ALL CATEGORY

Satu Dokter Wafat Pasca-Vaksin, Sinovac Tidak Aman?

by Mochamad Toha Surabaya, FNN - Ada yang menarik dari akun Facebook Prof. Yuwono, terkait dengan meninggalnya Dokter JF di Kota Palembang usai divaksin Covid-19 pada Kamis (14/1/2021). Ia menyebut, dokter asal Palembang yang meninggal itu adalah sahabatnya. Usianya 49 tahun. Prof. Yuwono menyebut, korban meninggal di dalam mobil. Korban tidak punya comorbid dan tidak memiliki riwayat dirawat di rumah sakit. Berikut postingan lengkap Prof Yuwono di media sosial Facebook (23 Januari pukul 09.52): ALLAHUMMAGHFIRLAHU Semalam sahabatku (dokter, 49 thn) ditemukan wafat di mobilnya. Kamis kemarin ia divaksin. Ia tidak punya comorbid & tak ada riwayat dirawat di rumah sakit. Apakah ini ada hubungannya dgn vaksin? Perlu penjelasan dari dinkes kota sebagai penanggungjawab vaksin sekaligus lembaga di mana sahabatku mengabdi. Sebagai dokter saya sdh bilang bhw pemberian vaksin atau obat apapun harus benar2 ilmiah dg jaminan safety & efficacy yg baik. Tidak ada yg kebetulan di dunia ini dan tidak ada mushibah termasuk kematian kecuali sudah digariskan oleh Allah. Manusia diberi kebebasan bersikap & bertindak sesuai dgn kapasitas keilmuannya. Karena itu saya tak jemu mengingatkan utk selalu memutuskan, bersikap & berbuat berdasarkan ilmu bukan berdasar kepentingan. Moga para pemimpin bijak dalam hal apapun krn mereka akan diminta pertanggungjawabannya. “Selamat jalan sahabatku, Allah menyayangimu” Dokter forensik RS M Hasan Bhayangkara Palembang Indra Nasution mengatakan, Dokter JF meninggal pada Jumat (22/1/2021) pagi. Hal tersebut diketahui dari otot jenazah yang belum kaku. Tim forensik menemukan bintik pendarahan yang disebabkan kekurangan oksigen di daerah mata, wajah, tangan, dan dada. Temuan itu menyimpulkan dugaan penyebab kematiannya. “Diduga meninggal karena sakit jantung,” ungkap Indra. “Benar berdasarkan laporan yang bersangkutan baru saja divaksin, namun vaksin tidak ada hubungan dengan penyebab kematian. Jika akibat vaksin, pasti reaksinya lebih cepat dan matinya juga (akan) lebih cepat karena disuntikkan,” lanjutnya. Kasi Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Menular, Dinas Kesehatan Kota Palembang, Yudhi Setiawan mengatakan, penyebab Dokter JF meninggal dunia bukan karena vaksin Covid-19, melainkan kekurangan oksigen. “Berdasarkan pemeriksaan dokter forensik, yang bersangkutan meninggal karena kekurangan oksigen. Tidak ada hubungannya dengan vaksin yang diberikan,” kata Yudhi, seperti dikutip Liputan6.com, Minggu (23/1/2021). Jasad dokter JF itu ditemukan di dalam mobil yang terparkir di salah satu minimarket di Jalan Sultan Mansyur Palembang, Jumat (22/1/2021) malam. Dokter JF memang sempat disuntik vaksin pada Kamis (21/1/2021). Setelah divaksin itu, kondisi dokter JF cukup baik dan tidak ada indikasi gangguan kesehatan. “Yang bersangkutan sehat-sehat saja (setelah divaksin). Kalau memang ada kaitannya dengan vaksin, biasa akan timbul gejala segera setelah pemberian vaksin,” terang Yudhi. Menurut akademisi dan peneliti dari Lembaga Ahlina Institute dr. Tifauzia Tyassuma, kasus serupa bakal mewarnai 2021. “Kejadian seperti ini akan mewarnai hari-hari di tahun 2021. Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) akan dicatat dan dilaporkan,” katanya. “Penerima vaksin yang menjadi korban ini akan dicatat dan dilaporkan, dan yang meninggal akan dikubur,” lanjutnya. Dokter Tifa menyebut pemerintah akan sibuk mengklarifikasi demi meyakinkan masyarakat bahwa penyebab kematian itu bukan karena vaksin Covid-19. “Dan klarifikasi dari Pemerintah dan Para ProVaks hardcore akan bilang bahwa korban (itu) meninggal bukan karena Vaksinasi, tetapi karena jantung berhenti berdetak, paru tak mampu mengambil nafas, dan batang otak berhenti bekerja,” ungkap Dokter Tifa. “Pasti bukan karena Vaksin. Apalagi Vaksin China yang jelas-jelas sangat aman,” sindirnya. Yang membuat Dokter Tifa gusar sejak awal, mengapa para nakes itu diberi jatah Sinovac? “Padahal apa susahnya memesan 3 juta botol dari merk lain dengan kualitas lebih bagus?” ungkapnya. Bukan Covid? Tim forensik menemukan bintik pendarahan yang disebabkan kekurangan oksigen di daerah mata, wajah, tangan, dan dada. Jadi, Dokter JF meninggal karena kekurangan oksigen. Tidak ada hubungannya dengan vaksin yang diberikan. Begitu kesimpulan Tim Forensik RS Bhayangkara dan Dinkes Kota Palembang. Benarkah memang bukan karena akibat vaksin Sinovac yang disuntikkan pada Dokter JF? Tentunya masih perlu investigasi lebih dalam lagi. “Kita memang tidak boleh mengabaikan kasus kematian dokter yang meninggal setelah dia divaksin 1 hari sebelumnya, tetap harus diinvestigasi, untuk pelajaran di masa mendatang,” ujar seorang dokter. Tapi, coba pikirkan, dari ribuan orang nakes orang yang divaksin hanya 1 yang dilaporkan meninggal dan itupun juga belum tentu terkait langsung dengan vaksin. Tapi, kalau ribuan orang itu terinfeksi covid, berapa puluh orang yang meninggal? "Taruh misalnya, fatality rate sekitar 2,8 persen berarti 28 orang tiap seribu. Indonesia sekarang hampir 1 juta dengan kematian hampir 28 ribu orang meninggal, berarti kita sudah selamatkan banyak orang,” lanjutnya. Jadi, sekali lagi kasus kematian pasca vaksin itu harus tetap diinvestigasi, tapi tidak boleh meng-genalisir vaksin itu berbahaya. “Harus diinvestigasi pada keadaan apa vaksin itu membahayakan, sehingga ke depannya bisa dimasukkan dalam perhatian! Atau, kontra-indikasi vaksin,” tegas dokter tadi. Menurut Dokter Tifa, jalur yang dipakai virus setelah menginfeksi adalah dinding pembuluh darah bagian dalam yang disebut endothel. “Innactivated vaccine masih memiliki kemampuan menularkan,” tegasnya. Jika menyimak hasil pemeriksaan Tim Forensik atas jasad Dokter JF itu, tidak tertutup kemungkinan ia terpapar Covid-19 pasca divaksin. Logikanya, jika terpapar sebelum divaksin, pasti ia tak diizinkan ikut vaksinasi. Perlu dicatat, dengan mutasi yang begitu cepat dan semakin kuat, Covid-19 sekarang ini tidak hanya menyerang saluran pernafasan hingga masuk ke paru-paru, tapi juga mulai menyerang saluran pencernaan, sistem saraf, dan mata. Bisa jadi, seperti yang sering saya tulis, virus corona yang ditanam di vaksin itu meski sudah “dimatikan” (inaktif), suatu saat dalam suhu tertentu bisa “membangunkan” dia. Karena, ada diantara virus yang dimatikan itu masih ada yang “tidur” (dorman). Kekurangan oksigen bisa juga karena serangan Covid-19 itu lewat aliran darah, sehingga ini menyebabkan paru-paru tidak bisa menyerap oksigen secara normal. Akibatnya, darah juga kekurangan oksigen. Jadi, bisa saja bintik pendarahan yang disebabkan kekurangan oksigen di daerah mata, wajah, tangan, dan dada itu indikasi adanya Covid-19 di tubuh Dokter JF. Apalagi, seperti kata Prof Yuwono, “Ia tidak punya comorbid dan tak ada riwayat dirawat di rumah sakit!” Untuk mengetahui penyebab sebenarnya, tidak ada salahnya jika dilakukan otopsi pada jasad Dokter JF. Penulis adalah Wartawan Senior FNN.co.id.

Islam Menjadi Zona Merah Kebijakan Politik

by M. Rizal Fadillah Bandung FNN - Tanpa ada situasi yang "genting dan memaksa" melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemerintah Jokowi membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Ternyata persoalan tidak selesai dengan pembubaran oragnisasi HTI semata. Disosialisasikan juga bahwa HTI adalah organisasi terlarang, sesuatu yang tidak berdasar hukum. Kacaunya lagi, tidak ada ketentuan atau pasal-pasal mengenai pelarangan HTI. Yang ada adalah politisasi menipu rakyat secara tidak fair. Pemerintah lagi-lagi memperlihatkan keangkuhan kekuasaan tanpa bersandar pada aturan-aturan hukum positif yang berlaku di negara hukum. Di kalangan umat Islam, mungkin ada atau bahkan banyak yang sangat tidak setuju dengan pola perjuangan HTI. Akan tetapi penzaliman yang berlebihan, juga tidak dapat diterima. Apalagi dengan cara-cara licik membohongi rakyat. Manipulasi hukum untuk tujuan politik. HTI bukanlah organisasi terlarang seperti Partai Komunis Indonesia (PKI) yang pelarangannya jelas-jelas tertuang dalam Ketetapan MPRS No XXV/MPRS/1966. Persoalan HTI muncul terus atau terus dimunculkan. Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Umum ( Pemilu) yang masuk dalam Prolegnas 2021 secara eksplisit melarang eks anggota HTI untuk ikut sebagai kontestan dalam Pemilihan Legislatif (Pileg), Pemilihan Presiden (Pilpres), dan Pemilihan Kepala daerah (Pilkada). Ini bentuk kezaliman yang sangat berlebihan kepada HTI. Di Universitas Padjadjaran (UNPAD ) Bandung, dengan alasan sebagai aktivis HTI, seorang Wakil Dekan yang baru dilantik, langsung dicopot kembali. Sementara di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), ada anggota dewan dr. Ribka Tjiptaning dari Fraksi PDIP yang dengan bangga menyatakan kepada publik bahwa “saya bangga menjadi anak PKI”. Tidak sampai disitu saja. Partai Politik seperti PDIP dengan jelas-jelas mencantumkan Trisila dan Ekasila dalam anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Trisila dan Ekasila mengacu pada Pancasila 1 Juni 1945 yang tahun lalu diperjuangkan dalam RUU Haluan Idelogi Pancasila (HIP) yang ditentang keras oleh umat Islam dan ormas-ormas Islam dibawah Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pancasila 1 Juni 1945 dengan Trisila dan Ekasila sangat kental dengan Orde Lama dan faham komunis. Ini bertentangan dengan Pancasila tanggal 18 Agustus 1945 yang diakui bangsa Indonesia. Anehnya, yang yang jelas-jelas mencantumkan Trisila dan Ekasila di Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, malah dibiarkan hidup dengan leluasa, bahkan mengatur negara. Setelah HTI diobrak abrik, giliran Front Pembela Islam (FPI) yang kini terus dihabisi gerakannya. Setelah dibubarkan dan dilarang secara sewenang-wenang, maka kelak eks anggotanya bisa dipersekusi secara politik. Kini saja HRS sudah dibombardir dengan beragam tuduhan dan tuntutan, yang mengesankan tidak memberi kesempatan HRS untuk bernafas. Mungkin hal ini menjadi upaya yang sukses, tetapi sejarah esok bisa berbalik menghukum. Baru dua organisasi Islam yang dibubarkan. Bila agendanya adalah Islamophobia seperti Bung Karno dulu, atau pelumpuhan kekuatan-kekuatan Islam, maka usaha pembubaran akan terus berlanjut. Entah target berikutnya bisa MUI atau Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Isu radikalisme, intoleransi hingga ekstrimisme dan terorisme fokusnya dapat diduga adalah umat Islam. Kelompok politik sekuler atau bahkan komunis dalam sejarahnya selalu anti terhadap Islam. Karena lawan terberatnya adalah Islam. Kini Islam sudah menjadi zona merah kebijakan politik. Sikap politik anti Islam tak boleh hidup di negeri Republik Indonesia. Disamping akan menghadapi perlawanan umat Islam. Sebab cara pandang seperti itu akan menjadi a historis. Negara ini didirikan oleh perjuangan dan pengorbanan kekuatan besar umat Islam. Saat harimau yang sedang tenang dalam kandang mulai diusik, ia akan gelisah. Ketika semakin terang-terangan diganggu, maka kuku-kukunya akan keluar terasah. Lalu menggeram siap untuk menerkam para pengganggunya. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.

Menanti Terobosan Ekonomi

AWALNYA, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi tahun 2021 ini sebesar 4,5 sampai 5,5 persen. Target yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa, 1 September 2020 itu kemudian direvisi menjadi 4,5 sampai 5 persen, pada awal Januari 2021. Merevisi sebuah target pertumbuhan ekonomi nasional adalah sesuatu yang wajar dilakukan. Apalagi di tengah gonjang-ganjing ekonomi global yang masih belum menentu akibat corona virus disease 2019 (Covid-19). Tidak ada kepastian kapan pandemi ini berakhir. Seiring dengan itu, tidak ada kepastian ekonomi global membaik atau pulih seperti semula. Harapan tetap ada, walaupun hal itu masih jauh dari kenyataan. Revisi target pertumbuhan telah dilakukan. Target pertumbuhan ekonomi yang baru itu tetap menunjukkan sikap optimis. Bahkan, angka itu terlalu ambisius, mengingat pertumbuhan tahun 2020 yang berkisar minus 1,7 persen sampai minus 2,2 persen. Biar bagaimanapun, sikap optimistis harus ditunjukkan pengelola negara kepada rakyatnya. Sebab, jika pemerintah pesimistis, apalagi putus harapan, bisa diperkirakan berdampak lebih buruk bagi rakyat. Revisi dan sikap optimistis bisa disatukan dengan kerja keras semua pihak. Namun, yang pasti ujung tombak keberhasilannya kembali kepada pemerintah dalam mengelola negara dan berbagai aspeknya. Pemerintah dituntut memberikan arahan yang jelas dan tegas, sehingga fokus pengelolaan ekonomi tidak melenceng. Diperlukan kebijakan ekonomi yang benar-benar hebat dalam menyapu berbagai kendala yang dihadapi. Kebijakan ekonomi tidak perlu dikeluarkan berjilid-jilid. Ingat, di masa pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (2014-2019), ada 16 jilid kebijakan ekonomi yang dikeluarkan pemerintah. Harapannya, pertumbuhan ekonomi bisa tujuh persen sesuai janji kampanyenya. Akan tetapi, kebijakan itu hanya mampu menahan agar pertumbuhan ekonomi tida melorot di bawah lima persen. Kesalahan dalam mengambil kebijakan ekonomi bisa berakibat fatal. Bisa-bisa berakibat semakin tertekannya kehidupan masyarakat. Jika tekanan kehidupan masyarakat semakin dalam, semakin susah, tidak menutup kemungkinan keresahan sosial terjadi. Akibatnya bisa diprediksi. Pemerintahan yang sudah goyang, akan terus digoyang. Keresahan sosial bisa menjadi gejolak sosial yang berujung dapat menjatuhkan pemerintah. Menurut kalangan ekonom, terutama ekonom Amerika Serikat, jika suatu pemerintah membuat kebijakan ekonomi dalam masa pandemi sama dengan kebijakan ekonomi sebelum pandemi, maka pemerintahan itu menjadi bagian dari masalah, bukan pemecah masalah. Hal tersebut menunjukkan di masa pandemi, masalah utama terletak pada efektivitas kepemimpinan, kebijakan, dan agenda pemerintahan. Ini menegaskan bahwa kewibawaan pemerintah, terutama presiden dipertaruhkan pada saat sekarang, ketika Covid-19 masih mengganas. Yang dapat dibaca sekarang, pemerintah masih mempertontonkan drama berseri kepada rakyat. Mulai dari drama ketidaktegasan pemerintah melakukan lockdown, drama tambahan utang yang terus-menerus, drama pembangunan infrastruktur, dan drama korupsi dana bantuan sosial yang melibatkan Juliari Peter Batubara, Menteri Sosial pada Kabinet Kerja Jokowi. Termasuk drama penegakan hukum yang tidak adil. Rakyat sudah mulai bosan dengan sejumlah drama itu. Oleh karena itu, tidak salah jika di tengah masyarakat seringkali terdengar suara-suara sumbang atas kebijakan pemerintah, terutama dalam menangani Covid-19. "Utang lagi. Utang lagi. Ke mana saja utang itu digunakan," demikian kalimat sinis yang direkam dalam perbincangan di pangkalan ojek, warung kopi hingga di perkantoran elit. Wajar rakyat bersuara sinis seperti itu mengingat utang yang sudah mencapai Rp 6.000 triliun. Apalagi sebagian utang itu digunakan untuk penanganan Covid-19 yang justru dikorupsi. Akan menjadi masalah, jika suatu saat utang pemerintah didominasi mata uang asing, katakanlah 40 persen obligasi dipegang asing dan 20 sampai 30 persen utang dalam mata uang asing. Jika posisinya seperti itu, maka pemerintah berada dalam posisi rentan, dalam arti pemerintah mudah dijatuhkan karena persoalan utang dan ekonomi. **

Kemenangan Biden : Optimis Iya, Euphoria Tidak!

by Shamsi Ali New York City FNN- Dalam menilai sesuatu, manusia pastinya bersifat relatif. Karena selain memang keterbatasan, juga karena penilaian itu banyak ditentukan oleh situasi dan realita yang sedang menggeluti jalan pikirannya (mindset). Maka wajar jika pada akhirnya penilaian itu akan berbeda antara satu orang dengan orang yang lain. Kemenakan Joe Biden melawan Donald Trump pada Pilpres Amerika lalu ditanggapi ragam oleh banyak orang. Sebagian optimis, bahkan euphoria dengan kemenangan Biden. Sebagian lainnya pessimis dan khawatir dengan kemenangan itu. Apapun itu, pastinya kami masyarakat Maslim Amerika dan mayoritas bangsa Amerika legah dengan kemenangan Biden. Kemenangan ini juga berarti berakhirnya pemerintahan Donald Trump selama 4 tahun dengan segala beban dan permasalahannya. Mulai dari masalah rasisme, diskriminasi kepada segmen masyarakat minoritas, Muslim Ban. Politik isolasi dengan berbagai kebijakan unilateral, termasuk keluar dari World Health Organization (WHO). Ketidak seriusan dan inkapabilitas dalam menangani Covid yang menyebabkan hingga pagi ini 409,000 lebih warga Amerika meninggal dunia, hingga pengakuan Jerusalem sebagai Ibukota Israel sekaligus pemindahan Kedubes Amerika ke Jerusalem. Semua itu dan banyak lagi yang lain menjadikan komunitas Muslim merasa legah dengan berakhirnya kepresidenan Donald Trump di Amerika. Tentu bagi Umat Islam, hal yang paling berat adalah anti Islam Donald Trump secara pribadi, dan akhirnya membentuk lingkungan kebencian kepada Islam. Ada beban psikologis yang berat dalam empat tahun terakhir. Biden Antara Harapan & Kekhawatiran Kini Biden telah resmi jadi Presiden Amerika dan Kamala Harris sebagai Wakil Presiden Amerika. Kamala sendiri kembali mencetak sejarah sebagai wanita non white, berketurunan Jamaica-India, yang menduduki jabatan Wakil Presiden pertama di Amerika. Kemenangan Biden bagi masyarakat Amerika, atau tepatnya bagi mayoritas warga Amerika, termasuk Komunitas Muslim, memberikan optimisme tersendiri. Ada harapan bahwa Biden akan membawa perbaikan terhadap berbagai damages (kerusakan-kerusakan) yang telah dilakukan oleh Donald Trump selama menjabat Presiden. Termasuk image Amerika di dunia internasional yang sangat rusak akibat karakter Donald Trump yang cukup memalukan. Mungkin yang paling memalukan adalah kenyataan bahwa Donald Trump memang kekanak-kenakan dalam menyikapi proses demokrasi. Kekalahan yang cukup jelas dan signifikan, baik secara electoral (berdasarkan jumlah district) maupun secara popular votes (jumlah suara) tidak menjadikannya mau mengakui kekalahan itu. Tramp bahkan pada akhirnya, karena teori konspirasi mengatakan bahwa pilpres itu tidak jujur. Maka pada tanggal 6 Januari lalu terjadi pendudukan Capitol Hills pendukung Donald Trump. Sebuah peristiwa yang tidak saja merendahkan Amerika di mata dunia. Tetapi sesungguhnya merupakan pelecehan yang nyata kepada demokrasi itu sendiri. Kemenangan Biden memiliki harapan bahwa Amerika akan kembali rasional. Baik dalam kebijakan domestik maupun kebijakan global (foreign policy). Berbagai kebijakan yang sejalan dengan karakter Donald Trump dinilai banyak pihak tidak rasional dan ugal-ugalan. Secara domestic (kebijakan dalam negeri) misalnya, Donald Trump mengeluarkan Executive Order yang dikenal dengan Muslim Ban. Pelarangan orang-orang Islam dari beberapa negara mayoritas Muslim untuk masuk Amerika. Peraturan ini jelas oleh sebagian dianggap semena-semena karena tidak mempertimbangkan asas keadilan untuk semua (justice for all). Biden pada hari pertama menjadi Presiden langsung menanda tangani Executive Order yang salah satunya berisikan penghapusan aturan pelarangan orang-orang Islam masuk Amerika (Muslim Ban). Keputusan ini sangat melegakan warga Muslim. Karena tidak saja memang terasa bagi mereka yang dari negara-negara yang disebutkan dalam aturan. Tetapi suasana yang diakibatkan oleh aturan itu sangat merugikan Komunitas Muslim. Karena terasa kebencian dan diskriminasi sistem itu nyata. Kebijakan Donald Trump juga salah satunya membatalkan Deferred Action for Childhood Arrivals (DACA) atau status khusus bagi anak-anak di bawah umur yang masuk ke Amerika secara illegal. Pada masa Obama anak-anak yang berstatus illegal masuk Amerika di saat di bawah umur mendapat status kemudahan, termasuk izin kerja (work permit). Oleh Trump status tersebut berusaha dibatalkan. Mungkin hal yang paling terasa adalah penanganan Covid yang sejak awal terasa inkapabel dan tidak profesional. Bahkan ada kecenderungan setengah hati akibat teori konspirasi yang merasa bahwa Covid ini hanya asumsi, dan bukan realita. Karenanya Trump entah memang tidak punya rencana atau memang tidak mau menangani masalah Covid ini secara serius. Akibatnya Amerika menjadi negara yang paling terbanyak korban Covid. Bahkan bila dibandingkan dengan negara-negara berkembang. Tentu sangat kontras dengan asumsi yang terbangun bahwa Amerika adalah negara super power dunia. Biden sejak awal telah menjadikan penyelesaian Covid sebagai prioritàs utama pemerintahannya. Bahkan secara khusus sebelum pelantikannya, presiden terpilih telah membentuk tim khusus penanganan covid. Termasuk upaya vaksinasi sebagai bagian dari solusi. Harapan itu tentu besar. Biden nampaknya berusaha memenuhi aspirasi masyarakat luas. Termasuk pembentukan kabinet yang berwajah Amerika. Artinya, kabinet yang merangkul seluruh elemen masyarakat Amerika. Pada tataran inilah kemudian terjadi dilema. Maju kena, mundur kena. Karena ekslusifitas itulah yang kemudian menjadikan Biden harus mengakomodir semua keinginan warganya. Memang banyak keinginan warga yang terakomodir. Walau nampak sekali dalam pembentukan tim pemerintahan ini terasa “Kamala Power” atau pengaruh Kamala Harris dalam pembentukannya. Dari sekian anggota tim tersebut, ada sekitar 20-an keturunan India mewakili elemen warga India Amerika yang sangat kecil. Yang paling disoroti khususnya oleh sebagian Komunitas Muslim adalah pemilihan warga “gay dan transgender”pertama dalam tim pemerintahan Biden. Tetapi sekali lagi, itulah kontekwensi dari pemerintahan yang terbuka atau ekslusif. Dari semua harapan di tengah kekhawatiran-kekhawatiran itu, kebijakan luar negeri (Foreign Policy) Biden juga menjadi sorotan Umat, khususnya yang ada di negara-negara mayoritas Muslim. Bagaimana Biden akan menangani isu Palestina dan Jerusalem khususnya? Akankah Biden membalik keputusan Trump yang mengakui Jerusalem sebagai ibukota Israel secara sepihak? Bagaimana pula dengan isu-isu keumatan lainnya, termasuk Isu Uighur, Rohingyah, Kashmir, Yaman, Suriah dan lain-lain? Jawaban yang pasti adalah tidak ada salahnya optimis. Karena memang harusnya demikian. Tetapi kemenangan Biden tidak perlu terlalu disambut dengan euphoria berlebihan. Amerika tetap saja Amerika yang punya karakter dan kepentingan sendiri. Belum lagi tentunya kita harus sadar bahwa pada semua bangsa seringkali di balik layar itu ada “hidden power” (kekuatan tersembunyi) yang mengontrol setiap kebijakan. Pada akhirnya Umat Islam harus sadar bahwa perubahan nasib Umat ini tidak pernah dan memang tidak harus ditentukan oleh orang lain. Perubahan hanya akan terjadi ketika Umat ini sadar akan Urgensi melakukan perubahan itu. perubahan itu harusnya dimulai dari diri sendiri! Penulis adalah Imam di New York City & Presiden Nusantara Foundation.

HAM Indonesia: Jangan Ada Lagi Madam Bansos, Jenderal Drakula, Boneka Solo, dll

by Asyari Usman Medan, FNN - Sekitar 40 tahun lalu, di lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) diperkenalkan teori tentang tahapan-tahapan hak asasi manusia (HAM) yang seharusnya tertunaikan di seluruh dunia. Teori itu disebut “three generations human rights”. Yaitu, HAM tiga tahap (generasi). Yang paling dasar (first generation atau tahap pertama) yang disebut juga “negative rights” (disederhanakan menjadi “hak larangan”-red) adalah hak-hak yang sifatnya melarang pemerintah melakukan tindakan yang mencederai (melukai) warga negaranya. Ini termasuklah bebas dari penyiksaan dan pembunuhan di luar hukum (extrajudicial killing). Hak asasi level berikutnya disebut “second generation” (tahap kedua). Disebut pula sebagai “positive rights”. Yaitu, hak-hak yang sifatnya mengharuskan pemerintah menyediakan manfaat (benefit) sosial-ekonomi tertentu bagi warga negaranya. Termasuklah layanan kesehatan dan lingkungan kerja yang baik. Seterusnya, hak asasi level disebut “third generation” (tahap ketiga). Ini disebut “solidarity rights” yang mewajibkan pemerintah menghormati hak-hak rakyat secara kolektif, seperti hak pembangunan (fisik dan kapasitas), hak atas lingkungan bersih, hak atas ketenteraman (perdamaian), dlsb. Nah, di tahap mana HAM Indonesia? Tentu sangat jelas nasib rakyat ini kalau diacu ke konsep HAM tiga tahap itu. Cukup Anda tuliskan saja pertanyaan-pertanyaan ini. Pertama, apakah warga negara Indonesia sudah terbebas dari penyiksaan fisik dan pembunuhan di luar hukum (extrajudicial killing)? Jawabannya: BELUM huruf kapital. Capek kita meriset angka-angka tentang ini. Yang jelas, sejak masa kampanye Pilpres 2019 hingga pembunuhan 6 pemuda FPI pada 7 Desember 2020, bisa disimpulkan bahwa di tahap pertama saja HAM rakyat Indonesia belum tertunaikan. Kedua, apakah warga negara ini sudah mendapatkan pelayanan kesehatan yang tidak berbayar dan bagus? BELUM huruf besar juga. Kalau ada yang mengatakan sudah, hampir pasti dia baru bangun dari mimpi. Bagaimana dengan BPJS? Bukankah ini pelayanan tak berbayar? Pertanyaan untuk Anda: apakah Anda tidak membayar BPJS? Indonesia seharusnya mampu menyediakan layanan kesehatan tanpa bayaran apa pun jika kekayaan negara ini tidak dikelola untuk kepentingan pribadi dan kelompok. Negara mampu seandainya kekayaan rakyat tidak dikelola seperti benur lobster ala Edhy Prabowo, bansos ala Juliari Batubara, e-KTP ala Setya Novianto, pertambangan ala Luhut Panjaitan. Negara juga mampu kalau tidak ada korupsi Bank Century, BLBI, Bank Bali, Jiwasraya, Pertamina, plus BUMN-BUMN lainnya. Ketiga, apakah sudah terpenuhi hak pembangunan, lingkungan hidup yang bersih, di bawah suasana tenang, tenteram, dan relatif adil? Yang ini malah sangat jauh panggang dari api. Alias, tak bakalan pernah ada kalau menajemen ekonomi-sisial-politik (Ekosospol) masih berlanjut seperti sekarang. Pertanyaan keempat, apakah masih ada harapan untuk sampai ke HAM generasi ketiga (tahap ketiga)? Jawabannya, marilah terus berharap sambil berjuang mendidik anak-cucu Anda. Semoga mereka tidak menjadi seperti manusia-manusia yang hari ini menghancurleburkan Indonesia. Kita wajib menghasilkan generasi yang baik. Jangan sampai ada lagi Madam Bansos, Pangeran Lobster, Menko Segurus, Menko Sangkuni, Jenderal Drakula, Boneka Solo, Boneka Hambalang, Parasit Senayan, dll, yang berperan memperkuat serta melanggengkan kekuasaan otoriter-destruktif saat ini. Jika di masa depan masih ada penguasa dengan karakter-karakter seperti ini, Indonesia bakal menjadi negara paria. Penulis adalah Wartawan Senior FNN.co.id.

Faktanya, Vaksin Sinovac Terbukti "Bahaya"!

By Mochamad Toha Surabaya, FNN - Fakta: Vaksin Sinovac ternyata masih belum aman juga! Bahkan, beberapa pejabat ada yang terinfeksi Virus Corona (Covid-19) usai disuntik vaksin produk China tersebut. Setidaknya 2 pejabat di daerah sudah dinyatakan positif Covid-19. Apahabar.com, Kamis (22/1/2021) menulis, sepekan setelah disuntik vaksin Sinovac, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Banjarmasin Machli Riyadi dikabarkan positif Covid-19. Machli menerima suntikan pertama vaksin Corona pada Kamis, 14 Januari 2021. Seperti diberitakan, Machli Riyadi mengikuti vaksin Covid-19 berbarengan dengan Walikota Banjarmasin Ibnu Sina di kantor Dinkes Kota Banjarmasin. “asanya lumayan,” ujar Ibnu usai divaksin kala itu, Kamis (14/1/2021). Fakta lainnya. KOMPAS.com, Jum’at (22/01/2021, 11:00 WIB), Bupati Sleman Sri Purnomo terkonfirmasi positif Covid-19 setelah pekan lalu menerima vaksin Sinovac. Saat ini, Sri Purnomo tengah menjalani isolasi mandiri di rumah dinas. “Hasil antigen kemarin dan hasil PCR tadi pagi itu (Bupati Sleman Sri Purnomo) positif (Covid-19),” ujar Sekda Kabupaten Sleman Harda Kiswaya, Kamis (21/1/2021). Harda menyampaikan, Bupati Sleman Sri Purnomo saat ini dalam kondisi baik. “Kami bersyukur setelah dilakukan foto scan paru-paru dan sebagainya alhamdulilah semuanya kondisinya sangat baik, jadi OTG. Beliau melakukan isolasi mandiri di rumah dinas,” ungkapnya. Berkaitan dengan Bupati Sleman yang terinfeksi Covid-19 usai divaksin, banyak rumor yang mengatakan bahwa ini disebabkan oleh bahan vaksin berupa virus yang dilemahkan, bahkan “dimatikan” alias inaktif. Benarkah demikian? Bolah jadi benar! Fakta lainnya lagi. Keluhan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) tidak banyak dialami oleh tenaga kesehatan (nakes) di Surabaya usai disuntik vaksin COVID-19. Dari catatan Dinas Kesehatan (Dinkes), KIPI hanya ada 22 kejadian. Melansir Gelora.co, Sabtu (23/1/2021), dari 22 kejadian tersebut, rinciannya yaitu: 7 orang mengalami merah atau ruam di lengan tempat divaksin, 5 orang mengalami gatal-gatal, 1 orang demam, dan 1 orang lagi muntah-mutah. “Tidak ada keluhan gejala berat, semuanya kategori KIPI ringan,” kata Plt Walikota Surabaya Whisnu Sakti Buana, Jum’at (22/1/2021). Dari laporan terakhir sudah ada 3.307 nakes yang telah menerima vaksinasi. Fakta KIPI Dokter JF yang divaksin, Kamis (21/1/2021), esoknya ditemukan tewas di dalam mobil yang diparkir di sebuah market yang berada di Jalan Sultan Mansyur, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (22/1/2021). Seperti dilansir Kompas.com, Sabtu (23/01/2021, 21:14 WIB), Juru Bicara Satgas Covid-19 Palembang Yudhi Setiawan menegaskan, JF (49), dokter yang meninggal di dalam mobilnya bukan karena divaksin, tapi sakit jantung. Yudhi membenarkan jika JF disuntik vaksin Covid-19 pada Kamis (21/1/2021). Namun, pada saat divaksin tidak menunjukkan reaksi apapun. “Setelah disuntik itu ditunggu 30 menit. Selama itu, korban ini tidak menunjukkan gejala apapun, sehingga ini dipastikan bukan karena divaksin, tapi sakit jantung sesuai hasil pemeriksaan forensik,” kata Yudhi. Yudhi pun mengimbau kepada tenaga kesehatan untuk tidak takut divaksin. “Kematiannya (JF) tidak ada hubungannya sama sekali dengan vaksin,” tegasnya. Hal senada dikatakan dokter forensik RS M Hasan Bhayangkara Palembang Indra Nasution yang mengatakan bahwa JF meninggal buka karena vaksin. “Diduga sakit jantung, bukan karena vaksin. Memang sehari sebelumnya korban ini sempat disuntik vaksin,” katanya. Tapi, ia menegaskan kematian korban tidak ada hubungannya dengan itu. “Korban divaksin Kamis, meninggal diperkirakan Jumat. Kalau disuntik, pasti reaksinya lebih cepat. Kalau menurut saya, ini bukan karena vaksin, tapi jantung,” ujar Indra. Sebelumnya diberitakan, seorang dokter berinisial JF, ditemukan tewas di dalam mobilnya sendiri di sebuah market yang berada di Jalan Sultan Mansyur, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (22/1/2021). Warga yang mengetahui itu kemudian menghubungi polisi. Polisi yang mendapat laporan langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengevakuasi jasad korban ke RS Bhayangkara Palembang untuk dilakukan visum. Dari hasil pemeriksaan luar, dokter forensik menemukan bintik merah pendarahan yang disebabkan kekurangan oksigen di sekitar mata, wajah, tangan dan dada. Fakta-fakta yang dialami Bupati Sleman, Kadinkes Samarinda, 22 nakes Surabaya, maupun Dokter JF di atas sudah cukup membuktikan bahwa Vaksin Sinovac tidaklah “cukup aman” untuk program Vaksinasi Nasional untuk atasi Pandemi Covid-19. Apalagi, sebelumnya saat Uji Klinis yang dilakukan Tim Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran Bandung juga terdapat 7 orang yang terinfeksi Covid-19. Terlepas dari masalah hitungan waktu masa inkubasi Covid-19, namun faktanya vaksin asal China itu ternyata tidak cukup efektif untuk herd immunity pada tubuh manusia. Mengapa kita masih memakai Vaksin Sinovac, meski “tidak aman”? Jejak digital menyebut, vaksin Sinovac itu terbuat dari virus corona yang telah “dilemahkan” atau “dimatikan”. Jika memang vaksin Sinovac yang dikirim untuk Indonesia itu dari virus Corona yang sudah "dimatikan”, itu sama saja dengan China sedang menginfeksi rakyat Indonesia dengan Covid-19 secara massal. Karena, seperti yang sering saya tulis, di antara virus yang “dimatikan” itu, dipastikan ada yang dorman atau tidur. Nah, yang dorman dan dikira mati itu pada saat atau dengan suhu tertentu akan hidup lagi! Catat! Virus atau bakteri corona itu mahluk hidup yang cerdas! Misalnya, bila virus corona dihantam desinfektan chemikal (kimia), maka asumsi umumnya mereka mati. Tapi, ternyata saat ini mutasi corona sudah lebih dari 500 karakter atau varian. Ternyata, karena gennya bermutasi, mutannya ada yang “bersifat” tidak hanya ke reseptor ACE-2 saja, tapi langsung menginfeksi sel-sel saraf. Ada juga yang langsung berikatan atau nempel di sel-sel darah merah. Sehingga manifestasi klinisnya seperti DB, tapi saat dites PCR: positif. Kasus seperti ini banyak ditemukan di pasien-pasien anak di rumah sakit. Izin WHO WHO sendiri berencana untuk memberikan izin penggunaan beberapa vaksin Covid-19 dari sejumlah produsen di negara Barat dan China dalam beberapa pekan hingga beberapa bulan mendatang. Melansir dari TribunSumsel.com, Jum’at (22 Januari 2021 13:54), ini bertujuan agar negara-negara miskin segera mendapatkan vaksin virus corona COVAX, skema penyediaan vaksin Covid-19 global yang dipimpin oleh WHO. WHO ingin menyediakan sedikitnya 2 miliar dosis vaksin corona di seluruh dunia tahun ini. Di mana 1,3 miliar dosis ditujukan untuk negara-negara miskin. Namun, hal ini menemui kendala seperti kurangnya dana yang mencukupi. Karena negara-negara kaya telah memesan vaksin dalam jumlah besar untuk mereka sendiri. Dalam perlombaan penyediaan vaksin, persetujuan regulator adalah kunci mengonfirmasikan efektivitas dan keamanan vaksin, dan untuk meningkatkan produksi. Tetapi beberapa negara miskin sangat bergantung pada persetujuan WHO karena memiliki kapasitas regulator yang terbatas. Sejauh ini WHO baru memberikan izin penggunaan kepada vaksin buatan BioNtech-Pfizer pada akhir Desember tahun lalu. Oleh karena itu, WHO “mempercepat” persetujuan penggunan darurat, menurut dokumen internal COVAX yang dilihat oleh kantor berita Reuters. Vaksin apa yang akan disetujui? Vaksin Covid-19 AstraZeneca dan diproduksi Serum Institute of India (SII) akan disetujui pada Januari ini atau Februari. Kepala Eksekutif SII Adar Poonawalla mengatakan bahwa pihaknya mengharapkan persetujuan WHO “dalam satu atau dua minggu ke depan”. Vaksin yang dikembangkan bersama Universitas Oxford ini telah diberikan izin penggunaan darurat di Inggris, sementara itu pemberian izin untuk di Uni Eropa dan AS dikabarkan sudah semakin dekat. Dokumen tersebut juga menyebutkan vaksin corona produksi Moderna yang didasarkan pada teknologi mRNA akan disetujui akhir Februari. Vaksin yang dikembangkan oleh Johnson & Johnson (J&J) - yang memiliki perjanjian tidak mengikat dengan Covax – juga direncanakan mendapat persetujuan WHO paling cepat pada Mei atau Juni. Selain itu, vaksin yang diproduksi di Korea Selatan oleh SK Bioscience dapat disetujui oleh WHO paling awal di pertengahan bulan Februari, dan vaksin asal 2 produsen China, Sinovac dan Sinopharm, akan disetujui paling cepat pada Maret. Oxford kembangkan vaksin untuk varian baru virus corona. Ilmuwan di Oxford bersiap untuk segera memproduksi versi baru dari vaksin mereka untuk memerangi kemunculan varian baru virus corona lebih menular yang ditemukan di Inggris, Afrika Selatan, dan Brazil. The Telegrapgh, Rabu (20/01/2021) menyebut, tim dari Universitas Oxford dan AstraZeneca sedang melakukan studi kelayakan untuk mengkonfigurasi ulang platform vaksin mereka yang bernama ChAdOx. Mengapa Sinovac belum disebut akan mendapat izin dan rekomendasi dari WHO? Menurut Al Jazeera, Sinovac disebut sebagai vaksin paling lemah jika dibandingkan dengan vaksin lainnya. Kabar itu disebutkan oleh Al Jazeera pada November tahun lalu, yang dimuat dalam tabel berdasarkan hasil uji klinis dari berbagai vaksin. Diantara 10 vaksin, Sinovac disebut-sebut vaksin paling bawah dalam menimbulkan respon imun. Sementara vaksin dengan respon imun tertinggi adalah Pfizer dengan angka mencapai 95 persen, sedangkan Sinovac tidak disebutkan dengan angka dan hanya disebutkan low. *** Penulis wartawan senior fnn.co.id

Pola Orde Baru Bangkit Melalui Perpres No.7/2021

KEKUASAAN Orde Baru memang telah berakhir dengan sikap Presiden Soeharto yang menyatakan berhenti sebagai Presiden pada 21 Mei 1998. Sejak itu segala organ kekuasaan penopang Orde Baru yang terkenal represip kepada kelompok opisi berakhir. Kebebasan bependapat, terutama untuk mengkritik penguasa hidup dan mendapatkan tempat yang luas. Sayangnya kebebasan mengkritik penyelenggara negara itu mau dibungkam kembali dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penaggulangan Ekstrimisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah Pada Terorisme. Ahli Huku Tata Negara dari Universitas KhairunTernate Dr. Margarito Kamis menybutnya dengan nama “Perpres RAN PE”. Dulu, Orde Baru kokoh dan kuat selama 32 tahun. Karena didukung instrumen hukum dan senjata yang selalu mengawalnya. Instrumen sejata di tangan tentara, dengan Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib). Panglima Kopkamtib (Pangkopkamtib) pernah dijabat Jendral TNI Soemitro, Laksamana TNI Sudomo dan Jendral TNI Benny Moedani. Belakangan, menjalang kejatuhannya, lembaga Kopkamtib diganti namanya dengan Badan Koordinasi Bantuan Pemantapan Stabilitas Nasional (Bakorstanas). Kerjanya masih sama. Kepala Bakorstanas secara ex officio dijabat Panglima ABRI. Kepala Bakorstanas pernah dijabat Jendral TNI Try Sutrisno, Jendral TNI Edi Sudrajat, Jendral TNI Feisal Tanjung dan Jendral TNI Wiranto. Tugas dan kerja Bakorstanas tetap sama dengan Kopkamtib. Cuma namanya yang disederhanakan agar tidak terkesan seram-seram dan menakutkan. Tugas pertama adalah mengawasi semua gerak-gerik, dan sepak-terjang kelompok masyarakat sipil (civil society) yang selalu kritis kepada penguasa. Apalagi yang berseberangan dengan kekasaan Orde Baru. Untuk kelompok yang pertama ini ada ex dan simpatisan Partai Sosialis Indonesia (PSI), pimipinan Prof. Sumitro Djoyohadukumo. Orde baru biasanya menyebut kelompok dengan “Sosialis Kanan atau Soska”. Sama dengan “Soska”, ada lagi kelompok “Ekstrim Kanan atau Eka”. Eka ini sebutan untuk kelompok Islam yang berlawanan dengan Orde Baru. Gabungan “Soska dan Eka”, sebagian tokoh-tokohnya terhimpun lagi dalam “Kelompok Kerja Petisi 50”. Beberapa jendral yang terkenal tidak sejalan, bahkan kritis kepada pemerintahan Soeharto bergabung di Petisi 50. Tercatat nama Lentnal Jendral TNI (Mar.)Ali Sadikin, Jendral TNI Abdul Haris Nasution, Jendral Polisi Hoegeng Iman Santoso, dan Letnal Jendral TNI HR. Dharsono. Perlakuan kekuasaan Orde Baru kepada kelompok sipil yang kritis seperti Soska, Eka dan Petisi 50 adalah “garap dan ajak orang-orangnya untuk bekerjasama dengan kekuasaan Orde Baru”. Kalau tidak mau diajak bekerjasama, maka langkah selanjutnya adalah jebloskan ke penjara. Karena keberadaan meraka dapat mengganggu stabilitas pembangunan nasional. Lalu apa pelanggaran pidana yang dilakukan kelompok Soska, Eka dan Petisi 50 itu? Soal itu sangat gampang dan sepele? Pasal itu tugas dan urusannya Kopkamtib, Bakorstanas, Polisi, Jaksa dan Hakim untuk cari dan menemukan pasalnya. Paling kurang sudah tersedia di Undang-Undng Nomor 11 Tahun 1963 Tentang Pemberantasan Kegiatan Subvensi, penggalan Presiden Soekarno, yang dibuat pada tahun 1963. Mungkin UU ini tujuannya untuk membungkam kelompok kritis. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1963 ini, meski dibuat oleh Sokarno, namun dipakai dengan sangat sempurna oleh Soeharto untuk melanggengkan kekuasaannya selama 32 tahun. Baru setelah BJ. Habibie berkuasa menggantikan Soeharto, setahun kemudian, tanggal 19 Mei 1999 undang-undang suversif ini resmi dicabut. Hebat dan mengagungkan Presiden Habibie yang ahli pesawat terbang ini. Tugas Kopkamtib atau Bakorstanas yang kedua adalah mengawasi sepak terjang dan kegiatan mantan aktivis dan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI). Termasuk mengawasi para anak dan cucunya PKI Untuk kelompok yang kedua ini sandinya “ekstrim kiri atau Eki”. Harus dihalang-halangi dengan segala cara untuk tidak masuk menjadi anggota partai politik di Golkar, PDI dan PPP. Tidak sampai di situ saja. Simpatisan Eki juga dihambat dengan segala cara untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai di Badan Usama Milik Negara (BUMN) dan anak-cucu perusahaan BUMN. Stempel yang diberikan kepada anggota dan simpatisan Eki dengan para anak-cucunya adalah “tidak bersih lingkungan”. Ini stempel yang paling mengerikan, karena menjadi kematian perdata. Kini Presiden Jokowi membuat Perpres Nomor 7 Tahun 2021. Mungkin Jokowi saja anggap ektrimisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme semakin meningkat. Peningkatan itu tampaknya telah menciptakan kondisi rawan yang mengancam rasa aman dan stabilitas nasional. Bigitu kira-kira justifikasi sosiologis Presden Jikoiwi menerbitkan Perpres bercitarasa Orde Baru tersebut. Namun bila dicermati lebih lanjut, kebijakan Jokowi membuat Kepres Nomor 7/2021 ini bukan murni soal hukum dan ekstrimisme. Ini sepenuhnya masalah politik. Ini soal kalkulasi untung-rugi, selamat atau tidak mengahadapi datangnya situasi dan kemungkinan terburuk. Apalagi politik tidak mengenal benar atau salah. Politik itu urusan ketepatan mengkalkulasi perhitungan. Salah menghitung politik, bisa bernasib buruk. Bisa terjerembab ke jurang yang dalam. Nasib Jokowi mungkin saja tidak berbeda jauh dengan Soekarno, Soeharto dan Gus Dur di akhir masa jabatan. Untuk itu, Perpres Nomor 7/2021 ini tidak terbatas hanya ditujukan kepada mereka yang pernah dihukum karena melakukan pidana terorisme. Targetnya dari Perpres tersebut sangat luas. Karena terminologi ekstrimisme dalam Perpres ini sama sekali tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun tentang Pemberantasan Tindah Pidana terorisme. Dengan demikian siapapun orangnya, yang karena keyakinannya berbicara kritis terhadap kebijakan pemerintah, maka siap-siaplah untuk dicap sebagai “orang ekstrim”. Perpres Nomor 7/2021 ini akan menempatkan siapapun kelompok masyarakat yang kritis kepada kekasaan Jokowi, akan diberikan stempel sebagai “orang ekstrim”. Kebijakan yang seperti ini sudah diprektekan oleh kekaisaran Yunani kuno dan manusia yang mengaku diri Tuhan Fir’aun di jaman bahula dulu. Namun kini dicoba untuk dihidupkan kembali. Kebijakan mengamankan kekuasaan ini diteruskan di Inggris, Francis dan Jerman di akhir 1800-an. Pada di awal tahun 1900-san pola ini dipakai lagi oleh Musolini, Stalin, Hitler, Yuri Andropov, Konstantin Chernenko, dan Joseph Broz Tito. Masa kebijakan dari kekuasaan yang primitif dan bar-bar seperti ini mau dipakai Pak Jokowi di era modern dan revolusi industri 4,0 (four point zero) lagi? Sebenarnya Presiden Jokowi tidak perlu membuat “Kepres Kepanikan” seperti ini untuk mengamankan kekuasaannya. Kalau saja tata kelola negara negara berjalan dengan baik dan benar sesuai konstitusi dan tujuan bernegara. Kalau Pak Jokowi tidak gagal dan berantakan mengurus pandemi covid-19. Kalau saja ekonmi di era Pak Jokowi tidak resesi, sehingga terjun bebas dengan pertumbuhan ekonomi minus. Kalau saja anak bangsa tidak dibelah kekuasaan menjadi pendukung pengausa dan bukan pendukung penguasa. Kalau saja Hukum berdiri tegak untuk semua anak bangsa. Kondisi ini semakin diperparah dengan persiapan dinasti politik di keluarga di Pak Jokowi. Apalagi dugaaan adanya “Anak Pak Lurah”, dan lingkaran istana yang terlibat korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) trilunan rupiah. Balum lagi kenyataan ini semakin diperparah dengan korupsi yang meningkat di era Pak Jokowi. Kader-kader partai penguasa terlibat masif atas kacaunya penyaluran Bansos dengan data data fiktif dan NIK ganda 17.760.000 orang, dengan nilai korupsi Rp. 5,238 triliun. Ada lagi korupsi Jiwasraya Rp. 16,8 triliun, korupsi Asabri Rp 17 triliun. Belakangan korupsi BPJS tenaga kerja Rp 43 triliun. Mungkin saja masih banyak lagi. Namun belum terungkap saja. Perpres Nomor 7/2021 mengkonfirmasi kepanikan Pak Jokowi untuk menyelamatkan kekuasaannya. Kepanikan itu telah didahului dengan penangkapan-penakapan terhadap aktivis dan tokoh krtis seperti Habib Rizieq Shihab (HRS), Dr. Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Dr. Anton Permana, Ustazah Kingkin Anida dan para aktivis lainnya. Membungkam kelompok kritis melalui UU ITE rupanya belum cukup. Sehingga masih perlu Perpres Nomor 7/2021. Padahal cara ini telah dilakukan Soeharto untuk menyelamatkan singgasananya. Namun tidak berhasil. Akhirnya Soeharto tumbang juga. Maka belajarlah dari kejatuhan presiden yang sudah-sudah. Yang perlu untuk diingat juga adalah Soekarno dan Soeharto itu jatuh dari kekuasaannya saat Partai Demokrat berkuasa di Amerika. Partai Demokrat adalah wadah politik berkumpulnya para politisi dari kalangan Perguruan Tinggi dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Partai Demokrat sangat konsen dan pedulu terhadap masalah-masalah demokratisasi, Hak Asasi Manusia (HAM), lingkungan, korupsi, buruh dan kearipan lokal. Sedangkan Partai Republik, tempat berkumpulnya para politisi dari kalangan pengusaha. Partai Republik ada pengusaha senjata, pengusaha minyak, gas (oil and gas) dan pertambangan umum. Kelompok pengusaha pasar keuangan dunia yang bermarkas di bursa saham Wall Steert juga bergabung di Partai Republik. Semoga bermanfaat.

Taubat Politik Jusuf Kalla Yang Terlambat

by M Rizal Fadillah Bandung FNN - Periode pertama Jokowi sebagai Presiden didampingi Jusuf Kalla (JK)tidak membawa hasil yang konstruktif. Hasilnya biasa-biasa saja. Bahkan cenderung mengarah kepada kehancuran dan kekacauan politik dan hukum. Hasil ini sesuai dengan prediksi JK sendiri bahwa “jika Jokowi yang menjadi Presiden hancur negeri ini”. Ungkapan Pak JK pada bulan bulan Mei 2014 terseburt, ternyata terbukti. Kegaduhan demi kegaduhan yang mewarnai perjalanan negara hari ini. JK yang niat awalnya menjadi Wapres untuk mengawal Jokowi, tak berkutik "tidak bisa mengawal" Jokowi yang ternyata lebih kuat dikawal oleh para taipan konglomerat dan pengaruh Pemerintah Cina. Wapres JK saja yang sangat berpengalaman, matang dan piawai dalam berpolitik itu mampu "dimatikan" Jokowi dengan sangat mudah. Apalagi hanya sekelas KH Ma'ruf Amin yang tidak berpengalaman. Wapres hari ini hanya berfungsi sebagai "vote getter" saat Pilpres berlangsung saja. Setelah Pilpres selesai, maka tugas dan kerja Wapres juga selesai dengan sendirinya. Jokowi sendiri sebenarnya vigus yang lemah. Hanya lingkungan dan kepentingan sekitarnya sangat dominan. Sehingga mampu memproteksi dan diduga kuat mengendalikan mengendalikan Jokowi. Tidak perduli, apakah kebijakan-kebijakan yang dibuat Jokowi itu bertentangan dengan kepentingan dan kehendak rakyat. Yang terpenting adalah kepentingan mereka di lingkungan Jokowi tercapai. Baru Sadar Setelah Kacau JK seperti mulai menyadari kesalahannya yang menjadi "mede dader" dari kerusakan ekonomi dan politik bangsa di bawah Pemerintahan Jokowi selama lima tahun. Kini JK mulai turun gunung. JK mulai melangkah kembali di kancah perpolitikan nasional. Terutama ketika Habib Riziieq Shihab (HRS) dan keluarga menginjakan kaki di tanah air. Ketika itu JK terlihat merintis hubungan pertokohan dengan HRS dan Anies Baswedan yang kini Gubernur DKI Jakarta. Kedua tokoh yang dirintis kembali hubungannya oleh Pajak JK ternyata dianggap oleh Jokowi sebagai "orang oposan". Menghadapi manuper politik JK-HRS dan Anis Baswedan ini, berbagai langkah untuk membungkam sepak-terjang HRS dan Anis dilacarkan oleh Jokowi. Ketika Pilpres AS dimenangkan Joe Biden dari Partai Demokrat, maka kedekatan JK dengan Biden yang sudah lama terjalin sejak Biden menjadi Wakil Presiden Barack Obama selama dua priode bakalan terjalin kembali. Pertanyaannya, akan berpengaruh pada kiprah hubungan JK dengan Biden terhadap kebijakan-kebijakan Jokowi di dalam negeri? Suka dan tidak suka dukungan global, terutama Amerika terhadap Indonesia menjadi faktor yang tiak bisa dianggap enteng. Apalagi untuk melancarkan peran ke depan pada Pilpres 2024 nanti. Tentu saja bukan hanya sanga Capres yang menjadi faktor penentu. Tetapi siapa yang tampil sebagai "King Maker"? Tau Banyak Kelemahan Memang JK yang ikut serta "berdosa" membuat bangsa seperti hari ini harus bertaubat. Saatnya untuk aktif beramal kebajikan, terutama untuk meluruskan kiblat dan arah perjalanan bangsa yang sedang berjalan terseok-seok salah arah. Bahkan cenderung menuju arah yang tersesat. Melenceng auh dari tujuan berbangsa dan bernegara yang diamanatkan di alinea ke empat pembukaan UUD 1945. Usia Pak JK yang sudah 78 tahun pada 15 Mei nanti, seharusnya mendorongnya untuk erbuat yang terbaik untuk bangsa di sisa usianya. Tahun 2024 semestinya sudah ada perubahan yang signifikan, bahkan di tahun sebelumnya. Namun harapan itu sangat kecil. Jauh panggang dari api. Wajar-wajar saja kalau mayarakat semakin banyak yang pesimis. Ekonom kawakan Rizal Ramli memprediksi krisis ekonomi tahun 2021 lebih berat dari yang pernah terjadi pada tahun 1998 lalu. Krisis yang mengahiri kekuasaan pemerintahan Orde Baru yang berkuasa selama 32 tahun. JK sebagai praktisi ekonomi tentu saja sangat memahami kondisi ini. Meskipun terlambat, JK segera berbuat untuk meluruskan arah dan kiblat berbangsa, agar dicatat oleh sejarah sebagai penyelamat bangsa. Mengapa harus JK? Disamping mantan Wapres dua periode, juga mantan Ketua Umum partai besar Golkar. Pengusaha sukses. Mengetuai Dewan Masjid Indonesia dan Palang Merah Indonesia. Merujuk pada pandangan Rachmawati, JK kini menjadi salah satu "geng" kekuasaan yang berpengaruh di samping geng Jokowi, Luhut dan geng Megawati. JK tau banyak tentang kekurangan Jokowi. Semoga taubat politik JK dengan kerja kerasnya dapat membuahkan hasil gemilang. Perubahan politik yang lebih baik setelah ambyar habis di era Pemerintahan Jokowi. Old politician never fade away. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.

Perpres No. 7/2021 Yang Sangat Berbahaya

by Dr. Margarito Kamis, SH.M.Hum Ternate FNN - Ekstrimisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di Indonesia, teridentifikasi oleh Presiden Jokowi, semakin meningkat. Peningkatan ekstrimisme itu telah menciptakan kondisi rawan yang mengancam hak atas rasa aman dan stabilitas keamanan nasional. Itulah justifikasi sosilolgis Presiden menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Ekstrimisme Berbasis Kekerasan Yang Mengarah Pada Terorisme (RAN PE) tahun 2020-2024. Benarkah itu? Itu bukan soal hukum. Itu sepenuhnya soal politik. Politik tidak mengenal benar dan salah. Politik hanya berurusan dengan perhitungan. Ya soal kalkulasi. Validitasnya bergantung penuh pada daya dukung, kemampuan dan keberhasilan mengendalikan keadaan. Tidak lebih dari itu. Itu sebabnya jangan menyodorkan aspek-aspek normatif hukum untuk mengukur validitas pertimbangan tersebut. Sangat Menakutkan Tetapi persis dikoridor itulah, soal ini jadi menarik dianalisis. Tawa riang akan segera menemukan siapapun yang menilai Perpres RAN PE bertolak belakang dengan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi UU. Betul Perpres RAN PE dialirkan atau disandarkan pada UU Nomor 5 Tahun 2018 itu. Betul itu. Betul sekali UU Nomor 5 Tahun 2018 telah begitu jelas mengatur hal-hal yang Perpres RAN PE ini kualifikasi sebagai “ekstrimisme”. UU ini begitu jelas bicara mengenai kontraradikalisasi. Targetnya jelas. Targetnya tidak terbatas mereka yang pernah dihukum melakukan tindakan terorisme. Targetnya luas. Perorangan dan atau kelompok orang teridentifikasi “terpapar faham radikal” dinyatakan oleh UU ini sebagai taget kontradikalisasi. Lalu, Apa makna dari terminologi orang yang terpapar faham radikal? Maknanya tidak lain, selain orang yang memiliki keyakinan, yang dengannya membawa atau mengakibatkan mereka melakukan tindakan terorisme. Hanya itu titik. Tidak lebih. Tidak ada terorisme yang dilakukan dengan cara-cara lembut. Tidak ada. Terorisme dengan cara-cara lembut, dan akibat yang biasa-biasa saja? Itu konyol dan tolol. Terorisme ya kekerasan, sebagai hasil dari keyakinan ekstrimnya. Jadi, untuk apa Perpres RAN PE itu? Penggunaan pendekatan isolasionis atau purposivistik sekalipun, sulit untuk menyangkal kesamaan substansial sifat antara terminologi “terpapar faham” menurut terminologi UU Nomor 5 Tahun 2018 dan “keyakinan” menurut terminologi Perpres RAN PE, tetap tidak bisa. Mengapa? Baik “terpapar faham” menurut terminologi UU Nomor 5 Tahun 2018 maupun “memiliki keyakinan” menurut terminologi Perpres RAN PE ini, keduanya sama dalam sifatnya. Hal ini disebabkan kekerasan ada pada keduanya, sekaligus menjadi basis keduanya. Justru pada titik itulah menariknya Perpres RAN PE ini. Apa yang menarik? Terminologi “ekstrimisme” lebih eksplosif. Terminologi ini lebih menakutkan dibandingkan terminologi orang “terpapar faham radikal.” Itulah urgensi kehadiran terminologi “ekstrimisme” dalam Perpres RAN PE ini. Apakah hal soal sesepele dan sesederhana di atas tidak dapat dinalar oleh Presiden? Tidak mungkin. Perangkat pendukung dan sumberdaya kepresidenan lebih dari cukup. Malah mengagumkan, sehingga seharusnya Perpres RAN PE, bercitarasa suka-suka ini, tidak perlu diterbitkan. Kenyataannya Perpres RAN PE itu telah eksis. Perpres dalam konteks itu, menjadi instrumen legalisasi terminologi ekstrimisme, yang tidak dikenal dalam UU Terorisme. Perpres bernilai intrumentatif ini menjustifikasi lebelisasi politis terhadap siapapun yang kritis kepada pemerintah. Siapapun dia, yang karena keyakinannya berbicara kritis terhadap setiap kebijakan pemerintah, segera menemukan diri dicap sebagai orang ekstrim. Pada akhir tahun 1800-san sampai awal 1900-san, negara seperti Jerman, Perancis dan Inggris, telah lebih dahulu bergerak dalam koridor ini. Kenyataannya sekarang, aktivis Islam mutakhir di Indonesia, terlihat begitu telanjang dipanggung politik sebagai eksponen paling produktif dengan kritik-kritiknya terhadap pemerintahan Jokowi. Kritik sangat demonstratif dari kalangan ini tersaji begitu ekspresif dan demonstratif sejak 2016 lalu. Gelombang demonstrasi kalangan ini, dikenal dengan demo 411 dan 212, jelas dalam konteks itu. Bentengi Kekuasaan Beralasankah kenyataan tak terbantahkan itu dikesampingkan dari konteks politis Perpres RAN PE ini? Beralasankah mengambil dan menjadikan para aktivis, khususnya Islam, sebagai titik bidik atau berada dalam orbit Perpres RAN PE? Sulit menghindarkannya. Memang teks-teks Perpres RAN PE ini sama sekali tidak menempatkan aktivis Islam, apalagi eksponen eks FPI pada orbitnya. Tetapi sekali lagi, apakah ketiadaan teks itu, dapat disodorkan sebagai bukti tidak adanya pertalian kontekstual dengan ekpresi kritik-kritik berkelanjutan dari kalangan aktivis Islam? Sulit untuk mengatakan tidak atau bukan. Beralasankah menarik dan menjadikan, misalnya unlawfull killing terhadap pengawal habib Rizieq, yang jorok, primitif, bar-bar, tidak beradab dan menjijikan itu? Beralasankah kebijakan pelarangan semua kegiatan FPI, juga pemblokiran rekening-rekening FPI, dan pihak yang terafiliasi dengannya, dikesampingkan dari konteks kebijakan RAN PE ini? Ancaman terhadap hak atas rasa aman dan stabilitas keamanan nasional, yang Presiden rujuk sebagai justifikasi sosiologis Prepres RAN PE ini, bukan tak dapat disanggah. Justifikasi ini sangat konvensional. Justifikasi ini telah lama digunakan. Pemerintahan Pak Harto terlatih sangat mahir dalam soal ini. Ekstrim kiri dan ekstrim kanan, merupakan terminologi yang berserakan disepanjang jalan pemerintahan Orde Baru. Istilah ini digunakan secara bergantian dengan stabilitas pembangunan. Hasilnya jelas dalam beberapa aspek. Aktivis Islam menjadi sasaran kebijakan ini. Peristiwa Tanjung Priok yang jijik dan jorok dalam semua apeknya itu, merupakan buah kongkrit dari kebijakan stabilisasi keamanan dan pemenuhan hak memperoleh rasa aman. Pemerintah Orde Baru punya UU Subversi. UU paling buruk untuk ukuran rule of law ini, menyediakan ruang diskresi tak terbatas kepada penguasa. Penguasa leluasa mendefenisikan dan mengkualifikasi sesuka-sukanya tindakan-tindakan terhadap orang sebagai subversi. Stabilisasi model Orde Baru itu, dalam kenyataannya, terpercaya sebagai cara penguasa Orde Baru membentengi kekuasaannya. Orang-orang kritis, dibungkan sesuka-sukanya. Betul tidak, semua dipenjara. Tetapi mereka yang tidak dipenjara segera menemukan kenyataan mati hak perdatanya. Hal-hal ini menginspirasi Presiden Jokowi? Tidak dapat dipastikan. Tetapi Perpres RAN PE ini, memiliki kemiripan, dalam beberapa aspek dengan kebijakan stabiliasi Orde Baru. Persis Orde Baru, yang enforcementnya memerlukan kehadiran struktur baru. Perpres ini juga mengatur keberadaan satu struktur baru. Namanya Sekretariat bersama. Pesta stabilisasi model Orde Baru didukung UU Subversi, yang bertolak belakang dalam semua sudutnya dengan rule of law. Dsisi lain pesta stabilisasi pada era Jokowi ini, ditopang oleh dua UU. UU Terorisme dan UU ITE. UU ITE didekorasi dengan teks yang sangat elastis. Tesk elastis selalu menjadi hadiah terbesar kepada aparatur hukum. Mengapa? Teks tipikal UU ITE itu menjustifikasi tafsir purposivistis. Tafsir yang dikerangkakan pada kepentingan politik. UU ini, suka atau tidak, sama kejamnya dengan UU subversi. Canggih kerja politik, entah stablisasi atau sekadar melokalisir kelompok-kelompok kritis terhadap pemerintah. Dimana letak canggihnya? Menkopolhukam mendekorasi politik dengan, entah gagasan atau bukan, pengaktifan polisi siber. Model polisi GESTAPO pada erranya Nazi Hitler. Kemampuan polisi siber, kata Pak Menteri, luarbiasa. Jam 8 pagi anda menyebarkan pikiran-pikiran, yang berkualifikasi tindak pidana, dua jam kemudian sudah bisa diidentifikasi. Malah ditangkap. Canggih. Entah ada atau tidak plot mengisolasi kalangan aktivis Islam kritis, datanglah Perpres RAN PE. Dan menariknya, Komjen Pol. Listyo Sigit yang pernah jadi ajudan Presiden Jokowi, dinominasikan oleh Presiden untuk menjadi Kapolri. Pak Komjen Sigit mengagumkan. Pak Komjen yang bakal jadi Kapolri ini menunjukan kelasnya ketika di fit and proper test. Beliau berkomitmen menjadikan Polri sebagai institusi yang prediktif, responsif, dan transparansi berkeadilan atau presisi. Tidak itu saja. Pak Komjen ini tegas menyatakan “Polri tidak boleh menjjadi alat kekuasaan”. Apakah prediksi Kepolisian dibawah Pak Sigit nanti meliputi dan menjangkau hingga ke “potensi” ekstrimisme atau hanya sebatas ekstrimisme aktual? Kalau ekstrimisme aktual yang menjadi sasaran prediksi, maka soalnya bagaimana Pak Sigit memaknai terminologi “keyakinan” yang dinyatakan dalam Perpres RAN PE itu? Ini krusialnya. Kalau ekstrimisme aktual yang titik bidik, hukumnya adalah terorisme. Kalau potensi ekstrimis, tak bisa pakai UU Terorisme. Mau pakai Perpres RAN PE untuk potensi ekstrim? Tidak bisa. Inilah soalnya. Tetapi justru dititik itulah letak pijakan politisi Perpres RAN PE. Apa nalarnya? Untuk yang potensi ekstrim, diberi lebel sebagai eksrimis. Lebel ini lebih menakutkan dari pada lebel “terpapar faham radikal.” Itulah black box-nya. Kenyamanan kekuasaan terproteksi sudah. Wajah dan tampilan kehidupan berbangsa dan bernegara dimasa depan, diwarnai dengan tuduhan ekstrimis kepada perorangan dan kelompok tertentu. Kebebasan eskpresi menjadi serba dibatasi. Itulah sekelumit harga katastropik Perpres RAN PE, yang berkarakter asal terbit dan suka-suka ini. Penulis adalah Pengajar HTN Universitas Khairun Ternate.

Meragukan Vaksin Sinovac

by Suhardi Suryadi Jakarta, FNN - Harian Global Times yang terbit tanggal 13 Januari 2021 mengatakan bahwa vaksin yang dibuat Sinovac membuktikan tingkat keamanannya dan effektif di beberapa negara. Menurutnya vaksin ini 100 persen efektif dalam mencegah infeksi parah dan sedang, 77,96 persen efektif mencegah kasus ringan. Namun memiliki kemanjuran sekitar 50,4 persen dalam uji coba tahap akhir di Brasil. Demikian pula dengan peluncuran vaksinasi massal untuk penggunaan darurat di Indonesia dan Turki yang menunjukkan bahwa dengan tingkat kemanjuran sebesar 50,4 persen tidak akan merusak kepercayaan pada suntikan dan tidak akan mengurangi komitmen pengguna potensial untuk membelinya. Bahkan vaksin sinovac ini telah resmi digunakan di Indonesia pada tanggal 13 Januari 2021. Menolak Sinovac Pada sisi lain, terdapat pula perusahaan yang memproduksi vaksin juga direncanakan akan dipakai di Indonesia. Di antaranya adalah Pfizer dan Moderna yang telah menunjukkan kemanjuran sekitar 95 persen. Pfizer telah melakukan 150 uji klinis Fase III pada vaksin mRNA-nya, BNT162b2, di AS, Jerman, Turki, Afrika Selatan, Brasil, dan Argentina, yang melibatkan lebih dari 44.000 peserta berusia 16 tahun keatas Vaksin produksi sinovac ini nampaknya kurang sepenuhnya mendapat respon positif dari masyarakat Indonesia. Sekalipun telah resmi digunakan sebagai vaksin dalam mencegah penyebaran covid-19. Penolakan yang cukup mencuat dan salah satunya dilakukan oleh anggota DPR – RI dari Fraksi PDIP yaitu Ribka Tjiptaning. Beliau dalam forum resmi legislatif menyatakan menolak menerima vaksin corona buatan perusahaan farmasi asal China, Menurut hasil survei yang dilakukan oleh kelompok penasehat teknis imunisasi (ITAGI), Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), dan UNICEF dengan melibatkan 115 ribu orang di seluruh provinsi, menunjukkan bahwa sebagian kelompok yang menyatakan menolak vaksin sinovac karena faktor efek samping bagi kesehatan dan perihal kehalalannya. Aceh dan Sumatera Barat menunjukkan bahwa jumlah warga yang bersedia menerima vaksin Covid-19 di Aceh hanya 46% dan Sumatera Barat sebesar 47%. Kecenderungan warga menolak vaksin pada dasarnya lebih karena faktor keraguan atas kualitas produk sinovac. Penolakan ini pada hakekatnya bukan pada vaksinnya, melainkan pada negara pembuatnya. Sikap menolak produk Tiongkok sesungguhnya sudah berlangsung lama, baik karena alasan politik maupun kualitas yang rendah. Boikot produk Tiongkok telah menjadi sebuah slogan populer di berbagai media yang dibuat untuk kampanye sampai pemboikotan produk-produk Tiongkok di berbagai negara. Umumnya alasan yang dikutip untuk pemboikotan tersebut adalah kualitas yang dianggap rendah dari produk tersebut dan Tiongkok dipandang sebagai wilayah yang berpotensi memperluas pengaruhnya. Sementara pada sisi lain, warga masyarakat yang bersedia divaksin pun tetap menuntut adanya jaminan dari pemerintah. Jaminan terkait dengan keamanan dan kualitas atas vaksin sinovac ini. Beberapa faktor yang dituntut oleh warga masyarakat terhadap penggunaan vaksin Covid-19 ini adalah adanya surat rekomendasi dari health care providers. Keamanan vaksin terjamin. Vaksin tidak membahayakan kesehatan. Misalnya, terbukti tidak ada efek sampin, baik jangka pendek apalagi jangka panjang. Efektivitas vaksin telah teruji berdasarkan bukti klinis. Kecenderungan politik mendukung. Begitu kehalalan vaksin terjamin. Skses untuk memperoleh vaksin dengan biaya terjangkau tersedia," menurut Dr. Endang Mariani, M.Psi. Dengan demikian, keraguan warga dalam penerapan vaksin ini disebabkan oleh asal negara atau perusahaan bukan pada produk vaksin itu sendiri. Warga nyaris tidak berkomentar menolak atas vaksin yang dibuat Pfizer dan Moderna, Oxford-AstraZeneca dan Johnson & Johnson, yang dipandang jauh lebih efektif daripada vaksin Tiongkok,. Bahkan menurut Juru Bicara Ikatan Dokter Indonesia, Dr. Erlina Burhan, kekebalan masyarakat terhadap Covid-19 atau herd community akan tercapai jika 70% penduduk Indonesia divaksin. Persentase itu setara dengan sekitar 189 juta orang. Efektivitas atau kemanjuran yang lebih rendah dari vaksin dikuatirkan membutuhkan waktu lebih lama. Terutama untuk negara-negara yang menggunakan sinovac untuk mencapai kekebalan kelompok. Suatu titik di mana cukup banyak orang yang kebal terhadap virus (di atas 70 persen). Hal ini berbeda dengan vaksin yang dibuat oleh Moderna dan Pfizer-BioNTech yang telah di klaim memiliki tingkat kemanjuran sekitar 95 persen. Kondisi inilah yang menjadi alasan bagi warga Amerika dan Eropa lebih memilih produk Pfizer-BioNTech sebagai vaksin ketimbang produk buatan sinovac. John Moore, pakar vaksin di Cornell University mengatakan “Ford Model T yang terawat baik mungkin akan membawa Anda dari Wuhan ke Beijing, tapi secara pribadi saya lebih memilih Tesla” (Sui-Lee Wee dan Ernesto London, New York Times, 13 Januari 2021). Penulis adalah Peneliti LP3ES