ALL CATEGORY

Kalau Presiden Perintahkan FPI Sweeping Mafia Kedelai?

Jakarta FNN – Selasa (05/01). Hari ini emak-emak mulai lega karena tempe dan tahu muncul lagi di pasaran. Bagi mayoritas rakyat Indonesia, dua jenis lauk-pauk pendamping makanan pokok ini nilainya sangat vital. Makan nasi tanpa tahu dan tempe rasanya jadi hambar. Tempe dan tahu inilah yang dirasakan masyarakat dalam tiga hari terakhir karena produsen tempe dan tahu melakukan pemogokan nasional. Pemogokan akibat pemerintah gagal menekan meroketnya kenaikan harga kedelai. Padahal kedelai sebagai bahan baku pembuatan tempe dan tahu. Menurut obrolan emak-emak dan pedagang di pasar becek, hilangnya tempe dan tahu di pasaran disebabkan para pejabat pemerintah terlena nonton sinetron “Jalinan Cinta”. Sinetron yang sedang booming akhir-akhir ini. Ada juga yang nyeletuk kisruh seputar tempe dan tahu ini akibat pemerintah terlalu sibuk membikin sinetron “radikal-radikul-radikel-radikil” yang pemeran utamanya adalah Hendroriyono. Itu cuma obrolan rakyat awam lho. Fakta sebenarnya setelah lebih enam tahun berkuasa, Presiden Jokowi telah gagal memenuhi janji-janji kampanye dulu. Janji Jokowi untuk mewujudkan swasembada pangan. Sekarang mari kita gali lagi satu dari sekian banyak janjinya enam tahun yang lalu. "Saya sudah beri target Menteri Pertanian tiga tahun. Tidak boleh lebih. Hati-hati, tiga tahun belum swasembada, saya ganti menterinya". Begitu kata Jokowi saat memberi kuliah umum di Kampus Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, 9 Desember 2014. Waktu itu Jokowi menyebut secara rinci. Swasembada pangan yang dimaksud mencakup empat komoditas, yaitu beras, gula, jagung, dan kedelai. Sebagai langkah awal, Jokowi targetkan pembangunan 30 bendungan untuk penyediaan irigasi lahan pertanian. Selain itu, Jokowi bertekad menekan impor pangan. Menurut Jokowi, impor bahan pangan selama ini disebabkan ada kepentingan oknum tertentu. "Semua masih seneng impor karena banyak yang mengambil rente di sini (impor)," katanya waktu itu. Faktanya, sampai hari ini empat komoditas yang ditargetkan swasembada pada tahun 2017 itu masih diimpor. Sekarang, ada yang membangun alibi penyebab hilangnya tempe dan tahu di pasaran kemarin akibat harga pasaran kedelai internasional melambung tinggi. Ada lagi yang bilang akibat Cina memborong kedelai dari Amerika Serikat. Itu sama artinya dengan penegasan kedelai masih diimpor. Mungkin besok ada lagi yang membangun opini bahwa pandemik covid-19 sekarang ini membuat pemerintah gagal memenuhi swasembada pangan. Padahal masalah sebenarnya bukan itu. Pertanyaan rakyat, ngapain saja pemerintahan Jokowi selama enam tahun ini? Ingat loh, enam tahun lalu kalian sudah mencanangkan swasembada beras, gula, jagung, termasuk kedelai pada tahun 2017. Jadi, alasan apapun yang dikemukan, apalagi mengaitkan dengan konteks situasi krisis ekonomi dunia hari ini sudah sangat basi. Karena swasembada keempat bahan makanan pokok rakyat itu seharusnya sudah tercapai tahun 2017. Sedangkan pandemik Covid-19 baru datang Februari-Maret 2020. Baiklah, sekarang sekali lagi kita maafkan kegagalan tersebut. Lantas apa yang seharusnya dilakukan pemerintah untuk mengejar kegagalan swasembada pangan ke depan? Sebetulnya langkah yang ditetapkan Jokowi enam tahun yang lalu sudah benar. Pertama, bangun waduk untuk irigasi pertanian. Progresnya tinggal dipercepat ,dan harus ada goodwill prioritas anggaran. Kedua, memberantas “import minded” yang tentunya melibatkan pejabat dan pengusaha. Nah langkah ini yang belum terlihat sama sekali. Jadi langkah yang kedua ini harus digeber sekarang juga oleh Pak Jokowi. Sampai hari ini, sektor pengadaan pangan nasional masih dikuasai mafia. Jadi tidak heran dari hari ke hari emak-emak dan suaminya pusing mengatur keuangan rumah tangganya untuk menyiapkan makanan anak-anaknya di rumah. Modus mafia pangan ini sudah terbaca dari dulu, yaitu dengan menarik rente impor yang tinggi dan penimbunan barang. Operasi pemberantasan penimbunan beras ini prnah dilakukan Kapolri Tito Karnavian beberapa waktu lalu. Sejak itu suplai beras stabil sampai sekarang. Kenapa hal ini tidak dilakukan terhadap penimbum kedelai di eranya Kapolri Jendral Idham Azis yang sebenatr lagi pensiun? Sementara ini kita memang mustahil serta-merta bisa menghapus kebijakan impor berbagai komoditas pangan. Karena kebijakan ini pasti akan dibalas negara lain dengan menolak masuk komoditas kita. Tetapi sambil mengejar kemandirian pangan, termasuk sandang dan pangan yang entah kapan bisa terwujud, paling tidak modus penimbunan barang inilah yang bisa dilakukan sekarang juga. Penimbunan kedelai pasti ada. Buktinya, tempe dan tahu bisa seketika mereka hilangkan dari dipasaran selama tiga hari. Setelah itu mereka munculkan lagi di pasaran seketika. Motifnya sudah tentu barang sengaja ditimbun di suatu gudang dan tidak dilepas ke produsen tempe dan tahu sampai pemerintah menyesuaikan harga jual kedelai sesuai kalkulasi keuntungan yang mereka harapkan. Kemarin kita lihat aparat keamanan nampak sigap sekali mencopoti spanduk Front Pembela Islam (FPI). Bahkan sempat-sempatnya melancarkan operasi spektakuler penyergapan rombongan pengawal Habib Rizieq Shihab di kilometer 50 jalan tol Jakarta-Cikampek. Penyergapan yang berakhir sadis dengan ditempaknya enam anggota Laskar FPI oleh anggota Polda Metro Jaya. Sayangnya, sejauh ini tidak nampak inisiatif dan kesigapan aparat mereka untuk membantu Presiden Jokowi, dengan menyergap para penimbun bahan pangan yang jelas-jelas merugikan seluruh rakyat. Jadi, ada baiknya Presiden Jokowi mulai berpikir out of the box. Misalnya, mengangkat Habib Rizieq jadi Komandan Satgas Penumpasan Mafia Pangan. Habib Rizieq dengan FPI-nya sebetulnya punya energi besar untuk menumpas segala kemaksiatan di negeri ini. Selama ini FPI terbukti efektif menekan maraknya peredaran minuman keras, praktik prostitusi dan perjudian. Metode-metode sweeping dan konfrontasi yang mereka lancarkan terhadap preman-preman dan backing-backing segala jenis kemaksiatan terbukti menimbulkan simpati luar biasa dari masyarakat Indonesia yang mayoritas ber-Tuhan. Dalam doktrin kamtibmas maupun doktrin pertahanan semesta, FPI sesungguhnya modal sosial yang harus dimanfaatkan oleh setiap rezim yang sungguh-sungguh ingin menegakan hukum dan kedaulatan nasional. Operasi pemberantasan FPI sekarang ini sesungguhnya hanya menyenangkan geng-geng mafia yang ingin mempertahankan status quo, termasuk mafia kedelai. Mereka itulah yang ini menyutradarai sinetron “intoleran- radikal-radikul-radikel-radikil” sebenarnya hanya untuk menyesatkan fokus rakyat Indonesia menuju kemandirian bangsa. Menuju swasembada pangan. Nah, kalau FPI yang sweeping mafia kedelai, kemungkinan kedelai bakal membanjiri pasar lagi. Tempe-tahu bakal mudah didapat lagi di Warung Tegal (Warteg).

Dosa Politik Mahfud MD

by M Rizal Fadillah Bandung FNN – Selasa (05/01). Andai direnungkan lebih dalam, maka pak Mahfud MD ternyata menjadi menteri yang paling sering bikin gaduh di masa jabatan kedua Pemerintah Jokowi. Kegaduhan ini di luar dugaan. Karena sang guru besar itu dikenal bukan orang yang radikal. Ada dua pernyataan yang pernah dikemukakan Mahfud MD yang dianggap radikal tersebut. Pertama, "pejabat yang sudah tidak dipercaya rakyat, sebaiknya mundur. Jangan tunggu sampai dimurkan”. Kedua, "malaikat sekalpun jika masuk sistem di Indonesia dapat berubah menjadi Iblis". Pada 10 Desember 2019 Prof. Mahfud MD menyatakan bahwa sejak reformasi 1998 tidak ada kejahatan Hak Asasi Manusia (HAM). Banyak yang mengkritisi pernyataan ini. Sebab baru saja di bulan Mei pasca Piilpres 2019 sebanyak enam atau bahkan sembilan orang dinyatakan tewas dan teraniaya oleh aparat Kepolisian yang menangani unjuk rasa di depan kantor Pusat Bawaslu. Demikian juga soal Papua yang menurut laporan Amnesti Internasional, telah terjadi 69 kasus pembunuhan "unlawful killings". Bahkan sepanjang 2010 hingga 2018, tercatat 95 orang meninggal dunia. Sebagian besar dari mereka yang meninggal dunia akibat tindakan aparat keamanan. Meski Mahfud MD menyebut laporan Amnesti Internaional tersebut sebagai laporan sampah. Tetapi faktanya sekarang Papua telah menjadi masalah serius bagi bangsa Indonesia. Benny Wenda bahkan telah mengumumkan kemerdekaan Papua di Inggris. Bahkan Benny juga mengumkan dirinya sebagai Presiden sementara Papua Barat. Menghadapi Pandemi Covid 19 Mahfud MD bulan April 2020 lalu mengancam pemudik. Sampai-sampai jama'ah shalat tarawih untuk dapat dikenakan sanksi pidana karena dianggap melawan Pemerintah. Dengan menyentuh masalah sensitif keagamaan seperti ini Mahfud MD dinilai "off side". Masa mudik dan tarawih dianggap kriminal juga? Masyarakat khususnya umat Islam menolak keras proses penetapan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Karena RUU ini disamping merongrong ideologi Pancasila, juga dinilai berbau Orde Lama. Bahkan memberi peluang bangkitnya kembali faham Komunis di Indonesia. Tak lama setelah proter yang ramai itu, Mahfud MD yang mewakili Pemerintah mengajukan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) "bodong" untuk meredam aksi. Buktinya RUU BPIP tidak menjadi agenda dalam pembahasan di DPR. Dewan sendiri bandel juga. Tetap mejadikan RUU HIP sebagai agenda prioritas Prolegnas tahun 2021. Terakhir, Pak Mahfud membacakan SKB pembubaran dan pelarangan Front Pembela Islam (FPI) sebagai suatu keputusan yang menginjak-injak hukum. Menzalimi FPI dengan menahan Habib Rizieq Shihab (HRS). Setelah itu, mengganggu aset pesantren, memblokir rekening, serta membantai 6 anggota Laskar FPI yang hingga kini masih dalam proses penyelidikan Komnas HAM. Sebagai Menkopolhukam. Prof Mahfud MD seyogyanya diharapkan mampu menjadi pengendali keamanan negara. Bukan sebagai pencipta kegaduhan politik dalam negara. Tampil paling depan untuk menjaga wibawa hukum, dan menegakkan keadilan. Tidak terlibat dalam melakukan perekayasaan hukum untuk kepentingan politik jangka pendek. Mereferensi pandangan bijak seorang negarawan moralis, bahwa apabila seorag pejabat sudah merasa tidak dipercaya oleh rakyat seharusnya mundur, maka berdasarkan Ketetapan MPR No VI tahun 2001 tentang Etika Berbangsa, sebaiknya Menkopolhukam Mahfud MD segera mengundurkan diri. Itu sebagai langkah yang lebih bermartabat dan mengagungkan. Pak Mahfud MD lebih baik menjadi Pakar Hukum Tata Negara saja. Atau menjadi cendekiawan muslim. Bisa menjadi mubaligh yang selalu memberi pencerahan di mimbar, daripada menjadi pejabat negara. Bergaul dengan Malaikat itu lebih membuka pintu bagi keselamatan dan keberkahan. Ruangan yang paling cocok untuk pak Mahfud MD bukan di Pemerintahan. Banyak sekali gangguan yang mengharuskan Pak Mahfydz untuk selalu berlindung dari segala godaan syaetan yang terkutuk. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.

Menyoal Peran Pemimpin Tertinggi NKRI Terkait Pembubaran FPI

by Dr. marwan Batubara Jakarta FNN – Selasa (05/01). Pemerintah membubarkan FPI melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Kementerian dan tiga Lembaga Negara. SKB Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan Kepala BNPT pada 30 Desember 2020. Pengumuman dipimpin Menko Polhukam Mahfud M.D. SKB bernomor banyak, yakni No.220-4780/2020, No.M.HH-14.HH05.05/2020, No.690/2020, No.264/2020, No.KB/3/XII 2020, dan No.320/2020, tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut serta Pemberhentian Kegiatan FPI. Bagi FPI dan para pendukung, sikap otoriter pemerintah terhadap FPI, dan kalangan ummat Islam yang berbeda pandangan atau bersikap kritis terhadap penyelenggaraan negara sudah menjadi hal yang biasa. “Anomali” tersebut sudah menjadi “makanan rutin” sehari-hari. Karena itu, kita tidak perlu heran, mengeluh, menyesal atau takut atas terbitnya SKB. Bagi FPI dan sebagian ummat, menjalankan perintah Amar Ma’ruf Nahi Munkar (Q.S Ali Imran 104) merupakan perintah Allah SWT yang wajib dijalankan. Justru kalau tidak dijalankan, atau hanya memilih Amar Ma’ruf dan enggan menjalankan perintah “Nahi Munkar”, maka telah terjadi pembangkangan. Hal ini bukanlah pilihan bagi FPI dan sebagian ummat yang konsisten menjalankan agama. Kami paham dan mendukung pilihan sikap FPI. FPI telah memilih jalan dakwah yang integral. Bukan setengah-setengah, apalagi pragmatis. Sikap konsisten FPI bukan diambil atas dasar hitungan untung-rugi duniawi sematar. Sikap konsisten ini pasti menyimpan risiko. Namun bukan karena risiko, lalu FPI surut menjalankan perintah agama. Kriminalisasi, fitnah atau hukuman penjara sudah beberapa kali dialami pimpinan FPI. Maka, pembubaran melalui SKB merupakan hal biasa saja. Tidak merisaukan atau perlu diratapi. Karena itu, tidak menunggu sampai pergantian hari. Hanya dalam hitungan jam, sejak SKB terbit, FPI sudah mendeklarasikan pembentukan ormas baru yang diberi nama Front Persatuan Islam. FPI juga namanya.Bagi seluruh jajaran FPI, the show must go on. Kepentingan menunaikan kewajiban dakwah tidak boleh kendur, apalagi terputus. Deklarasi Front Persatuan Islam pada sore 30 Desember 2020 itu dilakukan untuk melanjutkan perjuangan membela agama, bangsa, dan NKRI sesuai Pancasila dan UUD 1945. Tentu saja Pancasila dan UUD 1945 yang 18 Agustus 1945. Karena itu, gegap gempita dan kegagahan “pembubaran FPI” oleh para petinggi pembuat SKB menjadi terasa hambar, dan berlaku hampir tanpa makna. Pembubaran FPI sarat pelanggaran hukum. dan sudah sangat banyak dibahas para pakar. Pelanggaran yang paling mendasar terhadap Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, Pasal 24 Undang-Undang No.39/1999 tentang HAM dan Putusan MK No.82/PPU-XI/2013. Bahwa hak berserikat adalah HAM yang hanya boleh dikurangi dalam keadaan darurat. Berdasarkan UU No.17/2014 jo. UU No.16/2017 Pasal 80, SKB 6 K/L tidak berdasar hukum. Karena, Pasal 80 hanya mengatur Ormas berbadan hukum, dan itupun melalui pencabutan status badan hukum. Karena pelanggaran SKB demikian gamblang, sekaligus menunjukkan sikap otoriterianisme yang makin meningkat, maka langkah FPI untuk menempuh jalur hukum terhadap terbitnya SKB merupakan hal yang patut didukung. FPI dan para pencinta kebenaran, keadilan, demokrasi, dan HAM perlu bersatu menggugat SKB yang merupakan cerminan kekuasaan yang terasa semakin otoriter dan tidak adil. Namun, pada saat yang sama, kami menganggap perjuangan Amar Makruf Nahi Munkar, menegakkan kebenaran dan menghilangkan kemungkaran, serta gerakan sosial untuk kemanusiaan tetap harus tetap harus menjadi kerja-kerja prioritas FPI. Kriminalisasi ulama dan penahanan Habib Rizieq Shihab (HRS), pembantaian 6 anggota Laskar FPI oleh anggota polisi dari Polda Metro Jaya, perampokan SDA melalui UU Minerba No.3/2020, legalisasi otoriterianisme melalui UU Korona No.2/2020, dominasi oligarki melalui UU Ciptaker No.11/2020, kebijakan pro konglo dan investor dan TKA China atas mineral nikel, korupsi dana bansos, dan lain-lain, harus tetap menjadi fokus advokasi dan perjuangan FPI. Pada sisi lain, sebenarnya cukup banyak kalangan, termasuk yang bukan pendukung FPI, menolak penerbitan SKB. Umumnya mereka menganggap dengan SKB, pemerintah telah melanggar prinsip-prinsip kehidupan bernegara. Melanggar prinsip musyawarah, keadilan, persamaan di depan hukum, pengakuan dan perlindungan HAM, peradilan bebas, perdamaian, kesejahteraan, dan lain-lain. Mereka telah menyatakan penolakan secara terbuka. Namun adakah harapan SKB dicabut? Pemerintah memang telah menyatakan FPI atau siapapun yang tidak puas dengan SKB “dipersilakan” menempuh jalur hukum. Namun melihat proses penyelenggaraan negara dan penegakan hukum yang berlangsung 2-3 tahun terakhir, termasuk proses pembentukan UU KPK, UU Ciptaker, UU Korona, UU Minerba, DPT yang bermasalah, terkuburnya kasus kematian sekitar 989 orang petugas KPPS pada Pemilu 2019, sekitar 9-10 orang korban Aksi Damai di Bawaslu 22 Mei 2019, maka rakyat pantas pesimis. Menempuh jalur hukum bisa menjadi alternatif jika para penggugat siap berkorban waktu, tenaga, pikiran, dana, hujatan, penangkapan, dan lain-lain. Jika tidak, lupakan saja. Namun begitu, masih ada sedikit harapan. Siapa tahu Presiden Jokowi berkenan bertindak sesuai posisi sebagai pemimpin tertinggi NKRI. Mari kita lihat prospeknya. Usai penetapan pemenang Pilpres 2019, pada 21 Mei 2019 di Jakarta, Presiden Jokowi antara lain mengatakan, “setelah dilantik di bulan Oktober nanti kami adalah Presiden dan Wakil Presiden seluruh rakyat Indonesia, kami adalah pemimpin dan pengayom dari 100% rakyat Indonesia. Kami akan berjuang keras demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat, bagi 100% rakyat Indonesia”. Seusai Putusan MK atas sengketa Pilpres, pada 27 Juni 2019 di Jakarta, pidato Jokowi antara lain berisi, “saya mengajak seluruh rakyat Indonesia bersatu kembali. Bersama-sama membangun Indonesia. Bersama-sama memajukan negara Indonesia, tanah air kita tercinta. Tidak ada lagi 01 dan 02. Yang ada hanyalah persatuan Indonesia. Walau pilihan politik berbeda pada saat pilpres, namun kami sampaikan presiden dan wakil presiden terpilih adalah presiden dan wakil presiden bagi seluruh anak bangsa bagi seluruh rakyat Indonesia”. Pada 14 Jui 2019 di Sentul, Jokowi sebagai Presiden Terpilh menyampaikan pidato lain yang berisi, “saya yakin, semua kita berkomitmen meletakkan demokrasi yang berkeadaban. Yang menunjujung tinggi kepribadian Indonesia. Yang menunjung tinggi martabat Indonesia. Yang akan membawa Indonesia menjadi Indonesia maju, adil dan makmur”. Indonesia maju adalah Indonesia yang tidak ada satu pun rakyatnya tertinggal untuk meraih cita-citanya. Indonesia yang demokratis, yang hasilnya dinikmati oleh seluruh rakyat. Indonesia yang setiap warga negaranya memiliki hak yang sama di depan hukum. Menuju hari pelantikan 20 Oktober 2019, pidato-pidato Jokowi di atas memang membesarkan hati dan memberi harapan besar terjadinya rekonsiliasi seluruh anak bangsa. Banyak yang yakin Presiden Jokowi akan merangkul dan menjadi pemimpin bagi 100% rakyat Indonesi. Tak terkecuali terhadap HRS dan FPI yang sebelumnya pendukung Paslon 02. Jokowi pun telah berikrar untuk bersikap adil, menjunjung tinggi demokrasi yang berkeadaban. Menjamin setiap warga memiliki hak yang sama di depan hukum. Namun tak lama setelah pesta kemenangan Pilpres 2019, masalah segera timbul. HRS justru mengalami banyak kriminalisasi dan gugatan yang diduga sarat “manipulasi dan rekayasa”. Kepulangan ke tanah air “terhambat”. Terus mengalami hantu-hantu penghambat sejak 2018/2019 hingga menit-menit terakhir sebelum take-off dari Jedah 9 November 2020. Pada 12 Desember 2020, HRS resmi ditangkap, dan pada 30 Desember 2020, “musibah” berlanjut dengan pembubaran ormas yang dipimpinnya, yakni FPI. Lantas bagaimana hubungan pidato Presiden Jokowi dengan hal-hal yang dialami oleh HRS dan FPI? Menilik penerbitan SKB, terlepas ada sederet menteri, menko dan pimpinan lembaga tinggi yang mengumumkan, tentu saja SKB terbit minimal atas sepengetahuan dan restu Presiden Jokowi. Sudah sering mendengar pernyataan bahwa yang ada dan berlaku hanyalah visi Presiden. Malah rakyat bisa pula meyakini Presiden Jokowi memang menginginkan penangkapan HRS dan FPI dibubarkan. Sebagai warga sepakat dengan butir-butir penting pidato Presiden Jokowi di atas. Karena memang identik dengan nilai-nilai moral, demokrasi, HAM, kemanusiaan dan keadaban. Penilaian rakyat di atas bisa pula salah. Rakyat bisa salah kalau menganggap pemimpin tertinggi bersikap hipokrit. Lain yang kata, lain pula perbuatan. Presiden Jokowi sebenarnya bisa saja tidak bermaksud demikian. Bisa tidak berperan dalam penangkapan HRS dan pembubaran FPI. Bisa pula karena Presiden memperoleh input yang tidak akurat atau salah. Sehingga, sikap hipokrit yang dituduhkan kepada pemimpin tertinggi menjadi salah besar. Kami dan kita sebagai rakyat pantas menuntut agar Pemerintahan Jokowi memberi klarifikasi dan sekaligus kembali kepada tujuan awal pendirian negara, Pancasila, konstitusi dan amanat reformasi. Kita tidak ingin otoriterianisme semakin merebak, kezoliman merajalela, hukum dikangkangi, perbedaan pendapat diberangus dan sikap hipokrit merupakan hal lumrah. Kita tidak ingin pemimpin bersikap berbeda kata dengan perbuatan. Tidak ingin pula ada anggapan bahwa yang berpidato di atas adalah “Another Jokowi”. Mari menanti sikap dan peran Presiden Jokowi sebagai pemimpin tertinggi NKRI yang sesungguhnya. Pak Jokowi, Are You The Real President? Pak Jokowi, You are The Real President! Penulis adalah Direktur Eksekutif IRESS.

Vaksin Monyet

by Mochamad Toha Surabaya, FNN - Senin (04/01). Tahukah Anda bahwa salah satu bahan Vaksin COVID-19 merk Sinovac itu dari Vero Cell atau jaringan kera hijau Afrika? Juga virus hidup yang dilemahkan, dan mengandung bahan dasar berbahaya, seperti boraks, formaline, aluminium, dan merkuri? Itulah fakta yang tertulis di kemasan Vaksin Sinovac dari China. Kita soroti Vaksin Sinovac ini tak bermaksud diskriminasi atas produk China, meski Pemerintah sudah memesan produk serupa dari negara lainnya. Tapi, karena Sinovac itu sudah masuk ke Indonesia. Sesaat setelah mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pun Sinovac mendapat pengawalan yang super ketat dengan mobil petugas yang meraung-raung sirinenya. Pertanda, yang dikawal ini “barang penting”, khawatir dibajak oleh pencoleng atau bajing loncat jalanan. Dari referensi ahli ditemukan, vaksin Sinovac dibuat dengan salah satu teknologi yang paling kuno, yang sudah digunakan sejak 100 tahun yang lalu. Yaitu menggunakan virus Covid-19 yang telah “dinonaktifkan” atau “dimatikan”. Sinovac mengumpulkan sampel cairan tubuh yang mengandung virus dari pasien di China, Inggris, Italia, Spanyol, dan Swiss. Sampel virus dari China sendiri digunakan sebagai dasar vaksin. Menariknya, China tidak memakai Sinovac untuk vaksin warganya. Jika benar yang digunakan sampel cairan tubuh pasien di 5 negara itu, mengapa kita percaya begitu saja dengan vaksin yang virusnya “tidak kenal” dengan cairan tubuh pasien Covid-19 asli Indonesia? Jadi, tidak ada jaminan Sinovac membuat heard immunity rakyat kita! China sendiri hingga kini juga belum berhasil mengatasi Covid-19. Di China pun muncul varian baru yang dituduh berasal dari Inggris: VUI - 202012/01. “Tidak perlu panik,” ujar Xu Wenbo, seorang pejabat Chinese Center for Disease Control and Prevention (CDC), kepada TV Pemerintah, seperti dikutip Reuters, Sabtu (2/2/2021). “Varian yang bermutasi, dibandingkan dengan varian sebelumnya .... sejauh ini belum ada perubahan yang jelas dalam kemampuannya menyebabkan penyakit,” lanjutnya. China telah mengonfirmasi kasus pertama varian baru virus corona pada Rabu (30/12/2020). Ia adalah seorang siswi berusia 23 tahun yang baru kembali dari Inggris, Senin, 14 Desember 2020. Beberapa tindakan pengendalian telah diterapkan dalam menanggapi kasus ini. Pasien telah dipindahkan ke institusi medis yang ditunjuk untuk isolasi dan pengobatan. Ini menimbulkan potensi ancaman besar bagi pencegahan dan pengendalian Covid-19 di China. Dari pernyataan CDC China itu saja tampak kekhawatiran China munculnya varian baru virus corona ini. Apalagi, saat wabah virus flu burung, China pernah gagal menanganinya. Kasus flu burung di China telah memakan korban cukup banyak. Epideimolog dari Griffith University, Dicky Budiman menyebut situasi pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini akan memasuki masa kritis. Langkah pemerintah dalam beberapa waktu ke depan dinilai sangat menentukan nasib rakyat. “Kondisi Indonesia saat ini dan dalam 3 sampai 6 bulan ke depan (kita) memasuki masa kritis mengingat semua indikator termasuk angka kematian semakin meningkat,” kata Dicky, Sabtu (2/1/2020). Menurut Dicky, ada pemahaman yang keliru jika masyarakat mengira dengan adanya vaksin semua akan selesai. Sebab, vaksin itu bukan solusi ajaib, tapi hanyalah salah satu cara untuk membangun kekebalan individual dan perlindungan masyarakat. “Harus diketahui bahwa tidak ada vaksin yang sempurna memberi perlindungan. Sebagian kecil penerima vaksin masih memungkinkan untuk tertular Covid-19 hanya saja diharapkan dampaknya tidak terlalu parah,” katanya. Disebutkan, berdasarkan data sejarah sejauh ini tak ada pandemi yang selesai dengan vaksin. Contohnya, pandemi cacar, walau sudah ada vaksin, selesainya dalam 200 tahun. Kemudian polio baru selesai dalam 50 tahun. “Covid-19 pun sama, bukan berarti setelah disuntikan langsung hilang. Akan perlu bertahun-tahun untuk mencapai tujuan herd immunity,” ujar Dicky. Semisal, lebih dari 1 juta warga Israel sudah disuntik vaksin Covid-19, pada akhir 2020. Tapi, diantara 1 juta orang yang divaksin tersebut ada 240 orang yang dinyatakan positif Covid-19 usai menerima vaksinasi sebagaimana dikutip dari Sputniknews. Bisa saja dalam rentang waktu tersebut memang masih memungkinkan si pasien terinfeksi virus Corona. Ingat, China sendiri ternyata mengimpor vaksin Pfizer. Tidak menggunakan Sinovac! Vaksin Sinovac sudah jelas, termasuk vaksin yang bahannya menggunakan virus yang sudah “dilemahkan”. Ini sesuai dengan kemasannya: SARS-Cov-2 Vaccine (Vero Cell), Inactivated. Vaksin jenis ini tidak mudah dikembangkan dalam waktu cepat. Jika memang Vaksin Sinovac yang Uji Klinis di Indonesia itu dari Virus Corona yang sudah “dilemahkan”, itu sama saja dengan China sedang menginfeksi masyarakat Indonesia dengan Covid-19 secara massal. Sebab, di antara virus yang “dimatikan” itu, dipastikan ada yang dorman (tidur). Nah, virus dorman dan dikira mati inilah pada saat atau dengan suhu tertentu akan hidup lagi! Yang dikira tidur dan terbangun kembali itulah yang kemudian mereplikasi dirinya lebih kuat lagi daya tularnya dengan jangkauan yang lebih luas. Jika tak ingin lebih parah lagi, batalkan rencana vaksinasi massal ini. Balikin Sinovac ke China! Lindungi nyawa para nakes! Karena mereka-lah garda terdepan dalam penanganan Covid-19. Di Indonesia masih ada ahli yang mampu membuat “ramuan” untuk pasien Corona! Ketika musim haji pada 2012 mewabah Flu Burung varian baru, New Corona, di sekitar Arab Saudi, tidak ada satupun produk vaksin yang dikirim ke sana itu dari China, Amerika Serikat atau negara lainnya yang selama ini dikenal sebagai produsen virus! Tahukah Anda, yang dikirim ke Arab Saudi itu formula yang diramu ahli asli Indonesia yang dikemas dalam bentuk ampul vaksin. Atas permintaan Unicef, sebanyak 5.000 liter formula itu dikemas oleh PT OM dalam ampul vaksin. Pengiriman ke Arab Saudi diatasnamakan Unicef, kemudian dibagikan untuk jamaah haji dan relatif berhasil menghindarkan jamaah haji dari wabah new corona. Ramuan ahli yang sama dengan merk BJ dikirim ke Glenn Eagles, Singapore dan RS Malaya Malaysia, diberi merk sendiri, dengan indikasi untuk toksoplasma dan flu burung. Jika ada political will, Pemerintah tidak perlu vaksin rakyat dengan Vaksin Monyet. Karena kita punya ahlinya! Penulis adalah Wartawan Senior FNN.co.id.

Dr. Syahganda Nainggolan, Insya Allah Bebas

by Dr. Margarito Kamis, SH. M.Hum Jakarta FNN – Senin (04/01). Dr. Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Anton Permana, dan lainnya dikenal berhaluan Koalisi Aksi Menyelematkan Indonesia (KAMI). Mereka kini masih berada dalam tahanan. Kasus super ringan yang dituduhkan kepada mereka, akan tergelar di pengadilan. Syahganda, kabarnya, akan disidangkan di Pengadilan Negeri Depok. Akan jelas pasal berapa, dalam UU apa yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum kepada Syahganda. Pasal apapun, dalam UU apapun, yang didakwakan kepada mereka, hampir pasti tidak dapat dibuktikan. Syahganda, nampaknya sangat dekat dengan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang hukum Pidana. Dia dapat diprediksi akan dituduh atau didakwa oleh Jaksa penuntut umum dengan pasal itu. Persisnya Syahganda dituduh menyebarkan kabar bohong, yang mengakibatkan terjadinya keonaran. Kalaupun Syahganda didakwa dengan pasal lain, misalnya pasal 28 UU Nomor 11 tahunn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang diubah dengan UU omor 19 ahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, tetap saja sulit bagi jaksa membuktikannya. Pasal ini tidak menjadikan media elektronik sebagai “golden goal” hal yang dilarang, melankan “content.” Contentlah yang menjadi hal yang dilarang. Baik pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 maupun pasal 28 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yan telah diubah itu, didakwakan kepada Syahganda, apapun bentuk dakwaannya, tetap saja sulit mendatangkan peluang terbukti. Mengapa? Terdapat dua hal sebagai penyebabnya. Kedua hal itu adalah sifat material artikel atau tulisan Syahganda, dan konteks aktual tata negara. Perihal materi atau konten tulisan Syahganda, harus dipecakan dengan menemukan kenyataan hukum berikut. Apakah tulisan itu nyata-nyata, jelas dan kongkrit terbaca tanpa ragu sebagai ajakan kepada orang? Ajakan untuk melakukan perbuatan melawan hukum? Hal apa dalam tulisan itu yang memiliki kualifikasi hukum sebagai bohong? Bila Presidium KAMI menyatakan mendukung pemogokan nasional akan dilakukan buruh, bukan mendukung demonstrasi, lalu Syahganda menafsirkan KAMI mendukung demonstrasi buruh, dimanakah letak kebohongannya? Kebohongan macam apakah yang menjadi maksud substansial pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946? Apakah pada saat peristiwa ini terjadi Indoneasia sedang berada dalam masa perjuangan mempertahankan kemerdekaan persis pada tahun 1945 dulu? Apakah Nederlands Indie Civil Administration (NICA) sedang eksis di Indonesia pada saat Syahganda menuliskan isi pikirannya mengenai demonstrasi terhadap RUU Omnibus Cipta Kerja , dan menyebarkannya? Apakah ada Koninglijke Nederlands Indische Leger (KNIL) pada saat itu? Apakah ada orang bekas KNIL yang dicari-cari oleh laskar-laskar perjuangan kemerdekaan dari sabotase Belanda? Misalnya laskar Hisbullah dan Kris (Kebaktian rakyat Indonesia Sulawesi)? Apakah tentara Belanda yang membonceng NICA, sedang bergerak dari Surabaya memasuki Jakarta? Om Ventje Sumual, dalam Buku “Memoar” diterbitkan oleh Bina Insani, tanpa tahun, setelah mengambarkan susana nyata masyarakat Jakarta kala itu, menulis “banyak penghasut dikalangan penduduk”. Keadaan sungguh berat. Belanda, sesuai penilaian pemerintah akan kembali. Itu sebabnya pemerintah memberi penjelasan agar rakyat bersiaga menghadapi kembalinya penjajah Belanda yang membonceng tentara sekutu. Benar-benar berat. Kata Om Ventje, kami harus menghadapi dua masalah sekaligus. Kerja sosial untuk menolong warga yang jadi korban ekses revolusi, sekaligus menjalankan revolusi itu sendiri.” Situasi politik sangat sembrawut. Perihal keadaan ini, dapat dicek pada semua buku sejarah sejarah TNI, parlemen dan lainnya. Saya ingin mengajukan satu keadaan kecil untuk mempertebal konteks UU Nomor 1 Tahun 1946, yang mungkin akan ditembakan kepada Syahganda. Tanggal 4-5 Januari 1946 menurut Adam Malik, diadakan pertemuan wakil-wakil organisasi politik dan militer di Purwokertto dibawah pimpinan Tan Malaka. Dalam pertemuan itu, disepakati pembentukan Wadah Persatuian Perjuangan (PP). Wadah ini dikukuhkah pada tanggal 4 Februari 1946, di Solo. Tanggal pengukuhan iitu menunjuukan terjadi tiga minggu sebelum UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dibentuk oleh BP KNIP, dan diresmikan oleh Dr. Suwandi pada tanggal yang sama juga. Tanggal pembentuka UU ini, sama dengan terjadi tiga minggu sebelum pemerintahn RI, pindah dari Jakarta ke Yogyakarta. John D. Lege menulis, tanggal 4 Januari 1946 malam, diam-diam Bung Karno dan Bung Hatta diberangkatkan ke Yogyakarta. Sjahrir sendiri tetap berada di Jakarta. Pemisalahan ini berhasil menaikan level oposisi yang berada di Yogyakarta terhadap pemerintahannya. Ketika Persatuan Perjuangan (PP) diinisiatifi oleh Tan Malaka- Amir Sjarifudin- memperoleh dukungan Pak Dirman pada waktu pembentukannya, melancarkan opisisi terhadap politik perundingan Sjahrir, dan hasilnya jelas. Sjahrir mengundurkan diri. Itu terjadi pada tanggal 23 Februari 1946. Apa korelasinya dengan UU Nomor 1 Tahun 1946? UU Nomor 1 Tahun 1946 yang ditandatangani oleh Bung Karno, Presiden RI, dan Swandi, Menteri Kehakiman, dan diundangkan oleh A.G Pringodigdo, Sekretaris Negara pada tanggal 26 Februari 1946. Praktis UU itu terbentuk tiga hari setelah Sjahrir meletakan jabatan sebagai Perdana Menteri, atau dua hari setelah kabinet Sjahrir resmi dinyatakan bubar oleh Bung Karno pada tanggal 28 Februari. Kabinet Sjahrir I ini dilantik pada tanggal 23 November 1945. Usianya tidak sampai empat bulan. Apa dari kenyataan ini yang dapat dipertalikan dengan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, yang besar kemungkinan dituduhkan kepada Sahganda Nainggolan? Kenyataan inilah yang menjadi “original intent” dari pasal 15 itu. Kabar bohong, dan keonaran mutlak dipertalikan dengan keadaan itu. Situasi dan politik semrawut. Desas-desus ada dimana-mana. Pemerintah belum terbentuk secara normal, sehingga harus ditertibkan. Itu subtantive goal dari pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 itu. Suka atau tidak, sejak tanggal 23 November 1945 itu. UUD 1945 telah kehilangan validitasnya sebagai hukum positif, setidaknya hanya berlaku secara simbolik. Mengapa? Sistem pemerintahan telah berubah dari presidensial ke sistem parlementer. Kabinet Presidensial yang dipegang oleh Presiden Soekarno tersebut, dibentuk dan mulai bekerja pada tanggal 4 September 1945. Kabinet itu resmi berhenti dan bubar demi hukum pada tanggal 23 November 1945. Terlepas dari sifat simbolik UUD 1945 disepanjang periode 23 November 1945 hingga 27 Desember 1949, untuk alasan apapun tidak dapat disangkal bahwa UUD itu tidak memuat satu pun ketentuan mengenai hak asasi manusia. Tidak ada satu pun pasal pada UUD 1945 itu, yang mengatur kebebasan menyatakan pendapat. Pengaturan inilah yang membedakan secara substansial antara UUD 1945 yang berlaku sepanjang 1945- sampai dengan 27 Desember 1949. Lalu diberlakukan lagi pada tanggal 5 Juli 1959 hinnga sekarang yang telah mengalami perubahan sebanyak empat kali secara berturut-turut. Cukup tegas dalam pasal 28E ayat (2) UUD 1945 yang telah diubah mengatur “Setap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nurnainya.” Menyatakan dukungan secara lisan, menyatakan pendapat, memberi dukung kepada sekelompok orang berdemonstrasi, dan demonstrasi itu sendiri merupakan tindakan hukum yang dibolehkan menurut UU. Lalu dengan cara apa sikap Sahganda dinyatakan salah? Dengan alat dan pendekatan interpretasi apa dalam ilmu hukum, demonstrasi yang menurut hukum positif merupakan perwujujudan hak konstitusional setiap individu mengekspresikan pendapatnya, sehinga berkualifikasi melawan hukum? Apakah keonaran, dengan sendirinya ada setiap kali ada demonstrasi? Bila ya, mengapa UU mengharuskan negara menggerakkan aparatur hukum menjamin berlangsungnya demonstrasi itu? Bahaya apa yang jelas-jelas ada dan nyata atau timbul (clear and present dangger) sebagai akibat dukungan Syahganda itu? Menghukum pikiran itu hanya terjadi di Inggris abad ke-17. Saya berkeyakinan tanpa ragu, tidak ada seorang pun di Negara Kesatuan Republik Indoenesia tercinta ini, yang diam-diam memiliki, dan bekerja dengan halus membawa negara menjadi totaliter. Hanya di negara totaliter, pikiran orang menjadi subjek hukum pidana. Beralasankah karena itu, Syahganda memiliki keyakinan pernyataannya tidak dikualifikasi pidana. Beralasan juga Syahganda melihat “amar putusan yang berisi tuduhan jaksa penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Kalaupun terbukti, perbuatan itu bukan tindak pidana. Semoga. Penulis adalah Pengajar HTN Universitas Khairun Ternate.

Pemberhentian Wakil Dekan FPIK UNPAD: Inikah Pelanggaran HAM yang Berkedok Hukum?

By Pierre Suteki Semarang, FNN - Senin (04/01). DetikNews, Senin, 04 Jan 2021 08:46 WIB mewartakan bahwa Universitas Padjadjaran (Unpad) mengganti Wakil Dekan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Asep Agus Handaka Suryana (AAHS). Dia diganti setelah diketahui rekam jejaknya yang pernah menjadi bagian sekaligus pengurus organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Unpad memutuskan mengganti wakil dekan FPIK, sehubungan dengan didapatkan informasi setelah pelantikan tanggal 2 Januari yang lalu terkait rekam jejak yang bersangkutan. Yang bersangkutan ternyata sempat menjadi pengurus organisasi yang saat ini dilarang oleh pemerintah RI. Demikian keterangan dari Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad Dandi Supriadi dalam aplikasi perpesanan, Senin (4/1/2021) dengan DetikNews. Dandi menegaskan bahwa Unpad berkomitmen untuk turut serta menjaga keutuhan NKRI berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Ia menjelaskan penggantian Wakil Dekan FPIK Unpad tersebut dilaksanakan secepat mungkin yaitu pada hari ini. Pertanyaan besarnya, apa salah AAHS, apa salah dia pernah ikut sebagai anggota HTI? Kapan ikutnya? Bukankah HTI sudah dinyatakan bubar oleh pemerintah dengan dicabutnya badan hukum HTI? Mengapa mantan anggota HTI dilarang menjabat bila ia tidak lagi menjadi anggota HTI? Mengapa mantan-mantan anggota PKI boleh mencalonkan diri sebagai pejabat baik di DPR maupun di pemerintahan? Apakah itu berarti tidak melanggar HAM, yakni HAK UNTUK DIPILIH dan MENJABAT PADA JABATAN NEGARA TERTENTU? Anda mungkin masih ingat bagaimana MK mengabulkan permohonan agar Hak Dipilih dan Dipilih para mantan anggota, keluarga anggota dan simpatisan Partai Komunis Indonesia (PKI) Diberikan Kembali berdasarkan Putusan MK Perkara Nomor 011-017/PUU-I/2003. Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pasal 60 huruf g Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota telah mengingkari hak warga negara untuk menyatakan keyakinan politiknya dan bertentangan Hak Asasi Manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Mahkamah Konstitusi, dalam putusan akhirnya yang disampaikan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (24/2/2003) petang, menyatakan bahwa pasal tersebut tak lagi mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sehingga bekas tahanan politik dari partai terlarang seperti Partai Komunis Indonesia juga berhak dipilih dalam Pemilu. Pasal 60 huruf g UU Pemilu itu menyebutkan bahwa mereka tak diberikan hak politiknya adalah "Bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung ataupun tak langsung dalam G30S/PKI atau organisasi terlarang lainnya." Telah terjadi PELONGGARAN untuk konsolidasi faham komunisme sedangkan patut diduga kegiatan mereka makin berani dan terang-terangan. Apakah negara lain yg demokratis dan menjunjung tinggi HAM juga melakukan pembatasan hak politik? Ya! Jerman (de-Nazi-sasi), Amerika Serikat (terkait Al Qaeda). Saya sependapat dengan dissenting opinion Hakim MK Achmad Roestandi tentang pembatasan hak dipilih eks anngota PKI dan yang terlibat itu konstitusional. Di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pembatasan seperti itu bisa dilakukan oleh pembuat undang-undang terhadap semua hak asasi manusia, yang tercantum dalam keseluruhan Bab XV HAK ASASI MANUSIA, kecuali terhadap hak-hak yang tercantum dalam pasal 28 I, yaitu : a. hak hidup. b. hak untuk tidak disiksa. c. hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani. d. hak beragama. e. hak untuk tidak diperbudak. f. hak untuk diakui sebagai pribadi di depan hukum. g. hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut. Pembatasan yang diatur dalam Pasal 60 huruf g Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak termasuk dalam salah satu hak yang disebut dalam Pasal 28 I ayat (1). Oleh karena itu pembatasan dalam Pasal 60 huruf g tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dari keterangan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah terungkap bahwa ketika Pasal 60 huruf g dibahas telah secara mendalam dipertimbangkan alasan-alasan pembatasan tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 I ayat (1) dan Pasal 28 J ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurut Hakim Achmad Roestandi, pembatasan yang ditentukan oleh pembuat undang-undang sebagaimana tercantum dalam Pasal 60 huruf g bukanlah pembatasan yang bersifat permanen, melainkan pembatasan yang bersifat situasional, dikaitkan dengan intensitas peluang penyebaran kembali faham (ideologi) Komunisme/ Marxisme-Leninisme dan konsolidasi Partai Komunis Indonesia (PKI). Sebagaimana diketahui penyebaran ideologi komunisme dan konsolidasi PKI tidak dikehendaki oleh rakyat Indonesia, dengan tetap diberlakukannya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 oleh MPR hingga saat ini. Menurut keterangan ahli, Dr. Thamrin Amal Tomagola, TAP MPR itu secara formal adalah sah, karena dibuat oleh lembaga negara yang berwenang. Bahwasannya pembatasan ini bersifat situasional, dapat ditelusuri dengan semakin longgarnya perlakuan terhadap bekas anggota PKI dan lain-lain dari undang-undang Pemilu yang terdahulu ke undang-undang Pemilu berikutnya. Dalam undang-undang Pemilu sebelumnya bekas anggota PKI dan lain-lain, bukan saja dibatasi hak pilih pasif (hak untuk dipilih), tetapi juga hak pilih aktif (hak untuk memilih). Sedangkan dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dibatasi hanya hak pilih pasif saja. Tidak Tepat: Menyamakan Khilafah Ajaran Islam dengan Komunisme. Khilafahisme hendak disejajarkan dengan ideologi terlarang komunisme. Hal ini dapat dipandang pelecehan dan penistaan ajaran Islam. Khilafah bukan isme tapi sistem pemerintahan yang berbasis pada ideologi Islam. Mengkriminalkan ajaran Islam adalah tindakan gegabah dan menistakan agama. Jika Indonesia menyatakan belum menerima sistem kekhalifahan sebagai sistem untuk mengatur penyelenggaraan negara, tentu tidak serta merta menempatkan ajaran Islam ini sebagai isme yang dilarang dan bertentangan dengan Pancasila. Ini bukan apple to apple. Khilafah adalah bagian dari ajaran agama Islam di bidang politik (siyasah). Dalam hal ini ajaran Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW yang kemudian dilanjutkan oleh para Khalifah setelah beliau. Oleh karena itu ajaran agama maka Ia tak layak disejajarkan dengan paham lain buatan manusia yang bukan ajaran agama. Maka khilafah tak pantas ditambahi isme sebagaimana paham buatan manusia seperti Kapitalisme, komunisme, radikalisme, dll. Jika kesesatan berfikir tentang khilafah dibiarkan, maka bisa saja nanti ajaran Islam yang lain akan juga disejajarkan dengan ajaran atau isme buatan mausia. Bisa saja mereka akan melecehkan kesucian ajaran haji dengan haji-isme, jihad-isme, zakat-isme, jilbab-isme, dll. Padahal itu jaran islam yang pasti baik buat manusia karena datang dari Allah SWT, sang Pencipta alam semesta. Narasi khilafahisme disejajarkan dengan komunisme jelas sangat menodai ajaran agama Islam. Dampak buruknya penyamaan ini adalah menyamakan pendakwah khilafah (HTI) DISAMAKAN DENGAN pengusung komunisme (PKI). Jika sengaja menyejajarkan ajaran agama dengan paham lain buatan manusia, maka itu merendahkan bahkan melecehkan ajaran agama. Menyamakan Khilafah dengan paham komunisme, radikalisme dan paham lain yang negatif adalah termasuk merendahkan ajaran agama Islam. Bahkan dapat dikategorikan menodai ajaran agama islam. Jadi dapat dinilai sebagai penistaan agama. Syahdan! Namun, demikianlah yang terjadi di Indenesia. Karena kepentingan tertentu yang berdalih demi Pancasila, NKRI dan Bhinneka Tunggak Ika membuat para pengambil kebijakan publik terkesan "ngawur" dan "ugal-ugalan" karena tidak didasarkan pada pertimbangan hukum yang absah dan dapat dipertanggungjawabkan bahkan kebijakan itu diambil berdasarkan kemauan politik. PKI itu jelas dilarang, sesuai dengan Tap MPRS No. XXV/MPRS/1966 jo UU No. 27 Tahun 1999. Itu pun telah dilakukan moderasi terhadap organisasi yang radikal tersebut melalui Putusan MK Nomor 011-017/PUU-I/2003. Sekali lagi saya myatakan bahwa Putusan MK 2003 itu menyatakan bahwa Pasal 60 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tersebut tak lagi mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sehingga bekas tahanan politik dari partai terlarang seperti Partai Komunis Indonesia juga berhak dipilih dalam Pemilu. Pasal 60 huruf g UU Pemilu itu menyebutkan bahwa mereka tak diberikan hak politiknya adalah "Bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung ataupun tak langsung dalam G30S/PKI atau organisasi terlarang lainnya." Kita tahu persis bagaimana peran DPR, dan DPRD dalam pembentukan hingga pelaksanaan suatu UU. Mantan PKI saja boleh dipilih, mengapa mantan anggota HTI yang telah dibubarkan pula oleh Pemerintah dipersekusi, dicabut haknya, diberhentikan atasannya, dilengserkan dari jabatan politik pemerintahan. Adilkah? Apalagi kejadiannya ini dunia kampus yang tugasnya untuk merohanikan ilmu dengan fokus pada pencarian kebenaran dan keadilan ( searching the truth, noting but truth. Meskipun AAHS terkesan menerima begitu saja atas pemberhentiannya sebagai Wakil Dekan FPIK, menurut saya hal ini akan menjadi preseden buruk pembungkaman hak berserikat, berkumpul bagi PNS atau ASN sekaligus melanggar hak dipilih para mantan organisasi yang dinyatakan bubar oleh Pemerintah karena dicabut badan hukumnya sedang Putusan MK Nomor 011-017/PUU-I/2003 masih tetap berlaku sampai kapan pun. Sekali lagi saya tegaskan, jika terhadap para bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung ataupun tak langsung dalam G30S/PKI atau organisasi terlarang lainnya diberikan hak dipilih (dalam konteks yang lebih luas), tetapi mengapa mantan anggota HTI dilarang menduduki jabatan tertentu di pemerintahan? Hal ini yang saya katakan diskriminatif, represif dan otoriter dalam penegakan hukum. Adilkan menegakkan hukum sembari melakukan pelanggaran hukum dan HAM? Atas dasar ini apakah kiranya tidak berlebihan jika dikatakan telah terjadi PELANGGARAN HAM YANG BERKEDOK HUKUM? Tabik...! Penulis adalah Guru Besar FH Undip

Indonesia Itu Tidak Seluas Sungai Ciliwung Bu Risma

by Tony Rosyid Jakarta FNN – Senin (04/01). Resuffle Kabinet yang dilakukan presiden Jokowi mesti disambut baik. Berharap ini menjadi suplai optimisme bangsa ke depan. Ada Sandiaga di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Sosok pekerja keras yang bisa diandalkan jika bekerja. Lepas dari dinamika dan kontroversi politik, Sandi dengan mantan para pendukungnya. Ada Menteri Agama dari NU. Berharap kehadiran Menteri Agama berbasis pesantren Nahdhiyin tersebut mampu mengurai situasi disharmoni antar ormas dan kelompok keagamaan yang selama ini terjadi. Berdiri sebagai bapak umat yang merangkul semua kelompok. Membangun jembatan silaturahmi dengan pola komunikasi yang lebih persuasif. Dalam Resuffle Kabinet, setidaknya ada dua koruptor diganti, yaitu Menteri Kelautan dan Perikanan Edy Prabowo dari Partai Gerindra dan Mensos Juliari Peter Batubara dari PDIP. Rakyat berharap kedua menteri pengganti tidak mengulang kesalahan pendahulunya. Bisa semakin memperburuk nama partai yang merekomendasikan dan nama presiden sebagai pimpinan. Terutama Risma, mantan Walikota Surabaya ini dikenal gigih dalam bertugas. Turun langsung ke lapangan menjadi ciri khas Ibu Mensos ini. Sampai-sampai ikut atur lalu lintas dan nyapu jalanan. Maklum, mantan kadis kebersihan, kata publik. Secara pribadi, saya mendukung langkah presiden menempatkan Risma sebagai Mensos. Cocok, karena Risma pekerja keras, gesit, tegas dan suka turun langsung ke lapangan. Terobosan Risma untuk memberi bantuan langsung tunai layak diapresiasi. Tujuannya baik, agar tak ada ruang untuk main harga di sembako. Dengan bantuan langsung tunai diharapkan juga mampu mendorong roda ekonomi bergerak. Beras petani laku lagi. Harga gabah akan normal. Untuk menunjukkan kerja seriusnya, Risma pun blusukan. Hal yang biasa dilakukan ketika jadi Walikota Surabaya. Langkah Risma blusukan mendapat banyak reaksi publik, baik positif maupun negatif. Banyak pihak yang mengingatkan Risma bahwa kerja Walikota beda dengan Mensos. Wilayah Mensos itu seluas wilayah Indonesia, bukan seluas Jakarta, apalagi sungai Ciliwung. Jauh! Apalagi, rakyat Jakarta cenderung lebih sejahtera dibanding daerah lain. Jumlah orang miskin di Jakarta juga relatif lebih kecil. Jumlah rakyat miskin tertinggi angkanya adalah Papua. Jumlah orang miskinnya 26, 24%. Lalu Papua Barat 21,37%. NTT 20, 9%. Maluku 17,44%. Gorontalo 15,22%. Bengkulu 15,03%. Aceh 14,99%. NTB 13,97%. Sulawesi Tengah 12,92%. Sumatera Selatan 12,66%. Di Jawa Tengah ada 11,41% orang miskin. Jawa Timur 11,09%. Jawa Barat 7,88%. Banten 5,92%. Jakarta? Orang miskin di Jakarta hanya 4,53%. Artinya, orang miskin di Jakarta lebih rendah dari wilayah Jawa lainnya. Jauh lebih kecil dari rata-rata jumlah penduduk miskin di luar Jawa. Jadi, Risma nggak perlu gagal fokus jika ingin mengurangi jumlah kemiskinan rakyat. Ada banyak Ciliwung di luar Jakarta yang harus lebih mendapatkan perhatian. Jangan sampai ada stigma kurang positif seolah Risma sengaja diberi tugas untuk lebih fokus di Jakarta karena disiapkan maju di pilgub DKI 2022/2024. Hal-hal yang berbau politik saat ini mestinya dihindari, agar tak menimbulkan banyak polemik yang bisa mengganggu kinerja. Agar bansos efektif, validasi data harus yang paling awal dilakukan. Data tidak boleh salah. Dan yang tak kalah penting adalah merumuskan jenis bantuan apa yang paling tepat. Tepat artinya punya pengaruh berarti bagi pertumbuhan kesejahteraan rakyat miskin. Terakhir, memastikan bantuan itu sepenuhnya sampai dan tepat sasaran. Jangan sampai nyasar ke rekening partai atau rekening yang lain. Untuk memastikan semua bantuan sampai ke sasaran, tak harus blusukan. Bayangkan, di Indonesia ada 74.957 desa. Sulit mencari model blusukan yang efektif. Cukup buka layanan pengaduan misalnya, ini akan efisien dan efektif. Pastikan penerima bansos mendapat alamat pengaduan. Yang penting sosialisasinya serius dan masif. Jika mekanisme dan kontrol kerja di kemensos terukur, program bantuan akan sampai di tujuan dan sesuai harapan. Penulis adalah Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa.

Butir-Butir P-4, Cerita Untuk Anak-Cucuku (Bag-1)

by Mayjen TNI (Purn.) Prijanto Jakarta FNN – Senin (04/01). Strategic Assessment. “Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara” (Pasal 1, Tap MPR No.XVIII/MPR/1998). Masa pandemi Covid-19 membuat anak-anak belajar secara virtual. Implikasinya, mereka banyak bergaul dengan internet. Anak-anak menjadi luas wawasannya dan cerdas. Banyak materi yang tidak diajarkan oleh guru mereka ketahui, baik berita-berita di dunia maya maupun televisi. Orang tua dan eyang-eyang, banyak waktu ketemu anak dan cucu, bercerita macem-macem. Suatu saat, cucu kelas satu SMP bertanya. “Eyang,…. sekarang kok ada sikap radikal, intoleran dan tindakan semena-mena. Radikal dan intoleran itu kan jelek, ya Eyang. Eyang kakung : “Iya. Jelek banget. Mas Abie tahu dari mana? Jangan ditiru ya”. Cucu, Abie Putro: “Baca di internet. Seperti tidak ada dan tidak dihargainya Hak Azasi Manusia ya Eyang. Tindakan menyiksa dan membunuh seenaknya. KKN merajalela. Padahal, katanya kita punya Pancasila yang disarikan dari budi luhur bangsa? Tapi kok begini? Gimana nih Eyang?” Suka tidak suka, pertanyaan inilah yang mendorong saya menulis artikel ini. Artikel pertama di tahun 2021. Cerita untuk anak dan cucu, generasi yang buta masa lalu. Tentu saya akan cerita sejarah masa lalu. Cerita bagaimana PKI ingin mengganti Pancasila dengan komunisme. Pemberontakan PKI Madiun 1948 dan G.30.S/PKI 1965 bukti yang berbicara. Orde Baru (Orba) berusaha agar Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan Dasar Negara Republik Indonesia bisa dihayati dan diamalkan untuk menjaga kelestarian dan keampuhannya. Disisi lain mencegah ideologi lain meracuni pikiran rakyat Indonesia. Ideologi yang sengaja disusupkan ke Indonesia oleh asing, atau nilai-nilai asing yang dibawa orang kita yang belajar atau tinggal lama di Eropa, Amerika, Asia, Australia, Timur Tengah dan lain-lain. Maka diterbitkanlah Tap MPR tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P-4), sebagai penuntun dan pegangan hidup dalam bermasyarakat dan bernegara bagi setiap WNI, penyelenggara Negara, lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan. Satu hal yang penting, P-4 ini bukan tafsir Pancasila. Tidak juga tidak bermaksud menafsirkan Pancasila. “Strategic assessment” di atas tidak bermaksud memakai Tap MPR No. XVIII/MPR/1998 yang sudah memiliki sifat einmalig (final), dan telah dicabut serta selesai dilaksanakan sebagai dasar. Saya hanya ingin bilang kepada anak-anak dan cucu-cucu saya, bahwa ketika mencabut Tap MPR No. II/MPR/1978 tentang P-4, kaum reformis juga menegaskan bahwa (a). Pancasila sebagai Dasar Negara. (b). Pancasila yang dimaksud ada di dalam Pembukaan UUD 1945. (c). Pancasila harus dilaksanakan secara konsisten dalam bernegara. Hari gini ngomong Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P-4) emang terasa aneh. Bagaimana tidak? Barangnya udah dicabut, dan materi muatannya udah dinyatakan tidak sesuai dengan perkembangan kehidupan bernegara. Tetapi masih berani ngomongin. Apa nggak takut mati dicap orang Orba tulen? Emang kalau ngomong P-4, jika ketemu generasi yang sejak awal menentang, pasti adu argumentasi. Bikin kedua belah pihak kupingnya panas. Lain hal, ketemu generasi yang hidupnya bisa memahami dan mengamalkan hasil penataran P-4 atau dari belajar sendiri. Tentu akan membahagiakan. Nostalgia yang manis. Persoalan lain jika ketemu generasi yang lahir tahun 1998, saat P-4 dicabut, berarti saat ini usia 22 tahun atau mahasiswa. Lahir setelah tahun 1998 atau saat dicabut masih orok atau anak-anak. Mereka pasti buta tentang P-4. Sebab sekolah dan media tidak membahas buku pelajaran miskin materi Pancasila atau P-4. Maka sangat mungkin terjadi pertanyaan seperti cucu saya di atas. Karena P-4 secara politis sudah dicabut, maka 36 (tiga puluh enam) atau 45 (empat puluh lima) butir P-4 untuk saat ini tidak mungkin disosialisasikan lagi sebagai P-4. Namun, jika anak-anak dan cucu-cucuku bingung mencari pegangan hidup, eyang akan nunjukin tuh, baca saja ketiga puluh enam atau keempat puluh lima butir P-4. Eyang tidak akan bilang, dan kalian juga tidak perlu bilang sedang membaca dan mempelajari butir-butir pedoman penghayatan dan pengamalan Pancasila. Sebab P-4 itu sudah dicabut. Eyang hanya bilang; jika kamu butuh pegangan hidup agar hidupmu tenang dan pengabdianmu kepada bangsa dan negara lurus, bacalah butir-butir tersebut sebagai ‘petuah’ atau ‘tuntunan’ dan laksanakan. Eyang berpendapat, dalam bahasa Jawanya, butir-butir itu sebagai “Pitutur kanggo lakuning urip” . Dalam bahasa Indonesia “Petuah untuk jalannya hidup”. Kalian mau nambahi sesuai dengan norma budaya yang hidup di masyarakat dan belum tercantum di dalam butir-butir tersebut, ya tidak masalah. Silakan saja. Bila anak-anak dan cucu-cucuku paham dan melaksanakannya, apakah nantinya sebagai pejabat atau bukan, niscaya kalian akan menjadi sosok yang berperilaku baik. Jika kalian menjadi pejabat, tentu tidak akan KKN karena kalian memegang kejujuran dan keadilan. Kalian menjadi orang yang tidak sombong dan tidak semena-mena walau sedang berkuasa. Mengamalkan pitutur tersebut, kalian akan menghormati dan saling mencintai sesama manusia tanpa memandang status sosial. Kalian akan jauh dari perilaku kejam, sadis, seenaknya menyiksa, membunuh, radikal dan intoleran. Kalian akan menyukai segala sesuatu untuk dikomunikasikan dan dimusyawarahkan demi persatuan. Anak-anakku dan cucu-cuku, bila ingin tahu seperti apa "pitutur" tersebut, kalian bisa baca di artikel lanjutan, “Butir-Butir Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila. Cerita Untuk Anak dan Cucuku ke-2”. Selamat membaca, berkontemplasi, berpikir, bekerja dan berkarya untuk bangsa dan negara. Semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu memberikan rahmat dan hidayah kepada kalian. Insya Allah, Aamiin. Penulis adalah Aster KASAD 2006-2007 & Rumah Kebangkitan Indonesia.

Selamat Datang Tahun Kegaduhan

Rakyat menjadi korban akibat carut-marutnya pengelolaan keuangan negara. Ekonomi yang dikelola tanpa visi dan misi yang jelas akan menyebabkan terjadinya kegaduhan. Kita baru empat hari memasuki tahun 2021 yang penuh tantangan dan penuh dinamika. Yang pasti, tahun 2021 ini, kita dihadapkan pada ketidakpastian, baik ketidakpastian global maupun ketidakpastian nasional. Ketidakpastian nasional yang pasti kita hadapi dengan berat adalah di bidang ekonomi dan juga ketidakpastian dalam penegakan hukum. Jika dirunut, semua ketidakpastian yang ada di dalam negeri, terjadi karena pemerintahan yang tidak stabil, pemerintahan yang semakin tidak dipercaya oleh sebagian besar rakyatnya. Ketidakpastian dalam ekonomi semakin terasa akibat Corona Virus Disaese 2019 (Covid-19). Virus yang berasal dari Wuhan, Republik Rakyat China itu telah memporak-porandakan ekonomi dunia, termasuk Indonesia. Padahal, perekonomian Indonesia sudah terasa berat, jauh sebelum virus corona mewabah. Dalam lima tahun pertama pemerintahan Joko Widodo-M.Jusuf Kalla (2014-2019) pertumbuhan ekonomi tidak pernah mencapai 7 (tujuh) persen seperti yang dijanjikan waktu kampanye. Jangankan tujuh persen, enam persen pun tidak pernah tercapai. Angkanya adalah 5,01 persen (2014), 4,88 persen (2015), 5,03 persen (2016), 5,07 persen (2017) dan 5,17 persen (2018). Tahun 2019, ekonomi turun menjadi 5,02 persen.Tahun 2020, pertumbuhan ekonomi Indonesia diperkirakan minus atau negatif (- 1,7 persen) sampai 0,6 persen. Bisa jadi angka ini akan berubah lebih rendah mengingat Virus China belum mereda dan bahkan semakin ganas karena ditemukannya varian baru, serra gelagat pertumbuhan ekonomi global masih suram. Angka pertumbuhan ekonomi yang hanya antara 4,88 persen sampai 5,17 persen dalam periode pertama Joko Widodo sengaja diangkat, agar semakin jelas dan terang-benderang bahwa pengelolaan ekonomi amburadul, dan sebagian mengatakan gagal. Ya, apapun istilahnya, yang jelas dan pasti adalah pertumbuhan ekonomi tidak pernah tujuh persen (periode 2014-2019). Padahal, selama periode tersebut, pemantik turunnya ekonomi tidak jelas, jika melihat faktor eksternal. Berbeda dengan krisis ekonomi yang terjadi tahun 2008, semasa Presiden Susulo Bambang Yudhoyono (SBY), akibat bangkrutnya perusahaan properti Amerika Serikat, Lehman Brother, dan langsung berimbas ke kawasan Eropa. Badainya pun kemudian menghantam dunia, termasuk Indonesia. Walau dihantam badai ekonomi, namun pertumbuhan Indonesia tahun 2008 masih mencapai 6,1 persen. Imbasnya baru terasa tahun 2009 dengan pertumbuhan ekonomi 4,5 persen. Perlahan tapi pasti, tahun 2010 pertumbuhannya sudah kembali ke angka 6,1 persen. Bahkan, di tengah perekonomian dunia yang masih bergejolak, ekonomi Indonesia bisa tumbuh menjadi 6,5 persen tahun 2011, 5,28 persen tahun 2012 dan naik sedikit menjadi 5,78 persen tahun 2013. Perbandingan pertumbuhan ekonomi masa pemerintahan SBY dan Jokowi sengaja diangkat, bukan bermaksud memuja-muji SBY dan juga bukan bermaksud menghakimi Joko Widodo. Biarlah rakyat yang melakukan penilaian. Sebab, rakyatlah yang merasakan berat atau tidaknya beban ekonomi. Akan tetapi yang jelas dan pasti, pengelolaan ekonomi di masa pemerintahan SBY-Boediono jauh lebih baik ketimbang penataan ekonomi pada periode pertama pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla. Stimulus ekonomi yang dikeluarkan SBY dalam menghadapi krisis ekonomi tahun 2008 sangat tepat, sehingga tidak terjerumus pada jurang krisis yang lebih dalam. Stimus ekonomi yang dikeluarkan saat itu mampu mendongkrak daya beli masyarakat. Stimulus yang tepat itu bisa jadi karena Boediono yang menjadi pendamping SBY adalah ekonom tulen. Juga didukung oleh tim ekonomi yanh cukup bagus dan handal. Sangat berbeda dengan kebijakan ekonomi yang diterapkan Jokowi, yang lebih menekankan pembangunan infrastruktur yang terlalu dipaksakan. Arah kebijakan ekonomi dan pembangunan tidak tepat, karena pendamping Jokowi di periode pertama (2014-2019) adalah Jusuf Kalla, seorang saudagar, seorang pengusaha yang lebih berorientasi pada bisns dan keuntungan. Ditambah lagi tim menteri ekonominya lemah dan lamban dalam menganalisa masalah dan kemudian diimplementasikan dalam kebijakan ekonomi. Periode kedua Jokowi akan menghadapi kendala dan tantangan yang lebih berat. Apalagi, seluruh visi dan misi hanya ada di tangan dan otak presiden. Seluruh menteri tidak memiliki visi dan misi. Tahun ini diperkirakan memperburuk keadan ekonomi dan kehidupan masyarakat. Ditambah lagi pendamping Jokowi, seorang kiai, Ma'ruf Amin yang lebih piawi berceramah agama Islam ketimbang melakukan analisis tajam di bidang ekonomi. Para menterinya, terutama bidang ekonomi adalah orang yang syarat politik, ketimbang jiwa ekonomi. Jajaran menteri ekonomi, hampir semua diisi politisi. Hanya Menteri Keuangan, Sri Mulyani yang berasal dari profesional (ekonom), meskipun belakangan pernyataan atau keterangannya cenderung sebagai politisi, terlebih jika menyangkut utang luar negeri. Ia membela mati-matian tentang utang luar negeri yang sudah menembus angka Rp 6.000 triliun. Padahal, semasa menjadi pengamat ekonomi, ia sangat getol menentang penambahan utang luar negeri. Oleh karena piawi mengutang, maka dia pun dijuluki "Si Ratu" Utang. Persoalan ekonomi sudah diingatkan jauh sebelum Covid-19 mewabah. Pembangunan infrastruktur, seperti pembangkit tenaga listrik 3.500 MW dan pemindahan ibukota negara sudah diminta agar dihentikan atau ditunda. Pembangunan ibukota negara di Kalimantan Timur diminta ditunda karena menghabiskan dana Rp 485,2 triliun (angka perkiraan tahun 2019). Bagaimana ekonomi 2021? Pemerintah optimis akan tumbuh pada angka 4 sampai 5 persen. Angka pertumbuhan berat yang masih patut dipertanyakan dan hanya merupakan angin syurga. Lalu bagaimana dengan APBN 2021? Apakah pendapatan pajak bisa tercapai di tengah ketidakpastian ekonomi global? Ditambah lagi sumber pendapatan dari utang luar negeri yang semakin sulit diperoleh. Kalaupun bisa mendapatkan pinjaman, itu hanya digunakan sebagai gali lubang tutup lubang. Memperoleh utang untuk membayar bunga dan utang pokok. Rakyat menjadi korban akibat carut-marutnya pengelolaan keuangan negara. Ekonomi yang dikelola tanpa visi dan misi yang jelas akan menyebabkan terjadinya kegaduhan. Rakyat merasakan langsung dalam beberapa hari setelah masuk tahun 2021? Tidak ada pasok tahu dan tempe di pasar karena pengrajinnya mogok produksi. Mereka mogok karena harga kedele yang naik dari Rp 7.200 menjadi Rp 9.200 per kilogram. Mogoknya pengrajin tahu dan tempe telah menimbulkan kegaduhan di pasar. Belum lagi jika harga kebutuhan pokok lainnya, terutama beras tiba-tiba naik. Tempe dan tahu telah membuat gaduh karena impor kedele diserahkan ke mekanisme pasar (swasta), tidak lagi dilakukan Perum Bulog. Ya, entah kegaduhan apa lagi menyusul. *

Untuk Pak Mahfud: Pasang Saja Microchip di Kepala Manusia Oposisi

by Asyari Usman Medan, FNN - Senin (04/01). Tak sampai sepekan yang lalu, Menko Polhukam Mahfud MD dengan senang hati mengumumkan bahwa Polisi Siber (Polsib) mulai diaktifkan tahun ini, 2021. Dia bilang, Polsib sangat diperlukan untuk mengawasi akun-akun media sosial yang berbahaya. Terutama konten-konten yang berisi ancaman untuk mencederai seseorang bahkan ancaman pembunuhan. Mahfud membanggakan kehebatan Polsib nantinya. Pelaku ancaman medsos bisa ditangkap dalam dua jam saja. “Jam 8 pagi ‘ngancam, jam 10 ditangkap,” kata mantan ketua MK itu. Langkah Pak Menko ini tentu bagus sekali. Ini bentuk perlindungan yang ditunggu-ditunggu. Orang-orang yang terancam, khususnya para pejabat yang sekarang ini bagus-bagus semua kelakuannya, perlu dilindungi. Supaya hidup mereka tenteram. Tapi, sayangnya, Polsib bisa disalahgunakan seperti halnya UU ITE. Pertama-tama nanti akan dipakai untuk menangani ancaman terhadap para pejabat. Setelah itu, Polsib akan dipakai untuk mengamati akun-akun yang kritis. Akhirnya, semua yang tak sejalan dengan penguasa akan dikejar oleh Polsib. Sangat mungkin mereka akan mengintip postingan (status) medsos, khususnya akun-akun oposisi. Setelah itu, penyalahgunaan ditingkatkan. Bisa jadi Polsib ikut memancing emosi di akun-akun oposisi. Supaya mereka, pemilik akun-akun kritis itu, tersulut emosi. Dengan begitu mereka bisa dipetakan. Kemudian ditangkap dalam waktu 2 jam, seperti dikatakan Pak Mahfud. Inilah arah penyalahgunaan yang perlu dicermati. Dan penyalahgunaan itu bukan hal yang baru. Apa saja yang bisa memperkuat cengkeraman para penguasa otoriter, pasti akan dilakukan. Kali ini kita bantu Pak Mahfud tentang cara yang lebih cepat untuk menangkap para aktivis oposisi. Agar biaya operasionalnya lebih murah. Soalnya, sekarang ini kabarnya pemerintah kesulitan duit. Bagaimana cara murah itu? Ada dua. Pertama, contoh saja tindakan Korea Utara. Internet diatur sangat ketat. Hanya sejumlah kecil aparat negara saja yang boleh menggunakannya. Itu pun lewat sistem Intranet. Dan semua mereka diawasi. Rakyat tidak boleh sama sekali pakai Internet. Kedua, lebih praktis lagi. Gunakan “smart microchip” untuk mendeteksi apa yang sedang dipikirkan manusia. Alat ini belum ada. Tapi bisa dipesan sekarang. Mungkin sebelum rezim jatuh karena krisis ekonomi, sudah jadi. Biayanya agak mahal tapi untuk dipakai seumur hidup. Kalau dipesan 150 juta biji untuk 150 manusia oposisi, bisa murah. Dengan bantuan alat kecil ini, Pak Mahfud bisa mengetahui secara dini apa yang ingin ditulis oleh akun oposisi. Kalau tulisan itu kritis, maka alarm di pusat kendali siber di Kemenko Polhukam akan langsung menyala. Nah, wajibkan saja semua pegiat oposisi, penulis kritis, pemilik akun medsos yang terindikasi berseberangan dengan panguasa, dll, untuk dipasangi “smart microchip” itu di kepala mereka. Pokoknya dikte saja seperti di Korea Utara. Dengan cara ini, pemantauan bisa lebih mudah. Lebih efisien. Penangkapan bisa lebih dini. Bahkan tak sampai dua jam. Dan status medsos yang mau ditulis oleh manusia oposisi, bisa dicegah sebelum diunggah. Kalau khawatir bertentangan dengan HAM dan konstitusi, buatkan saja pasal-pasal baru. Supaya orang bisa dihukum penjara karena kedapatan berpikir untuk menulis kritik di akun medsos. PDIP, Gerindra, Golkar, NasDem, PAN-Zulhas, PPP pasti akan mendukung pembuatan pasal-pasal yang diperlukan itu. Sebentar saja akan disahkan oleh DPR. Jadi, Pak Mahfud, sampeyan tak perlu Polisi Siber. Cukup pasang ‘smart microchip’ di setiap kepala rakyat oposisi. Ke mana pun mereka pergi bisa dilacak. Apa pun yang sedang mereka pikirkan, bisa terdeteksi. Penulis adalah Wartawan Senior FNN.co.id.