ALL CATEGORY
Belasan Tenaga Kesehatan Puskesmas Cibinong Positif COVID-19
Cianjur, FNN - Belasan tenaga kesehatan di Puskesmas Cibinong, Cianjur, Jawa Barat, terpapar COVID-19 setelah dilakukan tes cepat dan usap, sehingga seluruh aktivitas pelayanan di puskesmas dihentikan untuk sementara. Kepala Puskesmas Cibinong, dr Rahardian saat dihubungi Jumat, mengatakan ditemukannya 16 orang tenaga kesehatan yang terpapar itu, berawal dari dua orang tenaga kesehatan yang mengeluh hilang penciuman dan gejala lainnya seperti COVID-19, sehingga dilakukan tes cepat dan usap RT PCR. "Hasilnya dari puluhan tenaga kesehatan yang ada, terdapat 16 orang terpapar COVID-19, sehingga langsung dilakukan isolasi mandiri. Untuk sementara seluruh pelayanan dihentikan kecuali gawat darurat," katanya. Ia menjelaskan, setelah dilakukan penelusuran, belasan tenaga kesehatan itu, diduga terpapar saat menjalankan aktifitas yang cukup padat selama satu bulan terakhir, termasuk memberikan pelayanan bagi warga satu desa klaster pengajian yang menjalani isolasi beberapa waktu lalu. Sehingga kondisi kesehatan mereka menurun dan rentan terpapar virus berbahaya. Sebagai antisipasi untuk memutus rantai penularan, pihaknya bersama gugus tugas langsung melakukan tes cepat dan usap terhadap keluarga dan warga sekitar tempat tinggal tenaga kesehatan yang positif. "Hasil penelusuran dan tes RT PCR yang dilakukan terhadap keluarga dan sampel beberapa orang warga terdekat, tidak menunjukkan gejala atau negatif COVID-19. Namun mereka diimbau untuk lebih meningkatkan prokes, saat beraktivitas di luar rumah," katanya. Sementara Juru Bicara Pusat Informasi dan Kordinasi COVID-19 Cianjur, dr Yusman Faisal, mengatakan seluruh aktivitas di Puskesmas Cibinong, dihentikan hingga batas waktu beberapa hari ke depan. Puluhan tenaga kesehatan lainnya, menjalankan aktifitas di rumah atau work from home. "Hanya pelayanan gawat darurat yang bisa dilayani. Kami sudah mengirim tim untuk penanganan dan melakukan penelusuran lebih dalam, terkait terpaparnya belasan tenaga medis di Puskesmas Cibinong. Kami mengimbau seluruh nakes di Cianjur, untuk lebih meningkatkan kesehatan dan pengamanan diri selama bertugas," katanya. (mth)
Ketua DPDRI Imbau Pemerintah Tinjau Ulang PPN Sembako
Jakarta, FNN - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengimbau pemerintah untuk meninjau ulang rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap sektor pendidikan dan kebutuhan pokok atau sembako demi mendukung kesejahteraan masyarakat. “Aturan pemberian pajak untuk sektor pendidikan dan bahan pangan pokok sebaiknya ditinjau ulang. Saya kira kebijakan tersebut tidak tepat karena akan membebankan masyarakat kecil,” kata Ketua DPD LaNyalla di Jakarta, Jumat. Ketua DPD LaNyalla mengatakan pengenaan PPN terhadap sektor pendidikan berpotensi menaikkan biaya sekolah sehingga akan membebankan masyarakat, terutama kelas menengah ke bawah. "Anak-anak yang bersekolah swasta tidak semuanya dari kalangan mampu. Ada sekolah-sekolah swasta yang siswanya dari kelompok masyarakat kecil yang tidak bisa masuk sekolah negeri," kata Ketua DPD RI itu. Sementara untuk rencana pemberlakuan PPN terhadap sembako, ia menilai hal itu justru menghambat program pemulihan ekonomi nasional (PEN) karena jika daya masyarakat turun maka akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi. "Menurut saya, mengambil pajak dari sektor pendidikan, sembako, serta jasa kesehatan bukan jalan yang tepat untuk menambah penerimaan negara,” ujar LaNyalla. Ia menyarankan agar pemerintah mencari jalan lain dalam membenahi sistem perpajakan melalui berbagai upaya kreatif dalam rangka mendorong penerimaan negara. "Pemerintah juga harus memperhatikan pandangan para ahli ekonomi yang menyatakan wacana tersebut akan membuat ketimpangan si kaya-miskin semakin lebih lebar," ujar Ketua DPD RI LaNyalla.
Polda Kaltara Tangkap WNA Bawa Permen Mengandung Ganja
Tarakan, FNN - Direktorat Reserse dan Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) mengamankan seorang warga negara asing (WNA) yang membawa permen mengandung ganja "Saat ini WNA tersebut masih dalam pemeriksaan, ditangkap di Tanjung Selor pada hari Kamis (10/6)," kata Direktur Reserse dan Narkoba Polda Kaltara Kombes Pol Agus Yulianto saat dihubungi dari Tarakan, Jumat. Dia menambahkan bahwa saat ini, timnya sedang melakukan pemeriksaan terhadap WNA yang berjenis kelamin laki-laki. Rencananya Polda Kaltara akan merilis kasus permen mengandung ganja di Mapolda Kaltara di Tanjung Selor, Senin (14/6). (ant)
OJK: Investasi Ilegal Rugikan Masyarakat hingga Rp117,4 Triliun
Solo, FNN - Investasi ilegal di Indonesia terhitung mulai tahun 2011 hingga 2021 telah menimbulkan kerugian di kalangan masyarakat sebesar Rp117,4 triliun, kata pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Sepuluh tahun ini investasi ilegal merugikan masyarakat sampai sebesar itu. Ini belum yang tidak melaporkan. Kejadian ini memang berulang terus," kata Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sekaligus Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam L Tobing di Solo, Jumat. Bahkan, kata dia, saat ini pelaku maupun korban berasal dari berbagai kalangan, tidak tergantung dari latar belakang pendidikan mereka. Salah satu alasan masih banyak korban dari investasi ilegal adalah iming-iming keuntungan besar dalam waktu cepat. Ia mengatakan investasi ilegal ini sering terjadi dengan melibatkan keluarga, yaitu anggota keluarga yang sudah terjebak pada investasi ilegal mengajak anggota keluarga lain untuk masuk dengan mengiming-imingi keuntungan besar. "Karena yang disasar ini lingkungan tertentu, pelaku tidak harus orang pintar dan korban tidak harus orang yang kurang pendidikan. Kalau sudah sekali masuk maka uang tidak kembali, aset habis," katanya. Oleh karena itu, hingga saat ini pihaknya terus aktif mengedukasi masyarakat, salah satu yang disampaikan kepada masyarakat adalah selalu memegang dua prinsip, yaitu logis dan legal. "Legal artinya memastikan status perizinan jelas dan logis artinya imbal hasil wajar dan memiliki risiko. Selama ini kan diiming-imingi kaya dan dapat uang cepat," katanya. Meski demikian, katanya, hingga saat ini masih ada permasalahan penegakan hukum pada kasus investasi ilegal, baik dari sisi pelaku maupun korban. Dari sisi pelaku adalah sering tidak semua pelaku diproses hukum, selain itu mereka tidak jarang mengganti entitas baru. "Sedangkan dari sisi korban, sering mereka tidak melapor karena malu, kerugian kecil, atau karena takut diteror. Oleh karena itu, perlu adanya edukasi yang dilakukan terus-menerus," katanya. (ant)
Mahfud MD Sebut Pelaku Asusila Tak Terjerat UU ITE
Jakarta, FNN - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan, pelaku mesum atau asusila yang kontennya tersebar ke dunia maya tidak terjerat dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang akan direvisi. Menurut Mahfud saat jumpa pers yang disiarkan melalui YouTube, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat, orang dijerat UU ITE adalah orang yang menyebarkan konten/video tersebut. Dia menyebutkan, dalam Pasal 27 ayat 1 UU ITE, seseorang yang melakukan kesusilaan seperti dilihat dalam konten digital tidak akan dihukum, namun yang akan dihukum adalah penyebar konten itu. "Pelaku yang dapat dijerat oleh Pasal 27 ayat 1 UU ITE terkait dengan penyebaran konten kesusilaan adalah pihak yang memiliki niat menyebarluaskan untuk diketahui oleh umum," katanya pula. Namun, lanjut dia, pelaku mesum atau asusila dapat dihukum melalui UU Pornografi. "Apa tidak dihukum. Dihukum, tapi bukan UU ITE, itu ada UU sendiri misalnya Undang-Undang Pornografi," kata Mahfud. Dalam kesempatan itu, Mahfud menyebutkan, pasal lain yang akan direvisi adalah Pasal 27 ayat 3 terkait pencemaran nama baik. Mahfud mengatakan setiap pelapor pencemaran nama baik itu, hanya korban pencemaran nama baik yang berhak melaporkannya ke pihak kepolisian. Kemudian, Pemerintah dalam pasal ini juga membedakan norma antara kasus pencemaran nama baik dan fitnah. Menurut Mahfud, misalnya pencemaran nama baik dan fitnah seperti tercantum Pasal 27 ayat 3, di dalam usul revisi membedakan norma antara pencemaran nama baik dan fitnah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50 PUU 6 2008 termasuk perubahan ancaman pidananya diturunkan. Mahfud mencontohkan, misalnya ada yang menuduhnya punya banyak tato di punggung dan disebut sebagai anggota preman. "Sesudah diperiksa tidak terbukti, itu fitnah, tapi setelah diperiksa benar ada tato itu pencemaran atau gibah, tetap dihukum, tapi beda, fitnah dan pencemaran," ujar Mahfud. Selain itu, dalam delik aduan pihak yang berhak menyampaikan aduan dalam tindak pidana pencemaran, fitnah, menyerang nama baik seseorang dengan menggunakan sarana ITE hanya korban," katanya pula. Pemerintah juga mengusulkan revisi Pasal 27 ayat 4 tentang pemerasan, yang mempertegas norma hukumnya dengan menguraikan unsur ancaman. Ada berbagai unsur ancaman dalam pasal ini. "Ancaman akan buka rahasia, memaksa seseorang menyerahkan yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu, atau kepunyaan orang lain supaya misalnya membuat pernyataan utang, membuat penghapusan piutang, untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dilakukan dengan sarana elektronik dan dokumen elektronik," kata Mahfud. Hal itu yang dimaksud dengan ancaman, yang sebenarnya disebut cuma pemerasan. "Nah sekarang diurai, ancaman pencemaran, ancaman membuka rahasia, memaksa orang supaya memberi sesuatu dan seterusnya, jadi diurai agar tidak menjadi pasal karet, ini ukurannya sekarang," katanya pula. Kemudian, Pasal 28 ayat 2 terkait ujaran kebencian. Nantinya, kata dia, seseorang yang dilaporkan menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa benci itu tidak termasuk melanggar pasal ini, yang melanggar itu jika seseorang terbukti menyebarkan informasi dan menimbulkan kebencian serta dibarengi dengan hasutan agar orang lain menyebarkan informasi itu. Ujaran kebencian dalam UU ITE normanya hanya menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat berdasarkan SARA, itu kebencian, kata Mahfud pula. "Nah kami mengusulkan dalam revisi dipertegas dengan norma bukan hanya menyebarkan masalah SARA, tapi menghasut, mengajak atau mempengaruhi ketika dia menyebarkan informasi itu, kalau cuma menyebarkan tanpa niat ini (menghasut), tidak bisa, kami usulkan gitu, yang itu semua ditujukan untuk itu timbulkan rasa benci atau permusuhan terhadap individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA tadi," kata Mahfud MD. (ant)
Erick Thohir Ungkap Alasan Pengangkatan Bambang Brodjonegoro sebagai Komut PT Telkom
Jakarta, FNN - Menteri BUMN Erick Thohir mengungkap alasan pengangkatan Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) periode 2019-2021 Prof Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. "Kepakaran, pengalaman dan kepemimpinan Prof Bambang di bidang ekonomi, perencanaan dan teknologi, menjadikannya sosok yang tepat untuk memandu dan memberi arah, dan pengawasan kepada Telkom sebagai penggerak digitalisasi Indonesia, dan champion Indonesia untuk bersaing dengan pemain global,” ujar Menteri BUMN Erick Thohir dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat. Menurut Erick Thohir, digitalisasi merupakan motor penggerak pemulihan ekonomi nasional. Sebelumnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk mengangkat mantan Menteri Riset dan Teknologi Indonesia/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro sebagai Komisaris Utama/ Komisaris Independen baru Telkom. Bambang Brodjonegoro menggantikan Komisaris Utama/ Komisaris Independen Telkom sebelumnya yakni Rhenald Kasali. Bambang Brodjonegoro pernah menjabat sebagai Komisaris Utama PT Bukalapak.com. Bambang Brodjonegoro sendiri optimis keberadaan startup akan mampu mengoptimalkan dan memanfaatkan peluang ekonomi digital di Indonesia. Ia menyatakan startup di Indonesia sangat mengerti dan memahami peluang ekonomi digital sehingga memanfaatkan adanya kemajuan teknologi. Tak hanya itu Bambang Brodjonegoro menuturkan startup ini juga dipenuhi dengan para generasi milenial yang sangat adaptif terhadap inovasi digital, sehingga mampu melahirkan produk-produk yang mampu bersaing di era ekonomi digital. Terlebih lagi Indonesia memiliki bonus demografi sehingga ekonomi digital akan semakin dapat dikembangkan dengan mengarahkan mereka dari segi pendidikan dan kesehatan yang lebih baik.
Erick Thohir Tunjuk Letjend TNI (Purn) Doni Monardo sebagai Komut PT Inalum
Jakarta, FNN - Menteri BUMN Erick Thohir menunjuk Letnan Jenderal TNI (Purn) Doni Monardo sebagai Komisaris Utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum. “Peran Pak Doni sangat penting. Terlebih, pengalaman, kemampuan, jaringan, dan prestasi beliau tidak diragukan lagi. Sepak terjangnya dari Aceh hingga Papua, dari pemulihan daerah aliran sungai Citarum, penghijauan di Sulawesi Selatan hingga terakhir dalam memitigasi pandemi COVID-19. Beliau mengedepankan dialog dan kolaborasi lintas stakeholder untuk mengatasi masalah, dan mencapai kemajuan," ujar Menteri BUMN Erick Thohir dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat. Menurut Erick Thohir, kepedulian dan kiprah Doni di bidang pemulihan lingkungan hidup menjadikannya figur yang dibutuhkan untuk menjaga keseimbangan antara upaya pemberdayaan dan menjaga keberlanjutan lingkungan yang dilakukan Inalum serta anak-anak perusahaannya. Letnan Jenderal TNI (Purn) Doni Monardo diangkat sebagai Komisaris Utama Inalum, menyusul diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan perseroan pada Kamis (10/6). Inalum adalah holding BUMN industri pertambangan dengan anggota PT Freeport Indonesia, PT ANTAM Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Timah Tbk, dan saham minoritas di PT Vale Indonesia Tbk. “Inalum mengelola aset vital negara di bidang pertambangan yang memiliki rencana besar di bidang kinerja dan aksi korporasi, dengan mementingkan keharmonisan dengan lintas stakeholder, serta pemberdayaan dan perlindungan lingkungan hidup secara berkelanjutan," kata Erick Thohir. Doni Monardo terakhir menjabat sebagai Kepala BNPB/Ketua Satgas Penanganan COVID-19 dan kemudian digantikan oleh Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Ganip Warsito. Doni Monardo purna tugas dari TNI pada 1 Juni 2021. Pada Maret lalu, Doni Monardo dianugerahi gelar doktor honoris causa oleh IPB atas dedikasi dan jasanya dalam penyelamatan lingkungan. (sws)
Politisasi Guru Besar Kian Merusak Marwah Perguruan Tinggi
KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri baru saja dikukuhkan sebagai guru besar, alias profesor kehormatan di Universitas Pertahanan, Jumat (11/6). Megawati, kata Rektor Unhan Laksamana Madya TNI Prof Amarulla Octavian, dinilai berhasil memimpin Indonesia menghadapi krisis multidimensi selama menjadi Presiden RI (2001-2004). Keberhasilan itu lah yang dijadikan Megawati sebagai judul pidato pengukuhannya : Kepemimpinan Presiden Megawati Pada Era Krisis Multidimensi pada 2001-2004. Pengukuhan Megawati sebagai profesor ini mengundang kontroversi. Mulai dari kelayakan, status guru besar kehormatan, sampai judul pidato pengukuhannya yang dinilai memuji diri sendiri. Sehari sebelum pengukuhan Megawati, Dirjen Dikti Kemendikbud Ristek Nizam kepada media secara tegas menyatakan tidak ada gelar profesor kehormatan. Yang ada adalah gelar doktor kehormatan. Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 65 Tahun 2016 tentang Gelar Doktor Kehormatan, gelar doktor kehormatan diberikan oleh perguruan tinggi kepada seseorang dengan jasa yang luar biasa dalam ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau berjasa dalam bidang kemanusiaan. Untuk gelar doktor kehormatan, Mega telah mengantongi 9 gelar dari berbagai perguruan tinggi dalam dan luar negeri. Sehari kemudian Nizam meralat pernyataannya. Dia membuat siaran resmi mengucapkan selamat atas pengukuhan Megawati sebagai profesor. Lucunya Nizam menyebut Mega sebagai profesor dengan status dosen tidak tetap. Dia mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta Permendikbud Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Profesor/Guru Besar Tidak Tetap pada Perguruan Tinggi. Seseorang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa dapat diangkat sebagai dosen tidak tetap dalam jabatan akademik tertentu pada perguruan tinggi. Pernyataan Nizam dan kemudian diikuti Ralat tersebut menunjukkan betapa kacaunya administrasi pada Kemendikbud Ristek yang dipimpin Nadiem. Bagaimana mungkin seorang Dirjen yang membawahi perguruan tinggi, tidak tahu menahu bahwa Menteri sebagai atasannya telah mengeluarkan surat keputusan untuk gelar Megawati. Penetapan Profesor Kehormatan terhadap Megawati tersebut tertuang dalam surat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nomor 33271/MPK.A/KP.05.00/2021. “Terhitung mulai tanggal 1 Juni 2021 diangkat dalam jabatan Profesor dalam Ilmu Kepemimpinan Strategik ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2021,” kata Sekretaris Senat Unhan saat membacakan surat keputusan tersebut. Sejak awal publik sudah mencurigai pemberian gelar profesor kepada Megawati sangat kental dengan aroma politik. Bagi lingkungan Dephan yang dipimpin oleh Prabowo Subianto, ini merupakan penghargaan kedua yang diberikan kepada Megawati dalam sepekan terakhir. Pada tanggal 6 Juni Megawati meresmikan patung Presiden Soekarno sedang menunggang kuda di halaman Depan kantor Kemenhan. Soekarno alias Bung Karno nota bene adalah ayah kandung Megawati. Tak cukup hanya itu, sekarang Unhan yang secara kelembagaan berada di bawah Kemenhan memberi gelar profesor kehormatan kepada Megawati. Dua penghargaan itu sangat sulit untuk tidak dihubung-hubungkan dengan kepentingan politik menghadapi Pilpres 2024. Prabowo sedang mengincar tiket dan dukungan dari PDIP sebagai capres berpasangan dengan Puan Maharani. Keinginan Prabowo ini secara terbuka sudah disampaikan oleh Sekjen Partai Gerindra Achmad Muzani. Mereka ingin berkoalisi dengan PDIP. Keinginan politik semacam itu sah-sah saja. Masalahnya menjadi lain, ketika Prabowo kemudian mempolitisasi perguruan tinggi. Peruguruan tinggi adalah sebuah institusi yang kemandiriannya harus dijunjung tinggi. Tidak hanya secara akademis, namun juga moral. Mengacu pada aturan yang dikemukakan oleh Dirjen Dikti Nizam, gelar profesor kehormatan tidak dikenal. Aroma barter politik dalam pemberian gelar itu memang sangat kental. Selain Prabowo, Mendikbud Ristek Nadiem juga patut dicurigai. Bagaimana mungkin dia menerbitkan surat keputusan, tanpa diketahui oleh bawahannya. Untuk gelar guru besar, perguruan tinggi biasanya akan mengajukan usulan ke kementerian. Pos pertama yang menerima usulan adalah Dirjen Dikti. Setelah memenuhi semua syarat dan ketentuan, baru diajukan ke menteri. Jadi patut diduga usulan gelar profesor kehormatan ini juga di by pass langsung ke Menteri Nadiem. Publik pasti belum lupa. Ketika heboh reshuffle dan peleburan Kementerian Ristek ke Kemendikbud, Nadiem diketahui sowan ke Megawati. Mega meminta agar Nadiem melakukan pelurusan sejarah Peristiwa G30S/PKI. Ketika Presiden Jokowi akhirnya mengumumkan reshuffle, Menristek Bambang Brojonegoro terpental. Kemenristek dilebur ke Kemendikbud. Nadiem tetap bertahan dengan kekuasaan dan kewenangan yang lebih besar. Terbitnya SK gelar profesor kehormatan yang tidak dikenal di dalam aturan dan ketentuan pemberian gelar di Kemendikbud, menegaskan adanya aturan yang ditabrak. Itu merupakan konsekuensi barter-barter politik yang tengah terjadi di pemerintahan Jokowi. Melalui forum ini kami mengingatkan. Terlalu banyak institusi yang telah dirusak pada masa rezim pemerintahan Jokowi. Mulai dikebirinya peran lembaga legislatif, lembaga judisial seperti MK dan KPK, dan sekarang politisasi dunia perguruan tinggi. Mau dibawa ke mana bangsa ini, bila perguruan tinggi, sebagai simbol moral intelektual juga diacak-acak, demi kepentingan politik jangka pendek para politisi yang haus kekuasaan. Ambyaarrrrr!
LaNyalla Minta BPKH Lebih Transparan dalam Alokasi Dana Haji
Jakarta, FNN - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk lebih transparan dalam mengalokasikan dana olahannya demi mengurangi polemik. LaNyalla menyampaikan hal tersebut menanggapi langkah BPKH mengalokasikan dana olahannya pada usaha mikro dan menengah, melalui program Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM) Syariah, dan Pembinaan Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) Syariah untuk membantu masyarakat. "Dana haji adalah dana milik umat. Sehingga transparansi sangat dibutuhkan. Hal ini juga harus dilakukan agar tidak memicu polemik," ujar LaNyalla dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat. Menurutnya, penggunaan dana haji yang diinvestasikan sangat penting untuk ditunjukkan kepada masyarakat, bukan hanya sebatas narasi keamanan investasi. "Oleh sebab itu, BPKH harus lebih transparan kepada masyarakat, agar masyarakat mengetahui uangnya ada di mana dan berapa hasil investasinya, serta berapa besar manfaatnya untuk umat dan manfaatnya untuk urusan haji sendiri. Masyarakat perlu penjelasan yang riil dan langsung," katanya. Selain itu, lanjut dia, investasi yang menyasar surat berharga syariah negara (SBSN), sukuk korporasi memiliki imbal hasil yang beragam. Untuk syariah, mencapai 4 persen lebih, dan surat berharga proyeksinya mencapai 7,5 persen hingga 8 persen. "Penjelasan detail seperti ini harus disampaikan agar tidak terjadi multipersepsi di masyarakat," katanya. Penggunaan dana haji untuk kredit mikro, telah disetujui anggota BPKH maupun dewan pengawas. Langkah ini merupakan komitmen BPKH agar penggunaan dana haji bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. "Tugas BPKH memang tidak mudah. Mereka bertanggungjawab dalam menutupi subsidi penyelenggaraan Ibadah Haji. Sehingga harus ada terobosan. Selama bisa dipertanggungjawabkan, transparan dan tidak berpolemik, kita akan mendukung langkah tersebut," kata LaNyalla. BPKH sendiri harus menyediakan sekitar Rp7 triliun dalam satu tahun untuk menutupi subsidi penyelenggaraan haji. Selain itu, BPKH juga harus membayar virtual account, yang tahun lalu dianggarkan Rp2 triliun untuk jemaah. Sebelumnya, Kepala BPKH Anggito Abimanyu memastikan dana milik para jamaah haji yang tertunda keberangkatannya aman. Anggito juga memastikan bahwa dalam pengelolaan dana haji tidak ada investasi yang rugi. Selain itu, alokasi investasi dana haji juga tidak ditempatkan pada sektor infrastruktur. "Tidak ada alokasi investasi di infrastruktur, tentu banyak yang menginterpretasikan bahwa ini akan menimbulkan risiko tinggi bagi dana haji," ucapnya. Anggito juga mengatakan bahwa laporan keuangan BPKH diaudit secara rutin oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (mth)
Sejumlah Menteri Hadiri Pengukuhan Gelar Profesor Kehormatan Megawati
Bogor, FNN - Sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju menghadiri sidang senat terbuka pengukuhan gelar Profesor Kehormatan (Guru Besar Tidak Tetap) Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri di Universitas Pertahanan, Bogor, Jawa Barat, Jumat. Tampak hadir Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menteri Pendidikan Kebudayaan dan Ristekdikti Nadiem Makarim, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati. Kemudian Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, serta Sekretaris Kabinet Pramono Anung. Selain jajaran Kabinet Indonesia Maju, nampak juga Ketua DPR RI Puan Maharani, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Selanjutnya, dari unsur militer yang hadir seperti Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jendral Budi Gunawan, Kepala Staf Angkata Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa, Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Yuyu Sutisna, dan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksmana TNI Siwi Sukma Adji. Megawati dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan Ilmu Pertahanan Bidang Kepemimpinan Strategik pada Fakultas Strategi Pertahanan, Universitas Pertahanan. Sidang senat akademik Unhan telah menerima hasil penilaian Dewan Guru Besar Unhan atas seluruh karya ilmiah Megawati Soekarnoputri sebagai syarat pengukuhan. Seperti diketahui, Rektor Unhan RI Laksamana Madya TNI Amarulla Octavian menyebutkan bahwa pemberian gelar itu juga tidak terlepas dari kepemimpinan Megawati dalam menghadapi krisis multi dimensi di era pemerintahannya. Menurutnya, Unhan mencatat keberhasilan Megawati saat di pemerintahan dalam menuntaskan konflik sosial seperti penyelesaian konflik Ambon, penyelesaian konflik Poso, pemulihan pariwisata pasca bom Bali, dan penanganan permasalahan TKI di Malaysia. "Ibu Megawati menjadi presiden pertama perempuan di negara kita. Di era Ibu Megawati pertama kalinya diselenggarakan pemilihan umum legislatif dan presidensi secara langsung," jelas Octavian. (mth)