langsung tancap gas. Pria tiga anak kelahiran Palembang, Sumatera Selatan, 56 tahun silam ini tak menampakkan model dialog permisif dan kompromistis atas berbagai delik hukum yang dipandang tidak tepat. Bicaranya lepas dan tak terhalangi. Laksana rajawali yang terbang kesana-kemari memburu mangsa yang sedang lengah hati. Pantang turun, sebelum para musuh terkapar di diantara gurun. Hingga peristiwa heroik Munarwan itu disaksikan di sidang berikutnya, Selasa (23/03). Suasana ruang sidang menjadi crowded. Di ruang serba berjubah hitam itu terjadi insiden panas namun logis. Dengan air mukanya yang dingin, namun terkombinasi dengan sorot mata yang tajam seperti burung elang, Munarman terpaksa "menggurui" Khadwanto selaku Ketua Majelis Hakim. Ketika Munarman bicara, tampak seperti guru yang menerangkan pelajaran kepada murid. Semua terdiam dan menyimak. Menjawab Hakim Ketua yang tetap ngotot akan menyidangkan HRS via video streaming dengan dalih sesuai Perma (Peraturan Mahkamah Agung), Munarman nampak tak sabar. Seakan ingin segera "menguliahi" Hakim Ketua. Menurunkan masker penyumpal hidung sebatas dagu. Lalu bicara sambil mendelik tanpa kedip ke arah Hakim Ketua. Bicaranya tegas. Tidak ragu ragu. Pertanda dia menguasai persoalan yang sedang dia kerjakan. "Nggak bisa, nggak bisa, tidak bisa Undang Undang dirubah rubah dengan peraturan di bawahnya. Kami paham, kami mengerti hukum, kami bukan orang bodoh. Merubah Undang Undang ya harus dengan Undang Undang," sergap Munarman menggeleng gelengkan kepalanya, seolah menaruh heran atas ketidak pahaman Hakim Ketua. Ini terkesan seperti perhukuman. Wouw.....advokasi Munarman terasa dingin dingin empuk. Makin ditelan kian terasa mrinding _mrinding sedapppp.... Dan bikin kangennnn.... Malah, secara insinuatif, Munarman seakan menganggap Majelis Hakim bertindak konyol. Milsanya, majelis hakim meminta pengacara untuk melakukan uji materi Perma ke Mahkamah Agung. "Mana mungkin. Perma itu yang bikin Mahkamah Agung. Kok kita disarankan melakukan uji materi ke MA? Itu kan konyol," wejangan Munarman, sembari menjatuh jatuhkan penampang lima jari tangan kanannya ke meja tempat duduk, tidak habis pikir. Untuk itu, berdasar perundang undangan dan contoh contoh persidangan lain (yurisprudensi), Munarman bersikukuh meminta agar persidangan digelar dalam keadaan tatap muka, terutama terhadap HRS selaku terdakwa. Pada sesi persidangan yang lain, Munarman membentak-bentak dan menunjuk-nunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang duduk di bangku seberangnya. Hal itu disebabkan jaksa turut menyela-nyela ketika Munarman tengah memberikan penjelasan kepada Hakim Ketua. Hardiknya keras. "Ini giliran saya, ini giliran saya, ini giliran saya. Saudara diam, saudara diam". Sejurus setelah debat hukum, Munarman dan timnya keluar ruang sidang. Tanda berani membangkang. Menunjukkan idealisme kebenaran yang kuat erat. Munarman tidak berani mengambil resiko dengan terus mengikuti sidang, dalam kondisi prosedur persidangan yang dianggapnya tidak sesuai aturan. Maka, walk outnya Munarman seperti pilot jet tempur yang melakukan bail out. Terjun dengan kursi pelontar, dalam kondisi yang tidak mungkin lagi melakukan penerbangan. Disini terlihat Munarman seakan-akan melakukan impunity terhadap kesewenang-wenangan hakim dan jaksa. Berdebat di persidangan dan secara logis menang, adalah mahkotanya lawyer. Diplomasi hukum Munarman memang top, berkalas dan menang. Karena arguemntasinya masuk akal. Hal itu ditegaskan Hakim Ketua, Suparman Nyompa, di persidangan sesi berikutnya. Maelis hakim mengabulkan permohonan HRS untuk bersidang langsung dalam satu ruang sidang. Meski sebelumnya, dalam keadaan sudah tak direken Munarman dan kawan-kawan, hakim Khadwanto tetap menolak permintaan Munarman. Dia ngotot online, merujuk pada Perma (Peraturan Mahkamah Agung) yang membolehkan sidang secara maya. Dimengerti atau tidak, sebenarnya Munarman tengah bertarung sendirian di kalangan para musuh. Yah, single fighter dia. Apakah itu jaksa, hakim maupun polisi yang berjaga jaga, hampir semuanya adalah instrumen pemerintah. Representasi dari pemerintah yang dipimpin Jokowi. Sebab, pada dasarnya Jaksa Penuntut Umum tidak lain adalah pengacara pemerintah. Mengikuti cara dan gaya Munarman bersidang penuh nyali dan kompetensi. Menjadi mirip dengan keberanian tokoh reformasi, Amien Rais, yang berani berteriak dalam iklim politik yang tidak semua orang bisa melakukannya. Siapa yang berani melawan the smiling generald Pak Harto? Sebagaimana Munarman, Amien Rais juga praktis sendirian ketika melawan pemerintah Orde Baru waktu itu. Hingga akhirnya meletus malapetaka reformasi 98. Pak Harto jatuh. Para pemberani seperti Munarman dan Amin Rais itu bukan tidak sadar akan resiko. Mereka sadar. Namun karena terlanjur tenggelam dalam kebenaran akidah Islam, semua yang dilakoni menjadi tidak menakutkan. Jika semakin terjadi benturan-benturan, mereka kian terbenam di titik nadir prinsip memperjuangkan kebenaran. Hingga akhirnya terbentuk. Bagi oportunis, menjadi pejuang itu sesuatu yang tidak enak. Sengsara dan tidak banyak kawan. Namun dalam pandangan pejuang, sendiri sanggup mengangkat langit. Bersama sama bisa menenggelamkan bumi. Para pejuang seperti Munarman dan Amin Rais ini, umumnya baru diterima publik yang tadinya tidur, manakala hasil perjuangannya ternyata benar. Bermanfaat untuk umum. Seperti tulisan Dahlan Iskan disebuah platform suatu ketika. Kata Dahlan Iskan, orang yang sebelumnya acuh tak acuh baru akan mengelu-elukan seorang pejuang, manakala hasil perjuangannya terbukti benar dan faedah. Sebab itu, saran Dahlan Iskan, bila meyakini apa yang dilakukan itu adalah sesuatu benar, jangan ragu. Lakukanlah sekalipun orang lain tidak peduli. Perjalanan Munarman belum berujung. Masih akan ada "perkelahian perkelahian" lanjutan. Tidak ada orang ragu. Karena Munarman seakan ditakdir sebagai "simbol dan lambang kebenaran". Berani berkelahi di rumah sendiri, itu anak kecil yang baru mulai belajar merangkak. Tetapi, duel tangan kosong ala cowboy di areal musuh adalah pria mboys. Dia tidak sekedar memiliki nyali. Namun dia juga menguasai ilmu "pencak silat" sekelas Barda Mandrawata alias Si Buta dari Goa Hantu. Jenis laki-laki macam ini, jika dalam dunia peradu jotosan di atas ring, tidak lain adalah si leher beton berkepala baja, Mike Tyson. Belum pernah tersaksikan dia dihadapkan musuh imbang, apalagi di bawahnya. Semua lawan dengan fitur dan postur tubuh yang lebih tinggi di darinya, selalu diciumkan Tyson ke kanvas di ronde ronde awal. Cerita ayam jago kesayangan Cidelaras. Meski berpostur tidak begitu besar dan tinggi, namun gaprakannya mengakibatkan sang lawan kejeng-kejeng bak ayam yang baru disembelih. Para begundal pemilik ayam jago seisi hutan pun dibikin keok. Penikmat FNN yang budiman. Munarman adalah rajawali yang berani terbang tinggi walaupun sendirian. Jejak hidupnya terkumpul menjadi satu dengan para jurnalis, berupa lembaran berita yang enak ditulis dan dibaca. Penulis adalah Wartawan FNN.co.id.

Pilkada Boleh Ngumpul, Mudik Dilarang

by M. Rizal Fadillah Bandung FNN - Pemerintah secara resmi melarang warga untuk melaksanakan mudik lebaran. Alasan pemerintah karena penularan Covid 19 yang masih tinggi. Bahkan untuk mencegah masyarakat melakukan mudik lebaran tahun ini, akan dikakukan pengawasan yang ketat. Aparat akan dikerahkan untuk mencegah dan menghalau masyarakat pulang kampung. Kebijakan pemerintah ini bertolak belakang dengan pernyataan sebelumnya dari Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi. Sebab ketika melakukan rapat kerja dengan Komisi VI DPR beberapa waktu lalu, Menhub Budi Karya telah menyatakan bahwa mudik tahun ini tidak akan dilarang. Sudah menjadi kebiasaan pemerintah Presiden Jokowi kalau “pagi tempe, sore dele”. Mudik tidak harus dilarang. Kalau sampai dilarang, masalahnya dianggap sangat diskriminatif. Wisata dan kerumunan lain tampak dimana-mana. Toh, itu boleh-boleh saja. Apalagi mudik lebaran itu budaya yang telah melembaga pada masyarakat Indonesia. Ada nilai silaturahmi dan spiritualitas. Bahwa ada aturan prokes yang mesti dijaga tetap dijalankan sebagaimana mestinya. Orientasi negara ini selalu saja pada aspek ekonomi. Padahal pandemi pun dapat diterobos dengan alasan menggerakkan roda ekonomi. Sementara pada aspek keagamaan tidak menjadi prioritas. Bahkan nyata-nyata dipinggirkan. Budaya keagamaan ikut terdampak oleh kebijakan materialistis dan pragmatis seperti ini. Padahal nilai ekonomis mudik sebenarnya cukup besar. Dahulu pernah ada seorang Menteri yang mengancam pidana bagi yang mudik. Alasannya menentang kebijakan Pemerintah atas pelaksanaan UU Kekarantinaan Kesehatan. Penafsiran ini sempit, picik, kerdil dan tendensius. Kepentingan non agama yang berkonsekuensi kerumunan dibolehkan. Mau minta bukti? Lihat itu kampanye saat Pilkada 2020 yang lalu. Pelanggaran terberat yang dilakukan Pemerintah Presiden Jokowi saat ini dalam konteks pandemi Covid 19 adalah tidak dijalankannya prinsip "equality before the law". Pemerintah melakukan diskriminasi dalam penegakan hukum. Atau mungkin juga karena pemerintah tidak terlalu memahami apa itu "equality before the law"? Mudik dilarang sementara pasar dan wisata boleh-boleh saja. Malah semakin marak dan ramai. Mall-mall penuh sesak dengan manusia. Cari parkir saja susah. Bisa putar-putar setengah jam beru dapat parkir. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang baru Sandiaga Uno diamanati untuk menggalakkan pariwisata. Kebijakan yang sesungguhnya tidak sehat. Di sisi lain Sekretaris Jendral Organda mempertanyakan larangan mudik tahun ini, sebab sebagaimana tahun lalu, prakteknya mudik tidak mudah untuk dicegah. Menurutnya yang justru menjadi sasaran adalah bus dan kendaraan umum saja. Kendaraan kecil tetap dapat mudik yang dengan berbagai cara meloloskan diri dari cegatan. Artinya lagi-lagi masalahnya ada pada inkonsistensi dan keadilan. Selama kebijakan Pemerintah masih ambigu, tebang pilih, dan hanya berorientasi pada kepentingan ekonomi dan politik, maka daya dukung publik terhadap kebijakan apapun akan rendah. Artinya selalu saja menjadi kontra produktif. Kredibilitas terus merosot dan aurat kekuasaan semakin terbuka terang benderang. Auratnya memalukan. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.

Kepada Yang Mulia Prof. Dr. M. Syarifuddin, Ketua Mahkamah Agung

Ketika menghadapi suatu permasalahan, kita biasanya melihat aturan atau formula yang ada untuk menyelesaikan masalah tersebut. Padahal dalam banyak kejadian, aturan atau formula itu tidak dapat deterapkan untuk menyelesaikan permasalahan secara tuntas. Untuk itu, tetap diperlukan proses kreatif untuk menjejaki kemungkinan lain di luar dari aturan atau formula tersebut. Disini, seni berfikir dan menganalisis suatu permasalahan dikedepankan untuk mencoba keluar dari pakem yang ada. Inilah tempat yang disebut heurestika, karena berupaya menemukan solusi (Yang Mulia Prof. Dr. Muhammad Syarifuddin SH. MH.) HUKUMLAH Habib Rizieq seberat-beratnya sesuai dengan kadar kesalahannya, bila ditemukan bukti-bukti di persidangan bahwa beliau memang bersalah. Sebaliknya, bebaskan Habib Rizieq bila tidak ditemukan bukti di persidangan kalau beliau bersalah. Namun di atas semua, harap Yang Mulia jangan membuat kebijakan, atau apapun namanya yang membatasi masyarakat pers untuk menyaksikan dan meliput fakta-fakta yang mungkin muncul dari persaidangan ini. Persidangan ini diikuti tekdakwa Habib Rizieq dengan rombongan penasehat hukumnya. Ada juga kawanan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta Yang Mulia Ketua dan dua anggota Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kami tentu saja berprasangka baik (husnudzon) bahwa semua yang terlibat dalam persidangan Habib Rizieq Sihab dan lima pentolan Front Pembela Islam (FPI) ini adalah orang-orang yang taat kepada hukum. Mereka semua orang-orang yang sedang diuji ketaatannya kepada hukum di republik ini. Sayangnya, mereka bukanlah malaikat yang tidak punya kekurangan,dan kesalahan selama persidangan ini berlansung. Kekurangan itulah yang menjadi tugas dan tanggung jawab setiap insan pers sebagai masyarakat sipil dan kekuatan keempat dari pilar demokrasi (civil society the dan four of state democration) untuk mengkritisi dan mengoreksinya. Wajah Baru Peradilan Dunia peradilan Indonesia, kini tampil dengan wajah baru, yang jorok, busuk dan primitif. Sebab pers dibatasi ruang geraknya untuk meliput sidang perkara di pengadilan. Ini telah terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada persidangan perkara Habib Rizieq Sihab. Dalam sidang perkara ini, insan Pers tak diberi akses bebas sebagaimana biasa mereka nikmati pada setiap peliputan persidangan selama ini. Prilaku pengadilan yang aneh, jorok, tolol dan menakutkan kebebasan pers. Andai saja pembatasan akses itu sepenuhnya dibuat majelis hakim, karena independensi mereka menyelenggarakan sidang, tetap saja itu menakutkan. Bahkan sangat jorok andai pembatasan terhadap kebebasan insan pers mendapat informasi itu dilakukan atas perintah, imbauan atau apapun namanya dari Mahkamah Agung. Pembatasan ini, andai dilakukan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas Surat Edaran atau Instruksi atau apapun itu namanya dari Direktur Jendral Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung, jelas jorok, jijik dan busuk. Karena kenyataan ini menjelaskan satu hal, yaitu independensi hakim ternyata dapat dipatahkan, diinjak-injak dan robek-robek oleh induknya Mahkamah Agung, semudah orang gila merobek-robek selembar kertas tisu. Independensi hakim jadinya tidak lebih dari sekadar topeng rusak dipakai oleh pengembala domba. Ini menyedihkan, jorok, sekaligus menakutkan. Untuk alasan apapun, tindakan ini tidak memiliki nalar hukum di negeri ini secara obyektif. Itu sebabnya sikap ini sangat pantas dikutuk sebagai sikap, yang selain merusak independensi hakim, juga merusak demokrasi dan kebebasan masyarakat sipil. Tahukah tuan-tuan yang dipanggil dengan “yang mulia” itu ketika independensi melayang, maka keadilan hancur berkeping-keping. Keadilan berubah dan mengambil wujud sebagai penindasan. Hakim dan pengadilan dengan sendirinya menjadi perpanjangan tangan aparatur dan lembaga penindas. Pejabat-pejabat administrasi di Sekertariat Jendral Mahkamah Agung harus tahu itu. Bukan hanya sekadar tahu bahwa independensi itu diciptakan untuk memahkotai hakim-hakim. Tujuannya sangat mulia, agar hakim dan pengadilan menjadi benteng keadilan rakyat. Bukan alat produksi ketidakadilan dan benteng rezim oligarkis dan konglomerasi busuk, picik, dan tamak. Andaikan benar sikap majelis hakim membatasi pers itu disebabkan Surat Edaran Dirjen Badan Peradilan Umum, maka tidak ada alasan sedikit untuk Ketua Mahkamah Agung menutup mata terhadap masalah ini. Ketua Mahkamah Agung, yang bergelar profesor doktor ilmu hukum itu tidak bisa membiarkan dunia peradilan dirusak dengan surat edaran, instruksi atau apapun dari pejabat administrasi di lingkungan Kesekjenan Mahkamah Agung. Tidak bisa itu. Yang Mulia Prof. Dr. Muhammad Syarifudin SH. MH, kalaulah Surat Edaran Dirjen Badan Peradilan Umum benar ada, maka itu sangat membahayakan keadilan dan kebebasan di republik ini. Sebab sebagai the four of state democration, meskipun tanpa digaji oleh negara, insan pers wajib hukumnya untuk mengawasi dan mengkritisi setiap penyelenggara negara yang digaji dari pajak rakyat. Diskresi konyol dan tolol melalui surat edaran atau instruksi sejenis itu, tidak bisa dibiarkan. Ini benar-benar merusak dunia peradilan dan keadilan Indonesia. Orang-orang administrasi itu, harus diingatkan untuk segera mencabut edaran, andai edaran itu benar-benar telah diterbitkan. Mengapa? Pertaman, kenapa baru sekarang diterbitkan? Apakah Ketua Mahkamah dapat menemukan argumen logis untuk menghindarkan konteks Edaran itu terkait dengan perkara Habib Rizieq Shihab? Sepintar apapun Ketua Mahkamah Agung yang Profesor Doktor ilmu hukum itu, pasti tidak bisa. Itu karena, momentum terbitnya surat edaran tersebut bersamaan. Setidaknya berada dalam kerangka keriuhan sidang Habib Rizieq Shihab. Telah menjadi kenyataan umum, semula sidang Habib Rzieq Shihab itu dipaksakan online.Kemudian berubah jadi ofline. Perubahan itu terjadi setelah debat panas antara Habib Rzieq Shihab dengan Jaksa Penuntut Umum, yang diramaikan oleh Majelis Hakim. Seperti itulah esensinya, suka atau tidak. Kedua, Ketua Mahkamah harus bersikap tegas menindak orang-orang administrasi itu, karena surat edaran itu, andai benar-benar ada, dapat ditafsir secara liar oleh orang banyak bahwa keadilan dalam kasus ini benar-benar sudah dihancur. Hukuman terhadap Habib Rizieq benar-benar telah disiapkan. Sidang ini tidak lebih dari sekadar membangun legitimasi konyol bahwa kasus ini pernah disidangkan. Hukuman itu, dengan demikian bisa dipesan. Itu artinya persidangan tidak berlangsung menurut prinsip-prinsip hukum. Putusan bisa dipesan atau ditetapkan sebelum sidang, bukan sesuatu yang tidak pernah terjadi dalam dunia hukum. Ini pengadilan khas rezim totaliter Nazi Jerman Adolf Hitler. Pengadilan diselengarakan sesuai prinsip koordinasi antara pengadilan dengan rezim. Bahaya sekali Yang Mulia. Sebagai professor dan doktor ilmu hukum, Ketua Mahkamah Agung harus tahu, bahwa kebabasan pers untuk mendapat informasi, tidak pernah dan tidak mungkin dengan alasan apapun, didelikan pada pers itu sendiri. Pers dimahkotai dengan kebebasan mendapat dan menyebarkan informasi. Karena hanya dengan cara itulah keadilan yang menjadi esensi bernegara. Dengan itu pula kemuliaan setiap orang dalam republik dapat diberi jaminan maksimum. Syarat Berdirinya Amerika Kebebasan mendapatkan dan menyebarkan informasi yang didapat di tengah masyarakat adalah cara merawat akal sehat dalam kehidupan. Bukan hanya akal sehat dalam bernegara, tetapi juga bermasyarakat. Itu adalah cara orang-orang waras menjaga energi kehidupan di republik ini. Sebab energinya adalah informasi itu memberi setiap orang memiliki kesempatan berpikir dan membangun harapan untuk kehidupannya di masa depan. Yang Mulia Prof. Dr. Muhammad Syarifuddin SH. MH, karena kebebasan pers itulah yang menjadi esensi penolakan dari ke-13 Negara Bagian untuk ikut bergabung dan meratifikasi UUD Amerika Sertikat, yang dibuat pada Philadelphia Constitutional Convention 1787. Empat tahun kemudian, amandemen pertama UUD Amerika Serikat itu, yang berisi sepuluh pasal, yang di dalamnya termasuk kebebasan pers. Yang Mulia pasti tahu bahwa masalah kebebasan pers harus dibuat dan dijadikan sebagai imbalan terbesar terhadap 13 Negara Bagian untuk membubuhkan tanda tangan untuk bergabung dan menerima UUD Amerika Serikat tahun 1791. Begini bunyinya, “Kongres dan Presiden Amerika Serikat dilarang membuat rancangan undang-undang yang membatasi kebebasan pers”. Berfikir untuk membuat rancangan UU yang membatasi kebebasan pers saja sudah dilarang oleh konstitusi Amerika Serikat. Apalagi sampai membuat rancangan UU-nya, dipastikan dilarang lagi. Karena persoalan kebebasan pers itu menjadi salah satu syarat utama berdirinya negara Amerika Serikat. Yang Mulia Pak Ketua Mahkamah Agung, tahun 1734 terjadi satu kasus menarik dalam soal kebebasan pers ini. John Peterzenger menulis kriitik bahwa warga jajahan tidak mendapatkan pengadilan yang fair. Kritik ini dinilai kotor, menyinggung pemerintahan jajahan (Inggris). John Peterzenger lalu diadili. Tetapi apa yang terjadi kemudian? Para Juri membebaskannya. Zenger, dalam sidang perkaranya dengan setengah mengatakan bahwa dia punya hak untuk mengeritik. Bahkan kritik yang dianggap cemohan oleh pejabat publik, sepanjang kritik itu benar, sah-sah saja. Inilah salah satu tonggak sejarah tentang kebebasan pers. Tahun 1798 James Thomson Callender, didakwa membuat tulisan “fitnah” karena menyebut Presiden John Adam di tahun 1800 sebagai “penghasut tua bangka yang tangannya berbau busuk darah”. Callender dihukum. Tetapi segera setelah John Adam tersingkir dari kursi presiden, dan digantikan oleh Thomas Jefferson, James Thomson Callender dibebaskan. Tahun 1868 Amerika kembali melakukan amandemen ke-14. Amendemen ini menguatkan hak setiap orang untuk hak hidup. Memiliki kebebasan dan memiliki harta benda. Hak-hak ini tidak boleh dicabut, tanpa melalui due process of law. Itu sebabnya Mahkamah Agung Amerika Serikat, dalam sejumlah kasus menjadikan kebebasan pers mendapatkan dan menyebarkan informasi, termasuk orang berpendapat harus diperluas. Sutherland, Hakim Agung pada Supreme Court Amerika Serikat berpendapat terminologi “liberty” itu sangat luas, dan mencakup beragam kebebasan yang dijamin dalam amandemen ke-14. Amendemen ke-14 dinilai sebagai penegasan due process clause. Bagi Hakim Agung Sutherland , semua pembatasan kebebasan yang dilakukan oleh negara menjadi tidak sah, sekalipun dilakukan dengan menggunakan UU masih berlaku. Sudahlah, hentikan semua pembatasan pada sidang perkara Habib Rizieq Shihab dan lima anggota FPI lainnya. Apalagi kalau, misalnya hukuman untuk dirirnya telah dikordinasikan dan ditetapkan. Justru semakin tidak ada faedahnya menutup-nutupi sidang dari pers. Mau sembunyikan dakwaan Jaksa yang dinilai oleh pengacaranya dan habib Rizieq menyesatkan itu? Kan tidak mungkin. Mau sembunyikan perilaku Jaksa penuntut umum? Bagiamana caranya? Tidak mungkin juga bisa disembunyikan. Jadi pilihan terbaiknya adalah buka akses seluas-luasnya untuk pers meliput. Peradilan ini akan dinilai orang sebagai “dagelan jorok dan tolol”, bahkan pengadilan sebagai alat rezim ini, bila pembatasan terhadap pers masih ditemukan pada sidang-sidang berikutntya. Terakhir Yang Mulia Prof. Dr. Muhammad Syarifuddin SH. MH, lakukan langkah-langkah kecil, namun penting dan strategis. Langkah yang sesuai jiwa dan kebesaran “Heurestika Hukum” yang sangat top, berkelas dan mengagumkan itu. Tujuannya untuk menyelamatkan wajah hukum republik ini yang sudah bopeng dan membuat rakyat apatisme. Kini hanya tinggal lembaga peradilan, yang dengan segala kelebihan dan kekuarangannya di sana-sini, masih diharapkan oleh rakyat. Lembaga peradilan masih dipercaya untuk menabur setitik mozaik keadilan di tengah kegalapan hukum yang sudah terlanjur amburadul dan berantakan ini. Apalagi adanya terobosan dan kebesaran “Heurestika Hukum” dari Yang Mulia.

Politik Uang Memicu Ketegangan Politik Identitas, Residu Pilgub DKI Jakarta

by Abdurrahman Syebubakar Jakarta, FNN - Stigmatisasi Islam politik di Indonesia makin mengemuka paska pilgub DKI 2017, dengan tumbangnya Ahok - ikon politik kelompok anti-demokrasi (hiper-nasionalisme, pluralisme represif, Islam-fobia, dan oligarki). Berada di barisan politik kekuasaan, berbagai varian kelompok anti demokrasi ini menggunakan segala cara, termasuk tindakan represif, untuk menyingkirkan Islam politik. Bermodal minoritas ganda dan dukungan kelompok anti-demokrasi, Ahok berhasil membangun citra korban politik identitas. Meluasnya oligarki, korupsi, kemiskinan, dan politik represif di DKI Jakarta ketika Ahok berkuasa tertutup citra palsunya sebagai korban politik identitas. Kekalahan Ahok di pilgub DKI 2017 juga ditimpakan pada peran sentral politik identitas. Hingga kini, isu politik identitas, yang disematkan pada kalangan Islam politik sebagai faktor utama kekalahan Ahok di pilgub DKI, dipelihara dan dimanipulasi kelompok anti demokrasi. Patut disayangkan, kaum intelektual dan para pengamat politik, termasuk sebagian kalangan Indonesianis, ikut memelihara citra palsu Ahok sebagai korban politik identitas. Mereka mengandaikan kemenangan Ahok pada pilgub 2017 jika tidak terjadi mobilisasi massa Islam anti-Ahok. Bagaimana Logika & Fakta Elektoral? Membaca data elektoral sebelum dan setelah pencoblosan, sentimen politik identitas bukan faktor penentu kekalahan Ahok. Lebih karena terkuaknya kebobrokan cagub petahana ini selama memimpin ibukota dan kecurangan dalam pilgub. Puncaknya, ketika tim Ahok tertangkap basah menebar paket sembako secara masif – bertruk truk di masa tenang, menjelang pencoblosan. Jadi, masuk akal, jika mayoritas swing-voters dan undecided-voters serta sebagian pemilih non-sosiologis Ahok-Djarot, dengan pertimbangan rasional, akhirnya menjatuhkan pilihan pada pasangan Anies-Sandi. Hal ini dapat dijelaskan dengan elektabilitas Ahok-Djarot, sebelum pencoblosan, tidak terpaut jauh dari pasangan penantang. Secara umum, selisih elektabilitas kedua pasangan ini masih dalam rentang margin of errors. Dengan kata lain, mereka dalam posisi seimbang. Survei Indikator pada awal April 2017, misalnya, mengungkap elektabilitas pasangan Ahok-Djarot sekitar 47 persen dan Anies-Sandi 48 persen. Survei Charta Politika menunjukkan tingkat keterpilihan pasangan Ahok-Djarot 47 persen, Anies-Sandi 45 persen. Survei-survei lain juga merekam elektabilitas kedua pasangan pada tingkat yang hampir sama. Kecuali dalam survei LSI, dukungan untuk pasangan Anies-Sandi mencapai 51 persen, unggul atas pasangan Ahok-Djarot yang hanya meraup 43 persen. Berdasarkan hasil final pilgub DKI yang diselenggarakan pada 19 April 2017, pasangan Anies Sandi menang telak dengan perolehan suara 58 persen, dan Ahok-Djarot 42 persen. Pasangan Anies-Sandi unggul di seluruh wilayah DKI Jakarta. Teori “bradley-effect”, yang dipakai untuk menjelaskan peran sentimen agama dibalik kekalahan Ahok, cenderung dipaksakan. Dengan teori ini, diduga pemilih muslim, saat survei elektabilitas, menyembunyikan antipatinya terhadap Ahok karena tidak mau atau takut dituding rasis. Dan ketika berada di bilik suara, sebagaimana diungkap Burhanuddin Muhtadi (2018), mereka urung memilih Ahok karena pertimbangan agama. Dalam hal ini, kemandirian dan keajegan pemilih berbasis politik identitas diabaikan. Sementara, pemilih tipe sosiologis ini tidak mudah mengalihkan dukungan karena alasan-alasan rasional dan pragmatis. Karakter mereka relatif stabil, tidak peduli dengan kinerja, atribut dan kualitas personal, tekanan sosial, dan iming-iming material. Kalaupun terpapar politik uang, tidak serta merta menjatuhkan pilihan pada calon yang tebar uang. Sejalan dengan tesis Francis Fukuyama, dalam bukunya “Identity: the demand for dignity and the politics of resentment” (2018), bahwa politik identitas merupakan ungkapan kebutuhan non-materi yang menuntut pengakuan dan penghargaan yang tidak dapat dipenuhi dengan instrumen ekonomi semata, tetapi membutuhkan respon menyeluruh dan non-diskriminatif. Fakta lain yang selama ini disembunyikan yaitu distribusi pemilih Muslim yang tidak terlalu timpang antara pasangan Ahok-Djarot dan Anies-Sandi. Sementara, mayoritas mutlak pemilih non-muslim menjatuhkan pilihan pada pasangan Ahok-Djarot. Artinya, proporsi non-muslim yang cenderung memilih atau tidak memilih berdasarkan sentimen agama jauh lebih besar dibandingkan kalangan muslim. Memang, kelompok Islamis sangat ekspresif dengan aspirasi dan orientasi politiknya, sehingga terkesan memonopoli permainan politik identitas. Sedangkan, kalangan non-Islamis dan non-muslim lebih bisa menyembunyikannya. Data elektoral di atas dengan sendirinya membantah impresi bias politik identitas ini. Politik uang sumber masalah dan memicu politik identitas Politik uang, yang dikenal dengan jual beli suara (vote-buying)) dalam literatur politik, merupakan praktik politik yang sangat “beracun”. Bank Dunia (2017) mencatat bahwa politik klientalistik [dimana politik uang menjadi komponen utama] merupakan sumber berbagai tantangan pembangunan global, mulai dari korupsi dan penyediaan layanan publik yang tidak memadai hingga kekerasan etnis dan penegakan hukum yang lemah. Politik uang menggerogoti demokrasi melalui berbagai jalur. Langsung atau tidak langsung, malpraktik politik ini mendorong terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi. Dalam jangka pendek, politik uang menggerus legitimasi penguasa. Selanjutnya, terjadi distorsi kebijakan publik yang berakibat pada ketimpangan sosial dan ekonomi. Hal ini bisa menjadi faktor pemicu menyeruaknya politik identitas dan kekerasan rasial. Fenomena ini bukan monopoli negara berkembang, tapi juga melanda negara-negara maju. Contoh paling mutakhir, menguatnya politik identitas dan hiper-nasionalisme disertai kekerasan rasial di Amerika Serikat merupakan akibat langsung dan tidak langsung dari komersialisasi politik. Joseph Stiglitz, peraih hadiah nobel ekonomi asal AS, menyebut demokrasi di negaranya sebagai demokrasi "one dollar one vote" bukan lagi "one man one vote". Menurut Stiglitz, demokrasi one dollar one vote ini menjadi penyebab memburuknya ketimpangan sosial-ekonomi. Bagaimana dengan Indonesia? Melalui riset politik di Indonesia, dua profesor politik ANU, Edward Aspinall dan Ward Berencshot (2019) menunjukkan bahwa politik klientalistik adalah akar dari berbagai tantangan yang dihadapi Indonesia. Sejak reformasi bergulir, terutama pasca pilpres langsung pertama 2004, praktik politik uang meningkat tajam. Sejumlah studi menemukan, pada pemilu 2009, sekitar 11 persen pemilih terpapar politik uang. Naik tiga kali lipat, mencapai sepertiga pemilih, masing-masing pada pemilu 2014 dan 2019. Pada saat yang sama, terjadi kemerosotan di berbagai bidang, mulai dari meluasnya korupsi, ketimpangan yang makin dalam, demokrasi dan kebebasan yang dibajak oligarki dan otoritarianisme, penegakan hukum yang diskriminatif, hingga menguatnya feodalisme dan dinasti politik, serta ketegangan sosial. Sebagai penutup, perlu digarisbawahi bahwa kita tidak menutup mata akan kebangkitan politik identitas dengan ragam ekpresinya, yang telah menjadi fakta sosio-politik Indonesia. Juga tidak mengenyampingkan dampak negatif politik identitas dalam dimensi ekstrimnya. Namun, akar masalahnya adalah sistem oligarkis yang bersenyawa dengan “onggokan sampah pemimpin plastik”, meminjam ungkapan Yudi Latif. Tipe pemimpin ini tidak saja minus wawasan kenegaraan dan kompetensi, tapi juga berjarak dari cahaya kebenaran dan keadilan. Politik uang menjadi jalur utama persenyawaan sistem oligarkis dengan pemimpin plastik, yang bermuara pada ketidakadilan. Pada gilirannya, ketidakadilan memperparah penderitaan dan ketersisihan (sebagian) rakyat, yang kemudian memicu ketegangan politik identitas. Penulis Ketua Dewan Pengurus IDem & Pegiat Demokrasi Sosial dan Anti-Korupsi.

Nama Tersangka Tak Diumumkan, Bagaimana Rakyat Percaya?

by M Rizal Fadillah Bandung FNN - Satu dari tiga terlapor pelaku penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) dikabarkan meninggal karena kecelakaan. Rakyat boleh bertanya dong, tersangka yang mana? Siapa namanya? Apa perannya dalam pembunuhan enam laskar FPI di kilometer 50 tol Jakarta-Cikampek (Japek) itu? Ini sih masih pertanyaan yang wajar-wajar saja. Sampai saat ini Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri belum mengumumkan, siapa nama ketiga terlapor calon tersangka tersebut. Bagaimana mungkin rakyat bisa mempercayai? Dugaan muncul bahwa ini menjadi bagian dari rekayasa untuk menghindari penetapan pelaku yang sebenarnya. Rakayasa yang terlalu fulgar dan telanjang untuk dipahami dan dipercara rakyat. Sejak penetapan keenam anggota laskar sebagai tersangka, rakyat juga mulai bingung. Bagaimana opini hendak dibalik dari korban menjadi pelaku? Sebaliknya pelaku kejahatan pembunuhan kemungkinan berubah menjadi pahlawan ? Namun akhirnya walaupun berat, rekomendasi Kimisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tak bisa diabaikan begitu saja. Suka atau tidak suka, tersangka harus ditetapkan dari anggota Polda Metro Jaya. Maka, munculah tiga nama terlapor calon tersangka, yang anehnya hingga kini masih dirahasiakan oleh pihak Kepolisian identitasnya. Sipa nama mereka? Masa sih ada tersangka pembunuhan, namaun tidak punya nama? Apa mungkin ada tersangka anggota polisi yang tidak nama? Mengejutkan tetapi lucu juga, sebab tiba-tiba saja Kepala Bareskrim Polri Komjen Polisi Agus Andrianto menyampaikan kepada publik, bahwa satu dari tiga terlapor tlah meninggal dunia karena kecelakaan. Pengumuman ini membuat fikiran publik melayang bebas kemana-mana. Tentu saja dengan seribu asumsi dan opini. Ada rekaysa apa lagi ini? Beberapa asumsi dan opini yang mungkin muncul. Pertama, yang meninggal kecelakaan bukanlah terlapor tetapi anggota Polisi lain. Mungkin saja yang tidak ada hubungan dengan kasus pembunuhan enam anggota laskar FPI. Klaim sebagai terlapor lumayan dapat mengurangi beban. Tinggal otak-atik dua terlapor tersangka lain. Teman sambil berseloroh mengatakan jangan-jangan kodok mati tertabrak juga disebut sebagai terlapor meninggal. Kedua, memang benar terlapor calon tersangka itu yang menjadi pelaku utama, akan tetapi kecelakaannya adalah sengaja dan bagian dari operasi. Untuk menghilangkan jejak dan jaringan. Karenanya perlu kejelasan dan penyelidikan serius soal "kecelakaan" ini. Siapa? Dimana? Kapan? Mengapa terjadi kecelakaan tersebut? Hingga kini kejadiannya masih kabur. Ketiga, seluruh terlapor hanya "bawahan" yang menjalankan perintah atasan. Perlu ada "cut off" agar semua terlokalisasi kepada jumlah orang yang sedikit. Dengan info meninggal satu, yang dua bisa saja nantinya satu kabur, satu lagi di covidkan. Jika benar terjadi kecelakaan, maka itu adalah suatu kelalaian fatal. Ketiga calon tersangka seharusnya ditahan. Mengapa mereka tidak ditahan. Padahal ini bukan kasus ecek-ecek seperti pencurian sendal jepit, melainkan kasus kejahatan kemanusiaan yang menjadi perhatian semua manusia yang menghormati dan menghargai kemanusiaan. Karena Allah Subhaanahi Wata’ala sangat memuliakan manusia. Membunuh satu menusia sama dengan membunuh semua manusia. Layaknya calon tersangka itu lebih dari tiga orang. Saat melaporkan enam anggota laskar FPI, tiga orang anggota Polri menjadi Pelapor dan Saksi, yaitu Briptu FR, Bripka AI dan Bripka F. Mereka mengetahui pembunuhan empat anggota laskar FPI. Sementara di mobil yang mengawal keempat anggota laskar adalah Briptu FR, Ipda EZ, dan Ipda YMO. Jadi disini sudah lima orang. Ketika Polisi menerapkan Pasal 351 ayat (3), maka diakui terjadi penganiayaan. Artinya, keempat anggota laskar dianiaya hingga mati? Tidak mungkin dianiaya didalam mobil. Diduga terjadi di suatu tempat. Kaitan kendaraan yang ada di km 50 terdapat fakta ada 4 unit mobil, yang personal keseluruhan di samping 5 orang di atas, ditambah dengan Aipda T, Bripka D, AKP WI, dan Petugas R. Sehingga total menjadi 9 orang. Apakah kesembilan orang ini yang terlibat dalam penganiayaan dan pembunuhan? Menurut Komnas HAM pengintaian dan pembuntutan dilakukan juga oleh instansi di luar Kepolisian. Rekomendasi Komnas HAM adalah perlunya penegakkan hukum kepada orang yang berada di mobil Avanza hitam B 1739 PWQ dan Avanza silver B 1278 KJD. Dengan demikian, maka calon tersangka dapat dipastikan melebihi jumlah 9 orang. Banyak personal yang terlibat di kilometer 50 tol Japek. Sehingga jika proses peradilan dapat berjalan transparan, maka bukan saja para petugas di tingkat bawah yang layak diproses, tetapi juga atasan mereka. Bukankah penguntitan dan pembuntutan itu didasarkan adanya surat perintah? Jangan hanya mengorbankan bawahan atas konspirasi sistematik yang berujung pada pelanggaran HAM. HAM berat. Mengorbankan bahwan itu bisa menambah pelanggaran hukum baru lagi. Pikir baik-baik. Dunia sudah semakin terbuka. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.

Call Centre Untuk Bantu Cerna Informasi Galau Pak Polisi

by Asyari Usman Medan, FNN - Tidak pernah disebut siapa inisialnya. Tidak diketahui apa pangkatnya. Tak diketahui pula di kesatuan mana dia berada. Tiba-tiba saja pada 25 Maret 2021 diumumkan bahwa dia meninggal dunia pada 4 Januari 2021 karena kecelakaan. Kecelakaan itu terjadi ketika dilakukan gelar perkara kasus pembunuhan 4 laskar FPI pengawal Habib Rizieq Syihab (HRS). Dia dibebaskan tugaskan pada 10 Maret 2021 bersama dua polisi lainnya yang juga terduga pembunuh 4 pengawal HRS itu. Siapakah dia? Dia adalah salah satu polisi yang diduga menyiksa dan menembak mati keempat pengawal HRS tsb. Mari kita buat ‘slow motion’ informasi tentang kegalauan Pak Polisi di atas. Ke-ce-la-ka-an: 4 Ja-nu-a-ri 20-21, te-was. Di-u-mum-kan te-was: 25 Ma-ret 20-21. Di-be-bas-tu-gas-kan: 10 Ma-ret 20-21. Sekarang kita kasih tanda panah blip-blip: Tewas: 4 Januari 2021. Dibebastugaskan: 10 Maret 2021. Diumumkan tewas: 26 Maret 2021. Mati lebih dulu, baru kemudian dibebastugaskan. Mirip dengan mati lebih dulu, baru dijadikan tersangka. Seperti yang dilakukan terhadap 6 mayat pengawal HRS. Mungkin ini inovasi baru dalam penanganan perkara di Polri. Kalau Anda kesulitan mencerna informasi galau di atas, silakan kontak ‘call centre’ berikut ini untuk konsultasi: 0000-0000-0000. Kalau tersambung, minta bicara dengan Unit Omong Kosong, di Divisi Otak Keong. Jika gagal tersambung, mohon bersabar menunggu antrian. Tolong jangan buat kerumunan. Aturan konsultasi sama dengan inovasi baru Pak Polisi. Yaitu, Anda buat kesimpulan lebih dulu, baru kemudian cari pembenaran. Mirip dengan tembak dulu, baru kemudian dilabel teroris. Atau, tangkap dulu baru kemudian berbaris minta maaf. Itu pun kalau korban salah tangkap kolonel AD.[] Penulis adalah Wartawan Senior FNN.co.id.

"Natural Herd Immunity" Bakal Kendalikan Virus Corona!

by Mochamad Toha Surabaya, FNN - Berdasarkan riset Bloomberg, Indonesia diperkirakan akan menghabiskan waktu 10 tahun, bahkan lebih, untuk mengatasi pandemi Covid-19. Perkiraan itu dikeluarkan Bloomberg Vaccine Tracker berdasarkan vaksinasi yang mampu dilakukan Indonesia per harinya. Berdasarkan data Bloomberg Vaccine Tracker yang dikutip Strait Times, Sabtu (6/2/2021), perkiraan kemampuan vaksinasi yang dapat dilakukan Indonesi per harinya, yakni 60.443 dosis. Hal itu dengan asumsi yang terinfeksi Covid-19 sebesar 1.134.854 orang, dan dengan angka kematian 31.202 orang. Dengan asumsi seperti tersebut, maka waktu vaksinasi yang dapat diselesaikan Indonesia adalah lebih dari 10 tahun. Sama dengan Indonesia, terdapat negara lain yang diasumsikan bisa menyelesaikan waktu vaksinasi dengan minimal waktu 10 tahun. Yakni, India dengan asumsi vaksinasi 299.082 dosis per hari dan Rusia dengan asumsi vaksinasi 40.000 dosis per hari. Negara lainnya yang diasumsikan dapat menyelesaikan pandemi Covid-19 dengan waktu vaksinasi yang jauh lebih cepat adalah Israel (2 bulan) dengan asumsi vaksinasi 135.778 dosis per hari; Uni Emirat Arab (2 bulan) dengan asumsi vaksinasi 140.103 dosis per hari, Inggris (6 bulan) 438.421 dosis per hari, dan Amerika Serikat (11 bulan) dengan asumsi vaksinasi 1.339.525 dosis per hari. Sementara negara lainnya, Perancis (3,8 tahun) dengan asumsi vaksinasi 68.066 dosis per hari, Brazil (3,9 tahun) dengan asumsi 218.694 dosis per hari, dan China dengan asumsi 1.025.000 dosis per hari. Sehingga secara global, dunia butuh 7 tahun untuk menyelesaikan pandemi Covid-19 dengan rata-rata vaksinasi 4.540.345 dosis per hari. Sejauh ini belum ada tanggapan dari pemerintah mengenai hasil riset Bloomberg itu. Presiden Joko Widodo dalam beberapa kali kesempatan menyampaikan target menyelesaikan vaksinasi dalam waktu 1 tahun. Target ini berdasarkan perhitungan yang telah dilakukannya. Menurutnya, Indonesia memiliki 30.000 vaksinator di 10.000 Puskesmas dan 3.000 Rumah Sskit. Paling tidak satu juta orang bisa divaksin dalam satu hari. “Ini kenapa, seperti yang sudah saya bilang, tidak sampai setahun vaksinasi ini sudah bisa kita selesaikan. Karena angka-angkanya saya hitung, kita bisa,” kata Jokowi, secara virtual, Kamis (21/1/2021). Selain, Presiden Jokowi pun sedang mempertimbangkan adanya vaksinasi Covid-19 secara mandiri. Alasannya, “Karena kita perlu mempercepat, perlu sebanyak-banyaknya. Apalagi biayanya ditanggung oleh perusahaan sendiri. Kenapa tidak.” Sementara Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memperkirakan vaksinasi Covid-19 akan selesai dalam jangka waktu 15 bulan. Ini pun tergantung pada pasokan vaksin yang dipesan pemerintah. Saat ini pemerintah telah memiliki kontrak pembelian sekitar 270 juta dari kebutuhan sebesar 426 juta dosis vaksin Covid-19. Jika kontrak dengan Pfizer-BioNtech bisa difinalisasi, maka akan terdapat tambahan sekitar 329 juta dosis. Pemerintah juga sedang mengupayakan vaksin gratis dari Covax/Gavi, suatu wadah kerja sama multilateral untuk mengembangkan vaksin Covid-19. Jika tidak dapat gratis, Indonesia akan membeli vaksin Covax/Gavi sebanyak 54 juta, dan terdapat opsi 108 juta dosis vaksin. “Sehingga total yang kontrak dan juga opsi adalah 666 juta,” kata Budi Gunadi. Dr. Tifauzia Tyassuma, MSc, Medical Scientist, Pakar dan Praktisi Nutrisi, mengatakan, “Bloomberg salah! Pandemi Coronavirus Indonesia akan selesai dalam 3 tahun. Bukan 10 tahun!” Begini menghitungnya. Natural Herd Immunity, sebut saja NHI, adalah HI yang disebabkan oleh terinfeksinya manusia oleh virus secara alamiah. Akan menghasilkan Antibodi yang lahir secara alamiah ditambah dengan bonus terbentuknya Memory cell. Artificial Herd Immunity (AHI), adalah HI yang dibentuk karena terinfeksinya manusia oleh virus melalui jarum suntik Vaksinasi. Akan menghasilkan Antibodi yang lahir secara buatan, ditambah dengan bonus risiko KIPVI (Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi). Pada tahun 2021 di Indonesia sudah terbentuk NHI sebesar 15% (berdasarkan perhitungan modelling prediction atas jumlah kasus dengan cakupan Testing 4%, artinya sebenarnya di beberapa daerah seperti DKI Jakarta, Jabar, Jateng, DI Jogjakarta, Kalbar, dan Sulsel, NHI antara 15-30%, sementara data ini abaikan dulu. Pegang 15%). Maka sampai dengan pada akhir tahun 2021, NHI akan menyumbang 15% lagi sehingga total 30% NHI. Itu artinya akan ada 81.000.000 juta penduduk yang sudah kebal, sudah memiliki antibodi, dan tidak perlu divaksin lagi. Pada akhir tahun 2022, akan ada NHI lagi sekitar 15% lagi, maka total akan ada 121.500.000 penduduk yang sudah kebal, sudah memiliki antibodi, dan tidak perlu divaksin lagi. Nah. Selama Januari 2021 hingga akhir Desember 2022, dengan kecepatan rata-rata faktual, kemampuan Kemenkes RI memberikan Vaksinasi sebesar 64,187 dosis per hari, maka akan ada 46.856.500 penduduk yang berhasil divaksinasi. Sehingga, total pada akhir Desember 2022, akan ada NHI 121.500.000 + AHI 46.856.500 = 168.356.500. Artinya akan ada 63% Herd Immunity. Masuk range jumlah HI yang diperlukan untuk mengendalikan Virus sebesar 40-70%. Jadi, “Bloomberg yang memprediksi Indonesia akan terjadi HI selama 10 tahun itu salah!” ujar Dokter Tifauzia. Bloomberg tidak memperhitungkan NHI, Natural Herd Immunity. Padahal NHI itulah sumber kekuatan yang terbukti selama 200 tahun, sejak manusia mulai mengenal Vaksinasi, yang mampu mengendalikan, bahkan mengeradikasi Virus dan kuman Patogen, sehingga takluk dan relatively lenyap. Contoh sebenarnya sudah di depan mata. SARS pada 2002-2004 siapa yang mengendalikan? NHI. Flu Burung H1N1 pada 2004-2007 siapa yang mengendalikan? NHI. MERS pada 2011-2013 siapa yang mengendalikan? NHI. Flu Spanyol pada 1918-1921 siapa yang mengendalikan? NHI. Zika pada 2014 siapa yang mengendalikan? NHI. Ebola pada 2016-2017 siapa yang mengendalikan? NHI. Virus Sapi Gila alias Mad cow siapa? NHI. Virus Swine Flu alias Flu Babi H5N1 siapa? NHI. Sehingga, total pada akhir Desember 2022, akan ada NHI 121.500.000 + AHI 46.856.500 = 168.356.500. Artinya akan ada 63% Herd Immunity. Masuk range jumlah HI yang diperlukan untuk mengendalikan Virus sebesar 40-70%. Jika menyimak uraian dari Dokter Tifauzia di atas, antara NHI dengan AHI, angkanya hingga Desember 2022 lebih banyak NHI (121.500.000) daripada AHI (46.856.500). Bahan Vaksin Sejak awal dan sampai sekarang ini, di kalangan ahli virus atau bakteri ada yang berpendapat, di bahan vaksin itu, ada satu bahan yang berfungsi sebagai katalisator/stabilizer. Katalisator atau stabilizernya itu bisa: mengandung bakteri X atau enzim/protein dari bakteri X itu. Keduanya, mampu merusak sistem membran semipermeabilitas sel atau membran selektif permeabel sel. Sementara bahan-bahan vaksin itu terdiri dari virus/bakteri/antigen, pengawet (thimerosal?), bahan adjuvant, dan sebagainya. Setelah sistem membran permeabilitas atau membran selektif permeabel sel itu dirusak oleh protein stabilizer ini, maka kandungan zat-zat adjuvant maupun pengawet itu bisa tersebar ke mana-mana, ke seluruh darah, bahkan ke seluruh sel. Sehingga akan terbentuk kelainan-kelainan ikutannya. Dari sudut pandang ini bisa dipahami pula, kalau vaksin itu diduga berpotensi bisa menyebabkan KIPI dengan berbagai bentuknya, antara lain: autis, hedrocefalus, down syndrome, hiperaktif, crohns disease, dan sebagainya. Sayangnya, kasus-kasus kematian dokter dan nakes lainnya yang terjadi di Indonesia paska vaksinasi Covid-19, selalu dijawab dengan dalih “bukan KIPI”. Penulis adalah Wartawan Senior FNN.co.id

Inilah Alasan Kita Tak Perlu Impor Beras

SEMALAM Presiden Jokowi lewat siaran youtube memastikan bahwa sampai Juni 2021 tidak akan ada impor beras. Pernyataan ini sedikit menyejukkan petani yang memang sedang menikmati masa panen raya mulai Maret-April. Presiden juga memastikan bahwa Bulog akan menyerap beras hasil panen petani. Bahkan Presiden sudah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyiapkan anggarannya. Namun pernyataan Jokowi bahwa Pemerintah sudah melakukan Nota Kesepahaman (memorandum of Understanding--MoU) soal rencana impor beras dari Thailand dan Vietnam menjadi absurd. Walaupun presiden mengatakan hal itu demi berjaga-jaga mengingat tingginya ketidakpastian dimasa pandemi Covid-19. Namun pernyataan terakhir Presiden ini menjadi aneh, oleh karena beberapa syarat terjadinya impor beras tidak sedang terjadi. Apa saja syarat impor beras yang tidak terjadi itu? Pertama, karena harga beras sejauh ini masih dinilai stabil. Indikasi bahwa kita perlu impor beras sebenarnya tidak terpenuhi. Selama ini beras impor dilakukan jika harga di tingkat konsumen naik. Sementara dari banyak data selama hampir 4 bulan terakhir ternyata tidak ada gejolak harga yang berarti. Kedua, dari sisi produksi beras selama Januari-April 2021 justru naik. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat potensi produksi padi pada subround Januari-April 2021 diperkirakan sebesar 25,37 juta ton gabah kering giling (GKG), naik 5,37 juta ton atau 26,88% dibandingkan subround yang sama pada 2020. Konon hasil panen raya 2021 ini menyebabkan kita surplus beras 12 juta ton. Ketiga, tidak ada laporan petani di lapangan soal serangan hama atau bencana banji dan kekeringan yang signifikan mengganggu produksi beras. Keempat, alasan impor karena cadangan beras Bulog yang dinilai tidak memadai bukan alasan yang kuat untuk dilakukan impor beras, mengingat sejak dua atau tiga minggu yang lalu sudah mulai panen. Jika alasannya di gudang Bulog tak ada cadangan yang cukup, tinggal dilakukan penyerapan oleh Bulog atas hasil panen di dalam negeri. Kecuai jika misalnya di dalam negeri sedang paceklik, keputusan impor beras masih bisa kita terima, dengan alasan-alasan penjelasan yang kuat. Tapi nyatanya kita sedang panen, jadi aneh, harusnya justru mengandalkan produksi dalam negeri apalagi ada prediksi produksi beras naik. Melihat kegaduhan yang terjadi terkait rencana impor beras, seperti ada kejanggalan di dalam internal pemerintahan sendiri. Sebab, Kementerian Koordinator Perekonomian dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) ngotot ingin impor beras. Sementara Kementerian Pertanian (Kementan) dan Perum Bulog tidak ingin impor beras. Ini artinya ada polemik di dalam internal pemerintahan sendiri terkait impor beras ini. Adapun kegaduhan di luar pemerintah lebih karena side effect resonansi kegaduhan di dalam kabinet. Jika demikian terang benderang kita tak perlu impor beras. Batalkan saja MoU impor beras dengan Thailand dan Vietnam.

Teror Bom Palsu, Premanisme Demokrasi

Dr Ahmad Yani, ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), sangat tepat mengatakan bahwa dia tidak gentar menghadapi teror bom palsu yang diletakkan di depan rumahnya di Cipinang, Jakarta Timur. Yani menegaskan, pesan intimidasi semacam itu salah alamat. Bom paslu itu ditemukan Jumat pagi, 26/3/2021. Melihat bentuknya, bom palsu ini sangat mungkin dirakit oleh orang-orang yang biasa dengan bentuk bahan peledak rakitan. Teror seperti ini adalah pertanda orang-orang yang menjadi “master mind”-nya memiliki mental pengecut. Mereka juga menunjukkan perilaku biadab. Jika mereka ini adalah bagian dari kelompok yang tidak suka denga kehadiran KAMI, maka mereka sekaligus memperlihatkan kualitas premanisme dalam berdemokrasi. Kelompok seperti ini tidak layak hidup di Indonesia. Mereka adalah orang-orang yang ingin memperkuat cengkeraman kekuasaan otoriter. Sekaligus, mereka adalah kaki tangan jahat oligrkhi taipan yang ingin menguasai Indonesia dengan cara-cara brutal. Untuk merealisasikan cara brutal itu, mereka dahului dengan tindakan-tindakan teror. Seperti dituntut Yani, pihak yang berwenang harus mengusut tuntas teror bom palsu ini. Polisi, dengan resimen anti-terornya, tidak akan kesulitan untuk penelusuran. Kepada pihak yang menjadi dalangnya, kita sampaikan imbauan agar berhentilah menggunakan cara-cara kerdil seperti itu. KAMI dibentuk dan berkiprah untuk menyelamatkan Indonesia. KAMI bukan kelompok yang akan melakukan makar. Kalau kalian terus saja melakukan upaya pembunuhan demokrasi, ingatlah bahwa kematian demokrasi di negeri ini tidak hanya merugikan KAMI melainkan akan merugikan seluruh rakyat. Akan merugikan anak-cucu kalian juga. Terkakhir, jangan ada yang berpikir bahwa teror yang dilancarkan akan mematikan KAMI. It’s not going to happen. Insya-Allah itu tidak akan terjadi. KAMI tidak akan membalas teror apa pun dan dari siapa pun. Tetapi, KAMI akan melancarkan aksi intelektualitas. Aksi ini akan mebuat akal jahat kelompok preman demokrasi merasa terteror. Pada waktunya, semua penjahat demokrasi akan tersingkir dari Republik Akal Sehat ini. Rakyat akan bangkit melawan siapa saja yang memiliki agenda jahat.[]