ALL CATEGORY
Pertama di Dunia Timnas Digerebek Polisi
Masyarakat yang sudah sangat penat dengan kondisi setahun belakangan, makin kesal karena untuk menonton timnasnya berlaga di televisi pun tidak bisa. Citra polisi juga makin hancur karena dianggap 'mengharamkan' sepak bola, tetapi membiarkan narkoba dan miras merajalela. by Rahmi Aries Nova Jakarta, FNN - LUAR biasa tingkah polah polisi di negeri ini. Rabu (3/3) malam mereka menghentikan uji coba Tim Nasional PSSI, dan tak lama setelah itu mereka juga mengumumkan arwah syuhada Laskar FPI sebagai tersangka. Makin tak bernalar. Sejatinya uji coba Timnas yang dipersiapkan pelatih asal Korea Shin Tae-yong adalah uji coba biasa yang menjadi bagian persiapan timnya menghadapi SEA Games di Hanoi, Vietnam, 21 November-2 Desember mendatang. Jadi kategorinya adalah latihan, tapi kali ini dengan mengundang tim dari luar. Perlukah? Sangat perlu, karena setelah satu bulan berlatih Shin Tae-yong perlu melihat perkembangan pemainnya, dan itu hanya bisa dilihat lewat penampilan mereka dalam game. Lawan yang dipilih pun cuma klub lokal yang basecamp-nya pun tak terlalu jauh dari Jakarta, PS Tira Persikabo. Game uji coba juga dilakukan di tempat timnas berlatih Stadion Madya, Senayan. Pastinya, selain tidak terbuka untuk umum juga mengusung protokol kesehatan meski status Jakarta bukan lagi wilayah zona merah. Jadi aneh juga kalau latihan uji coba tersebut tiba-tiba dibatalkan dengan alasan tidak ada izin dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Apakah latihan juga perlu izin dari Trunojoyo? Menurut Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Singgih Hermawan kepada media, izin laga belum dikeluarkan Mabes Polri sampai satu jam sebelum kick-off. Menurut keterangannya, pihak panitia baru meminta izin kepada Kepolisian tepat di hari uji coba (siang). Hal tersebut menyebabkan izin belum bisa diproses tepat waktu sehingga laga uji coba harus batal digelar. "Rencana sparring timnas U23 dan Tira Persikabo hari ini tidak kami izinkan karena belum ada izinnya," tegas Singgih. Ia juga melihat kedua tim sudah datang ke area Stadion Madya dan menunggu di area parkir. Sungguh bentuk arogansi yang kebablasan. Tidak memikirkan kepentingan nasional, dan di luar nalar. Ini kejadian langka dan mungkin pertama kali di dunia. Kalaupun uji coba latihan butuh surat izin (harusnya sih tidak perlu wong cuma latihan game), Mabes PolrI di era komunikasi yang canggih seperti sekarang dalam hitungan menit juga bisa mengeluarkannya. Padahal, saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo memaparkan konsep “Presisi" kepolisian masa depan. Presisi adalah singkatan dari prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan. Menurut Listyo, pendekatan ini bisa membuat pelayanan lebih terintegrasi, modern, mudah, dan cepat. Konsep ini tertuang dalam makalahnya yang berjudul "Transformasi Polri yang Presisi". Akan tetapi, faktanya Polri bukan cuma tidak bisa cepat mengeluarkan izin, namun juga tidak bisa memprediksi dampak dari 'penggrebekan' mereka ke markas timnas. Pelatih dan pemain bisa patah arang. Masyarakat yang sudah sangat penat dengan kondisi setahun belakangan, makin kesal karena untuk menonton timnasnya berlaga di televisi pun tidak bisa. Citra polisi juga makin hancur karena dianggap 'mengharamkan' sepakbola, tetapi membiarkan narkoba dan miras merajalela. Parahnya lagi, dua jam setelah membatalkan uji coba Timas, Polri juga mengumumkan bahwa arwah enam syuhada korban penembakan KM 50 jadi tersangka. Luar biasa...** Penulis adalah Wartawan Senior FNN.co.id.
Jimly Asshiddiqy Salah Besar
by M. Rizal Fadillah Bandung FNN – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqy menyalahkan Gerakan Pemuda Islam (GPI) yang melaporkan Presiden ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Pernyataan Jumly tersebut dinilai salah besar. Hal ini disebabkan Presiden bukan orang yang bersih dan dianggap sama sekali tidak mungkin melakukan perbuatan pidana. Nah saat Presiden melakukan pelanggaran hukum, apakah penganiayaan, penipuan, korupsi, maka Presiden harus diproses secara pidana. Bukan tata negara atau administrasi negara. Andaikan presiden dinyatakan bersalah oleh pengadilan, barulah hasil atau vonis putusan pengadilan itu yang dibawa ke DPR, MK dan MPR untuk diproses lebih lanjut soal pemberhentian presiden. Jimly secara naif menyatakan, bahwa karena Presiden adalah Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. Sehingga proses pelanggaran hukumnya harus dibawa ke DPR, MK, dan MPR. Mungkin saja Jimly lupa, bahwa kemana melaporkan itu tergantung pada pelanggarannya. Apakah itu pelanggaran perdata, pidana, tata negara atau tata usaha negara. Jika pelanggaran yang dilakukan Presiden itu perdata, maka dibawa ke Pengadilan Negeri. Namun kalau pelanggaran pidana, maka tentunya ke Kepolisian, dan dilanjutkan oleh Jaka Penuntut Umum (JPU) ke pengadilan. Jika pelanggaran tata negara, barulah ke DPR, MK, dan MPR. Jika Presiden melanggar administrasi, ya prosesnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Presiden dapat dilaporkan ke Kepolisian untuk memperoleh kepastian hukum dari duagaan adanya pelanggaran pidana. Jika Presiden telah terbukti secara hukum melakukan perbuatan pidana, barulah itu menjadi alasan untuk proses hukum ke tata negara. Disitulah DPR, MK, dan MPR mulai bekerja. UUD 1945 mengatur demikian, sebagaimana ketentuan Pasal 7A UUD 1945 yang berbunyi : "Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela, maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden". Nah proses menuju ke DPR, MK dan MPR ternyata dapat didahului oleh proses pelanggaran pidana. Kalimat "terbukti" harus telah ditetapkan oleh Pengadilan. Baik berupa perbuatan korupsi, penyuapan, dan tindakan pidana berat. Tentu saja itu melalui penyelidikan dan penyidikan di Kepolisian atau Kejaksaan. Untuk korupsi dapat juga dilakukan pemeriksaan oleh KPK. Kerumunan yang terjadi di Maumere Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai bentuk pelanggaran terhadap UU Kekarantinaan Kesehatan, itu merujuk pada penahanan Habib Rizieq Shihab (HRS) di Bareskrim untuk dugaan tindak pidana yang sama. Karenanya aktivis GPI yang melaporkan dugaan tindak pidana Jokowi ke Bareskrim adalah sangat tepat. Menjadi salah dan ngawur jika melaporkan ke DPR, MK, atau MPR sebagaimana saran dari Jimly. Pak Jimly memang pakar Hukum Tata Negara, tetapi semestinya tahu akan proses hukum lainnya. Pernyataannya justru memerosotkan kredibilitas sebagai Guru Besar Ilmu Hukum di Universitas Indonesia. Gampangnya saja, misalnya seorang Presiden melakukan pembunuhan, maka apakah itu diproses dan diadili di DPR, MK atau MPR? Tentu tidak. DPR, MK, dan MPR "mengadili" menyangkut pemberhentiannya sebagai Presiden. Begitu Pasal 7A UUD 1945 mengatur. Jadi, Pak Jimly tidak perlu merasa sedih dan meratapi langkah aktivis GPI. Para aktivis GPI lah yang semestinya merasa sedih dengan cara pandang Prof Jimly yang menyedihkan. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Korupsi Terjahat Sepanjang Sejarah, Malu dan Mundurlah
by Ubedilah Badrun Jakarta FNN - Pertama kali dalam sejarah Indonesia ada korupsi uang bantuan sosial (bansos) di tengah rakyat sedang menderita bertubi-tubi akibat pandemi Covid-19. Ada juga bencana banjir dan longsor dimana-mana. Disaat yang sama, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terus terjadi. Jumlah pengangguran bertambah, dan orang miskin juga bertambah. Sesungguhnya argumen itu sudah cukup untuk menyebut bahwa korupsi bansos tersebut adalah korupsi terjahat sepanjang sejarah Indonesia. Sebab, sejak Indonesia merdeka tahun 1945, tidak pernah terjadi korupsi terhadap dana bansos. Uang yang seharusnya diberikan untuk rakyat miskin. Bukan sebaliknya dikorupsi oleh pejabat negara yang diberkan kepercayaan untuk menyalurkan dana bansos. Uang untuk bantuan kepada rakyat miskin dikorupsi. Nilai korupsinya dahsyat sekali. Potensi angkanya bisa mencapai triliunan rupiah. Meski yang terciduk baru mencapai Rp. 17 miliar. Celakanya yang korupsi adalah Menteri Sosial (Mensos) yang berasal dari partai berkuasa. Pertai pendukung utama Presiden yang seharusnya menjadi contoh. Presiden mestinya malu bahwa ia telah gagal mengatur anak buahnya yang berasal dari rahim politik yang sama. "Jangan ada yang korupsi", narasi yang disampaikan Presiden saat pelantikan kabinet itu tidak ada artinya lagi. Hanya narasi kosong, titahnya tak lagi didengar anak buah. Pada saat rakyat menderita seperti sekarang ini ternyata korupsi pemerintah tidak hanya sekali. Sebelum korupsi bansos ada kasus korupsi oleh Menteri Kelautan dan Perikanan. Bedanya, jika Menteri Sosial mengorupsi uang bantuan untuk rakyat miskin, sementara Menteri Kelautan dan Perikanan terkait kasus suap ekspor benih lobster. Tetapi keduanya sama-sama dilakukan disaat rakyat menderita. Menteri Keluatan dan Perikanan berasal dari Partai Gerindra yang sejak Oktober 2019 menjadi bagian dari kekuasaan. Bedanya kalau Mensos dari partainya Presiden, sementara Menteri Kelautan dan Perikanan dari partainya Menteri Pertahanan (Menhan) saat ini Prabowo Subianto. Menhan juga mestinya punya rasa malu. Bahwa Menhan telah gagal mengatur anak buahnya yang berasal dari rahim politik yang sama. Apalagi Menhan sendiri yang membina dan membesarkanya. "Dia itu saya angkat dari selokan", kata Menhan waktu itu. Korupsi terus terjadi bertubi-tubi ditengah rakyat menderita. Beberapa hari lalu ada kepala daerah yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) karena tersangkut kasus suap. Gubernur Sulawesi Selatan Prof. Nurdin Abdullah. Disusul kemudian berita korupsi datang kembali disuguhkan ditengah-tengah rakyat menderita. Kali ini peristiwa terjadi justru di kementrian yang dikenal berhasil menata birokrasi menjadi birokrasi paling modern di Indonesia. Karenanya pegawainya digajih paling besar diantara semua kementrian yang lain, yaitu di Kementrian Keuangan. Top markotop. Gajih paling besar tetapi masih saja korupsi. Pajabat Dirjen Pajak Kementerian Keuangan diberitakan melakukan korupsi terkait penurunan nilai pajak. Kampanye menteri keuangan Sri Mulyani tentang good governance, integritas dan profesionalitas tidak lagi ada gunanya. Mestinya Sri Mulyani malu. Sebagai menteri yang pegawainya digajih paling mahal, ia telah gagal memimpin pejabat di kementriannya. Malu dan Mundurlah Pantas saja kalau dalam rilis Corruption Perception Indeks (CPI) yang dikeluarkan Transparency International menilai, Indonesia masih sangat merah indeks persepsi korupsinya. Angkanya 37 dalam skala 0 sampai 100 (TII,2021). Angka yang sangat rendah yang menunjukkan parahnya korupsi di Indonesia selama pemerintahan ini. Pantas saja jika investor asing enggan, bahkan malas untuk berinvestasi di Indonesia. Sebab menurut riset World Economic Forum (WEF,2017) pebisnis global enggan investasi di suatu negara karena faktor merajalelanya korupsi. Faktanya Indonesia saat ini nilai investasinya memang terpuruk, sampai-sampai menyentuh angka minus 6 %. Republik ini memang sarang korupsi dan negara paling aneh. Hanya di Indonesia mantan koruptor boleh mencalonkan lagi menjadi calon pemimpin dan calon anggota DPR. Atas semua itu, sebagai rakyat biasa, saya sangat malu. Sebagai akademisi saya lebih malu lagi. Setiap kali mengajarkan kepada mahasiswa tentang pentingnya integritas elit politik dan integritas birokrasi dalam mengelola negara, pentingnya profesionalitas, dan pentingnya good governance, saya selalu kehilangan konteks. Sebab wajah elit politik dan birokrasi pemerintahan ini performanya terlalu bopeng dihadapan mahasiswa. Elit dan birokrasi kita terlalu sering mempertontonkan korupsi. Apalagi di tengah rakyat yang sedang menderita bertubi-tubi seperti sekarang ini. Pejabat seperti tidak lagi punya empati kepada penderitaan rakyat. Rakyat yang lagi menderita bukannya dibantu. Tetapi malah dirampok jatah anggarannya yang telah dialokasikan oleh negara melalui APBN. Dua hari lalu ada contoh menarik dari negeri Sakura. Juru bicara Perdana Menteri Jepang bernama Makiko Yamada mundur karena hadiri makan malam mewah yang diselenggarakan oleh pihak swasta dengan harga makan malam sekitar Rp. 9 juta. Peristiwa makan malamnya dilakukan tahun 2019 lalu, tetapi peristiwa tersebut terbongkar dalam satu bulan ini. Majalah mingguan Shukan Bunshun bulan lalu merilis laporan soal makan malam itu. Meski peristiwanya tahun 2019 lalu, tetapi itu aib besar bagi pejabat di Jepang. Makan malam yang bernuansa gratifikasi. Hukum Etika Pejabat negara atau aparatur sipil negara di Jepang melarang pegawai pemerintah menerima hadiah atau hiburan dari perusahaan atau individu yang terlihat menjilat. Tentu saja kita berdecak kagum dengan etika pejabat di Jepang seperti itu.Terlalu banyak contoh di negeri sakura itu pejabat mengundurkan diri karena malu secara etis. Menteri ekonomi Jepang Akira Amari, sempat menggegerkan publik Jepang pada tahun 2016 lalu. Da mengundurkan diri secara tiba-tiba. Ternyata semua itu dilakukan atas tuduhan korupsi kepadanya. Setelah ditelusuri lebih dalam, mantan menteri Akira Amari, ternyata tak seperti yang sudah dituduhkan. Bahkan justru para staffnyalah yang terbukti melakukan korupsi. Lantaran malu, sebagai seorang pemimpin yang tidak bisa mendidik anak buahnya. Selain itu dia merasa telah merusak kepercayaan pemerintah dan masyarakat Jepang terhadapnya. Akira mengundurkan diri. Itulah integritas. Bagaimana dengan Indonesia? Berkali-kali para menteri di Indonesia terjerat kasus korupsi. Bahkan korupsi terjahat sepanjang sejarah Indonesia telah terjadi saat ini. Korupsi bansos yang seharusnya untuk rakyat miskin. Namun tega untuk dikorupsi pejabat negara. Seperti yang saya narasikan di bagian atas tulisan ini, bahwa Menteri yang korupsi bansos itu berasal dari rahim partai politik yang sama dengan Presiden. Publik patut bertanya, adakah reflektif rasa malu pada Presiden?. Saat peristiwa OTT korupsi tersebut diberitakan, tak terlihat raut wajah malu ataupun penyesalan sedikitpun. Permintaan maaf juga tidak keluar dari mulut Presiden. Padahal secara moral hukum, dan dalam perspektif good governance, korupsi seorang menteri sesungguhnya juga bukti kegagalan Presiden. Apalagi misalnya pernah disebut-sebut bahwa Anak Presiden juga kecipratan proyeknya. Demikian juga berlaku pada Menteri Keuangan Sri Mulyani. Agenda good governance telah menemui pintu utama kegagalan. Apalagi yang korupsi adalah pejabat pada Dirjen Pajak di Kementrian Keuangan, yang berada di bawah manajemen langsung dirinya, anak buahnya langsung. Sri Mulyani tentu tidak secara langsung bersalah, tetapi secara moral etik ia bertanggungjawab atas peristiwa itu. Secara sederhana Menteri Keuangan adalah bendahara penerimaan, sekaligus pengeluaran keuangan negara. Jika penerimaan dan pengeluaran bermasalah, korupsi terjadi dimana-mana, bahkan para Menteri pada korupsi, semua kementrian terlihat tidak lagi bekerja fokus. Kalau para menteri terlihat lebih bekerja untuk bancakan APBN demi kepentingan 2024, bagaimana mungkin good governance bisa berjalan dengan baik? Lalu untuk apa Sri Mulyani bertahan terus menjadi Menteri keuangan? Sesungguhnya mundur dari Menteri Keuangan adalah bukti integritas seorang Sri Mulyani. Lebih terhormat dan mengagumkan. Kapan itu terjadi? Sri Mulyani nampaknya patut untuk belajar S3 lagi. Hanya cukup dengan satu dosen yaitu Akira Amari. Penulis adalah Analis Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Said Aqil Siradj Cuma Dikasih Komisaris Kereta Api
by Asyari Usman Medan, FNN - Selamat kepada Prof Said Aqil Siradj (SAS) yang diangkat oleh Erick Thohir sebagai komisaris utama (komut) PT Kereta Api Indonesia (KAI). Penunjukan ketua umum PBNU itu mulai berlaku sejak 3 Maret 2021. Apa arti pengangkatan ini? Hanya satu jawaban: sangat melecehkan. Pimpinan tertinggi NU hanya dihadiahi posisi komisaris utama. Di PT KAI pula. Kalau menjadi Komut di Pertamina mungkin masih bergengsi. Mengapa disebut melecehkan? Karena, Yakut Qoumas saja diangkat menjadi menteri agama. Padahal, dia cuma ketua GP Ansor yang berada jauh di bawah level Ketum PBNU. Bukankah Said Aqil sendiri tak merasa dilecehkan? Nah, itu dia. Kelihatannya beliau senang-senang saja menerima posisi itu. Barangkali Presiden Jokowi sudah bisa menakar bahwa Said Aqil tak bakalan merasa apa-apa. Barangkali juga Jokowi mendapat masukan dari para pembantunya bahwa Said Aqil mudah dihendel. Tak usah khawatir. Yang penting ada “rutinitas”. Sekarang, jika dilihat dari kepentingan KAI sendiri, aneh atau tidak? Tergantung cara melihatnya. Menjadi aneh, kalau Anda melihat ukuran profesionalisme seorang eksekutif perusahaan pada umumnya. Komisaris termasuk eksekutif perusahaan. Sesuai Instruksi Presiden (Inpres) No. 8/2005, seorang komisaris dituntut untuk mampu memberikan nasihat kepada direksi tentang pengelolaan perusahaan. Seorang komisaris harus mampu menduduki jabatan direktur utama BUMN bersangkutan jika direksi tidak mampu bekerja. Komisaris adalah jabatan tertinggi di BUMN. Begitu juga di perusahaan perseroan swasta pada umumnya. Nah, apakah SAS berkualifikasi untuk memberikan nasihat kepada direksi KAI? Mampukah dia duduk sebagai direktur utama seandainya terpaksa mengambil alih tugas direksi? Wallahu a’lam. Yang jelas, Said Aqil tak pernah terdengar menjalankan tugas atau profesi bisnis. Dari sudut pandang ini, memang terasa aneh. Tetapi, bisa menjadi tidak aneh. Karena penguasa memang bisa saja sesuka hati mengangkat siapa saja menjadi komisaris di BUMN. Presiden, cq. Menteri BUMN, bisa mengangkat mereka atas dasar apa saja: dasar bisnis, dasar politis, maupun dasar nepotisme. Dengan dasar-dasar ini, tidak ada istilah aneh seorang ketua umum ormas semisal SAS diangkat menjadi komisaris utama atau komisaris biasa. Sebab, Presiden Jokowi harus memberikan hadiah kepada orang-orang yang telah mendonasikan dukungan politik kepada dia. Said Aqil adalah salah satu nama besar yang telah memberikan manfaat politik kepada Jokowi. Begitulah praktik khas Indonesia. Politisi memerlukan dukungan dari berbagai kalangan, termasuk ormas NU yang terkesan sangat besar pengaruhnya. Terkahir, menarik untuk ditebak. Apakah jabatan komisaris utama itu ditawarkan kepada SAS atau sebaliknya beliau yang menunjukkan antusias? Silakan Anda jawab sendiri-sendiri saja. Oh ya, satu lagi. Berapa kira-kira gaji komut PT KAI? Informasinya tak tersedia di situs KAI. Tapi, hampir pasti seratusan juta. Sebagai perbandingan, komut Pertamina dapat 170 juta per bulan. Masih ditambah bonus tahunan. Penulis adalah Wartawan Senior FNN.co.id.
Mencabut Lampiran, Itu Hanya Tipu Untuk Menunda
by M. Rizal Fadillah Jakarta FNN - Meski lumayan dengan "dekrit" politik mencabut lampiran III dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (BUPM )yang dimaknai melegalisasi minuman keras. Tetapi dekrit ini belum menuntaskan permasalahan yang sebenanrnya. Masih menyimpan potensi kekisruhan atau pekerjaan rumah ke depan. Pencabutan yang dilakukan Presiden Jokowi pun hanya pernyataan lisan. Tanpa menandatangani dokumen hukum yang absah. Kalau hanya dengan omongan, ya setiap saat bisa saja berubah dengan. Yang tertulis saja bisa berubah-ubah sesuai selera dan bisiskan. Apalagi yang hanya omongan. Presiden menyatakan pencabutan lampiran Perpres tersebut berdasarkan masukan dan pandangan masyarakat, khususnya ormas Islam antara lain Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan, tokoh, serta aspirasi daerah lainnya. Kalau diikuti dengan saksama, maka sebenarnya yang terjadi bukan sekedar masukan semata. Tetapi tekanan yang keras dan kencang kalangan umat beragama, khususnya umat Islam. Bahkan ancaman yang dapat menggoyahkan pemerintah. Reaksi pemerintah terkesan hanya tarik ulur tanpa kesungguhan untuk revisi atau pembatalan terhadap Perpres. Meski kalah, tetapi lebih tepat mengalah untuk menyiapkan pola langkah yang baru. Disebut hanya menunda. Bagaimana bisa? Skeptisme ini didasarkan atas pertanyaan, mengapa hanya mencabut lampiran? Mengapa bukan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 itu sendiri atau sekurangnya mencabut Pasal 6 ayat (1) yang berkaitan dengan klausula Lampiran III? Dengan hanya mencabut Lampiran, berarti semua Pasal dari Perpres tersebut masih tetap berlaku, termasuk Pasal 6 ayat (1) yang pada pokoknya menyatakan bahwa bidang usaha dengan persyaratan tertentu dapat diusahakan oleh semua penanam modal termasuk Koperasi dan Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM). Bidang usaha tersebut sesuai dengan rincian Lampiran III yang kontennya adalah usaha industri miras. Dengan tetap berlaku Pasal 6 ayat (1) dan pencabutan Lampiran III, maka kapan saja Lampiran III dapat muncul kembali. Bahkan bisa saja dengan rumusan yang lebih ganas. Oleh karena itu pernyataan pencabutan yang hanya bahasa lain untuk menunda keberlakuan Lampiran III atau klausula baru bagi investasi usaha miras. Maish menunggu situasi yang lebih kondusif. Ada bahaya lain dengan pencabutan Lampiran III yang secara limitatif membuat batasan usaha minuman beralkohol, yaitu menjadikan Pasal 6 ayat (1) menjadi memiliki interpretasi yang luas dan bebas. Sehingga usaha dengan persyaratan tertentu tergantung apa yang dimaknai Presiden. Ketika rincian khusus hapus, berlaku aturan dan pemahaman umum. Oleh karena itu pencabutan secara lisan hanya bernilai politis yang tidak berakibat hukum. Kemudian pencabutan lampiran hanya tipu-tipu untuk menunda saja. Yang paling berbahaya adalah cara membuat aturan hukum secara ugal-ugalan, baik dalam memberlakukan maupun mencabut. Sejak menetapkan UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dikenal dengan Omnibus Law serta aturan turunannya termasuk Kepres Nomor 10 Tahun 2021 tentang BUPM, Pemerintah Jokowi menempatkan dan membuat aturan hukum tanpa landasan yuridis, filosofis, dan sosiologis yang baik. Terkesan seenaknya dan tidak bermutu. Dekrit pencabutan Lampiran adalah tontonan politik dari premanisme hukum oleh seorang Presiden. Tipu-tipu saja. Power tends to corrupt. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Menolak Azab Revolusi Mental
by Luthfi Pattimura Jakarta FNN ─ Infrastruktur yang dibangun dari pinggiran, kini telah menjadi arus utama tafsiran pembangunan. Tetapi, kenapa kesahihannya tidak bisa digugat semenjak 2015 lalu? Yuk, mari kita pemanasan dengan revolusi komersial dan industrial. Pada akhir abad 18 hingga abad 19, pola kebudayaan negara-negara barat sangat agresif bergerak membuktikan pilihan revolusi komersial dan industrial. Jaman itu Indonesia belum sebagai sebuah negara yang merdeka. Masih bergantian dijajah oleh Portogis, Belanda dan Jepang. Namun semenjak itu, masyarakat yang bernama Indonesia itu harus membayar mahal berbagai korban dari harga perseketuan kemanusiaan. Itu pasti karena tidak siap ketika menghadapi invasi kebudayaan negara-negara barat, terutama Eropa. Hingga kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, setelah kolonial ,dan karenanya setiap bentuk penindasan dalam wajah dan bentuk apapun akan melahirkan perlawanan serta perlawanan yang tiada akhir. Perlawanan sebagai momentum melahirkan persatuan perjuangan. Nah, apa urusan pemanasan ini dengan kesahihan infrastruktur? Persoalannya begini. Jauh sebelum infrastruktur dibangun secara besar-besaran, para pendiri bangsa sangat meyakini kesahihan cita-cita Indonesia tentang tujuan pembangunan nasional. “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Bukan hanya keindahan bunyi alenia keempat Pembukaan UUD 1945 yang berjalan lambat. Tetapi prakiraan mental yang dicurigai punya akar kuat dari pengaruh akhir abad 18 dan abad 19. Lihat saja mental pesimis yang merayapi pembangunan bertahun-tahun. Kenyataan itu yang berarti lambat pula penempatan peran kreatif Indonesia mencairkan kebekuan cita-cita pembangunan nasional. Era Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) sejak awal di tahun 2014 adalah menelurkan salah satu semangat yang bernama “revolusi mental”. Kalau revolusi mental diibaratkan sebuah deary, tak ada siapa pun yang bisa terburu-buru menyediakan diri sebagai alamat semangat itu ditujukan. Tetapi begitu digaungkan oleh Pemerintahan Negara, maka “revolusi mental” adalah ajakan terbuka yang dialamatkan semua putra putri Indonesia, untuk menempatkan cara memaknai penghancuran rasa pesimis yang merayapi mental pembangunan. Dimulai dengan kerja cepat dan kerja keras, yang merujuk pada akhir abad 18 dan abad 19 sebagai kiblat pemikiran pembangunan. Kemajuan akhirnya dipercaya punya akar mendalam pada sikap yang dirujuki. Bukan saja pada bakat yang lahir secara alami. Sekarang, infrastruktur itu telah digerakkan secara besar-besaran sejak 2015. Tetapi pada akhirnya muncul pertanyaan, untuk apa dan kepada siapa yang menyebabkan gerakan pembangunan infrastruktur secara besar-besaran tersebu? Mengapa infrastruktur ada di mana-mana, tetapi hanya sedikit orang yang melihat tagline membangun dari pinggiran itu? Juga bagaimana upaya membayar utang ketertinggalan infrastruktur tersebut kalau tak mau mendapat azab revolusi mental? Sekedar sebagai pemanis, ini gambar buku karya kami (Edisi Januari 2021), setelah menelusuri latar belakang pengakuan petani, pedagang, dan guru-guru besar di sejumlah kampus tentang membangun infrastruktur dari pinggiran. Pada buku ini, kami memaparkan kisah infrastruktur bagaikan jalan menuju cakrawala yang lebih lebar dalam merajut nusantara. Mempersatukan bangsa, dengan otoritas yang belum tentu dicapai oleh penulis lain. Penulis adalag Wartawan Senior FNN.co.id.
Kiyai Ma’ruf Sembunyikan Kaget Miras, Pembatalan oleh Jokowi Harus Dikawal Terus
by Asyari Usman Medan, FNN - Ada berita menarik. Wapres Kiyai Ma’ruf Amin mengaku kaget dengan Perpres 10/2021 tentang investasi produksi minuman keras (miras). Kata juru bicara Wapres, Masduki Baidowi, Pak Kiyai tidak tahu Perpres itu diterbitkan. Menurut Masduki, Kiyai Ma’ruf sangat tersudut akibat penerbitan Perpres miras itu. Tapi, rasa kaget Pak Kiyai baru dibeberkan kemarin, Selasa, 2 Maret 2021. Rasa kaget itu disimpan dulu. Diungkapkan setelah Presiden Jokowi mengumumkan pencabutan Perpres yang diprotes keras dan luas itu. Lumayanlah. Walaupun kaget itu disembunyikan dulu, tetap wajar dihargai. Beliau, kata Masduki, sengaja tutup mulut karena tak ada gunanya bicara dalam kondisi panas. Kata Masduki, Kiyai Ma’ruf melakukan berbagai usaha agar investasi miras dibatalkan. Nah, ternyata Pak Kiyai berusaha keras tanpa suara keras agar polemik minuman keras tidak makin keras. Jangan dulu menyangka Pak Kiyai diabaikan oleh Jokowi ketika membuat Perpres Miras itu. Buktinya, sebelum pengumuman pencabutan, Jokowi bicara dulu empat mata dengan Pak Kiyai, kata Masduki lagi. Begitu lebih-kurang posisi Pak Kiyai sebagai Wapres terkait penerbitan Perpres Miras. Nah, apakah sudah selesai? Tampaknya belum. Para pengamat dan pakar hukum masih skeptis. Tidak percaya terhadap pencabutan lisan Lampiran III tanpa pencabutan Perpres 10/2021 itu secara total. Per hari ini, para pengamat dan pakar hukum itu memperingatkan bahwa pencabutan Lampiran III di Perpres 10/2021 tentang investasi minuman keras (miras), jangan dulu dianggap sebagai jawaban untuk protes. Pencabutan lampiran itu tidak bisa dijadikan jaminan bahwa miras tidak akan diproduksi. Pencabutan itu harus diperjelas oleh pemerintah. Sebab, sewaktu-waktu bisa saja gagasan produksi miras dimunculkan kembali. Alasan mereka, di Perpres itu masih tetap terbuka investasi untuk bidang usaha yang memerlukan persyaratan tertentu. Pakar dan peniliti hukum Dr Muhammad Taufiq memperingatkan, produksi miras bisa saja dilakukan atas nama otonomi daerah oleh pemda-pemda. Meskipun Lampiran III sudah dibatalkan. Malahan, kata dia, proses pendirian usaha miras di daerah bisa lebih mudah lagi. Sedangkan asisten profesor hukum di Universitas Islam Internasional Malaysia, Sonny Zulhuda, memperingatkan bahwa ketentuan pembolehan bisnis miras masih tercantum di regulasi induknya yaitu UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja alias Omnibus Law. Jadi, para ulama dan semua pimpinan ormas yang menentang produksi miras harus terus mengawal pencabutan aturan investasi miras di Perpres 10/2021. Ada kemungkinan main akal-akalan di pihak penguasa. Bisa saja nanti ada klaim bahwa pencabutan itu hanya secara lisan oleh Jokowi. Tidak memenuhi landasan hukum untuk meniadakan produksi miras.[] Penulis adalah Wartawan Senior FNN.co.id.
Setelah Investasi Miras, Batalkan Juga Semua Regulasi Lain Yang Beratkan Rakyat
by Asyari Usman Medan, FNN - Kita sampaikan apresiasi kepada Presiden Jokowi yang telah mencabut aturan tentang investasi minuman keras (miras). Aturan itu tercantum di dalam Perpres 10/2021 yang ditandatangani pada 2 Februari 2021. Alhamdulillah, tidak ada lagi kegaduhan tentang produksi minuman keras yang diberlakukan di empat provinsi yaitu Bali, NTT, Sulut dan Papua. Langkah Jokowi ini sesuai dengan permintaan semua elemen masyarakat. Alhamdulillah juga Presiden mau mendengarkan protes dari rakyat. Begini kata Jokowi tentang pencabutan bagian Perpres 10/2021 yang mendorong produksi miras itu. "Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," ujar Jokowi. Mari jadikan ini sebagai ‘turning point’ (titik balik) untuk menghapuskan semua regulasi yang memberatkan rakyat. Persis seperti yang dikatakan Pak Jokowi tentang penolakan ormas-ormas terhadap aturan investasi miras, mereka juga meminta agar semua regulasi yang memberatkan rakyat ikutdi dilenyapkan. Misalnya, hingga sekarang rakyat tetap menuntut agar UU Cipta Lapangan Kerja dibatalkan. Kalau pun dengan berbagai alasan ini tidak mungkin dilakukan, Presiden Jokowi minimal bisa memerintahkan revisi UU Nomor 11 Tahun 2020 itu. Sebab, begitu banyak aspek yang kontroversial di UU Omnibus Law tsb. Yang merugikan rakyat dan lingkungan hidup, ketenagakerjaan, pendidikan dan bidang pers. Sekarang ini, UU ITE yang membungkam ruang kritik seharusnya dicabut saja dulu sambil menunggu revisi. Sebab, kritik-kritik positif yang diperlukan oleh penyelenggara pemerintahan menjadi tertekan. Orang tidak berani berbicara. Bangsa ini menjadi ketakutan. Para penulis senantiasa waswas. Setidak-tidaknya UU ITE itu dikembalikan ke tujuan awal dan asalnya. Yaitu, mengejar transaksi-transaksi keuangan yang merguikan negara. Sekali lagi, pencabutan ketentuan investasi miras sangat tepat dan pantas diapresiasi. Rakyat menunggu penghentian penggunaan pasal-pasal karet UU ITE. Semoga terealisasi segera.[] Penulis adalah Wartawan Senior FNN.co.id.
Pak Anies Menjemput Saya di Ruang Tunggu
Pak Governur Indonesia Anies Baswedan datang menjemput saya di ruang tunggu Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta. Saya seperti terlonjak dari tempat duduk. Sebab di tempat tersebut, sekitar 7-8 tahun yang lalu saya kerap datang. Ketika itu Pak Jokowi masih menjabat sebagai Gubernur DKI. by Nanik S. Deyang Jakarta FNN - Beberapa hari lalu, saat saya di kampung seorang sahabat malam-malam menilpon."Dey ikut yuukkk ketemu Pak Anies". Waduh saya yang mau merem pules, jadi terlonjak ..."saya ini di pedalaman ndeso Bang. Maaf nggak bisa ikut. Padahal saya mau memberi masukan ke Pak Gub lho. Ya suah, begini saja Bang. Sampaikan saja salam saja ya ke beliau. Nanti kalau pas saya ke Jakarta, dan bila beliau nggak repot, saya mau mampir," jawab saya ke kawan wartawan senior dari berasal dari Timur Indonesia, yang sudah saya anggap seperti Abang saya ini, sejak sama-sama menjadi wartawan di awal tahun 1990-an, dan meliput berita di beberapa kementerian (Kehutanan, Pertanian, Perindustrian, Perdagangan dan Bulog). Kamis minggu lalu, saat saya mendarat di Jakarta, seperti biasa saya bersay hello ke semua teman. Hanya untuk memberitahu kalau saya sudah di Jakarta, termasuk ke Abang. "Bang saya di Jakarta ya, kalau sempat sampaikan salam ke Pak Gub, saya mau ngobrol untuk urusan orang kampung saja" … Dengan kesibukan saya di Jakarta, yang dari pagi sampai malam, hampir nggak nginjakkan kaki di rumah, saya juga lupa kalau saya telepon "Abang" untuk bisa mampir ke tempat Pak Anies. Nah, kemarin seperti biasa, sebelum balik kampung saya ngudak pasar Tanah Abang dengan Evelin. Biasa cari-cari "bekal" utk dibawa lagi ke kampung. Eh, saat jarum jam menunjukkan pukul 15.45 WIB, si Abang nelpon, "Dey, dimana kau? Ini Pak Gub terima kau pukul 5 sore nanti", kata Abang buru-buru. Nah celoko aku. Kalau begitu waktu yang tersisa, tinggal satu jam lima belas menit lagi. Ala makjang, terus bagaimana ceritanya ini? Saya yang cuma pakai kaos abal-abal dan celana jeans plus sandal masak mau menghadap pejabat? Bang, saya ini di Tanah Abang, kondisi jalannya muacet banget. Badan dah bau apek, gimana ya Bang?"...."Eh Dey, udahlah kau beli baju aja di situ dan ganti di sini (nama cafe di di Jalan Cokrominoto Menteng). Abang tunggu kau di sini ya", kata Abang. Wah ya sudah, saya dan Evelin lari terbirit -birit keluar dari gedung Blok A Tanang Abang. Pas saya mau cari-cari baju, Evelin ngingetin, kalau di tas yang biasa saya bawa di mobil, selain alat shalat mukena, pasti ada blazer. Ya sudah kaos kumal dan jeans ditutup aja pakai blazer. Namun pas kami sampai lobi Blok A Tanang Abang, langsung lemes lihat kemacetan yang menggila. Apalagi sopir saya ternyata parkirnya di lantai 11. Padahal tau sendiri kan kalau jam -jam segitu kayak apa parkir di blok A? Kalau mau turun pasti macet banget. Saya telepon si Abang .."Bang gimana nih? Parkir mobil saya di lantai 11 dan parkir gedung macet, karena kan jalan di depan macet banget tuh. Sampai nggak ya sebelum jam 5 saya ke situ”? "Udahlah Dey, tenang aja, kamu ke sini aja, saya tunggu. Nanti Abang antar ke tempat Pak Gub. Awas, jangan sampai kau nggak datang ya, aku tunggu ya", pesan si Abang menyemangati. Setelah berdiri sekitar 40 menit dan kaki mulai pegel, nongol juga akhirnya mobil saya di lobi, dan Alhamdulillah ditambah Evelin salah mendengar nama café, sehingga salah mengarahkan driver. Pas pukul 5 sore saya sampai di tempat cafe dimana Abang menunggu saya. "Dey Dey, itu ada kamar mandi. Kau bisa ganti baju dan cuci muka di situ", kata Abang sambil tertawa ngakak lihat penampilanku yg amburadul. Set..set...lima menit cuci muka dan pakai blazer, langsung saya ajak Abang untuk berangkat, karena sudah telat ."Tenang aja Dey, Abang udah telepon staf Pak Gub kalau kita agak telat". Sampai di rumah Dinas Pak Gub, jarum jam menunjukkan pukul 17.25 WIB. Karena belum shalat ashar, dan lupa bawa mukena ketika turun dari mobil, saya kemudian pinjam mukena ke pengurus rumah tangga Pak Gub utk shalat Ashar yang suah telat. Selesai shalat ashar, saya dan Abang diswab antigen dulu (maklum, sekarang standart bertemu pejabat pemerintah memang harus diswab dulu ). Selama beberapa hari ini, saya bertemu pejabat, saya pasti diswab. Jadi, saya punya koleksi hasil swab nih. Sekitar 10 menit setelah hasil swab keluar, dan tentu negative ya, nggak nyangka Pak Gubernur muncul di ruang tunggu, dan menjemput kami dengan hangat ...Masya Allah, saya sampai melongo dan linglung.... Seumur-umur biasanya kalau mau ketemu pejabat, kita disuruh nunggunya berlapis-lapis. Misalnya, dari ruang tunggu, baru ke ruang tamu, setelah itu biasanya baru dibawa masuk ke ruang pertemuan dangan sang pejabat. Setelah menunggu untuk kesekian lama lagi, baru pejabatnya muncul. “Hai Mbak, waduh saya harus ketemu nih soalnya katanya Selasa dah balik lagi kampung", sapa Pak Gubernur ramah. Saya makin tercengang, karena diantara kesibukannya memantau curah hujan dan potensi banjir, kok ya ingat saat diberitahu bahwa Selasa ini saya memang harus balik blusukan lagi ke kampung2.... Piye cah, opo aku nggak bangga dan bahagia punya Gubernur semanak (ramah) kayak gini? Wis, nggak usah tak tulis pujianku banyak-banyak pada Pak Gub. Nanti dikira saya lagi framing Pak Gub atau lagi menjilat ha ..ha .. ha.. haaaaa.. Pak Gub mengajak kami untuk ngobrol di teras dalam menghadap ke taman. Ini mungkin keajaiban hidup saya. Sebab 7-8 tahun lalu saat Pak Jokowi masih menjadi Gubernur DKI, saya dulu sering duduk di tempat dan kursi yang semalam saya duduki, bahkan dangan posisi yang persis sama. Apakah ini pertanda alam? Mbuhlah. Semalam karena saya memang membawa misi urusan rakyat kecil ndeso, akibatnya jadi saya yang paling mendominasi ngomong dalam pertemuan lebih dari dua jam tersebut (biasa tukang jual obat kalau ngomongin orang susah, suka nggak bisa direm..ha ..ha..ha). Satu hal lagi, Pak Anies ini pendengar yang baik, dan sangat mencatat serta merekam dengan sangat baik masukkan dibenak beliau. Meski yang saya sampaikan kadang berupa kritikan....kiritakan yang luar biasa keras!!! Hampir jarang saya bertemu pejabat yang mau dikritik! Soal misi apa yg saya bawa? Nanti-nanti saja ya ceritanya. Yang jelas, nggak jauh dengan urusannya orang susah di ndeso. Intinya saya minta tolong Pak Gubernur agar Jakarta yang selama ini bahan makanannya dikuasai oleh produk impor, termasuk beras, selanjutnya bisa diperbanyak "impor" dari luar propinsi DKI saja. Misalnya, ada harga sayur-mayur yang jatuh di satu daerah, saya minta tolong Pak Gub untuk nanti membantu penyerapannya dangan cara bisa masuk ke pasar Jakarta. Allhamdulillah, selama ini yang sudah merajai pasar Jakarta adalah telur dari Blitar. Semoga nanti semua kebutuhan pangan DKI tak lagi disubsitusi dari impor. Tetapi cukup dari masyarakat pedesaan di propinsi lain. Between ada yngg menarik dari dua jam lebih saya bicara dengan Pak Anies itu, sekitar 50 persen saya menggunakan bahasa Jawa. Kadang memang kelakuan saya sebagai orang ndeso ini yang agak norak. Semua orang tak ajak ngomong Jawa. Lha, nggak taunya kok beliau ini lebih halus bahasa Jawanya dari saya, dan ternyata suka nonton wayang juga ...ha ...ha .. haaaa.. Udah ceritanya gitu aja ya. Saya di Jakarta ini memang banyak ketemu pejabat untuk urusan kaum sudra. Jadi, jangan mikir Copras,Ciprus, Cepris –Capres dulu. Tetapi kalau mau jujur, Gubernur DKI ini memang patut diperhitungkan, soalnya puinter pol abis, dan saya kaget-kaget saat beliau bercerita bagaimana bersama Timnya mengatasi banjir dalam hitungan 4-6 jam kering. Wis, nggak usah diceritakan banyak-banyak soal ngatasi banjir ini. Nanti saja. Ntar ada yang baper lagi. Yang keren juga, aku kayak pejabat. Sama Abang, diantar Pak Anies sampai halaman rumah Dinas. Ya Allah ya robbi, jangan pernah berubah ya Pak Anies, nanti kalau sudah jadi orang yang lebih gedhe lagi. Soalnya, dulu saya sering punya kawan waktu masih "biasa-biasa" aja baik banget sama saya, eh giliran dah jadi orang penting, kayak nggak kenal lagi sama saya. Mau ketemu saja ruwet amit. Penulis adalah Wartawan Senior.
Kamus Luhut: Luhutocracy, Luhutomatic, Luhumotional, Luhutergy, Luhudictive, dll
by Asyari Usman Medan, FNN - Belum lama ini, Menko Marvest Luhut Pandjaitan agak tersinggung ketika pengusaha retail, Chairul Tandjung (CT), menyindir dengan istilah 4-L: “Luhut lagi, Luhut lagi”. Persis. Luhut memang sangat terkenal. Beliau merambah ke mana-mana di kabinet Jokowi. Dia juga terkenal dengan julukan “apa-apa China, apa-apa China”. Tak diragukan, nama ini tak akan pernah lenyap. Paling-paling menghilang sebentar. Kemudian muncul lagi. Luhut sudah menjadi “household name” (semua orang tahu). Sampai-sampai ada rumor bahwa sejumlah penerbit internasional akan memasukkan kata “luhut” ke dalam kamus-kamus Inggris. Hasil observasi menunjukkan “luhut” ada di semua bidang kehidupan di negeri ini: ekonomi, sosial, politik, hankam, bisnis, pertanian, suasana kantor, psikologi, kedokteran, tekanan darah, penyakit jantung, lingkungan hidup, dlsb. Pokoknya, semua sendi kehidupan diwarnai oleh “luhut”. Karena itu, kata “luhut” diprediksi akan mendunia. Wajar masuk kamus. Berikut ini entry kata “luhut” beserta semua turunan (derivasi) kata ini. Kami definisikan arti, makna, maupun tafsirannya. Sebagian disertai dengan contoh pemakaian dalam kalimat. Selamat menyimak. === LUHUT: adalah nama yang digunakan di Sumatera. Biasanya, orang dengan nama ini memiliki kecerdasan lebih dalam banyak hal. Pada awal abad ke-21, seseorang dengan nama Luhut mendominasi pemerintahan Indonesia. LUHUTER: 1)pengikut Luhut, 2)penggemar Luhut; bentuk jamaknya ‘luhuters’. LUHUTIAN: 1)planet Luhut (mirip dengan Martian yang berarti planet Mars); 2)bisa juga berarti era Luhut; 3)masa-masa keemasan Luhut. LUHUTONIC: obat kuat penambah tenaga dan stamina supaya bisa sering marah; suplemen ini bagus bagi para pejabat yang ingin sukses memarahi orang. LUHUDONESIA: 1)sebutan lain Indonesia; 2)Indonesia yang berciri keluhutan; 3)Indonesia yang didominasi Luhut. LUHUTOCRACY: 1)sistem pemerintahan presidensial yang dikendalikan seorang menteri; 2)bisa juga berarti demokrasi suka-suka hati. LUHUTOCRATIC: 1)demokrasi yang dijalankan sekehendak hati; 2)demokrasi presidensial yang dikendalikan seorang superminister; 3)sistem pemerintahan kebonekaan yang mengutamakan keluguan. LUHUTONOMIC: 1)perekonomian yang berorientasi pada keinginan China; 2)perekonomian yang mengutamakan modal China; 3)perekonomian yang serba China. LUHUTIASTIC: 1)antusias pada Luhut; 2)semangat keluhutan yang tinggi. Contoh kalimat: “They are very luhutiastic in discussing luhutonomic in Luhudonesia that based on luhutocracy.” LUHUTISTIC: 1)keindahan yang melebihi makna ‘artistic’; 2)keindahan yang terbentuk dari kondisi asal-asalan, sentuhan halus, sentuhan kasar, jelek-jelek cantik, dlsb; semua berbaur menjadi satu; 3)statistik model Luhut. LUHUTIST: 1)orang yang berhaluan luhut atau berpaham keluhutan; 2)sama dengan luhuter; 3)seniman keluhutan; LUHUTISM: paham atau aliran yang didasarkan pada ajaran atau kehendak Luhut. LUHUTOMETER: alat untuk mengukur pengaruh Luhut (pL) di dalam diri seseorang; satuan ukuran ini disingkat “Ltm”; skala ukurannya dari 10 sampai 100; misalnya, pL si Badu 45-Ltm; pL si Unyil 80-Ltm, dst. LUHUTOMATIC: tombol yang dipasang di semua gedung pemerintah yang membuat semua staf ‘luhuter’ bekerja keras untuk menyukseskan hegemoni China. LUHUTOMOTIVE: indutsri otomotif yang bahan bakunya dari kayu, bambu, dan rotan. Di salah satu negara Asia Tenggara, ‘luhutomotive’ adalah pabrik mobil Esemka yang dibuat untuk kepentingan kampanye politik. LUHUDICT: 1)orang yang kecanduan terhadap semua hal yang berkaitan dengan luhut atau keluhutan; 2)orang yang sangat setia pada luhut atau keluhutan. LUHUDICTIVE: ‘zat fiksional’ yang membuat orang kecanduan dengan luhut atau keluhutan. LUHUTERGY: alergi yang muncul bila mendengar berita soal luhut. LUHUTIONAL: 1)memiliki arti yang lebih dalam dari makna ‘rational’; 2)akal sehat yang bercampur dengan sifat keras kepala, merasa benar sendiri, mau menang sendiri, orang semuanya salah; 3)mengandung arti “harus begini”, “tidak boleh begitu”, dll. Singkatnya, “Pikiran sayalah yang bagus”. LUHUTIONALLY: 1)sesuai dengan akal keluhutan; 2)dari segi akal keluhutan. Contoh pemakaian dalam kalimat: “Luhutionally speaking, all luhuters will always be luhudict to luhutistic works that embody luhutism Luhudonesia.” LUHUTHORITY: 1)kekuasaan yang sangat besar di tangan satu orang; 2)seorang menteri yang merangkap banyak jenis pekerjaan; 3)dalam istilah colloquial (bahasa pasaran), ‘luhuthority’ juga bermakna ‘remote control untuk presiden lugu’. LUHUMOTIONAL: 1)emosi keluhutan; 2)kemarahan atau kejengkelan yang sangat dalam; 3)cepat marah; atau suka mengatakan, “Siapa dia, rupanya?” atau “Mau apa dia?”, dll. LUHUMOTIONALLY: terkait atau berkenaan dengan emosi keluhutan. Contoh kalimat: “When you take luhutonic regularly, there will be a big possibility that you will become luhumotionally luhutiastic.” LUHUTRESS: 1)ketegangan atau stress yang terkait dengan Luhut; 2)bisa juga berarti ‘tensi darah naik gara-gara Luhut’. LUHUTOCARDIOSIS: sakit jantung karena tertekan di bawah kekuasaan Luhut. LUHUREXIA: penyakit tak selera makan karena faktor Luhut. LUHUREXIC: seseorang yang terkena penyakit luhurexia; gejalanya antara lain sering mual karena terlalu banyak membaca berita tentang ‘luhut’. LUHUTOXIN: racun semua urusan, disingkat racun Semur. Racun Semur disebut racun karena konsentrasi kekuasaan pada satu orang sangat merusak sistem administrasi negara; akibatnya, tidak tercapai ‘good governance’. LUHUTOXIC: 1)memiliki sifat racum Semur; 2)tercemar racun Semur. LUHUTAINLESS: 1)tidak bisa dipengaruhi oleh pemikiran atau tindakan Luhut; 2)bisa menangkal ketakutan pada Luhut. Contoh pemakaian dalam kalimat: “They have a very strong luhutainless character.” Artinya, “Mereka memiliki karakter antitakut pada luhut yang sangat kuat”. LUHUTOSPHERE: 1)lapisan atmosfir di atas Indonesia yang diincar oleh China; 2)semua penjuru ruangan bersuasana keluhutan. LUHUTOSFEAR: 1)suasana ketakutan yang menyelumuti semua instansi sipil; 2)rasa takut kehilangan jabatan karena ada seorang superminister yang bisa mengangkat atau memecat setiap pejabat tinggi kapan saja. LUHUVESTMENT: 1)investasi yang seluruhnya datang dari China; 2)investasi yang mengutamakan modal dari China; 3)sistem investasi yang mengharuskan semua proyek yang dibiayai asing dikerjakan oleh negara asing itu. LUHUTOURISM: 1)pariwisata yang mengutamakan wisatawan dari China; 2)orang-orang China yang masuk dengan visa kunjungan atau tanpa visa tetapi bisa bekerja bebas. LUHUFTHANSA: perusahaan penerbangan Jerman yang dibeli paksa oleh pengusaha Indonesia dengan gertak dan marah-marah. LUHUTIC: bersifat atau mengandung sifat keluhutan. LUHUTICAL: sesuatu yang mengandung sifat keluhutan. Contoh: “The very luhumotional luhutist is so luhutical that only luhudictive can stop him from becoming luhutoxic.” LUHUTICALLY: 1)secara keluhutan; 2)dari segitu keluhutan. Contoh kalimat: “All luhuters are naturally luhutical, but luhutically speaking they’re not luhutiastic once their luhutonic effect runs out.” LUHUTREMIST: orang yang sangat keras dalam keluhutan. LUHUTREMISM: 1)paham keluhutan yang keras; 2)penafsiran yang sangat keras dari paham keluhutan (luhutism). Untuk sementara, inilah kata-kata baru turunan (derivasi) dari “luhut” yang bisa kami tulisakan di sini. Kemungkinan banyak lagi yang bisa Anda tambahkan.[] Penulis adalah Wartawan Senior FNN.co.id.