ALL CATEGORY
Moeldoko Merampas Partai Mau Menjadi Presiden?
by Asyari Usman Medan, FNN - Banyak yang harus dikritik keras terkait cara Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memimpin Partai Demokrat (PD). Begitu juga cara pendinastian Partai Mercy itu kepada anak-anak beliau. SBY jelas-jelas menzalimi Anas Urbaningrum ketika dia terpilih sebagai ketua umum PD di Kongres II 20-23 Mei 2010 di Bandung. Pada 2013, SBY melakukan “kudeta” terhadap Anas untuk merebut posisi ketua umum. Selain itu, SBY juga ikut bertanggung jawab atas pengukuhan kepresidenan Joko Widodo (Jokowi) yang kemudian mengelola negara ini dengan cara yang sewenang-wenang. Yang telah menimbulkan kekacauan ekonomi, kegaduhan sosial, dan kebobrokan politik. Banyak tindak-tanduk SBY yang tidak elegan ketika dia menguasai PD. Ketika dia memanfaatkan partai ini untuk menopang kekuasaannya. Dan ketika dia menjadikan Demokrat sebagai “properti keluarga”. Singkat kata, SBY memang pantas dicela dalam cara dia menguasai dan menjalankan PD. Akan tetapi, cara Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengambil alih PD sekarang ini, jauh lebih parah lagi. Jauh lebih tak beradab. Bahkan sangat brutal. Pengecut. Dan menunjukkan keteladanan yang jorok dalam kehidupan politik Indonesia yang belakangan ini memang sudah rusak berat. Moeldoko mengambil alih PD dengan cara “jalanan”. Mirip-mirip dengan aksi para begal yang merampas sepeda motor di tengah malam. Di tikungan-tikungan sepi. SBY mengambil Demokrat dari tangan Anas lewat cara yang sah dan sesuai AD-ART. Ini saja pun terlihat sangat keji. Konon pula dengan cara-cara yang dilakonkan oleh Moeldoko. Moeldoko bukan kader Demokrat. Kudeta mungkin masih bisa “dimaklumi” kalau dia adalah bagian dari partai. Kalau dia sudah lama bergelut di partai itu semisal Marzuki Ali. Moeldoko melancarkan kudeta karena mentang-mentang. Mentang-mentang dia berkuasa. Mentang-mentang bisa mengendalikan aparat keamanan supaya tidak membubarkan Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit yang sangat bertentangan dengan protokol kesehatan. KLB di Sibolangit (5-7 Maret 2021) yang dipimpin oleh Jhoni Allen Marbun adalah bentuk kepengecutan. Sengaja menjauh dari kekuatan solid PD di Jawa dan wilayah-wilayah lain yang mendukung kepemimpinan sah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Tidak ada satu pun ketua DPD atau DPC yang hadir di Sibolangit, kata AHY. KLB ini adalah perhelatan ala “kangaroo court” (pengadilan kangguru). Yaitu, cara-cara yang tidak sah. Simaklah cara Jhoni Allen ketika membacakan hasil Kongres berikut ini. "Kongres Luar Biasa Partai Demokrat menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan, menetapkan pertama, dari calon kedua tersebut atas voting berdiri, maka Pak Moeldoko ditetapkan menjadi Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025." Beginilah prosesi “kangaroo court” yang diketuai Jhoni Allen. Begitu kongres dibuka, saat itu juga Moeldoko langsung terpilih sebagai ketua umum. Menabrak semua ketentuan internal partai. Kudeta Moeldoko ini tidak boleh dibiarkan. AHY sudah benar dalam menyatakan sikapnya untuk melawan. Menkum HAM tidak etis, tidak konstitusional, dan tidak aspirasional kalau mensahkan kepengurusan hasil kudeta terkutuk ini. Moeldoko memberikan contoh yang sangat buruk kepada generasi penerus tentang cara menjadi pimpinan partai. Karena itu, jangan sampai orang seperti ini menjadi pemimpin bangsa dan negara. Jangan sampai dia menjadi presiden lewat PD yang dia rampas. Publik perlu diingatkan karena sangat santer ambisi Moeldoko untuk ikut dalam Pilpres 2024. Kalau saja kendaraan politik Meoldoko adalah hasil rampasan, bagaimana lagi nanti dia mengelola negara ini jika diberi mandat sebagai presiden?[] Penulis Wartawan Senior FNN.co.id.
Probiotik, Manjur Atasi Semua Jenis Varian Corona
by Mochamad Toha Surabaya, FNN - Seorang dokter membuat status di laman Facebook-nya tentang Virus Corona B117 disertai link beritanya. “.... dan... Mutasi Lagi ....” Status itu kemudian dikomentari oleh sejawatnya yang juga seorang dokter alumni Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga. “Anak saya Januari lalu sepertinya sudah kesenggol B117 ini... gejalanya persis sama plek. Alhamdulillah 4 hari digeber probiotik sudah sehat lagi,” tulisnya. Apa yang dialami anak dokter ini adalah fakta medis, bukan hoax, termasuk aplikasi formula probiotik. Masuknya Corona B117 tersebut diungkap oleh Wakil Menteri Kesehatan dr. Dante Saksono. Ada dua kasus varian baru Corona B117 yang ditemukan di Indonesia. Laporan diumumkan bertepatan dengan setahun pandemi Corona di Indonesia. Ia mendapatkan informasi, tepat dalam setahun ini Kemenkes menemukan mutasi B117 UK mutaion di Indonesia. “Ini fresh from the oven, baru tadi malam ditemukan 2 kasus. Artinya kita kana menghadapi pandemi ini dengan tingkat kesulitan yang makin berat,” ujar Dante. Varian Corona Inggris B117 tersebut sebelumnya sudah menyebar di setidaknya 60 negara, berdasarkan catatan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Varian Corona Inggris B117 yang diyakini 70 persen lebih menular ini juga merebak di Singapura dan India. Namun, gejala COVID-19 yang dilaporkan beberapa pasien yang terkena varian Corona B117 ini berbeda dengan biasanya. Apa saja? 1. Kelelahan dan merasa lesu. Para pakar Inggris menemukan pasien Corona baru-baru ini lebih umum mengalami gejala Covid-19 kelelahan di awal terpapar. Kelelahan akibat infeksi Covid-19 varian baru ini disertai dengan rasa pusing. Alasan pasien Corona bisa mengalami gejala ini salah satunya disebabkan adanya sitokin dalam sistem kekebalan tubuh, respons dari reaksi infeksi yang menyerang tubuh. Efek samping melawan patogen dapat membuat tubuh merasa lelah terus menerus. 2. Mual hingga pusing. Selain itu, gejala Covid-19 neurologis seperti pusing, kelelahan, hingga mual juga ditemukan pada pasien Corona Inggris. Sulit membedakan gejala ini dengan penyakit lainnya lantaran bisa juga dipicu kondisi lain. Namun, satu-satunya cara yang bisa dilakukan saat muncul gejala Covid-19 mual hingga pusing di awal terpapar adalah istirahat yang cukup dan mengatur pola makan. Sebisa mungkin menghindari lebih dulu olahraga berat. 3. Nyeri otot. Varian baru Corona B117 Inggris juga membuat para pasien mengalami nyeri otot. Jumlah kasus yang mengalami gejala Covid-19 nyeri otot ini juga meningkat dua kali lipat di Inggris. Sebenarnya, penyebab nyeri otot bisa terjadi karena myalgia. Kondisi saat virus menyerang serat otot dan lapisan jaringan penting. Adanya peradangan secara luas juga bisa menyebabkan nyeri sendi, rasa lemah dan nyeri tubuh selama terpapar. Jika mengalami gejala Covid-19 ini ada baiknya kamu segera melakukan tes. Selain tiga gejala tersebut, berikut gejala COVID-19 lain yang ditemukan Layanan Kesehatan Inggris (NHS), seperti dikutip dari Express UK. 1. Sakit (radang) tenggorokan; 2. Diare; 3. Konjungtivitis (mata merah); 4. Sakit kepala; 5. Ruam pada kulit; 6. Perubahan warna (discolouration) pada jari tangan dan kaki. Sebelumnya, Pemerintah telah mengungkap temuan dua kasus varian baru Corona B117 di Karawang. Berdasarkan keterangan, kedua pasien merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang datang dari Arab Saudi beberapa waktu lalu. Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi mengungkap kondisi terkini dua pasien yang terinfeksi virus Corona varian baru B117. “Gejala sama dengan infeksi virus Covid biasa. Kondisi sudah sehat, sudah kembali bersama keluarga,” kata dr. Nadia kepada Detikcom, Kamis (4/3/2021). Menurutnya, kedua kasus ini ditemukan saat surveilens genom sequensing pada pelaku perjalanan. “Jadi, dari orang yang datang dari Arab,” lanjut dr. Nasia. Saat ini pihaknya masih melakukan proses tracing ke sejumlah orang yang pernah kontak dekat dengan pasien. Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Karawang dr. Fitra Hergyana menyebut total sudah ada 15 orang yang ditracing terkait temuan kasus Corona B117. Dari dua kasus yang ditemukan, Fitra menyebut hanya ada satu yang mengeluhkan gejala yakni Ny M. Namun disebutkan, gejala yang dikeluhkan masih dikategorikan ringan. “Sudah negatif dan sebenarnya baik-baik saja, sebelumnya yang satu kan memang sempat ada demam dan batuk, tapi sudah pulih,” kata Fitra, Rabu (3/3/2021). Mengapa Probiotik Mengapa Virus Corona bisa bermutasi dengan variasi genetika yang berbeda? Salah satunya karena masifnya penyemprotan desinfektan berbasis alkohol dan bahan kimia lainnya. Perlu dicatat, virus corona itu basic-nya seperti virus influenza. Habitatnya juga ada di kulit sekitar hidung manusia. Mereka ini bertugas membersihkan zat-zat patogen yang menempel di kulit sekitar hidung dan bibir atas. Mereka juga bertugas membantu menjaga kelembaban kulit manusia. Jadi, sebenarnya virus corona tersebut berada di tubuh manusia. Sifat dasar virus/bakteri itu serupa dengan antibodi, manusia, hewan, atau tanaman. Yakni, kalau mereka tersakiti, mereka akan memperkuat dirinya, dan menggandakan dirinya beratus-ratus kali lipat, dibandingkan pada kondisi normal. Covid-19 yang tertuduh sebagai pembunuh massal sadis itu, berusaha dibunuh secara massal pula, dengan disemproti desinfektan secara massal. Akibatnya, ada sebagian yang mati, ada sebagian yang masih hidup. Mungkin yang masih hidup lebih banyak dibanding dengan yang sudah mati. Karena sudah menjadi sifatnya virus/bakteri itu, maka yang hidup ini menggandakan dirinya beratus-ratus atau beribu-ribu kali lebih banyak dan lebih kuat dibanding sebelumnya. Kalau sebelumnya kemampuan terbangnya hanya sekitar 1,8-2 m, menjadi akan lebih jauh lagi dibanding dengan itu. Kemampuan terbang lebih jauh inilah yang menyebabkan mereka menjadi bersifat “airborne infection”. Lalu karena jumlah mereka sangat banyak, mereka juga menemukan bakteri-bakteri lain yang mempunyai daya terbang lebih jauh. Corona menumpang pada bakteri lainnya. Hal ini serupa dengan pesawat ulang alik yang numpang pada pesawat yang berbadan lebih besar. Akibat dari penyemprotan desinfektan secara massal, menyebabkan mereka menjadi: Lebih banyak; Lebih kuat; Mampu terbang lebih jauh; Daya rusaknya lebih hebat. Pada saat ditemukan di Timteng yang disebut dengan MERS-CoV (middle east respirstory syndrome coronavirus), yang menjadi kambing hitamnya adalah Onta. Karena hewan itulah yang ada di sana. Kematian tidak ada hubungannya dengan corona. Kalau waktunya mati, tak ada corona pun, bisa mati. Andaikan didemo besar-besaran sama corona, kalau belum waktunya mati, ya tetap sehat. Corona itu sahabat kita, bukan musuh kita. Kesembuhan anak seorang dokter yang diduga sudah terinfeksi Corona B117 di awal tulisan, tidak lepas dari “vaksin” probiotik berbasis mikrobiota. Perlu diketahui, formula probiotik adalah bakteri komunitas dengan jumlah ribuan strains bakteri tanah (hingga 7500 strains) dan didominasi oleh “sekumpulan bakteri negatif” yang dibutuhkan oleh tubuh. Pada saat virus dihadirkan probiotik, maka virus corona ini berasumsi yang dihadirkan di probiotik itu adalah kawan-kawan mereka. Sehingga “virus tidak lagi merasa diserang, tidak merasa disakiti, tidak merasa terancam keberadaannya”. Yang terjadi kemudian, bersama-sama dengan sekumpulan bakteri lengkap probiotik, mereka akan hidup normal, berkembang dan regeneratif sesuai fitrahnya. Keseimbangan Mikrobiota kemudian yang terjadi. Pada saat semua seimbang, selesai sudah masalah karena tidak lagi ada yang terlalu dominan, tak lagi ada ketimpangan. Pada dasarnya, semua ciptaan Allah SWT itu diciptakan dalam keadaan berpasang-pasangan. Manakala tidak ada pasangannya, mereka akan gelisah, lalu mereplikasi dirinya semaksimal mungkin. Hal itu dilakukan karena adanya ketakutan/kegelisahan mereka. Dengan menyemprotkan cairan ber-probiotik di bagian luar tubuh manusia, maka membuat mereka tidak resisten dan tidak berkembang biak terus-menerus. Dengan memasukkan probiotik ke dalam tubuh penderita, maka corona itu akan menemukan pasangannya, sehingga mereka merasa aman, dan tak akan melakukan proses regeneratif lagi. Mereka merasa nyaman, lalu secara bertahap akan menjadi bagian dari mikrobioma di tubuh. Mereka menjadi mematikan dan sangat ganas, karena ketakutannya akan keberlangsungan hidupnya di dunia akan berakhir, makanya mereka berusaha sekuat-kuatnya mempertahankan keberadaannya di muka ini. Kalau terjadi di dalam tubuh, terutama di saluran pernafasan, mereka akan mengalami proses regenerasi yang sangat cepat. Itu dilakukan sebagai bentuk usahanya untuk mempertahankan kehidupannya. Dalam proses itulah muncul cairan, sebagai tempat hidup mereka. Hanya saja, cairan tempat hidupnya itu bersifat toksik bagi tubuh manusia, sehingga merusak mukosa di saluran pernafasan, dan sampai ke paru-paru, merusak paru-paru, lalu paru-paru kaku, tidak bisa bergerak secara leluasa, akibat nafasnya sesak, maka gagal nafas. Dengan memasukkan probiotik ke ttubuh kita, maka corona sebagian besar akan menemukan pasangannya, sehingga mereka tak regeneratif lagi, dan bersifat tak menyakiti. Sisanya, akan dikoloni oleh probiotik yang lainnya. Jadi, formula probiotik itu tidak bersifat membunuh mereka, tetapi menjadi sahabat mereka, dan mengajak kembali ke habitat dan sifat alamiahnya. Penulis adalah Wartawan Senior FNN.co.id.
Polemik Kewarganegaraan Ganda dari Bupati Terpilih Sabu-Raijua Orient Patriot Riwukore Semakin Jelas
By Nicholay Aprilindo Jakarta, FNN - Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebutkan, paspor Amerika Serikat (AS) milik Bupati Sabu Raijua terpilih Orient Patriot Riwu Kore sudah kedaluwarsa atau expire. Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Prof.Dr. Zudan Arif Fakrulloh dalam diskusi daring, Rabu (3/3/2021) malam. "Jadi Pak Orient pernah memiliki paspor amerika, paspornya itu sudah expire," kata Zudan. Zudan menjelaskan, Orient memang tercatat sebagai warga negara Indonesia (WNI) sejak tahun 1997 sampai dengan saat ini. Namun, karena ada fakta bahwa ia memiliki dua paspor yakni AS dan Indonesia maka Dukcapil Kemendagri meminta klarifikasi pada pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Dukcapil Kemendagri juga meminta klarifikasi langsung pada Orient terkait kepemilikan paspor AS. Dalam klarifikasi tersebut, Orient mengakui bahwa ia memiliki paspor Amerika namun masa berlakunya sudah kedaluwarsa. "Kemudian saya bertanya Pak Orient pernah enggak melakukan pelepasan kewarganegaraan? 'Tidak pernah'," ucap Zudan. Zudan juga meminta klarifikasi bagaimana Orient bisa memiliki paspor AS tersebut. Dari hasil klarifikasi, diketahui bahwa Orient memiliki paspor karena diberikan oleh tempatnya bekerja saat di Amerika Serikat. Saya tanyakan bagaimana caranya bisa mendapatkan paspor? "Saya (Orient) bekerja di instalasi penting di Amerika, yang untuk masuk instalasi itu harus memiliki paspor Amerika maka saya diberi paspor itu'," ucap Zudan, sembari menuturkan jawaban Orient. Fakta Lain Membuktikan, yaitu: profil Orient P Riwu Kore, Bupati terpilih WN Amerika Serikat ini cukup menarik bila disimak lebih jauh. Dia lahir di Kupang, pada 7 Oktober 1965. Orang tuanya Drs. Agustinus David Riwu Kore - dari Sabu Liae - dan Ema Mariance Koroh Dimu - dari Mehara. Orient P. Riwu Kore sendiri merupakan putra ke empat dari delapan bersaudara. Orient Patriot Riwukore mengikuti Pendidikan S2 di AS dan Menikah Ketika masih menjalani pendidikan S2 di Amerika, Orient P. Riwu Kore menikahi Trini Martinez. Pernikahan itu dilaksanakan pada tahun 1996, keduanya kemudian menetap di AS. Istrinya sendiri lahir dan besar di Los Angeles, USA. Trini keturunan Jahudi dari Spanyol yang pindah ke Amerika setelah Perang Dunia ke II. Pernikahan Orient P. Riwu Kore dikarunia dua orang anak. Seorang laki-laki bernama Franklin Riwu Kore sudah menata karier sebagai Sniper tentara Amerika (US-ARMY). Anak laki-laki Orient P. Riwu Kore saat ini bertugas di Afganistan setelah bertugas sembilan bulan di Raqqa-Suriah. Sementara anak perempuannya, Jessica Riwu Kore berkuliah di Nursing Program di South Western College, San Diego USA. Riwayat Pendidikan Orient P Riwu Kore Orient Riwu Kore menyelesaikan pendidikan dasar di SD Inpress Nunbaun Sabu, Kupang tahun 1977. Kemudian melanjutkan pendidikan menengah pertama di SMP Negeri 1 Kupang dan lulus tahun 1980. Setelah itu melanjutkan pendidikan di SMEA Negeri Kupang dan lulus tahun 1983. Berikut ini riwayat pendidikan Orient Riwu Kore: Menyelesaikan pendidikan Sarjana Administrasi Niaga di Universitas Nusa Cendana (UNDANA) Kupang tahun 1987. Menyelesaikan Pendidikan Master of Arts (MA) in Religius Studies diselesaikan di University of California (UCLA) Los Angeles (1996) Menyelesaikan Master of Business Administration (MBA) di selesaikan di University of Southern California (USC) tahun (1999) Menyelesaikan pendidikan Master of Theology (Th.M) California Center of Theological Studies USA (2001). Dia juga menyandang tiga gelar doktor antara lain: Doktor of Philosophy (Ph.D) diselesaikan di Dallas Theology Seminary di Texas (2004) Ph.D Accouting & Finance, diselesaikan di Argosy University of San Diego (2010) Doktor of Business Administration (DBA) di selesaikan di North Central University, Presscott, Arizona USA (2016). Pada tahun 2003, Orient P. Riwu Kore pindah ke Amerika bersama seluruh anggota keluarganya. Orient P. Riwu Kore bekerja sebagai supervisor untuk membangun sistem video untuk border atau perbatasan antara USA dan Mexico. Analisa Fakta Pernyataan Dirjen Dukcapil yang mengatakan sejak 1997 hingga saat ini Orient Patriot Riwukore tercatat sebagai WNI Orient pernah memiliki paspor amerika, paspornya itu sudah kedaluarsa atau expire," Menurut pengakuan Orient Patriot Riwukore tidak pernah melepaskan WNI Orient mengaku mendapat paspor Amerika serikat dari tempat kerjanya di instalasi penting, karena untuk masuk instalasi itu harus memiliki paspor Amerika maka Orient Patriot Riwukore diberi paspor itu (Pasport Amerika Serikat), Ketika masih menjalani pendidikan S2 di Amerika, Orient P. Riwu Kore menikahi Trini Martinez. Pernikahan itu dilaksanakan pada tahun 1996, keduanya kemudian menetap di AS. Pernikahan Orient P. Riwu Kore dikarunia dua orang anak. Seorang laki-laki bernama Franklin Riwu Kore sudah menata karier sebagai Sniper tentara Amerika (US-ARMY). Anak laki-laki Orient P. Riwu Kore saat ini bertugas di Afganistan setelah bertugas sembilan bulan di Raqqa-Suriah. Sementara anak perempuannya, Jessica Riwu Kore berkuliah di Nursing Program di South Western College, San Diego USA. Pada tahun 2003, Orient P. Riwu Kore pindah ke Amerika bersama seluruh anggota keluarganya. Orient P. Riwu Kore bekerja sebagai supervisor untuk membangun sistem video untuk border atau perbatasan antara USA dan Mexico. Pada tahun 1993, Orient Patriot Riwukore mendapat kesempatan belajar ke Amerika. Sambil sekolah S2 nya, Orient mencoba melamar dibeberapa perusahaan di Los Angeles, dan diterima dan bekerja di Los Angeles Telecommunication sebagai manager keuangan. Kemudian pada tahun 2001, Orient Patriot Riwukore mendapatkan tawaran sebagai Manager Operational dari Wave Communication, dan pindah ke Texas. Pada Tahun 2004, Orient Riwu Kore melamar pekerjaan ke Digital Telecommunication Group-USA, dan diterima sebagai Direktur Operational, kemudian pindah dan mulai bekerja dikantor di San Diego. Tahun 2007 sampai 2012, Orient Patriot Riwukore active sebagai Master Masons, dalam Secret Organisasi Freemasons (America Secret Society). Pada tanggal 16 -12-2018 terbit surat ketetangan dari Dukcapil Jakarta selatan bahwa Orien Patriot Riwukore adalah Penduduk Jakarta selatan yang beralamat di Jl.Panglima Polim Kebayoran Baru. Pada tanggal 02-10-2019, keluar KTP Nasional Elektronik Nomor 3172020710640008, atas nama DRS. Orient P. Riwu Kore yang beralamat di Jl.Warakas GG.22 RT/RW 003/007, Kel./Desa Papanggo, Kec.Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pada tanggal 16 September 2020, Keluar pernyataan dari Kadukcapil kota kupang. Nomor: DKPS.470/1074/1X/2020 Perihal: Klarifikasi Keabsahan Dokumen KTP-EL atas nama Orient P. Riwu Kore Pada hari ini rabu tanggal enam belas bulan September tahun dua ribu dua puluh bertempat di ruang kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kota Kupang telah dilakukan klarifikasi terhadap keabsahan dokumen KTP-EL atas nama Orient P. Riwu Kore yang dijelaskan secara langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Sabu Raijua yang pada intinya bahwa proses pengurusan administrasi kependudukan berupa KTP-EL atas nama Orient P. Riwu Kore adalah benar warga Kota Kupang yang beralamat di RT 003/RW 001 Kelurahan Nunbaun Sabu Kecamatan Alak Kota Kupang dan telah dilaksanakan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan demikian berita acara ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Kupang, 16 September 2020 Tanda Tangan Kepala Dukcapil Kota Kupang Agus Ririmase Pada tanggal 01 Februari 2021, Keluar Surat dari Kedutaan Besar USA kepada Bawaslu RI yang menyatakan bahwa betul Orien Patriot Riwu Kore adalah Warga Negara Amerika Serikat. Surat itu ditandatangani Kepala Bagian Konsuler, Eric M Alexander. Cuplikan surat elektronik tersebut berbunyi: "We would like to inform you that Mr Orient Patriot Riwukore is holding a US Citizenship (Kami ingin memberi tahu Anda bahwa Tuan Orient Patriot Riwukore memegang kewarganegaraan AS)". Selain itu fakta menunjukkan anak laki-laki Orient Patriot Riwu Kore yang bernama Franklin Riwu Kore adalah Tentara Amerika Serikat (US ARMY). Bahwa dari beberapa fakta yang terungkap diatas, maka ada beberapa catatan khusus yaitu: Orient Patriot Riwu Kore patut diduga mempunyai 5 tanda pengenal yang masing-masing beralamat berbeda-beda, yaitu: Berdasarkan surat keterangan dari Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota administrasi Jakarta Selatan yang dikeluarkan pada tanggal 16 Desember 2018, KTP-EL Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Utara NIK 3172020710640008 yang dikeluarkan 02 Oktober 2019, KTP-EL Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kota Kupang berdasarkan surat pernyataan dari Dukcapil Kota Kupang Nomor: GKPS.470/1074/IX/2020 tertanggal 16 September 2020 Perihal klarifikasi keabsahan dokumen KTP-EL atas nama Orient P. Riwu Kore yang beralamat di RT 003/RW 001 Kel. Nunbaun Sabu, Kec. Alak, Kota Kupang, Provinsi NTT. Paspor Amerika Serikat yang dibenarkan oleh Kepala bagian Konsuler pada Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta Eric M. Alexander tertanggal 01 Februari 2021 yang menyatakan "We would like to inform you that Mr. Orient Patriot Riwukore is holding a US Citizenship (Kami ingin memberi tahu Anda bahwa Tuan Orient Patriot Riwukore memegang kewarganegaraan AS)". Paspor Indonesia Dengan kelima tanda pengenal seperti tersebut di atas maka patut diduga Orient Patriot Riwu Kore tinggal tidak menetap pada satu tempat dan berpindah-pindah dalam kurun waktu tertentu. Kalau betul apa yang dikatakan Dirjen Dukcapil Prof.Zudan bahwa sejak 1997 sampai saat ini Orient Patriot Riwu Kore masih sebagai WNI, Sedangkan pengakuan dari Orient Patriot Riwu kore bahwa dia mendapatkan paspor amerika serikat karena bekerja instalasi penting USA, Dan disisi lain Dirjen Dukcapil Kemendagri mengatakan bahwa Paspor Amerika Serikat Orient Patriot Riwu Kore sudah Kedaluarsa atau expire, sedangkan Surat dari Kedutaan Besar USA pertanggal 01 Februari 2021 menyatakan bahwa Orient Patriot Riwu Kore masih memegang kewarganegaraan USA, maka semakin jelas Polemik Kewarganegaraan ganda dari Orien Patriot Riwu kore, mempunyai masalah hukum yang serius, khususnya berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Indonesia, khususnya Bab IV Pasal 23 sudah sangat jelas dan tidak multitafsir. Dan untuk pembuktiannya haruslah dibawa ke proses hukum secara pidana untuk mendapatkan kepastian hukum. UU No.12 Tahun 2006 Tentang Kewarga Negaraan RI pada Bab IV KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN INDONESIA Pasal 23 "Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraanya jika": Dalam huruf h: "mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya atau.....dst.” Sudah sangat jelas dan tidak ada pejelasan lain serta tidak multi tafsir, tidak ada pengecualian dan tidak mengenal kadaluarsa, namun tegas dinyatakan dalam pasal 23 tersebut. Hal-hal tersebut di atas perlu mendapat perhatian serius dari Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini Mendagri Jenderal Polisi Tito Karnavian, karena menyangkut kewibawaan dan penegakan hukum dan kewibawaan serta kedaulatan Negara. Penulis adalah Aktivis Polhukam, Alumnus Lemhannas RI-2011.
Ironi PDIP: Sarang Koruptor, Tapi Jadi Pemenang Pemilu
By Mochamad Toha Surabaya, FNN - Sejak KPK didirikan dan beroperasional, ratusan orang yang berafiliasi dengan partai banteng terseret dalam arus kasus korupsi. Terbaru, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah juga diciduk KPK, Sabtu (27/2/2021) dini hari. Sebelumnya, mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara, Bendahara Umum DPP PDIP tercatat sebagai pesakitan kasus rasuah juga, terkait dana bansos. Jika harus dikembangkan dengan mereka yang pernah disebutkan di dalam pengadilan kasus korupsi, maka jumlah politikus kandang banteng jauh lebih banyak. Sebut saja nama Puan Maharani yang kini menjabat Ketua DPR RI dan Ganjar Pranowo yang menjabat Gubernur Jawa Tengah, juga disebut terpidana korupsi Setya Novanto pada kasus korupsi pengadaan e-KTP. Namun, ironinya, PDIP sejak masa reformasi tercatat menjadi 3 kali pemenang Pemilu dan mengantarkan 2 kadernya menjadi Presiden RI. Ironi inilah yang menjadi tanda tanya besar: Apakah rakyat Indonesia memang rakyat yang koruptif, atau rakyat Indonesia memang “buta dan bodoh” politik? Dalam 6 bulan terakhir, setidaknya terdapat 5 politisi PDIP yang diciduk KPK terkait dengan tindak pidana korupsi. Terbaru adalah KPK menangkap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, Sabtu (27/3/2021) dini hari. Nurdin adalah Gubernur Sulsel yang diusung PDIP dalam Pilkada 2018 lalu. Penangkapan Nurdin ini menambah deretan nama kader atau kepala daerah PDIP yang ditangkap KPK. Sebelumnya, ada nama Andreu Misanta Pribadi. Mantan calon legislatif PDIP itu adalah eks Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Dia menyerahkan diri ke KPK karena diduga terlibat dalam praktik suap eksportasi benih lobster alias Benur. Juga ada nama Wenny Bukamo, mantan Bupati Banggai Laut, Sulawesi Tengah. Bupati dari PDIP itu ditangkap KPK kasus kasus suap terkait proyek di Kabupaten Banggai Laut. Sebelumnya, KPK juga telah menangkap Walikota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna. Ajay adalah Ketua DPC PDIP Kota Cimahi, Jumat (27/11/2020). Pria kelahiran Bandung 1966 ini ditangkap KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan pembangunan RS di Cimahi. Selain Kepala Daerah, ada juga politisi PDIP, Juliari P Batubara. Mantan Menteri Sosial yang juga pejabat di DPP PDIP itu ditangkap karena melakukan korupsi pengadaan paket bantuan sosial alis bansos Covid-19. Di Jawa Tengah, PDIP menjadi sorotan publik lantaran menjadi partai dengan Kepala Daerah tertangkap KPK terbanyak di Jateng. Hal itu menarik perhatian seorang Nahdatul Ulama (NU), Umar Hasibuan, atau yang akrab disapa Gus Umar. Melansir dari Pikiran-Rakyat.com, Selasa (5 Januari 2021, 16:12 WIB), dalam akun Twitter-nya, Gus Umar membagikan infografis soal nama-nama Kepala Daerah yang tertangkap tangan KPK selama periode 2000 – 2018. Dalam caption-nya, Gus Umar mengatakan, “Mantap jiwa PDIP. Kalian luar biasa,” tulisTwitter @UmarHasibuan75. Mantap jiwa PDIP. Kalian luar biasa? Haji Umar Chelsea (@UmarHasibuan75) Januari 4, 2021. Gus Umar menyoroti hasil temuan bahwa PDIP menjadi partai yang kadernya terbanyak melakukan korupsi dan tertangkap tangan KPK. Dalam infografis itu disebutkan, kader PDIP yang tertangkap KPK dalam jabatannya sebagai Kepala Daerah sebanyak 15 orang. Sedangkan untuk partai-partai lain hanya berkisar 1 sampai dua orang saja, misalnya dari partai Golkar tercatat 2 orang, dari PKB 1 orang, dari PPP 1 orang, dari Demokrat 1 orang, dan dari Gerindra 1 orang. Dari hasil tersebut, bisa disimpulkan, di Jateng yang kerap dijuluki sebagai kandang banteng justru menjadi daerah dengan Kepala Daerah tertangkap KPK terbanyak. Netizen pun ramai menanggapi unggahan Gus Umar tersebut. Sebagian besar dari mereka merasa heran kenapa di Jateng PDIP masih menjadi primadona. “Hebatnya rakyat Jateng masih saja memilih PDIP,” tulis akun bernama @syahputrazz. “Gak habis pikir dengan orang2 Jateng, udah tau juara korupsi, tetep julukannya kandang banteng, atau memang begitulah mental masyarakat Indonesia, permisif terhadap korupsi,” kata akun bernama @kokoarif1. Sepanjang tahun 2018, KPK menangkap 19 kepala daerah dalam OTT mulai 4 Januari hingga hingga 27 Oktober 2018. OTT KPK pertama terjadi pada 4 Januari 2018. Saat itu KPK mengamankan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif, yang juga menjabat Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Berkarya Kalimantan Selatan. Selanjutnya, KPK kembali melakukan OTT pada 3 Februari 2018. Dalam OTT saat itu, KPK mengamankan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, yang juga Ketua DPD Golkar Jawa Timur. Dari 19 kepala daerah tersebut, sebanyak 7 orang berasal dari PDIP. Lima orang dari Golkar, 2 PAN, 1 NasDem, 1 Perindo, 1 Berkarya, 1 Partai Nanggroe Aceh, dan 1 usungan koalisi PDIP-PKB saat maju dalam pilkada. Partai-partai tersebut pun telah mengambil tindakan tegas bagi para kadernya yang terkena OTT KPK. Tindakan tegas itu antara lain langsung memecat atau memberhentikan sementara kader yang terkena OTT. Berikut ini daftar 19 kepala daerah yang kena OTT KPK hingga 27 Oktober 2018: 1. Pada 4 Januari 2018: Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif (Partai Berkarya); 2. Pada 3 Februari: Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko (Partai Golkar); 3. Pada 11 Februari: Bupati Ngada Marianus Sae (Diusung PDIP-PKB untuk maju sebagai cagub NTT); 4. Pada 13 Februari: Bupati Subang Imas Aryumningsih (Partai Golkar); 5. Pada 14 Februari: Bupati Lampung Tengah Mustafa (NasDem); 6. Pada 27 Februari 2018: Walikota Kendari Adriatma Dwi Putra (PAN); 7. Pada 10 April: Bupati Bandung Barat Abu Bakar (PDIP); 8. Pada 15 Mei: Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud (Perindo); 9. Pada 23 Mei: Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat (PDIP); 10. Pada 4 Juni: Bupati Purbalingga Tasdi (PDIP); 11. Pada 6 Juni: Walikota Blitar M Samanhudi Anwar (PDIP); 12. Pada 6 Juni: Bupati Tulungagung Syahri Mulyo (PDIP); 13. Pada 3 Juli: Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (Partai Nanggroe Aceh); 14. Pada 3 Juli: Bupati Bener Meriah Ahmadi (Golkar); 15. Pada 17 Juli: Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap (PDIP); 16. Pada 27 Juli: Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan (PAN); 17. Pada 4 Oktober: Walikota Pasuruan Setiyono (Golkar); 18. Pada 14 Oktober: Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin (Golkar); 19. Pada 24 Oktober: Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra (PDIP). Pada Kamis (25/2/2021), Tim penyidik KPK juga telah memeriksa Bupati Semarang Terpilih Ngesti Nugraha dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPC PDIP Kabupaten Semarang. Ngesti diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19. Ia diperiksa terkait suap bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara. Keterangan politikus PDIP itu dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso. Ngesti Nugraha sebagai Ketua DPC PDIP Kabupaten Semarang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Matheus Joko Santoso. Sebagai “Juara Korupsi”, seperti ditulis Gresnews.com, Selasa (21/04/2015 14:45 WIB), ini bisa menjadi preseden buruk citra partai (PDIP). Itulah yang terjadi pada 2015 terkait dengan politisi yang terlibat korupsi. Sekjen PDIP Hasto Kristyanto mengatakan, sesuai perintah Ketum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri, PDIP harus jadi yang terdepan dalam perang melawan korupsi. Kejahatan korupsi, sambung Hasto, membuat Indonesia tak bisa menerapkan Tri Sakti Bung Karno. Sebelumnya seperti yang dilansir akun Twitter KPKwatch_RI, terdapat 466 politikus yang terjerat kasus korupsi. Ada sembilan partai politik yang kadernya melakukan tindak pidana korupsi. PDIP memang penyumbang koruptor terbanyak yang melibatkan 157 kader. Disusul, Golkar dengan 113 kader. Partai Demokrat (49 kader). PAN (41 kader). PPP (22 kader). Juga, Partai Hanura (13 kader). PBB (9 kader). PKPI (5 kader). PKS (4 kader). Jika menyimak fakta hukum seperti di atas, masihkah rakyat pada Pemilu dan Pilpres 2024 akan memilih “partai koruptor”? *** Penulis wartawan senior FNN.co.id
Habis Bilang Benci Produk Asing Malah Impor Satu Juta Ton Beras
PRESIDEN Jokowi mengajak rakyat untuk membenci produk asing. Dilihat dari kalimatnya, sangat jelas Presiden Jokowi tidak memahami persoalan yang diucapkan. Kalau mau sedikit berpikir positif, diksinya sangat terbatas. Di luar itu, ucapan tersebut juga kian menegaskan bahwa Presiden Jokowi adalah figur yang inkonsisten. Presiden Jokowi mengucapkan hal itu karena diminta oleh Menteri Perdagangan Luthfi untuk ikut mempromosikan barang-barang produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Pemerintah ingin mendorong agar produk UMKM menjadi produk andalan dan menjadi pilihan publik. Karuan saja, pernyataan Jokowi menimbulkan kehebohan. Sudah menjadi pemahaman kita bersama, bahwa di bawah kepemimpinan Jokowi, nilai impor terus meningkat. Barang-barang produk asing, khususnya asal Cina mengalir deras, masuk ke pasar Indonesia. Yang memprihatinkan, karena harganya yang sangat murah, banyak produk-produk UMKM gulung tikar. Tak mampu bersaing. Pernyataan benci produk asing, tentu saja tak sesuai dengan semangat zaman. Dalam era globalisasi, dunia menjadi saling bergantung satu dengan lainnya. Agar produk-produk Indonesia bisa bersaing dengan produk asing, maka kita harus berbenah. Terutama pemerintah. Tidak bisa produk-produk lokal, apalagi UMKM diminta bersaing sendirian di pasar bebas, tanpa peran dan bantuan pemerintah. Mengajak publik membenci produk asing, bukanlah ucapan yang diharapkan oleh pelaku UMKM dari seorang presiden. Belum lagi bila kita bicara pada rezim perdagangan bebas. Indonesia adalah salah satu anggota perdagangan Dunia (WTO). Proteksi yang berlebihan terhadap produk-produk domestik, sangat bertentangan dengan tujuan pasar bebas. Apa artinya? Indonesia bakal dikucilkan oleh komunitas dunia. Lebih menyedihkan lagi bila ucapan presiden itu hanya merupakan retorika kosong, dan keterbatasan pemahaman serta diksi. Sejauh ini soal retorika kosong, dan inkosistensi adalah stigma yang melekat kuat pada Presiden Jokowi. Pada kampanye Pilpres 2014 Jokowi mempersoalkan, mengapa sebagai negara agraris Indonesia masih terus mengimpor kedelai, jagung dan bahan pokok lainnya. Dia bertekad mengakhiri semuanya bila terpilih menjadi presiden. Faktanya, hingga dia memasuki periode kedua masa jabatan, semua kebutuhan pokok masih terus diimpor. Bukan hanya kedelai, jagung, gandum, gula, garam, dan beras juga masih tetap impor. Indonesia tidak pernah bisa berswasembada pangan, seperti pernah dicapai pada masa Orde Baru. Anehnya, Jokowi masih selalu mempertanyakan dan merasa heran mengapa kita masih terus impor. Harusnya Jokowi bertanya kepada diri sendiri. Apa saja yang dia lakukan selama 6 tahun menjadi presiden. Masihkah dia ingat dengan janji-janjinya pada pemilu lalu. Untuk yang satu ini rasanya kita sulit berharap banyak pada Jokowi. Jangankan janjinya pada Pilpres. Sehari setelah heboh ajakannya membenci produk asing, pemerintah memutuskan membuka keran impor satu juta ton beras. Apakah Jokowi kali ini akan mengajak rakyat untuk membenci juga beras impor. Memilih kelaparan, karena beras lokal tidak tersedia karena gagal panen. Ah ….Pak Jokowi…. Kapan berhenti dengan retorika kosong, dan menebar janji-janji palsu?**
Oligarki dan Demokrasi Anti Klimaks
Oleh Tamsil Linrung Jakarta, FNN - Demokrasi bisa naik, bisa turun, bergantung pada banyak faktor. Musabab paling pokok adalah karakter dan gaya kepemimpinan. Bila pemimpinnya dzolim, demokrasi akan mati namun dibedaki seolah-olah hidup. Oleh karena itu, membahas demokrasi Indonesia tidak bisa melepaskan diri dari sudut pandang kepemimpinan Presiden Jokowi. Namun sayangnya, di bawah kepemimpinan beliau, Indonesia tak cuma paceklik ekonomi, tetapi juga resesi demokrasi. Oligarki tumbuh sehat, dinasti politik bahkan dimulai dari diri presiden sendiri. Anak dan menantu diberi ruang menjadi kepala daerah dari negara yang dipimpin oleh ayah dan mertua. Ini adalah sejarah pertama di Indonesia sekaligus cermin paling buruk dinamika demokrasi kita. Berlimpah ruah argumentasi demokratis yang dapat diajukan menjadi pembela. Tetapi, seorang negarawan sejati tak akan pernah membiarkan keluarganya duduk dalam tahta kepemimpinan daerah dari negeri yang dipimpinnya, karena berpotensi mengundang kontroversi, cemoohan dan persepsi buruk dari rakyat. Oligarki adalah musuh biadab demokrasi. Bukan hanya Covid-19, wabah oligarki juga menjadi pandemi dalam konteks politik Indonesia hari ini. Kemasan setiap pengambilan keputusan selalu dipoles seolah-olah demokratis. Tetapi esensinya tetaplah memperkuat oligarki. Politik turun-temurun adalah bagian dari wajah oligarki yang mencengkeram Indonesia hari-hari ini. Wajah politik turun temurun terlihat sejak awal pemerintahan periode kedua, selain dari terang benderangnya politik dinasti yang dipertontonkan di hadapan kita. Publik bisa meraba relasi oligarki kekuasaan dan politik turun temurun itu. Nikmat oligarki bahkan sempat menggelontorkan wacana amandemen UUD 1945 terkait Presiden 3 Periode. Saat itu, banyak yang bertanya-tanya, lompatan besar apa yang telah dilakukan sehingga wacana presiden 3 perode dimunculkan? Kolumnis produktif Tony Rasyid sempat mengulas berkali-kali tentang wacana yang sulit dijangkau akal sehat ini. Pertanyaan tersebut harus selalu diajukan agar fokus perhatian kita selalu berpulang kepada substansi. Kita tahu, sebagian dilema demokrasi Indonesia hari ini adalah fenomena buzzer politik. Siapa pun yang mengkritisi kebijakan pemerintah, buzzer selalu siap membela. Bila ada persoalan serius atau blunder politik, buzzer dengan cekatan akan mengalihkan perhatian publik. Anti Klimaks Indonesia punya catatan demokrasi yang panjang. Ada klimaks, ada anti klimaks. Hari ini kita berada pada ruang demokrasi anti klimaks. Anti klimaks itu ditandai oleh indeks demokrasi Indonesia yang semakin turun. The Economist Intelligence Unite menempatkan indeks demokrasi Indonesia pada rangking 64 dunia dan menjadi pencapain terburuk selama 14 tahun terakhir. Kita bahkan berada di bawah Malaysia dan Timor Leste, negara baru pecahan Indonesia. Penurunan indeks demokrasi tersebut terjadi seiring dengan menguatnya oligarki. Oligarki menjadi kuat karena dua hal. Pertama, karena politik kita berbiaya mahal. Pemilihan Presiden ditengarai beberapa pihak mencapai triliunan rupiah. Angka ini fantastis dan sulit bahkan mustahil dipenuhi oleh kandidat secara mandiri. Maka kandidat Pilpres berjejaring dengan para pengusaha sehingga menjadi cikal bakal terbentuknya oligarki. Kedua, adanya presidential threshold, selain mengerdilkan demokrasi, juga menjadi sumber petaka oligarki. Untuk mengusung calon presiden, partai politik sejak awal harus bersekutu demi memenuhi ambang batas pencalonan. Padahal, ambang batas tak lebih dari keengganan partai politik besar memunculkan figur-figur alternatif dalam kontestasi Pilpres. Sebagai akibat dari fenomena itu adalah melemahnya kekuatan oposisi. Kita tahu, oposisi adalah nyawa demokrasi. Partai politik yang hari ini nyata-nyata beroposisi terhadap pemerintah hanya Partai Keadilan Sejahtera. Dalam beberapa sikap, juga Partai Demokrat. Sementara rekonsiliasi politik yang beraroma elitis hanya menambah daftar panjang kuasa oligarki politik. Oligarki harus dilawan, tak boleh dibiarkan tumbuh subur, menjadi kanker yang menggerogoti demokrasi. Sebab, oligarki mereduksi partisipasi politik dan kedaulatan rakyat yang secara keseluruhan berujung pada tumbuhnya sikap anti demokrasi. Celakanya, sikap anti demokratis tersebut dapat merembes pada rakyat kebanyakan. Karena oligarki cenderung mengandalkan kekuatan finansial, suara rakyat dikalkulasi dalam nominal rupiah. Rakyat dididik melihat pesta demokrasi sebagai musim amplop. Rakyat hanya dibutuhkan sebagai stempel demokrasi semata. Usai memperoleh suara rakyat, pemerintahan yang tersandera oligarki cenderung tidak memusatkan pikiran pada kesejahteraan mereka. Sebaliknya, oligarki justru memaksakan kehendak dengan produk-produk kebijakan yang menguntungkan investor. Salah satunya bisa kita lihat pada pengesahan UU Cipta Kerja yang mendapat pertentangan dari masyarakat kelas menengah dan buruh. Sebagai buntut UU yang ditengarai pro-investor tersebut, baru-baru ini lahir Peraturan Presiden nomor 10 Tahun 2021 yang memberikan izin investasi minuman keras di empat provinsi di Indonesia. Kebijakan tersebut seperti kacamata kuda. Hanya berfokus pada investor dengan harapan dapat mengatrol ekonomi bangsa yang sedang sulit, tanpa mengaca karakter umum manusia Indonesia secara umum. Beruntung, kebijakan ini lalu dianulir setelah mendapat respon keras sejumlah kalangan. Keberpihakan kepada pemilik modal pastilah semakin memperlebar jurang kesenjangan. Laporan Bank Dunia menyebut sebanyak 10% orang kaya memiliki 77% seluruh kekayaan negara. Sementara berdasarkan laporan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TP2K, Oktober 2019) menunjukkan bahwa 1% orang di Indonesia bisa menguasai 50% aset nasional. Jika dinaikkan jadi 10% keluarga maka ini menguasai 70%. Artinya sisanya 90% penduduk memperebutkan 30% sisanya. Dilema DPD RI Oligarki menjadi kian sempurna ketika lembaga legislatf sebagai pengawas pemerintahan menjadi bagian dari oligarki. Faktanya, partai-partai politik saat ini sebagian besar merupakan pendukung pemerintah. DPD RI sendiri, dalam posisinya yang lemah menjadi serba dilematis. Kita tahu, fungsi dan kewenangan DPD RI sangat terbatas. Jangankan menyuarakan aspirasi rakyat, untuk menyuarakan kepentingan DPD sendiri, terkadang masih menemui kendala. Sejumlah kalangan bahkan menyebut lembaga ini sebagai anak tiri senayan. Padahal, dalam konteks perlawanan terhadap oligarki, DPD RI punya nilai lebih. Pertama, wakil-wakil rayat yang duduk di lembaga ini bukan representasi partai politik dan oleh karena itu, sepak terjangnya relatif aman dari kepentingan partai dan oligarki. Kedua, memiliki legitimasi yang sangat kuat karena anggotanya dipilih langsung oleh rakyat provinsi yang diwakilinya. Tetapi tentu, DPD RI bukan berarti tidak dapat berbuat apa-apa. Banyak yang telah dilakukan. Hanya, dalam konteks mengurai benang kusut oligarki, upaya yang dilakukan menemui kendala ketika belum apa-apa sudah dipandang sebelah mata. Untuk mengefektifkan dirinya, sebagian Anggota DPD bersuara melalui kanal-kanal publik, baik melalui webinar, melalui tulisan di media massa, menggalang civil society, dan lain-lain. Hal pertama dan paling utama dijaga tentulah terlebih dahulu menjauh dari pusaran oligarki itu sendiri. Pemerintahan harus dikritisi secara proprsional, agar tidak jauh keluar dari jalur yang semestinya. Terlebih, berbagai persoalan sosial politik akhir-akhir ini merebak sebagai rangkaian sistem politik yang memihak oligarki, seperti praktik korupsi, pelanggaran HAM, dan lain-lain. Sementara itu, masyarakat dibuat saling menegasi pada aneka persoalan yang menjauhkan pikiran mereka dari peromlematika bangsa sesungguhnya. Reformasi lambat laun disandera oligarki dan secara langsung mengamputasi demokrasi. Bila tidak ada komitmen kuat dari kita semua, oligarki akan semakin menguat dan mencengkeram sendi-sendiri demokrasi kita hingga lumpuh tak berdaya.[] Penulis adalah anggota DPD RI
Oligarki Dan Demokrasi Anti Klimaks
by Tamsil Linrung Jakrta FFN- Demokrasi bisa naik, bisa juga turun. Bergantung pada banyak faktor. Musabab paling pokok adalah karakter dan gaya kepemimpinan. Bila pemimpinnya dzolim, demokrasi akan mati namun dibedaki seolah-olah demokrasi hidup. Membahas demokrasi Indonesia tidak bisa melepaskan diri dari sudut pandang kepemimpinan Presiden Jokowi. Namun sayangnya, di bawah kepemimpinan beliau, Indonesia tak cuma paceklik ekonomi, tetapi juga resesi demokrasi. Indeks demokrasi terburuk selama reformasi. Oligarki tumbuh sehat. Dinasti politik bahkan dimulai dari diri presiden sendiri. Anak dan menantu diberi ruang menjadi kepala daerah dari negara yang dipimpin oleh ayah dan mertua. Ini adalah sejarah pertama di Indonesia sekaligus cermin paling buruk dinamika demokrasi kita. Berlimpah ruah argumentasi demokratis yang dapat diajukan menjadi pembela. Tetapi, seorang negarawan sejati tak akan pernah membiarkan keluarganya duduk dalam tahta kepemimpinan daerah dari negeri yang dipimpinnya, karena berpotensi mengundang kontroversi, cemoohan dan persepsi buruk dari rakyat. Oligarki adalah musuh biadab demokrasi. Bukan hanya Covid-19, wabah oligarki juga menjadi pandemi dalam konteks politik Indonesia hari ini. Kemasan setiap pengambilan keputusan selalu dipoles seolah-olah demokratis. Tetapi esensinya tetaplah memperkuat oligarki. Politik turun-temurun adalah bagian dari wajah oligarki yang mencengkeram Indonesia hari-hari ini. Wajah politik turun temurun terlihat sejak awal pemerintahan periode kedua, selain dari terang benderangnya politik dinasti yang dipertontonkan di hadapan kita. Publik bisa meraba relasi oligarki kekuasaan dan politik turun temurun itu. Nikmat oligarki bahkan sempat menggelontorkan wacana amandemen UUD 1945 terkait Presiden tiga Periode. Saat itu, banyak yang bertanya-tanya, lompatan besar apa yang telah dilakukan sehingga wacana presiden tiga perode dimunculkan? Kolumnis produktif Tony Rasyid sempat mengulas berkali-kali tentang wacana yang sulit dijangkau akal sehat ini. Pertanyaan tersebut harus selalu diajukan agar fokus perhatian kita selalu berpulang kepada substansi. Kita tahu, sebagian dilema demokrasi Indonesia hari ini adalah fenomena buzzer politik. Siapa pun yang mengkritisi kebijakan pemerintah, buzzer selalu siap membela. Bila ada persoalan serius atau blunder politik, buzzer dengan cekatan mengalihkan perhatian publik. Anti Klimaks Indonesia punya catatan demokrasi yang panjang. Ada klimaks, ada anti klimaks. Hari ini kita berada pada ruang demokrasi anti klimaks. Anti klimaks itu ditandai oleh indeks demokrasi Indonesia yang semakin turun. The Economist Intelligence Unite menempatkan index demokrasi Indonesia pada rangking 64 dunia. Menjadi pencapain terburuk selama 14 tahun terakhir. Kita bahkan berada di bawah Malaysia dan Timor Leste, negara baru pecahan Indonesia. Penurunan index demokrasi tersebut terjadi seiring dengan menguatnya oligarki. Itu karena karena dua hal. Pertama, karena politik kita berbiaya mahal. Pemilihan Presiden ditengarai beberapa pihak mencapai triliunan rupiah. Angka ini fantastis dan sulit, bahkan mustahil dipenuhi oleh kandidat secara mandiri. Maka kandidat Pilpres berjejaring dengan para pengusaha, sehingga menjadi cikal bakal terbentuknya oligarki. Kedua, adanya Presidential Threshold (PT). Selain mengerdilkan demokrasi, juga menjadi sumber petaka oligarki. Untuk mengusung calon presiden, partai politik sejak awal harus bersekutu demi memenuhi ambang batas pencalonan. Padahal, ambang batas tak lebih dari keengganan partai politik besar memunculkan figur-figur alternatif dalam kontestasi Pilpres. Sebagai akibat dari fenomena itu adalah melemahnya kekuatan oposisi. Kita tahu, oposisi adalah nyawa demokrasi. Partai politik yang hari ini nyatanyata beroposisi terhadap pemerintah hanya Partai Keadilan Sejahtera. Dalam beberapa sikap, juga Partai Demokrat. Sementara rekonsiliasi politik yang beraroma elitis hanya menambah daftar panjang kuasa oligarki politik. Oligarki harus dilawan. Tidak boleh dibiarkan tumbuh subur, menjadi kanker ganas yang bisa menggerogoti demokrasi. Sebab, oligarki mereduksi partisipasi politik dan kedaulatan rakyat yang secara keseluruhan berujung pada tumbuhnya sikap anti demokrasi. Celakanya, sikap anti demokratis tersebut dapat merembes pada rakyat kebanyakan. Karena oligarki cenderung mengandalkan kekuatan finansial, suara rakyat dikalkulasi dalam nominal rupiah. Rakyat dididik melihat pesta demokrasi sebagai musim amplop. Rakyat hanya dibutuhkan sebagai stempel demokrasi semata. Usai memperoleh suara rakyat, pemerintahan yang tersandera oligarki cenderung tak memusatkan pikiran pada kesejahteraan mereka. Sebaliknya, oligarki justru memaksakan kehendak dengan produk-produk kebijakan yang menguntungkan investor. Salah satunya bisa kita lihat pada pengesahan UU Cipta Kerja yang mendapat pertentangan dari masyarakat kelas menengah dan buruh. Sebagai buntut UU yang ditengarai pro-investor tersebut, baru-baru ini lahir Peraturan Presiden nomor 10 Tahun 2021 yang memberikan izin investasi minuman keras di empat provinsi di Indonesia. Kebijakan tersebut seperti kacamata kuda. Hanya berfokus pada investor dengan harapan bisa mengatrol ekonomi bangsa yang sedang sulit. Tanpa mengaca kepada karakter umum manusia Indonesia secara umum. Beruntung, kebijakan ini lalu dianulir setelah mendapat respon keras sejumlah kalangan. Keberpihakan kepada pemilik modal pastilah semakin memperlebar jurang kesenjangan sosial. Laporan Bank Dunia menyebut sebanyak 10% orang kaya Indonesia memiliki 77% seluruh kekayaan negara. Sementara berdasarkan laporan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TP2K, Oktober 2019) menunjukkan bahwa 1% orang di Indonesia bisa menguasai 50% aset nasional. Jika dinaikkan jadi 10% keluarga maka ini menguasai 70%. Artinya sisanya 90% penduduk memperebutkan 30% kekayaan yang tersisa. Dilema DPD RI Oligarki menjadi kian sempurna ketika lembaga legislatf sebagai pengawas pemerintahan menjadi bagian dari oligarki. Faktanya, partai-partai politik saat ini sebagian besar merupakan pendukung pemerintah. Kenyataan ini sangat menghawatirkan masa depan demokrasi. DPD RI sendiri, dalam posisinya yang lemah menjadi serba dilematis. Kita tahu, fungsi dan kewenangan DPD RI sangat terbatas. Jangankan menyuarakan aspirasi rakyat, untuk dapat menyuarakan kepentingan DPD sendiri, terkadang masih menemui kendala. Sejumlah kalangan bahkan menyebut lembaga ini sebagai anak tiri senayan. Padahal, dalam konteks perlawanan terhadap oligarki, DPD RI punya nilai lebih. Pertama, wakil-wakil rayat yang duduk di lembaga ini bukan representasi partai politik dan oleh karena itu, sepak terjangnya relatif aman dari kepentingan partai dan oligarki. Kedua, memiliki legitimasi yang sangat kuat karena anggotanya dipilih langsung oleh rakyat provinsi yang diwakilinya. Tetapi tentu, DPD RI bukan berarti tidak dapat berbuat apa-apa. Banyak yang telah dilakukan. Hanya, dalam konteks mengurai benang kusut oligarki, upaya yang dilakukan menemui kendala ketika belum apa-apa sudah dipandang sebelah mata. Untuk mengefektifkan dirinya, sebagian Anggota DPD bersuara melalui kanal-kanal publik, baik melalui webinar, melalui tulisan di media massa, menggalang civil society, dan lain-lain. Hal pertama dan paling utama dijaga tentulah terlebih dahulu menjauh dari pusaran oligarki. Pemerintahan harus dikritisi secara proprsional, agar tidak terlalu jauh keluar dari jalur yang semestinya. Terlebih, berbagai persoalan sosial politik akhir-akhir ini merebak sebagai rangkaian sistem politik yang memihak oligarki, seperti praktik korupsi, pelanggaran Hak Asasi manusia HAM, dan lain-lain. Sementara itu, masyarakat dibuat saling menegasi pada aneka persoalan yang menjauhkan pikiran mereka dari peromlematika bangsa sesungguhnya. Reformasi lambat laun disandera oligarki dan secara langsung mengamputasi demokrasi. Bila tidak ada komitmen kuat dari kita semua, oligarki akan semakin menguat dan mencengkeram sendi-sendiri demokrasi kita hingga lumpuh tak berdaya. Penulis adalah Senator DPD RI.
Orang Mati di KM 50 Jadi Tersangka? Menyidik Alam Kubur
BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang terlibat dalam bentrok dengan polisi di jalan tol Jakarta-Cikampek (Japek) 7 Desember tahun lalu sebagai tersangka. Mereka tewas ditembak mati oleh polisi. Mereka dijerat sebagai tersangka lantaran diduga menyerang polisi. "Sudah ditetapkan tersangka, kan itu juga tentu harus diuji, makanya kami ada kirim ke Jaksa biar Jaksa teliti", kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi saat dihubungi, Rabu (lihat CNNIndonesia.com, 3/3/2021). Duhai tuan Andi Rian, sudilah anda menghidupkan sedikit rasa hormat pada Allah Subhanahu Wata’ala, dengan akal sehatmu. Anda pasti tahu Allah Subhanahu Wata’ala, Tuhan Yang Maha Esa menyukai kejujuran. Dia, dengan pengetahuan yang tak terhingga semua terlihat dan tak terlihat. Anda harus tahu Allah, dengan kekuasaan yang tak terhingga itu menciptakan dunia dengan sangat logis. Tak ada pertentangan antara satu unsur dengan unsur lain yang dalam ciptaannya. Hubungan antar unsur itu harus logis pada setiap aspeknya. Tidak bisa ada unsur yang saling menyangkal. Anda tahu tuan Andi Rian, prinsip ini berlaku dalam dunia hukum. Dunia hukum itu dikenal prinsip expressio unius exclussio (mengekpresikan sesuatu, sama dengan mengesampingkan sesuatu yang lain). Ada pula prinsip qui de uno dicet, de altero negat (menyatakan menerima sesuatu, sama dengan mengesampingkan yang lain). Prinsip ini sama dengan yang dalam substansinya prinsip dorum et tertium, hubungan antar dua unsur yang tercipta karena terdapat proporsi yang sama. Jelaslah prinsip-prinsip universal hukum di atas, sangat tidak mungkin untuk dipakai menjelaskan penetapan orang mati jadi tersangka. Ini karena polisi juga akan menyidik polisi-polisi yang menembak mereka. Kan ini jelas, bakal saling menyangkal. Hal saling menyangkal itu hanya bisa diterima oleh orang gila, sinting, sombong dengan segala cabang-cabangnya. Hanya mereka. Orang waras tidak mungkin. Ini fatal, dan sangat memalukan norma di penegakan hukum di negeri tercinta ini. Polisi-Polisi di dunia akan menertawakan, mengolok-olok Polisi Indonesia. Masa ada orang mati jadi tersangka? Mereka akan mengatakan tindakan ini jelas-jelas sangat tolol, karena dibimbing dengan keangkuhan serta kebencian tak ada ujungnya. Hanya saja tuan Andi Rian, tolong jangan permalukan polisi Indonesia. Polisi Indonesia itu punya kita semua, rakyat negeri ini. Mari kita jaga kehormatan dan profesionalisme polisi kita. Kalau tuan Andi Rian tidak bisa menjaga kehormatannya, maka harap jangan dipermalukan kehormatan dan polisi negeri ini, karena ada melekat nama Indonesia itu. Tak akan ada Polisi waras di dunia yang tak terpana dengan tindakan ini. Mereka akan terpana, lalu bertanya-tanya, Polisi Indoneasia itu memiliki ilmu macam? Sehingga bisa membuat mereka bercakap-cakap dengan orang-orang mati itu. Apa itu merupakan temuan ilmu baru Polisi Indonesia di bawah Kapolri Jendral Sigit Prabowo? Anda, Polisi-Polisi di dunia, jangan minta kepada Kapolri Jendral Sigit menjelaskan soal hukumnya. Jangan bersandar pada ilmuan hukum sekelas Lon. L Fuller, ahli hukum yang mengagungkan hukum alam, moral dan etika. Lalu meminta Kapolri jendral Sigit menjelaskan rasionalitas orang mati menjadi tersangka. Jangan deh. Itu memalukan. Ini Indonesia tuan Andi Rian. Presidennya Joko Widodo, dan Kapolrinya Sigit, mantan ajudannya Joko Widodo. Anda jangan bilang Hitler, Musolini, Trostky, Noriega, dan lainnya yang tidak pernah bisa menemukan cara membuat orang mati jadi tersangka. Mereka sangat bisa untuk. Namun jangan bilang itu. Dunia mereka lain dengan dunia Indonesia di bawah Presiden Joko Widodo dan Kepolri Kapolri Sigit Prabowo. Kami boleh kalah membebek kepada banyak negara yang telah membeikan utang dan utang. Tetapi dalam soal bikin orang mati tersangka, anda negara pemberiutang itu harus belajar lagi pada Polisi Indonesia. Wahai para Polisi-Polisi di dunia, mohon jangan bilang kalau orang mati jadi tersangka itu adalah ketololan terbesar sepanjang sejarah dunia ini ada. Jangan-jangan, anda akan bisa juga dijadikan tersangka. Bayangkan, orang yang sudah mati saja masih bisa jadi tersangka, apalagi yang belum mati? Anda jangan pernah berpikir bahwa jarak anda dengan Indonesia jauh, sehingga Polisi Indonesia tidak bisa menjangkau anda. Bayangkan, di alam kubur pun Polisi Indonesia masih bisa menjangkau. Apalagi di alam dunia? Coba bisakah anda ukur jauhnya jarak antara alam dunia dengan alam kubur itu? Tentu saja tidak bisa. Tetapi itu anda, tidak untuk polisi Indonesia. Wahai Kapolri Jendral Listyo Sigit, tolonglah berbagil ilmu tentang cara mengukur jarak antara alam dunia dengan alam kubur dengan koleha-koleha anda di luar negeri. Ini ilmu yang benar-benar orisinil. Ilmu baru dalam semua aspeknya. Pertama, dan hanya ada dalam sejarah dunia Polisi dan hukum di Indonesia. Tolong kasih dasar-dasar ilmu hukum pidana tentang pertanggung jawaban pidana bagi orang mati. Hukum pidana di dunia, sejak dari jaman batu sampai dengan anda sekarang ini, semuanya menunjuk mati sebagai alasan pengapus pidana. Tidak ada hukum di dunia ini yang membebankan tanggungn jawab pidana kepada orang yang mati. Jadi wahai Kapolri Jendral Listyo Sigit, sudilah kiranya, anda dengan semua ilmu yang ada, menjelaskan kepada dunia tentang ilmu pertangung jawaban pidana untuk orang mati. Kalau anda mengalami kesulitan, anda bisa minta bantuan Brigjen Andi Rian dan Kabareskrim. Oh ya, jangan ampai anda lupakan Irjen Polisi Fadil Imran. Bila perlu anda lupakan saja dulu Brigjen Andi dan Komjen Agus Andrianto. Mungkin atau gantikan saja dulu mereka berdua dengan Irjen Polisi Fadil Imran. Bila perlu anda dapat meminta Irjen Polisi Fadil Imran menunjukan cara-cara berbicara dengan orang mati. Tanyakan juga bagaimana cara menghadirkan orang mati di ruang pemeriksaan. Kalau tidak bisa dihadirkan di ruang pemeriksaan, coba tanyakan kepada Fadil, bagaimana cara masuk ke alam kubur dan memeriksa mereka disana? Bahkan untuk mudahnya, jadikan saja Kapolda Metro Jaya ini menyidik mereka. Selain dapat menyebut “assalamualaikum ya ahlul kubur”, mungkin Fadil Imran juga punya perbendaharaan lain untuk berbincang-bincang dengan mereka. Bincangnya pasti berkisar hal-hal yang teknis. Misalnya, wahai ahlul kubur, apakah anda dalam keadaan sehat? Bersediakah diperiksa dan seterusnya? Jadi, Kapolri Pak Jendral Listyo Sigit, untuk sementara suruh saja Fadil Imran menjadi penyidik kasus ini. Supaya anak buah anda di Bareskrim tidak kepayahan merancang pertanyaan. Siapa tahu, kesempatan itu juga dapat digunakan Fadil Imran menanyakan kepada para laskar yang telah almarhum itu keadaan Ibunda tercinta yang belum lama berpulang kaharibaan Allah Subhanahu Wata’ala. Innalillahi Wainnailaihi Roajiun. Semoga ibunda Fadil dimaafkan segala kesalahannya, diterima semua amal ibadahnya, dan dimasukan ke dalam syurganya Allah Allah Subhaanahu Wata’ala, amin amin amin. Hal yang pasti adalah para anggota laskar FPI yang telah almarhum itu tidak bakal bisa bicara. Mereka tak bisa menerangkan bagaimana keadaan Almarhumah Ibunda Fadil Imran tercinta. Itu sudah pasti. Sebab masing-masing almarhum dan almarhumah akan berurusan dengan urusannya sendiri-sendiri. Orang-orang berhati mulia tahu bahwa ditersangkakannya para almarhum adalah cara Allah Subhaanahu Wata’ala, yang dalam kuasa-Nya atas semua ruh. Allah Subhaanahu Wata’ala yang dalam kuasa-Nya semua urusan manusia bermula dan berakhir, sedang bekerja dengan cara-Nya membuka tabir hitam peristiwa kilometer 50 tersebut. Allah Subhaanahu Wata’ala bakal membuka dengan cara-Nya, menghadirkan keadaan yang mengakibatkan hamba-hambanya yang sombong dan penuh benci berbuat hal-hal tidak logis dan aneh. Menetapkan penyerangan terhadap polisi menjadi tersangka, lalu polisi penembak mereka, sehingga meninggal dunia, itu tak logis. Itu juga konyol. Begitulah cara Allah Subhaanahu Wata’ala menyingkap tabir, menyodorkan kebenaran, mendekatkan hal yang memalukan sedekat nafas pada orang yang Allah Subhaanahu Wata’ala tahu sebagai pelaku. Dia menunjukan kalau sepintar-pintarnya manusia, kepintaran mereka tak bakal sebesar biji zarrah untuk Allah Subhaanahu Wata’ala yang Maha Tahu, dan menjadi sebab sebab kebenaran itu hadir dan nyata. Tuan Kapolri dan tuan Fadil Imran, anda pasti tidak maha tahu. Yang Maha Tahu itu miliki Allah Subhaanahu Wata’ala. Bukan kalian. Terlalu mudah bagi Allah Subhaanahu Wata’ala untuk menyingkp hijab, sehinga hal-hal yang tadinya tersembunyi, datang menyapa dengan mudah. Terlalu mudah bagi Allah Subhaanahu Wata’ala membolak-balik keadaan. Tuan Fadil tahu Sayidina Ummar Bin Khattab radiallahu anhu? Umar, lelaki terhormat dan terkenal kuat dengan sikap kerasnya, setelah menemukan kenyataan bahwa adik perempuannya telah memeluk Islam dan sedang membaca ayat Al-qur’an, Umar hendak membunuh Rasulullah Sallalahu Alaihi Wasallam? Apa yang terjadi setelah Umar jumpa Al-mustafa Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam? Umar malah berikar untuk memeluk Islam. Pembaca FNN yang budiman, subhanallah, Allah Maha besar. Enam laskar ditetapkan jadi tersangka. Tetapi polisi juga hendak menyidik Polisi penembak mereka. Tidakkah tindakan ini memiliki hikmah? Logiskah kepercayaan diberikan kepada Polisi menyidik kasus ini? Biarkan saja kepercayaan itu menjadi cerita novel-novel dunia hukum kita kelak. Biarkan saja obyektifitas menyingkir sejauh mungkin dari kasus ini. Serahkan saja kebenaran kasus ini pada Allah Allah Subhaanahu Wata’ala yang Maha Benar, dan Maha Tahu. Allah Subhaanahu Wata’ala yang adil dengan kebenarannya yang tak terhingga. Allah Subhaanahu Wata’ala juga tahu dengan keadilannya yang tak tertimbang untuk semua mahluk. Cukuplah bangsa ini memetik hikmah dari ditersangkakan para almarhum. Biarkan saja orang ini menulis keadilan mereka dalam kasus ini. Jangan minta keadilan lebih dari yang ada sekarang. Ini hanya keadilan artificial semata, yang rapuh serapuh-rapuhnya. Percayalah, kebenaran dan keadilan sejati akan mendatangi kasus ini dengan caranya sendiri.
Sumber Migas Baru Ditemukan, Nelayan Sampang Tagih Janji!
by Mochamad Toha Surabaya, FNN - Seperti yang pernah saya tulis bahwa Pulau Madura Kaya Migas! “Saya sudah survei pulau-pulau di Indonesia, Madura itu terkaya,” ungkap seorang surveyor migas perusahaan asing di Balikpapan. Ia menyebut, Madura itu pulau terkaya dengan migasnya. Data Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) menyebutkan, Pulau Madura memiliki sekitar 104 blok sumber minyak dan gas bumi (migas). Dan baru 12 blok diantaranya yang dieksploitasi. Blok ke-12 ini terletak di Kecamatan Raas, Kabupaten Sumenep. Kali ini, Petronas, perusahaan migas asal Negeri Jiran Malaysia melalui anak perusahaannya, Petronas Carigali North Madura II Ltd. berhasil menemukan cadangan minyak di Wilayah Kerja North Madura II, lepas pantai utara Kabupaten Sampang. Seperti dilansir Tempo.co, Rabu (24 Februari 2021 20:47 WIB), hal tersebut didapat saat melakukan pengeboran sumur Eksplorasi Hidayah-1 yang awalnya dimulai per 7 Januari 2021. Pengeboran sumur Hidayah-1 merupakan salah satu dari kegiatan komitmen pasti Wilayah Kerja North Madura II. Target kegiatan adalah menyentuh Formasi Ngimbang Carbonate, dengan besaran sumber daya inplace sebesar 158 juta barel minyak (MMBO). Adapun pada kegiatan pengeboran ini, kedalaman keseluruhan sumur Hidayah-1 berada pada kedalaman 2.739 meter. Setelah melakukan pengeboran berjalan 57 hari, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Petronas Carigali North Madura II Ltd. melakukan 1 interval drill steam test (DST). Hal ini dilakukan untuk mengetahui laju alir serta data reservoir pada Formasi Ngimbang dan berhasil menemukan hidrokarbon berupa minyak dengan lajur alir awal ~2.100 barel minyak per hari (BOPD). Saat ini, SKK Migas masih melakukan analisa akhir untuk menentukan jumlah sumberdaya. “Tetapi ini adalah temuan yang sangat menggembirakan setelah sebagian besar temuan kami berupa gas,” ungkap Deputi Perencanaan SKK Migas, Jaffee A. Suardin. Dikutip dari siaran pers SKK Migas di Jakarta, Rabu, 24 Februari 2021, Jaffee menyebutkan bahwa keberhasilan penemuan cadangan minyak itu tidak saja menggembirakan, juga akan memotivasi insan hulu migas. Untuk lebih bersemangat menemukan potensi migas di berbagai wilayah kerja di Indonesia. Selain itu, kata Jaffee, “penemuan cadangan minyak tersebut akan menjadi pondasi yang kokoh bagi upaya penemuan lainnya.” Hal ini penting karena pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan harus bersama-sama berkomitmen mewujudkan visi produksi 1 juta barel minyak dan 12 miliar standar kaki kubik per hari (BSCFD) gas bumi pada 2030. Lewat anak usahanya, Petronas Carigali North Madura II Ltd, yang wilayah kerja itu dikelola sejak 2015 dan kontraknya berakhir pada 2045, Petronas menemukan cadangan minyak di wilayah kerja North Madura II di lepas pantai Madura, sebesar 158 juta barel. Lewat pengeboran sedalam 2.739 meter, ditemukan cadangan minyak di sumur Hidayah-1. Dari pengujian yang dilakukan, laju pengurasan minyak diperkirakan sebanyak 2.100 barel per hari. ”Saat ini kami masih menganalisis untuk menentukan berapa jumlah sumber daya minyak di sumur tersebut. Namun, temuan ini sangat menggembirakan setelah eksplorasi sebelumnya sebagian besar hanya berupa gas,” lanjut Jaffee. Ia menambahkan, penemuan itu akan mendukung target produksi minyak yang ditetapkan pemerintah sebesar 1 juta barel per hari pada 2030. Pada tahun yang sama, pemerintah juga menargetkan produksi gas bumi 12 miliar standar kaki kubik per hari (BSCFD). ”Penemuan cadangan minyak di blok tersebut harus memberi manfaat bagi pemerintah daerah dan masyarakat setempat setelah cadangan itu bisa diproduksi,” kata Jaffee, seperti dikutip Kompas.com, Rabu (24 Februari 2021 15:28 WIB). Sebelumnya, dalam rapat kerja di Komisi VII DPR, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan, tanpa ada penemuan baru berskala besar, sumber daya minyak mentah di Indonesia hanya cukup diproduksi kurang dari 10 tahun. Adapun sumber daya gas bumi cukup diproduksi sampai 20 tahun ke depan. Saat ini tingkat produksi minyak mentah Indonesia 700 barel per hari, sementara itu produksi gas bumi 6 BSCFD. Salah satu cara yang dilakukan untuk menaikkan minat investor hulu migas adalah dengan memberi keleluasan skema kontrak, apakah mau memilih gross split (bagi hasil berdasar produksi bruto) atau cost recovery (biaya operasi yang dapat dipulihkan). Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Susana Kurniasih menyebut, realisasi investasi hulu migas di Indonesia pada Januari 2021 sebesar 873,2 juta dollar AS atau sekitar 7 persen dari target investasi tahun ini. Realisasi investasi tersebut lebih baik dibandingkan dengan Januari 2020 yang sebesar 767,5 juta dollar AS. Tanpa ada penemuan baru berskala besar, sumber daya minyak mentah di Indonesia hanya cukup diproduksi kurang dari 10 tahun. Adapun sumber daya gas bumi cukup diproduksi sampai 20 tahun ke depan. Investasi itu untuk mendukung eksplorasi yang dikerjakan Pertamina EP, Pertamina Hulu Mahakam, ENI East Sepinggan, Pertamina Hulu Kalimantan Timur, dan Pertamina Hulu Energi OSES. Selain eksplorasi, investasi itu juga untuk kegiatan pengembangan sumur. Mengacu data SKK Migas, nilai investasi hulu migas di Indonesia terus menurun sejak lima tahun lalu. Besaran investasi pada 2015 adalah 15,3 miliar dollar AS dan menurun menjadi 10,3 miliar dollar AS di 2017. Secara perlahan naik hingga menjadi 11,8 miliar dollar AS pada 2019. Pada 2020, realisasi investasi hulu migas 10,21 miliar dollar AS atau lebih rendah dari target 12,1 miliar dollar AS. Tahun ini, pemerintah menargetkan produksi siap jual (lifting) minyak 705.000 barel per hari dan lifting gas 1,007 juta barel setara minyak per hari. Pemerintah akan menghadapi tantangan berat dalam rangka mencapai target 1 juta barel per hari pada 2030. Eksplorasi harus digiatkan demi menemukan sumber cadangan minyak yang baru. Ditagih Nelayan Sekitar 158 nelayan pantura Sampang yang tergabung dalam Aliansi Nelayan Terdampak (ANT) mempertanyakan realisasi pembayaran kompensasi alat tangkap (Rumpon) pada nelayan terdampak sumur Eksplorasi Hidayah-1 PC North Madura II Ltd. Seperti dikutip dari Lingkarjatim.com, Kamis (February 25, 2021), tercatat ada 279 rumpon terdampak yang sebelumnya dianggarkan Rp 1.674.000.000, oleh perusahaan asal Malaysia itu, diminta lebih terbuka dan transparan. Hal tersebut disampaikan oleh perwakilan ANT, Muhlis. Ia mengungkapkan bahwa sampai saat ini, ganti rugi rumpon milik nelayan yang rusak atau hilang akibat aktivitas pengeboran tersebut masih belum beres. “Ada nelayan yang harusnya mendapat ganti rugi uang sebesar Rp 6 juta sesuai ketentuan, tapi masih menerima Rp 4 juta,” katanya. Pihaknya berharap Petronas melalui PC North Madura II Ltd, segera merealisasikan apa yang menjadi hak para nelayan yang terdampak tersebut. Terlebih, informasi yang berkembang, perusahaan pengeboran tersebut telah menemukan sumber minyak di sekitar rumpon berada. “Selain kami mensyukuri ketersediaan SDA ini, kami juga berharap pihak terkait untuk memenuhi permintaan masyarakat terdampak,” harapnya. Sebelumnya, Anggota Komisi II DPRD Sampang Agus Husnul Yaqin meminta agar semua aspirasi dan usulan yang disampaikan nelayan dalam audiensi tersebut bisa ditindaklanjuti oleh Petronas. Sehingga, hubungan antara Petronas dengan Pemerintah Daerah, utamanya dengan nelayan terdampak bisa terus terjalin dengan baik. Mulai dari ganti rugi rumpon, bantuan CSR hingga dana Partisipacing Interest (PI) yang wajib diterima Pemda. Sementara itu, Hendrayana perwakilan dari Petronas enggan berkomentar banyak. Ia hanya mengatakan, jika semua aspirasi dan usulan yang disampaikan Aliansi Nelayan Terdampak (ANT) akan dibahas dalam rapat internal perusahaan. Rencananya pihak DPRD Sampang juga akan melaksanakan kegiatan workshop. Semua perwakilan nelayan dari Banyuates, Ketapang, dan Sokobanah akan diundang. Penulis adalah Wartawan Senior FNN.co.id.
Sekda Papua, Defacto Doren Wakerkwa, Dejure Dance Flassy
by Marthen Goo Nabire FNN - Pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Papua pada 1 Maret 2021 dilakukan langsung secara bersamaan kepada dua individu yang berbeda. Yang satu dilantik oleh Pemerintah Pusat, dan satu lagi dilantik oleh Pemerintah Daerah. Mungkin ini fenomenal unik, dan sepanjang berdirinya republik Indonesia adalah sejarah baru. Karena baru pertama kali terjadi. Jadi, kalau begini caranya pemerintah mengelola negara yang kaya ini, bagimana bisa dijadikan contoh yang baik kepada publik? Mungkin menambah cerita bahwa hanya di Indonesia saja, hal-hal yang seperti ini bisa terjadi. Yang tadinya tidak mungkin, bisa berubah menjadi mungkin. Malahnya, Menteri Dalam Negeri melantik Dance Y. Flassy sebagai Sekda Propinsi Papua versi pemerintah pusat. Namun pada saa yang bersamaan Wakil Gubernur Propinsi Papua melantik Doren Wakerkwa sebagai Sekda Propinsi Papua versi pemerintah propinsi. Pro dan kontra menjadi tontonan yang sangat fatal, namun juga menarik. Apalagi sampai tercipta dua kubu pendukung yang dikawatirkan saling berhadap-hadapan. Bisa saja berpotensi menciptakan konflik horizontal antara para pendukung. Belum lagi saling tidak percaya yang berkepanjangan. Terkait kasus seperti ini, mestinya pemerintah pusat arif dan bijaksana. Hal-hal yang turut menciptakan kegaduan harusnya ditutupi dan dihindari. Pemerintah pusat seharusnya lebih professional dalam mengurai persoalan-persoalan seperti ini. Bukannya malah menciptakan kegaduhan baru di Papua. Kalau begini polanya, kapan Papua bisa tenang? Pemerintah Pusat harusnya merujuk pada kepastian hukum. Semangat negara hadir untuk menciptakan ketenangan dan kedamainan. Mestinya ketenangan dan kedamaian menjadi pijakan pemerintah pusat. Bukan malah sebaliknya. Kepastian hukum saja tidak cukup. Harus diikuti dengan etika pengelolaan pemerintahan yang baik dan benar, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Aspek Etika Dalam pelaksanaan pencarian Sekda Papua, pemerintah pusat melakukan tes secara terbuka. Barangkali biasanya disebut itu lelang jabatan. Tes terbuka itu disaksikan oleh publik. Karena disaksikan oleh publik, maka sudah tentu publik akan menyimpulkan bahwa siapa yang mendapatkan nilai tertinggi akan menjadi Sekda. Begitu cara masyarakat Papua memahaminya. Menggunakan logika anak kecil saja, yang menjadi juara satu, pasti akan keluar sebagai pemenang. Itu tidak bisa terbantahkan, dengan menggunakan dalil apapun. Dengan demikian, maka, pemerintah pusat mestinya konsisten terhadap apa yang dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Termasuk kepada kandidat yang mengikuti tes tersebut. Faktanya, pemerintah pusat menentukan lain dari perspektif yang dipahami dan dimengerti selama ini oleh masyarakat. Pemerintah pusat justru memilih dan menetapkan calon yang nilainya di bawah yang juara satu. Walaupun kita tahu bahwa siapapun yang diputuskan dan ditetapkan pemerintah pusat adalah menjadi kewenangan mutlak dai pemerintah pusat. Namun dari aspek etika, sudah sangat salah. Inilah sumber kegaduhanitu. Apalagi pemerintah pusat tidak menjelaskan secara terbuka alasan kenapa Sekda yang dipilih bukan yang nilainya paling tinggi. Apakah ada muatan politik? Hanya pemerintah pusat yang bisa jelaskan. Sebab hanya akan melahirkan kubu-kubu di kalangan rakyat Papua. Juga akan menghambat pelayanan pemerintahan dengan baik. Dari hasil tes, tentu masyarakat Papua sudah tahu bahwa yang pantas untuk menjadi Sekda Papua adalah Doren Wakerkwa. Sehingga secara etika, Doren mestinya diputuskan oleh pemerintah pusat sebagai Sekda Propinsi Papua. Walau secara hukum bisa berbeda, pada akhirnya tergantung kepada putusan presiden, jika dilihat dari dasar legalitasnya. Dengan demikian, aspek transparansi, profesionalisme dan ketaatan pada legalitas sangat dibutuhkan dalam pelayanan pemerintahan yang baik dan benar. Sehingga asas Good Governance harus benar-benar bisa diwujudkan dalam soal-soal seperti ini. Jangan asal-asalan saja. Legalitas atau Kepastian Hukum? Karena Indonesia adalah negara hukum, maka penentuan Sekda Propinsi didasari pada pemilihan tiga nama oleh Gubernur melalui Panitia Seleksi (Pansel). Kemudian diajukan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri, dan diputuskan satu nama oleh presiden. Artinya, terhadap hal itu sudah menjadi hak priorogatif presiden untuk memutuskan siapa Sekda Propinsi Papua. Jika merujuk pada Undang-undang Aparatur Sipil Negara dengan jelas menyebutkan bahwa “…pejabat pembina kepegawaian mengusulkan tiga nama calon pejabat pimpinan tinggi madya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri (pasal 114 ayat (4))…”. Sementara lebih lanjut juga dijelaskan untuk menentukan satu nama, “…presiden memilih 1 (satu) nama dari 3 (tiga) nama calon yang disampaikan untuk ditetapkan sebagai pejabat pimpinan tinggi madya (pasal 144 ayat (5))…”. Atas dasar inilah kemudian lahir keputusan presiden nomor: 159/TPA /2020 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua. Yance Y Flassy yang diputuskan Presiden menjadi Sekda Propinsi Papua. Aturan turunan dari Undang-undang dalam soal Sekda adalah Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 tahun 2019. Dalam Perpres No 3/2018 dijelaskan “…Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mengangkat penjabat sekretaris daerah provinsi untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah provinsi setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri… (pasal 5 ayat (1))...”. Gubernur hanya boleh mengangkat Sekda atas persetujuan Menteri Dalam Negeri. Sementara jika melihat pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91/2019, “….Penjabat sekretaris daerah provinsi yang ditunjuk oleh menteri sebelum memangku jabatannya dilantik dengan mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pejabat yang melantik (pasal 7 ayat (1))…”. Penjabat ditunjuk oleh menteri sebelum dilakukan pelantikan oleh gubernur. Secara teknis soal pelantikan, dijelaskan dalam aturan pelaksana teknis yakni dalam peraturan Menteri Dalam Negeri, “…dalam hal Gubernur tidak melantik penjabat Sekretaris Daerah Provinsi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menteri melantik penjabat sekretaris daerah provinsi (pasal 7 ayat (4))…”. Jadi, jika merujuk pada pasal 7, maka, pelantikan yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri secara hukum terpenuhi. Kesimpulan Dari penjelasan singkat di atas, kini sampai pada kesimpulan. Secara etika, kami berharap pemerintah pusat bisa menjelaskan secara professional kepada publik Papu kenapa sampai pemilik nilai tertinggi tidak menjadi Sekda? Apakah pertimbangan politik, atau pertimbangan apa? Kenapa pelelangan bersifat terbuka, dengan melakukan ujian terbuka, dan publik mengetahui hal tersebut dengan perspektif dan kesimpulannya yang dilakukan masing-masing? Untuk menutupi tulisan ini, secara hukum, Dance Y. Flassy terpenuhi dan menjadi Sekretaris Daerah Propinsi Papua. Ucapan selamat sukses yang disampaikan oleh Yosua Noak Douw, tokoh intelektual Papua kepada Dance Y Falssy atas kesuksesan sudah sangat tepat. Atas pemenuhan legalitas, patut kita apresiasi kepada pak Dance. Semoga amanah yang diembankan kepada pak Dance bisa dilaksanakan dengan baik dalam pengelolahan birokrasi pemerintahan di Propinsi Papua. Sejak Dance Y. Flassy dilantik oleh Menteri Dalam Negeri, maka secara sah Sekretaris Daerah Propinsi dipimpin oleh Dance Y. Flassy, dan pelantikan yang dilakukan di luar dari Menteri Dalam Negeri secara hukum adalah gugur. Bagi pihak yang merasa dirugikan, masih bisa menempuh jalur hukum, walaupun dasar hukum sudah bersifat kongkrit jika merujuk pada UU ASN, Perpres, serta Permen. Semoga dengan tulisan ini, kita sama-sama bisa secara bersama meminimalisir konflik diantara yang pro dan kontra. Pemerintah pusat diharapkan ke depan harus bisa jauh untuk lebih professional. Penulis adalah Aktivis Kemanusiaan Papua.