ALL CATEGORY
Setelah Investasi Miras, Batalkan Juga Semua Regulasi Lain Yang Beratkan Rakyat
by Asyari Usman Medan, FNN - Kita sampaikan apresiasi kepada Presiden Jokowi yang telah mencabut aturan tentang investasi minuman keras (miras). Aturan itu tercantum di dalam Perpres 10/2021 yang ditandatangani pada 2 Februari 2021. Alhamdulillah, tidak ada lagi kegaduhan tentang produksi minuman keras yang diberlakukan di empat provinsi yaitu Bali, NTT, Sulut dan Papua. Langkah Jokowi ini sesuai dengan permintaan semua elemen masyarakat. Alhamdulillah juga Presiden mau mendengarkan protes dari rakyat. Begini kata Jokowi tentang pencabutan bagian Perpres 10/2021 yang mendorong produksi miras itu. "Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," ujar Jokowi. Mari jadikan ini sebagai ‘turning point’ (titik balik) untuk menghapuskan semua regulasi yang memberatkan rakyat. Persis seperti yang dikatakan Pak Jokowi tentang penolakan ormas-ormas terhadap aturan investasi miras, mereka juga meminta agar semua regulasi yang memberatkan rakyat ikutdi dilenyapkan. Misalnya, hingga sekarang rakyat tetap menuntut agar UU Cipta Lapangan Kerja dibatalkan. Kalau pun dengan berbagai alasan ini tidak mungkin dilakukan, Presiden Jokowi minimal bisa memerintahkan revisi UU Nomor 11 Tahun 2020 itu. Sebab, begitu banyak aspek yang kontroversial di UU Omnibus Law tsb. Yang merugikan rakyat dan lingkungan hidup, ketenagakerjaan, pendidikan dan bidang pers. Sekarang ini, UU ITE yang membungkam ruang kritik seharusnya dicabut saja dulu sambil menunggu revisi. Sebab, kritik-kritik positif yang diperlukan oleh penyelenggara pemerintahan menjadi tertekan. Orang tidak berani berbicara. Bangsa ini menjadi ketakutan. Para penulis senantiasa waswas. Setidak-tidaknya UU ITE itu dikembalikan ke tujuan awal dan asalnya. Yaitu, mengejar transaksi-transaksi keuangan yang merguikan negara. Sekali lagi, pencabutan ketentuan investasi miras sangat tepat dan pantas diapresiasi. Rakyat menunggu penghentian penggunaan pasal-pasal karet UU ITE. Semoga terealisasi segera.[] Penulis adalah Wartawan Senior FNN.co.id.
Pak Anies Menjemput Saya di Ruang Tunggu
Pak Governur Indonesia Anies Baswedan datang menjemput saya di ruang tunggu Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta. Saya seperti terlonjak dari tempat duduk. Sebab di tempat tersebut, sekitar 7-8 tahun yang lalu saya kerap datang. Ketika itu Pak Jokowi masih menjabat sebagai Gubernur DKI. by Nanik S. Deyang Jakarta FNN - Beberapa hari lalu, saat saya di kampung seorang sahabat malam-malam menilpon."Dey ikut yuukkk ketemu Pak Anies". Waduh saya yang mau merem pules, jadi terlonjak ..."saya ini di pedalaman ndeso Bang. Maaf nggak bisa ikut. Padahal saya mau memberi masukan ke Pak Gub lho. Ya suah, begini saja Bang. Sampaikan saja salam saja ya ke beliau. Nanti kalau pas saya ke Jakarta, dan bila beliau nggak repot, saya mau mampir," jawab saya ke kawan wartawan senior dari berasal dari Timur Indonesia, yang sudah saya anggap seperti Abang saya ini, sejak sama-sama menjadi wartawan di awal tahun 1990-an, dan meliput berita di beberapa kementerian (Kehutanan, Pertanian, Perindustrian, Perdagangan dan Bulog). Kamis minggu lalu, saat saya mendarat di Jakarta, seperti biasa saya bersay hello ke semua teman. Hanya untuk memberitahu kalau saya sudah di Jakarta, termasuk ke Abang. "Bang saya di Jakarta ya, kalau sempat sampaikan salam ke Pak Gub, saya mau ngobrol untuk urusan orang kampung saja" … Dengan kesibukan saya di Jakarta, yang dari pagi sampai malam, hampir nggak nginjakkan kaki di rumah, saya juga lupa kalau saya telepon "Abang" untuk bisa mampir ke tempat Pak Anies. Nah, kemarin seperti biasa, sebelum balik kampung saya ngudak pasar Tanah Abang dengan Evelin. Biasa cari-cari "bekal" utk dibawa lagi ke kampung. Eh, saat jarum jam menunjukkan pukul 15.45 WIB, si Abang nelpon, "Dey, dimana kau? Ini Pak Gub terima kau pukul 5 sore nanti", kata Abang buru-buru. Nah celoko aku. Kalau begitu waktu yang tersisa, tinggal satu jam lima belas menit lagi. Ala makjang, terus bagaimana ceritanya ini? Saya yang cuma pakai kaos abal-abal dan celana jeans plus sandal masak mau menghadap pejabat? Bang, saya ini di Tanah Abang, kondisi jalannya muacet banget. Badan dah bau apek, gimana ya Bang?"...."Eh Dey, udahlah kau beli baju aja di situ dan ganti di sini (nama cafe di di Jalan Cokrominoto Menteng). Abang tunggu kau di sini ya", kata Abang. Wah ya sudah, saya dan Evelin lari terbirit -birit keluar dari gedung Blok A Tanang Abang. Pas saya mau cari-cari baju, Evelin ngingetin, kalau di tas yang biasa saya bawa di mobil, selain alat shalat mukena, pasti ada blazer. Ya sudah kaos kumal dan jeans ditutup aja pakai blazer. Namun pas kami sampai lobi Blok A Tanang Abang, langsung lemes lihat kemacetan yang menggila. Apalagi sopir saya ternyata parkirnya di lantai 11. Padahal tau sendiri kan kalau jam -jam segitu kayak apa parkir di blok A? Kalau mau turun pasti macet banget. Saya telepon si Abang .."Bang gimana nih? Parkir mobil saya di lantai 11 dan parkir gedung macet, karena kan jalan di depan macet banget tuh. Sampai nggak ya sebelum jam 5 saya ke situ”? "Udahlah Dey, tenang aja, kamu ke sini aja, saya tunggu. Nanti Abang antar ke tempat Pak Gub. Awas, jangan sampai kau nggak datang ya, aku tunggu ya", pesan si Abang menyemangati. Setelah berdiri sekitar 40 menit dan kaki mulai pegel, nongol juga akhirnya mobil saya di lobi, dan Alhamdulillah ditambah Evelin salah mendengar nama café, sehingga salah mengarahkan driver. Pas pukul 5 sore saya sampai di tempat cafe dimana Abang menunggu saya. "Dey Dey, itu ada kamar mandi. Kau bisa ganti baju dan cuci muka di situ", kata Abang sambil tertawa ngakak lihat penampilanku yg amburadul. Set..set...lima menit cuci muka dan pakai blazer, langsung saya ajak Abang untuk berangkat, karena sudah telat ."Tenang aja Dey, Abang udah telepon staf Pak Gub kalau kita agak telat". Sampai di rumah Dinas Pak Gub, jarum jam menunjukkan pukul 17.25 WIB. Karena belum shalat ashar, dan lupa bawa mukena ketika turun dari mobil, saya kemudian pinjam mukena ke pengurus rumah tangga Pak Gub utk shalat Ashar yang suah telat. Selesai shalat ashar, saya dan Abang diswab antigen dulu (maklum, sekarang standart bertemu pejabat pemerintah memang harus diswab dulu ). Selama beberapa hari ini, saya bertemu pejabat, saya pasti diswab. Jadi, saya punya koleksi hasil swab nih. Sekitar 10 menit setelah hasil swab keluar, dan tentu negative ya, nggak nyangka Pak Gubernur muncul di ruang tunggu, dan menjemput kami dengan hangat ...Masya Allah, saya sampai melongo dan linglung.... Seumur-umur biasanya kalau mau ketemu pejabat, kita disuruh nunggunya berlapis-lapis. Misalnya, dari ruang tunggu, baru ke ruang tamu, setelah itu biasanya baru dibawa masuk ke ruang pertemuan dangan sang pejabat. Setelah menunggu untuk kesekian lama lagi, baru pejabatnya muncul. “Hai Mbak, waduh saya harus ketemu nih soalnya katanya Selasa dah balik lagi kampung", sapa Pak Gubernur ramah. Saya makin tercengang, karena diantara kesibukannya memantau curah hujan dan potensi banjir, kok ya ingat saat diberitahu bahwa Selasa ini saya memang harus balik blusukan lagi ke kampung2.... Piye cah, opo aku nggak bangga dan bahagia punya Gubernur semanak (ramah) kayak gini? Wis, nggak usah tak tulis pujianku banyak-banyak pada Pak Gub. Nanti dikira saya lagi framing Pak Gub atau lagi menjilat ha ..ha .. ha.. haaaaa.. Pak Gub mengajak kami untuk ngobrol di teras dalam menghadap ke taman. Ini mungkin keajaiban hidup saya. Sebab 7-8 tahun lalu saat Pak Jokowi masih menjadi Gubernur DKI, saya dulu sering duduk di tempat dan kursi yang semalam saya duduki, bahkan dangan posisi yang persis sama. Apakah ini pertanda alam? Mbuhlah. Semalam karena saya memang membawa misi urusan rakyat kecil ndeso, akibatnya jadi saya yang paling mendominasi ngomong dalam pertemuan lebih dari dua jam tersebut (biasa tukang jual obat kalau ngomongin orang susah, suka nggak bisa direm..ha ..ha..ha). Satu hal lagi, Pak Anies ini pendengar yang baik, dan sangat mencatat serta merekam dengan sangat baik masukkan dibenak beliau. Meski yang saya sampaikan kadang berupa kritikan....kiritakan yang luar biasa keras!!! Hampir jarang saya bertemu pejabat yang mau dikritik! Soal misi apa yg saya bawa? Nanti-nanti saja ya ceritanya. Yang jelas, nggak jauh dengan urusannya orang susah di ndeso. Intinya saya minta tolong Pak Gubernur agar Jakarta yang selama ini bahan makanannya dikuasai oleh produk impor, termasuk beras, selanjutnya bisa diperbanyak "impor" dari luar propinsi DKI saja. Misalnya, ada harga sayur-mayur yang jatuh di satu daerah, saya minta tolong Pak Gub untuk nanti membantu penyerapannya dangan cara bisa masuk ke pasar Jakarta. Allhamdulillah, selama ini yang sudah merajai pasar Jakarta adalah telur dari Blitar. Semoga nanti semua kebutuhan pangan DKI tak lagi disubsitusi dari impor. Tetapi cukup dari masyarakat pedesaan di propinsi lain. Between ada yngg menarik dari dua jam lebih saya bicara dengan Pak Anies itu, sekitar 50 persen saya menggunakan bahasa Jawa. Kadang memang kelakuan saya sebagai orang ndeso ini yang agak norak. Semua orang tak ajak ngomong Jawa. Lha, nggak taunya kok beliau ini lebih halus bahasa Jawanya dari saya, dan ternyata suka nonton wayang juga ...ha ...ha .. haaaa.. Udah ceritanya gitu aja ya. Saya di Jakarta ini memang banyak ketemu pejabat untuk urusan kaum sudra. Jadi, jangan mikir Copras,Ciprus, Cepris –Capres dulu. Tetapi kalau mau jujur, Gubernur DKI ini memang patut diperhitungkan, soalnya puinter pol abis, dan saya kaget-kaget saat beliau bercerita bagaimana bersama Timnya mengatasi banjir dalam hitungan 4-6 jam kering. Wis, nggak usah diceritakan banyak-banyak soal ngatasi banjir ini. Nanti saja. Ntar ada yang baper lagi. Yang keren juga, aku kayak pejabat. Sama Abang, diantar Pak Anies sampai halaman rumah Dinas. Ya Allah ya robbi, jangan pernah berubah ya Pak Anies, nanti kalau sudah jadi orang yang lebih gedhe lagi. Soalnya, dulu saya sering punya kawan waktu masih "biasa-biasa" aja baik banget sama saya, eh giliran dah jadi orang penting, kayak nggak kenal lagi sama saya. Mau ketemu saja ruwet amit. Penulis adalah Wartawan Senior.
Kamus Luhut: Luhutocracy, Luhutomatic, Luhumotional, Luhutergy, Luhudictive, dll
by Asyari Usman Medan, FNN - Belum lama ini, Menko Marvest Luhut Pandjaitan agak tersinggung ketika pengusaha retail, Chairul Tandjung (CT), menyindir dengan istilah 4-L: “Luhut lagi, Luhut lagi”. Persis. Luhut memang sangat terkenal. Beliau merambah ke mana-mana di kabinet Jokowi. Dia juga terkenal dengan julukan “apa-apa China, apa-apa China”. Tak diragukan, nama ini tak akan pernah lenyap. Paling-paling menghilang sebentar. Kemudian muncul lagi. Luhut sudah menjadi “household name” (semua orang tahu). Sampai-sampai ada rumor bahwa sejumlah penerbit internasional akan memasukkan kata “luhut” ke dalam kamus-kamus Inggris. Hasil observasi menunjukkan “luhut” ada di semua bidang kehidupan di negeri ini: ekonomi, sosial, politik, hankam, bisnis, pertanian, suasana kantor, psikologi, kedokteran, tekanan darah, penyakit jantung, lingkungan hidup, dlsb. Pokoknya, semua sendi kehidupan diwarnai oleh “luhut”. Karena itu, kata “luhut” diprediksi akan mendunia. Wajar masuk kamus. Berikut ini entry kata “luhut” beserta semua turunan (derivasi) kata ini. Kami definisikan arti, makna, maupun tafsirannya. Sebagian disertai dengan contoh pemakaian dalam kalimat. Selamat menyimak. === LUHUT: adalah nama yang digunakan di Sumatera. Biasanya, orang dengan nama ini memiliki kecerdasan lebih dalam banyak hal. Pada awal abad ke-21, seseorang dengan nama Luhut mendominasi pemerintahan Indonesia. LUHUTER: 1)pengikut Luhut, 2)penggemar Luhut; bentuk jamaknya ‘luhuters’. LUHUTIAN: 1)planet Luhut (mirip dengan Martian yang berarti planet Mars); 2)bisa juga berarti era Luhut; 3)masa-masa keemasan Luhut. LUHUTONIC: obat kuat penambah tenaga dan stamina supaya bisa sering marah; suplemen ini bagus bagi para pejabat yang ingin sukses memarahi orang. LUHUDONESIA: 1)sebutan lain Indonesia; 2)Indonesia yang berciri keluhutan; 3)Indonesia yang didominasi Luhut. LUHUTOCRACY: 1)sistem pemerintahan presidensial yang dikendalikan seorang menteri; 2)bisa juga berarti demokrasi suka-suka hati. LUHUTOCRATIC: 1)demokrasi yang dijalankan sekehendak hati; 2)demokrasi presidensial yang dikendalikan seorang superminister; 3)sistem pemerintahan kebonekaan yang mengutamakan keluguan. LUHUTONOMIC: 1)perekonomian yang berorientasi pada keinginan China; 2)perekonomian yang mengutamakan modal China; 3)perekonomian yang serba China. LUHUTIASTIC: 1)antusias pada Luhut; 2)semangat keluhutan yang tinggi. Contoh kalimat: “They are very luhutiastic in discussing luhutonomic in Luhudonesia that based on luhutocracy.” LUHUTISTIC: 1)keindahan yang melebihi makna ‘artistic’; 2)keindahan yang terbentuk dari kondisi asal-asalan, sentuhan halus, sentuhan kasar, jelek-jelek cantik, dlsb; semua berbaur menjadi satu; 3)statistik model Luhut. LUHUTIST: 1)orang yang berhaluan luhut atau berpaham keluhutan; 2)sama dengan luhuter; 3)seniman keluhutan; LUHUTISM: paham atau aliran yang didasarkan pada ajaran atau kehendak Luhut. LUHUTOMETER: alat untuk mengukur pengaruh Luhut (pL) di dalam diri seseorang; satuan ukuran ini disingkat “Ltm”; skala ukurannya dari 10 sampai 100; misalnya, pL si Badu 45-Ltm; pL si Unyil 80-Ltm, dst. LUHUTOMATIC: tombol yang dipasang di semua gedung pemerintah yang membuat semua staf ‘luhuter’ bekerja keras untuk menyukseskan hegemoni China. LUHUTOMOTIVE: indutsri otomotif yang bahan bakunya dari kayu, bambu, dan rotan. Di salah satu negara Asia Tenggara, ‘luhutomotive’ adalah pabrik mobil Esemka yang dibuat untuk kepentingan kampanye politik. LUHUDICT: 1)orang yang kecanduan terhadap semua hal yang berkaitan dengan luhut atau keluhutan; 2)orang yang sangat setia pada luhut atau keluhutan. LUHUDICTIVE: ‘zat fiksional’ yang membuat orang kecanduan dengan luhut atau keluhutan. LUHUTERGY: alergi yang muncul bila mendengar berita soal luhut. LUHUTIONAL: 1)memiliki arti yang lebih dalam dari makna ‘rational’; 2)akal sehat yang bercampur dengan sifat keras kepala, merasa benar sendiri, mau menang sendiri, orang semuanya salah; 3)mengandung arti “harus begini”, “tidak boleh begitu”, dll. Singkatnya, “Pikiran sayalah yang bagus”. LUHUTIONALLY: 1)sesuai dengan akal keluhutan; 2)dari segi akal keluhutan. Contoh pemakaian dalam kalimat: “Luhutionally speaking, all luhuters will always be luhudict to luhutistic works that embody luhutism Luhudonesia.” LUHUTHORITY: 1)kekuasaan yang sangat besar di tangan satu orang; 2)seorang menteri yang merangkap banyak jenis pekerjaan; 3)dalam istilah colloquial (bahasa pasaran), ‘luhuthority’ juga bermakna ‘remote control untuk presiden lugu’. LUHUMOTIONAL: 1)emosi keluhutan; 2)kemarahan atau kejengkelan yang sangat dalam; 3)cepat marah; atau suka mengatakan, “Siapa dia, rupanya?” atau “Mau apa dia?”, dll. LUHUMOTIONALLY: terkait atau berkenaan dengan emosi keluhutan. Contoh kalimat: “When you take luhutonic regularly, there will be a big possibility that you will become luhumotionally luhutiastic.” LUHUTRESS: 1)ketegangan atau stress yang terkait dengan Luhut; 2)bisa juga berarti ‘tensi darah naik gara-gara Luhut’. LUHUTOCARDIOSIS: sakit jantung karena tertekan di bawah kekuasaan Luhut. LUHUREXIA: penyakit tak selera makan karena faktor Luhut. LUHUREXIC: seseorang yang terkena penyakit luhurexia; gejalanya antara lain sering mual karena terlalu banyak membaca berita tentang ‘luhut’. LUHUTOXIN: racun semua urusan, disingkat racun Semur. Racun Semur disebut racun karena konsentrasi kekuasaan pada satu orang sangat merusak sistem administrasi negara; akibatnya, tidak tercapai ‘good governance’. LUHUTOXIC: 1)memiliki sifat racum Semur; 2)tercemar racun Semur. LUHUTAINLESS: 1)tidak bisa dipengaruhi oleh pemikiran atau tindakan Luhut; 2)bisa menangkal ketakutan pada Luhut. Contoh pemakaian dalam kalimat: “They have a very strong luhutainless character.” Artinya, “Mereka memiliki karakter antitakut pada luhut yang sangat kuat”. LUHUTOSPHERE: 1)lapisan atmosfir di atas Indonesia yang diincar oleh China; 2)semua penjuru ruangan bersuasana keluhutan. LUHUTOSFEAR: 1)suasana ketakutan yang menyelumuti semua instansi sipil; 2)rasa takut kehilangan jabatan karena ada seorang superminister yang bisa mengangkat atau memecat setiap pejabat tinggi kapan saja. LUHUVESTMENT: 1)investasi yang seluruhnya datang dari China; 2)investasi yang mengutamakan modal dari China; 3)sistem investasi yang mengharuskan semua proyek yang dibiayai asing dikerjakan oleh negara asing itu. LUHUTOURISM: 1)pariwisata yang mengutamakan wisatawan dari China; 2)orang-orang China yang masuk dengan visa kunjungan atau tanpa visa tetapi bisa bekerja bebas. LUHUFTHANSA: perusahaan penerbangan Jerman yang dibeli paksa oleh pengusaha Indonesia dengan gertak dan marah-marah. LUHUTIC: bersifat atau mengandung sifat keluhutan. LUHUTICAL: sesuatu yang mengandung sifat keluhutan. Contoh: “The very luhumotional luhutist is so luhutical that only luhudictive can stop him from becoming luhutoxic.” LUHUTICALLY: 1)secara keluhutan; 2)dari segitu keluhutan. Contoh kalimat: “All luhuters are naturally luhutical, but luhutically speaking they’re not luhutiastic once their luhutonic effect runs out.” LUHUTREMIST: orang yang sangat keras dalam keluhutan. LUHUTREMISM: 1)paham keluhutan yang keras; 2)penafsiran yang sangat keras dari paham keluhutan (luhutism). Untuk sementara, inilah kata-kata baru turunan (derivasi) dari “luhut” yang bisa kami tulisakan di sini. Kemungkinan banyak lagi yang bisa Anda tambahkan.[] Penulis adalah Wartawan Senior FNN.co.id.
Biar Semua Hilang
TAHUN 1986 telinga kita pernah dimanjakan lagu berjudul Biar Semua Hilang yang dinyanyikan oleh Nicky Astria. Lirik yang romantis dibalut dengan musik slow rock dan dibawakan oleh artis berbakat bersuara merdu, sungguh paduan yang sangat menghibur. Kini di era milenial, ada nada sumbang tentang episode Biar Semua Hilang. Kali ini tak lagi bercerita soal romantisme cinta, tak pula dibawakan oleh artis berkualitas. Lagunya pun tak lagi enak didengar. Lagu yang diputar sekarang merupakan orkrestra dan perpaduan antara hukum, politik, dan kekuasaan dalam membangun kekuasaan yang cenderung fasis. Mereka bersekongkol untuk menjalankan praktik politik penghilangan. Dari penghilangan pasal-pasal undang-undang, penghilangan barang bukti, hingga penghilangan nyawa manusia. Para pelakunya seakan kehilangan nalar, hingga hilang harga diri. Merekalah “artis” berbakat yang pintar mengelak dalam menghadapi tuduhan kejahatan. Lagu mereka terbaca dengan jelas dan gamblang. Sebuah produk kekuasaan yang diawali dengan kecurangan akan ditutupi dengan kecurangan baru, dan disempurnakan dengan kecurangan yang lain. Itulah rezim tak percaya diri namun rakus. Hilangnya nama Politikus PDIP Ihsan Yunus dalam dakwaan dua penyuap Menteri Sosial Juliari Peter Batubara yang sudah dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Rabu 24 Februari 2021 adalah bukti nyata hukum berada pada telunjuk jari mereka. Ke mana telunjuk digerakkan, ke situlah arah yang dikehendaki. Padahal, dalam rekonstruksi perkara yang digelar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nama Ihsan Yunus sangat terang. Tabiat penghilangan ini tampaknya bakal menjadi cara efektif mengelak dari kejahatan. Sebelumnya pola “hilang” terjadi pada koruptor Harun Masiku, anggota DPRI dari Fraksi PDIP. Masiku adalah penyuap anggota KPU Wahyu Setiawan agar ia bisa menggantikan almarhum Nazarudin Kiemas menjadi anggota DPR itu hilang sejak 9 Januari 2020. Sampai sekarang Masiku belum ketemu. Gelagat “Biar Semua Hilang” juga bakal menimpa Madam Bansos dalam kasus Juliari Batubara dan King Maker dalam kasus Jaksa Pinangki. Aromanya menyengat dan menusuk hidung bahwa dalam kasus-kasus yang “sensitif” harus ada upaya penghilangan agar tak menyentuh jantung operator korupsi. Penghilangan 6 nyawa laskar FPI adalah kecurangan yang sangat nyata. Inilah puncak kezaliman yang sulit dimaafkan. Namun bagi rezim, hal seperti ini kategori persoalan lumrah dan biasa. Wajahnya tampak lugu dan polos, tanpa pernah merasa berdosa. Tempat Kejadian Perkara (TKP) di KM 50 tol Jakarta-Cikampek kini sudah rata dengan tanah. Tak ada lagi barang bukti yang bisa dihadirkan ke pengadilan. Maklum penghilangan demi penghilangan sudah lancar dilakukan secara masif dan terencana sejak rezim ini bertengger di kursi kekuasaan. Kita pasti masih ingat ayat tembakau yang dihilangkan oleh DPR RI. Otaknya anggota DPRI RI dari PDIP, Ribka Tjiptaning. Ayat yang dihilangkan adalah ayat (2) UU Kesehatan yang berbunyi “Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya.” Ayat ini sengaja dihilangkan agar rokok disamakan dengan jajanan lainnya yang tidak mengandung zat adiktif. Padahal, sejatinya rokok bersifat adiktif, karsinogenik, mematikan (tobacco kills), dan menyebabkan aneka ragam penyakit. WHO menyebut, rokok adalah pembunuh yang kini dianggap ’bukan basa-basi’. Setiap 6 detik satu orang meninggal karena merokok. Ahli-ahli kesehatan di dunia membuktikan merokok penyebab 90% kanker paru pada laki-laki dan 70% pada perempuan, penyebab 22% dari penyakit jantung dan pembuluh darah (kardiovaskular), penyebab kematian yang berkembang paling cepat di dunia bersamaan dengan HIV/AIDS. Bayangkan, ayat tentang bahaya rokok yang sangat nyata, dimutilasi dari UU Kesehatan. Jahat bukan? Sanksi penghilangan sebetulnya diatur dalam KUHP. Ahli hukum R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal memberikan penjelasan terkait Pasal 233 KUHP (hal. 179), yaitu bahwa kejahatan dalam pasal ini terdiri dari tiga macam: Sengaja menghancurkan dan sebagainya barang yang digunakan untuk meyakinkan atau menjadi bukti bagi kuasa yang berhak (bukti bagi hakim perdata dan hakim pidana). Orang dengan sengaja menyembunyikan orang yang telah melakukan kejahatan atau yang dituntut karena sesuatu kejahatan, atau menolong orang untuk melarikan diri dari penyelidikan dan pemeriksaan atau tahanan oleh polisi dan yustisi. Rezim ini sudah sangat liberal memanjakan kehendaknya, hingga lupa amanah penderitaan rakyat. Maka, tolong DPR dan MPR sesekali menengok media sosial, perkumpulan ibu-ibu, majelis taklim, warung pojok dan semua orang yang peduli nasib masa depan bangsa ini. Simak keluhan mereka, hayati kekecewaan mereka, dan respons tuntutan mereka bahwa sesungguhnya rezim ini sudah tidak layak dipercaya. Inilah rezim yang menjalankan praktek kekuasaan (machtsstaat) bukan negara hukum (reechtstaat). Semua yang kritis diberangus dengan kekuasaan absolut. Perangkat hukum dipakai untuk menggebuk dan mengurung rakyat. Sungguh bukan cara yang bijak, arif dan fair. Maka wahai DPR MPR segeralah bersidang untuk memakzulkan presiden, karena ini cara yang baik, sesuai UU dan minim risiko. Tunaikanlah kewajibanmu. Jangan kau hanya menikmati haknya belaka. Jika dulu kau mendapat stempel dari rakyat 3 D (Datang Duduk Diam), sekarang datang pun tidak, apalagi duduk. Musim pandemi hanya melegitimasi diamnya kalian yang tetap mingkem menyaksikan kezaliman yang amat nyata. (sws)
OTT Gubernur Sulsel, "Nama-nama Besar" Bakal Terseret?
by Mochamad Toha Surabaya, FNN - Sebuah kabar beredar di grup WhatsApp, pada Sabtu, 27 Februari 2021. Pukul: 01.00 Wita, Tim KPK sebanyak 9 orang telah melakukan OTT kepada Gubernur Sulawesi Selatan M. Nurdin Abdullah, di rumah jabatan Gubernur berdasarkan Sprindik No: Sprin.Lidik-98/01/10/2020. Tim KPK telah mengamankan beberapa orang antara lain: 1. Agung Sucipto (Kontraktor, 64 tahun); 2. Nuryadi (Sopir Agung, 36); 3. Samsul Bahri (Adc Gubernur, Polri, 48); 4. Edy Rahmat (Sekdis PU Provinsi Sulsel); 5. Irfandi (Sopir Edy Rahmat). Barang bukti yang diamankan oleh Tim KPK, yaitu 1 (satu) koper yang berisi uang sebesar Rp. 1 miliar yang diamankan di Rumah Makan Nelayan Jl. Ali Malaka, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar. Tim KPK kemudian langsung membawa Nurdin Abdullah dan Rombongan langsung ke Klinik Transit di Jl. Poros Makassar untuk dilakukan pemeriksaan Swab antigen untuk persiapan berangkat ke Jakarta melalui Bandara Sultan Hasanudin. Tim KPK dan Rombongan dikawal oleh 4 orang Anggota Detasemen Gegana Polda Sulsel yang dipimpin Iptu Cahyadi. Pada pukul 05.44 Wita rombongan itu selesai melaksanakan pemeriksaan Swab antigen dan menuju Bandara Sultan Hasanudin. Rombongan itu kemudian terbang ke Jakarta menggunakan Pesawat Garuda GA-617 pada pukul 07.00 Wita. Kabar ini langsung merebak di berbagai media online maupun elektronik. Namun, Juru Bicara Gubernur Sulsel Veronica Moniaga secara tegas membantah. Veronica Moniaga membantah bahwa Nurdin Abdullah terkena OTT KPK, karena yang bersangkutan sedang beristirahat saat petugas datang ke rumah jabatan di Makassar, Sabtu (27/2/2021) dini hari. “Terkait bapak gubernur terkena operasi tangkap tangan, itu tidak benar. Karena bapak saat itu sedang istirahat. Seperti yang kita tahu, OTT adalah orang yang tertangkap tangan dan bapak tidak sedang melakukan itu,” ujar Vero, seperti dilaporkan Antara. Terkait keberangkatan Nurdin Abdullah ke Jakarta itu, Vero menyebut Nurdin pergi atas permintaan KPK untuk menyampaikan keterangan selaku saksi. Nurdin disebut hanya membawa pakaian secukupnya. Menurut Vero, petugas KPK datang ke Rumah Jabatan Gubernur sekitar pukul 01.00 dini hari. Kemudian Nurdin Abdullah dibangunkan dan menemui pihak KPK yang datang. Itu mengagetkan karena sebelumnya tidak ada surat apapun mengenai permintaan keterangan. “Mereka diterima baik di Rujab Gubernur dan bapak pun dengan sikap patriotisme mengikuti tim KPK. Tidak ada barang bukti sama sekali pada saat bapak dijemput oleh KPK, hanya membawa pakaian secukupnya,” ungkapnya. Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, kegiatan OTT berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara pada Jumat (26/2/2021) malam. KPK menerima laporan bahwa Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto (AS) akan memberikan sejumlah uang kepada Nurdin melalui perantara Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel, Edy Rahmat (ER), yang juga orang kepercayaan Nurdin. Pukul 20.24 WIB, AS bersama Irfandi (Sopir ER) menuju ke salah satu rumah makan di Makassar dan setiba di rumah makan tersebut telah ada ER yang telah menunggu,” kata Firli dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube KPK, Minggu (28/2/2021) dini hari. Agung adalah seorang kontraktor yang berasal dari pihak swasta, yang diketahui telah lama mengenal Nurdin. Agung berkeinginan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2021. Firli mengungkapkan, dengan beriringan mobil, Irfandi mengemudikan mobil milik Edy, sedangkan Agung dan Edy bersama dalam satu mobil milik Agung. Kedua mobil itu pun kemudian bergerak menuju Jalan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan. Dalam perjalanan tersebut, Agung diketahui menyerahkan proposal terkait beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2021 kepada Edy. Sekitar pukul 21.00 WIB, Irfandi kemudian mengambil koper yang diduga berisi uang dari dalam mobil milik AS dan dipindahkan ke bagasi mobil milik Edy di Jalan Hasanuddin. Firli mengungkapkan, sekitar pukul 23.00 Wita, KPK mengamankan Agung ketika dalam perjalanan menuju Bulukumba. Sementara itu, satu jam berikutnya giliran Edy beserta uang dalam koper sejumlah sekitar Rp 2 miliar turut diamankan KPK di rumah dinasnya. Adapun uang Rp 2 miliar itu sebelumnya akan diberikan Edy kepada Nurdin Abdullah. Kemudian, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah diamankan KPK sekitar pukul 02.00 Wita di rumah jabatan dinas Gubernur Sulsel. Adapun Nurdin diduga juga telah menerima uang dari kontraktor lain diantaranya sebesar Rp 200 juta pada akhir 2020. Nurdin juga diduga menerima uang pada pertengahan Februari 2021 melalui Samsul Bahri, ajudannya, sebesar Rp 1 miliar. “Awal Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp 2,2 miliar,” terang Firli. Atas dugaan tersebut, Nurdin dan Edy disangkakan sebagai penerima. Nurdin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sebagai pemberi, Agung Sucipto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UUU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Versi JATAM Ada pertanyaan menarik dari seorang wartawan saat Ketua KPK Firli Bahuri jumpa pers soal PT Banteng Laut Indonesia dan PT Nugraha Indonesia Timur. Kedua perusahaan ini tercatat dimiliki oleh orang-orang dekat gubernur Sulsel. Dua perusahaan itu juga pernah disebut-sebut dalam tulisan Jaringan Advokasi Tambang di Jatam.org. JATAM menelusuri sejumlah dokumen dari Ditjen AHU Kemenkumham RI dan akta perusahaan yang tercantum di dokumen AMDAL. Dari total 12 izin usaha pertambangan yang beroperasi di perairan Takalar, dua diantaranya adalah PT Banteng Laut Indonesia dan PT Nugraha Indonesia Timur. Dua perusahaan ini tercatat dimiliki oleh orang-orang dekat gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. PT Banteng Laut Indonesia merupakan pemilik konsesi, tempat PT Boskalis Internasional Indonesia menambang pasir, yaang pemilik/pemegang sahamnya, antara lain Akbar Nugraha sebagai Direktur Utama, Sunny Tanuwijaya sebagai Komisaris, Abil Iksan sebagai Direktur, dan Yoga Gumelar Wietdhianto. Selain Akbar Nugraha dan Abil Iksan, nama Fahmi Islami juga tercatat sebagai pemegang saham di PT Banteng Laut Indonesia. Sementara di PT Nugraha Indonesia Timur, Abil Iksan juga tercatat sebagai Direktur, Akbar Nugraha sebagai Wakil Direktur, dan Kendrik Wisan sebagai Komisaris. Nama-nama seperti Akbar Nugraha, Abil Iksan, dan Fahmi Islami, diketahui pernah menjadi bagian dari Tim Lebah Pemenangan Pasangan Nurdin Abdullah – Andi Sudirman Sulaiman. Pasangan ini diusung PDIP, PKS, dan PAN pada Pilgub Sulsel 2018 lalu. Selain sebagai pemilik/pemegang saham di perusahaan tambang, Akbar Nugraha — yang diketahui teman seangkatan dengan anak Nurdin Abdullah, Fathul Fauzi Nurdin di Binus University – juga ditunjuk sebagai Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) oleh Nurdin Abdullah sejak 2018 sampai sekarang, usai terpilih menjadi gubernur Sulsel. Sementara Fahmi Islami, tercatat sebagai Staf Khusus Gubernur Nurdin Abdullah. Selain itu, Fahmi Islami juga juga menjadi bagian dari Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) Provinsi Sulsel. Sejumlah nama lain juga berada di balik kedua perusahaan tambang di atas. Seperti Sunny Tanuwidjaja dan Kendik Wisan. Sunny Tanuwidjaja tercatat sebagai Komisaris Utama di PT Banteng Lautan Indonesia. Sunny Tanuwidjaja adalah mantan staf khusus Pemprov DKI Jakarta semasa kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang tercatat sebagai Sekretaris Dewan Pembina PSI. Sunny Tanuwidjaja juga pernah dikaitkan dengan kasus suap anggota DPRD Pemprov DKI Jakarta Muh Sanusi, dalam kaitan dengan reklamasi Pulau G di Pantai Utara Jakarta. Sementara Kendirk Wisan adalah pemegang saham terbesar (50%) di PT Nugraha Indonesia Timur. Kendrik diketahui sebagai pengusaha di PT Comextra Majora, bergerak di bidang eksportir kakao dan kacang mede. Pertanyaannya kemudian, akankah mereka yang terkait dengan Nurdin Abdullah juga bakal diseret, atau minimal dimintai keterangan oleh KPK? Penulis adalah Wartawan Senior FNN.co.id.
Jokowi Plintat-Plintut
BARU lima hari menyerahkan kunci lapangan kerja kepada dunia usaha. Presiden Joko Widodo kembali mengeluarkan pernyataan yang berbeda. Kamis, 25 Februari 2021, ia menjelaskan beberapa upaya yang sudah dilakukan pemerintah untuk menciptakan lapangan pekerjaan, antara lain melalui program padat karya dan belanja pemerintah. Apa yang dilakukan pemerintah itu sifatnya jangka pendek. Sedangkan penyediaan lapangan kerja oleh pengusaha bersifat jangka panjang dan berkelanjutan. Ia pun meminta bantuan pengusaha dalam membuka lapangan kerja. Padahal, Sabtu 20 Februari 2021, Joko Widodo mengatakan, kunci lapangan kerja itu bukan di pemerintah. Artinya, kunci lapangan kerja itu diserahkan kepada pelaku bisnis, terutama sektor swasta. Dengan menyerahkan kuncinya ke sektor swasta, berarti fungsi pemerintahan tidak ada lagi dalam mengurus tenaga kerja. Forum Rakyat, Senin, 22 Februari 2021 menyoroti pernyataan Joko Widodo dengan judul, "Jokowi Lempar Handuk dalam Urusan Lapangan Kerja." Tak ada angin dan tidak ada hujan, Jokowi seolah-olah meralat kalimat yang diucapkannya. Dari sebelumnya mengatakan, kunci lapangan kerja bukan di pemerintah, kemudian Jokowi meminta bantuan pengusaha dalam usaha membuka lapangan kerja itu. Sekali lagi, tidak ada yang salah dalam kedua pernyataan itu. Hanya saja ucapannya itu tetap nenjadi pertanyaan bagi banyak pihak. Kok semudah itu mengubah ucapan tentang persoalan yang sama? Kenapa dalam waktu lima hari pernyataan tentang lapangan kerja sudah berubah? Apakah dalam waktu singkat seorang presiden sudah lupa dengan ucapannya? Ataukah para pembisiknya sengaja menyampaikan kalimat yang berbeda untuk satu masalah dalam waktu yang singkat? Atau Jokowi yang plintat-plintut? Kesannya, presiden mau melempar tanggungjawab mengenai lapangan kerja yang kini semakin sempit akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Padahal, yang dibutuhkan rakyat khususnya para pencari kerja adalah adanya kepastian untuk mencari nafkah. Rakyat membutuhkan presiden yang mengayomi, yang memberikan ketenangan, dan memberikan kepastian dalam berbagai usaha dan kegiatan. Rakyat tidak butuh presiden yang sering mengeluarkan pernyataan yang membingungkan. Rakyat tidak butuh presiden yang seringkali melemparkan tanggungjawab, yang sering menyampaikan janji palsu dan penuh dusta dan kebohongan. Sebaiknya, sebagai pemimpin Jokowi semestinya berhati-hati dalam berucap dan bertindak. Apalagi lapangan kerja merupakan persoalan yang sangat sensitif. Sebab, jika pemerintah tidak piawai dalam menanganinya, dikhawatirkan membawa persoalan baru di bidang sosial, hukum, dan ekonomi. Orang yang tidak mendapatkan pekerjaan akan melakukan jalan pintas berupa kejahatan, demi isi perut. Jadi, antara pemerintah dan pengusaha harus secara terus-menerus bersinergi dalan usaha menyediakan lapangan kerja. Okelah, pemerintah hanya mampu menyediakan pekerjaan jangka pendek, itu tidak masalah. Pengusaha untuk jangka panjang, tentu sangat bagus. Akan tetapi, pemerintah harus benar-benar melakukan fungsinya. Pemerintah menyiapkan aturan yang membuat dunia usaha nyaman dalam menjalankan bisnisnya, sehingga penyerapan lapangan kerja bisa berkelanjutan. Pemerintah juga harus melakukan fungsinya, melindungi para pekerja. Dengan demikian, pengusaha tidak semena-mena melakukan PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja yang belakangan marak terjadi. PHK sepihak sudah banyak terjadi. Hak-hak pekerja yang terkena PHK akibat resesi ekonomi banyak yang diabaikan dan dipotong. Pekerja tidak berdaya menghadapinya. Mengadu ke Dinas Tenaga Kerja juga tidak membuahkan hasil yang diharapkan. Alasannya, karena resesi akibat Covid-19. Mengadu ke serikat pekerja perusahaan, juga mandul. Akan tetapi, alasan yang paling menyakitkan korban PHK adalah aturan yang sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja sudah diterapkan sebagian pengusaha ketika memberhentikan karyawannya. Akibatnya, pesangon yang terima pekerja yang di PHK pun jauh dari yang diharapkan.**
Kemana Ya Pak Kiyai Ma'ruf Amin?
by M. Rizal Fadillah Bandung FNN - Kritik merata soal Perpres Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (BUPM) sebagai pengejawantahan UU Omnibus Law belum mendapat respons dari Pemerintah. Presiden, Wakil Presiden, dan semua Menteri semua bungkam. Ketua Komisi VI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) malah mendukung dengan alasan kearifan lokal. Mabuk itu nyata-nyata sebagai ketidakarifan nasional. Bukan kearifan lokal. Minuman keras yang menyebabkan mabuk jelas merusak segalanya. Ada sedikit manfaat, tetapi mudharat jauh lebih besar. Semestinya Pemerintah harus berperan menjadi penjaga moral bangsa. Mabuk, judi, prostitusi adalah deviant behavior. Mesti dicegah dan tak boleh dibiarkan dengan alasan apapun. Ketika Presiden bukan orang yang dipandang merepresentasi keagamaan, maka Wakil Presiden adalah orangnya. KH Ma'ruf Amin itu disamping sebagai Wapres, juga mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan kini menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan MUI Pusat. Kiyai ini awalnya menjadi harapan penjaga moral keagamaan pada tataran kebijakan Pemerintah. Sikap dan pengetahuan keulamaannya kini ditunggu umat Islam. Sebab hingga kini nampaknya legalisasi minuman keras di empat Provinsi, yaitu Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulit) terlihat mulus-mulus saja. Tidak ada tanda-tanda Pak Wapres yang Kiyai ini melakukan upaya pencegahan. Bicara pun tidak. Ruang amar ma'ruf nahi munkar tidak diisinya. Khawatir dengan apa yang disabdakan Nabi menjadi tidak terhindarkan, yaitu mereka yang diam saja melihat kemungkaran adalah setan bisu. Disebutkan oleh Imam Nawawi dalam Syarah Shohih Muslim bahwa "Orang yang berdiam diri dari kebenaran, maka ia adalah Syaithon Akhros (Setan bisu) dan orang yang menyampaikan kebathilan adalah Syaithon Naathiq (Setan berbicara)". Orang yang mengetahui mana yang benar dan mana salah harus menyampaikannya. Tak boleh berdiam diri. Faktor yang membuat takut, apakah itu tekanan kekuasaan, jabatan yang terancam, usaha tersendat, bahkan penjara haruslah diabaikan. Keberanian atas dasar keyakinan akan adanya pertolongan dan kemudahan dari Allah SWT haruslah didahulukan. Nah kini saatnya Pak Kiyai Wapres untuk bersikap. Jangan terus sembunyi di dinding ketidakmampuan. Eksislah Pak Kiyai. Buktikan bahwa Wapres Indonesia adalah ulama. Jangan keberadaan dan ketiadaan itu sama saja "wujuduhu ka'adamihi". Miras itu berbahaya dan haram. Membiarkannya sama saja dengan membunuh generasi muda bangsa. Pak Kiyai harus mencegah dan menasehati Pak Jokowi, agar dalam mengelola negara ini jangan hanya berfikir materialistis. Yang diprogramkan hanya duit dan duit saja. Investasi lah, infrastruktur lah yang semuanya diukur oleh duit itu. Sadarkah bahwa jika orientasi keseharian hanya urusan duit dan duit justru akan disempitkan oleh Allah Subhaanahu Wata’ala. Faktanya ambruk perekonomian dan hutang pun semakin bertumpuk dan menggunung. Ketika korupsi di sekitar istana marak, pa Kiyai diam. Ketika aktivis dan ulama dipenjara , Pak Kiyai tidak hadir membela. Saat pejuang Islam terbunuh tanpa alasan, Pak Kiyai bungkam. Dan kini urusan miras yang sangat jelas dalil larangannya, Kiyai juga sunyi senyap. Lalu apa guna status dan jabatan yang disandang? Untuk bidangnya saja tak berdaya. Pak Kiyai Ma'ruf Amin adalah bagian dari kekuasaan. Kekuasaan walau sejumput, tetapi ada di tangannya. Jika kekuasaan tidak digunakan dengan baik, maka dapat mencelakakan dirinya sendiri. Orang bijak dan berilmu jika sudah merasa tidak mampu, akan menarik diri. Mundur lebih baik dan terhormat daripada mengkhianati amanat. Pak Kiyai pasti tau dan ingat pepatah "man laa 'aba al tsu'baani fie kafihi, haihaata an yaslama min las'atihi". Artinya, barangsiapa memainkan ular di tangannya, tidak mungkin baginya untuk selamat dari gigitannya. Pak Kiyai mungkin kini sedang digigit ular. Bisanya mungkin sudah masuk merusak jiwa dan fikiran. Semoga saja iman masih bertahan. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Legalisasi Miras: Apa Kabar Kiyai Ma'ruf Amin?
by Asyari Usman Medan, FNN - Berdasarkan Perpres 10/2021, boleh jadi Indonesia akan menjadi produsen besar minuman keras (miras). Mengerikan sekali. Siapa saja boleh membuat dan menjual miras di empat provinsi: Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Papua. Langsung terbayang wajah Kiyai Ma’ruf Amin yang bersemayam di istana wakil presiden. Apa kabar, Pak Kiyai? Beliau tahu apa tidak tentang Perpres Miras ini? Mungkin saja tidak tahu. Atau, mungkin juga beliau memilih diam saja. Karena diam sama dengan emas. Semua orang paham. Pak Kiyai tak akan mampu berbuat apa-apa. Beliau hanya bisa tertegun. Kiyai Ma’ruf jelas-jelas dilecehkan oleh Perpres Miras itu. Sekarang, kita tanya langsung ke Pak Kiyai: setuju atau tidak dengan Perpres yang akan menjadikan Indonesia sebagai produsen dan pengecer miras? Sementara menunggu jawaban, kita teruskan lagi. Sangat mengherankan, hampir tidak ada suara penolakan di DPR. Tak habis pikir, apakah para anggota dewan yang terhormat sudah kehilangan akal sehat semua? Apakah mereka sudah mabuk duluan? Penolakan hanya disuarakan oleh Fraksi PKS. Kalau tak didukung fraksi-fraksi lain, PKS saja tidak cukup kuat untuk melawan Perpres berbahaya ini. Sekarang, kelihatannya masyarakat sipil-lah benteng terakhir untuk melawan Perpres Miras itu. Kelihatannya tidak realistis mengharapkan Kiyai Ma’ruf Amin dan DPR. Kita anggap saja Pak Kiyai sedang mengatur strategi. Sedang konsolidasi. Atau sedang membangun kekuatan yang mampu menghadapi skenario jahat yang bertujuan merusak umat. Para pimpinan partai politik pun sama saja. Tak bisa diharap. Semua mereka membebek. Di bawah telunjuk para penguasa dan oligarkhi.[] Penulis adalah Wartawan Senior FNN.co.id.
Pilpres 2024, Antara Yang Muda dan Yang Tua
by Tony Rosyid Jakarta FNN - Meski pilpres 2024 masih lama, sekitar tiga tahun lagi. Tetapi gaungnya sudah terasa. Bahkan terasa sejak 2019 lalu. Padahal pilpres 2019 baru juga selesai, dan presiden-wapres belum dilantik. Apa penyebabnya? Pertama, karena selisih suara dua paslon tidak terlalu besar. Artinya, kelompok yang tidak puas atas kekalahan itu cukup besar, sehingga ingin segera ada pemilu secepatnya. Padahal, pemilu masih lama. Ini risiko jika pemilu hanya diikuti dua paslon. Kedua, komunikasi kedua belah pihak yang bermasalah setelah pilpres 2019 berlalu. Meskipun Prabowo dan Sandi, paslon yang kalah di pilpres 2019 sudah merapat (dirapatkan) ke istana. Namun tidak serta merta dengan para pendukungnya. Para pendudukung masih tetap saja oposisi kepada pemerintah yang menjadi pemenang pilpres. Ketiga, aksi para buzzer dari kedua belah yang pihak ikut memelihara dan memanaskan eskalasi ketegangan dan kegaduhan di media publik. Bagaimana prediksi pilpres 2024? Nampaknya, Prabowo masih digadang-gadang oleh Gerindra untuk calon lagi. Sekali calon wapres, dua kali capres. Jika 2024 capres lagi, berarti genap tiga kali menjadi capres. Pencalonan Prabowo hanya logis jika dilihat sebagai upaya untuk menjaga suara partai Gerindra. Sebab pemilih Prabowo besar kemungkinan akan banyak yang memilih Gerindra. Lalu, bagaimana nanti peluang Prabowo sendiri di pilpres 2024? Mari kita lihat analisis elektabilitas secara teoritis. Ada tiga karakter elektabilitas berdasarkan potensinya. Pertama, ektabilitas progresif. Kedua, elektabilitas stagnan. Ketiga, elektabilitas regresi. Berdasarkan hasil survei beberapa lembaga, elektabilitas Prabowo saat ini tertinggi. Mencapai belasan persen. Sebagai catatan "saat ini" Prabowo masih tinggi. Karena di kepala publik Prabowo adalah bakal capres. Sebab, sudah dua kali nyapres. Gerindra sendiri memberi sinyal Prabowo akan nyapres lagi. Sementara tokoh lain, belum masuk arena pencapresan ini. Sehingga, kemunculan tokoh-tokoh lain masih dalam bentuk harapan publik. Berbeda jika 2022-2023, maka akan muncul tokoh-tokoh lain yang terbaca indikatornya akan nyapres. Pada saat itulah akan mulai terlihat dinamika elektabilitas itu. Tokoh tua, cenderung stagnan elektabilitasnya. Sebab, relatif tidak ada yang baru untuk dijual. Semua bahan lama, dan sudah sering dibeli oleh publik. Ada yang bertahan, tetapi tak sedikit yang sudah bosan. Apalagi jika ada faktor yang membuat publik kecewa, maka akan banyak yang meninggalkannya. Berbeda dengan pendatang baru. Pendatang baru cenderung progresif elektabilitasnya. Terutama jika menjadi rising star. Punya track record yang diapresiasi publik, dan tidak hanya berbasis pemilih psikologis dan sosiologis, tapi juga pemilih rasional. Karena pemilih rasional, meski tidak sebanyak jumlahnya dengan pemilih psikologis dan sosiologis, tetapi mampu mempengaruhi opini publik. Berbeda ceritanya jika tokoh muda dan pendatang baru itu senang memainkan hasil survei. Nah, pendatang baru yang suka memainkan survei ini masuk dalam kategori elektabilitas regresif. Tahu-tahu suah jeblok saja. Ada dua cara memainkan hasil survei. Pertama, rekayasa prosesnya. Main di sampling. Melakukan pengkondisian terhadap responden. Kira-kira, di wilayah mana yang besar pendukungnya, di situlah mereka akan ambil samplenya. Kedua, merekayasa hasil. Survei nggak ada, namun hasilnya muncul. Nah, sejumlah lembaga survei ada yang melakukan rekayasa semacam ini. Rekayasa responden dan rekayasa hasil. Tokoh yang suka main-main dengan survei biasanya keok ketika ikut kompetisi. Mereka tidak hanya membohongi publik, tetapi juga membohongi diri sendiri dan timsesnya. Kesimpulannya, tokoh-tokoh lama seperti Prabowo, juga Mega dan Jusuf Kalla (JK) jika masih penasaran untuk ikut dalam kompetisi di pilpres 2024, cenderung stagnan elektabilitasnya. Ada batas tertinggi elektabilitasnya, dan sulit untuk didorong naik. Bahan lama dan konsumen cenderung bosan. Ingin dan penasaran kepada yang baru. Sementara tokoh baru seperti Anies menduduki elektabilitas tertinggi. Baru disusul Sandiaga Uno, Ganjar Pranowo, Ridwan Kamil, Agus Harmukti Yudhoyono, Risma, dan seterusnya. Tokoh-tokoh muda ini masuk kategori progresif elektabilitasnya. Tokoh-tokoh baru berpotensi untuk didorong naik dan bersaing. Kecuali yang suka memanipulasi hasil survei. Siapa saja mereka? Nanti juga akan ketahuan menjelang atau saat pilpres. Penulis adalah Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa.
KAMMI Mendesak Pemerintah Cabut Perpres Investasi Miras
by Abdul Salam Jakarta FNN - Pemerintah telah membuka keran investasi industri minuman keras (miras) di Indonesia. Hal itu dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja (Cilaka). Investasi industri miras bisa di empat provinsi, yaitu Papua, Bali, Sulawesi Utara (Sulut) dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Kebijakan pemerintah Jokowi-Ma’ruf Amin yang mengizinkan invetasi industri miras di empat provinsi tersebut lebih banyak dampak negatifnya daripada positif. Hampir dipastikan tidak ada dampak positif. Meskupun hanya diproduksi di empat provinsi, namun penyerabarannya dipastikan di seluruh wilayah Indonesia. Kerusakan moral bakal terjadi dimana-mana. Kita sama-sama tahu, banyak sekali dampak negatif dari miras. Yang paling terakhir ketika publik nasional dihebohkan oleh oknum anggota polisi yang membunuh tiga orang usai minum miras di sebuah kafe di Cingkareng Jakarta Barat. Satu diantara korban yang meninggal dunia adalah anggota TNI dari satuan Komando Strategis Angkatan Darad (Kostrad). Sekalipun inestasi miras hanya di empat provinsi, namun tidak mengurangi dampak negatifnya ke seluruh wilayah Indonesia. Dampak negatif dari industri miras ini yang patut untuk dipertimbangkan kembali oleh pemerintah. Sebab orang mabuk, jangan pernah diharapkan bisa berpikir waras. Apakah ketidakwarasan itu yang diinginkan oleh pemerintah? Masuknya investasi ke Indonesia tidak hanya diukur dengan dibangunnya industri miras di Papua, Bali NTT dan Sulut. Namun dengan kebijakan investasi industri miras itu, maka pemerintah telah membuka aibnya kepada publik. Baik kepada publik dalam negeri maupun luar negeri tentang tidak mampunya pemerintah menarik investasi asing ke Indonesia. Kondisi pemerintah ini ibarat kapal yang mau tenggelam di tengah laut. Apa saja yang ada di sekitarnya, dicoba diraih para penumpang kapal untuk menyelamatkan diri. Apakah keuangan pemerintah sekarang sudah sedemikian parah? Sehingga diperlukan investasi industri miras untuk menarik dana dari luar negeri? Apalagi setelah gagal untuk menarik dana umat Islam melalui gerakan wakaf? Jika demikian kondisinya, maka wajar kalau publik bertanya-tanya, apa saja kerjanya Menteri Kordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dan Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia selama ini? Apakah telah gagal menarik investor luar negeri? Pemerintah terlihat seperti panik menghadapi minimnya pemerimaan kas negara, sehingga perlu menerapkan jurus mabok. Mana dan berapa banyak investasi yang telah dibawa masuk ke Indonesia ,sejak Luhut Binsar Panjaitan dan Bahlil Lahadalia menjabat Oktober 2020 lalu? Kalau tidak mampu mengemban amanat dan tugas manarik investor, mendingan mundur secara terhormat. Mundur lebih terhormat, daripada membangun industri miras di tanah air. Dampaknya sangat berbahaya bagi masa depan anak-anak bangsa. Kebijakan membangun industri miras di empat provinsi tersebut adalah wujud dari kepanikan keuangan pemerintah. Bisa saja dibaca sebagai upaya pemerintah menutupi devisit penerimaan dari pajak yang hampir mencapai Rp 1.000 triliun tahun 2020 lalu. Mungkin juga karena pemerintah sudah sulit untuk mencari pinjaman luar negeri, terutama dari negara sahabat. Kalau susah dapat pinjaman luar negeri, bisa jadi itu bentuk lain dari berkurangnya tingkat kepercayaan negara-negara sahabat kepada pemerintah Indonesia sekarang. Itu terjadi akibat dari maraknya korupsi yang hampir merata di semua lina kekuasaan negara. Korupsi itu terjadi, baik kementerian maupun lembaga pemerintah non kementerian. Wajar kalau Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengelu dan curhat ke Intenational Monetery Fund (IMF) tenatng maraknya korupsi di Indonesia. Uangnya dicari dengan susah payah dari luar negeri. Harus meyakinkan pihak luar negeri dengan berbagai cara dan alasan. Namun begitu sampai di Indonesia, dan dialokasikan ke kementerian dan lembaga, eh malah dikorupsi. Bagaimana mau dipercara oleh investor luar negeri? Yang mau investasi, perlu untuk mikir-mikir lagi. Jangan-jangan setelah investasinya sampai Indonesia, malah dikorupsi. Terutama untuk urusan yang berkaitan dengan perizinan. Ada saja biaya itu, dan biaya ini. Pungutan itu, pengutan ini. Ujung-ujungnya malah bisa ditangkap KPK melalui OTT. Makanya lebih baik tidak usah investasi di Indonesia. Untuk itu Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslimin Indonesia (KAMMI) mendesak Presiden Jokowi sebaiknya mencabut kembali Perpres tenteag perizinan investasi minuman keras yang diteken awal Februari 2021 lalu itu. Itu cara yang paling terhormat untuk menyelamatkan wajah pemerintah Jokowi-Ma’ruf Amin di mata komunitas keuangan internasional. Terhormat juga di dalam negeri, terutama di mata umat Islam. Berdasarkan Perpres itu, industri minuman keras dapat memperoleh investasi dari berbagai sumber. Baik dari investor asing maupun domestik. Selain itu, koperasi hingga Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM) juga dapat menyuntikkan investasi kepada industri minuman keras. Padahal dengan konsumsi minuman keras, dapat menyebabkan tingginya tindak kejahatan. Sebelum mendatangkan bahaya yang lebih besar, sebaiknya pemerintah segera mencabut saja Perpres tersebut. Apalagi sebelumnya Gubernur Papua Lukas Enembe telah mengancam akan membakar toko-toko penjual miras di Papua. Gubernur Lukas juga mengancam distributor-distributor miras agar menghentikan aktifitas mereka di seluruh wilayah Papua. Selain Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Prof. Dr. KH Said Agil Siraj juga telah menyatakan sikap menolak pebangunan industri miras di Indonesia. Tidak tertutup kemungkinan PP Muhammadiyah dan Ormas Islam akan menyatakan sikap penolakan yang sama dalam waktu dekat. Penulis adalah Ketua Bidang Kebijakan Publik Pengurus Pusat KAMMI.