ALL CATEGORY

Bahaya Efek Simpang Vaksin AstraZeneca, Indonesia Harus Waspada!

by Mochamad Toha Surabaya, FNN - Indonesia wajib waspada terkait efek simpang Vaksin AstraZeneca. Pasalnya, selain Vaksin Sinovac, Indonesia kini juga melakukan vaksinasi dengan vaksin AstraZeneca. Peringatan ini mengacu pada catatan Arie Karimah, Pharma-Excellent alumni ITB. Meskipun MHRA (The Medicines and Healthcare Produsts Regulatory Agency) baru akan mengumumkan hasil kaji ulangnya pada Rabu atau Kamis pekan depan, tapi hampir pasti ada kaitan antara terbentuknya gumpalan darah di otak dengan AstraZeneca. AstraZeneca itu dibuat dengan teknologi viral vector menggunakan adenovirus chimpanzee. MHRA menerima laporan 30 kasus penggumpalan darah, dengan 7 diantaranya meninggal, setelah dilakukan vaksinasi terhadap lebih dari 18 juta orang di UK. Pihak EMA (The European Medicines Agency) juga tengah menyelidiki laporan 44 kasus penggumpalan darah di otak, dan bersifat sangat langka, disebut sebagai CVST (Cerebral Venous Sinus Thrombosis). Kasus itu terjadi setelah dilakukan vaksinasi terhadap 9,2 juta orang di European Economic Area, yang meliputi negara-negara Uni Eropa, Islandia, Liechtenstein, Norwegia, Perancis, Jerman, dan Belanda menghentikan sementara vaksinasi pada orang muda. Penghentian vaksinasi dengan vaksn AstraZeneca ini, karena kasus penggumpalan darah itu banyak terjadi pada wanita muda atau setengah baya. Meski demikian kelompok ini belum dianggap sebagai kelompok berisiko. Dugaan sementara, menurut Arie Karimah, vaksin memicu produksi antibodi yang tidak biasa. Namun, asumsi ini dibantah, mengapa tidak terjadi pada vaksin lain, yang sama-sama menjadikan spike protein virus sebagai target vaksin. Ada kemungkinan lainnya berkaitan dengan penggunaan pil KB. Tapi, belum ada data yang diungkap: berapa persen pengguna pil KB yang disuntik vaksin AstraZeneca dan mengalami kasus CVST? Sebelumnya, Arie Karimah menulis tentang Breakthrough Infection at Michigan, Amerika Serikat. Negara bagian Michigan, yang telah selesai memvaksinasi lebih dari 1,8 juta warganya, kini tengah menyelidiki kasus “breakthrough” infection. “Breakthrough” infection itu terinfeksi setelah divaksinasi. Mereka mencatat: 246 orang masih bisa terinfeksi, 2 minggu atau lebih setelah suntikan kedua vaksin Pfizer atau Moderna, atau setelah suntikan vaksin Johnson & Johnson, yang memang cukup sekali suntik. Dari 1,8 juta hanya 100.000 orang yang mendapat vaksin J&J. Ada 11 orang perlu dirawat di rumah sakit. Artinya, ini “melawan pakem” bahwa kalau sudah divaksinasi jika pun terinfeksi maka infeksinya ringan, tidak memerlukan perawatan di rumah sakit. Tiga orang meninggal, 2 di antaranya dalam waktu 3 minggu setelah vaksinasi penuh. Mesk angka-angka ini kecil bila dibandingkan jumlah yang sudah divaksinasi, namun hal itu menguatkan 2 hal yang selalu perlu diingatkan kepada publik: Pertama, vaksin tidak memberikan garansi mutlak (risiko nol persen) tidak akan terinfeksi. Kedua, memakai masker dan protokol kesehatan lainnya masih tetap penting selama musim pandemik masih berlangsung. Kasus “breakthrough” infection ini tidak terlalu mengejutkan, karena pada mereka yang telah berusia lanjut atau memiliki sistem immune yang lemah bisa jadi tidak mampu membentuk antibodi yang cukup untuk melawan infeksi, meski sudah “dilatih” oleh pemberian vaksin. Dan sekalipun vaksinnya memiliki efikasi yang nyaris sempurna: Pfizer 95% dan Moderna 94%. Tapi Johnson & Johnson “hanya”: 66% untuk mencegah infeksi sedang, dan 85% untuk mencegah infeksi parah. Di samping itu, kluster sekolah di Michigan meningkat hingga 47% hanya dalam waktu 2 minggu, sehingga sebagian sekolah memutuskan untuk belajar dari rumah kembali. Menurut Arie Karimah, pengetahuan tentang infeksi Covid-19 terus berkembang. Apa yang dianggap benar sebulan yang lalu belum tentu masih terjaga kebenarannya bulan ini. Perlu dipahami terlebih dahulu istilah yang benar tentang reinfeksi Covid-19, yang berbeda dengan infeksi saluran pernafasan lainnya, juga perbedaannya dengan istilah lain: Reinfeksi: terjadi jika seseorang terinfeksi Covid-19, kemudian sembuh dan virusnya tidak terdeteksi lagi oleh PCR, tapi kemudian terinfeksi kembali dengan strain virus yang berbeda. Jadi dibutuhkan genetic sequencing untuk memastikan terjadinya reinfeksi. Bukan sekedar munculnya kembali gejala yang sama/mirip. Di seluruh dunia baru tercatat kurang dari 50 orang yang mengalami reinfeksi, sehingga kasusnya dianggap jarang/langka. Di AS hanya tercatat 5 kasus. Jadi, reinfeksi hanya bisa dipastikan setelah diketahui genome virus di infeksi pertama dan kedua berbeda. Perlu dilakukan 2 kali sampling pada satu orang: di infeksi pertama dan kedua. Dan pada masing-masing sampel itu dilakukan genome sequencing. Genetic sequencing adalah proses untuk mengidentifikasi sidik jari sebuah virus yang spesifik, sehingga bisa dibandingkan dengan strain virus yang lain. Contoh genetic sequencing. Sebagai ilustrasi kemampuan genomic sequencing AS: 10 Jan: 252 sequences per minggu; 24 Jan: 2.238 sequences per minggu; Pertengahan Feb: 6.000 sequences per minggu. UK melakukan sequencing terhadap 5-10% dari sampel yang mereka miliki. Bagaimana dengan kita? Berapa per bulan? Seorang epidemiologist di state of Washington mengatakan, mereka berusaha melakukan genetic sequencing untuk genotyping 5% dari seluruh sampel yang sudah terkumpul. Dengan cara ini baru memungkinkan untuk menyortir 700 sampel yang berpotensi reinfeksi. Genotyping juga akan membantu menandai keberadaan hasil mutasi genetik (varian), yang bisa mempengaruhi seberapa mudahnya virus menyebar dan seberapa parah infeksi yang ditimbulkannya. Long-Haul Covid: infeksi pertama memicu gejala yang sangat melemahkan tubuh, yang bisa bertahan hingga berbulan-bulan, dan partikel virusnya bisa terus terdeteksi oleh PCR. Reaktivasi Virus Dormant. Seperti halnya bakteri, sebagian virus juga bisa mengalami kondisi tidur (dormant), yaitu virus tetap ada di dalam tubuh namun tidak aktif dan tidak menunjukkan gejala penyakit. Mirip dengan OTG, namun bedanya kasus dormant ini yang bersangkutan pernah terinfeksi dan menunjukkan gejala. Virus dormant ini load-nya sangat rendah, dan bisa berada di bagian lain di luar saluran pernafasan, sehingga tidak terdeteksi oleh PCR. Baik karena lokasi keberadaannya yang tidak terjangkau oleh swab, atau memerlukan CT (cycle threshold) yang sangat tinggi untuk bisa terdeteksi. Tapi mereka bisa menyerang kembali suatu hari nanti. Rendahnya viral load. Ini jugalah yang bisa menjelaskan kenapa penderita bisa mengalami kehilangan indra penciuman (anosmia) dan rasa (dysgeusia) begitu lama, karena virusnya masih berada di dalam tubuh dan melakukan replikasi (perkembangbiakan) dalam jumlah yang sangat kecil dalam jangka waktu yang lama. Berbulan-bulan. Arie Karimah khawatir yang dianggap reinfeksi di Indonesia adalah reaktivasi virus dormant. Contoh yang sudah sangat dikenal tentang reaktivasi virus dormant adalah pada kasus herpes genital, yang disebabkan oleh virus Herpes Simplex tipe 2. Berapa lamakah perlindungan alamiah yang diberikan oleh infeksi Covid-19 yang pertama? Penelitian terbaru menunjukkan, antibodi dan memory T-cells dan B-cells, yang berfungsi mengingat bentuk virus dan bagaimana cara memproduksi antibodinya, bisa bertahan lebih dari 8 bulan. Apakah mereka yang sudah pernah terinfeksi perlu waspada terhadap reinfeksi? Jawabannya: Iya. Mereka mungkin tidak perlu khawatir selama beberapa minggu, atau bahkan beberapa bulan setelah sembuh. Namun setelah itu tidak ada jaminan tidak akan mengalami reinfeksi. Dua faktor yang akan menentukan apakah akan terjadi reinfeksi, dan berapa cepat reinfeksi bisa terjadi: Faktor internal: berapa banyak produksi (titer) antibodi yang terbentuk saat infeksi yang pertama. Makin rendah berarti makin besar risiko mengalami reinfeksi. Jadi mereka yang mengalami infeksi ringan juga lebih berpeluang mengalami reinfeksi, karena diduga titer antibodinya masih rendah. Faktor eksternal: berapa sering bertemu dengan virus. Hal ini mencakup: berapa orang penular yang ditemui, berapa sering, dan berapa lama pertemuannya. Makin sering berarti makin besar risiko mengalami reinfeksi. Apakah gejala yang muncul pada reinfeksi lebih ringan atau lebih parah? Sebagian besar lebih ringan, karena tubuh sudah menghasilkan antibodinya. namun gejala juga dipengaruhi oleh faktor eksternal seperti disebutkan di atas. Dalam studi di Qatar, Inggris, dan AS menyebutkan peluang reinfeksi hanya 0,1 - 0,2%, dan reinfeksi terjadi pada sekitar waktu 16 – 20 minggu setelah infeksi pertama. Jadi, seringan apapun infeksinya, long-haul Covid-19 akan menyebabkan gejalanya terus ada selama beberapa bulan di organ-organ tubuh yang terpengaruh. Virusnya masih ada dan tidur. Penulis adalah Wartawan Senior FNN.co.id.

Sabar, Ada Saatnya Nanti Jokowi Urus Rakyat Kecil

by Asyari Usman Medan, FNN - Semakin banyak yang kecewa. Presiden Joko Widodo (Jokowi) diduga hanya melayani sebagian orang-orang besar. Besar partai, besar duit, besar mulut (buzzer), besar follower (Youtuber), besar khianat, dlsb. Sejumlah pendukung loyal Jokowi ikut kecewa terhadap perlakuan istimewa dari Presiden kepada Youtuber 26 juta follower: Atta Halilintar. Entah mengharapkan apa, Jokowi menghadiri acara akad nikah Atta dan Aurel pada 3 April 2021. Kepada yang kecewa, jangan berkecil hati. Bersabarlah. Ada saatnya nanti Jokowi melayani orang-orang kecil. Pada waktu yang tepat. Yaitu, ketika rakyat kecil diperlukan untuk melegitimasikan kekuasaan beliau, atau para pewarisnya, lewat kotak suara. Dan itu tak lama lagi –-2022 dan 2024. Jokowi akan keliling kampung sambil lempar-lempar hadiah. Akan terlihatlah nanti pemandangan yang sangat merakyat. Dan itu pasti akan diunggah di akun-akun medsos resmi presiden dan instansi-instansi lain. Sama seperti ketika Jokowi menyaksikan pernikahan Atta-Aurel. Meriah di akun Sekretariat Negara. Tunggu saja giliran Pak Jokowi merapat ke rakyat kecil. Untuk waktu ini, mohoh pengertian. Prioritas harus diberikan kepada rakyat besar. Lagi pula, dengan menghadiri pernikahan super-mewah itu berarti Presiden Jokowi mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis pesta mahal. Sehingga nantinya hotel-hotel kelas mewah bisa bangkit kembali. Kalau ekonomi perpestaan mewah marak di mana-mana, maka investasi perhotelan akan masuk deras. Sukur-sukur investasi dari China yang masuk. Supaya rakyat kecil bisa ongkang-ongkang, tak perlu bekerja. Ada tenaga kerja China yang selalu dibawa untuk melaksanan proyek yang mereka modali. Jadi, Jokowi hadir ke pesta mewah Youtuber besar itu bukan tanpa strategi komprehensif. Semuanya sudah dipikirkan oleh Jokowi dan para penasihat senior beliau. Atta adalah pelopor ekonomi kreatif. Dia bisa dapat duit banyak dari kanal Youtube. Jokowi senang ekonomi seperti ini. Jika, misalnya, ada 10 juta Youtubers milenial dengan follower 25 juta, berarti akan berlangsung 10 juta pernikahan super mewah di hotel bintang lima. Akan tumbuh ribuan hotel lagi yang sekelas dengan Raffles. Nah, berapa itu nilai investasinya? Berapa juta pula tenaga kerja China yang bisa dibawa masuk? Itu maksud Jokowi mempromosikan Atta. Jangan curiga dulu. Jangan berprasangka Jokowi merangkul Atta untuk membantu sosialisasi amandemen UUD agar Jokowi bisa tiga periode. Penulis adalah Wartawan Senior FNN.co.id

Pak Jokowi Mau Husnul Khatimah atau Su'ul Khatimah

PERNYATAAN Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor tentang Presiden Joko Widodo mengundang kehebohan. Dalam kuliah umum di Universitas Indonesia, Isran menyatakan berani menjamin Jokowi pasti masuk surga. Tak perlu ibadah lagi. Luar biasa! Isran berani memberi garansi ilahiah itu karena Jokowi dinilainya telah mengambil langkah dan kebijakan besar. Membangun dan memindahkan ibukota negara ke Pasir Penajam, Kaltim. Isran tidak hanya memuji Jokowi setinggi langit. Dia mejamin langsung tembus ke surga. Tanpa perlu dihisab lagi. Tak ada lagi perhitungan dosa dan pahala. Dalam urusan akhirat, Jokowi mengalahkan para ulama-ulama besar dan tokoh-tokoh sufi yang sudah berada dalam taraf ma’rifat. Jokowi, dalam pandangan Isran, levelnya sudah ma’shum. Terbebas dari dosa. Levelnya sama dengan 10 orang sahabat terdekat Nabi Muhammad SAW yang dijamin pasti masuk surga. Jokowi menurut Isran, lebih hebat dari semua Presiden Indonesia yang pernah ada. Termasuk dibandingkan dengan Sang Proklamator Bung Karno, dan Soeharto. Apalagi dibandingkan dengan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Jauh. Tidak ada apa-apanya. Bung Karno, dan Pak Harto, kata Isran juga ingin memindahkan ibukota. Sampai keduanya mati —kata mati ini perlu diberi tanda petik “mati” — karena iu kalimat langsung Isran, tak berhasil mewujudkan mimpi itu. Sementara SBY yang masih hidup,—dalam kalimat langsung Isran “belum mati” — juga tidak berhasil memindahkan ibukota, walau juga punya keinginan. Jika menggunakan bahasa para pendukung Jokowi garis keras, “hanya Jokowi yang bisa. Presiden lain ngapain aja.” Pernyataan Isran ini, walau kemudian coba diluruskan oleh Humas Pemerintah Provinsi Kaltim, levelnya sudah kelewatan. Keblinger. Dia telah berani mengambil otoritas ilahiah. Masuk surga atau neraka, dalam pandangan Islam, dan juga agama-agama lain, merupakan hak prerogatif Tuhan, Allah SWT. Karena itu para sufi menggambarkan dalam sebuah syair “Aku tak berhak masuk surgamu. Tapi aku juga takut masuk nerakamu.” Syair itu menunjukkan, orang-orang sufi yang menjauhkan diri dari kehidupan dunia saja bersikap sangat rendah hati. Di hadapan Allah SWT mereka merendahkan diri, serendah mungkin. Sikap Isran ini sungguh sangat berbahaya. Ada tanda-tanda yang sangat jelas bahwa Jokowi telah dikultuskan. Menjadi manusia suci yang tak tersentuh dosa. Apa yang disampaikan Isran super kacau. Jauh lebih kacau dari wacana mendorong Jokowi menjadi presiden tiga periode. Ini menunjukkan sebuah kegilaan para pendukung Jokowi sudah menyentuh ubun-ubun. Melalui forum ini kita perlu mengingatkan Jokowi, jangan sampai tergoda. Apalagi sampai terlena oleh pujian, dan sanjungan yang menyesatkan. Jokowi perlu belajar dari para presiden terdahulu. Termasuk yang disebut oleh Isran. Bung Karno, Pak Harto, dan SBY. Bung Karno melalui TAP MPRS Nomor III/MPRS/1963 menjadi Presiden Seumur Hidup. Ingat ya seumur hidup. Bukan hanya tiga periode. Apa yang terjadi? Hanya empat tahun berselang, melalui TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 dia diberhentikan sebagai presiden. Semua kekuasaannya dicabut. Selesailah sudah masa jabatannya selama 22 tahun. Begitu juga dengan Pak Harto. Dia ditetapkan sebagai Bapak Pembangunan melalui TAP MPR No V Tahun 1983. Pada tanggal 11 Maret 1998 dia pilih dan ditetapkan oleh MPR menjadi Presiden Indonesia untuk periode ke-7. Hanya dua bulan berselang, karena desakan publik pada tanggal 21 Mei 1998 dia terpaksa meletakkan jabatannya. Kita pasti sepakat, dari sisi _legacy_ tak bisa membandingkan Jokowi dengan Bung Karno dan Pak Harto. Tidak apple to apple. Kalau tetap dipaksakan, perbandingannya seperti apel dengan durian. Lepas dari berbagai kekurangannya, Bung Karno adalah Bapak Proklamator. Dia juga punya peran besar dalam geo politik global. Pendiri Gerakan Non Blok. Demikian juga dengan Pak Harto. Dia berhasil membangun ekonomi Indonesia. Menjadi negara yang mampu berswasembada pangan. Di tataran global juga disegani. Menjadi big brother di negara-negara ASEAN. Dua-duanya, dengan segala warisan besarnya untuk bangsa dan negara, harus turun dari jabatannya dengan cara yang tidak menyenangkan. Dalam bahasa agama disebut su’ul khatimah. Akhir yang buruk. Bagaimana dengan SBY? Lepas dari berbagai kekurangannya, SBY turun dari jabatannya selama dua periode dengan mulus. Berakhir baik. Husnul khatimah. SBY dikenang sebagai seorang demokrat. Dia tidak pernah campur tangan urusan parpol lain. Dia tak pernah memenjarakan lawan politiknya. Masyarakat juga guyub. Tak ada pembelahan dalam masyarakat. Kalau Jokowi? Anda bisa menilai sendiri. Apa warisannya? Utang yang menggunung? Proyek-proyek mangkrak? Dan yang sangat parah adalah pembelahan dalam masyarakat. Silakan Jokowi mau memilih turun dari jabatan dengan cara yang mana? Cara Bung Karno dan Pak Harto? Atau cara SBY? Sejarah telah mengajarkan. Mau husnul khatimah atau su’ul khatimah. **

Sisyphus dan Pemimpin Pembohong

by Sutoyo Abadi Jogjakarta, FNN - Kisah legenda Sisyphus atau sisifus dalam mitologi Yunani menjadi sebuah pembelajaran akan kesia-siaan, sesuatu yang tak masuk akal, mustahil atau disebut absurdity. Sisyphus bahkan telah dipandang sebagai simbol dari paham absurdisme, ini adalah paham dimana usaha untuk mencari arti dari kehidupan akan berakhir dengan kegagalan, kesia-siaan, perbuatannya selalu konyol absurd., Sudah konyol perbuatan licik, pembohongan dan penipu. Akhirnya dewa menyeret paksa Sisyphus dan Zeus yang muak dengan trik dan kelicikannya memberikan ia hukuman, karena turus mengulangi tugas yang sia-sia, dimana ia harus mendorong bongkahan batu besar ke puncak gunung. Namun, begitu dia mencapai puncak bukit, batu besar itu akan berguling dan Sisyphus harus mendorongnya kembali. Mitologi Sisyphus, memberi pesan / mengajarkan tentang manusia bergumul dengan absurdisme. "Oleh Bung Rocky Gerung saat berceloteh bersama Bung Harsubeno Arif, ditempelkan ke Om Jokowi dengan apik dan menarik yang selalu berbuat konyol, negara dikelola dengan absurd - management gorong gorong, licik dan statemennya selalu bersayap - ujungnya menipu" Jokowi bukan hanya absurd karena super lemah kemampuan akalnya dalam mengelola negara berpotensi membawa kerusakan di mana-mana. Kerusakan yang nyata dihilangkan atau dimatikannya kritik dr masyarakat (under current) dan oposisi, negara berubah menjadi otoriter dan represif. Presiden atau istana kehilangan kemampuan memproduksi pikiran yang sehat sekalipun hanya untuk menyapa rakyat. Pengalaman sebagai bakul mebel apalannya hanya transaksi, gawatnya yang ditransaksikan adalah kedaulatan negara, stempel kesan masyarakat hanya berperan sebagai boneka sudah sulit untuk disetip (dihapus). Seperti tidak tahu apa apa dalam mengelola negara ini, yang terjadi reaksi kasar terhadap siapapun yang tidak sejalan dengan kebijakan oligarki. Narasi ini sebenarnya konyol juga di karena sudah menjadi menu setiap hari. Hanya karena Jokowi dianalogkan dengan kutukan Sisiphus menjadi benar - dari kutukan ini negara terus berjalan di lorong-lorong gelap. Hanya Rocky Gerung juga pernah mengatakan cuaca paling gelap adalah menjelang fajar. Maknanya dari gelap itu akan muncul matahari dari ufuk timur menghalau memusnahkan suasana gelap. Sekalipun pintunya hanya lahirnya "People power atau Revolusi". Kapan ia muncul tidak bisa di paksa dan tidak akan bisa di mundurkan. End. Penulis adalah Sekretaris KAMI se-Jateng

Mungkinkah Jokowi Lengser Sebelum Tàhun 2024?

by Tjahja Gunawan Jakarta, FNN - Belakangan ini berbagai kalangan masyarakat sudah banyak yang kecewa dan menginginkan adanya perubahan di negeri ini. Kekecewaan itu terjadi karena diantara mereka banyak yang menderita akibat krisis ekonomi. Ada yang kehilangan pekerjaan, ada pula yang jatuh miskin. Sebelum Pandemi Covid19 melanda Indonesia bulan Maret 2020, sebenarnya negara kita sudah dilanda krisis ekonomi. Itu antara lain ditandai dengan melemahnya daya beli masyarakat, selain itu angka kemiskinan dan pengangguran juga meningkat. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), penduduk miskin pada September 2020 sebanyak 27,55 juta jiwa atau meningkat 2,76 juta dibandingkan tahun sebelumnya. BPS juga mencatat sebanyak 29,12 juta penduduk usia kerja menjadi pengangguran di tàhun 2020 atau naik 14,28% dibandingkan tàhun sebelumnya. Indikator makro ekonomi juga sangat tidak menggembirakan. Mulai dari utang yang terus membengkak hingga melebarnya defisit APBN. Kini utang Indonesia sudah mendekati angka Rp 7.000 triliun. Sementara pertumbuhan ekonomi yang meroket hingga 7 persen per tàhun, hanya tinggal cerita lama Jokowi sangat mengumbar janjinya pada kampanye Pilpres 2014 lalu. Selain persoalan ekonomi, kita juga banyak melihat praktek ketidakadilan yang dipertontonkan oleh rezim penguasa saat ini. Praktek korupsi terjadi hampir di semua lapisan elite kekuasaan baik di lingkungan eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Penjarahan duit negara ini terjadi d itengah kekuasaan yang dikendalikan oleh oligarki yakni para konglomerat yang memiliki aset dan kekayaan yang sangat besar. Para konglomerat hitam ini selain mampu mengendalikan penguasa juga bisa mempengaruhi sejumlah partai politik pro pemerintah. Sehingga tidak heran kalau produk undang-undang yang dihasilkan DPR menguntungkan para konglomerat hitam seperti diantaranya UU tentang Minerba yang telah disahkan parlemen beberapa waktu lalu. Selain persoalan korupsi, masyarakat juga menyaksikan praktek dinasti politik yang diperlihatkan secara kasat mata oleh pemimpin negeri ini. Anak dan mantu Presiden Jokowi yang kini menjadi Walikota di Solo dan Medan, merupakan contoh konkret dinasti politik itu. Dinasti politik d bawah kendali oligarki Lengkap sudah kondisi politik Indonesia saat ini, yakni sebuah kekuasaan yang didasarkan pada dinasti politik dan dikendalikan oleh oligarki. Itulah potret buram wajah politik Indonesia terkini. Disatu sisi penguasa bisa berbuat semaunya, di sisi lain kehidupan masyarakat semakin menderita. Pada saat yang sama, para tokoh masyarakat yang kritis dan para ulama yang lantang menentang kedzoliman di negeri ini dipersekusi, diadili dan dipenjarakan oleh rezim penguasa. Beberapa waktu lalu saya berkesempatan ngobrol santai dengan Dr Rizal Ramli, pengamat ekonomi, mantan Menko Perekonomian yang juga salah satu tokoh pergerakan nasional. Kata dia, krisis ekonomi bisa menjadi pemicu jatuhnya seorang pemimpin. Kemudian Rizal Ramli, mengungkapkan rangkaian peristiwa dan kronologi kejatuhan Rezim Orde Baru dibawah kepemimpinan Soeharto pada bulan Mei 1998. Sampai April 1998, semua orang di Indonesia percaya bahwa Pak Harto tidak mungkin jatuh, beliau sangat kuat sekali dan baru terpilih kembali sebagai Presiden pada 11 Maret 1998. Ketika itu, hampir semua kalangan baik para pengusaha, kalangan akademisi , para tokoh dan pimpinan media masa, tetap percaya bahwa Pak Harto sangat kuat dan tidak mungkin ada perubahan. "Tetapi pada waktu itu mereka lupa bahwa tàhun 1998 itu ada krisis ekonomi. Ditambah lagi ada perubahan peta politik di Amerika Serikat, dimana Presiden AS Bill Clinton waktu itu tidak mau Pak Harto jadi presiden lagi," ungkap Rizal Ramli yang mengaku terlibat dalam proses politik di tàhun 1998. Krisis ekonomi tàhun 1998 merupakan lanjutan dari krisis moneter yang melanda Indonesia sejak Juli 1997, yang ditandai dengan anjloknya nilai tukar rupiah terhadap dollar AS, bangkrutnya sejumlah perbankan nasional akibat kesulitan likuiditas, dan gelombang PHK di sejumlah perusahaan swasta yang berhenti mendadak karena terhentinya aliran pinjaman kredit dari dunia perbankan. Selain karena faktor ekonomi, para tokoh pergerakan Indonesia juga sudah bosen dengan Soeharto yang telah berkuasa selama 32 tahun. Dengan kata lain, semua pihak waktu itu menginginkan perubahan. Dan hanya butuh waktu 22 hari saja untuk bisa menurunkan Soeharto dari kursi Presiden RI. Awal pergerakan dimulai pada 1 Mei 1998, dimana waktu itu pemerintah menaikkan BBM 74%, dan minyak tanah 44%. Kenaikan BBM tersebut merupakan saran dan rekomendasi Dana Moneter Internasional (IMF) untuk dijalankan pemerintah Indonesia. Sejak dihantam krismon tahun 1997, pemerintah Indonesia menandatangi Letter of Intent (LoI) dengan IMF. Penandatangan LoI dilakukan Presiden Soeharto waktu itu dengan Direktur Pelaksana IMF Michel Camdessus. Momen bersejarah ini ramai menjadi perbincangan publik karena saat Soeharto membubuhkan tandatangan di LoI, Michel Camdessus berdiri sambil berlipat tangan. Camdessus terlihat mengawasi Presiden Soeharto meneken surat berisi janji mereformasi ekonomi atas desakan IMF. LoI merupakan matriks rencana aksi yang bersifat mengikat. Isi LoI diantaranya menghapuskan program mobil nasional dan melumatkan monopoli cengkeh. Sebelum BBM dinaikkan, jelas Rizal Ramli, dirinya pernah diminta pendapatnya oleh Direktur Pelaksana IMF wilayah Asia Dr Hubert Neiss. Rizal menyatakan momentum kenaikan BBM tidak tepat karena banyak masyarakat yang menderita akibat krismon. Namun, IMF tidak mau tahu dan tetap meminta pemerintah Indonesia menaikkan harga BBM. Betul saja, sehari setelah kenaikan BBM terjadi gelombang aksi mahasiswa yang diawali dari Kampus Universitas Muslimin Indonesia (UMI) Makassar. Kemudian diikuti oleh para mahasiswa Unhas, seminggu kemudian para mahasiswa di Medan rusuh. Gelombang aksi mahasiswa ini dengan cepat menjalar ke Solo yang diwarnai kerusuhan dan kebakaran di sejumlah gedung dan toko-toko disana. Aksi demo mahasiswa dan kerusuhan kemudian melanda Jakarta. Akhirnya Soeharto jatuh dan hanya butuh waktu 22 hari. "Waktu itu tidak ada yang menduga Presiden Soeharto yang sangat kuat sekali bisa jatuh dalam waktu 22 hari," ungkap Rizal Ramli. Nah, kalau melihat konteks sekarang, krisis ekonomi lebih parah ketimbang tàhun 1998. Tingkat kesulitan ekonomi yang dihadapi rakyat kita hari ini jauh lebih susah dan akan lebih berat dibandingkan krisis ekonomi 1998. Oleh karena itu, Rizal Ramli merasa optimis akan terjadi perubahan sebelum tàhun 2024. Ketika ditanya lebih rinci tentang perubahan dan proses pergantian Presiden Jokowi, Rizal Ramli hanya menjelaskan secara off the record. Semoga harapan masyarakat yang menginginkan adanya perubahan di negeri ini bisa segera terwujud. * Penulis adalah Wartawan Senior FNN.co.id.

Masih Soal Ancaman Politik Uang

By Abdurrahman Syebubakar Jakarta, FNN - Saya mulai tulisan ini dengan mengutip penggalan catatan PBNU dalam Muhasabah 2017 dan Resolusi 2018, ikhwal residu demokrasi bahwa “mekanisme demokrasi telah menghasilkan dua ekses yang merusak, yaitu politik uang dan politik identitas. Jika politik uang merusak legitimasi, politik identitas merusak kesatuan sosial melalui sentimen primordial yang mengoyak anyaman kebangsaan.” Pada saat yang sama, seorang politikus senior PDIP dalam sebuah dialog di TV One menyatakan dampak negatif politik uang bersifat terbatas dan jangka pendek. Sedangkan politik identitas menyebabkan kerusakan yang sangat luas dalam jangka panjang. Baik PBNU maupun politikus PDIP cenderung menyederhanakan dampak negatif politik uang. Sebaliknya, melebih lebihkan dan “mendemonisasi” politik identitas. Saya menduga pernyataan tersebut terlontar karena tidak memahami seluk beluk politik uang dengan segala daya rusaknya. Mungkin juga terselip agenda stigmatisasi Islam politik. Di lain pihak, menyepelekan praktek kotor politik transaksional berbasis pertukaran materi dan jasa, yang membusuki dunia politik Indonesia. Pun, politik gentong babi (pork-barrel politics) dianggap biasa, di mana para politikus menghambur-hamburkan uang negara demi dukungan politik, dengan mengorbankan kepentingan rakyat. Gagal paham tentang daya rusak politik uang yang berhimpitan dengan fobia Islam politik, juga merasuki kalangan dengan sebutan pengamat politik, yang sebagiannya merangkap sebagai “industrialis survei” atau buzzerp kekuasaan. Bagi mereka, ancaman politik identitas lebih berbahaya daripada politik uang, karena tiga sebab. Pertama, politik uang bersifat temporal, hanya berlaku pada waktu tertentu. Kedua, malpraktik politik ini bersifat lokal, terjadi di daerah pemilihan saja. Terakhir, menurut mereka, berbeda dari politik identitas, politik uang tidak memicu keterbelahan di tengah masyarakat. Tentu saja, pendapat tersebut sangat menyesatkan, jauh dari kaidah ilmiah dan fakta. Minus basis teoritik, dan bertolak belakang dengan begitu banyak hasil riset tentang politik elektoral, khususnya politik uang, di berbagai belahan dunia. Sebagaimana saya kutip dalam tulisan bertajuk “Politik uang memicu ketegangan politik identitas” (fnn.co.id, 27 Maret 2021). Laporan Pembangunan Dunia 2017 oleh World Bank mencatat bahwa politik klientalistik [dimana politik uang menjadi komponen utama] merupakan sumber berbagai tantangan pembangunan global, mulai dari korupsi dan penyediaan layanan publik yang tidak memadai hingga kekerasan etnis dan penegakan hukum yang lemah. Amerika Serikat, yang dijuluki “kampiun demokrasi”, tidak luput dari hantaman politik uang. Joseph Stiglitz, peraih hadiah nobel ekonomi asal AS, menyebut demokrasi di negaranya sebagai demokrasi "one dollar one vote" bukan lagi "one man one vote". Menurut Stiglitz, demokrasi one dollar one vote ini menjadi penyebab memburuknya ketimpangan sosial-ekonomi. Bahkan menguatnya politik identitas dan hiper-nasionalisme disertai kekerasan rasial di AS, akhir akhir ini, disebut sebagai akibat langsung dan tidak langsung dari demokrasi one-dollar one-vote. Tidak lepas dari peran negatif komersialisasi politik ini, Noam Chomsky dan Francis Fukuyama, dua pemikir terkemuka rekan senegara Stiglitz, mendakwa negara mereka sebagai negara gagal. Dalam buku “Democracy for Sale: Elections, Clientelism and the State in Indonesia” (2019), Edward Aspinall dan Ward Berencshot dari the Australian National University (ANU) mengonfirmasi bahwa politik klientalistik adalah akar dari berbagai tantangan yang dihadapi Indonesia, mulai dari kerusakan lingkungan, ketimpangan sosial yang persisten, perencanaan tata ruang yang buruk hingga layanan publik yang tidak memadai, dan korupsi. Memang, sejak reformasi bergulir, terutama pasca pemilu langsung pertama 2004, praktik politik uang meningkat tajam. Naik tiga kali lipat, dari sekitar 11 persen pada pemilu 2009 menjadi sepertiga pemilih, masing-masing, pada pemilu 2014 dan 2019. Pada saat yang sama, terjadi kemerosotan di berbagai bidang, seperti terungkap dalam riset politik Aspinall dan Berenschot di atas. Dan daftar masalah selama enam tahun terakhir masih panjang, termasuk demokrasi dan kebebasan yang dibajak oligarki dan dan otoritarianisme, menguatnya feodalisme dan dinasti politik, serta meluasnya friksi dan ketegangan sosial. Mengapa politik uang sangat berbahaya? Politik uang mendatangkan ancaman serius terhadap berbagai sektor pembangunan melalui berbagai jalur, langsung maupun tidak langsung, dengan dampak negatif sistemik dan luas. Secara ringkas, berikut penjelasan logis dibalik ancaman politik uang. Politik uang merupakan wujud ketimpangan politik antara rakyat dan elit politik. Rakyat diposisikan tidak berdaya (powerless), dengan pilihan yang nyaris tidak ada, kecuali mempertukarkan aspirasi dan hak politik mereka dengan imbalan materi atau jasa. Ketimpangan politik, yang saling mempengaruhi secara negatif dengan ketimpangan ekonomi (lihat Joseph Stiglitz dalam the Great Divide 2015, Amartya Sen dalam Development as Freedom 1999), menghambat mobilitas sosial, terutama masyarakat lapisan bawah. Pada gilirannya, mobilitas sosial yang rendah memicu makin parahnya ketimpangan ekonomi dan politik, seperti lingkaran setan. Politik uang menegasikan kewajiban negara untuk merumuskan dan menjalankan kebijakan yang rasional, inklusif dan responsif terhadap kepentingan rakyat, terutama kelompok miskin dan marjinal. Dengan kata lain, penyelenggara negara merasa lepas dari tanggungjawab untuk merespon aspirasi dan kepentingan rakyat karena telah dipertukarkan dengan materi/jasa. Pada saat yang sama, pertukaran hak politik dengan materi/jasa menyebabkan rakyat merasa tidak berhak ikut serta mewarnai dan memastikan kebijakan/program pembangunan berpihak pada kepentingan mereka. Dalam hal ini, kesempatan rakyat untuk meraih kehidupan sosial-ekonomi yang lebih baik, dengan sendirinya tersingkir. Politik uang merusak prinsip dan kaidah demokrasi elektoral yang menjunjung tinggi “fair play” bagi kontestan politik kekuasaan, guna menjamin terpilihnya pemimpin berkualitas yang mampu mengelola potensi dan tantangan pembangunan. Sebaliknya, politik uang berpotensi memenangkan calon berkantong tebal atau yang didukung para pemodal sehingga melahirkan pemimpin defisit kualitas dan integritas. Lebih jauh, pemimpin cacat legitimasi dan moral, sehingga tidak mampu memimpin jalannya roda pemerintahan secara efektif. Politikus berbasis politik uang cenderung menghalalkan segala cara untuk meraih dan mempertahankan kekuasaan. Jual beli jabatan dan obral proyek negara kepada para pemodal menjadi pilihan para politikus ini. Dengan pola seperti ini, korupsi makin merajalela (lihat Syebubakar dalam Vote-buying breeds Indonesia’s ubiquitous corruption, observerid.com 19/03/2021), dan oligarki bebas mengendalikan kebijakan negara. Politik uang mendorong parpol memainkan politik dagang sapi dalam merekrut anggota, caleg dan calon pemimpin di pusat dan daerah. Akibatnya, parpol disesaki politikus pemburu rente. Niatnya hanya menumpuk uang dan meraih kekuasaan. Setelah itu, uang dan kekuasaan lagi, begitu seterusnya. Sebagai penutup, saya berharap tulisan ini dapat membantu meluruskan klaim yang tidak berdasar dan “bias sentimen politik identitas” dari sejumlah kalangan, yang cenderung meremehkan bahaya politik uang. Penulis Ketua Dewan Pengurus Institute for Democracy Education (IDe) dan Pegiat Demokrasi Sosial dan Anti-korupsi

Rakyat Wajib Konstitusional Penguasa Boleh Seenaknya

YANG menjadi masalah besar di negeri ini ialah rakyat senantiasa wajib konstitusional dalam bertindak, baik itu dalam memprotes sesuatu atau ingin melawan kezaliman. Di pihak lain, para penguasa bertindak sesuka hati, seenaknya saja. Mereka terangan-terangan mengakali rakyat dengan bertopengkan langkah-langkah yang kelihatan konstitusional, tetapi sesungguhkan dikatorial. Inilah yang telah berlangsung selama bertahun-tahun hingga hari ini. Semakin blak-blakan. Para penguasa tidak segan-segan melakukan segala macam muslihat untuk memperkuat dan mempertahankan kekuasaan. Mereka “pintar” sekali. Pintar mencari dukungan politik dari para elit. Dari semua elit: elit politik, elit sosial-budaya, dan terutama dari elit bisnis. Akal-akalan dalam penetapan ‘presidential threshold’ (PT) 20% adalah salah satu contoh tindakan semena-mena penguasa yang diloloskan sebagai langkah konstitusional. Padahal, semua orang paham bahwa PT digulirkan, dibahas, dan disahkan oleh parlemen melalui tekanan, penyanderaan, iming-iming atau cara-cara kotor lainnya. Revisi UU tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah contoh yang faktual tentang “playing with constitutional look like maneuvers” (bermain dengan manuver yang mirip konstitusional). Pemerintah bersama DPR menyetujui revisi (perubahan). Perubahan UU KPK antara lain menetapkan bahwa para pegawai KPK tidak independen lagi. Mereka menjadi bagian dari organ pemerintah. Bukan penegak hukum lagi. Lain lagi penambahan organ KPK berupa Dewan Pengawas (Dewas). Kehadiran Dewas membuat KPK tidak bisa lagi bebas melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan). Revisi ini juga menetapkan bahwa KPK boleh menghentikan penyidikan. Mereka bisa mengeluarkan SP3 untuk kasus-kasus lama. Belum lama ini, KPK langsung menggunakan hak SP3 itu. Sjamsul Nursalim dan istrinya yang selama ini menjadi buron, adalah tersangka pertama yang mendapat “berkah” dari revisi UU KPK. Koruptor besar yang menyalahgunakan BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) semasa krisis moneter 1997-1998 itu, kini dihentikan penyidikan kasusnya. Mereka sekarang bisa bebas lagi masuk ke Indonesia dari luar negeri. Revisi UU KPK adalah proses yang terlihat berlangsung secara konstitusional, padahal tidak. Semua itu berlangsung dalam kerangka kerjasama busuk antara orang-orang yang ingin terus melakukan kejahatan, menggerogoti uang negara. Revisi tersebut didukung oleh mayoritas anggota DPR. Disambut baik oleh pemerintah. Revisi ini sesungguhnya adalah pengkhianatan terhadap rakyat. Begitu juga dengan pemberlakuan secara paksa Omnibus Law UU Ciptaker Nomor 11 tahun 2020 oleh pemerintah bersama DPR. Seluruh proses, mulai dari penyerapan aspirasi rakyat, perumusan pasal-pasal, pembahasan hingga penetapan, berlangsung dengan banyak kejanggalan. Tetapi, dengan kekuasaan yang mereka miliki, proses ini bisa kelihatan konstitusional. Padahal, ada sejumlah tindakan yang melanggar peraturan. Misalnya saja, setelah Presiden Jokowi menandatangani Omnibus Law itu, berbagai perbaikan dilakukan. Ada yang ditambah, ada yang dikurangi. Bahkan ada halaman yang hilang atau disisipkan. Namun, karena kekuasaan lagi-lagi ada di tangan para elit politik yang sangat menentukan, UU Ciptaker itu pun seolah diproduksi secara konstitusional. Dalam penegakan hukum pun, manuver-manuver mirip konstitusional juga dilakukan. Misalnya, operasi kepolisian dan intelijen yang ditujukan kepada kegiatan terbuka yang dilakukan oleh Habib Rzieq Syihab (HRS) dan FPI (Front Pembela Islam). Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan bahwa ada pembunuhan melawan hukum (unlawful killing) terhadap 6 pengawal HRS. Dalam temuan lain, Komnas meminta agar diungkap identias dua mobil yang tidak diakui oleh kepolisian dalam operasi mereka terhadap rombongan HRS pada 7 Desember 2020. Begitu juga keberadaan mobil Land Cruiser yang diduga kuat ikut mengatur operasi yang diyakini ingin menghabisi HRS itu. Ada pula tindakan penguasa yang patut diduga sebagai upaya untuk menghilangkan barang bukti. Yaitu, penghancuran komplek ‘rest area’ di KM-50 Jalak Tol Jakarta-Cilkampek. Sekarang ini, pelanggaran-pelanggaran yang terkait dengan operasi terhadap HRS, seolah akan dibuat sebagai tindakan yang konstitusional. Ada usaha penguasa untuk menggiring opini publik bahwa tindakan tim operasi yang melakukan kejahatan pidana itu merupakan langkah untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Sangat menyolok adalah tindakan hukum terhadap HRS dengan tuduhan menimbulkan kerumunan. Bahkan ditambah dengan tuduhan penghasutan untuk berkerumun. HRS sudah membayar denda kerumunan sesuai aturan. Sehingga, banyak orang berpendapat bahwa langkah hukum yang diberlakukan terhadap HRS saat ini bertentangan dengan konstitusi. Tetapi, ada saja cara para penguasa untuk menjelaskan bahwa yang mereka lakukan itu adalah langkah yang sesuai konstitusi. Jadi, sekali lagi, yang berlangsung saat ini adalah bahwa rakyat wajib senantiasa konstitusional sedangkan para penguasa bisa seenak mereka saja.

Negeri Fitnah Yang Menerapkan "Summum Ius Summa Iniuria"

by M. Rizal Fadillah Bandung FNN - Adalah Habib Rizieq Shihab (HRS) dan Front Pembela Islam (FPI) menjadi sasaran fitnah keji. Aksi terorisme "abal-abal" dikait-kaitkan atau dihubungkan dengan FPI dan tentu HRS. Terkesan mau dipakai untuk menutupi-nutupi kasus pembunuhan terhadap enam anggota Laskar FPI di kilometer 50 tol Jakarta-Cikampek (Japek). Pembunuhan berdasarkan hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) patut diduga melibatkan anggota polisi dari Polda Metro Jaya. Perbuatan kejahatan yang tak bisa dihindari mengarah pada keterlibatan aparat keamanan. Dampknya pelakukan pmebunuhan terdahap enam anggota laskar FPI tidak diumumkan. Adapun nama-nama pelaku yang terus-terusan disembunyikan, dan hingga kini tidak diumumkan oleh oleh Bareskrim Polri, menjadi keanehan tersendiri. Keanehan yang membuka peluang bagi terjadinya rekayasa lanjutan perkara ini. Wajar kalaui publik bertany-tanya, mengapa belom juga diumumkan para tersangka? Siapa saja nama-nama mereka? Penangkapan orang-orang "jaringan terorisme" yang dikaitkan dengan mantan atau simpatisan FPI adalah dugaan dari fitnah yang direkayasa. FPI selama ini tidak pernah dituduh sebagai organisasi teroris. Bahkan mantan Kapolri Prof. Dr. Tito Karnavian memuji-muji FPI setinggi langit, sebagia organisasi yang sangat nasional, dan peduli terhadap persoalan kebangsaan. Sepak terjang FPI, baik kegiatan maupun ungkapan tokohnya yang selalu mengecam terorisme semua yang berbau terorisme. FPI sendiri merupakan organisasi formal dan legal. Hanya karena dipersulit pendaftaran badan hukumnya, akhirnya dibubarkan oleh pemerintah. Itupun sampai sekarang tanpa ada perlawanan, apalagi kekerasan dari FPI. Radikalisme, ekstrimisme, dan terorisme justru ditujukan kepada umat Islam. Profil setiap pelaku "teroris" yang ditampilkan selalu beratribut Islam. Padahal pernah ada pelaku perencanaan bom atas gereja beragama Katolik yang ditangkap oleh polisi. Sayangnya polisi tidak pernah mau memberikan stigma dan status sebagai pelaku teroris. Apa penyebab? Hanya polisi yang tau. Namun tidak bagi umat Islam. Ini tentu saja sangat menyakitkan. Jika pelaku bom bunuh diri di Gereja Katedral Makasar itu benar anggota Jaah Ansorul Daulah (JAD), maka bukalah sudah sejelas-jelasnya siapa dan apa organisasi ini? Jangan dipelihara lagi, sehingga semua harus dikait-kaitkan dengan Islam. Langsung saja umumkan pembubaran organisasi JAD. Selesai dan habisi itu JAD. Yakinkan kepada rakyat bahwa JAD ini bukan organisasi buatan yang dijadikan hantu cantolan terorisme. Bom yang disebut bunuh diri di Gereja Katedral Makassar itu janggal. Sebab betapa bodohnya pelaku datang ke Gereja berbusana muslimah. Bercadar lagi. Begitu juga wanita berbusana muslimah ZA yang mengacungkan senjata air soft gun di Mabes Polri lalu ditembak mati itu. Sebaiknya Komnas HAM perlu turun tangan untuk mengusut siapa yang pelaku yang menembak mati ZA di Mabes Polri tersebut. Mengapa harus ditembak mati? Mengapa bukan dilakukan tembakan untuk melumpuhkan ZA saja. Apakah lawful atau unlawful killing? Publik jangan disuguhkan informasi hanya dari polisi. Kasus kilometer 50 tol Japek cukup menjadi pelajaran berharga buat bangsa ini bahwa tidak cukup masyarakat mendapat indormasi dari polisi saja. Untung masih ada Komnas HAM yang menemukan penembakan terhadap empat anggota laskar FPI oleh anggota Polda Metro Jaya. Selain itu, ada mobil Land Cuiser di lokasi kejadin kilometer 50 tol Japek. Ada juga mobil Avanza Hitam dan Avanza Silver yang publik tidak tau keberadaannya. Sebab sebelumnya tidak diumumkan oleh polisi. Saat enam anggota laskar FPI yang dibunuh, disiksa dan dijadikan tersangka adalah fitnah keji. Begitu juga peradilan HRS yang didakwa melakukan kerumunan saat walimahan anaknya dan maulidan. Mengapa kerumunan "wedding" Attar Halilintar dan Aurel Hermansyah, puteri Krisdayanti dibolehkan? Jokowi, Prabowo, Bambang Soesetyo hadir pula. Sungguh ini fakta dari suatu ketidakadilan. Tontonan ketidakadilan juga semakin menjijikan diperlihatkan dengan dihentikannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) penyidikan terhadap koruptor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kakap Syamsul Nursalim, yang buron bertahun-tahun. Sampai sekarang belum kembali ke Indonesia. Mungkin sebentar lagi balik. Apalagi SP3 sudah keluar. Tidak lagi ada hambatan untuk pulang. Betapa nyaman menjadi perampok besar di negeri ini. Kabur bertahun-tahun ke luar negeri, lalu keluar SP3 dari KPK. Padahal BLBI adalah perampokan uang rakyat puluhan, bahkan ratusan triliunan rupiah. Perampokan ini ditutup hanya dengan Inpres No. 8 Tahun 2002. Inpres ini diteken oleh Megawati Soekarnoputri ketika menjabat sebagai Presiden. KPK semestinya tidak menetapkan SP3 kepada penjahat besar Syamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim. Sebab pasal 40 ayat (1) UU KPK hanya merumuskan "dapat". Tidak adanya kewajiban bagi KPK untuk mengeluarkan SP3. Wajar jika KPK dicurigai bermain-main dalam kasus ini. Sudah terlalu banyak tampilan wajah muram ketidakadilan di negeri ini. Rakyat sangat merasakan ketidakadilan itu. Kekuasaan dan kekayaan yang membenarkan perlakuan berbeda terhadap warga negara. Asas "equality before the law" dapat dilanggar dengan berbagai alasan. Atau mungkinkah mereka memahami dan bersikap tak peduli pada keadilan mengingat ada adagium hukum "summum ius summa iniuria", yang berarti keadilan tertinggi adalah ketidakadilan? Penguasa sekareng berhak untuk berbuat tidak adil dengan merasa telah berlaku adil? Soal fitnah keji? Mungkin merasa tidak juga karena di negeri Rusia tahun 2012-2017 pernah sukses mempropagandakan teori semburan fitnah "firehose of falsehood". Menebar kebohongan demi mempengaruhi opini publik termasuk media massa. Adakah rezim Jokowi sedang mempraktekkan teori semburan fitnah ala Rusia saat ini? Sejarah akan berbicara esok. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.

Kapolri Anulir Telegram Berpolemik, Demi Citra Polisi?

By Mochamad Toha Surabaya, FNN - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengapresiasi keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah mencabut Surat Telegram Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021. Meski Surat Telegram tersebut akhirnya dicabut, namun KKJ berharap preseden serupa tidak lagi terjadi ke depan. Sebagai catatan, KKJ dideklarasikan di Jakarta, Jum’at, 5 April 2019. Anggota KKJ organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil, yaitu: Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI); Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesty International Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Sebelumnya, Jenderal Listyo menerbitkan Surat Telegram Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021 tentang Pedoman Peliputan yang Bermuatan Kekerasan dan/atau Kejahatan dalam Program Siaran Jurnalistik pada Senin, 5 April 2021. Telegram yang ditujukan kepada para Kapolda Up Kabid Humas tersebut dinilai berpotensi membatasi kebebasan pers yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, penerbitan Surat Telegram Kapolri tersebut juga menutup masuknya kritik-kritik membangun dari media selaku representasi publik terhadap Lembaga Kepolisian. Dalam Surat Telegram huruf B poin 1 disebutkan, media dilarang menyiarkan upaya/tindakan Kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan Kepolisian yang tegas namun humanistik. Pelarangan penyiaran upaya/tindakan Kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan ini berlawanan dengan ayat (2) Pasal 4 UU Pers: “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran”. Selain itu, ayat (3) Pasal 4 UU Pers juga menyebutkan, “Untuk menjamin kebebasan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”. Tentu, dalam menyajikan pemberitaan, pers juga memiliki koridor tersendiri yang telah jelas diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Penerbitan Surat Telegram Kapolri yang ditandatangani Kepala Divis Humas Polri Inspektur Jenderal Prabowo Argo Yuwono atas nama Kapolri ditujukan dalam pelaksanaan peliputan yang bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik (huruf B) dan bukan semata-mata mengatur program kehumasan Polri. Oleh karena itu, Surat Telegram tersebut dikhawatirkan juga akan diterapkan pada peliputan-peliputan media massa/pers pada umumnya yang melakukan peliputan kegiatan-kegiatan Kepolisian. Pelarangan penyiaran upaya/tindakan Kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan Kepolisian dikhawatirkan justru akan menutup upaya bersama untuk mewujudkan reformasi di tubuh Kepolisian. Padahal, transparansi menjadi salah satu syarat utama dalam proses perbaikan kinerja dan profesionalitas Kepolisian. Adapun, untuk poin-poin isi Surat Telegram Kapolri Indonesia Nomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021 lainnya, KKJ menilai isi materinya telah sesuai dengan UU Pers dan P3SPS. Jika dirinci, setidaknya ada 11 poin dari telegram Kapolri yang mengatur aktivitas jurnalistik terkait peliputan media: Pertama, media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Kemudian diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis; Kedua, tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana; Ketiga, ]tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian; Keempat, tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta pengadilan; Kelima, tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual; Keenam, menyamarkan gambar wajah dan indentitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya; Ketujuh, menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya yaitu anak di bawah umur; Kedelapan, tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku; Kesembilan, tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detil dan berulang-ulang; Kesepuluh, dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media, tidak boleh disiarkan secara live, dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten; Kesebelas, tidak menampilkan gambaran secara eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak. Seorang wartawan menyebut, poin no 1-4 itu juga sudah masuk wilayah kerja jurnalistik. Polisi tidak semestinya membuat keputusan sepihak seperti itu. Pers bukan anak buah atau humas polisi. Kecuali no 10, poin no 5-11 itu secara umum sudah termaktub di kode etik jurnalistik, UU Pers, serta peraturan terkait di bawahnya. Untuk yang nomor 10, bagaimana kalau insan pers mengetahui (bukan pemberitahuan dari polisi) ada penangkapan terhadap pelaku kejahatan? Apa wartawan dilarang melakukan peliputan? Tentu tidak tepat bila polisi menghalangi tugas jurnalistik. Karena ini jelas bertentangan dengan UU Pers. Apakah telegram Kapolri tersebut ada kaitannya dengan terungkapnya kekejian polisi ketika menembak mati 6 laskar FPI, penembakan hingga tewas wanita “teroris” di Mabes Polri, dan penyiksaa wartawan TEMPO Nurhadi di Surabaya? Tapi, sehari setelah terbitnya Surat Telegram Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021, Kapolri langsung mencabut Surat Telegram tersebut dengan menerbitkan Surat Telegram Nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5/2021 pada 6 April 2021. Yang berisi: menyatakan pencabutan Surat Telegram Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021 tentang Pedoman Peliputan yang Bermuatan Kekerasan dan/atau Kejahatan dalam Program Siaran Jurnalistik. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) pernah mencatat, Polri diduga terlibat dalam 921 kekerasan dan pelanggaran HAM sepanjang Juli 2019 sampai Juni 2020. Dari peristiwa itu, 1.627 orang luka-luka dan 304 orang tewas. “Selama satu tahun periode Juli 2019 sampai Juni 2020, tercatat ada 921 peristiwa kekerasan oleh kepolisian,” kata peneliti KontraS, Rivanlee Anandar, Selasa (30/6/2020) Jakarta, seperti dilansir CNN Indonesia, Rabu (01/07/2020 07:36 WIB). Sepanjang 2020, personel polisi kerap menggebuki dan mengintimidasi demonstran. Bukan hanya terhadap mereka yang vandalis, tapi juga pada orang-orang yang sudah tidak melawan, warga biasa, atau bahkan wartawan yang meliput demonstrasi. Lembaga pengawas Kepolisian yang seharusnya menjadi evaluator juga tidak bisa berbuat banyak. Tidak semua dugaan kasus itu berujung pada penyelidikan tuntas dan memberikan sanksi pada polisi. Salah satu yang benar-benar diusut tuntas adalah penembakan berujung kematian kepada mahasiswa Universitas Halu Oleo, Kendari, Sulawesi Tenggara, Immawan Randi. Remaja usia 21 tahun itu meninggal setelah ditembak saat demontrasi #ReformasiDikorupsi. Selain Randi, satu mahasiswa lain yang meninggal adalah Muhammad Yusuf (19). Enam anggota polisi divonis bersalah berdasar pertimbangan dari Divisi Propam Polda Sultra yang merupakan pengawas internal kepolisian. Mereka tak dikenakan pasal pembunuhan. Tapi, hanya dianggap melanggar disiplin karena membawa dan menembakkan senjata tajam. Hukuman untuk 6 anggota Polres Kendari itu berupa teguran lisan, penundaan satu tahun kenaikan pangkat, dan dikurung selama 21 hari. Harus diakui, semua tindak kekerasan aparat kepolisian itu terungkap berkat jari-jemari para jurnalis. Itulah masalah yang kini dihadapi Jenderal Listyo! *** Penulis wartawan senior FNN.co.id

Rakyat Hari Ini, Seperti Anak Ayam Kehilangan Induknya

by Bambang Tjuk Winarno Madiun FNN - Pembaca FNN dimana pun yang bisa mengakses situs ini, bisakah membayangkan situasi dan kondisi sosial rakyat dari Sabang menuju Merauke saat ini? Jika peka, maka ilustrasi yang muncul adalah laksana anak ayam kehilangan induknya. Masyarakat luas, yang katanya memiliki presiden sebagai pemimpin negara, namun serasa seperti tidak adanya kehadiran seorang pemimpin. Saat ini masyarakat tengah merasakan situasi penuh kebingunan. Galau dan kacau. Tidak mengerti harus bagaimana? Mesti harus berbuat apa? Sebab segala permasalahan yang membuatnya sedemikian pelik yang tengah ditanggung masyarakat, tidak lain adalah bab perekonomian. Gampangnya kalau ngomong, rakyat sulit mencari uang (rezeki). Kesulitan yang belom pernah dirasakan rakyat sebelum ini. Ekonomi itu adalah hal utama. Persoalan yang sangat pokok. Kesulitan perekonomian bukan saja dialami masyarakat kelas menengah ke bawah. Melainkan, juga dirasakan bos-bos besar papan atas. Hari-hari ini merasakan seperti pecah kepalanya. Memikirkan buruknya neraca perdagangan yang dikendalikannya. Biaya-biaya tetap seperti gaji, listrik, iuran BJS Kesehatan dan BPS Tenaga Kerja dan lain-lain. Seorang pemilik warung di Madiun, Jawa Timur, belum lama ini terpaksa menumpahkan kemarahannya kepada petugas bank titil (Bank Perkreditan Rakyat) yang datang menagih hutang. Pemilik warung marah sejadi-jadinya, sampai-sampai penagih hutang lari ketakutan. Kalau bicara dari sisi salah-benar sesuai hukum formal, seperti yang disukai Menkopolhukam Mahfud MD kalau berkomentar, maka pemilik warung tentu dinilai sebagai pihak yang salah. Sebab telah memarahi petugas BPR. Padahal dia berkewajiban melunasi pinjaman hingga tuntas. Namun secara kondisional, bukannya soal-salah, atau tidak salah. Melainkan pemilik warung tidak punya uang untuk mengangsur pinjaman. Dagangannya pun juga tidak ada yang laku. Semisal diambil tindakan hukum pun, pemilik warung pasrah. "Awalnya kita dirayu rayu supaya mau pinjam ke BPR. Setelah pinjam, eehhh....nagihnya utang minta ampun," bentak pemilik warung, ketus. Keadaan yang menyentuh perasaan seperti itu terjadi, dan dialami masyarakat di semua tingkat lapisan. Dari ujung Sumatera sampai pucuk Papua. Boleh jadi ada yang kondisinya lebih parah lagi. Mungkin jenis persoalannya saja yang berbeda. Namun intinya sama, sulit sulit dan sulit cari duit. Masih di kota yang sama, seorang kontraktor kondang juga dalam kondisi "sekarat". Mati nggak sekalian mati, namun hidup, nggak hidup bener juga. Betapa tidak, belasan alat berat dan dum truck sebagai penopang utama usahanya masuk gadai. Sebagai jaminan hutang, dan macet. Ruwet, ribet dan mumet. Beginilah gambaran yang lebih luas tentang gelapnya perekonomian masyarakat negeri ini. Setiap kali bertemu kawan, baik di warung atau dimana saja, selalu menyampaikan keluhan seragam. Tersumbat memikirkan ekonomi rumah tangga, sebagai topiknya. Bila kontak sahabat atau saudara yang tinggal di luar kota, atau di luar pulau. Pengakuannya sama. Sulit cari duit. Tak terkecuali pegawai negeri sipil. Seorang Kepala Dinas di pemerintahan daerah menunjukkan chat WA bab kewajiban mengangsur pinjaman BPR yang telah jatuh tempo dan belum dibayar. Bayangkan sekelas Kepala Dinas diuber-uber utang. Baru di era Jokowi ini terjadi. "Mau apalagi, aku cuma bisa bilang ya nanti tak bayar," katanya. Ibarat anak ayam yang terserakh di seluruh muka bumi. Saling teriak tanpa jelas apa yang diteriakkan. Lari kesana-kemari sembari menjerit pilu, terdengar seakan beradu merdu. Terjatuh, bangkit, terinjak, berdarah darah, tumpang tindih tak karu-karuan. Semua itu berlangsung demi memperoleh sumber kehidupan. Survival lah. Agar tetap bisa bertahan hidup. Meskipun sebenarnya yang ditemui cuma ke muleg an. Sebab satu dengan lainnya tak beda jauh persoalannya. Ibarat pelanduk dicerang rimba. Mau kemana? Akan berbuat apa? Mengadu kepada siapa? Semua jalan gelap dan buntu. Rasanya, disaat ketidak-berdayaan mencapai batas, yang dimiliki cuma pasrah dan keputusasaan. Seolah telah hilang garis batas mana saudara, adik, kakak, mertua, menantu, ipar, besan, teman, musuh, kawan, lawan dan sebagainya. Semua bingung. Mulai gelap-gulita. Kepelikan ekonomi bukan dominasi kaum proletar. Kaum optimat pun merasakan hal sama. Pengusaha paling besar dan kaya pun tak luput dari badai ekonomi. Menurut kompas.com (23/06/2020), selama sepekan harta bos Grup Djarum, Robert Budi dan Michael Hartono, merosot U$ 1,3 miliar atau setara dengan Rp. 18,4 triliun. Wuuhhh....ngeri-ngeri tidak sedap kan? Menjadi logis hangusnya triliunan rupiah harta bos Djarum, bila dikaitkan dengan ulasan cnn Indonesia (05/02/21), Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat angka pertumbuhan ekonomi RI minus -2,07 persen pada tahun lalu. Sementara, BPS dalam situsnya yang dilansir pada 15/07/2020 mengumumkan bahwa indeks gini rasio pada Maret 2020 sebesar 0,381. Jika angka koefisien yang digunakan sebagai alat ukur gini rasio adalah antara 0 (sangat kaya raya/ amat sangat hidup) sampai 1 (mati), maka angka gini rasio tersebut (0,381) berada nyaris diantara hidup dan mati. Padahal, masih ingat janji Jokowi saat kampanye Pilpres 2014 lalu. Dia bilang, “akan menggenjot pertumbuhan ekonomi di angka 7%”. Janji yang sama diulang lagi Jokowi di kampanye Pilpres berikutnya (2019), juga 7%. Apakah Jokowi sanggup buktikan ucapannya 7%? Alih-alih 7%. Malah hancur di angka minus -2,07%. Padahal, sepeninggal SBY dari kursi presiden 20 Oktober 2024, angka pertumbuhan ekonomi masih lumayan 6%. Seumpama angka nilai rapor sekolah masih tergolong naik kelas. Melihat kenyataan ini, para buzzer dan gobloger melakukan advokasi dengan mengatakan hancurnya ekonomi sebagai dampak dari Covid-19. Nah, virus jadi wedus ireng. Padahal, sebelum kehadiran virus dari cina tersebut pertumbuhan ekonomi selama dipimpin Jokowi tak lepas dari angka 5 persen. Jadi, perekonomian negara ini bukan soal virusnya, melainkan Jokowinya. Lagi pula, secara global Covid-19 meletus dari Wuhan Cina, pada akhir Desember 2019 (jika tidak salah 23 Desember). Hampir semua negara di belahan dunia telah terpandemi virus haram tersebut. Meski semua negara telah tercemar, kala itu Indonesia masih aman. Celakanya, diwaktu negara ini masih aman, lha kok pemerintah malah memasukkan ribuan warga asing dari Cina. Lebih sinting lagi "virus" tersebut didominasi berasal dari negara produsen Covid-19. Wuhhh... ini namanya ngeri-ngeri kurang ajar. Karena Indonesia ini ibarat negara seribu pintu, maka ribuan "virus" tersebut bisa leluasa masuk melalui Sulawesi, Papua, Bali, Semarang, Surabaya, Halmahera serta pintu-pintu lainnya. Walhasil, pemerintah hingga lebih setahun bingung menangani Covid-19. Berbagai cara dilakukan. Masyarakat malah lebih dari sekedar bingung, yakni entah nggak bisa lagi mikir. Lantas pemerintah mengeluarkan kebijakan tutup pintu masuk warga asing. Tetapi sudah terlambat. Ibarat sebuah kampung lagi musim maling, malingnya sudah masuk rumah, baru pintunya ditutup. Ini kan seperti epilog komedian di panggung tonil hiburan. Ketawa ampe mencret. Soal kebutuhan rasa aman, nyaman, tenang, tenteram pun menjadi sesuatu yang mahal sekarang ini. Bayangkan, ekonom sekelas Kwik Kian Gie sampai menyatakan keluhannya, "Saya belum pernah setakut saat ini mengemukakan pendapat yang berbeda dengan maksud baik memberikan alternative". Kwik menyambung, "(Pada) zaman Pak Harto yang otoriter saja, saya diberi kolom sangat longgar oleh Kompas. Kritik kritik tajam. Tidak sekalipun ada masalah". (Pikiran Rakyat, 06/02/2021). Sebenranya, masih banyak permasalahan berbangsa dan bernegara yang ingin dituliskan disini. Namun, saking banyaknya permasalahan sosial kemasyarakatan sampai bingung mengingat ingatnya. Sejak Orde Baru berkuasa, belom bangsa Indonesia sesulit ini di bidang ekonomi. Pecinta FNN yang budiman. Media digital, escort the state goal di penjuru dunia. Tumpukan campur aduk permasalahan, baik ekonomi, hukum, sosial, budaya, keamanan serta deretan aspek hidup lainnya secara umum dapat membuat kebingungan. Yah, laksana anak ayam yang kehilangan induknya. Atau pelanduk di cerang rimba. Penulis adalah Wartawan FNN.co.id.