ALL CATEGORY

Apakah Baju, Kaos dan Celana FPI Juga Terlarang?

Jakarta FNN – Kamis (31/12). Rabu siang kemarin menjadi hari dan siang yang gelap untuk Front Pembela Islam FPI. Pemerintah Joko Widodo mengambil sikap tegas terhadap mereka FPI. Sikap itu dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informasi, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penaggulangan Terorisme (BNPT). Surat Keputusan Bersma (SKB) itu bernomor 220-4780 tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI). SKB ini berlaku sejak hari Rabu (30/12). Dalam SKB tersebut, pemerintah meminta masyarakat tak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan penggunaan segala simbol dan atribut FPI. Masyarakat juga diminta melaporkan kegiatan yang mengatasnamakan dan memakai simbol FPI. Jelas semuanya terang dalam SKB tersebut. Begitulah demokrasi dan hukum bekerja di republik Indonesia. Atas nama hukum dan ketertiban, serta dengan satu diskresi kecil bernama SKB, FPI menemui akhir hayatnya secara permanen untuk berkegiatan di seluruh wilayah hukum Indonesia. Berakhir pula, hak-hak orang FPI menggunakan simbol dan atributnya. Orang-orang FPI mungkin akan melihat larangan penggunaan atribut dan simbol FPI sebagai satu tindakan tata usaha negara. Tindakan yang menimbulkan kerugian material dengan nyata. Mungkin itulah yang membuat mereka FPI seperti mempertimbangkan untuk mengambil langkah gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Andai betul orang-orang FPI bakal membawa SKB tersebut ke PTUN, ini paling hebat. Itu terlihat kalau orang-orang FPI sangat dan lebih mengerti serta memahami hukum positif di negeri ini. Mereka FPI juga masih menaruh kepercayaan yang tinggi kepada lembaga peradilan. PTUN pasti tidak bisa menolak memeriksa gugatan FPI itu. Namun bagaimana akhirnya? Itu soal lain. Kalah atau menang di pengadilan, itu soal lain. Sehebat itu sekalipun, tampaknya tidak akan lebih hebat dari SKB yang datangnya secara tiba-tiba itu. Tidak ada wacana, tidak ada perdebatan di publik sebelumnya. Tetapi tiba-tiba keluarlah SKB tersebut. Itu yang hebat betul dari SKB tersebut. Terlihat canggih. Karena tak terprediksi sebelumnya. Sama sama canggihnya dengan datangnya somasi dari PTPN VIII terhadap Habib Rizieq tentang lahan yang di atasnya dibangun pesantren. Soal lahan pasantren ini juga tak terprediksi. Tak terduga oleh FPI. Pemerintah terlihat selalu canggih. Dapat menemukan cara yang tak terduga dalam menangani FPI dan Habib Rizieq. Cukup cermat pemerintah menggunakan energinya mengenali detail-detail FPI dan Habib Rizieq. Ini juga mungkin menjadi keunggulan pemerintah disatu sisi. Sementara disisi lain menjadi kelemahan terbesar FPI. Sebab orang-orang FPI juga mungkin tak memperkirakan pemerintah sewaktu-waktu menggunakan kewenangannya. Tentu dengan efek kejut yang dapat bekerja seketika. Apakah soal kemampuan memprediksi itu, harus dimiliki oleh orang-orang FPI? Itu urusan mereka. Apakah demokrasi yang begitu diagungkan saat ini? Sehingga menjadi sebab orang-orang FPI tidak memprediksi hal-hal tak terduga dapat dikenakan pemerintah kepada mereka? Entahlah itu. Namun andai saja orang-orang FPI bersandar pada demokrasi, sehingga memiliki kepercayaan bahwa mereka tidak akan tertimpa hal-hal tak terduga. Tampaknya itu keliru untuk negeri ini sekrang. Demokrasi memang andal. Tetapi jangan lupa, demokrasi itu menjadi andal, agung, indah, hebat dan bermartabat, hanya jika berada dan dikelola oleh orang-orang besar. Ya mereka tingkat para negarawan. Misalnya Bung Karno sepanjang tahun 1945 hingga 5 Juli 1959. Kendati menjadi Presiden simbolik sepanjang tahun itu, Bung Karno tidak mengambil tindakan yang aneh-aneh. Belajar Dari Megawati dan SBY George Washington, Presiden pertama Amerika, juga negarawan. Presiden pertama Amerika itu sangat top dan membanggakan di eranya. Bagaimana tidak. Kendati tahu bahwa UUD tidak mengatur pembatasan berapa kali seseorang memangku jabatan Presiden Amerika, namun George Washinton tak mau menjabat untuk ketiga kalinya. Hebat sekali dia. Begitulah kalau negarawan yang memimpin bangsanya. Mereka bukan negarawan kaleng-kaleng, odong-odong dan beleng-beleng. Mereka tak tergoda dengan apa yang ilmuan politik sebut d Idea of Power. Jangan lupa kekuasaan itu sangat menggiurkan. Kekuasaan itu gurih. Kekuasaan punya daya tarik, daya goda untuk digenggam selama-lamanya, dengan cara apa saja. Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Habibie, Megawati dan Gus Dur juga memenuhi klasifikasi negarawan hebat itu. SBY misalnya, sepajang pemerintahan yang sepuluh tahun itu, tak melukai orang-orang yang berbeda ekspektasi politik dengan beliau. SBY tidak menggunakan polisi untuk menjebloskan para aktivis yang berseberangan dengannya ke penjara. Kendati berasal dunia tentara, SBY tentu saja sangat tahu tuntutan hakiki demokrasi. SBY mampu mengisi dan menghidupkan tuntutan demokrasi tersebut. Para aktivis kritis era SBY seperti tokoh Malari Hariman Siregar (Gerakan Cabut Mandat), Rizal Ramly (Rumah Perubahan), Adhi Masardi (Gerakan Idonesia Bersih), Adian Nepitupulu (Bendera), Mashinton Pasaribu (Repdem), Haris Rusly Moti (Petisi 28 dan Doekoen Coffe), dan Goerge Adi Tjondro (Buku Gurita Cikeas Seri Satu dan Dua). Bahkan, buku George Adi Tjondro dijawab lagi oleh kubunya SBY dengan membuat buku tandingan. SBY bukan melawan para aktivis dengan penangkapan dan krimilinalisasi. Namun dengan operasi intelijen. Walaupun demikian, nasib buruk menimpa sejumlah aktivis yang berdemo membawa karbau besar dan gemuk di Bundaran Hotel Indondesia bertuliskan “SiBuYa”. Mereka semua yang terlibat aksi demo sapi “SiBuYa” ketika itu kini telah meninggal dunia. Bagitu juga dengan peristiwa Bom Bali, yang sangat menggemparkan dunia tersebut. Menggemparkan dunia, karena tidak kurang dari 200 orang yang mati dalam peristiwa yang membuat semua manusia normal marah itu. Sebagian besar dari korban yang meninggal itu adalah warga negara asing. Namun tidak satupun pelaku Bom Bali yang ditembak mati oleh petugas dalam operasi penangkapan. Peristiwa Bom Bali terjadi di eranya Presiden Megawati. Namun semua tahapan proses hukumnya, sampai dengan perintah eksekusi mati terjadi di eranya SBY berkuasa. Para pelaku Bom Bali yang dieksekusi mati, telah mendapat mandat hukum dari negara melalu perintah resmi lembaga peradilan. Bukan seperti peristiwa tragis yang terjadi pada 6 (enam) anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang ditembak mati oleh petugas polisi di kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek. Semua tahapan proses hukum Bom Bali di lewati sampai di ujung. Sampai dengan para pelaku mengajukan Peninjauan Kembali yang ditolak oleh Mehkamah Agung. Bahkan sebelum dieksekusi mati, para pelakuknya masih diberikan kesempatan negara untuk menyampaikan permintaan terakhir kepada para keluarga yang akan ditinggalkan. Permintaan terakhir itu pun sebagian besar dikabulkan oleh negara. Peristiwa Bom Bali ini, penyelenggara negara memperlihatkan kepada dunia kalau Indonesia benar-benar negara hukum (rechtstaat). Bukan negara yang menyalahgunakan kekuasaan (a bus de droit). Namun nagara yang memastikan semua asas dalam due process of law berjalan pada relnya. Densus 88 Polri ketika itu belum terbentuk. Yang ada hanya Satgas Anti Teror Bom (ATB) milik Polda Metro Jaya yang diperbantukan untuk mengusut pelaku Bom Bali. Sebagai negara demokrasi, proses hukum terhadap pelaku peristiwa Bom Bali sangat mengagumkan dan membanggakan. Sebab telah memperlihatkan kepada dunia bahwa Indonesia nyata-nyata sebagai negara hukum. Juga hebat dan sangat membanggakan, karena operasinya As’ad Said Ali, Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) yang ketika itu bekerja dengan sangat senyap untuk mengkoordinir semua tahapan proses hukum pelaku Bom Bali. As’ad bekerjasama dengan Jendral Polisi Da’i Bachtiar, Kepolri saat itu. FPI Percaya Demokrasi Berikhtiar hanya dengan mengandalkan demokrasi itu, bukan tak bisa. Tetapi harus pandai, cermat dan cerdas dalam mengenalinya. Mengapa begitu? Sebab demokrasi selalu menyediakan argumen, dengan cara untuk menunjuk keadaan tertentu sebagai justifikasi menggerogoti dirinya sendiri. Itu terjadi di negara-negara yang dikenal sebagai mbahnya negara demokratis. Ketertiban umum atau keamanan nasional (National Security), atau national interest adalah keadaan-keadaan yang digunakan demokrasi untuk membatasi ini dan itu. Ini yang harus dicermati oleh FPI. Dan seperti biasa, pemerintah dengan semua atribut konstitusi yang mereka miliki, selalu menemukan cara menegakan pembatasan-pembatasan itu. Habes Corpus misalnya, pernah ditangguhkan oleh Abraham Linclon pada keadaan tertentu. Apakah keadaan tertentu itu cukup valid menurut akal sehat untuk ditunjuk sebagai justifikasi atau tidak? Namun dalam kenyataannya, pemerintah selalu dapat mempertahankannya. Dalil pembenarannya bisa menyusul. Itu yang dilakukan oleh Abraham Lincoln, Presiden Amerika yang ke-16 itu. Abraham Linclon menerapkannya pada saat beliau menangani perang saudara Utara-Selatan di Amerika. Presiden yang terkenal dengan government from the people, by the people and for the people itu, menangguhkan Harbes Corpus. Itu harga yang dibayar untuk usahanya mempertahankan Union Amerika. Pada masa pemerintahan Woodrow Wilson, Amerika membentuk Espionage Act 1917 dan Sedition Act 1918. Kala itu Amerika sedang terlibat dalam perang dunia pertama. Wilson yang arsitek pemerintahnya adalah Wolter Lipmann, wartawan senior penggagas dan arsitek terbentuknya Liga Bangsa-Bangsa, yang berubah menjadi Perserikan Bangsa-Bangsa (PBB) sekarang, ketika itu sedang melambungkan faham liberalism untuk dunia internasional. Sisi-sisi inilah mustinya dibaca dan dikenali betul oleh penguasa dan rezim Jokowi. Tampaknya soal ini kami memiliki kemampuan untuk membaca sisi yang sangat elastis tersebut. Sebab salah atau keliru dalam membaca sisi ini, urusan paling rumit bisa datang menjemput tiba-tiba. Mau bagaimana lagi. SKB sudah terbit, dan diumumkan kemarin. Lalu bagaimana dengan baju, Kaos dan Celana yang selama ini dipakai oleh orang-orang FPI? Apakah sekarang menjadi terlarang juga? Sehingga tak bisa untuk dipakai lagi. Namun semoga larangan itu hanya sebatas untuk berkegiatan atas nama FPI saja. Semoga tafsir penegak hukum atas larangan dalam SKB itu di lapangan, tidak melebar hingga meliputi baju, kaos dan celana. Sebab apa jadinya kalau baju, kaos dan celana yang berlogo FPI tersebut dipakai untuk Shalat di Masjid? Apakah akan ikut dilarang juga? Sehingga harus ikut terkena barang yang dirazia? Dalam kondisi pandemi corona yang semakin naik grafik penyebarannya sekarang, semua alokasi keuangan di keluarga masih diutamakan untuk membeli makanan. Untuk bisa makan dan bertahan hidup. Sekitar 70%-80% masyarakat yang punya uang hari ini, belum bisa digunakan membeli baju, kaos, celana dan kebutuhan lainnya Apapun itu SKB pembubaran dan pelarangan FPI ini punya hikmah juga. Hikmahnya adalah tindakan pemerintah bisa tak terduga sama sekali. Sementara tahun 2021, yang tinggal beberapa jam lagi ini, mungkin saja akan menjadi tahun yang penuh dengan kejutan-kejutan. Kita liat saja nanti. Wallaahu Alam Bishawab.

Pembubaran & Pelarangan FPI Mencederai "Due Process Of Law"

by M Rizal Fadillah Bandung FNN – Rabu (30/10). Orang dapat setuju atau tidak dengan kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Akan tetapi ketidakadilan terhadap tokoh Habib Rizieq Shihab (HRS) dan FPI sangat dirasakan. Setelah pembantaian terhadap 6 (enam) anggota Laskar FPI oleh aparat polisi, kriminalisasi HRS dengan dalih hukum yang dicari-cari. Tidak sampai di situ saja. Balakngan ada upaya untuk mengganggu aset pesantren "Markaz Syari'ah" Mega Mendung. Yang terakhir sekarang adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) enam Kemeterian dan Lembaga Negara untuk pembubaran dan pelarangan organisasi dan simbol FPI. Sejak hari ini oraganisasi dan simbol FPI dinyatakan dilarang. Atas dasar kebencian tersebut, FPI dan tokohnya telah dijadikan sebagai "musuh negara". Dengan perlakuan yang tidak adil itu, pemerintah telah mendeklarasikan diri sebagai rezim yang zalim. Siapapun penguasa yang zalim, lambat atau cepat akan menjadi musuh rakyat. Pembubaran dan pelarangan melalui SKB sangat tidak berdasar hukum dan bertentangan dengan UU Keormasan. Tampak seperti suka-suka penguasa saja. Padahal keputusan membubarkan dan melarang FPI sangat bertentangan dengan prinsip negara hukum (rechtstaat). Indonesia seperti sedang berubah ke arah dan menhukuhkan diri menjadi negara kekuasaan. Keputusan SKB enam Menteri dan Lembaga tersebut melanggar asas "due process of law" dengan meminggirkan fungsi peradilan. Meski SKB adalah bentuk hukum, akan tetapi karena digunakan tanpa melandaskan pada aturan hukum yang berlaku seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Tata Urutan Perundang-Undangan, maka layak untuk dikategorikan sebagai "a bus de droit" (penyalahgunaan kekuasaan). Sementara di UU Keormasan Nomor 16 Tahun 2017 tidak mengenal membubaran dan pelarangan ormas melalui Surat Keputusan Bersama Menhukham, Mendagri, Kapolri, Menkominfo, Jaksa Agung dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Lebih jauh kebijakan pemerintah ini merupakan tindakan inkonstitusional yang melabrak asas negara hukum (rechtstaat). Menginjak-injak harkat dan martabaty UUD 1945. Catatan buruk sejarah hukum kedua di masa Pemerintahan Jokowi dalam kaitan pembubaran ormas dengan menggunakan "kekerasan politik" bermantel hukum. Pertama, melalui Perppu saat membubarkan HTI dan kedua melalui SKB untuk membubarkan bahkan melarang simbol-simbol FPI. Khusus yang pembubaran kedua ini, gugatan yang dilakukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sangat berpeluang untuk dimenangkan oleh kebu FPI. Bagi FPI, soal nampaknya pembubaran tidak terlalu penting. Disamping itu bisa berganti baju menjadi Front Pejuang Islam (FPI). Toh masih tetap nama FPI juga atau lainnya. Namun pembuabaran dan pelarang FPI jangan sampai membuat lengah terhadap penembakan enam anggota FPI di kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek. Prioritas perhatian justru harus diutamakan pada pengungkapan kejahatan HAM pembantaian enam anggota Laskar FPI. Hal ini merupakan masalah besar yang bila terbukti akan menjadi suatu kejahatan atau terorisme negara. Jokowi harus bertanggung jawab. Pembubaran dan Pelarangan FPI pada satu sisi hanya menunjukkan arogansi kekuasaan semata. Tidak lebih dari itu. Sementara keputusan bersama ini hanya jalan untuk membangun simpati kepada FPI. Akibatnya, FPI yang tadinya tidak terkalalu bersar akan semakin besar. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.

Pembubaran FPI, Penegakan Hukum Tanpa Keadilan

by Sugito Atmopawiro Jakarta, FNN - (Rabu 30/12). Penyelidikan kasus pembunuhan terhadap 6 (enam) laskar FPI oleh polisi pada 7 Desember lalu sudah nyaris terungkap. Kepolisian yang melakukan tindakan membunuh tanpa alasan hukum (unlawful killing) tersebut sebentar lagi akan dinyatakan sebagai pelanggar HAM berat oleh negara. Pelaku dan pemberi perintahnya tentu saja akan dimintakan pertanggungjawaban hukumnya, jika tidak oleh peradilan HAM domestik, ya, seyogyanya oleh peradilan pidana internasional (International Justice Court). Di tengah situasi inilah tindakan pengalihan isu (deception) dilakukan. Tiba-tiba saja tanpa ada angin, kasus sumir dan aneh tahun 2017 yang menimpa HRS kembali digelar. Kasus yang dilatari laporan polisi nomer LP/510/I/2017/PMJ/Ditreskrimsus oleh Jefri Azhar, atas beredarnya percakapan palsu seolah antara FH dan HRS di website bodong, www.baladacintarizieq.com. Sebenarnya tidak terlalu mengejutkan. Sejak kasus penembakan lascar FPI, upaya menghentikan Langkah dan kiprah HRS terus dilakukan. Menyusul PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII melayangkan somasi kepada HRS agar segera mengosongkan tanah di Megamendung, Bogor, Jawa Barat yang kini dimanfaatkan sebagai Pondok Pesantren (Ponpes) Agrokultural Markaz Syariah, dan FPI diwacanakan untuk dibubarkan, kasus chat porno ini pun diungkap lagi. Seluruh permasalahan aneh ini terkait. Sulit dipahami mengapa kemudian HRS sebagai korban fitnah keji justru ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2017 atas beredarnya konten porno yang dipastikan palsu di website tersebut. Uniknya, HRS dipersangkakan dengan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 32 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Norma-norma hukum yang sejatinya dialamatkan kepada pembuat konten dan website tersebut. Penyidikan kasus ini sebenarnya sudah dihentikan oleh penerbitan Surat PErintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Metro Jaya tahun 2018. Alasan pemberhentian penyidian perkara ini karena kasus tersebut tidak mungkin diteruskan jika pelaku pembuat web dan konten porno itu tidak ditemukan polisi. Ironisnya kasus ini dibuka lagi dengan putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara: 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel. Asal Bisa Menahan HRS Menangkap dan menahan HRS di penjara karena perbuatan menciptakan kerumunan massa di tengah pandemic Covid 19, 10 Desember lalu, tampaknya tidak cukup bagi polisi atau pihak yang menghendakinya. HRS terus dijadikan target dan selalu dicarikan alasan hukum agar bisa tetap di tahanan negara. Penegak hukum tidak lagi peduli apakah dasar dan prosedur hukum penahannya benar atau tidak. Masyarakat yg memahami hukum sebenarnya mudah sekali untuk mencerna kasus ini. Orang akan mudah memahami bahwa cara-cara yang ditempuh untuk menjerat HTS tidak lebih dari sebuah desain aksi dengan menggunakan prosedur hukum formal sehingga terkesan memenuhi aspek legal formal. Polisi berusaha mendapatkan justifikasi, yang seolah-olah dapat dibenarkan menurut hukum, dengan melalui usaha menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Padahal para pelapor perkara ini dipastikan karena adanya usaha sengaja untuk membunuh karakter dan hak kebebasan HRS sebagai warga negara. Desain aksi atau rekayasa proses hukum dalam kasus chat porno karya si pembuat website bodong itu semata-mata untuk membangun propaganda di masyarakat agar kredibilitas HRS hancur. Tujuan akhirnya adalah agar langkah dan kiprah HRS, bersama FPI dan diikuti umat Islam simpatisan lainnya, tidak lagi bisa kritis dalam memperjuangkan amar ma'ruf nahi munkar versus kekuasaan. Desain aksi ini berbentuk tindakan seseorang atau sekelompok orang atas inisiatif sendiri, atau diperintahkan, telah membuat situs (website) bodong tanpa penanggungjawab bernama: www.baladacintarizieq.com. Konten dari web tersebut adalah potongan percakapan porno dari aplikasi WA (screenshot) yang dilakukan oleh seorang wanita dan pria. Dalam potongan percakapan porno itu, oleh pengelola web kemudian ditulis bahwa pelaku percakapan adalah HRS dan seorang wanita bernama FH. Seseorang bernama Jefri Azhar kemudian melaporkan HRS ke polisi dengan sangkaan perbuatan melawan UU Pornografi dan UU ITE. Padahal jika menggunakan dasar hukum UU Pornografi dan UU ITE yang benar dan tepat untuk tujuan penegakan hukum, maka sejatinya proses hukum melalu penyelidikan dan penyidikan ditujukan untuk: 1. Polisi terlebih dahulu mengungkapkan, menangkap dan menahan pelaku pembuat website www.baladacintarizieq.com berikut konten-konten pornografi di dalamnya; 2. Kepada pembuat web dan kontennya (uploader) kemudian dimintakan untuk mengklarifikasi kebenaran (otentisitas) konten yang ada pada website tersebut disertai dengan bukti-buktinya; 3. Apabila web dan kontennya adalah palsu maka pelaku pembuat website ini harus dimintai pertanggungjawaban hukum melalui proses peradilan dengan dasar hukum bahwa ia telah melakukan perbuatan pornografi dan penyebaran fitnah melalui dunia maya. Celakanya, apa yang dilakukan polisi justru sebaliknya. Polisi mempertontonkan kenaifan tanpa malu-malu di hadapan publik, yang seolah-olah seluruh warga negara buta hukum sehingga tidak mampu mengidentifikasi proses penegakan hukum yang fair-play. Tidak ada alasan pembenar bilamana subjek hukum yang dimintakan pertanggungjawabannya justru orang yang menjadi korban fitnah oleh web tersebut, yakni HRS. Inilah sebenarnya esensi kasus ini. FPI pun Dibubarkan Tidak cukup sampai disini saja, pada 30 Desember 2020 ini pemerintah pun secara resmi menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi Front Pembela Islam (FPI). Keputusan pemberhentian ini tergolong berlebihan dengan Keputusan Bersama Menteri-Menteri Negara, Kapolri, dan Jaksa Agung, yakni Mendagri Tito Karnavian, Menkum HAM Yasonna Laoly, Menkominfo Johnny G Plate, Kapolri Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar dalam SKB Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI. ​Di mata penguasa negara saat ini, tampaknya FPI sangat istimewa sebagai organisasi yang dianggap musuh negara. Dengan berdalihkan, antara lain, FPI memiliki aktivitas yang mengganggu masyarakat dan terbukti terafiliasi dengan ISIS, serta tidak memperpanjang izinnya, menjadi dasar pembubarannya. Kelompok non-Islam anti FPI serta-merta berteriak girang tanda kemenangannya. Mudah-mudahan bubarnya FPI tidak menjadi peluang Gerakan Islamophobia mendapatkan anginnya di negeri ini. ​Apa pun alasannya, tampak sekali bahwa pemerintah mengambil langkah komprehensif untuk menghabisi setiap potensi kekuatan yang dimiliki HRS dalam menjalankan kegiatan mengontrol pemerintahan. Dengan bubarnya FPI dipersepsikan bahwa HRS tidak memiliki kendaraan yang terorganisir lagi dalam memobilisasi massa. Sayangnya, pemerintah melupakan satu hal, bahwa ketidakadilan dalam praktek penyelenggaraan negara dan penegakan hukum tidak sekedar berhadapan dengan FPI. Pesan Sederhana Apa yang bisa disampaikan disini adalah bahwa langkah penegakan hukum terhadap HRS ini sama sekali di luar nalar hukum dan kebenaran objektif. Polisi dengan senyatanya tidak lagi peduli dengan kebenaran materiil dan sebagainya, oleh karena tujuan sebenarnya adalah menangkap dan menahan HRS. Kasus demi kasus ini sebenarnya menjadi contoh bagi publik bahwa betapa kepolisian merupakan institusi negara yang bertindak dengan memaksakan kehendak dalam menjerat seorang warga negara agar dapat dipidana, sekali pun tanpa perbuatan melawan hukum. Kepolisian melakukan tindakan menghukum tanpa prosedur hukum yang benar (due process of law) sehingga mengingkari tujuan penegakan hukum itu sendiri, yakni kepastian hukum dan keadilan. Pertanyaannya, untuk apa penegakan hukum tanpa keadilan? Mubazir! Semua orang kini menyadari bahwa pesan di balik kasus ini sangatlah sederhana. Siapa pun yang memiliki kaliber seperti HRS, memiliki pengikut besar, dapat mempengaruhi persepsi publik untuk mendelegitimasi penguasa, akan bernasib sama dengan HRS. Hukum hanya dijadikan alat legal formal untuk mensahkan perampasan hak asasi warga negara yang selalu berekspresi menyerukan ketidakadikan negara. Siapa pun memahami pula bahwa tiada gunanya menegakkan hukum dengan cara memelintir hukum dan menghasilkan ketidakadilan. Jika fenomena ini terus berlangsung maka hukum tidak lagi ditujukan untuk menciptakan ketertiban sosial melainkan akan berujung pada kekacauan.* Penulis adalah Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab.

Ketika Jenazah 6 Laskar FPI Bicara (3)

By Mochamad Toha Surabaya FNN - Selasa (30/12). Kalau memang proyektil dan selongsong peluru yang ditemukan Komnas HAM adalah yang dipakai menembak 6 Laskar FPI, dalam uji balistik nanti juga bisa mengarahkan jenis senjata yang dipakai si penembaknya dan dari satuan atau unit apa. Dari sini pula akan diketahui siapa nama pemegang senjatanya. Pertanyaannya sekarang ini, beranikah Komnas HAM tanya sampai sedetail itu kepada Bareskrim Polri? Jika tidak berani menanyakannya, sebaiknya hentikan saja penyelidikannya! Karena semua yang dilakukannya selama ini akan sia-sia dan tak berguna lagi. Proyektil dan selongsong peluru itu menjadi pintu masuk untuk membuka tabir penembakan 6 laskar FPI yang saat itu mengawal Rombongan Habib Rizieq Shihab. Pasalnya, ada kejanggalan tindakan polisi di TKP, terutama di Rest Area KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Setidaknya, hal itu berdasarkan sumber saksi di TKP yang diliput Edy Mulyadi, wartawan FNN.co.id yang tayang juga di Bang Edy Channel. Termasuk dari hasil liputan dan investigasi Majalah TEMPO. Aparat kepolisian sejak sore sudah berada di sekitar TKP dengan banyak kendaraan dan diantaranya kendaraan patroli kepolisian berseragam resmi. Ini seolah sudah direncanakan untuk melakukan penyergapan terhadap rombongan kendaraan HRS yang akan lewat di Tol Japek. Karena, berkumpulnya mereka di situ tidak dalam rangka ada pengamanan pengguna jalan tol secara umum. Dengan kata lain, besar kemungkinan telah ada rencana penyergapan rombongan HRS yang lebih dahulu telah diselidiki lebih dahulu bahwa HRS akan lewat di jalan itu. *Kesaksian* Seperti diketahui, lokasi KM 50 itu biasa menjadi lokasi penyergapan para teroris, bandar narkoba, dan lain-lain seperti dijelaskan saksi kepada Bang Edy Channel maupun TEMPO. Apalagi, polisi yang berada di lokasi itu berpakaian preman, tidak berpakaian dinas, sehingga pihak rombongan HRS tak mengenali jika mereka adalah polisi. Sesuai rilis FPI, sehingga semula menyebutnya sebagai OTK oleh pihak rombongan HRS. Seandainya mereka berpakaian dinas dan tujuannya hanya pengamanan biasa tentu pada saat rombongan HRS lewat, polisi memberi tanda sirine kendaraan, sehingga dikenali kendaraan umum termasuk rombongan HRS “sebagai polisi yang sedang patroli”. Tetapi dalam kasus ini mereka menguntit berpakaian preman dan menghadang rombongan HRS dengan senjata laras panjang dan pistol, sebagaimana pengakuan saksi di TKP. Polisi tidak menunjukkan indentitas diri sebagai aparat. Masih berdasarkan keterangan saksi di TKP yang melihat kejadian itu, hanya 2 letusan yang terdengar dan kenyataannya ada 2 laskar tertembak yang setengah jam kemudian dibawa ke mobil ambulan. Sementara, 4 laskar lainnya yang dibawa polisi dengan kendaraan lain dalam kondisi masih hidup. Artinya, saat itu tidak terjadi tembak menembak di TKP atau korban lebih dahulu menembak polisi sebab jika ada tentu akan sangat banyak suara tembakan dan bisa saja peluru ke mana-mana. Jika hal ini benar, maka korban sesungguhnya tidak punya senjata api karena tidak ada balasan tembakan dari korban ke arah polisi. Jika kemudian dalam jumpa pers polisi menunjukkan pistol rakitan, seharusnya di TKP tentu ditemukan proyektil yang ditembakkan oleh korban untuk menyerang polisi, namun ternyata tidak ada satupun korban di pihak polisi. Menjadi pertanyaan, dari mana polisi mendapatkan pistol yang diklaim sebagai barang bukti tersebut? Ataukah memang telah dipersiapkan sebagai alibi seolah korban membawa senjata dan menyerang polisi? Yang perlu diingat dan dicatat, selain jasad laskar yang tewas itu bisa bicara, TKP bisa juga bicara dan menjadi petunjuk kalau memang ada saksi yang melihat. Tapi, berdasarkan keterangan Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Fadil Imrn di Polda Metro Jaya, Senin (7/12/2020), “Tidak ada anggota yang terluka.” Kerugian hanya materil. Kendaraan anggota rusak karena dipepet dan ditembaki. Jelas, hal ini tidak sinkron dengan peristiwa di TKP sebagaimana telah dijelaskan di atas, karena jelas tidak ada tembak-menembak. Ada beberapa saksi yang melihat langsung. Terkait kendaraan yang dikatakan rusak, rasanya juga agak aneh. Bagaimana kaca mobil polisi bisa tertembak, sedangkan korban sendiri tidak punya senjata, apalagi jika ditembaknya seolah mobil korban berada di depan. Sebab, kaca mobil yang tertembak itu kaca depan, bukan kaca belakang. Apalagi, titik sudut tembak pun janggal. Karena bekas peluru di dalam mobil mengarah ke bawah, tepatnya dekat handle kopling. Ini berarti kaca mobil sengaja ditembak sambil berdiri tepat di depan mobil. Apakah mungkin korban berdiri depan mobil polisi? Jika dicermati pada kendaraan polisi yang tertembak, ini tidak terkesan kendaraantersebut dipepet oleh kendaraan pengawal HRS, apalagi berbenturan. Sebab jika terjadi benturan dengan kecepatan cukup tinggi, meski disrempet tentu akibatnya cukup fatal, bahkan bisa hilang kendali. Tetapi yang terlihat pada kendaraan polisi tidak parah, hanya sedikit penyok, itu pun posisinya di atas dekat spion, bukan serudukan dari bawah. Ini juga jadi memperkuat dugaan bahwa tembakan kaca depan di mobil polisi tambah janggal. Seharusnya, jika memang ada tembak-menembak tentu saja sopir polisi bakal ditembak dari sisi kanan ketika dipepet, bukannya malah di depan kaca. Seharusnya kaca samping sopir yang tertembak! Dari kondisi fisik mobil polisi inipun sudah berbicara faktanya. Seperti yang pernah saya tulis sebelumnya, bahwa yang terjadi itu hanya “tembak-tembakan”, bukan tembak-menembak! Secara umum setiap kejadian kriminal seringkali akan ada prosedur olah TKP dan garis polisi di lokasi. Namun kenyataannya itu tidak dilakukan polisi. Bahkan, setelah membawa korban mereka langsung meninggalkan TKP dan ini pelanggaran prosedur kepolisian! (Bersambung) Penulis wartawan senior FNN.co.id

Tuan Komnas HAM, Mau Mengarah ke Mana?

Petugas menembak pakai senjata apa? Laras panjang? Atas laras pendek? Kalau empat almarhum hendak merebut senjata petugas dan mencekik petugas, bagaimana menerangkan terjadinya tembak-menembak itu. Berusaha merebut senjata, pasti tidak sama dengan telah merebut senjata. Tidak sama juga dengan senjata telah berada dalam penguasaan keempat almarhum itu. Apa logis tangan almarhum tak di borgol? Masuk akalkah mereka tak diborgol tangannya? Kalau di borgol, maka pertanyaannya adalah bagaimana menerangkan usaha mereka merebut dan mencekik petugas di dalam mobil itu? Berapa petugas yang ada di mobil itu? Apakah hanya dua orang? Andai benar para almarhum berusaha merebut senjata petugas, maka nalarnya mereka, para almarhum di dalam mobil itu tak bersenjata. Wahai Komnas HAM jujurlah. Apakah keempat almarhum mati di dalam mobil atau di tempat lain? Apa yang menghalangi Komnas HAM sehingga tidak mampu untuk berkata terus terang? Pertimbangan teknis? Kalau ya, apa justifikasinya? by Dr. Margarito Kamis, SH.M.Hum Jakarta FNN – “Proyektil itu jumlahnya tujuh. Dari tujuh itu ada satu yang kami masih belum yakin. Enam kami yakin. Selongsong jumlahnya empat. Tiga utuh, satunya (nomor 17) kami duga itu bagian belakang, kayak bagian pelatuknya itu. Tetapi kami duga yang pasti selongsong ada tiga," kata Komisioner Komnas HAM Chairul Anam kepada wartawan di Jakarta, Senin. Tambah Anam, tiga jenis barang bukti terkonfirmasi selongsong. Karena belum mengalami perubahan bentuk. Sementara, satu jenis barang bukti diduga selongsong (nomor 17) bentuknya sudah berubah karena pecah. "Apakah ini betulan bagian dari selongsong itu? Kami belum bisa menilai. Makanya kami masukkan disini dengan catatan bahwa ini belum terkonfirmasi (selongsong)", kata Anam. Lebih jauh Anam mengatakan, seluruh barang bukti, baik selongsong, proyektil, maupun serpihan bagian mobil ditemukan di sejumlah titik. Tidak di satu titik saja. Yang lebih rincinya lagi, Anam tidak mau mengungkapkan. Karena khawatir ada misinformasi dan disinformasi yang muncul sebelum pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) dan uji balistik dilakukan. "Kami tidak bisa menyebutkan titiknya dimana saja. Karena itu sedang kami cross-check ulang. Titik mana saja yang sesuai," kata Anam, (Lihat Republika.co.id, 28/12/2020). Cuma segitu kerja Komnas HAM hampir sebulan? Seringan itukah temuannya? Komnas HAM sudah oleng? Komnas HAM sudah melakukan rekonstruksi? Periksa mobil, dan periksa senjata, itu bukan rekonstruksi, apapun alasannya. Rekonstruksi itu persis seperti yang dilakukan penyidik Bareskrim. Itu baru rekonstruksi namanya. Hasil rekonstruksi telah diberitakan oleh media online. BBC News Indonesia misalnya, telah memberitakannya pada tanggal 14/12/2020. Hal-hal yang direkonstruksi sangat jelas. Enam orang almarhum itu tidak mati pada tempat yang sama. Dua orang mati di dalam mobil, lalu dibawa ke rest area, dan empat orang lain dinaikan ke mobil untuk dibawa ke Polda Metro. Keempat orang yang dibawa itu, ternyata mati juga. Mereka mati tidak di tempat yang sama dengan kedua rekannya. Menurut BBC News Indonesia, keempat orang yang dibawa dengan mobil Xenia, ditempatkan di bagian belakang. Sekitar satu kilometer dari rest area, keempat almarhum, merujuk BBC News Indonesia, berusaha merebut senjata dan mencekik petugas. Bagaimana bentuk usaha itu? Memang tidak terang dijelaskan. Namun andai benar ada usaha merebut dan mencekik petugas, maka pertanyaannya adalah apakah itu menjadi sebab mereka ditembak atau baku tembak dengan petugas di dalam mobil itu? Sudahkan ini didalami Komnas? Kalau belum, kenapa? Jumlah selongsong, dan proyektil peluru, serta serpihan-serpihan mobil, menurut Komnas HAM didapat dari beberapa titik. Ini menarik dan memiliki konsekuensi. Apakah terminologi “titik” itu menjelaskan tempat? Mengapa Komnas HAN tidak menggunakan terminologi “tempat”? Komnas harus cermat tentang “tempat” terjadi peristiwa pidana ini. Ini harus mutlak. Tidak bisa hanya menyebut “titik.” Apakah mobil dapat disamakan pengertiannya dengan “titik”? Lalu “titik” itu disamakan pengertiannya dengan tempat? Komnas HAM harus spesifik menyebutnya. Kenyataannya Komnas HAM tidak menjelaskan soal ini. Komnas juga tidak menjelaskan, misalnya, mereka menemukan atau tidak menemukan bercak darah pada mobil yang ditumpangi empat orang almarhum. Itu benar-benar mengundang tanya. Perihal jumlah selongsong dan proyektil peluru, yang telah dinyatakan oleh Komnas HAM itu, memunculkan pertanyaan sederhana lain yang wajar. Apakah satu selongsong menggambarkan satu peluru? Satu proyektil menggambarkan satu peluru? Kalau satu selongsong sama dengan satu peluru, maka nalarnya ada tujuh peluru. Setidaknya enam peluru. Begitu juga kalau satu proyektil satu peluru, maka ada tiga peluru. Kalau hanya tiga peluru, maka soalnya adalah bagaimana menerangkan fakta adanya enam orang mati? Juga bagaimana menjelaskan jumlah luka di tubuh para almarhum? Satu peluru ditembakan kepada dua orang? Itu pasti tidak logis. Mengapa? Karena rekonstruksi yang diberitakan BBC News Indonesia tanggal 14 Desember yang dikutip di atas, sangat jelas. Almarhum-almarhum itu mati di mobil yang berbeda. Apakah peluru yang sama dan selongsong yang sama dipakai ditempat yang berbeda? Tidak logis itu Komnas HAM. Apakah selosongsong-selongson itu, juga proyektil, yang Komnas gambarkan ditemukan “d ititik” yang berbeda, menunjuk sekali lagi, mobil yang berbeda? Sesulitkah apakah Komnas menganalisisnya? Mengapa Komnas HAM menjauh dari mengatakan fakta itu secara terbuka? Singkirkan dulu kecurigaan, seringan apapun kepada Komnas HAM. Sebab Komnas HAM harus dituntun dengan pertanyaan-pertanyaan yang sederhana, detail dan logis secara teknis hukum. Menembak pakai senjata apa? Laras panjang? Atas laras pendek? Kalau empat almarhum hendak merebut senjata petugas dan mencekik petugas, bagaimana menerangkan terjadinya tembak menembak itu. Berusaha merebut senjata, pasti tidak sama dengan telah merebut senjata. Tidak sama juga dengan senjata telah berada dalam penguasaan keempat almarhum itu. Apa logis tangan almarhum tak di borgol? Masuk akalkah mereka tak diborgol tangannya? Kalau di borgol, maka pertanyaannya adalah bagaimana menerangkan usaha mereka merebut dan mencekik petugas di dalam mobil itu? Berapa petugas yang ada di mobil itu? Apakah hanya dua orang? Andai benar para almarhum berusaha merebut senjata petugas, maka nalarnya mereka, para almarhum di dalam mobil itu tak bersenjata. Wahai Komnas HAM jujurlah. Apakah keempat almarhum mati di dalam mobil atau di tempat lain? Apa yang menghalangi Komnas HAM sehingga tidak mampu untuk berkata terus terang? Pertimbangan teknis? Kalau ya, apa justifikasinya? Kalau ditembak didalam mobil, maka logisnya terdapat bercak-bercak darah dalam mobil? Apa Komnas HAM telah periksa ruang bagian belakang mobil tempat empat almarhum didudukan? Komnas HAM tidak menjelaskannya. Payah. Komnas HAM juga telah memeriksa aparatur Jasa Marga. Mereka diminta keterangan tentang CCTV di Kilometer 50 itu. Di luar mereka, masyarakat umum juga telah dimintai keterangan. Apa yang dimintai dari masyarakat umum? Apakah yang dimintai itu adalah keterangan tentang keadaan di rest area sejak sore hari? Adakah orang-orang bersenjata di tempat itu, di ada sore hari itu juga? Bila ya, siapa mereka dan untuk apa mereka di situ? Apa soal begini diabaikan oleh Komnas HAM? Andai ada orang bersenjata di area itu, apakah mereka sedang melaksanakan pengamanan rute pengangkutan vaksin menuju Bandung? Bila ya, apakah hanya disitu pengamanannya? Bagaimana dengan pengamanan sepanjang tol dari Bandara Soeta hingga ke rest area itu? Apa Komnas HAM menganggap soal ini tidak logis untuk dipertimbangkan? Sayang sekali Komnas HAM tidak mendekat ke metode investigasi khas Mark Fell, Agen FBI yang menginvestigasi kasus skandal Watergate. Cara Felt menangani investigasi ini justru mengurung Richard Nixon. Felt, selalu berbagi informasi dengan dua jurnalis lagendaris, Bob Woodward dan Carl Bernstein, dari Surat Kabar Washington Post. Berbekal informasi dari tangan pertama, Matrk Felt, Bob Wodward dan Carl Bernstein aktif memberitakan temuan investigasi, yang Felt pimpin. Cara ini mengakibatkan semua informasi menjadi terbuka. Nixon, akhirnya kehilangan amunisi politiknya untuk terus bersembunyi, menyangkal kasus keterlibatan Gedung Putih dalam skandal Watergate. Fakta tersaji dari hari ke hari. Terang benderang dan kredibel. Itu menjadi amunisi Komisi Judicial Kongres, yang mulai memprakarsai impeachment kepada Richard Nixon. Mereka terus memberi dukungan pada Archibal Cox, jaksa independen dari Harvard Law Departmen, yang menyelidiki kasus itu. Semakin hari semakin eksplosif. Nixon bereaksi aneh, mendesak Jaksa Agungnya memberhentikan Archibal Cox. Cox terlempar, diganti Leon Jeworsky. Menariknya Leon terus menemukan fakta mematikan. Dan Nixon tak berkutik. Nixon harus mundur dari kepresidenannya. Fakta yang diperoleh dari kombinasi manis antara Felt, dengan Archibal Cox dan Leon Jeworsky, serta Bob Wodward dan Carl Benstein, dua Jurnalis lagendaris itu, mengurung Nixon. Canggih cara kerja mereka. Mungkinkah Komnas HAM mengambil sedikit saja metode Felt? Sekadar sebagai cara meredam diisinformasi, yang Komnas HAM takutkan? Maukah Komnas HAM terbuka soal fakta? Kalau tidak mau, maka Komnas mau kemana? Komnas tidak memiliki kemampuan menghentikan munculnya pertanyaan hipotetik logis atas seluruh aspek dalam kasus ini. Komnas HAM harus tahu itu. * Penulis adalah Pengajar HTN Universitas Khairun Ternate.

Kerja Komnas HAM Sungguh Mengecewakan

by Tony Rosyid Jakarta FNN – Selasa (209/12). Viral di medsos Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan melakukan konferensi pers terkait penembakan 6 (enam) anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) di kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek. Tepatnya hari senen kemarin, 28 Desember 2020 Jam 11.00. Publik menunggu, apa temuan yang akan diungkap oleh Komnas. Penasaran! Dalam kasus penembakan enam anak muda bangsa di kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek tersebut, ditemukan banyak kejanggalan. Simpang-siur informasi dan tanggapan terhadap hasil rekonstruksi. Sehingga menyisakan banyak pertanyaan di masyarakat. Antara foto janazah yang beredar dengan pernyataan sejumlah pihak dianggap oleh publik belum sinkron. Artinya, perlu penjelasan lebih detail. Apakah dua janazah yang ditembak di kilometer 50 itu langsung mati, atau meninggalnya di rumah sakit? Apakah empat jenazah berikutnya yang belum mati di kilometer 50, seluruhnya ditembak di mobil, atau ada yang ditembak di tempat lain? Tembaknya dekat, atau jarak jauh? Menembaknya menggunakan pistol kaliber berapa? Lalu, berapa jumlah seluruh peluru yang ditembakkan? Peluru yang konon katanya tembus kepala dan punggung itu kemudian mengenai sasaran yang lain atau menerpa ruang hampa? Apakah foto-foto janazah yang beredar itu asli, atau editan? Kalau editan, pihak yang mengedit harus dituntut. Kalau asli, bagaimana menjelaskan sejumlah lubang peluru di dada para janazah? Kenapa ada kulit terkelupas? Ada alat vital janazah yang melepuh. Apakah melepuh sendiri, bekas kejatuhan benda berat, atau ada orang yang membuatnya melepuh? Janazah kenapa harus diotopsi saat keluarganya tidak mengijinkan? Betulkah enam anggota FPI membawa senjata api? Asli, rakitan atau hasil dari merebut punya orang-orang yang berpakaian preman yang ternyata kemudian diketahui adalah aparat polisi? Berapa jumlah senjata itu? Mereka dapat dari mana? Apakah senjata itu sudah ada yang digunakan untuk menembak? Kalau sudah, mengenai sasaran apa saja? Soal sejumlah CCTV yang semula diklaim rusak, berikutnya diakui oleh PT. Jasa Marga tidak rusak. Hanya saja nggak bisa kirim rekaman. Sekarang Komnas HAM memberi informasi ada ratusan potongan rekaman (10 menitan) dari empat CCTV yang terpasang di KM 48-51. Kenapa harus dipotong? Kenapa hanya sampai KM 51? Bukankah di KM 52+200 itu menurut rekonstruksi ada peristiwa penting? Banyak pertanyaan-pertanyaan yang masih menggantung. Publik berharap dapat penjelasan dari temuan Komnas HAM. Namun setelah sekian hari menunggu, Komnas HAM pun menggelar konferensi pers. Apa yang dilaporkan? Beberapa proyektil dan bangkai mobil, bekas tembakan. Kalau hanya sekedar ingin menyampaikan informasi itu, tidak perlulah konferensi pers segala. Habiskan waktu dan tenaga awak media saja. Heboh kali rasanya mengumumkan konfrensi pers Senin kemarin (28/12). Sudah tiga minggu kerjanya, tak signifikan progresnya. Biasa-biasa saja. Datar-datar saja. Apatisme publik terhadap Komnas HAM terjawab sudah. Dan memang selama ini, tak banyak kasus HAM yang bisa dituntaskan oleh Komnas HAM. Apatisme inilah yang membuat publik dari awal mendorong kasus ini dituntaskan oleh Tim Pencari Fakta (TPF) Independen. Sayangnya, presiden menolak dibentuknya TPF Independen. Ada Komnas, kenapa bikin TPF? Karena kerja Komnas dianggap tak meyakinkan. Bahkan meragukan. Makanya, perlu membuat TPF. Kalau Komnas HAM bisa dipercaya, penemuannya obyektif dan rekomendasinya bisa dituntaskan, untuk apa publik mendesak dibentuknya TPF Independen. Sampai disini, anda pasti mulai paham. So? Ada dua alternatif. Pertama, masyarakat bentuk sendiri TPF Independen. Sepeti dulu masyarakat melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) membentuk sendiri TPF untuk kasus kematian Marsinah. TPF bentukan masyarakat ini tidak diakui pemerintah. Tentara masih sangat kuat dan perkasa di kekuasaan. Komanas HAM juga belum ada waktu itu. Jalan juga kerja TPF untuk kasus Mersinah. Hasilnya sangat menggembirakan masyarakat sipil. Banyak tokoh di luar pemerintahan yang punya pengalaman, mumpuni dan berintegritas untuk bekerja sebagai anggota TPF Independen. Ada Busro Muqaddas (Muhammadiyah), Bambang Wijayanto (Mantan Komisioner KPK), Komjen (Purn polisi) Oegroseno, Abdullah Hehamahua, Natalius Pigai, Zaenal Arifin Muchtar (UGM), Piere Suteki (Undip), Azumardi Azra (Agamawan dari UIN Jakarta), Haris Azhar (advokat) dan lain-lain yang bisa dipanggil untuk menjalankan TPF Independen ini. Kedua, jika tak tuntas, dan biasanya kasus-kasus seperti ini memang tak tuntas, maka tragedi ini segera menguap dan hanya akan menjadi memori memilukan bagi bangsa ini di masa depan. Tapi, publik tak akan pernah lupa ingatan bahwa ada enam generasi muda bangsa yang ditembak mati di Kilometer 50 dengan penanganan yang tak mencapai ujung. Penulis adalah Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa.

Antara Mempercayai dan Meragukan Komnas HAM

by M Rizal Fadillah Bandung FNN – Selasa (29/12). Tuntutan obyektivitas penyelidikan kebenaran peristiwa "Kilometer 50" tol Jakarta-Cikampek adalah melalui Tim Pencari Fakta Independen. Semua pihak dapat menerima hasil penyelidikannya berdasarkan "independensi" kerjanya. Akan tetapi tuntutan atau usulan pembentukan ini ditolak oleh Pemerintah. Akhirnya apa boleh buat. Tragedi penembakan polisi terhadap 6 (enam) anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang mengawal keluarga Habib Rizieq Shihab (HRS) tersebut, sejauh ini hanya ada dua lembaga yang melakukan penyelidikan, yaitu Bareksrim Polri sendiri dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Penolakan Pemerintah atas pembentukan tim independen ini membuat wajar jika publik memiliki penilaian awal meragukan akan kerja baik Bareskrim Mabes Polri maupun Komnas HAM. Mengingat Polri menjadi pihak yang terlibat, maka menjadi wajar bila objektivitasnya diragukan. Mabes Polri sulit untuk mendapat tempat utama dalam kepercayaan mengenai kasus ini. Tidak ada pilihan lain. Komnas HAM terpaksa harus dipercaya untuk melakukan penyelidikan di bawah pantauan publik yang sangat "terbatas". Namun setelah kurang lebih tiga minggu bekerja tanpa sinyal hasil, maka anggota DPR Fadli Zon mempertanyakan hasil kerja penyelidikan Komnas HAM melalui ungkapan di berbagai media. Dampaknya, pada hari Senin 27 Desember 2020 Komnas HAM melakukan konperensi pers tentang langkah dan hasil kerja penyelidikannya. Harapan ada temuan penting yang perlu diketahui masyarakat ternyata belum kesampaian. Komnas HAM menyatakan belum selesai menunaikan tugasnya. Publik masih harus menunggu beberapa waktu lagi. Komnas HAM menunjukan proyektil dan selongsong peluru yang ditemukan. Lalu pecahan mobil yang juga didapat. Menurut pengamatan beberapa kalangan, penunjukkan bukti ini sebagai kecerdikan Komnas HAM untuk mengamankan bukti-bukti yang ditemukan di lapangan. Cara mengamankan itu melalui keterlibatan publik dalam menjaganya. Meskipun demikian, jika konperensi pers ini hanya sekedar memperlihatkan temuan tersebut, sebenarnya terlalu teknis dan sederhana atas alat bukti yang masih interpretatif itu. Masyarakat tentu saja berharap informasi awal yang disampaikan Komnas HAM Senin kemarin (28/12) lebih dari itu. Informasi yang ditunggu bersifat fundamental, dan mudah untuk didapat cepat dari kerja Komnas HAM. Dua hal terpenting yang semestinya terungkap dari Komnas HAM. Pertama, Komnas HAM menyatakan bahwa timnya telah mengetahui siapa penembak keenam anggota Laskar FPI pengawal HRS tersebut. Apakah benar anggota Poldda Metro Jaya, atau pihak lain di luar kepolisian. Lebih hebat lagi jika identitas pelaku penembakan diumumkan. Kedua, berdasarkan kondisi jenazah, maka Komnas HAM menyampaikan bahwa disamping penembakan juga ada atau tidaknya penyiksaan terhadap korban. Komnas HAM mampu menjelaskan arti lebam-lebam, atau luka melepuh atau kulit yang mengelupas pada tubuh korban. Pengumuman awal seperti inilah yang dibutuhkan dan perlu diamankan dalam pengawasan publik yang sangat "terbatas". Masyarakat tentu saja memiliki keterbatasan untuk membantu kerja Komnas HAM dalam melakukan pengawan. Untuk itu, Komnas HAM harusnya melibatkan masyarakat dalam mengamankan barang bukti yang di dapat dalam penyelidikan. Mengingat belum ada hal penting yang dapat ditangkap publik tentang kerja Komnas HAM, maka posisinya saat ini Komnas HAM masih dalam bacaan antara diragukan atau dapat dipercaya. Wajar diragukan karena saat mempublikasikan bersama Polisi tentang temuan "revolver" yang menjadi bukti penembakan begitu yakin dengan detail penjelasan Kepolisian. Begitu juga dengan bantahan keras bahwa Komnas HAM telah menemukan rumah tempat yang diduga terjadinya penembakan atau penyiksaan. Meskipun demikian, publik masih akan menunggu finalnya hasil kerja Komnas HAM. Adanya suara yang mendorong keterlibatan lembaga internasional dalam penyelidikan kasus ini adalah bukti bahwa kerja Komnas HAM diragukan obyektivitasnya. Dengan duka dan keprihatinan mendalam atas peristiwa yang menyakitkan ini, akhirnya kita berdiam "wait and see" dalam ketertutupan dan gelapnya malam. Lokasi Kilometer 50 pun telah dihancurkan. Kini lokasi itu terbebas dari penghuni orang-orang yang biasa ramai melayani mereka yang berhenti untuk beristirahat. Suasana lingkungan kini kusam dan muram. Tetap berdoa semoga Komnas HAM dapat menjawab keraguan dengan hasil yang terang benderang. Berdoa agar anggota Komnas HAM terbebas dari status terperiksa di hari akhir, dan mendapat hukuman dari Allah SWT yang Maha Melihat dan Mendengar. Alangkah ruginya jika menjadi unsur tak terlibat dalam perbuatan ini, tetapi ikut terhukum karena menyembunyikan kebenaran. Sebaliknya, pahala besar akan diberikan Allah SWT bagi mereka yang berlaku jujur dan memberi manfaat besar bagi kehidupan orang banyak. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.

Inklusif, Mencegah Negara Seperti Kapal Menuju Karam

Catatan Akhir Tahun dan Harapan 2021 Untuk Indonesia by Ikhsan Tualeka Ambon FNN – Selasa (29/12). Ada banyak tuntutan, ataupun gugatan yang dapat diajukan dalam melihat realitas berbangsa dan bernegara hari ini. Apa yang belakangan ini mengemuka di Papua, dan juga di Maluku menunjukan adanya kekecewaan politik di kedua daerah ini. Kekecewaan yang mesti dikelola dengan lebih arif dan responsif. Perspektif berkebangsaan yang hidup dalam setiap kepala generasi hari ini, mesti dapat disikapi dengan proporsional dan objektif. Karena semua itu terjadi tidak dengan serta-merta. Namun lahir dan tumbuh dari berbagai anomali dan ketimpangan yang terus terjadi. Dalam keadaan yang penuh ketidakpastian itu, memaksa untuk mengatakan bahwa situasi seolah-olah ada pada posisi normal atau on the right track adalah sikap tidak bijak. Apalagi dengan cara menindas, dan menggunakan kekerasan. Praktik ketidakadilan dan diskriminasi, serta minus kepekaan sosial dari elit penguasa harus segera dihentikan. Formula baru harus dirumuskan. Memahami gerakan protes yang saat ini tengah berkembang dan mengemuka dikawasan timur Indonesia, baik itu melalui gerakan politik bersenjata di Papua, maupun ekspresi politik menuntut dikembalikannya kedaulatan versi proklamasi tahun 1950 di Maluku, harus bisa dibaca sebagai interupsi level tinggi. Pasti ada yang kurang tepat dalam pengelolaan negara sejauh ini. Untuk itu, guna menjamin integrasi nasional dalam rentang waktu yang panjang, negara harus lebih inklusif. Yakni menempatkan negara ke dalam cara pandang orang atau kelompok lain untuk melihat dunia atau realitas. Dengan kata lain, negara mesti berusaha menggunakan sudut pandang orang atau kelompok lain dalam memahami masalah kekinian. Itu artinya, cara pandang atau perspektif yang sejauh ini mewakili aspirasi politik dan kepentingan ekonomi masyarakat, khususnya yang mengemuka di Papua dan Maluku harus ditanggapi dengan sikap inklusif oleh negara. Perspektif ini meminjam Daron Acemoglu dan James Robinson yang diungkap dalam buku ‘Mengapa Negara Gagal’. Menurut mereka, kegagalan sebuah bangsa menjadi maju dan berkembang karena absennya sistem ekonomi-politik yang inklusif. Tanpa inklusivisme, mustahil sebuah bangsa bisa beradaptasi, berinovasi menuju masyarakat yang egaliter. Dengan demikian negara dan pemerintah harus lebih cermat membaca situasi dan keinginan ekonomi-politik yang mengemuka. Tidak saja sebagai akibat perubahan global. Namun juga terkait dengan akumulasi kegagalan negara selama ini. Responsif dengan cara inklusif akan dapat mencegah reaksi publik yang kecewa terhadap pengelolaan negara yang tidak menghadirkan keadilan untuk semua. Inklusif dengan lebih memahami kepentingan dan kebutuhan daerah, terutama di kawasan timur yang tertinggal memang sulit terjadi atau dirumuskan dalam keadaan nagara. Penyebabnya karena tengah dipasung oleh oligarki. Bagi sebagian elit oligakri, mengumpulkan kekayaan adalah agenda utama dan jauh lebih penting ketimbang memikirkan integrasi nasional. Acemoglu dan Robinson menegaskan dalam buku mereka itu, sistem yang dikuasai tata kelola negara oleh segilintir elit, hanya akan membawa bangsa tersebut semakin terpuruk. Bang itu bahkan tidak kompetitif, dan menjadi bangsa yang gagal. Situasi yang saya lihat mulai menghinggapi bangsa ini. Masih menurut kedua ilmuan itu. Dengan gagalnya transformasi sistem ekonomi-politik yang inklusif, maka negara tersebut akan bergelimang dengan kemiskinan, ketimpangan sosial dan kekacauan politik. Seperti halnya situasi yang dialami oleh Korea Utara, Uganda dan Sierra Leon. Untuk menjadi inklusif, antara lain tata-kelola negara yang sangat Jawa sentris harus dapat dievaluasi. Termasuk di dalamnya bandul ekonomi-politik yang hanya pro pada segelintir orang. Itu artinya institusi ekonomi juga mesti dapat segera direkontruksi. Itu pasalnya, karena institusi ekonomi yang tidak inklusif, hanya akan menjadikan kelompok yang lemah semakin teralinasi atau terpinggirkan. Yang kaya semakin kaya. Itu artinya yang miskin semakin melarat atau setidaknya sulit untuk berkembang. Sistem ekonomi liberal kapitalis yang diadopsi mentah-mentah oleh Indonesia ternyata telah gagal total. Gagal untuk menjadi formula mensejahterakan sebagian besar rakyat. Alih-alih sejahtera, kemiskinan dan ketimpangan sosial justru kian lebar dan massif. Ketidakadilan semakin susah ditemukan. Sistem politik demikian pula adanya. Korupsi merajalela di semua level pemerintahan. Birokrasi yang tidak produktif. Krisis pelayanan publik merata dan telanjang mata. Sistem politik yang dianggap demokratis, tetapi dalam praktiknya sangat eksklusif. Bahkan hanya sekadar menjadi alat melegitimasi kekuasan hasil “dagang sapi” partai politik dan juga politisi busuk. Pada intinya, sistem ekonomi yang memungkinkan kekayaan negara yang dikuasai segelintir orang atau oligarki, serta sistem politik yang hanya menjadi mekanisme demokrasi yang prosedural untuk menegaskan kepemimpinan kompatriot oligakri dan dinasti politik dari pusat hingga daerah. Ini adalah potret sesungguhnya bahwa kapal besar Indonesia sedang berlayar menunju karam. Jika tidak segera berbenah, antara lain dengan mengakomudir berbagai tuntutan, terutama yang masih masuk dalam koridor konstisusi, seperti tuntutan Otonomi Khusus atau perlakuan khusus lainnya bagi Maluku Raya, sangat mungkin perlawanan politik akan makin mengemuka. Bila itu yang terjadi, dan ditambah pergolakan politik di Papua yang tensinya semakin tinggi, negara sejatinya sedang menuju fase gagal atau bubar. Penulis adalah Direktur Maluku Crisis Center (MCC).

Ketika Jenazah 6 Laskar FPI Bicara (2)

By Mochamad Toha Surabaya FNN - Selasa (29/12). Tragedi yang menimpa 6 Laskar FPI hingga tewas akibat ditembak polisi itu bermula ketika rombongan Habib Rizieq Shihab (HRS) keluar dari Perumahan The Nature Mutiara, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu malam (6/12/2020). Sekretaris Umum FPI Munarman mengungkapkan, rombongan HRS kemudian masuk ke Tol Jagorawi ke arah Jakarta. Lalu via jalan Tol Lingkar Luar Cikunir ambil arah Tol Cikampek, menuju pengajian keluarga sekaligus peristirahatan dan pemulihan kesehatan di Karawang. Rombongan HRS terdiri 8 mobil; 4 mobil keluarga HRS, 4 mobil Laskar FPI sebagai tim pengawal. Rombongan keluarga terdiri dari HRS dan menantu serta 1 orang ustadz keluarga dan 3 orang sopir. Kemudian ada perempuan dan anak-anak, 12 wanita dewasa, 3 bayi dan 6 balita.Sementara, Laskar FPI terdiri dari 24 orang dalam 4 mobil, tiap mobilnya 6 orang laskar termasuk sopir. Semenjak keluar dari perumahan The Nature Mutiara Sentul, rombongan diikuti oleh mobil Avanza hitam Nopol B 1739 PWQ dan Avanza Silver Nopol B~~~KJD, serta beberapa mobil lainnya. Selama perjalanan di tol, ada upaya-upaya dari beberapa mobil yang ingin mepet dan masuk ke dalam konvoi rombongan HRS. Setelah Pintu Keluar Tol Karawang Timur, ada 3 mobil penguntit berusaha masuk ke dalam konvoi. Tiga mobil penguntit itu adalah: Avanza Hitam B 1739 PWQ, Avanza Silver B~~~ KJD dan Avanza Putih K~~~EL. Ada dua mobil dari pengikut HRS berada di belakang, mereka menjauhkan mobil penguntit dari mobil HRS.Salah satu dari dua mobil pengikut HRS adalah mobil Chevrolet warna hijau metalik bernomor polisi B 2152 TBN, berisi 6 laskar khusus. Setelah rombongan keluar pintu Tol Karawang Timur, salah satu mobil laskar pengawal, yaitu Avanza, sempat dipepet. Namun, berhasil lolos dan menuju arah Pintu Tol Karawang Barat. Lalu masuk ke tol arah Cikampek dan beristirahat di Rest Area KM 57. Sedangkan mobil laskar khusus DKI (Chevrolet B 2152 TBN), saat mengarah ke pintu Tol Karawang Barat berdasarkan komunikasi terakhir, dikepung oleh 3 mobil pengintai kemudian diserang. Ketika itu, salah seorang laskar yang berada di mobil Avanza yang tengah beristirahat di KM 57, terus berkomunikasi dengan Sufyan alias Bang Ambon, laskar yang berada dalam mobil Chevrolet B 2152 TBN. Telepon ketika itu terus tersambung. Informasi dari laskar yang berada di mobil Chevrolet melalui sambungan telepon bahwa saat Chevrolet B 2152 TBN itu dikepung, Sufyan alias Bang Ambon mengatakan, “Tembak Sini, Tembak” mengisyaratkan ada yang mengarahkan senjata kepadanya. Dan, setelah itu terdengar suara rintihan laskar yang kesakitan seperti tertembak ini, laskar Sufyan alias Bang Ambon meminta laskar lain untuk terus berjalan. Begitu pula saat laskar Faiz, dihubungi oleh salah satu laskar yang ikut di rombongan HRS, nampak ada suara orang yang kesakitan seperti setelah tertembak. Dan, seketika itu telepon juga terputus. Kabar 6 orang laskar yang ada dalam mobil Chevrolet sampai Senin siang (7/12/2020) tidak dapat dihubungi dan tidak diketahui keberadaannya. Ketika laskar yang menggunakan mobil Avanza istirahat di KM 57, nampak juga ada yang memantaunya, bahkan ada drone yang diterbangkan. Setelah 1 jam lebih di KM 57, mereka beranjak menuju markas FPI Karawang melalui akses pintu Tol Karawang Barat. Ketika memasuki pintu Tol Karawang Barat, tim laskar yang menggunakan Avanza tidak menemukan apa pun di lokasi yang diperkirakan sebagai TKP serangan terhadap rombongan laskar Chevrolet B 2152 TBN. FPI masih mencari keberadaan 6 Laskar tersebut di berbagai rumah sakit dan tempat-tempat lainnya. Sampai saat itu, mereka belum mengetahui keadaan dan keberadaan 6 laskar FPI itu. Ketika Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan bahwa 6 laskar FPI ditembak mati, ini barulah diketahui kondisi ke-6 orang laskar yang ada dalam mobil Chevrolet sudah dalam keadaan tewas dengan banyak luka tembak dan penganiayaan. Jenazah Bicara Jasad mereka pun bicara! Sebanyak 19 lubang luka tembak ada di tubuh mereka. Fakta hasil otopsi RS Polri ini jelas berbeda sekali dengan temuan Komnas HAM. Hasil pemeriksaan di lapangan “ditemukan tujuh proyektil dan empat selongsong”. “Kami berjanji akan menggelar uji balistik secara terbuka dan transparan,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam. Dari hasil pemeriksaan lapangan ada tujuh proyektil. “Namun yang kami yakin hanya enam, karena satu bentuknya sudah tidak jelas,” katanya. Pertanyaannya, mengapa Komnas HAM begitu yakin hanya 6 proyektil karena 1 bentuknya sudah tidak jelas? Tidak jelas bagaimana yang dimaksud? Karena secara fisik, mustahil jika proyektil itu “bentuknya sudah tidak jelas” setelah ditembakkan ke tubuh korban. Di sini Komnas HAM tampak sekali berusaha menutupi fakta sebenarnya yang dialami para korban. Anggaplah satu proyektil itu bukan penyebab kematian laskar FPI, berarti ada 13 proyektil lagi yang “hilang” entah di mana keberadaannya. Karena dari hasil otopsi di RS Polri sendiri sudah jelas, terdapat 19 lubang luka tembak di semua tubuh korban. Termasuk bekas penganiayaan yang dialaminya setelah “ditangkap” aparat kepolisian yang menguntit mereka. Coba simak tubuh mereka yang bicara fakta: 1. Andi Oktiawan (33 tahun): Bengkak dan lebam pipi bagian kiri, luka tembak di mata kiri, tiga luka tembakdi dada bagian kiri, kulit bagian belakang melepuh, lecet di bagian kepala sekitar 5 cm, dan kulit bagian pantan melepuh. 2. Faiz Ahmad Syukur (22 tahun): Lebam di bagian kening, dua luka tembak di dada kiri (satu di atas puting, satu di bawah puting), jahitan di bagian leher. 3. Muhammad Reza (20 tahun): Pipi dan kening bengkak lebam dan menghitam, tangan kiri melepuh, darah masih keluar dari bekas luka bagian belakang, kemaluan bengkak dan melepuh. 4. Lutfi Hakim (25 tahun): Hampir semua kulit belakang melepuh, empat luka tembak yang berdekatan di dada kiri, bekas lubang menghitam. 5. Ahmad Sofiyan alias Ambon (26 tahun): Dua luka tembak di dada kiri. 6. Muhammad Suci Khadavi (21 tahun): Lebam mata kiri dan tiga luka tembak (satu di atas puting, dua di bawah puting). Seperti dikutip TEMPO (Edisi 14-20 Desember 2020), menurut Ade Firmansyah, dokter ahli forensik RSCM Jakarta, salah satu ciri luka tembak jarak dekat ialah Tanda berwarna hitam pada bagian tubuh. Luka itu terbentuk karena mesiu yang menempel di kulit. Apakah semua fakta jasad 6 laskar FPI itu mau diabaikan begitu saja oleh Komnas HAM? Jika Komnas HAM berani, tidak sulit untuk mencari 19 proyektil berikut selongsongnya. Apalagi, luka tembaknya tidak sampai tembus tubuhnya. Dipastikan, semua proyektil tersebut pernah bersarang di tubuh mereka. Komnas HAM bisa tanya ke pihak RS Polri yang mengotopsinya. Langsung tanya saja, di mana proyektil yang lainnya disimpan? Jika hilang, mereka kena pasal penghilangan barang bukti! Di sinilah dibutuhkan kejujuran semua pihak, termasuk RS Polri dan Komnas HAM sendiri. Keberadaan selongsong lainnya, tinggal tanya para eksekutornya, di mana mereka simpan! Karena selongsong itu jatuhnya tidak akan jauh dari penembak! Jika Komnas HAM tidak bisa memaksa temukan kedua barang bukti (seperti proyektil dan selongsong) itu, jangan harap penembakan 6 laskar FPI ini bisa transparan. Karena, dengan kedua jenis barbuk itu bisa mengarahkan siapa penembaknya. Perlu dicatat, dalam setiap proyektil dan selonsong tersebut terdapat nomor register sebagai kode produksinya. Dari sini akan diketahui, peluru ini siapa yang pegang! (*Bersambung*) Penulis adalah Wartawan Senior FNN.co.id

Kalau Komnas HAM Oleng Menghadapi KM-50, Selesailah Semua

by Asyari Usman Medan FNN - Selasa (29/12). Penyelidikan atas pembunuhan 6 anggota FPI oleh Komnas HAM mulai menampakkan titik terang. Kemarin (28/12/2020), Komnas menjelaskan tentang proyektil dan selongsong peluru yang mereka temukan di lokasi peristiwa. Komnas mengatakan, barang bukti ini didapat pada hari peristiwa pembunuhan itu terjadi. Ini artinya Komnas cukup sigap mengirimkan tim penyelidik ke lokasi. Barang bukti berupa proyektil dan selongsong tsb sangat penting. Bisa jadi pelor yang lepas dari selongsong yang ditemukan itulah yang menembus tubuh para korban KM-50. Komnas juga mengatakan mereka sudah memiliki berbagai bukti rekaman wawancara dengan orang-orang dari kedua pihak yang terlibat dalam peristiwa ini. Pembunuhan 6 anggota FPI itu menggemparkan publik Indonesia. Bahkan diberitakan oleh media-media besar di Inggris, Amerika Serikat, Australia, dlsb. Banyak kontroversi dan kejanggalan di seputar peristiwa pembunuhan itu. Semua sepakat bahwa pembunuhan ini paling rendah masuk kategori “extrajudicial killing” (pembunuhan sewenang-wenang) atau “unlawful killing” (pembunuhan tanpa dasar hukum). Inilah kategori minimal untuk tindakan yang menyebabkan 6 nyawa manak-anak muda itu melayang. Publik memperhatikan dengan saksama penjelasan awal Komnas HAM. Sebab, pembunuhan 6 anggota FPI tsb memiliki semua karakteristik pelanggaran HAM berat. Ada tanda-tanda kesadisan, kebrutalan, dan kesewenang-wenangan. Bahkan, seperti ditulis wartawan senior FNN, Mochamad Toha, investigasi majalah TEMPO tentang pembunuhan itu menyiratkan pesan bahwa pembunuhan ini sangat pantas diduga berlangsung dengan satu perencanaan. Penyelidikan atas pembunuhan ini merupakan “the moment of truth” bagi Komnas HAM. Inilah momen untuk mengetahui jatidiri Komnas. Ujian penting bagi Komisi tentang kapasitas, kapabilitas, keberanian dan independensi lembaga penting ini. Publik dengan mudah bisa melihat apakah keempat parameter ini ada pada Komnas. Semua itu akan terbaca ketika para komisioner nantinya harus membuat kesimpulan tentang pembunuhan sewenang-wenang itu. Akankah Komnas berani memaparkan secara transparan dan apa adanya? Atau, akankah Komisi terbawa juga oleh suasana otoritarianisme yang sedang menyungkup bangsa dan negara ini? Fyi, publik masih sangat berharap pada Komnas HAM. Dan, sebetulnya, di lembaga ini pulalah tersandar harapan pertama dan terakhir untuk mengurai peristiwa pembunuhan 6 anggota FPI itu. Kalau Komnas oleng, menghadapi tantangan KM-50, selesailah semua. Ambruklah harapan masyarakat. Sebab, penyelidikan oleh kepolisian tidak akan pernah dipercaya oleh publik. Fyi juga, piblik melihat Komnas HAM persis seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dulu, KPK pra-Perppu. Dalam arti, untuk pengungkapan tindak kekerasan dan pembunuhan sewenang-wenang oleh siapa pun juga, rakyat masih sangat berharap pada Komnas. Sebagaimana rakyat berharap kasus-kasus korupsi besar bisa diungkap tuntas oleh KPK. Para komisioner Komnas HAM pasti memahami harapan rakyat pada mereka. Semua gerak-gerik Komnas dalam proses penyelidikan ini akan selalu dicermati dan dinilai oleh masyarakat. Terus terang, di balik harapan publik pada Komnas, cukup kuat pula rasa pesimis. Banyak yang apriori. Tapi, apakah harapan itu akhirnya akan pupus? Bisa saja. Anda bisa buka lagi catatan tentang tindakan Komnas dalam menyelidiki sekian banyak pelanggaran HAM semasa pilpres 2019, mulai periode kampanye hingga penyelesaian sengketa. Ada sejumlah orang yang terbunuh dan mengalami penyiksaan di tangan aparat. Sampai hari ini tidak jelas rimbanya. Jadi, penyelidikan kasus pembunuhan 6 anggota FPI bisa dijadikan platform oleh Komnas HAM untuk segera melepaskan diri dari kungkungan ketakutan, dependensi, intervensi dan intimidasi. Jika tidak, maka kepercayaan publik akan kandas sampai ke dasar tong.[] Penulis adalah Wartawan Senior FNN.co.id