ALL CATEGORY
Moeldoko Knock Out?
by M Rizal Fadillah Bandung FNN - Upaya Moeldoko untuk sukses mengkudeta Ketua Umum Partai Demokrat Agus harimurti Yudhoyono (AHY) telah membentur tembok. Tiga tembok yang membuat Moeldoko sulit menembus . Pertama, perlawanan politik Soesila Bambang Yudhoyono (SBY) dan AHY. Kedua, rakyat yang tak suka dengan gaya kudeta. Ketiga, Menkumham yang menolak. Moeldoko akhirnya terkapar. Bukankah Moeldoko itu mendapat proteksi sebagai kepanjangan tangan dari kepentingan Presiden Jokowi? Bukankah Menkumham itu adalah kader partai penguasa yang tugasnya memback-up Presiden Jokowi? Mengapa tidak mampu merealisasikan skenario sukses kudeta dengan memperoleh legalitas dari Kemenkumham? Disamping modal politik KLB yang rendah dengan sedikitnya DPC asli yang ikut. Banyak DPC gadungan yang ilit KLB, sehingga tidak sah sebagai peserta Kongres, juga kelemahan terberat Moeldoko adalah bukan kader Partai Demokrat. Sehingga Moeldoko sangat minim akses kepada para kader dan institusi partai di daerah-daerah. Semua kenyataan tentu saja berkonsekuensi pada ketidakmampuan Moeldoko dan timnya. Moeldoko tidak secara cepat melakukan pembelahan partai. Ada beberapa faktor yang mungkin menjadi penyebab ditolaknya permohonan keabsahan KLB Deli Serdang, disamping masalah tidak terpenuhinya ketentuan dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART). Pertama, Menkumham Yasonna adalah kader PDIP, yang dalam prakteknya Ketua Umum PDIP Megawati beradu pengaruh dengan Presiden Jokowi. Penolakan ini dibaca sebagai bagian dari peningkatan posisi tawar PDIP atas Jokowi. Orang Jokowi saja bisa digagalkan. Kedua, tidak tertutup kemungkinan AHY atau SBY memiliki "deal" tertentu dengan Jokowi. Apakah itu soal Pilpres atau Pilkada ke depan, atau kebijakan perundang-undangan tertentu yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Moeldoko bisa diabaikan untuk kepentingan Jokowi yang lebih besar. Termasuk kepentingan nasib masa depan Gibran nanti. Ketiga, baik PDIP maupun Jokowi keduanya "cuci tangan". Terkesan bersih pada tahap penentuan oleh Pemerintah. Moeldoko didorong maju ke proses hukum melalui gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Bisa saja secara diam-diam PDIP dan Jokowi membantu dan mendorong Moeldoko untuk "sukses di proses hukum" tersebut. Moeldoko ternyata belum KO. Kemungkinan hanya grogi sedikit saja. Lagi disiapkan untuk pulih kembali, baru kemudian bergerak terus untuk memenangkan pertarungan di ujung. Moeldoko tetap masih bisa tetap berperan strategis dalam posisi sebagai Kepala Kantor Staf Presiden (KSP). Itupun kalau ngga diganti dari jabatan KSP Sebenarnya Jokowi menghadapi pilihan sulit. Di satu sisi harus menggolkan Moeldoko sebagai Ketum Partai Demokrat, dalam upaya menyempurnakan koalisi partai. Namun di sisi lain terlalu lemah basis dukungan Moeldoko di internal Partai Demokrat. Demikian juga dengan publik yang tak suka pada cara kudeta vulgar melalui KLB yang terkesan dipaksakakan. Ketika kudeta gagal, belajar pada kegagalan PKI dahulu. Maka bukan mustahil akan berimbas pada guncangan kekuasaan Jokowi seperti jatuhnya Soekarno saat itu. Seluruh elemen rakyat menjadi musuh bersama dari kekuasaan otoriter. Koalisi pun akan ikut berbalik dukungan. Para pembisik Jokowi faham akan situasi ini. Oleh karenanya permainan layak diperpanjang melalui gugatan di PTUN. Moeldoko harus bersiap berlari maraton. Lari sprint telah gagal. Sebab di usia Moeldoko yang sudah 63 tahun masih kuatlah untuk berlari maraton? Jika berat, maka dipastikan Moeldoko akan terkapar lagi. Ada sindiran sebaiknya Moeldoko menyerah saja. Sebaiknya Moeldoko berjuanglah untuk menjadi Ketua DPC Partai Demokrat Deli Serdang saja dulu, di bawah kepemimpinan Ketum AHY. Itu akan lebih baik dan mudah. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Membaca Fenomena Teroris, Dari Manifesto Sampai Surat Wasiat
by Ubedilah Badrun Jakarta FNN - Bom Bunuh diri di Gereja Katedral Makasar (28/03) dan serangan teror di Markas Besar Kepolisian (31/03) menggugah penulis untuk membaca ulang fenomena teroris ini. Tidak mudah memang membaca fenomena teroris. Apalagi untuk memastikan kapan terorisme mulai ada. Tetapi secara historis, awal mula terorisme itu bisa ditelusuri dari wilayah Eropa. Dalam catatan sejarah, bisa dicermati dari abad ke-5 Masehi. Pada tahun 476 Masehi, dunia mencatat serangan teroris terhebat yang mampu meruntuhkan kekuasaan Kekaisaran Romawi Barat waktu itu. Teroris yang meruntuhkan kekaisaran Romawi Barat ini berasal dari salah satu suku di Eropa. Pada saat itu orang Romawi Barat menyebut suku tersebut sebagai Barbar. Peristiwa ini mengakibatkan jatuhnya ribuan korban jiwa. Peristiwa runtuhnya Romawi Barat ini menandai mulainya abad kegelapan (dark ages) di Eropa selama 1000 tahun. Pada masa terorisme awal ini, latar belakangnya bukan karena hal-hal yang bersifat sakral atau keagamaan, tetapi lebih karena persoalan keinginan untuk berkuasa dan semacam ada idiologi anarkisme di kaum barbar. Secara etimologis, istilah teror dan terorisme sesungguhnya baru mulai populer pada abad ke-18. Namun fenomena yang ditunjukannya bukanlah fenomena baru. Menurut Grant Wardlaw dalam buku Political Terrorism (1982) mengemukakan bahwa manifestasi terorisme sistematis muncul sebelum Revolusi Prancis. Tetapi baru mencolok sejak paruh kedua abad ke-19. Dalam suplemen kamus yang dikeluarkan Akademi Prancis tahun 1798, terorisme lebih diartikan sebagai sistem rezim teror, yang menciptakan ketakutan di tengah-tengah masyarakat. Sementara menurut David C Rapoport(1989), pendiri jurnal ilmiah Terrorism and Political Violence, dalam The Morality of Terrorism, membagi teror dalam tiga kategori, yakni (1) Religious Terror, (2) State Terror, dan (3) Rebel Terror. Jika dilihat dari segi pelakunya, bisa dikategorikan dalam tiga kelompok, yaitu personal terrorism, collective terrorism, dan state terrorism. Contoh paling mudah untuk memahami religious terror adalah keadaan yang terjadi saat perang salib(1096-1271). Contoh state teror atau state terrorism adalah serangan besar-besaran Amerika Serikat terhadap warga sipil Afghanistan (2001) dan Iraq (2003). Contoh rebel terror dan atau collective terrorism adalah pemberontakan kelompok radikal dalam suatu negara. Sedangkan contoh personal terrorism adalah Gavrilo Princip yang menembak mati Archduke Franz Ferdinand pewaris tahta kerajaan Asutria Hungaria pada 28 Juni 1914 di Sarajevo. Diksi terorisme makin populer pada awal abad ke 21 ketika gedung World Trade Centre (WTC) New York yang merupakan simbol kapitalisme dan liberalisme dunia runtuh pada 11 september 2001 lalu. Peristiwa ini bagi bangsa Amerika disebut sebagai the day of infamy yang kedua setelah pengeboman Jepang atas Pearl Harbour pada 7 Desember 1941 silam. Kalau peristiwa Pearl Harbour mendorong Amerika untuk menyerang Jepang dan menghancurkan Jepang pada Perang Dunia II, peristiwa WTC mendorong Amerika memerangi apa yang disebutnya sebagai Terorisme. Celakanya peristiwa tersebut sering dikait-kaitkan dengan agama. Satu kesimpulan yang patut dipertanyakan. Benarkah peristiwa WTC itu karena motif Agama? Logika Teroris Jika kita bongkar seluruh literatur agama sampai kitab sucinya, maka kita akan menemukan bahwa logika teroris itu bukan berasal dari logika agama. Sebab tidak ada satu dogma agama satu pun yang mengajarkan terorisme pada penganutnya. Pada titik ini, yang justru harus banyak didiskusikan yaitu mencari akar persoalan penyebab munculnya terorisme di dunia, termasuk di Indonesia. Dalam konteks itu sejumlah pertanyaan patut diajukan. Bagaimana cara ilmuwan menemukan akar persoalan penyebab munculnya terorisme? Menggali argumen pelaku teror adalah salah satu solusinya. Cara terbaik menemukan data primer atau data yang bersumber dari pelaku utama teror adalah melalui salah satu teknik dalam metode penelitian kualitatif, yaitu melakukan wawancara mendalam (deept interview) terhadap pelaku teror. Sayangnya sampai saat ini belum ditemukan satupun hasil wawancara mendalam dan utuh terhadap para pelaku teror. Seringkali semua pelaku teror sudah mati sebelum digali logikanya melalui wawancara mendalam oleh para ilmuwan. Namun demikian, ada satu ilmuwan yang penulis baca dan realtif berhasil menemui mantan teroris berjumlah 60 orang. Meskipun wawancaranya tidak dijelaskan seberapa mendalam, tetapi mampu mengungkap secara psikologis. Tori DeAngelis mengutip temuan satu ilmuwan tersebut John Horgan, seorang Psikolog dan Direktur pada Center for Terrorism and Security Studies Amerika Serikat, setelah mewawancarai 60 teroris mengemukakan bahwa seseorang memilih jalan melakukan tindakan teror disebabkan karena tujuh hal penting. Pertama,) merasa marah, terasing, dan kehilangan hak. Kedua, meyakini bahwa keterlibatan politiknya tidak memungkinkan mengubah keadaan. Ketiga, merasakan ketidakadilan, Keempat, merasa perlu bertindak segera daripada mendiskusikan masalah. Kelima, mempercayai bahwa terlibat dalam kekerasan melawan negara merupakan hal yang dimaklumi. Keenam, ada yang mendukung dan bersimpati terhadap gerakan terorisme. Ketujuh, mempercayai akan mendapatkan penghargaan sosial dan psikologis (Tori DeAngelis, Understanding Terrorism, American Psychological Association, 2009:60). Alasan-alasan teroris yang ditemukan John Horgan d iatas, tidak satupun menyebutkan bahwa seseorang melakukan teror karena perintah agama. Manifesto & Surat Wasiat Sebagai akademisi, penulis meyakini bahwa masih terus dibutuhkan upaya untuk mengungkap dan mengurai apa yang sesungguhnya terjadi dibalik prilaku para teroris. Setiap peristiwa teror yang terjadi di sejumlah negara ternyata memiliki alasan-alasan yang berbeda, dan latar belakang yang berbeda. Dalam kesempatan ini penulis coba mencermati dua peristiwa penting dari pelaku teror di dua negara yaitu di Selandia Baru (2019) dan di Indonesia (2021). Pelaku dari dua peristiwa itu sama-sama meninggalkan dokumen. Dari dua peristiwa itu ada data dokumen yang bisa dicermati, yaitu dari teroris di Selandia Baru meninggalkan manifesto dan dari teroris di Indonesia meninggalkan surat wasiat. Pada 15 maret 2019 terjadi serangan terhadap jamaah salat Jumat di Masjid Al Noor dan Mushala Linwood di Christchurch, Selandia Baru. Peristiwa teror ini menewaskan 51 orang dan melukai 40 lainnya. Peristiwa ini dinilai sangat kejam, diantaranya karena ada satu peristiwa menurut pengakuan terorisnya ia melakukan dua tembakan langsung ke bayi berusia tiga tahun yang sedang memegangi kaki ayahnya yang sudah meninggal. Pelaku teror ini bernama Brenton Tarrant, pria berusia 28 tahun asal Australia.Sebelum melakukan teror ia membuat manifesto setebal 73 halaman yang diberi judul “The Great Repalcement”. Dari manifesto yang ia buat inilah publik dunia mengetahui motifnya. Setidaknya ada tiga alasan Brenton Terrant melakukan kejahatan kemanusiaan paling kejam di dunia ini. Pertama, mengurangi imigran. Kedua, supremasi kulit putih. Ketiga, balas dendam. Alasan yang sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip kemanusiaan global. Di dokumen manifesto tersebut tidak ada alasan perintah agama yang mendasarinya melakukan tindakan teror. Bagaimana dengan alasan teroris di Indonesia melakukan aksi terornya? Ternyata di Indonesia beberapa kali teroris melakukan aksi teror selalu meninggalkan surat wasiat. Teroris terbaru yang meninggalkan surat wasiat adalah pelaku teror bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar (28/3) berinisial MLA ,dan teroris yang melakukan serangan ke Mabes polri (31/3) berinisial ZA. Uniknya, surat wasiat yang ditinggalkan terduga teroris tersebut memiliki kemiripan.Diantaranya diawal surat dibuka dengan permintaan maaf ke ibu. Lalu berpesan kepada orang tua agar tidak meninggalkan sholat. Kemudian bagian paling mirip adalah saat menyatakan bahwa dirinya menyayangi ibunya, tetapi Allah lebih menyayangi hambanya. Makanya saya tempuh jalanku sebagai mana jalan Nabi/Rasul Allah. Kedua pelaku juga sama-sama berpesan agar keluarganya berhenti meminjam uang di bank karena riba. Sulit menemukan motif dari surat wasiat yang ditinggalkan para teroris di Indonesia, kecuali seolah ia merasa jalan yang ia tempuh itu disayangi Allah. Fenomena membuat surat wasiat sebelum melakukan teror di Indonesia ternyata tidak hanya dilakukan oleh dua teroris tersebut. Tetapi juga dilakuka oleh teroris-teroris lainya. Diantaranya teroris yang ditangkap pada 10 Desember 2016 di Bekasi dan yang ditembak pada 25 Desember 2016 di Waduk Jatiluhur Purwakarta. Pertanyaan yang muncul dibenak penulis adalah, mengapa sejumlah teroris di Indonesia banyak yang buat surat wasiat? Mengapa ada yang memiliki kemiripan pada surat wasiatnya? Ada semacam satu pola perintah untuk membuat surat wasiat?. Kesamaan pola ini menunjukan kemungkinan adanya semacam satu mekanisme yang bekerja. Pada titik ini fenomena kemiripan surat wasiat teroris ini perlu diungkap sebagai salah satu celah untuk menelusuri lebih dalam. Adakah aktor-aktor kolektif terorganisisr yang memerintahkan atau semacam membuat tata cara melakukan teror dengan sebelumnya membuat surat wasiat? Atau mungkin saja telah disediakan contoh surat wasiat yang harus mereka siapkan? Untuk mengungkap semua itu perlu melibatkan para ahli yang memahami bahasa, psikologi, dan pola-pola terorisme. Untuk mengungkap terorisme dengan pola buat surat wasiat yang terjadi berkali-kali di Indonesia ini, sebaiknya pihak kepolisian segera melibatkan banyak ahli. Tujuannya agar ketemu sampai ke akar-akarnya. Apakah benar mereka aktor sendirian atau adah mekanisme kolektif yang bekerja? Lalu siapa mereka yang terlibat dalam mekanisme kolektif itu? Penulis adalah analis Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Kekuasaan Itu Tak Kenal Agama
by Tony Rosyid Jakarta, FNN - Seringkali kita dengar kalimat "Islam disudutkan". Di Eropa, masyarakat Kristen juga merasa bahwa Kristen dipinggirkan. Terutama di Perancis yang sejak tahun 1905 secara ekstrem memisahkan negara dari gereja. Bergantung agama apa yang berhadapan dengan kekuasaan, seringkali merasa disudutkan dan dipinggirkan. Secara umum, bagi kekuasaan, agama tidak begitu penting kecuali sebagai alat legitimasi dan pemberi dukungan sosial. Agama apapun, Kalau memberikan dukungan sosial (social capital), didekati, diajak kerjasama dan dimanfaatkan. Memang, Islam di Timur Tengah dan Kristen di Eropa di masa lampau, serta Yahudi di Israel dan Islam di Arab Saudi saat ini, memiliki situasi dimana agama dan kekuasaan tidak saja harmonis, tapi menyatu. Keduanya bisa berbagi bersama karena saling membutuhkan dan saling meligitimasi. Namun, hubungan kekuasaan dan agama tak selalu akur. Bahkan seringkali memakan korban di sepanjang sejarah. Penindasan kekuasaan terhadap umat beragama (atau kelompok keagamaan) dan pemberontakan atas nama agama terhadap kekuasaan sering terjadi. Intinya, kekuasaan rukun dengan umat beragama jika agama itu dibutuhkan. Tapi, ketika agama jadi ancaman, cerita akan terlihat sebaliknya. Era pemilihan umum di banyak negara, agama sering menjadi bagian dari isu penting. Bergantung kecenderungan pemilih. Kalau pemilihnya punya fanatisme terhadap agama tertentu, maka para tokohnya direkrut dan dilibatkan sebagai vote getter. Narasi agama muncul menjadi penguat legitimasi. Semata-mata untuk mencari dukungan suara. Hal ini terjadi di Indonesia. Musim pemilu, ulama, kiai, ustaz, pendeta, dan tokoh-tokoh agama laris dan banjir proyek. Kontrak kampanye bertebaran. Selesai kampanye, the end. Sebaliknya, jika di negara dimana pemilihnya anti agama, maka isu agama dijadikan sebagai common enemy. Musuh bersama. Bukan karena calon penguasa tidak suka dan benci terhadap agama tertentu. Tidak! Tapi lebih pada upaya mendapatkan simpati dan dukungan pemilih yang phobi terhadap agama itu. Only that. Di Amerika, Australia, Perancis, dan beberapa negara Eropa lainnya, kampanye anti Islam seringkali muncul saat pemilu. Bukan karena calon presiden atau perdana menteri gak suka sama Islam. Tapi ini semua dilakukan untuk mengambil suara dari kantong pemilih yang anti dan phobi terhadap Islam. Setelah jadi presiden, mereka tidak benar-benar memusuhi Islam. Meski terkadang memang ada yang benci terhadap Islam. Ini cenderung sebagai oknum dan lebih bersifat kasuistik. Tidak bisa digeneralisir. Sebab dalam politik, kepentingan umumnya menetralisir hal-hal yang berkaitan dengan perasaan personal, termasuk rasa suka dan kebencian. Banyak orang mati rasa ketika jadi pemimpin. Sebaliknya, di Indonesia, capres-cawapres, para caleg dan calon kepala daerah, justru menggunakan narasi agama, bahkan melibatkan para agamawan, terutama ulama dan ustaz sebagai juru kampanye. Bukan karena mereka religius. Bukan lantaran mereka taat beragama lalu mengusung isu agama, tidak! Kampanye pakai peci, tapi gak shalat. Mengutip Alkitab, tapi gak pernah ke gereja. Ini hal biasa. Dan faktanya, saat menjabat, nyaris tak ada kepentingan agama, ulama dan umat yang diperjuangkan. Para politisi secara umum hanya memanfaatkan fanatisme keagamaan pemilih untuk meraih dukungan. Mungkin mengecualikan PKS, karena mendedikasikan sebagai partai dakwah. Melekat agama dalam perjuangannya. Sampai hari ini, nampaknya masih konsisten. Dalam proses kekuasaan, kalau agama itu resisten dan jadi ancaman bagi kekuasaan, ya disikat. Disingkirkan. Setidaknya dipinggirkan. Entah dengan cara dipreteli legitimasinya, dikurangi perannya, dibubarkan ormasnya, dikriminalisasi dan diteroriskan tokoh-tokohnya, atau diadudomba hingga dengan sendirinya porak poranda. Ini bukan karena penguasa benci dan tidak suka pada agama. Sama sekali tidak. Ini semata-mata untuk mempertahankan kekuasaan dimana penguasa merasa terancam oleh aksi kelompok keberagamaan tertentu. Dalam konteks ini, menjadi tantangan bagi umat beragama untuk selalu mengasah kemampuannya membangun komunikasi dan bernegosiasi dengan kekuasaan, beradaptasi, atau setidaknya jika ingin berpolitik, bahkan beroposisi, dibutuhkan kemampuan strategi yang mampu memenangkan agama dalam dialektikanya dengan kekuasaan. Sehingga, agama akan selalu bisa eksis dalam dinamika kekuasaan yang terus bergilir dan berganti-ganti aktornya. Di sini butuh kemampuan menterjemahkan formalitas, nornalitas dan moralitas agama ke dalam konteks yang terus menuntut perubahan. Simbol, atribut, dan ajaran normatif dalam agama sangat penting, namun mesti dikemas dalam bentuk aksi perjuangan yang tepat dan lebih taktis. Sebab, agama tanpa strategi perjuangan yang tepat pada faktanya telah mengambil banyak risiko bagi nasib pemeluk dan eksistensi masa depan agama itu sendiri. Satu sisi, agama tidak boleh kehilangan prinsip dan nilai-nilai fundamentalnya, tapi disisi lain, untuk eksis dan punya pengaruh, meniscayakan langkah-langkah operasional yang strategis. Ekspresi keberagamaan rentan untuk berhadap-hadapan, bahkan bermusuhan dengan kekuasaan. Disinilah umat beragama seringkali mengambil risiko ketika kekuasaan sudah mulai merasa terancam. Relasi pro-kontra agama-kekuasaan dalam sejarah mesti mampu mematangkan umat beragama untuk membuat pilihan-pilihan yang lebih strategis agar agama terus mampu mempertahankan eksistensinya dan punya ruang untuk menebarkan pengaruh sosialnya. Penulis adalah Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa
Secara Politik, Moeldoko Sudah Selesai!
by Mochamad Toha Surabaya, FNN - Tak diakuinya hasil Kongres Luar Biasa “Partai Demokrat” di Deli Serdang oleh Pemerintah memberikan pukulan telak bagi kepengurusan di bawah kepemimpinan Moeldoko. Berharap mendapat “dukungan” Pemerintah karena Moeldokoada di lingkar dalam Istana. Moeldoko menjabat Kepala Kantor Staf Presiden.Namun, dalam kenyataannya berbanding terbalik. Alhasil olok-olok Jenderal kalah dengan Mayor pun mengemuka di publik. Posisi Moeldoko sebagai Kepala KSP pun ikut terjepit. Sebab, banyak kalangan menganggap dengan jabatannya sebagai Kepala KSP dan menjadi representasi Pemerintah, Moeldoko sudah memberikan coretan "arang" bagi Istana. Dan karena ulah Moeldoko pula hubungan antara Presiden Joko Widodo dengan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono bisa dan mulai retak. Pasalnya, hingga kini SBY, masih tetap tercatat sebagai pendiri dan Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat. Pemerintah telah memutuskan menolak pendaftaran hasil kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara, yang digelar sepihak oleh Moeldoko. KLB yang digelar Moeldoko Cs dinilai belum melengkapi sejumlah dokumen. “Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik, sebagaimana yang dipersyaratkan masih ada beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi,” kata Menkumham Yasonna H. Laoly saat konferensi pers virtual, Rabu (31/3/2021). Dokumen yang belum dilengkapi antara lain soal DPC, DPD, hingga surat mandat. Oleh sebab itu, pemerintah menolak permohonan hasil KLB “Partai Demokrat” di Deli Serdang, Sumatera Utara, itu. “Dengan demikian, pemerintah menyatakan bahwa permohonan hasil kongres luar biasa di Deli Serdang tanggal 5 Maret 2021 ditolak,” ujar Yasonna. Sebelumnya, hasil KLB di Deli Serdang dan kepengurusan versi Moeldoko didaftarkan ke Kemenkumham pada pertengahan Maret 2021. Jubir DPP “Partai Demokrat” Moeldoko, Ilal Ferhard, mengatakan kubunya akan menerima apa pun hasil pengumuman yang dikeluarkan Kemenkumham. “Memang dari awal pasca-KLB berlangsung, kami dari kubu Pak Moeldoko, sebagai ketua umum kami, mengatakan apa pun yang terjadi, apa pun putusan-putusan Kemenkumham, jelas kami menerima dengan lapangan dada,” ucap Ilal. Menurut Yasonna, dari pemeriksaan dan verifikasi tahap pertama tersebut, Kemenkumham menyampaikan sempat mengirim surat pada 19 Maret lalu yang intinya meminta melengkapi kelengkapan dokumen. Dengan keputusan ini, maka pemerintah tetap menganggap kepengurusan Paratai Demokrat di bawah Ketum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai yang sah. Konferensi pers ini juga dihadiri oleh Menko Polhukam Mahfud MD. Sebelumnya, Ketua “Dewan Kehormatan” Demokrat Moeldoko, Max Sopacua mengatakan akan langsung mengajukan gugatan ke PTUN jika Kemenkumham menolak mengesahkan kepengurusan mereka. “Ya saya kira prosesnya masih jalan. Jalan masih panjang (gugat PTUN). Proses berjalan terus karena kita ingin membuat demokratisasi terbangun di Partai Demokrat," kata Max, Rabu (31/3/2021). “Itu proses jalurnya ke sana (gugat PTUN). Kan Pak Laoly (Menkumham Yasonna Laoly) sendiri mengatakan pertarungan itu ada di PTUN, di pengadilan,” lanjut Max. Jika melinhat kenyataan politik seperti itu, sebetulnya Moeldoko sudah selesai jauh hari. Itu terlihat dari pernyataan petinggi-petinggi PDIP sebelumnya. Moeldoko sudah sowan ke Ketum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri untuk mencari dukungan. Namun, kader-kader utama seperti Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tetap keukeuh menyatakan kabar tersebut bohong. Dia membantah bahwa sudah ada pertemuan antara Mega-Moeldoko. Keinginan Moeldoko agar Mega memerintahkan kader PDIP, Menkumham Yasonna, supaya mengesahkan Partai Demokrat versi “Kudeta Luar Biasa” itu pun sirna. Karena tak direspon Mega, Moeldoko pun menghilang bagaikan ditelan bumi. Upaya terakhirnya adalah bikin fitnah baru soal adanya pergeseran ideologi (radikalisme) di Partai Demokrat. Moeldoko tidak sadar. Ia berusaha merebut sebuah Dinasti yang dibangun SBY, sementara orang yang dimintai tolong yaitu Mega, orang yang melanggengkan Dinasti. Lebih parahnya lagi, Mega sudah mengalami trauma secara psikologis saat Relawan Jokowi pernah terang-terangan berwacana menaikkan Jokowi sebagai Ketum PDIP. Relawan Jokowi juga mengancam akan membentuk partai sendiri jika tujuannya tidak berhasil. Mega sendiri juga tahu soal rencana Hostile Takeover PDIP oleh loyalis Jokowi. Jadi, kalau merestui kudeta Moeldoko akan sama seperti Mega merestui kudeta kepada diri sendiri. Akibatnya, sebagai contoh, Maruara Sirait yang lebih memilih loyal kepada Jokowi daripad kepada Mega saja, langsung dihukum tendang dari Caleg nomor jadi ke nomor 9 dan dipaksa pindah konstituen. Otomatis Ara, begitu panggilan akrab Maruara Sirait, gagal masuk parlemen dan tersingkir dari lingkaran dekat Mega. Secara psikologis, SBY dan Mega akan saling mendukung kalau soal Politik Dinasti. Posisi Moeldoko sebagai Kepala KSP sekarang ini di ujung tanduk. Sudah saatnya Jokowi harus bisa mengembalikan Citra Presiden. Sebab, selama 2 bulan terakhir ini citra Presiden telah “dirusak” oleh Moeldoko. Atas perilaku dari Moeldoko itu, Pemerintah yang akan kena getahnya. Terutama Presiden Jokowi. Kali ini Jokowi benar-benar diuji! Dan, ujian itu sudah terjawab: Pemerintah tidak “merestui” kepengurusan “Partai Demokrat” Moeldoko Cs. Moeldoko terbukti telah khianati seniornya (SBY) dan yuniornya (AHY) dan terbukti nyata mengabaikan jiwa “korsa”. Sama-sama berlatar belakang militer, Moeldoko telah menelikung seniornya: SBY, dan juniornya: AHY. Kabarnya, Presiden Jokowi sebelum mengangkat Moeldoko sudah diperingatkan para alumni Lembah Tidar: Moeldoko berpotensi rusak citra Presiden di penghujung pemerintahan! Tapi, Presiden hanya berharap, alumni Lembah Tidar harus membantu Jokowi. Konon pula, dengan manuver Moeldoko yang telah merusak Citra Presiden ini, mereka sudah menyarankan agar Presiden Jokowi mencopot Moeldoko dari posisinya di KSP. Penulis adalah Wartawan Senior FNN.co.id.
Wanita Jilbab Duduk di Motor Menghadap ke Kanan, Terorisme Atau Telorisme?
by M. Rizal Fadillah Bandung FNN - Bom bunuh diri Gereja Katedral Makassar terus diinterprestasi publik. Sebenarnya atau rekayasa. Negara dan aparat kecolongan atau ada yang sengaja nyolong-nyolong? Internasional, nasional, atau lokal, Islam atau Islam-islaman, teror atau teror-teroran. Terorisme atau telorisme? Semua pertanyaan itu menjadi pembicaan publik. Telor itu dihasilkan dari ayam, bebek, burung atau sejenisnya. Telor adalah produk dari kolaborasi atau konspirasi jantan dan betina. Dari hubungan intim. Telor bisa dimakan mentah, setengah matang, didadar, ceplok, atau lainnya. Ada telor asin ada telor pindang. Telornya diolah sesuai selera sipembuat. Telur busuk bisa juga untuk dilempar-lempar. Pemimpin yang pembohong dan pembuat susah rakyat pantas untuk dilempar telur busuk. Tuman. Telorisme adalah sesuatu yang dihasilkan dari konspirasi, yang diolah sesuai dengan kepentingan pemilik otoritas, baik otoritas budaya, ekonomi maupun politik. Karenanya bersifat multi purpose. Telorisme berupaya menjadikan suatu produk dapat digunakan dan diolah sesaat lalu selesai (split second) atau dapat digunakan berulang-ulang melalui penetasan (hatching). Pertanyaan besar atas kasus peledakan bom bunuh diri Gereja Katedral Makassar adalah apakah itu teror atau telor, terorisme atau telorisme? Meninjau banyak kejanggalan dari kasus ini nampaknya lebih dekat pada telorisme. Di media sosial banyak netizen cerdas dan jeli dalam menganalisa dan menduga-duga. Suami istri nikah baru enam bulan, kok bunuh diri spektakuler dengan mainan bom. Memilih Gereja dinilai aneh untuk berjihad. Apalagi cuma di halaman Gereja. Mengapa tidak tempat karaoke, panti pijat, atau mungkin lokalisasi pelacuran. Jika orientasinya adalah daulah, ya istana atau gedung parlemen. Dalam agama, merusak rumah ibadah apa saja itu dilarang. Bahkan merusak apapun, bukanlah tuntunan agama. Walau dengan menggunakan atribut keagamaan bersorban atau berhijab. Jamaah Anshorud Daulah (JAD) adalah makhluk jadi-jadian yang dijadikan dan diproduksi oleh makhluk jahat berkualifikasi Iblis. Agama Islam yang dimain-mainkan. Afiliasi ISIS? ISIS itu buatan Yahudi, maka JAD adalah buatan institusi yang berafiliasi dengan Yahudi. Berjuang untuk Daulah? Mendirikan Daulah dengan berboncengan indehoy suami-istri, piknik ke Gereja? Filem kartun-kartunan saja tidak ada yang mau untuk bercerita seperti itu. Sebab pasti dijamin tidak akan laku. Netizen mengungkap kejanggalan foto viral sang teloris yang cepat dimuncukan. Kok wanita dibonceng menghadap kanan? Yang lazim, ya ke kiri. Hasil CCTV atau jepretan foto? Ranca bana. Lucu, ke Gereja berbusana muslim bersorban dan berhijab burqa, serta Gereja beraspal mulus. Tetapi foto bersepeda motor suami istri, ko bukan berjalan aspal? Ah ada-ada saja. Kurang canggih dong? Apapun itu, memunculkan sosok beridentitas muslim sebagai pelaku bom bunuh diri itu tendensius dan menghina umat Islam. Pengendali atau perekayasa memang Dajjal yang bukan saja berniat untuk mengadu-domba. Tetapi juga framing pembenaran tentang radikalisme, ekstrimisme, dan terorisme. Yang hebat dan mengagumkan lagi, dengan langkah yang super cepat dari Makassar, lalu berlanjut dengan penggerebegan di Condet . Hasilnya menjadikan buku fisika dan kaos FPI sebagai barang bukti. Untung saja FPI sudah dibubarkan jadi kaosnya bisa beli dari loakan he he he Walaupun demikian, kita tidak perlu terlalu serius dalam membaca peristiwa yang berbau politik. Toh sering tidak nyambung hukum kausalitasnya atau berbeda das sollen dengan das seinnya. Bangsa ini diwanti-wanti harus mewaspadai bahaya radikalisme dan terorisme. Akan tetapi yang muncul adalah telorisme. Hidup teloooor.. ! Pemerhati adalah Politik dan Kebangsaan.
KIPI Jatuh Akibat AstraZeneca, Satgas Sulut "Suspend" Vaksinasi Covid
By Mochamad Toha Surabaya, FNN - Sulawesi Utara pada akhirnya menghentikan sementara penggunaan Vaksin AstraZeneca karena munculnya efek samping pada 5-10 persen warga yang disuntik. Satgas Covid-19 setempat menghentikan sementara penggunaan vaksin dari Inggris tersebut. Komnas Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) masih menunggu hasil laporan investigasi penerima vaksin AstraZeneca di Kota Manado dan Kota Bitung setelah Satgas Covid-19 Sulawesi Utara menghentikan sementara penggunaan AstraZeneca. Alasan satgas daerah menyetop sementara AstraZeneca adalah karena muncul efek simpang seperti demam atau nyeri badan hingga tulang. “Kalau misalnya serius dan membahayakan, tentunya akan dihentikan atau di-suspend atau ditunda,” kata Hindra Irawan. Ketua Komnas KIPI itu mengaku, pihaknya sudah menerima laporan dari Komda KIPI Sulut terkait hal ini, yaitu efek simpang berstatus ringan hingga sedang. “Saya sudah menghubungi Komda (KIPI). Memang ada KIPI, sedang dilakukan investigasi,” tuturnya. Sementara itu, Kementerian Kesehatan mengatakan Dinkes Sulut telah memberikan surat pemberitahuan penyetopan vaksin AstraZeneca karena ditemukan KIPI terhadap 5-10% warga yang menerima vaksin AstraZeneca. “Suratnya baru (diterima) hari ini. Sudah akan dikaji dulu oleh ITAGI (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization),” ujar juru bicara vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi. Menurutnya, Kemenkes masih menunggu kajian Komnas KIPI untuk memutuskan kebijakan soal penggunaan AstraZeneca secara nasional. Kepala Satgas Covid-19 Sulut Steven Dandel mengatakan keputusan ini diambil untuk memastikan aspek kehati-hatian. Dalam Emergency Use Authorization (EUA) vaksin AstraZeneca disebutkan, KIPI ini adalah efek simpang (adverse effect) AstraZeneca yang sifatnya sangat sering terjadi very common, artinya 1 di antara 10 suntikan dan sering terjadi common -1 di antara 10 sd 1 di antara 100. Agar tidak terjadi kepanikan, Steven mengatakan pemerintah akan mempersiapkan komunikasi risiko agar masyarakat memahami fakta dari insiden tersebut. Namun sebelum itu, Steven memastikan investigasi akan segera dilakukan oleh Komda KIPI, Dinas Kesehatan Sulut, Kementerian Kesehatan dan Organisasi Kesehatan Dunia. Sulut adalah satu dari 6 provinsi yang mendapatkan vaksin AstraZeneca, selain Bali, NTT, Jawa Timur, DKI Jakarta, dan Riau. Sebanyak 50.000 dosis vaksin AstraZeneca juga telah tiba di Kota Manado sepekan lalu. Mengutip Detik.com, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Sulawesi Utara melaporkan 990 orang dari 3.990 penerima vaksin AstraZeneca mengalami KIPI berupa demam, menggigil, nyeri badan hingga tulang dan muntah serta mual. Keputusan Satgas Covid-19 Sulut yang diambil untuk memastikan aspek kehati-hatian itu bisa disebut “sangat berani”. Pasalnya, selama ini jika terjadi kasus serupa biasanya selalu dijawab dengan dalih “bukan KIPI”. Sejak awal, kalangan ahli virus atau bakteri ada yang berpendapat, di bahan vaksin itu ada satu bahan yang berfungsi sebagai katalisator/stabilizer. Katalisator atau stabilizernya itu bisa: mengandung bakteri X atau enzim/protein dari bakteri X itu. Keduanya, mampu merusak sistem membran semi permeabilitas sel atau membran selektif permeabel sel. Sementara bahan-bahan vaksin itu terdiri dari virus/bakteri/antigen, pengawet (thimerosal?), bahan adjuvant, dan sebagainya. Setelah sistem membran permeabilitas atau membran selektif permeabel sel itu dirusak oleh protein stabilizer ini, maka kandungan zat-zat adjuvant maupun pengawet itu bisa tersebar ke mana-mana, ke seluruh darah, bahkan ke seluruh sel. Sehingga akan terbentuk kelainan-kelainan ikutannya. Dari sudut pandang ini bisa dipahami pula, kalau vaksin itu diduga berpotensi bisa menyebabkan KIPI dengan berbagai bentuknya, antara lain: autis, hedrocefalus, down syndrome, hiperaktif, crohns disease, dan sebagainya. Kena Covid Tidak sedikit laporan di lapangan yang menyebutkan bahwa sejumlah dokter dan nakes lainnya, termasuk juga pejabat publik yang mengaku dirinya terinfeksi Covid-19 usai divaksinasi. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebutkan salah satu faktornya adalah seseorang mengabaikan protokol kesehatan usai divaksinasi. Sebab, vaksin bukanlah sebuah pelindung utama yang bisa menjadikan seseorang mutlak kebal terhadap virus. “Disuntik vaksin tak akan bikin kita jadi Superman. Enggak bisa bikin kita kebal virus,” ujar Menkes dalam pidatonya saat meresmikan layanan Vaksinasi Drive-Thru di Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI), Kamis (25/3/2021). “Makanya kalau ada orang bilang, kok kena Covid-19 ya sudah divaksin? Ya iya, habisnya setelah divaksinasi jalan-jalan tanpa masker misalnya,” tegasnya, seperti dilansir JawaPos.com (25 Maret 2021, 15:53:50 WIB). Menurutnya, antibodi kekebalan baru akan terbentuk setelah 28 hari usai suntik vaksin dosis kedua. Dan itupun tak menutup kemungkinan untuk kebal sepenuhnya dari virus. Setelah 28 hari pun bisa kena Covid-19, tapi tak akan parah. Karena kita punya antibodi. “Kalau terbentuk optimal pun tak membentuk bapak jadi Superman. Tapi, sakit pun tak akan parah dan masuk RS,” tegas Menkes. Juru Bicara Pemerintah Untuk Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan masyarakat untuk terus disiplin protokol kesehatan. Sebab kini menurutnya mulai mengendur di banyak negara karena terlena dengan kedatangan vaksin. Mengingat laju penyuntikan vaksin tak sebanding dengan laju penularan virus Covid-19. Menurut Wiku, kelalaian dalam menerapkan protokol kesehatan itu sangat berpotensi untuk menyebabkan potensi penularan di tengah penduduk. Wiku mengingatkan sejalan dengan temuan tersebut, maka dia meminta semua orang untuk memandang vaksin sebagai solusi penanganan pandemi Covid-19. Vaksin akan membantu menyelamatkan nyawa. Akan tetapi jika kita hanya mengandalkan vaksin, maka kita membuat kesalahan. Perubahan perilaku harus menjadi pondasi utama dari usaha kita menghentikan penularan virus Covid-19 di Indonesia mengingat telah ditemukannya kasus mutasi baru Covid-19. “Selanjutnya merupakan tanggung jawab kita semua untuk tetap mencegah penularan terjadi di tengah masyarakat dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan,” jelas Wiku. Bagaimana dengan dokter dan nakes yang meninggal? Rasanya tidak mungkin kalau mereka mengabaikan prokes pasca divaksin! *** Penulis wartawan senior FNN.co.id
Investigas Bom Makassar Versus Investigas KM-50
By Asyari Usman Medan, FNN - Investigasi bom bunuh diri Makassar yang terjadi pada 28 Maret 2021 bisa jadi adalah salah satu yang terbaik dan tercepat di dunia. Juga yang paling efisien dan paling komprehensif. Rekaman CCTV ledakan berkualitas terbaik di dunia. Rekaman berwarna dan sangat “sharp” (tajam). Ada mobil warna merah, ada yang berwarna abu-abu metalik, ada warna hitam, warna putih, dlsb. Warna api ledakan pun cukup tajam. Sudut rekaman CCTV sangat bagus. Setelah beberapa mobil lewat yang disusul mobil putih, bom pun meledak. Beberpa detik setelah ledakan, lewat mobil abu-abu metalik. Mobil ini membanting ke kiri; kemungkinan refleksi pengendaranya. Tidak ada informasi tentang dari CCTV gedung mana rekaman ini diperoleh. Tapi, proses untuk mendapatkannya sangat cepat. Identifikasi pelaku pun, juga sangat kilat. Inisial pelaku terungkap dalam waktu tak sampai 2 x 24 jam. L dan YSF. Pasangan suami-isteri. Polisi bisa mengetahui kapan mereka menikah. Yaitu, baru enam bulan. Foto CCTV pelaku yang mengendaraai sepedamotor matik, sangat jelas. Bisa pula didapatkan surat wasiat berjihad yang ditulis pelaku kepada orang tuanya. Informasi mengenai sepedamotor yang digunakan pelaku, sangat lengkap. Nomor plat DD-5984-MD. Nomor ini juga sangat jelas di foto yang diambil dari CCTV. Berdasarkan informasi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, sepeda motor matik merek Honda buatan 2014 Kepemilikan pertama. Pajak motor sudah habis masa berlakunya pada 20 Oktober 2020. Total tunggakan pajak adalah sekitar Rp224,040 termasuk pembayaran PKB pokok, PKB denda, SWDKLLJ pokok, dan SWDKLLJ denda. Ada kode ACH1M21B04AT di badan sepedamotor. Lengkap dan cepat sekali terkumpul informasi yang paling kecil sekalipun. Luar biasa. Dahsyat sekali kecepatan dan kelengkapan investigasi Pak Polisi untuk kasus bom Makassar. Patut diapresiasi. PEMBUNUHAN KM-50 Kita lihat kembali investigasi pembunuhan 6 pengawal Habib Rizieq Syihab (HRS) yang terjadi pada 7 Desember 2020. Penyelidikan dan penyidikan kasus ini sangat lambat. Padahal, Komnas HAM mengatakan ada tiga polisi yang terindikasi melakukan penembakan. Tetapi, sampai hari ini tiga polisi hanya dietetapkan sebagai terlapor. Entah apa alasan untuk tidak menjadikan mereka tersangka. Untuk menetapkan sebagai terlapor saja pun memakan waktu lama sekali. Padahal, Polisi mengakui bahwa anggota merekalah yang melakukan pembunuhan itu. Dan sudah punya bukti yang cukup. Hingga sekarang belum diungkap inisial ketiga polisi tsb. Ketika ditanyakan, para pejabat tinggi Kepolisian cenderung mengelak. Berat sekali mereka mengungkap nama-nama terlapor. Ketiga terlapor itu dibebastugaskan pada 10 Maret 2021. Hebatnya, proses penyelidikan yang bertele-tele ini pun dilanda kejanggalan yang menghina akal sehat. Seorang polisi terlapor dinyatakan meninggal dunia dalam kecelakaan tunggal pada 4 Januari 2021. Tak kalah anehnya, pengumuman tewas itu baru dilakukan pada 25 Maret 2021. Lucunya, Polisi malah menetapkan 6 korban pembunuhan sebagai tersangka. Meskipun langsung di-SP3-kan (dihentikan penyidikannnya). Betul-betul proses suka-suka hati. Rekaman CCTV peristiwa pembunuhan di KM-50 tidak lengkap. Banyak yang rusak seperti dikatakan PT Jasa Marga yang mengelola Jalan Tol Jakarta Cikampek. Dan yang rusak itu terjadi di segmen-segmen jalan tol yang krusial dalam peristiwa pembunuhan sadis ini. Juga sangat aneh, Polisi belum berhasil mengungkap mobil Land Cruiser warna gelap yang hadir di lokasi pembunuhan KM-50. Komnas HAM, dalam termuannya, menganggap mobil ini sangat perlu diungkap siapa saja yang ada di dalamnya waktu itu. Yang juga sangat janggal adalah tindakan penguasa menghancurkan ‘rest area’ di KM-50. Padahal, di lokasi ini diduga berat bisa ditemukan banyak barang bukti yang terkait dengan pembunuhan itu. Jadi, begitulah perbedaan besar kemampuan Polisi dalam mengungkap bom Makassar dan pembunuhan 6 laskar pengawal HRS. Di Makassar, Polisi sangat cepat, cekat, mulus. Sedang di KM-50, Polisi lambat dan sulit. Ada apa?[] (Penulis wartawan senior FNN.co.id)
Menghukum Dr. Syahganda Nainggolan=Menghina Bung Hatta dan Profesor Soepomo
by Dr. Margarito Kamis SH. M.Hum Agar sebuah masyarakat dianggap benar-benar demokratis, harus ada perlindungan dalam derajat tinggi untuk keperluan ide-ide dalam bentuk yang terpublikasikan, apakah mediumnya surat kabar, majalah, buku, pamphlet, film, televisi atau yang paling mutakhir internet. (John W. Johnson, Penulis Historic U.S Court Cases: Encyclopedia Second Edition, 2001). Jakarta FNN - Dr. Syahganda Nainggolan, dikenal luas sebagai pengeritik tangguh dan rasional terhadap pemerintahan Jokowi. Pikiran-pikirannya tersebar luas diberbagai media, terutama online. Pikiran-pikiran kritis itulah yang menjadi sebab utama dia ditangkap, ditahan lalu disidangkan. Menggelikan dan konyol, tetapi itulah kenyataannya. Dia akan menghadapi tuntutan jaksa. Seharusnya tuntutannya Jaksa Penuntut Umum telah disampaikan pada Kamis Minggu lalu. Tetapi sampai dengan jam sidang berlalu pada Kamis itu, Jaksa Penuntut Umum tak kunjung membacakan tuntutannya. Aneh Bin Ajaib Perkara ini, untuk semua alasan yang bisa digunakan, telah menempatkan jaminan konstitusional yang diatur dalam UUD 1945 untuk kebebasan berpendapat dan menyatakan pendapat berada dalam bahaya besar. Keangkuhan terlihat berada dibalik kegagalan penggunaan akal sehatnya. Kegagalan mengenal ide dan kehendak dasar pembentuk UUD 1945 dibalik jaminan konstitusional terhadap kebebasan berpendapat dan menyampaikan pendapat, terlihat jelas dalam perkara ini. Sama betul dengan kegagalan pemerintahan Bung Karno, dengan demokrasi terpimpinnya pada tahun 1963. Persis perkara Syahganda saat ini, Pemerintah Bung Karno juga menggunakan Polisi memperkarakan Buya Hamka. Sedikit berbeda dengan perkara Sahganda, perkara Buya Hamka sepenuhnya dikarang. Perkara yang dikarang polisi dari Departemen Kepolisian (DEPAK) kala itu adalah Buya Hamka ikut rapat gelap di Tangerang. Ini yang dijadikan materi pemeriksaan kepada Buya. Buya Hamka juga dituduh terlibat dalam Gerakan Anti Soekarno (GAS). Ini juga karangan keji dan primitif. Soedakso (Inspektur) Moeljo Koesomo (Inspektur), Soejarwo (Inpektur), Siregar (Inspektur) adalah pemeriksa-pemeriksa terhadap perkara “karangan” mereka. Menariknya mereka malah meminta Buya Hamka berkata, memberi jawaban “jujur” setiap kali diperiksa. Perkaranya dikarang, tetapi meminta Buya Hamka berkata jujur, itulah yang dilakukan polisi-polisi pemeriksa itu. Mereka malah memperlakukan Buya dengan kasar. Suara mereka meninggi kalau Buya memberi keterangan yang tidak sesuai ekspektasi mereka. Kotor dan menjijikan para polisi itu. Begitulah sejarah kecil tentang “karang-mengarang” kasus lalu dituduhkan kepada Buya Hamka. Hebatnya lagi perkara “karangan” itu dilakukan rekonstruksi. Buya Hamka dihadirkan juga ke TKP “karangan” mereka. Aneh meman. Tetapi begitulah kenyataannya. Kasus ini jelas beda dengan kasus yang didakwakankan kepada Dr. Syahganda. Kasus Syhaganda, untuk alasan apapun, nyata dan ada. Tetapi bukan disitu soalnya. Soalnya apakah peristiwa nyata itu beralasan hukum obyektif untuk dikualifikasi sebagai peristiwa pidana? Syahganda jelas mengekspresikan fikiran-fikirannya tentang beberapa isu yang sedang berkembang. Isu isi RUU Omnibus Cipta Lapangan Kerja, cukong-cukong pilkada, yang dinyatakan oleh Profesor Mahfud MD. Pernyataan Profesor Mahud MD, ini yang dikomentari lebih jauh oleh Syahganda dan dituliskan dalam WhatsApp-nya. Tidak itu saja, Syahganda memberi selamat kepada buruh yang akan berdemontrasi. Serta mengutip pula pernyataan Pak jendral (Purn) Gatot, tentang RUU Omnibus Cipta Lapangan Kerja.Perbuatan-perbuatan itulah yang dikualifikasi sebagai pidana. Perbuatan itu dikualifikasi secara spesifik sebagai “menyebarkan kabar bohong” yang menimbulkan “keonaran.” Aneh dan ajaib betul. Berpikir dan mengekspresikan isi pikirannya, tetapi dikualifikasi menyebarkan berita berbohong. Lucu. Menganalisis isi RUU dan mengekspresikan hasil pikiran atas isi RUU yang telah dianalisis “dikualifikasi” menyebarkan kebohogan. Ini konyol. Sebab orang-orang sekolahan tahu perbedaan sudut pandang menjadi kekuatan inti perkembangan ilmu pengetahuan. Perbedaan sudut pandang, termasuk pendekatan dalam dunia penegakan hukum juga menjadi esensi penegakan hukum. Dalam dunia hukum “teks” pasal atau ayat, harus ditafsir. Tafsir atas teks, dalam dunia ilmu hukum, karena perbedaan pendekatan, telah melahirkan begitu banyak konsep. Clasical originalism, modern originalism, isolasionism dan pragmatic enrichment, historical interpretation sekadar beberapa contoh hasil kongkrit perbedaan pendekatan tafsir. Orang Hukum benaeran, tahu tidak ada kata yang tidak memiliki makna. Kata memantulkan makna. Tidak ada teks yang tidak punya pijakan empiris, sebagai konteks teks. Konteks teks tak dapat diperiksa hanya atas dasar debat pembentukan teks itu. Tidak begitu. Sebab debat teks harus didalami hingga ke soal bagaimana, dalam suasana apa, dan peristiwa apa yang melatarbelakangi sekaligus sebagai inspirasi teks itu. Ini disebut metateks. Metateks menggambarkan kehendak asli pementuknya. Perkara ini, mau tak mau, suka atau tidak, JPU dan hakim harus memeriksa konteks sosial dan politik teks pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946. Terminologi “bohong dan onar” pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 itu berakar pada keadaan sosial politik September 1945 hingga Februari 1946. Bohong ala Tan Malaka yang kemana-mana menyebarkan berita bahwa Bung Karno, Bung Hatta sdan Bung Sjkahrir telah ditangkap Inggris misalnya, itu bohong. Ini yang disebarkan, dan mengakibatkan timbulnya ketidakpastian di kalangan masyarakat. Ini memicu terjadi keonaran nyata di tengah masyarakat. Onar, dalam konteks ini, adalah cerminan dari tindakan-tindakan orang masuk keluar kampung, dengan beragam tujuan. Masuk keluar tentara Gurka di kampung-kampung, dengan tujuan yang tak jelas, itu onar. Pengejaran terhadap orang Bali misalnya, yang diprovokasi Belanda sebagai pencuri, pembuat onar dan seterusnya, itulah onar. Itulah yang dimamksud dengan onar pada teks pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946. Sangat Tidak Beralasan Seriuh apapun sebuah demonstrasi, hukum tak dapat mengkualifikasinya sebagai peristiwa pidana, juga membuat onar. Sebabnya, hukum membenarkan demonstrasi. Kalau ada demonstran yang merusak dan sejenisnya, perbuatan merusak itu yang berkualifikasi pidana. Bukan demonstrasinya. Hukum juga tidak menunjuk analisis kritis yang disebarkan sebagai pidana. Bagaimana jadinya dunia ini andai tidak ada lagi orang bisa berpikir? Macam apa dunia tanpa orang yang berpikir kritis, dan mengekspresikan hasil pemikirannya? Mau ciptakan dunia khas fir’aun? Tuhan jadi-jadian itu? Fir’aun begitu pada pikiran cerdas. Itu sebabnya dia memburu Nabi Musa Alaihissalam, yang fikirannya menantang klaim konyol nan bodohnya Fir’aun sebagai Tuhan. Galileo Gelilei harus menjalani hukuman, hanya karena pikirannya bertentangan dengan kenyataan yang telah diyakini penguasa. Dia dituduh membuat pernyataan yang menyangkal kebenaran yang telah terlembaga oleh penguasa. Andai kasus ini terjadi di Indonesia saat ini, Galileo mungkin akan dituduh dan disidangkan, persis seperti Syahganda, menyebarkan berita bohong dan bikin onar. Matinya ide-ide, sama dengan matinya kehidupan di dunia. Seba dunia hanya akan dihuni oleh kambing, kerbau, babi hutan, singa dan lainnya. Tidak ada diantara hewan-hewan ini yang membutuhkan sistem hukum, sistem politik, partai politik, kebebasan berpendapat dan sejenisnya. Sebegitu pentingnya ide-ide kritis itu, sehingga Muh. Hatta, harus habis-habisan meyakinkan Profesor Soepomo, Ketua Tim Pembentuk UUD 1945 agar UUD yang sedang dirancang itu memberi jaminan kepada setiap orang berkumpul mengeluarkan pikiran dan menyatakan pendapatnya. Waras dan hebat. Sebagai orang terpelajar, Bung Hatta tahu bahaya nyata penguasa tanpa kontrol. Karena pentingnya kontrol itu, maka wajib diberi jaminan konstitusional dalam UUD. Hasilnyas usahanya adalah lahirnya Pasal 27 UUD 1945. Esensi ide Bung Hatta itu, kini dikukuhkan pada pasal 28E ayat (2) UUD 1945. Bung Hatta bukan tidak tahu bahwa organ-organ pengawasan, khususnya DPR, telah diberi fungsi itu. Tetapi baginya itu tak cukup. Rakyat harus diberi kepastian dapat berpikir kritis. Hasil pikirannya itu diekspresikannya secara terbuka sebagai cara mereka mengawasi jalannya pemerintahan. Hanya picik yang belajar ilmu hukum di pinggir jalan dan pasar loakan saja yang bisa diandalkan untuk mengisolasi konsep kebebasan berpendapat yang diatur dalam UUD 1945 sebatas hal yang dibolehkan pemerintah. Hanya politik busuk saja yang dapat dipakai mengkategorikan analisis terhadap isi RUU, apapun itu, dan mendukung demonstrasi sebagai perbuatan pidana. Politik, andal dalam mengubah sesuka-sukanya sesuatu yang tidak bertentangan dengan hukum menjadi bertentangan dengan hukum. Politik pulalah yang mampu menemukan pembenaran atas tindakan-tindakan sah, berubah dan dikategorikan sebagai tindak pidana. Politik kotor tidak pernah bekerja dengan akal sehat. Sama sekali tidak. Politik kotor bekerja dengan motif tunggal “mengamankan kekuasaan”, dengan semua cara yang dapat dibayangkan. Tidak lebih. Itu yang dapat dijelaskan dari tuduhan “kasus karangan” terhadap Buya Hamka. Keadilan dalam lingkungan politik kotor, persis yang dipresentasikan Nazi Hitler. Keadilan jenis Hitler tidak punya karakter lain, selain apa yang didefenisikannya. Keadilannya sangat partisan. Sangat personal. Hitler tersinggung saja, anda habis. Padahal Hitler itu berkuasa melalui proses demokrasi. Pertimbangan politik, terlihat secara hipotetikal menjadi sebab terbesar yang dominan membawa kasus Syahganda ke jalan pidana. Diluar itu tidak ada. Juga tak ada jalan rasional hukum yang bisa diandalkan membawa kasus Syahganda ke pidana, apalagi dipidana. Ini bukan keadilan khas impian Bung Hatta dan Profesor Soepomo. Penulis adalah Pengajar HTN Universitas Khairun Ternate.
Moeldoko, Partai Demokrat dan Politik Nir-Etika
by Mochamad Toha Surabaya, FNN - Dari ksatria menjadi “pengkhianat”; dan dari tokoh protagonis menjadi antagonis. Ungkapan-ungkapan itu yang kini sedang “disandang” Kepala Sekretariat Presiden (KSP) Moeldoko. Semua julukan tersebut tidak lepas dari kiprah Moeldoko menjungkalkan Agus Harimurty Yudhoyono (AHY) dari kursi Ketum Partai Demokrat melalui Kongres Luar Biasa (KLB) yang dilangsungkan di Deliserdang, Sumatera Utara. KLB itu ditengarai tidak dilandasi etika, terutama etika keprajuritan. Apa yang melandasi “kudeta” Moeldoko terhadap AHY, dan juga Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), tentu hanya Moeldoko saja yang mengetahui. Namun, cara serampangan yang dilakukan Moeldoko Cs itu tak pelak telah membuat rakyat Indonesia geram. Moeldoko dianggap sebagai “anak durhaka”. Dibesarkan oleh SBY ketika menjabat sebagai Presiden RI untuk menduduki kursi KSAD, dan Panglima TNI, Moeldoko justru “bermain api” dengan ngobok-obok Partai Demokrat. Partai yang membesarkan dan dibesarkan SBY itu sekarang terbelah dua. Hanya pembuktian legalistik saja yang dapat menjawab siapa sesungguhnya yang berhak atas Partai Demokrat. Tidak hanya sekadar pembuktian de facto. Pembuktian secara de yure pun harus dilakukan. Coba kita lihat AD/ART Partai Demokrat hasil Munas 2020 yang telah disahkan Menkumham Yasonna H. Laoly. Pun kepengurusan DPP yang diketuai oleh AHY, putra sulung Presiden RI ke-6 SBY. Memang, dalam politik, ternyata dibutuhkan politik “silat lidah”. Itu dibutuhkan saat posisi terdesak. Segala jurus silat lidah harus dicoba. Tidak hanya jurus yang masuk akal. Jurus yang sesuai dengan AD/ART Partai Politik terbaru yang disahkan Menkumham. Namun, jurus silat lidah yang tak masuk akal pun bisa merangsang pengamat dan masyarakat untuk tertawa ngakak, juga perlu dicoba. Siapa tahu dari jurus tidak masuk akal itu, ternyata justru mendatangkan keberuntungan atas pelanggaran UU Parpol yang dimiliki NKRI. Terutama, yang dilakukan kelompok penyelenggara KLB Demokrat abal-abal di Deliserdang itu. Dan, itu yang terjadi dan digunakan oleh Ketum Partai Demokrat versi KLB Deliserdang, Moeldoko. Padahal, penyelenggaraan KLB Partai Demokrat itu melanggar AD/ART Partai Demokrat hasil Munas 2020, yang telah disahkan Menkumham Yasonna H. Laoly. Pun kepengurusan DPP yang diketuai oleh AHY. Moeldoko mengaku bersedia dipilih Ketum Partai Demokrat versi KLB Deliserdang, karena mengkudeta kepemimpinan AHY merupakan salah satu cara untuk menyelamatkan negara. Menyelamatkan NKRI. Pertanyaan pengamat yang kini bertebaran di langit, apakah Partai Demokrat itu partai milik negara. Sehingga dikaitkan dengan keselamatan negara? Alasan Moeldoko terlalu mengada-ada hingga bisa diketawain pengamat. Kedua, jika tujuan untuk keselamatan negara, lalu siapa subyek yang mengancam NKRI? Mengapa harus "merampas" Partai Demokrat. Apa kaitan nalarnya antara merampas Partai Demokrat dengan keselamatan negara? Itu jelas sebuah argumen yang jauh nalar dari etika politik. Tak hanya itu, jika “merampas” Partai Demokrat dikaitkan dengan keselamatan negara, maka pendapat Moeldoko ini harus dibuktikan secara hukum. Jelas, pendapat tersebut, secara hukum sama dengan penilaian pribadi jika partai yang dibesarkan SBY itu merupakan “ancaman bagi negara”. Ironisnya, jika pendapat perampasan Partai Demokrat demi keselamatan negara, tak dapat dibuktikan secara hukum. Jika ingin menyelamatkan negara, seharusnya Moeldoko memilih parpol yang jelas-jelas ada niat untuk “memeras” Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila. Tak berani? Pensiunan Jenderal dan Panglima TNI koq tak berani “ambil-alih” parpol wong cilik itu. Bukan kemuskilan, tim pengacara demokrasi yang dipimpin Bambang Widjojanto tersebut berkesempatan untuk melakukan gugatan hukum pada Moeldoko sebagai Ketum Demokrat versi KLB Deliserdang. Atas ulah Moeldoko, DPP Partai Demokrat melalui tiga perwakilannya telah secara resmi melaporkan KSP Moeldoko ke Ombudsman RI pada Selasa (23/3/2021). Ketiganya adalah Taufiqurrahman, Ahmad Usmarwi, dan Parulian Gultom. Tiga politikus ini telah menuding bahwa Moeldoko telah melakukan pelanggaran yang dapat dikualifikasikan sebagai maladministrasi. Moeldoko diduga keras telah melanggar tugas, pokok, dan fungsi (Tupoksi) selaku KSP. Di mana seharusnya, KSP bertugas untuk menyelenggarakan dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden perihal komunikasi politik. Seperti disebutkan dalam Pasal 3 huruf g Perpres 83 Tahun 2019 tentang KSP bahwa KSP menyelenggarakan fungsi sebagai pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi. Namun faktanya Moeldoko turut menghadiri dan menerima penunjukan selaku Ketua Umum dari pertemuan di Hotel The Hill Sibolangit yang secara sepihak dinyatakan atau diklaim oleh panitia dan peserta sebagai KLB Partai Demokrat. Padahal, Moeldoko tidak pernah menjadi kader Partai Demokrat. Selain itu dia melalui siaran persnya telah membantah keterkaitannya dengan proses kudeta atau proses pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat. Moeldoko seperti dikutip Rmol.id juga sempat menyatakan bahwa dia tak tahu menahu sama sekali akan adanya kudeta atau pengambilalihan kepemimpinan di Partai Demokrat. “Berdasarkan fakta itu, terbukti secara meyakinkan bahwa Moeldoko patut diduga keras telah melakukan kebohongan publik,” urai Taufiqurrahman, Rabu (24/3/2021). Sementara jika dikaitkan dengan tupoksi Moeldoko sebagai KSP, maka yang bersangkutan patut diduga keras telah melanggar tupoksi sebagai KSP karena melakukan kebohongan publik, bahkan dengan mengenakan atribut selaku KSP. Moeldoko tidak pernah melakukan komunikasi langsung dengan pimpinan Partai Demokrat yang sah secara hukum dan telah memperoleh pengesahan atau persetujuan sebagaimana di dalam SK Kemenkumham pada 18 Mei 2020 dan telah diterbitkan dalam berita negara. Patut diduga keras juga bahwa komunikasi Moeldoko hanya dilakukan kepada pihak panitia dan penyelenggara pertemuan di Hotel The Hill Sibolangit yang sudah bukan kader Partai Demokrat. Artinya, Moeldoko diduga keras telah melakukan diskriminasi. Bahkan, “Patut diduga keras Moeldoko tidak pernah melaporkan kegiatan politiknya kepada Presiden Jokowi sebagai atasannya,” sambung Taufiq. Singkatnya, Moeldoko itu diduga keras telah melanggar Perpres KSP, menyalahgunakan wewenang karena di saat jam kerja melakukan kegiatan politik di luar tupoksi KSP, dan melakukan kebohongan publik. Moeldoko diduga telah melakukan komunikasi politik sepihak yang mengakibatkan keributan dan menimbulkan kerugian sangat besar bagi Partai Demokrat. Penulis adalah Wartawan Senior FNN.co.id.
Negara Tidak Boleh Kalah Dengan Polisi
MASIH teringat dengan jelas aparat keamanan tampil gagah penuh percaya diri di depan kamera mengumumkan kematian 6 laskar FPI di KM 50 jalan tol Jakarta-Cikampek, pada 7 Desember 2020 lalu. Mereka mengakui telah membunuhnya. Aparat keamanan itu adalah Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadhil Imron dan Pangdam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurrachman didampingi beberapa staf penjaga keamanan DKI yang solid. Kini, sudah 123 hari sejak pengumuman heroik itu dikumandangkan, toh tak menunjukkan kemajuan yang berarti. Identitas pembunuhnya tak pernah dimunculkan ke publik, saksinya juga gelap, dan cara membunuhnya juga berubah-ubah. Yang terjadi justru Tempat Kejadian Perkara (TKP) diobrak-abrik, wartawan dilarang meliput, dan publik dicekoki berita rekayasa. Diperparah dengan opini buzzer yang menyesatkan. Komnasham yang diharapkan bisa mengungkap kejadian yang sesungguhnya secara adil dan transparan, malah melempem bahkan membebek keterangan polisi sebelumnya. Padahal mereka digaji negara untuk bekerja fair, profesional, dan independen. Belakangan muncul informasi baru. Kata polisi, salah satu terlapor algojo pembunuh 6 laskar FPI berinisial EPZ tewas kecelakaan di Jalan Bukit Jaya, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan. Namun setelah dicek, lokasi itu bohong belaka. Boye, seorang tukang parkir yang sudah 10 tahun mangkal, menyatakan tidak ada Jalan Bukit Jaya, adanya Bakti Jaya. Bantahan juga disampaikan oleh Kapolsek Setu, AKP Dedi Herdiana bahwa dirinya tidak pernah mendapat laporan ada anggota polisi meninggal di wilayah itu. Kejanggalan lain adalah inisial EPZ adalah Elwira Priadi Zendrato yang dalam penelusuran sebelumnya tidak pernah ada nama itu. Tiga anggota Polri yang diduga sebagai eksekutor anggota laskar FPI adalah Brigadir Satu Fikri Ramadhan Tawainella, Brigadir Kepala Faisal Khasbi Alaeya, dan Brigadir Kepala Adi Ismanto. Ajaib, muncul nama baru Elwira Priadi Zendrato meninggal 4 Januari 2021 pukul 23.45 WIB, tetapi baru diumumkan 26 Maret 2021. Keanehan lainnya adalah penetapan 6 laskar FPI yang tewas, sebagai tersangka. Sontak saja keluarga dan masyarakat geram atas penetapan status ini. Tak kuat mendapat kecaman keras dari masyarakat, sehari kemudian status itu digugurkan dengan alasan pelakunya sudah meninggal dunia. Plintat plintut kan? Skenario demi skenario terus disusun dengan cermat dan hati hati. Toh dalam perjalanannya ada saja batu sandungan. Informasinya berubah-ubah. Perubahan terjadi mungkin karena tidak sesuai dengan arahan sutradara atau ada kejanggalan jalan cerita yang muncul belakangan. Ini bisa terjadi lantaran skenario disusun dengan deadline yang ketat. Maka, wajar jika hasilnya kurang sempurna. Tapi sadarlah, sehebat apa pun skenario yang dibuat manusia, jika didasari ketidakjujuran untuk membungkus kejahatan, Insyaa Allah, kelak akan terbuka seterang-terangnya. Tak ada yang tersembunyi di hadapan Allah. Azab menunggu baik di dunia maupun akhirat. Wahai sang pembunuh, apa yang membuat Anda yakin bahwa perbuatan keji itu tak akan terungkap? Sehebat apa Anda memanfaatkan oknum-oknum polisi untuk terus bersandiwara mengikuti arah telunjuk Anda digerakkan? Sekuat apakah keyakinan Anda bahwa perbuatan Anda pasti tidak ada yang bisa mengungkap. Ingat, tidak ada satu pun agama dan keyakinan yang membolehkan membunuh manusia tanpa alasan. Dalam Islam sudah jelas larangan membunuh nyawa yang diharamkan Allah kecuali dengan kebenaran. Dalam QS. al-An'am: 151 disebutkan barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Kristen, dalam Lukas 18:20 dikatakan, ”Engkau tentu mengetahui segala perintah Allah: jangan berzinah, jangan membunuh, jangan mencuri, jangan mengucapkan saksi dusta, hormatilah ayahmu dan ibumu.” Budha demikian juga. Dalam salah satu sloka ajaran Veda dikatakan bahwa dharma tertinggi adalah ahimsa. Ahimsa berasal dari kata “a” yang artinya tidak dan “himsa” yang artinya membunuh. Sehingga mereka mengatakan bahwa ahimsa artinya tidak membunuh. Hindu mengajarkan kepada umatnya agar tidak melakukan pembunuhan sewenang-wenang kepada mahluk hidup yang lain, karena pembunuhan yang dilakukan sewenang-wenang berakibat dosa atau himsa karma. Binatang saja kalau mau disembelih ada ritualnya, adab, dan doanya. Pembunuhan 6 laskar FPI secara keji kok dikesankan wajar dan boleh. Pembolehan ini tampak jelas pada sikap dan moral pejabat republik ini. Tak ada ucapan duka dari Presiden. Tak ada bela sungkawa dari wapres. Tak ada simpati dari menteri agama, dan tak ada empati dari loyalis buta tuli rezim ini. Membunuh 6 laskar anak muda seakan menabrak barisan bebek yang melintas di jalan. Kaget sesaat lalu kabur dan menghilang. Keterangan polisi yang plintat-plintut dalam membongkar kasus unlawfull killing ini justru semakin memunculkan dugaan publik bahwa sang oknum sedang merekayasa kasus agar pelaku sebenarnya tak terungkap. Polisi bekerja sangat tidak adil. Bandingkan kerja polisi dalam kasus pembunuhan 6 laskar FPI dengan pengungkapan bom bunuh diri di Makassar, 28 Maret 2021. Sungguh bertolak belakang. Dalam kasus ini polisi kerja cerdas, cepat, dan cermat. Kurang dari 24 jam identitas pelaku bom di pagar Gereja Katedral Makassar dibongkar. Langsung ketemu, Lukman namanya. Semua info tentang Lukman diblejeti habis, termasuk surat wasiat dan masa lalunya. Cepat sekali. Ada kesan identitas sudah disiapkan sebelum kejadian, seakan polisi tinggal membacakan saja. Hanya istrinya yang mati bersamaan belum diungkap. Bersamaan dengan pengungkapan identitas oleh polisi, kawanan buzzer berjamaah turut pula membongkar pelaku teror. Ada amunisi baru untuk menyerang Islam. Entah info dari mana, seakan mereka teman sekamar teroris sehingga tahu detail sang peneror. Para pendengung terus menebar dan menyebar fitnah. Tak puas rasanya kalau tidak mengaitkan teroris dengan agama Islam. Padahal MUI sudah mengatakan terorisme ada di semua agama. Gatal rasanya kalau tidak membangun opini teroris beririsan dengan FPI. Pokoknya dengungkan dulu, pembuktian belakangan. Potongan-potongan informasi dijahit menjadi satu narasi yang panjang, seakan-akan logis. Tujuannya jelas, merusak agama Islam Padahal, Australia Security and Intelligence Organisation (ASIO) atau BIN-nya Australia memutuskan tidak lagi menggunakan istilah Teroris Islam dalam menggambarkan kekerasan yang dimotivasi agama atau gerakan politik. Ketua ASIO, Mike Burgess, menganggap “kata-kata” itu penting dan berpengaruh dalam membentuk pandangan setiap orang dalam melihat masalah. Karena itu, menurutnya, penggunaan istilah “Teroris Islam” selama ini telah merusak dan menyesatkan umat Islam. Polisi sebagai Abdi Negara seharusnya bisa menjaga harga diri Republik ini biar tidak cemar. Rusak negara ini kalau polisi seenaknya. Bekerjalah profesional, transparan, dan jujur. Negara tidak boleh kalah dengan polisi. (sws)