ALL CATEGORY
Jangan Paksakan Puan Maharani (Calon) Presiden!
By Mochamad Toha Surabaya, FNN - Puan Maharani, putri Megawati Soekarnoputri yang menjabat Ketua DPR RI itu, bakal bersaing dengan Ganjar Pranowo yang masih menjabat Gubernur Jawa Tengah, untuk mendapatkan tiket maju sebagai Calon Presiden 2024 mendatang. Persaingan kedua kader PDIP itu tampak ketika Ganjar tak diundang untuk acara penting partai yang berlangsung di Semarang, 22 Mei 2021 lalu. Padahal, acara itu sangat penting. Yaitu, pengarahan soliditas kader internal PDIP. Dihadiri oleh seluruh kepala daerah asal PDIP se-Jateng. Sangat tidak masuk akal jika Ganjar tidak diperlukan hadir. Ganjar malah pergi menemui Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri di Jakarta saat Puan mengarahkan elit PDIP di Semarang. Apakah yang dilakukan Puan itu sebagai upaya membendung Ganjar yang namanya semakin populer kader PDIP yang layak maju Pilpres 2024? Mengapa Ketum PDIP itu menerima Ganjar di Jakarta hanya untuk menyerahkan lukisan? Meski Ketua DPD PDIP Jateng Bambang Wuryanto mengatakan, Ganjar sudah kelewatan, terlalu maju, dan sok pintar, hal itu bukan berarti Ganjar benar-benar mau “disingkirkan”. Jika mau disingkirkan, Megawati tidak akan menemuinya. Bambang mengatakan semua ini terkait pencapresan 2024. Dalam berbagai survei, Ganjar memang dipandang prospektif untuk ikut pilpres. Dia sangat agresif. Dia tunjukkan ambisi pilpres 2024 melalui medsos dan menjadi host di YouTube. Sebaliknya, elektabilitas Puan nyaris tak tampak. Padahal, Megawati menginginkan dia maju bersama Prabowo Subianto sebagai pasangan capres atau cawapres. Popularitas Ganjar dirasakan mengancam Puan. Makanya, Megawati harus hentikan Ganjar! Menghentikan langkah Ganjar justru bisa merugikan PDIP sendiri! Pasalnya, prestasi Puan nyaris tak ada sama sekali, meski pernah menjabat Menteri dan kini Ketua DPR RI. Tidak ada pengalaman politik dan prestasi yang sangat menonjol! Tinggal kita lihat saja bagaimana perkembangan selanjutnya. Bagi Megawati dan PDIP sangatlah mudah sekali menyingkirkan Ganjar. Tinggal “perintahkan” KPK agar mengusut aliran dana proyek e-KTP senilai US$ 500 ribu ke kantong Ganjar.. Seperti dilansir Tempo.co, Kamis (8 Februari 2018 16:20 WIB), Setya Novanto dalam sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta menyebut mantan koleganya di DPR RI, Ganjar Pranowo, turut menerima aliran dana proyek e-KTP. Menurutnya, informasi bahwa Ganjar menerima duit e-KTP US$ 500 ribu didapatnya dari mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Mustokoweni Murdi; politikus Hanura Miryam S. Haryani; dan terpidana e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong. “Yang pertama pernah Mustokoweni saat ketemu saya menyampaikan uang dari Andi untuk dibagikan ke DPR dan itu disebut namanya Pak Ganjar,” kata Setnov, saat menjadi terdakwa e-KTP, di Pengadilan Tipikor, Kamis, 8 Februari 2018. Selain Mustokoweni, Miryam menyampaikan keterangan yang sama. Adanya pemberian duit itu semakin diperkuat dengan pengakuan Andi kepada Setnov. Ia mengaku telah memberikan uang untuk beberapa politikus di Komisi II DPR, termasuk Ganjar. Untuk itu Setnov ketemu, dia penasaran apakah sudah selesai dari teman-teman. “Pak Ganjar bilang, itu yang tau Pak Chairuman Harahap (Ketua Komisi II DPR saat itu),” ujar Setnov. Pengakuan Setnov ini menanggapi adanya pertemuan tidak disengaja antara dia dan Ganjar. Dalam kesaksiannya itu, Ganjar mengaku pernah bertemu Setnov di lounge keberangkatan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali, pada 2011 atau 2012. Saat itu, Setnov mengatakan agar Ganjar tak galak-galak sehubungan dengan proyek e-KTP. Namun, Ganjar tak menjelaskan rinci apa maksud pernyataan Setnov. “Dia (Setnov) pernah bilang, 'Ganjar sudah selesai. Jangan galak-galak lah',” kata Ganjar menirukan ucapannya. Jaksa Penuntut Umum KPK memiliki bukti arsip perjalanan Setnov dan Ganjar. Keduanya memang hendak meninggalkan Denpasar dengan tujuan keberangkatan yang berbeda pada 6 Februari 2011. Ganjar membantah pernyataan Setnov. Menurutnya, Mustokoweni justru pernah menjanjikan uang, tapi ditolak. Begitu juga dengan Miryam Haryani. “Keterangan Pak Setya Novanto itu tidak benar,” kata Ganjar. Menghentikan langkah Ganjar dikaitkan dengan kasus e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu juga sangat beresiko. Pasalnya, Puan juga disebut-sebut kecipratan duit panas proyek e-KTP sebesar US$ 500 ribu. Setnov mengetahui adanya aliran dana haram uang e-KTP ke Puan Maharani dan bahkan Pramono Anung dari pernyataan dua pengusaha, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung, saat keduanya berkunjung ke kediaman Setnov. Hal itu diungkapkan Setnov ketika menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 22 Maret 2018. Jika Ganjar diganjal dengan kasus ini, pasti dia akan seret Puan juga. Bahkan, Pramono Anung juga bakal terseret. Setnov ketika itu menjabat Ketua Fraksi Golkar saat proyek e-KTP berlangsung. Sedangkan Puan, saat itu menjabat Ketua Fraksi PDIP dan Pramono Anung sebagai Wakil Ketua DPR. Untuk mengganjal Ganjar yang tidak menyentuh Puan, kasus Apel Kebangsaan yang digagas oleh Ganjar Pranowo dan Pemprov Jateng yang pernah menjadi perhatian publik, menjelang Pilpres 2019, bisa dipakai Megawati dan PDIP. Konon, puluhan pengacara yang tergabung dalam Advokat Bela Keadilan (Abeka) ketika itu akan melaporkan Ganjar ke KPK terkait penggunaan dana apel kebangsaan yang bersumber dari Pemprov Jateng sebesar Rp 18 miliar. ”Kita sudah kumpulkan data, tinggal laporan ke KPK. Tinggal koordinasi apa saja bahan yang sudah dikumpulin, yang jelas banyak,” kata Tim Advokat Bela Keadilan, Listyani, Senin (18/3/2019) ketika itu. Ia menjelaskan bahwa bukti yang dimiliki berupa daftar pemenang tender acara, kemudian ada daftar undangan dari berbagai instansi di semua daerah. Apel kebangsaan yang digelar Pemprov Jateng di Simpang Lima, Semarang, diisi dengan orasi kebangsaan dari sejumlah tokoh pejabat hingga ulama. Biaya penyelenggaraan Apel Kebangsaan mencapai Rp 18 miliar. Menurut Ganjar, anggaran itu sebagian besar digunakan untuk konsumsi, transportasi, dan atribut para pengunjung. Sebab, Ganjar menargetkan Apel Kebangsaan dihadiri sekitar 100 ribu orang. Apel Kebangsaan bertajuk “Kita Merah Putih” berlangsung pada Minggu, 17 Maret 2019. Namun, acara yang bakal berlangsung selama setengah hari dengan menutup jalan tersebut mendapat kritikan karena alokasi anggarannya dinilai terlalu fantastis. Berdasarkan data Satuan Kerja (Satker) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jateng, nilai pagu anggaran kegiatan itu senilai Rp 18.764.420.000. Menurut Koordinator Lembaga Advokasi Hukum dan Kebijakan, Omah Publik, Nanang Setyono, anggaran Rp 18,7 miliar terlalu fantastis jika hanya untuk kegiatan pengumpulan masyarakat. Ia mempertanyakan sumber anggaran 18,7 miliar itu dari mana? Jika bersumber dari APBD murni 2019 yang sudah disahkan pada 2018, lalu bagaimana itu sesungguhnya. “Karena kami lihat, rencana Apel Kebangsaan ini dibuat setelah anggaran APBD disahkan,” ujarnya. Nanang menyebut, anggaran belasan miliar itu akan lebih bermanfaat jika digunakan untuk program yang lebih real yang manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat luas. “Karena kami melihat dari rundown acara, duit Rp 18,7 miliar itu hanya digunakan untuk ‘anggaran makan, anggaran hiburan, anggaran doorprize’,” celetuk Nanang. Jika Ganjar “dibidik” dengan kasus Apel Kebangsaan yang menelan biaya Rp 18,7 miliar itu diluncurkan, dapat dipastikan Ganjar bakal terjengkang dan Puan melenggang. PDIP sadar betul rendahnya kapasitas Puan untuk dicapreskan. Jadi Menko PMK tidak bunyi. Menjadi Ketua DPR juga sunyi. Karena itu, perlu adanya skenario khusus untuk memuluskan rencana pencapresan Puan, Sang Putri Mahkota pada 2024. DR. Arief Munandar menyebut caranya. Bangun koalisi besar partai-partai. Pastikan hanya ada 2 pasang calon. Satu Puan. Satu lagi calon boneka. Jika rakyat tidak waspada dan segera bergerak, lagi-lagi kedaulatannya akan dirampok! *** Penulis wartawan senior FNN.co.id
Hakim Ancam Saksi Korupsi Bansos untuk Ditahan Karena Tidak Jujur
Jakarta, FNN - Ketua majelis hakim Muhammad Damis mengancam Agustri Yogasmara untuk ditahan seusai bersaksi di persidangan karena memberikan keterangan yang tidak jujur. "Ini peringatan kedua kepada saksi agar saksi memberikan keterangan yang benar, bersungguh-sungguh, tidak usah melindungi seseorang dalam perkara ini agar saudara selamat, jika tidak beri keterangan yang tidak benar diancam minimal 3 tahun penjara dan maksimal 12 tahun," kata Damis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu. Damis menyampaikan hal tersebut kepada Agustri Yogasmara alias Yogas yang menjadi saksi untuk dua terdakwa yaitu mantan Kepala Biro Umum Kementerian Sosial Adi Wahyono dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos sembako COVID-19 Matheus Joko Santoso yang didakwa bersama-sama dengan eks Menteri Sosial Juliari Batubara menerima suap sebesar Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos. "Saya bisa meminta panitera menurut ketentuan hukum acara bahwa boleh saudara tidak pulang malam ini karena bila dua terdakwa ini mengatakan hal yang berbeda dengan saudara akan jadi urusan, berapa banyak orang di sini yang saudara bohongi," tambah Damis. Dalam sidang untuk terdakwa Juliari pada Senin (31/5) Adi Wahyono mengatakan Yogas adalah pemilik jatah 400 ribu paket untuk paket bansos ke-7 hingga ke-12 bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari fraksi PDIP Ihsan Yunus dan adik Ihsan Yunus bernama Muhamad Rakyan Ikram alias Iman Ikram. "Jangan hanya karena ingin menyelamatkan seseorang lalu mencelakakan diri sendiri, mekanisme untuk keterangan palsu di sidang tinggal kami selesaikan berita acara pemeriksaan lalu kirim ke penuntut umum kemudian sudah selesai, tidak panjang urusannya, saya ingatkan saudara," tegas Damis. Yogas yang dalam pelaksanaan bansos pada periode April-November 2020 masih bekerja sebagai "Senior Asisstant Vice President" Bank Muamalat Indonesia itu hanya mengakui dirinya sebagai perantara. "Saat itu saya hanya menawarkan ayam dalam kemasan, tapi ditolak oleh Pak Adi karena tidak ada di pasaran," kata Yogas. Yogas juga mengaku menawarkan untuk menyediakan biskuit tanpa merek untuk ibu menyusui, alat kesehatan, hingga beras ke Kemensos. "Sales seharusnya bisa memperkenalkan produk kok ini tidak bisa memperkenalkan merek barangnya. Saudara sales atau broker kalau benar menawarkan beras, beras apa? Kan ada mereknya saat diambil?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK M Nur Azis. "Beras medium, beras koperasi petani Cianjur," jawab Yogas tanpa menyebut merek beras tersebut. Yogas juga mengaku sempat menawarkan goodybag dari PT Perca milik Ikram serta susu dari PT Indoguardika. "Kan aneh lagi, ada barang baru lagi tadi sarden, biskuit, beras, alat kesehatan, susu, sebenarnya broker apa sih?" tanya jaksa Azis. "Palugada Pak," jawab Yogas.
Korupsi Bansos, Pengusaha Bakso Kembalikan 1,6 Miliar ke Kemensos
Jakarta, FNN - Direktur CV Bahtera Asa Riski Riswandi menyebut perusahaannya mengembalikan Rp1,6 miliar sebagai kelebihan bayar pengadaan paket bantuan sosial sembako COVID-19 di Kementerian Sosial. "Sudah dikembalikan seluruhnya Rp1,6 miliar ke bendahara kementerian karena ada kelebihan bayar," kata Riski di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu. Riski menyampaikan hal tersebut kepada Agustri Yogasmara alias Yogas yang menjadi saksi untuk dua terdakwa yaitu mantan Kepala Biro Umum Kementerian Sosial Adi Wahyono dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos sembako COVID-19 Matheus Joko Santoso yang didakwa bersama-sama dengan eks Menteri Sosial Juliari Batubara menerima suap sebesar Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos. Kelebihan itu menurut Riski berdasarkan pemeriksaan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) saat melakukan audit untuk tujuan tertentu. "Saat itu menurut BPKP ada kelebihan pembayaran karena paket yang saya tawarkan," ungkap Riski. CV Bahtera Asa disebut Riski mengerjakan paket untuk pengadaan tahap 1 di Jakarta, tahap 2 di Bodetabek, tahap 3 dan tahap komunitas sebanyak 170.424 paket. "Di BAP Nomor 6 saudara mengatakan paket-paket yang dikerjakan Bahtera Asa adalah milik saudara Kukuh?" tanya jaksa penuntut umum KPK. "Rekomendasi dari Kukuh, setahu saya dia staf ahli menteri," jawab Riski. Kukuh yang dimaksud adalah Kukuh Ary Wibowo selaku tim teknis bidang komunikasi Menteri Sosial Juliari Batubara. "Tidak ada fee yang diberikan ke Kukuh dari saya," ungkap Riski. Riski hanya mengaku memberikan Rp140 juta kepada Matheus Joko di ruang ULP Kementerian Sosial. "Saya berikan Rp140 juta sekali, yang menyerahkan saya sendiri karena Pak Joko pernah minta perhatian buat anak-anak yang kerja," tambah Riski. (ant)
Kejagung Tangkap 4 Tersangka Anak Perusahaan Antam
Jakarta, FNN - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan empat dari enam tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam proses pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) batubara seluas 400 hektare di Kabupaten Sarolangun, Jambi, dari anak perusahaan PT Antam Tbk. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu malam, mengatakan, keempat tersangka yang ditahan adalah AL selaku Direktur Utama PT Antam Tbk periode 2008-2013, HW selaku Direktur Operasional PT Antam Tbk, BM selaku mantan direktur utama PT ICR periode 2008-2014 dan MH selaku komisaris PT Tamarona Mas Internasional periode 2009-sekarang. "Tim penyidik telah menetapkan para tersangka untuk dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 2 Juni 2021 sampai dengan 21 Juni 2021 ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejagung tiga orang dan satu orang di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Leonard. Sebelum melakukan penahanan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap enam orang, empat di antaranya tersangka dan dua orang sebagai saksi. Dua orang saksi yang diperiksa, yakni BT selaku karyawan PT Antam Tbk dan DM selaku senior manajer legal PT Antam Tbk 2007-2019. Keenam orang tersebut diperiksa terkait mekanisme/Standard Operating Procedure (SOP) akuisisi PT. Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP) oleh PT. Indonesia Coal Resources (ICR) anak perusahaan PT Antam Tbk. Leonard menyebutkan, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini, penyidik telah menetapkan enam orang tersangka. "Hari ini yang hadir empat orang tersangka. Dua orang tidak hadir," kata Leonard. Dua orang tersangka yang tidak hadir tersebut, yang pertama tersangka AT selaku Direktur Operasional PT. Indonesia Coal Resources (ICR) dan tersangka MT pihak penjual saham atau direktur PT CTSP (pihak penjual). "Alasan tidak hadir satu karena sakit, yang satunya belum ada keterangan. Pemeriksaan kepada yang bersangkutan akan dilanjutkan pada minggu depan," kata Leonard. Dalam perkara ini, dilakukan perjanjian jual beli saham pada tanggal 12 Januari 2011, tersangka MH mendapat pembayaran sebesar Rp35 miliar dan tersangka MT mendapatkan pembayaran Rp56,5 miliar. Sebelumnya, tersangka BM melakukan pertemuan dengan tersangka MT selaku penjual (kontraktor batubara) pada tanggal 10 November 2010 dan telah ditentukan harga pembelian yaitu Rp. 92,5 miliar padahal belum dilakukan 'due dilligence'. Lalu pada 19 November 2010 di Jakarta dilaksanakan MOU antara PT. ICR-PT. CTSP-PT.TMI-PT. RGSR dalam rangka akuisisi saham PT. CTSP yang memiliki IUP dengan luas lahan 400 hektare. Tersangka BM dan tersangka ATY tidak pernah menunjukkan IUP asli atas lahan tambang batubara yang menjadi objek akuisisi. Perbuatan tersangka BM bersama-sama dengan tersangka ATY, saksi AA, tersangka HW, tersangka MH dan tersangka MT tersebut telah sebagaimana hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) Pupung Heru merugikan keuangan negara sebesar Rp. 92,5 miliar. Keenam tersangka dikenakan pasal primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant)
Polisi Surabaya Ungkap Penipuan Investasi Properti Smartkost
Surabaya, FNN - Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap kasus penipuan investasi properti dengan konsep "Smartkost" yang dikelola oleh pengembang PT Indo Tata Graha. Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi (Kompol) Ambuka Yudha menjelaskan investasi tersebut ditawarkan sejak tahun 2018 seharga Rp1,2 miliar per unit. "Lokasinya cukup strategis, yaitu di kawasan Mulyosari Surabaya, yang dekat dengan sejumlah kampus ternama," katanya kepada wartawan di Surabaya, Rabu sore. Sebanyak sebelas orang yang telah membeli dengan cara mengangsur dan sebagian telah melunasi merasa tertipu karena hingga kini unit "Smartkost" yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Menurut penyelidikan polisi, lahan untuk pembangunan "Smartkost" di wilayah Mulyosari hingga kini masih belum menjadi hak milik pengembang PT Indo Tata Graha. Direktur PT Indo Tata Graha Dadang Hidayat pun ditangkap, dan polisi telah menetapkannya sebagai tersangka kasus penipuan. "Perusahaannya resmi bergerak di bidang pengembang properti. Sebelumnya juga pernah bangun perumahan. Tetapi ketika dia menawarkan 'Smartkost' di Mulyosari ini tidak sesuai dengan yang dijanjikan," ucap Kompol Yudha. Sementara itu, tersangka Dadang berdalih pembangunan "Smartkost" terkendala masalah sengketa tanah. Semula dia menjanjikan serah terima kunci terhadap para pembeli dalam jangka waktu dua tahun terhitung sejak pertama kali dipasarkan tahun 2018. "Kami menerima gugatan di lahan tersebut. Dampaknya proses sertifikat dan perizinan tidak berjalan dengan baik sehingga kami tidak bisa membangun," katanya. Penyidik Polrestabes Surabaya menghitung total kerugian yang diderita oleh sebanyak 11 pembeli yang menjadi korbannya sebesar Rp11,3 miliar. Polisi menduga masih banyak pembeli lain yang menjadi korbannya dan diimbau segera melapor ke Polrestabes Surabaya. (ant)
KPK Akan Tindaklanjuti Informasi Keberadaan Harun Masiku di Indonesia
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti adanya informasi yang menyebut mantan Caleg PDIP Harun Masiku (HM) berada di Indonesia. "Kemudian mungkin beberapa waktu lalu ada informasi bahwa dia (Harun) masuk ke sini, ada yang menyampaikan seperti itu. Ya tentunya informasi itu kami tindak lanjuti," kata Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Jakarta, Rabu. Harun adalah tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan Anggota DPR RI terpilih Tahun 2019-2024 yang sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2020 tersebut. "Jadi, DPO itu sudah terbit sejak 17 Janauri 2020, kemudian ditindaklanjuti lagi ada juga proses pencegahan (ke luar negeri) kemudian pencegahan karena ada mekanismenya sampai dua kali maka tidak bisa kami lanjutkan yang ketiga," kata dia. Merujuk Pasal 97 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian bahwa jangka waktu pencegahan berlaku paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 bulan. KPK telah memperpanjang pencegahan terhadap Harun sebanyak dua kali, yang terakhir terhitung sejak 10 Juli 2020 sampai dengan 6 bulan ke depan. Setyo menyatakan sejak diterbitkannya DPO terhadap Harun sampai pencegahan ke luar negeri, pihaknya juga tetap berusaha mencari keberadaan Harun, salah satunya menggeledah beberapa tempat di wilayah Sulawesi Selatan. "Tetapi di antara proses itu namanya melakukan pencarian berusaha untuk mengetahui posisinya di mana. Ya tentu sekali lagi kami mohon maaf itu tidak pernah dipublikasikan memang kecuali kegiatan yang sifatnya terbuka seperti penyidik melakukan penggeledahan di beberapa tempat di wilayah Sulawesi Selatan, mungkin itu terpublikasi kegiatannya tetapi kemudian mencari informasi dan lain-lain sebenarnya sifatnya adalah "silent", ujar Setyo. Sebelumnya diinformasikan, KPK telah mengirimkan surat ke National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia agar dapat menerbitkan "red notice" terhadap Harun. "Sebagai salah satu langkah nyata KPK untuk segera mencari dan menemukan keberadaan DPO atas nama HM, Senin (31/5), KPK telah mengirimkan surat ke National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia agar dapat diterbitkan "red notice", kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu. Upaya tersebut, kata Ali, dilakukan agar DPO segera ditemukan sehingga proses penyidikan kasus dengan tersangka Harun tersebut dapat segera diselesaikan. (ant)
Efendi Simbolon Tepis PT TMI Makelar Pengadaan Alutsista
Jakarta, FNN - Anggota Komisi I DPR RI Effendi Simbolon mengatakan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR, Rabu, menjelaskan peran PT Teknologi Militer Indonesia (TMI) bukanlah broker (makelar) dalam pengadaan alat utama sistem senjata (alutsista) TNI senilai Rp1.760 triliun. "Beliau menjelaskan terkait PT TMI, disebutkannya dibentuk hanya untuk membantu Kemhan melakukan studi. Namun informasi yang berkembang PT TMI bertindak sebagai broker namun Menhan menjamin tidak akan terjadi," kata Effendi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu. Effendi mengatakan, Menhan menjamin bahwa PT TMI tidak akan menjadi broker tetapi hanya akan menjadi konsultan. Menurut dia, dirinya juga meminta penjelasan Menhan terkait informasi bahwa orang-orang dekat Menhan masuk dalam jajaran komisaris di PT TMI. "Tadi juga kami tanyakan terkait apakah ini hanya ada kepentingan partai tertentu dan kolega kedekatan. Menhan mengatakan tidak ada, (PT TMI) kebetulan orang yang sudah pensiun dan para pakar," ujarnya. Effendi mengatakan Prabowo mengaku hanya kebetulan ada koleganya di Gerindra menjabat komisaris di PT TMI. Prabowo mengatakan, para kader Gerindra ini menjabat sebagai petinggi PT TMI karena latar belakang pensiunan militer dan pakar. "Kita konfirmasi juga, apakah ini hanya ada kepentingan partai tertentu ada kolega kedekatan, beliau bilang enggak. Ini kebetulan saja mereka pensiunan para pakar, jadi tidak ada kaitan," katanya. (ant)
Mengapa KPK Menjadi Target
KALAU Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan para pemimpin partai politik serius mau membasmi korupsi, mereka pasti akan memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tetapi, yang mereka lakukan adalah kebalikannya. Mereka melumpuhkan dan bahkan membunuh lembaga antikorupsi itu. Jadi, wahai rakyat yang selalu saja menjadi korban kerakusan oligarki busuk (oligarki busuk itu termasuklah para pemegang kuasa tertinggi di eksekutif dan legislatif), Anda semua tidak perlu berkerut memikirkan mengapa negara ini terpuruk terus. Penyebabnya, para elit begundal. Mereka itu berpura-pura ingin menegakkan keadilan dan memakmurkan rakyat, tetapi sesungguhnya mereka hanya memikirkan diri sendiri. Hanya memikirkan keluarga dan dinasti mereka. Kalaupun lebih dari memikirkan diri sendiri dan keluarga, paling banter mereka memikirkan kelompok. Ketika tempohari korupsi merajalela dan dianggap sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crimes), semua pihak sepakat membentuk antikorupsi dengan wewenang yang luar biasa pula. Waktu itu, dan sampai sekarang, kepolisian serta kejaksaan dinilai punya banyak masalah untuk memberantas korupsi. Kedua lembaga tersebut tidak bisa diandalkan dan tidak bisa dipercaya mengurusi kasus-kasus korupsi. Lembaga khusus antikorupsi adalah satu-satunya solusi. Digagaslah KPK semasa Presiden Megawati Soekarnoputri. Dibentuk pada 2002 berdasarkan UU No. 30 Tahun 2002. Kekuasaan lembaga ini untuk memberantas korupsi sangat besar. Sering dijuluki “superbody”. Independen dan bebas dari intervensi siapa pun. Ideal sekali. Semua orang bersemangat. Indonesia bakal bersih dari para pencoleng. KPK menjadi populer. Menjadi harapan rakyat untuk membasmi korupsi. Ketika KPK berhasil memborgol para koruptor dalam OTT (operasi tangkap tangan), publik senang sekali. Banyak bupati dan walikota diangkut ke Jakarta, diadili, kemudian dijebloskan ke penjara. Tapi, belakangan ini KPK mulai dirasakan mengganggu kepentingan partai-partai politik dan para individu yang terbiasa mendulang uang korupsi. KPK semakin menggelisahkan orang-orang yang selama ini ‘cari makan’ dan kekayaan lewat korupsi. Lembaga ini pun dimusuhi oleh DPR dan pemerintah. Apalagi, setelah OTT KPK menyasar para pejabat eksekutif sampai ke jenjang menteri. Menangkap pejabat legislatif hingga ke level Ketua DPR. Memborgol pejabat yudikatif sampai ke tingkat Ketua MK. KPK dianggap sebagai ancaman oleh banyak pihak, terutama para pemilik parpol busuk. Mereka gerah dan was-was mengamati lembaga antikorupsi itu. Tidak ketinggalan, yang ikut gelisah adalah para pemilik bisnis yang terbiasa menempuh jalan pintas dengan sogok-menyogok. Alhasil, KPK dibenci. Dimusuhi semua orang. Para musuh KPK itu jelaslah para penjahat dan perampok. Mereka inilah yang bekerja keras melumpuhkan KPK. Hari ini, target mereka telah tercapai melalui berbagai cara. Dimulai dari revisi UU KPK. Struktur KPK dirombak. Dibentuk Dewan Pengawas (Dewas) sebagai organ penentu. OTT tidak bisa lagi mudah dilakukan. Sekarang, pimpinan KPK bahkan bisa menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Sjamsul Nursalim, koruptor besar, adalah orang pertama yang menikmati SP3 KPK. Ke depan, diperkirakan akan banyak yang melobi penghentian perkara. Bisa saja nanti SP3 menjadi tambang duit. Status pegawai KPK dialihkan menjadi aparatur sipil negara (ASN). Mereka tidak lagi independen, dan tidak lagi luar biasa. Tak lagi bergigi. KPK sekarang berada di bawah penguasaan eksekutif. Pekerjaan mereka bisa disetir. Apa argumentasi kuat perubahan status pegawai KPK menjadi ASN? Tidak ada. Tujuannya satu: dengan status ASN itu, maka semua orang di lembaga ini bisa dikendalikan oleh presiden, para menteri, dan orang-orang kuat lainnya. Tapi, ada 75 orang yang tidak bisa dikendalikan. Mereka dinyatakan tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). Inilah tes dagelan yang isi dan eksekusinya tidak sedikit pun menunjukkan eksistensi intelektualitas (kecendekiaan) para perancangnya. Para pegawai KPK dites dengan pertanyaan-pertanyaan yang tidak ada kaitannya dengan tugas pemberantasan korupsi. Ada pertanyaan tentang FPI, HTI, tentang Habib Rizieq Syihab, tentang pacaran, tentang mau nikah atau tidak, tentang LGBT (lesbian, gay, biseks dan transgender), tentang aliran agama, dan pertanyaan-pertanyaan sampah lainnya. Tes seperti ini bukan hanya tidak beradab, tetapi juga biadab. Semua ini dilaksanakan untuk menyingkirkan 75 staf yang beritegritas, non-kompromis terhadap koruptor. Ke-75 orang itu dinyatakan tidak lulus. Padahal, mereka sudah bertugas belasan tahun. Apa dasar para penguji itu memutuskan mereka tidak memiliki wawasan kebangsaan? Baseless. Tak berdasar. Kalangan pengamat politik berpendapat Ketua KPK Firli Bahuri ditengarai sengaja menyingkirkan ke-75 orang yang tidak bisa diajak kompromi itu. Semua itu dilakukan untuk memuluskan agenda jahat elit garong. Bebas merdekalah para koruptor dan calon-calon perampok uang rakyat. Kepada Pak Sujanarko, Novel Baswedan, Andre Nainggolan, Harun Al-Rasyid (Si Raja OTT), Herbert Nababan, Juliandi Tigor Simanjuntak, Yudi Purnomo, dan sederet nama lainnya, Anda telah berjuang sekuat tenaga. Well done. You did your best untuk negara ini. Hari ini Anda terjungkal. Besok-lusa tidak ada yang tahu. Tetapi, rakyat tahu pasti dan mencatat siapa-siapa saja yang berkhianat. **
Hindari Covid19 Varian Baru, Foshan dan Guangzhou Ditutup Total
Beijing, FNN - Foshan menjadi kota kedua di Provinsi Guangdong, China, yang ditutup total atau lockdown setelah Kota Guangzhou. Warga yang tinggal di Distrik Chancheng dan Distrik Nanhai harus menjalani karantina sejak Selesa (1/6), demikian pengumuman Pemerintah Kota Foshan. Mereka juga dilarang mengikuti pertemuan, mendatangi gedung bioskop, tempat kebugaran, dan bar yang memang juga sudah ditutup sementara. Pembatasan di Foshan dilakukan setelah Guangzhou memperketat kebijakan lockdown sebagai upaya mengatasi penyebaran COVID-19 varian terbaru. Pada Senin (31/5), Provinsi Guangdong melaporkan 10 kasus domestik dan dua kasus tanpa gejala. Foshan sendiri mendapatkan dua kasus baru dan satu kasus tanpa gejala. Foshan dan Guangzhou merupakan pusat karantina terbesar di wilayah selatan China bagi para pengguna pelayanan penerbangan internasional sebelum melanjutkan perjalanan ke berbagai kota lainnya. Dewan Pemerintahan China telah membentuk satuan tugas khusus untuk memberikan supervisi kebijakan penanganan COVID-19. Bandar Udara Internasioal Baiyun di Guangzhou sebagai salah satu bandara tersibuk di dunia sempat membatalkan 30 persen jadwal penerbangannya seiring dengan terus bertambahnya kasus COVID-19 dalam beberapa hari terakhir. (ant)
Israel Lihat Kaitan Vaksin Pfizer dan Kasus Radang Jantung Pria Muda
Yerusalem, FNN - Kementerian Kesehatan Israel mengatakan pada Selasa (1/6) bahwa pihaknya menemukan kemungkinan hubungan sejumlah kecil kasus peradangan jantung yang diamati terutama pada pria muda yang menerima vaksin COVID-19 Pfizer di Israel dengan vaksinasi mereka. Pfizer mengatakan belum mengamati tingkat kondisi yang lebih tinggi, yang dikenal sebagai miokarditis, daripada yang biasanya diperkirakan pada populasi umum. Pada Selasa, perusahaan farmasi itu belum menanggapi permintaan komentar. Di Israel, 275 kasus miokarditis dilaporkan antara Desember 2020 dan Mei 2021 di antara lebih dari lima juta orang yang divaksinasi, kata kementerian itu, saat mengungkapkan temuan penelitian yang ditujukan untuk memeriksa masalah tersebut. Sebagian besar pasien yang mengalami radang jantung menghabiskan tidak lebih dari empat hari di rumah sakit dan 95 persen dari kasus mereka diklasifikasikan sebagai ringan, menurut penelitian, yang menurut kementerian dilakukan oleh tiga tim ahli. Studi tersebut menemukan "ada kemungkinan hubungan antara menerima dosis kedua (dari vaksin Pfizer) dan munculnya miokarditis di antara pria berusia 16 hingga 30 tahun," kata kementerian dalam sebuah pernyataan. Menurut temuan, hubungan seperti itu diamati lebih banyak di antara pria berusia 16 hingga 19 tahun dibandingkan kelompok usia lainnya. Kelompok penasihat Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika Serikat pada Mei merekomendasikan studi lebih lanjut tentang kemungkinan hubungan antara miokarditis dan vaksin mRNA, yang mencakup vaksin dari Pfizer dan Moderna Inc. Sistem pemantauan CDC tidak menemukan lebih banyak kasus daripada yang diperkirakan dalam populasi, tetapi kelompok penasihat itu mengatakan dalam pernyataan bahwa anggota merasa penyedia layanan kesehatan harus diberi tahu tentang laporan "potensi efek samping." Kementerian Israel merilis pernyataan, yang tidak berisi rekomendasi, menjelang keputusan yang diharapkan banyak orang tentang apakah anak-anak berusia 12 hingga 15 tahun di Israel akan mulai divaksinasi. Kementerian itu mengatakan tim yang memeriksa masalah tersebut akan membuat rekomendasinya kepada direktur jenderal kementerian, tetapi tidak menyebutkan tanggal. Laporan media Israel mengatakan keputusan untuk memasukkan kelompok usia 12-15 tahun dalam program vaksinasi negara itu bisa keluar paling cepat pada Minggu. Israel telah menjadi pemimpin dunia dalam peluncuran vaksinasi. Dengan infeksi COVID-19 turun dalam hanya beberapa hari dan total kasus aktif hanya 340 di seluruh negeri, ekonomi telah dibuka sepenuhnya, meskipun pembatasan tetap diterapkan pada wisatawan yang datang. Sekitar 55 persen dari penduduk Israel telah divaksin. Pada Selasa, pembatasan jarak fisik dan keharusan menunjukkan kartu khusus vaksinasi --tanda sudah divaksin-- untuk memasuki restoran dan tempat tertentu sudah dicabut. (ant)