ALL CATEGORY
Mereka Tak Kenal Habib Rizieq Shihab, Sebuah Catatan dari Mega Mendung
Beberapa saat pertemuan berlangsung, sebuah drone terbang melintas di atas kami. HRS mengeleng-gelengkan kepala sambil tersenyum melihat peristiwa itu. Sebagian dari kami melambaikan tangan sampai drone itu menjauh. Kata HRS kepada kami, "kalau dalam berjuang, jangan, jangan ya. Tolong jangan korbankan rakyat dan umat ya. Berjuang haruslah demi untuk menyelamatkan rakyat, umat dan bangsa. Bukan demi mendapatkan jabatan". by Rahmi Aries Nova Jakarta, (FNN) - KAMIS (3/12/2020), handphone saya berdering. Seorang rekan bertanya, "apakah besok mau ikut ke Mega Mendung, bertemu dengan tokoh most wanted di negeri ini"? Saya langsung menjawab, "mau banget bang". Dan dijawab ok. Namun dicatat, dan harap tidak usah memberitahu siapa pun. Termasuk orang rumah. Jumat (4/12/2020) pagi saya berangkat menuju titik kumpul dengan hati yang berdebar-debar. Antara tak percaya dan tak sabar akan bertemu dengan pemilik Pondok Pesantren Agrikultural dan Markaz Syariah DPP FPI. Seorang ulama besar, imam besar, yang selama ini hanya bisa saya lihat dan saya kenali dari 'jauh' sejak September 2016. Saya hanya pernah mendengar ceramahnya dari balik tiang Mesjid Istiqlal. Di Mesjid At-Tin, saya bahkan cuma bisa mendengar sayup-sayup suaranya dari pelataran mesjid. Sementara di Monas dalam "Aksi Super Damai 212", posisi saya pun jauh dari panggung utama. Saat pulang dari Mekkah pun, sosok 'besarnya' hanya terlihat 'kecil' karena saya hanya bisa menatapnya dari jauh di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Bahkan, di Petamburan, rumah tinggal HRS yang juga dekat kantor DPP FPI, saat acara Maulid Nabi Muhammad Sallaahu Alaihi Wasallam, dan akad nikah putrinya, saya hanya melihatnya dari layar yang gambarnya kurang jelas. Tak heran ketika akhirnya tiba di depan kompleks pesantren, hati ini masih belum percaya apakah saya akan betul-betul berjumpa dengan Habib Rizieq Shihab atau yang biasa disapa HRS? Apakah betul HRS mau menerima kami yang bukan siapa-siapa ini? Bahkan saat salat Ashar di masjid pondok, doa saya hanya satu, "Ya Allah, jangan batalkan pertemuan ini." Sebab, jika melihat situasi dan kondisi, sangat wajar pihak tuan rumah membatalkan pertemuan. Demi keamanan semua pihak. Seusai salat ashar, kami yang perempuan (berdua) dipersilahkan menunggu di pendopo, terpisah dari rekan-rekan kami yang laki-laki. Ternyata dari bangunan dekat pendopolah sosok yang kami tunggu itu muncul. Dalam hati bersyukur, ya Allah terima kasih akhirnya saya bisa melihatnya dari dekat. Berbaju putih bersih, memegang tongkat. Terdengar beliau bertanya, "Mau ngobrol di mana? Kalau tidak cukup di bawah kita di atas saja." Akhirnya, kami naik ke lantai paling atas dari salah satu bangunan di pondok, yang dari tempat itu keindahan kawasan Gunung Gede terlihat sangat jelas. Bahkan Sekjen FPI Munarman juga berseloroh, ‘Hambalang juga terlihat dari sini lho’, seraya menunjuk kawasan perbukitan nun jauh di sana. Kami semua pun tertawa, tawa yang penuh makna tentu saja. Ketika acara mau dimulai, HRS yang didampingi Ahmad Sobri Lubis dan Habib Hanif meminta agar posisi duduk mendekatinya. Layaknya sebuah pertemuan mirip halaqah yang sering dijumpai di Masjidil Haram. Itulah kali pertama saya melihat wajah HRS dari dekat, walau memakai masker. Bahkan, sangat dekat. Satu kata, "Wajahnya amat sangat teduh". Tidak ada raut gusar apalagi takut. Tenang dan sungguh menenangkan. Tak terasa mata ini pun basah karena akhirnya bisa melihatnya tanpa sekat. Saya lihat rekan-rekan saya yang lain begitu antusias dengan pertemuan itu. Sungguh kami merasakan keharuan yang sama. Sebagai kalimat pembuka setelah salam, HRS meminta maaf kalau penyambutan yang agak ketat karena harus mengikuti protokol kesehatan. HRS sendiri masih dalam proses pemulihan (karena kelelahan) setelah dirawat di RS UMMI, Kota Bogor, Jawa Barat. Kami adalah "tamu pertama" setelah Habib keluar dari perawatan di rumah sakit tersebut. Dalam hati, "Duh kenapa HRS harus minta maaf sih, padahal, kami tidak diusir atau HRS tidak mau menerima kami". Keteguhan dan kesiapannya dalam menghadapi risiko yang akan dihadapi membuat saya semakin takjub. HRS sangat memahami situasi yang dihadapinya. Akan tetapi, semuanya ia kembalikan kepada Allah Subhaanahu Wata'ala. Bertemu dengan HRS terasa jauh berbeda jika dibandingkan berjumpa dengan tokoh, pejabat dan orang kaya. Ini berdasarkan pengalaman, karena sering berjumpa pejabat, tokoh dan pengusaha yang seringkali sok sibuk dan sok penting. Bahkan, pertemuan dengan mereka ini terkesan terburu-buru, karena waktu bertemu ingin cepat habis. HRS terkesan santai. Satu per satu kami diberikan kesempatan untuk berbicara. Saya pun tidak saya sia-siakan kesempatan itu. HRS mendengarkan apa yang kami sampaikan. Ia menjawabnya secara cerdas, terurai rapih, dan tegas. Semua masukan diterima, semua saran dipertimbangkan. Pokoknya, sangat akomodatif. Hampir dua jam kami berdiskusi, dari materi berat sampai yang ringan-ringan. Pembicaraan serius, tetapi diselingi tawa dan canda. masya Allah. Kami heran juga dengan kesehatannya yang tangguh. Padahal, sejak menginjakkan kaki di Tanah Air, sepulang dari pengasingan di Tanah Suci Makkah, jadwal kegiatannya padat. Sempat masuk RS Ummi, untuk pemulihan kesehatan akibat kelelahan. Akan tetapi, dalam pertemuan yang berlangsung sekitar dua jam (diselingi salat Maghrib), HRS tidak pernah batuk, apalagi sesak napas. Padahal, waktu itu, ia dikejar-kejar Satgas Covid-19, Kota Bogor, dipaksa test Swab. Bahkan, waktu itu difitnah positif Covid-19? Beberapa saat pertemuan berlangsung, sebuah drone terbang melintas di atas kami. HRS menggeleng-gelengkan kepala sambil tersenyum melihat peristiwa itu. Sebagian dari kami melambaikan tangan sampai drone itu menjauh. Dalam pertemuan tersebut, HRS pun menjelaskan runturan berbagai peristiwa yang dialaminya, menjelang kepulangan, dan sampai tiba di tanah air. Ia tahu dan sadar bahwa aparat hukum terus mengikutinya. Kepasrahannya kepada Sang Khalik sangat tinggi. Semua disandarkan kepada-Nya. HRS juga memberikan kepercayaan yang tinggi kepada para pengacara yang setia mendampingi dalam memghadapi setiap persoalan hukum. "Kita serahkan semua kepada Allah," kata HRS. Kalimat itu keluar menjawab pertanyaan tentang kekhawatiran musuh akan menghabisi nyawanya. HRS kemudian mengutip Alqur'an, Surat An-Nisaa ayat 104 : وَلَا تَهِنُوا۟ فِى ٱبْتِغَآءِ ٱلْقَوْمِ ۖ إِن تَكُونُوا۟ تَأْلَمُونَ فَإِنَّهُمْ يَأْلَمُونَ كَمَا تَأْلَمُونَ ۖ وَتَرْجُونَ مِنَ ٱللَّهِ مَا لَا يَرْجُونَ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا Yang artinya, "Janganlah kamu berhati lemah dalam mengejar mereka (musuhmu). Jika kamu menderita kesakitan, maka sesungguhnya mereka pun menderita kesakitan (pula), sebagaimana kamu menderitanya, sedang kamu mengharap dari pada Allah apa yang tidak mereka harapkan. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." "Jadi kalau kita takut, mereka juga takut. Bahkan lebih takut dari kita. Bedanya kita punya Allah. Jadi kita serahkan saja semua kepada-Nya" jelas HRS. Ia mengajak semuanya agar meluruskan niat dalam berjuang. Niatkan semua hanya demi rakyat dan emi umat. Bukan demi kekuasaan. Dengan meluruskan niat, insya Allah akan meraih kemudahan dan kemenangan. "Insyaa Allah, Insyaa Allah, Allah akan memberi kemenangan untuk kita," ucapnya dengan penuh keyakinan. Pertemuan rehat karena azan maghrib berkumandang. Setelah berdo'a yang dipimpin HRS, rombongan pun kemudian menuju masjid, menunaikan shalat berjamaah bersama para ustaz dan santri Pesantren Agrikultur di tempat itu. Seusai salat maghrib, pertemuan dilanjutkan dengan lebih santai lagi sambil makan malam dengan sate kambing. Saya dan wanita lainnya pun kemudian diizinkan bertemu dengan istri HRS, ummi Syarifah Fadhlun Yahya. Saya melihat, wanita sederhana itu tidak lepas berzikir dan berdoa. Makan malam bersama ummi Syarifah (dipisah dengan pria) sungguh mengasyikķan, apalagi dua putrinya - dari tujuh putrinya - ikut bergabung. Saya memandang kedua putrinya cantik, pintar, cerdas, dan ramah. Umi Syarifah dan putrinya adalah wanita yang turut mendorong dan pemberi semangat dalam membela HRS berjuang. Pertemuan berakhir bersamaan dengan turunnya hujan gerimis. Sepanjang perjalanan pulang menuju Jakarta, kami tidak henti-hentinya membahas ucapan yang disampaikan HRS, terutama kalimat, "mereka lebih takut". Kalimat yang ditujukan kepada lawan politik dan musuh-musuh Islam. Ketakutan mereka itu terbukti dua hari kemudian, Senin dini hari, 7 Desember 2020. Enam laskar yang mengawal HRS menuju pengajian keluarga inti di daerah Karawang, Jawa Barat, ditembak polisi. Katanya tewas di KM 50, meski dalam rekonstruksi yang dilakukan polisi dan juga keterangan saksi, keenam syuhada tersebut masih hidup saat dimasukkan ke mobil. Jika mau jujur, yang menjadi target dibunuh sebenarnya adalah HRS. Hal itu bisa dilihat dari cara polisi yang menguntit HRS dan rombongan sejak berangkat dari Mega Mendung menuju rumah menantunya di kawasan Sentul. Dari Sentul kemudian bergerak menuju Karawang melalui jalan tol. Hanya saja Allah Subhaanahu Wata'ala melindungi HRS. Enam pengawal, seakan korban "pengganti." Akan tetapi, penguntitan HRS yang berujung tewasnya enam pengawalnya menunjukkan ketakutan rezim atas sepak-terjang dakwan dan perjuangan HRS. Mereka cemas karena sweeping di medsos (Facebook, twitter, IG, dan YouTube) justru membuat netizan makin 'menggila' menguliti mereka. Mereka makin takut karena dukungan dan simpati masyarakat semakin membesar dari hari ke hari, bergulir bak bola salju yang akan menghimpit mereka. Panik membuat mereka kehilangan akal, hati nurani dan akhirnya berlaku brutal. Musuh benar-benar 'tidak kenal' HRS. Sosok yang tidak mencari ketenaran di dunia, tetapi ingin di kenal di langit saja (maksudnya Allah dan penghuni langit kainnya, termasuk para Malaikat). Mereka tidak tahu yang HRS takuti bukanlah sesuatu yang akan menimpa dirinya. Tetapi yang HRS takutkan adalah rakyat dan umat akan jadi korban. Jangan korbankan rakyat "Kalau saya ditangkap apa umat tidak akan marah? Apa rakyat akan diam saja melihat ketidakadilan di depan mata. Jangan, tolong jangan korbankan rakyat," pinta HRS. Tetapi, para 'pemburu' HRS yang sedang mabuk kekuasaan tidak tinggal diam. Mereka terus melakukan kriminalisasi. Mereka melakukan pengejaran, demi jabatan dan uang. Yang lebih menyolok lagi, "asal bapak senang." Jeratan hukum pun dijalankan. HRS pun kemudian masuk tahanan polisi dengan tuduhan pasal penghasutan dan pelanggaran pasal karantina kesehatan. Padahal, pasal 160 KUHP hanya bisa diterapkan jika seseorang melakukan tindakan kriminal akibat dihasut. Ya, penerapan pasal dengan tuntutan hukum maksimal 6 tahun inilah yang membuat HRS harus ditahan. Sebab, kalau hanya menggunakan pasal Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, HRS tidak bisa ditahan. Sebab, tuntutan pidananya maksimal satu tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta rupiah. Penerapan pasal 160 KUHP itu harap dimaklumi. Mereka ingin pengadilan dunia bagi HRS. Padahal, pengadilan akhirat kelak yang lebih adil menghukum orang-orang yang zalim. Penulis adalah Wartawan Senior FNN.co.id.
UU ITE Memang "Bangsat"
by A. Sofiyanto Jakarta, FNN - Tampaknya, Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bisa dijadikan alat ‘tukar guling’ dari penjara yang isinya tahanan kriminal berubah menjadi tahanan oposan pengeritik rezim serta kalangan warga terseret pasal karet pencemaran nama baik dan atau ujaran kebencian. Menkumham telah membebaskan puluhan ribu tahanan penjara yang mayoritas pelaku kriminal, malah sekarang penjara banyak terisi ‘korban’ tersangka pasal karet UU ITE. Apa sengaja penjara dikosongkan untuk diisi oleh tahanan lawan-lawan politik rezim penguasa? Ramai pula di medsos yang mempertanyakan ulama dikriminalisasi dan ditahan di penjara. UU ITE dimulai era Presiden Megawati, disahkan era Presiden SBY, sekarang jadi ‘momok’ di era Presiden Jokowi. Seperti dilansir CNN Indonesia, Senin (26/2/2021), keberadaan UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang ITE kembali jadi sorotan publik. Apalagi, pasal kaset UU ITE dibuat senjata untuk saling lapor sesama rakyat sehingga banyak "korban" dipenjara. Dilansir dari situs resmi Kominfo, penjajakan penyusunan UU ITE dimulai di era Presiden Megawati, tepatnya pada 2003. Kala itu, dua buah RUU yakni Tindak Pidana Teknologi Informasi dan e-Commerce alias perdagangan elektronik dijadikan satu naskah RUU dan diserahkan ke DPR. Pembahasan UU ITE dibahas pada 2005 hingga 2007, dan disahkan era Presiden SBY pada 2008. UU ITE yang pada era SBY digunakan untuk memantau transaksi keuangan elektornik, kini. lebih banyak untuk menyeret lawan-lawan politik dan atau warga yang dianggap menyuarakan ujaran kebencian. Bagian UU ITE yang kerap menjadi masalah di tengah masyarakat ialah di bagian kedua. Bagian yang tertuang di pasal 27 hingga 29 ini terus menjadi perdebatan, dianggap bersifat karet, dan disebut menjadi alat membungkam kritik yang dilayangkan ke pemerintahan Jokowi. Yang paling rawan menyeret seseorang dilaporkan ke polisi untuk dipenjara adalah pasal karet UU ITE pasal 28 ayat (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Salah satu tokoh yang disebut dibungkam dengan UU ITE ialah musikus Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani dalam kasus 'Banser Idiot'. Dhani divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan. Terakhir, Maaher dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian melalui media sosial kepada Habib Luthfi. Sebelumnya, Gus Nur (pengeritik keras rezim) ditetapkan menjadi tersangka ujaran kebencian kepada NU. Refly Harun menjadi pihak yang turut diperiksa oleh Bareskrim. Dengan sedikit-sedikit lapor polisi, sekarang muncul kaos bertuliskan sindiran “Tersinggung lalu melaporkan adalah budaya bangs akita yang terbaru”. Pesidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Din Syamsuddin menilai UU ITE telah disalahgunakan oleh pemerintahan Presiden Jokowi saat ini. Din menilai UU tersebut awalnya dirancang oleh Presiden SBY untuk memantau transaksi keuangan elektronik yang bertujuan memberantas korupsi, namun kini UU ITE dipakai untuk menangkap aktivis serta menjerat ‘pengeritik’ di medsos. Din melihat berjalannya penerapan UU ITE saat ini telah salah kaprah. Sebab, penerapannya sudah melenceng dari tujuan awal saat dirancang untuk mengatasi kasus korupsi. Aturan itu, lanjut Din, sudah membawa banyak korban yang dijadikan tersangka dan ditangkap oleh pihak kepolisian. Pihak kepolisian kerap kali menjadikan UU itu sebagai dasar untuk menangkap seseorang, Aktivis KAMI seperti Syahganda, Jumhur Hidayat hingga Anton Permana telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dengan dugaan menghasut kericuhan selama demo menolak Omnibus Law UU Ciptaker. UU ITE di era Presiden SBY dijadikan sebagai peralatan untuk menangkap penyelundupan transaksi keuangan secara elektronik, namun kini di era Presiden Jokowi dibuat untuk memborgol oposan para pengeritik? Muncullah headline di Harian Terbit: “UU ITE Berbahaya, Warga dan Tokoh Kritis Ditangkapi”. Kini, tiba-tiba Presiden Jokowi menyatakan akan merevisi UU ITE karena menangkap kegelisahan publik yang menilai UU ITE tak memberikan rasa keadilan. "Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-undang ITE ini," kata Jokowi dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/2). Publik pun dibuat kaget bak disambar geledek. Sebab, pihak rezim penguasa justeru yang sering menggunakan UU ITE untuk membungkam kelompok kritis/oposan terhadap kekuasaan. Publik pun menerka, apakah pernyataan presiden Jokowi itu serius atau basa-basi, apa sekadar untuk test the water? Yakni, memancing reaksi publik sebelum mengeluarkan kebijakan/keputusan. Seperti Kementerian Agama akan dihapus, kolom "Agama" KTP akan dihapus, lantas muncul isu larangan jilbab di BUMN serta tak boleh berjenggot dan celana cingkrang, dan dugaan test the water lainnya. Meski demikian, kalau langkah Presiden ternyata serius dilaksanakan merevisi UU ITE karena pasal karet, maka patut kita apresiasi. Vokalis Rocky Gerung dengan skeptis menduga rencana merevisi UU ITE hanya tes ombak dan angin surga. Lagipula, selama ini sudah banyak janji rezim yang tidak diwujudkan. Namun sebaliknya, ada dugaan bahwa pemerintah memang sengaja mau merevisi UU ITE bersamaan dengan pemeriksaan buzzer pemerintah Abu Janda oleh polisi. Benarkah revisi UU ITE tersebut merupakan operasi untuk menyelamatkan Abu Janda dkk.? Wallahu a‘lam bi as-shawab. Dilansir situs Kompas, Selasa (16/2/2021), Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet), Damar Juniarto mengungkapkan ada sembilan pasal bermasalah dalam UU ITE. "Persoalan utama pasal 27-29 UU ITE. Ini harus dihapus karena rumusan karet dan ada duplikasi hukum," tulis Damar dalam sebuah kicauan. Salah satu pasal bermasalah yang dimaksud masih terkait dengan pasal 27 ayat 3 tentang defamasi. Pasal ini disebut dapat digunakan untuk mengekang kegiatan berekspresi warga, aktivis, dan jurnalis. Selain itu juga mengekang warga untuk mengkritik pihak polisi dan pemerintah. Pasal tersebut membahas penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media massa. Butir ini sering digunakan untuk menuntut pidana netizen yang melayangkan kritik lewat dunia maya. Menindaklanjuti Presiden Jokowi, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo usai Rapim TNI-Polri, menyatakan akan selektif dalam penerapan UU ITE untuk menghindari adanya saling lapor menggunakan pasal-pasal karet UU tersebut serta anggapan kriminalisasi gunakan UU ITE. Mudah-mudahan Kapolri benar-benar sadar bahwa banyak korban terkait hal remeh remeh dijerat pasal karet UU ITE. Jika antar rakyat saling lapor diteruskan, maka kerja polisi akan disibukkan dengan menangani calon tersangka berdasar UU ITE. Polri dengan anggaran nomor 3 terbesar, dibikin sibuk ngurusi warga saling lapor terkait masalah ecek-ecek dan abal-abal ketimbang menyeret kasus-kasus korupsi dan perkara yang jauh lebih penting lainnya. Sebenarnya, usul revisi RUU ITE dari masyakarat sudah disampaikan pada tahun 2015, namun tidak direspon (dicuekin) oleh pemerintah. Yakni, Catatan dan Usulan Masyarakat Sipil atas RUU Perubahan UU ITE versi 16 April 2015, dimana pemerintah bisa membuka lagi filenya. Di situ antara lain, mengulas tindak pidana pasal 27, 28 dan 29 UU ITE. Pasal karet UU ITE memang amat sangat mengancam sekali terhadap kebebasan berpendapat dan hak asasi manusia. Sebab, pencemaran nama baik dan ujaran kebencian hanyalah berdasarkan perasaan subyektif menurut si pelapor. Bisa-bisa koruptor yang tersinggung karena diungkap kasus korupsi nya, dia pun lapor polisi. Dalam pilpres 2019 lalu, calon presiden Prabowo pun saat di.masa kampanye pernah berjanji akan mencabut UU ITE jika terpilih menjadi presiden. Saat itu, dalam diskusi di media centre pasangan capres-cawapres 02, pakar hukum tata negara Dr Margarito Kamis setengah berkelakar mengatakan, “Kalau saya jadi presiden, rugi mencabut UU ITE karena bisa saya jadikan saja untuk memenjarakan lawan-lawan politik saya.” Ternyata, dampak UU ITE berpotensi mengekang oposisi di negara demokrasi, maka sudah selayaknya UU ITE harus dihapus, minimal lenyapkan pasal-pasal karetnya. UU ITE telah menjadi ‘barang’ sesat dari penggunaan awalnya untuk memantau transaksi keuangan elektornik, kini digunakan untuk lebih banyak untuk menyeret lawan-lawan politik dan atau warga yang dianggap melakukan pencemaran nama baik/ujaran kebencian. UU ITE memang ‘bangsat’ alias barang sesat. (*) Penulis adalah Wartawan Senior.
Seingat Saya, ITB Memang Radikal!
by Mochamad Toha Surabaya, FNN - Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni ITB membuat Prof Maman Djauhari yang pernah terlibat dalam mendidik calon alumni ITB amat sangat terpukul. "Kerja keras saya selama 1969-2009 di ITB ternyata menghasilkan banyak defect products," tulis urang Sunda ITB yang Radikal, Minggu (14/2/2021). Prof Maman yakin, semua orang ITB membaca/mendengar pemberitaan GAR-ITB. Amat disayangkan, nama “gerakan anti radikalisme” scientifically tidak sesuai dengan norma akademis. Lebih gawat lagi, hermeneutically, pada nama itu tampak kekacauan dalam mind-map si pemberi nama. Akibatnya, gerakan itu dengan mudah dapat menjadi gerakan kontra-produktif. Mengapa? Sebab, di saat ITB sedang bertarung dalam global intellectual racing, gerakan itu dapat menghambat upaya memenangkan perlombaan intelektual tersebut. Di ITB dulu ada toloh "Radikal" bernama Moedomo. Kemungkinan besar sebagian besar anggota IA-ITB tidak kenal beliau atau bahkan mungkin tidak tahu. Moedomo…nama yang simple. Tapi ia adalah Guru Besar ITB kelas dunia dalam bidang Mathematical Analysis yang pernah dimiliki Ibu Pertiwi. Bagaimana kemumpuniannya? Catat ini baik-baik. Kita akan dipahamkan oleh Google.Scholar bahwa karya Moedomo yang terbit di Pacific Journal of Mathematics tahun 1971 adalah karya yang sangat fundamental dalam bidangnya dan monumental bagi Indonesia. Dikatakan fundamental, karena karya itu menjadi salah satu referensi buku yang ditulis oleh Alexander Grothendieck dkk. Dan, dikatakan monumental bagi Ibu Pertiwi, karena karya itu menjadi legenda bagi orang yang tahu fungsi Perguruan Tinggi (PT). Grothendieck adalah matematisi kelas dunia yang hingga saat ini tetap berada pada peringkat ke-11! Perlu dicatat pula, dari peringkat 1 s/d 12 berturut-turut adalah: Newton, Archimedes, Gauss, Euler, Riemann, Poincaré, Lagrange, Euclid, Hilbert, Leibniz, GROTHENDIECK, dan Fermat. Dan, catat lagi, Grothendieck adalah sahabat karib Albert Einstein. Itulah sekilas profil Moedomo; figur kebanggaan ITB. Dan, memang begitulah rumusnya. Orang hebat selalu bersahabat karib dengan orang hebat lagi. Kalau sekarang ada alumni ITB yang merasa hebat, itu karena yang besangkutan pernah berada di lingkungan orang-orang hebat seperti Moedomo. Ini tak bisa disangkal. Moedomo memang sangat brilliant, memiliki kemampuan serendipity, dan …… very humble. Oleh karena itulah, semua Pimpinan ITB apalagi Dosen segan dan hormat kepadanya. Kuliahnya sangat menarik dan hidup. Ingin tahu apa yang beliau ajarkan? Values! Itulah yang beliau ajarkan. Melalui matematika Moedomo mengajarkan moral dan academic values. Diantara academic values yang beliau ajarkan kepada mahasiswanya (termasuk Prof Maman) adalah sikap dan semangat orang-oranf hebat di dunia yakni Radikalisme dalam meraih the highest achievement! Lalu, contoh moral values yang diajarkan Moedomo adalah tidak menempuh solusi radikal terhadap pelanggar norma akademis. Moedomo mengajarkan bagaimana menjadi Radikal dalam mendobrak kemapanan sebuah teori untuk kemudian membangun teori yang baru. Dan, bagaimana menghindari solusi radikal terhadap pelaku kesalahan akademis. Itulah ruh ITB; moral dan academic values ditularkan oleh the seniors melalui interaksi radikal di konferensi, di seminar, di kelas, di laboratorium dan di masyarakat. Dengan menularkan sikap dan semangat radikalisme itulah the seniors mencetak orang-orang hebat. GAR di lingkungan PT dapat menjadi gerakan kontra-produktif. Mengapa? Karena dapat mengganggu fungsi PT. Fungsi PT ada 2 (dua) yakni (i) menciptakan ilmu-ilmu baru, dan (ii) menghasilkan manusia-manusia baru. Hanya dengan sikap dan semangat radikalisme, Dosen akan mampu memproduksi ilmu baru. Lalu hasilnya dibagikan tidak hanya kepada mahasiswa dan sejawat Dosen tetapi juga kepada komunitas ilmuwan dunia. Dengan sikap dan semangat itu pula ITB menghasilkan alumni. Jika ada alumni yang tidak mampu berkontribusi kepada almamaternya dalam perjuangan memenangkan global intellectual racing, disarankan lebih baik turut berdo’a daripada membuat gerakan yang kontra-produktif. Kampus Radikal Terkini, aksi GAR ITB yang melaporkan Prof Din Syamsuddin ke KASN menjadi bumerang. Apalagi, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, laporan GAR ITB itu tidak akan diproses. Menag Yaqult Cholil Qoumas juga mengingatkan agar jangan gegabah mencap orang lain radikal. GAR ITB yang dimotori sekitar dua ribuan alumni yang berasal dari etnis dan agama tertentu ini juga dikhawatirkan bisa mengundang konflik bernuansa SARA. ITB memang dikenal sebagai "kampus radikal" sejak dulu. Kalau tidak radikal tak mungkin menghasilkan tokoh nasional dan dunia sekelas Soekarno. Selain telah melahirkan Bung Karno dan Moedomo, ITB juga telah mencetak alumni dengan prestasi dunia seperti Prof BJ Habibie, dan lain-lain yang tak bisa disebutkan satu per satu. Fachjrul Rahman alias Panjul, Jubir Presiden Joko Widodo, termasuk salah satu mahasiswa radikal saat kuliah di ITB. Ia bersama M. Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan pernah diadili di PN Bandung. Mereka diadili karena terlibat unjuk rasa menolak kedatangan Mendagri Rudini di kampus ITB. Saat dalam proses hukum, mereka sempat ditahan di LP Nusakambangan, Cilacap. Semasa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Panjul tetap menjadi aktifis yang radikal dalam mengkritisi kebijakan SBY yang dianggap merugikan rakyat. Kini Panjul menjadi radikal pembela Pemerintah. Sedangkan dua kawan lamanya, Syahganda dan Jumhur masih setIa menjadi radikal pembela rakyat yang semakin tertekan secara ekonomi dan politik. Keduanya kini ditahan terkait suara kritisnya selama ini. Saya pernah kenal ketiganya ketika masih kuliah di UNPAD dan menjadi wartawan Tabloid EKSPONEN Jogjakarta lanjut Majalah EDITOR Jakarta di Bandung. Mulai kenal ketika harus wawancara mereka. Hampir tiap hari saya melihat Panjul jalan kaki melintas di sebuah gang di Jalan Kidang Pananjung menuju Asrama Mahasiswa Kalimantan di Cisitu Lama. Saat itu saya tinggal di sepetak kamar di gang kecil itu. Saking radikalnya mahasiswa ITB semasa Rektor Prof. Wiranto Arismundar, pernah terjadi "penyanderaan" seorang intel Polwiltabes Bandung karena ketahuan saat "nyusup" dan pantau aksi unjuk rasa. Kala melihat ketidak-adilan yang dialami warga Kacapiring terkait kasus lahan warga yang "disengketakan", mahsiswa ITB unjuk rasa di Balai Kota hingga dibubarkan dan dikejar polisi hingga kampus Ganesha ITB. Seperti itulah "radikalisme" mahasiswa ITB yang saya kenal semasa masih kuliah di Bandung. Jadi, tidak ada ceritanya orang ITB itu "anti radikal" seperti GAR ITB yang mengatasnamakan ITB. Dan ITB itu radikal dalam prestasi keilmuan maupun sikap politik dan demokrasi sebagai kontrol sosial! Penulis adalah Wartawan Senior FNN.co.id.
Jokowi Lengser Sebelum 2024, “Bangsa Selamat”
by M. Rizal Fadillah Bandung FNN - Pengukuhan politik dinasti, dengan dugaan kuat kalau Gibran dicanangkan untuk menjadi calon Gubernur DKI Jakarta. Ini rute perjalanan sebagaimana yang dilalui sang ayah dahulu Joko Widodo dulu. Kenyataan ini telah mengakibatkan pemaksaan dengan tekanan sana-sini kepada partai politik agar Pilkada serentak dilaksanakan tahun 2024. Mayoritas partai politik juga diperkirakan sudah terbeli secara politik untuk menyetujui penggagalan revisi UU Pemilu. Padalal semula hampir semua partai politik di DPR sepakat untuk merevisi undang-undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hanya PDIP yang memberikan catatatan semacam penolakan. Namun belakangan setelah operasi Jokowi, partai politik koalisi penguasa balik badan. Yang paling ditakuti Gibran dan juga kandidat lain untuk Pilgub DKI adalah Anies Baswedan. Karenanya mutlak harus tidak ikut sebagai kontestan. Jika Pilgub dilaksanakan tahun 2022, sesuai rencana awal revisi, maka dipastikan Anies akan bertarung dalam Pilgub 2022 dan diprediksi menang dengan mudah. Gibran kehilangan harapan dan cita-cita. Dengan upaya Jokowi untuk mengatur pelaksanaan Pilgub pada tahun 2024, dipastikan Anies hanya akan bertarung untuk Pilpres saja. Sementara lawan Gibran di Pilgub DKI relatif bisa diatur sebagaimana dalam Pilwalkot Solo yang lalu. Gibran dirancang sebagai Gubernur DKI dan bersiap-siap untuk maju secagai Pilpres pada 2029 nanti. Skenario kepentingan politik dinasti ini memungkinkan Pemilu 2024 akan berujung kacau atas beberapa alasan. Pertama, tingkat kesulitan akan jauh lebih berat dibanding Pemilu 2019. Pada gabungan Pilpres dengan Pileg saja korban tewas mencapai 849 orang. Lalu, apa yang terjadi dengan gabungan Pilpres, Pileg, dan Pilkada? Korban akan semakin besar. Berapa banyak lagi anak bangsa yang menjadi petugas KPPS yang mau dikorbankan untuk merealisakan ambisi politik dinasti? Kedua, motif untuk menggoalkan Gibran Rakabuming Bin Joko Widodo menjadi Gubernur DKI Jakarta akan menghadapi perlawanan publik yang keras. Jauh lebih berat dibandingkan dengan rekayasa sukses Pilwalkot Solo kemarin. Gibran bukan tokoh politik yang alami. Sebaliknya, Gibran dikarbitkan untuk menjadi Gubernur Jakarta. Hati-hati, ini Jakarta mas! Ketiga, Pilpres dengan Presidential Treshold 20 % menyebabkan polarisasi bakalan tajam kembali. Pilgub DKI dan Pilkada lain pasti juga sangat seru. Gabungannya bisa saja berdarah-darah. Diprediksi bakal menjadi Pemilu yang paling brutal dalam sejarah sejak Indonesia merdeka. Sementara Jokowi sebagai pengendali dalam posisi yang tidak ajeg akibat babak belur bertahan sampai 2024. Keempat, indikasi terjadi kecurangan pada Pilpres 2014 dan Pilpres 2019 yang menghasilkan Jokowi sebagai Presiden merupakan pengalaman buruk. Pada Pilpres, Pileg, dan Pilkada 2024 dibawah kendali kepemimpinan Jokowi, maka sukses curang diperkirakan dapat terulang kembali. Reaksi atas perulangan kecurangan dipredisi lebih gigih dan kuat. Pemilu 2024 yang didasarkan pada niat buruk, akan menjadi Pemilu yang bukan saja paling kacau. Tetapi juga paling brutal, dan paling curang dalam sejarah. Bukan demokrasi yang ditampilkan kepada rakyat, tetapi mobokrasi. Para gerombolan yang bertarung dan saling memangsa satu sama lain. Akiabtnya, kekacauan siatuasi poliitk nasional tidak bisa dihindarkan. Semua kondisi buruk Pemilu 2024 dapat terelakkan, jika Pemerintahan Jokowi lengser sebelum tahun 2024. Jokowi mengundurkan diri atau dimakzulkan secara konstitusional, maka selamatlah bangsa Indonesia. Ayo, selamatkan bangsa dan negara dari kemungkinan keterpurukan akibat kuatnya syahwat ambisi politik dinasti. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Ikhtiar Menemukan Keadilan Humanistis (Bagian-1)
Tulisan ini sebagai catatan akademis singkat terhadap buah pikir Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin SH. MH. teman sesama alumni Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, dalam pidato pengukuhan sebagai Guru Besar Tidak Tetap Univesitas Diponegoro, dengan judul “Pembaruan Sistem Pemidanaan Dalam Praktik Peradilan Modern: Pendekatan Heurestika Hukum”. by Prof. Dr. Syaiful Bakhri SH. MH. Jakarta FNN - Membaca pemikiran Prof. Dr. H. M. Syarifuddin SH.,MH. dalam Pidato Pengukuhan Guru Besar Tidak Tetap pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, mencerminkan kematangan pemikiran sebagai seorang hakim. Kematangan sebagai buah hasil pergumulan panjang dalam mencari, dan menemukan jawaban atas setiap permasalahan hukum yang ujungnya penjatuhan putusan oleh Hakim. Pekerjaan Hakim tersebut sebagaimana diuraikan secara lugas dalam Pidato Pengukuhannya, yakni upayah untuk menyelaraskan hukum dan keadilan. Upaya melalui kegiatan menafsirkan aturan. Membentuk norma baru. Mendorong gerak pembaruan hukum adalah representasi proses kreatif dalam menerima dan memutus perkara. Puncaknya menjatuhkan pidana, sebagai kulminasi dari pergulatan nurani dan kerja kreatif Hakim untuk menegakkan hukum dan keadilan (Syarifuddin, 2021: 06). Dalam menjalankan tugasnya, yang bersangkutan menyadari bahwa terdapat suatu problematikan klasik yang belum mendapatkan jawaban secara tuntas. Problem itu tidak saja dalam dunia akademis, melainkan sebuah tantangan dalam dunia praktik. Yang dimaksud adalah dalam hal disparitas pemidanaan, khususnya putusan perkara tindak pidana korupsi yang memiliki isu hukum yang sama. Kesenjangan hukuman tanpa alasan yang jelas dalam pemidanaan perkara korupsi, memberi gambaran masih adanya disparitas pemidanaan. Salah satu yang menjadi sebab adalah sistem minimum dan maksimum dalam pemidanaan kasus korupsi (Langkun, 2014: 2). Disparitas ini menyebabkan terjadinya degradasi bagi kepercayaan masyarakat terhadap berbagai Putusan Pengadilan yang dianggap tidak konsisten. Dalam konteks yang lebih luas, kenyataan ini semakin melebarkan jarak antara ekspetasi masyarakat terhadap Putusan Hakim, dan apa yang menjadi tujuan hukum itu sendiri. Meminjam pandangan Gustav Radbruch, bahwa terdapat setidaknya tiga tujuan hukum, yakni dua keadilan hukum, kemanfaatan hukum, dan kepastian hukum. Dalam mewujudkan tujuan hukum itu, Gustav menyatakan perlu digunakan asas prioritas dari tiga nilai dasar yang menjadi tujuan hukum. Asas prioritas itu diperlukan karena dalam realitasnya, keadilan hukum sering berbenturan dengan kemanfaatan dan kepastian hukum. Begitu juga begitupun sebaliknya. Diantara tiga nilai dasar tujuan hukum tersebut, pada saat terjadi benturan, mesti ada yang dikorbankan. Untuk itu, asas prioritas yang digunakan oleh Gustav Radbruch harus dilaksanakan dengan urutan sebagai berikut. Pertama, keadilan hukum. Kedua, kemanfaatan hukum. Ketiga, kepastian hukum (Erwin, 2012: 123). Urutan yang demikian, menunjukan bahwa pentingnya posisi keadilan dalam setiap penjatuhan putusan hakim. Namun tidak hanya berhenti sampai disitu. Keadilan juga harus membawa manfaat bagi seluruh pihak. Pada akhirnya keadilan dan kemanfaatan tersebut dibulatkan melalui bentuk sebuah putusan yang mencerminkan terpenuhinya kepastian hukum. Dengan jalan pikiran yang demikian, maka putusan hakim tidak sekedar menjadi sebuah dokumen hukum yang mencerminkan “aura” kepastian hukum di dalamnya. Tetapi dalam setiap lembar, setiap pertimbangan, dan setiap argumentasi yang terurai dalam mebentuk sebuah putusan, di dalamnya terdapat sinar-sinar keadilan hukum yang memandu setiap aliran pikiran, yang pada akhirnya turut mebawa kemanfaatan hukum. Keadilan sebagai isu yang sentral dalam dinamika putusan hakim, merupakan hal yang harus dan mutlak mendapatkan perhatian serius. Keadilan adalah sesuatu yang harus selalu diperjuangkan secara serius, berkelanjutan, agar dapat dirasakan kemanfaatannya. Perjuangan itu memerlukan waktu, pikiran, dan bahkan kepasrahan dengan hasil yang diperoleh. Perjuangan untuk mencapai keadilan sebagai suatu jalan yang berliku, sangat berduri dan penuh dengan ketidaknyamanan. Tetapi mesti berhujung pada penghentian terakhir, dengan hasil yang mungkin saja memuaskan ataupun mengecewakan. Meski demikian keadilan tetap menjadi isu utama dalam problematikan kehidupan (Bakhri, 2019: 5). Walaupun perjuangan mencapai keadilan dalam hukum pidana hingga sekarang belum terpecahkan. Tetapi setidaknya hukum pidana, berupaya untuk mewujudkan rasa keadilan. Melalui hukum pidana dan pemidanaan, maka tujuan mulianya adalah untuk memberikan perlindungan pada kepentingan umum, melalui kepentingan hukum dan keadilan. Perjuangan untuk memperoleh keadilan tentu memerlukan sikap yang konsisten. Karena keadilan seolah-olah tanpa dapat disentuh. Sehingga untuk mendapatkan tiga tujuan hukum tersebut, diperlukan energi untuk pencapaiannya. Bisa melalui berbagai jalan dan rintangan terjal untuk bisa sampai pada sasaran yang dituju (Bakhri, 2016 : 7). Dalam memenuhi tujuan hukum melalui Putusan Hakim, penulis menawarkan sebuah gagasan yang disebut sebagai pendekatan heuristika hukum. Heuristika berasal dari kata heuriskein (Yunani). Dalam bahasa latin heuristicus, yang berarti “to find out” atau “discover”, yaitu menemukan sesuatu (Romanyc, 1985: 47). Heuristika adalah serving to find out or discover atau berupaya menemukan sesuatu pengetahuan baru (Engel, 2006: 2). Dalam pengertian lain, heuristika adalah “the branch of logic which treats of the art of discovery or invention”, cabang dari logika yang membahas tentang seni menemukan suatu pengetahuan baru (Romanyc, 1985: 48). Dalam Psikologi Gestalt, heuristika digambarkan sebagai perilaku yang eksploratif, seperti dalam pencarian informasi dari berbagai sumber yang memungkinkan. Herbert Simon dan Allen Newell memahami heuristika sebagai pendekatan yang berupaya menemukan solusi atas suatu permasalahan dalam ruang yang lebih luas (Engel, 2006: 8). Dalam gagasannya, Prof. Dr. Muhammad Syarifuddin menawarkan metode heuristika dalam menjatuhkan putusan oleh hakim. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa seringkali terjadi ketika berhadapan dengan permasalahan hukum, kita sulit menemukan pemecahannya. Apalagi jika hanya mengandalkan aturan hukum yang ada. Banyak ditemukan fakta bahwa penanganan suatu perkara tidak bisa mengandalkan pada ketentuan undang-undang semata. Misalnya, dalam perkara korupsi yang nilai kerugiannya hampir sama dan memiliki kemiripan dalam peranan sipelaku. Hakim menjatuhkan sanksi pidana yang jauh berbeda tanpa ada pertimbangan yang cukup sebagai alasan untuk menjatuhkan sanksi yang lebih berat, atau sebaliknya dalam kasus-kasus serupa (Syarifuddin, 2021: 20). Dikemukakan bahwa pemahaman terhadap heuristika dapat disederhanakan sebagai berikut. Ketika menghadapi suatu permasalahan, kita biasanya melihat aturan atau formula yang ada untuk menyelesaikan masalah tersebut. Padahal dalam banyak kejadian, aturan atau formula itu tidak dapat diterapkan untuk menyelesaikan permasalahan secara tuntas. Untuk itu, menurut Prof. Dr. Muhammad Syafruddin, tetap diperlukan proses kreatif untuk menjajaki kemungkinkan lain di luar dari aturan atau formula tersebut. Di sini, seni berpikir dan menganalisis suatu permasalahan dikedepankan dengan mencoba keluar dari pakem yang ada. Inilah tempat yang disebut heuristika, karena berupaya menemukan solusi (breakthrough) yang secara aturan atau formula yang ada tidak memungkinkan. (bersambung). Penulis adalah Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta.
Misi Politik GAR Alumni ITB Yang Gagal
by M. Rizal Fadillah Bandung FNN - Nafsu Gerakan Anti Radikal (GAR) Alumni Intitut Teknologi Bandung (ITB) untuk merusak nama baik Prof. Dr. Din Syamsuddin, MA. nyaris gagal. Alih alih Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memproses laporan GAR alumni ITB, malahan kini GAR yang mengalami gegar sosial. Giliran GAR menerima pukulan publik bertubi-tubi. Ketua KASN Agus Pramusinto menyatakan bahwa KASN tidak berkomentar apa-apa, dan menegaskan laporan GAR ITB tidak memiliki bukti atas pelaporannya. Karenanya KASN langsung saja melanjutkan laporan tersebut ke pihak Satgas Penanganan Radikalisme dan Kementrian Agama. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas menanggapi dengan dingin. Yaqut yang biasa ribut soal radikalisme, ektrimisme dan intoleransi ternyata menyarankan agar tidak gegabah dalam menilai radikal dalam kasus pelaporan Prof Din Syamsuddin. Sikap Menag Yqut ini sejalan dengan pandangan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Sebelumnya PBNU dan PP Muhammadiyah sekapakat menolak anggapan Prof Din Syamsuddin dituduh radikal. Sebagai Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) keagamaan terbesar di Indonesia itu menyatakan tuduhan GAR bahwa Prof. Din Syamsuddin radikal, sangat tidak berdasar dan tidak mempunyai bukti konkrit. Selain PBNU dan PP Muhammadiyah, banyak tokoh nasional yang tampil mengecam GAR alumni ITB, dan membela Prof. Din Syamsuddin yang masih menjadi dosan tetap di UIN Syarif Hidayatullah itu. Para tokoh itu, mulai dari Prof. Azyumardi Azra, Hidayat Nur Wahid, Marsudi Syuhud hingga Mahfud MD. Publik menilai GAR alumni ITB kini sebagai model buzzer penguasa. Keluar dari citra akademisi, dan menjadi sebuah kelompok politik kepentingan sesaat. Berujung bukan saja mendesak pembubaran, tetapi juga langkah penindakan hukum. Perbuatan GAR alumni ITB dapat dikualifikasikan kriminal. Reaksi sesama alumni ITB muncul juga bermunculan. Kali ini kelompok organisasi Keluarga Alumni ITB Penegak Pancasila dan Anti Komunis (KAPPAK) membuat pernyataan menohok. Meski mengaku terlambat, akan tetapi tajam dalam mengkritisi. KAPPAK mendesak Rektorat dan Senat ITB agar menindak tegas GAR alumni ITB karena ikut campur dalam urusan internal ITB. Demikian juga dengan dosen yang terlibat agar ditertibkan karena dinilai telah merusak kredibilitas ITB. KAPPAK yang berangkat dari penegakan nilai Pancasila dan Anti Komunis mengingatkan agar seluruh alumni ITB harus menjunjung tinggi kebebasan berfikir, berkarya, dan berkiprah pada platform ilmiah dalam kawalan nilai-nilai Pancasila. KAPPAK juga meminta agar Ikatan Alumni (IA ITB) segera mengambil sikap terhadap kelompok "anti radikal" tersebut. Mungkin KAPPAK melihat ada nilai-nilai "anti Pancasila" dalam gerakan ini. GAR mencoba untuk berlindung dibalik isu-isu radikalisme. Namun patut diduga ada maksud-maksud lain, misalnya untuk menciptakan kekacauan dan perpecahan di lingkungan ITB. Reaksi luas atas sikap GAR alumni ITB yang tendensius dan berbau buzzer politik ini, menyebabkan banyak pertanyaan atas keberadaan GAR ITB tersebut. Banyak pihak mulai menguliti kelompok ini. Mulai dari aspek SARA, konteks etnis dan agama dibongkar. Apalagi keberadaan "orang pemerintahan" sebagai inisiator dan provokator, hingga privasi sang juru bicara pun mulai diselidiki dan dikomentari. Pencatutan terhadap nama-nama para pendukung GAR alumni ITB mulai dipersoalkan. Disamping gegar sosial GAR mengalami gegar moral. Akibatnya, rencana busuk GAR terbaca juga oleh publik. Hanya karena selama ini Prof. Din Syamsuddin selalu kritis dalam mengoreksi berbagai kebijakan pemerintahan Jokowi yang tidak berpihak kepada kepentingan rakyat. Memang pilihan terbaik untuk stabilitas dan kredibilitas ITB sebagai perguruan tinggi perjuangan yang terkenal banyak melahirkan tokoh-tokoh bangsa yang hebat, adalah segera untuk menindak GAR ITB. Bubarkan GAR adalah pilihan yang paling sederhana. Kebijakan lebih dari itupun adalah hal yang wajar. GAR telah merusak citra ITB, moral akademis serta menghancurkan nilai dan karakter mulia bangsa. Ketika bangsa ini mewaspadai ancaman perusakkan nilai-nilai Pancasila dan bahaya komunisme, model gerakan politik GAR alumni ITB seperti ini harus dengan cepat diantisipasi dan dieliminasi. Sikap yang berlambat-lambat dapat menimbulkan bencana untuk banga dan ITB. GAR ITB telah gagal melakukan kudeta moral dan intelektual. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Pak Hakim, Jangan Hukum Dr. Syahganda, Jumhur, Dkk (Bag-2)
by Dr. Margarito Kamis SH. M.Hum Ternate FNN - Pembaca FNN yang budiman. Tidak ada perang yang benar-benar bersih. Perang juga tidak hanya tentang adu teknik menembak. Perang menyajikan adu siasat, dalam banyak hal. Ada agitasi, ada intimidasi, ada penyebaran berita bohong, ada tipu daya dan sejenisnya. Bawaan alami perang adalah mematikan lawan dan menghadirkan ketakutan. Menghadirkan ketakutan itu cara mendekatkan lawan pada keadaan bertekuk lutut, menyerah. Itu jelas. Tetapi selalu ada orang yang tak takut, bergairah menyambut perang. Sama dengan, selalu ada yang bersedia jadi penghianat. Keonaran Itu Harus Kongkrit Keonaran menjadi ciri keadaan segera setelah proklamasi diumumkan. Sekutu yang didalamnya ada Belanda tiba di Indonesia. Keonaran itu menjadi sebab November 1945 Sekutu mengadakan jam malam. Rosihan Anwar, Jurnalis tiga zaman ini menulis tanggal 19 November pemerintah mengeluarkan maklumat. Isinya menempatkan Tentara Keamanan Rakyat (TKR) di sekeliling Jakarta. Itu berarti TKR ditarik ke luar dari Jakarta. Sekutu tidak pernah netral. Mereka condong ke Belanda. Kantor besar Kepolisian di lapangan Gambir digrebek Sekutu dibawah pimpinan Mayor Masset. Menurut Muhammad Yuanda Zara, sejarahwan terkemuka ini, Sekutu tak mau menyebut nama Jakarta. Mereka tetap menyebut Batavia. Sekutu menyebut pasukan TKR sebagai ekstrimis. Tentara Ghurka, tentara Sekutu ini, persis KNIL masuk ke luar kampong mencari perempuan. Terjadi keonaran di kampung-kampung yang dimasukinya. Sangat menakutkan. Para suami khawatir istri mereka akan diperkosa tentara. Disisi lain, gerombolan juga beraksi semaunya. Perampokan, tulis Ventje Sumual juga terjadi di pasar-pasar. Lalu anak anak muda tidak terlatih dan terorganisir, yang tentara sekutu dan NICA sebut mereka gerombolan, terus mencari perkara dengan tentara, terutama dengan KNIL. Ini terjadi, misalnya di Cililitan. Di Bali, tulis Ida Bagus Astika Pidada dalam Kulturistik, dalam Jurnal Bahasa dan Budaya Vol. 3. Nomor 2, Juli 2019 menyebut, Belanda memprovokasi rakyat untuk mengurung pemuda. Rakyat di Pengajaran bersedia mengejar pemuda dengan beberapa alasan. Mereka yang dikejar itu dikatakan perampok atau penggarong serta pengacau. Beraneka macam tuduhan Belanda kepada para pemuda. Perang selalu begitu. Yang dicari panglima tertinggi. Itu sebabnya Bung Karno mau dibunuh tentara Belanda. Mobil yang ditumpangi Bung Karno ditembaki tentara Belanda. Ini terjadi tanggal 29 Desember 1945. Profesor Soepomo, Muh. Roem bahkan Sjahrir yang perdana menteri pun, menurut Rosihan Anwar hendak dibunuh terntara Belanda. Menteri Pertahanan Amir Sjarifudin mau dirampas mobilnya. Peristiwa penembakan terhadap Bung Karno itu menjadi alasan Tan Malaka jumpa Bung Karno. Bagi Tan Malaka, Bung Karno dan Bung Hatta berada dalam keadaan bahaya jika tetap tinggal di Jakarta. Kepada Bung Karno, Tan Malaka mengajukan satu soal. Soal itu adalah kalau bung Karno dibunuh, siapa yang memimpin Indonesia? Tan Malaka lalu menyarankan kepada Bung Karno membuat testamen Politik. Bung Karno setuju. Dalam testamen politik itu disebut empat nama. Mereka adalah Tan Malaka, Sjahrir, Iwa Kusumasumantri dan Wongsonegoro. Lalu Tan Malaka, si agitator dan propagadis kawakan ini, berkeliling Jawa. Kepada orang-orang yang ditemuinya, Tan Malaka menyebarkan cerita yang masuk kualifikasi pasal 14 ayat (1) dan 15 “UU Nomor 1 Tahun 1946, yakni berita berlebihan dengan maksud menimbulkan keonaran”. Apa yang diberitakan Tan Malaka? Beritanya adalah Bung Karno dan Bung Hatta telah ditawan Inggris di Jakarta. Mereka tidak bisa keluar kota. Tan Malaka juga menceritakan testamen politik itu. Dia, dalam testamen itu ditunjuk sebagai ahli waris mereka untuk mengambil alih serta melanjutkan pimpinan Republik Indonesia. Berita bohong atau berita berlebihan dengan maksud untuk menimbulkan keonaran inilah yang ditakuti oleh Bung Karno, Bung Hatta dan Sjahrir. Untuk merontokannya, pada pertengahan Desember 1945 Bung Karno, Bung Hatta dan Sjahrir mengadakan perjalanan ke Jawa. Politik selalu menyediakan cara untuk eksis. Upaya Bung Karno, Bung Hatta dan Sjahrir tak menyurutkan langkah Tan Malaka. Tan Malaka terus menggerakan roda propaganda. Dia segera memotori pertemuan Persatuan Perjuangan (PP) di Solo tanggal 5-6 Januari 1946. Bermodalkan energi baru itu, Tan Malaka melipatgandakan oposisinya kepada Sjahrir. Menyiarkan berita bohong, bukan kerjaan Tan Malaka semata. Sama sekali bukan. Seperti yang sudah-sudah, tulis Jendral A.H Nasution (Almarhum), semoga Allah Subhanahu Wata’ala membalas semua kebaikannya, dalam bukunya Sekitar Perang Kemerdekaan Jilid 4, agitasi dan propaganda semakin hebat. Sampai kita dari TRI mengkhawatirkan kemungkinan pecah perang saudara. Surat kaleng, selebaran, dan perang desas-desus, ditemukan dimana-mana. Isinya penuh provokasi. Hebatnya diuraikan secara logis, sehingga mudah dicerna pikiran rakyat jelata. Banyak pula provokasi yang menyebut Sukarno, Hatta, Sjahrir dan Amir Sjarifudin penghianat bangsa, penjual negara. Desas-desus Belanda menandai mata-matanya dengan tanda khusus, terus bergerak. Ini berkembang menjadi sesuatu yang tidak dapat dinalar. Banyak orang yang dibunuh hanya karena kebetulan pada pakaiannya terdapat unsur-unsur warna bendera Belanda (Noordjanah, 2010: 131). Satu artikel di dalam “Harian Berdjoeang” (tanda petik dari saya) menuklis bahwa “beberapa mata-mata moesoeh ditangkap dengan membawa lampoe senter (battery). Lampu ini memakai tanda tiga warna (merah-putih-biru) (Harian Berdjoeang, 9 April 1946 dalam Nordjannah). Para laskar yang mendengar desas-desus itu tak tinggal diam. Situasi semakin mencekam. Mereka mencari mata-mata Belanda yang menyamar. Hampir setiap orang yang dicurigai berafiliasi dengan Belanda diperiksa. Segala sesuatu yang dianggap asing atau tidak dikenal langsung dicap “agen NICA” (Lucas, 2004:184) Belanda terus melakukan demoralisasi prajurit. Tak tanggung-tanggung A.H. Nasution juga jadi sasaran NEFIS. NEFIS menyebar isu bahwa Nasution adalah seorang agen NEFIS. Kolonel tersebut mengatakan “seorang perwira NEFIS meminta kepada perwira TNI yang dibebaskan itu untuk menyampaikan pesan-pesan kepada Jenderal Nasution. Pesannya, Jenderal Nasution adalah sahabat karibnya.” Tidak hanya A.H. Nasution, Kolonel Gatot Subroto pun jadi sasaran demoralisasi. Itu sebabnya Gatot Subroto langsung menghadap Wakil Presiden. Kepada Wapres, Gatot menceritakan selebaran-selebaran yang menyebutnya sebagai “agen NICA” (A.H. Nasution, 1983: 18) Orang-orang republik merespon situasi itu. Pada perayaan Idul Adha pertama pasca-kemerdekaan, sebuah slogan menarik dimuat koran Kedaulatan Rakjat di Yogya. Slogan itu berbunyi, "biasa menjembelih kambing, siap menjembelih moesoeh" (cetak miring dan tanda petik dari saya). Sekutu melalui Evening News, koran mereka, juga gencar menyebarkan propaganda. Belanda yang diuntungkan sekutu, gencar memancing dan menyiarkan kabar-kabar bohong. Rakyat dibingungkan dengan pamflet-pamflet gelap. Melalui iklan dan poster-poster, mereka menjawab provokasi Belanda. (Tashadi, dkk., 1996:142) Akibatnya jelas. Terjadi banyak salah faham dan kesimpangsiuran di kalangan pejuang. Laskar-laskar perjuangan juga masyarakat mengaklami situasi itu, (Lihat Hutri Limah, Cahyo Budi Utomo, Andy Suryadi, dalam Journal of Indonesian History (2018). Bebaskan Mereka Itu Terhormat Perang meminta komando, dan disiplin rigid. Sayangnya TKR yang telah terbentuk sejak Oktober 1945, tidak kapabel untuk diandalkan menangani keadaan. Laskar-laskar perlawanan, yang dibutuhkan untuk perlawanan semesta, dalam kenyataannya sangat tidak terorganisir, dan tidak terkordiansi. Sampai dengan keluarnya UU Nomor 1 Tahun 1946, lascar-laskar ini sulit disatukan. Ini soal besar. Itu sebabnya tanggal 1 Januari 1946 atau sebulan lebih sebelum UU Nomor 1 Tahun 1946 diundangkan, Bung Karno mengganti nama TKR menjadi Tentara Keselamatan Rakyat. Juga mengganti nama Kementerian Keamanan menjadi Kementerian Pertahanan. Sayangnya laskar-laskar ini tetap belum dapat disatukan dalam satu organisasi. Menurut Abdoel Fatah, dalam bukunya Demiliterisasi Tentara nama baru untuk organisasi tentara itu tak lama. Tanggal 23 Februari 1946, tiga hari sebelum UU Nomor 1 Tahun 1946 dibentuk, Bung Karno kembali mengganti nama TKR menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI). Januari dan Februari 1946 adalah bulan penuh berita boghong alias propaganda oposisional Tan Malaka kepada Sjahrir. Oposisi ini didukung oleh beberapa eksponen politik. Dan berhasil melemahkan Sjahrir. Sjahrir pun mengajukan permohonan pengunduran diri kepada Bung Karno. Sjahrir dipropagandakan tidak dapat diandalkan untuk merealisasikan apa yang disebut Tan Malaka dengan merdeka 100%. Sjahrir, akhirnya benar-benar mengajukan surat yang intinya dia meletakan jabatan. Itu terjadi tanggal 23 Februari 1946, tiga hari sebelum UU Nomor 1 Tahun 1946 diundangkan. Tan Malaka, dipercayakan Bung Karno membentuk kabinet. Tetapi Tan Malaka gagal memenuhi mandat Bung Karno. Akhirnya Bung Karno menunjuk Sjahrir membentuk kabinet Sjahrir II. Lalu apa pentingnya kenyataan ketatanegaraan dan keamanan itu dalam konteks perkara ini? Norma “memberitakan kabar bohong atau kabar yang berlebihan” dengan maksud membuat keonaran, tak bisa diinterpretasi lain selain masalah historis lahirnya UU Nomor 1 Tahun 1945 itu Yang Mulia Pak Hakim. Teks itu, dengan argumentasi apapun, harus dikontekskan pada keadaan nyata peristiwa dan siatuasi sejak September 1945 hingga Februarui 1946. Dalam konteks itu, norma “kabar dan berita bohong atau berlebihan” adalah norma yang menunjuk keadaan kongkrit yang terjadi saat itu. Bukan yang lain Pak Hakim. Apalagi disandarkan dengan situasi sekarang. Jauh panggang dari api. Jangan perlihatkan kalau yang mulia Pak Hakim tidak mengerti dan tak paham sejarah lahirnya undang-undang. Jelas, ini bukan soal bahasa. Sama sekali bukan. Ini soal black box dan history text “menyiarkan kabar bohong atau berlebihan dan keonaran“. Tak logis bila soal “menyiarkan kabar bohong atau berita berlebihan” dalam pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 diperjelas dengan mencari makna semantiknya. Norma berita bohong atau berlebihan yang dimaksudkan untuk menimbulkan keonaran, tidak lain merupakan berita yang tidak dikehendaki, karena berakibat nyata-nyata dan langsung memperburuk keonaran yang telah terjadi. Interpretasi teks atas norma berita bohong atau berlebihan yang disiarkan untuk menimbulkan keonaran” tidak bisa dilakukan dengan pendekatan noscitur asocis. Sama sekali tidak bisa. Mengapa? Kata-kata itu telah sangat jelas dalam kamus bahasa. Interpretasi teks yang tepat, yang harus digunakan adalah purposivist interpretation. Interpretasi ini mengharuskan hakim menemukan intensi teks. Tidak dengan memeriksa rangkaian teks. Teks tidak diperlakukan sebagai denominasi. Cara ini memungkinkan Yang Mulia Pak Hakim menemukan intensi original teks yang diasumiskan oleh pembentuk teks pasal 14 dan 15 UIU Nomor 1 Tahun 1946. Infrensi nalar terhadap teks, dalam interpretasi ini difokuskan pada ratio legis-nya. Social base of text-nya, dengan demikian muncul sebagai inti inferensi. Interpretasi ini memungkinkan hakim menemukan apa yang disebut objective teleologis. Inti objective teleologis harus merujuk pada objective purpose of norm. Interpretasi ini akan menghasilkan original intention teks. Inferensi atas kenyataan kongkrit setidaknya sejak september 1945 hingga 23 Februari 1946, mau tak mau harus dijadikan menu utamanya, bahkan satu-satunya. Inferensi jenis ini dalam pragmatic enrichment juga mengharuskan actual text dipertalikan pada keadaan kongkrit. Hasilnya tidak lain selain teks atau norma “menyebar berita bohong dan seterusnya harus dibaca” bahwa berita bohong dan seterusnya itu hingga menimbulkan keonaran adalah berita yang sebagian atau seluruhnya tidak benar, menjadi sebab “memburuknya keonaran yang telah terjadi.” Titik. Keonaran dalam konteks teks pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 bukan keadaan baru. Apalagi keadaan yang dihasilkan oleh berita bohong atau berlebihan. Berita bohong atau berita berlebihan justru memperburuk keonaran yang telah terjadi. Semoga ilmu yang memandu para Yang Mulia Hakim hingga berlabuh di keadilan. Menemukan hukum karena berilmu sungguh merupakan idaman semesta. Semesta akan merana kalau hukum ditemukan tanpa ilmu. Semesta merada kalau Dr. Shahganda, Jumhur, Anton, dkk tidak dibebaskan. Hakim, seperti Syuraih menemukan keadilan berdasarkan panduan ilmu, dengan balutan istiqamah pada Allah Yang Maha Tahu dan Maha Adil. Syuraih tahu itu adalah cara semesta mengunci pintu neraka untuk dirinya. Ia tahu semesta mengharumkan eksistensinya dengan keadilan. Tidakkah semesta menyerukan, “duhai orang-orang berakal, jadilah kalian penegak keadilan”. Tidakah Allah Subhanahu Wata’ala memerintahkan hambanya untuk menetapkan dengan adil? Semoga. (Selesai) Penulis adalah Pengajar HTN Univesitas Khairun Ternate.
Genre Baru J-Pop: Romansa Ulama Ditindas Penguasa
by Jarot Espe Surabaya, FNN - Drakor dengan rating tertinggi di tv kabel, 'The world of the married', adalah sukses lanjutan Negeri Ginseng mengekspor budayanya. Korea Selatan sadar, budaya milenial adalah pertaruhan hidup mati memajukan negeri. Karena itu penyebaran budaya Korea (Korean Wave) harus secara simultan untuk menjaring penggemar fanatik yang bertebaran di berbagai belahan dunia. Presiden Jokowi termasuk jeli membidik potensi tersebut. Bersama Kahiyang anaknya yang K-Popers atau penggemar idola K-Pop, Pak Jokowi pernah dua kali hadir di konser Korean Pop (K-PoP). Presiden berhasil menangguk simpati. Sukses memang harus melewati proses simultan, berkesinambungan. Di pentas politik, Pak Jokowi juga sukses berkesinambungan. Dari WaliKota Solo, menjadi Gubernur DKI Jakarta hanya dua tahun untuk membidik target puncak; masuk ke istana negara sebagai Presiden Indonesia. Pola yang dipakai Pak Jokowi mirip K-Pop, menggunakan musik 'easy listening' yang mudah dicerna masyarakat awan. Dari label wong cilik, ratu adil atau Satrio Piningit alias pemimpin yang dinantikan, hingga aksi blusukan. Barangkali layak disematkan istilah J-Pop. Jokowi Pop. Setelah terpilih lagi, Pak Jokowi tetap konsisten dengan konsep simultannya, tapi tak lagi populis. Betapa tidak, para ulama dijebloskan ke jeruji tahanan. Rezim ini seperti kesetanan membabi buta memberangus suara berbau oposan. Kasus penahanan Habib Rizieq Shihab dengan tiga sangkaan sekaligus, merupakan bagian dari kerja simultan Pak Jokowi. Perburuan Rizieq Shihab dimulai sejak ia tiba di bandara Soetta hingga ke rumah sakit Omni Bogor tempat pimpinan FPI itu dirawat. Di belakang Habib Rizieq, mengantre para ulama lain yang tidak terpublikasi. Seorang advodkat menyebutkan beberapa di antaranya. KH Ahmad Sabri Lubis, Ustaz Haris, Habib Hanif Alatas, Habib Idrus Al Habsy, Habib Ali Alatas dan Ustaz Maman Suryadi yang ditahan oleh Bareskrim Polri. Di LP Gunung Sindur Bogor, terdapat nama Bahar bin Smith, pendakwah asal Manado. Ustad Bahar dan para ulama yang kini mendekam di penjara, dikenal sangat kritis terhadap pemerintahan Jokowi. Padahal sesungguhnya dalam peradaban Islam terdapat hubungan teladan antara ulama dan umaro (pemerintah). Pemerintah diperlukan ulama untuk mendukung aktivitasnya membangun pondasi masyarakat. Sebaliknya ulama berperan sebagai penasihat sekaligus sumber memperoleh keputusan berlandaskan hukum agama. Barangkali karena kurang mendapat nasihat atau masukan, Pak Jokowi terang terangan minta dikritik. Kritikan model apa yang dirindukan Pak Jokowi? Publik benar2 menunggu klarifikasi dari Pak Jokowi, agar tidak dibui. Sebab diamnya presiden tentu menimbulkan prasangka di kalangan masyarakat. Ataukah Pak Jokowi juga latah meniru konsep grup idola K-Pop yang hanya merespon suara para penggemarnya? Bagi pemuja, kritikan terhadap idola, bukan budayanya. Karena itulah, manakala ustad Maheer At Thuwailbi meninggal dunia di ruang tahanan Bareskrim Polri, tidak muncul penjelasan. Apalagi permintaan maaf dari petinggi kepolisian maupun petinggi negeri, meski dibombardir oleh kritikan. Mungkin mereka tengah asyik menyimak ulang adegan pembalasan sang dokter dalam drama fenomenal The World of the married? Jika sang dokter balas dendam lantaran ulah pelakor, lantas alibi yang ingin disampaikan rezim ini? Sebab mereka sesungguhnya yang menjadi subyek kekerasan. Atau para penguasa tengah menikmati penampilan Black Pink? Maklum mereka tak sekadar menjual musik, grup idola asal Korea ini menyuguhkan koreografi yang membuat jutaan fans berteriak histeris. Bahkan dalam konser daring, Super Junior dan Red Velvet, menggabungkan penampilan artis dengan teknologi AR, grafik, serta video call antara idola dan penggemar. Jika mencermati, ada kesamaan konsep antara grup K-Pop dengan Pak Jokowi yang mengusung genre baru: J-Pop. Yaitu aspek totalitas untuk mendukung sukses berkesinambungan. Pak Jokowi mengeluarkan segenap daya untuk mewujudkan pentas paling akbar di tahun 2024: Pemilu serentak. Adapun para elite politik yang berperan sebagai penari latar ikut jungkir balik mati matian agar tongkat komando tidak terlempar diambil alih lawan. Sementara di panggung lain, ada pentas romansa para ulama. Penulis drama terkenal Oscar Wilde, membingkai romansa sebagai ketidak pastian hidup. Dan di bagian itulah terpampang drama kehidupan ulama yang sesungguhnya. Penulis adalah Pemerhati Seni.
Jaksa Pinangki, Lincahnya Melampaui Laki-Laki
IMPIAN Pinangki Sirna Malasari untuk mendapatkan vonis ringan, sirna sudah. Ia justru diganjar 10 tahun penjara, denda 500 juta subsidair 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 10 Februari 2021 lalu. Dua setengah kali lebih besar dari tuntutan jaksa yang cuma menuntut 4 tahun penjara. Pun demikian, vonis tersebut masih dianggap terlalu ringan. Pinangki seharusnya dipenjara hukuman seumur hidup seperti mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Pinangki agaknya sosok yang gesit, tangguh, dan pantang menyerah. Berbeda dengan perempuan pada umumnya. Ia lahir di Jogjakarta, 21 April 1981. Tanggal kelahirannya yang sama dengan RA Kartini, tampaknya mengilhami sepak terjangnya untuk keluar dari kegelapan. Jejak langkahnya ingin sejajar dengan laki-laki sebagaimana RA Kartini dulu terus menggelora. Hanya saja Pinangki salah langkah, sehingga bukan menjadi pahlawan wanita, tetapi justru menjadi makelar kasus yang berlabuh di balik jeruji. Kegesitan Pinangki terlihat sejak kuliah di Universitas Ibnu Khaldun Bogor. Begitu lulus ia langsung bekerja di Kejaksaan Agung pada tahun 2005. Tak puas hanya berbekal S1, ia pun kerja sambil kuliah S2. Kampusnya ia pilih yang lebih bergengsi dan berbobot, Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang ia selesaikan dalam dua tahun. Belum puas, ia kemudian melanjutkan studi S3 ke Universitas Padjadjaran, Bandung. Singkat cerita Pinangki sukses meniti karier sebagai jaksa di Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Profilnya yang lincah, supel, dan cantik membuat ia mudah menjalin komunikasi di seputar lembaga peradilan. Petualangan Pinangki berakhir ketika ia menekuni makelar kasus Djoko Soegiarto Tjandra alias Tjan Kok Hui yang buron belasan tahun karena menilep duit Bank Bali Rp 940 miliar. Ia dijanjikan Tjan Kok Hui uang USD 1 juta atau sekitar Rp14 M. Duit suap itu diberikan agar Pinangki mengurus fatwa Mahkamah Agung melalui Kejagung agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Tjan Kok Hui berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi. Alhasil Tjan Kok Hui tidak perlu menjalani hukuman saat tiba ke Indonesia. Baru separoh uang yang dijanjikan Tjan Kok Hui diterima, Pinangki keburu tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia digelandang ke rumah tahanan dan kemudian diadili. Pengadilan mengungkap penghasilan Pinangki tak sebanding dengan besarnya harta yang dimilikinya. Gaji bulanan Pinangki sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejagung sebesar Rp 18.921.750. Sedangkan gaji suaminya, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf, yang merupakan aparat penegak hukum, sekitar Rp 11 juta per bulan. Sementara pengeluaran Pinangki mencapai Rp 70 juta setiap bulan. Selama kurun 2019-2020, Pinangki tidak memiliki penghasilan tambahan resmi dan tidak memiliki penghasilan dari sumber lain. Jika penghasilan Pinangki dan suaminya digabung, tak akan mampu memenuhi kebutuhan pribadi Pinangki yang glamour. Tercatat, Pinangki selama tahun 2019 melakukan perjalanan ke luar negeri dengan pesawat first class sebanyak 11 kali. Hanya dua kali yang diizinkan kantor, sisanya tentu saja mangkir. Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea geleng-geleng kepala ketika ia tahu selama 14 tahun berturut-turut Pinangki merayakan hari spesial di restoran berbintang 3 di New York, Perseny. Pengadilan menemukan Pinangki menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang berasal dari Tjan Kok Hui korupsi itu dengan cara menukarkan uang USD 337.600 atau senilai Rp 4,7 miliar di money changer. Pinangki juga meminta suaminya, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf, menukarkan mata uang USD 10 ribu atau senilai Rp 147,1 juta. Nilai total keseluruhan penukaran mata uang yang dilakukan Pinangki pada periode 27 November 2019 sampai dengan 7 Juli 2020 adalah sebesar USD 337.600 atau Rp 4.753.829.000. Uang tersebut dibelanjakan sejumlah barang untuk menutupi hasil korupsinya. Pada kurun waktu itu Pinangki secara radikal, masif, dan terencana membelanjakan uangnya untuk membeli 1 unit mobil BMW X5 senilai Rp 1,7 miliar, sewa apartemen Trump International di Amerika Serikat sebesar Rp 412,7 juta, pembayaran dokter kecantikan di Amerika Serikat yang bernama dokter Adam R Kohler sebesar Rp 419,4 juta, pembayaran dokter home care atas nama dr Olivia Santoso untuk perawatan kesehatan dan kecantikan serta rapid test sebesar Rp 176,8 juta. Pinangki juga melakukan pembayaran kartu kredit di berbagai bank berturut-turut, Rp 467 juta, Rp 185 juta, Rp 483,5 juta, Rp 950 juta. Ia juga melakukan pembayaran sewa apartemen The Pakubuwono Signature sebesar USD 68.900 atau setara Rp 940,2 juta dan pembayaran sewa apartemen Darmawangsa Essence senilai USD 38.400 atau setara Rp 525,2 juta. Jumlah keseluruhan uang yang digunakan oleh Pinangki sebesar USD 444.900 atau setara Rp 6.219.380.900 dengan tujuan untuk menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Sebelum kasus Tjan Kok Hui mencuat, Pinangki juga pernah terlibat makelar kasus kepengurusan grasi mantan Gubernur Riau, Annas Maamun. Annas merupakan terpidana kasus korupsi terkait alih fungsi lahan di Provinsi Riau yang pernah mendapat grasi dari Presiden Jokowi pada September 2019. Grasi itu membuat masa hukuman Annas berkurang satu tahun. Ia kini telah bebas sejak 21 September 2020. Saat SMA, Pinangki pernah terjerat kasus narkoba. Memasuki masa kuliah, Pinangki menjadi pelakor alias perebut laki orang. Media massa ramai memberitakan bahwa Pinangki merebut suami dari Indri, bernama Djoko Budiharjo, Kepala Kejaksaan Tinggi di Pekanbaru Riau. Djoko menjalin asmara dengan Pinangki saat kuliah di Universitas Ibnu Khaldun Bogor. Kepada istrinya, Djoko mengakui Pinangki sebagai anak temannya yang membutuhkan biaya kuliah. Kepada rekan-rekannya di kantor, Djoko mengakui Pinangki sebagai keponakan. Belakangan Indri mengetahui kalau Pinangki telah menikah siri dengan suaminya, hingga Indri pernah melabrak Pinangki di rumahnya yang dibelikan Djoko Budiharjo. Saat dilabrak, Pinangki bilang bahwa dirinya rela menjadi istri kedua Djoko karena butuh biaya kuliah. Indri sendiri kemudian pulang ke rumah orangtuanya di Lampung setelah Djoko menikahi Pinangki hingga dirinya memutuskan bercerai. Indri hanya bisa mengelus dada sambil mengatakan ,"becik ketitik, olo ketoro". Dan apa yang dikatakan Indri beberapa tahun yang lalu, hari ini menimpa Pinangki. Djoko sudah meninggal dunia. Dari almarhum, Pinangki mendapat banyak warisan. Status inilah yang dijadikan alibi Pinangki bahwa hartanya bukan dari korupsi tetapi merupakan pembagian gono-gini dari mendiang suami terdahulu. Namun hakim punya penilaian sendiri. Pinangki berkilah dan berbelit-belit yang justru memberatkan posisinya. Hal lain yang memberatkan adalah bahwa ia seorang ASN yang seharusnya menjadi teladan baik. Ia justru berkhianat sebagai abdi negara. Pinangki adalah seorang Jaksa di Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang seharusnya merupakan negarawan sejati dan steril dari perbuatan tindak pidana korupsi. Langkah korupsi Pinangki memang terhenti. Tetapi ia masih beruntung tidak dipecat dari ASN. Ia hanya dicopot dari jabatannya. Padahal seharusnya ia dipenjara seumur hidup, dimiskinkan, dan dipecat dengan tidak hormat, sebab sebagai jaksa ia telah memperjualbelikan jabatannya. Di samping melanggar sumpah jabatan, ia juga telah mencoreng lembaga Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Sebagai pengawal utama keadilan yang merupakan fundamental dan higher law sistem peradilan, Pinangki seharusnya mengharamkan setiap usaha siapa pun yang ingin menodai asas-asas hukum di Indonesia. Ibarat peribahasa "Pagar makan tanaman" yang berarti seorang pelindung yang malah memanfaatkan orang yang dilindunginya untuk memuaskan hasrat pribadinya. Ibarat tukang parkir, Pinangki malah membawa kabur motor di parkiran yang dijaganya. Kasus Tjan Kok Hui jangan hanya berhenti pada Pinangki semata. KPK harus meringkus semua yang terlibat dalam makelar kasus ini, termasuk King Maker yang diungkap Pinangki di sidang pengadilan. (SWS).
Apakah Jokowi Ingin Meniru Mao Zedong?
Oleh karena itu, ajakan Presiden Jokowi agar masyarakat aktif menyampaikan kritik, dianggap berbagai kalangan sebagai jebakan betmen. Ajakan tersebut dianggap sebagai sebuah "perangkap politik" yang pada akhirnya nanti memberangus lawan-lawan politik termasuk para tokoh yang selama ini kritis kepada penguasa. by Tjahja Gunawan Jakarta, FNN - BEBERAPA saat setelah Presiden Joko Widodo mengeluarkan pernyataan yang meminta masyarakat untuk aktif menyampaikan kritik kepada dirinya, di sejumlah grup WA yang saya ikuti viral cerita lama Pemimpin Partai Komunis China Mao Zedong. Pada tàhun 1956, Zedong membolehkan penduduk China untuk menyampaikan kritik dengan mengkampanyekan Gerakan Seratus Bunga. Namun, setelah berbagai saran dan kritik disampaikan penduduk China terutama dari kalangan akademisi, setahun kemudian Mao Zedong membungkam dan menahan para pengeritiknya. Tepatnya pada 8 Juni 1957, Mao Zedong meminta penghentian Kampanye Seratus Bunga. Akibatnya, ratusan intelektual dan mahasiswa ditangkap, termasuk aktivis pro-demokrasi Luo Longqi dan Zhang Bojun. Para pengeritik dipaksa untuk mengakui secara terbuka bahwa mereka telah mengorganisir sebuah konspirasi rahasia melawan sosialisme. Tindakan keras itu diikuti dengan pengiriman ratusan pemikir China terkemuka ke kamp kerja paksa untuk “pendidikan ulang” atau ke penjara. Akhirnya, eksperimen singkat dengan kebebasan berbicara telah berakhir. Jika dikaitkan dengan permintaan Presiden Jokowi agar masyarakat aktif menyampaikan kritik kepada pemerintah, wajar kalau sebagian rakyat kita menganggap bahwa pola dan cara yang dilakukan Jokowi mirip dengan yang dilakukan Zedong. Kisah lama di China tersebut juga disinggung oleh salah satu tokoh nasional Dr Rizal Ramli. “Setelah kampanye, Mao menindak mereka yang mengkritik rezim. Itu adalah upaya untuk mengidentifikasi, lalu menganiaya,” kata Rizal Ramli mantan Menko Perekonomian era Presiden Gus Dur dalam akun Twitter pribadinya, Jumat (12/2). Hal yang sama dikemukakan Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie Massardi. Ketika Mao Zedong hendak menghabisi lawan politiknya, maka yang dilakukan adalah dengan kampanye hal yang seolah baik. Oleh karena itu, ajakan Presiden Jokowi agar masyarakat aktif menyampaikan kritik, dianggap berbagai kalangan sebagai jebakan betmen. Ajakan tersebut dianggap sebagai sebuah "perangkap politik" yang pada akhirnya nanti memberangus lawan-lawan politik termasuk para tokoh yang selama ini kritis kepada penguasa. Dengan demikian, kisah lama Mao Zedong ini sangat relevan dengan ajakan Presiden Jokowi agar publik aktif mengritiknya. Walaupun para pejabat di lingkungan Istana Kepresidenan berusaha meyakinkan masyarakat tentang kesungguhan pernyataan Presiden Jokowi, namun masyarakat tetap belum yakin ajakan tersebut betul-betul sebagai pernyataan tulus untuk memberi ruang kebebasan pada masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan aspirasinya. Berbagai kasus penangkapan terhadap para tokoh pro demokrasi dan para ulama akhir-akhir ini, membuktikan adanya kontradiksi antara pernyataan Jokowi dengan kenyataan sesungguhnya. Belum lagi tindak kekerasan yang dilakukan aparat keamanan terhadap para pelaku aksi demonstrasi beberapa waktu lalu serta pembunuhan terhadap enam laskar Front Pembela Islam (FPI), menambah keraguan masyarakat terhadap "angin kebebasan dan demokrasi" yang dihembuskan Jokowi. Sebagian kalangan menilai penguasa sekarang justru ingin mengubur demokrasi secara perlahan. Dalam realitanya, rezim penguasa saat ini telah menerapkan praktek kekuasaan yang otoriter. Ajakan Jokowi tersebut lebih dimaksudkan untuk "test the water" sekaligus pemetaan terhadap situasi politik sekarang. Penguasa ingin memetakan secara lebih detail lagi ormas serta tokoh-tokoh yang selama ini kritis kepada penguasa. Ancaman kriminisasi hukum dan penangkapan, terbukti telah membuat takut sebagian kalangan masyarakat. Jangankan rakyat biasa, tokoh politik yang juga pengamat ekonomi sekaliber Kwik Kian Gie (KKG) pun dilanda ketakutan jika ingin menyampaikan kritik kepada pemerintah. Padahal, sebelumnya, KKG bisa dengan bebas dan leluasa menyampaikan kritik kepada setiap rezim yang berkuasa. Bahkan, di era Orde Baru kata KKG, dalam cuitannya di akun Twitternya, dirinya bisa dengan bebas menyampaikan kritik melalui tulisan khusus di Harian Kompas. Ketakutan KKG juga mencuat karena adanya buzzer bayaran. Buzzer ini cenderung menyerang para pengeritik pemerintah. Mereka bukannya beradu gagasan dan ide pemikiran, tapi buzzer bayaran ini cenderung menyerang pribadi setiap pengeritik dengan bahasa yang kasar. Buzzer ini ada yang tugasnya menyerang pengiritik melalui media sosial, kemudian setelah itu buzzer yang lainnya melaporkan para pengeritik ke pihak kepolisian. Oleh karena itu, wajar kalau sebagian kalangan menyatakan, "Jika Jokowi benar-benar ingin dikritik masyarakat, sebaiknya para buzzer yang selama ini dibayar pemerintah ditertibkan dulu". Permintaan tersebut antara lain disampaikan budayawan Sujewo Tedjo. Namun, para pejabat di lingkungan Istana Kepresidenan membantah kalau selama ini pemerintah "melihara" buzzer. Akan tetapi, bantahan tersebut bisa dipatahkan setelah beredar foto Jokowi bersama para buzzer di Istana Bogor, Jawa Barat. Foto tersebut beredar di hampir semua jejaring media sosial. Di dalam foto tersebut, terlihat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. Para netizen juga sering menjuluki Moeldoko sebagai "Kakak Pembina". Selain Moeldoko, tentu ada para buzzer yang wajahnya nampak sumringah saat berfoto bersama Presiden Jokowi. Di dalam foto itu terdapat buzzer yang namanya sudah tidak asing lagi di kalangan masyarakat, mereka antara lain, Permadi Arya atau Abu Janda, Deny Siregar dan Eko Kunthadi. Sangat boleh jadi itu adalah foto bersama tàhun 2019, saat para buzzer itu dibutuhkan Jokowi untuk mengangkat citra dirinya menjelang Kampanye Pilpres waktu itu. Sayangnya, hingga kini sebagian besar masyarakat menganggap para buzzer tersebut masih bekerja untuk rezim penguasa. Banyak kalangan termasuk anggota DPR (dari PKS) yang mempertanyakan anggaran APBN yang dialokasikan untuk mendanai para buzzer tersebut. Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Al Muzzamil Yusuf mempertanyakan, apakah Abu Janda merupakan seorang influencer yang dibayar pemerintah menggunakan APBN. "Pertanyaan kami ini untuk klarifikasi kepada publik. Pertama, apakah Permadi Arya dibayar dengan anggaran APBN?" tanya Al Muzzamil, dikutip melalui siaran akun Youtube DPR-RI, Rabu. Hal itu disampaikan Al Muzzamil berkaca dari temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menunjukkan anggaran pemerintah sekitar Rp 90 miliar untuk membayar influencer dan key opinion sejak 2014. Permadi Arya alias Abu Janda namanya lebih populer karena cuitannya pernah menyinggung kasus dugaan rasialisme dan penistaan agama. Meskipun dia sudah sering dilaporkan ke polisi, namun sampai sekarang Abu Janda tidak ditahan polisi. Di berbagai pemberitaan media, Abu Janda mengakui dirinya menjadi influencer dan dibayar dengan nominal yang besar. *Kehilangan legitimasi* Sementara itu, seorang buzzer yang juga mantan rekan kerja penulis di salah satu media mainstream, mengakui dirinya menjadi influencer Jokowi pada saat kampanye Pilpres 2019. Dia membantah kalau selama menjadi influencer dibayar dengan dana APBN. "Saya dibayar oleh pengusaha yang menjadi pendukung dan donatur Jokowi," katanya. Dia hanya mau disebut sebagai influencer dan keberatan disebut sebagai buzzer karena konotasinya jelek. Ketika Majalah Tempo menurunkan laporan soal buzzer bayaran beberapa waktu lalu, mantan rekan kerja saya ini menjadi salah satu nara sumbernya. Saya pun berkomunimasi dengan dia melalui chatting di halaman Facebook setelah keluar laporan Majalah Tempo tersebut. Kembali kepada ajakan Jokowi agar masyarakat bisa aktif menyampaikan kritik. Ajakan ini sebenarnya bagus dan akan benar-benar jadi kenyataan kalau para aktivis serta para ulama yang saat ini ditahan polisi dan kejaksaan bisa dibebaskan terlebih dulu. Selama mereka masih ditahan, ajakan Jokowi tersebut hanya sekedar lips service belaka. Alih-alih dibebaskan, penguasa nampaknya akan terus menjerat para tokoh lainnya yang selama ini kritis kepada pemerintah. Yang sekarang ditarget adalah mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsudin yang dituduh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai tokoh radikal. Sebelumnya, tidak lama setelah Jokowi meminta masyarakat menyampaikan kritik, penyidik senior KPK Novel Baswedan juga dilaporkan ke polisi hanya karena mempertanyakan kenapa Ustaz Maaher yang sedang sakit harus dipaksakan ditahan sampai akhirnya dia meninggal dunia. "Innalillahi wa innailaihi rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Padahal, kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jangan keterlaluanlah. Apalagi dengan ustaz. Ini bukan sepele lho.." cuit Novel melalui akun Twitter @nazaqistsha, Selasa 9 Februari 2021. Novel Baswedan dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh organisasi kepemudaan bernama Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK). Novel yang juga mantan polisi dilaporkan karena dianggap memprovokasi lewat komentar di media sosial terkait meninggalnya Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim. Jangankan mengeritik, mempertanyakan kematian seorang tahanan pun langsung dilaporkan ke polisi. Oleh karena itu, wajar kalau mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla pun menanyakan, "Bagaimana cara mengritik Jokowi tanpa dipanggil polisi?' Sebenarnya, ajakan Jokowi agar masyarakat mengeritik dirinya, hanya untuk memancing para pengeritik untuk kemudian nanti dihadapkan dengan para buzzer. Meskipun Jokowi mempersilahkan publik untuk mengkritiknya, namun dosen ilmu politik Universitas Indonesia (UI) Chusnul Mariyah menganggap Presiden Jokowi sudah tidak memiliki legitimasi dan kepercayaan publik. "Sebetulnya ini cuma maping aja, siapa yang mengkritik, tinggal nanti dipanggil buzzernya," ujar Chusnul dalam video yang diunggah akun YouTube Realita TV seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (12/2). "Bagaimana seorang pemimpin yang meminta dikritik, padahal tangannya sudah berdarah-darah. Itu loh yang berdarah-darah terhadap pengkritiknya," tambah Chusnul. Mao Zedong memang sudah lama mengkampanyekan Seratus Bunga. Mao sengaja menghembuskan angin kebebasan kepada penduduk China agar warganya jangan takut menyampaikan kritik kepada dirinya. Namun, rupanya itu cuma akal bulus Mao Zedong untuk membungkam dan menahan para pengeritiknya. Dalam konteks ini, apakah Jokowi ingin meniru apa yang sudah dilakukan Mao Zedong? ** Penulis adalah Wartawan Senior FNN.co.id.