ALL CATEGORY
Pembunuhan Politik Jadi Pilihan Para Penguasa
by M Rizal Fadillah Bandung FNN -Terbunuhnya aktivis Munir Said Thalib beberapa tahun lalu, di masa Pemerintahan Megawati Soekarnoputri, di pesawat Garuda Indonesia dalam perjalanan menuju Belanda adalah pembunuhan politik. Mungkin rezim takut selama studi di Belanda, Munir akan banyak membangun akses yang berefek pada sikap dunia pada pemerintah Indonesia. Tersangka yang divonis bersalah hanya almarhum Pollycarpus Budihari Prijanto, mantan pilot Gadura Indonesia. Sedangkan aktor intelektual beserta jaringan pembunuhannya, masih aman-aman saja. Masih aman-aman saja. Bahkan sampi dengan Pollycarpus keluar dari penjara, dan meninggal dunia mereka masih masih man-aman saja. Akibat pembunuhan politik? Sedangkan terbunuhnya secara sadis 6 anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) bukan pembunuhan yang berkualifikasi biasa. Tetapi kualifikasinya adalah pelanggaran Hak Azasi manusia (HAM). Dimulai dari target dan kegiatan pengintaian dan pembuntutan yang dinilai tidak legal adalah Habib Rizieq Shihab (HRS). Kini HRS mendekam di tahanan. HRS dan FPI telah menjadi sasaran "pembantaian politik”. HRS ditempatkan sebagai lawan politik yang sanghat berbahaya. Bisa mengancam eksistensi dan keselamatan pemerintah Jokowi di tengah gagalnya penanganan Covid-19 dan resesi ekonomi yang semakin para. Belum lagi indeks tindak pidana korupsi yang semakin marak di era pemerintahan Jokowi. Korupsinya tidak tanggung-tanggung. Bantuan Sosial (Bansos) yang dikelola Kementerian Sosal bernilai trilunan rupiah, yang seharusnya diterima oleh masyarakat yang membutuhkan, malah dikorupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalis ada 17.760.000 paket Bansos kemungkinan bodong. Tidak sampai ke masyarakat, karena orangngnya tidak ada. Paket Bansos bodong 17.760.000 tersebut, terdidiri dari 16.700.000 paket, orangnya tidak mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan 1.0.60.000 paket bansos lagi adalah NIK ganda. Jika satu paket Bansos senilai Rp 300.000,- maka totalnya senilai Rp Rp. 5,328 triliun. Itu baru data bodong saja. Terbunuhnya 6 anggota FPI yang menjadi pengawal HRS di masa pemerintahan Jokowi ini dapat juga disebut sebagai pembunuhan politik. Pebunuhan yang berusaha mengalihkan kegagalan pemerintahan Jokowi di berbagai bidang. Satu-satunya keberhasilan pemerintahan Jokowi hanya pembangunan infrastruktur. Itu pun dengan biaya yang harus dihitung ulang oleh auditor keuangan dan konstruksi. Hutang yang dibuat selama pemerintahan Jokowi enam tahun sudah Rp. 3.400 triliun. Banding dengan hutang sejak Indonesia merdeka sampai berakhir pemerintahan SBY sebesar Rp. 2.600 triliun. Sekarang total hutang pemerintah menjadi Rp 6.000 triliun. HRS yang sebelum ditahan tidak memiliki keluhan serius, namun selama ditahan nampak mulai sakit-sakitan. Kejutan saat terjadi sesak nafas berat yang berimplikasi pada perlunya dampingan tabung oksigen. Kini perdebatan terjadi antara perlu tidaknya HRS dirawat di Rumah Sakit. Meskipun semua nampak berjalan normal-normal, namun bisa saja ada pihak-pihak tertentu yang menghendaki bukan saja FPI beserta rekeningnya yang habis, tetapi juga HRS harus habis. Tidak kurang dari 70-an rekening bank yang terkait dengan HRS dan FPI kini dibekukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pembunuhan politik kerap terjadi, meski pada umumnya tak terungkap tuntas. Jaksa Agung pertama Gatot Taruna Mihardja di masa pemerintahan Soekarno dikenal tegas dalam membongkar kasus korupsi. Gatot ditahan dan mengalami percobaan pembunuhan dengan penabrakan mobil. Pada masa pemerintahan Soeharto, Jaksa Agung Kabinet Pembangunan V Sukarton Marmo Sudjono juga gencar dalam membongkar kasus-kasus korupsi. Program penayangan wajah koruptor di TVRI tiba-tiba terhenti dengan meninggal mendadaknya Sukarton Marmo Sudjono secara misterius. Di masa pemerintahan Gus Dur, meninggal yang mencurigakan di Riyadh Arab Saudi, mantan Menteri Kehakiman dan Jaksa Agung yang dikenal jujur, bersih dan tegas dalam memberantas korupsi Baharudin Lopa. Kita teringat dengan Hakim Agung Syafiudin Kartasasmita yang mengadili kasusu korupsi, tewas ditembak 4 orang tak dikenal pada tahun 2001. Urusan korupsi selalu bersahabat dengan kekuasaan. Harun Masiku kader PDIP yang tersangkut kasus suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, hilang secara misterius sampai sekarang. Mulai muncul informasi liar hahwa Harun Masiku telah meninggal. Dugaan dalam rangka penghilangan jejak-jejak yang terkait dengan fihak-fihak yang terlibat. Bila benar, maka inipun menjadi bagian dari apa yang disebut pembunuhan politik. Tidak mudah untuk membongkar pembunuhan bermotif politik. Karena biasanya hal yang demikian menjadi kegiatan atau bagian dari operasi intelijen, baik resmi ataupun tidak. Pembunuhan adalah puncak dari teror dan tekanan. Sebab pembunuhan politik terkadang menjadi pilihan paling aman para penguasa untuk mengamankan kekuasaannya. Nisan aktivis pejuang hak sipil Amerika Martin Luther King yang juga menjadi korban pembunuhan politik, bertuliskan "Free at last, free at last. Thank God Almighty, I'am free at last". Luther pun terbebas dari intaian FBI dan tekanan berat politik kekuasaan. Politik kekuasaan kriminal. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Pak Taufan Damanik, Komnas HAM Itu Bukan Organisasi Selebriti
by Asyari Usman Medan FNN - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) adalah lembaga yang pasti akan berhadapan dengan para penjahat kelas berat. Sangat mungkin akan berhadapan dengan para pemilik laras panjang otomatis yang bisa membunuh belasan orang dalam hitungan menit. Komnas akan berhadapan dengan berbagai institusi negara dan kelompok atau kartel yang memiliki senjata api, baik legal maupun ilegal. Komnas HAM tidak mungkin berhadapan dengan orang-orang lemah. Tidak mungkin juga akan berhadapan dengan preman kampung, maling ayam, maling singkong, atau orang-orang lemah lainnya yang melakukan kejahatan recehan. Komnas tidak akan mengusut kasus perampokan, pencurian, pembegalan, dlsb, yang menyebabkan korban jiwa. Tidak juga kasus tabrakan maut. Termasuk tidak akan mengurus tabrakan beruntun yang, katakanlah, menewaskan puluhan orang. Komnas bukan dihadirkan untuk menyelidiki kematian akibat tanah longsor, gempa bumi, banjir, letusan gunung berapi, kecelakaan pesawat, kecalakaan kapal, dsb. Komnas HAM dibentuk untuk mengusut kasus-kasus pembunuhan yang dilakukan oleh aparat negara, kelompok pemberontak, atau kartel narkoba yang memiliki kekuasaan dan kekuatan besar. Yang bisa melakukan apa saja. Yang memiliki perangkat lengkap untuk merekayasa kejadian. Yang memiliki sistem, peralatan, dan kapabilitas serta kapasitas untuk mengadakan atau tidak mengadakan sesuatu. Komnas HAM dibentuk terutama untuk mengusut pembunuhan yang dilakukan oleh aparat bidang Hankam. Tepatnya, tindak kekerasan atau pembunuhan yang dilakukan oleh institusi negara, termasuk Polri, TNI, atau lembaga-lembaga intelijen. Jadi, bisa dibayangkan medan yang dihadapi oleh para komisioner Komnas. Banyak intimidasi, tekanan, ancaman fisik dan ancaman nyawa. Artinya apa? Artinya, para komisioner lembaga penegak hak asasi ini harus siap menghadapi semua kemungkinan. Termasuk kemungkinan dilenyapkan. Jadi, seharusnya sejak awal para komisioner sudah paham tugas mereka dan risiko yang melekat pada tugas itu. Anda bukan dipilih untuk menuliskan laporan pelanggaran sesuai dengan keinginan pemegang kekuasaan. Kemudian Anda persembahkan laporan yang “aman dan nyaman” itu kepada presiden. Anda punya alasan untuk bertemu presiden. Berita pertemuan itu masuk telvisi dan dimuat di banyak media lainnya. Setelah itu, Anda merasa senang foto Anda bersama presiden dimuat di mana-mana. Kalau itu yang Anda bayangkan ketika melamar menjadi komisioner Komnas HAM, Anda bukan orang yang tepat untuk duduk di situ. Anda hanya menyia-nyiakan uang rakyat. Jadi, wahai Pak Taufan Damanik (ketua Komnas HAM) dan para komisioner lainnya, Komnas itu bukan organisasi selebriti yang mengutamakan agenda pertemuan dengan presiden. Supaya beritanya viral. Kalau itu tujuan Anda, lebih baik Anda bergabung ke paguyuban artis sinetron saja. Kalau Anda takut diintimidasi, jangan masuk Komnas HAM. Serahkan saja kepada orang lain yang siap menghadapi semua risiko. Mau sesadis apapun, apalagi pembunuhan 6 warga negara itu baru akan Anda sebut “pelanggaran HAM berat”? Penulis adalah Wartawan Senior FNN.co.id.
Seberapa Penting Posisi “Ketua Umum” Polri
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengajukan Komisaris Jenderal (Komjen) Listyo Sigit Prabowo, Kabareskrim, sebagai calon Kapolri ke DPR. Pengajuan calon tunggal ini mengisyaratkan Jokowi tidak ingin orang lain. Kecuali DPR menolak. Kelihatannya, kecil kemungkinan ditolak. Seperti biasa, setiap kali ada pergantian Kapolri, semua mata tertuju ke situ. Menjadi kepala berita di mana-mana. Banyak orang berkomentar. Semua media besar menurunkan laporan analisis tentang siapa yang pantas dan tak pantas menjadi pimpinan kepolisian. Macam-macam komentar publik. Kalau Komjen X atau Komjen Y yang duduk sebagai Kapolri, maka situasi Indonesia akan menjadi baik atau makin buruk. Jokowi pun diperingatkan tentang figur yang cocok untuk duduk sebagai orang nomor satu di kepolisian itu. Belakangan ini, Kapolri menjadi orang yang sangat penting setelah presiden. Teramat penting dalam konstelasi kekuasaan di Indonesia ini. Sangat krusial dalam perpolitikan di negeri ini. Terasa polisi ada di semua lini kehidupan. Sekarang ini, semua hal diurus oleh polisi. Apalagi menyangkut pemberangusan oposisi. Polisi sangat cepat hadir. Surat panggilan akan meluncur dalam hitungan jam. Polisi juga cepat tanggap ketika ada yang memerlukan penghapusan “red notice” Interpol. Juga kalau ada yang perlu surat jalan domestik plus pendampingan tingkat bintang. Bisa diatur. Misi pengayoman Polri memang luar biasa. Kalau Anda mau dikawal jogging, silakan telefon Pak Polisi. Mobil Patwal (Patroli Pengawal) siap 24 jam. Bagaimana dengan urusan Politik? Nah, malah ini yang sangat “lucrative” alias subur selama enam tahun belakangan. Tepatnya, sejak Jokowi menjadi presiden 2014 dan terpilih kembali pada 2019. Misi pengayoman polisi diperluas dengan tugas tambahan. Yaitu, mengamankan pencapresan Jokowi. Terbukti aman. Dan itu tidak mengherankan. Karena Polri memiliki jaringan kekuasaan yang menjangkau sampai ke lorong-lorong kampung, ke dusun-dusun di gunung. Di seluruh Indonesia. Sehingga, setiap TPS pasti “aman” di tangan polisi. Suara rakyat juga “diamankan” polisi. Begitu amannya, sampai-sampai Jokowi memberikan hadiah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada Tito Karnavian. Dia sukses mengamankan pencapresan si Bapak sampai terpilih lagi menjadi presiden. Termasuk mengamankan orang-orang yang memprotes hasil pilpres. Mahasiswa padam dibuat Tito. Anak-anak muda yang mencoba lempar batu, akhirnya benjol-benjol bercucuran darah. Bahkan, ada yang diamankan permanen. Begitulah dahsyatnya polisi. Kekuasaan mereka sangat besar. Polisi boleh dikatakan bisa melakukan apa saja yang mereka inginkan. Polisi bisa menjinakkan orang-orang yang vokal. Polisi juga memiliki kesaktian yang luar biasa. Yang tak ada, bisa menjadi ada. Yang ada, bisa menjadi tak ada. Buku Merah bisa berubah menjadi Buku Putih, orang melek bisa menjadi buta. Air lembut bisa menjadi air keras. Begitulah hebatnya Polri. Tidak heran, sebenarnya. Di sana banyak doktor alias S3. Bahkan, Polri di masa Tito dipimpin oleh seorang profesor. Satu-satunya Kepolisian di muka Bumi yang dikepalai oleh seorang gurubesar. Profesor Doktor Jenderal Tito Karnavian. Bayangkan! Beliau memang ‘guru’ yang berjasa besar. Tito berhasil menggurui Polri tentang penegakan hukum yang mensejahterakan seluruh rakyat, khususnya rakyat Trunojoyo. Tito pula yang berhasil mengembangkan Polri menjadi “partai politik” di Indonesia. Kok dikatakan partai politik? Apakah benar Polri berpolitik? Kalau Anda ragu, mari kita balik pertanyaan ini: apakah Polri tidak ikut berpolitik di era Jokowi ini? Apakah Polisi tidak ikut dalam misi memenangkan Jokowi di pilpres 2019? Apakah Anda lupa kegundahan AKP Sulman Aziz, mantan Kapolsek Pasir Wangi di Garut, yang mengatakan atasannya mengeluarkan perintah penggalangan dukungan untuk Jokowi? Jadi, sudah jelas sepak-terjang politik Polri. Rekam jejaknya ada di mana-mana. Tak salah organisasi kepolisian disebut sebagai Partai Polri. Terasa lebih pas, lebih relevan. Partai Polri tidak hanya eksis melainkan juga ada pada posisi sebagai partai politik terkuat di Indonesia. Lihat saja, parpol mana yang memiliki struktur yang rapi, terkomando, dan sistematis hingga ke tingkat kecamatan? Parpol mana yang setiap tahun mendapat dana negara 100 triliun? Tentu tidak ada. Dalam konteks sebagai “parpol” terkuat itulah, maka pemilihan “ketua umum” Polri di era Jokowi ini selalu menarik perhatian. Sebab, posisi “ketum” polisi sangat strategis. Karena “ketua umum” bisa mengeluarkan komando yang pasti akan terlaksana sampai ke pelosok-pelosok, serentak dan seragam. Karena itu, figur “ketua umum” Polri akan selalu diselaraskan dengan kepentingan “Ketua Dewan Pembina”-nya yang saat ini dijabat oleh Presiden Jokowi. Termasuk kepentingan pilpres atau pilkada. Nah, bagaimana nanti kalau Listyo Sigit Prabowo disahkan menjadi “ketua umum” Polri? Apakah Polri tetap menjadi parpol? Seratus persen tidak akan berubah Partai Polri.**
Kejar Terus Korupsi Bansos
DALAM pertemuan dengan Menteri Sosial Tri Rismaharani awal pekan ini, KPK membeberkan fakta yang sangat mengejutkan publik. Menurut hasil kajian KPK, dari 97 juta orang yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), ditemukan sebanyak 16,7 juta orang (17,21 persen) yang tidak memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan). Selama ini NIK adalah atribut utama untuk memfilter kualitas data DTKS. Pusat data milik Kemensos itu terus diverifikasi dan divalidasi setiap dua tahun. Setiap rakyat di pelosok daerah yang mau mengklaim penyaluran bansos kepada pengurus RT/RW-nya juga dianjurkan lebih dulu melakukan pengecekan data di situs https://dtks.kemensos.go.id/ dengan syarat wajib memasukan NIK-nya. Bagi mereka yang tidak punya NIK, jangan harap muncul sebagai penerima bansos dari pemerintah pusat. Jadi memang aneh jika ada orang tanpa NIK bisa masuk dalam DTKS. Lebih-lebih lagi DTKS bukan disusun berdasarkan survei acak yang memungkinkan adanya batasan kesalahan (margin error) sekitar 1 hingga 5 persen. DTKS adalah pusat data orang/keluarga tidak mampu seluruh Indonesia yang disusun berdasarkan data kependudukan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) dan pemerintahan daerah. Kalau melihat tingkat keberhasilan Kemendagri dalam melakukan perekaman e-KTP hingga mencapai 99 persen warga negara wajib ber-KTP hingga tahun 2020, maka terjadinya kesalahan input yang mencapai 17,21 persen dalam DTKS, jelas sebuah kesalahan statistik yang tidak dapat ditoleransi. KPK telah mendesak Mensos untuk menghapus data penerima bantuan sosial fiktif tersebut. Mensos berjanji akan segera memperbaikinya untuk menyempurnakan penyaluran bansos Covid-19 di tahun 2021 ini. Akan tetapi, apakah persoalan ini kita anggap sudah selesai? Masalahnya bagaimana pertanggungjawaban pemerintah atas semua anggaran perlindungan sosial yang telah digelontorkan secara besar-besaran oleh pemerintah sepanjang tahun 2020 itu? Menurut data Kemenkeu per November 2020, pemerintah telah menetapkan pagu perlindungan sosial sebesar Rp 234,33 triliun. Anggaran ini merupakan porsi terbesar dari total anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam rangka penanganan bencana nasional Covid-19 yang totalnya Rp 695,2 triliun. Persoalannya sekarang, apakah berarti sebanyak 17,21 persen (lebih Rp 40 triliun) anggaran perlindungan sosial itu telah diserahkan kepada penerima fiktif alias tidak nyata? KPK harus mengejar hasil temuan awal ini. Kasus ini tidak akan selesai dengan hanya mendesak Mensos menghapus data penerima bansos fiktif dari DTKS. Karena ada indikasi kuat telah terjadi tindak pidana korupsi secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) seiring rampungnya penyaluran perlindungan sosial tahun anggaran 2020. Sedangkan pemerintah bulan ini mulai mengeksekusi program Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) masing-masing sebesar Rp 300.000 setiap bulan untuk empat bulan. Nah jangan sampai kita kebobolan lagi. Indikasi terjadinya korupsi “TSM” dalam penyaluran bansos tahun 2020 ini sudah ada petunjuk kuat dengan ditangkapnya Mensos Juliari Batubara oleh KPK di awal Desember 2020. Sejauh ini memang hanya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena menerima gratifikasi sebesar Rp 17 miliar dari perusahaan swasta yang menjadi vendor pengadaan sembako dalam paket bansos Covid-19. Apa yang telah diungkapkan KPK kepada publik sejauh ini menurut beberapa sumber masih sebagian kecil dari nilai total korupsi yang sesungguhnya dalam penyaluran bansos Covid-19 tahun lalu. Faktanya, jumlah kontrak vendor bansos Covid-19 tersebut ternyata bukan satu kontrak, melainkan mencapai 272 kontrak. Sementara para tersangka yang ditangkapi KPK sekarang ini baru berasal dari 1 kontrak. Seorang pengusaha yang pernah menawarkan diri menjadi vendor packaging bansos mengaku langsung mundur begitu diminta uang cashback sebesar Rp 30 miiar untuk paket 1 juta bansos. Padahal dia cuma menawarkan diri sebagai pihak yang berperan mengemas sembako dari vendor lain ke tas bansos bertanda Banpres warna merah putih itu. Artinya, penyaluran bansos Covid-19 ini sejak awal memang sudah sarat dengan modus-modus korupsi di berbagai lini. Berangkat dari kasus yang sudah di-OTT KPK ini, maka wajar saja rakyat juga menduga telah terjadi korupsi dengan modus mark-up data penerima bansos. Ini adalah tugas KPK untuk mengurai data dan mengejar ke mana saja larinya dana bansos itu dari hilir ke hulu. Kita berharap KPK menuntaskan kasus korupsi bansos ini secara terang benderang. Faktanya korupsi ini terjadi di tengah kesusahan rakyat yang didera pandemik Covid-19 yang berkepanjangan dan belum jelas kapan akan berakhir. Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah mencantumkan pasal-pasal yang memungkinan KPK penerapan tuntutan pidana hukuman mati bagi oknum-oknum yang melakukan tindak pidana korupsi di tengah negara dalam situasi bencana. Ini momentum terbaik KPK untuk membuat jera para calon koruptor. KPK harus berani, tegas, dan jangan mau dibohongi seorang anak kecil yang pernah bilang kalau mau korupsi carilah di proyek yang gede, yaitu di PLN, Pertamina dan jalan tol, bukan di proyek bansos. Ini jelas penyesatan publik. Karena proyek bansos ini menyangkut proyek sangat besar yang menelan anggaran sebesar Rp 234 triliun yang sebagian dibiayai dari hutang. **
Ujian Kapolri Baru, Koreksi Narasi Komnas HAM yang “Identik” dengan Polri
by Mochamad Toha Surabaya FNN - BISA dipastikan, Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang kini menjabat sebagai Kabareskrim Mabes Polri yang namanya diajukan Presiden Joko Widodo ke Komisi lll DPR, Rabu (13/1/2021) ini untuk diproses mengikuti fit and propper test. Dari 5 calon Kapolri pengganti Jenderal Polisi Idham Azis yang akan pensiun 30 Januari ini yang diserahkan oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Presiden Jokowi akhirnya menunjuk Komjen Listyo untuk mengikuti uji kelayakan di Komisi III DPR. Penunjukan Komjen Listyo sebagai Kapolri, memang sudah diprediksi sebelumnya, karena kedekatan (chemistry) antara Listyo pribadi dengan Presiden Jokowi. Pria kelahiran Ambon, Maluku, 5 Mei 1969, itu adalah pati lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 1991. Selama ini, Listyo Sigit dikenal dekat dengan Presiden Jokowi. Kedekatan itu diperkuat saat ia bertugas sebagai ajudan Presiden pada 2014-2016. Kedekatan Listyo Sigit dan Jokowi terbangun dalam peristiwa yang mengguncang Solo pada September 2011, yakni bom bunuh diri di halaman Gereja Bethel Injil Sepenuh, Kepunton. Bom itu meledak hanya berselang lima bulan setelah ia dilantik menjadi Kapolres Solo. Peristiwa bom itu cukup memukul karena tiga hari kemudian, Solo mesti menjadi tuan rumah Asian Parliamentary Assembly atau Majelis Parlemen Asia. Pada saat yang sama, Walikota Jokowi sedang gencar mempromosikan Solo sebagai destinasi wisata. Sigit lalu meyakinkan bahwa Solo aman. Dia bergerak mengamankan acara internasional itu dengan memulihkan kepercayaan wisatawan, dan juga pendatang. Listyo Sigit resmi dilantik menjadi Kepala Bareskrim Polri pada Senin, 16 Desember 2019. Dia mengisi kursi lowong setelah pejabat sebelumnya, Idham Azis dilantik menjadi Kapolri. Sebagai pejabat Bareskrim baru, jenderal bintang tiga itu mematok target kerja. Utamanya mengevaluasi reserse dan meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. Selama berkarier, Listyo Sigit pernah beberapa kali menduduki jabatan strategis di Polri. Lulusan S2 Universitas Indonesia dengan tesis penanganan konflik etnis di Kalijodo Jakarta itu pernah menjabat Kapolres Pati (2009) dan tahun selanjutnya menjadi Kepala Kepolisian Resor Sukoharjo (2010). Setelah itu, dia menduduki posisi Wakapoltabes Semarang, dan pernah menjadi Kapolres Solo. Pada 2012, Jokowi yang diusung oleh PDIP maju sebagai Gubernur DKI Jakarta dan menang dalam Pilkada tersebut, Listyo Sigit juga ikut pindah ke Ibu Kota Negara di Jakarta dengan menjabat Kasubdit II Dittipidum Bareskrim Polri. Pada 2013, Listyo Sigit dipercaya menjadi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara (2013), namun pada 2014 setelah Jokowi menjadi Presiden, ia kembali ke Jakarta untuk mengemban tugas menjadi ajudannya pada 20 Oktober 2014 hingga 5 Oktober 2016. Selanjutnya ia mendapat promosi jabatan sebagai Kapolda Banten dan menyandang pangkat Brigjen. Listyo Sigit memimpin Polda Banten selama 2 tahun, yakni 5 Oktober 2016 hingga 13 Agustus 2018. Selepas menjabat Kapolda Banten, ia menjadi salah satu anggota polisi yang mendapatkan promosi jabatan di lingkungan Mabes Polri, menjadi Kadiv Propam menggantikan Irjen Martuani Sormin, yang ditugaskan sebagai Kapolda Papua. Setelah kosong selama 35 hari sejak ditinggalkan Idham Azis, melalui Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/3229/XII/KEP/2019 pada 6 Desember 2019, diterangkan Kadiv Propam Polri Irjen Polisi Listyo Sigit Prabowo menjadi Kabareskrim Polri. Selama menjabat Kabareskrim Polri banyak kasus besar yang berhasil dibongkar bersama anak buahnya. Kasus yang menonjol adalah penangkapan buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Malaysia. Penangkapan Djoko Tjandra dipimpin langsung oleh Komjen Listyo sekaligus membuka tabir sejumlah pihak yang terlibat. Dari lima tersangka, 2 di antaranya anggota polisi yakni Brigen Pol Prasedjo Utomo dan Irjen Pol Napoleon Bonarparte. Kasus menonjol lainnya adalah kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyidik Bareskrim telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka. Mereka adalah tukang di Kejaksaan Agung berinisial, T, H, S, dan K. Pekerja lain yang mengerjakan wallpaper berinisial IS, mandor berinisial UAM, vendor maupun PT ARM inisial R dan PPK inisial NH. Kasus besar lainnya yang dibongkar jajaran Bareskrim adalah mengungkap narkoba jenis sabu sebanyak 1,2 ton, 35.000 butir pil ekstasi dan 410 Kg ganja selama kurun waktu Mei-Juni 2020. Barang bukti tersebut disita dari jaringan Iran-Timur Tengah yang ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni Serang, Banten, dan Sukabumi, Jawa Barat. Dari hasil penangkapan itu, Tim Satgas Merah Putih berhasil mengamankan 7 orang tersangka. Kasus lain yang menjadi perhatian publik adalah membantu menangkap Maria Pauline Lumowa, tersangka pembobolan BNI 46 senilai Rp1,7 triliun. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Dalam beberapa kesempatan Komjen Listyo menegaskan bahwa penuntasan berbagai kasus merupakan bentuk komitmen, transparansi di tubuh Polri. Terutama kasus Djoko Tjandra yang melibatkan 2 anggota polisi berpangkat Brigadir Jenderal. “Bareskrim Polri terus melakukan pembenahan internal untuk lebih profesional dan produktif dalam penanganan penegakan hukum di Indonesia,” ungkap Komjen Listyo. Tugas Berat Sebagai pejabat yang ikut menangani kasus penembakan 6 pengawal Habib Rizieq Shihab yang kini sedang berproses, Listyo Sigit bakal diuji dengan tugas berat. Yakni, membangun kembali trust rakyat kepada institusi Polri yang selama ini mulai pudar. Simpang-siur narasi pejabat Polri seperti Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Fadil Imran terkait kasus penembakan 6 laskar FPI di KM 50 hingga KM 51 Tol Jakarta-Cikampek pada Minggu malam, 6 Desember 2020, hingga Senin dini hari, 7 Desember 2020, harus dibuka kembali. Hasil akhir investigasi Komnas HAM memang nyaris sama narasinya dengan tim Bareskrim Polri: “Insiden bentrok antara polisi dengan anggota FPI hingga terjadi tembak-menembak!” Sepertinya Komnas HAM lebih percaya pada versi Polisi ketimbang FPI. Hasil penyelidikan Komnas HAM terkait “insiden bentrok” antara polisi dengan anggota FPI menyatakan telah terjadi pelanggaran oleh pihak kepolisian. Hal ini terkait penembakan oleh polisi terhadap empat anggota FPI. Komnas HAM menyebut kasus ini sebagai “Peristiwa Kerawang”. Terkait peristiwa KM 50, terdapat 4 orang masih hidup dalam penguasaan resmi petugas negara yang kemudian ditemukan tewas, maka peristiwa tersebut bentuk peristiwa pelanggaran HAM. Begitu kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (8/1/2021). “Penembakan sekaligus 4 orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain untuk menghindari jatuh korban jiwa mengindikasikan ada tindakan unlawful killing terhadap laskar FPI,” ujar Choirul Anam. Komnas HAM merekomendasikan peristiwa tewasnya 4 laskar FPI dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana. Komnas HAM juga merekom pengusutan itu lebih lanjut dugaan kepemilikan senjata api yang diduga digunakan pihak FPI. Sejak peristiwa terjadi, Komnas HAM melakukan peninjauan langsung ke lokasi peristiwa, Kerawang, pada 8 Desember 2020. Komnas HAM bekerja sesuai mandat Komnas HAM Pasal 89 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM sejak Senin, 7 Desember 2020. Dalam peninjauan itu, pihaknya menemukan beberapa benda yang diduga sebagai bagian peristiwa tersebut. Beberapa diantaranya tujuh buah proyektil, tiga buah slongsong, bagian peluru, pecahan mobil, dan benda lain dari bagian mobil seperti baut. Komnas HAM juga meminta keterangan terhadap sejumlah pihak, antara lain kepolisian, siber, inafis, dan petugas kepolisian yang bertugas, hingga pengurus FPI. Komnas HAM juga mendalami bukti-bukti 9.942 video dan 137 ribu foto yang berkaitan dengan insiden tersebut. Bukti itu dijadikan tahap finalisasi laporan akhir Tim Penyelidik Komnas HAM sebelum mengumumkan hasil rekomendasi akhir. Selain itu, Komnas HAM juga melakukan pengecekan terhadap barang bukti, termasuk mobil yang dipakai saat bentrok polisi-FPI itu terjadi. Komnas HAM juga melakukan rekonstruksi insiden bentrok ini di kantor mereka secara tertutup dengan menghadirkan anggota Polri. Namun, nyatanya sebagian kalangan masyarakat tidak percaya dengan narasi Komnas HAM yang nyaris sama dengan Polisi. Kapolri Baru harus berani menyidik ulang! Penulis adalah Wartawan Senior FNN.co.id
Izinkan Emergency Sinovac, BPOM Tunduk Kekuasaan?
by Mochammad Toha Surabaya, FNN - ATAS nama darurat, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengizinkan penggunaan vaksin Covid-19 Sinovac buatan China disuntikkan kepada masyarakst. Izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) itu diberikan karena sudah memenuhi persyaratane sesuaiketentuan Organisasi Kesehatan Dunia atau World Healt Organization (WHO). Izin penggunaan darurat itu diumumkan Kepala BPOM Penny Lukito Penny dalam konferensi pers daring, Senin,11 Januari 2021. Pemberian persetujuan penggunaan vaksin adalah yang diproduksi PT Bio Farma. Penny memastikan, pengambilan keputusan didasarkan pada rekomendasi dan sudah dirumuskan dalam rapat pleno anggota Komite Nasional Penilaian Obat, dan para ahli di bidangnya, 10 Januari 2021. Hasil pemantauan keamanan dan khasiat selama 6 bulan untuk uji klinis fase 1 dan 2, dan 3 bulan pada uji klinis fase 3, secara keseluruhan menunjukkan efek samping yang ditimbulkan bersifat ringan sehingga aman digunakan. Tekanan Presiden Joko Widodo dan Menkes Budi Gunadi Sadikin yang mengatakan penyuntikan Vaksin Covid-19 dilakukan serentak di 34 provinsi pada Rabu, 13 Januari 2021, diperkirakan membuat BPOM akhirnya juga mempercepat pengumuman itu. Vaksinasi diawali oleh Joko Widodo bersama sederet nama lainnya, di Istana Kepresidenan, Rabu kemarin. Sebagai menteri kesehatan, seharusnya Budi Gunadi tidak boleh memaksakan percepatan evaluasi atas suatu hasil uji klinis vaksin Sinovac. Evaluasi uji klinis itu tidak bisa disamakan dengan uji laboratorium seperti potensi tambang yang sebelumnya digelutinya. Sebagai Presiden, Jokowi juga tidak boleh menekan menteri kesehatan agar segera memvaksin tenaga kesehatan atau nakes, sebelum BPOM mengizinkan EUA. Sebab, uji klinis pada relawan itu juga tak sama dengan uji laboratorium hasil hutan yang bisa dihitung waktunya. Jadi, seharusnya Menkes tidak bisa memutuskan vaksinasi dimulai Rabu, 13 Januari 2021, padahal BPOM baru akan mengumumkan pada 15 Januari 2021. Akan tetapi, akhirnya BPOM harus mengumumkan pada Senin, 11 Januari 2021, sesuai “arahan” Presiden. Yang menjadi pertanyaan, mengapa pemerintah terkesan buru-buru melakukan vaksinasi ini? Padahal, hitungan secara medis dan uji klinis pun belum tuntas? Apalagi, China sendiri tidak memakai Sinovac untuk memvaksin rakyatnya. China malah mengimpor vaksin! Berhasilkah China mengatasi Covid-19 di negerinya sendiri? Ternyata hingga kini tidak berhasil. Faktanya, sejak Selasa (29/12/2020), China telah menutup 10 area di ibukota Beijing karena adanya ledakan kasus baru Cpvid-19 di sana. Penutupan ini kembali dilakukan setelah wabah meledak pada Juni-Juli 2020 lalu. Channel News Asia menyebutkan, kota itu melaporkan 16 infeksi dan 3 kasus asimptomatik sejak 18 Desember 2020. Sebagian besar kasus terjadi di Distrik Shunyi. Beijing juga mendesak penduduk untuk tinggal di rumah selama liburan. Pejabat di distrik utara Yanqing dikabarkan akan terus menyalakan pengeras suara untuk menasihati penduduk agar tidak bepergian ke luar wilayah tersebut. Masih percaya dengan Vaksin Sinovac, meski gagal mengatasi pandemi Covid-19 di China sendiri? Ingat! China itu pernah gagal mengatasi Virus Flu Burung hingga sempat menelan korban begitu banyak. Anehnya kita malah beli vaksin dari China. Lebih aneh lagi, program vaksinasi ini telah menjadi keharusan dan kewajiban bagi rakyat di Indonesia. Padahal, WHO menyatakan tidak setuju jika negara mewajibkan vaksin Covid-19 kepada rakyatnya, apalagi dengan ancaman pidana atau denda. Vero Cell Pihak PT Bio Farma mengatakan, tidak ada bahan berbahaya yang terkandung dalam vaksin Covid-19 Sinovac. Menurut Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Bio Farma Bambang Heriyanto, Sinovac itu tidak mengandung sel vero. Sel vero hanya digunakan sebagai media kultur untuk pengembangan dan bertumbuhnya virus dalam proses perbanyakan virus sebagai bahan baku vaksin. Setelah mendapatkan virus yang cukup, maka akan dipisahkan dari media pertumbuhan. Sel vero ini tidak akan ikut atau terbawa sampai dengan proses pembuatan. Benarkah? Tentunya masih patut dipertanyakan lagi. Adapun vaksin Sinovac yang akan digunakan di Indonesia, disebut hanya mengandung virus yang sudah dimatikan. Karena ini platform-nya inactivated, jadi virusnya sudah dimatikan atau di-inaktivasi. Jadi, Sinovac sama sekali tidak mengandung virus hidup atau yang dilemahkan. Cara tersebut menjadi salah satu cara yang paling umum dalam pembuatan sebuah vaksin. Ini yang bahaya! Virus yang sudah “dimatikan” bisa saja suatu saat pada suhu tertentu hidul lagi. Kandungan lain di dalam vaksin Covid-19 Sinovac itu adalah alumunium hidroksida. Zat ini berfungsi sebagai adjuvan untuk meningkatkan kemampuan vaksin. Kandungan berikutnya adalah larutan fosfat atau sebagai penstabil, atau biasa kita sebut dengan stabilizer. Kandungan terakhir adalah larutan garam natrium klorida sebagai isotonis untuk memberikan kenyamanan penyuntikan. Tapi, garam yang digunakan telah memenuhi standar penggunaan farmasi. Benarkah sel vero itu hanya sebagai media kultur untuk pengembangan dan bertumbuhnya virus dalam perbanyakan virus sebagai bahan baku vaksin? Jawab dr. Tifauzia Tyassuma: “Betul! Tapi kalau (dibilang) tidak terbawa, itu bohong!” Analoginya seperti tanam pohon mangga. “Betul kita cuma ambil buah mangganya dan tidak makan tanahnya. Tapi buah mangga itu bisa besar dari mana? Dari unsur saripati yang ada di tanah itu,” ungkapnya kepada FNN.co.id. Artinya, buah mangga mengandung saripati tanah itu tentu saja. Sama halnya dengan virus. “Pabrik farmasi kan sudah 200 tahun biasa bohong,” sindir Dokter Tifa. Pantas saja, politisi PDIP yang anggota DPR dr. Ribka Tjiptaning menolak divaksin. Apa ini karena sudah kenyang dibohongin pabrik farmasi? ** Penulis adalah Wartawan Senior FNN.co.id.
Mungkinkah Kapolri Baru Tolak Perintah Presiden?
by Dr. Margarito Kamis, SH.M.Hum Jakarta FNN - Apakah Kapolri baru nanti mengerti hakikat republik? Apakah Kapolri nanti mengerti hakikat polisi negara apa? Apakah Kapolri baru nanti mengerti hakikat rule of law? Apakah Kapolri baru nanti berpaham Presiden sama dengan negara? Apakah Kapolri nanti menyamakan perintah Presiden itu sama dengan perintah hukum? Bagaimana pemahaman Kapolri mengenai konsep ketertiban dan keamanan dalam kerangka negara hukum demokratis? Apakah Kapolri baru nanti mengerti sepenuhnya konteks dan hakikat salus populi suprema lex esto? Bagaimana dia kerangkakan salus populi suprema lex esto itu ke dalam rule of law? Apakah Kapolri baru nanti memahami hukum sebatas teks pasal? Semoga hal-hal itulah yang ditanyakan oleh DPR kepadanya pada waktu fit and proper test nanti. Dulu Pernah Ada Jendral Polisi Hoegeng, tidak banyak bicara soal itu. Tetapi untuk alasan sengeyel apapun, tak bakal mampu menyangkal kenyataan pria ini memiliki kelas dan mengagumkan. Level tak tertandingi sejauh ini. Bukan kesederhanaannya saja yang membuatnya berkelas, tetapi lebih dari itu. Prinsipnya jelas. Berada dalam koridor kekuasaan, yang semua orang picik berebut berada di dalamnya. Menggenggam dengan cara yang khas orang-orang kecil, Pak Hoegeng, justru menjauh darinya. Top Pak Hoegeng, yang tak mampu, sekadar basa-basi saja, menyenangkan bosnya, Presiden Soeharto. Hoegeng dikenang orang hingga di kabupaten Sula, Maluku Utara ini, orang hebat. Ia tak mereandahkan harga dirinya. Tak mampu membebek, membungkuk agar bisa terus berada di koridor kekuasaan. Bapak yang kehormatan selalu bergerak menujunya, memeluknya, hebat sekali. Pak Hoegeng itu konsisten. Laksana busur pemanah kawakan. Dua peristiwa berat secara politik, ia tangani dengan cerdas. Kasus seorang anak pembesar di Yogya, dan kasus penyelundupan mobil mewah di Jakarta, yang bertali-temali dengan pembesar-pembesar politik, rontok di tangan pria lembut dan murah senyum ini. Mungkin terlihat bodoh bagi para pembebek. Untuk para hamba kekuasaan dan uang, Pak Hoegeng akhir terlempar dari jabatannya. Diberhentikan oleh Pak Harto. Apa yang membuatnya begitu kukuh menggenggam kejujuran, keadilan dan kesederhanaannya? Tak ada yang tahu. Ada kata-kata muitiara dari Ating, tulis Aris Santoso , DKK, dalam bukunya Hoengeng, yang terus melekat di benak Hoegeng. “Kekuasaan ibarat pedang bermata dua. Kalau tidak pandai menggunakannya, maka bisa mendatangkan bahaya, baik pada pemiliknya, maupun orang lain. Ingat, tulis Aris Santoso Dkk, melanjutkan kata-kata bijak Ating yang melekat pada Hoegeng, “hanya orang berilmu yang mampu menggunakan kekuasaan yang ada ditangannya, untuk menolong orang-orang yang lemah dan tidak bersalah” (tanda petik dari saya). Karena itu, Hoegeng harus sekolah baik untuk menjadi Polisi, untuk menolong orang lemah yang tidak bersalah. Pria Pekalongan ini, memang pantas menjadi alamat untuk kehormatan. Pria kelahiran 14 Oktober 1921, dan berpulang ke rahmatullah tanggal 14 Juli 2004, akan selalu begitu. Dia dirindukan orang waras, cinta kejujuran, kebenaran dan keadilan setiap kali melihat diksriminasi hukum, lembut atau ekstrim. Ada Pak Hoegeng, semoga Allah Subhanahu Wata’ala selalu melimpahkan Rahim-nya, juga Pak Prapto, Jaksa Agung 1950-1959. Prapto, pria kelahiran 2 Maret 1894 pernah bertugas diberbagai tempat. Pernah menajdi voorzitter pada Landraad Banyuwangi, Singaraja, Bali, dan Lombok pada tahun 1920 hingga 1929. Dia juga pernah menjadi hakim di Salatiga dan Pekalongan pada tahun 1941-1942, dan Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada tahun 1948. Lima bulan menjadi hakim Agung (20 Juli 1950), Soeprapto diangkat menjadi Jaksa Agung. Pengangkatan ini dituangkan dalam Kepres No. 64 pada 2 Desember 1950. Bening dengan kejujuran, berkilau dengan keadilannya, Pria ini menolak perintah Presiden Soekarno, untuk satu urusan kecil, tetapi penting. Soeprapto menolak melaksanakan perintah Bung Karno, yang menurut penilaiannya bertentangan dengan hukum. Perintah Bung Karno itu adalah menindak Mochtar Lubis, penanggung jawab Harian Indonesia Raya. Karena berita-beritanya Harian Indonesia Raya yang dinilai mencemarkan nama baik Bung Karno, ditolak Prapto. Jauh setelah masa keduanya, tata negara dan politik Indonesia menemukan Pak Jendral Suroyo Bimantoro. Kapolri yang satu ini juga top. Sikapnya menolak melaksanakan tindakan atau perintah Presiden, jelas. Pria pintar ini, begitu kukuh menjaga marwah konstitusi dan eksistensi Kepolisian. Top. Agungkan Konstitusi Pak Hoogeng dan Pak Prapto, jelas, teladan dunia hukum negeri ini. Diseberang jauh, dunia baru saja menyaksikan kebesaran Mark Esper, Menteri Pertahanan Donald Trump ini memutuskan hubungan dengan Trump setelah secara terbuka menentang permohonan Insurection Act of 1807, terkait perintah Trump untuk penempatan pasukan aktif di kota-kota Amerika. Esper mengatakan bahwa "Pengawal Nasional paling cocok untuk melakukan dukungan domestik kepada otoritas sipil.” Saya mengatakan ini tidak hanya sebagai Menteri Pertahanan. Saya mengatakan ini juga sebagai mantan tentara, dan mantan anggota Garda Nasional. Pilihan untuk menggunakan pasukan aktif dalam peran penegakan hukum sebaiknya hanya digunakan sebagai pilihan terakhir, dan hanya dalam dan situasi yang mengerikan. Top markotop Mark Esper. Kami, kata Esper, tidak berada dalam salah satu situasi itu sekarang. Saya tidak mendukung penerapan Insurrection Act. "Hebat, Esper menemukan langkah-langkah di hari-hari berikutnya untuk lebih menurunkan situasi. Esper mengembalikan pasukan ke pangkalan mereka tanpa memberi tahu Gedung Putih. Dia begitu faham konstitusi. Sehingga dia faham dan tunduk hanya kepada konstitusi, juga prinsip-prinsip demokrasi. Super top Mark Esper. Lain Esper, lain pula Jeffrey Rosen, Deputy Attorney General, meninggalkan jabatan yang disandangnya, setelah lebih dari tiga puluh tahun berkarir di kementerian ini. Rosen memutuskan meninggalkan jabatannya, karena satu alasan yang khas konstitutional. Rosen menilai William Barr, Bosnya, telah menggunakan, mendedikasikan kementerian untuk kepentingan politik Trump, bukan untuk konstitusi. Tragis, William Barr, sang Jaksa Agung, akhirnya juga frustrasi dengan perintah Trump. Karena Trump perintahkan Barr untuk menyediliki kecurangan pemilu, yang ternyata tidak ditemukan, justru membuat Trumph marah. Trumph juga marah, karena Barr dinilai tidak tuntas mengusut Hunter Biden, anak Joe Biden, Presiden terpilih. Frustrasi dengan perintah Trump yang menyebalkan berbagai kalangan sejauh ini, karena dinilai merusak konstitusi, Barr kehilangan kemampuannya menjadi jongos Trump. Harga dirinya bergerak naik, dan menguat melemahkan energinya melayani administrasi Trumph. Barr akhirnya menemukan dirinya sebagai laki-laki terhormat. Dia memilih meletakan jabatan itu. Selalu seperti sebelumnya, Trump mempersilahkannya, sembari mengucapkan terima kasih, member pujian politis kepada Bar (Lihat Spectrum News, Com. 23/12/2020). Kepala polisi Capitol AS dan dua pejabat keamanan senior, juga memperlihatkan level integritasnya yang sama. Menyusul pendudukan dan pengrusakan Capitol Hill, mereka mengundurkan diri. Apalagi seiring terjadinya peristiwa jorok itu, kritik masyarakat bergerak naik. Polisi dinilai ceroboh menangani serangan kejam pendukung Trump terhadap Capitol Hill. Nancy Pelosi, House Speker dari Demokrat, terlepas dari kenyataan dirinya cukup sering berseberangan dengan Trump, mengecem aksi ini. Tidak sendirian di barisan, tokoh senior lainnyapun mengecamnya. Steven Sund, Kepala Polisi Capitol Hill, tidak ngeyel khas polisi-polisi kerdil, untuk kelalaiannya itu. Dia mengundurkan diri dari jabatan itu, terhitung efektif mulai 16 Januari nanti (The Guardian, 8/1/2021). Presiden, dalam semua republik, tidak dapat disamakan, apapun alasannya, dengan konstitusi. Presiden tidak sama dengan hukum, apalagi hukum itu sendiri. Presiden adalah nama jabatan, yang pemangkunya (orangnya) dibebankan kewajiban melaksanakan konstitusi. Melaksanakannya juga harus adil. Adil mensyaratkan presiden harus transparan, dengan argumen-argumen konstitusi. Presiden juga harus tahu dignity, dan humanity. Dia harus tahu equality before the law dalam semua aspek kehidupan. Presiden, harus tahu Polisi kita, dengan argumentasi apapun, tidak bisa dikonstruksi menjadi Polisi Presiden Republik Indonesia. Betul, presiden adalah satu-satunya figur tata negara memegang kewenangan melaksanakan hukum. Betul itu. Tetapi Polisi kita, bukan Polisi presiden. Kepolisian kita adalah Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Itulah status konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 kepada Kepolisian Republik Indonesia. Sehingga Kapolri baru, siapapun dia, mau atau tidak mau, harus memahami prinsip-prinsip konstitusi itu. Kapolri baru, siapapun dia, mau atau tidak mau, harus mengikatkan diri sepenuhnya pada konstitusi. Kapolri baru, terlepas dari siapapun orangnya, harus mengkerangkakan norma “menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat” dalam UUD 1945 ke dalam konsep negara hukum yang demokratis. Konsep ini juga dinyatakan dalam UUD 1945. Polisi itu punya hukum dan bedil. Jaksa hanya punya hukum, tanpa bedil. TNI hanya punya bedil, tak punya hukum. Polisi, sekali lagi, memiliki kedua-duanya. Demi bangsa ini, kewenangan ini harus ditata. Ilmuan tata negara dan politik yang mendalami sejarah, mengerti aksioma sejarah dua alat itu. Aksioma itu sangat yang jelas. Bedil dan hukum selalu dipakai, dengan berbagai alasan khas rezim bejat, untuk memperbesar kekuasaannya. Melumpuhkan, memenjarakan dan membunuh orang-orang yang berseberangan dengan penguasa. Penguasa-penguasa bejat membentengi kekuasaannya, hanya dengan dua alat itu, hukum dan bedil. Aksioma itulah yang merangsang orang-orang bijak yang memimpikan demorasi menggariskan prinsip-prinsuip penggunaan hukum dan bedil. Harus ada restriksi. Tujuannya melindungi dan eksistensi rakyat. Akhirnya digariskan kewenangan menggunakan dua alat itu dapat diletakan hanya pada orang yang beres otak dan mentalnya. Bukan pada orang yang kaleng-kelang, odong-odong dan beleng-beleng. Terlalu sukar untuk tak menilai bahwa salus populi suprema lex esto, sejauh ini, telah dimaknai secara keliru. Doktrin ini terlihat konyol penerapannya. Main buntuti, tembak dan bunuh, sebagaimana yang menimpa enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI), harus dilihat sebagai bentuk kongkrit dari kekeliruan memahami salus polpuli suprema lex esto itu. DPR harus mengerti itu. Sebab gagasan itulah yang menjadi akar lahirnya fit and proper test. Secara praktis fit and proper test, merupakan cara politik rakyat mengecek level otak dan mental orang yang bakal memegang kewenangan itu. Darah yang tertumpah dan nyawa yang melayang di kilometer 50 tol Jakarta-Cikampek (Japek) itu, yang menambah darah-darah yang telah lebih dahulu tumpah dan nyawa-nyawa yang telah lebih dahulu melayang, harus menjadi yang terakhir. Kesewenang-wenangan hukum harus diakhiri. Akankah sejarah hukum dan tata negara Indonesia kelak, menuliskan lagi nama seorang Kapolri, yang dengan cara halus, menolak melaksanakan perintah Presiden? Hanya karena perintah itu dinilai bertentangan dengan rule of law dan etika republik? Sejarah punya cara untuk membicarakannya. Penulis adalah Pengajar HTN Universitas Khairun Ternate.
Vendor Gugat PT IMSS, Anak Perusahaan PT. INKA
by Bambang Tjuk Winarno Madiun FNN - Matahari mengambang sepenggalah. Belum meninggi berada di titik kulminasi. Waktu itu, pendule jam menunjuk kisaran pukul 10 pagi, waktu di seputaran Pengadilan Negeri Madiun, yang berdiri di jantung kota, Selasa (12/01). Sejurus kemudian, berjalan seorang pria separuh baya, bagus rupa. Benturan lantai tumit sepatunya tak terdengar. Lantaran pria berperawakan gemuk, agak pendek, itu mengenakan sepatu catch warna biru tua. Model sepatunya seperti yang biasa dikenakan Dahlan Iskan, mantan menteri BUMN itu. Penyuka alas kaki demikian mencerminkan pemakainya dinamis. Energik, namun rileks. Sehingga fleksibel dikenakan sosok dengan mobilitas tinggi. Pria itu adalah Kolik, Direktur Utama PT. Inka Multi Service Solution (IMSS), yang tak lain adalah anak perusahaan BUMN PT. INKA (Persero). Kolik mendatangi gedung Pengadilan Negeri Madiun, dengan diapit dua orang pengacaranya, Joko SH. dan Wahyu SH. sebagai tergugat secara perdata. Penggugatnya adalah Sunarto, warga Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kediri, sebagai vendor atau mitra kerja PT IMSS. Sunato pernah mengerjakan beberapa item proyek di lingkungan PT. INKA, pesanan kerja dari anak usahanya PT. IMSS. Sunarto mengaku sebagai korban atas klausul kerjasama pengerjaan berbagai proyek, yang dimulai sejak tahun 2017. Terkait pembayaran nilai proyek, menurut Sunarto, masih terdapat sisa senilai Rp. 500 juta. Uang tersebut hingga kini belum tertuntaskan. Berulangkali korban Sunarto menagih ke Kolil dan PT IMSS. Penagihan yang dilakukan, baik langsung maupun lewat sambungan telepon kepada Direktur Utama PT. IMSS, Kolik. Namun selalu mental dan gagal. Hingga akhirnya dia menggugat secara hukum. "Duuoooookkkkk.....". Palu hakim tunggal Pengadilan Negeri Madiun Kota, yang digenggam Endratno Rajamai, SH, MH, sekali membentur papan meja di tempat duduknya. Pertanda persidangan dimulai. Boleh jadi bagi penggugat, terlebih tergugat, tak mengira kerja samanya selama ini berakhir di tempat yang propertinya dominan serba hijau. Pengadilan. "Jangankan cuma Direktur Utama, presiden yang baik (negara, yang saat ini dijabat Jokowi) pun harus bertanggung jawab saat dia menjabat. Terlepas dari terjadinya persoalan sebelum dia menjabat sebagai presiden," tegas hakim tunggal PN Madiun Kota, Endratno Rajamai, SH., MH, memberikan permisalan. Perumpamaan ditujukan kepada Direktur Utama PT. IMSS, Kolik sebagai tergugat, saat memulai sidang perdana gugatan yang diajukan mitra kerjanya, Sunarto (penggugat), di pengadilan negeri setempat, Selasa (12/01). Terminologi kepemimpinan tersebut diungkapkan Endratno Rajamai, menjawab Kolik, yang saat itu diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat sebelum sidang dilanjutkan. Sewaktu diberi kesempatan menyampaikan keberatannya, Kolik yang duduk dalam apitan dua lawyernya, Joko SH. dan Wahyu SH. bersemangat menyampaikan keberatannya, sembari menggerak gerakkan kedua tangannya naik turun, guna memperjelas maksud yang diungkapkan. "Begini Pak Hakim. Yang membuat kami keberatan atas gugatan ini, saya menjabat sebagai Dirut PT. IMSS pada Tahun 2019. Sedangkan persoalan yang digugat penggugat itu terjadi sebelum saya menjabat," ucap Kolik yang mengenakan masker medis hijau itu. Namun intonasi meninggi bicara Kolik langsung mereda, sewaktu hakim tunggal bermasker putih itu menjelaskannya sebagaimana terkutip di kalimat langsung di atas. Sidang perdana gugatan perdata beragenda pembacaan materi gugatan itu berlangsung singkat. Di hadapan floor yang bersengketa, Endratno Rajamai sengaja tidak menuntaskan bacaan gugatan. Hakim beranggapan (yang diiyatakan kedua pihak) para pihak telah memahami isi gugatan. Sementara menurut vendor Sunarto selaku penggugat, pihaknya terpaksa menggugat secara hukum lantaran merasa telah jenuh dengan cara tagih konvensional yang tidak pernah berhasil. "Jadi kita bekerja itu banyak saksinya. Baik karyawan saya, maupun orang PT. INKA yang mengawasi pekerjaan saya. Saya sudah menagih berulangkali dengan baik baik. Namun selalu gagal," tutur Sunarto kepada jurnalis usai persidangan. Sementara pengacara Sunarto, Arifin P. SH. Menilai gugatan tidak dialamatkan kepada badan hukum PT. IMSS, mengingat badan hukum perusahaan tersebut, tentu memiliki perangkat sumber daya manusia, sebagai yang mengendalikan jalannya perusahaan. "Lucu kalau kami menggugat badan hukumnya. Kan di badan hukum PT IMSS itu ada pimpinan yang bertanggung jawab," jelas Arifin. P. SH. Kerugian yang diderita Sunarto mencapai Rp. 500 juta. Sedangkan proyek yang sudah selesai dikerjakan menyangkut perbaikan rel kereta api, pengecatan, pengelasan serta jenis pekerjaaan proyek lainnya. Selian Sunarto, gugatan perdata terhadap PT. IMSS itu juga dilakukan dua vendor lain, yakni Sugito dan Widodo. Dalam konteks yang sama, kedua vendor itu mengalami kerugian masing masing sebesar Rp. 500 juta. Sugito dan Widodo akan tampil menggugat di persidangan yang sama pada Rabu (13/01). Dengan pengacara tidak berbeda, yakni Arifin. P, SH. Penulis adalah Wartawan FNN.coid.
Gagal Vaksin Manifestasi Presiden Yang Gagal
by M. Rizal Fadillah Bandung FNN - Vaksin Sinovac sudah didistribusikan ke beberapa Provinsi. Bulan Januari mulai penyuntikan vaksin. Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) belum mengumumkan izin. Jika dipaksakan untuk dikeluarpun, itu tidak sehat karena tanpa penelitian tuntas dan seksama. Mau dipaksakan dan diburu-buru. Presiden Jokowi paksakan tanggal 13 Januari 2021 hari ini mulai dilakukan vaksinasi serentak. Konon Presiden akan disuntik pertama kali di istana negara. Begitulah Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengumumkan. Di beberapa negara banyak pimpinan negara memulai penyuntikan vaksin atas dirinya. Kemudian diketahui ternyata itu hanya suntikan rekayasa. Rupanya para pimpinan negara yang takut terinfeksi virus Covid 19, sama takutnya dengan disuntik vaksin. Ketakutan ini didasarkan pada keraguan akan jaminan keamanan vaksin yang disuntikan. Vaksin Sinovac masih menjalani uji klinis tahap tiga. Artinya pengujian belum selesai. Masih butuh waktu yang panjang untuk sampai pada penyelesaian uji klinis tersebut. Namun sudah dipaksakan untuk disuntikan. Tentu hari ini kita akan menyaksikan penyuntikan perdana atas diri Presiden Jokowi. Belajar dari karakter bawaan Presiden yang senang pada pencitraan, maka penyuntikan yang dilakukan mesti diperhatikan dengan seksama. Teliti benar isi vaksin, maupun cara penyuntikan. Presiden tak boleh bohong atau mekakukan rekayasa kepada rakyatnya sendiri. Jika sampai terjadi suntukan vaksin yang rekayasa dan pencitraan, maka tentu akan berdampak besar. Disamping akumulasi dari kebohongan juga bakal menjadi bagian dari penyunyikan skandal vaksin. Penolakan untuk divaksin karena keraguan keamanan khususnya vaksin China ini terjadi dimana-mana. Penolakan hampir terjadi seluruh belahan dunia. Kalangan tenaga medis sebagai klaster pertama target penyuntikan, ternyata banyak yang menyatakan menolak dan tak bersedia disuntik. Video Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir yang tak mau disuntik pertama, viral kembali. Begitu juga teraktual video anggota DPR Faksi PDIP dr. Ribka Tjiptaning yang tegas-tegas menolak untuk divaksin. Ribka juga mengatakan menolak anak-cucunya divaksin. Ribka bilang, lebih baik memilik untuk didenda daripada di suntik vaksin. “Memaksakan untuk melakukan penyuntikan vaksin adalah perbuatan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), “kata Ribka Tjiptaning. Sementara di tingkat elit dan kalangan medis saja banyak yang ragu dan menolak. Apalagi untuk masyarakat kebanyakan. Wajar saja kalau makin banyak masyarakat yang ragu dengan penyuntikan vaksin sinovac ini. Belum lagi soal kehalalan vaksin yang masih menjadi persoalan. Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin terkesan harus "mengemis-ngemis" agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa halal untuk vaksin sinovac. Soal halal haram tidak boleh dikaitkan dengan kebutuhan politik dan ekonomi. Jika program vaksin gagal, yakni tidak memenuhi target, maka berapa Trilyun kerugian negara yang secara tergesa-gesa telah membeli vaksin Cina Sinovac. Padahal vaksin ini ditolek oleh banyak negara di dunia. Kecurigaan terjadinya bisnis vaksin tersebut dikemukakan oleh banyak kalangan, termasuk anggota DPR Fraksi PDIP dr. Ribka Tjiptaning. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harusnya mulai menyisir akibat kerugian negara yang mungkin terjadi dari korupsi vaksin sinovac ini. Sementara DPR yang "kritis" soal vaksin juga harus mengejar pertanggungjawaban Presiden atas problema vaksin yang merugikan keuangan negara tersebut. Skandal vaksin sinovac harus dicegah dan dipertanggungjawabkan. Rakyat jangan menjadi obyek mainan dengan dalih apapun termasuk kesehatan.Gagal vaksin adalah manifestasi dari Presiden yang gagal. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Jihad Melawan Kemungkaran Informasi
by Adian Husaini Jakarta FNN - AMAR ma’ruf nahi munkar adalah salah satu kewajiban penting yang harus dilakukan setiap Muslim, baik secara individual maupun secara bersama atau berjamaah. Allah berfirman: "Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh kepada yang makruf dan mencegah kemungkaran, mendirikan salat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. (QS At Taubah:71). Aktivitas amar ma’ruf nahi munkar memang merupakan kewajiban yang sangat ditekankan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya. Bahkan, disebutkan, sejumlah dampak buruk bagi masyarakat, jika amar makruf nahi munkar tidak ditegakkan. Siksaan dan azab Allah akan turun kepada seluruh masyarakat, baik masyarakat yang baik maupun yang zalim. Tanpa pandang bulu. "Dan jagalah dirimu dari bencana yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu. Dan ketahuilah, Allah sangat keras siksanya." (QS Al Anfal:25). "Sesungguhnya manusia, jika mereka melihat kemungkaran, sedangkan mereka tidak mengubahnya, maka datanglah saatnya Allah menjatuhkan siksa-Nya secara umum. (HR Abu Dawud) Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Nabi SAW membuat paparan tentang sekelompok penumpang kapal sebagai tamsil sebuah masyarakat. Penumpang menempati tempat duduknya masing-masing, ada yang di atas dan ada yang di bawah. Penumpang yang di bawah, enggan naik ke atas, untuk mengambil air. Dari pada repor-repot, maka ia lubangi saja bagian bawah tempat duduknya, untuk mengambil air. Digambarkan oleh Nabi SAW, jika para penumpang lainnya mendiamkan saja tindakan si penumpang yang membuat lubang itu, maka akan binasalah si penumpang, dan juga binasa seluruh penumpang kapal itu. Kemungkaran informasi dapat memiliki dampak yang jauh lebih dahsyat dibandingkan dengan kemungkaran secara amaliyah. Sebab, kemungkaran informasi merupakan kemungkaran di bidang keilmuan, sehingga dapat mengubah persepsi seseorang terhadap sesuatu. Opini atau informasi yang salah dapat menimbulkan penyesatan opini yang sangat membahayakan masyarakat bahkan dapat merusak aqidah Islam, dan menimbulkan berbagai perilaku yang salah. Karena itu, ”informasi yang salah” adalah kemungkaran yang wajib diluruskan oleh setiap Muslim, baik dengan tangan, lisan, atau hati, sebagaimana diperintahkan oleh Rasulullah saw. Orang yang termakan oleh informasi sesat -- misalnya, pemikiran bahwa semua agama adalah sama dan benar -- maka akan rusaklah keyakinan atau keimanannya. Sebab, al-Quran menegaskan, Hanya Islam agama yang benar dan diridhoi Allah (QS Ali Imran:19, 85). Dalam dunia pendidikan, misalnya, dikembangkan opini bahwa sekolah atau perguruan tinggi yang unggul adalah yang lulusannya mudah mencari pekerjaan-pekerjaan yang menghasilkan banyak uang. Aspek iman, taqwa, dan akhlak mulia, tidak dianggap sebagai indikator penting dalam menentukan kualitas atau rangking suatu perguruan tinggi. Akhirnya, terjadilah pemujaan yang berlebihan terhadap gelar, harta dan jabatan. Demi jabatan, tak jarang, kebenaran dikorbankan. Penyesatan Opini Berbeda dengan kemungkaran yang jelas dan mudah dipahami seperti tindak kejahatan pencurian, perampokan, korupsi, perkosaan, perzinahan, minuman keras, dan sebagainya, penyesatan opini merupakan tindak kemungkaran yang cukup rumit dan memerlukan sedikit pemikiran untuk memahami kemungkaran tersebut. Kemungkaran jenis ini memang memungkinkan terjadinya -- apa yang disebut Ibnul Jauzy -- sebagai talbis, yakni menampilkan kebatilan dalam wajah kebenaran (manipulasi). Di dalam kitabnya, Talbis Iblis, Ibnu Jauzi menjelaskan dengan panjang lebar berbagai talbis yang dilakukan oleh setan terhadap berbagai golongan dan jenis manusia, mulai talbis terhadap orang awam sampai golongan ulama. Apa yang digambarkan oleh Ibnu Jauzi dalam talbis Iblis terhadap golongan batiniyah mirip sekali dengan gerakan spiritualisme, sinkretisme, dan penyamaan agama yang ramai berkembang di Indonesia saat ini. Kelompok batiniyah berpandangan bahwa yang lebih penting dari Al Quran dan hadis adalah "batin", dan bukan hal-hal yang zahir seperti ketentuan-ketentuan syariat (hukum-hukum) Islam. Justru aspek-aspek yang zahir seperti itu harus ditinggalkan (dibuang) agar tidak menjadi beban/belenggu bagi manusia. Mereka menggunakan QS Al A'raf ayat 157 sebagai landasannya: "Dan, mereka membuang beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada diri mereka." Orang yang sudah termakan oleh talbis Iblis dapat saja menjadi fanatik dan militan dalam memperjuangkan pemahamannya, seperti yang dilakukan oleh kelompok khawarij, yakni kelompok yang melampaui batas dalam pemahaman dan pengamalan agama. Jadi, penyesatan melalui opini sangat berpotensi memicu terjadinya talbis terhadap kebenaran, apalagi jika penyesatan itu dilakukan dengan metode yang baik, secara terus-menerus, terencana, dan didukung oleh tokoh-tokoh publik. Talbis akan semakin mudah terjadi jika kaum Muslim -- terutama tokoh-tokoh dan ulama mereka -- bersikap pasif dan tidak melakukan tindakan yang berarti untuk melawan usaha penyesatan opini terhadap umat Islam. Lebih berat lagi, jika informasi yang salah itu disebarkan oleh tokoh dan pemuka agama. Dampaknya akan sangat besar, karena dapat menyesatkan banyak orang. Karena itu, pada hari kiamat nanti, banyak orang dimasukkan ke neraka, karena mereka tertipu oleh informasi yang disebarkan oleh para pemimpin mereka. Mereka hanya mengikuti pemikiran para tokohnya, meskipun jelas-jelas itu bertentangan dengan kebenaran. "Pada hari ketika muka mereka dibolak-balikkan dalam neraka, mereka berkata: "Alangkah baiknya, andaikata kami taat kepada Allah dan taat pula kepada Rasul." Dan mereka berkata: "Ya Tuhan kami, sesungguhnya kami telah mentaati pemimpin-pemimpin dan pembesar-pembesar kami, lalu mereka menyesatkan kami dari jalan (yang benar). Ya Tuhan Kami, timpakanlah kepada mereka azab, dua kali lipat dan kutuklah mereka dengan kutukan yang besar." (QS Al Ahzab:66-68). Jihad di bidang informasi memerlukan kesungguhan dan pengorbanan yang besar, termasuk dalam soal pembiayaan. Sebab, umat Islam wajib memiliki media-media yang berkualitas agar mampu menyampaikan kebenaran dan menangkal informasi atau opini yang salah. Rasulullah SAW mengingatkan, agar umat Islam berjihad melawan kemusyrikan dengan harta, jiwa, dan lisan mereka. Maknanya, semua potensi umat wajib dikerahkan untuk perjuangan melawan berbagai macam kebatilan. Namun, di era serba internet saat ini, kemungkaran informasi itu bisa juga datang dari kalangan muslim sendiri. Biasanya itu akibat dari ketidaktahuan dan kecerobohan dalam menerima dan menyebarkan informasi yang salah. Oleh karena itu, berilmulah dan berhati-hatilah dalam menerima dan menyebarkan informasi. ** Penulis adalah Ketua Umum Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia (DDII).