ALL CATEGORY

LPS Dalam Bahaya Besar Karena Pemimpinnya Tidak Amanah

LEMBAGA Penjamin Simpanan (LPS) kembali dalam sorotan. Pasalnya dana iuran perbankan 95,17% digunakan untuk belanja Surat Berharga Negara (SBN). Sampai akhir 2020, LPS diketahui memiliki aset tunai sebesar Rp140,16 triliun. Aset tunai tersebut berasal dari iuran industri perbankan berupa dana penjaminan. Dari jumlah tersebut ternyata 95,17%-nya dibelanjakan SBN atau setara Rp133,39 triliun. Memang pada 2020 berhasil membukukan surplus bersih sebesar Rp19,36 triliun, dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp17,73 triliun. Sebagian besar surplus itu dari return SBN. "Pendapatan dari investasi naik sebesar 15,80% menjadi Rp8,84 triliun, atau naik sebesar Rp7,64 triliun dari tahun sebelumnya. Hal ini juga karena disertai efisiensi di sisi pengeluaran yang signifikan," demikian ungkap Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa. Sepanjang tahun 2020 kemarin LPS mencatat kenaikan jumlah simpanan masyarakat di 109 bank umum sebesar 10,86% Year on Year (YoY). "Jumlah rekening ini naik sebesar 16,12% (YoY) dibanding periode yang sama pada tahun sebelumnya. Simpanan yang dijamin LPS hingga Desember 2020 mencapai 350.023.911 rekening atau setara dengan 99,91%," katanya. Sedangkan besaran nilai simpanan yang dijamin LPS adalah Rp2 miliar per nasabah per bank. Ini setara 35,1 kali PDB per kapita nasional tahun 2020 yang jauh di atas rata-rata negara berpendapatan menengah ke atas sebesar 6,29 kali PDB per kapita. Sebelumnya Anggota Komisi XI DPR RI Fathan Subchi mengatakan peran LPS akan dirombak bersamaan pembahasan RUU Omnibus Law Sektor Keuangan yang akan dilakukan pada masa sidang Agustus dan September 2021. Regulasi baru tersebut akan menambah peran LPS menjadi bersifat pre early warning atau lebih awal dibandingkan sekadar menunggu muncul bank gagal. Dia mencontohkan dalam kasus Bank Bukopin beberapa waktu lalu yang mengalami kendala likuiditas. Namun tidak dapat ditangani LPS karena kendala regulasi. Menurutnya kasus itu seharusnya itu sudah masuk ranah LPS dalam menyelamatkan dengan regulasi yang tepat. "Jangan sampai bank terlanjur gagal lalu masyarakat sudah panik menguras simpanannya. Di LPS ada uang nganggur Rp135 Triliun tapi hanya untuk beli SBN dan tidak mampu menggerakkan sektor riil, pertumbuhan ekonomi, dan lapangan kerja. Dana di LPS harus bisa lebih dari sekedar menjamin simpanan di atas Rp2 miliar saja," jelasnya. Masalah Besar Persoalannya, kondisi krisis saat ini sungguh dahsyat, lebih dahsyat dibandingkan krisis 1998, dimana sektor riil lumpuh. Hal ini bisa dilihat pertumbuhan ekonomi yang mengalami kontraksi atau minus 2,07%, sedangkan pertumbuhan kredit mengalami kontraksi 2,41%. Artinya, pertumbuhan ekonomi dan kredit yang minus, menunjukkan roda sektor riil mandeg. Kredit-kredit perbankan yang mengalir ke sektor riil bermasalah pengembaliannya akibat roda ekonomi melambat. Statistik Sistem Keuangan Indonesia (SSKI) yang dirilis Bank Indonesia (BI) mengungkapkan, per Desember 2020, rasio kredit bermasalah (non performing loan--NPL) bank secara umum sebesar 3,02%. Angka ini meningkat 49 basis poin dari periode yang sama tahun sebelumnya 2,53%. Penyumbang pertumbuhan negatif tersebut terutama dari kredit di sektor perdagangan besar dan eceran terkontraksi 6,3% dibandingkan periode yang sama tahun lalu (year-on-year). Kemudian, laju kredit sektor real estate dan industri pengolahan juga minus masing-masing 3,5% yoy dan 4,1% yoy. Sektor perdagangan serta industri pengolahan merupakan sektor-sektor yang terkena dampak pandemi paling signifikan bila dibandingkan dengan sektor lainnya seiring dengan pembatasan aktivitas ekonomi serta pelemahan daya beli masyarakat. Dengan adanya kontraksi dari sektor yang berkontribusi besar tersebut, maka kinerja bank dalam mencetak laba bersih juga ikut terdampak. Per November 2020, rasio margin laba bersih (net interest margin/NIM) perbankan turun 4,41%. Pada November 2019, rasio NIM tercatat masih 4,89%. Konsekuensi dari pertumbuhan kredit negatif adalah makin membengkaknya restrukturisasi kredit perbankan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, sejak diluncurkan 16 Maret 2020, sampai dengan akhir Desember 2020 program restrukturisasi kredit perbankan telah mencapai nilai Rp971 triliun diberikan kepada 7,6 juta debitur atau sekitar 18% dari total kredit perbankan. Bayangkan, jika tak ada restrukturisasi kredit, tentu saja jumlah tersebut akan menjadi beban LPS yang hanya memiliki aset tunai Rp140,16 triliun. Apalagi 95,17% sudah dibelanjakan SBN. Sehingga kas keras yang siap cair jika ada bank bermasalah atau ditutup, tinggal Rp6,77 triliun. Selama masa krisis ini saja ada dua bank yang collapse, yakni Bank Bukopin dan Bank Muamalat Indonesia. Untung saja Bukopin diselamatkan Kookmin Bank asal Korea sehingga bank kebanggaan koperasi itu telah berpindah kepemilikan oleh asing. Sedangkan Bank Muamalat diselamatkan lewat merger bank-bank syariah milik negara menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI). Secara operasional eks Bank Muamalat juga sedang diampu oleh Islamic Development Bank yang disebut-sebut akan menyuntik dana sebesar kredit macet Bank Muamalat. Pendek kata, likuiditas LPS yang bisa segera dicairkan kalau-kalau ada lagi bank bermasalah tersisa hanya Rp6,77 triliun. Setara aset Bank Century yang bermasalah. Kabarnya sejumlah bank kecil saat ini sedang megap-megap karena nasabahnya menggeser simpanannya ke bank-bank menengah dan bank besar yang lebih aman. Jika melihat sikap LPS yang membelanjakan 95,17% kasnya ke SBN, sungguh sangat membahayakan industri perbankan yang sudah tertatih-tatih membayar iuran ke LPS. Jika dan hanya jika di kemudian hari ada satu dua bank collapse, tentu akan membawa dampak berantai sehingga membutuhkan dana penjaminan yang besar. Dan LPS hanya menyisakan kas keras Rp6,77 triliun. Untuk mencairkan dana sisanya yang dibenamkan ke dalam SBN--karena memang likuiditas APBN sedang kering sekering-keringnya--makan membutuhkan waktu administrasi yang panjang. Bisa dibayangkan keriuhan yang akan terjadi, kemarahan nasabah yang akan memuncak karena dananya tak segera dapat dicairkan. Dan itu semua lantaran Purbaya Yudhi Sadewa dkk tidak amanah dalam mengelola dana LPS.

KPK Panggil Wakil Kepala BPKD DKI Kasus Pengadaan Tanah

Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, memanggil empat saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta Tahun 2019. Empat saksi, yakni Wakil Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta/Kabid Pembinaan Pengelolaan Keuangan Daerah BPKD DKI Jakarta 2019 Lusiana Herawati, Plh BP BUMD periode 2019 Riyadi, Senior Manajer Divisi Pertanahan dan Hukum Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yadi Robby, dan Darzenalia Azli dari pihak swasta. "Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019, pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis. KPK pada 27 Mei 2021 telah menetapkan empat tersangka kasus tersebut, yakni mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles (YRC), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), dan korporasi PT Adonara Propertindo (AP). Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. KPK menduga ada kerugian keuangan negara senilai Rp152,5 miliar dalam pengadaan tanah tersebut. Awalnya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan mencari tanah di wilayah Jakarta yang akan dijadikan unit bisnis ataupun bank tanah. Salah satu perusahaan yang bekerja sama dengan PDPSJ dalam hal pengadaan tanah di antaranya PT Adonara Propertindo (AP) yang kegiatan usahanya bergerak di bidang properti tanah dan bangunan. Pada 8 April 2019 disepakati dilakukan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor PDPSJ antara pihak pembeli, yakni Yoory Corneles dengan pihak penjual, yakni Anja Runtuwene. Selanjutnya pada waktu yang sama langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar Rp108,9 miliar ke rekening bank milik Anja di Bank DKI. Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh PDPSJ kepada Anja sekitar sejumlah Rp43,5 miliar.

Bangun Dermaga Pribadi, Wakil Walikota Bima Langgar UU Lingkungan Hidup

Mataram, FNN - Wakil Wali Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, Fery Sofyan, didakwa melanggar Undang-Undang RI Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait pembangunan dermaga jetty milik pribadi. Kepala Kejari Bima Suroto yang dihubungi melalui sambungan telepon pada Kamis di Mataram,, mengatakan, dakwaan terhadap Fery Sofyan telah tersampaikan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Bima. "Jaksa penuntut umum, mendakwa Fery Sofyan dengan Pasal 109 Undang-Undang RI Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal 22 Angka 36 UU RI Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja tentang perubahan atas Pasal 109 Huruf a UU RI Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," kata Suroto. Pasal tersebut, kata dia, menjelaskan pidana yang dilakukan perorangan atau badan usaha terkait kegiatan yang tidak mengantongi izin lingkungan. "Ancaman pidananya paling singkat satu tahun dan paling berat tiga tahun penjara, serta pidana denda paling banyak Rp3 miliar," ujarnya. Dalam dakwaannya, lanjut Suroto, jaksa penuntut umum menyebutkan pembangunan dermaga di Teluk Bonto, Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima, ini tidak disertai dengan kajian Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL/UPL). Hal itu dilihat dari tidak adanya tertera dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dalam syarat administrasi pembangunannya. Karenanya, kegiatan pembangunan dermaga jetty milik terdakwa itu terindikasi berjalan secara ilegal. Dari sidang perdananya, Suroto mengatakan bahwa terdakwa menanggapi dakwaan tersebut dengan mengajukan eksepsi (nota keberatan). Dengan tanggapan yang demikian, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan materi eksepsinya pada sidang lanjutan pekan depan, Kamis (10/6). Untuk selanjutnya, kata Suroto, majelis hakim meminta agar terdakwa yang tidak ditahan sejak penyidikannya di kepolisian dapat dipastikan hadir dalam sidang penyampaian materi eksepsi pekan depan. (ant)

Kades Bekasi Pemalsu Surat Tanah Dituntut 8 Bulan

Cikarang, FNN - Kepala Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi berinisial AW yang melakukan tindak pidana pemalsuan surat tanah dituntut 8 bulan penjara dalam sidang ketujuh beragendakan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Cikarang, Kamis. "Selain oknum kepala desa AW, aparatur desa setempat berinisial AR, IF, dan SA juga kami tuntut 8 bulan penjara," kata jaksa penuntut umum Danang Yudha Prawira usai persidangan. Mereka didakwa melanggar Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan surat. Tuntutan itu berdasarkan fakta persidangan, baik fakta memberatkan maupun meringankan para terdakwa. "Hal yang memberatkan terdakwa adalah meresahkan masyarakat dan sebagai perangkat desa seharusnya mereka mengayomi warga," katanya. Danang mengatakan bahwa Pasal 263 KUHP tidak menyebutkan ancaman minimal, tetapi ancaman maksimal 6 tahun penjara. Keluarga ahli waris Novi merasa tidak puas atas tuntutan jaksa yang dianggap terlalu ringan mengingat ancaman maksimal atas perbuatan yang dimaksud adalah hukuman penjara selama 6 tahun. "Saya ingin hukuman seadil-adilnya karena kami masyarakat kecil. Tolonglah bantu kami yang merasa terinjak-injak dan dirugikan Kades. Dia harus mendapat hukuman setimpal," katanya. Massa dari keluarga ahli waris yang berjumlah puluhan orang itu terlihat kecewa saat meninggalkan area ruang persidangan. Mereka kemudian melanjutkan aksi ke Kantor Kecamatan Setu. "Kami kecewa lantaran tuntutan jaksa terlalu ringan. Kami meminta pemerintah daerah dan Kecamatan Setu menonaktifkan kepala desa," kata Midun. Diketahui kasus yang menyeret oknum kepala desa berikut aparatur desa itu berawal dari sengketa tanah di Kampung Serang RT 03/03 Desa Taman Rahayu. Keluarga ahli waris Ontel bin Teran menggugat kepala desa atas kepemilikan tanah mereka seluas 1.100 meter yang dipindahnamakan atas nama Utar bin Elon, kemudian diwakafkan ke desa dengan menggunakan surat akta ikrar wakaf yang dikeluarkan KUA Kecamatan Setu. (ant)

Kerabat eks Sekretaris MA Didakwa Bantu Bersembunyi dari Penyidik KPK

Jakarta, FNN - Ferdy Yuman selaku kerabat dari mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi didakwa membantu Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono untuk menghindari pemeriksaan dari penyidik KPK terkait perkara hukum yang menjerat keduanya. "Terdakwa Ferdy Yuman mencari dan menyewakan rumah sebagai tempat Nurhadi dan Rezky Herbiyono untuk menghindari pemeriksaan atau tindakan hukum lainnya terhadap Nurhadi dan Rezky Herbiyono yang pada saat itu sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh penyidik KPK," kata jaksa penuntut umum KPK Nur Haris Arshadi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis. Ferdy diketahui adalah sepupu Rezky Herbiyono yang sejak 2018 bekerja sebagai supir dan orang kepercayaan Rezky yang mengurus kebutuhan Rezky dan Nurhadi beserta keluarganya. Atas pekerjaan tersebut, Ferdy mendapat gaji sebesar Rp20 juta per bulan dari Rezky Herbiyono. Pada 6 Desesmber 2019, terbit Surat Perintah Penyidikan perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh Nurhadi bersama-sama dengan Rezky Herbiyono dan perbuatan penerimaan gratifikasi terkait jabatan. Tiga panggilan KPK terhadap Nurhadi dan Rezky yaitu pada 13 Desember 2019, 3 Januari 2020 dan 23 Januari 2020 tidak dipenuhi keduanya. "Karena surat panggilan baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka tidak dipenuhi Nurhadi dan Rezky Herbiyono maka pada 28 Januari 2020 KPK mengeluarkan surat perintah penangkapan kepada Nurhadi dan Rezky," ungkap jaksa. Penyidik lalu mendatangi kediaman dan lokasi lainnya diduga tempat persembunyian Nurhadi dan Rezky namun tidak diketemukan sehingga pada 11 Februari 2020 penyidik mengajukan penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) ke Polri atas nama Nurhadi dan Rezky. Bareskrim Polri lalu menerbitkan DPO terhadap Nurhadi dan Rezky. "Sejak Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka, untuk menghindari penangkapan, Nurhadi dan Rezky Herbiyono beserta seluruh keluarga pindah tempat tinggal sementara dengan menyewa apartemen di The Residences at Dharmawangsa I unit 1707 selama 3 bulan," tambah jaksa. Setelah tinggal di tempat tersebut, Rezky meminta Ferdy untuk tinggal di apartemen itu juga untuk memenuhi keperluan Nurhadi, Rezky dan keluarga. Pada awal Januari 2020, Rezky meminta Francesco Kolly Mally untuk mencarikan rumah sewa dengan kriteria halaman luas dan jumlah kamar banyak sehingga didapat rumah di Jalan Simprug Golf 17 suites No. 1 Kebayoran Lama Jakarta Selatan. Setelah Rezky merasa cocok, Ferdy berkomunikasi dan menegosiasikan harga dengan Adiwono Dewantoro selaku agen pemasaran rumah tersebut dan dicapai kesepakatan harga sewa rumah sejumlah Rp360 juta per tahun ditambah uang jaminan Rp70 juta dan Rp60 juta sebagai komisi agen pemasaran sehingga total seluruhnya adalah Rp490 juta. Ferdy lalu menandatangani perjanjian sewa dengan Ni Putu Nena selaku kuasa pemilik rumah sekaligus menyerahkan biaya sewa Rp490 juta yang uangnya berasal dari Rezky. Nurhadi dan Rezky memulai proses perpindahan rumah pada 28 Februari 2020, Ferdy pun ikut pindah ke rumah tersebut sekaligus mengurus kebutuhan Nurhadi, Rezky dan keluarga padahal mengetahui Nurhadi dan Rezky sedang berperkara di KPK dan masuk DPO. Ferdy juga tidak melaporkan kepindahan Nurhadi, Rezky dan keluarga kepada ketua RT setempat agar keberadaan mereka tidak diketahui orang lain. Pada Mei 2020, penyidik mendapat informasi keberadaan Nurhadi dan REzky kemudian pada 1 Juni 2020, tim penyidik mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penangkapan. "Namun setiba di lokasi terdakwa telah bersiap-siap menunggu di depan pintu gerbang rumah memakai mobil Toyota Fortuner nomor polisi B 1187 Q dengan kondisi mesin kendaraan yang menyala sebagai upaya untuk melarikan Nurhadi dan Rezky Herbiyono, namun sebelum terlaksana, terdakwa melihat mobil tim Penyidik KPK mendekat, terdakwa langsung menjalankan kendaraannya sehingga tidak terkejar oleh penyidik dan selanjutnya terdakwa pulang ke Surabaya," jelas jaksa. Penyidik lalu menggeledah rumah tersebut dan mendapati Nurhadi sedang bersembunyi di salah satu kamar dan Rezky bersembunyi di kamar lain sehingga Nurhadi dan Rezky bisa diamankan dan dibawa ke KPK. "Bahwa serangkaian perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan maksud agar Nurhadi dan Rezky Herbiyono selaku tersangka Tindak Pidana Korupsi tidak diketahui keberadaannya serta untuk menghindari pemeriksaan atau tindakan hukum lainnya terhadap Nurhadi dan Rezky Herbiyono oleh Penyidik KPK," ungkap jaksa. Ferdy pun didakwa dan diancam pidana dengan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur tentang orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta. (ant)

Faisal Basri Dijadikan Ahli untuk Terangkan Jumhur Tidak Berbohong

Jakarta, FNN - Tim kuasa hukum Jumhur Hidayat menghadirkan ekonom senior Faisal Basri sebagai ahli pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, demi menerangkan cuitan terdakwa bukan berita bohong sebagaimana dituduhkan oleh jaksa. “Ini ingin memberi konteks dan menunjukkan bahwa cuitan Jumhur bukan berita bohong,” kata anggota tim kuasa hukum Jumhur, Arif Maulana, saat ditemui usai sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis. Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Widodo, Faisal Basri menerangkan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, yang dikritik oleh Jumhur lewat media sosial Twitter memuat sejumlah masalah. Dari berbagai masalah yang disampaikan Faisal, kesejahteraan buruh dan pelindungan terhadap lingkungan dari ancaman kerusakan jadi isu yang banyak dibahas dalam sidang. Faisal berpendapat UU Cipta Kerja memudahkan tenaga kerja asing masuk bekerja di dalam negeri sehingga pada periode Januari-April 2021 ada lebih dari 6.000 TKA asal China yang masuk ke Indonesia melalui Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara. Faisal menyebut angka itu ia peroleh dari data resmi Badan Pusat Statistik (BPS). Namun, pihak BPS belum dapat langsung dihubungi untuk diminta konfirmasinya terkait data tersebut. Di samping mengancam kesejahteraan buruh, Faisal juga menyoroti bahwa UU Cipta Kerja juga melemahkan pelindungan terhadap lingkungan mengingat adanya perubahan pada aturan terkait analisis dampak mengenai lingkungan (amdal). “Standar-standar lingkungan juga dilonggarkan dalam Omnibus Law ini. Amdal tidak perlu lagi melibatkan masyarakat sipil, civil society, kemudian merembet ke aturan-aturan turunannya. Misalnya, limbah batu bara tidak masuk lagi dalam kategori B3 atau limbah berbahaya,” terang Faisal Basri. Dalam sidang, kuasa hukum Jumhur yang menamakan diri sebagai Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) juga bertanya mengenai isi cuitan kliennya itu yang disebut oleh jaksa sebagai berita bohong. “(Pendapat ahli, Red) ini akan membuktikan bahwa pendapat tersebut bukan berita bohong, karena ahli ekonomi sudah membenarkan hal itu dalam persidangan,” terang Koordinator TAUD Oky Wiratama saat ditemui di luar ruang sidang, Kamis. Pendapat yang disebut Oky merujuk pada cuitan Jumhur di media sosial Twitter pada 7 Oktober 2020. Cuitan Jumhur, yang menjadi sumber dakwaan jaksa, menyebut “UU ini memang utk PRIMITIVE INVESTORS dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BERADAB ya seperti di bawah ini: 35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja. Klik untuk baca: kmp.im/AGA6m2”. Cuitan Jumhur juga mengutip tautan (link) berita yang disiarkan oleh Kompas.com berjudul “35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja”. Terkait pertanyaan itu, Faisal membenarkan isi berita yang disiarkan oleh Kompas.com bahwa ada keresahan dari 35 investor asing mengenai pengesahan UU Cipta Kerja. Ia juga berpendapat bahwa sebutan “Primitive Investors” pada cuitan Jumhur kemungkinan merujuk pada penanam modal sektor ekstraktif. Industri ekstraktif, yang izinnya dipermudah oleh UU Cipta Kerja, merupakan sektor yang eksploitatif dan kurang menguntungkan bagi Indonesia, demikian pendapat Faisal sebagaimana disampaikan dalam sidang. Jumhur Hidayat, petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sekaligus wakil ketua umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), didakwa oleh jaksa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kericuhan. Jaksa dalam dakwaannya juga menuduh Jumhur berusaha menciptakan kebencian antargolongan pengusaha dan buruh lewat cuitannya itu. Terkait dakwaan itu, Jumhur dijerat dua pasal alternatif, yaitu Pasal 14 Ayat (1) juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) UU No.19/2016 tentang Perubahan UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun, Jumhur beserta kuasa hukumnya mengatakan bahwa cuitan itu merupakan kritik dan pengingat buat pemerintah bahwa UU Cipta Kerja bermasalah. (ant)

Kapolri Minta Jajaran Polri Jaga Kepercayaan Masyarakat

Jakarta, FNN - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri yang mulai meningkat dengan mempertahankan kinerja yang membaik saat ini. "Capaian kinerja 100 hari Kapolri, secara umum mencapai 100 persen. Berdasarkan survei Alvara, tingkat kepercayaan masyarakat 86,5 persen dan tingkat kepuasan 82,3 persen," ujar Kapolri saat membuka rapat kerja teknis (rakernis) gabungan 4 divisi Polri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis. Sigit, sapaan akrab Kapolri, dalam arahannya mengatakan bahwa seluruh divisi Polri harus melakukan penguatan transformasi untuk mewujudkan Polri yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan). Mantan Kadiv Propam ini pun mengapresiasi inovasi yang telah dilakukan empat divisi yang melaksanakan rakenis hari ini. Empat divisi yang dimaksud, yakni Divisi Hukum (Divkum) Polri, Divisi Humas Polri, Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, dan Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Div TIK) Polri. "Tujuan rakernis adalah untuk menganalisis dan mengevaluasi kinerja, serta persiapan langkah-langkah strategis. Konsep transformasi menuju Polri yang Presisi," kata Kapolri di hadapan peserta rakernis. Adapun inovasi yang telah dihasilkan tiap-tiap divisi, seperti Divkum Polri membuat kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) pada tahun 2021 secara virtual diikuti 228 peserta, serta pengembangan Sisdivkum yang terintegrasi dengan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Nasional (JDIHN). Sigit berharap Divkum Polri bisa meningkatkan penyuluhan hukum terhadap masyarakat, dan terus melakukan terobosan untuk meningkatkan kualitas SDM yang ada. "Tingkatkan kualitas dan kuantitas personel serta anggaran sehingga bantuan dan nasihat hukum dapat lebih optimal," kata Sigit. Jenderal bintang empat itu juga mengapresiasi peluncuran Polri TV Radio oleh Divisi Humas, yang menjadi implementasi program penguatan sistem komunikasi publik. Platform tersebut, kata Sigit, telah diunduh oleh publik sebanyak 33.552 kali melalui Google Play Android dan 1.310 kali unduhan melalui App Store Apple. "Jumlah penonton rata-rata per hari sebanyak 1.700 orang dengan penonton tertinggi dalam 1 hari berjumlah 21.420 penonton," ujar Sigit. Sigit menekankan Divisi Humas Polri terus melakukan evaluasi dan optimalosasi berbagai terobosan inovasi. Perluas kerja sama dengan berbagai kementerian/lembaga serta media massa baik di dalam maupun di luar negeri. "Tingkatkan sinergisitas dengan para tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh agama guna sosialisasi harkamtibmas dan program-program pemerintah," ujar Sigit. Pada Rakernis Divisi Hubinter Polri, Sigit menginstruksikan agar segera membuat kajian terhadap pengajuan penempatan baru Staf Teknis Polri (STP) pada wilayah yang berpotensi meningkatkan konstelasi kejahatan transnasional untuk mencegah kejahatan internasional. "Pembuatan peraturan tata cara permintaan bantuan dalam penanganan kejahatan lintas negara. Peningkatan kompetensi dan integritas personel yang berdinas di luar negeri," ucap Sigit. Pada Rakernis Div TIK Polri, Sigit mengapresiasi soal pengoptimalisasian Command Center yang telah dibangun di 26 polda dan 36 polres serta monitoring center di satu polda dan 236 polres. Div TIK Polri juga diminta untuk menyiapkan pembangunan big data Polri. Selain itu, menyempurnakan layanan polisi 110 yang telah terpasang di 420 titik, yaitu 1 Mabes Polri, 32 polda, 387 polres/ta/metro, dan yang belum terpasang ada 107 titik, yaitu 2 polda dan 105 polres. Dengan seluruh capaian yang telah dilakukan empat divisi tersebut, Sigit berharap bisa terus ditingkatkan dan melakukan inovasi demi mewujudkan Polri yang dicintai oleh masyarakat. "Wujudkan Polri yang Presisi, Polri yang diharapkan, dan Polri yang dicintai masyarakat sesuai dengan janji saya pada saat uji kepatutan dan kelayakan," kata Sigit. (ant).

Teroris Papua Tembak Mati Pekerja Bangunan

Jayapura, FNN - Kelompok kriminal bersenjata (KKB), Kamis (3/6), menembak mati seorang karyawan bangunan, Habel Halenti (30 th), di kampung Eromaga, Distrik Omukia, Kabupaten Puncak, Papua. Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri di Jayapura, Kamis petang membenarkan, terjadinya peristiwa yang menewaskan Habel Halenti tersebut. Fakhiri mengatakan, dari laporan yang diterima terungkap korban bersama saksi Muh Alif, sekitar pukul 12.30 WIT berangkat dari kamp karyawan di Kompleks Pancuran Kampung Kibogolome, Distrik Ilaga, ke arah Kampung Eronggobak, Distrik Omukia, menggunakan mobil dinas milik Pemda Puncak jenis pikap dobel kabin merk Ford untuk mengangkut babi. Sekitar pukul 13.00 WIT, saat hendak pulang korban bersama rekannya Muh Alif ditodong senjata api oleh KKB yang membawa satu pucuk laras panjang dan satu pucuk laras pendek. Sebelum ditembak, korban sempat teriak "ampun komandan", kata Fakhiri. Fakhiri menambahkan, melihat rekannya di tembak, Alif langsung naik ke mobil dan melarikan diri serta melaporkannya ke Polsek Ilaga. Saat melarikan diri KKB sempat menembak kendaraan yang ditumpangi hingga mengenai pintu mobil. Evakuasi korban dari TKP sempat terjadi baku tembak dengan KKB namun tidak ada korban jiwa, kata Kapolda Papua Irjen Pol Fakhiri.(ant)

DPRD Sumbar Meminta Program Unggulan Harus Menyesuaikan Kemampuan

Padang, FNN - Ketua DPRD Sumatera Barat Supardi meminta agar pelaksanaan program unggulan Gubernur-Wakil Gubernur Sumbar Mahyeldi - Audy Joinaldy harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta kewenangan yang dimiliki. "Ada beberapa program unggulan yang akan membebani keuangan daerah sehingga dalam realisasinya harus sesuai kemampuan keuangan," kata Supardi di Padang, Kamis. Politisi Gerindra itu mencontohkan salah satu program unggulan pasangan yang diusung PKS dan PPP ini adalah menciptakan destinasi wisata unggulan di 19 kota dan kabupaten. "Masing-masing daerah memiliki destinasi wisata internasional, artinya ada 19 destinasi internasional yang ada di Sumbar," kata dia. Selain itu ada program menciptakan 100 ribu pengusaha milenial dalam masa jabatan periode 2021-2025 ini. Selanjutnya pemberian beasiswa kepada 1.000 mahasiswa di kampus terkemuka serta mengalokasikan 10 persen anggaran APBD Sumbar untuk sektor pertanian. "Ini perlu menjadi perhatian dan disesuaikan dengan kewenangan dan kemampuan keuangan daerah," kata dia. Ia mengingatkan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar hanya memiliki masa jabatan efektif selama tiga tahun dan pelaksanaan program unggulan hanya dapat dimulai pada 2022. "Tentu perlu strategi yang tepat agar program unggulan dapat selesai dalam masa jabatan tersebut," kata dia. Terutama dalam pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026 harus sesuai dengan pokok pembangunan daerah yang ada di Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2005-2025. "Serta harus diselaraskan dengan dokumen pembangunan lainnya seperti RIPDA Pariwisata Sumbar 2014-2025, RTRW Sumbar 2012-2032, RZWP3K dan Rencana Pembangunan Industri Sumbar 2018-2038," kata dia. (ant)

PDIP Cabut Dukungan Terhadap Bupati Alor

Kupang, FNN - Bupati Alor, Nusa Tenggara Timur, Amon Djobo menyatakan bahwa pencabutan dukungan PDI Perjuangan terhadap dirinya merupakan hak dari partai berlambang banteng moncong putih tersebut. "Itu sah-sah saja, itu hak dari PDIP namun saya sangat menyesalkan hal tersebut," katanya saat menghubungi ANTARA di Kupang, Kamis. Hal ini disampaikan berkaitan pencabutan dukungan dari PDI Perjuangan terhadap dirinya pascavideo viral memarahi staf Kementerian Sosial berkaitan dengan penyaluran bantuan untuk korban bencana alam di kabupaten itu. Amon menyesalkan bahwa kebersamaan antara dirinya dengan PDI Perjuangan yang sudah lama terjalin dengan baik terpaksa harus terhenti. Bupati Alor tak menyangka bahwa PDI Perjuangan akan terpengaruh dengan rekaman video yang sebenarnya diunggah tidak secara utuh hanya mengambil saat dirinya memarahi staf Kemensos. Ia mengaku bahwa dalam video viral itu dirinya sama sekali tak pernah menyebutkan PDI Perjuangan. "Jadi kemarahan saya itu karena adanya tata kelola penyaluran bantuan sosial kepada korban bencana Seroja yang dilakukan Kemensos," kata dia. Ia mengaku bahwa sebenarnya kasus memarahi staf Kemensos dan menyebut Menteri Sosial itu sudah terjadi sejak April lalu, bahkan dirinya sudah menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Mensos saat ke Alor beberapa waktu lalu. Terkait surat pencabutan dukungan itu, Amon mengaku belum mendapatkan surat pemberitahuan resmi dari DPP PDI Perjuangan tentang pencabutan rekomendasi atau dukungan mereka terhadap bupati dua periode itu. Meskipun dukungan dicabut, katanya, saat ini masih ada 14 kursi DPRD Alor yang masih mendukung posisinya sebagai kepala daerah. Sementara PDI Perjuangan Alor hanya memiliki empat kursi di DPRD Alor. Sebelumnya anggota DPR RI asal Dapil NTT 1 Flores Lembata dan Alor Andreas Hugo Parera menyatakan bahwa DPP PDI Perjuangan mencabut rekomendasi dan dukungan kepada Bupati Alor, Nusa Tenggara Timur, Amon Djobo, setelah video viral yang bersangkutan memarahi anak buah Menteri Sosial Tri Rismaharini. "Surat pencabutan dukungan dilakukan karena DPP PDI Perjuangan pada November 2017 sempat mengeluarkan rekomendasi dukungan kepada Amon Djobo untuk maju pada Pilkada Alor 2018," katanya. Melalui surat pencabutan dukungan ini, DPP menginstruksikan DPC PDI Perjuangan Alor untuk berkoordinasi dengan seluruh jajaran Fraksi PDI Perjuangan di DPRD setempat untuk mengambil sikap terhadap bupati dalam proses penyelenggaraan pemerintah di Kabupaten Alor.