ALL CATEGORY
Orang Mati di KM 50 Jadi Tersangka? Menyidik Alam Kubur
BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang terlibat dalam bentrok dengan polisi di jalan tol Jakarta-Cikampek (Japek) 7 Desember tahun lalu sebagai tersangka. Mereka tewas ditembak mati oleh polisi. Mereka dijerat sebagai tersangka lantaran diduga menyerang polisi. "Sudah ditetapkan tersangka, kan itu juga tentu harus diuji, makanya kami ada kirim ke Jaksa biar Jaksa teliti", kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi saat dihubungi, Rabu (lihat CNNIndonesia.com, 3/3/2021). Duhai tuan Andi Rian, sudilah anda menghidupkan sedikit rasa hormat pada Allah Subhanahu Wata’ala, dengan akal sehatmu. Anda pasti tahu Allah Subhanahu Wata’ala, Tuhan Yang Maha Esa menyukai kejujuran. Dia, dengan pengetahuan yang tak terhingga semua terlihat dan tak terlihat. Anda harus tahu Allah, dengan kekuasaan yang tak terhingga itu menciptakan dunia dengan sangat logis. Tak ada pertentangan antara satu unsur dengan unsur lain yang dalam ciptaannya. Hubungan antar unsur itu harus logis pada setiap aspeknya. Tidak bisa ada unsur yang saling menyangkal. Anda tahu tuan Andi Rian, prinsip ini berlaku dalam dunia hukum. Dunia hukum itu dikenal prinsip expressio unius exclussio (mengekpresikan sesuatu, sama dengan mengesampingkan sesuatu yang lain). Ada pula prinsip qui de uno dicet, de altero negat (menyatakan menerima sesuatu, sama dengan mengesampingkan yang lain). Prinsip ini sama dengan yang dalam substansinya prinsip dorum et tertium, hubungan antar dua unsur yang tercipta karena terdapat proporsi yang sama. Jelaslah prinsip-prinsip universal hukum di atas, sangat tidak mungkin untuk dipakai menjelaskan penetapan orang mati jadi tersangka. Ini karena polisi juga akan menyidik polisi-polisi yang menembak mereka. Kan ini jelas, bakal saling menyangkal. Hal saling menyangkal itu hanya bisa diterima oleh orang gila, sinting, sombong dengan segala cabang-cabangnya. Hanya mereka. Orang waras tidak mungkin. Ini fatal, dan sangat memalukan norma di penegakan hukum di negeri tercinta ini. Polisi-Polisi di dunia akan menertawakan, mengolok-olok Polisi Indonesia. Masa ada orang mati jadi tersangka? Mereka akan mengatakan tindakan ini jelas-jelas sangat tolol, karena dibimbing dengan keangkuhan serta kebencian tak ada ujungnya. Hanya saja tuan Andi Rian, tolong jangan permalukan polisi Indonesia. Polisi Indonesia itu punya kita semua, rakyat negeri ini. Mari kita jaga kehormatan dan profesionalisme polisi kita. Kalau tuan Andi Rian tidak bisa menjaga kehormatannya, maka harap jangan dipermalukan kehormatan dan polisi negeri ini, karena ada melekat nama Indonesia itu. Tak akan ada Polisi waras di dunia yang tak terpana dengan tindakan ini. Mereka akan terpana, lalu bertanya-tanya, Polisi Indoneasia itu memiliki ilmu macam? Sehingga bisa membuat mereka bercakap-cakap dengan orang-orang mati itu. Apa itu merupakan temuan ilmu baru Polisi Indonesia di bawah Kapolri Jendral Sigit Prabowo? Anda, Polisi-Polisi di dunia, jangan minta kepada Kapolri Jendral Sigit menjelaskan soal hukumnya. Jangan bersandar pada ilmuan hukum sekelas Lon. L Fuller, ahli hukum yang mengagungkan hukum alam, moral dan etika. Lalu meminta Kapolri jendral Sigit menjelaskan rasionalitas orang mati menjadi tersangka. Jangan deh. Itu memalukan. Ini Indonesia tuan Andi Rian. Presidennya Joko Widodo, dan Kapolrinya Sigit, mantan ajudannya Joko Widodo. Anda jangan bilang Hitler, Musolini, Trostky, Noriega, dan lainnya yang tidak pernah bisa menemukan cara membuat orang mati jadi tersangka. Mereka sangat bisa untuk. Namun jangan bilang itu. Dunia mereka lain dengan dunia Indonesia di bawah Presiden Joko Widodo dan Kepolri Kapolri Sigit Prabowo. Kami boleh kalah membebek kepada banyak negara yang telah membeikan utang dan utang. Tetapi dalam soal bikin orang mati tersangka, anda negara pemberiutang itu harus belajar lagi pada Polisi Indonesia. Wahai para Polisi-Polisi di dunia, mohon jangan bilang kalau orang mati jadi tersangka itu adalah ketololan terbesar sepanjang sejarah dunia ini ada. Jangan-jangan, anda akan bisa juga dijadikan tersangka. Bayangkan, orang yang sudah mati saja masih bisa jadi tersangka, apalagi yang belum mati? Anda jangan pernah berpikir bahwa jarak anda dengan Indonesia jauh, sehingga Polisi Indonesia tidak bisa menjangkau anda. Bayangkan, di alam kubur pun Polisi Indonesia masih bisa menjangkau. Apalagi di alam dunia? Coba bisakah anda ukur jauhnya jarak antara alam dunia dengan alam kubur itu? Tentu saja tidak bisa. Tetapi itu anda, tidak untuk polisi Indonesia. Wahai Kapolri Jendral Listyo Sigit, tolonglah berbagil ilmu tentang cara mengukur jarak antara alam dunia dengan alam kubur dengan koleha-koleha anda di luar negeri. Ini ilmu yang benar-benar orisinil. Ilmu baru dalam semua aspeknya. Pertama, dan hanya ada dalam sejarah dunia Polisi dan hukum di Indonesia. Tolong kasih dasar-dasar ilmu hukum pidana tentang pertanggung jawaban pidana bagi orang mati. Hukum pidana di dunia, sejak dari jaman batu sampai dengan anda sekarang ini, semuanya menunjuk mati sebagai alasan pengapus pidana. Tidak ada hukum di dunia ini yang membebankan tanggungn jawab pidana kepada orang yang mati. Jadi wahai Kapolri Jendral Listyo Sigit, sudilah kiranya, anda dengan semua ilmu yang ada, menjelaskan kepada dunia tentang ilmu pertangung jawaban pidana untuk orang mati. Kalau anda mengalami kesulitan, anda bisa minta bantuan Brigjen Andi Rian dan Kabareskrim. Oh ya, jangan ampai anda lupakan Irjen Polisi Fadil Imran. Bila perlu anda lupakan saja dulu Brigjen Andi dan Komjen Agus Andrianto. Mungkin atau gantikan saja dulu mereka berdua dengan Irjen Polisi Fadil Imran. Bila perlu anda dapat meminta Irjen Polisi Fadil Imran menunjukan cara-cara berbicara dengan orang mati. Tanyakan juga bagaimana cara menghadirkan orang mati di ruang pemeriksaan. Kalau tidak bisa dihadirkan di ruang pemeriksaan, coba tanyakan kepada Fadil, bagaimana cara masuk ke alam kubur dan memeriksa mereka disana? Bahkan untuk mudahnya, jadikan saja Kapolda Metro Jaya ini menyidik mereka. Selain dapat menyebut “assalamualaikum ya ahlul kubur”, mungkin Fadil Imran juga punya perbendaharaan lain untuk berbincang-bincang dengan mereka. Bincangnya pasti berkisar hal-hal yang teknis. Misalnya, wahai ahlul kubur, apakah anda dalam keadaan sehat? Bersediakah diperiksa dan seterusnya? Jadi, Kapolri Pak Jendral Listyo Sigit, untuk sementara suruh saja Fadil Imran menjadi penyidik kasus ini. Supaya anak buah anda di Bareskrim tidak kepayahan merancang pertanyaan. Siapa tahu, kesempatan itu juga dapat digunakan Fadil Imran menanyakan kepada para laskar yang telah almarhum itu keadaan Ibunda tercinta yang belum lama berpulang kaharibaan Allah Subhanahu Wata’ala. Innalillahi Wainnailaihi Roajiun. Semoga ibunda Fadil dimaafkan segala kesalahannya, diterima semua amal ibadahnya, dan dimasukan ke dalam syurganya Allah Allah Subhaanahu Wata’ala, amin amin amin. Hal yang pasti adalah para anggota laskar FPI yang telah almarhum itu tidak bakal bisa bicara. Mereka tak bisa menerangkan bagaimana keadaan Almarhumah Ibunda Fadil Imran tercinta. Itu sudah pasti. Sebab masing-masing almarhum dan almarhumah akan berurusan dengan urusannya sendiri-sendiri. Orang-orang berhati mulia tahu bahwa ditersangkakannya para almarhum adalah cara Allah Subhaanahu Wata’ala, yang dalam kuasa-Nya atas semua ruh. Allah Subhaanahu Wata’ala yang dalam kuasa-Nya semua urusan manusia bermula dan berakhir, sedang bekerja dengan cara-Nya membuka tabir hitam peristiwa kilometer 50 tersebut. Allah Subhaanahu Wata’ala bakal membuka dengan cara-Nya, menghadirkan keadaan yang mengakibatkan hamba-hambanya yang sombong dan penuh benci berbuat hal-hal tidak logis dan aneh. Menetapkan penyerangan terhadap polisi menjadi tersangka, lalu polisi penembak mereka, sehingga meninggal dunia, itu tak logis. Itu juga konyol. Begitulah cara Allah Subhaanahu Wata’ala menyingkap tabir, menyodorkan kebenaran, mendekatkan hal yang memalukan sedekat nafas pada orang yang Allah Subhaanahu Wata’ala tahu sebagai pelaku. Dia menunjukan kalau sepintar-pintarnya manusia, kepintaran mereka tak bakal sebesar biji zarrah untuk Allah Subhaanahu Wata’ala yang Maha Tahu, dan menjadi sebab sebab kebenaran itu hadir dan nyata. Tuan Kapolri dan tuan Fadil Imran, anda pasti tidak maha tahu. Yang Maha Tahu itu miliki Allah Subhaanahu Wata’ala. Bukan kalian. Terlalu mudah bagi Allah Subhaanahu Wata’ala untuk menyingkp hijab, sehinga hal-hal yang tadinya tersembunyi, datang menyapa dengan mudah. Terlalu mudah bagi Allah Subhaanahu Wata’ala membolak-balik keadaan. Tuan Fadil tahu Sayidina Ummar Bin Khattab radiallahu anhu? Umar, lelaki terhormat dan terkenal kuat dengan sikap kerasnya, setelah menemukan kenyataan bahwa adik perempuannya telah memeluk Islam dan sedang membaca ayat Al-qur’an, Umar hendak membunuh Rasulullah Sallalahu Alaihi Wasallam? Apa yang terjadi setelah Umar jumpa Al-mustafa Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam? Umar malah berikar untuk memeluk Islam. Pembaca FNN yang budiman, subhanallah, Allah Maha besar. Enam laskar ditetapkan jadi tersangka. Tetapi polisi juga hendak menyidik Polisi penembak mereka. Tidakkah tindakan ini memiliki hikmah? Logiskah kepercayaan diberikan kepada Polisi menyidik kasus ini? Biarkan saja kepercayaan itu menjadi cerita novel-novel dunia hukum kita kelak. Biarkan saja obyektifitas menyingkir sejauh mungkin dari kasus ini. Serahkan saja kebenaran kasus ini pada Allah Allah Subhaanahu Wata’ala yang Maha Benar, dan Maha Tahu. Allah Subhaanahu Wata’ala yang adil dengan kebenarannya yang tak terhingga. Allah Subhaanahu Wata’ala juga tahu dengan keadilannya yang tak tertimbang untuk semua mahluk. Cukuplah bangsa ini memetik hikmah dari ditersangkakan para almarhum. Biarkan saja orang ini menulis keadilan mereka dalam kasus ini. Jangan minta keadilan lebih dari yang ada sekarang. Ini hanya keadilan artificial semata, yang rapuh serapuh-rapuhnya. Percayalah, kebenaran dan keadilan sejati akan mendatangi kasus ini dengan caranya sendiri.
Sumber Migas Baru Ditemukan, Nelayan Sampang Tagih Janji!
by Mochamad Toha Surabaya, FNN - Seperti yang pernah saya tulis bahwa Pulau Madura Kaya Migas! “Saya sudah survei pulau-pulau di Indonesia, Madura itu terkaya,” ungkap seorang surveyor migas perusahaan asing di Balikpapan. Ia menyebut, Madura itu pulau terkaya dengan migasnya. Data Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) menyebutkan, Pulau Madura memiliki sekitar 104 blok sumber minyak dan gas bumi (migas). Dan baru 12 blok diantaranya yang dieksploitasi. Blok ke-12 ini terletak di Kecamatan Raas, Kabupaten Sumenep. Kali ini, Petronas, perusahaan migas asal Negeri Jiran Malaysia melalui anak perusahaannya, Petronas Carigali North Madura II Ltd. berhasil menemukan cadangan minyak di Wilayah Kerja North Madura II, lepas pantai utara Kabupaten Sampang. Seperti dilansir Tempo.co, Rabu (24 Februari 2021 20:47 WIB), hal tersebut didapat saat melakukan pengeboran sumur Eksplorasi Hidayah-1 yang awalnya dimulai per 7 Januari 2021. Pengeboran sumur Hidayah-1 merupakan salah satu dari kegiatan komitmen pasti Wilayah Kerja North Madura II. Target kegiatan adalah menyentuh Formasi Ngimbang Carbonate, dengan besaran sumber daya inplace sebesar 158 juta barel minyak (MMBO). Adapun pada kegiatan pengeboran ini, kedalaman keseluruhan sumur Hidayah-1 berada pada kedalaman 2.739 meter. Setelah melakukan pengeboran berjalan 57 hari, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Petronas Carigali North Madura II Ltd. melakukan 1 interval drill steam test (DST). Hal ini dilakukan untuk mengetahui laju alir serta data reservoir pada Formasi Ngimbang dan berhasil menemukan hidrokarbon berupa minyak dengan lajur alir awal ~2.100 barel minyak per hari (BOPD). Saat ini, SKK Migas masih melakukan analisa akhir untuk menentukan jumlah sumberdaya. “Tetapi ini adalah temuan yang sangat menggembirakan setelah sebagian besar temuan kami berupa gas,” ungkap Deputi Perencanaan SKK Migas, Jaffee A. Suardin. Dikutip dari siaran pers SKK Migas di Jakarta, Rabu, 24 Februari 2021, Jaffee menyebutkan bahwa keberhasilan penemuan cadangan minyak itu tidak saja menggembirakan, juga akan memotivasi insan hulu migas. Untuk lebih bersemangat menemukan potensi migas di berbagai wilayah kerja di Indonesia. Selain itu, kata Jaffee, “penemuan cadangan minyak tersebut akan menjadi pondasi yang kokoh bagi upaya penemuan lainnya.” Hal ini penting karena pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan harus bersama-sama berkomitmen mewujudkan visi produksi 1 juta barel minyak dan 12 miliar standar kaki kubik per hari (BSCFD) gas bumi pada 2030. Lewat anak usahanya, Petronas Carigali North Madura II Ltd, yang wilayah kerja itu dikelola sejak 2015 dan kontraknya berakhir pada 2045, Petronas menemukan cadangan minyak di wilayah kerja North Madura II di lepas pantai Madura, sebesar 158 juta barel. Lewat pengeboran sedalam 2.739 meter, ditemukan cadangan minyak di sumur Hidayah-1. Dari pengujian yang dilakukan, laju pengurasan minyak diperkirakan sebanyak 2.100 barel per hari. ”Saat ini kami masih menganalisis untuk menentukan berapa jumlah sumber daya minyak di sumur tersebut. Namun, temuan ini sangat menggembirakan setelah eksplorasi sebelumnya sebagian besar hanya berupa gas,” lanjut Jaffee. Ia menambahkan, penemuan itu akan mendukung target produksi minyak yang ditetapkan pemerintah sebesar 1 juta barel per hari pada 2030. Pada tahun yang sama, pemerintah juga menargetkan produksi gas bumi 12 miliar standar kaki kubik per hari (BSCFD). ”Penemuan cadangan minyak di blok tersebut harus memberi manfaat bagi pemerintah daerah dan masyarakat setempat setelah cadangan itu bisa diproduksi,” kata Jaffee, seperti dikutip Kompas.com, Rabu (24 Februari 2021 15:28 WIB). Sebelumnya, dalam rapat kerja di Komisi VII DPR, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan, tanpa ada penemuan baru berskala besar, sumber daya minyak mentah di Indonesia hanya cukup diproduksi kurang dari 10 tahun. Adapun sumber daya gas bumi cukup diproduksi sampai 20 tahun ke depan. Saat ini tingkat produksi minyak mentah Indonesia 700 barel per hari, sementara itu produksi gas bumi 6 BSCFD. Salah satu cara yang dilakukan untuk menaikkan minat investor hulu migas adalah dengan memberi keleluasan skema kontrak, apakah mau memilih gross split (bagi hasil berdasar produksi bruto) atau cost recovery (biaya operasi yang dapat dipulihkan). Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Susana Kurniasih menyebut, realisasi investasi hulu migas di Indonesia pada Januari 2021 sebesar 873,2 juta dollar AS atau sekitar 7 persen dari target investasi tahun ini. Realisasi investasi tersebut lebih baik dibandingkan dengan Januari 2020 yang sebesar 767,5 juta dollar AS. Tanpa ada penemuan baru berskala besar, sumber daya minyak mentah di Indonesia hanya cukup diproduksi kurang dari 10 tahun. Adapun sumber daya gas bumi cukup diproduksi sampai 20 tahun ke depan. Investasi itu untuk mendukung eksplorasi yang dikerjakan Pertamina EP, Pertamina Hulu Mahakam, ENI East Sepinggan, Pertamina Hulu Kalimantan Timur, dan Pertamina Hulu Energi OSES. Selain eksplorasi, investasi itu juga untuk kegiatan pengembangan sumur. Mengacu data SKK Migas, nilai investasi hulu migas di Indonesia terus menurun sejak lima tahun lalu. Besaran investasi pada 2015 adalah 15,3 miliar dollar AS dan menurun menjadi 10,3 miliar dollar AS di 2017. Secara perlahan naik hingga menjadi 11,8 miliar dollar AS pada 2019. Pada 2020, realisasi investasi hulu migas 10,21 miliar dollar AS atau lebih rendah dari target 12,1 miliar dollar AS. Tahun ini, pemerintah menargetkan produksi siap jual (lifting) minyak 705.000 barel per hari dan lifting gas 1,007 juta barel setara minyak per hari. Pemerintah akan menghadapi tantangan berat dalam rangka mencapai target 1 juta barel per hari pada 2030. Eksplorasi harus digiatkan demi menemukan sumber cadangan minyak yang baru. Ditagih Nelayan Sekitar 158 nelayan pantura Sampang yang tergabung dalam Aliansi Nelayan Terdampak (ANT) mempertanyakan realisasi pembayaran kompensasi alat tangkap (Rumpon) pada nelayan terdampak sumur Eksplorasi Hidayah-1 PC North Madura II Ltd. Seperti dikutip dari Lingkarjatim.com, Kamis (February 25, 2021), tercatat ada 279 rumpon terdampak yang sebelumnya dianggarkan Rp 1.674.000.000, oleh perusahaan asal Malaysia itu, diminta lebih terbuka dan transparan. Hal tersebut disampaikan oleh perwakilan ANT, Muhlis. Ia mengungkapkan bahwa sampai saat ini, ganti rugi rumpon milik nelayan yang rusak atau hilang akibat aktivitas pengeboran tersebut masih belum beres. “Ada nelayan yang harusnya mendapat ganti rugi uang sebesar Rp 6 juta sesuai ketentuan, tapi masih menerima Rp 4 juta,” katanya. Pihaknya berharap Petronas melalui PC North Madura II Ltd, segera merealisasikan apa yang menjadi hak para nelayan yang terdampak tersebut. Terlebih, informasi yang berkembang, perusahaan pengeboran tersebut telah menemukan sumber minyak di sekitar rumpon berada. “Selain kami mensyukuri ketersediaan SDA ini, kami juga berharap pihak terkait untuk memenuhi permintaan masyarakat terdampak,” harapnya. Sebelumnya, Anggota Komisi II DPRD Sampang Agus Husnul Yaqin meminta agar semua aspirasi dan usulan yang disampaikan nelayan dalam audiensi tersebut bisa ditindaklanjuti oleh Petronas. Sehingga, hubungan antara Petronas dengan Pemerintah Daerah, utamanya dengan nelayan terdampak bisa terus terjalin dengan baik. Mulai dari ganti rugi rumpon, bantuan CSR hingga dana Partisipacing Interest (PI) yang wajib diterima Pemda. Sementara itu, Hendrayana perwakilan dari Petronas enggan berkomentar banyak. Ia hanya mengatakan, jika semua aspirasi dan usulan yang disampaikan Aliansi Nelayan Terdampak (ANT) akan dibahas dalam rapat internal perusahaan. Rencananya pihak DPRD Sampang juga akan melaksanakan kegiatan workshop. Semua perwakilan nelayan dari Banyuates, Ketapang, dan Sokobanah akan diundang. Penulis adalah Wartawan Senior FNN.co.id.
Sekda Papua, Defacto Doren Wakerkwa, Dejure Dance Flassy
by Marthen Goo Nabire FNN - Pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Papua pada 1 Maret 2021 dilakukan langsung secara bersamaan kepada dua individu yang berbeda. Yang satu dilantik oleh Pemerintah Pusat, dan satu lagi dilantik oleh Pemerintah Daerah. Mungkin ini fenomenal unik, dan sepanjang berdirinya republik Indonesia adalah sejarah baru. Karena baru pertama kali terjadi. Jadi, kalau begini caranya pemerintah mengelola negara yang kaya ini, bagimana bisa dijadikan contoh yang baik kepada publik? Mungkin menambah cerita bahwa hanya di Indonesia saja, hal-hal yang seperti ini bisa terjadi. Yang tadinya tidak mungkin, bisa berubah menjadi mungkin. Malahnya, Menteri Dalam Negeri melantik Dance Y. Flassy sebagai Sekda Propinsi Papua versi pemerintah pusat. Namun pada saa yang bersamaan Wakil Gubernur Propinsi Papua melantik Doren Wakerkwa sebagai Sekda Propinsi Papua versi pemerintah propinsi. Pro dan kontra menjadi tontonan yang sangat fatal, namun juga menarik. Apalagi sampai tercipta dua kubu pendukung yang dikawatirkan saling berhadap-hadapan. Bisa saja berpotensi menciptakan konflik horizontal antara para pendukung. Belum lagi saling tidak percaya yang berkepanjangan. Terkait kasus seperti ini, mestinya pemerintah pusat arif dan bijaksana. Hal-hal yang turut menciptakan kegaduan harusnya ditutupi dan dihindari. Pemerintah pusat seharusnya lebih professional dalam mengurai persoalan-persoalan seperti ini. Bukannya malah menciptakan kegaduhan baru di Papua. Kalau begini polanya, kapan Papua bisa tenang? Pemerintah Pusat harusnya merujuk pada kepastian hukum. Semangat negara hadir untuk menciptakan ketenangan dan kedamainan. Mestinya ketenangan dan kedamaian menjadi pijakan pemerintah pusat. Bukan malah sebaliknya. Kepastian hukum saja tidak cukup. Harus diikuti dengan etika pengelolaan pemerintahan yang baik dan benar, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Aspek Etika Dalam pelaksanaan pencarian Sekda Papua, pemerintah pusat melakukan tes secara terbuka. Barangkali biasanya disebut itu lelang jabatan. Tes terbuka itu disaksikan oleh publik. Karena disaksikan oleh publik, maka sudah tentu publik akan menyimpulkan bahwa siapa yang mendapatkan nilai tertinggi akan menjadi Sekda. Begitu cara masyarakat Papua memahaminya. Menggunakan logika anak kecil saja, yang menjadi juara satu, pasti akan keluar sebagai pemenang. Itu tidak bisa terbantahkan, dengan menggunakan dalil apapun. Dengan demikian, maka, pemerintah pusat mestinya konsisten terhadap apa yang dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Termasuk kepada kandidat yang mengikuti tes tersebut. Faktanya, pemerintah pusat menentukan lain dari perspektif yang dipahami dan dimengerti selama ini oleh masyarakat. Pemerintah pusat justru memilih dan menetapkan calon yang nilainya di bawah yang juara satu. Walaupun kita tahu bahwa siapapun yang diputuskan dan ditetapkan pemerintah pusat adalah menjadi kewenangan mutlak dai pemerintah pusat. Namun dari aspek etika, sudah sangat salah. Inilah sumber kegaduhanitu. Apalagi pemerintah pusat tidak menjelaskan secara terbuka alasan kenapa Sekda yang dipilih bukan yang nilainya paling tinggi. Apakah ada muatan politik? Hanya pemerintah pusat yang bisa jelaskan. Sebab hanya akan melahirkan kubu-kubu di kalangan rakyat Papua. Juga akan menghambat pelayanan pemerintahan dengan baik. Dari hasil tes, tentu masyarakat Papua sudah tahu bahwa yang pantas untuk menjadi Sekda Papua adalah Doren Wakerkwa. Sehingga secara etika, Doren mestinya diputuskan oleh pemerintah pusat sebagai Sekda Propinsi Papua. Walau secara hukum bisa berbeda, pada akhirnya tergantung kepada putusan presiden, jika dilihat dari dasar legalitasnya. Dengan demikian, aspek transparansi, profesionalisme dan ketaatan pada legalitas sangat dibutuhkan dalam pelayanan pemerintahan yang baik dan benar. Sehingga asas Good Governance harus benar-benar bisa diwujudkan dalam soal-soal seperti ini. Jangan asal-asalan saja. Legalitas atau Kepastian Hukum? Karena Indonesia adalah negara hukum, maka penentuan Sekda Propinsi didasari pada pemilihan tiga nama oleh Gubernur melalui Panitia Seleksi (Pansel). Kemudian diajukan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri, dan diputuskan satu nama oleh presiden. Artinya, terhadap hal itu sudah menjadi hak priorogatif presiden untuk memutuskan siapa Sekda Propinsi Papua. Jika merujuk pada Undang-undang Aparatur Sipil Negara dengan jelas menyebutkan bahwa “…pejabat pembina kepegawaian mengusulkan tiga nama calon pejabat pimpinan tinggi madya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri (pasal 114 ayat (4))…”. Sementara lebih lanjut juga dijelaskan untuk menentukan satu nama, “…presiden memilih 1 (satu) nama dari 3 (tiga) nama calon yang disampaikan untuk ditetapkan sebagai pejabat pimpinan tinggi madya (pasal 144 ayat (5))…”. Atas dasar inilah kemudian lahir keputusan presiden nomor: 159/TPA /2020 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua. Yance Y Flassy yang diputuskan Presiden menjadi Sekda Propinsi Papua. Aturan turunan dari Undang-undang dalam soal Sekda adalah Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 tahun 2019. Dalam Perpres No 3/2018 dijelaskan “…Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mengangkat penjabat sekretaris daerah provinsi untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah provinsi setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri… (pasal 5 ayat (1))...”. Gubernur hanya boleh mengangkat Sekda atas persetujuan Menteri Dalam Negeri. Sementara jika melihat pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91/2019, “….Penjabat sekretaris daerah provinsi yang ditunjuk oleh menteri sebelum memangku jabatannya dilantik dengan mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pejabat yang melantik (pasal 7 ayat (1))…”. Penjabat ditunjuk oleh menteri sebelum dilakukan pelantikan oleh gubernur. Secara teknis soal pelantikan, dijelaskan dalam aturan pelaksana teknis yakni dalam peraturan Menteri Dalam Negeri, “…dalam hal Gubernur tidak melantik penjabat Sekretaris Daerah Provinsi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menteri melantik penjabat sekretaris daerah provinsi (pasal 7 ayat (4))…”. Jadi, jika merujuk pada pasal 7, maka, pelantikan yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri secara hukum terpenuhi. Kesimpulan Dari penjelasan singkat di atas, kini sampai pada kesimpulan. Secara etika, kami berharap pemerintah pusat bisa menjelaskan secara professional kepada publik Papu kenapa sampai pemilik nilai tertinggi tidak menjadi Sekda? Apakah pertimbangan politik, atau pertimbangan apa? Kenapa pelelangan bersifat terbuka, dengan melakukan ujian terbuka, dan publik mengetahui hal tersebut dengan perspektif dan kesimpulannya yang dilakukan masing-masing? Untuk menutupi tulisan ini, secara hukum, Dance Y. Flassy terpenuhi dan menjadi Sekretaris Daerah Propinsi Papua. Ucapan selamat sukses yang disampaikan oleh Yosua Noak Douw, tokoh intelektual Papua kepada Dance Y Falssy atas kesuksesan sudah sangat tepat. Atas pemenuhan legalitas, patut kita apresiasi kepada pak Dance. Semoga amanah yang diembankan kepada pak Dance bisa dilaksanakan dengan baik dalam pengelolahan birokrasi pemerintahan di Propinsi Papua. Sejak Dance Y. Flassy dilantik oleh Menteri Dalam Negeri, maka secara sah Sekretaris Daerah Propinsi dipimpin oleh Dance Y. Flassy, dan pelantikan yang dilakukan di luar dari Menteri Dalam Negeri secara hukum adalah gugur. Bagi pihak yang merasa dirugikan, masih bisa menempuh jalur hukum, walaupun dasar hukum sudah bersifat kongkrit jika merujuk pada UU ASN, Perpres, serta Permen. Semoga dengan tulisan ini, kita sama-sama bisa secara bersama meminimalisir konflik diantara yang pro dan kontra. Pemerintah pusat diharapkan ke depan harus bisa jauh untuk lebih professional. Penulis adalah Aktivis Kemanusiaan Papua.
Pertama di Dunia Timnas Digerebek Polisi
Masyarakat yang sudah sangat penat dengan kondisi setahun belakangan, makin kesal karena untuk menonton timnasnya berlaga di televisi pun tidak bisa. Citra polisi juga makin hancur karena dianggap 'mengharamkan' sepak bola, tetapi membiarkan narkoba dan miras merajalela. by Rahmi Aries Nova Jakarta, FNN - LUAR biasa tingkah polah polisi di negeri ini. Rabu (3/3) malam mereka menghentikan uji coba Tim Nasional PSSI, dan tak lama setelah itu mereka juga mengumumkan arwah syuhada Laskar FPI sebagai tersangka. Makin tak bernalar. Sejatinya uji coba Timnas yang dipersiapkan pelatih asal Korea Shin Tae-yong adalah uji coba biasa yang menjadi bagian persiapan timnya menghadapi SEA Games di Hanoi, Vietnam, 21 November-2 Desember mendatang. Jadi kategorinya adalah latihan, tapi kali ini dengan mengundang tim dari luar. Perlukah? Sangat perlu, karena setelah satu bulan berlatih Shin Tae-yong perlu melihat perkembangan pemainnya, dan itu hanya bisa dilihat lewat penampilan mereka dalam game. Lawan yang dipilih pun cuma klub lokal yang basecamp-nya pun tak terlalu jauh dari Jakarta, PS Tira Persikabo. Game uji coba juga dilakukan di tempat timnas berlatih Stadion Madya, Senayan. Pastinya, selain tidak terbuka untuk umum juga mengusung protokol kesehatan meski status Jakarta bukan lagi wilayah zona merah. Jadi aneh juga kalau latihan uji coba tersebut tiba-tiba dibatalkan dengan alasan tidak ada izin dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Apakah latihan juga perlu izin dari Trunojoyo? Menurut Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Singgih Hermawan kepada media, izin laga belum dikeluarkan Mabes Polri sampai satu jam sebelum kick-off. Menurut keterangannya, pihak panitia baru meminta izin kepada Kepolisian tepat di hari uji coba (siang). Hal tersebut menyebabkan izin belum bisa diproses tepat waktu sehingga laga uji coba harus batal digelar. "Rencana sparring timnas U23 dan Tira Persikabo hari ini tidak kami izinkan karena belum ada izinnya," tegas Singgih. Ia juga melihat kedua tim sudah datang ke area Stadion Madya dan menunggu di area parkir. Sungguh bentuk arogansi yang kebablasan. Tidak memikirkan kepentingan nasional, dan di luar nalar. Ini kejadian langka dan mungkin pertama kali di dunia. Kalaupun uji coba latihan butuh surat izin (harusnya sih tidak perlu wong cuma latihan game), Mabes PolrI di era komunikasi yang canggih seperti sekarang dalam hitungan menit juga bisa mengeluarkannya. Padahal, saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo memaparkan konsep “Presisi" kepolisian masa depan. Presisi adalah singkatan dari prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan. Menurut Listyo, pendekatan ini bisa membuat pelayanan lebih terintegrasi, modern, mudah, dan cepat. Konsep ini tertuang dalam makalahnya yang berjudul "Transformasi Polri yang Presisi". Akan tetapi, faktanya Polri bukan cuma tidak bisa cepat mengeluarkan izin, namun juga tidak bisa memprediksi dampak dari 'penggrebekan' mereka ke markas timnas. Pelatih dan pemain bisa patah arang. Masyarakat yang sudah sangat penat dengan kondisi setahun belakangan, makin kesal karena untuk menonton timnasnya berlaga di televisi pun tidak bisa. Citra polisi juga makin hancur karena dianggap 'mengharamkan' sepakbola, tetapi membiarkan narkoba dan miras merajalela. Parahnya lagi, dua jam setelah membatalkan uji coba Timas, Polri juga mengumumkan bahwa arwah enam syuhada korban penembakan KM 50 jadi tersangka. Luar biasa...** Penulis adalah Wartawan Senior FNN.co.id.
Jimly Asshiddiqy Salah Besar
by M. Rizal Fadillah Bandung FNN – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqy menyalahkan Gerakan Pemuda Islam (GPI) yang melaporkan Presiden ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Pernyataan Jumly tersebut dinilai salah besar. Hal ini disebabkan Presiden bukan orang yang bersih dan dianggap sama sekali tidak mungkin melakukan perbuatan pidana. Nah saat Presiden melakukan pelanggaran hukum, apakah penganiayaan, penipuan, korupsi, maka Presiden harus diproses secara pidana. Bukan tata negara atau administrasi negara. Andaikan presiden dinyatakan bersalah oleh pengadilan, barulah hasil atau vonis putusan pengadilan itu yang dibawa ke DPR, MK dan MPR untuk diproses lebih lanjut soal pemberhentian presiden. Jimly secara naif menyatakan, bahwa karena Presiden adalah Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. Sehingga proses pelanggaran hukumnya harus dibawa ke DPR, MK, dan MPR. Mungkin saja Jimly lupa, bahwa kemana melaporkan itu tergantung pada pelanggarannya. Apakah itu pelanggaran perdata, pidana, tata negara atau tata usaha negara. Jika pelanggaran yang dilakukan Presiden itu perdata, maka dibawa ke Pengadilan Negeri. Namun kalau pelanggaran pidana, maka tentunya ke Kepolisian, dan dilanjutkan oleh Jaka Penuntut Umum (JPU) ke pengadilan. Jika pelanggaran tata negara, barulah ke DPR, MK, dan MPR. Jika Presiden melanggar administrasi, ya prosesnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Presiden dapat dilaporkan ke Kepolisian untuk memperoleh kepastian hukum dari duagaan adanya pelanggaran pidana. Jika Presiden telah terbukti secara hukum melakukan perbuatan pidana, barulah itu menjadi alasan untuk proses hukum ke tata negara. Disitulah DPR, MK, dan MPR mulai bekerja. UUD 1945 mengatur demikian, sebagaimana ketentuan Pasal 7A UUD 1945 yang berbunyi : "Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela, maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden". Nah proses menuju ke DPR, MK dan MPR ternyata dapat didahului oleh proses pelanggaran pidana. Kalimat "terbukti" harus telah ditetapkan oleh Pengadilan. Baik berupa perbuatan korupsi, penyuapan, dan tindakan pidana berat. Tentu saja itu melalui penyelidikan dan penyidikan di Kepolisian atau Kejaksaan. Untuk korupsi dapat juga dilakukan pemeriksaan oleh KPK. Kerumunan yang terjadi di Maumere Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai bentuk pelanggaran terhadap UU Kekarantinaan Kesehatan, itu merujuk pada penahanan Habib Rizieq Shihab (HRS) di Bareskrim untuk dugaan tindak pidana yang sama. Karenanya aktivis GPI yang melaporkan dugaan tindak pidana Jokowi ke Bareskrim adalah sangat tepat. Menjadi salah dan ngawur jika melaporkan ke DPR, MK, atau MPR sebagaimana saran dari Jimly. Pak Jimly memang pakar Hukum Tata Negara, tetapi semestinya tahu akan proses hukum lainnya. Pernyataannya justru memerosotkan kredibilitas sebagai Guru Besar Ilmu Hukum di Universitas Indonesia. Gampangnya saja, misalnya seorang Presiden melakukan pembunuhan, maka apakah itu diproses dan diadili di DPR, MK atau MPR? Tentu tidak. DPR, MK, dan MPR "mengadili" menyangkut pemberhentiannya sebagai Presiden. Begitu Pasal 7A UUD 1945 mengatur. Jadi, Pak Jimly tidak perlu merasa sedih dan meratapi langkah aktivis GPI. Para aktivis GPI lah yang semestinya merasa sedih dengan cara pandang Prof Jimly yang menyedihkan. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Korupsi Terjahat Sepanjang Sejarah, Malu dan Mundurlah
by Ubedilah Badrun Jakarta FNN - Pertama kali dalam sejarah Indonesia ada korupsi uang bantuan sosial (bansos) di tengah rakyat sedang menderita bertubi-tubi akibat pandemi Covid-19. Ada juga bencana banjir dan longsor dimana-mana. Disaat yang sama, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terus terjadi. Jumlah pengangguran bertambah, dan orang miskin juga bertambah. Sesungguhnya argumen itu sudah cukup untuk menyebut bahwa korupsi bansos tersebut adalah korupsi terjahat sepanjang sejarah Indonesia. Sebab, sejak Indonesia merdeka tahun 1945, tidak pernah terjadi korupsi terhadap dana bansos. Uang yang seharusnya diberikan untuk rakyat miskin. Bukan sebaliknya dikorupsi oleh pejabat negara yang diberkan kepercayaan untuk menyalurkan dana bansos. Uang untuk bantuan kepada rakyat miskin dikorupsi. Nilai korupsinya dahsyat sekali. Potensi angkanya bisa mencapai triliunan rupiah. Meski yang terciduk baru mencapai Rp. 17 miliar. Celakanya yang korupsi adalah Menteri Sosial (Mensos) yang berasal dari partai berkuasa. Pertai pendukung utama Presiden yang seharusnya menjadi contoh. Presiden mestinya malu bahwa ia telah gagal mengatur anak buahnya yang berasal dari rahim politik yang sama. "Jangan ada yang korupsi", narasi yang disampaikan Presiden saat pelantikan kabinet itu tidak ada artinya lagi. Hanya narasi kosong, titahnya tak lagi didengar anak buah. Pada saat rakyat menderita seperti sekarang ini ternyata korupsi pemerintah tidak hanya sekali. Sebelum korupsi bansos ada kasus korupsi oleh Menteri Kelautan dan Perikanan. Bedanya, jika Menteri Sosial mengorupsi uang bantuan untuk rakyat miskin, sementara Menteri Kelautan dan Perikanan terkait kasus suap ekspor benih lobster. Tetapi keduanya sama-sama dilakukan disaat rakyat menderita. Menteri Keluatan dan Perikanan berasal dari Partai Gerindra yang sejak Oktober 2019 menjadi bagian dari kekuasaan. Bedanya kalau Mensos dari partainya Presiden, sementara Menteri Kelautan dan Perikanan dari partainya Menteri Pertahanan (Menhan) saat ini Prabowo Subianto. Menhan juga mestinya punya rasa malu. Bahwa Menhan telah gagal mengatur anak buahnya yang berasal dari rahim politik yang sama. Apalagi Menhan sendiri yang membina dan membesarkanya. "Dia itu saya angkat dari selokan", kata Menhan waktu itu. Korupsi terus terjadi bertubi-tubi ditengah rakyat menderita. Beberapa hari lalu ada kepala daerah yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) karena tersangkut kasus suap. Gubernur Sulawesi Selatan Prof. Nurdin Abdullah. Disusul kemudian berita korupsi datang kembali disuguhkan ditengah-tengah rakyat menderita. Kali ini peristiwa terjadi justru di kementrian yang dikenal berhasil menata birokrasi menjadi birokrasi paling modern di Indonesia. Karenanya pegawainya digajih paling besar diantara semua kementrian yang lain, yaitu di Kementrian Keuangan. Top markotop. Gajih paling besar tetapi masih saja korupsi. Pajabat Dirjen Pajak Kementerian Keuangan diberitakan melakukan korupsi terkait penurunan nilai pajak. Kampanye menteri keuangan Sri Mulyani tentang good governance, integritas dan profesionalitas tidak lagi ada gunanya. Mestinya Sri Mulyani malu. Sebagai menteri yang pegawainya digajih paling mahal, ia telah gagal memimpin pejabat di kementriannya. Malu dan Mundurlah Pantas saja kalau dalam rilis Corruption Perception Indeks (CPI) yang dikeluarkan Transparency International menilai, Indonesia masih sangat merah indeks persepsi korupsinya. Angkanya 37 dalam skala 0 sampai 100 (TII,2021). Angka yang sangat rendah yang menunjukkan parahnya korupsi di Indonesia selama pemerintahan ini. Pantas saja jika investor asing enggan, bahkan malas untuk berinvestasi di Indonesia. Sebab menurut riset World Economic Forum (WEF,2017) pebisnis global enggan investasi di suatu negara karena faktor merajalelanya korupsi. Faktanya Indonesia saat ini nilai investasinya memang terpuruk, sampai-sampai menyentuh angka minus 6 %. Republik ini memang sarang korupsi dan negara paling aneh. Hanya di Indonesia mantan koruptor boleh mencalonkan lagi menjadi calon pemimpin dan calon anggota DPR. Atas semua itu, sebagai rakyat biasa, saya sangat malu. Sebagai akademisi saya lebih malu lagi. Setiap kali mengajarkan kepada mahasiswa tentang pentingnya integritas elit politik dan integritas birokrasi dalam mengelola negara, pentingnya profesionalitas, dan pentingnya good governance, saya selalu kehilangan konteks. Sebab wajah elit politik dan birokrasi pemerintahan ini performanya terlalu bopeng dihadapan mahasiswa. Elit dan birokrasi kita terlalu sering mempertontonkan korupsi. Apalagi di tengah rakyat yang sedang menderita bertubi-tubi seperti sekarang ini. Pejabat seperti tidak lagi punya empati kepada penderitaan rakyat. Rakyat yang lagi menderita bukannya dibantu. Tetapi malah dirampok jatah anggarannya yang telah dialokasikan oleh negara melalui APBN. Dua hari lalu ada contoh menarik dari negeri Sakura. Juru bicara Perdana Menteri Jepang bernama Makiko Yamada mundur karena hadiri makan malam mewah yang diselenggarakan oleh pihak swasta dengan harga makan malam sekitar Rp. 9 juta. Peristiwa makan malamnya dilakukan tahun 2019 lalu, tetapi peristiwa tersebut terbongkar dalam satu bulan ini. Majalah mingguan Shukan Bunshun bulan lalu merilis laporan soal makan malam itu. Meski peristiwanya tahun 2019 lalu, tetapi itu aib besar bagi pejabat di Jepang. Makan malam yang bernuansa gratifikasi. Hukum Etika Pejabat negara atau aparatur sipil negara di Jepang melarang pegawai pemerintah menerima hadiah atau hiburan dari perusahaan atau individu yang terlihat menjilat. Tentu saja kita berdecak kagum dengan etika pejabat di Jepang seperti itu.Terlalu banyak contoh di negeri sakura itu pejabat mengundurkan diri karena malu secara etis. Menteri ekonomi Jepang Akira Amari, sempat menggegerkan publik Jepang pada tahun 2016 lalu. Da mengundurkan diri secara tiba-tiba. Ternyata semua itu dilakukan atas tuduhan korupsi kepadanya. Setelah ditelusuri lebih dalam, mantan menteri Akira Amari, ternyata tak seperti yang sudah dituduhkan. Bahkan justru para staffnyalah yang terbukti melakukan korupsi. Lantaran malu, sebagai seorang pemimpin yang tidak bisa mendidik anak buahnya. Selain itu dia merasa telah merusak kepercayaan pemerintah dan masyarakat Jepang terhadapnya. Akira mengundurkan diri. Itulah integritas. Bagaimana dengan Indonesia? Berkali-kali para menteri di Indonesia terjerat kasus korupsi. Bahkan korupsi terjahat sepanjang sejarah Indonesia telah terjadi saat ini. Korupsi bansos yang seharusnya untuk rakyat miskin. Namun tega untuk dikorupsi pejabat negara. Seperti yang saya narasikan di bagian atas tulisan ini, bahwa Menteri yang korupsi bansos itu berasal dari rahim partai politik yang sama dengan Presiden. Publik patut bertanya, adakah reflektif rasa malu pada Presiden?. Saat peristiwa OTT korupsi tersebut diberitakan, tak terlihat raut wajah malu ataupun penyesalan sedikitpun. Permintaan maaf juga tidak keluar dari mulut Presiden. Padahal secara moral hukum, dan dalam perspektif good governance, korupsi seorang menteri sesungguhnya juga bukti kegagalan Presiden. Apalagi misalnya pernah disebut-sebut bahwa Anak Presiden juga kecipratan proyeknya. Demikian juga berlaku pada Menteri Keuangan Sri Mulyani. Agenda good governance telah menemui pintu utama kegagalan. Apalagi yang korupsi adalah pejabat pada Dirjen Pajak di Kementrian Keuangan, yang berada di bawah manajemen langsung dirinya, anak buahnya langsung. Sri Mulyani tentu tidak secara langsung bersalah, tetapi secara moral etik ia bertanggungjawab atas peristiwa itu. Secara sederhana Menteri Keuangan adalah bendahara penerimaan, sekaligus pengeluaran keuangan negara. Jika penerimaan dan pengeluaran bermasalah, korupsi terjadi dimana-mana, bahkan para Menteri pada korupsi, semua kementrian terlihat tidak lagi bekerja fokus. Kalau para menteri terlihat lebih bekerja untuk bancakan APBN demi kepentingan 2024, bagaimana mungkin good governance bisa berjalan dengan baik? Lalu untuk apa Sri Mulyani bertahan terus menjadi Menteri keuangan? Sesungguhnya mundur dari Menteri Keuangan adalah bukti integritas seorang Sri Mulyani. Lebih terhormat dan mengagumkan. Kapan itu terjadi? Sri Mulyani nampaknya patut untuk belajar S3 lagi. Hanya cukup dengan satu dosen yaitu Akira Amari. Penulis adalah Analis Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Said Aqil Siradj Cuma Dikasih Komisaris Kereta Api
by Asyari Usman Medan, FNN - Selamat kepada Prof Said Aqil Siradj (SAS) yang diangkat oleh Erick Thohir sebagai komisaris utama (komut) PT Kereta Api Indonesia (KAI). Penunjukan ketua umum PBNU itu mulai berlaku sejak 3 Maret 2021. Apa arti pengangkatan ini? Hanya satu jawaban: sangat melecehkan. Pimpinan tertinggi NU hanya dihadiahi posisi komisaris utama. Di PT KAI pula. Kalau menjadi Komut di Pertamina mungkin masih bergengsi. Mengapa disebut melecehkan? Karena, Yakut Qoumas saja diangkat menjadi menteri agama. Padahal, dia cuma ketua GP Ansor yang berada jauh di bawah level Ketum PBNU. Bukankah Said Aqil sendiri tak merasa dilecehkan? Nah, itu dia. Kelihatannya beliau senang-senang saja menerima posisi itu. Barangkali Presiden Jokowi sudah bisa menakar bahwa Said Aqil tak bakalan merasa apa-apa. Barangkali juga Jokowi mendapat masukan dari para pembantunya bahwa Said Aqil mudah dihendel. Tak usah khawatir. Yang penting ada “rutinitas”. Sekarang, jika dilihat dari kepentingan KAI sendiri, aneh atau tidak? Tergantung cara melihatnya. Menjadi aneh, kalau Anda melihat ukuran profesionalisme seorang eksekutif perusahaan pada umumnya. Komisaris termasuk eksekutif perusahaan. Sesuai Instruksi Presiden (Inpres) No. 8/2005, seorang komisaris dituntut untuk mampu memberikan nasihat kepada direksi tentang pengelolaan perusahaan. Seorang komisaris harus mampu menduduki jabatan direktur utama BUMN bersangkutan jika direksi tidak mampu bekerja. Komisaris adalah jabatan tertinggi di BUMN. Begitu juga di perusahaan perseroan swasta pada umumnya. Nah, apakah SAS berkualifikasi untuk memberikan nasihat kepada direksi KAI? Mampukah dia duduk sebagai direktur utama seandainya terpaksa mengambil alih tugas direksi? Wallahu a’lam. Yang jelas, Said Aqil tak pernah terdengar menjalankan tugas atau profesi bisnis. Dari sudut pandang ini, memang terasa aneh. Tetapi, bisa menjadi tidak aneh. Karena penguasa memang bisa saja sesuka hati mengangkat siapa saja menjadi komisaris di BUMN. Presiden, cq. Menteri BUMN, bisa mengangkat mereka atas dasar apa saja: dasar bisnis, dasar politis, maupun dasar nepotisme. Dengan dasar-dasar ini, tidak ada istilah aneh seorang ketua umum ormas semisal SAS diangkat menjadi komisaris utama atau komisaris biasa. Sebab, Presiden Jokowi harus memberikan hadiah kepada orang-orang yang telah mendonasikan dukungan politik kepada dia. Said Aqil adalah salah satu nama besar yang telah memberikan manfaat politik kepada Jokowi. Begitulah praktik khas Indonesia. Politisi memerlukan dukungan dari berbagai kalangan, termasuk ormas NU yang terkesan sangat besar pengaruhnya. Terkahir, menarik untuk ditebak. Apakah jabatan komisaris utama itu ditawarkan kepada SAS atau sebaliknya beliau yang menunjukkan antusias? Silakan Anda jawab sendiri-sendiri saja. Oh ya, satu lagi. Berapa kira-kira gaji komut PT KAI? Informasinya tak tersedia di situs KAI. Tapi, hampir pasti seratusan juta. Sebagai perbandingan, komut Pertamina dapat 170 juta per bulan. Masih ditambah bonus tahunan. Penulis adalah Wartawan Senior FNN.co.id.
Mencabut Lampiran, Itu Hanya Tipu Untuk Menunda
by M. Rizal Fadillah Jakarta FNN - Meski lumayan dengan "dekrit" politik mencabut lampiran III dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (BUPM )yang dimaknai melegalisasi minuman keras. Tetapi dekrit ini belum menuntaskan permasalahan yang sebenanrnya. Masih menyimpan potensi kekisruhan atau pekerjaan rumah ke depan. Pencabutan yang dilakukan Presiden Jokowi pun hanya pernyataan lisan. Tanpa menandatangani dokumen hukum yang absah. Kalau hanya dengan omongan, ya setiap saat bisa saja berubah dengan. Yang tertulis saja bisa berubah-ubah sesuai selera dan bisiskan. Apalagi yang hanya omongan. Presiden menyatakan pencabutan lampiran Perpres tersebut berdasarkan masukan dan pandangan masyarakat, khususnya ormas Islam antara lain Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan, tokoh, serta aspirasi daerah lainnya. Kalau diikuti dengan saksama, maka sebenarnya yang terjadi bukan sekedar masukan semata. Tetapi tekanan yang keras dan kencang kalangan umat beragama, khususnya umat Islam. Bahkan ancaman yang dapat menggoyahkan pemerintah. Reaksi pemerintah terkesan hanya tarik ulur tanpa kesungguhan untuk revisi atau pembatalan terhadap Perpres. Meski kalah, tetapi lebih tepat mengalah untuk menyiapkan pola langkah yang baru. Disebut hanya menunda. Bagaimana bisa? Skeptisme ini didasarkan atas pertanyaan, mengapa hanya mencabut lampiran? Mengapa bukan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 itu sendiri atau sekurangnya mencabut Pasal 6 ayat (1) yang berkaitan dengan klausula Lampiran III? Dengan hanya mencabut Lampiran, berarti semua Pasal dari Perpres tersebut masih tetap berlaku, termasuk Pasal 6 ayat (1) yang pada pokoknya menyatakan bahwa bidang usaha dengan persyaratan tertentu dapat diusahakan oleh semua penanam modal termasuk Koperasi dan Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM). Bidang usaha tersebut sesuai dengan rincian Lampiran III yang kontennya adalah usaha industri miras. Dengan tetap berlaku Pasal 6 ayat (1) dan pencabutan Lampiran III, maka kapan saja Lampiran III dapat muncul kembali. Bahkan bisa saja dengan rumusan yang lebih ganas. Oleh karena itu pernyataan pencabutan yang hanya bahasa lain untuk menunda keberlakuan Lampiran III atau klausula baru bagi investasi usaha miras. Maish menunggu situasi yang lebih kondusif. Ada bahaya lain dengan pencabutan Lampiran III yang secara limitatif membuat batasan usaha minuman beralkohol, yaitu menjadikan Pasal 6 ayat (1) menjadi memiliki interpretasi yang luas dan bebas. Sehingga usaha dengan persyaratan tertentu tergantung apa yang dimaknai Presiden. Ketika rincian khusus hapus, berlaku aturan dan pemahaman umum. Oleh karena itu pencabutan secara lisan hanya bernilai politis yang tidak berakibat hukum. Kemudian pencabutan lampiran hanya tipu-tipu untuk menunda saja. Yang paling berbahaya adalah cara membuat aturan hukum secara ugal-ugalan, baik dalam memberlakukan maupun mencabut. Sejak menetapkan UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dikenal dengan Omnibus Law serta aturan turunannya termasuk Kepres Nomor 10 Tahun 2021 tentang BUPM, Pemerintah Jokowi menempatkan dan membuat aturan hukum tanpa landasan yuridis, filosofis, dan sosiologis yang baik. Terkesan seenaknya dan tidak bermutu. Dekrit pencabutan Lampiran adalah tontonan politik dari premanisme hukum oleh seorang Presiden. Tipu-tipu saja. Power tends to corrupt. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Menolak Azab Revolusi Mental
by Luthfi Pattimura Jakarta FNN ─ Infrastruktur yang dibangun dari pinggiran, kini telah menjadi arus utama tafsiran pembangunan. Tetapi, kenapa kesahihannya tidak bisa digugat semenjak 2015 lalu? Yuk, mari kita pemanasan dengan revolusi komersial dan industrial. Pada akhir abad 18 hingga abad 19, pola kebudayaan negara-negara barat sangat agresif bergerak membuktikan pilihan revolusi komersial dan industrial. Jaman itu Indonesia belum sebagai sebuah negara yang merdeka. Masih bergantian dijajah oleh Portogis, Belanda dan Jepang. Namun semenjak itu, masyarakat yang bernama Indonesia itu harus membayar mahal berbagai korban dari harga perseketuan kemanusiaan. Itu pasti karena tidak siap ketika menghadapi invasi kebudayaan negara-negara barat, terutama Eropa. Hingga kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, setelah kolonial ,dan karenanya setiap bentuk penindasan dalam wajah dan bentuk apapun akan melahirkan perlawanan serta perlawanan yang tiada akhir. Perlawanan sebagai momentum melahirkan persatuan perjuangan. Nah, apa urusan pemanasan ini dengan kesahihan infrastruktur? Persoalannya begini. Jauh sebelum infrastruktur dibangun secara besar-besaran, para pendiri bangsa sangat meyakini kesahihan cita-cita Indonesia tentang tujuan pembangunan nasional. “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Bukan hanya keindahan bunyi alenia keempat Pembukaan UUD 1945 yang berjalan lambat. Tetapi prakiraan mental yang dicurigai punya akar kuat dari pengaruh akhir abad 18 dan abad 19. Lihat saja mental pesimis yang merayapi pembangunan bertahun-tahun. Kenyataan itu yang berarti lambat pula penempatan peran kreatif Indonesia mencairkan kebekuan cita-cita pembangunan nasional. Era Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) sejak awal di tahun 2014 adalah menelurkan salah satu semangat yang bernama “revolusi mental”. Kalau revolusi mental diibaratkan sebuah deary, tak ada siapa pun yang bisa terburu-buru menyediakan diri sebagai alamat semangat itu ditujukan. Tetapi begitu digaungkan oleh Pemerintahan Negara, maka “revolusi mental” adalah ajakan terbuka yang dialamatkan semua putra putri Indonesia, untuk menempatkan cara memaknai penghancuran rasa pesimis yang merayapi mental pembangunan. Dimulai dengan kerja cepat dan kerja keras, yang merujuk pada akhir abad 18 dan abad 19 sebagai kiblat pemikiran pembangunan. Kemajuan akhirnya dipercaya punya akar mendalam pada sikap yang dirujuki. Bukan saja pada bakat yang lahir secara alami. Sekarang, infrastruktur itu telah digerakkan secara besar-besaran sejak 2015. Tetapi pada akhirnya muncul pertanyaan, untuk apa dan kepada siapa yang menyebabkan gerakan pembangunan infrastruktur secara besar-besaran tersebu? Mengapa infrastruktur ada di mana-mana, tetapi hanya sedikit orang yang melihat tagline membangun dari pinggiran itu? Juga bagaimana upaya membayar utang ketertinggalan infrastruktur tersebut kalau tak mau mendapat azab revolusi mental? Sekedar sebagai pemanis, ini gambar buku karya kami (Edisi Januari 2021), setelah menelusuri latar belakang pengakuan petani, pedagang, dan guru-guru besar di sejumlah kampus tentang membangun infrastruktur dari pinggiran. Pada buku ini, kami memaparkan kisah infrastruktur bagaikan jalan menuju cakrawala yang lebih lebar dalam merajut nusantara. Mempersatukan bangsa, dengan otoritas yang belum tentu dicapai oleh penulis lain. Penulis adalag Wartawan Senior FNN.co.id.
Kiyai Ma’ruf Sembunyikan Kaget Miras, Pembatalan oleh Jokowi Harus Dikawal Terus
by Asyari Usman Medan, FNN - Ada berita menarik. Wapres Kiyai Ma’ruf Amin mengaku kaget dengan Perpres 10/2021 tentang investasi produksi minuman keras (miras). Kata juru bicara Wapres, Masduki Baidowi, Pak Kiyai tidak tahu Perpres itu diterbitkan. Menurut Masduki, Kiyai Ma’ruf sangat tersudut akibat penerbitan Perpres miras itu. Tapi, rasa kaget Pak Kiyai baru dibeberkan kemarin, Selasa, 2 Maret 2021. Rasa kaget itu disimpan dulu. Diungkapkan setelah Presiden Jokowi mengumumkan pencabutan Perpres yang diprotes keras dan luas itu. Lumayanlah. Walaupun kaget itu disembunyikan dulu, tetap wajar dihargai. Beliau, kata Masduki, sengaja tutup mulut karena tak ada gunanya bicara dalam kondisi panas. Kata Masduki, Kiyai Ma’ruf melakukan berbagai usaha agar investasi miras dibatalkan. Nah, ternyata Pak Kiyai berusaha keras tanpa suara keras agar polemik minuman keras tidak makin keras. Jangan dulu menyangka Pak Kiyai diabaikan oleh Jokowi ketika membuat Perpres Miras itu. Buktinya, sebelum pengumuman pencabutan, Jokowi bicara dulu empat mata dengan Pak Kiyai, kata Masduki lagi. Begitu lebih-kurang posisi Pak Kiyai sebagai Wapres terkait penerbitan Perpres Miras. Nah, apakah sudah selesai? Tampaknya belum. Para pengamat dan pakar hukum masih skeptis. Tidak percaya terhadap pencabutan lisan Lampiran III tanpa pencabutan Perpres 10/2021 itu secara total. Per hari ini, para pengamat dan pakar hukum itu memperingatkan bahwa pencabutan Lampiran III di Perpres 10/2021 tentang investasi minuman keras (miras), jangan dulu dianggap sebagai jawaban untuk protes. Pencabutan lampiran itu tidak bisa dijadikan jaminan bahwa miras tidak akan diproduksi. Pencabutan itu harus diperjelas oleh pemerintah. Sebab, sewaktu-waktu bisa saja gagasan produksi miras dimunculkan kembali. Alasan mereka, di Perpres itu masih tetap terbuka investasi untuk bidang usaha yang memerlukan persyaratan tertentu. Pakar dan peniliti hukum Dr Muhammad Taufiq memperingatkan, produksi miras bisa saja dilakukan atas nama otonomi daerah oleh pemda-pemda. Meskipun Lampiran III sudah dibatalkan. Malahan, kata dia, proses pendirian usaha miras di daerah bisa lebih mudah lagi. Sedangkan asisten profesor hukum di Universitas Islam Internasional Malaysia, Sonny Zulhuda, memperingatkan bahwa ketentuan pembolehan bisnis miras masih tercantum di regulasi induknya yaitu UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja alias Omnibus Law. Jadi, para ulama dan semua pimpinan ormas yang menentang produksi miras harus terus mengawal pencabutan aturan investasi miras di Perpres 10/2021. Ada kemungkinan main akal-akalan di pihak penguasa. Bisa saja nanti ada klaim bahwa pencabutan itu hanya secara lisan oleh Jokowi. Tidak memenuhi landasan hukum untuk meniadakan produksi miras.[] Penulis adalah Wartawan Senior FNN.co.id.