ALL CATEGORY

Dokter Tony Loman, “Beberapa Teman Saya Tertular Covid-19 Setelah Vaksinasi”

by Mochamad Toha Surabaya, FNN - Apakah setelah vaksinasi Covid-19 kita langsung kebal terhadap penularannya ? Dokter Tony Loman, SpPK menjelaskan dalam akun Facebook-nya Lab.dr.Tony. Menurut dr. Tony Loman, SpPK, setelah divaksin, bukan langsung kebal. Butuh waktu 2-8 minggu setelah suntikan kedua untuk timbulnya antibodi yang protektif. Kebetulan ia bekerja di laboratorium, jadi bisa memeriksa antibodi spesifik yang timbul. “Hasil keluarga saya adalah sbb: Antibodi Kuantitatif (Positif bila > 0,8 u/ml); Saya = 0,4 u/ml (negatif), (H1 + 18); Anak ke-2 = 26,8 u/ml (H2 + 8); Menantu = 2.80 u/ml (H2 + 5); Anak ke-1 = 59,04 u/ml (H2 + 16),” tulisnya. H1 = suntikan pertama; H2 = suntikan kedua (Umum=Berselang 2 minggu dari H1), (Lansia = Berselang 4 minggu dari H1). Vaksinasi pertama tersebut lebih bertujuan ke pembentukan sel memori limfosit B (yang akan memproduksi antibodi), sehingga pada saat ini belum terjadi pembentukan antibodi/masih rendah sekali, baru pengenalan terhadap protein Virus. Vaksinasi ke-2 bertujuan merangsang sel memori limfosit B yang sudah mengenal protein Virus Covid-19 untuk membentuk antibodi terhadap Virus Covid. Hal ini jelas terlihat pd H1 + 18 belum terjadi pembentukan antibodi (0.4 u/mL). Semua pembentukan antibodi baru terjadi setelah H2. Semakin lama hari setelah H2, kadar antibodi akan semakin tinggi. Hasil di atas menunjukkan: H2+16 (58.04 u/mL) > H2 + 8 (26.8 u/mL) > H2 + 5 (2.80 u/mL) Jadi semua antibodi yang terbentuk di atas masih sesuai teori. Dianjurkan tes antibodi pada: Hari ke 28-60 pasca H2 pada lansia usia > 60 th; Hari ke 21-60 pasca H2 pada usia < 60 th. Jadi, bisa dipahami bahwa saat ini saya belum kebal terhadap virus Covid-19. Itu alasannya pasca vaksinasi harus tetap mempertahankan 5M. Lima M harus tetap dipertahankan hingga pandemi Covid-19 selesai, karena hingga saat ini belum juga diketahui berapa lama efektivitas dari vaksinasi Covid-19, perkiraan sementara ini adalah 4-8 bulan, masih menunggu hasil penelitian lebih lanjut. Apakah suatu saat kita memerlukan vaksinasi yang ke-3? Mungkin, tunggu perkembangan penelitian lebih lanjut. “Bukti di lapangan ada beberapa teman saya yang tertular Covid-19 setelah vaksinasi H2. Jangan cepat merasa aman segera setelah vaksinasi tetap waspada,” ujar Dokter Tony. Untuk mengetahui apakah kita sudah kebal atau belum, harus periksa di laboratorium parameter: Anti Sarscov2 - kuantitatif. Berapa batas kadar protektif antibodi tersebut? Menurutnya, hingga saat ini masih dalam penelitian, semoga cepat selesai, dan kita bisa mendapat nilai protektif tersebut. Fakta Medis Bukti di lapangan yang disampaikan Dokter Tony memang benar adanya. Ini yang terjadi pada Ketua DPD PKS Kabupaten Bekasi, Imam Hambali yang meninggal dunia diduga terpapar Covid-19. Padahal, sebelum ia dinyatakan meninggal dunia, Imam sempat mengikuti vaksinasi massal yang digelar Satgas Covid-19 di Stadion Wibawa Mukti, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Muhammad Nuh, Kamis (11/3/2021), mengatakan, ia juga baru tahu berita dari tetangganya, “saya kroscek dengan keluarganya betul wafat, tadi jam 3.30 pagi”. “Informasi ketika beliau minta instirahat karena lelah waktu itu habis rapat karena tipes, yang sampai ke telinga kita karena tipes,” kata Nuh, seperti dilansir SindoNews, Kamis (11 Maret 2021 - 09:12 WIB). Nuh kaget dengan informasi, Imam meninggal karena Covid-19. Padahal, ia telah divaksin dosis pertama. ”Padahal sudah divaksin, kita juga enggak mengerti ya kok bisa ya. Katanya kalau sudah divaksin itu daya tahan tubuh 50% sudah bisa menangkal,” ungkapnya. Sebelumnya, kasus kematian pasca divaksin juga menimpa Taslim Azis, mantan atlit pencak silat asal Maluku. Taslim meninggal dunia Sabtu, 28 Februari 202, sekitar pukul 23.00 WIB di Padepokan Pencak Silat TMII, Jakarta. Informasi tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon melalui akun Twitter resminya. Taslim juga salah seorang politisi dari Partai Gerindra dan sekaligus mantan anggota DPR Fraksi Gerindra. Ia adalah fungsionaris DPP Gerindra serta PB Ikatan Pencak Silat Seluruh Indonesia (IPSI). Dalam dunia pencak silat, namanya tidak asing lagi. Taslim tercatat pernah 2 kali juara dalam Kejuaraan Dunia serta 5 kali merebut medali emas SEA Games. Setelah pensiun sebagai atlet, Taslim beralih profesi menjadi pelatih pencak silat nasional dan juga beberapa kali menjadi manajer tim Indonesia di SEA Games maupun kejuaraan dunia. Ia meninggal dunia sehari pasca mengikuti vaksinasi Covid-19. “Iya bener, hari Jum’at bapak divaksin,” kata Haikal Taslim Azis, putra Taslim Azis kepada FNN.co.id. Politisi Gerindra Sufmi Dasco yang sempat melayat bersama Fadli Zon tidak mengetahui penyebab Taslim meninggal. “Tapi waktu saya melayat, katanya karena serangan jantung,” kata Dasco kepada fnn.co.id.. Sebelumnya, “vonis jantung“ juga pernaqh diarahkan pada Dokter JF yang meninggal dunia pasca divaksin Covid-19 pada Kamis (14/1/2021). Korban meninggal di dalam mobil. Ia tak punya comorbid dan tidak memiliki riwayat dirawat di rumah sakit. Dokter forensik RS M Hasan Bhayangkara Palembang Indra Nasution mengatakan, Dokter JF meninggal pada Jumat (22/1/2021) pagi. Hal tersebut diketahui dari otot jenazah yang belum kaku. Tim forensik menemukan bintik pendarahan yang disebabkan kekurangan oksigen di daerah mata, wajah, tangan, dan dada. Temuan itu menyimpulkan dugaan penyebab kematiannya. “Diduga meninggal karena sakit jantung,” ungkap Indra. “Benar berdasarkan laporan yang bersangkutan baru saja divaksin, namun vaksin tidak ada hubungan dengan penyebab kematian. Jika akibat vaksin, pasti reaksinya lebih cepat dan matinya juga (akan) lebih cepat karena disuntikkan,” lanjutnya. Fakta medis pasca divaksin ada yang terinfeksi Covid-19 menjadi bukti, vaksin yang sudah dilabeli “aman dan halal” ternyata “tidak aman”. Ditambah lagi, ada beberapa kasus nakes di Indonesia yang juga mengalami hal serupa. “Bukti di lapangan ada beberapa teman saya yang tertular Covid-19 setelah vaksinasi H2. Jangan cepat merasa aman segera setelah vaksinasi tetap waspada,” ujar Dokter Tony. Penulis adalah Wartawan Senior FNN.co.id.

Pembunuhan Enam FPI Laskar Pelanggaran HAM Berat

by M. Rizal Fadillah Bandung FNN - Ocehan Mahfud MD yang meminta bukti terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat tentu tidak proporsional. Sejak awal yang dituntut oleh publik adalah pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF) Independen. Bukan hanya diserahkan kepada Komisi Nasional (Komnas) HAM. Usul ini dimaksudkan agar temuan lebih obyektif, dan mendalam. Hasil temua dari TPF Independen diharapkan tidak terpengaruh oleh kekuasaan, baik itu Pemerintah maupun para tertuduh, yakni aparat Kepolisian. Kalau hanya mengandalkan penyelidikan dari Komnas HAM, maka kemungkinan pengaruh-pangruh berbagai pihak bisa saja bermunculan. Pengaruh itu tidak tampak ke permukaan. Namun bisa dirasakan oleh masayarakat. Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD hanya menjadi corong dari semangat "negara tidak boleh kalah" dan "aparat juga yang tak boleh kalah". Ini persoalan bukan persoalan kalah menang, tetapi benar atau salah. Karenanya perlu pemeriksaan dan pengusutan kasus yang secara transparan dan obyektif. TPF Independen mampu untuk ini. Komnas HAM faktanya bekerja tidak transparan. Malah ada kecendrungan "takut-takut" membongkar fakta yang sebenarnya. Misalnya, nama-nama pelaku yang diduga sebagai pembunuh di lapangan saja tak berani untuk dipublikasikan. Dari sini, patut diduga kalau Komnas HAM mengalami tekanan yang luar ketika melakukan penyelidikan peristiwa yang terjadi di kilometer 50 tol Jakarta-Cikampek (Japek) itu. Kesimpulan penyelidikan Komnas HAM hanya menyatakan bahwa terjadi pelanggaran HAM biasa. Meski dianggap lumayan, daripada tidak tidak sama-sekali. Tetapi perasaan keadilan masyarakat masih sangat mempertanyakan kesimpulan tersebut. Bukan semata keyakinan, tetapi indikasi yang terbaca oleh publik adalah terjadinya pelanggaran HAM berat yang melibatkan banyak fihak, termasuk petinggi dari aparat penegak hukum dan pemerintahan. Pelanggaran HAM berat berdasarkan UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM memiliki syarat pokok bahwa penyiksaan atau pembunuhan itu harus menjadi bagian dari "serangan yang meluas atau sistematik". Pasal 9 UU tersebut menyatakan, "kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud Pasal 7 huruf b adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa : a. pembunuhan......f. penyiksaan..". Atas dasar hal tersebut, maka pembunuhan dan penyiksaan enam anggota laskar FPI di kilometer 50 tol Japek memang merupakan pelanggaran HAM berat. Ada beberapa alasan yang menjadi dasar bahwa telah terjadi pelanggaran HAM berat. Pertama, pembunuhan dan penyiksaan adalah bagian dari serangan sistematik yang terjadi sejak pembuntutan dan penguntitan terhadap Habib Rizieq Shuhab (HRS) pada tanggal 5 Desember 2020 di Mega Mendung Bogor. Diawali dengan terdeteksi pengawasan menggunakan drone oleh agen intelijen yang berhasil ditangkap oleh laskar laskar FPI. Pembuntutan dan penguntitan yang masif, dan berlanjut terus-menerus terhadap HRS, hingga operasi pengejaran pada tanggal 6 Desember 2020, berujung pembunuhan dan penyiksaan. Ini bukan terjadi dengan tiba-tiba. Namun dengan perencanaan dan penugasan berdasarkan surat tugas dari atasan pelaku di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Kedua, pembunuhan ini bagian dari operasi pembunuhan politik. Diduga bukan semata kerja aparat Kepolisian sendirian. Namun melibatkan institusi negara yang lain. Dimulai dari penurunan spanduk dan baliho oleh sekitar 500 personil pasukan TNI atas perintah Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman tanggal 20 November 2020. Dilanjutkan dengan teror konvoi kendaraan tempur TNI ke markas FPI Petamburan, Jakarta Pusat oleh pasukan Koopssus TNI. Pasukan elit gabungan tiga matra angkatan di TNI, yaitu Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Walaupun belakangan dibatah bahwa pasaukan Koopssus TNI hanya lewat di kawasan Petamburan Ketiga, pembunuhan ini bagian dari serangan meluas atau sistematik berhubungan dengan kepulangan HRS ke tanah air. Bahkan jauh sebelum kepulangannya, yakni gangguan terjadi selama HRS di Saudi Arabia. Kemudian mencari kesalahan hukum atas acara pernikahan di Petamburan dan pengajian Maulid Nabi di Mega Mendung. Semua adalah bagian dari operasi pemerintah untuk menekan dan melumpuhkan lawan politik. Oleh karena itu pembunuhan enam anggota laskar FPI bukankah pembunuhan biasa. Pengejaran masif di jalur Karawang Timur, Karawang Barat, hingga berakhir di kilometer 50 tol Japek adalah penuntasan operasi target atau target antara. Adanya penyiksaan menunjukkan terjadi perbuatan kejahatan pasca kilometer 50. Penyiksaan berat inipun menjadi indikasi terjadi pelanggaran HAM berat. Ada pesan dari teroris yang ingin disampaikan. Maka tiada pilihan lain, agar kasus ini benar-benar bisa terbuka dan tuntas, menghukum semua pihak yang terlibat dengan cara Komnas HAM melakukan kerja ulang yang lebih serius. Kembali dibentuk TPF atau diproses para tersangka melalui Pengadilan HAM di bawah ketentuan UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Pembunuhan sadis enam anggota laskar FPI bukan pembunuhan ecek-ecek. Tetapi pembunuhan politik yang meluas atau sistematik. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.

“Tumbal Politik” Dibalik Kisruh Partai Demokrat

by Tarmidzi Yusuf Bandung FNN - Setelah melihat perkembangan beberapa hari terakhir, penulis cenderung menyebut kisruh Partai Demokrat (PD) sebagai kompetisi atau pertarungan sengit antara Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan lingkaran istana untuk berebut pengaruh kepada tuannya masing-masing. Lalu faksi Anas Urbaningrum yang dimainkan. Asumsi bahwa adanya kompetisi itu makin nyata terlihat. Kongres tidak berizin. Namun tidak juga dibubarkan oleh polisi. Katanya sudah dipulihkan keanggotannya di Kongres Luar Biasa (KLB), tetapi masih juga menggugat pemecatan ke pengadilan. Artinya mereka sendiri yang tidak yakin kalau KLB di Sibolangit Deli Serdang, Sumatera Utara itu sah. Karena tidak percaya dengan keabsaahan kongres, makanya mereka yang menjadi penyelenggara KLB perlu menggugat ke pengadilan. Belum lagi, banyaknya peserta KLB yang bukan pemilik suara, sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Apalagi Ketua Umum yang ditunjuk oleh KLB, yaotu Moeldoko tidak memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Demokrat. Terlihat kalau Nazaruddin cs hanya dimanfaatkan. Akibatnya, masing-masing pihak yang berkompetisi berusaha mengambil keuntungan politik sesuai dengan kadar kepentingan mereka. Walaupun Moeldoko harus banyak menelan pil pahit untuk dibully. Sepekan ini Moledoko sumbunyi dari publik. Bahkan jadi tumbal politik. Dihujat sana-sini oleh publik. Tampaknya Moeldoko hanya menjalankan perintah. Ada lagi gank politik lain yang sangat berpengaruh di belakang Moeldoko. Skenario kompetisi dikeperkirakan semakin panas. Apalagi jika Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menelikung di tengah jalan. Bila KLB Moeldoko disahkan, maka suhu politik memanas. Partai seteru SBY ikut mengompori dari luar arena. Endingnya adalah kompromi politik. Lingkaran istana mulai melirik SBY untuk join politik pada 2024 nanti. Rumor akhir tahun kemarin kemarin Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)santer diisukan masuk kabinet. Namun gagal karena tidak direstui salah seorang Ketua Umum partai. Bagi Presiden Jokowi, kisruh Partai Demokrat berhasil mengalihkan berbagai isu yang merugikan Pemerintahan Jokowi.Misalnya, cekaknya kantong penerimaan pemerintah, gonjang gajing ekonomi, kasus pembunuhan enam laskar anggota Front Pembela Islam (FPI), kerumunan Jokowi di Maumere, berbagai skandal mega korupsi dan suap pajak, yang katanya ada jejak mantan timses Jokowi. Yang perlu ditelusuri lebih lanjut adalah, saat kisruh Partai Demokrat lagi panas, ada kapal perang milik China komunis masuk perairan Indonesia. Test the water, pangkalan militer China komunis di Indonesia? Sepi pemberitaan. Dengan adanya kisruh Partai Demokrat, maka Presiden Jokowi juga bisa melihat peta koalisi pertai politik yang mendukungnya. Mana partai yang loyalis? Mana juga yang partai yang pragmatis, sehinga yang harus dilepas untuk agenda politik lingkaran istana di tahun 2024. Mana juga hanya numpang untuk bisa eksis sampai dengan Pilpres dan Pileg 2024 nanti. Sedangkan situasi ini bagi SBY, sudah meraih simpati publik. Lagunya seperti 2004 yang lalu. Senang untuk mendapat stigma sebagai orang yang didzalimi. Berharap ada efek elektoral. Bisas membuka jalan menuju kerjasama politik lingkaran istana dengan SBY untuk 2024 nanti. Sebab, Jokowi dan lingkaran terdekatnya di istana telah terkunci oleh PDIP untuk 2024. Terpaksa harus melirik partai lain. Terakhir, bakal terjadi kompromi dua kutub politik. Jokowi yang condong ke China komunis. Sedangkan SBY lebih condong ke Amerika Serikat. Ajang perang tersembunyi antara Amerika Serikat dan China komunis bakaln terjadi di 2024 nanti. Penulis adalah Pegiat Da’wah dan Sosial.

Masa Depan Bangsa Hancur di Tangan Oligarki

OLIGARKI (oligarchy) adalah struktur kekuasaan yang dipegang oleh segelintir orang. Mereka itu bisa orang terdidik, orang kaya, korporasi, tokoh politik, dan pemimpin militer. Oligarki yang berkuasa di sebuah negara bisa saja berbentuk koalisi dari berbagai latar belakang tersebut. Indonesia adalah contoh yang sempurna tentang kekuasaan oligarki. Yang berkuasa adalah kombinasi antara korporasi, politisi, dan penyandang pangkat bintang. Kini merekalah yang mengatur negara ini. Apakah ada masalah dengan kekuasaan oligarkis? Tergantung kualitas moral dan mental individu atau para indvidu yang memegang kekuasaan oligarki itu. Jika individu-individu tertempa di tengah kerakusan, ketamakan, keberingasan dan keegoisan, maka akan muncullah oligarki yang destruktif. Mereka akan berperilaku gegabah dan tak peduli dengan dampak buruk jangka panjang, terhadap semua aspek kehidupan. Bangsa dan negara menjadi berantakan di tangan mereka. Semua mereka bikin hancur, mulai dari perekonomi, lingkungan hidup, rajut sosial, tatanan politik pasti akan entang-perenang. Semua amburadul di tangan oligarki yang berideologi kerakusan. Sebaliknya, para individu pemegang kekuasaan oligarkis yang tumbuh dengan latarbelakang madani, rata-rata mereka akan menghasilkan suasana yang konstruktif. Kekuasaan oligarki akan memberikan dampak positif terhadap semua aspek kehidupan. Bagaimana dengan Indonesia? Apakah negara ini sedang dikuasai oleh oligarki? Apakah oligarkinya berpikiran dan berperilaku membangun atau menghancurkan? Jika dilihat dari situasi politik sebagai salah satu barometer penyelenggaraan kekuasaan, sudah sangat jelas oligarki-lah yang mengendalikan para penguasa. Baik itu penguasa eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Mereka juga bisa membeli simpul-simpul kekuasaan seperti partai-partai politik, ormas-ormas yang memiliki pengaruh besar maupun ormas-ormas yang hadir hanya sebagai benalu. Bambang Soesatyo, yang sekarang duduk sebagai ketua Majelis Permusyarawatan Rakyat (MPR) pernah mengatakan bahwa satu parpol bisa dibeli seharga Rp1.000.000.000.000 (satu triliun rupiah) saja. Sangat murah dan sangat hina. Artinya, untuk mendapatkan kekuasaan penuh, maka koalisi oligarki hanya perlu mengeluarkan duit sekitar Rp15 triliun. Dengan dana sebesar itu, Indonesia langsung dalam genggaman. Cash and carry. Itu dari sisis politik. Kalau dilihat dari aspek ekonomi, maka kekuasaan oligarki semakin jelas lagi. Sekitar 30-an grup bisnis saja di koalisi ologarki sudah sejak lama menguasai perekonoamian negara ini. Mereka juga menguasai puluhan juta hektar lahan perkebunan. Dari sini bisa disimpulkan bahwa oligarki Indonesia adalah segelintir orang yang berpikir, berencana, dan bertindak menghancurkan rakyat dan negara. Mereka adalah oligarki jahat. Bisakah Indonesia lepas dari genggaman oligarki? Bisa, kalau para pemimpin formal dan informal di negara ini memiliki visi tentang masa depan anak-cucu, masa depan bangsa, masa depan negara. Tidak akan bisa lepas, kalau mereka hanya berpikir pendek. Hanya berebut kenikmatan hari ini untuk diri sendiri saja. Celakanya, mereka yang bervisi pendek itulah yang menguasai Indonesia. Mereka puas dengan uang triliunan rupiah di rekening bank. Mereka terus saja berpura-pura memperjuangkan rakyat. Padahal, mereka menipu rakyat. Tidak hanya menipu, mereka sekaligus menyerahkan rakyatnya kepada oligarki rakus untuk diperbudak secara terus-menerus. Anda mungkin sering mendengar tentang Mahathir Mohamad dan para pemimpin puak Melayu lainnya yang berhasil menjadikan bumiputra (pribumi) lebih kuat dan lebih mampu bersaing. Mahathir mengasuh dan mengutamakan Melayu. Dia punya visi tentang rakyat pribumi Malaysia. Di Indonesia, istilah “pribumi” malah tidak boleh dipakai lagi. Padahal, “orang lain” sangat gencar membangun dan memperkuat kepribumian mereka sendiri. Kepribumian orang yang bukan pribumi, semakin solid. Semakin dalam tancapan kekuasaan ekonomi yang kemudian memperkuat penguasaan mereka di pentas politik. Mahathir tidak bisa dikuasai oleh para taipan. Dia paham betul tentang bahaya yang mengancam rakyat jika oligarki taipan diberi ruang. Di negara Pancasila ini, kita hanya bisa menyaksikan kehancuran bangsa di tangan oligarki. **

Audiensi Jokowi & TP3: Komitmen dan Prospek Penuntasan Kasus Pembunuhan 6 Laskar FPI

Oleh Marwan Batubara (Badan Pekerja TP3) Jakarta, FNN - Setelah berproses lebih sebulan, akhirnya audiensi Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan Enam Laskar FPI (TP3) dengan Presiden Jokowi terlaksana Selasa, 9 Maret 2021, di Istana Negara, Medan Merdeka Timur, Jakarta. Perwakilan TP3 adalah M. Amien Rais, Abdullah Hehamahua, Muhyidin Junaedi, Marwan Batubara, Firdaus Syam, Wirawan Adnan dan Ansufri Sambo. Sedangkan Presiden Jokowi didampingi Menko Polhukam Mahfud MD dan Mensekneg Pratikno. Proses dimulai dengan surat TP3 kepada Presiden Jokowi 4 Februari 2021 yang intinya berisi keinginan TP3 beraudiensi guna membuka jalan bagi penyampaian masukan dan temuan-temuan sejujur-jujurnya. TP3 menyatakan ingin ikut berperan mengawal penuntasan kasus pembunuhan enam laskar FPI, setelah melihat adanya beberapa versi temuan yang berkembang di masyarakat yang cenderung berat sebelah. TP3 menuntut agar kasus tersebut diselesaikan melalui proses hukum yang berjalan adil, objektif dan transparan. Dua minggu berselang, karena sangat confidence dengan sikap dan langkah-langkah yang akan diambil menangani kasus pembunuhan tersebut, Presiden tampaknya tidak merasa perlu menjawab langsung surat TP3. Presiden, melalui Mensekneg, memerintahkan Kemenko Polhukam membalas surat TP3. Kemenko Polhukam, melalui Sekretaris Kemenko, kemudian menjawab surat TP3 tertanggal 4 Februari 2021, melalui surat No.B-583/HK.00.00/2021 pada 25 Februari 2021. Surat Kemenko Polhukam esensinya berisi sikap pemerintah yang sangat yakin dengan laporan penyelidikan Komnas HAM yang dinyatakan sebagai lembaga “independent”. Pemerintah telah berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi Komnas HAM. Dinyatakan, jika TP3 memiliki temuan lain dapat disampaikan kepada Bareskrim Polri. Jika TP3 mempunyai laporan tertulis, dipersilakan dikirim ke Kantor Kemenko dalam seminggu setelah surat diterima. Kemenko bersedia mempertimbangkan diadakannya pertemuan, jika TP3 menganggap ada hal yang perlu didiskusikan. Memperhatikan sikap pemerintah dan jawaban Kemenko Polhukam, untuk sementara TP3 menyimpulkan Presiden Jokowi memang tidak berkenan beraudiensi. Padahal di sisi lain, TP3 sangat yakin laporan Komnas HAM yang menjadi rujukan pemerintah menuntaskan kasus, berisi rekomendasi yang bias dan tidak kredibel. Karena itu, pada 4 Maret 2021, TP3 kembali bersurat kepada Presiden, dengan tembusan kepada Menko Polhukam dan Mensekneg. Dalam hal ini, TP3 tidak merasa perlu kembali meminta kesempatan audiensi. Kali ini surat TP3 hanya berisi 2 paragraf. Pertama, berupa ucapan terima kasih atas jawaban Presiden, meskipun dilakukan melalui Kemenko. Kedua, berupa pernyataan bahwa Presiden dianggap unwilling and unable menuntaskan kasus pembunuhan ini. Isi lengkap paragraf kedua sbb: Dengan tanggapan tersebut kami meyakini bahwa Presiden Republik Indonesia telah menunjukkan sikap yang tidak berkenan dan tidak mampu (unwilling and unable) untuk menuntaskan kasus pembuhunan tersebut yang menurut pengamatan dan keyakinan kami merupakan Pelanggaran HAM Berat. Kami tetap akan melakukan perjuangan untuk memperoleh keadilan bagi para korban sesuai dengan Pancasila dan Undang-undang yang berlaku. Setelah 4 hari surat bertanggal 4 Maret 2021 terkirim, pada 8 Maret 2021 TP3 "dikejutkan" oleh undangan dari Sekretariat Kepresidenan. Maka terjadilah audiensi antara Presiden Jokowi dengan TP3 pada 9 Maret 2021. TP3 tidak ingin berspekulasi, mengapa akhirnya Presiden berkenan beraudiensi. Bagi TP3 yang lebih penting terbuka kesempatan, dan disaksikan pula oleh publik, untuk menyampaikan masukan dan fakta-fakta hukum bagi penuntasan kasus. Guna membuat pertemuan berjalan efektif, efisien, bebas basa-basi, dan pesan penting tersampaikan dengan seksama, TP3 memang telah mempersiapkan dua tulisan untuk dibacakan saat audiensi, yaitu kata pengantar dan pernyataan sikap. Karena itu, pertemuan hanya berlangsung sekitar 20 menit (ada yang menyebut 15 menit). Bagi TP3, yang penting masukan telah tersampaikan. Sehingga durasi pertemuan yang singkat bukan soal penting yang perlu dibahas. Kata pengantar dibacakan Amien Rais berisi peringatan Allah SWT dalam Al-Qur’an kepada ummat manusia perihal pembunuhan dan ancaman hukuman terhadap pelakunya sbb: Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barang siapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena orang itu berbuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh seluruh umat manusia. Dan barang siapa menyelamatkan kehidupan seseorang, maka seakan-akan dia telah menyelamatkan kehidupan seluruh umat manusia (Surah Al-Maidah, Ayat 32). Dan barang siapa membunuh seorang Beriman dengan sengaja, maka balasannya ialah neraka jahanam dia kekal di dalamnya. Allah murka kepadanya dan melaknatnya serta menyediakan azab yang besar baginya (Surah An-Nisa, Ayat 93). Amien Rais menyatakan atas firman Allah SWT dalam Al-Qur’an di ataslah, TP3 dibentuk dan berusaha sesuai kemampuan untuk ikut berperan menuntaskan kasus. Adapun esensi pernyataan sikap TP3 yang dibacakan Marwan Batubara adalah sbb: TP3 memiliki keyakinan bahwa 6 laskar yang merupakan anak-anak bangsa, telah dibunuh secara kejam dan melawan hukum (extra judicial killing) oleh aparat negara. POLRI memang telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Selain itu, Komnas HAM juga menyatakan telah terjadi pelanggaran pidana biasa. Akan tetapi temuan TP3 menyatakan pembunuhan tersebut merupakan pelanggaran HAM berat. Oleh karena itu TP3 menganggap kasus ini masih jauh dari penyelesaian yang sesuai dengan azas keadilan dan kemanusiaan sesuai Pancasila dan UUD 1945. TP3 mendesak pemerintah dengan dukungan lembaga-lembaga terkait lainnya untuk memproses kasus pembunuhan ini sesuai dengan ketentuan UU No.26/2000 tentang Pengadilan HAM. TP3 juga mendesak agar kasus tersebut segera diselesaikan secara tuntas, transparan dan berkeadilan, agar tidak menjadi warisan buruk dari pemerintahan ini. Sebagai tanggapan, Presiden Jokowi menyatakan pemerintah telah meminta Komnas HAM melakukan penyelidikan tentang apa yang terjadi dan apa yang harus dilakukan pemerintah dalam peristiwa pembunuhan enam laskar FPI. Presiden menyatakan siap menerima masukan-masukan dari TP3. Presiden juga berjanji menjamin penuntasan kasus secara transparan dan berkeadilan. Menimpali tanggapan Presiden, Mahfud MD juga mempersilahkan TP3 memberi masukan berdasar bukti bukan berdasar keyakinan. TP3 bersyukur telah berkesempatan mengingatkan penguasa tentang adanya Allah SWT, firmanNya dan hidup setelah mati. Dengan itu, TP3 berharap pemerintah konsisten menjadikan Pancasila sebagai pedoman untuk mengatur kehidupan dan menyelenggarakan negara dalam berbagai bidang, termasuk penegakan hukum dalam kasus laskar FPI. Pesan TP3, azas Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan Yang Adil Beradab dalam Pancasila, harus benar-benar diwujudkan dalam dunia nyata, bukan sekedar slogan kosong tanpa makna. Presiden Jokowi sudah sering mengucapkan “Saya Pancasila”. Mari kita menanti konsistensi ucapan dengan perbuatan, terutama langkah yang akan diambil pemerintah dalam proses hukum penuntasan kejahatan kemanusiaan tersebut. TP3 juga telah menyatakan perbedaan sikap dengan tegas dan terbuka atas temuan dan rekomendasi Komnas HAM, yang menyatakan pembunuhan tersebut sebagai pelanggaran HAM biasa. Bagi TP3, laporan Komnas HAM bersifat bias, tidak objektif, tidak konsisten antara fakta-fakta hukum dengan rekomendasi, sehingga tidak kredibel. TP3 menganggap pembunuhan sistemik, sadis, dan sarat penganiayaan tersebut adalah pelanggaran HAM berat yang harus diproses sesuai UU No.26/2000 tentang Pengadilan HAM. Tampaknya pemerintah cenderung memproses penuntasan kasus ini sesuai rekomendasi Komnas HAM. Bagaimana prospek penuntasan kasus?Apakah sikap pemerintah akan berubah setelah kelak menerima masukan dari TP3? TP3 dan rakyat tidak tahu. Hanya Tuhan Yang Maha Kuasa-lah yang tahu. Yang jelas, pemerintah telah berjanji secara terbuka akan menerima masukan TP3 dan akan menuntaskan kasus pembunuhan tersebut secara adil dan transparan sesuai peraturan berlaku. Dalam waktu dekat, TP3 akan datang kepada pemerintah dengan bukti-bukti dan analisis komprehensif, yang akan dituangkan dalam buku putih, bukan dengan “keyakinan” seperti yang disebutkan Mahfud MD. Semoga tulisan ini dapat memberi pemahaman bagi anak-anak bangsa, pencinta NKRI serta pendamba tegaknya hukum dan keadilan di bumi Pancasila. Semoga rakyat memahami apa yang terjadi dan bagaimana upaya yang dilakukan TP3 selama ini, sehingga ke depan berkenan untuk bergabung melakukan advokasi berkelanjutan secara bersama-sama. TP3 dan rakyat tentu ingin Presiden Jokowi konsistensi dengan komitmen yang dibuat, agar prospek penuntasan kasus menjadi lebih jelas ke arah tegaknya kemanusiaan dan keadilan.[]

Vaksin Covid Astra-Zeneca Bikin Polemik, Indonesia Tetap Pakai?

by Mochamad Toha Surabaya, FNN - Sebuah media Italia Ilmessaggero.it, Kamis (11 Marzo 2021) memberitakan, Denmark menghentikan penggunaan Vaksin AstraZeneca karena ditemukan kasus serius pembekuan darah pada pasien setelah penyuntikan vaksin AstraZeneca. Diberitakan, Otoritas Kesehatan Nasional Denmark telah menangguhkan pemberian vaksin AstraZeneca sebagai tindakan pencegahan setelah melaporkan beberapa kasus pembekuan darah yang serius. Otoritas Denmark tak mengungkap berapa banyak laporan pembekuan darah yang ada, baik yang ada di Denmark ataupun negara lain. Stockholm hanya menuturkan, laporan ini tidak bisa diremehkan dan harus ditindak dengan serius. Dalam keterangan persnya, Otoritas Kesehatan Nasional Denmark sendiri sedang melakukan penyelidikan pada kasus-kasus ini untuk menetapkan apakah ada kaitannya dengan vaksinasi tersebut. Menurut Direktur Otoritas Kesehatan Nasional, Soren Brostroem, pihaknya berada di tengah-tengah program vaksinasi terbesar dan terpenting dalam sejarah Denmark. Saat ini Otoritas Kesehatan Nasional membutuhkan semua vaksin yang bisa didapatkan. Oleh karena itu, menghentikan sementara salah satu vaksin bukanlah keputusan yang mudah. Tetapi justru karena Denmark memvaksinasi begitu banyak, maka pihaknya juga harus segera merespons ketika menyadari kemungkinan efek samping yang serius. “Kami perlu mengklarifikasi ini sebelum kami bisa terus menggunakan vaksin AstraZeneca,” kata Soren Brostroem. Tak lama setelah Denmark, Norwegia dan Islandia juga menghentikan penggunaan vaksin sebagai tindakan pencegahan hingga ada pemberitahuan lebih lanjut. Siaran pers perusahaan AstraZeneca mengatakan, pihaknya “mengetahui” keputusan pihak berwenang Denmark untuk menangguhkan pemberian vaksin Covid-19, menyusul laporan efek samping obat tersebut. “Keselamatan pasien adalah prioritas tertinggi AstraZeneca. Regulator memiliki standar yang jelas dan ketat mengenai kemanjuran dan keamanan untuk menyetujui obat baru dan ini juga termasuk vaksin Covid-19 dari AstraZeneca,” tulis perusahaan farmasi Anglo-Swedia itu. Perusahaan menyebutkan, keamanan vaksin telah dipelajari secara ekstensif dalam uji klinis Fase III dan data mengkonfirmasi bahwa vaksin secara umum dapat ditoleransi dengan baik. Italia bukan satu-satunya negara yang, menurut informasi yang dirilis European Medicines Agency (EMA, Badan Farmasi Eropa), telah menerima vaksin AstraZeneca batch ABV5300, yang sedang diteliti terkait kematian yang ada di Austria, kasus emboli paru, dan dua laporan tromboembolitik. Sementara evaluasi Komite Ema Prac, yang menangani farmakovigilans menambahkan, badan UE menjelaskan bahwa sebanyak 1 juta dosis tersebut telah menjangkau 17 negara: Austria, Bulgaria, Siprus, Denmark (yang menangguhkan vaksinasi dengan AstraZeneca), Estonia , Prancis, Yunani, Islandia, Irlandia, Latvia, Lituania, Luksemburg, Malta, Belanda, Polandia, Spanyol, dan Swedia. EMA menjelaskan, setelah Austria, 4 negara lain – Estonia, Lithuania, Latvia, Luksemburg – telah menangguhkan batch tunggal ini sebagai tindakan pencegahan, pada tahap penyelidikan sedang dilakukan. Prac akan melanjutkan penilaiannya “dari setiap potensi masalah dengan lot, serta peninjauan peristiwa tromboemboli dan kondisi terkait”. EMA meyakinkan, yang kemarin melaporkan, pandangan pertama dari data oleh Prac tidak menunjukkan masalah spesifik. Dengan lot dan tak ada “indikasi bahwa vaksinasi telah menyebabkan kondisi ini, yang tidak ada sebagai efek samping dari vaksin ini”. Menyusul pelaporan beberapa kejadian merugikan yang serius, bersamaan dengan pemberian dosis milik batch lain (ABV2856) dari vaksin anti Covid-19 AstraZeneca, Badan Obat Italia AIFA telah memutuskan untuk melarang penggunaan lot ini secara nasional. Itu dilakukan sebagai tindakan pencegahan untuk mengeluarkan larangan penggunaan lot ini di seluruh wilayah nasional dan berhak untuk mengambil tindakan lebih lanjut, jika perlu, ini juga dalam koordinasi yang erat dengan EMA, Badan Farmasi Eropa. Untuk saat ini, memang tak ada hubungan sebab akibat antara pemberian vaksin dan kejadian ini. AIFA melakukan semua pemeriksaan yang diperlukan, memperoleh dokumentasi klinis dalam kerjasama erat dengan NAS dan otoritas yang kompeten. Sampel dari lot ini akan dianalisis oleh Istituto Superiore di Sanità. AIFA juga akan segera mengkomunikasikan “informasi baru yang harus tersedia”. Penangguhan batch ini dilakukan setelah terjadi kematian yang mencurigakan. Sebuah kasus yang dicurigai, terkait dengan keputusan AIFA untuk melarang penggunaan dosis batch ABV2856 dari vaksin AstraZeneca di wilayah nasional setelah ada beberapa “kejadian merugikan yang serius”, seperti dilaporkan di Sisilia. Seorang tentara yang bertugas di Augusta (Sr), Stefano Paternò, 43, berasal dari Corleone, tetapi penduduk di Misterbianco (Ct) meninggal Rabu (10/3/2021) pagi karena serangan jantung di rumahnya. Sehari sebelumnya tentara tersebut telah menjalani vaksin dosis pertama dari batch yang sama yang dirujuk AIFA. Dalam kasus ini Jaksa Syracuse telah membuka penyelidikan dan memerintahkan otopsi. Pada hari-hari ini, berita mengkhawatirkan telah beredar di Astrazeneca: seorang perawat tewas di Austria (dan satu lagi dirawat di rumah sakit), dan seorang tentara Italia yang meninggal setelah divaksin. Saat ini tidak ada berita resmi tentang korelasi antara vaksinasi dan kematian. Tapi, masih banyak orang yang mengeluhkan efek samping yang sangat berat akibat dosis Astrazeneca. Menteri Denmark Magnus Heunicke sendiri merinci, di Twitter, bahwa belum jelas apakah masalah ini terkait dengan vaksin. Pihaknya membutuhkan investigasi dan wawasan. Sementara Wina dengan Estonia, Lituania, Latvia, dan Luksemburg, mereka memutuskan untuk menghentikan sebagai langkah antisipasi. Bagaimana dengan Indonesia? Meski terjadi kasus kematian nakes pasca vaksinasi dengan Vaksin Sinovac, pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) maupun Kementerian Kesehatan (Kemenkes) masih berkutat pada polemik apakah itu termasuk Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) atau bukan. Dan bahkan, tidak ada keberanian untuk menunda atau menghentikan sementara vaksinasi selama belum ada hasil investigasi atau penelitian terkait kematian pasca vaksinasi tersebut. Jawaban klasiknya, “Itu cuma sekian persen, masih kecil!” Para pejabat terkait lebih bangga dengan mengatakan, kita bisa “mengamankan” sekian juga vaksin, sementara negara lain masih rebutan. Tanpa pernah menelisik apakah vaksin tersebut aman atau tidak, seperti AstraZeneca yang ternyata “tidak aman”. Bahkan, meski belum pernah uji klinis di Indonesia, dengan mudahnya kita terima begitu saja 1,1 juga dosis Vaksin AstraZeneca yang sudah masuk ke Indonesia. “Hari ini Indonesia menerima pengiriman pertama vaksin AstraZeneca sebesar 1.113.600 vaksin jadi,” ujar Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, dalam juma pers disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, seperti dilansir Detik.com, Senin (08 Mar 2021 18:12 WIB). Presiden Joko Widodo juga menuturkan jutaan dosis vaksin AstraZeneca segera masuk RI. Menurutnya, Indonesia telah memiliki 38 juta dosis vaksin Covid-19. Tiga juta dosis dalam bentuk sudah jadi dan 35 juta dalam bentuk bahan baku vaksin. “Dan insya’ Allah juga di bulan Maret ini, akan datang lagi vaksin AstraZeneca sebanyak 4,6 juta dosis vaksin jadi,” kata Jokowi dalam video yang disiarkan di YouTube Sekpres, Kamis (4/3/2021). Apakah Indonesia tetap memakai vaksin AstraZeneca meski sebagian negara di Eropa tadi menghentikan vaksinasi karena adanya kematian pasca disuntik Vaksin AstraZeneca? Penulis adalah Wartawan Senior FNN.co.id.

Bola Voli antara Zhu Ting dan Aprilia Manganang (Bagian 2 - habis)

Sebuah kisah yang mengingatkan saya pada yang terjadi di negeri ini, saat ini. Kita semua pasti tahu standar yang harus dimiliki oleh seorang pemimpin negeri. Oleh Rahmi Aries Nova Jakarta, FNN - MENGAPA saya langsung membandingkan sosok Aprilia Manganang dengan Zhu Ting, pemain terbaik dunia? Karena sesungguhnya kita semua tahu sejak awal kemunculan Aprilia 'berbeda'. Kalau saya lihat bukan hanya dari segi postur, tapi cara berjalan, bahkan suara. Karena sekeras apa pun program latihan bola voli yang digelutinya sejak Sekolah Menengah Pertama (SMP) dipastikan tidak akan mengubah perawakan feminin khas perempuan menjadi maskulin. Zhu Ting contohnya. Ia juga berasal dari desa dan dan seperti Aprilia dipaksa bekerja keras sejak kecil. Akan tetapi, hingga saat ini, di usianya 27 ia tetap gemulai, meski statusnya pemain terbaik dunia. Anehnya, meski banyak yang meragukan gender Aprilia, tetapi kabarnya PBVSI (Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia) sebagai induk cabang olahraga selalu mensahkan status Aprilia sesuai dengan data kependudukan yang dimiliki. Bahkan, memberi karpet merah bagi Aprilia ke tim nasional dan diamini oleh KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) dan KOI (Komite Olimpiade Indonesia). Padahal, seharusnya jika klub tidak bisa melakukan tes menyeluruh, PBVSI lah yang harusnya melakukannya. Kalau perlu mengirim Aprilia tes ke luar negeri, yang peralatannya lebih canggih. Yang saya ingat PBVSI di masa lalu sangat menghindari memakai pemain yang 'meragukan'. Bahkan, untuk pemain wanita yang ternyata ada 'kromosom' laki-lakinya kala itu (era 90an), PBVSI memilih tidak memanggilnya ke tim nasional, tetapi yang bersangkutan tetap bisa bermain di kejuaraan antar klub. Saya juga tak mau menyalahkan siapa pun, terlebih menyalahkan Aprilia, karena semuanya sudah terjadi. Bahkan, saya makin mengerti bahwa ini memang fenomena yang tengah terjadi di negeri ini. Semua mau yang serba instan, hanya mencari kemenangan, urusan fair play tidak penting lagi. Tidak ada cross check, mencari tahu secara detail dan akurat. Aprilia yang secara kasat mata terlihat seperti laki-laki dan akhirnya terbukti memang laki-laki tetap dipuja sebagai pemain perempuan andalan. Diundang talk show di televisi, dicitrakan sebagai pemain idola yang luar biasa. Sebuah kisah yang mengingatkan saya pada yang terjadi di negeri ini, saat ini. Kita semua pasti tahu standar yang harus dimiliki oleh seorang pemimpin negeri. Ada kualitas dan kapasitas yang harus dimiliki dan dipunyai, yang mengacu pada pemimpin-pemimpin terdahulu atau pemimpin negara lain. Akan tetapi, sepertinya kebanyakan kita justru menikmati kepemimpinan di luar alias di bawah standar. Pura-pura tidak melihat, mengingkari realitas. Partai-partai politik, lembaga-lembaga negara, terlebih oligarki memilih memakai kaca mata kuda melihat kejadian demi kejadian di luar nalar bernegara. Mereka tak peduli, yang penting tetap digaji dan difasilitasi di semua lini. Entah sampai kapan mereka akan membutakan matanya, menutup hatinya. Akan tetapi, saya yakin seperti kisah Aprilia, semua akan ada akhirnya, habis masanya. Semoga pada akhirnya semua sadar, karena semua belum terlambat. Semoga!** Penulis, wartawan senior FNN.co.id.

Moeldoko Ambil Alih Paksa Demokrat, Presiden Happy-Happy

YA benar, Anda tidak salah membaca judul editorial FNN kali ini. Pernyataan itu disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD ketika ditanya oleh Najwa Shihab. Bagaimana reaksi Presiden Joko Widodo ketika mengetahui orang dekatnya Moeldoko mengambil alih secara paksa partai Demokrat. “Presiden kaget. Tapi tidak (uring-uringan). Presiden happy-happy saja,” ujar Mahfud. Kalau Anda terkejut, dan merasa ada yang salah dengan pernyataan itu, maka yang salah adalah Anda. Karena menggunakan standar akal dan nalar sehat. Sebab, standar yang sudah lama hilang dari kehidupan kita berbangsa dan bernegara, sejak Jokowi menjadi Presiden pada tahun 2014. Dalam standar nalar dan akal sehat, sangat tidak patut seorang kepala negara di sebuah negara demokrasi, bersikap happy-happy, mengetahui ada sebuah partai diambil-alih secara paksa. Apalagi, yang mengambil-alih, mengkudeta dan membegal itu anak buahnya sendiri, Kepala Staf Presiden, Moeldoko. Dengan standar yang sama, seorang Menko Polhukam juga harusnya tidak mungkin mengungkap frasa “Presiden happy-happy,” kepada publik. Mahfud MD harusnya tahu, kata itu menunjukkan, betapa sudah hancur leburnya standar moral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kalau toh benar Presiden mengungkap perasaan hatinya dengan frasa itu, adalah kewajiban dari Mahfud MD sebagai Menko Polhukam untuk menyaringnya. Menyampaikannya dengan bahasa yang lebih halus. Lebih diplomatis. Atau bahkan sama sekali tidak perlu diungkap kepada publik. Ucapan itu sama sekali tidak layak muncul dari seorang Presiden. Juga sangat tidak layak disampaikan seorang Menko Polhukam. Akan tetapi, itulah Mahfud MD. Itulah Jokowi. Bagi yang sudah hafal dengan gaya keduanya berkomunikasi, mengurus negara, hal itu sesungguhnya sama sekali tidak mengejutkan. Pengambil-alihan sebuah parpol, akuisisi politik melalui pecah belah, sudah menjadi pola baku bagi pemerintah untuk menundukkan parpol oposisi. Kita bisa menyebut sederet fakta mulai dari perpecahan di tubuh Partai Golkar, PPP, PAN, bahkan sampai partai yang tidak lolos parlemen Partai Berkarya. Hanya modusnya yang berbeda. Relatif lumayan halus. Seolah itu persoalan internal. Masih coba main cantik. Aksi Moeldoko jelas sangat berbeda. Menggunakan terminologi bisnis, ini adalah hostile take over! lebih kasar dibandingkan dengan proses akuisisi. Dia bukan kader Partai Demokrat. Secara resmi dia kader Partai Hanura. Pernah menjabat sebagai Ketua Umum. Jadi, atas dasar apa dia kemudian bisa terpilih menjadi Ketua Umum melalui sebuah Kongres Luar Biasa (KLB)? Tidak perlu kaget kalau para pengurus Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono menyebutnya secara tidak hormat. KLB Abal-abal. Sementara untuk Moeldoko sebutannya lebih tidak terhormat lagi. “Begal Parpol.” “Pembajak Parpol.” Seorang Kepala Staf Presiden. Jenderal bintang empat. Pernah menjadi Panglima TNI disebut sebagai begal. Presiden pun happy-happy? Kita hanya bisa mengelus dada. Tidak salah kalau Presiden Jokowi kemudian dituduh berada di balik aksi yang sangat kasar dan tidak terhormat itu. Alih-alih mengambil tindakan tegas. Memecat Moeldoko. Presiden malah happy-happy saja. Kerusakan lebih parah seperti apa lagi yang akan terjadi pada negeri ini. Sebagai institusi pers kami ingin menggunakan hak konstitusi kami. Secara kelembagaan FNN dengan tegas menyatakan. “Pak Presiden kami tidak happy dengan kondisi negeri ini.” “Kami tidak happy dengan cara Anda mengelola negara ini.” “Kami tidak happy bahwa ada tanda-tanda yang sangat jelas Anda membahayakan demokrasi dan membawa negara ini ke jurang otoritarianisme.” **

Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan Habib Rizieq Tidak Sah

Jakarta, FNN - Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Djudju Purwantoro menegaskan Surat Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan atas diri pemohon (Habib Rizieq Shihab), tidak sah menurut hukum. Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan yang didasari 2 (dua) Surat Perintah Penyidikan yang berdiri masing – masing dengan nomor, tanggal dan bulan yang berbeda-beda, padahal tersangkanya sama, yaitu ; Habib Rizieq Shihab. Peristiwa hukum yang sama; Locus Delictie dan Tempus Delictinya sama, yaitu 'berkerumun' di daerah Petamburan, Jakarta Pusat, dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW. Sebelumnya tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, juga menyatakan penyidik Polda Metro Jaya tidak memiliki dua alat bukti yang sah dalam menangkap dan menahan kliennya atas kasus pelanggaran protokol kesehatan. Hal itu disampaikan Djudju dalam siaran pers yang diterima FNN Jumat (10/3). Tim kuasa hukum HRS menilai tindakan kepolisian tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 77 KUHAP jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Di mana dijelaskan, dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka, harus ada dua alat bukti yang sah. "Bahwa termohon telah menetapkan Pemohon sebagai tersangka dan bahkan termohon menerbitkan surat perintah penangkapan dan surat penahanan atas diri pemohon, padahal termohon tidak ada/tidak memiliki dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Pemohon sebagai tersangka," kata Djudju. Djudju menyatakan kepolisian selaku pihak termohon belum pernah melakukan penyitaan terhadap alat bukti. Djudju juga mengklaim upaya pemanggilan terhadap Rizieq hingga pemeriksaan saksi belum pernah dilakukan oleh termohon. Dalam surat permohonan gugatan praperadilan tersebut, Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq menyoroti adanya dua surat perintah penyidikan yang dinilai janggal. Pertama, surat perintah penyidikan dengan nomor SP.sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020, dan Surat perintah penyidikan kedua dengan nomor SP.sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 9 Desember 2020. "Surat perintah penangkapan Nomor SP.Kap/2502/XII/2020 Ditreskrimum tanggal 12 Desember 2020 atas diri pemohon adalah tidak sah karena mengandung cacat hukum, dan tidak sesuai dengan hukum administrasi yang diatur dalam KUHAP dan juga melanggar peraturan Kepala Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, tentang penyidikan tindak pidana," tulis surat tersebut. Sedangkan 2 (dua) Surat Perintah Penyidikan tersebut kata Djudju digunakan sebagai dasar dari Termohon untuk menerbitkan Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan atas diri Pemohon, dalam kasus yang sama. Oleh karenanya mengakibatkan (kausalitas) Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan atas diri Pemohon adalah Cacat Hukum administrasi dan tidak sah menurut hukum, dan sudah sepatutnya dibatalkan. Hal tersebut juga selaras dengan pendapat Ahli, DR. Abdul Chair Ramadhan, SH,MH. yang dinyatakan dalam persidangan Prapud tersebut. Demikian juga ahli menyatakan bahwa Perkara khusus (Lex Specialis) tidak dapat digabungkan sangkaannya dengan Tindak Pidana Umum (lex generalis). Dengan demikian, ketentuan pasal 63 KUHP; tentang Penggabungan Beberapa Perkara Pidana yang diatur dengan peraturan hukum yang berbeda-beda, maka yang dikenakan hanya salah satu peraturan. Ahli berpendapat bahwa apabila ada suatu peristiwa hukum diatur dalam suatu peraturan Pidana Umum, dan juga diatur dalam peraturan Pidana Khusus, maka Pidana yang Khusus itulah yang semestinya diterapkan, sebagimana Pasal 63 Ayat (2) KUHP. Walaupun ancaman hukumannya berbeda- beda, namun yang diterapkan tetap pidana khusus nya. Hal tersebut diperkuat oleh Yurisprudensi Putusan Nomor : 1/ Pid.Pra/2019/PN. PNG. tanggal, 25 Maret 2019, (Pengadilan Negeri Ponorogo). Dalam amar putusannya menyatakan bahwa Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan berdasarkan 2 (dua) Surat Perintah Penyidikan adalah Cacat Hukum dan Tidak Sah menurut hukum.; Delik pidana (larangan berkerumunan) tersebut seperti diatur klausulnya dalam Pidana Khusus, yaitu undang- undang tentang Kekarantinaan Kesehatan. Faktanya Termohon (pihak Polri) menyalahi hukum, dengan menahan Pemohon (Habib Rizieq) menggunakan sangkaan Pidana Umum (pasal 160 KUHP). Konsekuensinya, Surat Perintah Penahanan atas nama diri Pemohon mengandung cacat hukum, karena menggabungkan peristiwa pidana khusus dengan pidana umum. Ahli juga berpendapat adalah cacat hukum, Termohon menerbitkan surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan sebelum dilakukannya pemeriksaan (BAP) Termohon oleh Pemohon. Putusan hakim (vonis), akan dilakukan pada Rabu, 17 Maret 2021. (SWS)

Moeldoko Trouble Maker Nasional

By Mochamad Toha Surabaya, FNN - Ada yang menarik dari pernyataan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Melansir Terkini.id, Selasa (9 Mar 2021 14:52), Yasonna angkat bicara mengenai perseteruan yang terjadi dalam Partai Demokrat. Yasonna menyampaikan pesan untuk pengurus DPP Partai Demokrat, termasuk Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Majelis Tinggi Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar tidak asal menuduh pemerintah tanpa dasar. Yasonna mengaku bahwa pemerintah akan mengusut kasus itu dengan cara yang objektif. Oleh karena itu, SBY dan AHY tak perlu memberikan tuduhan yang bukan-bukan terhadap pemerintah. “Ini saya pesan kepada salah seorang pengurus Demokrat kemarin saya pesan, tolong Pak SBY dan AHY jangan tuding-tuding pemerintah begini, pemerintah begini. Tulis saja kita objektif kok. Jangan main serang-serang yang tidak ada dasarnya!” ujar Yasonna. Yasonna juga menegaskan bahwa Kementerian Hukum dan HAM akan bersikap profesional dalam menangani kasus partai bintang mersi tersebut. Pihaknya akan bertindak profesional sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Itu supaya dicatat. Itu saja titik. Ia juga mengatakan bahwa masalah dualisme kepemimpinan Partai Demokrat saat ini masih menjadi permasalahan internal partai itu. Setidaknya, sampai pihak Moeldoko mendaftarkan kepengurusan hasil KLB di Deli Serdang, Sumatra Utara, kepada pemerintah. “Kalau dari segi kami, saat ini kami masih melihat ya masalah itu masih masalah internal Demokrat. Karena kelompok yang dikatakan KLB kan belum ada menyerahkan satu lembar apapun kepada kami,” tutur Yasonna. Ia juga menegaskan, pihaknya akan menilai secara objektif sesuai AD/ART Partai Demokrat. Nanti kalau KLB datang pihaknya akan menilai semuanya sesuai AD/ART Partai Demokrat dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Itu penting. Setidaknya ada tiga point pernyataan Yasonna yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan, yaitu: 1. Masalah dualisme kepempimpinan Partai Demokrat; 2. Yasonna masih menunggu berkas hasil KLB; dan 3. Pengakuan adanya penyelenggaraan KLB. Yang perlu ditegaskan, tidak ada dualisme kepemipinan Partai Demokrat. KLB Moeldoko di Sibolangit itu bodong surodong karena Tidak Memenuhi Kriteria KLB Partai Demokrat, sebagaimana yang tercantum dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik), yaitu: Dihadiri minimum oleh Setengah dari 514 DPC; Dhadiri minimum oleh Dua Pertiga dari 34 DPD; Dihadiri Ketua Majelis Partai. Yang jelas, semua kriteria dalam Sipol itu tak terpenuhi. Maka jika negara ini adalah benar negara hukum, maka Menkum HAM Yasonna, yang juga ikut mengesahkan dan menandatangani dokumen syarat KLB Partai Demokrat Tidak Bisa mengesahkan hasil KLB bodong surodong tersebut. Sebagai Kepala Staf Presiden (KSP), apalagi pensiunan Jenderal TNI, Moeldoko seharusnya tahu soal itu sebelum terlibat dalam “KLB” yang diisiasi bersama pecatan mantan pengurus Partai Demokrat seperti M. Nazaruddin dan Marzukie Ali itu. Narasi Yasonna jelas memberi angin segar bagi Moeldoko Cs yang sebenarnya tidak pernah tercatat sebagai kader atau anggota Partai Demokrat. Etika politik jelas dilanggar Moeldoko Cs. Padahal, Yasonna juga ikut teken syarat KLB Partai Demokrat. Akhir pekan awal Maret ini menjadi sesuatu yang mengejutkan bagi Partai Demokrat, AHY dan bahkan SBY. Di luar ekspetasi, Moeldoko, mantan KSAD dan Panglima TNI era SBY menjabat Presiden ditetapkan sebagai Ketum Partai Demokrat hasil KLB. KLB yang bisa dikatakan sebagai upaya coup de etat AHY dari kursi Ketum Partai Demokrat seakan menjadi klimaks dari tudingan Partai Demokrat (resmi) bahwa orang-orang yang ada di lingkaran Presiden Joko Widodo ingin mengambil-alih parpol berlambang mercy itu. Meski sempat dibantah, sejak beberapa minggu sebelum KLB dilangsungkan, aroma kudeta itu sudah tercium. Dan KLB plus Ketum Moeldoko ini menjadi penegas bahwa polemik kudeta Partai Demokrat tersebut benar adanya. Ironis, karena Moeldoko seakan menjadi “anak durhaka” dan nyata-nyata mengabaikan jiwa “korsa”. Sama-sama berlatar belakang militer, Moeldoko jelas-jelas menelikung seniornya: SBY, dan juniornya: AHY. Terang saja jika AHY dan SBY mencak-mencak melihat manuver KLB dan Moeldoko ini. Dan atas perilaku dari Moeldoko, Pemerintah yang akan kena getahnya. Terutama Presiden Jokowi. Kali ini Jokowi benar-benar diuji! Maklum saja jika itu terjadi, mengingat Moeldoko saat ini juga menjabat sebagai KSP. Dan pada sisi lain, kisruh ini akan menjadi ujian bagi Pemerintah untuk tetap teguh pada peraturan atau tidak. Jangan terkejut jika pada akhirnya banyak alumni "Lembah Tidar" di Magelang getol melawan. Pasalnya, Presiden Jokowi sebelum mengangkat Moeldoko sudah diperingatkan para alumni Lembah Tidar: Moeldoko berpotensi rusak citra Presiden di penghujung pemerintahan! Namun, Presiden hanya berharap, para alumni Lembah Tidar harus membantu Jokowi. Konon, terkait dengan manuver Moeldoko ini, mereka sudah menyarankan agar Presiden mencopot Moeldoko dari posisinya sebagai KSP. Dengan terbukanya “borok” mantan Panglima TNI yang melakukan kesalahan tersebut, sehingga rakyat Indonesia tahu jika Moeldoko ini trouble maker Nasional. *** Penulis wartawan senior FNN.co id