ALL CATEGORY

Jokowi Rindu Kritikan Chrisye Beri Jawaban

by Jarot Espe Surabaya, FNN- Siapa tak kenal Christian Rahadi yang populer dengan sebutan Chrisye? Selain mewariskan album prima, legenda pop Indonesia itu menyimpan kisah religius di balik penciptaan karya fenomenal yang sarat makna. Chrisye larut dalam tangis, hatinya begitu terguncang, setiap kali mencoba melantunkan lagu yang baru tercipta. Ia akhirnya menyerah, sementara Yanti istrinya, tak kalah bingung. Chrisye pun bertanya, dari mana sastrawan Taufik Ismail yang diminta membuat syair lagu itu mendapat ilham? "Dari langit!" jawab Taufik Ismail yang bergelar Datuk Panji Alam Khalifatullah. Ia mengaku menukil surat Yasin setelah berhari hari gagal menemukan syair religius sesuai permintaan Chrisye. Di kemudian hari, publik mengenal lagu fenomenal itu bertitle "Ketika Tangan dan Kaki Berkata". Taufik tidak menyadur seluruh surat Yasin, melainkan hanya ayat 65. Namun itu sudah cukup menggambarkan peringatan keras dari Sang Khalik. Tidak berlaku pembatas untuk bersandiwara. Semasa hidup, manusia memang pandai bersandiwara, lihai menyusun kata, pintar beralibi untuk menutupi aksi. Berapapun jumlah buruh menuntut keadilan atas kedzoliman rezim, yang terjawab adalah sikap berpura-pura, seolah tidak terjadi apa-apa. Ranah keadilan diklaim merupakan hak mutlak penguasa. Begitu pula, manakala nyawa melayang, tubuh bergelimpangan di ruas tol akibat diterjang peluru polisi, yang muncul adalah skenario mulut manusia. Padahal ini menyangkut nyawa khalifah di muka bumi, yang tak seorangpun sanggup mengembalikan ruh yang terlepas dari raga. Dalam batas ini, karya klasik Chrisye dan Taufik Ismail, sampai kapan pun tetap relevan. Betapa tidak, ini terkait janji Allah. Seluruh mulut manusia akan terkunci rapat, tidak bisa bicara. Ini juga yang akan dialami ratusan petugas KPPS yang tewas selama pelaksanaan Pemilu 2019. Kelak anggota tubuh lain yang akan menggantikan peran mulut, untuk memberikan testimoni. Kesaksiannya sahih, tak bisa diragukan, karena diungkapkan saksi yang berada di tempat dan waktu yang tepat. Selama ini tidak ada penyelidikan atas kasus kematian petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Desakan berbagai kalangan agar pemerintah mengungkap kematian petugas KPPS menguap seiring berjalannya waktu. Padahal penyelidikan diperlukan untuk mengurai akar permasalahan agar tidak terulang di kemudian hari. Benarkah pileg dan pilpres tahun 2019 yang digelar serentak, telah menguras tenaga petugas KPPS dan menjadi penyebab kematiannya? Ataukah ada faktor lain? Dan bayang-bayang kematian petugas KPPS di tahun 2019 kembali terungkap ke permukaan, mengiringi proses politik di Tanah Air. Berdasarkan UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, pelaksanaan Pilpres, Pileg dan Pilkada dilakukan serentak di tahun 2024. Awalnya, hanya PDIP yang menolak revisi UU Pilkada. Artinya Kepala daerah yang berakhir masa baktinya di tahun 2022 akan diganti oleh pejabat pelaksana tugas (PLT). Adapun mayoritas partai lain, menginginkan revisi, untuk mencegah korban berjatuhan. Sebab pada Pilpres dan Pileg 2019, sebanyak 894 petugas KPPS meninggal dunia tanpa diinvestigasi. Revisi UU untuk memisahkan pelaksanaan Pilkada di tahun 2022 dan 2023. Adapun Pilpres dan Pileg tetap digelar di tahun 2024. Revisi UU Pilkada diharapkan juga membantu pemilih jangan sampai gagal fokus. Sebab dengan Pemilu serentak tahun 2024, puluhan nama serta wajah kandidat dicetak memenuhi kartu coblosan. Namun apa yang terjadi kemudian, sungguh diluar nalar akal sehat. Undangan Presiden Jokowi kepada pimpinan parpol ke istana, mengubah peta politik. Hanya PKS dan Partai Demokrat yang tetap menginginkan revisi UU. Nasdem pun berbelok arah mendukung Pak Jokowi. Partai partai itu dengan enteng menyampaikan alibinya, meskipun tak bisa menghapus kesan motif politis di balik pelaksanaan pesta demokrasi serentak tahun 2024. Bercermin pada Pemilu terakhir, apakah para politisi dan Pak Jokowi, bertanggung jawab jika nantinya korban jatuh bergelimpangan pada pemilu serentak 2024? Atau akan dibiarkan sebagaimana peristiwa tahun 2019? Terlontar pula pertanyaan bernada skeptis; adakah cara ampuh untuk menggugah hati nurani? Mereka tampaknya lupa atau pura pura alpa, atau memang benar benar tidak paham pesan religi lagu Chrisye yang syairnya dinukil dari firman Allah SWT. Jadi Pak Jokowi, ketimbang Anda berlama-lama menunggu kritikan, sebaiknya lebih bermanfaat digunakan untuk berlatih bernyanyi, meneladani sosok Chrisye. Sepanjang kaki masih berpijak di bumi, mumpung mulut belum rapat terkunci. Mari pak, bernyanyi untuk mengingat mati. Penulis adalah Pemerhati Seni

Pak Hakim, Jangan Hukum Syahganda dan Jumhur

by Dr. Margarito Kamis SH. M.Hum (Bagian Pertama) Ternate FNN - Tim penasihat hukum Syahganda yang berjumlah 25 orang terlihat skeptis terhadap persidangan Syahganda. Sikap itu diperlihatkan, pada satu sidang dengan walk out. Skeptisisme itu terlihat juga pada persidangan Jumhur Hidayat. Sama, ada keraguan terhadap bobot kejujuran hakim yang menyidangkan perkara mereka. Kalau kasus yang dipaksankan kepada Sahghanda, telah memasuki pemeriksaan bukti. Ini berbeda dengan peradilan untuk kasus yang dipaksakan kepada Jumhur. Sidang perkara Jumhur baru sampai tahap putusan sela. Tetapi apapun itu, skeptisisme telah melilit kencang tubuh kejujuran peradilan. Kemuliaan Artifisial “Yang Mulia”, itu panggilan untuk hakim di peradilan manapun. Sebutan itu harus duiberikan kepada mereka saat para hakim yang memeriksa dan mengadili sebuah perkara, apapun itu. Hakim, entah berkelakuan baik, berpengetahuan top atau tidak, harus dipanggil dengan sebutan “Yang Mulia” kala mereka memeriksa dan mengadili perkara. Itu absolut. Sebegitu mulianya hakim, sehingga penghormatan kepada mereka diberikan sejak hakim itu memasuki ruang sidang. Bahkan hingga meninggalkan ruang sidang itu. Berdiri dan bersikap hormat, itu sikap yang diharuskan oleh adab peradilan kepada siapapun kala hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang. Begitu peradaban hukum memuliakan para ahli yang putus perkara ini. Sebutan mewah itu disodorkan peradaban hukum, karena “adil” bekerja dan menemukan bentuk kongkrit melalui putusan mereka. Peradaban hukum tak membekali mereka dengan senjata dan pasukan. Tidak. Peradaban hukum hanya membekali mereka dengan “independensi.” Itu benteng dan senjata mereka yang tercanggih. Peradaban hukum betul-betul memandang mereka sebagai hal penting ,yang tidak terkira. Contemp court, untuk tujuan itu, disodorkan untuk mengaja kehormatan mereka. Tetapi semulia-mulianya hakim didunia ini, pasti tak lebih mulia dari wali Allah Subhanahu Wata’ala. Kemulian hakim diberi oleh hukum, sedangkan kemuliaan para wali Allah datang dengan sendirinya. Wali malah menyembunyikan kemuliaannya dihadapan manusia. Kemuliaan yang didemonstrasikan, sejatinya bukan kemuliaan. Itu sebabnya wali tak mencari dan meminta orang memuliakan mereka. Sama sekali tidak. Hanya Allah Subhanahu Wata’ala yang tahu kewalian mereka. Top markotop. Hakim pasti tak mencarinya. Kemulian mereka diberikan oleh peradaban hukum. Karena sejumlah pertimbangan, yang epistemologisnya jelas. Itulah beda hakim dan wali. Hakim dimuliakan oleh peradaban politik dan hukum karena dalam sifat epistemologisnya berinduk pada keadilan. Main golf, bukan pekerjaan wali. Entah kalau hakim. Boleh jadi ada yang melepas penat dengan cara main golf. Mungkin seiring datangya kepenatan berurusan dengan tumpukan erkas yang harus diselesaikan. Apakah hakim-hakim di pengadilan negeri Depok, yang saat ini sedang memeriksa, mengadili dan akan memutus perkara sahabat Dr. Syahganda Nainggolan, melepas penat dengan cara golf? Entahlah. Hebatkah mental hakim-hakim ini? Entahlah. Sikap hakim yang tidak membolehkan Dr. Syahganda Nainggolan hadir di persidangan merupakan sikap terkordinasi? Entahlah. Bila ya, dengan siapa kordinasi dilakukan? Layakkah kordinasi dipertimbangan dalam menganalisis kenyataan pahit nan pedih ini? Tak ada alasan untuk spekulasi bicara. Hakim-hakim yang hebat atau biasa-biasa saja, dimanapun di dunia ini tahu, mereka bukan tukang hukum orang. Pasti itu. Tukang hukum itu pekerjaan orang tak berakal. Bandit pun belum tentu mampu melakukannya. Mereka juga punya rasa, punya belas kasih, punya akal dan hati. Para hakim didunia ini tahu pekerjaan mereka adalah menemukan hukum untuk perkara yang mereka periksa, adili dan putus. Tidak lebih. Menemukan itu setara pekerjaan meniti titian tipis terjal. Sekejab saja hilang fokus, keseimbangan melayang, anda akan terjatuh, terjerembab dalam derita nan pedih. Itu dicontohkan oleh hakim Syuraih, sang ahli fiqih, yang diangkat Sayidina Abubakar menjadi hakim ini. Syuraih, hakim top sepanjang masa ini, dalam sejarah peradaban hukum Islam terukir utuh dengan konsistensi, tawaddu tanpa batas. Tawaddu, karena ia mengerti risiko dirinya, baik sebagai hamba Allah maupun sebagai hakim. Kedalaman pemahamannya terhadap Din Islam, hak dan bathil, asbabun nudzul teks dari kalam Allah, sungguh mengagumkan. Syuraih tahu keharusan berlaku adil dalam memutus perkara. Dia juga tahu akhir hidup yang pasti. Kedalaman ilmunya menenggelamkan diri di lautan kalam Allah, tersaji menjadi kunci utama dia menghidupkan samudara keadilan. Sebab di jalan itu dia memperlakukan para Khulafa Ar-Rashidin, Sayidina Umar dan Sayidina Ali, sebiasa dia memperlakukan rakyat biasa. Dia, terlihat pada perkara baju besi yang diklaim Sayidina Ali Bin Abi Thalib, memperlakukan teks tidak sebatas huruf demi huruf. Dia mengerti yang dikenal dengan beyond the text. Tahu penyebab lahirnya teks itu. Pengetahuannya membawa dirinya menyelami apa yang disebut asbabul nudzul-nya, atau apa yang P.S Atiyah, ahli hukum Inggris sebut sebagai black box. Syuraih tak mungkin dicampakan sejarah. Ia terlalu anggun untuk dibiarkan tercecer dalam memori pemikiran dan peradaban peradilan Islam. Tak canggung, atau harus berkoordinasi dengan Sayidina Ali. Ia memutus berdasarkan hukum dan ilmu yang dipunyainya. Status Sayidina Ali sebagai Imam dan Amirul Mukminin, tak mampu membuat Syuraih kehilangan iman. Kebesaran Sayidina Ali, tak membuatnya membungkuk khas jongos, yang terampil dengan suka menjilat kekuasaan. Hebat, sebab adil itu perkara besar. Lebih besar dari semesta. Adil itu jelas, bukan perkara politik kelas pecundang. Bukan. Ini perkara, yang terlalu besar untuk dianggap biasa. Adil bukan perkara teknis hukum. Adil bukan perkara, yang John Rawls, Hakim Agung Amerika yang top itu sebut fairness. Memahami teks, adalah step awal absolut bagi hakim. Tetapi teks tidak pernah sempurna sebagai penanda maksud pembuatnya. Teks selalu memiliki konteks. Konteks hanya dapat dimengerti kalau diinterpretasi. Interpretasi, bukan kegiatan yang lepas tuntas dari kedalaman pengetahuan dan derajat nilai yang dianut oleh hakim. Interpretasi tidak mungkin tidak merupakan pengujian, tes, terhadap keselarasan norma dengan prinsip-prinsip yang melembaga dalam sistem hukum, yang menjadi bagian integralnya. Derajat keterterimaan norma yang bersifat hipotetikal, dan justifikasi keputusan yang didasarkan padanya, tergantung pada seberapa tepat sebab timbulnya aturan itu dimengerti secara utuh oleh hakim. Cukupkah itu? Tidak. Itu masih tergantung pula pada apakah derajat keterterimaannya terlihat konsisten dan koheren atau tidak. Praktis aturan yang bersifat hipotetik harus dicari konteksnya, lalu ditimbang konsistensi dan koherensinya dalam penerapannya. Itulah jalan kecil menemukan hukum yang adil. Telusuri Konteks Lahirnya UU Hakim dalam perkara kawan-kawan ini, mau atau tidak mau, harus menemkukan secara tepat konteks teks pasal 14 dan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 itu. Menyiarkan “berita atau pemberitaan bohong” atau “kabar yang berlebihan” bukan teks tanpa konteksnya. Konteksnya harus kongkrit, tak hipotetikal. Teks itu harus dikenali dengan sangat cermat oleh majelis hakim. Terminologi “menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong” dalam pasal 14 ayat (1) itu, untuk semua alasan apapun, terus terang, tak memerlukan penjelasan ahli bahasa. Sama sekali tidak perlu. Tidak diperlukan juga ahli bahasa, juga ahli administrasi negara untuk membuat terang maksud norma “kabar yang tak pasti” atau “kabar yang berkelebihan” dalam pasal 15 UU 1 Tahun 1946 itu. Sekali lagi tidak. Mengapa? Tidak ada ilmu hukum yang dapat dipakai menunjuk “berita-berita yang telah tersiar oleh media resmi” sebagai berita tak pasti. Terminologi “menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong” dalam pasal 14 ayat (1) itu, untuk semua alasan apapun, terus terang, tak memerlukan penjelasan ahli bahasa. Sama sekali tidak perlu. Tidak juga diperlukan ahli bahasa untuk membuat terang maksud norma “kabar yang tak pasti” atau “kabar yang berkelebihan” dalam pasal 15 UU 1 Tahun 1946 itu. Sekali lagi tidak. Mengapa? Tidak ada ilmu hukum yang dapat dipakai menunjuk “berita-berita yang telah tersiar oleh media resmi” sebagai berita tak pasti. Berita mengenai demonstrasi buruh, itu nyata. Dapat diverifikasi. Demonstrasi yang diberitakan itu, nayat-nyata terjadi. Itu sebabnya, untuk alasan apapun, berita yang diberitakan oleh siapapun yang merujuk berita itu, atau berita lain dari siapapun, tidak dapat dikategori sebagai “berita tak pasti, dan bohong yang disengajakan menciptakan keonaran”. Begitu Pak Hakim. Kecuali jongos kekuasaan, ilmu hukum tidak menyediakan argumen untuk siapapun menginterpretasi, apapun metode atau pendekatannya, demonstrasi sebagai keonaran. Tidak itu. Demonstrasi yang ricuh, jelas tidak sesuai dengan hukum. Onarkah ini? Tidak juga. Kericuhan itu hanya berakibat secara hukum menjadi alasan hukum demonstrasi dibubarkan. Kalau ada yang membakar, dan sejenisnya, ilmu hukum mengharuskan pelakunya dihukum. Hanya itu titik. Tidak lebih dari itu Pak Hakim. Tindakan melawan hukum pada demonstrasi itu, sama sekali tidak dapat ditunjuk ilmu hukum sebagai “keadaan hukum yang mengubah sifat demontrasi itu sebaga peristiwa hukum sah menjadi melawan hukum. Ini juga disebabkan norma “memberitakan berita yang berlebihan dan dengan sengaja membuat onar” sama sekali tidak bersifat hipotetikal. Norma “menyebarkan berita bohong, dan dengan sengaja menerbitkan keonaran” dalam pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946, menunjuk keadaan kongkrit Indonesia setelah proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945. Norma pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) juga pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 ini bertolak dari keadaan kongkrit pada Dr. Syahganda, Jumhur dan teman-temannya. Situasi politik dan keamanan jauh dari beres dalam arti minimal sekalipun di tahun 1946 itu. Kabinet baru terbentuk tanggal 4 September 1945, organ pemerintah dan negara belum terbentuk. KNIP masih jadi badan pembantu Presiden. TNI baru belum ada. Polisia apalagi, entah dimana? TKR memang dibentuk tanggal 5 Okober 1945, tetapi organisasinya jauh dari masuk akal untuk sebuah negara yang akan berperang. Desas-desus Belanda akan masuk lagi terus menghantui masyarakat. Benar tanggal 15 September 1945 sekutu masuk. Belanda, si tukang jajah membonceng di dalamnya. Namanya NICA, di dalamya ada tentara. Politik dalam negeri tidak juga stabil. Ada ketidakpercayaan terhadap pemerintahan Bung Karno. Pemerintahannya dinilai antek jepang dan fasis. Pemerintah ini dinilai tidak menguntungkan diplomasi Indonesia. Sekutu tidak akan suka bicara dengan pemerintah. Cara untuk menghindarinya adalah mengubah sistem pemerintahan itu. KNIP yang dari awal dirancang menjadi badan yang membantu Presiden, diubah jadi badan legislatif. Karena situasi, maka fungsi itu cukup diselenggarakan oleh satu Badan Pekerja (BP). BP KNIP akhirnya dibentuk, dengan 15 personl. Sjahrir, orang yang sedari awal tidak sejalan dengan Bung Karno memimpin Badan ini. Kelak setelah melewati perbincangan politik yang perlu, sistem pemerintahan diubah. Dinyatakan dalam Maklumat X yang ditandatangani Bung Hatta. Tanggal 14 November 1945 sistem pemerintahan Presidensial dengan Bung Karno sebagai Presiden berakhir. Diganti dengan Kabinet Sjahrir I, diresmikan pada tanggal itu juga. Bung Karno tak keberatan. Tetapi Ali Sastroamidjoyo jelas menilai tindakan ini bertentangan dengan UUD 1945, apapun alasannya. NICA Belanda, beraksi keras. Begitu juga tentara sekutu. NICA malah merekrut sebagian personil KNIL, tentara lokal yang dipekerjakan sebagai tentara mereka. Sebagian lagi, yang terbanyak tentu saja, tetap bekerja untuk Indonesia yang masih muda itu. KNIL Belanda sangat ganas. (Bersambung). Penulis adalah Pengajar HTN Universitas Khairun Ternate.

Era Jokowi, Indonesia Makin Korup: Lebih Korup Dari Etiopia & Timor Leste

by Abdurrahman Syebubakar Jakarta, FNN - Dalam laporan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2020 yang baru diluncurkan Transparency International (TI), posisi Indonesia anjlok 17 peringkat, menjadi 102 dari urutan 85 pada tahun sebelumnya. Dengan skor IPK 37, Indonesia berada pada posisi yang sama dengan Gambia dan di bawah Etiopia yang bertengger di peringkat 94. Jauh tertinggal dari rerata IPK Asia Pasifik dan 180 negara yang disurvei, masing-masing dengan skor 45 dan 43. Di kawasan Asia Tenggara, Indonesia berada di posisi 5, di bawah Timor Leste, negara yang lahir dari rahim ibu pertiwi. Skor IPK Timor Leste meningkat 2 poin, dari 38 ke 40. Sementara Indonesia mengalami penurunan 3 poin, dari 40 ke 37. Penurunan langsung 3 poin dalam waktu satu tahun merupakan kinerja terburuk Indonesia dalam IPK selama dua dekade terakhir, dan menjadi tertinggi ketiga secara global, menyusul Comoros dan Suriname, masing-masing turun 4 dan 6 poin. IPK merupakan indeks agregat untuk mengukur tingkat persepsi korupsi sektor publik, berdasarkan penilaian para pakar dan survei eksekutif bisnis, dengan rentang skor antara 0 dan 100. Skor 0 berarti sangat korup, sementara 100 berarti sangat bersih dari korupsi (lihat https://www.transparency.org/en/cpi/2020/index/nzl). Anjloknya IPK Indonesia di era pemerintahan Jokowi menunjukkan penyuapan, dan pencurian dana publik oleh pejabat negara dan politikus makin merajalela. Global Corruption Barometer (GCB) Asia 2020 yang dirilis TI akhir tahun lalu mengungkap bahwa Indonesia menjadi juara ketiga suap (bribery) di kawasan Asia, dengan India dan Kamboja berada di urutan pertama dan kedua. Yang lebih tragis, Indonesia menduduki posisi puncak dalam korupsi seks (sextortion) – memanfaatkan kekuasaan dan jabatan untuk kepentingan seks. Temuan GCB Asia 2020 konsisten dengan hasil survei TI 2020 yang mengonfirmasi makin buruknya IPK Indonesia, khusunya dalam setahun terakhir di masa pandemi Covid-19. Alih alih menjaga dan mengawal bantuan penanganan dampak pandemi Covid bagi rakyat, pemerintah dan DPR justru membuka jalan korupsi besar besaran melalui UU No.2 Tahun 2020 tentang penanganan pandemi Covid-19. Dengan UU ini, pemerintah memiliki kewenangan nyaris absolut untuk mengatur kebijakan keuangan negara selama masa pandemi, dengan mengabaikan fungsi penganggaran dan pengawasan DPR. UU tersebut juga memberikan kekebalan hukum kepada aparat pemerintah. Sehingga, tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana jika terjadi penyelewengan yang merugikan negara. Di saat rakyat makin menderita akibat salah urus negara dan dampak negatif Covid-19, para koruptor berpesta pora menjarah uang negara. Sebut saja korupsi Bansos oleh eks Mensos Juliari Batubara, yang juga menjabat sebagai Wakil Bendahara Umum PDIP. Berdasarkan temuan BPKP, nilai bahan pokok per paket bansos hanya Rp.140-150 ribu, di luar biaya distribusi dan “goodie bag”, sebesar Rp.30 ribu, yang juga dipotong. Artinya, lebih dari 40% nilai Bansos Sembako Jabodetabek, dengan total anggaran Rp. 6,8 triliun, disunat Juliari, bekerjasama dengan sejumlah pejabat Kemensos, elit PDIP dan lingkaran utama kekuasaan. Sekitar dua minggu sebelumnya, pada akhir November 2020, eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dari Gerindra terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK atas gratifikasi izin ekspor benih lobster, dibantu kader partai banteng. Dan sepanjang tahun 2020, KPK telah melakukan OTT terhadap sejumlah kepala daerah seperti Bupati Banggai Laut dan Walikota Cimahi. Keduanya kader PDIP. Sebelum Covid, menjelang Pilpres 2019, korupsi politik juga merebak dengan kerugian negara yang fantastis. Dalam kasus mega skandal Jiwasraya dan Asabri, misalnya, negara dirugikan tidak kurang dari Rp. 38 triliun. Skandal korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia merdeka. Jauh lebih besar daripada kasus BLBI, skandal Bank Century, proyek e-KTP, dll. Memang terjadi lonjakan kasus korupsi selama beberapa tahun terakhir. Dari data rekap tindak pidana korupsi di KPK, terungkap hampir 600 kasus antara 2015 dan 2019, lebih dari dua kali lipat dibandingkan 250 kasus korupsi selama lima tahun sebelumnya (lihat https://www.kpk.go.id/id/statistik/penindakan/tpk-berdasarkan-jenis-perkara). IPK yang merosot tajam juga menggambarkan absennya kemauan politik negara dalam pemberantasan korupsi. KPK, yang menjadi “harapan” publik untuk memerangi korupsi, telah dikebiri rezim Jokowi melalui serangkaian rekayasa politik, mulai dari kriminalisasi pimpinannya pada tahun 2015 hingga revisi UU KPK yang memberangus kewenangan lembaga anti-rasuah ini. Selain itu, kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, pada April 2017, hingga kini menjadi misteri. Rezim Jokowi enggan mengusut tuntas dan membuka otak di balik penyerangan sadis ini. Hanya pelaku lapangan, diduga pemeran pengganti, yang dihukum ringan. Lebih jauh, korupsi politik yang meluas dan makin buas manandakan suburnya oligarki di era Jokowi. Dengan aset nyaris tanpa batas yang mereka kuasai (di mana kekayaan empat orang super kaya setara kekayaan 100 juta rakyat biasa), para oligarki mendikte pilihan sistem dan kebijakan negara. Para oligarki tidak saja bertindak sebagai pemodal (sponsor) politik, namun sebagian menjadi pemain utama dengan memiliki parpol dan terjun dalam kontestasi elektoral. Sebagai sponsor politik, uang para oligark mengalir dengan bebas ke partai politik, dan pemilu/pilkada. Sehingga, politik transaksional dan transaksi politik makin marak dalam keseharian politik Indonesia. Ketika berkuasa, parpol dan politikus “dituntut” untuk mengembalikan modal politik dengan menyalahgunakan kekuasaan (korupsi) demi eksistensi partai, keuntungan pribadi, dan balas jasa kepada para oligarki sebagai sponsor. Tidak heran, tiap kali KPK melakukan penangkapan, selalu ada “perwakilan” parpol, terutama parpol koalisi pemerintah, yang terlibat atau menjadi otak perampokan uang rakyat. Dan hampir setiap korupsi politik (grand corruption) memiliki keterkaitan dengan episenter kekuasaan. Seturut dengan itu, kecurangan politik elektoral di pusat dan daerah, terutama politik uang, makin merajela. Coba bandingkan! Pada pemilu 2009, sekitar 11% pemilih terpapar politik uang, kemudian naik tiga kali lipat mencapai sepertiga pemilih, pada pemilu 2014 dan 2019 (lihat Muhtadi 2018, Aspinall & Berencshot 2019, Mietzner 2019). Hal ini mengantarkan Indonesia menjadi negara nomor 3 dengan tingkat politik uang paling tinggi. Menyusul Uganda dan Benin, dua negara di kawasan Afrika. Dibutuhkan Upaya Radikal Dengan realitas korupsi politik yang makin buas, dibutuhkan terobosan radikal. Melampaui rumus “Korupsi = Monopoli + Diskresi – Akuntablitas”, hasil formulasi Robert Klitgaard (1988). Selain pembenahan teknis teknokratis di hilir, seperti manajemen keuangan publik yang transparan dan akuntabel; reformasi dan peningkatan kapasitas birokrasi; pembatasan monopoli dan diskresi para pejabat, dll; harus ada kemauan politik untuk mengatasi akar persoalan di sektor hulu perpolitikan. Tanpa pembenahan sumber masalah di hulu, semua solusi teknis tidak efektif, ibarat menggarami lautan. Karena faktanya, sejak reformasi bergulir, termasuk pembentukan KPK pada 2002, korupsi tidak berkurang tapi meluas di semua lini pemerintahan dan sektor pembangunan. Dus, dibutuhkan sanksi berat seperti pembekuan atau pembubaran parpol, dengan kriteria terukur dan obyektif, dalam hal: kader parpol terjerat korupsi, uang korupsi mengalir ke parpol, parpol atau kader parpol terlibat politik uang, parpol atau kader parpol menerima uang dari para sponsor dalam jumlah tidak wajar atau melebihi ketentuan. Pada saat yang sama, pembiayaan parpol dari kas negara perlu dinaikkan dari yang berlaku saat ini (hanya Rp. 1.000 per suara untuk DPR dan Rp. 1.500 per suara untuk DPRD), sehingga operasional parpol tetap terjaga. Penyesuaian bantuan APBN/APBD untuk parpol dalam batas rasional tidak saja membantu menekan ketergantungan parpol pada dukungan pendanaan oligark. Tapi sekaligus mencegah parpol mengeksploitasi sumber daya negara dengan dalih desakan biaya hidup partai. Untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan & sumber daya negara saat pilpres, harus dipastikan capres/cawapres petahan menjalani cuti selama masa kampanye. Ketentuan ini juga menciptakan “level playing field” bagi semua kontestan pilpres. Saat ini, hanya calon petahana di pilkada yang diwajibkan menjalani cuti di luar tanggungan negara. Selanjutnya, sanksi diskualifikasi harus dijatuhkan kepada kontestan elektoral, baik calon eksekutif maupun legislatif di pusat dan daerah, jika terbukti menebar politik uang atau menjadi tersangka tindak pidana korupsi. Masih panjang daftar masalah dan langkah-langkah radikal yang dibutuhkan, seperti penguatan literasi politik warga dan agamawan, kebebasan dan imparsialitas pers, independensi KPK, sanksi sosial terhadap para koruptor, dlsb. Tapi saya akhiri tulisan ini dengan mengingatkan bahwa semua upaya tersebut sangat tergantung pada kemauan dan keberanian politik presiden sebagai sebagai episenter kuasaan, sekaligus “chief of staff”, dalam perang melawan korupsi dan oligarki – dua sisi dari sekeping mata uang. Tidak masuk akal mengharapkan kejahatan korupsi akan surut manakala sang “chief of staff” lahir dari rahim oligarki, dan kekuasaan politiknya bertumpu pada kekuatan modal para oligark. Memerangi korupsi dan oligarki berarti memerangi dirinya sendiri. Harakiri politik! Penulis Ketua Dewan Pengurus IDe Pegiat Demokrasi & Anti-Korupsi

Ustadz Maaher Wafat di Rutan Mabes Polri, Apa Penyakitnya?

by Mochamad Toha Surabaya, FNN - Seorang lagi ulama muda Indonesia meninggal dunia: Ustadz Maaher At-Thuwailibi. Ustadz bernama asli Soni Eranata ini meninggal di Rutan Mabes Polri, Senin malam (8/2/2021). Dia tutup usia setelah sempat menjalani perawatan di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur. Ustadz Maaher dirawat di RS Polri pada akhir Januari 2021 itu karena sakit. “Ustadz Maaher meninggal dunia di rutan Mabes Polri beberapa menit lalu, semoga husnul khotimah,” tutur kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, pada Senin, 8 Februari 2021. Aziz mengatakan, sebelum meninggal Maaher mengalami sakit cukup parah, seperti sakit kulit hingga buang air menggunakan popok. Namun, setelah dibantarkan, Maaher dikembalikan lagi ke sel Bareskrim Mabes Polri walau kondisinya belum sembuh. Mengutip Tempo.co, Selasa (9 Februari 2021 02:27 WIB), sebelum menjadi tersangka kasus ujaran kebencian itu, pria kelahiran Medan, 28 tahun silam itu dikenal aktif menyampaikan dakwah menggunakan medsos, seperti akun Twitter, YouTube, hingga Instagram. Pria yang lahir dengan nama Soni Eranata itu mendapat julukan Maaher At-Thuwailibi dari gurunya saat menjadi santri. Semasa hidupnya, Maaher sempat berselisih dengan Permadi Arya alias Abu Janda. Keduanya sempat saling lapor ke polisi. Permadi melaporkan Maaher terkait isi ceramahnya yang dinilai sangat berpotensi menyebabkan bibit terorisme, sementara Maaher melaporkan Permadi atas dugaan pencemaran nama baik. Maaher juga sempat berseteru dengan artis Nikita Mirzani. Maheer pernah mengancam akan mengepung rumah Nikita setelah pernyataan Nikita dalam Instagram Story-nya, Rabu, 11 November 2020. “Gara-gara Habib Rizieq pulang ke Jakarta penjemputannya gila-gilaan. Nama habib itu adalah tukang obat. Screenshot, nah nanti banyak nih antek-anteknya nih, hah enggak takut gue," katanya. Cuitan Nikita tersebut mengomentari penjemputan HRS di Bandara Soekarno Hatta. Dalam ancaman yang pernah diunggah Nikita di akun Instagram lamanya, Ustadz Maaher meminta Nikita meminta maaf atas pernyataannya yang dianggap menghina HRS. Selain dua kasus itu, Ustadz Maheer juga menyentil warga Nahdliyin ketika mengomentari unggahan cuitan pengguna Twitter yang menunjukkan Habib Luthfi bin Yahya mengenakan peci ditutup semacam kafiyeh menyerupai kerudung. Cuitan Ustadz Maheer ini menjadi dasar pelaporan dengan sangkaan dugaan kebencian. Ia ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di kediamannya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, pada Kamis (3/12/2020), pukul 04.00. Ustadz Maaher langsung ditetapkan sebagai tersangka. Penangkapan tersebut bermula dari cuitannya soal tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Kota Pekalongan, Habib Luthfi bin Yahya. “Karena di sini dipastikan postingannya: ‘Iya tambah cantik pake jilbab kayak kyai nya Banser ini ya’,” ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono pada 3 Desember 2020. Awi menuturkan, kata kunci dalam kasus tersebut terletak pada kata cantik dan jilbab dalam unggahan Ustadz Maaher. Menurut Brigjen Awi, kedua kata itu digunakan untuk perempuan sementara kiai adalah laki-laki. Ustadz Maaher dilaporkan oleh pihak Banser NU ke Bareskrim Polri atas cuitan tersebut. Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA. Polisi mengaku sudah meminta keterangan ahli bahasa serta ahli ITE. “Kami duga terjadi penghinaan yang menjadikan delik yang kuat untuk menghasut dan menimbulkan perpecahan antargolongan dan kelompok masyarakat, inlah yang menjadi pertimbangan kepolisian,” ujar Brigjen Awi. Kasus Ustadz Maaher itu berawal dari cuitannya di Twitter akunnya @ustadzmaaher: “Iya tambah cantik pake Jilbab.. Kayak Kyai nya Banser ini ya..” Ia saat itu menjawab komentar akun @gunduladul pada 25 Agustus 2020. Akun @gunduladul telah di-suspended. “Kami duga terjadi penghinaan yang menjadikan delik yang kuat untuk menghasut dan menimbulkan perpecahan antargolongan dan kelompok masyarakat, inlah yang menjadi pertimbangan kepolisian,” lanjut Brigjen Awi. Ustadz Maaher ditangkap terkait laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim pada 27 November 2020. Ia disangka melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA; Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selama masa penahanannya, istri Maheer, Iqlima Ayu, sempat menyambangi Kantor Bareskrim Polri untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap suaminya. Dia berharap Maaher bisa dibebaskan setelah pihaknya menjaminkan dirinya sebagai upaya penangguhan penahanan kepada penyidik Bareskrim Polri. Namun, pengajuan tersebut tidak dikabulkan. Sampailah pada saat istri Ustadz Maaher itu mengungkapkan kondisi kesehatan suaminya. Iqlima memohon Ustadz Maaher bisa diperiksakan ke RS. Polisi kemudian membantarkan Ustadz Maaher ke RS Polri. Kondisi kesehatan Ustadz Maaher saat itu memang menurun. Pada 20 Januari 2021, Ustadz Maaher dibantarkan ke RS Polri. Dia dikabarkan menderita penyakit di lambung. “Benar saat ini beliau dibantarkan sejak kemarin siang di RS Polri Kramat jati untuk medical check up,” kata pengacara Ustadz Maaher, Djudju Purwantoro, Kamis (21/1/2021). Perkiraan Djudju ketika itu, Ustadz Maaher akan dirawat selama 4 hari. Perawatan Ustadz Maaher dilakukan sambil menunggu hasil observasi dokter. “Masih di RS Polri sekira 4 hari ke depan evaluasi hasil pemeriksaan/observasi dulu. Luka di lambung dalam dan mual-mual,” ujar Djudju. Seperti dilansir Detik.com, Senin (08 Feb 2021 23:25 WIB), Ustadz Maaher sempat meminta agar dirawat di RS Ummi. Tapi, pada Senin (8/2/2021), dia meninggal dunia di Rutan Mabes Polri. Ustadz Maaher meninggal pada pukul 19.00 WIB. “Betul, beliau meninggal sekira jam 7 malam di Rutan Mabes Polri,” ujar Djudju Purwantoro, saat dihubungi, Senin (8/2/2021). Ustadz Maaher meninggal dalam status tahanan Kejaksaan yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri. “Dapat kami sampaikan bahwa tersangka atas nama Sori Eranata meninggal dunia. Yang bersangkutan saat ini berstatus tahanan Kejaksaan yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi. Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Usadz Maaher sempat mengeluh sakit selama menjalani masa tahanan. Argo menjelaskan sebelum berkas perkara tahap 2 diserahkan ke Kejaksaan, Maaher sudah mengeluh sakit. Dokter kemudian membawa Ustadz Maaher untuk mendapat perawatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. “Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim,” kata Argo melalui keterangan tertulis. Sayangnya, penyebab sebenarnya Ustadz Maaher meninggal tersebut belum ada konfirmasi, kecuali dari pihak Polri. Dari foto wajahnya yang beredar di WAG, kayak gabakan hitam-hitam semua, lemas, dan gatal-gatal (mirip herpes). “Kondisi Ustadz Maher sebelum meninggal, kalau penampakan begini bukan karena TB ususnya, tapi mirip “dicovidkan”. Ada temen yang kondisinya seperti ini kena Covid-19, kayak gabakan item-item semua, lemes, gatal-gatal, dsb,” ujar seorang sumber. “Dari mulutnya keluar ludah terus-menerus kemungkinan seperti sariawan yang parah, mulut ajurrr. Itu tanda-tanda penurunan kekebalan yang amat sangat. Yang paling mungkin Covid (autoimun atau HIV kayaknya bukan, karena pernah operasi usus),” lanjutnya. Kebenaran foto Ustadz Maaher yang beredar itu juga belum ada konfirmasi. Mungkinkah Ustadz Maaher terinfeksi Covid-19 sebelum meninggal dunia? Tentu perlu pemeriksaan medis lebih lanjut dengan cara diotopsi! Penulis adalah Wartawan Senior FNN.co.id

Catatan Hukum untuk Kapolri, Inikah Kebijakan Yang Adil dan Pro-Umat Islam?

Kepada Pak Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, penulis bertanya. Inikah kebijakan Polri yang promoter? Inikah kebijakan Polri yang pro terhadap umat Islam? Sampai kapan, para ulama dan aktivis dizalimi? by Ahmad Khozinudin SH. Jakarta, FNN - PENULIS prihatin, tetapi tidak terlalu terkejut mendengar kabar KH Ahmad Sabri Lubis (mantan Ketum DPP FPI), Ustaz Haris (mantan Bendahara DPP FPI), Habib Hanif Alatas (Menantu IB - Ketum FSI), Habib Idrus Al Habsy (mantan Ketua LDF FPI), Habib Ali Alatas (mantan Sekretaris LDF) dan Ustaz Maman Suryadi (mantan Panglima Nasional LPI), ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri (Senin, 8/2). Prihatin, karena penahanan ini menambah deret panjang nama sejumlah ulama dan aktivis yang dikriminalisasi oleh rezim. Tidak terkejut, karena sesungguhnya tindakan ini sudah menjadi pola rezim. Semua yang kontra rezim, dianggap berseberangan dengan rezim, ditahan. Baik dengan proses pemeriksaan pendahuluan, atau langsung ditangkap dan ditahan seperti klien penulis, Gus Nur. Namun, tidak berselang lama penulis sedih dan marah. Bersedih, karena tidak lama ada kabar dari ruang tahanan Bareskrim Polri, Ustaz Maheer At-Thuwailibi meninggal dunia. Marah, karena beliau meninggal dalam status ditahan oleh Bareskrim hanya karena unggahan status Twitter. Lantas, penulis bertanya dalam hati. Apakah, Polri dengan menahan para ulama dan aktivis Islam, sudah merasa gagah ? Menunjukkan, bahwa negara tidak kalah ? Lantas, kenapa itu tidak terjadi atau tidak berlaku pada Abu Janda? Ade Armando? Deni Siregar? Apalagi, kematian Maheer At-Thuwailibi sungguh sangat tidak bisa diterima. Status almarhum masih tersangka, bukan terpidana. Beliau, memiliki hak untuk diperlakukan dengan asas praduga tidak bersalah. Semestinya, proses hukum tidak wajib dengan penahanan. Jika sudah meninggal dunia begini, apa alasan Polri ? Hanya akan mengunggah argumen 'kematian Ustaz Maheer At-Thuwailibi adalah takdir Allah SWT'? Tidak perlu diajari, jika itu yang dikemukakan, tak perlu mengunggahnya. Kami umat Islam, terbiasa ridlo dengan Qadla Allah SWT, baik maupun buruk dalam pandangan kami. Namun, yang menjadi pertanyaan kami umat Islam, perlakuan apa yang diterima Ustaz Maheer At-Thuwailibi sehingga beliau meninggal dunia di tahanan? Kalau sakit, apa penyebabnya? Apakah, Polri tidak segera mengambil tindakan preventif dan kuratif untuk menjaga kesehatan tahanan yang berada dalam kewenangan dan tanggung jawab Polri? Jika kesehatan dan keselamatan Ustaz Maheer At-Thuwailibi tidak terjaga dan bahkan meninggal dunia dalam tahanan, bagaimana dengan nasib tahanan lainnya. Bagaimana dengan nasib Gus Nur? Bagaimana dengan nasib Habib Rizieq? Bagaimana dengan nasib Syahganda Nainggolan ? Bagaimana dengan nasib Jumhur Hidayat? Bagaimana dengan nasib ustazah Kinkin? Bagaimana dengan nasib Ali Baharsyah? Bagaimana nanti keadaan KH Ahmad Sabri Lubis, Ustaz Haris, Habib Hanif Alatas, Habib Idrus Al Habsy, Habib Ali Alatas dan Ustaz Maman Suryadi, yang baru saja ditahan oleh Bareskrim Polri? Selama ini, para ulama dan aktivis dipersoalkan dengan sejumlah pasal yang sumir. Dari pasal 28 ayat (2) UU ITE, pasal makar, UU Kesehatan, hingga dianggap melakukan penghasutan dengan delik pasal 160 KUHP. Sudah banyak aktivis dan ulama yang ditangkap dan ditahan Bareskrim. Ada yang sudah disidang, adapula yang masih dalam penyidikan. Apa pun alasannya, yang jelas Maheer At-Thuwailibi meninggal dunia di tahanan Mabes Polri dalam status tersangka. Semua ada pada kewenangan dan tanggung jawab Polri. *Umat Islam perlu jawaban yang jujur, apa yang sebenarnya terjadi pada Ustadz Maheer At-Thuwailibi.* Kepada Pak Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, penulis bertanya. Inikah kebijakan Polri yang promoter? Inikah kebijakan Polri yang pro terhadap umat Islam? Sampai kapan, para ulama dan aktivis dizalimi? Seorang tahanan meninggal dunia, benar-benar merupakan kinerja yang tak profesional. Kebijakan penanganan kesehatan yang diberikan, tidak mencerminkan layanan yang modern. Dan kasus ini, jelas menggerus kepercayaan publik khususnya umat Islam kepada Polri. Tak perlu berdalih, kepolisian hanya menindaklanjuti laporan masyarakat. Buktinya, laporan umat Islam termasuk terhadap Abu Janda juga ditanggapi biasa saja. Semua penyematan status tersangka hingga kebijakan menahan tersangka, termasuk meninggalnya tahanan di Bareskrim Polri menjadi tanggung jawab Kapolri. Penulis berharap, agar Kapolri Listyo Sigit Prabowo terbuka dan memberikan penjelasan yang tuntas tentang semua ini. Jangan sampai, umat Islam merasa terzalimi dan didiskriminasi di era kepemimpinan Anda. ** Penulis adalah Advokat, Aktivis dan Sastrawan Politik.

Aroma Vaksin Rasa Biologis, Senjata Pembunuh Massal?

by Mochamad Toha Surabaya, FNN - Ada artikel Stephen Lendman “Bioweaponized COVID Vaccines” yang sudah diterjemahkan berjudul “Vaksin Covid yang Dipersenjatai Biologis”. Sumber artikel dari https://www.globalresearch.ca/bioweaponized-covid-vaccines/5736482. Seperti dilansir Theglobal-review.co, Minggu (7 Februari 2021), sepanjang periode pasca-Perang Dunia II, kedua sayap kanan pihak perang AS terus menggunakan senjata kimia, biologi, radiologi, dan senjata terlarang lainnya terhadap musuh yang ditemukan. Sebelumnya, perang biologis dilakukan terhadap penduduk asli AS dengan menggunakan selimut yang terinfeksi cacar. Sepanjang sejarah AS, perang kotor di dalam dan luar negeri termasuk dengan penggunaan senjata terlarang. Pemberian vaksin massal untuk menangkal flu musiman yang berganti nama menjadi Covid-19 adalah salah satu bentuk perawatan biologis pada kesehatan manusia. Saat ini pemberian vaksin-vaksin tersebut sedang dilakukan di seluruh dunia. Kampanye desepsi massal yang disponsori oleh AS/negara Barat/Media Besar tidak lain bertujuan meyakinkan orang awam agar menjadi sukarelawan sebagai kelinci percobaan untuk eksperimen manusia terbesar yang pernah ada berisiko sangat membahayakan kesehatan dan kesejahteraan semua orang yang mengikutinya. Vaksin tidak melindungi, seperti yang diklaim secara salah. Mereka adalah sapi perah besar untuk memenuhi kepentingan Farmasi Besar, alasan mereka dipromosikan dan didorong oleh Pemerintah Besar. Vaksin Covid adalah induk dari semuanya untuk membiarkan Pharma menguangkan banyak keuntungan dari sumber keuntungan jika semuanya berjalan sesuai rencana. Pertahanan Kesehatan Anak-anak (Children’s Heath Defense) menjelaskan bahwa epidemi kesehatan anak telah menjamur seiring dengan jadwal vaksinasi anak. Vaksin itu mengandung banyak bahan-bahan neurotoksik, karsinogenik, termasuk merkuri, aluminium, formaldehida, MSG, sel janin manusia yang diaborsi, dan zat lain yang berisiko membahayakan kesehatan. Suntikan flu tahunan (vaksin) yang sangat dipromosikan mengandung merkuri dan racun lain itu berhubungan dengan perkembangan gangguan saraf dan penyakit serius lainnya. Semua itu berbahaya. Saat digabungkan, maka vaksin secara eksponensial meningkatkan ancaman pada kesehatan dan kesejahteraan manusia. Kekuatan gelap AS yang bersekongkol dengan Farmasi dan agen pers media itu merugikan generasi bayi, pemuda, dan orang dewasa dalam menopang tujuan jahat mereka. Klaim dari farmasi tentang efektivitas dan keamanan vaksin itu dibuat-buat. Berdasarkan apa yang diketahui sejauh ini, vaksin covid jauh lebih berbahaya bagi kesehatan daripada yang dikembangkan sebelumnya. Tidak disetujui oleh Administrasi Makanan dan Obat-obatan AS (FDA) akan sorotan atau pemberitaan terkait bahaya yang ditimbulkan oleh vaksin. Itulah mengapa tidak ada seorang pun yang ingin menjaga dan memelihara kesehatannya mengharapkan pemberian vaksin. Risiko bahaya jangka pendek atau jangka panjang sangat besar, terutama bila dikombinasikan dengan obat lain. Semua itu mengandung bahan-bahan berisiko membahayakan kesehatan. Alih-alih melindungi kesehatan masyarakat, pemerintah di AS, Barat, dan negara lainnya itu mendukung Farmasi Besar, tidak peduli dengan bahaya yang ditimbulkan oleh racun dalam obat-obatan mereka. Beberapa hari sebelumnya, ahli bedah tulang belakang terkemuka/mantan presiden Asosiasi Dokter dan Ahli Bedah Amerika Dr. Lee Merritt menyebut vaksin covid sebagai “obat yang dipersenjatai”. Menurut Merritt, vaksin eksperimental ini adalah “senjata biologis yang dimanipulasi secara biologis”. Setiap ada “siapa pun” menentang keselamatan mereka, mereka akan “disensor”. Merritt mengungkapkan, “Kami memiliki banyak senjata biologis selama bertahun-tahun dan yang sangat saya khawatirkan adalah cacar. Tapi, sebagian besar senjata biologis ini sulit untuk didistribusikan atau ada perawatan untuk mereka.” “Ada sejumlah bukti yang menunjukkan bahwa coronavirus adalah virus yang sangat jinak yang muncul secara alami yang bahkan tidak membuat kebanyakan orang flu, tetapi paling-paling itu akan membuat Anda flu biasa,” jelas Merritt. “Jika kita berada di biowarfare sekarang sebagai bagian dari peperangan multi-dimensi ini, jika Anda memiliki pengobatan di saku belakang Anda, mereka tidak dapat meneror Anda dengan virus,” katanya. “Dan itu penting karena (vaksin) tidak mencegah penularan oleh penerimaan virus sendiri,” tegas Merritt. Menurutnya, tak ada vaksin yang diperlukan untuk flu musiman yang berganti nama menjadi Covid-19 itu. Merritt menekankan, “peluang bertahan hidup” dan pemulihan dari “virus flu” ini melebihi 99,9%. “Ketika divaksin untuk covid, Anda “tidak mendapatkan vaksin,” jelas Merritt. “Apa yang disuntikkan mengubah kode genetik manusia,” ujarnya. “Itu mengubah individu yang divaksin menjadi organisme hasil rekayasa genetika. Kerusakan tidak dapat diubah. Ini akan muncul secara bertahap dari waktu ke waktu yang pada akhirnya sangat mungkin merugikan jutaan atau berpotensi miliaran orang,” lanjut Merritt. Merritt menekankan bahwa jika musuh asing ingin mengobarkan perang biologi pada AS, vaksin mRNA covid yang berbahaya akan menjadi “senjata biner yang sempurna”. Saran Merritt: Bantuan dari apa yang terjadi adalah “mudah”. Merritt tidak sendiri. Ribuan dokter dan ilmuwan di seluruh dunia memperingatkan agar tidak menggunakan vaksin covid eksperimental. Mereka tidak aman, tak melindungi, dan berisiko membahayakan kesehatan jika digunakan sesuai petunjuk. Senjata Biologis? Benarkah Virus Corona yang pertama melanda Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China, adalah senjata biologis yang berasal dari Wuhan Institute of Virology, sebuah laboratorium terkait senjata rahasia China yang mengembangkan virus mematikan? Jika benar, jelas ini sangat membahayakan kehidupan manusia di seluruh dunia. Terbukti, ini menular antar manusia. Hal ini diungkapkan oleh seorang ahli perang biologis Israel, Letkol Dany Shoham. Seperti dilansir dari Viva.co.id, Sabtu (25/1/2020 | 20:00 WIB), Minggu ini, Radio Free Asia menyiarkan ulang laporan televisi lokal Wuhan pada 2015, yang menunjukkan laboratorium penelitian virus paling maju di China, yang dikenal sebagai Institut Virologi Wuhan. Diketahui Wuhan memiliki dua laboratorium yang terhubung dengan program bio-warfare. Laboratorium itu adalah satu-satunya tempat yang dinyatakan China mampu mengerjakan virus-virus mematikan. Dany Shoham telah mempelajari senjata biologi China. Menurutnya, institut ini berhubungan dengan program senjata biologi rahasia Beijing. Laboratorium tertentu di institut ini mungkin terlibat dalam hal penelitian dan pengembangan senjata biologis China. “Setidaknya sebagai pelengkap, namun bukan sebagai fasilitas utama penyelarasan senjata biologi,” katanya dikutip dari Washington Times, Sabtu (25/1/2020). Ia juga mengatakan, pengerjaan senjata biologi dilakukan sebagai bagian dari penelitian sipil-militer ganda dan “pasti rahasia”. China sendiri selalu membantah memiliki senjata biologis ofensif. Namun, Departemen Luar Negeri AS, dalam sebuah laporan dua tahun lalu, mengatakan mereka mencurigai China telah terlibat dalam pekerjaan perang biologis terselubung. Tapi, pihak berwenang China sejauh ini mengatakan bahwa asal-usul virus corona, yang telah membunuh banyak orang dan menginfeksi ratusan di pusat Provinsi Hubei, tidak diketahui asal usulnya. Seorang pejabat AS menyebut, ini adalah satu tanda yang tidak menyenangkan, desas-desus semu sejak wabah yang dimulai dari Wuhan tersebut mulai beredar di Internet China yang mengklaim, virus itu adalah bagian dari konspirasi AS untuk menyebarkan senjata kuman. Perlu dicatat, Shoham meraih gelar doktor dalam bidang mikrobiologi medis. Dari 1970-1991, ia merupakan analis senior intelijen militer Israel untuk perang biologi dan kimia di Timur Tengah dan di seluruh dunia. Benarkah ini senjata biologis yang sedang dikembangkan China, seperti sinyalemen seorang perwira intelijen Israel tadi? Jika benar, ini jelas sangat membahayakan kehidupan manusia di dunia. Ditambah lagi jika benar tudingan Dr. Lee Merritt yang menyebut vaksin covid sebagai “obat yang dipersenjatai”, itu sama halnya genosida massal! Penulis adalah Wartawan Senior FNN.co.id.

Menonton Rezim Coba-Coba

ADA tontonan menarik dari iklan televisi era tahun 2000-an. “Buat anak kok coba-coba.” Demikian harapan seorang nenek kepada ibu muda tentang obat gosok yang tepat untuk cucunya. Pesan iklan minyak angin ini bisa ditebak bahwa untuk urusan anak kecil jangan gegabah mengambil keputusan. Sebab bila salah bisa fatal akibatnya. Pesan mulia ini seharusnya dihayati dan diamalkan oleh rezim ini, bahwa segala sesuatu harus dipertimbangkan dengan matang, agar tak menyesal di kemudian hari. Mengelola negara tidak boleh grusa-grusu, serampangan, dan coba-coba. Di tengah pandemi Covid-19 yang semakin meningkat ini, masyarakat sebetulnya menunggu-nunggu kebijakan rezim yang proaktif dan tepat sasaran. Tetapi yang terjadi justru kebijakan gonta-ganti, tambal sulam dan bongkar pasang. Akibatnya banyak sekali kebijakan rezim yang menghasilkan output yang kurang baik. Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) misalnya. Ini adalah kebijakan banci dari pelaksanaan lockdown, yang dilakukan oleh beberapa negara lain di seluruh dunia. Pemerintah tak mau keluar duit jika harus lockdown, maka dipilihlah istilah PSBB. Kebijakan setengah hati ini belum berjalan dengan baik, apalagi kemudian anggarannya dikorupsi oleh Menteri Sosial, tiba-tiba berganti nama dengan istilah PPKM (Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat). Anehnya, kebijakan PPKM ini dibebankan ke kelompok masyarakat paling bawah yakni RT dan RW. Namanya PPKM Skala Mikro. "Berdasarkan Keputusan Presiden kita, bahwa mulai tanggal 9 Februari 2021 ini akan dilaksanakan PPKM skala mikro. Artinya harus ada posko di desa, posko yang mendampingi Puskesmas, yang mendampingi tim pelacak," kata Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional Alexander Kaliaga Ginting dalam siaran pers di twitter BNPB, Jumat 5 Februari 2021. Kebijakan coba-coba juga dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Gubernur andalan PDIP itu awalnya mewajibkan warga Jateng untuk ndhekem (mengurung diri) di rumah selama 2 hari Sabtu-Minggu. Perintah dilakukan secara masif, terstruktur, dan kilat melalui Pemkab dan Pemkot. Surar diedarkan, brosur disebar, video diviralkan, medsos dikerahkan, dan media massa digerakkan. Nyatanya masyarakat Jateng keberatan dengan perintah sang gubernur. Mereka beralasan, akhir pekan justru waktu yang tepat untuk mencari nafkah ketika para pekerja kantoran berbelanja. Pedagang kaki lima, asongan, warung kecil, dan pekerja lepas, lebih banyak mengais rejeki di akhir pekan. Tak hanya itu, penolakan juga datang dari Kusdinar Untung Yuni Sukowati, Bupati Sragen. Ia khawatir, PPKM Sabtu-Minggu justru akan meningkatkan jumlah orang hamil. Maklum pada Juni 2020, jumlah kehamilan di Kabupaten Sukoharjo meningkat 10 persen gara-gara diam di rumah. Ganjar pun menyerah, perintah gubernur diubah hanya sekadar himbauan. Aksi coba coba juga dilakukan Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto. Politisi PAN itu menutup aktivitas Kota Bogor pada Sabtu-Minggu. Perintah yang tak dibarengi dengan kompensasi itu diprotes masyarakat. Akhirnya perintah diubah menjadi tindakan persuasi, yakni setiap kendaraan yang hendak ke Bogor diminta putar balik. Lain lagi mantra coba-coba yang dideklarasikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Sadar persediaan uang negara tinggal recehan, ia memotong anggaran insentif untuk tenaga kesehatan. Perintah tidak populis ini langsung ditolak oleh Ikatan Dokter Indonesia dan komunitas tenaga kesehatan seluruh Indonesia. Buntutnya Sri Mulyani membatalkan kebijakan yang tidak bijak itu. Hobi coba-coba tak hanya menyerang walikota, gubernur atau menteri. Jantung kekuasaan juga terkena virus coba-coba. Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko mencoba berikhtiar ingin menguasai Partai Demokrat untuk kemudian bisa menjadi calon presiden. Namun, ikhtiarnya tampak sekali dilakukan dengan cara kasar dan gegabah. Sebelum libido kekuasaan bisa direngkuh, ia tercium hendak mengkudeta Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), pucuk pimpinan Partai Demokrat. Beruntung AHY sigap dan responsif. Ia menggelar konferensi pers menelanjangi kudeta yang gagal yang dilakukan oleh 4 orang mantan kader Demokrat yang kecewa dan 1 orang istana yang ambisius. Moeldoko pun malu dan antiklimkas. Rezim ini tidak sekadar suka coba-coba, tapi juga semaunya bikin aturan. Rakyat dianggap bebek yang bisa diarahkan ke mana saja tunjuk penggembala mau. Tabiatnya sangat bertentangan dengan iklim demokrasi yang lebih fair dan elegan. Rezim tampaknya harus kucing-kucingan dengan masyarakat. Mereka sadar, banyak kebijakan yang diabaikan oleh masyarakat. Maka, banyak kebijakan yang dilakukan secara sembunyi- sembunyi dan dipaksakan. Bahkan tidak aneh, ada keputusan yang dilakukan pada tengah malam. Coba kita simak. Pandemi tak terkendali, yang diurus malah sertifikat tanah. Sistem sekolah jarak jauh yang harus dibenahi, yang disorot malah seragam sekolah. Ekonomi nyungsep, hutang meroket, pengangguran merajalela, yang dibombardir malah aktivis Dinar dan Dirham. Umat Islam butuh keadilan, yang ditangani malah gerakan wakaf nasional. Rezim tak sadar, bahwa saat ini tengah berjangkit fenomena low trust society. Begitulah rezim yang mendewakan strategi coba-coba. Semua berjalan setengah hati, mogol, dan mangkrak. Pun demikian Anda jangan coba coba kritis terhadap rezim, Anda akan dituduh pembangkang, makar, kadrun, radikal, antiNKRI, intoleran dan pejuang khilafah. Label yang tak berdasar dan menyakitkan. Buah yang kita petik hari ini adalah buah yang ditanam 6 tahun yang lalu saat presiden masih jadi gubernur. Ketika itu terjadi kampanye massif di kalangan marhanenis bahwa telah datang ratu adil yang kita tunggu-tunggu. Sosoknya sederhana, polos, jujur, dan rakyat biasa. “Kita akan coba Jokowi jadi presiden. Kita pernah punya presiden militer, kyai, perempuan, dan tekhnokrat. Sekarang kita coba rakyat jelata.” Demikian bisikan yang terdengar di kuping-kuping wong cilik. Urus negara kok coba-coba. (SWS)

Server eHAC Kemenkes Masih Error

Laporan Wartawan FNN, Tony Hasyim Jakarta, FNN - Sampai kemarin (8/02/2021) pemeriksaan dokumen digital hasil tes Covid-19 bagi masyarakat yang ingin melakukan penerbangan domestik dari Bandara Soekarno-Hatta belum juga terlaksana. Padahal para stakeholder di Bandara Soekarno-Hatta sudah sepakat penerapan pemeriksaan dokumen kesehatan eHAC (electronic Health Alert Card) akan dimulai per 1 Februari lalu. Masyarakat yang ingin melakukan perjalanan domestik melalui udara, pelabuhan dan pos lintas batas darat negara juga sudah jauh-jauh hari diwajibkan mengunduh aplikasi eHac tersebut di Google Play atau Apple Store serta dapat diakses melalui inahac.kemkes.go.id. Berdasarkan pengamatan wartawan FNN di check-point pemberangkatan maskapai Lion Air dan Batik Air, petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) masih melakukan pemeriksaan dokumen bebas Covid-19 dengan cara manual. Proses pemeriksaan ini memakan waktu sekitar 40 detik hingga 60 detik per satu penumpang. Artinya jika satu penerbangan ada 100 orang saja maka pemeriksaan model kuno ini akan memakan waktu 4000-6000 detik atau antara 66-100 menit. Itu kalau semua dokumen terlihat asli secara kasat mata. Jika petugas menemukan kecurigaan bisa membutuhkan waktu lebih lama lagi untuk verifikasi. Pemeriksaan dokumen bebas Covid-19 secara manual tersebut meski tidak sampai menimbulkan kerumuman tapi jika masih diteruskan dipastikan akan menimbulkan kerumuman calon penumpang di jam-jam penerbangan sibuk atau di musim liburan seperti yang terjadi pada musim liburan akhir tahun lalu. Kondisi ini jelas membahayakan keselamatan para penumpang atas resiko penyebaran Covid-19 yang masih mengganas hingga hari ini dan jelas kapan akan berakhir. Sementara pemeriksaan dokumen digital hasil tes COVID-19 ini penting sekali untuk segera dilaksanakan di Bandara Soekarno-Hatta mengingat bandara ini merupakan jangkar penerbangan domestik di mana sebagian besar penumpang pesawat domestik berangkat dari bandara ini ke penjuru lain Tanah Air. Menurut petugas Angkasa Pura dan petugas KKP yang ditemui di Bandara Soekarno-Hatta, mereka sebenarnya sejak 1 Februari sudah siap melakukan pemeriksaan dokumen secara digital. Tapi realisasinya tergantung bagaimana kerjasama pihak laboratorium (pemeriksa tes Covid-19) dengan Kemenkes. “Kalau mereka sudah bekerjasama kita yang dilapangan tidak akan melakukan pemeriksaan seperti ini lagi,” kata seorang petugas yang sedang meneliti dokumen tes Covid-19 yang disodorkan seorang warga yang ingin melakukan penerbangan ke Bali, Senin sore kemarin. Sebelumnya stakeholder di Bandara Soekarno-Hatta Kamis 21 Januari 2021 telah menandatangani Kesepakatan Bersama tentang Digitalisasi Dokumen Kesehatan eHAC Keberangkatan di Bandara Soekarno-Hatta. Penandatanganan Kesepakatan Bersama dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, oleh: PT Angkasa Pura II (Persero) sebagai operator Bandara Soekarno-Hatta Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) Satgas Udara Penanganan COVID-19 Penyedia fasilitas tes COVID-19 di Bandara Soekarno-Hatta (Farma Lab & Kimia Farma Diagnostika) Maskapai (Garuda Indonesia, Citilink Indonesia, Batik Air, Lion Air, Sriwijaya Air, NAM Air, AirAsia Indonesia, Airfast) Pendukung aplikasi E-HAC milik Kemenkes (Vaksinku & Paspor Sehat) PT Gapura Angkasa sebagai pihak ground handling President Director PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin mengatakan digitalisasi dokumen kesehatan/surat keterangan hasil tes COVID-19 menciptakan seamless journey karena calon penumpang pesawat tidak perlu lagi membawa kertas fisik dan melakukan antrian validasi manual. “AP II mendorong stakeholder supaya Bandara Soekarno-Hatta menerapkan digitalisasi surat keterangan hasil tes COVID-19 sebagai syarat perjalanan rute domestik. Dengan demikian, protokol kesehatan dapat dipenuhi lebih mudah, customer experience juga meningkat karena tercipta seamless journey, dan yang tidak kalah penting adalah hal ini turut menghalau praktik pemalsuan surat tes karena validasi dilakukan digital,” ujar Muhammad Awaluddin. Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi mengatakan digitalisasi surat tes COVID-19 dilakukan lewat aplikasi eHAC yang dimiliki Kementerian Kesehatan. “Secara sederhana, implementasi digitalisasi surat hasil tes dapat dijelaskan sebagai berikut: Calon penumpang melakukan tes COVID-19 di fasilitas kesehatan (faskes) yang sudah teregistrasi di aplikasi eHAC, seperti Airport Health Center di Bandara Soekarno-Hatta. “Setelah dilakukan tes, faskes mengirim hasil tes yang menyatakan negatif ke eHAC calon penumpang. Kemudian, calon penumpang mendapat QR Code di aplikasi eHAC,” ujar Agus Haryadi. QR Code di eHAC tersebut ditunjukkan calon penumpang di konter check in untuk diperiksa petugas maskapai. Petugas maskapai juga akan ada di titik Security Check Point 2 (SCP 2) untuk memeriksa QR Code bagi calon penumpang yang melakukan self check in atau web check in. “Infrastruktur pendukung sudah siap, di setiap konter check in dan di SCP 2 dipastikan ada alat pembaca QR Code bagi petugas maskapai,” ujar Agus Haryadi. Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Soekarno-Hatta Moh. Alwi menuturkan kolaborasi antarstakeholder di Bandara Soekarno-Hatta termasuk menghadirkan digitalisasi dokumen kesehatan ini diharapkan dapat menghalau praktik pemalsuan dokumen hasil tes COVID-19 agar tidak berulang kembali, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transportasi udara. “Calon penumpang pesawat harus melakukan tes COVID-19 sesuai yang dipersyaratkan, ini untuk menjaga agar transportasi udara tetap sehat, aman dan nyaman dalam bepergian”. ujar Moh. Alwi. Kepala Satgas Udara Penanganan COVID-19 Kolonel Pas MA. Silaban (TNI AU) mengatakan pemeriksaaan secara digital sebagai upaya menutup ruang beredarnya surat hasil tes COVID-19 palsu. “Kami mengimbau agar calon penumpang pesawat berhati-hati terhadap penipuan terkait surat tes palsu, tidak tergoda bujuk rayu oknum yang menjanjikan surat tes palsu, dan jangan melakukan pemalsuan surat tes,” ujar Kolonel Pas MA. Silaban (TNI AU). Kepala KKP Kemenkes Bandara Soekarno-Hatta, Darmawali Handoko mengatakan rencananya validasi digital surat hasil tes COVID-19 diberlakukan penuh Februari 2021. Sedangkan Direktur Utama Farma Lab Arie Genipa dan Direktur Utama Kimia Farma Diagnostika Adil Fadilah Bulqini menegaskan penyedia fasilitas kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta siap menjalankan digitalisasi surat hasil tes COVID-19 dengan langsung mengirim surat hasil tes ke aplikasi E-HAC. Ketua Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Denon Prawiraatmadja menuturkan, “Maskapai nasional mendukung kemudahan pelaksanaan protokol kesehatan guna mewujudkan penerbangan sehat. Petugas maskapai akan membantu pengecekan QR Code calon penumpang pesawat.” Sebuah sumber mengatakan penyebab tertundanya pemeriksaan eHAC di Bandara Soekarno-Hatta disebabkan karena ada gangguan pada server layanan eHAC di Kemenkes. Keadaan ini menyebabkan ketika setiap laboratorium pemeriksa Covid-19 di seluruh fasilitas kesehatan (faskes) yang mau menginput data hasil pemeriksaan hasil tes PCR/Rapid mendapat respon : “Pengiriman Data eHAC gagal. Layanan eHAC tertutup sementara waktu.”

Abu Janda Kagum Kepada Hendropriyono

by Asyari Usman Medan, FNN - Permadi Arya alias Abu Janda belum lama ini diperiksa oleh Bareskrim Polri. Kasusnya adalah tuduhan rasis terhadap Natalius Pigai dan pernyataan dia bahwa Islam agama arogan. Tapi, yang menarik dari kehadiran si Abu di kantor polisi bukan soal pemeriksaan dia itu. Yang menarik adalah pengakuan Abu Janda yang sangat memukau. Bahwa dia sangat kagum kepada Jenderal Hendropriyono –mantan kepala Badan Intelijen Negara (BIN). Ini luar biasa. Sebab, orang–orang yang segenerasi dengan si Abu biasanya kagum pada tokoh yang akan menyelesaikan masalah masa depan, bukan tokoh yang membuat masalah di masa lalu. Tampaknya, dari kekaguman si Abu itu publik bisa paham tentang diri si buzzer. Sekaligus bisa mendapatkan gambaran tentang mengapa si Abu punya semangat juang yang tinggi. Soal tuduhan rasis terhadap Pigai, itu hampir pasti tidak bisa dielakkan lagi. Dan publik pun yakin bahwa Abu hanya bisa lepas dari jerat hukum rasis (SARA) itu kalau Polisi sudah “tidak kagum” lagi kepada dia. Nah, mengapa Abu Janda kagum kepada Pak Hendro? Pertanyaan ini cukup berat untuk dijawab. Tetapi, rata-rata Anda tahu jawabannya. Kecuali Anda itu hanya senang dengan “current affairs” (masalah kekinian), tapi tak suka “old affairs” (masalah kekunoan). Baik, apa gerangan? Tentu yang paling tahu adalah Abu Janda sendiri. Tapi, tidak ada salahnya kalau Anda menduga. Salah satu dugaan itu adalah kemungkinan kekaguman Abu Janda kepada Pak Hendro karena beliau ini serba bisa, serba ada, dan serba besar. Serba bisa, artinya tidak ada yang tak bisa dilakukan oleh Pak Hendro. Baik semasa aktif sebagai tentara maupun setelah pensiun. Beliau punya banyak kelebihan. Banyak anak buah, banyak cara, banyak sumber. Serba ada, artinya tidak ada istilah tak ada, bagi Pak Hendro. Semua harus ada. Harus ada yang bisa melaksanakan keinginan dan perintah beliau semasa pensiun saat ini. Apalagi semasa aktif tempohari. Serba besar, artinya semuanya besar. Punya kekuasaan besar. Urusan yang besar-besar. Punya teman orang-orang besar. Punya mainan besar-besar. Dan pasti pula punya kekayaan besar, tentunya. Tak mungkin kekayaan kecil. Sebab, Pak Hendro itu seorang dermawan. Sponsor macam-macam kegiatan dan tindakan. Ini yang barangkali membuat Abu Janda kagum. Si Abu mengaku baru dua kali bertemu Pak Hendro. Bayangkan, dua kali pertemuan saja bisa kagum besar. Penulis adalah Wartawan Senior FNN.co.id.

“Magic If”

by Zainal Bintang Jakarta FNN - Istilah “Magic If” atau “keajaiban jika”, itu saya kutip dari salah satu cukilan teori ilmu seni peran atau teori teater yang ditemukan dedengkot teater dunia dari Rusia, Constantin Stanislavsky (1863-1938). Salah satu sistem akting yang digagas oleh Stanislavsky adalah “magic if” atau “keajaiban jika”. Sebuah upaya membangun ruang imajinasi seorang aktor untuk dapat mendalami karakter tokoh. Pertanyaan kunci dari metode “keajaiban jika” adalah, “apa yang saya lakukan jika saya adalah tokoh”, “apa yang saya pikirkan jika saya adalah tokoh”, dan “apa yang saya rasakan jika saya adalah tokoh”. Pertanyaan-pertanyaan tersebut akan membantu aktor untuk lebih jauh mengenal tokoh yang akan diperankannya. Teori itu punya korelasi dengan adagium klasik, "Politics is the art of the possible". (Politik adalah seni dari kemungkinan). Diucapkan Pangeran Otto von Bismarck, kelahiran Schonhausen, Germany (1815 – 1898). Otto adalah seorang pembangun kekaisaran Jerman yang ultra-konservatif dan manipulator ahli. Berbicara tentang seni dan teater, tentu analog dengan panggung pentas yang memantulkan fragmen arus besar kehidupan manusia sehari-hari. Dari atas panggung sejumlah seniman teater mencoba merefleksikan kembali “daun-daun kecil” kehidupan yang tercecer dari pohon-pohon besar yang kadangkala luput ditangkap mata biasa. Daripadanya potret tumpukan catatan kehidupan manusia yang sendu, hipokit, psikopat dan riang gembira tersimpan. Adagium “politik adalah seni dari kemungkinan” yang dimainkan dengan cara berseni membuka sejuta kemungkinan. Itu yang menjelaskan mengapa Stanislavsky menyebutnya “magic if” (keajaiban jika). Bayangan tokoh teater dunia itu berkelebat, ketika terjadi kegaduhan mendadak dunia politik akibat kasus isu “kudeta” Demokrat. Ketua Umum Partai Demokrat AHY (Agus Harimurti Yudhoyono) menyampaikan pidato resmi di sebuah panggung yang dirancang, Senin siang (01/02/2021). Mewartakan partainya sedang dalam keadaan bahaya. Ada gerakan gelap menggagas pergantian pengurus partai berlambang mercy itu. Melibatkan elemen negara, meminjam istilah Andi Mallarangeng, mantan Menpora kader ideologis SBY (Soesilo Bambang Yudhoyono) presiden dua priode (2004 – 2014). Moeldoko, Jenderal bintang empat purnawirawan TNI – AD yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) sedang menjadi “tertuduh” selaku aktor utama yang disebut dalam rancangan “kudeta”. Mantan Panglima TNI itu menjadi repot membantah semua “tembakan” yang diarahkan kepadanya. Kasus ini terangkat ke ranah publik. Kasus ini menjadi santapan menu utama “premium time” media elektronik. Mendongkrak nama Demokrat yang selama ini sepi pemberitaan. Jika dirunut seluruh rangkaian tuduhan dan digabung dengan potongan demi potongan bantahan, tidak bisa dipungkiri tersajilah sebuah “teater politik” yang dramatis terkait “politik adalah seni dari kemungkinan”. Jika jeli mencermatinya : Stanislavskypun hadir disitu. AHY memaparkan kegundahannya melalui panggung terbuka yang sangat teateral. Frasa “kudeta” yang seksi dibumbui narasi merangsang “telah mengirim surat kepada presiden Jokowi mempertanyakan langkah Moeldoko”. Mesin giling tersembunyi “magic if” bekerja cepat. Apakah Surat Partai Demnokrat itu ditanggapi atau tidak oleh Jokowi? Itu bukan soal. Isu kudeta Demokrat berhasil melampaui jumlah berita semrawutnya penanganan Covid 19. Tudingan budaya “playing victim” oleh nitizen bermunculan ditujukan kepada AHY. Karekter yang dianggap sebagai penerus “warisan” budaya itu. Sejatinya bagi Moeldoko tembakan isu kudeta menguntungkan dirinya. Sesungguhnya dia sadar bisa menangguk manfaat sebagai “plying victim” di luar rencana. Sejumlah tokoh pendiri Demokrat merapat kepadanya. Membeberkan adanya timbunan keresahan terhadap Demokrat. Ketidakpuasan atas kinerja pengurus lama dibawah komando SBY selaku ketua umum yang kemudian berkelindan kegalauan atas proses keterpilihan AHY sebagai Ketua Umum baru pada Kongres V Demokrat 15 Maret 2020. “Politik itu memang seni dari kemungkinan”. Sesuatu yang tak mungkin dapat diubah menjadi mungkin. Sebaliknya, sesuatu yang mungkin dapat diubah menjadi menjadi tidak mungkin. Dalam politik, strategi dan taktik poco-poco sangat penting. Mendadak berubah itu bukan aib. Bukan kinistaaan, tetapi malah keniscayaan. Kegesitan “merubah haluan mendadak” dimaknai publik sebagai kecerdasan “buatan” khusus yang dimiliki para ketua umum. Semacam bakat alam dan diklaim sebagai karya seni yang bermutu tinggi. Tarik ulur revisi UU Pemilu adalah bagian tak terpisahkan dari dramatisasi teater politik yang sarat dengan “magi if”. Politik sebagai seni dari kemungkinan yang digunakan penguasa, termasuk penguasa partai politik untuk bermain-main dengan kewenangannya. Panggung besar teater politik menampilkan tampang parpol yang terlihat telanjang kehilangan busana idealisme. Telanjang dari perilaku tidak satunya kata dan perbuatan. Tanpa rasa berdosa. Molornya proses Prolegnas (program legislasi nasional) adalah bagian dari inkonsistensi elit politik. Polemik seputar RUU Pemilu dinilai terlalu berkutat pada ambisi kepentingan politik praktis dan kalkulasi parpol dalam menghadapi kontestasi Pemilu 2024. Menurut sementara pengamat, partai yang bersikeras melaksanakan Pilkada Serentak 2024 memiliki kepentingan tersendiri. Inkonsistensi verbal sikap dari partai yang menolak Pilkada pada 2022 dengan alasan Indonesia masih menghadapi pandemi Covid 19 berbanding terbalik ketika penuh sukacita mendukung Pilkada 2020 tetap diadakan 09 Desember 2020. Yang menarik, nyaris semua perubahan haluan politik yang mendadak – mendadak itu, oleh sebuah parpol atau lebih, dibungkus dengan cover apologis : demi kepentingan nusa dan bangsa! Atau harus menyesuaikan diri dengan haluan pembangunan presiden! Politik sebagai seni dari kemungkinan. Bergabung bersama lawan politik sebelumnyapun bukan masalah. Perburuan kekuasaan seakan memberi kartu “kekebalan” moralitas kepada elit politik untuk berubah-ubah seenaknya. Menukarnya dengan opsi lain yang murahan. Karenanya berakibat pupusnya integritas. Mengapa begitu? Bayangan tokoh teater dunia itu-Stanislavsky berkelebat kembali “magic if” itu lagi. Seorang teman mengirim pesan WhatsApp tepat jam tiga subuh saat sholat tahajud. Isinya mengutip sepotong nyanyian “dunia ini panggung sandiwara, ceritanya mudah berubah……”. Potongan syair lagu Si Kribo Ahmad Albar itu membuat saya sempat tersenyum . Tetapi, mendadak berubah getir. Getir lantaran benarnya!! Penulis adalah Wartawan Senior dan Pemerhati Sasalah Sosial Budaya.