ALL CATEGORY
Paniknya Kekuasaan Menurut Al-Quran
by Shamsi Ali Macazzart FNN - Selasa (22/12). Sebuah opini atau pendapat yang disampaikan, baik secara lisan atau tulisan, tidak selalu harus dimaknai sebagai serangan kepada orang-orang tertentu. Apalagi jika tafsiran itu terbangun di atas asumsi-asumsi politis. Al-Quran sendiri penuh dengan cerita masa lalu alias sejarah. Sejarah itu penting. Karena dengan sejarah manusia belajar untuk berubah dan menjadi lebih baik di masa kini dan mendatang. Salah satu sejarah yang sering terulang dalam Al-Quran adalah sejarah kekuasaan di masa lalu. Ada kekuasaan yang berkarakter “ketakwaan”. Yaitu kekuasaan yang terbangun di atas nilai-nilai kebenaran (Al-Haq), kejujuran (al-amanah), dan keadilan (al-adl). Tapi tidak sedikit pula kekuasaan yang terbangun di atas karakter “fujuur” (penyelewengan dan dosa). Kekuasaan ini penuh dengan ketidak jujuran dan kebohongan, ketidak adilan (kezholiman), bahkan kekejaman dan kebiadaban. Lalu menurut sejarah juga Allah Yang Maha Rahman selalu menghadirkan dari kalangan hamba-hambaNya sendiri untuk mengoreksi kekuasaan fujuur (Korup) itu. Musa AS diutus kepada Fir’aun, Ibrahim AS kepada Namrud, dan seterusnya. Dalam usaha mengoreksi kekuasaan itulah tidak jarang terjadi resistensi keras dari kekuasaan korup itu. Bahkan sering terjadi pembungkaman, represi bahkan eliminasi (pembunuhan). Ada dengan cara kasar dan terbuka. Tidak jarang juga dengan senyuman, bahkan keluguan. Tapi ada satu fakta sejarah yang perlu diingat. Bahwa opresi atau kezholiman dan kekejaman penguasa kepada rakyatnya terkadang bukan karena mereka kuat dan hebat. Sebaliknya, justeru justeru karena kepanikan, ketakutan, kelemahan, bahkan awal dari kejatuhan. Kapan dan kenapa Fir’aun tenggelam di laut Merah (Red Sea?).Kapan dan kenapa Namrud terbunuh oleh seekor nyamuk?Kapan dan kenapa Tsamud binasa?Kapan, kenapa dan bagaimana para penguasa zholim dalam sejarah hidup manusia mengalami kehancurannya? Al-Quran memberikan jawaban yang pasti. Bahwa kebinasaan dan kehancuran kekuasaan zholim dan keji itu terjadi di saat rintihan dan suara rakyat kecil tidak lagi terhiraukan. Di saat mereka yang lemah dan terzholimi mengadukan nasib mereka ke Penguasa langit dan bumi. Di saat-saat seperti itulah tabir samawi akan terbuka. Lalu antara doa-doa dan rintihan mereka dan Allah tiada lagi yang membatasi. Allah akan membuka pintu-pintu “nushroh” samawi yang wujudnya kadang di luar jangkauan logika manusia. Seringkali juga Allah tidak secara langsung menghabisi mereka. Justeru diberi kesempatan demi kesempatan untuk sadar. Ini yang dikenal dalam istilah Al-Quran dengan “al-istidraaj”. Fir’aun misalnya diingatkan berkali-kali dengan berbagai bentuk peringatan (azab). Tapi peringatan itu tidak dihiraukan. Hingga pada akhirnya ditenggelamkan oleh Allah di laut merah. Tenggelamnya Fir’aun menjadi indikasi langsung bahwa kekuasaan itu, sekuat apapun, jika kehilangan amanah dan keadilan akan tenggelam. Bisa secara fisik. Boleh juga secara non fisik. Secara fisik mungkin dengan terjungkalnya sang penguasa. Boleh juga tenggelam secara popularitas dan kecintaan publik. Yang pada akhirnya dibenci oleh rakyatnya sebenci-bencinya. Karakter Fir’aun yang keras kepala di hadapan berbagai peringatan mengindikasikan bahwa harapan untuk penguasa zholim berubah itu sangat kecil. Apalagi jika penguasa itu dikelilingi oleh berbagai pihak yang memang kuat dan punya kepentingan. Fir’aun misalnya dikelilingi oleh Haman sang penjilat kekuasaan dan Qarun yang memiliki kepentingan ekonomi. Dalam situasi seperti itu hanya intervensi Ilahi yang diharapkan. Dengan rintihan dan doa-doa tulus dari mereka yang “mahzluumiin” (terzholimi) Allah akan membuka pintu langit dengan ta’yiid (penguatan) dan “nashrun” (pertolongan) untuk mereka. Hal yang harusnya disadari oleh semua kalangan adalah bahwa kezholiman penguasa terhadap rakyat kecil adalah jalan kebencanaan yang besar bagi sebuah bangsa. Karena rakyat adalah “ra’iyah” (terjaga atau terlindungi) yang seharusnya memang dijaga, digembala, diurus, diperhatikan. Bukan ditekan, disemena-seme akan, dan ditelantarka demi kelanggenan kekuasaan itu sendiri. Hanya saja, memang kekuasaan yang sedang mengalami kepanikan akan berbuat apa saja, bahkan terkadang di luar nalar atau logika sehat manusia untuk mempertahankan kekuasaannya. terkadang rasa malu itu menjadi semakian kecil. Kebohongan, sandiwara, tipuan, dan tidak jarang urusan rakyat banyak dijadikan “mainan” demi kepentingan semata. Sebaliknya upaya koreksi kekuasaan oleh rakyat dibalik menjadi kejahatan, usaha penggulingan, dan lain-lain. Ini adalah realita Qurani: “dan jika dikatakan kepada mereka jangan merusak, mereka berkata kami ini orang-orang yang melakukan kebaikan” (Al-Baqarah:11). Prilaku irrasionalitas kekuasaan itu tergambarkan misalnya ketika Namrud terjepit oleh logika Ibrahim AS. Dengan arogansi dan perasaan menguasai segalanya dia menjerit bak kesurupan syetan “uqtuluuhu wanshuruu alihatakum” (bunuh Ibrahim dan tolonglah tuhan-tuhan kalian). Tapi konsistensi dan ketabahan Ibrahim di jalan kebenaran (Al-Haqq), seraya terus berjalan di lorong-losing juang itu,Pada akhirnya menemukan buahnya. “Innni jaa’iluka linnaasi imaama” merupakan buah dari perjuangan panjang itu. Dan karenanya di tengah derasnya ombak di jalan juang itu, teruslah mengayuh dengan sekuat mungkin. Seraya menjaga keseimbangan, bangun optimisme bahwa di ujung samudra luas itu ada pulau impian yang akan tercapai. “Innallaha laa yukhliful mii’aad” (Allah takkan pernah ingkar janji). Percayalah! Udara Macazzart, 22 Desember 2020 Penulis adalah Imam di kota New York USA/Presiden Nusantara Foundation
Setelah Korupsi Juliari, Bagaimana Cara Menyelamatkan PDIP?
by Asyari Usman Medan FNN - Selasa (22/12). Inilah momen yang sangat menentukan bagi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Banteng sedang sekarat. Dikuliti habis oleh majalah TEMPO. Intinya, korupsi Bansos Covid-19 membuat nama PDIP semakin terperosok. Korupsi bansos oleh Juliari Batubara menunjukkan ada masalah serius di tingkat elit PDIP. Artinya, dalam jangka penjang, partai berlambang kepala banteng ini tidak akan menarik bagi generasi muda, khususnya generasi milenial. Ada yang mulai mempertanyakan apakah entitas politik seperti PDIP bisa dibubarkan gara-gara terlalu banyak kadernya melakukan korupsi. Sebetulnya tidak perlu berpikir untuk membubarkan PDIP. Sebab, partai ini sangat mungkin akan bubar dengan sendirinya. Alias auto-bubar. Mengapa bisa begitu? Pertama, ke depan ini kelangsungan hidup suatu partai akan sangat tergantung pada minat kalangan milenial untuk bergabung. Tanpa kaderisasi milenial yang serius, PDIP akan kehabisan darah untuk terus hidup. Ini yang menjadi masalah besar bagi Banteng. Konektivitasnya dengan generasi milenial sangat lemah, kalau tak bisa dikatakan nyaris tidak ada. Nah, secara umum, anak-anak milenial ‘tak masuk’ dengan cara berpikir dan bertindak Bu Megawati, Puan Maharani, Hasto Kristiyanto, dan para senior PDIP lainnya. Kedua, anak-anak milenial rata-rara sangat benci terhadap korupsi. Juga mereka tak suka kolusi dan nepotisme. Plus, mereka pasti tidak akan suka dengan feodalisme di kerajaan PDIP. Padahal, feodalisme inilah yang menjadi “AD-ART” Banteng. Sekali lagi, yang sangat tidak menarik bagi generasi milenial adalah reputasi jelek PDIP gara-gara korupsi yang dilakukan oleh begitu banyak kadernya. Ketiga, gambaran korupsi yang melilit PDIP saat ini sangat mencemaskan. Boleh dikatakan, Banteng dilanda penyakit korupsi akut. Sulit diobati. Sejauh ini, secara statistik, PDIP menempati urutan teratas sebagai partai dengan kader yang terbanyak terlibat korupsi. Yang terbaru, dalam rentang 10 hari terciduk tiga kader PDIP. Pada 27 November 2020, walikota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna, kena OTT dan ditetapkan sebagai tersangka. Tak sampai sepekan kemudian, bupati Banggai Laut, Wenny Bukamo, terkena operasi yang sama pada 3 Desember 2020. Puncaknya, pada 5 Desember 2020, Juliari Peter Batubara yang waktu itu menjabat sebagai menteri sosial juga kena OTT. Juliari dijadikan tersangka penyunatan dana bansos setidaknya Rp10,000 per paket bantuan Covid-19. KPK menduga jumlah yang dikorupsi kemungkinan mencapai Rp100,000 per paket. Ada jutaan paket yang telah didistribusikan kepada warga yang berhak menerima. Sepanjang 2018, ada delapan (8) kepala daerah asal PDIP yang terjaring OTT korupsi. Dari 8 orang itu, tujuh bupati dan satu walikota. Ini dalam 12 bulan saja. Bisa dibayangkan sebesar apa dampak negatif dari OTT delapan kepala daerah ini. PDIP pastilah mandi comberan akibat penangkapan kedelapan kader seniornya itu. Dan juga akibat berbagai penangkapan lainnya. Baik itu sebelum 2018 maupun setelahnya. Pemberitaan tentang PDIP yang terkait dengan korupsi berlangsung masif. Tak terelakkan, publik mengidentikkan PDIP dengan korupsi. Begitulah kesan yang didapat kalangan milenial. Mereka tahu bahwa PDIP sarat dengan skandal korupsi. Generasi milenial juga menyimak banyaknya komentar di media mainstream dan media sosial yang menyebutkan bahwa PDIP adalah partai terkorup di Indonesia. Sepanjang 2002 hingga 2017, dari 341 kasus korupsi kader 12 parpol, 120 diantaranya (35%) adalah kader PDIP. Jadi, sangatlah berat bagi PDIP untuk membawa masuk anak-anak muda yang berpikiran lurus dan sangat membenci korupsi. Tapi, kalau PDIP tak peduli dengan reputasinya, tentu masih tersedia anak-anak muda yang siap melanjutkan praktik korupsi itu. Di tangan mereka inilah nanti PDIP punah dengan sendirinya. Jadi, setelah korupsi bansos Juliari Batubara, pertanyaan besarnya adalah bagaimana cara menyelamatkan PDIP. (Penulis wartawan senior fnn.co.id)
Silakan Tangkap Anak Pak Lurah?
by Hersubeno Arief Jakarta FNN - Senin (21/12). Di media sosial saat ini tengah berlangsung pertempuran seru. Perang kata (TwitWar), perang tagar antara penentang dan pendukung Presiden Jokowi. Di twitter sejak kemarin sudah bergema tagar #TangkapAnakPakLurah. Tagar itu wora wiri di lini masa, menjadi trending topic. Paling banyak cuit, dimention, dan diretweet. #TangkapAnakPakLurah dipicu laporan utama majalah Tempo pekan ini. Judulnya: Korupsi Bansos Kubu Banteng. Dalam artikel Tempo disebutkan, jatah pembuatan goodie bag alias kantong kemasan untuk paket Bansos milik “Anak Pak Lurah.” Frasa Anak Pak Lurah ini mengacu pada Gibran, putra Jokowi yang baru saja memenangkan Pilkada Solo. Perusahaan textil raksasa PT Sritex mendapat jatah pembuatan 1,9 juta kantong kemasan, berkat rekomendasi “Anak Pak Lurah.” PDF, screenshot majalah Tempo menyebar dengan cepat di media sosial. Media-media online juga ikut rame-rame memberitakannya. Gabungan pemberitaan Tempo, pemberitaan media online yang massif dan tagar #TangkapAnakPakLurah ini, rupanya membuat gerah kubu pendukung Presiden Jokowi. Sejak Senin pagi (21/12) tagar #TempoMediaASU mulai bergema. Masuk dalam trending topic Indonesia, namun belum bisa mengalahkan #TangkapAnakPakLurah. Riuh rendahnya pemberitaan dan tagar Anak Pak Lurah ini juga membuat Gibran gerah. Dia menantang agar KPK segera menangkapnya. "Silakan tangkap kalau ada bukti," tantangnya. Melihat pilihan kosa kata ASX, kita sesungguhnya sudah bisa menduga siapa yang bermain di belakang tagar ini. Kosa kata itu khas gaya Jawa Tengahan, khususnya kota Solo. Kata itu adalah sebuah makian. Menunjukkan betapa kesal dan marahnya mereka kepada Majalah Tempo. Masih ingat saat rame-rame jelang Pilpres 2019 lalu? Bupati Boyolali Seno Samudro memaki Capres Prabowo ASX. Gara-garanya, hanya karena Prabowo mengucapkan guyonan “Tampang Boyolali.” Sebuah makian yang sangat tidak pantas terhadap seorang capres. Apalagi sekarang malah jadi Menhan. Mosok seorang Menhan, pembantu Jokowi dimaki ASX. Ketua DPD PDIP Jateng Bambang Wuryanto mencoba menetralisir. Menurut Bambang, makian —pisuhan dalam bahasa Jawa— Itu merupakan kultur anak-anak wilayah Surakarta. Itu menunjukkan sikap yang egaliter. Anak milineal di kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, Jawa Timuran, apalagi luar Jawa, tidak akan menggunakan kosa kata itu. Di Bandung ada padanannya dengan obyek yang sama. Yakni Anjixx. Wajar bila mereka sangat marah dan kesal. Tempo Group dalam beberapa pekan terakhir tidak hanya menelanjangi Juliari dan PDIP, tapi juga menyerang “Anak Pak Lurah.” Sebelumnya, Tempo juga memaparkan data dan fakta yang berbeda seputar tewasnya 6 orang laskar FPI di KM 50. Siapa yang bermain? Siapa yang bermain di belakang #TangkapAnakPakLurah dan siapa di belakang #TempoMediaAsu, petanya akan jelas setelah nanti Big datanya dibaca. Satu hal yang jelas, menjadi media yang merdeka dan independen di negeri ini makin berat. Kalau cuma sekedar dibully dan dimaki dengan #MediaASU siy kadarnya biasa. Situs tempo.co beberapa waktu lalu sempat diretas. Tampilan wajah situsnya diubah (deface). Beberapa channel Youtube yang dianggap kritis dan berada dalam kubu oposisi, diblokir dan tidak bisa ditonton di Indonesia. Channel Front TV milik FPI menghilang dari beranda Youtube. Hanya bisa disaksikan menggunakan VPN atau dari luar negeri. Channel milik saya Hersubeno Point juga diblokir. Untungnya mereka yang sudah subscribe, masih tetap bisa menyaksikan dan mendapat notifikasi. Tak perlu menggunakan VPN. Tanda-tanda kematian demokrasi di Indonesia ada di ambang mata. Orang sudah semakin takut menyatakan pendapat. Urusannya panjang dan bisa berakhir di bui. Kebebasan menyuarakan pendapat sesungguhnya dijamin konstitusi. Media yang independen, bukan mengabdi pada kekuasaan, merupakan indikator sehatnya demokrasi sebuah negara. Media juga disebut sebagai pilar keempat demokrasi. Pendiri Harian Kompas PK Ojong pernah mewanti-wanti. Tugas pers bukanlah untuk menjilat penguasa, tetapi mengkritik orang yang sedang berkuasa! End Penulis wartawan senior fnn.co.id
Gibran Terperosok Dalam Tas Kantong Bansos
by M Rizal Fadillah Bandung FNN – Senin (21/12). Berbeda dengan Habib Rizieq Shihab (HRS). Gibran Bin Jokowi bisa "tertolong" soal pandemi dan kerumunan pasca kemenangan di Solo. Namun tiba-tiba saja Majalah Tempo mengaitkan Gibran Bin Jokowi dengan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Pak Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Putera Presiden Jokowi ini terseret opini yang sedang menunggu pembuktian. Diberitakan Gibran Bin Jokowi "menolong" PT Sritex untuk mendapatkan proyek pengadaan tas kantong bansos. Akibatnya, "Anak Pak Lurah" ini sontak saja menjadi perbincangan hangat di media informasi. Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tersandung korupsi dana bansos sebesar Rp 17 triliun. Sang Menteri menarik potongan hingga Rp. 100.000 untuk setiap paket. Tentu saja Pak Menteri Jualiari tidak sendirian dalam soal ini. Kemungkinan banyak juga pejabat Kemensos yang terlibat. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengingatka bahwa Juliari dapat terancam hukuman mati berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman bagi mereka yang korupsi dana bencana. Uang dari negara yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat yang sedang susah dan menderita. Majalah Tempo edisi terbaru memberi judul cover "Korupsi Bansos Kubu Banteng" dengan gambar kantong bansos bertuliskan "Dana bansos yang disunat Menteri Juliari Batubara diduga mengalir sampai ke tim pemenangan kepala daerah PDIP. Elit partai banteng disebut-sebut terlibat". Entah karena PDIP tersudutkan dalam kasus korupsi ini, dengan adanya pernyataan Presiden yang menegaskan tidak akan melindungi pelaku korupsi, maka tiba tiba Gibran putera Presiden ikut disebut-sebut. Konflik Jokowi dengan Mega dimulai? Dimulai dari dua staf Kementrian Sosial (Kemensos) yang menceritakan bahwa keduanya diperintahkan untuk menghentikan pencarian vendor penyedia tas bansos karena "itu bagiannya anak pak lurah" katanya. Semula pencarian diarahkan pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Namun atas rekomendasi Gibran Rakabuming Raka Bin Jokowi, maka penyedia tas bansos yang berjumlah 10 Juta unit itu diberikan kepada PT Sritex. KPK akan memanggil dan memeriksa Direktur PT Sritex dan Gibran. Pemeriksaan keduanya untuk membuktikan keterlibatan mereka dalam kasus korupsi yang menimpa Mensos Juliari dari PDIP dan pejabat lainnya. Hal ini menjadi sangat menarik karena dapat menjadi momen pengujian atas ketegasan Presiden dalam pemberantasan korupsi. Anak yang disayangi, dan awal tidak didorong untuk berkiprah dalam bidang politik itu kini disebut-sebut terlibat skandal. Selama ini majunya Gibran di Pilkada Solo telah disorot habis-habisan sebagai bagian dari nepotisme yang dahulu populer dengan sebutan KKN. Kini Gibran terjebak. Bukan saja terjebak dalam pusaran nepotisme. Tetapi juga dugaan korupsi dan kolusi. Masyarakat menilai Jokowi memaksakan sang putera untuk menempuh karier yang sama, yaitu mulai dengan jabatan Walikota Solo. Jika sang ayah awal sebagai pengusaha meubeul, maka sang anak adalah pengusaha martabak. Dua duanya sebenarnya diragukan kemampuannya di bidang pengelolaan negara. Ada faktor keberuntungan dan kepentingan dukungan. Jokowi dan Gibran seharusnya membaca puisi Kahlil Gibran. Bagian puisi Kahlil Gibran, sang penyair cerdas asal Lebanon yang berjudul "Anakmu bukan milikmu" cukup menarik. "Anakmu bukan milikmu Tetapi anak kehidupan Yang rindu akan dirinya Bisa saja mereka mirip dirimu Tapi jangan menuntut agar menjadi sepertimu Sebab kehidupan itu bergerak ke depan Bukan tenggelam di masa lampau" Pak Jokowi rupanya tidak membaca puisi Kahlil Gibran ini, atau mungkin membaca tetapi tidak peduli dengan urusan puisi. Karena puisi Kahlil Gibran ini pasti tidak berhubungan dengan investasi dan hutang luar negeri. Menjadikan Gibran sang putera sebagai kegiatan investasi justru membawa dirinya akan dekat dengan korupsi. Kini Gibran terperosok ke dalam tas kantong bansos. Tindak pidana korupsi sang Menteri Juliari Peter Batubara. Menterinya Pak Jokowi. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Diskresi Menkopolhukam Ikut Menghasut Kerumunan Orang?
by Gde Siriana Jakarta FNN – Ahad (20/12). Menarik perhatian publik ketika Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK) memberikan menuding secara halus bahwa Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD sebagai sumber kekisruhan. Persoalan kekisruhan yang berkaitan dengan kerumunan Habib Riziek Shihab (HRS) yang kini menjadi persolan hukum. Tudingan langsung ini terkait diskresi Menkopolhukam yang membolehkan kerumunan orang saat penjemputan HRS di bandara Soekarno Hatta. Padahal sebelumnya pemerintahsudah mengingatkan masyarakat untuk tidak membuat kerumunan orang. Keterusterangan Ridwa Kamil seperti puncak kekesalan Daerah kepada Pusat. Kekesalan yang sebelumnya seringkali menunjukkan inkonsistensi terkait penanganan pandemi covid 19. Satu sisi Pusat mengintruksikan Pemda untuk kerja serius dan extraordinary. Namun sisi lain, misalnya Pemerintah Pusat memaksakan Pilkada tetap berjalan meski masih pandemi. Bagaimana mungkin Kepala Daerah (apalagi petahana) bisa fokus pada penanganan pandemi? Sebab di saat yang bersamaan petahana harus ikuti proses Pilkada minimal 3-6 bulan sebelum hari pencoblosan. Ucapan Ridwan Kamil ini mewakili Pemda lainnya yang punya pandangan sama tetapi mereka tidak berani menyampaikannya di depan publik. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tentu menghadapi situasi yang sulit untuk menyampaikan larangan kerumunan orang pada acara-acara HRS selanjutnya. Apalagi ketika Pusat yang diwakili Menkopolhukam sudah membolehkan kerumunan orang saat menjemput HRS di bandara. Tetapi setidaknyasecara administraif Anies Baswedan sudah mengenakan sanksi denda kepada HRS sebagi bentuk tanggung jawabnya secara proporsional. Sekarang Pemda DKI dan Jawa Barat disalahkan terkait kerumunan yang dihadiri HRS. Sayangnya, alasan Menkopolhukan Mahfud MD bahwa diskresinya hanya terbatas pada kerumunan saat penjemputan HRS di bandara hingga diantar sampai petamburan. Ini bentuk diskresi yang mengundang bahaya dan menyulitkan kewenangan Pemda. Bahwa kemudian Pemda harus bekerja keras untuk melarang terjadinya kerumunan berikutnya pasca penjemputan HRS di bandara itu bukan soal mudah. Bukan seperti halnya melakukan pekerjaaan mekanis. Akan lebih mudah bagi daerah untuk memperkuat konsistensi pusat dari pada menafsirkan batas-batas dari inkonsistensi pusat. Seharusnya Menkopolhukam sudah menyadari kondisi kerumunan itu sebelum melakukan diskresi. Atau memang tidak mempertimbangkan psikologi massa pendukung HRS yg menganggap kerumunan lainnya pun sama derajatnya dengan kerumunan penjemputan HRS sepanjang mengikuti protokol kesehatan (prokes). Sama halnya dengan masyarakat memandang kerumunan orang pada pendaftaran Pilkada di berbagai daerah. Jadi, bisa dipertimbangkan bahwa diskresi Menkopolhukam menjadi semacam faith accompli kepada Pemda DKI dan Jabar dalam menafsirkan diskresi Menko. Publik tentu saja kaget dengan pembelaan Menkopolhukam terkait batasan diskresinya. Sebab ini hanya mempertegas dualisme dan inkonsistensi kebijakan pemerintahan Jokowi dalam mengatasi pandemi covid 19. Sebelumnya juga terjadi begitu. Saat tiket pesawat diskon dan promo liburan dibiarkan, meski ada tambahan pesan "ikuti prokes". Namun tetap saja ini membuat Pemda kewalahan menghadapi kerumunan massa di lokasi liburan. Juga soal Pilkada. Saat pendaftaran dibiarkan kerumunan orang, dan lagi-lagi cukup dengan pesan harus "ikuti prokes". Alhasil Pemda pun makin berat kerjanya ketika banyak kerumunan terkait Pilkada. Bukan hanya saat pendaftaran. Tetapi juga terjadinya kerumunan kecil di kawasan pemukiman, dimana timses paslon bergerilya. Dan kerumunan kecil ini banyak tidak tersorot oleh media. Juga dilaporkan ketika petugas pilkada positif tertular. Ini pasti menambah pekerjaan Pemda dalam melakukan test dan tracing. Kesimpulannya, setelah berbulan-bulan perilaku pemerintah seperti uraian di atas, wajar saja jika kemudian masyarakat menafsirkan kerumunan yang lain seperti di pasar, di cafe, di Pilkada, di obyek wisata, acara keagamaan, termasuk acara-acara yang dihadiri oleh HRS, diperbolehkan saja asal mengikuti aturan prokes. Dalam situasi sudah kusut seperti ini, apakah diskresi Menkopolhukam ini dapat diperlakukan oleh penegak hukum (polisi) sama halnya seperti polisi mentersangkakan HRS dan lima orang pengurus FPI terkait kerumunan Petamburan? Juga ketika Polisi mengenakan tuduhan penghasutan aksi menentang OmnibusLaw pada Aktivis Koalisi Aksi Menyelematkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana? Apakah diskresi Menkopolhukam ini juga bisa dianggap ikut mendorong dan membiarkan terjadinya kerumunan orang di Bandara? Tentunya jika para deklarator KAMI tersebut bisa dikenakan pasal penghasutan, diskresi Menkopolhukam juga bisa dianggap ikut mendorong, atau setidaknya membiarkan terjadinya kerumunan orang. Semestinya Mahfud MD punya kewenangan untuk melarangnya. Tetapi sekali lagi, penafsiran hukum sangat dipengaruhi oleh posisi dan subyektifitas pihak yang menafsirkannya. Penulis adalah Direktur Eksekutif INFUSS
Lewat Diplomat Jerman, Uni Eropa Ikuti Kasus Pembunuhan 6 Laskar FPI
by Asyari Usman Medan FNN - Minggu (20/12/20). Di dunia ini, tidak ada kelompok negara yang paling peduli HAM kecuali Uni Eropa (UE). Itulah yang terjadi kemarin ketika delegasi diplomat Jerman mendatangi sekretariat FPI. Ini merupakan isyarat bahwa UE ingin mendapatkan informasi “first hand” tentang pembunuhan 6 laskar FPI. Jerman adalah salah satu negara UE yang banyak menyediakan dukungan politik dan finansial untuk orang atau komunitas yang diperlakukan sewenang-wenang. Mereka tahu persis apa yang sedang terjadi di Indonesia. Khususnya apa yang terjadi terhadap Habib Rizieq Syihab (HRS) dan gerakan yang menuntut keadilan. Hampir pasti, para diplomat Jerman itu sudah sejak lama mengamati sepak terjang penguasa di sini. Mereka mencatat kesewenangan para penguasa. Termasuk kezaliman aparat Kepolisian. Khususnya pembunuhan terhadap 6 laskar FPI yang diduga melanggar ketentuan hukum (unlawful killing). Para diplomat Jerman itu pastilah telah mengumpulkan banyak catatan tentang tindak kekerasan yang selama ini dilakukan oleh aparat kepolisian. Termasuklah tindakan tak berperikemanusiaan yang dialami oleh para pendemo terkait hasil pilpres 2019 dan para pendemo UU Omnibus Law. Dan juga dalam berbagai peristiwa unjuk rasa lainnya. Pembunuhan 6 laskar FPI belum lama ini tampaknya dinilai sebagai klimaks kesewenangan para penguasa. Sekaligus, para diplomat Jerman itu menjadikan pembunuhan ini sebagai momentum untuk memberikan peringatan kepada pemerintah Indonesia bahwa kesewenangan harus dihentikan. Sangat mungkin para diplomat Jerman itu ditugaskan oleh UE untuk memgumpulkan informasi mengenai pembunuhan para laskar. Mereka, boleh jadi, sudah mengamati secara saksama tindakan aparat kepolisian dalam peristiwa itu. Jadi, tidak diragukan lagi bahwa kunjungan para diplomat Jerman tsb akan memperbesar aspek internasional dari pembunuhan 6 laskar FPI. Kita akan melihat perhatian yang lebih besar dari Uni Eropa.[] (Penulis wartawan senior fnn.co.id)
Wawancara TEMPO: Berarti Penembakan KM 50 “Terencana?"
by Mochamad Toha Surabaya FNN – Sabtu (19/12/20). Koran.tempo.co menulis, Rest Area Km 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Senin dinihari, 7 Desember lalu. Hampir semua mata tertuju pada Chevrolet Spin yang melaju tanpa ban kiri depan. Brak. Minibus itu lalu menabrak Toyota Corolla di akses keluar area rehat. Dalam hitungan detik, sejumlah pria bersenjata mengepung mobil yang belakangan diketahui sebagai kendaraan pengawal Habis Rizieq Shihab tersebut. Dua orang di Chevrolet Spin itu diperkirakan telah tewas dan empat orang lainnya ditangkap. Itu merupakan jam terakhir hidup mereka. Sekitar pukul 03.00, enam jenazah anggota Front Pembela Islam tersebut tiba di Rumah Sakit Polri di Kramat Jati, Jakarta. Seorang saksi di Rest Area Km 50 menceritakan penangkapan tersebut kepada Tempo. Dia melihat tiga orang ditelungkupkan di aspal. Salah satunya kemudian mendapat tendangan di kepala. “Sebelum ditendang, kedengaran suara 'ampun, Pak',” kata dia kepada tim liputan Tempo di sebuah kota di luar Jakarta, Rabu dinihari lalu. Tidak mudah baginya untuk menceritakan kesaksian itu. Sebab, identitas setiap pedagang area rehat itu dicatat polisi, sementara pengelola meminta mereka tutup mulut. Dengan bantuan seorang perantara, Tempo membutuhkan lebih dari sepekan untuk meyakininya agar bersedia diwawancarai dengan rekaman suara dan video. Beberapa keterangan yang memperkuat kesaksian tidak kami tuliskan karena dapat mengarah pada pengungkapan identitas saksi. Sejumlah pertanyaan kami ajukan berulang-ulang pada waktu terpisah dan jawabannya konsisten. Menurut saksi, polisi berseragam serba hitam memeriksa telepon seluler banyak orang di Rest Area Km 50 malam itu untuk memastikan tidak ada foto dan rekaman video. Aparat, termasuk yang berbaju sipil, berada di lokasi itu sekitar tujuh jam sebelum penangkapan. Berikut petikan wawancara Tempo: Apa yang membuat Anda melihat ke arah mobil korban? Pas mobil lewat, kaget, karena ada suara kretek-kretek. Suara pelek kena aspal. Terus nabrak mobil di depannya. Jeger. Dikira ada tabrakan. Langsung semua berkumpul di situ. Anda mendekat? Ya. (Saksi mendeskripsikan posisi dan dekatnya jarak dia dari mobil tersebut). Apa yang pertama Anda lihat? Pas saya lihat, sudah pada tiarap. Berapa orang? Yang saya lihat tiga. Mereka masih hidup? Yakin masih hidup. Apa yang membuat Anda yakin? Karena bergerak. Gerakannya bagaimana? (Menolehkan kepala ke kanan-kiri) Meleng-meleng karena waktu itu gerimis. Posisi tangan korban? Tangan ditindih badan. Dua-duanya. Selain tiga orang itu, Anda melihat apa? Saya melihat pas mengeluarkan satu orang lagi. Kayaknya udah meninggal itu. Orang itu penumpang minibus? Orang yang dari dalam mobil. Di pintu belakang kiri. Kenapa menyebut dia meninggal? Dia enggak gerak. Bagaimana cara petugas mengeluarkan? Ditarik. Bagian belakang atau depan badan? Belakang. Seluruh badan dikeluarkan? Saya melihat yang dikeluarkan setengah badan. Lalu dilepas. Kepalanya jatuh ke aspal. Hanya melihat satu korban meninggal? Kawan saya melihat ada lagi. Di pinggir kursi sopir. Tapi enggak dikeluarin. Apa hal lain yang petugas lakukan di mobil itu? Saya melihat mereka mengeluarkan senjata. Celurit sama samurai. Jam berapa peristiwa terjadi? Setengah satu. Lewat jam 12. Dengar suara tembakan? Tidak. Tapi kawan saya dengar. Dia bilang dua kali, habis mobil berhenti. Kawan saya melihat pas masuk, mobil itu sudah hancur. Bagian depan, kiri, kanan, sudah rusak. Di depannya, ada mobil. Jadi nabrak dan berhenti. Kawan saya juga melihat mobil itu dibuntuti. Penguntitnya berhenti jauh di belakang. Arah dari pintu masuk, di sebelah kiri jalan. Teman Anda juga melihat tiga orang ditelungkupkan? Kawan saya melihat empat. Karena sudut pandang beda dan gelap. Berapa lama mereka diminta tiarap? Kira-kira lebih dari 30 menit. Lama-lah. Sampai bete juga nunggunya. Tiga atau empat orang itu tidak berubah posisi selama 30 menit? Saat mereka tiarap, saya lihat ada yang kepalanya ditendang. Satu orang. Sebelum ditendang, kedengeran suara "Ampun, Pak." Anda melihat saat korban dipindahkan ke mobil? Pas dimasukin mobil, saya enggak lihat. Tapi saya lihat dua orang jalan jongkok sambil (menempatkan kedua tangan di belakang kepala). Jaraknya lumayan dari tempat kejadian. Berapa orang? Saya lihat dua. Kawan saya melihat tiga. Seorang lagi kepalanya kayak diperban gitu sebelum dimasukin ke mobil. Mereka diborgol? Tidak. Mengapa Anda mengatakan petugas telah berada di lokasi sebelum kejadian? Mereka ada sejak (Ahad, 6 Desember) sore, menjelang magrib. Pas wudu mau salat magrib, senjatanya diselempangin di punggung. Apa warna seragamnya? Hitam-hitam. Anda yakin mereka bukan cuma sedang mampir? Kalau pengunjung, enggak bakal lama di situ. Apa yang mereka lakukan selama tujuh jam itu? Teman saya melihat mereka ngopi. Ditanya, ada kegiatan apa? Dijawab yang baju hitam, "Lihat saja entar. Pokoknya spesial." Mereka ikut dalam pengepungan? Yang bawa laras panjang itu menjaga biar enggak ada yang berkerumun. Orang-orang yang mau mendekat diusir. Pas mau akhir penangkapan kayak razia gitu. Enggak boleh rekam video. Enggak boleh ada foto. Handphone dilihat sampai ke galerinya. Berapa orang yang memeriksa telepon? Saya lihat dua orang yang baju hitam itu. Semua pedagang diperiksa teleponnya? Tidak. Yang dekat lokasi saja. Sampai rombongan pergi, saya masih mendengar mereka memeriksa HP. Sekitar jam berapa rombongan polisi meninggalkan lokasi? Tidak tahu. (Majalah Tempo edisi 14 Desember 2020 menuliskan polisi beranjak dari Rest Area KM 50 sekitar pukul 01.30) Polisi pergi secara berombongan? Berurutan. Satu-satu. Sering menyaksikan polisi menangkap orang di Rest Area KM 50? Baru pertama kali. Polisi menyebutkan empat korban ditembak akibat melawan petugas di Kilometer 51+200. Anda mendengar letusan senjata sesaat setelah polisi berangkat? Enggak ada. Teman Anda mendengar? Tidak. Operasi Spesial "Lihat saja entar. Pokoknya spesial". Kutipan jawaban aparat berseragam hitam-hitam yang menunggu selama 7 jam di Rest Area Km 50 itu, menunjukkan bahwa operasi “penyergapan” pengawal HRS tersebut sudah direncanakan sebelumnya. Apalagi melibatkan aparat berseragam hitam-hitam (diduga dari satuan Brimob). Setidaknya mereka bertugas untuk mengamankan TKP dan “menjaga biar enggak ada yang berkerumun. Orang-orang yang mau mendekat diusir”. Seorang teman pedagang mendengar dua kali suara tembakan di Rest Area Km. “Dia bilang dua kali, habis mobil berhenti. Kawan saya melihat pas masuk, mobil itu sudah hancur,” ujar saksi kepada Tempo. Berarti, penembakan itu terjadi sesaat setelah mobil Chevrolet Spin berhenti di Rest Area Km 50. Boleh jadi, dua pengawal HRS itu tewas di dalam mobil. Diduga, ban mobil kiri depan itu ditembak jauh sebelum memasuki Rest Area Km 50. Adanya satuan berseragam hitam-hitam di Rest Area Km 50 sejak Minggu sore, 6 Desember 2020 dan pernyataan “pokoknya spesial” tersebut menunjukkan bahwa Rest Area Km 50 itu dipersiapkan untuk “operasi spesial” atas rombongan HRS. Dan, di Rest Area Km 50 itu pula, empat pengawal HRS lainnya diketahui masih hidup. Di mana mereka dieksekusi oleh “OTK” yang belakangan diketahui ternyata aparat Kepolisian? Versi Bareskrim Polri, di dalam mobil karena melawan. Sekitar pukul 03.00, enam jenazah anggota Front Pembela Islam tersebut tiba di Rumah Sakit Polri di Kramat Jati, Jakarta. Berdasar tulisan Tempo pula, rombongan petugas meninggalkan Rest Area Km 50 sekitar pukul 01.30. Namun, jika benar mereka ditembak di dalam mobil petugas, seharusnya saat Rekonstruksi, mobil ini dihadirkan. Dan, setidaknya bisa jadi barang bukti, kecuali dilakukan di tempat lain. Bercak darah selama 2,5 jam menuju RS pasti ada yang tercecer. “Anda mendengar letusan senjata sesaat setelah polisi berangkat? Enggak ada. Teman Anda mendengar? Tidak,” tulis Tempo. Berarti eksekusi terhadap empat pengawal HRS lainnya ini dilakukan “bukan di dalam” mobil. Apalagi ada bekas siksaan. Sangat tidak mungkin korban disiksa setelah ditembak tepat di area jantung. Yang mungkin adalah mereka disiksa dulu, setelah itu barulah ditembak. Penulis wartawan senior fnn.co.id
Menahan Orang Unjuk Rasa Jelas Pengecut dan Melanggar HAM
by Asyari Usman Medan FNN - Jumat (18/12). Lebih 100 orang yang berniat ikut aksi 1812 hari Jumat (18/12), ditahan petugas di Bakauheni ketika mereka hendak menyeberang menuju Jakarta. Berbagai sumber menyebutkan, setiap orang diinterogasi lama sekali. Satu jam lebih untuk satu orang. Dari tengah malam sampai pagi hanya bisa selesai 10 orang saja. Apakah layak diperlukan waktu satu jam untuk menanyai seorang penumpang bus yang mau pergi ke Jakarta? Sangat mengada-ada. Akhirnya rombongan itu balik arah. Mereka menyerah. Tak mungkin diteruskan. Bagaimana orang melihat penahanan rombongan itu? Apakah ada justifikasi untuk petugas? Pertama, penahanan itu merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Pelanggaran hak dasar rakyat untuk menyampaikan pendapat di depan umum. Melanggar hukum tertinggi di negara, yaitu UUD 1945 pasal 28 E. Karena itu, tindakan petugas yang menahan bisa diadukan ke Komnas HAM. Kedua, penahanan orang yang ingin ikut demo menunjukkan bahwa pihak yang berkuasa tak percaya diri menghadapi aksi protes yang sifatnya legal dan damai. Para penguasa menunjukkan sensitivitas. Sehingga layak disebut bahwa mereka benar-benar terpojok oleh aksi 1812. Artinya, para penguasa punya masalah besar dengan pembunuhan 6 laskar FPI dan penahanan Habib Rizieq Syihab (HRS). Ketiga, penghadangan orang yang ingin ikut aksi 1812 merupakan bentuk kepengecutan para penguasa. Kalau penguasa yakin tidak ada masalah dengan pembunuhan 6 laskar FPI dan penahanan HRS, untuk apa peserta aksi dihalangi. Biarkan saja mereka masuk ke Jakarta. Kalau pandemi Covid-19 yang dijadikan alasan, bukankah kerumunan banyak terjadi di mana-mana termasuk kerumunan pilkada di Solo dan pilkada-pilkada lainnya? Pihak yang berkuasa memang diuntungkan oleh Covid untuk banyak hal. Mereka bisa kucurkan dana ratusan triliun untuk “membantu” dunia usaha yang terkena dampak wabah. Para penguasa pun bisa menilap dana itu untuk mengisi pundi-pundi mereka. Hari ini, para penguasa diuntungkan oleh Covid untuk menindas aksi unjuk rasa. Aksi yang bertujuan melawan kezaliman terhadap umat dan ulama. Tapi, cara-cara busuk pasti tidak akan bisa bertahan. Hidup ini akan terus berputar dan dipergilirkan. Itu hukum alam. Kekuasaan tidak akan menjadi milik satu orang saja. Tak lama lagi, kebenaran akan kembali berkibar dan menjadi rujukan.[] (Penulis wartawan senior FNN.co.id)
Mengapa Rakyat Unjuk Rasa Besar Lagi Hari Ini?
by Asyari Usman Medan FNN - Jumat (18/12). Polda Metro Jaya mengatakan pihaknya tidak akan mengizinkan aksi unjuk rasa di sekitar Istana, hari ini. Tapi, aturan tentang unjuk rasa menyebutkan bahwa para pengunjuk rasa tidak memerlukan izin dari Kepolisian. Yang berunjuk rasa cukup memberitahukan saja ke Polisi. Dan Polisi wajib menerbitkan tanda terima pemberitahuan secepat mungkin. Berunjuk rasa itu adalah hak asasi rakyat sebagaimana tertera di UUD 1945 Pasal 28 E. Kemudian, Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik yang diratifikasi lewat Undang-Undang No. 12 tahun 2005. Lalu ada Pasal 25 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, maupun UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Dalam siaran pers tertanggal 19 Oktober 2020, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa unjuk rasa (demonstrasi) tidak memerlukan izin. Cukup pemberitahuan tempat dan taksiran jumlah massa. Kata Mahfud, petugas keamanan harus memperlakukan pengunjuk rasa dengan humanis. Jadi, cukup jelas hak untuk menyampaikan pendapat di depan unum. Untuk tidak memberikan izin, Kepolisian harus memiliki alasan yang diatur juga di dalam UU. Tidak bisa hanya dengan mengeluarkan pernyataan “tidak diizinkan”. Unjuk rasa hari ini diperkirakan akan diikuti massa dalam jumlah besar. Rakyat mau menuntut pembentukan tim pencari fakta independen (TPFI) untuk mengusut tuntas pembunuhan 6 laskar FPI pada 7 Desember 2020. Rakyat juga menuntut pembebasan tanpa syarat Habib Rizieq Syihab (HRS). Mengapa rakyat harus turun lagi? Simpel saja. Rakyat hanya ingin merespon kezaliman yang semakin menjadi-jadi. Dalam suasana seperti sekarang ini, pastilah publik merasa berat turun ke jalan. Tetapi, peristiwa pembunuhan 6 laskar dan penahanan HRS yang dirasakan sangat tidak adil itu membuat masyarakat tidak punya pilihan lain. Mereka merasa perlu menyatakan kegundahan. Negara ini kelihatan dikelola seperti milik pribadi. Bahkan, mengelola milik pribadi pun tidak bisa semena-mena. Tidak bisa main tembak dan kemudian keluarkan stetmen bahwa penembakan harus dilakukan karena mengancam keselamatan petugas. Indonesia selalu dikatakan negara hukum. Semua harus taat hukum. Semua penguasa mengatakan itu. Nah, sekarang hukumlah yang harus menjadi acuan untuk memastikan apakah pembunuhan 6 laskar FPI itu “lawful” (sesuai hukum) atau “unlawful” (melanggar hukum). Siapakah yang berhak menentukan “lawful” atau “unlawful”? Jawabannya: hanya pengadilan. Dalam hal ini pengadilan HAM. Mengapa pengadilan HAM? Karena ada indikasi kuat tentang adanya pelanggaran HAM berat terhadap keenam laskar yang dibunuh itu. Hak hidup mereka telah dihilangkan dalam situasi yang penuh kejanggalan. Itu pula sebabnya publik menuntut keras agar penyelidikan atas pembunuhan itu dilakukan oleh TPFI. Yang melibatkan banyak pihak dari berbagai latarbelakang. Hanya temuan dan kesimpulan TPFI-lah yang bisa dijadikan rujukan. Sebab, TPFI hampir mustahil akan membuat kesimpulan yang memihak ke siapa pun. Jadi, sangat sederhana. Begitu pemerintah membentuk TPFI, publik pasti akan tenang. Tidak akan ada lagi yang curiga. Sangat baik bagi pemerintah, baik untuk Kepolisian dan sangat pas untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.[] (Penulis wartawan senior FNN.co.id)
ILC Pamit dan Edy FNN "Dikriminalisasi", Upaya Bungkam Pers?
by Mochamad TohaSurabaya FNN - Kamis (17/12). Mulai tahun depan, suara kritis yang muncul dalam tayangan Indonesia Lawyers Club (ILC) di TVOne bakal tidak ada lagi. Presiden ILC Karni Ilyas menyebut program itu akan cuti tayang pada tahun depan. Selasa malam, 15 Desember 2020, menjadi episode perpisahan. Karni tak menjelaskan alasan program ILC cuti tayang pada tahun depan. Ia hanya menyebut episode perpisahan ILC pada Selasa malam itu berjudul “Renungan Akhir Tahun: Dampak Tekanan Ekonomi, Ibu Bunuh Anak, Suami Bakar Isteri”. “Dear Pencinta ILC: Sekalian kami umumkan edisi ini adalah episode terakhir akhir tahun ini dan merupakan episode perpisahan,” tulis Karni melalui akun twitternya @karniilyas, Selasa, 15 Desember 2020. “Sebab mulai tahun depan berdasarkan keputusan manajemen TVOne, ILC dicutipanjangkan sementara waktu. Mohon maaf sebesar-besarnya kepada Pencinta ILC,” lanjut Karni melalui akun twitternya @karniilyas. Seperti dilansir Tempo.co, Selasa (15 Desember 2020 17:54 WIB), program ILC adalah acara talkshow di TVOne yang hadir setiap Selasa pukul 20.00 WIB dan dipandu oleh Karni Ilyas. Acara ini sudah tayang sejak 2008 silam dan beberapa kali mendapatkan penghargaan. Manajemen TVOne menyatakan, program ILC akan tetap tayang melalui platform digital. Pernyataan ini disampaikan karena tahun depan, program diskusi yang dipandu Karni Ilyas itu akan cuti panjang. “Maka telah disepakati bahwa program ILC ke depannya akan ditayangkan dalam platform digital,” seperti dikutip dari siaran pers manajemen TVOne, Selasa, 15 Desember 2020. Pihak TVOne menyatakan, ILC adalah sebuah brand dan program televisi yang hak cipta dan hak siarnya dimiliki pihak independen. Acara itu selama ini tampil di TVOne sebagai hasil kerja sama yang didasari oleh kesepakatan antara TVOne dan pemilik hak siar ILC. Pada 2020, kesepakatan kerja sama tersebut berakhir. Untuk mengembangkan tayangan ILC ke depan dan mengantisipasi era digital, maka diputuskan ILC akan tayang di platform digital. “Pihak tvOne dan pemegang hak siar ILC sama-sama memandang bahwa program ILC memiliki potensi untuk dapat berkembang lebih pesat lagi di platform digital,” lanjutnya. Keputusan tersebut didasarkan pada beberapa indikator seperti jumlah subscribers di kanal ILC pada suatu platform berbagi video yang mencapai lebih dari 4 juta orang dan jumlah rata-rata ditonton oleh lebih dari 50 juta kali. Menurut pihak TVOne, platform tersebut telah menjadi salah satu media utama masyarakat mendapatkan informasi. Ke depannya, fenomena itu diprediksi bakal lebih dominan. “TVOne berharap tayangan ILC di platform digital nanti akan terus berkembang dan menjadi tayangan yang selalu dinanti oleh masyarakat.” Benarkah “cuti tayang” ILC di TVOne tersebut semata-mata hanya karena kesepakatan kerja sama itu berakhir pada 2020? Mengingat selama ini sudah beberapa kali acara ILC terkadang tiba-tiba batal tayang tanpa alasan yang jelas! Atau, jangan-jangan inilah modus baru untuk “membungkam” suara kritis atas pemerintahan Presiden Joko Widodo yang terindikasi “anti kritik”? Jika sudah demikian, biasanya mereka dibayang-bayangi dengan ancaman UU ITE. Channel BangEdy Setelah sempat tertunda dua kali, akhirnya wartawan senior Edy Mulyadi, penuhi panggilan Bareskrim Polri, Kamis (17/12/2020). Edy dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait peristiwa penembakan 6 pengawal Habib Rizieq Shihab di Jl. Tol Jakarta-Cikampek. Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Andi Rian Djajadi, saat dikonfirmasi, Senin (14/12/2020), dalam pemanggilan ini, tim penyidik akan menggali informasi terkait peristiwa di tol berdasarkan informasi yang diperoleh Edy. Andi mengatakan ada saksi yang menyebut nama Edy. “Sekadar untuk menggali pengetahuan yang bersangkutan tentang peristiwa. Karena ada saksi lain yang menyebutkan namanya,” ujarnya, seperti dilansir Detik.com, Senin (14 Des 2020 19:59 WIB). Wartawan senior Forum News Network (FNN.co.id) itu sebelumnya membuat video laporan di Jalan Tol Japek Km 50 terkait penembakan pengawal HRS yang diunggah melalui akun YouTube-nya, @Bang Edy Channel. Dalam video berdurasi 6,24 detik yang sempat saya lihat juga, Edy sudah mewawancarai beberapa pedagang di rest area Km 50. “Saya tadi sempat ngobrol-ngobrol dengan beberapa pemilik warung di sekitar sini, mereka mengatakan bahwa peristiwanya sekitar jam 01.30 WIB. Tapi, menurut salah seorang (pedagang) warung, mengatakan bahwa mobil yang masuk ke sini kondisi bannya sudah tidak utuh.” “Jadi, begitu masuk dari ujung sana (masuk rest area), bannya sudah tidak ada, tinggal velg-nya saja,” ungkap Edy. “Kresek-kresek, sudah berisik gitu. Kemudian saksi mata mengatakan mobil itu (pengikut Habib Rizieq) dipepet dua mobil polisi, tidak lama terdengar dua tembakan, dor… dor…,” lanjutnya. Edy mengatakan pedagang warung di sana mendengar 2 kali suara tembakan saat peristiwa terjadi. Dalam video itu, Edy menjelaskan para pedagang yang berada di lokasi diusir oleh polisi dan diminta menjauh. “Saya tanya sama tukang warung sekitar sini ada dua kali tembakan, saudara. Setelah itu, beberapa warga maksudnya yang dagang di sini itu keluar tapi polisi sudah banyak mereka diusir, 'sana pergi, teroris, teroris',” ucapnya. Edy menilai, polisi sejak awal sudah membentuk stigma bahwa peristiwa yang terjadi antara polisi dan pengawal HRS sebagai penembakan teroris. Edy menyebut lokasi tidak jauh dari musala di rest area Km 50. “Jadi saudara, sejak awal polisi sudah menebarkan apa yang disebut namanya stigma orang-orang yang mau mendekat ke arah lokasi terjadinya penembakan disebut teroris. Nah ini di sini deket-deket musala sini, teroris,” ungkapnya. “Tapi saya tanya, katanya di sini ada tukang parkir di lokasi itu memang mereka diusir kira-kira jarak 1 meter sebelum lokasi, tidak boleh. Tidak ada police line,” ujarnya. Edy menyebut rest area Km 50 menjadi tempat favorit polisi untuk melakukan penyergapan kasus-kasus narkoba dan teroris. Ia juga mengatakan pedagang di sana sudah terbiasa dengan proses penyergapan narkoba dan teroris yang dilakukan polisi. “Ternyata lokasi Km 50 ini, tanda kutip, menjadi tempat favorit bagi polisi untuk menyergap biasanya bandar narkoba atau teroris, sehingga ketika ada peristiwa tembakan 2 kali, pemilik warung mengatakan, ya kita pikir kalau nggak narkoba ya teroris, karena sudah menjadi biasa juga,” imbuhnya. Secara yuridis, menurut Pasal 1 butir 26 KUHAP: “Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri”. Jadi, kalau mengacu KUHAP, Edy bukanlah saksi. Sebab, dia tidak berada di TKP pada saat kejadian. Dia tidak mendengar sendiri, melihat sendiri dan mengalami sendiri kejadian di Km 50. Sebagai jurnalis, Edy dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bahan pemanggilan Edy sebagai saksi adalah produk jurnalistik. Jadi, jika memang Edy hendak diperkarakan terkait hasil investigasinya pada kejadian di Km 50, tempatnya di Dewan Pers. Bukan di Bareskrim! Persepsi umum yang terjadi adalah ketika seseorang dijadikan saksi, maka dia berpotensi besar ditingkatkan statusnya sebagai tersangka. Jika hal ini benar-benar terjadi nantinya, maka dapat dikatakan ada upaya “mengkriminalisasi” Edy dan sekaligus menjadi upaya untuk “mengekang” suara jurnalis. Hal ini jelas-jelas bertentangan utamanya dengan Pasal 28 UUD 1945, baik sebelum maupun sesudah diamandemen. Jadi, pada intinya, pemanggilan Edy sebagai saksi atas kasus Km 50 dan pamitnya ILC dapat disimpulkan sebagai upaya seseorang/kelompok/golongan untuk mengekang kebebasan pers. Juga memberangus penerapan Pasal 28 UUD 1945. Seperti diketahui dalam versi polisi, “kontak senjata” terjadi antara polisi dan pengawal HRS di Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Akibatnya, enam pengikut HRS tewas. Kontak tembak itu terjadi pada Senin (7/12/2020) sekitar pukul 00.30 WIB. Menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Fadil Imran, keenam pengikut HRS itu ditembak karena melakukan perlawanan. “Sekitar pukul 00.30 WIB di jalan Tol Jakarta-Cikampek Km 50 telah terjadi penyerangan pada anggota Polri yang sedang melakukan tugas penyelidikan terkait rencana pemeriksaan MRS yang dijadwalkan berlangsung hari ini jam 10.00 WIB,” jelas Fadil. Insting sebagai wartawan, Edy turun ke lapangan, terutama di Km 50 untuk mengecek peristiwa sebenarnya. Edy pun sukses ungkap peristiwa itu!