ALL CATEGORY
Jaksa Kebingungan, Sidang Tuntutan Syahganda Nainggolan Ditunda
DEPOK, FNN -- Sidang lanjutan terhadap mantan aktivis mahasiswa ITB Dr Syahganda Nainggolan, Kamis (26/3/2021), terpaksa ditunda hanya karena Jaksa Penuntut Umum belum siap dengan tuntutan hukumnya. Syahganda Nainggolan ditangkap, ditahan dan diadili atas tuduhan penyebaran berita bohong terkait kasus penghasutan demo menolak UU Cipta Lapangan Kerja (Omnibus law). Akhirnya Ramon Wahyudi, Ketua Majelis Hakim PN Depok, Jabar, memutuskan sidang ditunda hingga 1 April 2021. Seperti pada sidang sebelumnya, proses persidangan terhadap Syahganda Nainggolan ini dilakukan secara virtual. "Kami belum ada tuntutan karena belum siap, Yang Mulia. Mohon diberi kesempatan untuk selanjutnya," kata jaksa Ivan Rinaldi dalam sidang di PN Depok, Jabar. Penasihat hukum Syahganda Nainggolan, Abdullah Al Katiri, yang ditanya wartawan seusai sidang mengatakab tidak heran kalau Jaksa Penuntut Umum menyatakan belum siap membacakan tuntutan. "Jaksa Kebingungan harus menuntut apa kepada terdakwa. Sebab di persidangan tidak ada fakta hukum yang membuktikan Syahganda telah melakukan perbuatan pidana," ungkap Alkatiri. Bahkan, lanjut Alkatiri, saksi yang dihadirkan jaksa pun justru meringankan terdakwa. Oleh karena itu, pihaknya merasa yakin kliennya Syahganda Nainggolan bisa bebas dari tuntutan hukum. Alkatiri meyakini majelis hakim yang mengadili Syahganda Nainggolan bisa bersikap profesional dan objektif. Dalam kasus ini, Syahganda didakwa menyebarkan berita bohong terkait kasus penghasutan demo menolak omnibus law yang berujung ricuh di Jakarta akhir tàhun 2020 lalu. Syahganda didakwa melanggar Pasal 14 ayat 1 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dalam pasal ini, Syahganda terancam pidana penjara 10 tahun. Sidang yang semula dijadwalkan jam 10 pagi, molor hingga jam 1 siang. Sidang ini juga dihadiri para aktivis Pro Demokrasi. Setelah sidang, mereka memberikan semangat kepada Syahganda yang berada di Bareskrim Mabes Polri. (TG)
Rakyat Boleh, Eh Bisa Dong Melanggar Konstitusi
by M. Rizal Fadillah Bandung FNN - Meski dijelaskan Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Kemannan (Menko Polhukam) Mahfud MD bahwa dalam beberapa kasus ketatanegaraan ada perbuatan yang di luar, bahkan melanggar konstitusi. Namun narasi ini menimbulkan banyak interpretasi di masyarakat. Ada yang pro. Tetapi lebih banyak yang mengecam. Masalah utamanya adalah Mahfud MD itu sekarang menjabat sebagai Menko Polhukam. Bukan sebagai Profesor Doktor atau seorang dosen yang sedang mengajar Ilmu Hukum Tata Negara di kampus. Apa jadinya kalau semua pejabat negara bicara tentang kebolehan melanggar konstitusi dan aturan perundang-undangan lainnya. Bisa semakin ruwet dan awut-awutan tata kelola negara. Presiden ketika dilantik oleh Majelis Permusyawataran Rakyat (MPR) menyampaikan sumpah yang disaksikan Ketua Mahkamah Agung dan seluruh rakyat Indonesia. Salah poin sumpah Presiden adalah taat kepada suluruh peraturan perundang-undang yang berlaku. Nah, di atas perundang-undangan itu ada yang konstitusi negara. Ngerti nggak ya Mahfud MD? Sebagai "embah" nya politik di pemerintahan Jokowi, maka bahasa demi menyelamatkan rakyat boleh melanggar Konstitusi ini bisa sangat berbahaya. Apalagi dicontohkan kebolehan melanggar Konstitusi yang dihubungkan dengan pandemi Covid 19. Masyarakat mulai berfikir pantas saja jika Presiden mengeluarkan Perppu No 1 tahun 2020 yang membebaskan penggunaan dana APBN untuk penanggulangan pandemi Covid 19 tanpa sanksi hukum. Ini melabrak konstitusi. Fungsi konstitusi, baik dalam sejarah maupun aktualnya, tiada lain dan tida bukan adalah untuk membatasi kekuasaan penyelenggara negara. Penguasa maupun rakyat diatur hak dan kewajiban serta pembatasannya oleh Konstitusi. Konstitusi dibuat bukan untuk dilanggar. Penguasa yang melanggar Konstitusi bisa di-impeachment. Demikian Hukum Tata Negara atau Constitutional Law mengaturnya. Ketika Mahfud MD dengan penuh keyakinan menyatakan bahwa dibenarkan melanggar Konstitusi demi rakyat, tentu menjadi kontroversial. Apalagi dengan mengecilkan pihak yang melakukan penolakan atas pandangan ini sebagai "tidak belajar Hukum Tata Negara". Padahal yang mempertanyakan pernyataan Mahfud MD mungkin juga pakar Hukum Tata Negara. Bila beralasan "demi rakyat" bisa melanggar Konstitusi, maka pertanyaannya siapa yang berhak untuk menyatakan demi menyelamatkan rakyat? Penguasa, wakil rakyat, atau rakyat itu sendiri ? Lalu jika ia mencontohkan turunnya Soekarno, Soeharto, Gus Dur itu melanggar Konstitusi, apakah yang dibilah oleh Mahfud MD itu benar? Faktanya Soekarno diturunkan berdasarkan Tap MPRS No XXXIII/MPRS/1967. Sementara Suharto dengan mengundurkan diri (menyatakan berhenti sebagai presiden sejak dibacakan). Begitu juga dengan Gus Dur, yang dilengserkan melalui Tap MPR No. II/MPR/2001. Jadi jelas bahwa seluruhnya berdasarkan konstitusional. Tidak ada yang dilanggar. Ngaco dan ngawur saja Mahfudz. Ungkapan Mahfud di depan Silaturahmi Forkominda dan Tokoh masyarakat di Markas Kodam Brawijaya dinilai lebih pada mencari pembenaran atas kebijakan Pemerintah. Padahal kebijakan tersebut jelas-jelas melanggar Konstitusi. Alibi melanggar konstitusi untuk menyelamatkan rakyat adalah dalil subyektif dalam pengambilan kebijakan karena panik. Jika pengambil kebijakan boleh melanggar konstitusi dengan alasan menyelamatkan rakyat, maka bolehkah rakyat berjuang untuk menyelamatkan dirinya dengan melanggar Konstitusi? Jika ya tentu menjadi semangatlah rakyat untuk segera menumbangkan rezim dengan berbagai cara termasuk revolusi. Toh menurut Mahfud MD itu bisa saja. Sebenarnya pidato Mahfud MD yang kontroversial itu justru telah mencemarkan mereka yang belajar Hukum Tata Negara. Pelajaran dasar mahasiswa hukum adalah segala langkah dan kebijakan harus berdasar hukum. Perubahan politik mesti disandarkan pada konstitusi. Melanggar konstitusi adalah melanggar hukum. Ini pelajaran paling dasar yang diajarkan dosen. Tidak harus seorang Professor. Akhirnya, kita harus maklum pada pendapat apapun yang keluar dari Bapak Mahfud MD, sang punggawa politik Istana. Tidak perlu pusing membahasnya, sebab baginya melanggar HAM itu bukan melanggar HAM. Yang penting tidak menyesarakan, eh menyesengrakyat, eh menyesengrasan rakyat. Menjatuhkan pemerintah bisa menyesengra rakyat ya pak Mahfud,,, he he he. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Kasus All England Itu Masalah Prokes, Bukan Diskriminasi
Mau boikot All England? Ini makin ngawur. Digelar sejak 1899, All England menjadi turnamen bulutangkis tertua dunia dan kerap disebut sebagai Kejuaraan Dunia tidak resmi. Semua pemain mendambakan tampil di sini. Turnamen ini juga cuma bisa dihentikan oleh perang dunia, dan tahun ini menjadi penyelengaraan yang ke-111 kali. by Rahmi Aries Nova Jakarta FNN - Kecewa tidak bisa tampil di ajang sebergengsi All England boleh-boleh saja. Marah karena kehilangan kesempatan meraih prize money yang besar pun masih dalam batas wajar. Tapi merasa didikriminasi, menuduh Badminton World Federation (BWF) dan All England tidak profesional, bahkan memprovokasi untuk memboikotnya, rasanya lucu juga. Gilanya Presiden BWF pun mau dilengserkan. Bahkan mau diadukan ke Court of Arbitration for Sport (CAS) yang bermarkas di Lausanne, Swiss. Tanpa dilengserkan Presiden BWF asal Denmark Poul-Erik Hoyer Larsen memang akan habis masa jabatannya pada Mei mendatang. Ia dikabarkan akan fokus mengobati penyakit Parkinson yang dideritanya sejak lima tahun lalu. Poul-Erik sendiri adalah sosok yang sangat menginspirasi bagi banyak pemain bulutangkis di seluruh dunia. Ia bukan cuma sukses sebagai pemain, tampil dalam tiga Olimpiade dan meraih medali emas tunggal putra Olimpiade pada Olimpiade Atlanta 1996 di usia 31. Tapi juga sukses memimpin organisasi bulutangkis dari level negara hingga dunia. Pensiun sebagai pemain, Poul-Erik berkiprah di DBF (PBSI-nya Denmark) pada 2007, kemudian menjadi Presiden Bulutangkis Eropa pada 2010, dan memenangi perebutan kursi Presiden BWF pada 2013 dan 2017. Jejak yang sampai saat ini belum bisa diikuti bahkan oleh pemain sebesar Susi Susanti. Jadi, harusnya Poul-Erik Hoyer Larsen menjadi inspirasi bagi pemain-pemain Indonesia, bukan dimaki-maki. Adalah Ketua Umum Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) yang juga ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Agung Firman Sampurna yang menyebut Tim Indonesia mengalami diskriminasi di Birmingham, Inggris. Agung dan jajarannya yang mengurusi PBSI saat ini, termasuk dua nama kondang Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Sekjen) dan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Muhammad Fadil Imran (Staf Khusus Ketua Umum), juga Ketua Harian Alex Tirta (pemilik Hotel Alexis yang ditutup Gubernur DKI) sepertinya memang 'orang baru' di olahraga. Karena mereka tidak tahu bahwa diskriminasi adalah suatu yang diharamkan di dunia olahraga termasuk bulutangkis. Mereka tidak tahu kalau Poul-Erik adalah pemain yang sangat 'mencintai Indonesia' dan tergila-gila pada atmosfer Istora Senayan. "Istora ini adalah rumah kedua saya," katanya dalam setiap kesempatan saat berbincang dengan penulis. Mau boikot All England? Ini makin ngawur. Digelar sejak 1899, All England menjadi turnamen bulutangkis tertua dunia dan kerap disebut sebagai Kejuaraan Dunia tidak resmi. Semua pemain mendambakan tampil di sini. Turnamen ini juga cuma bisa dihentikan oleh perang dunia, dan tahun ini menjadi penyelengaraan yang ke-111 kalinya. Penulis dua kali meliput ajang ini, salah satunya pada perayaan 100 tahun All England, yang digelar tahun 2010. Penyelenggaraannya sangat profesional dengan aturan yang baku dari tahun ke tahun. Di ajang tersebut, para pemain Indonesia juga mencetak sejarah cemerlang dari masa ke masa. Para legenda bulutangkis Indonesia lahir dari ajang tersebut. Pemain sehebat Taufik Hidayat yang sudah meraih medali emas Olimpiade, Juara Dunia, dan puluhan gelar lain pun merasa karirnya kurang lengkap karena tak pernah meraih gelar juara All England. Pemain terbaik Malaysia Lee Chong Wei, mengaku setiap kali kalah di All England, yang selalu terbersit di hatinya adalah bahwa tahun depan ia akan datang lagi. Meski kecewa, 12 pemain Indonesia yang gagal tampil tahun ini, pasti tetap ingin datang lagi tahun depan. Jadi sebaiknya PBSI, Kemenpora, Kemenlu, KOI dan pihak-pihak lain menghentikan hujatan pada BWF juga panitia All England. Apalagi Poul-Erik sendiri sudah mengirim surat permintaan maafnya kepada Kemenpora. Tak perlu cari muka kepada Presiden Joko Widodo dengan menuntut ke CAS karena selain biayanya mahal, KOI juga tak punya legal standing untuk mendaftarkan gugatan. Lebih baik KOI fokus ke Olimpiade Tokyo yang akan digelar kurang dari tiga bulan lagi. Kejadian tidak mengenakkan ini adalah murni masalah protokol kesehatan (prokes) ala Inggris (National Health Service) yang tidak bisa diantisipasi BWF juga PBSI (kenapa tidak datang 10 hari sebelum pertandingan?) PBSI di masa pandemi ini belum bisa memastikan kapan menggelar ajang Indonesia Open, turnamen kebanggaan Indonesia yang diminati bukan saja karena hadiahnya besar, tetapi fans bulutangkis Indonesia yang hangat dan friendly pada semua pemain asing. Jadi, tak mudah menggelar event di masa-masa sekarang ini. Saudara Kapolri dan Kapolda pasti tahu aturan prokes yang menjerat pemain dan ofisial mereka, dan tidak ada apa-apanya jika dibandingkan dengan aturan prokes yang mereka jeratkan pada Habib Rizieq Shihab (HRS). "Masalah prokes yang saya hadapi ini telah menyebabkan saya saat ini bukan hanya menghadapi sidang ini saja, saya menghadapi tiga sidang dengan 11 dakwaan dan 18 pasal berlapis. Ada pasal yang ancamannya 6 tahun, ada pasal yang ancamannya 10 tahun penjara," ungkap Habib Rizieq di sidang Selasa, 23 Maret 2021. Bukan cuma masalah prokes yang dihadapi HRS, tetapi enam pengawalnya juga dibunuh dengan keji dan kejam, organisasinya (Front Pembela Islam) dibubarkan dan rekening bank keluarganya dibekukan PPATK. Serentetan perlakuan yang sangat kejam dari pemerintahan zalim. Bagaimana Saudara Kapolri, dan Kapolda? ** Penulis adalah Wartawan Senior FNN.co.id.
Hakim PN Jakarta Timur Buang Heurestika Hukum di Tumpukan Sampah Mana?
“Suatu perkara akan berakhir setelah dijatuhkan putusan. Namun tanggung jawab seorang hakim atas putusan itu sesungguhnya barulah dimulai. Oleh sebab itu, berhati-hatilah sebelum menjatuhkan putusan, karena hakim tidak akan bisa mencegah malapetaka yang ditimbulkan oleh putusannya, ketika apa yang diputuskan mengandung kekeliruan”. (Yang Mulia Prof. Dr. Muhammad Syarifuddin SH. MH.) by Dr. Margarito Kamis SH. M.Hum Ternate FNN - Adillah kepada lawan sekalipun. Begitu alam semesta berbisik indah ke setiap telinga yang terdidik. Bisikan nan indah itu, bagi yang berilmu dengan telinga terdidiknya, akan membuat mata hatinya terbimbing oleh mozaik keadilan. Tetapkanlah hukum dengan seadilan-adilnya pada perkara apapun, itulah sabda alam. Alam meminta hakim berseru dengan seruan kebijaksanaan. Jangan bawa benci masuk kedalam pengetahuanmu kala kamu menetapkan hukum atas perkara apapun. Begitu para bijak bicara kepada murid-muridnya. Hakim, siapapun dia, termasuk dan tak terbatas pada Ketua Majelis Perkara Habib Rizieq Sihab Yang Mulia Suparman Nyompa, diminta alam untuk tak boleh mendekorasi pengetahuannya dengan teks hukum semata. Hakim harus tahu tingkatan hukum dan rahasia dibalik teks hukum itu apa? Hakikat Hak Alam memuliakan para hakim. Allah Suhaanahu Wata’ala yang Maha Pencipta, yang menciptakan semua mahluk, dengan Kemahatahuan-Nya tahu siapa anda, detik demi detik. Kemahatahuan-Nya tahu kadar keadilan dan ketidakadilan dalam hukum yang ditetapkan setiap hakim pada setiap perkara. Pengetahuan itu absolut. Tidakkah tuan-tuan hakim yang mulia tahu kemahatahuan Allah ajja wa zallah bekerja pada putusan Nabi Daud Alaihissalam? Hukum yang ditetapkan oleh Nabi Daud Alaihissalam dalam perselisihan antara pemilik hewan dengan pemilik kebun, yang tanamannya dimakan hewan piaraan pemilik hewan itu, dikoreksi oleh Allah Subhanahu Wata’ala. Dia yang Maha Tahu menghadirkan Nabi Soleman Alaihissalam, putranya Nabi Daud Alaihissalam, untuk mengoreksi putusan ayahanda tercinta. Itulah yang diabadikan dalam Al-Quranul Karim. Kisah itu diabadikan, tepatnya pada surat Al-Anbiya. Hakim harus pintar, itu pinta Allah untuk mereka yang menjadi hakim. Bersidang dan memutuskan atau menetapkan hukum atas perkara yang disidangkan, harus oleh hakim yang berilmu. Harus berilmu, itu tidak lain dari hakim yang arif. Kearifan menjadi napas pengetahuannya. Kearifan yang membawanya kekeadilan. Kearifan menjauhkannya dari culas, sombong, benci, ketakutan pada bos, istri, anak dan sahabat karib. Semua tertelah, sirna seketika oleh keasrifan. Hakim berilmu disambut semesta dengan pelukan kasih. Hakim akan selalu dipeluk rindu penuh cinta oleh Pencipta alam semesta ini. Sebaliknya hakim berilmu, tetapi memutus perkara tidak dengan ilmunya, justru dibenci, direndahkan dan dihinakan sehina-hinya oleh alam semesta. Begitu juga dengan Hakim bodoh. Yang dengan kebodohannya menetapkan hukum pada perkara disidangkannya, disambut semesta dengan cibiran merendahkan. Semesta membawa dan melemparkannya kekubangan sampah yang busuk. Orang busuk memang adanya di tempat busuk. Orang baik adanya ditaman nan indah dengan harum kembang semerbak. Hanya hakim berilmu tahu apa itu hak dan hakikatnya. Hakim berilmu tahu bagaimana hak berawal dan berakhir. Tahu semua yang memiliki awal, pasti memiliki akhir. Semua yang terlihat, pasti sirna, dimakan akhir yang pasti. Hak bukan padanan kewajiban. Hak kebalikan dari kewajiban. Tetapi keduanya saling berkait. Bukan karena ditetapkan hukum bentukan politisi konyol, tetapi karena begitulah fitrahnya. Tidak ada artinya hak, tanpa ada kewajiban di seberangnya. Tidak ada artinya kewajiban, bila tak ada hak di seberangnya. Dalam hakikat, keduanya sama. Sama-sama didedikasikan kepada pemegang hak itu. Tetapi tidak untuk dirinya sendiri, melainkan untuk kebaikan bersama.Tidak ada hak dan kewajiban yang mengalir dari semesta. Itulah hakikat hak. Itulah hakikat dari pernyataan semesta bahwa di dalam hakmu, terdapat hak mahluk lainnya. Dari situ lahirlah aksioma “gunakanlah hak” sejauh tepat menurut kaidah kehidupan bersama. Pada level praktis, hak memberi kepada pemegang kekuasaan melakukan atau tiak melakukan sesuatu yang terkait dengan hak itu. Hak menjadi dasar sahnya tidakan. Semesta menghormatinya dengan cara menyerahkan sipemegang hak itu untuk digunakan atau tidak digunakan haknya itu. Semesta tahu batas hak dan awal dimulai kewajiban. Tak mencampurkan keduanya. Itu karena semesta tidak punya bakat berupa sombong, bodoh, menindas, dan menyesatkan. Hanya penguasa otoriter yang menjadikan bodoh dan angkuh sebagai nafasnya. Penguasa otoriter mengandalkan penindasan, pembodohan dan penyesatan membuat orang tunduk dan membuat dirinya terlihat hebat. Itulah cara Fir’aun, dengan semua penguasa bajingan sesudahnya. Semesta tak menghadiahi hakim dengan sikap “bijaksana” sejauh hakimnya tidak memberatkan nafas mencahayai dirinya dengan ilmu menit ke menit, disepanjang nafasnya berdetak. Semesta menggariskan pada dirinya, keadilan bekerja melalui ilmu sang pengadil. Ilmu yang membawa dan mendekatkan kebijaksanaan kepada Nabi Daud Alaihissalam. Ilmu menghidupkan kebijaksanaan Nabi Daud, sehingga tak sudi bertengkar dengan Nabi Soleman, anaknya yang masih kecil, yang mengoreksi putusannya. Pembaca FNN yang budiman. Ilmu yang mencayahayai Sayidina Umar Bin Khattab Radiallaahu Anhu membuat setiap kebijaksanaan, sehingga mulutnya terkunci, tatkala seorang wanita biasa-biasa saja menyanggah pernyataannya tentang mahalnya mahar kawin. Ilmu membawa Sayidina Umar untuk adil pada Yahudi sekalipun, yang tanahnya diambil Gubernur Mesir Amru Bin Ash untuk dibangun masjid. Sayidina Umar Bin Khattab Radiallaahu Anhu tahu hak si Yahudi atas tanahnya. Tahu hak ya hak. Bukan tak bisa dilepaskan, tetapi cara melepaskan hak itu harus sama kadarnya. Harus dengan cara yang hak pula. Itu pula yang dilakukan Sayidina Ali Bin Abi Thalib Karramallahu Wajhah. Amirulmukminin gagal menemukan cara yang hak untuk mengambil haknya (baju perang). Padahal cara yang hak itulah yang dinyatakan oleh Yang Mulia Hakim Syuraih. Sekalipun yang dihadapi adalah Sayidina Ali, Amirulmukminin, Syuraih mengalahkan Sayidina Ali Radiallaahu Anhu. Jernihkan Dengan Keadilan Yang Mulia Prof. Dr. Muhammad Syarifuddin SH.MH, Ketua Mahkamah, apa pendapat Yang Mulia terhadap hilangnya hak terdakwa untuk hadir di persidangan? Tidak hadir di ruangan sidang pengadilan sebagai akibat dari lahirnya Perma Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik? Apa kabar dengan gagasan besar dan sangat mengagumkan dari Yang Mulia tentang “Heurestika Hukum”? Dibaca dan difahami tidak para hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu? Tulisan itu bagus dan bermutu tinggi dengan judul “Pembaruan Sistem Pemidanaan Dalam Praktik Peradilan Modern, Pendekatan Heurestika Hukum”? Tulisan “Heurestika Hukum” yang sangat bermutu tinggi itu mau ditaruh atau dibuang di tumpukan sampah yang mana oleh para hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur? Meski awalnya terkesan dilecehkan, semoga saja tulisan berkelas dan mengagungkan tentang “Heurestika Hukum” itu tetap menjadi panduan ilmu hukum untuk para hakim. Karena gagasan tentang “Heurestika Hukum” itu muncul dari pengalaman dan pendalaman Yang Mulia Prof. Dr. Muhammad Syarifuddin SH. MH. selama 32 tahun menjadi hakim. Bagaimana jadinya kalau permintaan jaksa ditolak oleh terdakwa? Bagimana kalau permintaan terdakwa untuk disidangkan secara elektronik ditolak oleh JPU? Hakim, karena jabatannya, harus memutuskan sendiri permintaan Jaksa? Kepada Yang Mulia Prof. Dr. Muhammad Syarifuddin SH. MH, hukum apa yang harus dijadikan dasar oleh hakim dalam memutuskan perselisihan itu? Perma Nomor 4 Tahun 2020 atau UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman? Kebodohan merupakan hal yang ditakuti, lebih dari pada perang oleh Sayidina Ali Abi Thalib, sang Amirulmukminin ini. Itu karena kebodohan selalu ditemani keangkuhan, suka ngeyel, mengada-ada, cari-cari alasan kepanpun sibodoh itu pergi dan berada. Benar-benar bahaya orang ini. Yang Mulia Profesor. Dr. Muhammad Syarifuddin, SH. MH , Ketua Mahkamah Agung, tolong alirkan mozaik “Heuristika Hukum” yang bermutu tinggi kepada para hakim-hakimmu. Ketuklah mata hati anak buahmu dengan cara sesekali mengelus-elus mereka untuk memasuki dunia hebat “Heuristika Hukum”. Hidupkanlah mata hati hakim-hakimmu dengan konsepmu yang sangat hebat, top dan mengagungkan tersebut. Dunia peradilan dan keadilan tidak pernah bisa, dengan alasan apapun, menjadi dunia mekanistik. Menjadi dunia teks dan teks semata. Tidak ada teks yang tak memiliki jiwa, dan tidak diabdikan pada impian memperbesar keindahan semesta. Keindahan yang tertangkap dalam impian besar “Heuristika Hukum”, yang menggema mengantar Yang Mulia ke dunia keprofesoran. Dunia keprofesoran tidak pernah jauh dari dunia nilai-nilai filsafati, untuk tak menyebut epistemologis. Ini dunia yang indah, mengasyikan, sekaligus melelahkan. Kehancuran fatal yang melanda sidang kedua Habib Rizieq Shihab (HRS). Sungguh tak enak untuk ditulis, apalagi dikenang. Karena sangat memalukan dan menjijikan peradilan kita. Tak ada lagi cat alam yang tersedia untuk menghapusnya dari setiap memori. Koreksi Ketua majelis Hakim, dengan penetapannya memerintahkan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan terdakwa HRS di sidang pengadilan, itu bagus. Sebagus itu sekalipun, kehancuran fatal yang terjadi sebelumnya, telah meninggalkan pilu di sana-sini. Keadilan terluka sudah, dan itu fatal. Dari kejauhan seolah tak ada lagi cara menghilangkannya dari benak ummat Muhammad, Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam, dia yang Rahmat dan Rahim Allah Subhanahu berawal dan berakhir. Samar-samar terlihat peristiwa pilu itu, memahat benak anak manusia yang penuh hafalan huruf demi huruf Al Quran dan hadist, sebagai ketidakdilan sudah terpahat untuk Habib Rizieq Shihab. Itu soalnya. Semoga saja salah, dan tidak benar. Sekali lagi semoga begitu. Tetapi memang semesta terlalu kaya dengan kerifan. Semesta pasti menyukai orang yang merenung, mengenal diri, menimbang nafas sekadar menggapai tobat seasli-asli-aslinya. Tapakilah jalan “Heuristika Hukum” dari Yang Mulia Profesor Dr. Muhammad Syarifuddin, Ketua Mahkamah Agung. Tenang dan fokuslah, agar anda terperangkap dalam substansinya. Biarkan substansi membimbing, menuntun dan membawamu pada cinta keadilan, yang Allah Maha Tahu merestuinya. Pembaca FNN yang budiman. “Heurestikan Hukum” dari Prof. Dr. Muhammad Syarifuddin SH. MH. telah membangkitkan kembali ingatan kita pada hakim-hakim top kelas dunia seperti John Marshal, Ketua Mahkamah Agung Amerika, William P. Chase, Louise Brandies, Oliver W. Holmes, Earl Warren, O. Connors, dan Antonio Scalia. Yang Mulia Prof. Dr. Muahmmad Syarifuddin dan para hakim top kelas dunia itu tak bisa menyediakan obat untuk hati terdakwa yang terlanjur terluka. Tidak, dengan teori keadilan dan hukum apapun. Tidak ada hakim di dunia ini yang memilik obat untuk luka hati terdakwa, yang tergilas oleh ketidakadilan proses sidang. Entah kemanapun kau mengadu, aduanmu tetap saja menggantung sejauh luka hati terdakwa menganga menanti perhitunghan akhir yang otentik oleh Allah Subhaanahu Wata'ala Yang Maha Adil, kelak disuatu hari nanti. Penulis adalah Pengajar HTN Universitas Khairun Ternate.
Kudeta Demokrat, Harga Diri Keluarga SBY Dipertaruhkan
by Tony Rosyid Jakarta FNN - Banyak kader Partai Demokrat yang kecewa. Terutama mereka yang tak lagi diakomodir di struktur kepengurusan partai dengan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY bin Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY). Sejumlah nama tokoh ada di dalam kelompok yang kecewa itu. Selain Marzuki Ali, ada Jhoni Allen Marbun dan Max Sopacua. Mereka berontak. Ingin melakukan Kongres Luar Biasa (KLB) dalam rangka mendongkel dominasi keluarga SBY, bahkan mengambil alih Demokrat. Merasa tak mampu untuk menjatuhkan dominasi SBY, mereka lalu gandeng Moeldoko, yang menjabat sebagai Kepala Kantor Staf Presiden (KSP). Berharap, dengan langkah ini akan dapat dukungan istana. Berharap dengan mendapat dukungan istana itu, KLB akan disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Ibarat "tumbu ketemu tutup". Moeldoko menyambutnya dengan sangat antusias. KLB pun diselenggarakan. Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat. Padahal bukan kader, tetapi Moeldoko orang istana. Apapun penilaian rakyat, KLB sudah terjadi di Sibolangit Deli Serdang, Sumatera Utara pada (6/3/2021). Saatnya sekarang bertarung di Kemenkumham untuk mendapatkan legalitas. Apakah Kemenkumham akan melegalkan Demokrat versi KLB Moeldoko? Kalau langsung dilegalkan, tentu saja akan muncul stigma negatif, kasar, dan dianggap super tega. Rakyat "sebagai pemilik suara dalam pemilu" tak akan simpati model permainan kasar yang seperti ini. Tetapi, kalau tidak dilegalkan, maka Mooldoko akan dikorbankan. Moeldoko akan jadi tumbal. Tumbal siapa? Setidaknya tumbal dari mereka yang memberi ijin, juga yang punya kepentingan dan ikut mendesign kudeta Partai Demokrat. Seandainya pun Moeldoko "dimenangkan", kemungkinan akan ada proses yang sedikit memakan waktu. Diayun dulu, agar lebih menarik. Supaya tidak terlihat vulgar. Perlu ulur waktu untuk meredakan "keriuahan publik yang suah terlanjur tak simpati". Boleh jadi kalah dulu di Kemenkumham. Lalu ke pengadilan, dan menang. Ini akan terkesan lebih manis. Seolah Moeldoko berjuang sendiri, tak ada intervensi siapapun dari kekuasaan. Tak ada yang tak mungkin. Politik itu bagaimana menggerkan irama permainan. Termasuk permainan isu, dan cara bagaimana mempengaruhi persepsi publik. Siapa yang memenangkan opini publik, dia yang akan jadi juaranya. KLB Partai Demokrat berupaya untuk mendapat dukungan publik. Lalu, bagaimana dengan nasib SBY? Bagaimana pula nasib karir politik putra-putranya? Apakah SBY akan membuat partai baru? Partai Demokrat Perjuangan, misalnya. Atau justru SBY akan membuat perhitungan-perhitungan lain? Yang pasti, tidak hanya nasib, tetapi harga diri SBY dan keluarga sedang dipertaruhkan. Selama sepuluh tahun menjadi presiden, lalu "dipermalukan" dengan kudeta partai yang dirintis dan dibesarkannya. Yang pasti, ini tak mudah bagi SBY dan masa depan politik bagi kedu putranya. Yang SBY perlu ingat, politik tak selebar konstitusi dan AD/ART Partai Demokrat. Politik memiliki dinamikanya sendiri. Seringkali tak bisa dikendalikan oleh pasal-pasal di dalam konstitusi partai. Apalagi cuma AD/ART partai. Sekarang lagi musimnya melanggar konstitusi. "Konstitusi boleh dilanggar untuk keselamatan rakyat", kata Menteri Kordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD. Apakah Kudeta di Partai Demokrat bagian dari tafsir konstitusional Mahfud itu? Kita akan lihat nanti. Penulis adalah Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa.
Jaksa Ketakutan Menghadapi Habib Rizieq Dalam Sidang Offline
by Tjahja Gunawan Jakarta, FNN - Alhamdulillah, dalam sidang hari Selasa (23/3/2021), majelis hakim PN Jakarta Timur akhirnya mulai berpikir waras dan mau menerima usulan serta argumentasi hukum yang disampaikan Habib Rizieq Sihab (HRS) selaku terdakwa agar persidangan kasus kerumunan yang dituduhkan kepadanya bisa dilaksanakan secara offline. Sebelum memutuskan, Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa sempat menskors sidang cukup lama. Argumentasi yang disampaikan Habib Rizieq dan tim pengacaranya memang lebih kuat dan masuk akal sehingga mampu meyakinkan majelis hakim. Padahal dalam sidang sebelumnya, majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum bersikukuh untuk melaksanakan sidang secara online. Sebelum sidang diskors, Jaksa Penuntut Umum Diah Yuliastuti sempat dibentak oleh Munarman sebagai Ketua Tim Pengacara Habib Rizieq. Jaksa Diah berusaha memotong pembicaraan Munarman yang tengah menyampaikan pertimbangan hukum kepada majelis hakim. Ketika jaksa berusaha memotong, Munarman dalam nada tinggi menyatakan, "Saudara Jaksa, Saudara diam, Saudara diam ya ! Ini giliran saya, ini giliran saya !.Coba tertib ya dalam persidangan ini". Tidak lama kemudian majelis hakim segera menengahinya. Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Diah Yuliastuti juga beberapa kali memotong pembicaraan Habib Rizieq ketika menyampaikan argumentasi hukum tentang perlunya terdakwa hadir secara fisik dalam persidangan di pengadilan. Namun ketika itu Habib tidak terpancing dengan provokasi yang dilancarkan jaksa. Setelah mengamati beberapa kali sidang, strategi jaksa sudah mulai terbaca. Ketika argumentasi dan posisinya mulai terdesak dan terpojok, Jaksa kemudian menyerang lawan dengan memotong pembicaraan terdakwa maupun pengacara. Provokasi Jaksa Diah Yuliastuti terhadap Habib Rizieq dalam sidang sebelumnya, telah menimbulkan kemarahan publik. Kemudian masyarakat melampiaskan kekesalannya kepada jaksa melalui media sosial. Bahkan para netizen menyerang jaksa melalui dunia maya dengan menyerbu dan membully Jaksa Diah Yuliastuti melalui akun Instagramnya. Tidak kuat menghadapi bullyian netizen, IG Diah Yuliastuti akhirnya digembok sehingga tidak bisa lagi diliat publik. Tapi foto-foto pribadi dan aktivitas senang-senangnya yang terpampang di IG sudah terlanjur menyebar ke sejumlah grup WA. Kemenangan sementara Perubahan penetapan majelis hakim tentang pelaksanaan sidang dari online menjadi offline, boleh dikatakan sebagai "kemenangan sementara" kubu Habib Rizieq. Sebab argumentasi Habib dinilai tepat dan benar secara hukum. Oleh karena itu, pada sidang lanjutan yang akan dilaksanakan Jumat (26/3/2021), majelis hakim PN Jaktim akan melaksanakan sidang secara offline. Agenda sidang lanjutan pada hari Jumat nanti adalah pembacaan nota pembelaan atau eksepsi dari Habib Rizieq sebagai terdakwa. Berbarengan dengan itu, Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa juga menyatakan kelima terdakwa lainnya yang terkait dengan kasus kerumunan yakni A. Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Andi Alwi Al-Athas, Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi juga dihadirkan secara langsung di sidang offline. Suparman Nyompa mengakui, sidang online mengalami banyak hambatan. Seperti kita ketahui bersama, pada pelaksanaan sidang pertama terhambat gangguan audio. Oleh karena itu kalau sidang online ini tetap dilanjutkan berpotensi terjadi lagi gangguan teknis seperti itu. Selain itu, dasar hukum pelaksanaan sidang online yang hanya pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2020 dinilai sangat lemah. Kekuatan hukumnya kalah dengan aturan hukum diatasnya yakni KUHAP yang menjamin hak-hak terdakwa untuk hadir secara fisik dalam persidangan. Atas dasar pertimbangan itu pula, majelis hakim kemudian menetapkan sidang selanjutnya dilakukan secara offline. Selama ini Habib Rizieq dikenal sebagai Singa Podium bahkan para netizen menjulukinya sebagai Singa Petamburan. Pengaruh Singa Podium ini mulai terlihat dari adanya perubahan sikap majelis hakim PN Jaktim dalam pelaksanaan sidang ini. Kini giliran Jaksa Penuntut Umum yang mulai ketakutan menghadapi aksi Habib Rizieq yang akan tampil menyampaikan pembelaan atau eksepsi dalam sidang offline pada hari Jumat nanti. Masyarakat terutama Umat Islam sudah rindu dengan penampilan dan orasi Habib Rizieq Shihab di depan publik. Semoga kerinduan tersebut terobati dengan penampilannya nanti dalam sidang lanjutan Hari Jumat. Untuk mengikuti sidang ini, masyarakat bisa menyaksikan secara online melalui akun YouTube Forum News Network (FNN TV). Penulis adalah Wartawan Senior FNN.co.id.
Cicilan Informasi Pembunuhan di KM 50 Tol Japek
by M. Rizal Fadillah Bandung FNN - Rilis berita dari Badan Reserse kriminal (Bareskrim) Polri soal peristiwa pembunuhan enam anggota laskar FPI disamping sedikit-sedikit, juga minim informasi. Peristiwa besar yang dikecil-kecilkan. Kemarin rilis baru menyebut ditemukan dua alat bukti. Sebelumnya menyebut tiga anggota Polri dari Polda Metro Jaya yang menjadi calon tersangka. Mereka tiga anggota Polda tero Jaya tersebut diumumkan sebagai terlapor. Hingga kini nama-nama ketiganya masih saja disembunyikan. Ironi dalam sebuah tragedi kemanusiaan. Seperti sedang mencari cara dan strategi untuk mengumumkan nama-nama. Khawatir kalau diumumkan nanti bisa merembet komandan yang lebih tinggi. Kemungkinan bisa jendral polisi bintang satu, dua atau lebih. Sedikit-demi sedikit disebut tentang aturan yang bakal disangkakan, yaitu Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 pembunuhan dan penganiayaan. Ketika ditanya oleh wartawan tentang inisial ketiga calon tersangka tersebut, Brigjen Polisi Rusdi Hartono setelah terdiam agak lama, akhirnya menjawab "nanti kita akan cek lagi". Memang nampaknya penyidikan ini agak istimewa. Mengubah skenario dari tersangka enam anggota laskar Front Pembela islam (FPI) yang disiksa dan dibunuh menjadi tiga anggota Polri dari Polda Mtero Jaya tentu saja bukan pekerjaan mudah. Sejak awal sebenarnya dugaan bahwa ada anggota Polri yang bersalah sudah semestinya diperhitungkan. Namun kini masalahnya menjadi babaliut. Bingung dan bingung untuk mengumumkan. Yang kini menjadi pertanyaan krusial adalah, apakah pembunuhan di lapangan tersebut berdiri sendiri? Ataukah atas dasar koordinasi lebih dulu dan instruksi dari atasan pelaku? Inilah persoalan paling ruwet. Harus dicari dalil pembenaran, sebab bisa saja berantakan di pengadilan nanti. Kesulitan pengumuman nama ketiga calon tersangka bermodal "dua alat bukti" itu mungkin disebabkan pertimbangan. Pertama, apakah tiga calon tersangka tersebut adalah benar-benar pelaku penembakan di mobil yang membawa keempat anggota laskar yang masih hidup? Atau mereka bertiga hanya sebagai figur yang minim pengetahuan tentang duduk persoalan yang sebenarnya? Apa yang terjadi jika pelaku sebenarnya adalah "Harun Masiku" yang hilang itu? Kedua, bagaimana membuat konstruksi hukum untuk perbuatan yang melibatkan lebih dari tiga anggota Polda Mtero Jaya itu sebagai pelaku di lapangan? Dugaan bahwa hal ini bukan semata insiden, tetapi "by design" perlu dijawab oleh keterangan yang digali atau dicecar penggaliannya terhadap tiga tersangka di depan pengadilan nanti. Pembunuhan di kilometer 50 tol Jakarta-Cikampek (Japek) menjadi menarik. Ketiga, rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang mempertanyakan siapa penumpang mobil Land Cruiser yang diduga menjadi "komandan" operasi lapangan harus terjawab dalam proses hukum terhadap tiga calon tersangka anggota Polri dari Polda Metro Jaya itu. Mata rantai peristiwa yang tidak boleh terputus. Keempat, unlawful killing terhadap empat anggota laskar FPI tidak bisa dipisahkan dari pembuktian penembakan kepada dua anggota laskar FPI lainnya. Ada dua mobil Avanza Hitam dan Avanza Silver yang berisi sejumlah aparat menjadi eksekutor. Dari kesatuan mana dan siapa mereka? Mabes Polri tidak bisa mengabaikan hal ini. Fakta yang terbunuh adalah enam anggota laskar FPI, bukan empat. Kelima, pembunuhan ini dikaitkan dengan Pasal 351 KUHP yang tentu saja menimbulkan pertanyaan publik, dimana dan bagaimana anggota laskar ini disiksa? Mungkinkah dilakukan di mobil selama perjalanan? Dengan melihat luka-luka yang dialami korban, wajar jika publik menduga kuat ada lokasi tertentu yang menjadi tempat penyiksaan. Soal dugaan lokasi penyiksaan ini menjadi bagian penting dari pengungkapan peristiwa yang semestinya sudah terkuak pada tahap penyidikan. Jika tidak terbuka di penyidikan, maka kemungkinan akan terbuka nanti di persidangan. Sementara persidangan bakal diikuti dan dipantau oleh masyarakat, baik dalam maupun luar negeri. Termasuk tentu saja dari Komnas HAM. Mengingat dampak ikutan yang meluas, maka hal yang mudah dalam pandangan publik menjadi sulit pada proses hukum. Kasus penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan yang melibatkan dua anggota polisi menjadi cermin dan pelajaran yang berharga. Hal ini sekaligus menjadi ujian bagi profesionalitas kepolisian dan keadilan Majelis Hakim di ruang Pengadilan. Peristiwa pembunuhan enam anggota laskar FPI terkait dengan "perburuan" Habib Rizieq Shihab (HRS). Sebagai pembunuhan politik, diduga proses hukum akan berjalan berbelit-belit sebagaimana rumit dan berbelitnya kasus-kasus politik lain. Meskipun demikian, kita yakin bahwa ada hakim yang punya hati nurani dan keadilan hakiki yang akan ditunjukkan oleh Ilahi Robbi. Ketika proses berjalan lambat dan miskin akan informasi, ketahuilah bahwa rakyat itu sebenarnya lebih cerdas dan berpengetahuan. Proses yang berjalan hanya tahapan pencocokan-pencocokan saja. Jika cocok, maka dinilai nurani kejujuran itu masih ada dan jika tidak, maka dipastikan akan ada hukuman berat yang menunggu di depan. Wallahu a'lam. Panulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Unjuk Rasa Thailand Dan Myanmar
by M. Rizal Fadillah Bandung FNN - Setelah tiga bulan aksi unjuk rasa di Thailand berlangsung tanpa ada tanda-tanda mereda. Aspirasi yang dituntut adalah reformasi monarkhi dan desakan mundur Perdana Menteri Prayuth Chan-O-Cha. Meskipun korban berjatuhan dan banyak aktivis yang ditangkap, tetapi pengunjuk rasa tetap gigih memperjuangkan tuntutannya. Unjuk rasa dipicu oleh pembubaran terhadap partai oposisi Partai Maju Masa Depan Thailand. Sementara itu, demonstrasi besar-besaran terjadi juga di Myanmar. Rakyat pro demokrasi memprotes kudeta militer pimpinan Jenderal Min Aung Hlaing dan penahanan pemimpin demokrasi Myanmar Aung San Suu Kyi beserta petinggi pemerintahan lainnya. Partai Liga Nasional pimpinan Aung Suu Kyi baru saja memenangkan Pemilu bulan Februari lalu. Tercatat sudah 149 pengunjuk rasa tewas. Terdapat tiga catatan penting terkait dengan aksi unjuk rasa di Thailand dan Myanmar tersebut. Pertama, protes rakyat ditujukan kepada penguasa yang potensial berprilaku otoriter. Misalnya, di Thailand ditandai dengan sikap sewenang-wenang membubarkan partai oposisi. Monarkhi semakin tidak disukai, Prayuth Cha O Cha berlindung dan memperalat Raja. Sementara di Myanmar, dipastikan pemerintahan junta militer Aung Hlaing bertindak otoriter untuk mengamankan kudeta. Menghadapi pengunjuk rasa dengan tindakan yang represif. Kedua, kedaulatan rakyat sebagai substansi atau prinsip utama demokrasi yang terus menerus mengalami penggerusan, senantiasa menemukan momentum penggalangan dan perlawanan. Gerakan pro demokrasi selalu menarik dukungan dunia. Sikap otoritarian domestik akan goyah oleh kekuatan mondial yang pro demokrasi. Kejatuhan hanya masalah waktu saja. Ketiga, pengunjuk rasa di Bangkok maupun Yangoon dan kota lain tidak peduli dengan pandemi Covid 19, yang biasa dipakai penguasa untuk menghalangi kerumunan massa. Melawan kezaliman dan menegakkan keadilan menjadi prioritas dengan menembus risiko pandemi. Faktanya, ternyata kelompok aksi itu tidak terdengar menjadi klaster penyebaran Covid 19 juga. Apa yang dilakukan rakyat di Thailand dan Myanmar mengingatkan para penguasa oligarkhis dan otoriter dimanapun untuk menyadari bahwa rakyat tidak selamanya bisa diiming-imingi. Rakyat tidak mempan untuk ditakut-takuti. Rakyat tidak takut ditekan dengan alat kekuasaan apapun. Melawan kezaliman dan menegakkan keadilan dengan membangun keberanian untuk mengambil risiko. Penguasa otoriter yang sering memperalat pandemi Covid 19 untuk menipu atau menindas rakyat, akan mengalami serangan balik dari rakyatnya sendiri. Tidak peduli dengan pandemi, jika aksi turun ke jalan menjadi pilihan. Mungkin rakyat memahami bahwa ada saat virus Corona pun jengkel dengan perilaku para penguasa yang korup dan zalim itu. Lalu virus corona itupun sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa akan ikut bersama-sama dengan rakyat berunjuk rasa menumbangkan kebodohan dan keangkuhan kekuasaan. Sehingga unjuk rasa di Thailand dan Myanmar memberi pelajaran. Meskipun lucunya, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) kita di Yangon, ibu kota Myanmar turut didemo oleh para pengunjuk rasa. Rakyat Myanmar mendemo KBRI di Yangon gara-gara sikap Indonesia yang seolah-olah berpihak kepada kudeta militer pimpinan Jenderal Min Aung Hlaing. Pemerintah Pressiden Jokowi perlu belajar banyak dari kejadian Thailand dan Myanmar tersebut. Jika tidak berubah, sehingga masih tetap represip kepada para aktivis pro demokrasi, maka tunggu waktu yang tepat untuk berhadapan dengan kekuatan rakyat. Memborgol demokrasi dengan menahan dan mengadili aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), membubarkan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Pront Pembela Inslam (FPI), membunuh enam laskar, serta memaksakan dengan segala cara untuk membungkam dan menghukum HRS, merupakan wujud dari perilaku mepertontonkan "abuse of power" yang nyata kepada rakyat. Prilaku pemerintah yang “abuse of power” dinilai rakyat sangat menjengkelkan. Remember Thailand and Myanmar ! Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Perlu Dialog Jakarta-Papua Seperti Tawaran Jokowi Untuk Myanmar
by Marthen Goo Jayapura FNN - “…Mengapakah engkau melihat selumbar di mata saudaramu, sedangkan balok di dalam matamu tidak engkau ketahui?...” jika merujuk pada kata-kata Yesus Kristus yang diyakini oleh umat Kristiani sebagai Tuhan, dan jika bisa direfleksikan kembali dengan pernyataan Kristus tersebut, barang kali ini yang dimaksudkan. Adakah praktek hal yang sama? Dimana masalah Papua di dalam negara sendiri diabaikan. Bahkan aspek kemanusiaan tidak diperhatikan, dan dilakukan pendekatan yang sama berulang-ulang. Sementara di Myanmar, aspek kemanusiaan dianggap jauh lebih prioritas dan penting. Aneh bin ajaib. Tentu sebagai manusia yang beradab, patut kita kutuk semua kejahatan dan kekerasan yang melukai, merendahkan dan menghancurkan martabat manusia dimana saja manusia berada. Bahkan semangat deklarasi universal hak asasi manusia di dunia adalah semangat yang mengedepankan kemanusiaan sebagai hak hidup yang wajib dihormati oleh siapapun. Deklarasi universal hak asasi manusia yang lahir pada 10 Desember 1948 adalah deklarasi yang menghormati hak asasi manusia di dunia tanpa perbedaan kelas, rumpun, ataupun agama. Dalam semangat itu kemudian di Indonesia, penghormatan kepada Hak Asasi Manusia (HAM) dirumuskan secara utuh dalam konstitusi negara secara tertulis. Bahkan dipertegas dengan ketat setelah dilakukan amandemen yang ke-4 UUD 1945. Setelah itu, dirumuskan juga dalam Undang-Undang baik Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM. Walau demikian, apakah kejahatan terhadap HAM di Papua berhenti? Tentu saja tidak. Masih tetap saja terus kejahatan kemanusiaan terhadap orang Papua. Bahkan kejahatan rasisme pun tetap dilakukan. Menurut Raga Kogoya, Tim Relawan Kemanusiaan Nduga,“…kalau kami bicara tentang Nduga, orang banyak yang meninggal, dan suku Nduga itu akan hilang akibat operasi militer. Anak-anak jadi korban tidak sekolah, ibu-ibu banyak meninggal saat melahirkan. Masyarakat 11 distrik sudah kosong. Terjadi pengungsian besar-besaran sampai ke Jayapura dan Wamena,Timika, Ilaga, ada juga yang sampai ke Asmat dan Merauke”. Masih kata Raga Kogoya,,, “semua itu akibat asap bom yang diturunkan. Banyak masyarakat Nduga yang meninggal. Banyak yang ditembak. Kami kemudian tidak mendata lagi karena kami diancam, terus kami dikejar. Pengungsi tidak bahwa KTP dan KK. Jadi saat mengungsi di Wamena kesulitan mendapatkan pelayanan kesehatan. Ada yang meninggal karena tidak mendapatkan pelayanan kesehatan”. “,,,kami membangun sekolah untuk pengungsi dalam pengunsian, tetapi kami ditekan. Kami beribadah juga. Mobil tentara masuk ke-arah tempat ibadah dan keliling. Anak-anak ditekan. Anak-anak kemudian terlantar sampai tidak sekolah sejak 2017 hingga sekarang, sudah 4 tahun lamanya”. Keterangan Raga Kogoya sebagai tim relawan memberikan gambaran tentang situasi Nduga saat ini. Sudah berjalan mencapai 4 tahun, dimana rakyat menjadi ancaman serius. Kasus yang sama juga sedang terjadi di Intan Jaya. Bahkan ada pengungsian juga di Timika. Negara yang mestinya hadir untuk melindungi dan menyelamatkan rakyat pengungsi. Sayangnya itu belum terlihat. Kenyataan yang berbeda dengan kasus Wamena, dimana ketika warga non-Papua hendak mengungsi, kekuatan negara langsung hadir dan memfasilitasi pengungsian. Bahkan untuk diberangkatkan keluar Papua pun difasilitasi negara. Perbedaan perlakuan yang dipertontonkan negara kepada publik. Tentu saja semangat kita adalah melawan kejahatan kemanusiaan dan praktek-praktek rasisme yang merendahkan martabat kamanusiaan. Agar kedamaian bisa terwujud diantara sesama manusia sebagai ciptaan Tuhan yang sama tanpa perbedaan dan tampa kelas. Semangatnya adalah sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Semoga semangat itu bisa diwujudkan Presiden. Myanmar harus dibantu demi kemanusiaan, begitu juga dengan Papua. Presiden Dorong Dialog Myanmar Presiden menyampaikan keprihatinan kemanusiaan yang terjadi di Myanmar dengan berkata, “…atas nama pribadi dan seluruh rakyat Indonesia, saya menyampaikan dukacita dan simpati yang dalam kepada korban dan keluarga korban akibat penggunaan kekerasan di Myanmar”. Indonesia kata Presiden Jokowi, “mendesak agar penggunaan kekersan di Myanmar segera dihentikan. Sehingga tidak ada lagi korban berjatuhan. Keselamatan dan kesejahteraan rakyat harus menjadi prioritas utama. Indonesia juga mendesak agar dialog, agar rekonsiliasi segera dilakukan untuk memulihkan demokrasi, untuk memulihkan perdamaian dan untuk memulihkan stabilitas…” Atas pernyataan Presiden terhadap Myanmar tersebut, patut diberiapresiasi sebagai penghormatan kepada kamanusiaan sebagai cita-cita bangsa, dan tujuan nasional yakni “mewujudkan perdamaian dunia”. Bahkan sebagai perwujudan sila kedua walau lintas negara. Untuk Myanmar, Presiden tidak hanya menyampaikan keprihatin atas nama pribadi dan kepala negara. Presiden juga mendesak dilakukannya dialog dan rekonsiliasi sebagai jalan untuk mencapai solusi damai. Terus, bagimana dengan Papua Pak Presiden? Bukankah untuk hal yang sama, seharusnya sudah dilakukan terhadap Papua Pak Presiden? Jika ucapan dukacita bisa disampaikan kepada Myanmar, mestinya yang sama juga disampaikan kepada rakyat Papua yang selalu mendapat kekerasan berkali-kali sampai saat ini. Jika kekerasan di Myanmar dihentikan, mestinya kekerasan di Papua juga dihentikan, dengan melakukan pendekatan kemanusiaan. Hentikan pengiriman pasukan berlebihan ke Papua. Seharusnya diganti dengan pengiriman dokter dan tim medis, apalagi dalam situasi Covid. Perlu pengiriman guru untuk anak-anak yang dipengungsian. Kembali lagi soal dialog dan rekonsiliasi, bukankah bijaksana jika Papua sudah dilakukan dialog Jakarta-Papua untuk mewujudkan Papua tanah damai? Itu sebagai contoh pernyataan Presiden ke publik Indonesia dan dunia tersebut? Bagimana jika orang menyoroti pernyataan Presiden, bahwa Presiden Indonesia menunjukan prihatin kemanusiaan kepada Myanmar, tetapi di dalam negaranya sendiri, soal Papua bermasalah. Sejak Papua dimasukan ke Indonesia sampai saat ini terus terjadi kejahatan kemanusiaan. Negara terus melakukan pendekatan keamanan dengan berbagai operasi keamanan yang melahirkan pelanggaran HAM ? Semoga tulisan ini dibaca Pak Presiden. Jangan sampai tibah pada kesimpulan dalam bahasa pasaran yang selalu disampaikan anak milenial bahwa “Papua latihan lain, main lain”. Artinya, bicara lain, perbuatan lain. Pak Presiden jika merasa penting, lakukan dialog dan rekonsiliasi. Cobalah Pak Presiden lakukan terhadap Papua, agar pernyataan Presiden bisa dihargai. Perlu lakukan pendekatan di Papua untuk menyelesaikan masalah-masala di Papua secara menyeluruh. Hindari “latihan lain, main lain”. Komisi Tinggi HAM PBB ke Papua Mendengar pernyataan Presiden terhadap kasus Myanmar, tentu ada publik yang merasa bangga. Ada juga publik yang merasa heran, apalagi orang Papua, karena Presiden menunjukan kepedulian terhadap kemanusiaan rakyat Myanmar. Tetapi mengabaikan kemanusiaan rakyat Papua. Alm. Pastor Dr. Neles Tebai Pr. yang adalah koordinator Jaringan Damai Papua (JDP) pernah berjumpa Presiden dan menyampaikan konsep dialog Jakarta-Papua untuk mewujudkan Papua tanah damai Papua. Namun sampai saat ini, dialog Jakarta-Papua belum juga dilakukan. Dalam semangat menghormati hak asasi manusia, Komisi Tinggi HAM PBB hendak ke Papua. Namun sampai saat ini, mereka masih kesulitan untuk masuk ke Papua. Mestinya Presiden bisa menjamin kelancaran mereka mengunjungi Papua dan berjumpa dengan korban dan keluarga korban. Setidaknya pernyataan Presiden untuk Myanmar itu dibuktikan juga terhadap kehadiran Komisi Tinggi HAM PBB. Sekali lagi, ini dalam konteks kemanusiaan, karena itu juga yang disampaikan Presiden. Menurut Theo Esegem, Direktur Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua “…Saya harap bapak Presiden dan jajarannya coba buka diri dan ruang, agar dari Komisi Tinggi HAM di PBB dapat melakukan kunjungan ke Papua. Sehingga dapat membuktikan desakan 83 negara terkait isu pelanggaran HAM di Papua. Apa artinya kepala negara tidak mengijinkan Komisi Tinggi HAM PBB masuk ke Papua? Namun menunjukan sikap terkait konflik kekerasan di Nyianmar? …” Sebanyak 83 negara telah memberikan pandangan saat merespon kasus pelanggaran HAM di Papua. Negara-negara itu menyimpulkan masalah pelangaran HAM di Papua adalah masalah serius yang harus diselesaikan. Untuk itu mendesak Komisi tinggi Ham PBB untuk melakukan kunjungan ke Papua Barat. Terhadap hal ini, atas nama kemanusiaan, Presiden harus membuka akses, mempraktekan dialog dan rekonsiliasi tersebut untuk Papua. Kita harus sepakat bahwa cara-cara kekerasan hanya akan melahirkan kekerasan baru. Setiap kekerasan adalah kejahatan terhadap kemanusiaan yang harus dihapuskan. Cara menghapusnya adalah dengan memperbanyak dialog dan rekonsiliasi sebagai perwujudan pernghormatan terhadap kemanusiaan. Tentu yang namanya damai itu indah dan damai itu impian setiap insan manusia, apalagi rakyat. Atas dasar dan semangat penghormatan terhadap kemanusiaan sila kedua Pacasila itu, dan didorong oleh keinginan yang luhur untuk mewujudkan tujuan nasional, prinsip konstitusional dan kemanusiaan, Presiden Jokowi diharapkan untuk segera menggelar Dialog Jakarta-Papua. Presiden harus menunjuk Wakil Presiden sebagai penganggungjawab Politik, dan menunjuk Special Envoy untuk mempersiapkan dialog. Kecuali kalau mau berhenti pada “latihan lain, main lain”. Pak Presiden yang terhormat, mari selesaikan masalah Papua dengan cara yang bermartabat, terhormat dengan digelarnya Dialog Jakarta-Papua. Buktikan kalau bisa bicara untuk Myanmar, bisa juga dilakukan untuk Papua. Penulis adalah Aktivis Kemanusiaan Dari Papua.
Habib Rizieq Dihina di Pengadilan, Netizen Melawan di Dunia Maya
by Tjahja Gunawan Jakarta, FNN - Sidang kedua yang mengadili Imam Besar Habib Rizieq Shihab hari Jumat (19/3), berlangsung dengan brutal. Pada proses sidang tersebut, Habib Rizieq dipaksa bahkan sampai didorong agar mau mengikuti sidang secara online. "Saya dipaksa, didorong, dihinakan," kata Habib Rizieq dalam nada suara lantang dari Rutan Mabes Polri. Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, M. Suparman Nyompa dengan anggota M. Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin. Bukan hanya itu, pada sidang kedua itu, pengacara Habib Rizieq dilarang masuk ke Pengadilan Jakarta Timur. Sehingga praktis yang bersidang hanya majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum namun mereka ingin memaksakan agar terdakwa bisa hadir secara online. Padahal sejak sidang pertama, Habib Rizieq dan para pengacaranya sudah menyatakan dengan tegas akan mengikuti dan mentaati persidangan di PN Jakarta Timur kalau dilakukan secara off line. Jika hakim dan jaksa bersikukuh untuk menjalankan sidang secara online, Habib Rizieq pun mempersilahkan. "Silahkan majelis hakim dan jaksa sidang sendiri dan memutuskan semaunya sendiri tanpa dihadiri saya dan pengacara," ungkap Habib Rizieq. Namun, pada sidang kedua justru ada pemaksaan terhadap terdakwa agar mau mengikuti sidang secara online. Praktek ketidakadilan dan kebrutalan telah dipertontonkan dengan kasat mata dalam persidangan tersebut. Siapapun manusia yang memiliki hati dan akal waras niscaya akan merasa prihatin dan gemas ketika menyaksikan persidangan yang penuh rekayasa itu. Oleh karena itu wajar kalau kemudian masyarakat di dunia maya (netizen) melampiaskan kekesalannya di media sosial. Tidak hanya itu, netizen mampu membongkar identitas pribadi Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa. Demikian juga Diah Yuliastuti SH, seorang jaksa yang kerap memotong pembicaraan Habib Rizieq dan majelis hakim dengan kalimat bernada provokasi, identitasnya berhasil diungkap netizen beberapa jam setelah usai persidangan hari Jumat lalu. Instagram Jaksa Penuntut Umum Diah Yuliastuti, diburu dan dibully netizen. Merasa tidak tahan dengan bullyian, akhirnya akun IG jaksa tersebut diubah menjadi private. Seorang netizen @ciotsidoker berkomentar di IG Diah Yuliastuti : "Halal banget sama ulama si mak...?? Emang emak ga ngerasa mendzolimi..??? Komentar netizen lainnya @noviadeniz: "Wahai netizen, mohon yg sopan komentar2nya. Aku capek nge-like-nya" @samsudinfahrezy berkomentar: "Semoga sadar dan tobat bu....inget Keluarga mu... jangan kasih uang haram...jangan kau sakiti ulama apalagi cucu nabi... cepat minta maaf sebelum telat. Ingat daging ulama beracun klo rumah tangga anda ingin selamat" Beberapa komentar netizen memang terkesan kasar namun aksi mereka di dunia maya tersebut sebagai balasan atas sikap Jaksa di persidangan yang terus menekan dan menghina Habib Rizieq. Dalam persidangan itu, Jaksa Diah Yuliastuti sempat melontarkan kalimat provokasi dalam percakapan dengan majelis Hakim. Di sidang itu Jaksa Penuntut Umum berkomentar: "Mohon izin, Majelis, kami rasa kita tidak perlu mendengarkan keterangan dari Terdakwa. Kami mohon untuk melanjutkan sidang yang terhormat ini, Majelis, tanpa mendengarkan omongan dari Terdakwa". Jadi, wajar kalau kemudian menyerbu IG jaksa Diah Yuliastuti. Setelah Gerakan Serbu IG, foto-foto jaksa Diah Yuliastuti yang terpampang di IG menyebar ke berbagai Grup WA. Tidak lama kemudian, IG jaksa ini dirubah ke private tetapi netizen lain sudah sempat screen shot akun IG jaksa Diah Yuliastuti termasuk komentar netizen yang unik dan menarik. Publik merasa kesal dengan jaksa ini karena selain sering memotong pembicaraan terdakwa, jaksa Diah ini sempat meminta hakim untuk menjerat Habib Rizieq dengan pasal 216 karena dinilai menghina jalannya persidangan. Namun, permintaan jaksa tersebut ditolak majelis hakim. Dalam persidangan tersebut, Habib Rizieq merasa hak asasinya sebagai terdakwa telah dirampas. Padahal, kehadiran terdakwa di ruang sidang dijamin UU yakni KUHAP Pasal 154, Pasal 152. Sementara sidang online hanya didasarkan pada peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 4 Tàhun 2020 tentang administrasi dan persidangan perkara pidana di pengadilan secara elektronik. Di dalam Perma itu disebutkan alternatif proses persidangan pidana yakni secara online dan offline. "Jika majelis hakim ingin mengambil online, harus dengan persetujuan terdakwa. Nggak bisa mengambil sepihak. Kita kembali kepada KUHAP Pasal 154, Pasal 152, saya punya hak untuk hadir di dalam ruang sidang. Saya bukan nggak mau ikut sidang, saya siap," tegas Habib Rizieq. Jika membandingkan dengan persidangan kasus pidana lainnya, ada yang dilakukan secara offline. Misalnya, persidangan kasus red notice Djoko Tjandra dilakukan secara offline. Bahka pada sidang tersebut petinggi Polisi Irjen Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara karena terlibat dalam kasus tersebut. Sementara sidang pidana yang melibatkan Habib Rizieq dilakukan secara online dengan dalih khawatir adanya kerumunan dalam suasana pandemi Covid19. Padahal, sebenarnya posisi duduk majelis hakim, JPU, pengacara serta terdakwa kalau dihadirkan di ruang persidangan juga duduknya berjauhan. Sebenarnya jika Habib Rizieq dihadirkan dalam persidangan, majelis hakim maupun jaksa bisa lebih mudah menjalin komunikasi. Sebaliknya jika sidang dilakukan secara online, terkendala dengan jaringan komunikasi seperti pada sidang sebelumnya. Habib sudah menyatakan dirinya sangat menghormati hukum karena itu dia menyatakan siap datang ke pengadilan jika persidangan dilakukan secara offline sebagai bentuk ketaatan pada UU. Kita semua mengetahui bahwa pengadilan adalah jalan terakhir untuk mencari keadilan. Namun, kalau UU yang memberikan hak kepada terdakwa dilanggar seperti pada kasus peradilan Habib Rizieq ini, bagaimana seorang terdakwa bisa mendapatkan keadilan. Oleh karena itu Habib Rizieq tidak peduli dengan dakwaan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum. Meski Habib Rizieq menghormati putusan Majelis Hakim tetapi dia menyatakan keberatan jika sidang dilakukan secara online. "Sekali lagi, saya sampaikan dengan berat hati, saya tidak ridho untuk sidang secara online. Dan kalau dipaksakan, saya mohon izin saya akan walk out, saya akan keluar dari ruang sidang ini. Kalau Majelis Hakim dan para jaksa ingin melanjutkan sidang, saya ridho. Anda semua melakukan sidang tanpa kehadiran saya dan tanpa kehadiran pengacara, saya siap tunggu di dalam sel berapa vonis yang akan dikemukakan. Saya ridho, saya tidak mau berdebat lagi, saya tidak mau menghina pengadilan ini, Majelis Hakim yang terhormat. Saya minta izin, saya ingin meninggalkan ruang ini supaya tidak ribut terus, ini samping kiri-kanan saya ada polisi dan Brimob," ungkap Habib Rizieq mengakhiri perdebatan dengan majelis hakim. *** Penulis adalah Wartawan Senior FNN.co.id