ALL CATEGORY

Larangan Mudik dan Logika yang Jungkir Balik

LARANGAN umat Islam merayakan Hari Raya Idul Fitri di kampung halaman sudah final. Umat Islam dilarang pulang kampung pada periode 6-17 Mei 2021. Ini pelarangan kedua kalinya menimpa umat Islam setelah tahun lalu terjadi hal yang sama. Impian menyambut Hari Kemenangan bersama keluarga tercinta harus sirna. Mudik, sebuah budaya silaturahmi tahunan yang dilakukan secara massal. Ritual ini begitu menyenangkan bagi umat Islam khususnya para perantau yang puluhan tahun merindukan kampung halaman. Momen pertemuan keluarga yang lama tak bersua, terjadi sangat mengharukan, tak bisa ditukar dengan apa pun. Oleh karena itu, besarnya biaya, lamanya perjalanan dan betapa sulitnya aktivitas mudik, tetap mereka tempuh dengan sabar. Bagi sebagian muslim, mudik bahkan merupakan keharusan karena mereka tidak bisa pulang kampung setiap saat sebagaimana orang lain. Sungguh tega, jika mudik pun dilarang. Pelarangan ini juga menunjukkan ketidakadilan pemerintah bagi pemeluk Islam. Libur panjang Hari Raya Paskah bulan lalu nyatanya tidak ada larangan, demikin juga mudik untuk Hari Raya Galungam dan Kuningan, semua berjalan lancar tanpa larangan. Apa sesungguhnya yang ditakuti pemerinitah dari aktivitas mudik? Lihatlah pemudik lokal yang terjadi setiap hari di KRL Jabodetabek. Mereka berdesak-desakan setiap hari. Toh tidak ada kluster corona di KRL. Jika dibandingkan dengan aktivitas keseharian, jumlah pemudik Lebaran lebih sedikit ketimbang lalu lalang KRL setiap hari. Data PT KAI Commuter mencatat jumlah penumpang KRL Jabodetabek mencapai 1 juta penumpang setiap hari. Sejak musim pandemi dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ketat di Jakarta, turun menjadi 400 ribu orang per hari. Sementara pergerakan aktivitas mudik hanya berkisar 2 jutaan. Pada masa liburan lebaran 15 hari, nanti bakal ada 7 juta pergerakan manusia melalui KRL. Belum lagi yang lewat motor, mobil, dan angkutan umum lainnya. Pemerintah membolehkan mudik sebelum tanggal 6 Mei dan setelah tanggal 17 Mei 2021. Tetapi apa bedanya mudik sebelum tanggal 6 Mei 2021 dengan mudik pada kurun 6-17 Mei 2021. Apakah pemerintah bisa mendeteksi virus akan bergerak pada kurun itu? Bukankah orang mudik, mereka menyebar ke kampung halaman masing-masing hingga ke pelosok desa yang minim kerumunan? Menjadi pertanyaan, apakah yang dilarang itu kerumunan di jalan raya atau kerumunan di desa-desa, di masjid dan surau? Bukankah pada Hari Raya Idul Fitri, baik yang mudik sebelum atau sesudah tanggal 6 Mei 2021 akan berkumpul di waktu yang sama, yakni 13 Mei 2021 saat Idul Fitri? Umat Islam sungguh terteror dengan kebijakam pemerintah yang tidak adil dan tidak logis ini. Maka tak heran jika KH. Múh. Najih Maimoen dari Rembang dan Habib Abu Bakar Assegaf dari Pasuruan mengirim surat terbuka kepada Presiden Jokowi agar mencabut larangan mudik dan menegur Menteri Agama yang pernyataannya selalu konbtroversial. Pengusaha transportasi juga menjerit atas kebijakan larangan mudik. Pengusaha bus antarkota antarprovinsi (AKAP) meminta agar kebijakan tersebut bisa dicabut. Larangan mudik hanya bagian kecil dari sikap tak adil pemerintah terhadap Islam. Tiga rentetan kejadian di Kemendikbud dalam satu bulan ini, patut diduga direncanakan dengan matang. Penghapusan agama dari peta jalan pendidikan nasional, penghapusan Pancasila dan Bahasa Indonesia di kurikulum perguruan tinggi dan hilangnya nama KH Hasyim Asy’ar dalam Kamus Sejarah Indonesia menunjukkan upaya penenggelaman Islam dari NKRI makin massif dan radikal. Pemerintah melindungi penghina Islam tetapi malah memenjarakan pembela Islam. Terlalu banyak contoh untuk diungkapkan. Tetapi yang paling anyar adalah penghinaan terhadap Islam dan Nabi Muhammad SAW yang dilakukan oleh pemuda Cina bernama Jozeph Paul Zhang. Paul mengaku nabi ke-26 dan dengan arogan menantang siapa pun untuk menangkapnya. Videonya telah viral di semua platform media sosial. Di saat yang sama, ikon pembela Islam, Habib Rizieq Shihab masih dikurung di penjara untuk kasus yang tak ada hubungan dengan perjuangan Islam, yang kelak bisa ditebak akan disangkutpautkan dengan perjuangan Islam. Urusan pasal sangkaan urusan mudah. Kurung dulu, cari pasal kemudian. Sebagai pemegang saham mayoritas berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), tak selayaknya Islam diperlakukan demikian jahat. Hanya sedikit umat Islam yang daya sadar dan nalarnya berfungsi dengan baik. Mayoritas umat Islam, tidak tahu, apatis, atau cari selamat. Para pembenci Islam semakin berani dan terang-terangan melecehkan Islam seiring dengan sikap pemerintah yang terkesan lemah menghadapi minoritas radikal itu. Terbaca dengan jelas bagaimana pemerintah menampakkan keberpihakannya pada kelompok yang ingin mengobok-obok Islam. Dimulai dari bebasnya buzzer melecehkan Islam, upaya penghapusan pelajaran agama di sekolah, upaya mengganti Ketuhanan Yang Mahaesa dengan Ketuhanan Yang Bekebudayaan, upaya mengganti Assamualaikum dengan Salam Pancasila, memilah-milah penganut Islam di BUMN dan ASN, serta selalu mengaitkan terorisme dengan Islam. Di kalangan anak muda sekarang banyak yang suka berteori bahwa Islam tidak perlu dibela. Doktrin ini menunjukkan suksesnya kaum pembenci Islam menjauhkan anak muda dari agamanya. Ini bukti pendangkalan akidah telah suskes menyerang generasi penerus bangsa. Pemerintah yang seharusnya bertanggungjawab dan ikut menjaga akhlak generasi muda, terkesan abai dan melakukan pembiaran. Pemerintah membiarkan Menteri Agama berakrobat menyentil isu isu sensitif Islam. Menteri Agama bukan berada di pihak yang netral dalam menjalankan tugas, tetapi justru menjadi pembela utama minoritas. Demikian juga dengan Mendikbud Nadiem Makarim yang sejak awal ditunjuknya telah menimbulkan polemik, terus saja melakukan uji coba untuk menjauhkan Islam dari pendidikan nasional. Dalam waktu yang hampir bersamaan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menyebut PKB mempunyai kesamaan dengan Partai Komunis China. Hal ini Cak Imin sampaikan saat menerima kunjungan Dubes Cina untuk Indonesia Xiao Qian di kantor DPP PKB, Jakarta Pusat Senin (19/04/2021). Umat Islam diserang dan digencet dari segala arah. Dari medsos, dari internal pemerintah, dari partai politik, dan dari buzzer. Serangan mereka lakukan dengan pola yang hampir sama, terstruktur, masif dan radikal. Di luar mereka, hanya sedikit yang berani melawan, sebab yang berani protes langsung dicap anti-NKRI, kadrun dan pejuang khilafah. Akhirnya yang tersisa manusia-manusia munafik, apatis, dan cari selamat di dunia. Situasi ini dimanfaatkan komunis untuk menguasainya.

Cintai Produk Lokal, Amandemen UUD ‘45 Lahirkan Politik Dinasti (Bagian-3).

Mayjen TNI (Purn.) Prijanto Jakarta FNN - Kita telah bicarakan keelokan dan kecantikan Sistem Pemerintahan Pancasila dibanding Sistem Pemerintahan Presidensial di artikel ke-1. Di artikel ke-2, kita bandingkan praktek Demokrasi Pancasila dengan Demokrasi Liberal yang individualistis sehingga berakibat terbelahnya persatuan bangsa Indonesia. Baca: https://rmol.id/read/2021/04/09/482760/boleh-kaget-tapi-jangan-masa-bodoh-1-cintai-produk-lokal-kenapa-import-presidensial Baca: https://fnn.co.id/2021/4/16/cintai-produk-lokal-kenapa-import-demokrasi-individual-bagian-2/ Artikel ke-3 ini sebagai lanjutannya, yang akan mengupas pendapat JA di artikel sebelumnya. Dimana JA, yang pakar HTN dan mantan pejabat negara itu berpendapat, setelah 75 tahun merdeka justru yang bangkrut politik dinasti. Benarkah sinyalemen ini? Penulis ragu dengan pendapat JA. Biasanya, identifikasi JA terhadap perkembangan di masyarakat akurat. JA mengkritisi sebelum reformasi, demokrasi kita berbau budaya feodal. Artinya, pergantian pejabat seperti tradisi kerajaan, yang turun menurun, layaknya “politik dinasti”. Penulis menangkap penjelasan JA, stigma itu harus dikikis, direformasi melalui Sistem Presidensial dengan Demokrasi Liberalnya. Persoalannya, apakah demokrasi sebelum reformasi layak disebut sebagai budaya feodal? Penulis berpendapat tidak tepat. Pemilihan pejabat masa lalu, walau dilakukan dengan sistem musyawarah-perwakilan, di MPR dan DPRD, hak konstitusi rakyat berjalan wajar dan benar, sesuai konstitusi. Kandidat pejabat yang ikut pemilihan, memiliki rekam jejak dan profesionalisme yang jelas. Memiliki dan memenuhi kreteria kompetensi leadership dan manajerial yang dipersyaratkan. Umumnya para kandidat dikenal dan terkenal di masyarakat. tidak muncul tiba-tiba. Tanpa polesan dari lembaga survei. Penulis pernah bincang-bincang dengan Dra. Mia Syabarniati Dewi, seorang psikolog, sebagai konsultan assesment pejabat. Pembicaraan seputar kualitas kepemimpinan pejabat publik dan pejabat negara paska reformasi. Melalui pengamatan atau penilaian pribadinya, ditambah berbagai macam berita dari media dan pendapat masyarakat, Mia memiliki dua sinyalemen. Pertama, ​pembangunan karakter kader pemimpin nyaris tidak tampak setelah reformasi. Calon-calon pemimpin yang diusung dalam pemilihan nyaris jenjang pengalamannya tidak jelas. Namun, tiba-tiba bisa muncul sebagai kandidat. Kedua, ​akibat tersebut di atas, figur pemimpin pada semua tingkat, walau tidak semua, kualitasnya memprihatinkan akibat ikut campur pemilik modal dalam rekrutmen. Penulis sependapat dengan dua sinyalemen Mia Syabarniati tersebut. Sebagaimana berita di media, lebih lanjut Mia juga melihat fenomena yang terjadi antara lain. Pertama, adanya krisis etika para elite, walau tidak semua. Kedua, adanya krisis hukum. Ketiga, adanya krisis ketidakpercyaan antar elite. Keempat, adanya krisis ketidakpercayaan di kalangan masyarakat. Semua persoalan kepemimpinan di atas, tidak bisa lepas dari persoalan rekrutmen yang didasari oleh Demokrasi Liberal. Demokrasi dengan pemilihan secara langsung yang individualistis. Siapa yang kuat, berduit, menguasai kekuasaan, dialah pengendali dan pemenang. Patut dinilai, sistem inilah yang membuat pemodal atau kapitalis bisa mendikte sesuai keinginannya. Hati dan pikiran penulis berkata, tampaknya pemodal tidak mengutamakan keunggulan kompetensi leadership dan menajerial. Mereka mengutamakan orang yang bisa dipengaruhi atau diajak kerja sama. Karena itulah, banyak tokoh yang mengatakan, orang yang mumpuni dalam segala hal sulit menjadi pemimpin, karena umumnya mereka sulit dipengaruhi, sehingga pemodal tidak tertarik memilihnya sebagai “ayam jago”. Akibatnya, menjamurlah politik dinasti paska amandemen UUD 1945. Ibaratnya, bapak, istri, anak, menantu, besan, dan kerabat lainnya maju menjadi kandidat. Dinasti politik tidak saja terjadi di pemerintahan, tampaknya juga terjadi di Partai Politik. Apakah para kandidat keluar biaya yang sangat besar tersebut? Tidak. Patut diduga para cukong atau pemodal yang mengongkosi. Apa akibatnya? Kandidat yang terpilih, jelas berhutang budi. Menjamurnya politik dinasti tersebut ditengarai oleh kandidat Doktor Ilmu Politik Universitas Northwestern, Amerika Serikat, Yoes C. Wenas, yang menyatakan fenomena dinasti politik meningkat tajam di Pilkada 2020 dibanding 2015. Pada 2015 ada 52 peserta Pilkada dan di Pilkada 2020 ada 158 calon. (CNN Indonesia, 17/12/2020) Walaupun pemilihan pejabat sebelum reformasi, dikritisi sebagai demokrasi berbau budaya feodal. Sehingga dilakukan reformasi untuk mengikis tradisi budaya tersebut. Namun dalam kenyataannya terbalik. Justru setelah 75 tahun merdeka, ketika digunakan demokrasi yang indiviualistis, dinasti politik subur menjamur seperti jamur tumbuh di musim hujan. Masalahnya bukan berhenti di persoalan kedinastian politik saja. Tetapi juga merembet ke persoalan kualitas pemimpin. Seperti sinyalemen Mia Syabaniati, persoalan integritas, berpikir strategis, kepemimpinan, kemampuan ambil keputusan, berkomunikasi, membangun persatuan dan pemberdayaan masyarakat, nyaris tidak tampak. Mengapa faktor-faktor penting yang seharusnya dimiliki pemimpin nyaris tidak tampak? Karena ketika pemilihan calon tidak melalui “saringan” yang sesuai kebutuhan. Sumber calon tampaknya juga tidak melakukan pembangunan kader pimpinan. Kalau pun ada kursus, sampai dimana bobot kursus tersebut mampu mengisi kebutuhan? Ironisnya, kandidat yang maju sering-sering juga belum pernah kursus, diakibatkan adanya politik dinasti atau nepotisme. Pengalaman dan seingat penulis, pemilihan calon Taruna Akademi Militer, melalui sistem saringan yang mengukur aspek ilmu pengetahuan, kesehatan badan dan kesemaptaan jasmani serta kesehatan jiwa dan psikometri. Melewati saringan ini, akan diketahui tingkat ilmu pengetahuannya, kesehatan dan kesemaptaan jasmaninya, kesehatan jiwa dan dimensi kepribadiannya seperti aspek berpikir, emosi, motivasi dan nilai-nilai dari visi hidupnya. Idealnya, untuk mendapat calon anggota dewan dan calon pemimpin publik dan pejabat negara, seyogyanya juga melalui sistem saringan yang mampu mengukur aspek-aspek di atas. Melalui saringan yang ketat, kita akan memperoleh calon pemimpin yang berkualitas sebelum masuk arena pemilihan. Sehingga jika terpilih, diharapkan bisa menjadi pemimpin berkualitas Untuk itu, diperlukan saringan kombinasi metode “Assessment Center dengan Psychological Assessment”. Saringan ini mampu mengungkap kompetensi yang sudah aktual pada diri seseorang, juga dapat mendeteksi “underlying factors” seperti karakter, sikap, intelegensia dan motif sebagai predisposisi sesorang dalam bertindak dan berperilaku tertentu, kata Dra. Mia Syabarniati Persoalan rekrutmen dan kualitas pemimpin di atas memiliki korelasi dengan hasil penelitian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Asiah Putri Budiarti, Peneliti Pusat Kajian Politik LIPI terkait Pilkada serentak 2020 mengatakan, Pemilu tahun ini menunjukkan kegagalan Parpol dalam merekrut calon Kepala Daerah berdasarkan kader internal partai. (Gatra.com, 09/12/2020). Gambaran tentang dampak buruk Sistem Permerintahan Presidensial dan Demokrasi Liberal, sehingga membelah persatuan Indonesia. Menjamurnya politik dinasti dan kualitas pemimpin yang sangat memprihatinkan di atas, semua itu disebabkan amandemen UUD 1945 yang melahirkan Demokrasi Liberal dan Presidensial ala Amerika. Apakah akan kita tetap pertahankan? Apa dasar MPR melakukan amandemen yang menghasilkan UUD 2002? Jawaban umum dari pengamandemen, Bab XVI Pasal 37 UUD 1945 sebagai dasar. Ditinjau dari sisi hasil amandemen, tepatkah penggunaan Pasal 37 UUD 1945 sebagai dasar amandemen UUD 1945? Untuk menguji kebenaran jawaban, akan dibahas dalam artikel lanjutan ke-4. Sesungguhnya, apa makna Pasal 37 UUD 1945 yang dimaksud oleh “Founding fathers” saat menyusun dan menetapkan UUD 1945? Selamat membaca, semoga paham. Insya Allah, aamiin. (bersambung). Panulis adalah Wagub DKI Jakarta 2007-2012 & Rumah Kebangkitan Indonesia.

Masih Pentingkah Pancasila Itu Untuk Jokowi?

by M. Rizal Fadillah Bandung FNN – Gonjang-ganjing soal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikanyang menghilangkan Pancasila dan Bahasa Indonesia dari kurikulum dasar menengah dan tinggi menyengat Menteri Nadiem dan Jokowi. Sejak awal Menteri Pendidikan Nadiem Makarim memang gagal memimpin Kementrian Pendidikan dengan baik. Nadiem memang sangat inkompeten dengan dunia pendidikan. Suksesnya usaha gojek Nadiem tidak serta-merta bisa ditransformasikan pada dunia akademik berdimensi panjang untuk mencetak dan memproduksi orang-orang cerdas. Ada soal-soal yang sangat bersentuhan ideologi, nasionalisme, dan agama di sana. Ternyata disinilah titik lemahny Nadiem. Presiden Jokowi sejak diramaikan Rancangan Undang-Undang Haluan Idelogi Pancasila (RUU HIP) yang dilanjutkan dengan RUU Badan Pembinaan Idelogi Pancasila (RUU BPIP) juga mingkem. Padahal dalam RUU ini, pposisi Pancasila sangat terancam. Penggerusan dari nilai-nilai Pancasila yang ditetapkan 18 Agustus 1945 mendapat kritik dan perlawanan tajam dari rakyat. Penggantian dengan dari RUU HIP menjadi RUU BPIP belum menjawab keraguan masyarakat tentang ancaman terhadap esksistensi Pancasila 18 Agustus 1945. Kelembagaan BPIP sendiri terkaget-kaget saat diterbitkan PP Nomor 57 Tahun 20221 yang mengeliminir mata kuliah utama Pancasila tersebut. Di sisi lain RUU BPIP menyimpan misteri yang diduga masih mengandung "hidden agenda". Kepekaan ideologis Presiden Jokowi memang terlihat lemah. Hanya bisanya “teriak sana, teiak sini saya Pancasila”. Jadinya wajar jika publik ragu dengan pandangan Jokowi tentang penting atau tidak Pancasila. Lebih banyak basa-basi. Rezimnya Jokowi materialistik dan pragmatik. Terlalu berorientasi pada investasi dan hutang luar negeri. Pada era pandemi paradigma ini mengalami kemandegan serius. Beban negara sangat berat sehingga dapat membawa Indonesia menjadi negara gagal. Tinda-tanda Indonesia mengarah ke arah negara gagal itu menganga di depan mata. Yang paling menonjol adalah persatuan kebangsaan kita yang rapuh. Akibat dari adanya upaya-upaya tersembunyi untuk mengganti Pancasila 18 Agustus 1945 dengan Pancasila 1 Juni 1945, yaitu Trisila dan Ekasila. Semestinya disaat genting, Presiden memacu keyakinan ideologis secara lebih terbuka dan partisipatif. Pancasila harus didinamisasi sebagai katalisator berbangsa dan bernegara. Sebenarnya tak perlu diajari lagi soal ini. Kecuali kalau Presiden Jokowi memang tidak paham soal ini. Namun lagi-lagi ini blunder untuk ke sekian kalinya. Nampaknya kepekaan yang lemah ini menyebabkan sorotan tajam pada produk PP Nomor 57 Tahun 2021 yang ditandatangani Presiden Jokowi. Setelah diketahui, barulah ribut soal revisi yang tentu tak bisa sekedar berargumen "salah ketik atau lupa". Bisa juga "i don't read what i sign" terhadap sebuah Peraturan sepenting ini. Banyak ahli bergaji besar di lingkaran Presiden. Ataukah istana telah berubah menjadi tempat kongkow-kongkow warung kopi yang tak mampu memproduk kebijakan bermutu dan disukai rakyat? Di tengah misi menuju Pancasila Trisila dan Ekasila pun masih dibenturkan dengan soal-soal Agama. Akibatnya rakyat, khusunya umat Islam kini semakin waspada. Ada tafsir mendewakan budaya tanpa berbasis moral dan historika. Kasus PP Nomor 57 Tahun 2021 mungkin hanya tes politik saja untuk mengukur reaksi publik. Toh Presiden tetap memegang kendali. Pak Jokowi, berdiri dan pidatolah di mimbar Istana Negara itu tentang masih pentingnya Pancasila 18 Agustus 1945 tersebut. Ingatkan rakyat bahwa radikalisme paling nyata kini adalah sekularisasi, ideologi orde lama, serta komunisme yang terus bergerak dan menyusup ke semua sendi kehidupan berbangsa dan bernegara kita dengan senyap. Paham komunis dan Partai Komunis Indonesia (PKI) tidak boleh diabaikan atau dianggap tidak ada. Jangan biarkan mereka mengisi fikiran para buzzer di istana. Sebab kelak Presiden semakin tersandera. Lalu, Pancasila dalam bahaya. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.

Jokowi Jangan Seperti Kapten Kapal Titanic

by Bambang Tjuk Winarno Madiun FNN - Busyeeettt........ seorang kawan jurnalis menilai, dalam pemerintahan negara ini yang perlu segera diganti, dan itu sebenarnya presidennya. Bukan menterinya. Dalam sehari mau ganti seribu kali menteri pun, bila presidennya tetap Jokowi (Joko Widodo), Indonesia tidak akan menjadi besar, kuat, berdaulat, bermartabat, tangguh, disegani dan mandiri. Sebab semua itu cuma bayangan semu. Omongan kawan jurnalis itu menanggapi kabar angin yang belakangan deras mendesir, terkait isu reshuffle kabinet di sejumlah pos kementerian. Kabar tersebut, secara manusiawi, sudah barang tentu menimbulkan sport jantung bagi anggota kabinet. Terlebih bagi menteri oportunis, yang keberadaannya tak lebih dari cuma cari makan dan selamat. Tanpa memiliki semangat memperkokoh negara. Ali Mochtar Ngabalin, selaku Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan, pun turut serta ambil bicara merepresentasikan sebagai orang Istana. Dia bilang, dalam minggu-minggu ini memang segera akan dilakukan reshuffle sejumlah menteri. Para menteri mulia bertanya-tanya, “duh kira-kira gue kena geser Pak Jokowi nggak nih ya”? Kira-kira begitu lamunannya saban hari. Tak pelak, Menristek Bambang Brojonegoro sempat bicara di sejumlah media massa. Dirinya pamit dan mungkin statemennya itu menjadi yang terakhir kalinya sebagai menteri. Itu dilakukan setelah mendengar kabar adanya penggabungan dua lembaga kementerian, Kemendikbud dan Kemenristek bakalan digabungkan menjadi satu kementerian. Secara jujur, sebenarnya tidak sedikit para menteri yang membantu kinerja Jokowi, memiliki integritas keilmuan mumpuni di bidangnya. Mereka paham betul terkait apa yang dibebankan dan tengah dia kerjakan. Sebut saja misalnya, Prabowo Subianto, Sri Mulyani, Bambang Brojonegoro, Sandiaga Uno, Mahfud MD serta sejumlah menteri lainnya. Mereka pada dasarnya bukan pribadi yang dungu, dongo, keleng-kaleng, odong-odong dan beleng-beleng. Merka sangat menguasai persoalan tugasnya. Prabowo sngat menguasai manageman pertahanan, keamanan, intelijen dan jagad siasat bertempur. Sri Mulyani mengerti semua bab finansial dan seluk beluk perekonomian global. Bambang Brojonegoro juga ahli bidang ekonomi. Sandiaga Uno, tidak ada pihak yang meragukan kemampuannya dalam hal ekonomi mikro. Termasuk mencari celah dan terobosan pasar rakyat. Pun demikian dengan Mahfud Md, sebagai sosok yang dikenal sebagai ahli hukum tata negara. Meski begitu, mengapa negara tidak mampu meluncur sebagaimana harapan Undang Undang Dasar 1945 maupun Pancasila? Kenyataan itu disebabkan sehebat apapun seorang menteri, dia adalah anak buah presiden. Sekalipun presidennya itu tidak hebat, tetap saja menteri itu anak buah. Disini berlakulah sebuah ungkapan, “seluas angkasa kepintaran seseorang akan dikalahkan hanya dengan seruang kekuasaan. Itu uncontested. Tidak terbantahkan! Untuk mempermudah memahami, kita tarik saja satu permisalan. Perjalanan sebuah bus umum yang penuh dengan aneka rupa angkutan, baik orang maupun barang, tentu semuanya berada di bawah kendali sang pengemudi alias sopir. Sehebat apa pun kernet, kondektur, mekanik, pramugari maupun para penumpang itu sendiri tidak memiliki kewenangan mengatur sopir. Keterangan yang ditempel dalam interior berbunyi, "dilarang berbicara dengan sopir" itu sebagai indikator bahwa keselamatan seisi ruangan bus selama dalam perjalanan menjadi urusan sopir. Nah sekarang yang menjadi persoalan adalah, bagaimana kompetensi sang sopir tersebut dalam hal kecakapan mengemudi? Apakah benar-benar sopir tersebut bisa mengemudi? Apakah para penumpang betul-betul akan diantar ke tempat tujuan sesuai rute busnya? Mulailah bus "PO Indonesia" meluncur di wilayah pegunungan. Jalur yang dilintasi bukan sekedar lurus dan mulus, yang mana sopir yang kemarin sore baru bisa mengemudi pun bisa mengendalikannya. Melainkan terdapat seribu satu tanjakan dan turunan, yang dilengkapi dengan lembah dan jurang terjal di kanan kirinya. Terkadang tanjakan atau turunan itu disertai tikungan sulit, sempit dan rumit. Deretan bukit dan tebing tinggi yang memagari sepanjang jalur, setiap saat siap longsor dan meleburkan bus jika sang pengemudi tudak punya kemampuan membaca situasi. Belum lagi di musim penghujan, jalanan licin yang dalam hitungan detik bisa melempar bus berikut isinya ke dasar jurang. Ilustrasi perjalanan darat seperti itu tentu sangat dibutuhkan seorang pengemudi yang handal, cekatan, tangkas dan trengginas. Senantiasa memberi arti, bahwa penumpang menjadi yang utama diberikan kenyamanan dan keselamatan. Pendek kata harus sopir profesional, bukan amatir. Namun jika sang pengemudi ternyata tidak seperti yang diharapkan, bagaimana nasib para penumpang, kru dan pengguna jalan lainnya? Saat sang kernet memberi sinyal agar sopir memperlambat laju bus, lantaran di depan ada penyeberang jalan. Bagaimana laju bus bisa lambat? Masalahnya si sopir tidak mengerti mana pedal gas, pedal kopling dan pedal rem. Begitu suga ketika kernet memberikan aba-aba agar sopir segera memindah akselerasi mesin ke gigi satu, karena jalur menurun tajam. Tentu laju bus hilang kendali dan menyelonong liar, lantaran sopir tidak paham yang sebelah mana handle persnelingnya. Giliran ketika mekanik mengingatkan sopir agar segera mengambil tempat beristirahat, lantaran perjalanan yang sudah sekian jam mengakibatkan suhu mesin meninggi. Namun sopir tidak menggubris. Indikator temperatur di dashboard malah dikiranya jarum jam. Sopir tidak berusaha merapat untuk berhenti, melainkan malah menggenjot gas sejadi jadinya. Tentu mesin terbakar lantaran overheating. Begitu juga ketika di depan terdapat rambu penunjuk arah jalan, ke kiri dan ke kanan. Arah kiri menuju jurang, sedangkan kanan menuju obyek wisata kesejahteraan. La kok sopir bodoh tersebut malah banting setir ke kiri, lantaran dia tidak paham yang mana panel lampu signnya. Apa jadinya? Sudah bisa diterka dan dibayangkan, dalam kondisi bus yang dikemudikan seorang sopir yang barbar blas tidak mengerti dunia sopir menyopir ini, kondisi para penumpangnya pasti bengok-bengok laksana dikejar hantu. Menjerit-jerit ketakutan nggak karu-karuan. Mestinya, seorang sopir angkutan umum harus bisa membuat para penumpangnya duduk dengan tenang dan nyaman. Penumpang bisa menikmati perjalanan, duduk mengangkat kaki sambil baca link FNN.co.id. Atau tidur pulas, tanpa khawatir terjadi kecelakaan lalu lintas. Bukan malah menutup-nutupi ketidak becusannya mengemudi, dengan meminta para penumpangnya tetap tenang dan optimis. Tenang dan optimis yang bagaimana? Orang laju bus juga nggak jelas tujuannya? Lajunya oleng. Miring ke kanan atau kiri. Kadang berjalan mundur. Sedangkan bagi awak bus yang membangkang, akan dipecat. Diganti yang lebih bego. Supaya nurut apa kata sopir. Sehingga bisa diajak bekerjasama dalam per-goblog-an. Sementara bagi penumpang yang protes, akan diturunkan. Bila perlu dilaporkan ke Bareskrim Polri, agar bisa dipenjarakan. Lantaran dianggap bikin kisruh dalam bus, hingga menggangu perjalanan. Padahal sumber kekisruhan tersebut justru sopirnya sendiri. Busyeeetttt..!!! Dulu, waktu debat Capres dua tahun silam, Prabowo Subianto menyampaikan sebuah analisa, bahwa ke depan akan lebih banyak lagi BUMN yang kolaps. Dan ternyata benar itu terjadi hari ini. Saat ini sulit dituliskan (saking banyaknya) deretan BUMN yang megap-megap. Bahkan, Prabowo Subianto mengulas novel fiksi, Ghost Fleet, yang isinya dominasi sebuah analisa intelektual tentang negara Indonesia yang di kemudian hari nanti hanya tinggal kenangan. Namun kala itu Jokowi membantahnya dengan argumen mentah. Hanya mengajak agar bangsa Indonesia optimis. Jangan pesimis. Tidak bisa menyampaikan materi bantahannya secara detil, yang bisa terlihat sebagai diplomasi berkelas dan mematahkan tudingan lawannya. Harusnya Jokowi waktu itu bisa membantah kekhawatiran Prabowo Subianto, dengan jawaban yang lebih mengena dan mendasar. Mengapa? Karena Jokowi sebagai incumbent tentu memiliki seribu gudang repository atau metadata, yang bisa diminta dari semua menterinya. Namun Jokowi malah meminta Prabowo agar menggunakan data jika berbicara. Akan tetapi, Prabowo yang bicara tanpa data saja bisa membuktikan kebenaran analisanya. Terlebih jika menggunakan data. Sederet whistleblower seperti Amien Rais, Habib Rizieq Shihab, Syahganda Nainggolan, Rocky Gerung, Natalius Pigai, Munarman, Dien Syamsudin, Gatot Nurmantyo dan oposan lainnya tidak pernah lelah meniupkan peluitnya. Berulangkali mereka mengingatkan Jokowi mengenai ketidak beresan terkait kebijakan pemerintah. Baik bab hukum, ekonomi, pendidikan, sosial dan lainnya. Yang paling kentara, pelanggaran HAM akibat praktik diskresi yang dilakukan aparat kepolisian. Yakni, gugurnya 6 mantan anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di tangan polisi yang kemudian dikenal dengan istilah malapetaka kilometer 50 tol Jakarta-Cikampek (Japek). Juga terjadinya disparitas oleh para penegak hukum, hingga mengakibatkan Habib Rizieq Shihab (HRS) dipenjara. Serta sejumlah penentang kebijakan Jokowi lainnya, hingga mengantarkan beliau-beliau berurusan hukum. Namun, berbagai masukan para pengkritik tersebut tidak pernah mendapat tanggapan melegakan dari Jokowi. Ibarat sopir bus yang tabrak lampu merah, jalan terus. Pengabaian Jokowi terhadap para pengkritiknya itu, mengingatkan legenda tenggelamnya kapal pesiar paling mewah 109 tahun silam, “Kapal Titanic”. Hanya berselang empat hari setelah lego jangkar atau 15 April 1912 ,Titanic tenggelam di laut bebas, Samudera Atlantik Utara, pada dini hari pukul 02.20. Sebanyak 2.200 penumpang, termasuk awak kapalnya tewas menyedihkan. Singkat kisahnya, kapal sepanjang 217 meter mulai dari haluan sampai buritan yang dinahkodai Kapten EJ Smith itu menabrak gunung es. Soal celakanya kapal milik Britania Raya itu akibat menabrak gunung es, memang benar. Akan tetapi yang penting untuk digaris bawahi dalam insiden mendunia itu adalah, bahwa Kapten “Kapal Titanic” telah berani mengabaikan sejumlah peringatan. Sejumlah suar dan pesan yang dikirim lewat radio oleh kapal-kapal kecil di sekelilingnya diabaikan. Akhirnya Kapten “Kapal Titanic” mengabarkan bahaya gunung es di dekatnya. Kecelakaan laut tak terhindarkan. Maka tamatlah riwayat Titanic termasuk nahkodanya, Kapten EJ Smith. Semoga tidak untuk Indonesia saat ini maupun nanti. Penulis adalah Wartawan FNN.co.id.

Mudik Kok Pelik? Itu Hak Rakyat Untuk Gembira

by Yusuf Blegur Jakarta FNN - Sejatinya pemerintah tahu dan mau memahami mudik itu adalah bagian dari spiritualitas rakyat Indonesia. Sebagaimana terdapat dalam makna substantif Pancasila. Maka kegiatan rutinitas mudik saban tahun itu, sesungguhnya merupakan tradisi religius yang sarat nilai etos dan mitos (bagian dari kerja dan kepercayaan yang sudah menjadi keyakinan rakyat) dari hampir seluruh masyarakat Indonesia yang begitu kaya secara kultural. Nilai-Nilai Mudik Selain menegaskan kekayaan nusantara secara geografis dan kebhinnekaannya yang unik, aktifitas mudik melambangkan banyak nilai positif dari banyak hal. Diantaranya sebagai ekspresi kerinduan dan pengabdian pada orang tua dan sanak saudara. Mereka berjuang hadapi tantangan hidup selama di perantauan dan hadapi hambatan dalam perjalanan. Melewati antrian macet yang panjangnya berkilo-kilo meter, mennggu lancarnya perjalanan berjam-jam adalah suka duka perjalanan, serta bunga-bunga indah situasi mudik. Kondisi ini tidak bisa ditakar atau disejajarkan dengan ketenangan batin apapun. Justru dengan mudik pula, ketahanan imun dalam tubuh mereka akan meningkat dengan drastis. Selama setahun mereka menjadi perantau sebagai pejuang ekonomi. Berjibaku mengumpulkan rezeki sebagai bekal bertahan hidup dan mengangkat derajat sosial ekonomi keluarga. Sehingga tradisi mudik sesungguhnya membawa berkah tersendiri. Mudik ikut memberi andil besar dalam menghidupkan dan menggerakan perputaran ekonomi masyarakat di pedesaan yang lesu selama setahun pandemi covid-19 terjadi. Dengan mudik, makan ekonomi di pedesaaan, baik pemudik itu sendiri maupun secara struktural bakal meningkatkan daya beli masyarakat di daerah. Masih banyak lagi nilai sosial ekonomi dalam aktifitas mudik yang bisa diurai dalam tinjauan spiritual maupun material. Sehingga mudik sangat perlu dilakukan, karena lebih banyak manfaatnya dari mudharatnya. Mudik Dilarang Kini mudik dilarang lagi pemerintah. Kebijakan pelarangan mudik tahun ini masih karena pertimbangan Covid-19. Sebenarnya terkesan menjadi paradoks, sebab disaat pemerintah berusaha untuk menjaga keseimbangan keselamatan rakyat dan pertumbuhan ekonomi, justru potensi peningkatan daya beli masyarakat dihalangi. Pilkada 2020 lalu berhasil dilaksanakan di 200 lebih Provinsi dan Kabupaten-Kota. Masalahnya banyak aktifitas pemerintahan yang secara esensi tidak berbeda dengan kegiatan mudik. Misalnya keramaian berkumpul akibat berkunjungnya pejabat pusat ke daerah. Banyak lagi kerumunan serta kegiatan massal yang tetap ada dan dibiarkan di seantero tempat di Indonesia. Bahkan kerumunan kerap dicontohkan oleh Presiden dan elit politik lain ditengah pandemi Covid-19 Mirisnya aktifitas yang secara kualitas kemanfaatannya jauh dari kegiatan mudik ternyata masih tetap dibolehkan. Yang paling nyata adalah tempat hiburan seperti club malam, restoran mahal, dan bahkan pesta pernikahan mewah dan bombastis tidak dipermasalahkan. Malah Presiden dan pejabat tinggi negara lainnya hadir sebagai peserta utama. Fenomena itu wajar jika pada akhirnya, menimbulkan kecemburuan. Rasa ketidakadilan yang berujung pada sikap skeptis dan apriori terhadap pemerintah semakin menggung. Kenyataan ini makin diperparah dengan penegakkan hukum yang pincang dan tebang pilih. Semua ini berakibat pada kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah yang semakin merosot. Sangat disayangkan dalam banyak aktifitas reguler lainnya yang terbuka dan menghimpun banyak orang dengan aturan prokes. Namun aturan prokes seperti kenapa tidak bisa diterapkan juga pada aktifitas dan perjalanan mudik. Yang pasti dengan mudik, suasana batin menjadi sangat gembira. Daya tahan tubuh meningkat. Imun dalam tubuh semakin membiak pula. Bentuk Perlawanan Rakyat Pelarangan mudik itu juga sesungguhnya berpotensi menurunkan kewibawaan pemerintah. Citra dan wibawa pemerintah dipertaruhkan. Sebab, meski dilarang rakyat bisa main umpet-umpetan dengan petugas keamanan karena tekad mudiknya yang semakin kuat dan membara. Apalagi kebijakan mudik tersebut sempat plintat-plintut. Sebentar dibolehkan, sebentar lagi dilarang untuk waktu tertentu. Kalaupun banyak yang terjaring pelanggaran dan terkena sangsi mudik, itu belum pantas disebut keberhasilan pemerintah menegakkan hukum. Lebih tepatnya disebut pemerintah gagal mengelola aspirasi rakyatnya. Sebab rakyat justru mengabaikan aturan pemerintah yang melarang mudik. Itu semacam bentuk perlawanan sipil dari rakyat. Pemerintah mestinya memahami besarnya efek psikologis yang terjadi dari dampak pelarangan mudik tersebut. Bukankah dengan mudik itu melahirkan kegembiran, kesenangan dan kebahagiaan seluruh masyarakat. Baik itu mereka yang merantau maupun sanak saudara yang ditinggalkan di kampung? Suasana kegembiraan yang tidak bisa dikonvensi dengan materi. Apalagi hanya kebijakan negara. Mudik dan Imunitas Bukankah kebahagiaan rakyat itu mendorong kekuatan mental dan fisik bangsa? Keceriaan dan senyum masyarakat pemudik karena akan berrtemua dengan sanak-saudaranya saudaranya pastilah akan memicu imun dan meningkatkan kesehatannya. Lalu mengapa harus dilarang. Bukankah itu bentuk lain dari vaksinasi yang gratis? Biarlah pandemi kita waspadai dengan prokes yang ketat tanpa merebut kebahagiaan rakyat Indonesia. Bisa jadi mudik tahun ini menjadi penangkal "hantu Covid-19 yang terkutuk itu”. Bisa jadi mudik menjadi bentuk kontribusi rakyat di pelbagai lapisan untuk membantu pemerintah mewujudkan gairah dan mendorong geliatnya ekonomi nasional. Jadi, santuy saja pemerintah. Jangan anggap remeh juga, namun jangan berlebihan. Jangan berpikir yang pelik-pelik soal mudik. Biarlah rakyat menikmati pestanya, tradisinya dan hiburannya sendiri. Toh rakyat mudik bukan dari uang hasil korupsi. Mudik bukan menggunakan uang dan fasilitas negara. Biarkan uang negara dan fasilitas negara lainya dipakai saja oleh pejabat negara. Jangan juga perlawanan rakyat melalui mudik dipahami sebagai agenda politik. Santuy saja bro, karena mudik itu hak rakyat. Hanya setahun sekali ini. Hasil dari bekerja dengan susah-payah mengumpulkan uang selama setahun. Toh polri bilang boleh mudik sebelum tanggal 6 Mei. Ayo mudiiiiiiiiiik ! Penulis adalah Pekerja Sosial dan Pemikir Rakyat Jelata.

Rakyat Tolak Otsus Papua, Jakarta Jangan Sok Kuasa

by Marthen Goo Jayapura FNN - Ketika bicara negara Indonesia, tentu tidak terlepas dari bicara sejarah bangun negara. Dimana Indonesia dibangun atas kesepakatan bersama oleh pendiri bangsa. Soekarno dan the founding fathers lainnya sangat membuka ruang dan menghargai proses demokrasi dengan perdebatan gagasan. Dasarnya adalah kesepakatan bersama mendirikan sebuah negara dari gagasan-gagasan yang dilahirkan. Logikanya, ketika merumuskan sesuatu kebijakan dalam pembangunan nasional, mestinya juga didasari pada kesepakatan bersama. Bukan pada pemaksaan kekuasaan. Apalagi Indonesia yang multi kultur, multi ras, multi kebudayaan, mestinya proses demokrasinya harus dimatangkan dalam semangat kebangsaan. Bukan pemaksaan kehendak mayoritas, seakan-akan mewakili kaum minoritas dalam kebangsaan. Tragisnya, kebijakan yang diambil justru merugikan kaum minoritas. Demokrasi dan penghormatan pada kebhinekaan mestinya dihargai sebagai upaya untuk memajukan dan penghormatan Hak Asasi Manusia (HAM). Semangat itu, kemudian lahir yang namanya konstitusi. Dalam konstitusi, pasal 1 ayat (2) menyebutkan bahwa “kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan menurut Undang-undang Dasar”. Terhadap pasal ini, yang pembatasannya jelas pada UUD’45. Untuk itu, mari kita berpegang pada prinsip-prinsip dasar konstitusi yang dirumuskan dalam tujuan nasional, yakni pada pembukaan yaitu (1) melindungi, (2) mensejahterakan, (3) mencerdaskan, dan (4) penertiban. Jika merujuk pada semangat konstitusi di Indonesia yang dikenal dengan UUD’45 itu, apakah UU No. 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Papua telah memenuhi tujuan nasional? Jika tidak terpenuhi, dan turut menghancurkan kehidupan orang Papua, apalagi selama berlangsungnya otonomi khusus justru mengancam kehidupan warga bangsa, maka sebaiknya tidak perlu dipaksakan. Dalam kenyataannya, pelaksanaan otonomi khusus tersebut hanya menyenangkan para pejabat di tanah Papua. Sebaliknya rakyat malah yang sengsara dan semakin menderita kehidupannya. Maka wajar saja kalau rakyat Papua memiliki hak konstitusional untuk menolak otonomi khusus tersebut. Untuk itu, pemerintah pusat tidak perlu mamaksakan kehendak. Jangan sok kuasa. Penolakan otonomi khusus sudah berjalan sejak tahun 2004 lalu. Pada tahun tersebut, Dewan Adat Papua sebagai lembaga adat yang menjadi payung adat bagi seluruh rakyat di tanah Papua melakukan aksi besar-besaran di Jayapura, ibu kota propinsi Papua dengan menolak otonomi khusus. Rumusan otonomi khusus tidak mempertimbangkan aspek kekhususan Papua. Tidak juga menjelaskan pada pasal mana saja proteksi tersebut dirumuskan. Penolakan otonomi khusus terus berjalan di tanah Papua. Bahkan di tahun 2008, rakyat Papua di Nabire juga melakukan aksi dengan membawa peti-mati yang bertuliskan “Otonomi Khusus Telah Mati”. Aspirasi rakyat itu oleh DPRD Nabire, dibawa ke DPRP Propinsi. Tahun 2009 dan 2010, di Jayapura, dilakukan aksi besar-besaran yang diorganisir oleh Forum Demokrasi (Fordem). Aksinya dipusatkan di kantor MRP, DPR-P dan Gubernur dengan isu yang sama. Aksi-aksi penolakan otsus di Papua berjalan terus tanpa henti. Bahkan di tahun 2021 ini, di Dogiyai dilakukan aksi besar-besaran dua kali menyampaikan penolakan terhadap otonomi khusus dan penolakan pemekaran provinsi Papua. Aksi di Dogiyai merupakan aksi seluruh komponen rakyat Papua di Dogiyai. Rentetan semua itu menunjukan bahwa rakyat di Papua menolak otonomi khusus. Sementara di Yahukimo, rakyat melakukan aksi yang sama untuk menolak otonomi khusus. Sam Awom dalam zoom meeting 24 maret 2021 lalu menyebutkan bahwa “rakyat Papua menolak otonomi khusus. Sehingga oknum elit di Jakarta jangan mengatas-namakan rakyat untuk dorong otonomi khusus revisi. Rakyat hari ini meminta referendum sebagai jalan demokratis”. Sam Awom sebagai koordinator penandatanganan penolakan Otsus berkali-kali menyampaikan hal yang sama. Karena dalam petisi, dapat diukur bahwa rakyat Papua menolak otonomi khusus. Semestinya, ketika rakyat menolak otonomi khusus, DPR di senayan harus mendengarkan aspirasi rakyat. Bersikap menyuarakan aspirasi rakyat, karena esensi dari pada parlemen adalah perwakilan rakyat. Ruang aspirasi dan dengar pendapat rakyat harus dibuka selebar-lebarnya. Hari ini rakyat sudah menolak otonomi khusus. Jangan lagi direkayasa untuk melakukan revisi undang-undangnya Pada saat yang Papua menolak otonomi khusus secara merata di seluruh bumi Papua, Pemerintah Jakarta malah diam-diam ketemu dengan orang-orang yang tidak representatif dan mengatasnamakan rakyat Papua. Tujuanya hanya untuk kepentingan merubah Undang-Undang Otonomi Khusus. Bukan membuka ruang dialog yang seluas-luasnya, dari kabupaten ke kabupaten. Pemerintah pusat harus menunjukan profesionalistas dalam ketaatannya kepada konstitusi negara. Terutama yang berkaitan dengan keinginan merubah atau merevisi Undang-Undang otonomi khusus di Papua. karena merumuskan sebuah undang-undang harus dengar aspirasi rakyat. Bukan dengan upaya politisasi. Ini negara hukum yang sudah jelas perumusannya. Dasar hukum dari semangat bernegara adalah (1) tujuan nasional, (2) UUD’45, dan (3) UU. Jika tiga hal tersebut tidak terpenuhi, mestinya pemerintah berpikir format lain yang lebih memproteksi rakyat. Bukan dengan memaksakan kehendak. Fakta membuktikan bahwa otonomi khusus yang basisnya adalah Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 tidak berhasil. Tidak berhasilnya pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2201 karena di dalam undang-undang khusus tersebut, tidak dimuat hal-hal yang berhubungan dengan masalah di Papua. mDengan demikian, tujuan nasional tidak ada dalam UU No. 21 Tahun 2001 untuk kehidupan bagi orang Papua. Selain itu, UUD’45, dimana pasal 1 ayat (2) dirujuk pada pasal 19 ayat (1) dan pasal 20 juga tidak berkolerasi. Cara pandang bahwa uang sebagai jawaban adalah sebuah kekeliruan yang patal. Karena cara pandang yang seperti itu, sama sekali tidak menghentikan marjinalisasi terhadap rakyat, pelanggaran HAM yang nyata dan telanjangserta dan kejahatan-kejahatan lainnya terhadap rakyat Papua. Soal paling penting dan strategis yang perlu dipikirkan dan dikaji baik-baik oleh pemerintah pusat. Prinsipnya adalah ketika rakyat sudah menolak otonomi khusus, karena tidak berhasil, maka, tugas pemerintah pusat adalah mencari jalan atau cara yang lebih besar dari otonomi khusus. Salah satunya adalah membuka ruang dialog dan perundingan yang seluas-luasnya dengan rakyat. Tidak ada cara lain. Jangan juga takut berhadapan dan berdialog dengan rakyat sendiri. Membuka dialog dan perundingan yang selebar-lebarnya juga ditegaskan oleh tokoh nasional asal Papua, Natalius Pigai. Tokoh pegiat HAM dan keadilan ini menyarankan agar segera “bekukan otonomi khusus dan gelar perundingan”. Barang kali, ini cara yang bisa ditempuh untuk mencari solusi bersama di Papua guna wujudkan Papua sebagai tanah yang damai untuk semua anak bangsa. Perundingan sendiri harus dilihat dalam semangat konstitusi negara. Pertama, semangat lahirnya negara. Kedua, musyawara untuk mufakat, yakni sila keempat. Ketiga, adanya referensi Aceh dalam perundingan untuk menyelesaikan masalah. Bahkan musyawarah untuk mufakat adalah ciri has kebudayaan bangsa yang wajib untuk dilestarikan. Dengan demikian, perundingan memenuhi ketentuan konstitusional. Mestinya kita harus jauh lebih bermartabat dalam menyelesaikan berbagai masalah di Papua. Bukan dengan praktek arogansi dan otoritarianisme. Apalagi mengabaikan prinsip-prinsip dalam bernegara. Jangan mengabaikan semangat rumusan UUD’45 yang didasarkan pada prinsip kemanusiaan sebagai dasar lahirnya konstitusi yang tertulis di Indonesia sebagai bentuk sistim hukum tertulis (eropa kontinental). Penulis adalah Aktivis Kemanusia Asal Papua.

Vaksin Nusantara, TNI Itu Bernafas Saja Mikirin Rakyat (Bagian-1)

Semua lembaga negara boleh saja lumpuh dan tidak berfungsi karena sutau sebab yang tidak diduga. Mungkin Presiden Lumpuh. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan daerah (DPD) juga lumpuh. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK) lumpuh. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung dan Polisi mungkin ikut-ikutan lumpuh. Namun kita masih bisa tetap berdiri sebagai bangsa dan negara bila mempunyai TNI yang kuat sebagai tentara rakyat, tentara pejuang dan tentara pembanguan. Karena semua fungsi-fungsi negara tersebut bisa dikerjakan oleh TNI. PRESIDEN boleh saja berganti setiap saat. Bisa karena berakhirnya masa jabatan sebagai Presiden. Namun bisa juga karena satu dan lain hal diberhentikan dari Presiden atas perintah konstitusi. Namun tugas peran TNI dalam mengawal tujuan bernegara tidak pernah berakhir. Sebagai anak kandung rakyat, TNI akan selalu bersama-sama dengan rakyat dalam keadaan dan siatusi apapun. Baik diminta maupun tidak. Sebagai tentara pejuang dan tentara pembangunan, TNI tidak akan rela membiarkan rakyat berlama-lama dalam penderitaan dan kesengsaraan yang tak berkesudahan. Semangat dan spririt mencintau rakyat itulah yang mendorong para dokter dari perwira menengah TNI, terutama TNI Angkatan Darat menemukan Vaksin Nusantara. Tujuannya hanya satu, “untuk meringkan beban negara dan mengakhiri penderitaan rakyat mengahadapi pandemi Civid-19. Tidak lain selain itu. Vaksin Nusantara, yang proses penemuan dan penggunaannya datang dari dokter-diokter kalangan TNI, terutama Angkatan Darat, kini ramai diperbincangkan orang. Sebagian kalangan tanpa reserve mendukung kelanjutan proses penyelesaian dan penggunaan vaksin ini. Kalangan ini datang dari prajurit-prajurit TNI, yang telah purna tugas. Mereka cukup rasional dalam soal ini. Rasional, karena untuk alasan apapun, penemuan vaksin ini, mewakili satu aspek fundamental bangsa ini. Apa aspek itu? Aspek itu ialah bangsa ini memiliki orang-orang berotak dan kreatif. Temuan ini juga menandai bangsa ini tidak ingin terus-terusan menjadi bangsa “pembebek” dalam urusan “membebek” pada semua temuan, yang datang dari asing, terutama Cina. Sejarah mencatat kemajuan bangsa-bangsa di dunia, khusus Eropa jelas dalam soal ini. Semua aspek bangsa mereka tunjukan dengan sangat jelas. Kemajuan itu milik atau kerjanya orang-orang berotak. Mereka dengan otaknya memiliki keberanian mengambil tindakan berbeda, disaat banyak orang yang membebek pada status quo atau tradisi konyol dan konyol. Orang-orang berotak ini, dengan otak dan keberaniannya seolah menegaskan kalau kemajuan hanya datang menyapa sebuah bangsa, bila ada orang yang berpikir diluar pakem konyol. Secara terbuka menantang pakem konyol itu. Kamajuan bukan milik mereka yang jago membebek dengan segala argumentasi tradisional dan konyolnya itu. Sama sekali bukan. Tinggalkan mental “kuli” itulah kalimat lain yang seolah keluar dari mulut mereka yang memiliki otak. Sebab dengan otaknya dan keberaniannya menemukan peluang mendatangkan kemajuan. Mereka tahu mental kuli adalah mental orang-orang rendah diri, yang terlalu jago memuja teradisi-tradisi konyol. Mental mengejar keuntungan sesaat dari rente impor Vanksin Sinovac Rp 50 triliun dari Anggapan Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Itu sebabnya, tidak ada alasan sekecil apapun untuk menghambat pengembangan Vaksin Nusantara ini. Apalagi sampai menghentikan kelanjutan proses penyelesaian dan penggunaannya. Ini bukan perkara yang berkaitan dengan idiologis. Perkaranya jauh lebih besar dari itu. Perkaranya adalah bangsa ini bukan bangsa “pembebek”. Kita bukan juga bangsa yang hanya jago untuk menggunakan vaksin karya orang dan negara lain. Vanksin Sinovac buatan orang-orang Cina misalnya, sampai sekarang tidak diakui dan direkomendasi oleh organisasi kesehatan dunia, World Health Orgasation (WHO) untuk digunanakan oleh rakyat Indonesia. Itu penting lebih dari apapun dalam percaturan global. Anehnya sumua protokol kesehatan yang diterapkan di Indonesia hari ini menggunakan standar dari WHO. Isolasi mandiri maupun non mandiri selama 14 hari berdasarkan stadar WHO. Mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak, atas anjuran WHO. Cara dan penanganan terhadap yang meninggal dunia karena positif Covid-19 juga menggunakan stadar dari WHO. Pertanyaannya, mengapa Indonesia dalam penggunakan vaksinnya bukan bedasarkan otorisasi WHO? Ini kan benar-benar bin ajaib. Kalau tidak menggunakan stadar dari WHO, mengapa bukan Vaksin Nusantara yang perlu untuk dikembangkan atau digunakan di Indonesia? Toh, sama-sama belum dapat rekomendasi dari WHO ini. Yang sudah pasti, akibat sikap WHO yang tidak memberikan otorirasi kepada Vaksin Sinavac buatan orang-orang dari negara Cina itu, umat Islam Indonesia menjadi korbannya. Terkena dampak sistemiknya Vaksin Sinovac. Jamaah umroh dari Indonesia ditolak masuk ke kota suci Makkah Al-Mukarramah dan Madinah Al-Munawwarah oleh pemerintah Saudi Arabai. Besar kemungkinan jemaah haji Indonesia tahun 2021 akan mengalami nasib yang sama. Bekaitan dengan pengembangan Vaksin Nusantara itu, kita harus memberi apresiasi. Berdiri bersama-sama, bahu-membahu secara politik dengan para dokter di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto atas kreasi megagumkan ini. Kita senang, karena orang-orang waras sekelas Pak Gatot Nurmantyo, Aburizal Bakri, Siti Fadilah Sufari, Ahmad Sufmi Dasco, Melki Lakalena, Adian Napitupulu dan lainnya secara terbuka memberi dukungan atas sukesnya Vaksin Nusantara ini. Menariknya disaat yang sama sejumlah kalangan justru terlihat skeptik terhadap Vaksin Nusantara ini. Mereka adalah Mustofa Bisri, Abdillah Toha, Ade Armando, Ainun Najib, Ahmad Syafi'i Maarif, Akmal Taher, Anita Wahid, mantan Wapres RI Boediono, Butet Kertaradjasa, Djoko Susilo, Erry Riana Hadjapamekas, Saparinah Sadli, Natalia Subagyo, Kuntoro Mangkusubroto, Ismid Hadad, Marsilam Simanjuntak, Jajang C. Noer, dan lainnya, terlihat skeptik. Dalam pernyataan terbuka yang tersebar beberapa hari lalu, mereka menyatakan bahwa setiap penelitian vaksin perlu diputuskan oleh lembaga yang memiliki otoritas. Penelitian perlu diputuskan oleh lembaga negara yang memiliki otoritas, yakni Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Bagaimana kita merespon sikap kalangan skeptis ini? Kita harus bersikap sejelas mungkin terhadap masalah ini. Itu karena orang bodoh, dungu dan tolol juga tahu, kalau tidak ada obat bisa beredar di Indonesia tanpa otorisasi Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Kalau toh ada yang beredar tanpa otorisasi BPOM, itu disebut illegal. Jelas itu. Seharusnya sikap yang dipublikasikan Erik Riana Hardja Pamekas dan kawan-kawan adalah mendesak BPOM untuk terjun ke RSPAD. kut bersama-sama, berdiri bersama-sama, bekerja bersama-sama dengan dokter-dokter TNI Angkatan Darat yang mengambil prakarsa penelitian dan pengembangan Vaksin Nusantara itu. Bukan sikap sebaliknya yang telah diperlihatkan itu. Kampungan dan picik bangat sih. Apakah BPOM, Eri Riana Hardja Pamekas dan kawan-kawan tahu bagaimana proses penelitian dan pengembangan Vaksin Sinovak buatan orang-orang Cina itu? Apa Eri Riana Hardja Pamekas, Syafi Ma’rif dan kawan-kawan tahu bahan apa saja yang dipakai, dan bagaimana proses Vaksin Sinovak itu sampai bisa diekspor ke Indonesia? (bersambung).

Mewaspadai Penarikan Modal Asing

PEKAN lalu, dalam periode 12 sampai 15 April, tercatat aliran modal asing keluar dari Indonesia tercatat Rp 710 miliar. Dengan angka itu, total aliran modal asing yang minggat dari pasar keuangan Indonesia semakin besar. Sebab, angka sebelumnya sudah mencapai Rp 5,89 triliun (angka Januari sampai awal Maret). Angka ini tidak mengkhawatirkan jika aliran modal masuk juga terus meningkat. Angka aliran modal asing yang hengkang dari pasar uang Indonesia itu cukup banyak, di tengah gonjang-ganjing pergantian sejumlah menteri pada Kabinet Joko Widodo-Ma'ruf Amin. "Nonresiden di pasar keuangan domestik jual neto Rp 0,71 triliun," kata Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryanto dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 16 April 2021. Kita tidak tahu persis kenapa terjadi alira modal asing keluar dari Indonesia. Apakah itu semata-mata nonresiden, atau karena faktor lain, yaitu ketidakpastian ekonomi, kegaduhan kabinet, kegaduhan politik atau bahkan faktor keamanan dalam negeri. Angka Rp 710 miliar bukan kecil dalam kondisi sekarang. Jika dipukul rata selama 4 hari (12 sampai 15 April 2021) Rp 177,5 miliar. Jika penuh lima hari kerja (Senin 12 sampai Jum'at 16 April) berarti rata-rata Rp 142 miliar per hari. Pertanyaannya, apakah aliran modal asing berkaitan dengan isu pergantian (reshuffle) kabinet? Apakah kepercayaan terhadap pasar turun karena kondisi perekonomian yang.masih penuh ketidakpastian. Membaca prilaku pelaku pasar sulit dilakukan. Tidak ada ukuran yang pasti, kapan investor jor-joran masuk, dan kapan ramai-ramai keluar. Kita juga tidak tahu, apakah aliran modal asing keluar dari Indonesia itu juga diikuti pelarian modal dalam negeri yang biasanya dilakukan pengusaha 'hitam.' Sebab, hampir dipastikan banyak pengusaha dalam negeri yang ingin aman, dananya.tidak.diutak-atik. Sebab, jika ditarik dan dimainkan dalam.bentuk dolar.AS.atau bentuk lainnya tentu lebih menguntungkan. Pasar uang dan pasar modal adalah mirip-mirip permainan judi. Spekulasi lebih besar dibandingkan kalkulasi. Para pemainnya mengharapkan keuntungan yang melimpah dalam seketika. Bahkan, para pemain di pasar uang utamanya, lebih cenderung seperti mafia yang harus mengandalkan spekulasi pasar. Pelaku pasar uang dan padar modal adalah para pemilik dana yang setiap waktu bisa ditarik dan dipindahkan sesuka mereka. Pemerintah diharapkan mewaspadai penarikan modal.asing, baik di pasar uang maupun pasar modal. Sebab, jika tiba-tiba mereka menarik modal dan uangnya dalam jumlah besar sehari, hal itu bisa mengguncang perekonomian. Ibrat nasabah bank tiba-tiba menarik dana tabungannya di bank, tentu sangat berbahaya. Rush pada sebuah bank misalnya, bisa membuat kepercayaan masyarakat pada sistem perbankan turun. Kembali ke penarikan modal asing yang keluar dari Indonesia, walau baru Rp 710 miliar tetap harus diwaspadai. Jika hal itu terus naik, bisa membuat stabilitas rupiah yang pekan lalu terpuruk, akan turun lagi. Keterpurukan nilai rupiah terhadap dolar AS bisa menguntungkan komoditas ekspor, karena harganya naik. Akan tetapi, di sisi lain akan memberatkan importir. Yang tidak kalah berat lagi adalah semakin memberatkan terhadap utang/pinjaman luar negeri, terutama yang jatuh tempo tahun ini.**

Kontroversi Nadiem Makarim Hapus Pendidikan Pancasila

by Asyari Usman Medan, FNN - Hari-hari ini sedang ribut soal Mendikbud Nadiem Makarim yang menghapus Pancasila dari daftar mata kuliah wajib. Bermunculan protes. Tak pelak lagi, Nadiem menjadi sasaran kecurigaan. Dia diduga tidak punya pemahaman tentang Pancasila, dlsb. Kontroversi ini muncul setelah PP Nomor 57/2021 yang meniadakan Pancasila sebagai mata pelajaran dan mata kuliah wajib. Setelah dikritik keras di sana-sini, akhirnya Menteri Nadiem merevisi PP ini. Pancasila dan bahasa Indonesia tetap wajib diajarkan di sekolah dan perguruan tinggi. Satu pertanyaan: apakah tuan-puan sekalian menyangka para pejabat, elit kekuasaan, elit politik, elit bisnis, dll, masih ada yang teringat dengan Pancasila? Yang masih mengamalkan Pancasila? Tentu Anda semua tahu jawabannya. Karena tahu jawabannya, pastilah Anda bisa paham mengapa Nadiem tidak peduli dengan Pancasila. Dia merevisi PP 57 itu tidak berarti hati dan pikirannya berisi nilai-nilai Pancasila. Bisa saja karena kontroversi penghapusan Pancasila itu ditentang keras oleh para ulama dan para tokoh bangsa serta pakar pendidikan yang mengkhawatirkan arah pembinaan spiritual bangsa. Tapi, apakah penghapusan itu salah Nadiem? Bukan. Itu kesalahan Presiden Jokowi yang berharap Nadiem bisa melakukan transformasi pendidikan supaya orang Indonesia bisa menjadi seperti Nadiem. Dia sukses dengan Gojek-nya. Jokowi kagum sekali dengan Nadiem yang bisa menjadi pengusaha hebat hanya bermodalkan aplikasi. Jadi, Jokowi ingin sekali anak-anak Indonesia ini menjadi inovatif seperti Nadiem. Tapi, Jokowi lupa bahwa inovasi Gojek dan sejenisnya hanya sebatas pengorganisasian penjualan jasa angkutan. Buka tidak penting. Penting juga. Cukup bagus organisasi Gojek itu. Namun, yang menjadi masalah krusial bagi Indonesia ini adalah inovasi produk yang berbasis riset. Semua produk. Baik itu produk pertanian, kelautan, elektronik, persenjataan, alat transportasi, dlsb. Ini kalau kita bicara soal inovasi yang diperlukan untuk mengangkat harkat ekonomi-bisnis rakyat. Bukan semata sukses bisnis aplikasi ala Nadiem itu saja. Kembali lagi kita ke soal Pancasila di mata Nadiem. Kelihatannya, dia tidak memikirkan aspek spiritual dalam menggapai sukses bisnis. Yang penting orang harus berpikir dan bertindak kapitalis. Menumpuk keuntungan sebanyak-banyaknya. Tidak ada istilah pemerataan. Tidak kenal keadilan ekonomi. Karena itu, nilai-nilai Pancasila hanya akan menggannggu gerak maju bisnis. Dari kalkulasi inilah Nadiem melihat mata pelajaran atau mata kuliah Pancasila tidak perlu diajarkan. Sebab, nilai-nilai Pancasila mengajarkan orang berbagi, peduli sesama, dan mengingatkan orang tentang kehidupan kekal yang hanya bisa dipahami melalui konsep Ketuhanan Yang Masa Esa. Sila pertama Pancasila ini bertentangan dengan prinsip cari duit sebanyak-banyaknya yang dipraktikkan Nadiem selama ini. Sekarang kita lihat apakah Nadiem masih layak duduk sebagai menteri pendidikan. Kalau Jokowi masih menganggap penting Ketuhanan Yang Maha Esa dengan segala nilai dan syariat yang membatasi ketamakan dan kerakusan, tentu saja Nadiem tidak cocok lagi mengemban tugas pendidikan. Sebaliknya, kalau Jokowi berpandangan sama dengan Nadiem, berarti pendidikan Pancasila tidak perlu ada. Dan itulah sesungguhnya yang ingin mereka lakukan ketika menerbitkan PP 57/2021. Revisi adalah sekadar reaksi ketika publik menjadi resah.[] Penulis adalah Wartawan Senior FNN.co.id.

Vaksin Nusantara Mulai Banjir Dukungan, Pro-kontra Merebak

by Mochamad Toha Surabaya, FNN - Dukungan secara politik dibuktikan oleh beberapa pemimpin dan tokoh masyarakat terhadap Vaksin Nusantara besutan mantan Menteri Kesehatan Dr. dr. Terawan Agus Putranto, SpRad. Bahkan, dukungan juga datang dari mantan Menkes Siti Fadilah Supari. “Saya memutuskan menjadi relawan uji klinik Vaksin Nusantara, menurut saya, biasa-biasa saja dan sederhana saja, saya agak kaget kok menjadi berita?” ujar Siti Fadilah Supari dalam rilisnya, Kamis (15/4/2021). Siti Fadilah mendengar, membaca, dan berpikir tentang vaksin nusantara. Menurutnya, si peneliti berpikir logis, inovatif. Memang, inovasi selalu mengagetkan kemapanan, bahkan bisa mengganggu yang sudah mapan. Di dalam ilmu pengetahuan, logis saja tidak cukup, tetapi harus dibuktikan. Maka ia bersedia menjadi relawan karena Siti Fatilah Supari menghargai seorang peneliti yang berpikiran beda dengan yang lainnya. Dia membuat hipotesis. Dan, hipotesis itu boleh saja salah, tapi harus dibuktikan dulu. Maka perlu penelitian. Harapannya kalau memang uji klinik ini mendapatkan hasil yang positif, artinya hipotesis dr. Terawan terbukti, “waah saya sangat bahagia karena kondisi saya saat ini sangat cocok dengan metode ini.” Sedangkan tentang pernyataan BPOM? “Pernyataan dari BPOM boleh-boleh saja, memang BPOM yang punya wewenang untuk ijin edarnya,” ujar Siti Fadilah Supari. Tentang ahlinya dan lain-lainnya dari Amerika Serikat tersebut? “Wahh saya tidak tahu. Tapi, kita kan negara yang berdaulat, dengan politik bebas dan aktif, maka boleh saja bekerjasama dengan negara manapun dengan prinsip kemitraan yang transparan, setara dan adil,” lanjutnya. (Duduk sama rendah, berdiri sama tinggi). Menurutnya, yang penting produk ini menjadi produk Indonesia, untuk kemaslahatan bangsa yang membutuhkan. Terutama untuk lansia seperti dirinya. Diberitakan sebelumnya, BPOM menyatakan penelitian Vaksin Nusantara belum memenuhi syarat, sehingga mereka belum mengeluarkan izin persetujuan penelitian uji klinis (PPUK) fase 2. BPOM merilis hasil uji klinis fase I atas Vaksin Nusantara yang digelar pada 23 Desember – 6 Januari 2021 di RSUD Kariadi, Kota Semarang terhadap 28 subjek. Hasilnya, sebagian besar relawan mengalami kejadian tak diinginkan mulai dari level ringan, sedang, hingga berat. “Sebanyak 20 dari 28 subjek (71,4 persen) mengalami Kejadian yang Tidak Diinginkan, meskipun dalam grade 1 dan 2,” kata Kepala BPOM Penny Lukito, dilansir Tirto.id, Selasa (13/4/2021). Efek simpang yang dirasakan antara lain, nyeri lokal, nyeri otot, nyeri sendi, nyeri kepala, penebalan, kemerahan, gatal, ptechiae, lemas, mual, demam, batuk, pilek dan gatal. Seluruh subjek mengalami Kejadian yang Tidak Diinginkan (KTD) pada kelompok vaksin dengan kadar adjuvant 500 mcg dan lebih banyak dibandingkan pada kelompok vaksin dengan kadar adjuvant 250 mcg dan tanpa adjuvant. Di luar 20 subjek tersebut, terdapat 6 subjek penelitian yang mengalami efek simpang derajat berat. Sebanyak 1 subjek mengalami hipernatremi, 2 subjek mengalami peningkatan Blood Urea Nitrogen (BUN) dan 3 subjek mengalami peningkatan kolesterol. Menurut Penny, KTD grade 3 merupakan salah satu pada kriteria penghentian pelaksanaan uji klinis yang tercantum pada protokol uji klinik. Namun, berdasarkan informasi Tim Peneliti saat inspeksi yang dilakukan BPOM, ternyata tidak dilakukan penghentian pelaksanaan uji klinis dan analisis yang dilakukan oleh Tim Peneliti terkait kejadian tersebut. Penny menjelaskan, itu menjadi satu alasan bagi BPOM enggan menerbitkan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) tahap 2 bagi vaksin nusantara. Dalam catatannya Kamis (15 April 2021), Prof. Dr. dr. Djohansjah Marzuki, Sp.BP (K), guru besar Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga, Surabaya, mengomentari penolakan beberapa politisi dan anggota DPR terhadap keputusan BPOM itu. Profesor Djohansyah melihat, ini sebagai tanda masih rendahnya pengetahuan dan pengertian tentang Budaya Ilmiah. Vaksin adalah suatu produk ilmiah dari ilmu biologi, ilmu kedokteran, dan ilmu kefarmasian. Karena itu harus disikapi denga perilaku mengikuti kaidah-kaidah ilmiah atau nama lainnya dangan Budaya Ilmiah. Menurut Profesor Djohansyah, budaya ilmiah adalah perilaku intelektual yang berdasar pada kaidah-kaidah ilmu. Pertama, Ilmu natural berfokus pada kebenaran, dibuktikan dengan data yang terukur, tanpa bias oleh karena itu pula dikembangkan aturan dan kaidah-kaidah yang baku. Tentu kejujuran para ilmuwan menjadi mutlak. Dukungan dalam ilmu itu adalah adanya evidence dengan data yang terukur. Bukan jumlah orang atau banyaknya pejabat yang berbaris di belakangnya. Kedua, Ilmiah itu harus independen, tidak memihak kepentingan pribadi, kelompok maupun bangsa. Hanya berpihak pada kebenaran saja dan prosedur yang baku. Prosedur itupun dibuat oleh ilmuwan, bukan oleh pejabat kekuasaan negara. Ketiga, Kekuasan dan jabatan tidak boleh punya pengaruh terhadap jalannya penelitian ilmu. Ilmu natural tidak mengenal nasionalisme dan politik. No authority in science. Keempat, Ketidak-jujuran dalam ilmu diangggap perilaku yang sangat tercela. Misconduct. Tampaknya masih begitu banyak tokoh masyarakat tidak tahu masalah ini. Kalau tidak tahu maka sebaiknya serahkan saja kepada lembaga yang mengerti imu dan budaya ilmiah seperti BPOM dan lain-lain. Jangan memojokkan lembaga ilmiah dengan tuduhan-tuduhan tentang soal nasionalisme, memihak kelompok kepentingan tertentu, yang pasti itu tidak boleh dilakukan oleh lembaga ilmiah yang berbudaya ilmiah dan penuh tanggung jawab. Para politisi dan tokoh masyarakat harus bisa menghargai lembaga ilmiah. Jika tak mengerti budaya ilmiah ini janganlah menggangu pekerjaan para ilmuwan yang melakukan tugasnya dengan berbudaya ilmiah dengan tanggungjawab. Budaya ilmiah itu menjadi dasar perilaku para ilmuwan ilmu natural di seluruh dunia. Negara maju adalah negara yang menggalakkan ilmu dan budaya ilmiah dlm negaranya. Apa jadinya negara ini kalau para pemimpin dan tokoh masyarakatnya memusuhi atau tidak menghargai lembaga dan institusi keilmuan. Jika menganggap lembaga ilmiah itu menyalah gunakan fungsinya maka laporkan dan usut saja, tapi jangan dimusuhi tanpa dasar yang kuat. Profesor Djohansyah mengingatkan, memusuhi lembaga ilmiah mempunyai resiko jangka panjang menghambat kemajuan bangsa dan negara. Prof. Zubairi Djoerban @ProfesorZubairi dalam akun Twitter-nya berkomentar: Ada anggapan saya sentimen dengan Pak Terawan. Bahkan dikaitkan dengan terapi cuci otak dan sanksi terhadapnya. Beberapa media bertanya ini. Saya nyatakan tak ada sentimen itu. Tapi, saya akan sentimen pada vaksin yang diduga mengabaikan kaidah ilmiah. Tidak ada yang personal. 12.13 - 16/04/21 (Twitter). Penulis adalah Wartawan Senior FNN.co.id.