ALL CATEGORY
Kabut Hitam Istana, Presiden Harus Bersikap
by Mochamad Toha Surabaya, FNN - Direktur The Global Future Institute Prof. Hendrajit mencermati “Kudeta Demokrat” yang dilakukan KSP Moeldoko atas Ketum DPP Partai Demokrat Agus Harymurti Yudhoyono (AHY) yang sedang berlangsung tersebut sebagai “Drama”. “Drama ini justru mempertunjukkan bahwa semua yang bermain sebagai protagonis maupun antagonis dalam cerita ini, sejatinya berada dalam satu barisan. Berarti, kepada siapa drama ini sesungguhnya diarahkan? Berarti ada barisan lain yang sedang diganggu,” ujarnya. Diamnya Presiden Joko Widodo setelah konpres AHY dan Moeldoko, berarti sudah sesuai arahan dan skrip cerita. Menunggu SBY masuk pentas. “Sebab, kalau benar kudeta seperti kita bayangkan, istana pasti langsung membuat konpres,” lanjut Hendrajit. “Kalau sudah jalur Pratikno atau Pramono yang langsung membuat bantahan, sudah cukup untuk mematahkan pandangan adanya kaitan antara Moeldoko dan Istana,” ujarnya. Dan, “Menarik kesimpulan: manuver Moeldoko bersifat pribadi dan tak ada kaitan sama Istana.” Gimanapun juga, jantung lingkar kekuasaan Jokowi itu terletak di Pratikno dan Pramono. Bukan di KSP. Prof. Dr. Drs. Pratikno, MSoc.Sc. adalah Menteri Sekretaris Negara. Dr. Ir. Pramono Anung Wibowo, MM adalah Sekretaris Kabinet Indonesia. Akhir drama nantinya, SBY bertemu Jokowi, yang difasilitasi Moeldoko. Dengan tema sentral: Klarifikasi dan pelurusan. “Setelah itu ada kesepakatan tak tertulis, perubahan formasi politik yang saling menguntungkan. Formasi lama diubah dan disesuaikan,” kata Hendrajit. Semua happy. Cerita selesai. Jadi, misinya cuma ganggu-ganggu dan goyang-goyang Jokowi saja. Dalam politik berkhianat tapi beralih pihak hal lumrah. Tapi, di dunia timur kalau sudah cium tangan, nggak mungkin khianat. Ibarat bapak dan anak buah. Ibarat kiai dan santrinya. Patron-Client. Biasanya dalam kemiliteran itu, hal seperti ini kesetiaanya melampaui masa tugasnya di kemiliteran. Melampaui hubungan atasan dan bawahan dalam hirarki dan mata rantai komando di militer. “Jadi kalau ada pertunjukkan atau permainan panggung, pasti ada skrip dramanya. Dan untuk nyusun skrip cerita? SBY lah ahlinya,” ungkap Hendrajit. Sekadar informasi. Saat Moeldoko Komandan Brigif Jakarta-Pusat Kodam Jaya, SBY Kasdam Jaya, Pangdam Jaya Sutiyoso. Benarkah analisis Profesor Hendrajit tersebut? Bisa benar, bisa juga salah! Pasalnya, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) rasanya tidak ikut “bermain” drama Kudeta Demokrat seperti yang dilakukan Moeldoko secara terbuka dan “kasar”. Pasti senyap, halus, dan cantik! Manuver Moeldoko sebagai pejabat Lingkar Istana Negara, jelas sangat merugikan Presiden Jokowi. Karena, petinggi dan pengurus daerah Partai Demokrat pasti menyangka gerakan yang mengusik kepemimpinan AHY tersebut “direstui” Presiden Jokowi. Apalagi, Moeldoko juga menyebut, pertemuan serupa juga pernah “dilakukan” Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Kemaritiman dan Investasi. Penyebutan nama Luhut itu bisa memperkuat dugaan, Istana terlibat rencana Kudeta Demokrat tersebut. “Pak LBP juga pernah cerita kepada saya, “Saya juga pernah didatangi oleh mereka-mereka. Ya saya juga sama”,” ujar Moeldoko menirukan ucapan Luhut saat memberikan keterangan pers di kediamannya di Jl Terusan Lembang, Rabu (3/2/2021). Ketika memberikan keterangan dalam jumpa pers itu, Moeldoko tampak grogi dan gugup. Ia tampak tidak siap dengan skenario gagal Kudeta Demokrat. Dikiranya semua bakal berjalan mulus. Demokrat melawan. AHY kirim surat ke Presiden Jokowi. Akun Twitter@DalamIstana mengungkap, Presiden Jokowi ngamuk setelah baca surat AHY. Dia memanggil Kakak Pembina. Marah habis-habisan. “Segera beresin semua kalau gak mau dicopot!” kata Jokowi saking marahnya. Kakak Pembina yang dimaksud itu adalah Moeldoko. “Akhirnya permufakatan jahat Kakak Pembina terbongkar juga. Seluruh tim langsung panik,” tulis Twitter@DalamIstana. Jokowi wajar ngamuk. Karena, Karena efek kesembronoan Kakak Pembina sudah merembet ke mana-mana. Golkar, Partai Berkarya, dan PPP sudah balik memanas. Kalau Kakak Pembina sampai kalah, mereka sudah ancang-ancang “mari rebut kembali”. Tokoh Golkar Aburizal Bakrie sudah bikin ancang-ancang di Golkar. Sudah ada kader yang diutus untuk ketemu Jusuf Kalla. Humprey Djemat yang kader-kadernya tidak diakomodir Suharso Moarfa sedang menyusun kekuatan. Begitu juga Hutomo Mandala Putra alias Tommy Suharto yang dikudeta dari Partai Berkarya. Gerindra tak mungkin dikudeta karena figur Prabowo Subianto terlalu kuat dan sangat solid. Apalagi, Ketum DPP Gerindra ini menjadi bagian dari Pemerintahan. Selain Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan, ada Sandiaga Salahuddin Uno ditunjuk menjadi Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam Pemerintahan Presiden Jokowi dan Wapres Ma’ruf Amin. Jadi, Gerinda masih aman, tak mungkin “disentuh”. Yang selama ini di luar Koalisi Jokowi adalah PKS dan Demokrat. Tapi, rupanya, khususnya terhadap PKS, mereka tak sanggup menggoyang Mohamad Sohibul Iman semasa menjabat Presiden PKS. Kini posisinya digantikan Ahmad Syaikhu. Satu-satunya parpol potensial yang masih bisa “digoyang” tinggal Partai Demokrat. Mereka pun mulai menggarap Demokrat dengan meluncurkan isu kepemimpinan AHY. Moeldoko menjadi “operator” lapangan, yang kemudian gagal. Nazaruddin dan Johny Allen Marbun menghubungi ketua-ketua DPC. Untuk bikin isu kalau Demokrat tidak solid, mereka mau beri dana Rp 100 juta cash kalau ada Ketua DPC yang mau menjelek-jelekkan AHY. Biaya konferensi pers mereka yang tanggung. Tapi ternyata tak ada satupun yang mau. Semua Ketua DPC dan DPD Demokrat tetap solid mendukung AHY. Nazaruddin dan Johny Allen Marbun tambah jadi Rp 150 juta, tetap tak ada yang mau. Akhirnya Nazaruddin dan Johny Allen Marbun pakai orang-orang lama. Mereka yang sudah tak aktif, bahkan sudah keluar dari Demokrat. Diiming-imingin sama Rp150 juta buat yang mau ngomong. Darmizal dan Ahmad Yahya dan lain-lain. Mereka bilang ada 4 faksi yang ingin kudeta AHY. Yaitu: Faksi Marzuki Ali, Faksi Anas Urbaningrum, Faksi Subur Budhisantoso, dan Faksi Kakak Pembina (Moeldoko). Mereka ternyata tidak konfirmasi dulu terhadap nama-nama yang disebut itu. Anas, Subur, dan Marzuki marah karena nama mereka dicatut! Praktis kini tinggal Faksi Moeldoko. Mereka makin panik. Twitter@DalamIstana menulis, mereka paham, era Jokowi sudah senjakala. Kekuatan Jokowi makin lama-makin lemah seiring Covid-19 tembus sejuta dan ekonomi hancur. Rakyat mulai marah pada Jokowi. Sekarang saatnya balas dendam dan mempersiapkan Pilpres 2024. Target Ical dan JK bersatu mau tarik Golkar keluar koalisi pemerintah. Humprey Djemat juga demikian, kader-kader PPP sadar kalau terus di ketek pemerintah pas rakyat lagi kecewa, PPP bisa tidak dapat kursi di Senayan 2024 nanti. Kalau Golkar dan PPP sampai kabur, strategi Jokowi untuk memastikan kemenangan PDIP via pejabat Kepala Daerah yang dikondisikan oleh Mendagri Tito Karnavian lewat menolak Pilkada 2022 dan 2023 bakal makin sulit. JK mau memastikan Anies Baswedan bisa tetap punya panggung sampai 2024. Ical sudah setuju. Moeldoko tak bisa ngomong apa-apa. Ini pertaruhan buat Moeldoko. Kalau dia gagal karier politiknya tamat. Tanpa jabatan KSP, dia bukan apa-apa. Makanya, gantian Moeldoko yang ngamuk-ngamuk ke Nazaruddin dan Johny Allen Marbun. Max Sopacua dan Marzuki Alie yang cuma ikut-ikut langsung kabur sambil coba cuci tangan. Belakangan ada kabar, Moeldoko juga seret PDIP dalam pusaran Kudeta Demokrat. Melihat adanya “keterlibatan” Moeldoko dan diseretnya nama Luhut serta PDIP dalam rencana Kudeta Demokrat ini, Presiden Jokowi harus bersikap tegas dan bijak! Jika terbukti gerakan mereka ini ternyata dapat “restu” Jokowi, rakyat bisa marah besar! Ditambah lagi, ada banyak kasus yang membuat rakyat kecewa dengan penegakan hukum! Selain masalah ekonomi yang terpuruk dengan menumpuk ribuan triliun, perlakuan penegak hukum yang diskriminatif terhadap ulama bisa memicu Revolusi Sosial. Sikap Presiden yang memerintahkan kasus tewasnya 6 Laskar FPI oleh polisi diselesaikan secara hukum dengan transparan dan adil, sangatlah tepat. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus bisa membaca perintah Presiden ini! Dengan adanya perintah Presiden itu, seharusnya Jenderal Listyo segera mengambil langkah-langkah penting. Salah satunya yang penting dan mendesak, mencopot Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Kita lihat saja nanti, apakah perintah Presiden Jokowi itu “didengar” dan dieksekusi Jenderal Listyo. Jika tidak didengar, berarti Jokowi memang bukan siapa-siapa! Jokowi hanya seorang Presiden yang dikendalikan oleh kekuatan “Oligarki” semata. Jangan salahkan rakyat juga jika kemudian muncul desakan agar Jokowi mundur dan rakyat minta supaya Pilpres dipercepat, seperti masa transisi dari Presiden BJ Habibie! Penulis adalah Wartawan Senior FNN.co.id.
Rezim Menzalimi Umat Islam?
by M. Rizal Fadillah Bandung FNN – Rezim ini seperti berlebihan, tetapi sebenarnya tidak. Namun patut menjadi bahan renungan, apakah rezim Jokowi memang sedang menzalimi umat Islam? Tentu saja harus berdasarkan indikasi-indukasi sosial politik yang sedang dirasakan oleh umat Islam. Meskipun demikian, wajar juga apabila tidak semua umat Islam dapat merasakannya. Aada lima indikasi yang mengarah. Pertama, penangkapan dan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) yang jelas-jelas dan nyata "dipaksakan dan dicari-cari" kesalahan. Ada segudang tuduhan yang dialamatkan kepada HRS. Apakah HRS adalah salah satu tokoh umat Islam? Jawabannya pasti iya. Bahkan HRS adalah tokoh umat Islam terdepan dalam mengkritik dan mengoreksi berbagai beijakan pemerintah yang merugikan rakyat. Karena kebijakan pemerintah merugikan rakyat, maka otomatis juga merugikan Umat Islam. Itu pasti. Tidak perlu diperjelas lagi apa penyebabnya. Makanya penzoliman kepada HRS satu paket dengan pembubaran dan pelarangan Front Pembela Islam (FPI) yang tercatat telah berbuat banyak untuk kepentingan umat Islam. Sebelumnya HTI lebih dulu dibubarkan. Kedua, pembunuhan terhadap enam anggota laskar FPI yang mengawal HRS dan keluarga di kilometer 50 tol Jakarta-Cikampek (Japek),dalam perjalanan dari sentul menuju karawang. Pembunuhan yang terkesan diproteksi oleh rezim yang berkuasa. Sehingga pengungkapan dan tindak lanjut kasus ini juga menjadi bertele-tele, tidak serius, dan penuh konspiratif. Padahal berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah ditemukan adanya pelanggaran HAM. Untuk perkara yang sangat mudah saja, seperti siapa petugas kepolisian yang menembak keempat anggota laskar FPI, teryata sampai sekarang tak terungkap. Aneh juga. Kasus ini merupakan pelanggaran HAM berat terhadap bagian dari perjuangan keumatan. Ketiga, penangkapan dan penahanan Zaim Saidi dengan tuduhan penggunaan mata uang selain rupiah dalam bertransaksi di Pasar Muamalah. Semangat Zaim adalah inovasi dalam berekonomi syari'ah. Tidak ada unsur penipuan (gharar), spekulasi (maisir), dan rente (riba). Upaya untuk berekonomi mendekati Nubuwah. Jika dinilai ada masalah dengan perundang-undangan, maka selayaknya dilakukan pendekatan persuasif terlebih dahulu. Klarifikasi dan edukasi. Keempat, eksploitasi dana umat Islam, baik itu haji, zakat, maupun wakaf. Masyarakat muslim masih mempertanyakan penggunaan dana haji, zakat, dan terakhir wakaf uang yang dicanangkan Menkeu untuk digunakan sebagai sumber pembiayaan pembangunan infrastruktur. Masyarakat Ekonomi Syari'ah berubah menjadi "lembaga politik" yang diisi personal yang tidak kompeten. Kelima, tuduhan terorisme, radikalisme, dan ekstrimisme yang ditujukan kepada simbol yang ke Islam-Islaman. Pengaturan, baik melalui UU maupun Kepres serta kebijakan politik yang dialokasikan melalui berbagai Kementrian terarah kepada umat Islam. Pelumpuhan kekuatan keumatan dengan isu terorisme, radikalisme, ekstrimisme tersebut menjadi nyata adanya. Disamping itu tersebut penahanan terhadap tokoh dan aktivis umat dengan berbagai alasan juga memperkuat indikasi kezaliman. Gus Nur, Maheer, Bahar Smith, Syahganda, Jumhur, Anton, dan aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di berbagai daerah lainnya. Sedangkan para "penyerang umat" seperti Denny Siregar, Armando Armando, dan Abu Janda sebaliknya sangat sulit untuk diproses hukum, meski telah bertumpuk laporan dugaan pelanggaran hukumnya. Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan dan Menteri Agama yang berhubungan dengan seragam atribut keagamaan juga sangat jelas tendensius. Isi SKB yang sangat menyinggung umat Islam. Prof. Greg Fealy dari Australian National University menyatakan rezim Jokowi represif terhadap umat Islam. Represi negara dapat terjadi dalam berbagai bentuk kepada Pegawai Negeri, akademisi, guru yang masuk dalam ruang-ruang pantauan. Bahwa pada setiap rezim ada tindakan diskriminatif terhadap umat Islam mungkin benar, akan tetapi rezim Jokowi nampaknya paling tinggi tingkat represivitas dan kezalimannya. Entah apakah karena kedekatan dengan pemerintahan Cina yang komunis atau faktor lain penyebabnya. Semua dapat dianalisis tuntas setelah Pemerintahan Jokowi usai. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
USU Pasca-Pelantikan Rektor Muryanto Amin (Bagian-3)
By Prof Dr OK Saidin SH MHum Medan, FNN - Di bagian ke-2 tulisan ini telah dikatakan bahwa sulit untuk mengatakan Dr Muryanto Amin tidak melanggar etika publikasi. Dan sulit pula untuk mengatakan keputusan rektor USU (periode 2016-2021) No. 82/UN5.1R/SK/KPM/2021 yang menyatakan bahwa Muryanto terbukti melakukan ‘self plagiarism’, adalah keputusan keliru. Selain menemukan Perkep LIPI 5/2014 dan Bab V Kode Etika Pengarang Jurnal Ilmiah butir 5.2.1, Komisi Etik (KE) USU juga mencari peraturan-peraturan lain yang senada dengan itu. KE memulai upaya untuk mencari hukum tersebut. Bagaimana pengaturan tentang itu pada perguruan tinggi lain dalam menyikapi peristiwa yang sama. Jika faktanya ada, perbuatannya ada dan bahkan aturannya ada, hanya saja tidak tegas, maka para ahli dan praktisi hukum boleh memberi tafsir obyektif dan konkrit yang dibenarkan dalam ilmu hukum yakni Tafsir Analogi. Berikut beberapa contoh. Pertama, Universitas Indonesia (UI). Berdasarkan keputusan Rektor UI No. 208/SK/R/UI/2009 tentang penyelesaian masalah plagiat yang dilakukan oleh sivitas akademika UI, di Pasal 1 angka 1 dikatakan bahwa plagiarisme adalah tindakan seorang yang mencuri ide atau pikiran yang telah dituangkan dalam bentuk tertulis dan/atau tulisan orang lain yang digunakan dalam tulisannya seolah-olah ide atau tulisan orang lain tersebut adalah ide, pikiran dan/atau tulisan sendiri sehingga merugikan orang lain baik material maupun non material, dapat berupa pencurian sebuah kata, frasa, kalimat, paragraf atau bahkan pencurian bab dari tulisan atau buku seseorang, tanpa menyebut sumbernya. Termasuk dalam pengertian plagiarisme adalah plagiarisme diri (self plagiarism). Plagiarisme diri adalah tindakan seorang yang menggunakan karyanya berulang-ulang, baik ide atau pikiran yang telah dituangkan dalam bentuk tertulis dan/atau tulisannya sendiri baik sebagian maupun keseluruhannya tanpa menyebutkan sumber pertama kalinya yang telah dipublikasikan, sehingga seolah-olah merupakan ide, pikiran dan/atau tulisan yang baru dan menguntungkan diri sendiri. Kedua, peristiwa di lingkungan sivitas akademika perguruan tinggi agama Islam. Pihak Kementerian Agama menerbitkan aturan yang dimuat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7142/2017 tentang pencegahan plagiarisme di perguruan tinggi Islam. Dijelaskan di butir D (ketentuan plagiarisme) angka 2 (tipe-tipe plagiarisme), huruf (d) bahwa self plagiarism adalah salah satu tipe plagiarisme. Yang termasuk dalam tipe plagiarisme itu adalah: (a)-Plagiat kata demi kata. Penulis menggunakan kata‐kata penulis lain (persis) tanpa menyebutkan sumbernya; (b)-Plagiat atas sumber. Penulis menggunakan gagasan orang lain tanpa memberikan pengakuan yang cukup (tanpa menyebutkan sumbernya secara jelas); (c)-Plagian kepengarangan. Penulis mengakui sebagai pengarang karya tulis karya orang lain; (d)-Self Plagiarism yang termasuk dalam tipe ini adalah seperti penulis mempublikasikan satu artikel pada lebih dari satu redaksi publikasi dan mendaur ulang karya tulis/karya ilmiah. Yang penting dalam menghindari self plagiarism adalah bahwa ketika mengambil karya sendiri, maka ciptaan karya baru yang dihasilkan harus memiliki perubahan yang berarti. Artinya karya lama merupakan bagian kecil dari karya baru yang dihasilkan. Sehingga pembaca akan memperoleh hal baru, yang benar‐benar penulis tuangkan pada karya tulis yang menggunakan karya lama. . Komisi Etik juga tidak berhenti sampai di situ. Di samping penafsiran analogi, sumber hukum yang lain yang dirujuk adalah doktrin atau pendapat ahli. Semua ahli mengatakan bahwa perbuatan self-plagiarism adalah suatu perbuatan yang masuk dalam kategori pelanggaran norma dan etika akademik. Dr Henry Soelistio Budi, Direktur Program Pasca Sarjana Universitas Pelita Harapan yang juga pakar hukum bidang plagiat mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Dr Muryanto Amin adalah termasuk dalam kualifikasi perbuatan self-plagiarism, yaitu mempublikasikan satu artikel pada lebih dari satu redaksi publikasi dan mendaur ulang karya tulis/karya ilmiah. Komisi Etik juga tidak berhenti sampai di situ. Komisi Etik juga menelusuri kasus-kasus yang pernah terjadi di lingkungan USU sebagai jurisprudensi dalam kasus yang sama. Komisi Etik menemukan: (a)-Keputusan Rektor USU No.30/UN5.1.R/SK/SDM/2013 Tentang Penjatuhan Sanksi Bagi Dosen yang Melakukan Plagiat (plagiat antar jurnalnya sendiri) a.n. Dr Maulida ST MSc; (b)-Keputusan Rektor USU No.149/UN5.1.R/SK/SDM/2015 Tentang Penjatuhan Sanksi Bagi Dosen yang Melakukan Plagiasi (autoplagiasi) a.n. Drs Arifin Lubis. Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa perbuatan self-plagiarism, double publication, atau salami publication, atau publikasi ganda itu bukan peristiwa yang baru. Bukan juga perbuatan yang dibenarkan di berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Self-plagiarism, double publication, atau salami publication, atau publikasi ganda, seumpama keukeuh yang sudah kadaluwarsa yang diberi label bertanggal baru. Itu kejahatan luar biasa yang tidak terampuni. Senada dengan perumpamaan itu, meminjam istilah Dr Henry Soelistyo Budi, self- plagiarism adalah kejahatan tak berdarah dalam dunia akademik. Bahkan ilmuwan terkemuka di Indonesia Fachry Ahli dalam account Facebook-nya, tanggal 20 Januari 2021, dengan mengutip pandangan Pro R William "Bill" Liddle mengatakan bahwa "aksi plagiat tak terampuni di dunia akademis tempatnya di "intib" (kerak) neraka. Lebih lanjut Fachry menggambarkan betapa kehidupan akademis harus jujur secara paripurna. Bahkan self-plagiarism (mengajukan tulisan lama sebagai tulisan baru atau penelitian baru) disebutnya sebagai sebuah kejahatan fatal. Rocky Gerung menyebutnya sebagai perbuatan incest, perkawinan sedarah. Perbuatan ini membuat perguruan tinggi mandek, tidak berkembang karena karya yang ditampilkan itu-itu saja, tak ada ide baru, tak ada gagasan baru, tak ada inovasi. Perbuatan itu lebih pada upaya untuk pencitraan, untuk kum kenaikan pangkat. Tapi sekali lagi, setelah Mendikbud menerbitkan Keputusan No 6169/MPK.A/KP/2021 Tentang Pencabutan Keputusan Rektor USU No 82/UN5.1.2/SK/KPM/20, kita anggaplah ini sebuah ketidak tahuan dan ketidak fahaman para staf di Kementerian dalam membaca peraturan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulius. Etika kerap kali wujudnya dalam bentuk tidak tertulis. Setelah terbit keputusan Mendikbud ini, banyak kekhawatiran di kalangan akademisi USU. Misalnya, bagaimana Kementerian merehabilitasi nama baik dua dosen yang telah pernah dijatuhi hukuman dalam kasus yang sama? Apakah ini tidak menjadi bumerang bagi pihak kementerian sendiri jika ada dosen yang mengusulkan kenaikan pangkatnya menggunakan tulisan dengan kasus yang sama, yang selama ini tertolak di kementerian? Kemudian, bagaimana jika mahasiswa mengikuti cara-cara itu dalam menulis dan mempublikasikan karya ilmiahnya? Jadi pantas saja langkah Kementerian ini mengundang banyak tanda tanya. Ada apa di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan hari ini, sehingga pihak Kementerian "menutup mata" terhadap kasus ini. Apakah ada "kekuatan lain" di luar sana yang mengintervensi kekuasaan di Kemendikbud yang sedang mengumandangkan jargon, "Kampus Merdeka-Merdeka Belajar"? Atau tindakan ini dilakukan oleh segelintir oknum di Kementerian yang salah memberi informasi kepada Menteri? Kita tentu tak boleh menduga-duga. Apapun juga keputusan telah diambil. Dr Muryanto Amin telah resmi dilantik menjadi Rektor periode 2021-2026. Persoalannya, apakah dengan begitu masalah USU sudah selesai? Tampaknya peristiwa ini akan menyimpan banyak persoalan dalam perjalanan USU ke depan dan ini tak boleh dipandang sebagai persoalan remeh. Ini akan menjadi masalah serius, apalagi setelah "Tempo" menempatkan isu ini sebagai "Laporan Utama" media yang memiliki integritas di republik ini, yang bermakna bahwa kasus ini bukan kasus yang bisa dipandang "sebelah mata".[] === Penulis adalah Guru Besar Hukum USU, Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (Periode Tahun 2017-2020 dan 2020-2023). Ketua Komisi Kelembagaan Akademik, Perencanaan dan Anggaran Senat Akademik Universitas Sumatera Utara (Periode Tahun 2020-2025)
Insentif Nakes: Gaduh Yang Tak Perlu
By Tamsil Linrung Jakarta, FNN - Ada tiga fakta serius dalam perkembangan Covid-19 di tanah air. Pertama, Januari 2021, Indonesia menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang menembus satu juta kasus covid-19. Kedua, Indonesia juga mencatat sejarah baru angka kematian akibat Covid-19 tertinggi, tidak hanya di Asia Tenggara tetapi bahkan di Asia. Ketiga, Indonesia berada pada peringkat teratas di Asia dan nomor tiga tertinggi di dunia dalam jumlah kasus kematian Tenaga Kesehatan (Nakes) akibat Covid-19. Tiga fakta itu bertali-temali. Dan Nakes berada tepat di tengah, diapit antara perjuangan menyelematkan nyawa pasien dan upaya melindungi keselamatan diri sendiri. Mereka berdiri di tapal batas antara sehat dan terjangkit, hidup dan mati. Tingginya angka kematian Nakes berpotensi mengakibatkan penanganan pasien yang tidak optimal di kemudian hari. Pemerintah telah berupaya menambal celah itu. Saat membahas anggaran bersama Komite IV DPD RI Januari lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan akan menambah sebanyak 8.572 Nakes untuk ditempatkan di 148 fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia. Langkah itu baik dan harus kita dukung. Namun, bagi kami yang membidangi kesehatan di Komite III DPD RI, problemnya tentu bukan sebatas menambal celah bolong Nakes secara kuantitas. Ketika negara meminta mereka ke medan perang melawan Covid-19, maka Pemerintah wajib menjamin kualitas kehidupan mereka, fisik maupun psikologis, materi maupun non-materi. Insentif yang Gaduh Sayangnya, gaduh pemotongan insentif Nakes sempat memecah fokus perjuangan Nakes. Pemantiknya, Surat Keputusan Menteri Keuangan yang ditandangani Sri Mulyani pada 1 Februari 2021. Dengan SK ini, besaran insentif Nakes dipangkas hingga 50 persen. Tak pelak, protes pun bermunculan dari banyak arah. Beberapa di antaranya disuarakan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), LaporCovid19, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan lain-lain. Komisi IX DPR juga tegas menolak. Saya sendiri, selaku anggota Komite III DPD RI yang membidangi kesehatan, juga menyayangkan keluarnya SK Menkeu tersebut. Untungnya, Pemerintah cukup responsif. Belakangan, niat itu dianulir. Kita mengerti bahwa di tengah situasi keuangan negara yang terbatas, Pemerintah tentu bekerja ekstra keras mengakali paceklik. Namun, langkah yang ditempuh harus pula menimbang faktor psikologis masyarakat. Ketika perancangan kebijakan menyangkut penanganan Covid-19, situasi psikologis Nakes tentu menjadi faktor penting yang harus diperhatikan. Itulah sebabnya, agenda kebijakan sebaiknya terlebih dahulu digodok secara matang sebelum akhirnya disajikan dalam bentuk keputusan. Dengan begitu, kebijakan tidak justru menjadi sumber persoalan baru atau setidaknya menjadi sumber kegaduhan baru. Insentif sungguh bukan semata soal uang. Bahkan terlalu menyederhanakaan masalah bila sudut pandangnya dibangun dari arah sana. Insentif adalah wujud apresiasi negara kepada Nakes yang ditugaskan Pemerintah berjuang di medan berisiko tinggi. Insentif adalah salah satu cara negara berterima kasih. Kita tahu, okupasi rumah sakit akan tinggi seiring meningginya laju Covid-19. Rumah sakit rujukan Covid-19 bahkan banyak yang telah penuh. Sebagian pasien dirawat atau diisolasi di hotel atau rumah singgah lainnya sehingga Nakes harus pula terkonsentrasi di sana. Dilema insentif Nakes bukan kali ini saja. Jika kita mengamati pemberitaan media massa, di sana-sini, ada saja berita tentang insentif sebagian Nakes yang tertunda atau belum terselesaikan. Problemnya memang tidak melulu di Pemerintah, tetapi juga pada Pemerintah Daerah. Namun, penanganan Covid-19 tentu harus dirumuskan sebagai orkestra perlawanan yang padu, dalam satu jalur komando yang efektif-efesien. Dukungan Masyarakat Bangsa ini sesungguhnya punya modal besar menanggulangi wabah. Perjalanan pandemi telah mendidik dan membangun kesadaran masyarakat hidup dalam protokol kesehatan yang cukup baik. Rakyat agaknya juga optimistis, mendukung, dan percaya bahwa pemulihan ekonomi oleh Pemerintah dapat mengatasi dampak Covid-19 terhadap kehidupan perekonomian mereka. Kesimpulan ini tergambar dari hasil survei Indonesia Development Monitoring (IDM) yang dirilis 31 Januari 2021. Optimisme masyarakat terbaca sebesar 81,9 persen. Namun, melalui survei yang sama, IDM juga menemukan bahwa 63,8 persen responden menyatakan pemerintahan Joko Widodo tidak dikelola secara clean Government. Persepsi ini salah satunya dilecut oleh perilaku pungli dan koruptif yang dipertontonkan sebagian pejabat. Oleh karena itu, cara memutuskan kebijakan hendaknya tidak mendegradasi harapan dan dukungan rakyat yang besar tadi. Apalagi bila kebijakan dimaksud terkait alokasi anggaran, termasuk gonjang-ganjing pemotongan insentif. Masalah pandemi covid-19 memang saling tumpang tindih dengan problem ekonomi bangsa. Titik balik perbaikan ekonomi akan sangat bergantung kepada penanganan pandemi Covid-19. Sebaliknya, penanganan pandemi tentu memerlukan alokasi biaya yang tidak sedikit. Ini seperti simalakama. Namun kita tidak harus terjebak dalam simalakama itu. Sebab barangkali saja ada pos anggaran lain di luar penanganan Covid-19 yang bisa ditunda dan dialihkan untuk menanggulangi situasi darurat ini. Kreativitas perencanaan memang dibutuhkan. Sekarang, kita sudahi gaduh insentif. Kita kembali menyinergikan semua inisiatif baru penanganan Covid-19, baik sektoral kesehatan maupun non kesehatan. Gagasan dan penerapannya harus dibuat dalam satu garis komando yang padu, dengan skala prioritas terukur. Yang sedang berjalan saat ini adalah program vaksinasi. Ayo kita sukseskan. Penulis adalah Senator Komite III DPD RI
Kejarlah Dinar dan Kau pun Kutangkap
PENGELOLA pasar muamalah di Depok, Zaim Saidi, tiba-tiba ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, pada Selasa (2/2/2021) malam. Padahal, Zaim sudah mengelola pasar muamalah cukup lama, bahkan menggagas ide transaksi Dinar sudah melewati beberapa presiden. Mengapa di periode Presiden Jokowi justru ia ditangkap? Dalam konferensi pers, Rabu (3/2/2021), polisi mengatakan Zaim Saidi merupakan inisiator, penyedia lapak, dan pengelola pasar muamalah di Tanah Baru, Depok, Jawa Barat. Ia juga menyediakan wakala induk tempat menukarkan mata uang Rupiah ke Dinar atau Dirham sebagai alat transaksi jual-beli di pasar muamalah. Di pasar muamalah itu, seluruh transaksi perdagangan bukan menggunakan mata uang Rupiah, melainkan Dinar atau Dirham. Menurut temuan penyidik, Zaim Saidi membentuk pasar muamalah bagi komunitas masyarakat yang ingin berdagang dengan aturan dan tradisi pasar di zaman Nabi. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan mengatakan, Zaim dijerat dua pasal pidana. Pertama, yaitu Pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana (KUHP). Pasal itu menyatakan bahwa siapa saja yang membuat benda semacam mata uang atau uang kartal untuk dijadikan alat pembayaran yang sah, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 15 tahun penjara. Kedua, Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pasal itu menyebut setiap orang yang menolak pembayaran dengan mata uang Rupiah dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Polisi terus mendalami kemungkinan adanya cabang pasar muamalah di daerah lainnya. Ia mengatakan, polisi akan mengambil tindaka tegas jika ditemukan adanya pasar serupa di daerah lain. Wakil Presiden Ma'ruf Amin menilai praktik pasar muamalah merusak ekosistem ekonomi dan keuangan nasional karena transaksinya tak mengikuti peraturan yang sudah berlaku. Tujuannya mungkin untuk menegakkan pasar syariah, tetapi kan kita ada mekanisme dalam sistem kenegaraan. Sehingga, ketika itu kemudian ada suatu (praktik ekonomi) di luar itu, tentu itu akan merusak ekosistem daripada ekonomi dan keuangan nasional. Ma'ruf menilai, pasar muamalah tak bisa dibilang kegiatan untuk mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah. Pasalnya, kegiatan tersebut harus sejalan dengan penguatan sistem ekonomi nasional. Menurutnya, kegiatan pasar muamalah yang bertransaksi menggunakan mata uang selain rupiah merupakan bentuk penyimpangan dari sistem yang sudah ada. Setiap kegiatan yang berkaitan dengan syariah harus memiliki rujukan yang jelas. "Perbankan syariah di Indonesia ada aturannya, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ada aturannya dan undang-undangnya, ada aturan pelaksanaannya, bahkan ada juga fatwanya dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)," kata Ma'ruf. Tentu saja penangkapan Zaim Saidi mengundang banyak tanya, terutama transaksi non-rupiah juga terjadi di mana-mana. Bahkan, transaksi di Tima Zone di mall-mall pun relatif sama dan sejenis, di mana anak-anak pengguna mainan di Time Zone harus menukar rupiah dengan logam buatan pengelola, lalu dengan logam ini sang anak bisa bermain di arena apa pun yang diinginkan. Transaksi e-toll card, e-busway, jak lingko, bitcoin, pun menggunakan mekanisme yang kurang lebih sama. Yakni menukar rupiah dengan poin yang kemudian di dalam kartu. Bahkan di Bali, para pelancong bisa bertransaksi dengan wepay, alipay, bitcoin untuk beberapa souvenir, ternyata aman-aman saja. Seolah ada diskriminasi yang berbau Islam harus dibumihanguskan, diberangus, ditangkap. Seolah pasar muamalah mengarah pada penerapan khilafah. Benarkah demikian? Tentu saja kita melihat penangkapan Zaim Saidi dengan pasar muamalahnya sangat berlebihan. Dalam kondisi ekonomi yang krisis, pasar muamalah justru dapat menggairahkan ekonomi setempat. Itu sebabnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) justru mendukung pasar muamalah. Apalagi penangkapan Zaim dengan menggunaan sangkaan yang masih debatabel dan berlebihan. Semangat bersyariah tidak melulu dicita-citakan dan digandrungi masyarakat muslim, melainkan semangat bersyariah sudah dianggap sebagai sebuah "platform yang adil". Artinya semangat bersyariah menjadi pilihan banyak masyarakat yang tidak terbatas pada masyarakat muslim saja. Pimpinan beberapa bank syariah di Singapura atau beberapa negara lain tidak diisi oleh mereka yang muslim. Kenapa? Karena realitasnya ternyata ekonomi syariah menjadi platform ekonomi yang banyak menjadi pilihan di dunia. Selain itu, tudingan pelanggaran Pasal 9 UU No.1/1946 dianggap tidak tepat digunakan untuk menjerat salah satu aktivis Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) itu. Karena yang dilarang adalah membuat mata uang yang seolah-olah berlaku di Indonesia selain rupiah, tetapi faktanya, Zaim hanya membuat atau memesan emas dari PT Antam, sebuah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Realitasnya yang dibuat atau dipesan dari Antam adalah batangan kecil emas yang diidentifikasi sebagai mata uang Dinar atau Dirham. Jika ini dianggap sebagai pidana, maka Antam pun sebagai harus ikut diminta pertanggungjawaban secara hukum. Termasuk jika yang dimaksud membuat semacam kupon atau bentuk barang yang diidentifikasi sebagai alat bayar, maka tafsir ini juga berbahaya. Sebab, banyak pusat perbelanjaan dan permainan yang menggunakan kupon atau semacam benda yang dapat digunakan sebagai alat bayar di kasir tertentu akan dilarang juga seperti Eat & Eat atau Time Zone. Demikian pula dengan sangkaan Pasal 33 UU No.7/2011 tentang mata uang, karena tersangka diduga tidak menggunakan rupiah sebagai alat pembayaran dalam transaksi, juga masih debatable. Alasannya, apakah kepingan emas yang digunakan dan didentifikasi sebagai mata uang itu benar produk sebuah negara dengan identifikasi seri mata uang atau hanya kepingan emas saja yang nilai tukarnya sama dengan berat ringannya. Jika benda yang disebut Dirham itu bukan produk negara yang mengeluarkan, maka polisi tidak bisa menjerat Zaim dengan ketentuan ini. Selain itu, jika tekanannya pada perbuatan mencari keuntungan, maka alat bayar di kasir tertentu akan dilarang juga seperti Eat & Eat atau Time Zone. Selain itu, jika tekanannya pada perbuatan mencari keuntungan, maka tidak tepat juga menerapkan pasal tersebut terhadap mata uang itu. Karena jika masyarakat yang membeli merasa dirugikan itu namanya penipuan, tetapi jika tidak ada yang dirugikan dan tidak ada yang menuntut, maka itu masuk pada ranah perdata perjanjian biasa sebagai sebuah kesepakatan, dan tangan pidana tidak dapat menjeratnya. Perbuatan ini baru bisa ditarik ke ranah pidana jika ada kepentingan umum yang dilanggar dalam hal ini 'menggunakan mata uang asing' dalam bertransaksi di Indonesia. Realitasnya belum tentu yang disebut Dinar itu masuk kualifikasi sebagai mata uang, yang pasti ia benda berharga, yaitu logam mulia. Hati-hati, jangan sampai timbul kesan bersyariah kok dipidanakan? Jangan-jangan suatu saat sholat, zakat, puasa dan haji pun dikriminalkan. Jangan memancing kemarahan ummat. **
Kepo Dengan Wakaf Uang
by Ustadz Felix Siauw Jakarta FNN - Cuaca kering dan panas saat itu hampir saja melelehkan gunung. Sedangkan keadaan kaum Muslim sedang sangat sulit sebab paceklik yang melanda. Karena itu Rasulullah Salallaahu Alaihi Wasallam menyeru pada kaum Muslim, siapakah yang ingin memberikan hartanya, membiayai jaisyul ‘usrah (pasukan sulit), yang berjihad ke Tabuk yang berjarak hampir 700 kilometer jauhnya. Utsman Bin Affan datang kepada Rasulullah Salallaahu Alaihi Wasallam dan menyerahkan 970 ekor untanya, berikut 50 kuda, beserta 700 uqiyah emas (sekitar Rp. 21,2 miliar, 1 gram emas = Rp. 956.000). Abdurrahman Bin Auf datang dengan 200 uqiyah emas (sekitar Rp. 6 miliar). Umar Bin Khatab datang dengan 1/2 hartanya, dan Abu Bakar malah menyedekahkan 100% hartanya. Para sahabat berinfaq dengan maksimal, ketika Rasulullah Salallaahu Alaihi Wasallam sebagai kepala negara menyeru mereka berinfaq. Mereka berinfaq tanpa khawatir, dan ragu dengan rezeki Allah atau kehabisan hartanya kelak. Semua sahabat berlomba-lomba untuk memenuhi seruan Rasulullah Salallaahu Alaihi Wasallam. Lebih hebatnya lagi adalah semua infaq itu mereka lakukan dalam keadaan yang lagi sempit dan susah Kok bisa sih? Ya bisalah, karena mereka sudah berakhir dengan trust pada Allah dan Rasul-Nya semata. Sebab dalam Islam, ketika manusia sudah punya iman (trust) hanya pada Allah dan Rasul-Nya, maka sangat ringan bagi mereka untuk menginfakkan hartanya. Tidak hanya sekali, dua kali atau tiga kali. Tetapi kapanpun Allah dan Rasul-Nya memerlukan, mereka langsung saja memberikan tanpa pikir ini dan itu. Pengorbanan yang seperti itu tidak datang dengan tiba-tiba. Tetapi harus didahului dengan keyakinan yang luar biasa tingginya. Maka Rasulullah Salallaahu Alaihi Wasallam berpesan pada Muadz saat mengutusnya ke Yaman, untuk mengajak manusia bersyahadat, ajari mereka menegakkan salat, barulah ambil zakat dari mereka. Karena mengorbankan harta adalah konsekuensi dari keimanan. Berkali-kali Allah mengaitkan jihad dengan dua hal, jiwa dan harta. Lalu siapa yang diseru Allah untuk mengorbankan harta? Hanya kepada orang yang beriman. Sebab mereka yang taidk beriman, tak akan mungkin tertarik, berinfaq kecuali berharapa pada investasi dan keuntungan dunia semata. Sebab mereka tidak meyakini adanya kehidupan setelah berakhir di dunia. Zaman now, kita diminta untuk wakaf uang. Sementara imannya nggak didahulukan untuk dikuatkan dan ditingkatkan. Yang lebih parah lagi, Islam dijadikan sebagai tertuduh . Perilakunya Islamophobia, lalau kriminalisasi terhadap ulama terjadi dengan telanjang. Ketidakadilan jadi tontonan sehari-hari. Dana Bantuan Sosial (Bansos) dikorupsi oleh para pejabat negara tanpa malu-malu. Tragisnya, di tengah-tengah semua prilaku itu, dengan tanpa malu-malu meminta uang wakap kepada ummat Islam. “Ayo wakaf uang”. What? Hebat sekali wajah yang meminta wakap itu. Padahal, andaikan saja para pemimpin mencontohkan sikap kepedulian terhadap agama. Meyakinkan kepada ummat bahwa kesemuanya ini adalah bagian untuk menegakkan agama, dan bakal memberikan kebaikan bagi semuanya. Kalau itu yang dilakukan pemerintah, maka saya yakin tanpa perlu meminta saja, rakyat sudah pasti akan berinisiatif untuk membantu dan mengumpulkan segenap kekuatan yang ada. Atau, andaikan saja yang meminta untuk rela melakukan wakaf uang itu adalah “Dia yang sekarang ini terdzalimi di penjara itu”, maka kira-kira mana yang kaum Muslimin rela untuk memberikannya? Tulis dan jawab saja sendiri di komen deh. Harusnya pemerintah introspeksi. Face it, admit it, trust is the problem. Jangan hanya Islam yang dibully, namun yang menista Islam didiamkan saja. Mereka yang menghina Islam dibiarkan bebas berkeliaran. Sementara ulama dipenjarakan, dikatakan radikal, intoleran, syariat ditolak, khilafah dimonsterisasi. Giliran urusan duit saja, mintanya juga dari wakaf. Padahal taipan-taipan yang uangnya banyak, kenapa tidak diminta buat Indonesia? Untuk saja mereka para taipan itu, kita sudah tau jawabnya. Sejarah telah memberitahu, adalah kaum Muslim yang paling peduli terhadap negerinya. Yang bukan hanya mengorbankan harta, tetapi juga nyawa dan raganya, andai itu diperlukan untuk melindungi negeri yang menjamin tegaknya agama mereka. Penulis adalah Pendakwah dan Pemerhati Sosial Kemasyarakatan.
SKB Tiga Menteri Soal Jilbab Bertentangan Dengan Pancasila & UUD 45
by Tarmidzi Yusuf Bandung FNN - Tiga menteri, yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan dan Menteri Agama, baru-baru ini mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) larangan sekolah negeri mewajibkan pemakain jilbab. Padahal urusan jilbab menjadi urusan pribadi siswa dan orangtuanya. Sekolah (baca : negara) tidak boleh ikut campur. Masa sih? Kebijakan SKB tiga menteri ini ditengarai dipenuhi dengan rasa “kebencian dan Islamphobia” yang sangat tinggi. Mengingatkan kita kembali pada era tahuan 1980-an. Ketika itu pemerintah Orde Baru membuat kebijakan tentang larangan berjilbab di sekolah negeri dan instansi pemerintah. Setelah 30 tahun, kejadian itu terulang kembali. Setback. Negara enam tahun terakhir ini sering mengintervensi kehidupan ummat beragama, khususnya ummat Islam. Padahal, Indonesia negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, dan negara menjamin kebebasan ummat beragama untuk melaksanakan ajaran agama sesuai dengan keyakinannya (Pasal 29 UUD 1945). Jilbab termasuk dalam ajaran agama dan keyakinan tersebut. Belum lagi tujuan pendidikan nasional itu sangat mulia. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 31 ayat 3 menyebutkan “pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang”. Mulia sekarang rangkaian kali di UUD 1945 ahsil amandemen tersebut. Sementara menurut Pasal 31 ayat 5, masih dalam UUD 1945 menyebutkan, “pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia”. Semakin mulia lagi kalau membacanya dengan baik pelan-pelan. Sedangkan menurut UU No 20 Tahun 2003, tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Ini pesan dari alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Semakin tinggi kemuliaan itu. Dengan demikian, terbitnya SKB tiga menteri Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, dan Nomor 219 Tahun 2021 dapat dikategorikan sebagai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 Pasal 29 dan Pasal 31 serta UU No 20 tahun 2003. Oleh karenanya, SKB tiga menteri ini harus dicabut dan batal demi hukum dan keadilan sosial. Negara tidak boleh kalah oleh oknum tertentu, sehingga negara menjadi paradoks bila sudah berurusan dengan ummat Islam. Setidaknya dapat kita baca dalam enam tahun terakhir ini. Semakin brutal dan menjadi-jadi. Paradoks karena Islam dilarang masuk dalam urusan negara. Tetaapi negara sering mengobok-obok urusan ummat Islam. Jilbab dan kurikulum madrasah sebagai contoh nyata. Ummat Islam dilarang mengamalkan atribut keagamaan di sekolah. Sementara dana haji, zakat dan infaq, terakhir wakaf ummat Islam “diambil” oleh negara. Kalau uangnya umamat Islam, ternyata boleh diambil dan dipakai oleh negara. Namun ajarannya Ummat islam dilarang untuk dialaksanakan di sekolah-sekolah negeri dan instansi pemerintah. Ini aneh tapi nyata. Selain itu, ummat Islam yang konsisten dalam melaksanakan ajaran Islam diberikan predikat intoleran, radikalime dan ekstrimisme. Berjilbab dianggap sebagai intoleran. Padahal, setiap agama punya ciri khas masing-masing sesuai ajaran agamanya. Sedangkan kelompok Islam senang berada di garis bengkok dan menyimpang, sengaja dipelihara dan difasilitasi oleh negara. Bhinneka tunggal ika, berbeda-beda tetap satu. Artinya, negara menjamin perbedaan masing-masing agama dalam bingkai negara kesatuan yang bernama Republik Indonesia. Bukan berarti penyeragaman tradisi keagamaan dalam satu tradisi ke-Indonesia-an. Negara sering bertindak tidak adil terhadap ummat Islam. Wajar muncul anggapan kalau rezim sekarang seolah-olah mengadopsi politik belah bambu ala imperialis Belanda dulu. Islam yang bertentangan dengan Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah Salallahu Alaihi Wasallam diangkat dan disanjung-sanjung. Sementara, Islam yang melaksanakan Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah Salallahu Alaihi Wasallam diinjak, diintimidasi dan dikriminalisasi. Negara oleh oknum yang berkuasa sekarang, seperti tidak punya iktikad baik terhadap ummat Islam. Seringkali “memerangi Islam garis lurus”. Wajar kalau Ummat Islam menduga ada konspirasi yang melibatkan partai merah, partai hijau dan PKI dalam wadah bernama “Nasakom Gaya Baru” yang sangat mewarnai perpolitikan hari ini. Penulis adalah Pegiat Dakwah dan Sosial.
74 Tahun HMI, Reformasi Internal Untuk Komitmen Keislaman & Keindonesiaan
by Raihan Ariatama Jakarta FNN - Pada 5 Februari 2021 ini, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) memperingati usianya yang ke-74. Sebagai sebuah organisasi mahasiswa Islam, mencapai usia 74 tahun bukanlah perkara mudah. Terdapat banyak lika-liku dan sepak terjang yang dilaluinya. Termasuk desakan pembubaran yang dilancarkan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) pada masa Orde Lama. Meskipun yang terjadi malah sebaliknya, malah PKI yang dibubarkan dan dianggap sebagai partai terlarang sampai saat ini. Sementara HMI masih eksis dalam mewarnai perjalanan keberagaman Indonesia sampai hari ini. Namun di usianya yang ke-74 ini, HMI menghadapi berbagai persoalan. Dies Natalis HMI ke-74 ini harus kita jadikan momentum untuk merefleksikan berbagai persoalan itu. Sehingga bisa ditemukan formula yang tepat untuk mengatasinya. Bila tidak, maka HMI hanya ada sebagai pelengkap dalam berbagai persoalan bangsa yang kita hadapi hari ini. Keterbelahan di akar rumput sejak Pilkada DKI 2017, yang beruju di Pilpres 2019 lalu, sampai kekarang masih terasa. Kondisi makin diperparah dengan kelemahan negara mengatasi pendemi Covid-19 yang kini mencapai lebih dari satu juta orang yang posisitif terjangkit Covid-19. Angkanya bukan semakin menurn. Tetapi sebaliknya semakin bertambah. Belum lagi persoalan resesi ekonomi yang yang melanda Indonesia kin. Dan berujung pada tertekannya daya beli masyarakat. Beberapa persoalan HMI hari ini adalah masalah internal. Seperti adanya dualisme kepengurusan HMI. Pendangkalan intelektualitas dan integritas, serta lunturnya semangat berkarya. Persoalan-persoalan internal ini menuntut solusi, yang pada satu sisi tetap berpedoman pada nilai-nilai ke-HMI-an, dan pada sisi lain ditunut untuk harus beradaptasi dengan perkembangan zaman. Kerja-kerja untuk mencari solusi ini merupakan kerja kolektif-kolaboratif, yang melibatkan banyak elemen di HMI. Kerja kolektif-kolaboratif untuk menyelesaikan soal internal harus mengesampingkan ego golongan dan kepentingan kelompok. Apalagi, era Revolusi Industri 4.0 menuntut kita untuk saling berkolaborasi. Segala tantangan dan persoalan akan terasa lebih mudah apabila dihadapi dan diselesaikan dengan pendekatan kolaboratif. Persoalan internal HMI yang lain adalah perlunya melakukan pembaharuan terhadap materi/kurikulum pelatihan formal dan informal HMI, agar dapat menjawab tantangan abad 21. HMI hari ini sedang berada dalam zaman digital. Sayangnya kultur ke-HMI-an kita masih menggunakan corak pemikiran abad 20. Akhirnya yang terjadi adalah disrupsi dalam tubuh HMI. Untuk itu, pengembangan sumber daya kader HMI melalui pelatihan yang ada, maka seharusnya diorientasikan untuk menjawab berbagai tantangan di abad 21 ini. Sebagai contoh, HMI perlu untuk menggalakkan social-entrepreneurship training untuk menghasilkan wirausahawan muda HMI yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan, melainkan juga pada kemaslahatan sosial-ekonomi ummat. Pelatihan-pelatihan skill yang lain seperti manajemen big data, berpikir kritis, analitis, inovatif dan berorientasi pada problem solving serta lain juga harus lebih dikedepankan. Tujuannnya untuk menjawab tantangan perubahan paradigma prilaku dan kegiatan ekonomi dan sosial yang sudah berbasis Tekonologi informatika (IT). Semua kehidupan yang serba IT. Dengan internal organisasi yang solid dan reformasi internal yang adaptif terhadap tantangan zaman, maka HMI akan dengan mudah menjalankan dakwah k-Islaman dan ke-Indonesiaan yang menjadi komitmen HMI sejak awal berdiri. Dalam konteks ini, misi dakwah dan sosial dapat dilakukan secara efektif apabila terjadi solidaritas dan reformasi internal. Di tengah menguatnya ekstremisme agama yang kerap kali berujung pada tindakan kekerasan dan teror (acts of violence and terror). Begitu juga dengan keinginan beberapa kalangan untuk melakukan formalisasi syariat Islam, maka dakwah k-Islaman dan ke-Indonesiaan HMI sangatlah dibutuhkan. Menyesuaikan diri dengan perkembangan yang tidak bisa dihindari. Kenyatan ini karena komitmen ke-Islaman dan ke-Indonesiaan HMI tidak terjebak dalam formalitas dan simbol agama semata. Melainkan HMI selalu berpijak pada prinsip-prinsip dan nilai-nilai substansial Islam yang universal, seperti Islam yang inklusif, yang toleran, yang dialogis, akomodatif dan yang berperikemanusiaan. Islam yang ramatan lil alamain. Untuk itu, memperkuat dakwah ke-Islaman dan ke-Indonesiaan ala HMI merupakan sebuah keharusan yang tidak bisa dihindari. Sebagai upaya narasi tanding (counter-narration) terhadap diskursus yang ektremisme agama dan formalisasi syariat Islam. HMI dapat memanfaatkan perkembangan teknologi informasi untuk melakukan narasi tanding tersebut. Dalam rangka melakukan misi yang mulia ini, HMI ditopang oleh sumber daya kader yang melimpah. Kader HMI yang tersebar di hampir seluruh pelosok Indonesia. Bahkan di luar negeri sekalipun, masih ada kader-kader HMI yang tetap eksis, berada di depan. Dengan modal jaringan yang luas dan solid itu, akan mempermudah HMI dalam menebarkan benih-benih ke-Islaman dan ke-Indonesiaan. Selain itu, ke-Islaman dan ke-Indonesiaan HMI tidaklah mempertentangkan agama dan negara. Sebab keduanya harus saling melengkapi satu sama lain. Agama sangat dibutuhkan sebagai fondasi nilai dalam bernegara. Sedangkan negara dibutuhkan HMI sebagai wahana untuk kemaslahatan publik dan mensejahteraan rakyat, sesuai dengan tujuan bernegara pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu, dakwah k-Islaman dan ke-Indonesiaan HMI harus menjadi penetralisir terhadap gagasan atau upaya-upaya yang hendak mempertentangkan antara agama dan negara. Termasuk diskursus yang menganggap aspirasi politik Islam sebagai politik untuk membentuk negara Islam. Padahal, aspirasi politik Islam adalah politik nilai sesuai dengan tujuan bernega. Aspirasi politik Islan bukan politik simbolik. Politik Islam adalah mencapai kesejahteraan rakyat untuk semua. Keadilan sosial yang hadir untuk semua warga negara. Toleransi dan saling menghargai sebagai sesama anak bangsa. Berdiri sma tinggi, dan duduk sama rendah. Perdamaian dan keharmonisan yang tidak bertentangan dengan demokrasi dan negara. Akhir kata, Dies Natalis HMI ke-74 menjadi momentum penting bagi kita untuk melakukan reformasi organisasi demi memperkuat komitmen dan dakwah k-Islaman dan ke-Indonesiaan HMI. Dirgahayu HMI. Yakin usaha Isnya Allah sampai. Penulis adalah Ketua Bidang Riset dan Teknologi PB HMI Periode 2018-2020.
Ketika Pengikut Melaknat Pemimpinnya
by M. Rizal Fadillah Bandung FNN – Qura’an Surat Al Ahzab 66-68 mengingatkan akan penyesalan di hari akhir nanti untuk pengikut atau pendukung kepada pemimpin yang dipilih dan diabdikan. Pemimpin yang dielu-elukan, bahkan sampai dikultuskan. Sementara pemimpin hanya mengarahkan pada urusan duniawi semata. Akhirnya mereka bersama-sama masuk ke dalam neraka jahannam. Akibat kepatuhan yang membabi buta itu, wajah mereka dibolak-balikkan di neraka, lalu berkata "Alangkah baiknya jika kami taat kepada Allah dan taat kepada Rasul (QS 33:66). Dan juga mereka berkata “Ya Rabb kami, sesungguhnya kami telah mentaati pemimpin-pemimpin dan pembesar-pembesar kami, lalu mereka menyesatkan kami dari jalan yang benar". (QS 33:67). Tunduk dan patuh pada jabatan, pangkat, kekayaan serta pengaruh penguasa tanpa landasan nilai moral dan spiritual, yang menyebabkan terjerumus dan mengikuti jalan sesat. Hal ini adalah akibat dari pemimpin dan pembesar yang mengajak, memprogram, serta mempropagandakan kesejahteraan material dan kebahagiaan yang semata bersifat profan. Mengabaikan kebenaran moral adakah konsekuensi dari kepemimpinan yang hanya mengumbar hawa nafsu. Kepemimpinan yang berorientasi pada sukses infrastruktur duniawi. Lalu zalim dan menindas gerakan spiritual keagamaan. Menindas gerakan yang selalu mengingatkan penguasa agar kekuasaan itu dijalankan dengan amanah dan jujur. Sayangnya penguasaha kalau diingatkan rakyatntya, maka penguasa dengan mudah menuduh rakyat dengan sebutan ekstrim dan radikal. Pada hari kiamat, saat siksa pedih di Neraka, para pengikut bukan saja menyesali atas sikap dirinya, tetapi juga mengutuk pemimpin yang dipuja-puja dan diikutinya dahulu. Memohon agar sipemimpin itu disiksa dengan berat dan berlipat (QS 33:68). Betapa dahsyat penyesalan dan sikap yang menyalahkan pengikut (follower) pada pemimpin (leader) di tengah penderitaan abadi keduanya di Neraka. Akibat selama di dunia terbiasa dan hobby membuat orang lain menderita. Kroni dan oligarkhi keserakahan dari kekuasaan yang dinikmati dan dibagi-bagi. Kenikmatan yang berefek pada kesengsaraan bersama . Bersama-sama memperolok-olok dan meminggirkan kebenaran agama dan para pengikutnya. Menjauh dari jalan Allah dan membenci risalah Nubuwah. Syari'ah lalu dimusuhi. Pengikutnya ditangkap-tangkapi dan dijebloskan ke dalam penjara. Bahkan ada yang dibunuh tanpa diadili. Jihad ditakut-takuti sebagai perbuatan ekstrim dan intoleransi, fanatisme dihancurkan dan nilai moral diputar-balikkan. Melumpuhkan orang-orang beriman dengan bahasa toleransi dan modernisasi. Kemunafikan yang selalu dibudidayakan, dan kekafiran yang dilestarikan. Kebenaran agama menjadi musuh utama dari para penyelenggara negara. Bahasa-dan instilah-istilah agama, sebisa mungkin menjadi barang larang di masrakatat, kecuali yang berkiatan dengan pemasukan untuk negara seperti infaq, zakat dan sadaqah. Kehidupan dunia menjadi sangat jumawa, karena segala sarana tersedia. Kaya, kuasa, dan punya senjata dan hukum untuk menekan mereka yang melawan kekuasaan. Akibatnya, rakyat merasa tidak lagi mempunyai kekuatan apapun yang dapat memperdaya mereka. Maka, dibangun budaya berlomba mendekat Istana yang mampu diubah menjadi berhala. Tetapi semua itu ada batas masanya. Di depan ada ancaman dan siksa. Lalu para pengikut menjadi menyesal dan menyeru dengan ujaran benci dan murka. Dalam putus asa dan tak berdaya, itu para pengikut hanya hanya mampu berkata ,"Robbana aatihim dhi'faini minal adzabi wal 'anhum la'nan kabiiro". Artinya, “wahai Tuhan kami, timpakanlah mereka dengan adzab dua kali lipat, dan laknatlah mereka dengan laknat yang besar”! Penulis adalah Pemerhati Politik dan Keagamaan.
Anies Baswedan Dinobatkan Sebagai Pahlawan 2021
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mendapat penghargaan dunia. Penghargaan kali ini datangnya dari Transformative Urban Mobility Initiative (TUMI). Sebuah lembaga dunia dengan agenda mengubah mobilitas untuk kepentingan manusia dan lingkungan, dengan tujuan untuk masa depan. Anies dinobatkan oleh TUMI bersama sejumlah tokoh dunia lainnya menjadi, 21 Heroes 2021, untuk bidang transportasi. Sebagian besar yang mendapat penghargaan adalah para pejabat dari berbagai belahan dunia. Banyak di antaranya adalah wali kota, gubernur, dan menteri bidang transportasi. Yang menarik, di antara 21 orang Hero itu, terdapat nama Ceo Tesla Elon Musk. Musk dikenal sebagai penggiat yang gigih dalam pengembangan mobil listrik ramah lingkungan. Anies mendapat penghargaan karena dinilai berhasil memperbaiki transportasi untuk mobilitas warga. Selain mewujudkan sistem transformatif dan terintegrasi dari berbagai moda transportasi, Anies juga mewujudkan jalur sepeda sepanjang 63 Km. Penghargaan bidang transformasi ini bukan pertamakalinya bagi Anies. Pada November tahun 2020, kota Jakarta menjadi juara dunia dalam transportasi berkesinambungan. Jakarta mendapat juara Suistainable Transport Award (STA) 2021. Penghargaan itu diberikan sebuah lembaga yang berpusat di New York, AS. Berbagai penghargaan ini selain membanggakan, sekaligus menunjukkan kualitas kepemimpinan Anies diakui dunia. Dia bekerja nyata, dalam diam. Tidak perlu melakukan berbagai aksi pencitraan artifisial, agar disorot media massa. Sebuah aksi kosong, tak bermakna. Anies tidak belusukan ke gorong-gorong, apalagi bertemu para tuna wisma. Dia terbang melambungkan nama Indonesia di kancah dunia. Tampil berbicara dalam forum-forum dunia, menjadi representasi Indonesia. Sementara kota Jakarta dibawanya menjadi kota yang beradab, layak dihuni, sejajar dengan kota-kota maju dan modern di berbagai belahan dunia. Dia tampak berkilau, di bawah sorotan lampu kamera media-media internasional. Sejak di bawah kepemimpinan Jokowi, Indonesia seperti negara paria di mata dunia. Tidak diperhitungkan. Presiden Jokowi selama lima tahun periode pertama, selalu absen menghadiri Sidang Umum Majelis PBB. Jokowi baru tampil pada Sidang Umum PBB tahun 2020. Itu pun karena dia tampil secara virtual. Pidato dari Jakarta. Tak harus duduk kikuk ketika bertemu pemimpin dunia. Bangsa Indonesia yang besar, merindukan kembali tampilnya pemimpin yang bisa dibanggakan di dunia internasional. Pemimpin yang bisa duduk dan berdiri sejajar, bercengkerama, dan berdialog dengan para kepala-kepala negara lain dunia. Pemimpin yang fasih berbicara menyampaikan gagasan besar Indonesia untuk dunia. Pemimpin yang cakap berdiplomasi memperjuangkan kepentingan Indonesia. Bukan pemimpin yang gagu, gugup, dan gagap ketika tampil di forum-forum dunia. Di masa lalu Indonesia selalu tampil dalam forum-forum dunia. Sebagaimana bunyi amanat konstitusi : "Ikut mewujudkan ketertiban, dan perdamaian dunia." Di masa Orde Lama, Presiden Soekarno adalah salah satu tokoh penggagas Gerakan Non Blok. Soekarno adalah Singa Podium di pentas dunia. Di masa Orde Baru, di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto, Indonesia adalah Big Brother di Asia Tenggara. Indonesia juga tampil menjadi pemimpin negara-negara Organisasi Konferensi Islam (OKI). Kepemimpinan Indonesia itu berlanjut di bawah BJ Habibie, Abdurahman Wahid, sampai Susilo Bambang Yudhoyono. Tampilnya Anies dalam pentas dunia, walaupun kapasitasnya sebagai seorang gubernur, seperti sebuah air sejuk yang mengobati dahaga bangsa Indonesia. Selamat kepada Gubernur DKI Anies Baswedan. Bukan hanya warga Jakarta, bangsa Indonesia juga patut bangga dan berterima kasih. Jerih payahnya mewujudkan kota Jakarta sebagai kota yang diakui dunia, membuat kami bangsa Indonesia, kembali berani menegakkan kepala, setelah sekian lama hanya mampu tunduk, menanggung malu. **