ALL CATEGORY

Insentif Nakes: Gaduh Yang Tak Perlu

By Tamsil Linrung Jakarta, FNN - Ada tiga fakta serius dalam perkembangan Covid-19 di tanah air. Pertama, Januari 2021, Indonesia menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang menembus satu juta kasus covid-19. Kedua, Indonesia juga mencatat sejarah baru angka kematian akibat Covid-19 tertinggi, tidak hanya di Asia Tenggara tetapi bahkan di Asia. Ketiga, Indonesia berada pada peringkat teratas di Asia dan nomor tiga tertinggi di dunia dalam jumlah kasus kematian Tenaga Kesehatan (Nakes) akibat Covid-19. Tiga fakta itu bertali-temali. Dan Nakes berada tepat di tengah, diapit antara perjuangan menyelematkan nyawa pasien dan upaya melindungi keselamatan diri sendiri. Mereka berdiri di tapal batas antara sehat dan terjangkit, hidup dan mati. Tingginya angka kematian Nakes berpotensi mengakibatkan penanganan pasien yang tidak optimal di kemudian hari. Pemerintah telah berupaya menambal celah itu. Saat membahas anggaran bersama Komite IV DPD RI Januari lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan akan menambah sebanyak 8.572 Nakes untuk ditempatkan di 148 fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia. Langkah itu baik dan harus kita dukung. Namun, bagi kami yang membidangi kesehatan di Komite III DPD RI, problemnya tentu bukan sebatas menambal celah bolong Nakes secara kuantitas. Ketika negara meminta mereka ke medan perang melawan Covid-19, maka Pemerintah wajib menjamin kualitas kehidupan mereka, fisik maupun psikologis, materi maupun non-materi. Insentif yang Gaduh Sayangnya, gaduh pemotongan insentif Nakes sempat memecah fokus perjuangan Nakes. Pemantiknya, Surat Keputusan Menteri Keuangan yang ditandangani Sri Mulyani pada 1 Februari 2021. Dengan SK ini, besaran insentif Nakes dipangkas hingga 50 persen. Tak pelak, protes pun bermunculan dari banyak arah. Beberapa di antaranya disuarakan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), LaporCovid19, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan lain-lain. Komisi IX DPR juga tegas menolak. Saya sendiri, selaku anggota Komite III DPD RI yang membidangi kesehatan, juga menyayangkan keluarnya SK Menkeu tersebut. Untungnya, Pemerintah cukup responsif. Belakangan, niat itu dianulir. Kita mengerti bahwa di tengah situasi keuangan negara yang terbatas, Pemerintah tentu bekerja ekstra keras mengakali paceklik. Namun, langkah yang ditempuh harus pula menimbang faktor psikologis masyarakat. Ketika perancangan kebijakan menyangkut penanganan Covid-19, situasi psikologis Nakes tentu menjadi faktor penting yang harus diperhatikan. Itulah sebabnya, agenda kebijakan sebaiknya terlebih dahulu digodok secara matang sebelum akhirnya disajikan dalam bentuk keputusan. Dengan begitu, kebijakan tidak justru menjadi sumber persoalan baru atau setidaknya menjadi sumber kegaduhan baru. Insentif sungguh bukan semata soal uang. Bahkan terlalu menyederhanakaan masalah bila sudut pandangnya dibangun dari arah sana. Insentif adalah wujud apresiasi negara kepada Nakes yang ditugaskan Pemerintah berjuang di medan berisiko tinggi. Insentif adalah salah satu cara negara berterima kasih. Kita tahu, okupasi rumah sakit akan tinggi seiring meningginya laju Covid-19. Rumah sakit rujukan Covid-19 bahkan banyak yang telah penuh. Sebagian pasien dirawat atau diisolasi di hotel atau rumah singgah lainnya sehingga Nakes harus pula terkonsentrasi di sana. Dilema insentif Nakes bukan kali ini saja. Jika kita mengamati pemberitaan media massa, di sana-sini, ada saja berita tentang insentif sebagian Nakes yang tertunda atau belum terselesaikan. Problemnya memang tidak melulu di Pemerintah, tetapi juga pada Pemerintah Daerah. Namun, penanganan Covid-19 tentu harus dirumuskan sebagai orkestra perlawanan yang padu, dalam satu jalur komando yang efektif-efesien. Dukungan Masyarakat Bangsa ini sesungguhnya punya modal besar menanggulangi wabah. Perjalanan pandemi telah mendidik dan membangun kesadaran masyarakat hidup dalam protokol kesehatan yang cukup baik. Rakyat agaknya juga optimistis, mendukung, dan percaya bahwa pemulihan ekonomi oleh Pemerintah dapat mengatasi dampak Covid-19 terhadap kehidupan perekonomian mereka. Kesimpulan ini tergambar dari hasil survei Indonesia Development Monitoring (IDM) yang dirilis 31 Januari 2021. Optimisme masyarakat terbaca sebesar 81,9 persen. Namun, melalui survei yang sama, IDM juga menemukan bahwa 63,8 persen responden menyatakan pemerintahan Joko Widodo tidak dikelola secara clean Government. Persepsi ini salah satunya dilecut oleh perilaku pungli dan koruptif yang dipertontonkan sebagian pejabat. Oleh karena itu, cara memutuskan kebijakan hendaknya tidak mendegradasi harapan dan dukungan rakyat yang besar tadi. Apalagi bila kebijakan dimaksud terkait alokasi anggaran, termasuk gonjang-ganjing pemotongan insentif. Masalah pandemi covid-19 memang saling tumpang tindih dengan problem ekonomi bangsa. Titik balik perbaikan ekonomi akan sangat bergantung kepada penanganan pandemi Covid-19. Sebaliknya, penanganan pandemi tentu memerlukan alokasi biaya yang tidak sedikit. Ini seperti simalakama. Namun kita tidak harus terjebak dalam simalakama itu. Sebab barangkali saja ada pos anggaran lain di luar penanganan Covid-19 yang bisa ditunda dan dialihkan untuk menanggulangi situasi darurat ini. Kreativitas perencanaan memang dibutuhkan. Sekarang, kita sudahi gaduh insentif. Kita kembali menyinergikan semua inisiatif baru penanganan Covid-19, baik sektoral kesehatan maupun non kesehatan. Gagasan dan penerapannya harus dibuat dalam satu garis komando yang padu, dengan skala prioritas terukur. Yang sedang berjalan saat ini adalah program vaksinasi. Ayo kita sukseskan. Penulis adalah Senator Komite III DPD RI

Kejarlah Dinar dan Kau pun Kutangkap

PENGELOLA pasar muamalah di Depok, Zaim Saidi, tiba-tiba ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, pada Selasa (2/2/2021) malam. Padahal, Zaim sudah mengelola pasar muamalah cukup lama, bahkan menggagas ide transaksi Dinar sudah melewati beberapa presiden. Mengapa di periode Presiden Jokowi justru ia ditangkap? Dalam konferensi pers, Rabu (3/2/2021), polisi mengatakan Zaim Saidi merupakan inisiator, penyedia lapak, dan pengelola pasar muamalah di Tanah Baru, Depok, Jawa Barat. Ia juga menyediakan wakala induk tempat menukarkan mata uang Rupiah ke Dinar atau Dirham sebagai alat transaksi jual-beli di pasar muamalah. Di pasar muamalah itu, seluruh transaksi perdagangan bukan menggunakan mata uang Rupiah, melainkan Dinar atau Dirham. Menurut temuan penyidik, Zaim Saidi membentuk pasar muamalah bagi komunitas masyarakat yang ingin berdagang dengan aturan dan tradisi pasar di zaman Nabi. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan mengatakan, Zaim dijerat dua pasal pidana. Pertama, yaitu Pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana (KUHP). Pasal itu menyatakan bahwa siapa saja yang membuat benda semacam mata uang atau uang kartal untuk dijadikan alat pembayaran yang sah, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 15 tahun penjara. Kedua, Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pasal itu menyebut setiap orang yang menolak pembayaran dengan mata uang Rupiah dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Polisi terus mendalami kemungkinan adanya cabang pasar muamalah di daerah lainnya. Ia mengatakan, polisi akan mengambil tindaka tegas jika ditemukan adanya pasar serupa di daerah lain. Wakil Presiden Ma'ruf Amin menilai praktik pasar muamalah merusak ekosistem ekonomi dan keuangan nasional karena transaksinya tak mengikuti peraturan yang sudah berlaku. Tujuannya mungkin untuk menegakkan pasar syariah, tetapi kan kita ada mekanisme dalam sistem kenegaraan. Sehingga, ketika itu kemudian ada suatu (praktik ekonomi) di luar itu, tentu itu akan merusak ekosistem daripada ekonomi dan keuangan nasional. Ma'ruf menilai, pasar muamalah tak bisa dibilang kegiatan untuk mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah. Pasalnya, kegiatan tersebut harus sejalan dengan penguatan sistem ekonomi nasional. Menurutnya, kegiatan pasar muamalah yang bertransaksi menggunakan mata uang selain rupiah merupakan bentuk penyimpangan dari sistem yang sudah ada. Setiap kegiatan yang berkaitan dengan syariah harus memiliki rujukan yang jelas. "Perbankan syariah di Indonesia ada aturannya, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ada aturannya dan undang-undangnya, ada aturan pelaksanaannya, bahkan ada juga fatwanya dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)," kata Ma'ruf. Tentu saja penangkapan Zaim Saidi mengundang banyak tanya, terutama transaksi non-rupiah juga terjadi di mana-mana. Bahkan, transaksi di Tima Zone di mall-mall pun relatif sama dan sejenis, di mana anak-anak pengguna mainan di Time Zone harus menukar rupiah dengan logam buatan pengelola, lalu dengan logam ini sang anak bisa bermain di arena apa pun yang diinginkan. Transaksi e-toll card, e-busway, jak lingko, bitcoin, pun menggunakan mekanisme yang kurang lebih sama. Yakni menukar rupiah dengan poin yang kemudian di dalam kartu. Bahkan di Bali, para pelancong bisa bertransaksi dengan wepay, alipay, bitcoin untuk beberapa souvenir, ternyata aman-aman saja. Seolah ada diskriminasi yang berbau Islam harus dibumihanguskan, diberangus, ditangkap. Seolah pasar muamalah mengarah pada penerapan khilafah. Benarkah demikian? Tentu saja kita melihat penangkapan Zaim Saidi dengan pasar muamalahnya sangat berlebihan. Dalam kondisi ekonomi yang krisis, pasar muamalah justru dapat menggairahkan ekonomi setempat. Itu sebabnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) justru mendukung pasar muamalah. Apalagi penangkapan Zaim dengan menggunaan sangkaan yang masih debatabel dan berlebihan. Semangat bersyariah tidak melulu dicita-citakan dan digandrungi masyarakat muslim, melainkan semangat bersyariah sudah dianggap sebagai sebuah "platform yang adil". Artinya semangat bersyariah menjadi pilihan banyak masyarakat yang tidak terbatas pada masyarakat muslim saja. Pimpinan beberapa bank syariah di Singapura atau beberapa negara lain tidak diisi oleh mereka yang muslim. Kenapa? Karena realitasnya ternyata ekonomi syariah menjadi platform ekonomi yang banyak menjadi pilihan di dunia. Selain itu, tudingan pelanggaran Pasal 9 UU No.1/1946 dianggap tidak tepat digunakan untuk menjerat salah satu aktivis Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) itu. Karena yang dilarang adalah membuat mata uang yang seolah-olah berlaku di Indonesia selain rupiah, tetapi faktanya, Zaim hanya membuat atau memesan emas dari PT Antam, sebuah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Realitasnya yang dibuat atau dipesan dari Antam adalah batangan kecil emas yang diidentifikasi sebagai mata uang Dinar atau Dirham. Jika ini dianggap sebagai pidana, maka Antam pun sebagai harus ikut diminta pertanggungjawaban secara hukum. Termasuk jika yang dimaksud membuat semacam kupon atau bentuk barang yang diidentifikasi sebagai alat bayar, maka tafsir ini juga berbahaya. Sebab, banyak pusat perbelanjaan dan permainan yang menggunakan kupon atau semacam benda yang dapat digunakan sebagai alat bayar di kasir tertentu akan dilarang juga seperti Eat & Eat atau Time Zone. Demikian pula dengan sangkaan Pasal 33 UU No.7/2011 tentang mata uang, karena tersangka diduga tidak menggunakan rupiah sebagai alat pembayaran dalam transaksi, juga masih debatable. Alasannya, apakah kepingan emas yang digunakan dan didentifikasi sebagai mata uang itu benar produk sebuah negara dengan identifikasi seri mata uang atau hanya kepingan emas saja yang nilai tukarnya sama dengan berat ringannya. Jika benda yang disebut Dirham itu bukan produk negara yang mengeluarkan, maka polisi tidak bisa menjerat Zaim dengan ketentuan ini. Selain itu, jika tekanannya pada perbuatan mencari keuntungan, maka alat bayar di kasir tertentu akan dilarang juga seperti Eat & Eat atau Time Zone. Selain itu, jika tekanannya pada perbuatan mencari keuntungan, maka tidak tepat juga menerapkan pasal tersebut terhadap mata uang itu. Karena jika masyarakat yang membeli merasa dirugikan itu namanya penipuan, tetapi jika tidak ada yang dirugikan dan tidak ada yang menuntut, maka itu masuk pada ranah perdata perjanjian biasa sebagai sebuah kesepakatan, dan tangan pidana tidak dapat menjeratnya. Perbuatan ini baru bisa ditarik ke ranah pidana jika ada kepentingan umum yang dilanggar dalam hal ini 'menggunakan mata uang asing' dalam bertransaksi di Indonesia. Realitasnya belum tentu yang disebut Dinar itu masuk kualifikasi sebagai mata uang, yang pasti ia benda berharga, yaitu logam mulia. Hati-hati, jangan sampai timbul kesan bersyariah kok dipidanakan? Jangan-jangan suatu saat sholat, zakat, puasa dan haji pun dikriminalkan. Jangan memancing kemarahan ummat. **

Kepo Dengan Wakaf Uang

by Ustadz Felix Siauw Jakarta FNN - Cuaca kering dan panas saat itu hampir saja melelehkan gunung. Sedangkan keadaan kaum Muslim sedang sangat sulit sebab paceklik yang melanda. Karena itu Rasulullah Salallaahu Alaihi Wasallam menyeru pada kaum Muslim, siapakah yang ingin memberikan hartanya, membiayai jaisyul ‘usrah (pasukan sulit), yang berjihad ke Tabuk yang berjarak hampir 700 kilometer jauhnya. Utsman Bin Affan datang kepada Rasulullah Salallaahu Alaihi Wasallam dan menyerahkan 970 ekor untanya, berikut 50 kuda, beserta 700 uqiyah emas (sekitar Rp. 21,2 miliar, 1 gram emas = Rp. 956.000). Abdurrahman Bin Auf datang dengan 200 uqiyah emas (sekitar Rp. 6 miliar). Umar Bin Khatab datang dengan 1/2 hartanya, dan Abu Bakar malah menyedekahkan 100% hartanya. Para sahabat berinfaq dengan maksimal, ketika Rasulullah Salallaahu Alaihi Wasallam sebagai kepala negara menyeru mereka berinfaq. Mereka berinfaq tanpa khawatir, dan ragu dengan rezeki Allah atau kehabisan hartanya kelak. Semua sahabat berlomba-lomba untuk memenuhi seruan Rasulullah Salallaahu Alaihi Wasallam. Lebih hebatnya lagi adalah semua infaq itu mereka lakukan dalam keadaan yang lagi sempit dan susah Kok bisa sih? Ya bisalah, karena mereka sudah berakhir dengan trust pada Allah dan Rasul-Nya semata. Sebab dalam Islam, ketika manusia sudah punya iman (trust) hanya pada Allah dan Rasul-Nya, maka sangat ringan bagi mereka untuk menginfakkan hartanya. Tidak hanya sekali, dua kali atau tiga kali. Tetapi kapanpun Allah dan Rasul-Nya memerlukan, mereka langsung saja memberikan tanpa pikir ini dan itu. Pengorbanan yang seperti itu tidak datang dengan tiba-tiba. Tetapi harus didahului dengan keyakinan yang luar biasa tingginya. Maka Rasulullah Salallaahu Alaihi Wasallam berpesan pada Muadz saat mengutusnya ke Yaman, untuk mengajak manusia bersyahadat, ajari mereka menegakkan salat, barulah ambil zakat dari mereka. Karena mengorbankan harta adalah konsekuensi dari keimanan. Berkali-kali Allah mengaitkan jihad dengan dua hal, jiwa dan harta. Lalu siapa yang diseru Allah untuk mengorbankan harta? Hanya kepada orang yang beriman. Sebab mereka yang taidk beriman, tak akan mungkin tertarik, berinfaq kecuali berharapa pada investasi dan keuntungan dunia semata. Sebab mereka tidak meyakini adanya kehidupan setelah berakhir di dunia. Zaman now, kita diminta untuk wakaf uang. Sementara imannya nggak didahulukan untuk dikuatkan dan ditingkatkan. Yang lebih parah lagi, Islam dijadikan sebagai tertuduh . Perilakunya Islamophobia, lalau kriminalisasi terhadap ulama terjadi dengan telanjang. Ketidakadilan jadi tontonan sehari-hari. Dana Bantuan Sosial (Bansos) dikorupsi oleh para pejabat negara tanpa malu-malu. Tragisnya, di tengah-tengah semua prilaku itu, dengan tanpa malu-malu meminta uang wakap kepada ummat Islam. “Ayo wakaf uang”. What? Hebat sekali wajah yang meminta wakap itu. Padahal, andaikan saja para pemimpin mencontohkan sikap kepedulian terhadap agama. Meyakinkan kepada ummat bahwa kesemuanya ini adalah bagian untuk menegakkan agama, dan bakal memberikan kebaikan bagi semuanya. Kalau itu yang dilakukan pemerintah, maka saya yakin tanpa perlu meminta saja, rakyat sudah pasti akan berinisiatif untuk membantu dan mengumpulkan segenap kekuatan yang ada. Atau, andaikan saja yang meminta untuk rela melakukan wakaf uang itu adalah “Dia yang sekarang ini terdzalimi di penjara itu”, maka kira-kira mana yang kaum Muslimin rela untuk memberikannya? Tulis dan jawab saja sendiri di komen deh. Harusnya pemerintah introspeksi. Face it, admit it, trust is the problem. Jangan hanya Islam yang dibully, namun yang menista Islam didiamkan saja. Mereka yang menghina Islam dibiarkan bebas berkeliaran. Sementara ulama dipenjarakan, dikatakan radikal, intoleran, syariat ditolak, khilafah dimonsterisasi. Giliran urusan duit saja, mintanya juga dari wakaf. Padahal taipan-taipan yang uangnya banyak, kenapa tidak diminta buat Indonesia? Untuk saja mereka para taipan itu, kita sudah tau jawabnya. Sejarah telah memberitahu, adalah kaum Muslim yang paling peduli terhadap negerinya. Yang bukan hanya mengorbankan harta, tetapi juga nyawa dan raganya, andai itu diperlukan untuk melindungi negeri yang menjamin tegaknya agama mereka. Penulis adalah Pendakwah dan Pemerhati Sosial Kemasyarakatan.

SKB Tiga Menteri Soal Jilbab Bertentangan Dengan Pancasila & UUD 45

by Tarmidzi Yusuf Bandung FNN - Tiga menteri, yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan dan Menteri Agama, baru-baru ini mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) larangan sekolah negeri mewajibkan pemakain jilbab. Padahal urusan jilbab menjadi urusan pribadi siswa dan orangtuanya. Sekolah (baca : negara) tidak boleh ikut campur. Masa sih? Kebijakan SKB tiga menteri ini ditengarai dipenuhi dengan rasa “kebencian dan Islamphobia” yang sangat tinggi. Mengingatkan kita kembali pada era tahuan 1980-an. Ketika itu pemerintah Orde Baru membuat kebijakan tentang larangan berjilbab di sekolah negeri dan instansi pemerintah. Setelah 30 tahun, kejadian itu terulang kembali. Setback. Negara enam tahun terakhir ini sering mengintervensi kehidupan ummat beragama, khususnya ummat Islam. Padahal, Indonesia negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, dan negara menjamin kebebasan ummat beragama untuk melaksanakan ajaran agama sesuai dengan keyakinannya (Pasal 29 UUD 1945). Jilbab termasuk dalam ajaran agama dan keyakinan tersebut. Belum lagi tujuan pendidikan nasional itu sangat mulia. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 31 ayat 3 menyebutkan “pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang”. Mulia sekarang rangkaian kali di UUD 1945 ahsil amandemen tersebut. Sementara menurut Pasal 31 ayat 5, masih dalam UUD 1945 menyebutkan, “pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia”. Semakin mulia lagi kalau membacanya dengan baik pelan-pelan. Sedangkan menurut UU No 20 Tahun 2003, tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Ini pesan dari alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Semakin tinggi kemuliaan itu. Dengan demikian, terbitnya SKB tiga menteri Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, dan Nomor 219 Tahun 2021 dapat dikategorikan sebagai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 Pasal 29 dan Pasal 31 serta UU No 20 tahun 2003. Oleh karenanya, SKB tiga menteri ini harus dicabut dan batal demi hukum dan keadilan sosial. Negara tidak boleh kalah oleh oknum tertentu, sehingga negara menjadi paradoks bila sudah berurusan dengan ummat Islam. Setidaknya dapat kita baca dalam enam tahun terakhir ini. Semakin brutal dan menjadi-jadi. Paradoks karena Islam dilarang masuk dalam urusan negara. Tetaapi negara sering mengobok-obok urusan ummat Islam. Jilbab dan kurikulum madrasah sebagai contoh nyata. Ummat Islam dilarang mengamalkan atribut keagamaan di sekolah. Sementara dana haji, zakat dan infaq, terakhir wakaf ummat Islam “diambil” oleh negara. Kalau uangnya umamat Islam, ternyata boleh diambil dan dipakai oleh negara. Namun ajarannya Ummat islam dilarang untuk dialaksanakan di sekolah-sekolah negeri dan instansi pemerintah. Ini aneh tapi nyata. Selain itu, ummat Islam yang konsisten dalam melaksanakan ajaran Islam diberikan predikat intoleran, radikalime dan ekstrimisme. Berjilbab dianggap sebagai intoleran. Padahal, setiap agama punya ciri khas masing-masing sesuai ajaran agamanya. Sedangkan kelompok Islam senang berada di garis bengkok dan menyimpang, sengaja dipelihara dan difasilitasi oleh negara. Bhinneka tunggal ika, berbeda-beda tetap satu. Artinya, negara menjamin perbedaan masing-masing agama dalam bingkai negara kesatuan yang bernama Republik Indonesia. Bukan berarti penyeragaman tradisi keagamaan dalam satu tradisi ke-Indonesia-an. Negara sering bertindak tidak adil terhadap ummat Islam. Wajar muncul anggapan kalau rezim sekarang seolah-olah mengadopsi politik belah bambu ala imperialis Belanda dulu. Islam yang bertentangan dengan Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah Salallahu Alaihi Wasallam diangkat dan disanjung-sanjung. Sementara, Islam yang melaksanakan Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah Salallahu Alaihi Wasallam diinjak, diintimidasi dan dikriminalisasi. Negara oleh oknum yang berkuasa sekarang, seperti tidak punya iktikad baik terhadap ummat Islam. Seringkali “memerangi Islam garis lurus”. Wajar kalau Ummat Islam menduga ada konspirasi yang melibatkan partai merah, partai hijau dan PKI dalam wadah bernama “Nasakom Gaya Baru” yang sangat mewarnai perpolitikan hari ini. Penulis adalah Pegiat Dakwah dan Sosial.

74 Tahun HMI, Reformasi Internal Untuk Komitmen Keislaman & Keindonesiaan

by Raihan Ariatama Jakarta FNN - Pada 5 Februari 2021 ini, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) memperingati usianya yang ke-74. Sebagai sebuah organisasi mahasiswa Islam, mencapai usia 74 tahun bukanlah perkara mudah. Terdapat banyak lika-liku dan sepak terjang yang dilaluinya. Termasuk desakan pembubaran yang dilancarkan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) pada masa Orde Lama. Meskipun yang terjadi malah sebaliknya, malah PKI yang dibubarkan dan dianggap sebagai partai terlarang sampai saat ini. Sementara HMI masih eksis dalam mewarnai perjalanan keberagaman Indonesia sampai hari ini. Namun di usianya yang ke-74 ini, HMI menghadapi berbagai persoalan. Dies Natalis HMI ke-74 ini harus kita jadikan momentum untuk merefleksikan berbagai persoalan itu. Sehingga bisa ditemukan formula yang tepat untuk mengatasinya. Bila tidak, maka HMI hanya ada sebagai pelengkap dalam berbagai persoalan bangsa yang kita hadapi hari ini. Keterbelahan di akar rumput sejak Pilkada DKI 2017, yang beruju di Pilpres 2019 lalu, sampai kekarang masih terasa. Kondisi makin diperparah dengan kelemahan negara mengatasi pendemi Covid-19 yang kini mencapai lebih dari satu juta orang yang posisitif terjangkit Covid-19. Angkanya bukan semakin menurn. Tetapi sebaliknya semakin bertambah. Belum lagi persoalan resesi ekonomi yang yang melanda Indonesia kin. Dan berujung pada tertekannya daya beli masyarakat. Beberapa persoalan HMI hari ini adalah masalah internal. Seperti adanya dualisme kepengurusan HMI. Pendangkalan intelektualitas dan integritas, serta lunturnya semangat berkarya. Persoalan-persoalan internal ini menuntut solusi, yang pada satu sisi tetap berpedoman pada nilai-nilai ke-HMI-an, dan pada sisi lain ditunut untuk harus beradaptasi dengan perkembangan zaman. Kerja-kerja untuk mencari solusi ini merupakan kerja kolektif-kolaboratif, yang melibatkan banyak elemen di HMI. Kerja kolektif-kolaboratif untuk menyelesaikan soal internal harus mengesampingkan ego golongan dan kepentingan kelompok. Apalagi, era Revolusi Industri 4.0 menuntut kita untuk saling berkolaborasi. Segala tantangan dan persoalan akan terasa lebih mudah apabila dihadapi dan diselesaikan dengan pendekatan kolaboratif. Persoalan internal HMI yang lain adalah perlunya melakukan pembaharuan terhadap materi/kurikulum pelatihan formal dan informal HMI, agar dapat menjawab tantangan abad 21. HMI hari ini sedang berada dalam zaman digital. Sayangnya kultur ke-HMI-an kita masih menggunakan corak pemikiran abad 20. Akhirnya yang terjadi adalah disrupsi dalam tubuh HMI. Untuk itu, pengembangan sumber daya kader HMI melalui pelatihan yang ada, maka seharusnya diorientasikan untuk menjawab berbagai tantangan di abad 21 ini. Sebagai contoh, HMI perlu untuk menggalakkan social-entrepreneurship training untuk menghasilkan wirausahawan muda HMI yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan, melainkan juga pada kemaslahatan sosial-ekonomi ummat. Pelatihan-pelatihan skill yang lain seperti manajemen big data, berpikir kritis, analitis, inovatif dan berorientasi pada problem solving serta lain juga harus lebih dikedepankan. Tujuannnya untuk menjawab tantangan perubahan paradigma prilaku dan kegiatan ekonomi dan sosial yang sudah berbasis Tekonologi informatika (IT). Semua kehidupan yang serba IT. Dengan internal organisasi yang solid dan reformasi internal yang adaptif terhadap tantangan zaman, maka HMI akan dengan mudah menjalankan dakwah k-Islaman dan ke-Indonesiaan yang menjadi komitmen HMI sejak awal berdiri. Dalam konteks ini, misi dakwah dan sosial dapat dilakukan secara efektif apabila terjadi solidaritas dan reformasi internal. Di tengah menguatnya ekstremisme agama yang kerap kali berujung pada tindakan kekerasan dan teror (acts of violence and terror). Begitu juga dengan keinginan beberapa kalangan untuk melakukan formalisasi syariat Islam, maka dakwah k-Islaman dan ke-Indonesiaan HMI sangatlah dibutuhkan. Menyesuaikan diri dengan perkembangan yang tidak bisa dihindari. Kenyatan ini karena komitmen ke-Islaman dan ke-Indonesiaan HMI tidak terjebak dalam formalitas dan simbol agama semata. Melainkan HMI selalu berpijak pada prinsip-prinsip dan nilai-nilai substansial Islam yang universal, seperti Islam yang inklusif, yang toleran, yang dialogis, akomodatif dan yang berperikemanusiaan. Islam yang ramatan lil alamain. Untuk itu, memperkuat dakwah ke-Islaman dan ke-Indonesiaan ala HMI merupakan sebuah keharusan yang tidak bisa dihindari. Sebagai upaya narasi tanding (counter-narration) terhadap diskursus yang ektremisme agama dan formalisasi syariat Islam. HMI dapat memanfaatkan perkembangan teknologi informasi untuk melakukan narasi tanding tersebut. Dalam rangka melakukan misi yang mulia ini, HMI ditopang oleh sumber daya kader yang melimpah. Kader HMI yang tersebar di hampir seluruh pelosok Indonesia. Bahkan di luar negeri sekalipun, masih ada kader-kader HMI yang tetap eksis, berada di depan. Dengan modal jaringan yang luas dan solid itu, akan mempermudah HMI dalam menebarkan benih-benih ke-Islaman dan ke-Indonesiaan. Selain itu, ke-Islaman dan ke-Indonesiaan HMI tidaklah mempertentangkan agama dan negara. Sebab keduanya harus saling melengkapi satu sama lain. Agama sangat dibutuhkan sebagai fondasi nilai dalam bernegara. Sedangkan negara dibutuhkan HMI sebagai wahana untuk kemaslahatan publik dan mensejahteraan rakyat, sesuai dengan tujuan bernegara pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu, dakwah k-Islaman dan ke-Indonesiaan HMI harus menjadi penetralisir terhadap gagasan atau upaya-upaya yang hendak mempertentangkan antara agama dan negara. Termasuk diskursus yang menganggap aspirasi politik Islam sebagai politik untuk membentuk negara Islam. Padahal, aspirasi politik Islam adalah politik nilai sesuai dengan tujuan bernega. Aspirasi politik Islan bukan politik simbolik. Politik Islam adalah mencapai kesejahteraan rakyat untuk semua. Keadilan sosial yang hadir untuk semua warga negara. Toleransi dan saling menghargai sebagai sesama anak bangsa. Berdiri sma tinggi, dan duduk sama rendah. Perdamaian dan keharmonisan yang tidak bertentangan dengan demokrasi dan negara. Akhir kata, Dies Natalis HMI ke-74 menjadi momentum penting bagi kita untuk melakukan reformasi organisasi demi memperkuat komitmen dan dakwah k-Islaman dan ke-Indonesiaan HMI. Dirgahayu HMI. Yakin usaha Isnya Allah sampai. Penulis adalah Ketua Bidang Riset dan Teknologi PB HMI Periode 2018-2020.

Ketika Pengikut Melaknat Pemimpinnya

by M. Rizal Fadillah Bandung FNN – Qura’an Surat Al Ahzab 66-68 mengingatkan akan penyesalan di hari akhir nanti untuk pengikut atau pendukung kepada pemimpin yang dipilih dan diabdikan. Pemimpin yang dielu-elukan, bahkan sampai dikultuskan. Sementara pemimpin hanya mengarahkan pada urusan duniawi semata. Akhirnya mereka bersama-sama masuk ke dalam neraka jahannam. Akibat kepatuhan yang membabi buta itu, wajah mereka dibolak-balikkan di neraka, lalu berkata "Alangkah baiknya jika kami taat kepada Allah dan taat kepada Rasul (QS 33:66). Dan juga mereka berkata “Ya Rabb kami, sesungguhnya kami telah mentaati pemimpin-pemimpin dan pembesar-pembesar kami, lalu mereka menyesatkan kami dari jalan yang benar". (QS 33:67). Tunduk dan patuh pada jabatan, pangkat, kekayaan serta pengaruh penguasa tanpa landasan nilai moral dan spiritual, yang menyebabkan terjerumus dan mengikuti jalan sesat. Hal ini adalah akibat dari pemimpin dan pembesar yang mengajak, memprogram, serta mempropagandakan kesejahteraan material dan kebahagiaan yang semata bersifat profan. Mengabaikan kebenaran moral adakah konsekuensi dari kepemimpinan yang hanya mengumbar hawa nafsu. Kepemimpinan yang berorientasi pada sukses infrastruktur duniawi. Lalu zalim dan menindas gerakan spiritual keagamaan. Menindas gerakan yang selalu mengingatkan penguasa agar kekuasaan itu dijalankan dengan amanah dan jujur. Sayangnya penguasaha kalau diingatkan rakyatntya, maka penguasa dengan mudah menuduh rakyat dengan sebutan ekstrim dan radikal. Pada hari kiamat, saat siksa pedih di Neraka, para pengikut bukan saja menyesali atas sikap dirinya, tetapi juga mengutuk pemimpin yang dipuja-puja dan diikutinya dahulu. Memohon agar sipemimpin itu disiksa dengan berat dan berlipat (QS 33:68). Betapa dahsyat penyesalan dan sikap yang menyalahkan pengikut (follower) pada pemimpin (leader) di tengah penderitaan abadi keduanya di Neraka. Akibat selama di dunia terbiasa dan hobby membuat orang lain menderita. Kroni dan oligarkhi keserakahan dari kekuasaan yang dinikmati dan dibagi-bagi. Kenikmatan yang berefek pada kesengsaraan bersama . Bersama-sama memperolok-olok dan meminggirkan kebenaran agama dan para pengikutnya. Menjauh dari jalan Allah dan membenci risalah Nubuwah. Syari'ah lalu dimusuhi. Pengikutnya ditangkap-tangkapi dan dijebloskan ke dalam penjara. Bahkan ada yang dibunuh tanpa diadili. Jihad ditakut-takuti sebagai perbuatan ekstrim dan intoleransi, fanatisme dihancurkan dan nilai moral diputar-balikkan. Melumpuhkan orang-orang beriman dengan bahasa toleransi dan modernisasi. Kemunafikan yang selalu dibudidayakan, dan kekafiran yang dilestarikan. Kebenaran agama menjadi musuh utama dari para penyelenggara negara. Bahasa-dan instilah-istilah agama, sebisa mungkin menjadi barang larang di masrakatat, kecuali yang berkiatan dengan pemasukan untuk negara seperti infaq, zakat dan sadaqah. Kehidupan dunia menjadi sangat jumawa, karena segala sarana tersedia. Kaya, kuasa, dan punya senjata dan hukum untuk menekan mereka yang melawan kekuasaan. Akibatnya, rakyat merasa tidak lagi mempunyai kekuatan apapun yang dapat memperdaya mereka. Maka, dibangun budaya berlomba mendekat Istana yang mampu diubah menjadi berhala. Tetapi semua itu ada batas masanya. Di depan ada ancaman dan siksa. Lalu para pengikut menjadi menyesal dan menyeru dengan ujaran benci dan murka. Dalam putus asa dan tak berdaya, itu para pengikut hanya hanya mampu berkata ,"Robbana aatihim dhi'faini minal adzabi wal 'anhum la'nan kabiiro". Artinya, “wahai Tuhan kami, timpakanlah mereka dengan adzab dua kali lipat, dan laknatlah mereka dengan laknat yang besar”! Penulis adalah Pemerhati Politik dan Keagamaan.

Anies Baswedan Dinobatkan Sebagai Pahlawan 2021

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mendapat penghargaan dunia. Penghargaan kali ini datangnya dari Transformative Urban Mobility Initiative (TUMI). Sebuah lembaga dunia dengan agenda mengubah mobilitas untuk kepentingan manusia dan lingkungan, dengan tujuan untuk masa depan. Anies dinobatkan oleh TUMI bersama sejumlah tokoh dunia lainnya menjadi, 21 Heroes 2021, untuk bidang transportasi. Sebagian besar yang mendapat penghargaan adalah para pejabat dari berbagai belahan dunia. Banyak di antaranya adalah wali kota, gubernur, dan menteri bidang transportasi. Yang menarik, di antara 21 orang Hero itu, terdapat nama Ceo Tesla Elon Musk. Musk dikenal sebagai penggiat yang gigih dalam pengembangan mobil listrik ramah lingkungan. Anies mendapat penghargaan karena dinilai berhasil memperbaiki transportasi untuk mobilitas warga. Selain mewujudkan sistem transformatif dan terintegrasi dari berbagai moda transportasi, Anies juga mewujudkan jalur sepeda sepanjang 63 Km. Penghargaan bidang transformasi ini bukan pertamakalinya bagi Anies. Pada November tahun 2020, kota Jakarta menjadi juara dunia dalam transportasi berkesinambungan. Jakarta mendapat juara Suistainable Transport Award (STA) 2021. Penghargaan itu diberikan sebuah lembaga yang berpusat di New York, AS. Berbagai penghargaan ini selain membanggakan, sekaligus menunjukkan kualitas kepemimpinan Anies diakui dunia. Dia bekerja nyata, dalam diam. Tidak perlu melakukan berbagai aksi pencitraan artifisial, agar disorot media massa. Sebuah aksi kosong, tak bermakna. Anies tidak belusukan ke gorong-gorong, apalagi bertemu para tuna wisma. Dia terbang melambungkan nama Indonesia di kancah dunia. Tampil berbicara dalam forum-forum dunia, menjadi representasi Indonesia. Sementara kota Jakarta dibawanya menjadi kota yang beradab, layak dihuni, sejajar dengan kota-kota maju dan modern di berbagai belahan dunia. Dia tampak berkilau, di bawah sorotan lampu kamera media-media internasional. Sejak di bawah kepemimpinan Jokowi, Indonesia seperti negara paria di mata dunia. Tidak diperhitungkan. Presiden Jokowi selama lima tahun periode pertama, selalu absen menghadiri Sidang Umum Majelis PBB. Jokowi baru tampil pada Sidang Umum PBB tahun 2020. Itu pun karena dia tampil secara virtual. Pidato dari Jakarta. Tak harus duduk kikuk ketika bertemu pemimpin dunia. Bangsa Indonesia yang besar, merindukan kembali tampilnya pemimpin yang bisa dibanggakan di dunia internasional. Pemimpin yang bisa duduk dan berdiri sejajar, bercengkerama, dan berdialog dengan para kepala-kepala negara lain dunia. Pemimpin yang fasih berbicara menyampaikan gagasan besar Indonesia untuk dunia. Pemimpin yang cakap berdiplomasi memperjuangkan kepentingan Indonesia. Bukan pemimpin yang gagu, gugup, dan gagap ketika tampil di forum-forum dunia. Di masa lalu Indonesia selalu tampil dalam forum-forum dunia. Sebagaimana bunyi amanat konstitusi : "Ikut mewujudkan ketertiban, dan perdamaian dunia." Di masa Orde Lama, Presiden Soekarno adalah salah satu tokoh penggagas Gerakan Non Blok. Soekarno adalah Singa Podium di pentas dunia. Di masa Orde Baru, di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto, Indonesia adalah Big Brother di Asia Tenggara. Indonesia juga tampil menjadi pemimpin negara-negara Organisasi Konferensi Islam (OKI). Kepemimpinan Indonesia itu berlanjut di bawah BJ Habibie, Abdurahman Wahid, sampai Susilo Bambang Yudhoyono. Tampilnya Anies dalam pentas dunia, walaupun kapasitasnya sebagai seorang gubernur, seperti sebuah air sejuk yang mengobati dahaga bangsa Indonesia. Selamat kepada Gubernur DKI Anies Baswedan. Bukan hanya warga Jakarta, bangsa Indonesia juga patut bangga dan berterima kasih. Jerih payahnya mewujudkan kota Jakarta sebagai kota yang diakui dunia, membuat kami bangsa Indonesia, kembali berani menegakkan kepala, setelah sekian lama hanya mampu tunduk, menanggung malu. **

USU Pasca-Pelantikan Rektor Muryanto Amin (Bagian-2)

by Prof. Dr. OK Saidin SH M.Hum Medan, FNN - Bila ditelusuri kata-perkata Permendiknas No. 17/2010 tentang pencehana plagiat di perguruan tinggi, tidak ditemukan istilah self-plagiarism. Pihak Kementerian dalam hal ini menempatkan bahwa peraturan tentang pencegahan plagiarisme di perguruan tinggi yang diatur oleh Permendiknas 17/2010 itu adalah dalam konteks etika penulisan, bukan dalam konteks etika publikasi. Peraturan tentang etika publikasi digariskan di dalam Peraturan Kepala (Perkep) LIPI No. 5 Tahun 2014 Tentang Kode Etika Publikasi Ilmiah. Jadi, kalau boleh meminjam istilah Prof Tan Kamello, Permendiknas 17/2010 adalah norma (hukum) posistif untuk etika penulisan karya ilmiah. Sedangkan Perkep LIPI 5/2014 Tentang Kode Etika Publikasi Ilmiah adalah norma (hukum) posistif untuk etika publikasi ilmiah. Inilah norma yang dijadikan landasan Komisi Etik (KE) bentukan Rektor USU dalam proses pengambilan keputusan dalam kasus dugaan plagiat yang dipersangkakan kepada Dr Muryanto Amin SSos MSi di samping tafsir tentang Pasal 2 ayat (1) Permendiknas 17/2010 tentang pencegahan plagiat di perguruan tinggi. Hasil Keputusan KE inilah yang kemudian digunakan Rektor USU sebagai dasar penjatuhan sanksi, ditambah unsur yang memberatkan. Sebab, yang bersangkutan di samping menjabat sebagai Dekan pada Fisipol USU, yang bersangkutan juga adalah Editor in Chief pada jurnal Politeia, di Fisip USU, Publisher Talenta USU, yang seharusnya sudah faham dan mengetahui tentang seluk beluk penerbitan naskah dalam jurnal atau publikasi ilmiah. Sanksi yang dijatuhkan oleh Rektor USU (periode 2016-2021) adalah sanksi pelanggaran etik, bukan sanksi pelanggaran hukum. Oleh karena itu, pandangan Prof Bismar (guru besar hukum USU) dan juga pandangan Prof Tan Kamello yang mengatakan hukum positif tentang hal itu tidak ada, sangat berbeda dengan pandangan Komisi Etik. Sekali lagi perbedaan pendapat itu adalah sebuah kewajaran dan itu adalah rahmat. Perdebatan dan kritik pun harus dibiarkan tumbuh sebagai sebuah dialektika. Tanpa kritik dan perdebatan, ilmu pengetahuan tidak akan tumbuh dan berkembang. Saya ingin mengakhiri perdebatan saya dengan Prof Tan Kamello. Bagi saya, adanya ketentuan etik publikasi ilmiah yang termuat dalam Perkep LIPI No. 5/2014 tentang Kode Etika Publikasi Ilmiah, maka tidak ada lagi alasan bahwa hukum positif tidak ada mengatur tentang hal itu. (https://m.mediaIndonesiacom/nusantara/378221/prof-tan-kamello-hukum-positif-tidak-mengenal-selfplagiarism). Yang disebut terakhir ini adalah peraturan yang harus dijadikan rujukan baik oleh Editor in Chief, Editor (pengelola jurnal), maupun penulis dalam mempublikasikan karya ilmiahnya. Perkep LIPI ini, secara etik, mengikat setiap orang yang akan menerbitkan naskahnya. Sebagaimana diketahui, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) adalah lembaga yang mengelola International Serial Data System (ISDS). Jadi, LIPI adalah lembaga yang diberikan kewenangan oleh pemerintah untuk menerbitkan ISSN (International Standard Serial Number), yakni kode yang dipakai secara internasional untuk terbitan berkala. Oleh karena itu, sulit untuk mengatakan bahwa Dr Muryanto Amin SSos MSi tidak melanggar etika tentang publikasi ilmiah. Berdasarkan uraian di atas sulit juga untuk mengatakan Keputusan Rektor Nomor: 82/UN5.1R/SK/KPM/2021, tanggal 14 Januari 2021 tentang penjatuhan sanksi pelanggaran etik yang dilakukan oleh Dr Muryanto adalah keputusan yang keliru. Inti keputusan rektor itu adalah pelanggaran etika, kejujuran ilmiah. Perbuatan plagiat adalah perbuatan tidak jujur. Tapi, tidak semua perbuatan tidak jujur itu adalah plagiat. Di antaranya adalaf self-plagiarism, double publication, salami publication atau publikasi ganda. Inilah yang perlu kita cerna dengan hati yang lapang dan pikiran yang jernih. Lihatlah redaksi konsiderans Permendiknas 17/2010 tentang pencegahan plagiat di perguruan tinggi. Bagian "Menimbang" huruf a, b dan c sebagai berikut: (a)bahwa setiap perguruan tinggi mengemban misi untuk mencari, menemukan, mempertahankan, dan menjunjung tinggi kebenaran; (b)bahwa untuk memenuhi misi tersebut, mahasiswa/dosen/peneliti/tenaga kependidikan yang berkarya di bidang akademik di perguruan tinggi memiliki otonomi keilmuan dan kebebasan akademik; (c)bahwa dalam melaksanakan otonomi keilmuan dan kebebasan akademik, mahasiswa/dosen/peneliti/tenaga kependidikan wajib menjunjung tinggi kejujuran dan etika akademik, terutama larangan melakukan plagiat dalam menghasilkan karya ilmiah, sehingga kreativitas dalam bidang akademik dapat tumbuh dan berkembang. Ada sejumlah nilai sebagai landasan filosofis dalam konsiderans tersebut. Ada asas-asas hukum atau prinsip dasar yang tersembunyi di balik konsiderans tersebut yakni asas menjunjung tinggi kebenaran, otonomi keilmuan, kebebasan akademik, menjunjung tinggi kejujuran, dan etika akademik. Prinsip-prinsip itu merupakan landasan filosofis. Tujuannya adalah agar misi untuk mencari, menemukan, mempertahankan kebenaran akademik dapat tumbuh dan berkembang. Ketika peraturan tidak ada menyebut secara jelas namun peristiwanya ada terjadi, maka asas-asas hukum itu dapat digunakan sebagai dasar untuk membuat hukum. Para ahli hukum dapat melakukan "penemuan hukum" atau rechtsvinding (Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta, 2002) Dalam kasus yang sudah diputus oleh Rektor USU, peristiwa itu ada dan sudah pernah terjadi. Tetapi, peraturan yang ada belum lengkap, belum spesifik menyebutkan tentang hal itu. Maka ketika kasus itu bergulir dan dipercayakan kepada Komisi Etik (KE) untuk memutuskannya, maka KE harus mencari dan menemukan hukumnya. Apalagi dalam Pasal 2 ayat (1) Permendiknas 17/2010 dikatakan bahwa perbuatan plagiat itu tidak dibatasi secara limitative. Artinya, ada perbuatan-perbuatan lain yang masuk dalam kategori plagiat. Agar upaya pencarian untuk menemukan hukum itu sempurna, KE juga menelusuri semua aturan terkait dengan publikasi ilmiah. KE kemudian menemukan Perkep LIPI 5/2014. Di sini, LIPI mengatur etika publikasi yang pada intinya para penulis, pengelola jurnal diharuskan untuk menjunjung tiga nilai etik dalam publikasi. Yaitu: 1)kenetralan, bebas dari pertentangan kepentingan dalam publikasi; 2)keadilan, yakni memberikan hak kepengarangan kepada yang yang berhak sebagai pengarang/penulis; dan 3)kejujuran, yakni bebas dari duplikasi, fabrikasi, falsifikasi, dan plagiarisme (DF2P) dalam publikasi. Ketentuan etik lebih lanjut yang dimuat di Bab V Kode Etika Pengarang Jurnal Ilmiah butir 5.2.1, pada pokoknya menyatakan bahwa pengarang harus membuat pernyataan bahwa karya tulis yang diserahkan untuk diterbitkan adalah asli, belum pernah dipublikasikan di mana pun dalam bahasa apa pun, dan tidak sedang dalam proses pengajuan ke penerbit.[] Penulis adalah Guru Besar Hukum USU, Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (Periode Tahun 2017-2020 dan 2020-2023) dan Ketua Komisi Kelembagaan Akademik, Perencanaan dan Anggaran Senat Akademik Universitas Sumatera Utara (Periode Tahun 2020-2025)

Geger "Kudeta" Demokrat: Ada Luhut di Belakang Moeldoko?

By Mochamad Toha Surabaya, FNN - Pertempuran jelang Pilpres 2024 mulai menghangat. Sejumlah tokoh nasional ancang-ancang untuk menjadi kontestan dalam pergelaran 5 tahunan tersebut. Setelah ramai “kampanye” Erick Tohir, Menteri BUMN, melalui sejumlah media luar ruang terpasang di sejumlah daerah di Indonesia, terkini kabarnya Moeldoko juga menyusul bakal ikut kontestasi Pilpres 2024. Yang dilakukannya tidak main-main! Moeldoko dituding telah siapkan “kudeta” menjungkalkan Agus Harymurti Yudhoyono (AHY) dari kursi Ketum Partai Demokrat. Dengan kata lain, Demokrat dilirik Moeldoko menjadi “kendaraannya” untuk maju Pilpres 2024. Meski hanya mengantungi suara lebih-kurang 8 persen pada Pemilu 2019 lalu, Demokrat yang kini menjadi “oposisi”, dipandang berpotensi mengirim capres pada Pilpres 2024. Selain dua nama tokoh nasional di atas, nama Anies Baswedan, Sri Mulyani, Ganjar Pranowo, Ridwan Kamil, Khofifah Indar Parawansa, AHY, dan bahkan nama Mensos Tri Rismaharini, muncul juga di tengah masyarakat sebagai kandidat capres dan cawapres terkini. Di belakang mereka, masih ada nama Capres dan Cawapres 2019 Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno. Harus diakui, meski gelaran Pilpres 2024 masih berselang lebih-kurang 3 tahun lagi, situasi politik mulai memanas. “Konflik” Demokrat dengan Moeldoko diyakini akan semakin panas, dan mungkin saja akan berimbas ke parpol-parpol lain. Jika para “gajah” sudah mulai bertarung seperti sekarang, siapa yang akan menjadi “korban”? Dan, apakah pertarungan para “gajah” tersebut akan menguntungkan atau demi kepentingan rakyat? Hanya sang waktu yang bisa memberikan jawaban! Terungkapnya “rencana kudeta” Moeldoko, Kepala Staf Presiden (KSP), itu disampaikan AHY sendiri dalam jumpa pers sebelumnya. AHY memang tak menyebutkan nama, karena mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan menunggu proses konfirmasi. Pasca konferensi pers AHY, berkembang spekulasi, siapa sosok pejabat pemerintahan yang dimaksud AHY ini. Selasa malam (2/2/2021), KSP Moeldoko sendiri memberikan penjelasan langsung yang bisa disaksikan oleh rakyat. “Respon beliau sudah terprediksi. Nervous, gugup, dilihat dari gerakan tangan dan beberapa kali KSP Moeldoko menyebut gua gue,” ungkap Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra. Moeldoko menganggap dirinya dikaitkan dalam gerakan ini, karena berdasarkan foto-foto belaka. Padahal, faktanya tidak demikian. “Untuk itu, atas nama Partai Demokrat, saya perlu memberikan tanggapan atas pernyataan KSP Moeldoko,” lanjutnya. Pertama, pertemuan antara KSP Moeldoko dan beberapa kader Demokrat, tidak dilakukan di rumah, melainkan di luar rumah. Kedua, kedatangan kader Demokrat dari daerah ke Jakarta, itu dilakukan secara terstruktur dan sistematis oleh para pelaku gerakan. Menurut Herzaky Mahendra, ada yang mengundang, membiayai tiket pesawat, menjemput di bandara, membiayai penginapan, termasuk konsumsi. Ketiga, “Jika Moeldoko mengatakan konteks pembicaraannya nggak dimengerti, sungguh sulit dipahami.” Berdasarkan keterangan yang dimiliki Demokrat, pembahasan utama yang disampaikan oleh pelaku gerakan dalam pertemuan tersebut adalah rencana mengusung KSP Moeldoko sebagai calon Presiden 2024. “Untuk memuluskan rencana tersebut, para pelaku gerakan mempersiapkan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat, melalui proses Kongres Luar Biasa (KLB),” lanjut Herzaky Mahendra. Keempat, proses pengiriman surat Ketum Demokrat AHY kepada Presiden Joko Widodo merupakan buah dari komitmen dan kesepakatan antara kedua belah pihak, untuk saling menjaga hubungan baik dan komunikasi yang lancar. Menurut Herzaky Mahendra, komitmen tersebut dilakukan juga untuk menghentikan tindakan orang-orang yang gemar mencatut dan mengatasnamakan Presiden, maupun nama Ketum Partai Demokrat, dengan tujuan yang tidak baik dan mengadu domba. “Jadi, jangan dibelokkan, kok malah kita dianggap berhadapan dengan Istana. Saya juga ingin memberikan tanggapan terkait Konferensi Pers para pelaku gerakan yang dilaksanakan siang hari ini,” ungkap Herzaky Mahendra. Mereka, katanya, berencana menjemput KSP Moeldoko sebagaimana menjemput SBY pada 2004 sebagai calon presiden; lalu ada pelaku gerakan bernama Yus Sudarso menyatakan, “Apa salahnya kami melakukan ini”. “Salahnya adalah upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat yang sah melalui Kongres Luar Biasa,” tegas Herzaky Mahendra. Dulu, hal itu tidak ada. “Bapak SBY duduk sebagai Dewan Pembina,” lanjutnya. Jadi, “Kalau KSP Moeldoko mau menjadi Capres melalui Partai Demokrat, ya bikin KTA dulu sebagai kader Partai Demokrat. Jangan tiba-tiba ingin menjadi Ketua Umum, apalagi melalui KLB. Itu saja sudah salah besar. Itu jelas inkonstitusional.” “Pak Moeldoko itu siapa? Pak Moeldoko itu KSP, stafnya Presiden. Tugasnya sekarang membantu Presiden menyelesaikan pandemi dan krisis ekonomi. Jangan malah disibukkan untuk memikirkan pencapresan,” ujar Herzaky Mahendra. “Kasihan rakyat, lagi pandemi kok malah memikirkan pencapresan. Kasihan Presiden yang membutuhkan bantuan semua pihak untuk menangani krisis pandemi dan ekonomi,” ujarnya. *Sebut Luhut* Dalam tulisan sebelumnya, saya menulis, sebagai mantan pamen berpangkat Mayor yang juga anak presiden, AHY pasti sudah tahu siapa “dalang kudeta” yang dimaksud itu. Tak mungkin seorang Moeldoko bisa “bermain” sendiri tanpa dukungan “Jenderal Pebisnis”. Ini adalah kontestasi untuk meraup semua parpol di bawah kendali Jenderal Pebisnis tadi. Dia seser dulu parpol-parpol yang kecil-kecil dulu sambil ambil-alih PDIP dan Golkar. Demokrat dia incar karena dipikir Demokrat sudah lemah betul di bawah kendali AHY. Cuma Gerindra saja nanti yang “setengah dilepas” sang Jenderal Pebisnis tadi. Ketika semua parpol di Indonesia sudah di bawah kendalinya, dia bebas menentukan siapa “RI-1 dan RI-2” pilihannya. Jadi, kalau dikecilkan skupnya hanya soal menjegal Anies Baswedan, bukan tipenya sang Jenderal Pebisnis itu. Yang “main” sekarang itu ya dia ini. Kalau cuma playing victim dan skenario SBY ya kurang cantik mainnya. Ini bukan permainan SBY. Kalau ini permainan SBY, rasanya terlalu kasar dan arogan. Saya yakin, SBY mainnya akan lebih cantik! Siapa Jenderal Pebisnis yang saya sebut dalam tulisan sebelumnya itu? Sekarang mulai terbuka. Sebelumnya, Moeldoko menyebut nama Menko Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Moeldoko mengatakan bahwa Luhut juga pernah bertemu dengan sejumlah kader Demokrat, sama seperti dirinya. Menanggapi hal itu, filsuf politik Rocky Gerung memaparkan, terdapat dua kemungkinan yang terjadi. “Ya dua soal sebetulnya. Ingin nyari patron supaya bebannya enggak terlalu berat, maka sebagian dilimpahkan kepada Pak Luhut,” katanya di kanal YouTube Roger Official seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Kamis, 4 Februari 2021. Akan tetapi, kata Roger, Luhut tidak melibatkan diri di dalam proyek kudeta Partai Demokrat tersebut. “Mungkin Pak Luhut punya pengetahuan tentang apa yang terjadi di dalam internal Partai Demokrat,” ujar dia “Tapi ini, AHY langsung bikin konferensi pers. Artinya, ada skala persoalan yang luar biasa besar itu,” lanjut Roger yang akademisi itu. Ia memperkirakan bahwa saat ini sangat mungkin 10 persen kader Partai Demokrat di tingkat DPC sudah dapat sejumlah uang. “Jadi mungkin problem-problem itu yang dikhawatirkan oleh Partai Demokrat, karena itu dibeberkan,” ujarnya. Menurutnya, Moeldoko berupaya untuk mencari pelindung. Tapi, Roger menyatakan bahwa hal kurang tepat. “Itu peristiwa yang lain dengan maksud yang lain. Karena itu jangan terlalu banyak cari alibi, Pak Moeldoko. Nanti kejebak,” ucapnya. Menurut Roger, Luhut itu dijadikan jembatan untuk memberi tahu pada Presiden Joko Widodo bahwa tidak sedang terjadi apa-apa. Tidak hanya Moeldoko. Konon, Luhut juga pernah didatangi mantan Bendahara DPP Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, yang sama-sama ingin Kudeta Demokrat. Presiden Jokowi sendiri, kabarnya, ngamuk setelah baca surat AHY yang dikirimkan kepadanya. Ia memanggil “Kakak Pembina”. Marah habis-habisan. “Segera beresin semua kalau gak mau dicopot!” begitu kata Jokowi saking marahnya, mengutip akun Twitter@DalamIstana. “Kakak Pembina” yang dimaksud selama ini tidak lain adalah KSP Moeldoko. Apakah ini sinyal bahwa “Istana Pecah”? *** Penulis wartawan senior fnn.co.id.

Moeldoko dan Etika Berpolitik

By Suhardi Suryadi Jakarta, FNN - Press release yang dilakukan Ketua Umum Partai Demokrat, 1 Februari 2021 terkait dengan kudeta pimpinan partai telah menyita perhatian masyarakat. Pasalnya selain melibatkan 4 orang yang pernah sebagai elite partai, maka yang menarik adalah dugaan keterlibatan Moeldoko (Kepala Staf Presiden) dalam peristiwa ini. Keikutsertaan pejabat tinggi di lingkungan terdekat dari presiden setidaknya membuat publik berspekulasi bahwa presiden telah menyetujui. Sehingga situasi ini dapat membuat para pengamat luar negeri (Indonesianis) berkesimpulan bahwa presiden Jokowi telah mengembalikan otoritarianisme. Rezim otoritarianisme di Indonesia pada dasarnya telah hilang pada tahun 1998 seiring runtuhnya Orde Baru oleh gelombang tuntutan reformasi kala itu. Dan sejak itu, banyak dilakukan perubahan bidang sosial politik untuk memperbaiki kebijakan yang disebabkan oleh pemerintah. Di antaranya adalah terkait penghapusan dwifungsi militer, pemilihan presiden hingga kepala daerah, kedudukan MPR, serta hak dan kewajiban presiden. Karenanya, upaya untuk mengembalikan kekuasaan yang berlebihan di tangan pemerintah banyak mendapat gugatan dan perlawanan dari masyarakat sipil. Etika dalam Politik Salah satu masalah dalam perilaku elite politik seiring dengan reformasi adalah terkait dengan etika. Dimana bukan hanya suatu keharusan dalam perilaku politik, namun etika diperlukan untuk berbagai bentuk aktivitas kehidupan keseharian. Menjujung etika dalam politik sangat dibutuhkan oleh elite negara karena berkaitan dengan masalah moral kekuasaan yang ditimbulkan. Etika politik pada dasarnya tidak mengizinkan para pemimpin untuk melakukan hal-hal yang salah dalam kehidupan pribadi, tetapi yang lebih penting lagi adalah mengharuskan para elite politik untuk memenuhi standar yang lebih tinggi daripada yang diperlukan dalam keseharian. Misalnya, hak privasi yang lebih kecil dibanding warga negara biasa, dan tidak memiliki hak menggunakan kantor untuk keuntungan dan kepentingan pribadi. Di Amerika Serikat, etika dalam politik senantiasa menjadi dasar atau acuan bagi setiap orang yang dipilih menduduki jabatan publik. Menurut Rich Robinson (Direktur California Utara Bagi Calon Presiden Partai Demokrat), ada 3 hal yang membuat masyarakat marah jika seorang pemimpin melanggarnya yaitu ; Pertama, Kampanye tidak jujur merupakan cerminan etika politik yang melekat. Sekalipun di USA tidak diatur tentang kejujuran kampanye, atau apa yang dianggap pantas atau tidak pantas. Namun kampanye negatif tidak selalu merupakan sesuatu yang buruk, jika tuduhan terhadap kandidat itu benar. Kedua, inkonsistensi dan standart ganda dalam bertindak. Sikap dan tindakan seorang politisi dituntut untuk jujur dan tidak semata menguntungkan diri dan partainya. Dalam kasus skandal seks yang menimpa senator Republik Bob Packwood, banyak anggota dari Demokrat dengan cepat menyerukan pengunduran diri Packwood. Namun ketika kasus yang sama menimpa Bill Clinton, maka anggota partai Demokrat pada diam. Dengan demikian, seorang politisi apalagi presiden dituntut untuk jujur, betapapun kasus yang terjadi merugikan kepentingan partainya. Ketiga, peran uang dalam kampanye. Berlawanan dengan pemikiran populer, uang tidak menentukan hasil pemilu, terutama di tingkat nasional. Namun pada sisi lain, uang ternyata dapat memainkan peran - bagaimanapun dalam pemilihan – para calon untuk terus mengubah aturan tentang besaran kontribusi, pengeluaran, dan waktu pelaporan. Sehingga membuat hampir semua politisi kelihatan tampak tidak etis ketika sedang merealisasikan dan melaporkan Ini berarti, etika politik yang erat kaitannya dengan sikap, nilai, maupun moral serta sangat fundamental harus dimiliki setiap orang terutama yang menduduki posisi penting dalam struktur kekuasaan. Sementara yang ironis dalam realitas kehidupan perpolitikan dewasa ini, justru banyak dari para elit politik yang tidak beretika dalam sikap atau perilaku politiknya. Terutama terkait dengan perilaku kekuasaan yang korup. Terlebih lagi, kekuasaan yang cenderung otoriter, maka prakteknya cenderung longgar, mudah diabaikan tanpa malu dan bersalah. Praktek kekuasaan yang tidak peduli terhadap penyalahgunaan wewenang, korupsi dan lainnya karena dijalankan dengan pengabaian alam kompetisi untuk meraih jabatan (kekuasaan) dan akses ekonomis (uang) yang begitu kuat, serta tiadanya rasa malu dan merasa bersalah Sehingga tanpa disadari, kekuasaan korup yang berlangsung telah membawa etika politik bangsa Indonesia yang cenderung mengarah pada kompetisi dengan mengabaikan moral. Ini terbukti dari kasus-kasus perebutan jabatan politik dengan menggunakan uang sebagai jalan keluar (keputusan). Nyaris semua jabatan yang ada memiliki harga yang harus dibayar oleh pejabat atau orang yang akan menduduki. Jabatan atau kekuasaan menuju ke arah “jual-beli” menggunakan uang maupun sesuatu yang bisa dihargai dengan uang. Tanpa mengindahkan kaidah etika dalam berpolitik, maka tidaklah heran jika Indonesia hanya akan dikuasai oleh orang-orang yang miskin secara moral dan perilaku politiknya cenderung abai terhadap nasib rakyat. Jadi ingat seperti pepatah Jawa Ngono Yo Ngono, Tapi Ojo Ngono. Penulis adalah Peneliti LP3ES