ALL CATEGORY
Pejabat Pemerintah Harus Divaksin Antikorupsi
HARI ini Presiden Jokowi dijadwalkan akan disuntik vaksin Covid-19 tahap kedua. Sebelumnya orang nomor satu di Indonesia ini sudah disuntik tanggal 13 Januari lalu dan menjadikan dia orang pertama di negara ini yang divaksin Covid-19. Rencananya, sepanjang tahun ini ditargetkan 181,5 juta orang Indonesia divaksin. Jokowi sendiri menargetkan vaksinasi kepada 30.000 orang setiap hari. Namun, setelah dua pekan berjalan jumlah orang yang sudah divaksinasi baru mencapai 179.000 orang. Jokowi mengajukan diri menjadi orang pertama yang divaksin karena menyakini hal itu adalah kunci kebangkitan ekonomi nasional. “Pengendalian pandemi, terutama melalui vaksinasi adalah game changer, adalah kunci yang sangat menentukan agar masyarakat bisa bekerja kembali, anak-anak kita bisa belajar di sekolah lagi, dan agar kita bisa kembali beribadah dengan tenang, dan juga agar perekonomian nasional kita bisa segera bangkit,” ujar Jokowi dua hari setelah menerima vaksin pertama. Apa benar begitu? Faktanya jauh sebelum pandemik Covid-19 melanda Indonesia di awal Maret tahun lalu, ekonomi Indonesia sebenarnya sudah mengalami kemerosotan dari tahun ke tahun. Sejak awal pemerintahannya, 6 tahun yang lalu, Jokowi menggenjot pembangunan infrastruktur secara masif dengan harapan pertumbuhan ekonomi Indonesia (pada tahun 2015 cuma 4,79%) bisa meroket di atas 7%. Dengan begitu Indonesia diharapkan sudah menjadi negara maju (advanced economies) tahun 2025. Untuk mengejar impian Jokowi tersebut, sepanjang periode 2015 hingga akhir 2019, pemerintah telah menggelontorkan anggaran sebanyak Rp 1.675,4 triliun atau rata-rata Rp 207 triliun per tahun. Tetapi, apa hasilnya? Ternyata dengan penggelontoran dana sebesar itu pertumbuhan ekonomi periode 2015 hingga 2019 tetap stagnan. Menurut data Biro Pusat Statistik, pertumbuhan ekomoni Indonesia tahun 2015 adalah 4,79%, tahun 2016 (5.03%), 2017 (5,07%), 2018 (5.17%) dan tahun 2019 (5,02%). Artinya, pembangunan infrastruktur yang digembar-gemborkan akan menyebabkan ekonomi meroket ternyata bohong belaka. Malah pada tahun 2019 perekonomian mulai menukik ke bawah posisi tahun 2016. Praktis dengan dan tanpa pembangunan infratruktur yang dikampanyekan hampir setiap hari oleh Jokowi pun ternyata perekonomian Indonesia biasa-biasa saja. Yang jadi masalah sekarang prioritas pembangunan infrastruktur ini ternyata justru menambah warisan utang luar negeri yang luar biasa besar untuk generasi yang akan datang. Bagaimana tidak, pada akhir tahun 2014, utang luar negeri pemerintah Indonesia cuma Rp 2. 608 triliiun. Pada akhir tahun 2019 sudah mencapai Rp 4. 779 triliun. Jadi selama 5 tahun masa pemerintahan pertama Jokowi, sudah menambah utang Rp 2. 171 triliun atau rata-rata Rp 432,2 triliun per tahun. . Dengan membandingkan pertumbuhan ekonomi yang stagnan dan penambahan utang yang meroket, sebetulnya keuangan rezim sudah kolaps sebelum datangnya pandemik covid-19. Karena pinjaman asing lebih.Rp 432 triliun per tahun itu ternyata sama sekali tidak mendongkrak pertumbuhan ekonomi. Padahal, rata-rata pertumbuhan ekonomi sepanjang era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY (2004-2014) mencapai 6%. Untuk menembus pertumbuhan ekonomi setinggi itu selama 10 tahun berkuasa, SBY hanya menambah hutang Rp 1. 309 triliun. Jadi, ke mana saja larinya pinjaman luar negeri sebanyak Rp 2. 171 triliun selama 5 tahun pertama Jokowi itu? Ini adalah tugas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) untuk mengusutnya. Era SBY bukan tidak ada korupsi. Akan tetapi, faktanya pertumbuhan ekonomi bisa menembus di atas 6%. Logikanya, jika korupsi di era Jokowi bisa diminimalisir seharusnya pertumbuhan ekonomi dengan suntikan utang luar negeri yang sangat besar sepanjang 2015-2019 sudah bisa menembus di atas 7%. Sekarang nasi sudah menjadi bubur. Penambahan utang luar negeri sepanjang era Jokowi akan menjadi beban anak cucu kita ke depan. Apalagi, setelah Indonesia mengalami resesi ekonomi sepanjang tahun 2020. Berdasarkan data per Desember 2020, posisi utang luar negeri Indonesia sudah Rp 6.074,66 triliun. Jadi, sepahang tahun 2020, pemerintah sudah menambah utang luar negeri sebanyak Rp 1. 295 triliun. Semestinya, dengan pinjaman sebesar itu pertumbuhan ekonomi Indonesia tidak minus sepanjang tahun 2020. Karena dengan penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), roda perekonomian tetap bergerak di masyarakat. Buktinya tingkat penjualan BBM Pertamina selama tahun 2020 tidak mengalami pengurangan signifikan dibanding sebelum pandemik. Akan tetapi, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, pertumbuhan ekonomi sepanjang 2020 berada pada kisaran minus 1,7% sampai minus 2,2%. Jadi, apa manfaatnya utang luar negeri sebanyak Rp 1.295 triliun itu? Alhasil kunci kebangkitan perekonomian Indonesia ke depan bukan ditentukan apakah penduduk Indonesia sudah divaksin covid-19 atau belum. Yang diperlukan sekarang adalah meminta pertanggungjawaban presiden terhadap pengunaan pinjaman utang luar negeri yang begitu besar, tetapi ternyata sama sekali tidak menggairahkan perekonomian Indonesia selama 6 masa pemerintahannya. Jika tidak ada kemauan untuk mengaudit ke mana larinya uang sebanyak itu ada baiknya kita mulai memikirkan pergantian presiden sesegera mungkin. Bayangkan, tahun 2020 saja rezim ini sudah menambah pinjaman asing hampir Rp 1.300 triliun. Dengan melihat pengungkapan kasus korupsi di BPJS Ketenagakerjaan baru-baru ini, menyusul setelah terungkapnya kasus-kasus mega korupsi di Jiwasraya dan penyaluran Bansos Covid-19, jangan harap ekonomi akan membaik setelah semua rakyat divaksin Covid-19. Sesungguhnya, yang menghancurkan perekonomian Indonesia adalah virus korupsi. Oleh karena itu, seluruh pejabat pemerintah harus divaksin antikorupsi. Tentu, Presiden Jokowi harus menjadi orang pertama yang divaksin antikorupsi itu. **
Seharusnya Muryanto Amin Diselidiki Dulu Otoplagiasinya, Bukan Dilantik
by Asyari Usman Medan, FNN - Kehancuran dunia akademik, khususnya Universitas Sumatera Utara (USU) akan segera dimulai. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kelihatannya akan memaksakan pelantikan otoplagiator, Dr Muryanto Amin, menjadi rektor USU. Dia terpilih pada 3 Desember 2020. Namun, setelah pemilihan, warga masyarakat melaporkan dugaan ‘self-plagiarism’ (otoplagiasi) yang dilakukan oleh Muryanto. Dalam arti, Muryanto mendaur-ulang karya tulisnya sendiri untuk diterbitkan di beberapa jurnal. Tim investigasi yang dibentuk oleh Rektor menemukan tuduhan otoplagiasi itu. Empat (4) dari lima (5) karya tulis Muryanto mengandung konten yang masuk kategori otoplagiasi dengan tingkat similiaritas (kemiripan) antara 80% sampai 90%. Menyusul temuan tim penyelidik, Rektor USU Prof Runtung Sitepu, mengeluarkan surat keputusan yang mengukuhkan temuan otoplagiasi itu. Rektor juga menjatuhkan sanksi terhadap Muryanto. Rektor terpilih ini tidak boleh naik pangkat selama setahun dan harus mengembalikan uang insentif yang diberikan untuk tulisan yang diterbitkan oleh jurnal Man in India edisi September 2017. Merespons keputusan Rektor, Kemendikbud pada 21 Januari 2021 mengatakan pihaknya membentuk tim khusus untuk mendalami otoplagiasi itu dan keputusan Rektor. Tetapi, kenyataannya, tim yang dibentuk itu tidak pernah turun. Para pemerhati berpendapat, tim khusus Kemendikbud itu hanyalah basa-basi saja. Supaya kelihatan Menteri memberikan perhatian. Yang terjadi, kata para pengamat itu, para petinggi Kemendikbud ditekan oleh pihak yang menghendaki Muryanto Amin segera dilantik. Seperti diketahui umum, Muryanto adalah salah seorang yang sangat dekat dengan Bobby Nasution –walikota Medan terpilih. Para guru besar senior USU mempertanyakan mengapa tim khusus yang dibentuk Kemenikbud tidak menunaikan tugasnya. Kemudian, mengapa Plt Sekjen Kemendikbud, Ainun Na’im, langsung mengeluarkan surat perintah kepada Majelis Wali Amanat (MWA) USU agar melaksanakan pelantikan Muryanto. Banyak yang menduga ada tekanan kekuasaan dari orang kuat yang dekat dengan Muryanto. Kalau bukan tekanan kekuasaan, tidak mungkin Kemendikbud mendesakkan pelantikan seorang otoplagiator menjadi rektor. Hari Rabu, 27 Januari 2021, Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sumetara Utara (USU) akan menggelar sidang penting. Salah satu acara sidang virtual ini adalah membahas pelaksanaan pelantikan Muryanto di Jakarta pada 28 Januari 2021 di gedung Kemendikbud. Seharusnya, kalau MWA tidak yakin dengan sanksi Rektor, mereka bisa membentuk tim penyelidik untuk mempelajari keputusan Rektor dan juga investigasi tim Komite Etik. Tidak langsung melantik orang yang sedang dikenai sanksi. Kalau pendalaman tim MWA menemukan sanksi Rektor keliru, silakan rehabilitasi nama baik Muryanto Amin. Mendikbud tidak bisa melangkahi Rektor. Sebab, Peraturan Pemerintah No. 16/2014 tentang Statuta USU menegaskan bahwa MWA adalah organ tertinggi Universitas. Tetapi, beginilah negara ini dijalankan. Semua bisa dianulir oleh pemegang kekuasaan.[] Penulis adalah Wartawan Senior FNN.co.id.
Presiden & Kapolri Baru, Kunci Penuntasan Pembunuhan Laskar FPI
by Dr. Margarito Kamis SH. Mhum. Ternate FNN - Terbunuhnya enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI) tanggal 7 Desember 2020, hampir dua bulan yang lalu, memunculkan dua fakta. Fakta yang ditemukan oleh Polri, dan fakta yang ditemukan Kimisi Nasiona Hak Asasi Manusia (Komnas Ham). Kedua temuan itu berbeda pada sejumlah aspek krusialnya. Fakta itu muncul pada waktu yang berbeda. Fakta yang ditemukan Polisi mendahului fakta yang ditemukan Komnas Ham. Fakta yang ditemukan Polisi terlihat selaras dengan pernyataan Irjen Pol. Fadhil Imran, Kapolda Metro Jaya. Esensi pernyataannya adalah Laskar menyerang petugas. Serangan itu membahayakan keselamatan petugas, sehingga terjadi baku tembak. Baku tembak versi Kapolda itulah yang direspon Bareskrim, yang dipimpim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. Mereka telah melakukan reskonstruksi. Aspek Non Hukum Rekonstruksi terlihat berbasis kasus menurut Muhamad Fadil Imran, Kapolda Metro Jaya. Sekarang ini buntu. Ini disebabkan Komnas Ham menemukan kenyataan yang berbeda. Empat orang mati setelah diangkut dengan mobil petugas. Dua lainnya mati, entah saat baku tembak atau setelah jedah. Empat orang yang mati setelah diangkut dengan mobil petugas, jelas. Unlawfull killing. Dua lainnya tidak diberi sifat lawfull atau unlawfull killing. Apapun itu, kematian mereka mewakili satu kecenderungan. Bahkan pola kematian mereka yan teridentifiksi kritis terhadap pemerintah. Kematian itu, untuk alasan apapun, tidak bisa dilepaskan dari gairah pemerintah menandai Habib Rizieq Shihab (HRS). Nampaknya HRS ditandai sebagai oposan tulen terhadap pemerintahan Presiden Jokowi. Terus saja begitu setelah HRS kembali dari mengasingkan dirinya ke Arab Saudi. Segera setelah tiba di tanah air, HRS yang kritis ini menggaungkan apa yang beliau sebut “revolusi ahlak.” Entah untuk merealisasikan hasratnya atau bukan, terlihat secara empiris HRS melakukan serangkaian kegiatan. Sangat akseleratif. Setelah merayakan Maulid Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam, yang dihadiri lautan kecil manusia di Petamburan, beliau bergerak ke Mega Medung. Mirip di Petamburan, sambutan orang di Mega Mendung juga terlihat bagai lautan kecil. Di Mega Mendung, entah saat itu juga atau setelahnya, HRS telah berada dalam pantauan aparatur kepolisian. Polda Metro nampaknya menemukan justifikasi untuk mengintensifkan pemantauan itu. Sadar atau tidak, diperhitungkan atau tidak oleh Habib, ketidakhadiranya memenuhi penggilan penyidik Polda Metro dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, menjadi justifikasi Polda. Waktu terus berjalan, hingga tiba pada tanggal 14 Januari 2021, Komnas Ham menyerahkan laporan penyelidikannya ke Presiden. Apa respon Presiden? Presiden tidak menyatakan sendiri sikapnya. Melainkan sikap Presiden dinyatakan oleh Menko Polhukam. Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan kalau Presiden Joko Widodo sudah menerima kesimpulan maupun rekomendasi Komnas HAM terkait insiden “baku tembak” (tanda petik dari saya) laskar FPI dengan aparat kepolisian. Tadi Presiden sudah menerima laporan investigasi dengan semua rekomendasinya. (Lihat CNN. Indonesia.com. 14/1/2021). Apa betul Presiden memiliki persespi peristiwa ini sebagai baku tembak? Baku tembak atau menembak? Semoga tidak begitu. Bila betul begitu, maka tantangan pengungkapan kasus ini tidak bisa dianggap sepele. Sebab kenyataannya, tidak persis sama dengan persepsi Presiden, yang dinyatakan oleh Menko Polhukam itu. Dalam konfrensi pers penyampaian kesimpulan investigasi mereka, Komnas membagi, dalam esensinya, area peristiwa kematian keenam orang laskar FPI ini. Dua orang mati, entah pada saat kejar-kejaran, serempet-menyerempet dan seruduk-menyeruduk, terutama disepanjang jalan Internasional Karawang Barat, diduga hingga Kilometer 49, dan berakhir di Kilometer 50. Komnas menyebut bahwa di Kilometer m 50 Tol Jakarta Cikampek (Japek), 2 (dua) orang anggota Laksus ditemukan dalam kondisi meninggal. Empat lainnya masih hidup, dan dibawa dalam keadaan hidup oleh petugas Kepolisian. Dua orang mati saat baku tembak didalam mobil? Empat orang itu ditembak di dalam mobil petugas yang membawa mereka dari Kilometer 50 menuju Polda Metro Jaya. Penembakan ini, menurut Komnas Ham merupakan respon petugas atas sikap keempatnya melawan petugas. Sikap keempat almarhum, yang hanya diterangkan oleh petugas itu, membahayakan keselamatan petugas, (Lihat Press Rilis Komnas Ham, tanggal 8 Januari 2021). Kalau begitu, mengapa Presiden tidak bicara sendiri? Mengapa sikap Presiden disampaikan oleh Menko Polhukam? Apa yang membuat Presiden tidak menyampaikan sendiri sikapnya? Ini menarik dianalisis. Transparansi penyidikan kasus ini, mungkin akan menjadi sesuatu yang sangat sulit diwujudkan. Sikap Presiden, suka atau tidak harus dipertimbangkan. Presiden boleh saja bicara buka kasus ini setuntas-tuntasnya. Tetapi masalahnya tidak disitu. Masalahnya mengapa lebih dari sebulan tidak ada instruksi spefisik kepada Kapolri dan Kabareskrim untuk mengusut secepat, tepat dan transparan kasus ini? Setidaknya instruksi itu dikeluarkan segera setelah Komnas menyampaikan temuannya ke masyarakat. Apakah kelambanan itu menjadi cerminan Presiden memiliki persepsi FPI sebagai Ormas yang memecah belah? Berkarakter rasis? Berada di atas negara? Apakah Presiden memiliki persepsi FPI sebagai Ormas yang terus-terusan menyusahkan Presiden? Semoga saja tidak. Pelarangan FPI berkegiatan, pemblokiran rekening-rekening FPI, dengan alasan adanya aliran dana dari luar negeri sekalipun, semuanya menyatu menjadi tirai tebal antara Presiden dan FPI. Menumpuknya tuduhan kepada HRS, suka atau tidak, telah menandai soal lain, yang menghasilkan kesulitan bekerjanya transparansi dalam pengungkapan kasus ini. Menjadi ajudan Presiden, mungkin menghasilkan keadaan tertentu antara Kapolri dengan Presiden. Mungkin saja. Tetapi lupakan saja itu. Soal terbesarnya bukan disitu. Soal terbesarnya adalah Bareskrim di bawah Komjen Listyo Sigit terlihat kelewat lambat menyidik kasus ini. Kabareskirm memiliki wewenang menyidik kasus ini. Tanpa perlu menunggu rekomendasi Komnas HAM yang berada di tangan Presiden. Apa yang membuat Kabareskrim lambat? Mengapa Kabareskrim tidak responsive? Mengapa responsif baru diucapkan dalam fit and proper test sebagai calon Kapolri? Tidak Bisa Berharap Bisakah faktor teknis, apapun itu, disodorkan sebagai penyebab lambatnya pengungkapan kasus ini? Bila iya, maka soalnya beralih ke level kerja transparansi berbasis due process of law penyidikan kasus ini. Pada titik ini tantangan baru segera menemui Kapolri baru. Apa tantangan itu? Dapatkah dua mobil yang menurut Komnas Ham tak teridentifikasi dari satuan mana, tetapi aktif terlibat dalam pembuntutan itu, disajikan secara tuntas? Ini bukan soal penyidik pemeriksa. Sama sekali bukan. Soal ini berada diluar kendali mereka. Ini bukan soal Kabareskrim baru. Ini soal Kapolri baru nanti. Termasuk dalam soal itu adalah menemukan fakta yang kokoh atas kematian dua orang yang terpisah dari kematian keempat orang lainnya. Logiskah penyidik bekerja hanya sebatas kesimpulan lemah Komnas Ham? Berhenti pada petugas yang ada dalam mobil? Kematian dua orang yang terpisah dari empat almarhum, seolah telah beres dengan kesimpulan Komnas Ham. Tidakkah bekas tembakan justru menghadirkan keharusan untuk meragukan temuan Komnas? Tembak-menembak lalu peluru kena dada keduanya? Diturunkan dari mobil di Kilometer 50 dalam keadaan telah mati? Keraguan juga menemukan alasan untuk diketengahkan dalam mengenal sebab sesungguhnya dari kematian keempat orang almarhum. Area peristiwa itu (dalam mobil) memang memudahkan penyidik menemukan pelakunya. Tetapi bukan disitu soalnya. Soalnya adalah setepat apakah penyidik menyajikan fakta secara utuh. Untuk apa? Agar distribusi tanggung jkawab menjadi adil. Konsekuensinya penyidik tidak memiliki pilihan lain selain harus menggali setuntas-tuntasnya prosedur penanganan keempat almarhum itu. Pada titik ini, penyidik mau tidak mau, akan berhadapan dengan tuntutan teknis yang logis. Penyidik dipaksa secara teknis mendapatkan keterangan, misalnya apakah para petugas melaporkan keadaan keempat orang yang telah berada dalam mobil kepada atasan atau tidak? Termasuk bagaimana keputusan membawa keempat almarum ke rumah sakit. Apakah keputusan membawa keempat almarhum ke rumah sakit, dibuat sendiri oleh petugas dalam mobil itu atau diperintahkan oleh orang lain? Logiskah petugas dalam mobil mengambil prakarsa menembak mereka? Rumitkah ini secara teknis? Terlihat tidak. Kerumitan non teknis, untuk sejumlah alasan, merupakan tantangan terberat yang melingkari kasus ini. Politik hukum pemerintahan Presiden Jokowi mungkin tak bakal dapat menyediakan energi untuk transparansi bekerja setuntas-tuntasnya. Itu sebabnya siapapun dapat memasuki soal ini dengan menyatakan serelatif apapun kasus ini terungkap, mungkin sudah sangat hebat. Tidakkah kematian 7 (tujuh) pendemo tanggal 21 Juni 2019, dalam protes hasil pemilu juga berlalu begitu saja? Tak ada yang dibawa ke depan pengadilan. Mereka diidentifikasi melalui investigasi sebagai pembuat kekacauan. Membuat kekacauan diambil dan disodorkan sebagai alasan pembenar. Argumen itu membut peristiwa tragis ini berlalu begitu saja bersama waktu. Sebanyak 989 petugas KPPS pemilu 2019, yang juga mati ditengah dan dalam waktu berdekatan dengan penyelesaian penghitungan pemilu, hanya jadi cerita pilu dan hitam ditengah gelora demokrasi dan rule of law. Tak ada satu pun manusia yang dihadapkan ke pengadilan. Terlihat sama polanya. Kematian demonstran penolak RUU KUHP dan UU KPK juga berlalu begitu saja saja. Dilansir dari Merdeka.com tanggal 17 Okober 2019, total ada lima korban meninggal pasca demo berujung ricuh dengan polisi tersebut. Mereka adalah Maulana Suryadi (23), Akbar Alamsyah (19) dan Bagus Putra Mahendra (15) di Jakarta dan dua mahasiswa Universitas Haluoleo yakni Immawan Randi (21) serta Muhammad Yusuf Kardawi (19). Sementara jumlah korban luka tak diketahui persis berapa banyaknya. Satu yang paling parah adalah mahasiswa Universitas Al Azhar Indonesia, Faisal Amir (Merdeka.com, 17 Oktober 2019). Kematian-kematian dalam lintasan berdimensi politik, sejauh ini terlihat memola menjadi hal biasa disepanjang pemerintahan Jokowi. Bikin ricuh, bikin kacau atau ditunggangi, terlihat menjadi alasan terpola, yang membenarkan kematian tersebut. Itu sebabnya mengharapkan lebih dari yang bakal disajikan dalam penydikan kasus Kematian laskar FPI, pasti terasa aneh. Akan muncul berbagai keadaan justifikasinya. Toh hukum dalam dimensi politik, untuk semua alasan yang mungkin dipakai, selalu begitu, menjadi hamba politik. Politik putih, hukum putih. Politik hitam, hukum hitam. Politik busuk, hukum jadi alat tercaggih memukul oposan. Begitulah sejarah bangsa ini menuliskannya. Presiden Jokowi dan Pak Kapolri sekarang dan baru nanti mau ditulis sejarah sebagai apa? Sejarah akan menemukan dan menulis bapak berdua, entah sebagai apa. Penulis adalah Pengajar HTN Universitas Khairun Ternate.
Mimpi Partai Islam Ideologis
by DR. Masri Sitanggang Medan FNN - Nasib Umat Islam Indonesia terkait erat dengan kendali politik dan kekuasaan. Bila memiliki pengaruh kuat, umat islam bisa bernafas lega. Sayangnya, sejarah Indonesia lebih banyak diwarnai lemahnya pengaruh umat Islam terhadap kendali politik. Kekuasaan pun sering tak ramah (untuk menghindari kata phobi) terhadap Islam. Padahal, para penguasa negeri ini, sebagaimana rakyatnya, mayoritas beragama Islam. Presiden pun, sejak Indonesia menyatakan merdeka, belum pernah beragama selain Islam. Setidaknya, itulah yang tertulis di KTP mereka. Memang, ada masa-masa dimana Umat Islam bisa bernafas lega. Tetapi itu sebentar saja ketika awal-awal merdeka. Awal Soeharto berkuasa dan masa akhir kekuasaan Soharto. Di awal-awal merdeka, itu terjadi karena pejuang kemerdekaan bisa dibilang lebih 95 persen adalah muslim dan perjuangannya pun berspirit Islam. Jadi, pada masa itu, banyak pemimpin yang menentukan politik negara memiliki spirit Islam. Pada awal Suharto berkuasa, bisa dibilang Umat Islam adalah korban utama, sekaligus front terdepan dalam menumpas, PKI dan menghantarkan Soeharto ke kursi presiden. Pada akhir-akhir kekuasaannya, muncul kesadaran sang Prabu Orde Baru itu untuk lengser keprabon madeg pandhita. Turun tahta kemudian menjadi seorang pandhita (baca muslim yang baik). Bersamaan dengan itu, kemungkinan sekali muncul pula kesadaran Soeharto bahwa membangun Indonesia tidak mungkin mengabaikan umat Islam. Begitulah. Selebihnya, sedikit lega di awal reformasi dan akhirnya kini menukik ke titik nadir. Terpinggirkan. Apakah jumlah umat Islam di lingkaran kekuasaan dan pengambil kebijakan politik merosot dari tahun ke tahun sejak Indonesia merdeka? Sehingga umat Islam kian terpinggirkan? Bisa jadi iya. Tetapi Umat Islam tidak pernah punya data persentase pejabat negara berdasarkan agama. Apakah masih tetap proporsional dengan persentase pemeluk agama di Indonesia atau tidak? Berkaca pada partai politik sebagai representasi kelompok perjuangan ideologi yang menentukan kekuasaan, perolehan kursi di DPR oleh partai-partai Islam pada Pemilu 2019 sangat rendah. Bila PKB, PKS, PAN dan PPP bisa disebut milik umat Islam, maka perolehan kursi partai-partai itu hanya 29,7% dari total kursi yang tersedia. Turun 4 kursi dari pemilu 2014, atau berkurang 14,03 persen dari hasil pemilu tahun 1955. Pemilu tahun 1955 itu, total perolehan partai-partai Islam mencapai 43,73 persen. Kekuatan poltik di DPR jelas memperngaruhi perbandingan pejabat negara berdasarkan pemeluk agama. Artinya, untuk saat sekarang, diduga (sekali lagi karena belum ada data) jumlah pejabat Islam yang menduduki jabatan penting negara berkurang sejalan melemahnya kekuatan mereka di parlemen. Secara statistik, persentase umat Islam di DPR sebagai lembaga pertarungan ideologi, mungkin saja masih unggul. Tetapi persoalannya adalah, tokoh-tokoh Islam yang berasal dari partai-partai sekuler sudah memiliki beban ideologis partainya sendiri. Cilakanya, pada banyak hal, ideologi yang diemban partai sekuler itu berseberangan dengan Islam. Nada ini tentu saja seirama dengan pejabat-pejabat penting negara, terutama yang pengangkatannya kuat dipengaruhi kekuatan politik. Setidaknya, ditinjau dari aspek ideologis, kualitas keislaman mereka bisa dibilang lemah. Bukan saja lemah dibandingkan dengan nilai Islam ideal, tetapi juga lemah bila dibanding pendukung ideolog selain Islam. Sementara itu, partai-partai Islam pun kurang teguh berpegang pada ideologinya. Pertimbangan praktis-pragmatis sering lebih mengedepan dari pada pertimbangan ideologis. Salah satu pertimbangan praktis-pragmatis itu adalah demi “menyelamatkan” partai dari sasaran tembak. Artinya, partai partai Islam lebih mengutamakan wadah (partai) dari pada perjuangan ideologinya. Akhirnya, partai-partai Islam kehilangan militansinya sekaligus wibawanya dalam pertarungan politik. Akhirnya, keberadaan partai-partai Islam tak lebih sebagai pelengkap demokrasi. Karena itu masuk akal jika kemudian ada yang memimpikan lahirnya Partai Islam yang Ideologis. Sebuah partai massa kader yang benar-benar dilandaskan pada prinsip-prinsip Islam serta berjuang menegakkan nilai-nilai Islam dalam kehidupan diri orang per orang, keluarga, masyarakat dan berbangsa. Partai ini diharapkan tampil sebagai gerakan perlawanan terhadap ideologi yang bertentangan dengan Islam. Akankah mimpi ini bisa terwujud ? Waktulah yang bisa menjawabnya. Namun harus pula disadari bahwa sejumlah persoalan internal umat Islam masih menjadi kendala. Jumlah umat Islam yang begitu besar di Indonesia, ternyata minim dalam sumber daya untuk membangun partai Islam Ideologis. Kembali berkaca pada Pemilu 2019, dengan berpatokan pada persentase penduduk Muslim Indonesia yang 86% (data ini juga masih simpang siur antara 85% sampai dengan 87%), berarti ada lebih dari 56% dari 86% lebih umat islam memilih partai sekuler. Ini kenyataan yang bisa terbaca hari ini. Yang manarik, bahwa yang bersemangat untuk mendirikan partai Islam ideologis adalah mereka yang bukan dari latar belakang pendidikan agama Islam. Atau, kebanyakan malah kurang terdidik secara Islam. Mereka yang dibesarkan di lingkungan pendidikan Islam (atau boleh disebut ulama) cendrung pasip. Menunggu atau malah tak ingin terlibat sama sekali soal perjuangan politik. Pertanyaaannya adalah, bagaimana kualitas ideologi Islam yang diemban partai Islam Ideologis nantinya? Sebagai bandingan, para petarung partai-partai sekuler (terutama sosialis dan kumonis) –yang menjadi lawan tanding partai Islam Ideologis, mengunyah habis dan berpegang teguh pada kitab dasar ideologi mereka seperti Das Capital-nya Marx, Manifesto Komunis dan secara konsisten pula membangun kerangka berfikir seperti Madilog-nya Tan Malaka. Ini tentu saja, sangat mengakhawatirkan. Para petarung ideologis Islam maju ke gelanggang dengan minim penguasaan terhadap Kitab Pedomannya (alqur’an dan hadits, sebagai sumber nilai yang akan diperjuangkan). Pepatah Arab mengatakan “teko yang kosong tidak mungkin mengisi gelas”. Karenanya, para petarung partai Islam Ideologis yang kosong dari nilai-nilai qu’an dan sunnah, tidak mungkin akan mengalahkan (mengisi ) lawan. Malah sebaliknya, akan tersisi (larut) dengan ideologi lawan. Maka, kelahiran Partai Islam Ideologis hanya akan menambah bilangan partai saja. Mungkin akan ada yang membantah pandangan ini. Tetapi Muahmmad Ghazali dalam bukunya Islam, Arab dan Yahudi Zionis yang terbit di awal 1980-an telah menguraikan panjang lebar tentang bukti kekalahan negara-negara Arab dalam perang Arab-Israel yang beruntun sejak 1948-1967. Inti soalnya adalah, bahwa Arab turun ke gelanggang dengan semangat nasionalisme Arab. Bukan semangat nilai Islam yang dibawa arab ketika melawan Israel. Sementara Israel turun dengan keyakinan bahwa mereka sedang menjalankan missi suci agama merebut tanah yang diberkati. Tanah yang dijanjikan Tuhan untuk mereka. Ada sebahagian yang berkeyakinan, bahwa Islam dapat menang dan mencapai kejayaanannya tanpa harus mengisi diri dengan Al-qur’an dan sunnah. Mereka begitu percaya diri dengan teori-teori yang dibangun berdasar rasionalitas. Dalam banyak hal, nilai Islam harus disembunyikan dalam rangka berjuang menegakkan Islam. Lebih dari itu, mereka bahkan memandang ulama sebagai orang yang kurang punya kemampuan politik (untuk menghindari kata Sufahaau dalam QS 2: 13). Oleh karena itu, sering sekali parta-partai Isam menjadikan Ulama hanya sebagai pemanis, sebagai pajangan supaya partai terlihat Islami dan indah dipandang mata. Namun ulamanya tidak diberi peran yang menentukan. Fenomena inilah yang telah dilukiskan oleh Abul A’la Maududi dalam bukunya Penjajahan Peradaban (1986). Para sarjana Islam, kata Maududi, bersemangat membangun kembali kejayaan Islam. Tetapi dengan metode dan pemikiran rasionalitas yang dibangun oleh musuh-musuh Islam. Ini sama saja cerita bohong. Para sarjana ini, menurut Maududi, sesungguhnya tak lebih dari perpanjangan tangan para penjajah untuk melanggengkan penjajahan peradaban di dunia Islam. Fenomena menjadikan ulama hanya sebagai pajangan, boleh jadi menjadi salah satu alasan mengapa banyak ulama yang kemudian enggan untuk terlibat dalam urusan partai. Memang, sangatlah tak menyenangkan bila orang yang diberi predikat “warisatul anbiayai” ditempatkan di pinggiran oleh orang-orang yang seharusnya mendapat pencerahan nilai-nilai Islam. Sikap ini pernah juga terjadi pada Masyumi setelah Kongres 1949, yang mendapat kritik keras dari Nahdatul Ulama dan A. Hasan Persis. Sementara sebagian ulama lebih suka mengalah untuk menghindari konflik. Menjaga hati agar tetap ikhlas. Menghindari tuduhan “punya ambisi” ingin jabatan. Padahal, konflik itu sendiri adalah bagian dari pertarungan menegakkan kebenaran. Mengalah karena menghindari konflik dengan kebathilan pada hakekatnya membiarkan kebathilan terus berlangsung dan menumbuhkan konflik-konflik lanjutan. Dalam konteks bernegara misalnya, kita lihat peristiwa-peristiwa ini. Sehari sesudah merdeka, Piagam Jakarta yang telah digodok berhari-hari dan disahkan oleh BPUPK untuk dijadikan falsafah negara, dirubah dalam hitungan beberapa menit di luar sidang pada tanggal 18 Agustus 1945. Tokoh-tokoh Islam mengalah, tidak ngotot, konon “demi menjagja persatuan” karena ada ancaman dari Indonesia bagian Timur yang tidak akan ikut dalam republik jika Piagam Jakarta tidak diubah. Hilanglah kewajiban negara untuk menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Rasakanlah dampaknya kini. Ketika Soekarno dan Hatta “menyerah” serta Jogja sebagai ibu kota Indonesia dikuasai sekutu, Syafruddin Prawiranegara memimpin Republik Indonesia dari pengasingan. Tokoh Islam sekaligus tokoh Mayumi ini menjadi Presiden Pemerintahan Darurat Republik Indonesia menyelamatkan eksistensi republik dari agresi meliter maupun diplomasi internasional. Namun setelah Soekarno dibebaskan, jabatan Presiden itu diserahkan lagi kepada orang yang sudah menyerah. Mungkin takut dikata sebagai punya ambisi jabatan. Masih banyak catatan “keikhlasan” (bisa disebut kelemahan) masa lalu yang membuat nasib umat sekarang seperti ini. Andaikan dua hal itu, soal Piagam Jakarta dan PDRI, waktu itu kita ngotot, mungkin sejarah repuiblik ini akan sangat berbeda. Sebagai bandingan, cerita tentang respon utusan Taliban, Gulbuddin Hekmatiyar atau Rasul Sayaf? terhadap nasehat Anwar Haryono ketika mereka berkunjung ke Markas Dewan Dakwah di Jalan Kramat Raya 45 pertengan 1990-an. Anwar Haryono menasehatkan para Taliban menerima proposal rekonsiliasi di bawah Presiden Rabbani untuk mengakhir konflik, dan demi persatuan rakyat Afghanistan. Yang penting merdeka dulu. Rabbani adalah Presiden Afghanistan dukungan Amerika Serikat. Utusan Taliban itu merespon lebih kurang begini, “kami tidak ingin mengulangi pengalaman Indonesia tentang Piagam Jakarta”. Maka, kita saksikan, mereka terus berjuang dan akhirnya menang dengan Islamnya. Amerika pun menyerah kepada para pejuang Taliban. Kita harus merubah sikap mental bila ingin mewujudkan mimpi Partai Islam Ideologis. Ulama harus betul diposisikan sebagai pemimpin dan panduan. Nilai-nilai Islam (argumentasi berdasar nash-nash alqur’an dan sunnah) senantiasa menjadi budaya dan landasan setiap aktivitas. Sikap mental petarung, termasuk merebut jabatan dalam rangka menegakkan yang haq untuk mewujudkan kemaslahatan. Menghindari jabatan itu jatuh kepada orang yang kita khawatirkan kemaslahatannya, harus menjadi karakter. Itulah militansi. Hadits tentang tidak dibolehkan meminta jabatan harus dipahami secara benar dengan membandingkannya dengan sejumlah hadits lain, diantaranya hadis dari Usman bin Abil ketika ia meminta kepada Rasul, “jadikanlah aku sebagai pemimpin kaumku”. Nabi mengabukan dengan menjawab, “kamu adalah pemimpin mereka (HR Ahmad no. 16270). Atau dengan kisah Nabi Yusuf yang minta jabatan, dengan diangkat menjadi bendaharawan negara (QS 12:55). Pemahaman saya, hadits-hadits ini akan mengarahkan pada berkesimpulan bahwa jabatan harus diberikan kepada yang amanah dan berkopetensi. Penulis adalah Sekjen Masyumi Reborn.
Mengapa Semakin Kuat Desakan PDIP Dibubarkan?
by M Rizal Fadillah Bandung FNN - Jika Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dengan alasan ideologi, Front Pembela Islam (FPI) soal administrasi dan anggota yang terlibat terorisme, maka Partai demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang beralasan ideologi dan terlibat korupsi juga patut untuk dibubarkan. Asas keadilan dan kesamaan di depan hukum mesti ditegakkan pemerintah. Hanya dengan "pernyataan" berbingkai hukum, maka HTI dan FPI dibubarkan. Kalau HTI dibubarkan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Sedangkan dan FPI dibubarkan melalui Surat Keputusna Bersama (SKB) enam menteri dan pejabat tinggi negara. Keenam pejabat tersebut adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala Badan Nasional Penggulangan Terorisme (BNPT). HTI dan FPI, keduanya dibubarkan tanpa melalui proses peradilan. Suatu proses yang seharusnya dilalui untuk tegaknya keadilan dan kepastian hukum. Sementara PDIP selain persoalan ideologi, juga kadernya terbanyak terlibat korupsi diantara partai-partai politik. PDIP pun kini didesak banyak pihak untuk dibubarkan dengan tiga alasan utama. Pertama, menjadi sponsor utama Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi pancasila (RUU HIP) yang jelas-jelas keberatan untuk mencantumkan Tap MPRS No.XXV/MPRS/1966 Tentang Pembubaran PKI, dimana PKI dinyatakan sebagai Organisasi Terlarang dan Larangan untuk Menyebarkan Faham Komunisme/Marxisme-Leninisme. PDIP juga banyak menampung kader-kader berhaluan kiri yang membela PKI dan faham komunisme. Kedua, PDIP menjadikan Trisila dan Ekasila sebagai misi perjuangan Partai. Ini artinya secara sadar atau tidak, telah merongrong kewibawaan ideologi Pancasila. Disamping itu, Pancasila menurut versi PDIP adalah rumusan 1 Juni 1945. Bukan rumusan kesepakatan 18 Agustus 1945. Ini sama saja dengan makar kepada Pancasila itu sendiri (vide Mukadimah Aanggaran Dasar (AD) PDIP, khususnya alinea ketiga dan Pasal 6 ayat 2 AD PDIP). Ketiga, banyak kader yang terjerat kasus korupsi, sehingga PDIP adalah partai politik yang menyumbang pelaku korupsi terbesar di negara Republik Indonesia. Kasus terakhir adalah korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Menteri Sosial Juliari Peter Batubara yang juga bakal menyeret kader-kader PDIP lainnya. Sangat dahsyat dan brutal merampok uang rakyat di masa pandemi covid-19. Ketika, penguasa negara mengarahkan pembubaran organisasi kepada aspirasi keumatan, maka wajar muncul desakan bahwa yang lebih pantas dan layak untuk dibubarkan adalah PDIP. Tentu sepanjang partai ini belum mau melakukan perubahan platform perjuangan maupun perilaku mental dan moral para kadernya yang hobby melakukan tindak pidana korupsi. Awalnya PDIP adalah partai yang merakyat dengan slogan partai "wong cilik". Namun kini setelah menjadi "the ruling party", karakter PDIP berubah menjadi partau politik yang elitis. Bahkan cenderung kurang peka dengan penderitaan yang dialami oleh rakyat. Kemenangan Pemilu bukanlah ukuran kepercayaan rakyat yang sesungguhnya. Terutama pada iklim politik yang pragmatis dan kapitalistik. Jadi teringat kepada pidato Ketum Partai Nasdem Surya Paloh di depan Civitas Akademica Universitas Indonesia dan Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI) beberapa waktu yang lalu. Surya Paloh berpidato dengan menggebu-gebu dan menyatakan bahwa "kita ini malu-malu kucing untuk mendeklarasikan diri kalau Indonesia hari ini adalah negara kapitalis yang sangat liberal. Itulah kenyataan Indonesia yang hari ini". Kompetisi "wani piro" berujung pada melahirkan pejabat negara yang bermental maling atau korup. PDIP tak mampu menepis kultur ini. Bahkan kini kader-kader PDIP tampil menempati posisi terdepan, dan menjadi juara satu partai dengan kader paling banyak melakukan tindak pidana korupsi diantara parati-partai politik yang ada di tanah air. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Plt Sekjen Kemendikbud Mau Tempuh “Jalan Belakang” Lantik Plagiator Menjadi Rektor USU
by Asyari Usman Medan, FNN - Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na’im, mengeluarkan surat yang mengatasnamakan Menteri. Surat itu sangat penting. Yaitu, perintah pelantikan rektor terpilih USU, Dr Muryanto Amin, yang terbukti melakukan otoplagiasi (self-plagiarism). Surat bernomor 4607/MPK.A/RHS/KP/2021 tertanggal 22 Januari 2021 itu ditujukan kepada Majelis Wali Amanah (MWA) Universitas Sumatera Utara (USU). Isinya, memberitahukan sekaligus memerintahkan pelantikan pelantikan Muryanto pada 28 Januari 2021. Pelantikan akan dilaksanakan di Jakarta. Banyak keanehan terkait penerbitan surat perintah oleh Plt Sekjen Ainun Na’im. Keanehan-keanehan itu harus diungkap karena bisa berakibat fatal bagi dunia pendidikan tinggi, khususnya tentang kejujuran ilmiah dan kehormatan USU. Pertama, Ainun Na’im adalah Plt Sekjen yang telah melewati usia kerja. Di bulan Desember 2020, Ainum telah memasuki masa pensiun eleson satu struktural. Tidak seharusnya Ainum mengeluarkan surat yang sangat penting yang berisi perintah pelantikan rektor terpilih USU yang tersangkut kasus plagiasi. Kedua, Ainum Na’im membuat tembusan surat itu ke Mendikbud. Padahal, yang mengeluarkan surat itu adalah Mendikbud sendiri yang diatasnamakan Ainun. Penerbitan surat ini pantas dicurigai sebagai upaya “jalan belakang” untuk melantik Muryanto. Orang wajar menyimpulkan, jangan-jangan Mendikbud Nadiem Makarim tidak tahu surat yang dikeluarkan Ainun. Seharusnya, paling minim surat sepenting itu ditandatangani oleh Dirjen Dikti. Bisa jadi Ainun telah mengatur skenario pelantikan buru-buru. Dia bisa saja mengatakan kepada Dirjen Dikti bahwa ini perintah Mendikbud. Padahal, Mendikbud tidak tahu detail pelantikan rektor perguruan tinggi negeri (PTN) di bawah naungan Kemendikbud yang jumlahnya 122 di seluruh Indonesia. Artinya, sangat tidak mungkin Mendikbud Nadiem Makarim memperhatikan satu per satu yang dilantik atau siapa-siapa di antara 122 rektor/direktur PTN itu yang bermasalah. Patut diduga, Ainum memanfaatkan kesibukan kerja Mendikbud itu untuk menyusupkan pelantikan Muryanto. Dugaan lainnya, bisa jadi Dirjen Dikti Porf Nizam sengaja mengelak untuk meneken surat perintah pelantikan Muryanto itu. Nizam tentu paham betul sensitivitas pelantikan ini dan kontroversi besar yang bakal muncul. Ketiga, nomor surat tsb menyertakan kode “RHS” yang lazimya berarti rahasia. Jika benar “RHS” itu adalah rahasia, tentu layak dipertanyakan. Apa yang harus dirahasiakan? Bukankah pelantikan seorang rektor adalah konsumsi publik? Keempat, kasus otoplagiasi ini telah dijatuhi sanksi oleh Rektor USU Prof Runtung Sitepu sebagai tindakan yang melanggar etka keilmuan dan moral civitas akademika. Rektor telah memutuskan bahwa Muryanto terbukti secara sah dan meyakinkan, dengan sengaja dan berulang, melakukan perbuatan plagiarisme (plagiasi/plagiat) dalam bentuk ‘self-plagiarism’ atau otoplagiasi (plagiasi karya tulis sendiri). Keputusan Rektor ini diambil berdasarkan penyelidikan cermat yang dilakukan oleh tim Komite Etik USU. Rektor juga menjatuhkan hukuman penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. Juga hukuman untuk mengembalikan insentif bagi penerbitan tulisan Muryanto yang berkonten plagiat di jurnal Man in India edisi September 2017. Artinya, surat yang diterbitkan Ainun Na’im tidak menghiraukan keputusan Rektor USU yang diambil berdasarkan hasil penyelidikan saksama oleh tim Komite Etik. Dari keempat kenehan ini saja –tentu ada lagi kanehan-keanehan lain— sangat pantas ditengarai bahwa Ainun seakan sedang memanfaatkan ‘menit-menit terakhir’ jabatannya sebagai Plt Sekjen Kemendikbud. MWA USU harus dan bisa mempertanyakan surat perintah yang ditandatangani Ainun. MWA sebaiknya menghubungi langsung Menidikbud dan Dirjen Dikti. MWA tidak bisa melangkahi keputusan Rektor USU terkait otoplagiasi Muryanto. Sebab, di masa lalu sudah pernah dijatuhi hukuman otoplagiasi terhadap dua dosen USU. Yaitu, otoplagiasi yang terbukti dilakukan oleh Dr Maulida ST MSc pada 2013 (SK Rektor No 30/UN5.1.R/SK/SDM/2103). Kemudian, otoplagiasi yang terbukti dilakukan oleh Drs Arifin Lubis MM Ak pada 2015 (SK Rektor No 149/UN5.1.R/SK/SDM/2015). Menurut berbagai sumber berita, Dr Muryanto Amin menolak tuduhan bahwa dia telah melakukan otoplagiasi. Dia mengatakan, otoplagiasi tidak diatur oleh produk UU atau peraturan yang terkait dengan pendidikan tinggi. Selain itu, Muryanto menjelaskan bahwa dua artikel yang diakuinya bermasalah, diterbitkan oleh jurnal The Social Sciences (Agustus 2017) dan International Journal of Scientific Research and Management (Januari 2018) karena kelalaian editor di kedua jurnal itu. Mayoritas anggota Dewan Guru Besar (DGB) USU dikabarkan tidak akan menerima pelantikan Muryanto menjadi rektor. Bagi mereka, plagiat adalah kesalahan fatal di dunia akademis. Kesalahan yang tak bisa dimaafkan. Plagiator menjadi pimpinan lembaga keilmuan yang berbasis kejujuran dan integritas moral, akan mencoreng USU. Merendahkan martabat. Dan akan menjadi beban psikologis yang sangat berat. USU bukan enitas politik yang bisa dikompromikan.[] Penulis adalah Wartawan Senior FNN.co.id.
Tri Risma, Tiga Menguak Takdir
TIGA Menguak Takdir di sini bukan buku kumpulan puisi tiga sastrawan legendaris, Chairil Anwar, Asrul Sani dan Rivai Apin. Akan tetapi, tentang sosok Risma dan pejabat lainnya yang ternyata ditakdirkan sebagai pejabat unik, lucu, dan kasihan. Unik karena sosok Tri Rismaharini selalu menjadi perbincangan. Lucu karena, meski perempuan, tingkahnya enerjik, sepak terjangnya apik. Kasihan karena ia selalu menjadi sorotan kamera ke mana pun melangkah. Ia dicitrakan sebagai pendobrak, tahan banting, dan manusia paling peduli. Maka, ia dituntut untuk selalu memproduksi kehebohan demi kehebohan. Ia harus menampilkan peran itu secara kaffah, total. Tanpa rasa malu. Saat menjadi Wali Kota Surabaya Risma tak pernah sepi heboh. Dari heboh soal mencaci-maki stafnya yang tak becus memprogram komputer hingga heboh mengatur lalu lintas di tengah hujan. Jika cuma menyapu jalanan adalah hal yang biasa. Masyarakat Surabaya sudah mafhum. "Wali kota edan kok," begitu komen arek Suroboyo bercanda. Risma juga membikin heboh saat meninjau banjir di salah satu sudut Kota Surabaya. Dia katakan banjir itu disebabkan oleh air yang sedang mengantre masuk selokan. Pernyataan ini serius, bukan sedang berkelakar. Wajar jika kemudian warganet pun heboh memberi komentar. Di media sosial, Risma dibully habis. Logikanya tentang banjir mengejek akal sehat. Pun demikian, Risma tetap melaju kencang dengan kehebohannya, tak peduli salah atau melanggar kepatutan. Kehebohan kedua adalah ketika Risma berkomentar soal erupsi Gunung Semeru yang disebabkan oleh global warming (pemanasan global). Komentar konyol ini melahirkan cibiran masyarakat. Bagaimana hubungan pemanasan global dengan gunung meletus? “Gunungnya gak pakai rumah kaca sih,” begitu salah satu komentar. Kehebohan berikutnya, saat Risma ditugasi Jokowi sebagai Menteri Sosial. Minggu pertama menggantikan posisi Juliari Peter Batubara yang ditangkap KPK karena korupsi dana bantuan sosial (Bansos), Risma langsung bikin gebrakan. Aksi heroik Risma adalah menyantuni gelandangan yang mengemis di Jalan Sudirman Jakarta. Dalam dialog dengan gelandangan, Risma berjanji akan membelikan rumah. Dermawan sekali. Tapi apakah tawaran itu membuat masyarakat berdecak kagum? Tidak. Yang terjadi justru, masyarakat ramai-ramai ingin menjadi gelandangan biar dibelikan rumah oleh menteri. Tentu saja ini sindiran yang sangat menohok. Aksi petakilan Risma ini bukan melahirkan simpati masyarakat, tetapi sebaliknya, ia diserang oleh warganet sebagai tukang tipu adegan. Publik jelas menampakkan kesinisannya. Julukan drakor (drama kotor) menempel pada sosok Risma. Apalagi diketahui belakangan, ternyata pengemis yang dipasang di pinggir jalan, cuma dijadikan model belaka. Risma nyomot tukang koran yang berjualan di sekitar Manggarai. Di sini Risma ditakdirkan sebagai orang yang tidak paham situasi. Ia bermaksud meraih simpati atas tingkahnya yang sok peduli, tetapi salah setting dan salah tempat yang akhirnya salah kaprah. Ada pula yang berpendapat Risma ingin menampar wajah Gubernur Jakarta, Anies Baswedan. Dengan adegan itu, Risma ingin mengajak masyarakat ramai-ramai memojokkan Gubernur DKI Jakarta yang dianggapnya tidak peduli terhadap gelandangan yang ada di jalan protokol. Akan tetapi apa yang terjadi, justru Rismalah yang tertampar. Ia seharusnya malu telah berbuat gaduh dan naif di daerah yang belum satu bulan ia tempati. Risma tak pernah membayangkan bakal terjadi persepsi publik yang menyesalkan ulah dirinya. Sebagai orang beradab, mestinya Risma minta maaf telah melakukan sesuatu yang memalukan dirinya. Akan tetapi, permintaan maaf itu tak pernah ada. Apakah karakter pemimpin bangsa ini memang egois dan sulit meminta maaf? Risma hanyalah salah satu dari banyak pejabat di negeri ini yang agak sulit mengakui kekeliruannya. Boro-boro menyesali perilakunya lalu memperbaikinya, meminta maaf saja amat sulit. Ia tetap melenggang dengan kenaifannya. Toh, lama-lama masyarakat melupakannya. Tabiat buruk pejabat kita bertolak belakangan dengan pejabat di negara lain. Lihat saja Perdana Menteri Jepang, Shinzo Abe. Ia memilih mengundurkan diri dari jabatannya pada Jumat 28 Agustus 2020 karena sakit. Mundur dari sebuah jabatan menjadi hal yang lumrah, bahkan dianggap sebagai langkah terakhir menjaga 'kehormatan' sebagai pemimpin. Hal yang boleh dikatakan tak pernah dilakukan pemimpin di Indonesia. Michael Bates salah satu menteri utama di Inggris mengundurkan diri hanya gara-gara telat satu menit dalam sebuah rapat. Bates memilih mundur karena merasa malu atas ketidaksopanan yang telah ia lakukan. Semua peserta rapat menyatakan ketidakrelaan dan penolakan atas aksi pengunduran diri Bates ini. Menurut mereka, permintaan maaf darinya sudah cukup dan semua mengapresiasi rasa tanggung jawab besar yang dia miliki. Bayangkan kalau di Indonesia, jangankan terlambat, tidak hadir dalam rapat saja sudah menjadi hal biasa. Bahkan, di gedung parlemen kita sering melihat bangku kosong saat rapat-rapat penting, bahkan saat rapat paripurna. Masih di Inggris, mantan menteri Inggris David Blunkett, juga mengundurkan diri dengan alasan malu lantaran ketahuan membantu mantan pacarnya dalam mengurus visa. Padahal, bantuan itu berkaitan dengan kemanusiaan pengasuh bayi sang mantan pacar. Karena pingin cepat, mantan pacar David minta bantuan mengurus paspornya. Namun sayang aksi “mempercepat” visa ini sudah tercium publik, yang mengakibatkan David memilih mengundurkan diri. Di Indonesia, jangankan membantu mengurus paspor, membantu mendudukkan anak dan menantunya menjadi wali kota saja, ogah mundur. Ada saja cara untuk mencari permakluman agar tidak dipaksa mundur. Berapa jumlah pejabat Indonesia yang telah mengundurkan diri? Ada, tapi sangat sedikit, terutama yang tersangkut kasus korupsi, seperti Andi Malarangeng, Idrus Marham, dan beberapa orang lainnya. Mereka bersedia mundur jika terbukti korupsi tangkap tangan. Jika masih ada celah untuk berkilah, mereka akan gunakan jurus itu untuk tetap bercokol di pemerintahan. Pencitraan tampaknya telah menjadi ritual wajib rezim ini. Karena dengan pola inilah wajah pejabat kita akan selamat. Mereka tidak malu. Padahal rasa malu akan mencegah manusia dari perbuatan yang tidak layak dan tercela. Rasa malu membuat manusia tidak suka mengada-ada dan bertindak berlebihan. Oleh karena itu, orang yang memiliki rasa malu tidak akan pernah bermain sandiwara untuk menutupi kekurangannya. Tidak hanya Risma, banyak pejabat lain melakukannya. Sang presiden pun tak pernah lupa membangun citra. Jika citra itu dibangun atas dasar realita, tentu tidak masalah. Yang bikin mual dan eneg adalah ketika citra itu dibangun atas dasar settingan, sandiwara, dan kepalsuan. Kepalsuan itu dikemas dengan biaya mahal secara demonstratif sarkastik. Rakyat telah muak sebenar-benar muak. Benarkah pejabat di negeri ini ditakdirkan tak punya malu? **
Satu Dokter Wafat Pasca-Vaksin, Sinovac Tidak Aman?
by Mochamad Toha Surabaya, FNN - Ada yang menarik dari akun Facebook Prof. Yuwono, terkait dengan meninggalnya Dokter JF di Kota Palembang usai divaksin Covid-19 pada Kamis (14/1/2021). Ia menyebut, dokter asal Palembang yang meninggal itu adalah sahabatnya. Usianya 49 tahun. Prof. Yuwono menyebut, korban meninggal di dalam mobil. Korban tidak punya comorbid dan tidak memiliki riwayat dirawat di rumah sakit. Berikut postingan lengkap Prof Yuwono di media sosial Facebook (23 Januari pukul 09.52): ALLAHUMMAGHFIRLAHU Semalam sahabatku (dokter, 49 thn) ditemukan wafat di mobilnya. Kamis kemarin ia divaksin. Ia tidak punya comorbid & tak ada riwayat dirawat di rumah sakit. Apakah ini ada hubungannya dgn vaksin? Perlu penjelasan dari dinkes kota sebagai penanggungjawab vaksin sekaligus lembaga di mana sahabatku mengabdi. Sebagai dokter saya sdh bilang bhw pemberian vaksin atau obat apapun harus benar2 ilmiah dg jaminan safety & efficacy yg baik. Tidak ada yg kebetulan di dunia ini dan tidak ada mushibah termasuk kematian kecuali sudah digariskan oleh Allah. Manusia diberi kebebasan bersikap & bertindak sesuai dgn kapasitas keilmuannya. Karena itu saya tak jemu mengingatkan utk selalu memutuskan, bersikap & berbuat berdasarkan ilmu bukan berdasar kepentingan. Moga para pemimpin bijak dalam hal apapun krn mereka akan diminta pertanggungjawabannya. “Selamat jalan sahabatku, Allah menyayangimu” Dokter forensik RS M Hasan Bhayangkara Palembang Indra Nasution mengatakan, Dokter JF meninggal pada Jumat (22/1/2021) pagi. Hal tersebut diketahui dari otot jenazah yang belum kaku. Tim forensik menemukan bintik pendarahan yang disebabkan kekurangan oksigen di daerah mata, wajah, tangan, dan dada. Temuan itu menyimpulkan dugaan penyebab kematiannya. “Diduga meninggal karena sakit jantung,” ungkap Indra. “Benar berdasarkan laporan yang bersangkutan baru saja divaksin, namun vaksin tidak ada hubungan dengan penyebab kematian. Jika akibat vaksin, pasti reaksinya lebih cepat dan matinya juga (akan) lebih cepat karena disuntikkan,” lanjutnya. Kasi Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Menular, Dinas Kesehatan Kota Palembang, Yudhi Setiawan mengatakan, penyebab Dokter JF meninggal dunia bukan karena vaksin Covid-19, melainkan kekurangan oksigen. “Berdasarkan pemeriksaan dokter forensik, yang bersangkutan meninggal karena kekurangan oksigen. Tidak ada hubungannya dengan vaksin yang diberikan,” kata Yudhi, seperti dikutip Liputan6.com, Minggu (23/1/2021). Jasad dokter JF itu ditemukan di dalam mobil yang terparkir di salah satu minimarket di Jalan Sultan Mansyur Palembang, Jumat (22/1/2021) malam. Dokter JF memang sempat disuntik vaksin pada Kamis (21/1/2021). Setelah divaksin itu, kondisi dokter JF cukup baik dan tidak ada indikasi gangguan kesehatan. “Yang bersangkutan sehat-sehat saja (setelah divaksin). Kalau memang ada kaitannya dengan vaksin, biasa akan timbul gejala segera setelah pemberian vaksin,” terang Yudhi. Menurut akademisi dan peneliti dari Lembaga Ahlina Institute dr. Tifauzia Tyassuma, kasus serupa bakal mewarnai 2021. “Kejadian seperti ini akan mewarnai hari-hari di tahun 2021. Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) akan dicatat dan dilaporkan,” katanya. “Penerima vaksin yang menjadi korban ini akan dicatat dan dilaporkan, dan yang meninggal akan dikubur,” lanjutnya. Dokter Tifa menyebut pemerintah akan sibuk mengklarifikasi demi meyakinkan masyarakat bahwa penyebab kematian itu bukan karena vaksin Covid-19. “Dan klarifikasi dari Pemerintah dan Para ProVaks hardcore akan bilang bahwa korban (itu) meninggal bukan karena Vaksinasi, tetapi karena jantung berhenti berdetak, paru tak mampu mengambil nafas, dan batang otak berhenti bekerja,” ungkap Dokter Tifa. “Pasti bukan karena Vaksin. Apalagi Vaksin China yang jelas-jelas sangat aman,” sindirnya. Yang membuat Dokter Tifa gusar sejak awal, mengapa para nakes itu diberi jatah Sinovac? “Padahal apa susahnya memesan 3 juta botol dari merk lain dengan kualitas lebih bagus?” ungkapnya. Bukan Covid? Tim forensik menemukan bintik pendarahan yang disebabkan kekurangan oksigen di daerah mata, wajah, tangan, dan dada. Jadi, Dokter JF meninggal karena kekurangan oksigen. Tidak ada hubungannya dengan vaksin yang diberikan. Begitu kesimpulan Tim Forensik RS Bhayangkara dan Dinkes Kota Palembang. Benarkah memang bukan karena akibat vaksin Sinovac yang disuntikkan pada Dokter JF? Tentunya masih perlu investigasi lebih dalam lagi. “Kita memang tidak boleh mengabaikan kasus kematian dokter yang meninggal setelah dia divaksin 1 hari sebelumnya, tetap harus diinvestigasi, untuk pelajaran di masa mendatang,” ujar seorang dokter. Tapi, coba pikirkan, dari ribuan orang nakes orang yang divaksin hanya 1 yang dilaporkan meninggal dan itupun juga belum tentu terkait langsung dengan vaksin. Tapi, kalau ribuan orang itu terinfeksi covid, berapa puluh orang yang meninggal? "Taruh misalnya, fatality rate sekitar 2,8 persen berarti 28 orang tiap seribu. Indonesia sekarang hampir 1 juta dengan kematian hampir 28 ribu orang meninggal, berarti kita sudah selamatkan banyak orang,” lanjutnya. Jadi, sekali lagi kasus kematian pasca vaksin itu harus tetap diinvestigasi, tapi tidak boleh meng-genalisir vaksin itu berbahaya. “Harus diinvestigasi pada keadaan apa vaksin itu membahayakan, sehingga ke depannya bisa dimasukkan dalam perhatian! Atau, kontra-indikasi vaksin,” tegas dokter tadi. Menurut Dokter Tifa, jalur yang dipakai virus setelah menginfeksi adalah dinding pembuluh darah bagian dalam yang disebut endothel. “Innactivated vaccine masih memiliki kemampuan menularkan,” tegasnya. Jika menyimak hasil pemeriksaan Tim Forensik atas jasad Dokter JF itu, tidak tertutup kemungkinan ia terpapar Covid-19 pasca divaksin. Logikanya, jika terpapar sebelum divaksin, pasti ia tak diizinkan ikut vaksinasi. Perlu dicatat, dengan mutasi yang begitu cepat dan semakin kuat, Covid-19 sekarang ini tidak hanya menyerang saluran pernafasan hingga masuk ke paru-paru, tapi juga mulai menyerang saluran pencernaan, sistem saraf, dan mata. Bisa jadi, seperti yang sering saya tulis, virus corona yang ditanam di vaksin itu meski sudah “dimatikan” (inaktif), suatu saat dalam suhu tertentu bisa “membangunkan” dia. Karena, ada diantara virus yang dimatikan itu masih ada yang “tidur” (dorman). Kekurangan oksigen bisa juga karena serangan Covid-19 itu lewat aliran darah, sehingga ini menyebabkan paru-paru tidak bisa menyerap oksigen secara normal. Akibatnya, darah juga kekurangan oksigen. Jadi, bisa saja bintik pendarahan yang disebabkan kekurangan oksigen di daerah mata, wajah, tangan, dan dada itu indikasi adanya Covid-19 di tubuh Dokter JF. Apalagi, seperti kata Prof Yuwono, “Ia tidak punya comorbid dan tak ada riwayat dirawat di rumah sakit!” Untuk mengetahui penyebab sebenarnya, tidak ada salahnya jika dilakukan otopsi pada jasad Dokter JF. Penulis adalah Wartawan Senior FNN.co.id.
Islam Menjadi Zona Merah Kebijakan Politik
by M. Rizal Fadillah Bandung FNN - Tanpa ada situasi yang "genting dan memaksa" melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemerintah Jokowi membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Ternyata persoalan tidak selesai dengan pembubaran oragnisasi HTI semata. Disosialisasikan juga bahwa HTI adalah organisasi terlarang, sesuatu yang tidak berdasar hukum. Kacaunya lagi, tidak ada ketentuan atau pasal-pasal mengenai pelarangan HTI. Yang ada adalah politisasi menipu rakyat secara tidak fair. Pemerintah lagi-lagi memperlihatkan keangkuhan kekuasaan tanpa bersandar pada aturan-aturan hukum positif yang berlaku di negara hukum. Di kalangan umat Islam, mungkin ada atau bahkan banyak yang sangat tidak setuju dengan pola perjuangan HTI. Akan tetapi penzaliman yang berlebihan, juga tidak dapat diterima. Apalagi dengan cara-cara licik membohongi rakyat. Manipulasi hukum untuk tujuan politik. HTI bukanlah organisasi terlarang seperti Partai Komunis Indonesia (PKI) yang pelarangannya jelas-jelas tertuang dalam Ketetapan MPRS No XXV/MPRS/1966. Persoalan HTI muncul terus atau terus dimunculkan. Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Umum ( Pemilu) yang masuk dalam Prolegnas 2021 secara eksplisit melarang eks anggota HTI untuk ikut sebagai kontestan dalam Pemilihan Legislatif (Pileg), Pemilihan Presiden (Pilpres), dan Pemilihan Kepala daerah (Pilkada). Ini bentuk kezaliman yang sangat berlebihan kepada HTI. Di Universitas Padjadjaran (UNPAD ) Bandung, dengan alasan sebagai aktivis HTI, seorang Wakil Dekan yang baru dilantik, langsung dicopot kembali. Sementara di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), ada anggota dewan dr. Ribka Tjiptaning dari Fraksi PDIP yang dengan bangga menyatakan kepada publik bahwa “saya bangga menjadi anak PKI”. Tidak sampai disitu saja. Partai Politik seperti PDIP dengan jelas-jelas mencantumkan Trisila dan Ekasila dalam anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Trisila dan Ekasila mengacu pada Pancasila 1 Juni 1945 yang tahun lalu diperjuangkan dalam RUU Haluan Idelogi Pancasila (HIP) yang ditentang keras oleh umat Islam dan ormas-ormas Islam dibawah Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pancasila 1 Juni 1945 dengan Trisila dan Ekasila sangat kental dengan Orde Lama dan faham komunis. Ini bertentangan dengan Pancasila tanggal 18 Agustus 1945 yang diakui bangsa Indonesia. Anehnya, yang yang jelas-jelas mencantumkan Trisila dan Ekasila di Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, malah dibiarkan hidup dengan leluasa, bahkan mengatur negara. Setelah HTI diobrak abrik, giliran Front Pembela Islam (FPI) yang kini terus dihabisi gerakannya. Setelah dibubarkan dan dilarang secara sewenang-wenang, maka kelak eks anggotanya bisa dipersekusi secara politik. Kini saja HRS sudah dibombardir dengan beragam tuduhan dan tuntutan, yang mengesankan tidak memberi kesempatan HRS untuk bernafas. Mungkin hal ini menjadi upaya yang sukses, tetapi sejarah esok bisa berbalik menghukum. Baru dua organisasi Islam yang dibubarkan. Bila agendanya adalah Islamophobia seperti Bung Karno dulu, atau pelumpuhan kekuatan-kekuatan Islam, maka usaha pembubaran akan terus berlanjut. Entah target berikutnya bisa MUI atau Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Isu radikalisme, intoleransi hingga ekstrimisme dan terorisme fokusnya dapat diduga adalah umat Islam. Kelompok politik sekuler atau bahkan komunis dalam sejarahnya selalu anti terhadap Islam. Karena lawan terberatnya adalah Islam. Kini Islam sudah menjadi zona merah kebijakan politik. Sikap politik anti Islam tak boleh hidup di negeri Republik Indonesia. Disamping akan menghadapi perlawanan umat Islam. Sebab cara pandang seperti itu akan menjadi a historis. Negara ini didirikan oleh perjuangan dan pengorbanan kekuatan besar umat Islam. Saat harimau yang sedang tenang dalam kandang mulai diusik, ia akan gelisah. Ketika semakin terang-terangan diganggu, maka kuku-kukunya akan keluar terasah. Lalu menggeram siap untuk menerkam para pengganggunya. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Menanti Terobosan Ekonomi
AWALNYA, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi tahun 2021 ini sebesar 4,5 sampai 5,5 persen. Target yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa, 1 September 2020 itu kemudian direvisi menjadi 4,5 sampai 5 persen, pada awal Januari 2021. Merevisi sebuah target pertumbuhan ekonomi nasional adalah sesuatu yang wajar dilakukan. Apalagi di tengah gonjang-ganjing ekonomi global yang masih belum menentu akibat corona virus disease 2019 (Covid-19). Tidak ada kepastian kapan pandemi ini berakhir. Seiring dengan itu, tidak ada kepastian ekonomi global membaik atau pulih seperti semula. Harapan tetap ada, walaupun hal itu masih jauh dari kenyataan. Revisi target pertumbuhan telah dilakukan. Target pertumbuhan ekonomi yang baru itu tetap menunjukkan sikap optimis. Bahkan, angka itu terlalu ambisius, mengingat pertumbuhan tahun 2020 yang berkisar minus 1,7 persen sampai minus 2,2 persen. Biar bagaimanapun, sikap optimistis harus ditunjukkan pengelola negara kepada rakyatnya. Sebab, jika pemerintah pesimistis, apalagi putus harapan, bisa diperkirakan berdampak lebih buruk bagi rakyat. Revisi dan sikap optimistis bisa disatukan dengan kerja keras semua pihak. Namun, yang pasti ujung tombak keberhasilannya kembali kepada pemerintah dalam mengelola negara dan berbagai aspeknya. Pemerintah dituntut memberikan arahan yang jelas dan tegas, sehingga fokus pengelolaan ekonomi tidak melenceng. Diperlukan kebijakan ekonomi yang benar-benar hebat dalam menyapu berbagai kendala yang dihadapi. Kebijakan ekonomi tidak perlu dikeluarkan berjilid-jilid. Ingat, di masa pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (2014-2019), ada 16 jilid kebijakan ekonomi yang dikeluarkan pemerintah. Harapannya, pertumbuhan ekonomi bisa tujuh persen sesuai janji kampanyenya. Akan tetapi, kebijakan itu hanya mampu menahan agar pertumbuhan ekonomi tida melorot di bawah lima persen. Kesalahan dalam mengambil kebijakan ekonomi bisa berakibat fatal. Bisa-bisa berakibat semakin tertekannya kehidupan masyarakat. Jika tekanan kehidupan masyarakat semakin dalam, semakin susah, tidak menutup kemungkinan keresahan sosial terjadi. Akibatnya bisa diprediksi. Pemerintahan yang sudah goyang, akan terus digoyang. Keresahan sosial bisa menjadi gejolak sosial yang berujung dapat menjatuhkan pemerintah. Menurut kalangan ekonom, terutama ekonom Amerika Serikat, jika suatu pemerintah membuat kebijakan ekonomi dalam masa pandemi sama dengan kebijakan ekonomi sebelum pandemi, maka pemerintahan itu menjadi bagian dari masalah, bukan pemecah masalah. Hal tersebut menunjukkan di masa pandemi, masalah utama terletak pada efektivitas kepemimpinan, kebijakan, dan agenda pemerintahan. Ini menegaskan bahwa kewibawaan pemerintah, terutama presiden dipertaruhkan pada saat sekarang, ketika Covid-19 masih mengganas. Yang dapat dibaca sekarang, pemerintah masih mempertontonkan drama berseri kepada rakyat. Mulai dari drama ketidaktegasan pemerintah melakukan lockdown, drama tambahan utang yang terus-menerus, drama pembangunan infrastruktur, dan drama korupsi dana bantuan sosial yang melibatkan Juliari Peter Batubara, Menteri Sosial pada Kabinet Kerja Jokowi. Termasuk drama penegakan hukum yang tidak adil. Rakyat sudah mulai bosan dengan sejumlah drama itu. Oleh karena itu, tidak salah jika di tengah masyarakat seringkali terdengar suara-suara sumbang atas kebijakan pemerintah, terutama dalam menangani Covid-19. "Utang lagi. Utang lagi. Ke mana saja utang itu digunakan," demikian kalimat sinis yang direkam dalam perbincangan di pangkalan ojek, warung kopi hingga di perkantoran elit. Wajar rakyat bersuara sinis seperti itu mengingat utang yang sudah mencapai Rp 6.000 triliun. Apalagi sebagian utang itu digunakan untuk penanganan Covid-19 yang justru dikorupsi. Akan menjadi masalah, jika suatu saat utang pemerintah didominasi mata uang asing, katakanlah 40 persen obligasi dipegang asing dan 20 sampai 30 persen utang dalam mata uang asing. Jika posisinya seperti itu, maka pemerintah berada dalam posisi rentan, dalam arti pemerintah mudah dijatuhkan karena persoalan utang dan ekonomi. **