ALL CATEGORY

Komnas HAM Memang Top

by Dr. Margarito Kamis SH.M.Hum Jakarta FNN – Senin (11/01). Membunuh satu orang, sama dengan membunuh semua manusia. Begitu Allah Subhanahu Wata’ala memperingatkan hamba-hambanya. Sakral manusia itu di mata Allah. Kesakralan itu memiliki daya tolak terhadap semua argumen official, serapih apapun, dalam menyembunyikan nyawa-nyawa yang dihabisi itu. Kesakralan nyawa-nyawa manusia, bagi yang berotak, tahu dihormati, diagungkan setiap republik di dunia. Love humanity, love dignity, love justices, and love peace, itulah nilai-nilai sakral semua yang dipunyai republik. Itu sebabnya semua republik, memandu aparatur pelaksana hukum dan pemegang bedil dengan due process of law. Alhamdulillah nilai-nilai sakral itu dihidupkan republik Indonesia tercinta ini. Itulah hakikat keberadaan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Syukur, Komnas HAM cukup jujur memasuki peristiwa terbunuhnya enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang menjadi pengawal Habib Rizieq Shihab (HRS). Cerdas, Komnas pun telah mengumumkan temuannya. Alhamdulillah. Lubang-Lubang Kecil Substansi keterangan Pers Komnas Ham Nomor 003/Humas/KH/I/2021 tertanggal 8 Januari 2021, terpola dalam satu ciri umum. Cirinya adalah tidak menyebut nama pemberi keterangan. Ini yang tidak menarik. Yang menarik adalah Komnas HAM memberi ciri spesifiknya. Ciri spesifik ditandai dengan tak dijelaskannya hal-hal kunci. Komnas HAM tak menyebut bagaimana peluru mengenai dan mematikan dua almarhum yang diturunkan di rest area kilometer 50 tol Jakarta-Cikampek (Japek). Apakah keduanya tertembak di dalam mobil ditengah keadaan saling tembak, saling serempet, seruduk dan kejar-mengejar di sepanjang jalan Internasional Karawang? Tida ada penjelasan rinci. Halaman tujuh poin sembilan dari konfrensi persnya, Komnas HAM hanya menyebutkan, untuk lengkapnya saya kutip secara utuh. Bahwa empat anggota Laksus yang kemudian “ditembak mati di dalam mobil petugas” (tanda petik dari saya) saat dalam perjalanan dari kilometer 50 ke atas (menuju Polda Metro Jaya) dengan informasi hanya dari petugas kepolisian semata bahwa terlebih dahulu telah terjadi upaya melawan petugas yang mengancam keselamatan diri, sehingga diambil tindakan tegas dan terukur. Hanya itu penjelasan polisi. Tidak dijelaskan juga siapa petugas Polisi yang menembak empat orang almarhum dalam mobil itu? Mobil yang mereka tumpangi menuju Polda Metro. Mengapa mereka tak diborgol? Apakah para almarhum itu telah tak berdaya secara fisik? Kalau mereka tidak dalam keadaan seperti itu, mengapa tak diborgol? Apakah keadaan tak diborgol itu merupakan perintah atasan? Logiskah hanya satu orang Polisi duduk dibangku tengah mengapit satu orang Laskar FPI? Logishkah tiga orang lainnya di jok belakang, tanpa kawalan? Lalu empat orang yang tangannya tak diborgol ini merebut senjata petugas, tetapi gagal? Logis ini? Atau hanya dongeng belaka? Kalau mati dalam mobil, adakah sidik jari dalam bobil itu? Tidak ada sehelai rambut pun ditemukan dalam mobil itu? Tidak ada bercak darah dalam mobil itu? Kalau semua ini tak ada, apa hipotesisnya? Mati di dalam mobil atau diluar mobil? Bila mati di luar mobil, maka soalnya jadi lebih menarik. Mungkinkah petugas di dalam mobil itu yang menembak mereka? Bila ya, apakah petugas itu mengambil keputusan sendiri untuk menembak mereka? Beranikah petugas tidak melaporkan keadaan itu kepada atasannya? Bila melapor, apa perintah atau petunjuk dari atasan? Fakta yang disajikan Komnas HAM, harus diakui, tak bisa diandalkan untuk menemukan jawabannya. Tetapi apakah keadaan yang terlihat tak terang itu menggambarkan Komnas HAM tak memiliki data itu? Lebih logis untuk berhipotesa kalau Komnas HAM benar-benar memiliki fakta itu, tetapi tidak mau untuk menyajikannya pada konfrensi pers. Kenyataan-kenyataan lain yang menyajikan soal, tersaji pada angka 5 pada halaman 6 point 8. Kenyataan itu sangat bernilai. Isinya “sedangkan untuk kendaraan jenis Avanza Silver B 1793 PWQ dan B 1278 KJD yang menurut keterangan saksi dan hasil identifikasi rekaman CCTV serta analisis rekaman percakapan terlibat aktif dalam pembuntutan terhadap rombongan HRS, tidak diakui sebagai mobil milik petugas Polda Metro Jaya yang sedang melaksanakan tugas pembuntutan”. Siapa mereka? Hantukah mereka? Apakah mereka yang menembak dua angota FPI lebih dulu, yang diturunkan di rest area kilometer 50? Apakah yang diterangkan petugas dalam pemeriksaan Komnas HAM mengenai dua mobil Avanza ini? Mereka mengakui? Menyangkal? Akankah soal ini terus menjadi misterius? Kenyataan ini bukan dongeng. Harus dibuat terang, seterangnya terangnya. Perjelas Konteks Konteks yang disajikan Komnas HAM terlihat persial, terpisah-pisah, terisolasi satu dengan lainnya. Padahal konteksnya begitu mudah. Konteksnya, suka atau tidak adalah HHS. Kepulangannya menyita perhatian pemerintah. Tidakkah telah menjadi pengetahuan umum, kepergiannya keluar negeri, semata menghindari tindakan hukum kepada dirinya, yang HRS nilai tidak adil? Apakah petugas lapangan memiliki kesanggupan dan kewenangan official untuk memilih tindakan, yang berpotensi, bahkan actual unlawful? Persoalan ini ak tersedia informasi oleh Komnas HAM. Tidak penting lagi mempertanyakan mengapa Komnas HAM memilih sikap itu. Sekali lagi tidak penting. Karena Komnas HAM sudah cukup cerdas. Mereka menyajikan fakta, yang terlihat terpisah, tetapi detailnya saling mendukung dalam membentuk konteksnya secara utuh dan menyeluruh. Itu terlihat pada fakta sebagai berikut. Pada halaman tujuh di bawa sub-topik pada pokoknya peristiwa di atas adalah (penebalan dari saya) Komnas Ham nyatakan: Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya unlawfull killing terhadap empat anggota laskar FPI. Nalarnya, hanya empat orang itu yang unlawfull killing. Dua lainnya lawfull killing. Logisklah ini? Terlihat logis bila konteksnya diisolasi pada kejar-mengejar, serempet-menyerempet dan tembak-menembak sejak di Jalan Internasional Karawan hingga keluar dari jalan itu. Soalnya sekarang, logiskah konteksnya diisolasi Komnas HAM sebatas itu? Apakah logis kejar-mengejar dan seterusnya diisolasi dari kenyataan adanya pembuntutan petugas kepada Habib sejak dari Sentul? Bila tak ada pembuntutan, apakah kejar-mengejar dan seterusnya bisa terjadi? Bagaimana dengan kenyataan adanya mobil mistrerius yang aktif membuntuti romobongan HRS? Bila kenyataan itu harus diisolasi juga, sehingga kematian dua orang itu disebut lawfull killing, maka muncul soal hukum baru. Soalnya adalah bagaimana menerangkan fakta yang ditemukan Komnas HAM bahwa Habib Rizieq telah dipantau sejak sebelum berada di Sentul? Tidakkah Habib Rizieq telah dipantau sejak di Mega Mendung dan Sentul? Tidakkah fakta itu bernilai hukum, sehingga petugas polisi mampu memantau, menginteli Habib Rizieq, pada dua tempat (Mega Mendung dan Sentul) itu tanpa insiden apapun? Mengapa menempuh pola terakhir yang fatal itu? Tidakkah petugas tahu bahwa HRS belum berstatus tersangka? Mau atau tidak, soal ini harus diintegrasikan dan dijadikan konteks peristiwa. Dengan begitu, maka sifat lawfull atau unlawfull atas kematian kedua almarhum itu, dapat ditentukan secara objejktif. Konsekuensinya, konteks peristiwa tidak dapat diisolasi sebatas kejar-mengejar, dan seterusnya. Konteksnya harus ditarik sejak peristiwa, setidaknya kerumunan di Petamburan, dan seterusnya. Bukankah peristiwa kerumunan di Petamburan itulah, yang mengakibatkan Habib dipanggil penyidik Polda Metro untuk dimintai keterangan? Bukankah terdapat dua pemantauan sebelumnya, yaitu di Mega Mendung dan Sentul, yang nyatanya semuanya oke, tanpa ada insiden, apalagi yang mematikan? Hanya dengan cara itu, hukum tentang lawfull atau unlawfull atas kematian dua almarhum menjadi objektif. Penentuan sifat kematian keduanya, dalam konteks rule of law juga due process of law, dengan sendirinya, memiliki nalar yang berbasis hukum. Komnas HAM juga menemukan kenyataan yang dinyatakan pada angka 6 point 6 halaman 6. Kenyataan ini justru menguatkan nalar pentingnya membuat konteks peristiwa ini secara utuh. Isi angka 6 point 6 halam 6 itu adalah “terdapat pula informasi adanya kekerasan, pembersihan darah, pemberitahuan bahwa ini kasus narkoba dan terorisme, pengambilan CCTV di salah satu warung dan perintah penghapusan dan pemeriksaan handphone masyarakat di sana.” Mengapa harus dibersihkan? Mengapa harus dihapus? Mengapa HP orang harus diperiksa? Lawfull ko takut pada kenyataan yang terekam? Imperatif untuk dikaitkan dengan konteks, dan kejelasan dua mobil misterius yang tidak diakui Polda. Agar sejumlah hal hukum memiliki nilai, maka soal ini harus ibuat jelas. Agar jelas, maka harus diperjelas konteks. Ini cara menghindari munculnya imaginabled context atau enggenering context, konteks yang dihayalkan dan direkayasa. Bahaya konteks tipikal ini adalah kekeliruan menentukan siapa yang bertanggung jawab apa? Dan sejauh mana tanggung jawab itu disebar? Bisakah konteks dari satu peristiwa ke peristiwa lainnya yang terlihat tak saling terangkai, hilang, disebut sebagai loophole-loophole? Bila pun iya, hal itu tak mengubah fakta apapun dalam temuan Komnas HAM ini. Sebab terlalu mudah untuk menemukan nalar loophole-loophole itu. Tetapi harus diakui, itu akan terjadi bila penyidikan nanti sungguh-sungguh disemangati dan dikerangkakan ke dalam imperatif-imperatif due process of law. Buka otak, hidupkan nurani, hidupkan kejujuran, tatap di hari akhir yang indah adalah menghidupkan due process of law. Maka objektifitas penyidikan kasus ini, datang dengan sendirinya. Detail peristiwa, dengan demikian, akan mudah muncul bila, sekali lagi, bila otak bekerja dengan panduan nurani yang bening. Dengan panduan cahaya kejujuran dan rindu akhir hidup yang khusnul khotimah. Due process of law juga akan bersinar terang dengan sendiri. Keadilan memang sulit didefenisikan. Tetapi tidak bagi orang yang tahu hakikat perintah Allah Subhanahu Wata’ala tentang hak ya hak, benar ya benar, dan batil ya batil. Hukumlah mereka yang perbuatannya nyata-nyata salah, dan bebaskanlah mereka yang perbuatannya nyata-nyata tidak salah. Jangan memproduksi dongeng. Komnas Ham memang top. Kecerdasan, keberanian dan kecerdikan tuan-tuan di Komnas HAM semua, telah menghadirkan harapan kecil yang hebat buat republik ini. Insya Allah republik ini tidak semakin terluka, tercabik-cabik dengan diskriminasi hukum dan politik. Love justice, love humanity, love dignity, itulah permintaan sakral semua pendiri republik ini. Hormat untuk tuan-tuan Komnas HAM semua.** Penulis adalah Pengajar HTN Universitas Khairun Ternate.

Sri Mulyani Mundurlah

MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati curhat kepada bos Dana Moneter Internasional (IMF-International Monetary Fund). Ia menyampaikan curahan hatinya, karena pada saat negara sedang darurat, masih saja ada orang yang melakukan korupsi atau merampok hak-hak rakyat. Berbicara di depan bos IMF dan perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Sri Mulyani menceritakan tentang Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena diduga menerima uang korupsi Rp 17 miliar lebih. Juliari, Wakil Bendahara Umum PDIP itu adalah rekan Sri Mulyani pada Kabinet Kerja. Tidak jelas, apakah curhat itu dimaksudkan agar IMF maupun lembaga keuangan internasional, dan negara-negara donor berhati-hati memberikan pinjaman kepada Indonesia. Atau malah sebaliknya, dengan curhat itu, diharapkan IMF dan lembaga keuangan lainnya lebih ringan menggelontorkan pinjaman kepada Indonesia yang sangat membutuhkan. Wajar jika mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyampaikan curahan hati dan kegalauannya itu. Ia galau karena masih ada saja yang tega korupsi, mengambil hak rakyat yang sangat membutuhkan pada saat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) mewabah. Pantas ia curhat, karena ada pejabat dan koroninya yang tega merampok hak-hak rakyat yang sangat mendasar. Curhatannya itu bisa jadi keluar karena Sri Mulyani merasa sudah capek mencari utang, tetapi sebagian uangnya disamun teman sendiri. Bisa jadi curhatan itu merupakan ekspresi kekesalan dan kemarahannya, karena memperoleh pinjaman atau utang semakin sulit. Kalau Sri Mulyani jengkel atas perilaku koruptor, rakyat lebih jengkel lagi. "Teganya dana bansos yang merupakan hak rakyat yang sangat membutuhkan dirampok. Semoga saja pelakunya, terutama Juliari dihukum mati," demikian antara lain ungkapan hati rakyat yang dituangkan di media sosial. Sebagai bentuk kemarahan dan kekesalan, sejumlah caci-makian pun bertebaran di dunia maya. APBN 2021 yang baru masuk juga membutuhkan pinjaman. Apalagi, tahun ini pemerintah harus membayar bunga utang Rp 373,3 triliun atau naik 10,2 persen dari tahun 2020 sebesar Rp 338,8 triliun. Pendapatan dari pajak diperkirakan masih jauh dari memadai. Hal ini mengingat roda perekonomian sepanjang tahun ini diperkirakan belum pulih. Jalan keluar, mencari utang atau pinjaman luar negeri. Akan tetapi, mencari utang diperkirakan semakin sulit karena hampir semua negara peminjam akan fokus pada pemulihan ekonomi masing-masing. Sedangkan kas lembaga-lembaga keuangan internasional (Bank Dunia, Bank Pembangunan Asia dan Dana Moneter Internasional) diperkirakan terus menipis. Seandainya dana yang mereka miliki cukup, diyakini prioritas pinjaman atau bantuan yang akan disalurkan tentu ke sejumlah negara-negara yang semakin dalam kemiskinannya akibat Covid-19. Keluhan Sri Mulyani uang rakyat dikorupsi, menunjukkan, ekonom yang berasal dari Universitas Indonesia cengeng dan sekaligus putus asa. Padahal, masalah korupsi tidak hanya terjadi saat ini. Itu penyakit lama yang semakin akut. Sri Mulyani barangkali lupa, kasus suap dan pencucian uang yang dilakukan oleh Gayus Tambunan, saat masih menjadi pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Sekadar mengingatkan saja, kasus ini sangat menghebohkan karena membuat sebagian rakyat segan membayar pajak. Rakyat yang membayar pajak marah saat itu. Jika dirunut ke belakang, cukup banyak uang pajak yang ditilep oleh oknum-oknum pegawai pajak, baik yang sempat ditahan dan diproses sampai pengadilan, maupun yang tidak tersentuh aparat penegak hukum. Padahal, uang pajak yang berasal dari rakyat itu sejatinya digunakan untuk membiayai sejumlah keperluan negara dan rakyat. Uang rakyat dikorupsi, sudah menjadi pemberitaan media dan perbincangan yang ramai tiap hari. Korupsi semakin marak dan menyebar terjadi setelah reformasi 1998. Jika di masa orde baru korupsi lebih melekat di kalangan Bina Graha untuk kalangan pejabat atau Cendana untuk kalangan keluarga dan kroni Pak Harto, maka sejak reformasi korupsi sampai ke pelosok desa. Bina Graha adalah salah satu nama di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta yang menjadi tempat Soeharto berkantor. Cendana adalah Jalan Cendana, Menteng, Jakarta Pusat yang menjadi tempat tinggal Soeharto dan keluarganya. Kini korupsi sampai ke pelosok desa. Sejumlah kepala desa atau perangkatnya berurusan dengan penegak hukum (kepolisian dan kejaksaan) karena menilep dana desa. Bergeser ke tingkat kabupaten, kota, provinsi dan nasional, korupsi semakin banyak dan besar-besar, terutama yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Korupsi berjamaah pun seringkali disandangkan, karena melibatkan banyak orang. Malah, dalam satu kasus korupsi yang ditangani KPK, suami, istri, anak dan mantu terlibat. Bahkan, ada juga yang melibatkan adik kandung atau kerabat dekat lainnya. Korupsi sudah menjadi penyakit kronis. Ada KPK yang dikenal galak memberantasnya, korupsi masih merajalela. Apalagi lembaga antirasuah itu tidak ada. Kalau Sri Mulyani curhat atas korupsi bantuan sosial yang dilakukan Juliari Batubara, maka rakyat menjerit. Rakyat menangis atas sikap pejabat negara yang materialistik dan semakin menunjukkan perilaku hedon. Rakyat meringis, karena banyak jatah yang tidak sampai kepada mereka. Mbak Sri, dengarlah suara hati nurani rakyat. Anda sudah berusaha keras cari utang dan mengumpulkan pajak dari rakyat, tapi masih digarong sana-sini. Terlebih lagi penggunaan dana Covid-19 yang ratusan triliun yang masih dipertanyakan banyak orang. Anda jangan cuma curhat. Sudahlah, mundur saja dari Menteri Keuangan. Sebab, uang rakyat terus diembat oleh orang yang tidak menggunakan hati nurani dan tidak punya akal sehat. **

Presiden Segera Non Aktifkan Kapolda Metro Jaya

by M. Rizal Fadillah Bandung FNN – Senin (11/01). Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah merilis hasil kerja penyelidikan tewasnya 6 anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang dikenal dengan “Tragedi Penembakan kilometer 50 tol Jakarta-Cikampek (Japek). Komnas HAM merekomendasi empat hal, yaitu soal pelanggaran HAM dan proses peradilan, penegakan hukum orang yang berada di dua mobil avansa yang bukan dari petugas Polda Metro Jaya, pengusutan senjata api, serta penegakan hukum yang akuntabel, obyektif dan transparan. Hasil kerja dan rekomendasi Komnas HAM disampaikan kepada Presiden untuk ditindaklanjuti. Presiden kini memegang bola panas itu. Rakyat menunggu sikap politik dan kepatuhan Presiden kepada hukum. Apalagi Presiden berulang-kali menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Untuk itu, Presidem segera berpidato untuk kepentingan rakyat, bangsa, dan negara. Gunakan segala fasilitas yang disediakan oleh negara. Pakai itu podium dan mimbar di Istana Negara untuk berbicara kepada rakyat negeri ini. Bicara untuk didengar oleh masyarakat dan komunis pegiat HAM di muka bumi ini. Bicara, apresiasi dan tindak lanjuti itu hasil kerja Komnas HAM. Meski dengan kesadaran bahwa masih banyak pihak yang kecewa atas kerja Komnas HAM tersebut. Namun sekurangnya masih ada tiga pertanyaan krusial dan keingintahuan publik berkenaan dengan temuan Komnas HAM yang butuh penyelidikan lebih lanjut tersebut. Pertama, benarkah terjadi tembak-menembak sebelum sampai di kilometer 50 tol Japek? Atau baru terjadi tembak-menembak baru terjadi persis di kilometer 50 tol Japek seperti keterangan warga kepada wartawan FNN.co.id Edy Mulyadi? Pertanyaan ini penting mengingat sampai dengan rilis Komnas HAM itu disampaikan kepada masyarakat, tidak ada keterangan atau penjelasan sedikitpun "goresan" pada para petugas yang juga ditembak itu? Apakah kemungkinan dua anggota Laskar FPI yang sudah meninggal lebih dulu itu ditembak secara sepihak oleh "petugas misterius" dari dua mobil Avanza yang ikut membuntuti rombongan keluarga Habib Rizieq Shihab (HRS) sejak dari sentul? Sebab Komnas HAM dengan sangat jelas telah merekomendasi penegakan hukum kepada mereka-mereka di dua mobil Avanza tersebut. Kedua, mengusut senjata api rakitan. Apakah benar senjata rakitan tersebut adalah milik anggota Laskar FPI? Ataukah juga milik petugas yang kemudian dinyatakan seolah-olah merupakan milik anggota Laskar sehingga tersimpulkan terjadi "tembak-menembak" tersebut? Apalagi FPI telah menyatakan bahwa tidak ada anggotanya yang dibekali dengan senjata api atau senjata tajam lainnya. Pengusutan atas kepemilikan senjata rakitan ini menjadi penting mengingat adanya perubahan pada keterangan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Dr. Fadil Imron. Semula ketika memberikan keterangan dengan didampingi Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrachman, Kapolda Mtero Jaya menyatakan pistol tersebut asli jenis revolver. Kemudian pernyataan itu berubah menjadi hanya pistol rakitan. Ketiga, kesimpulan tidak ada penyiksaan perlu dilakun pendalaman oleh tim forensik yang independen dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Bukan tim forensik dari Rumah Sakit Polri mengingat adalanya jenazah yang lebam-lebam. Terjadi pembengkakan organ pada jenazah, serta melepuh dan mengelupas. Benarkah jenazah yang lebam-lebam, pembengkakan organ tubuh, melupuh dan mengelupas tersebut, semua hanya efek dari penembakan atau kolestrol? Sebab jarak waktu antara penembakan dengan otopsi, serta pemulasaraan jenazah relatif pendek. Perlu pendalaman yang lebih terperinci lagi. Keempat, atas rekomendasi bahwa terjadi pelanggaran HAM, maka harus ditindaklanjuti pada tingkat pengadilan. Dengan sendirinya petugas kepolisian akan segera menjadi tersangka. Kemungkinan sebagai atasan, Kapolda Metro Jaya Fadil Imron juga akan menjadi terperiksa. Demi berlanjutnya kasus "pelanggaran HAM" ini, maka dua hal menjadi mutlak adanya. Pertama, segera non aktifkan Kapolda Metro Jaya Irjan Pol. Dr. Fadil Imran. Kedua, Presiden harus segera memerintahkan Kapolri untuk menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM tersebut. Bila Presiden merasa tidak terkait, dan memiliki tanggung jawab besar kepada rakyat, maka segera perintahkan pula pembentukan Peradilan HAM atas peristiwa ini. Pembentukan pengadilan HAM menjadi penting, untuk menghindari keterlibatan lembaga HAM, atau bahkan Peradilan HAM internasional untuk ikut menangani kasus pelanggaran HAM kilometer 50 tol Japek ini. Presiden jangan diam saja. Jangan pula serahkan respon Pemerintah kepada keterangan atau pidato Menkopolhukam. Karena sudah terlalu banyak blunder yang dibuat Pak Menteri ini yang suka membuat rakyat kurang percaya kepada pemerintah. Ataukah memang Pak Presiden juga merasa sudah tidak dipercaya lagi oleh rakyat ? Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.

Presiden Harus Menindaklanjuti Laporan Komnas HAM

by Dr. Ari Yusuf Amir SH. MH. Jakarta, FNN - Ahad (10/01). HASIL penyelidikan Komnas HAM terhadap peristiwa terbunuhnya 6 orang laskar Forum Pembela Islam (FPI) yang mengawal Habib Rizieq Shihab (HRS) pada 7 Desember 2020 lalu, mulai dibuka ke publik. Jumat (8/1) lalu, Komnas HAM telah merilis hasil pengumpulan data dan fakta yang telah diuji, dianalisis dan disimpulkan, serta direkomendasikan dalam sebuah laporan temuan hasil penyelidikan terhadap peristiwa penembakan di KM 50 ruas tol Jakarta-Cikampek (Japek). Satu hal yang setidaknya lebih jelas bahwa dari 6 orang laskar FPI yang tewas, Komnas HAM menyatakan, terdapat 4 orang korban yang didapatkan tewas akibat kekerasan dan penembakan dengan sengaja oleh polisi di luar mekanisme penegakan hukum yang seharusnya (unlawful killing). Bahkan sebelum dibunuh terungkap temuan pada tanda-tanda fisik yang menunjukkan bahwa keempat korban telah terlebih dahulu mengalami penyiksaan (torture). Dalam bahasa Komnas HAM, keempat orang FPI ini masih hidup ketika dalam penguasaan resmi petugas negara. Namun kemudian tewas di tangan petugas tanpa ada upaya lain untuk mencegahnya. Oleh karena itulah tindakan petugas yang menyiksa dan mengakibatkan kematian anggota FPI tersebut merupakan bentuk pelanggaran HAM (serious violation of human rights). Sementara itu, masih menurut versi Komnas HAM, dua orang laskar FPI yang tewas lainnya merupakan akibat penghadangan terhadap petugas negara. Terjadi kontak senjata ketika itu, dan dua anggota FPI itu kemudian gugur. Kesan yang ingin dibangun dari konstruksi cerita ini, bahwa dua orang yang tewas berkategori ' lawfull killing ' karena petugas negara sedang menegakkan hukum. Hanya saja aktivitas penegakan hukum yang sedang dilakukan polisi pada saat itu adalah menguntit HRS sebagai terduga pelaku pembuat kerumunan di masa pandemi Covid 19. Cara dan prosedur penegakan hukum yang berbuntut pada kekerasan fisik secara berlebihan ini kemudian mengundang kontroversi, karena tidak sebanding dengan dugaan kesalahan para korban. Harapannya, apabila terbukti terdapat pelanggaran HAM oleh kepolisian terkait dengan tewasnya 4 orang laskar FPI itu, tentu saja kita berharap agar kasus ini segera ditindaklanjuti melalui proses pemidanaan terhadap pelaku penembakan dan penyuruh (pemberi perintah) penembakan. Tentu saja penegakan hukum yang ' fairness ' hanya bisa dilakukan jika laporan Komnas HAM ini ditindaklanjuti oleh Presiden Jokowi. Bagaimana pun Komnas HAM adalah ' government body ' yang memberikan rekomendasi hasil kerjanya hanya kepada Presiden sebagaimana amanat UU Nomor 26 tahun 2000 tentang Hak Asasi Manusia. Sebagai kepala negara tentu saja presiden sejatinya menindaklanjuti rekomendasi pemidanaan tersebut. Tentu tidak sepatutnya bagi presiden memberikan imunitas (melindungi orang agar terbebas dari hukuman) apabila proses pemeriksaan nantinya menemukan pihak yang menjadi aktor pemberi perintah terjadinya pelanggaran HAM ini. Jika Presiden tidak sigap, tanggap dan cepat dalam merespon dan menindaklanjuti laporan Komnas HAM ini, bukan tidak mungkin kasus ini akan di-peties-kan atau dibekukan. Alhasil tidak akan ada bedanya dengan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Kasus ini bisa serupa dimana aktor yang diusut hanyalah pelaku dan bukan penyuruh (dader). Apabila proses penegakan hukum terhadap kasus ini lamban karena faktor terhentinya proses tindaklanjut di meja Presiden, wacana untuk menyeret kasus ini ke peradilan pidana internasional ( International Criminal Court /ICC) akan memanas. Dan tentu saja hal ini akan menurunkan reputasi negeri ini di mata dunia. Lebih dari itu, jika mau jujur maka pelaku atau eksekutor penembak bersama dengan penyuruh atau pemberi perintah membunuh, atau orang yang mendesain terjadinya peristiwa ini, untuk segera ditangkap dan ditahan polisi. Merekalah yang harus dikriminalisasi melalui proses pemidanaan yang fair-play untuk mempertanggungjawabkan pelanggaran HAM yang dilakukannya. Salah satu usulan terpenting untuk memulai proses pemidanaan terkait dengan tindaklanjut laporan Komnas HAM ini adalah institusi kepolisian harus fokus pada upaya menyelamatkan citra dan kepercayaan masyarakat. Caranya, konsentrasi saja pada pengungkapan oknum-oknum pemberi perintah dan pelaku pelanggar HAM ini. Siapa pun pihak-pihak terduga pelaku dan penyuruhnya, sebaiknya segera dinonaktifkan dari kedudukan strukturalnya. Para individu ini harus diproses secara objektif dan bebas dari anasir tekanan dan intervensi pihak mana pun. Tidak boleh diberikan kesempatan adanya oknum pemberi perintah yang merekayasa kasus ini dengan membangun alibi bahwa petugas di lapangan membela diri sehingga sah membunuh. Padahal itu dilakukannya untuk menutupi rencana pembunuhan terhadap korban atas nama penegakan hukum. Pemberi perintah dan pelaksana perintah adalah oknum Polri yang harus dimintakan pertanggungjawaban hukumnya secara individual. Dengan cara tersebut maka citra institusi Polri dapat terselamatkan dari krisis kepercayaan, dan secara kelembagaan tetap berwibawa dalam mengemban tugas penegakan hukum. Tantangan Kapolri Baru Kita tentu saja menaruh harapan besar kepada figur Kapolri mendatang untuk memiliki komitmen tinggi dan kesungguhan pada usaha penegakan hukum atas kasus pelanggaran HAM oleh jajaran kepolisian ini. Penyidikan yang dilakukan menyusul rekomendasi Komnas HAM kepada presiden tersebut, hendaknya mendapatkan proteksi dari Kapolri agar bisa memastikan tidak adanya intervensi dari unsur pimpinan Polri lainnya yang dapat merusak objektivitas temuannya. Pimpinan Polri yang baru hendaknya menunjukkan kepada publik bahwa siapa pun individu dalam tubuh Polri yang salah dalam penerapan hukum, prinsip, prosedur, tata cara, serta melanggar kaidah penegakan hukum yang mengakibatkan kematian warga negara harus dimintakan pertanggungjawaban pidananya. Jadi institusi Polri tidak melindungi anggota Polri yang salah secara hukum dan tidak akan membebaskannya dari sanksi hukum. Dengan demikian tidaklah benar anggapan di masyarakat selama ini bahwa Polri akan melindungi anggotanya yang terlibat dalam pelanggaran HAM terhadap 6 Laskar FPI, kalau pun di proses maka hanya akan memproses pelaku di lapangan saja tanpa membongkar siapa figur pemberi perintahnya. Penulis adalah Paktisi Hukum.

Ketika Jenazah 6 Laskar FPI Bicara (7)

By Mochamad Toha Surabaya, FNN - Minggu (10/01). Tinggal satu TKP yang belum ditulis dari rangkaian Rekonstruksi atau reka ulang alias reka adegan dalam tulisan ini. Yakni TKP atau Lokasi Keempat. Versi polisi, di sinilah terjadi upaya merebut pistol polisi oleh laskar FPI. Benarkah? Lokasi Keempat Lokasi ini ada di KM 51 Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Mobil Daihatsu Xenia sebenarnya akan membawa empat anggota FPI ke Polda Metro Jaya. Namun, di KM 51 Tol Japek itu, menurut polisi, keempat anggota FPI itu melawan dan berupaya merebut pistol polisi. Lokasi KM 51 menjadi TKP nomor empat yang ditandai Polisi. Menurut polisi, para anggota FPI berupaya merebut pistol anggotanya. Sehingga, polisi akhirnya menembak keempatnya di dalam mobil. Kejanggalan reka ulang lokasi 4: Dengan posisi duduk hanya satu orang polisi di bangku tengah dengan seorang polisi berdampingan di sebelah seorang laskar FPI, dan tiga orang laskar ada paling belakang. Jika memang terjadi upaya perebutan senjata rasanya cukup mustahil seorang polisi mampu melawan 4 orang laskar FPI yang diketahui punya ilmu bela diri. Dalam keadaan serba genting seperti itu di dalam mobil yang berjalan tentu akan cukup sulit polisi melakukan perlawanan apalagi sopir fokus ke jalan dan yang beraksi hanya dua polisi. Seorang polisi disergap dari belakang oleh tiga orang, semantara satu orang di sampingnya maka lebih yakin senjata polisi akan dengan mudah mereka rebut. Tentunya polisi itu sendiri akan menjadi korban. Dan besar kemungkinan justru akan terjadi tembak-menembak dalam mobil. Ini jelas aneh, apalagi dari hasil pemeriksaan korban yang tewas terdapat banyak luka di tubuhnya. Peluru yang ditembakkan polisi seperti sangat terarah, karena tepat di jantung dan selebihnya acak. Koq bisa? Hal lain yang perlu kita perhatikan bahwa semua peluru yang ditembakkan polisi (di antara 3 polisi itu) tembus di tubuh korban. Jika tembus, maka seharusnya mobil Xenia itu di bagian belakang akan banyak sekali bekas tembakan karena pelurunya juga bisa mengenai kursi, dinding bahkan mungkin kaca mobil. Apakah mobil Xenia itu rusak di bagian dalamnya? Di mana proyektil dan selongsongnya? Bukankah seharusnya masih ada jejaknya di mobil? Ini semakin tidak masuk akal kita kalau mencermati kronologi reka ulang tersebut. Keramaian di lokasi Rest Area KM 50 tersebut diperkirakan selesai sekitar pukul 01.30 Wib bersamaan dengan waktu mobil polisi melaju ke jalan tol kembali. Sekitar pukul 3 pagi 6 laskar tersebut tiba di Rumah Sakit Polri Kramatjati. Jarak tempuh antara lokasi rest area dengan RS itu sekitar 1 jam dan berarti seharusnya sampai pukul 2.30. Pertanyaannya kemudian adalah ke mana mobil Xenia polisi itu sebelum sampai di RS Polri, jika dikatakan laskar FPI ditembak dalam mobil yang sedang melaju karena mereka berupaya melawan 2 orang polisi dalam mobil? Diduga, mobil polisi Xenia itu stop dahulu di suatu tempat, menurunkan mereka, menganiaya mereka baru kemudian ditembak. Setelah itu dibawa masuk lagi ke dalam mobil melanjutkan perjalanan dan pukul 03.00 sampailah di rumah sakit dalam kondisi sudah tewas! CCTV Error? PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui anak usaha yang bergerak di bidang pengoperasian di Jalan Tol, PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO), menjelaskan terjadi gangguan pada link jaringan backbone CCTV/Fibre Optic di KM 48+600 sejak Minggu (6/12/2020) pukul 04.40 WIB. Disebutkan, gangguan di titik tersebut mengakibatkan jaringan CCTV mulai dari KM 49 (Karawang Barat) sampai dengan KM 72 (Cikampek) menjadi mati. Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Syubakti Syukur memenuhi panggilan Komnas HAM, untuk memberikan penjelasan terkait "bentrokan" anggota Polri dengan laskar khusus pengawal Habib Rizieq Shihab (HRS). Peristiwa tersebut terjadi di Tol Jakarta-Cikampek pada Senin (7/12/2020) pukul 00.30 WIB. Syubakti telah memberikan keterangan dan dokumen terkait peristiwa yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek kepada Komnas HAM. Syubakti mengatakan, CCTV di kawasan tersebut tidak rusak. “Kalau mengenai CCTV yang kemudian dikabarkan rusak, itu sebenarnya enggak, CCTV kita itu semuanya berfungsi,” kata Syubakti di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (14/12/2020). Menurut Syubakti, di Tol Jakarta-Cikampek terpasang ratusan CCTV. Menurutnya, rekaman CCTV yang terjadi pada KM 50 bukan rusak, melainkan terdapat gangguan pengiriman data. “Jadi CCTV kita di Jakarta-Cikampek maupun elevated di bawahnya itu ada 277 CCTV yang kemarin memang kebetulan terganggu tersebut bukan CCTV-nya. CCTV tetap berfungsi, tapi pengiriman data itu terganggu hanya 24 CCTV dari KM 48, 49 sampe 72,” lanjutnya. Kendati demikian, Syubakti menyebut CCTV pada lokasi kejadian tidak terekam. Itu karena terdapat kesalahan pada pengiriman data perekaman CCTV. “Kalau di luar yang 23 tersebut, sekian jam itu dari pukul 4.50 atau jam 5 sampai 4 besoknya itu di 23 titik itu enggak kekirim data. Nggak ada rekaman,” ungkap Syubakti. Akibatnya, sebanyak 23 CCTV mulai dari KM 49 sampai dengan KM 72 tak bisa melakukan perekaman data dalam rentang waktu terjadinya insiden tewasnya 6 orang Laskar FPI. Penjelasan Syubakti di atas jika benar, maka pihak kepolisian tentu tidak akan punya data rekaman kecuali dalam kasus ini sebenarnya CCTV itu normal dan kemudian datanya saat kejadian itu dihapus setelah di-copy. Dalam hal ini polisi harus membuktikan kalau memang ada rekamannya. Jika, tidak ada maka pihak polisi bisa dianggap telah membuat pembohongan publik. Tapi, jika ada, maka pihak Jasa Marga harus diproses hukum, kerena sudah membuat statement simpang siur. Siapa yang sengaja menghapus rekaman di 23 titik CCTV itu sejak pukul 4.50 beberapa jam kemudian, ini patut dicari tahu. Pihak Jasa Marga-kah? Atas permintaan siapa sampai tidak bisa terekam atau hilang rekamannya? Atau ada pihak lain yang memerintahkan hapus? Jika benar sudah ada pengakuan dari Polri bahwa pihaknya yang “ambil”, betapa ini suatu perbuatan melawan hukum: Merusak fasilitas milik Negara! Melansir Detik.com, Jum’at (08/01/2021), Komnas Ham menyebut: saksi mata penembakan oleh polisi terhadap 6 anggota FPI hingga gugur semuanya, mendengar perintah polisi agar menghapus hasil rekaman CCTV di areal tempat kejadian. Tidak hanya itu. Melansir pula Portalislam.id, Sabtu (19/12/2020), yang mengutip hasil dari investigasi Tempo.co, semua hand phone milik masyarakat yang berada di sekitar lokasi Rest Area KM 50 diperiksa polisi. Mengapa itu sampai dilakukan polisi? Apakah hal itu dimaksudkan untuk memastikan, pada seluler masing-masing warga tidak terdapat foto, video, tulisan atau apa pun yang bisa mengarah terbongkarnya peristiwa sebenarnya? Wallahu ‘alam. Lini masa Reza Berikut kutipan Lini masa Muhammad Reza yang sudah ditulis Tempo.co dan juga beredar di Youtube Channel “Tukang Cendol 9.0”. Kami mencoba untuk mencari tahu kronologi perjalanan 6 Laskar. Dari sekian banyak opsi yang memungkinkan, mendapatkan histori perjalanan atau Linimasa adalah yg terbaik, untuk bisa mengetahui posisi korban ketika hilang. Kami mencoba masuk ke salah satu Gmail korban, Muhammad Reza. Dengan berbagai upaya akhirnya kami bisa masuk, ke Gmail korban. Kami segera mengamankan Gmail tersebut dengan mengganti password dan memasang autentikasi. Karena pada saat yang sama Hape Muhammad Reza sudah disita Polisi. Ternyata ada 2 Hape yang terhubung ke Gmail Reza. Xiaomi Redmi 8 dan Samsung Galaxy A20. Kami berusaha memutus koneksi Gmail Reza dengan Hape yang sudah disita. Setelah berhasil memutus koneksi, mengganti password dan device, kami mulai request download data Gmail. Karena dari sana semua data yang ada di Gmail Reza dapat kami pelajari. Sambil menunggu, kami teruskan dengan menjelajahi Lini masa Reza. Lini masa pada 6 Desember 2020 berakhir pada jam 22:36. Ini bersamaan waktunya dengan hilangnya Reza dan Laskar lainnya. Dalam laporan kepolisian tertanggal 7 Desember 2020, disebutkan kejadian penembakan terjadi pada 6 Desember jam 23:45. Ini sesuai dengan hilangnya Lini masa Reza, dan tiba tiba saja Hape Reza aktif kembali pada jam 7:04 di Jl. Pasar Baru Timur Dalam. Sementara dalam status Whatsappnya, aktif terakhir 7 Desember 2020 jam 8:20. Yang aneh Lini masa Reza terus bergerak pada tanggal 7 Desember tersebut. Akhirnya kami mengetahui, bahwa hanya Hape Xiaomi Redmi 8 yang disita dan dijadikan barang bukti. Sementara Hape Samsung A20 masih terus dibawa-bawa oleh seseorang yang kuat terlibat dalam pembunuhan 6 Laskar, di mana setiap pergerakannya dapat di lihat dengan jelas dalam video. Lini masa di Hape Samsung A20 terakhir bergerak tanggal 9 Desember dari POM Bensin / SPBU KS Tubun pada jam 00:45 - 00:56. Kemudian bergerak menuju suatu tempat/Villa di Megamendung. (Selesai) *** Penulis wartawan senior fnn.co.id

Melumpuhkan Umat Islam Dengan Isu Radikalisme

by M. Rizal Fadillah Bandung FNN – Ahad (10/01). Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas terus menyerang umat Islam. Ini semacam strategi perang frontal dan gerilya. Senjata penghancurnya adalah isu radikalisme dan intolerasi. Bagai menginginkan agar umat Islam menjadi umat yang lemah, hilang gairah, runtuh kekebalan keimanan, dan menjadi terjajah. Setelah itu, wibawa umat Islam menjadi sirna. Lalu suka dan senang menghamba. Bahkan lebih suka untuk berjoged-joged daripada berjuang dan bertempur di medan berda'wah, dengan menyeru kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran. Umat Islam diharapkan menjadi umat yang "kaleng-kelang, odong-odong dan beleng-beleng ". Beberapa hari lalu Menteri Agama Yaqut mendatangi Wakil Presiden KH. Ma’ruf Amin. Yaqut meminta untuk dilibatkan dalam menyusun konten seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka mencegah radikalisme. Pada era Jokowi khususnya periode kedua ini, fokus Kementrian Agama hanya pada masalah radikalisme dan intoleransi semata. Asumsinya Kementerian Agama adalah, bahwa umat beragama, khususnya umat Islam adalah kaum yang intoleran, radikalis, dan bahkan teroris. Agama ditempatkan menjadi musuh bagi kehidupan, dan harmoni berbangsa dan bernegara. Bahkan menjadi lawan ideologi. Terorisme mungkin lebih memiliki batasan yang jelas. Walaupun penuh dengan rekayasa, dan kepentigan global memainkan peran dominan. Sama dengan radikalisme yang menjadi mainnan elit global seperti disampaikan Komjen Pol. Dharma Pongrekun, “Islam itu Sangat Mencintai Kedamaian”, (FNN.co.id edisi 23/11/2019). Bahkan radikalime samkin tidak jelas lagi. Memiliki pengertian yang bias, dan dapat disalahmaknakan. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pun hanya memberi batasan radikalisme untuk aliran politik. Bukan untuk pengertian yang berkaitan dengan keagamaan. Yaqut yang menempatkan diri sebagai panglima toleransi dan deradikalisasi, terkesan ingin membawa budaya kelompoknya menjadi kultur keberagamaan umat Islam. Keragaman yang diubah menjadi keseragaman. Beragama secara monolit yang seperti ini, bukan integrasi tetapi aneksasi dan. Penaklukan terhadap tata cara beragama. Moderasi atau toleransi tidak boleh menyebabkan seorang muslim menjadi kehilangan identitas kemusliman atau menjadi sinkretis. Bukan dengan mesti shalawat atau azan di gereja. Bukan pula dengan mencium tangan pastur, atau berpidato mengakui Yesus sebagai anak Tuhan. Bukan juga dengan meyakini semua agama itu, benar sehingga agama apapun dapat mengantarkan ke Surga. Gerakan anti radikalisme menjadi fenomena dan strategi melumpuhkan umat Islam. Sejarah politik bangsa menunjukkan terjadinya persaingan politik antara kelompok politik keagamaan dan kelompok kebangsaan sekuler. Memadukan kedua kekuatan potensial bangsa tersebut telah dilakukan melalui konsensus dalam rumusan ideologi Pancasila. Ketika kelompok kebangsaan sekuler "menang" dalam kompetisi demokrasi, maka ada kesan misi "menghajar" kekuatan politik Islam saat dimulai. Meski ada partai politik berbasis Islam, tetapi sebagian besarnya lumpuh dan ikut irama permainan politik pragmatik. Hanya karena takut dan tersandra dengan ancaman-ancaman permasalahan hukum. Pelemahan partai politik sekarang terus bergeser dan bergerak ke aras kehidupan sosial kemasyarakan. Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), atau pergerakan Islam menjadi target yang harus dilumpuhkan. Isu strategis yang dinilai layak dan efektif untuk dipakai adalah radikalisme dan intoleransi. Menteri Agama sebelumnya Fakhrul Rozi yang berlatar belakang militer terkesan diamanati Jokowi untuk mengemban misi mengangkat isu radikalisme. Begitu juga dengan Menteri Agama penggantinya Yaqut Cholil Qoumas. Jika Kementrian Agama menjadi kementrian yang berisik dengan isu dan pandangan negatif terhadap aspek keagamaan umat Islam, maka kementrian ini telah menjauh dari misi awal sejarah pembentukannya. Kita harus malu dengan ucapan aktivis HAM Natalius Pigai yang non muslim bahwa "sampai kapan umat yang mayoritas, terutama muslim, akan tenang. Tidak ada Islam yang intoleran, tidak ada Islam yang teroris, tidak ada Islam yang radikal. Yang ada adalah cara pandang pemimpin yang radikal dan teroris ". Penulis adalah Pemerhati Politik dan Keagamaan.

Bu Mensos Sampai Berjumpa di Kampung 1001 Malam

by Hersubeno Arief Jakarta, FNN - Ahad (10/01). Sebuah video dengan judul blusukan Bu Menteri Sosial (Mensos), viral di media sosial (medsos). Video itu dicuplik dari liputan wartawan TV One Biro Surabaya. Dia wartawan itu tengah mengunjungi sebuah perkampungan di bawah tol jembatan di Surabaya. Nama kampung itu sangat unik dan menarik. Kampung 1001 malam. Jangan bayangkan situasi kampung itu seperti istana dalam dongeng yang berasal dari Timur Tengah. Hanya namanya saja yang sama dengan judul dongeng sastra epik tersebut. Kampung 1001 malam ini terletak di Kelurahan Dupak, Kecamatan Krembangan, Surabaya Utara. Dulu…eh maksudnya beberapa waktu lalu. Lebih tepatnya kurang dari satu bulan yang lalu, wilayah ini masuk dalam kawasan yang dipimpin seorang Walikota bernama Tri Rismaharini. Yups…benar. Beliau adalah Mensos yang kini sedang asyik blusukan di beberapa titik kota Jakarta. Bertemu pemulung, pengemis, dan gelandangan. Dia menawarkan rumah, menawarkan pekerjaan, dan penghidupan yang layak. Janji-janji indah. Happily ever after. Sebuah kehidupan yang selama ini, barangkali dalam mimpi pun tak berani dibayangkan oleh mereka. Kembali ke kampung 1001 malam tadi. Nama “indah” itu muncul karena sepanjang hari, baik siang ataupun malam, suasananya sama saja. Gelap karena kurangnya pencahayaan. Tidak semua rumah berada di kolong jembatan tol. Sebagian warga tinggal di lahan terbuka, di bantaran Sungai Kalianak. Semua pemukiman tersebut statusnya tanah negara. Hak kuasa tanah-tanah itu adalah PT Jasa Marga yang mengelola jalan tol. Untuk sampai ke kawasan yang terbuka itu kita harus melewati kolong jalan tol yang gelap. Warga menamakannya “terowongan mina.” Untuk dapat melewati terowongan ini, perilaku Anda harus “sopan.” Anda harus jalan setengah menunduk. Kolong jembatan sangat rendah. Luar biasa. Mereka itu rakyat Indonesia, khususnya warga Surabaya. Mereka tetap tak kehilangan daya humornya, walau harus hidup dengan suasana yang memprihatinkan. Imajinasi mereka luar biasa. 1001 malam, dan terowongan Mina. Semua tempat itu pasti hanya hidup dalam angan-angan mereka. (Luput dari perhatian) Kembali ke liputan reporter TV One. Dia bertemu dengan Ketua RT setempat bernama Sigit Santoso alias Pak Mamik. Menurut Pak Mamik, di bawah kolong jembatan ada 16 KK. Sementara di bantaran sungai ada 170 KK. Mereka tinggal di kawasan itu sudah lebih 20 tahun. Kondisi kehidupan mereka sangat memprihatinkan. Selain gelap kawasan itu sering banjir. Mereka harus mengungsikan benda-benda berharga ke pinggir jalan tol ketika banjir tiba. Menurut pengakuan Pak Mamik, sampai saat ini belum pernah ada bantuan dari Pemkot Surabaya. Satu dua kali, diakuinya memang sudah pernah ada pejabat yang menjenguknya. Lalu bagaimana dengan walikota (dulu) Risma? Berdasarkan pengakuan, ibu Walikota belum pernah menjenguk. Situasi kontras ini lah tampaknya yang membuat wartawan di Surabaya kembali berbondong-bondong mengunjungi Kampung 1001 malam. Mereka menampilkan situasi paradoks ini. Hanya dalam beberapa hari menjadi Mensos dan tinggal di Jakarta, Risma bisa langsung menemukan puluhan tuna wisma dan gelandangan. Panti Rehabiltasi Pangudi Luhur di Bekasi langsung penuh dengan gelandangan, pemulung dan pengemis. Sebagian dilatih kerja, dan sebagian disalurkan menjadi “karyawan” di BUMN. Sementara di Surabaya Risma menjadi walikota selama dua periode. Sebelumnya puluhan tahun mengabdi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Surabaya. Namun ok bisa-bisanya Risma “tidak tahu” ada ratusan warganya yang masih tinggal di kolong jembatan? Padahal profesi mereka juga sama. Pengamen, pemulung, dan pengemis. Sebagian membuka warung kecil-kecilan. Mudah-mudahan saja Bu Risma tidak sedang mengidap “rabun dekat.” Hanya bisa melihat gelandangan yang berada jauh di Jakarta. Sebaiknya Bu Risma kalau ada waktu pulang ke Surabaya. Namun jangan lupa mampir ke Kampung 1001 malam ya. Mereka ini juga masuk dalam ruang lingkup kerja Anda sebagai Mensos. Masih jadi tanggung jawab Anda. Anda kan bukan Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat. Tetapi Mensos RI lho. Sampai jumpa di Kampung 1001 malam Bu Risma……..End Penulis adalah Wartawan Senior FNN.co.id.

Islam Dan Keseimbangan Hidup

by Shamsi Ali New York City FNN – Ahad (10/01). Islam memang unik dan Istimewa. Dari sudut mana saja kita bahas akan menarik, dan membuat hati kita semakin jatuh cinta dan bangga. Hal itu dikarenakan, salah satunya, kesempurnaan ajarannya. Bahwa Islam itu bersifat “syaamil, kaamil wa mutakaamil”. Kata “Syamil” itu bermakna meliputi segala hal. Dalam artian bahwa Islam itu mencakup segala lini kehidupan manusia. Tidak akan ada aspek hidup lain, kecuali Islam sejatinya hadir untuk menjadi petunjuk (guidance). “Kamil” berarti sempurna (complete). Artinya, Islam itu pada dirinya memang tidak lagi menyisakan sesuatu yang tidak ada. Semua aspek ajaran Tuhan itu sejatinya ada terangkum semuanya dalam ajaran Islam. Tinggal manusia tertantang untuk menggalinya saja. Sementara “mutakaamil” berarti saling menyempurnakan. Kesempurnaan Islam pada segala aspek kehidupan manusia tidak berdiri sendiri, dan terpisah antara satu dengan lainnya. Antara aspek ketuhanan (akidah) misalnya, tidak terpisah dari aspek sosial (kemanusiaan). Keunikan ajaran Islam itu sekali lagi, selain memang mencakup seluruh lini hidup secara paripurna, juga memiliki keseimbangan yang alami. Bahkan keseimbangan ini menjadi salah satu kekuatan Islam dalam membangun kehidupan manusia yang stabil dan solid. Kita lihat misalnya, bagaimana Islam menjaga keseimbangan itu dalam segala aspek kehidupan manusia. Pertama, Islam menjaga keseimbangan hidup manusia dalam aspek relasi vertikal dan relasi horizontal (hablun minallah wa hablun minan naas). Dalam Surah 3 ayat 112 disebutkan bahwa manusia akan mengalami kehinaan dimana pun kecuali jika menjaga relasi secara baik dengan Allah (hablun minallah), dan dengan manusia (hablun minannas). Implementasi ayat ini terlihat dalam ragam ayat Al-Quran yang memerintahkan menjaga kekokohan iman kepada Allah. Tapi juga berbagai ayat yang memerintahkan menjaga kebaikan kepada sesama manusia. Bahkan dengan alam sekitar. Hadits-hadits Rasul juga penuh dengan peringatan untuk membangun iman kepada Allah tanpa melupakan kewajiban kepada sesama. Bahkan tidak jarang iman itu dipersyaratkan dengan kebaikan sosial (horizontal). Salah satunya, “tidak beriman di antara kalian sampai tetangga ya selamat dari perkatakan dan perbuatan buruknya”. Kedua, dalam Islam hidup manusia juga mencakup aspek ritual dan aspek sosial (ubudiyah dan mu’amalat). Mungkin tidak berlebihan, jika dikatakan bahwa aspek ubudiyah dalam Islam tidak akan menjadi sempurna kecuali terimplementasikan secara moral dalam kehidupan sosial. Misalnya, nampak dalam ibadah puasa, “barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dan perbuatan buruk, maka tidak ada hajat bagi Allah untuk orang itu tinggalkan makan dan minumnya”. Ibadah ritual tanpa kebaikan sosial akan berakhir kepada kesia-siaan. Atau mungkin lebih dikenal dalam sebuah hadits dengan kebangkrutan (hadits Ulil muflis). Artinya, ibadah ritual yang tidak terbukti dalam moralitas prilaku sosial akan menjadikan pelakunya justeru bangkrut di akhirat dan masuk neraka. Ketiga, Islam juga memandang hidup manusia pada aspek rohani dan jasmani (ruhiyah wa jasadiyah). Penciptaan manusia dari tanah seperti yang digambarkan dalam Al-Quran “min turaab” atau “min thin” menunjukkan bahwa hidup manusia tidak mungkin bisa dipisahkan dari aspek material. Manusia perlu dan harus makan serta memenuhi segala kebutuhan materi dan jasadnya. Manusia juga bukan makhluk material (jasad) semata. Manusia adalah makhluk spiritual yang bertengger pada wujud material. Dalam bahasa yang biasa saya diekspresikan, “spiritual being in a physical body”. Wujud ruhiyah dalam wujud jasad. Karenanya setelah Allah menciptakan manusia secara sempurna dalam wujud jasad, Allah meniupkan ruh-Nya (nafakha fiihi min ruuhiHi). Maka sejak itu manusia secara esensi menjadi makhluk spiritual dalam wujud jasad (material). Islam juga mewajibkan manusia untuk memenuhi kedua aspek hidupnya itu secara maksimal dan imbang. “Dan jika sholat telah ditunaikan, maka bertebaranlah kamu di atas bumi dan carilah rezeki Allah. Dan ingatkah Allah banyak-banyak, semoga kamu sukses” (Al-Jumu’ah). Keempat, hidup manusia juga di lengkapi dengan dua prasarana dasar. Yaitu hati dan akal (qalb wa aql). Dalam Islam, manusia hanya akan hidup secara aman, nyaman dan stabil ketika hidupnya terbangun di atas kekuatan akal dan ketajaman batin (hati). Manusia yang kuat dalam akal (Ilmu dan pemikiran) dan tajam secara batin/hati akan membentuk karakter manusia hebat yang disebut “Ulul albaab”. Itulah yang digambarkan dalam Surah Al-Imran, “Sesungguhnya pada penciptaan langit dan bumi dan pergantian siang dan malam adalah tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi mereka yang Ulul albaab. Yaitu, mereka yang mengingat Allah dalam keadaan berdiri, duduk maupun berbaring. Serta memikirkan ciptaan Allah di langit dan di bumi”. Manusia yang kuat secara akal tanpa hati boleh jadi akan menjadi penipu. Tetapi manusia yang tajam hati, tetapi lemah akal boleh jadi juga akan tertipu. Maka karakter orang beriman adalah “tidak menipu dan tak akan mudah tertipu”. Kelima, akhirnya Islam juga mencakup hidup manusia dalam aspek orientasi kebahagiaan atau kesuksesan dunia dan akhirat (ad-dunya way akhirah). Dalam Islam hidup manusia itu harus berorientasi kepada kesuksesan dan kebahagiaan. Islam tidak melihat dunia ini sebagai tempat untuk menderita, lemah, termarjinalkan dan terbelakang. Tetapi tempat untuk kuat, maju, sukses dan menang. Walaupun tentunya defenisi itu tidak selalu material oriented (orientasi materi). Tetapi bagaimanapun bentuk hidup itu, bagi seorang mukmin, hudup adalah kesuksesan dan kebahagiaan. Ayat-ayat Al-Quran itu penuh dengan motivasi, bahkan perintah kesuksesan. “Mereka itu adalah orang-orang yang berada di jalan hidayah dari Tuhan mereka dan mereka adalah orang-orang yang sukses”. (Al-Baqarah). “Sungguh beruntung/sukses orang-orang yang beriman” (Al-Mukminun). Disinilah kemudian Islam hadir untuk meyakinkan bahwa kesuksesan dan kebahagiaan hidup harus secara sempurna dan imbang. Ajaran Islam inilah yang kemudian diekspresikan dalam doa sapu jagad Umat, “Rabbana atina fid dunya hasanah wa fil akhirati hasanah wa qinaa adzaban naar”. Maka beruntunglah kita dengan Islam. Berbahagialah kita dengan Islam. Dan harusnya kita semakin bangga dengan Islam kita. Semoga, amin. Penulis adalah Ulama dan Presiden Nusantara Foundation di New York

Mengapa CCTV Kilometer 50 Tol Japek Dihapus?

Jakarta FNN – Ahad (10/01). Dalam dunia kejahatan, para pelaku kita ketahui sering membuang atau memusnahkan apa pun, yang terkait tindak dan jejak kejahatannya. Upaya itu dimaksudkan untuk 'menghitamkan' tindak kekurangajaran yang mereka lakukan. Tak terkecuali barang apa pun, yang dicurigai kemudian bisa menjadi alat bukti. Jejak perbuatan yang kemungkinan menjadi alat bukti, akan dibikin lenyap pelaku. Supaya tidak ketahuan kesalahannya. Itu cara paling dasar yang dianggap efektif sebagai upaya menghilangkan jejak. Jika barang bukti itu berwujud benda (barang mati), maka pelenyapannya bisa dengan cara membuang ke mana saja. Bisa ke sumur, sungai atau laut bebas. Bahkan ada yang dengan membakar. Bisa pula menyembunyikannya. Atau dengan seribu satu cara berdosa lainnya. Disebut sebagai petunjuk atau alat bukti, itu jika berupa barang mati. Lantas bagaimana cara melenyapkannya bila 'alat bukti' tersebut berupa manusia hidup? Saksi mata yang melihat, yang mendengar dan mengalami sendiri? Tidak ada cara lain, kecuali nyawa “alat bukti” itu lah yang musti dan perlu dilenyapkan pelaku. Supaya tidak bisa menjadi saksi mata. Kemudian masalahnya menjadi aman. Karena tidak ada yang melihat, mendengar dan merasakan sendiri kejadian itu. Setelah titu berjalan meninggalkan lokasi kejadian. Setelah sebelumnya menebas-nebaskan kedua telapak tangannya, sebagai tanda “saksi sudah beres atau aman”. Seperti yang kita sering dengar, baca dan tonton di siaran berita. Tak sedikit pelaku pencurian misalnya, yang tega membunuh korban (pemilik rumah) hanya gara-gara memergoki aksi pencuriannya. Membunuh korban, bagi pencuri, itu bukan target utama. Bukan juga sasaran utama. Hanya semacam “batu lompatan”, agar korban tidak dapat berfungsi sebagai saksi mata yang melihat, mendengar dan menyaksikan sendiri kejadian pencurian. Sebab sangat membahayakan “keselamatan” pelaku. Semua itu manakala yang melakukan kejahatan itu adalah warga sipil biasa. Lantas bagaimana jika yang bertindak sebagai pelaku kejahatan tersebut adalah aparatur negara? Anggota Polri misalnya? Tentu saja lebih rapi. Sebab Polri merupakan supra struktur negara. Institusi tersebut punya otoritas. Disitulah publik memahami, bahwa segala apa yang dilakukan Polri, akan dianggap sebagai wewenangnya. Akan tetapi ada filosofi bahwa “tidak ada kejahatan yang dapat dilakukan dengan sempurna”. Sekalipun yang melakukannya itu adalah “pemilik hukum”. Ungkapan itu sudah populer di masyarakat. Tidak ada yang tidak paham ungkapan tersebut. Dalam bahasa jawa, yang kerap dituturkan para orang tua sebagai materi wejangan moral untuk anak anaknya, “becik ketitik, olo ketoro”. Mengutip pernyataan yang pernah disampaikan Kriminolog dan Pengamat Kepolisian, Profesor Adrianus Meliala, di acara talk show sebuah televisi swasta beberapa tahun silam, bahwa psikologis polisi dan bandit itu tidak beda jauh. Itu memberi arti, bahwa siapa saja bisa melakukan tindakan yang salah dan tercela. Termasuk Polri, TNI atau PNS. Siapapun itu bisa saja terjadi. Sekedar contoh, rekayasa tindak kejahatan yang dilakukan anggota Polri, meski serai apapun akhirnya ketahuan juga. Misalnya, sebanyak delapan anggota Satserse Narkoba Polres Padang Sidempuan merekayasa ganja seberat 327 kilogram hasil rampasan dari Daftar Pencarian Orang (DPO), namun yang dilaporkan ke atasannya sebagai barang temuan di areal perkebunan PTPN III (Viva.co.id, 30/12/2020) Padahal ganja tersebut nyata-nyata bukan hasil temuan. Melainkan hasil rampasan dari DPO. Namun dilaporkan sebagai hasil penemuan. Karena delapan anggota polisi tersebut ingin melindungi pemilik asli ganja tersebut, yang memang sudah terjadi kesepakatan sebelumnya dengan pemilik ganja. Terkait kasus di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikapmpak (Japek), yang menurut detik.com edisi 08/01/21, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan, saksi mata penembakan oleh polisi terhadap enam anggota FPI hingga gugur semuanya, mendengar perintah polisi agar menghapus hasil rekaman CCTV di areal tempat kejadian. Selain itu, menurut Portalislam.id edisi 19/12/2020, yang mengutip hasil investigasi Tempo.com, semua hand phone milik masyarakat yang berada di sekitar lokasi rest area kilometer 50 (tempat penembekan) diperiksa oleh polisi. Itu dimaksudkan guna memastikan, pada telepon seluler masing-masing warga tidak boleh ada foto, video, tulisan atau apa pun yang dapat mengarah terbongkarnya peristiwa sebenarnya. Setelah itu, semua warga masyarakat yang akhirnya berkerumun di rest area tersebut, setelah adanya penembakan, diusir polisi. Masyarakat juga diwanti-wanti supaya tutup mulut. Warga di sekitar lokasi itu, jangan omong apa-apa tentang kejadian tersebut. Meminjam terminologi pengendara sepeda motor yang tidak membawa SIM C dan STNK Motornya. Sang pengendara harus berbalik arah, lantaran takut adanya operasi kelengkapan surat-surat bermotor yang sedang dilakukan oleh Polantas. Bagi sang pengendara motor, mengapa harus takut dan putar arah, jika tidak merasa bersalah. Mengapa mesti begini dan begitu, manakala dirinya sudah beres berkendara SIM C dan STNK asli? Begitu juga polisi. Mengapa polisi memerintahkan menghapus CCTV milik warga sekilar lokasi kejadian. Begitu juga vidoe, foto dan tulisan di lepepon seluler milik warga. Mengapa mengoreksi privasi warga, dengan merazia seluruh telepon seluler? Mengapa meminta warga tutup mulut? Toh yang dilakukan polisi di kilometer 50 itu, semuanya sudah sesuai stantar dan prosedur yang yang terukur kan? Publik negeri ini tentu saja belom lupa dengan kejadian “Buku Merah” di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melibatkan dua tiga Perwira Menengah (Pamen) Polisi Roland Renaldy, Harun dan Rufyanto Maulana Yusuf. Mereka bertiga terlibat menghapus (tipp ex) buku yang disita KPK dari kantornya Basuki Hariman terkait skandal suap uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan. Pada catatan pengeluaran kekuangan Basuki Hariman tersebut, tercatat adanya aliran uang ke sejumlah pejabat negara. Diduga salah satunya adalah mantan Kapolti Tito Karnavian, sekarang Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Namum catatan Basuki Hariman itu terjadi ketika Tito Karnavian masih menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya. Perbuatan Roland dan Harun (tipp ex) “Buku Merah” tersebut terekam dengan jelas di CCTV di ruang Kolaborasi lantai 9 gedung KPK pada tanggal 7 April 2017, menjelang pukul 20.00 WIB. Pertanyaan yang mengelitik adalah, sepenting apa apa sampai Roland dan Harun perlu tipp ex halaman-halaman dalam Buku Merah? Toh, Tito Karnavian hampir dipastikan tidak terlibat ini. Begitu pula yang terjadi dengan skandal pendapingan dan pengawalan Perwira Tinggi (Pati) Polri kepada Djoko Tjandra (Joker). Peristiwa ini menyeret tiga Pati Polri, yaitu Irjen Pol. Napoleon Bonaparte, Brigjen Pol. Prasetijo Oetomo dan Brigjen Pol. Nugroho Slamet Wibowo. Bahkan Napolen dan Prasetijo kini telah duduk di kursi terdakwa. Nah, pada gilirannya yang seharusnya dibubarkan itu yang membunuh, atau yang dibunuh? Yang harusnya dihukum maling ayamnya (pelaku), atau pemilik ayamnya (korban). Teramat sulit rasanya memisahkan antara kasus kilometer 50 tol Japek (6 anggota FPI gugur ditembak polisi, Senin 7/12), dengan pembubaran Ormas FPI oleh SKB 6 petinggi negara di ujung tahun lalu. Ini seperti omongan klasik “buruk muka, namun cerminnya yang dihancurkan”. Padahal yang salah adalah tampangnya sendiri yang memang jelek. Tampak yang tidak menarik. Namun karena merasa tidak terima mukanya “dijelek jelekin” oleh cermin, jadilah cerminnya yang dibanting, dan hancur. Sikap yang umumnya dilakukan oleh preman ini, baik itu premanisme maunpun banditisme sangat membahayakan cermin-cermin yang lain. Sebab cermin-cermin yang lain kemungkina juga akan mengalami hal yang sama, yaitu terancam dihancurkan.

Pembunuhan 6 Laskar FPI, Apa Sebab Mereka Bertindak Sadis?

by Asyari Usman Medan, FNN - Minggu (10/01). Beberapa hari lalu, saya berbincang dengan seorang psikolog di Medan, Bu Irna Minauli. Dia adalah seorang pengajar psikologi di beberapa universitas. Selain itu, beliau juga mengelola klinik konsultasi psikologi. Kami membahas tentang mengapa orang tega membunuh orang lain, dan mengapa tega membunuh dengan sadis? Mengapa orang ringan tangan menembak mati orang lain? Apakah faktor perbedaan ideologi atau kepercayaan bisa membangkitkan ‘semangat’ seseorang untuk menghabisi orang lain? Banyak lagi aspek yang saya tanyakan kepada Bu Irna. Bincang-bincang ini menjadikan penembakan mati 6 anggota FPI sebagai latar belakang. Ini kami buat sebagai “talking point” karena pembunuhan itu dinilai sangat sadis. Secara umum, Irna mengatakan orang bisa dengan ‘enteng’ membunuh orang lain dengan sadis karena sudah punya ‘bakat’ sejak kecil. Sejak kecil dia senang melihat pihak lain tersiksa. Contohnya, semasa anak-anak, orang itu suka melihat kucing berjalan tertatih-tatih setelah kaki hewan itu dia pukul sampai patah. Dia senang melihat burung kesulitan terbang setelah sayapnya dia patahkan. Bisa juga orang ringan tangan membunuh karena dia merasa sedang berhadapan dengan musuh ideologisnya. Atau, musuh keyakinannya. Baik itu keyakinan relijius maupun keyakinan komunal. Artinya, menurut Bu Irna, sangat mungkin pelaku pembunuhan 6 pemuda FPI itu adalah orang-orang yang tidak seideologi atau tidak sekeyakinan dengan korban. Tetapi, kata Irna, tidak sedikit orang membunuh orang-orang yang sekeyakinan dengan mereka. Misalnya, dalam banyak peristiwa kekerasan yang bermotif perampokan, pencurian atau pertengkaran biasa. Dalam hal ini, kata Irna, orang yang melakukan pembunuhan kemungkinan tidak mengetahui ideologi atau keyakinan korbannya. Atau karena mereka tidak peduli siapa korbannya dan apa keyakinan korban. Karena motifnya memang jelas bukan perbedaan ideologi atau keyakinan. Mereka mau merampok, mencuri atau membegal. Dalam kasus pembunuhan 6 pemuda FPI, peristiwa ini bukan perampokan, bukan pembegalan, dan bukan pertengkaran antargeng. Juga bukan tindak kekerasan biasa, kata Irna. Ditambahkan oleh Irna, faktor lain yang bisa membuat orang ringan melakukan pembunuhan adalah pengaruh zat yang membangkitkan semangat. Para pembunuh menjadi “boosted”. Sering disebut “sedang naik” atau “sedang tinggi”. Atau bisa juga sistem pendidikan atau pelatihan yang diterima sehingga melihat orang lain sebagai ancaman. Pembunuhan 6 pemuda FPI memiliki banyak sisi. Ada bau politiknya, ada bercak-bercak SARA, dan ada terlihat sketsa dendam institusional, ujar Irna menambahkan. Inilah yang diceritakan oleh foto-foto korban yang dirilis oleh FPI dan viral di media sosial. Foto-foto itu merekam dengan jelas tindakan sadis yang dilakukan terhadap mereka. Kemungkinan lain adalah dendam kesumat. Orang yang tega membunuh dengan senjata api atau senjata lain bisa jadi melampiaskan ketegaannya karena sudah lama menyimpan ketidaksukaan kepada korban. Bisa dendam pribadi atau dendam kelompok, ujar praktisi psikologi yang aktif sebagai pembicara dan narasumber. Lebih-kurang begitulah ringkasan bincang-bincang dengan Irna Minauli. Saya kemudian mencari sumber lain yang bisa menjelaskan mengapa orang menjadi mudah membunuh orang lain. Dalam buku “The Pity of War” (London, 1998), Niall Ferguson (University of Chicago) menjelaskan bahwa bagi banyak orang, pertempuran bukanlah pengalaman yang buruk. Sebaliknya, menyenangkan dan mengasyikkan justru karena pertempuran itu penuh bahaya. Ada rasa girang bisa membunuh orang, kata Ferguson. Pembunuhan 6 pemuda FPI itu bisa dilihat dalam perspektif ini. Boleh jadi para pembunuh itu “menikmati” momen-momen ketika mereka menarik pelatuk senpi dan melepaskan tembakan. Para penembak merasa senang melepaskan peluru ke tubuh para korban. Sementara itu, Joanna Bourke dalam buku “An Intimate History of Killing” (London, 1999) menyimpulkan bahwa latihan kemiliteran berperan dalam mengubah watak seseorang dari semula menentang pembunuhan menjadi menikmatinya. Ada “intense feeling of pleasure” (rasa sangat senang), kata Bourke. Dia mencermati surat korespondensi, catatan harian, memoar dan laporan-laporan para veteran tiga perang, yaitu Perang Dunia Pertama, Perang Dunia Kedua, dan Perang Vietnam. Bourke mendapati bahwa orang-orang yang digembleng sebagai prajurit tempur akan merasa membunuh orang sebagai hal yang enteng. Berdasarkan perasaan ‘enteng’ ini, Bourke menyimpulkan kalau ada orang yang telah digembleng dalam dinas kelimiteran merasa gelisah setelah membunuh, maka prajurit seperti ini masuk dalam kelompok “aberrant group” (kelompok yang menyimpang). Dari kajian Bourke ini, tidak keliru kalau dikatakan bahwa para pembunuh (penembak) 6 pemuda FPI itu tidak masuk ke “aberrant group”. Dalam arti, para pembunuh itu adalah orang-orang yang memiliki “kesempurnaan personalitas” sebagai manusia-manusia yang telah dilatih untuk membunuh. Mereka tidak canggung mengokang senjata dan melepaskan tembakan. Mereka berhasil menyisihkan perasaan berat hati membunuh orang lain. Sebaliknya, mereka sepenuhnya telah menjadi pribadi-pribadi yang merasa ringan (at ease) membunuh orang lain.[] Penulis adalah Wartawan Senior FNN.co.id.