ALL CATEGORY

Tersangka Kasus Pembunuhan Santri di Sumut Bertambah Jadi Tiga

Medan, FNN - Pihak kepolisian menetapkan lagi dua orang sebagai tersangka kasus penganiayaan berujung kematian seorang santri di Pesantren Darul Arafah Raya, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, berinisial FWA (15), sehingga total menjadi tiga tersangka. "Total jumlah tersangka bertambah, kini menjadi tiga orang," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles Marpaung kepada wartawan, di Medan, Rabu. Namun, dia tidak menyebut identitas dua tersangka baru tersebut. Ia hanya mengatakan bahwa kedua tersangka juga merupakan santri di pesantren tersebut. Penetapan kedua tersangka lagi itu, setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka utama yakni ALH (17) yang merupakan kakak kelas korban. "Kedua orang yang ditetapkan tersangka ini juga santri," katanya pula. Sebelumnya, peristiwa penganiayaan berujung kematian terhadap korban FWA terjadi pada Sabtu (5/6) sekitar pukul 22.00 WIB. Sebelum meninggal, korban sempat dilarikan ke klinik pesantren untuk diberikan pertolongan pertama. Namun, korban tak terselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia. (sws)

KKP Amankan Tujuh Kapal Tangkap Ikan Secara Ilegal di Riau

Pekanbaru, FNN - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengamankan tujuh unit kapal penangkap ikan yang beroperasi secara ilegal menggunakan pukat harimau di perairan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, Selasa (8/6). "Tujuh unit kapal tersebut berasal dari Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara yang sudah diamankan di pelabuhan perikanan di Kota Dumai," kata Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau Herman Mahmud, di Pekanbaru, Rabu. Dia mengatakan, selain menangkap ikan dengan peralatan yang dilarang, dokumen perizinan untuk menangkap ikan dari tujuh kapal tersebut juga sudah tidak berlaku lagi. Karenanya, ketujuh kapal tersebut ditangkap oleh kapal patroli milik KKP di perairan sekitar Kabupaten Rohil. "Dalam penindakan illegal fishing di perairan Riau, kami juga meminta bantuan KKP dan Bakamla. Karena kapal patroli yang dimiliki Dinas Perikanan dan Kelautan Riau hanya satu dan tidak mampu mengawasi seluruh wilayah perairan Riau," katanya. "Selain keterbatasan unit kapal patroli, Riau juga kekurangan sumber daya pengawas, sehingga butuh bantuan dari KKP," ujarnya pula. Setelah menangkap kapal-kapal tersebut, katanya lagi, KKP juga mengamankan para anak buah kapal dan ikan hasil tangkapan mereka. "Untuk selanjutnya, Dinas Perikanan dan Kelautan Riau akan menindaklanjuti perkara ini bersama kepolisian setempat," katanya lagi. (sws)

Komnas HAM Bisa Simpulkan Masalah TWK Jika Pimpinan KPK Tetap Mangkir

Jakarta, FNN - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI memastikan lembaga tersebut tetap bisa merumuskan atau menyimpulkan permasalahan tes wawasan kebangsaan (TWK) jika pimpinan KPK tetap memilih mangkir dari panggilan kedua. "Kalau ditanya apakah Komnas HAM bisa merumuskan jika ada pihak yang tidak hadir, jawabannya bisa," kata anggota Komnas HAM Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Rabu. Sebagaimana diketahui Komnas HAM kembali melayangkan surat pemanggilan kedua kepada pimpinan lembaga antirasuah tersebut setelah panggilan pertama tidak dipenuhi. Jika Filri Bahuri tidak memenuhi panggilan tersebut , Komnas HAM akan menggali informasi yang dibutuhkan dari sumber-sumber lain. Sumber penggalian informasi untuk sebuah peristiwa dari berbagai pihak bisa dari saksi. Bahkan, Komnas HAM juga dapat mengonfrontasi antara satu orang dan yang lain. Komnas HAM juga akan menggunakan bukti-bukti penunjang, misalnya dokumen yang telah diserahkan oleh pihak-pihak terkait kepada tim. "Jadi, dari sumber itulah yang nantinya kami gunakan kalau seandainya ada pihak tidak mau hadir," ujar Anam. Namun, dia turut menyayangkan jika panggilan kedua tersebut tidak dimanfaatkan oleh pimpinan KPK. Masalahnya, hal itu sama saja melepaskan hak dan kesempatan untuk mengklarifikasi. Choirul Anam menjelaskan bahwa pemanggilan kedua kepada pimpinan KPK bisa jadi merupakan yang terakhir sebab tim juga ingin segera merumuskan apakah TWK tersebut melanggar HAM atau tidak. "Akan tetapi, yang jauh lebih penting dari rumusan itu ialah bagaimana sebenarnya peristiwa ini terjadi," ujarnya. Apalagi, kebenaran dari peristiwa TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) memang dibutuhkan oleh masyarakat. Anam melihat masyarakat cukup dibuat bingung dengan adanya informasi yang bertolak belakang dari sejumlah orang perihal TWK tersebut. "Tugas Komnas HAM ialah berdiri dengan kokoh dan tegas berdasarkan fakta, uji ahli, menilai peristiwa, dan menyampaikan peristiwa itu," katanya menjelaskan. (sws)

Pemerintah Kota Surakarta Tingkatkan Kembali Operasi Yustisi

Solo, FNN - Pemerintah Kota Surakarta meningkatkan kembali operasi yustisi terhadap masyarakat, menyusul peningkatan angka kasus positif COVID-19 di Solo, Jawa Tengah. "Tadi sudah diperintahkan Pak Wali untuk meningkatkan operasi yustisi, termasuk pengetatan di pintu masuk Solo," kata Kepala Satpol PP Kota Surakarta Arif Darmawan di Solo, Rabu. Lokasi itu, kata dia, tepatnya ada tiga pintu masuk yang lebih diketatkan pengawasannya, yaitu di Jurug yang menjadi perbatasan Karanganyar dan Sragen dengan Solo, Gading yang menjadi pintu masuk dari Sukoharjo, dan Tugu Makuta yang menjadi pintu masuk dari Boyolali dan Karanganyar. Di tiga pintu masuk tersebut, pihaknya juga akan melakukan operasi masker. Sesuai dengan perintah, kata Arif Darmawan, tes usap akan dilakukan bagi pelanggar protokol kesehatan dan masyarakat umum yang dipilih secara acak. "Selain itu, swab (tes usap) juga dilakukan di tempat-tempat kerumunan, termasuk pasar tumpah yang selama ini juga digunakan berjualan pedagang dari luar kota," katanya. Ia menyebutkan beberapa pasar di Kota Solo yang banyak didatangi pedagang dari luar kota, di antaranya Tambak Segaran, pasar buah, dan Pasar Ikan Depok. Selain itu, untuk lokasi kerumunan, salah satunya di kawasan Alun-Alun Kidul Keraton Solo. Operasi masker dan tes usap secara acak, kata dia, sebelumnya hanya satu kali dalam sehari menjadi tiga kali. "Itu bisa pagi, siang, dan malam," katanya. Sementara itu, pihaknya juga akan meningkatkan peran jogo tonggo untuk ikut mengawasi warga sekitar masing-masing. "Jangan sampai terjadi kasus seperti daerah lain, kasus di Kudus menyebar ke daerah lain di Demak. Apalagi, di Soloraya sudah ada dua yang berstatus zona merah, yaitu Sragen dan Klaten," katanya. Pada saat ini, kata dia, tingkat pelanggaran pada acara hajatan mengalami penaikan, baik di hotel maupun di rumah. Ia menyebutkan salah satu pelanggaran adalah tamu makan di lokasi kegiatan. "Terkait dengan hal ini nanti kami minta izin kepada Pak Wali untuk juga melakukan swab di acara-acara tersebut," kata Kasatpol PP Kota Surakarta Arif Darmawan. (sws)

Novel Baswedan Laporkan Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar ke Dewas

Jakarta, FNN - Dua orang penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata serta mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kepada Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran etik. "Laporan ini disampaikan pada Senin, 8 Juni 2021 terkait dua dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan oleh tiga pelapor," kata Sujanarko melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu. Pertama, dugaan Lili Pintauli Siregar menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota Tanjungbalai, Syahrial. Atas dugaan perbuatan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip Integritas yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Aturan tersebut berbunyi "Insan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung". Kedua, dugaan Lili menggunakan posisinya sebagai Pimpinan KPK, untuk menekan Wali Kota Tanjungbalai Syahrial untuk urusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai. Atas dugaan perbuatan tersebut, LPS diduga melanggar prinsip Integritas yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Beleid itu mengatur "Insan KPK dilarang menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi" "Kejadian seperti ini membuat KPK sangat terpuruk dan sangat tidak lagi dipercayai publik," ujar Sujanarko. Atas dua dugaan tersebut, penyidik Rizka Anungnata menyatakan kesediaannya sebagai saksi karena memiliki banyak informasi terkait dengan dugaan pelanggaran tersebut. "Berdasarkan hal tersebut sudah sepantasnya kami menduga atau setidaknya patut menduga telah terjadi pelanggaran etik yang dilakukan oleh LPS," kata Rizka. Jika memang tidak terbukti, Novel Baswedan meminta Dewan Pengawas untuk berani mengumumkan kepada publik, sehingga KPK akan bebas dari stigma adanya kebiasaan yang tidak benar dalam penanganan perkara. "Ini penting dan berdampak besar bagi keberlangsungan KPK dan merupakan isu yang menyangkut roh dan jiwa, harkat dan martabat KPK sebagai lembaga penindakan tindak pidana korupsi," tutur Novel. (sws)

Azis Syamsuddin Bungkam Usai Diperiksa KPK

Jakarta, FNN - Wakil Ketua DPR RI dari fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin enggan menyampaikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Azis diperiksa sekitar 9 jam oleh penyidik KPK pada Rabu (9/6) untuk mengonfirmasi sejumlah pengetahuannya terkait dengan rangkaian penerimaan suap yang diduga diterima oleh penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Namun setelah diperiksa di gedung Merah Putih, Azis memilih untuk langsung masuk ke mobil dan tidak menyampaikan apapun kepada wartawan yang telah menunggunya. Dalam perkara ini KPK telah menetapkan Stepanus bersama Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan Maskur Husain selaku pengacara sebagai tersangka pemberi suap kepada Stepanus Robin terkait penyidikan penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021. Dalam konstruksi perkara disebutkan pada Oktober 2020, Syahrial menemui Azis di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan dan menyampaikan permasalahan adanya penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara. Azis langsung memperkenalkan Syahrial dengan Stepanus. Dalam pertemuan tersebut, Syahrial menyampaikan permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar Stepanus dapat membantu agar permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK. Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar. Syahrial menyetujui permintaan Stepanus dan Maskur tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, teman Stepanus. Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Stepanus hingga total uang yang telah diterima Stepanus Rp1,3 miliar. Dari uang yang telah diterima oleh Stepanus dari Syahrial kemudian diberikan kepada Maskur sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta. Sedangkan dalam pertimbangan majelis etik Dewan Pengawas KPK terhadap pelanggaran etik Stepanus pada Senin (31/5) disebutgkan bahwa Azis memberikan uang Rp3,15 miliar kepada Stepanus Robin terkait penanganan perkara di Lampung Tengah terkait dengan kader Partai Golkar Aliza Gunado. Dari jumlah tersebut sebagian diserahkan kepada Maskur Husain kurang lebih sejumlah Rp2,55 miliar dan Stepanus Robin mendapat uang lebih sejumlah Rp600 juta. Majelis etik Dewas KPK juga memutuskan Stepanus Robin melakukan pelanggaran etik berat sehingga mendapat sanksi diberhentikan tidak dengan hormat. (sws)

Satpol PP Minta Aplikasi BTS Meal di Surabaya Dihentikan

Surabaya, FNN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) meminta aplikasi BTS Meal atau menu promosi baru yang dikeluarkan McDonald's di Kota Surabaya, Jatim, Rabu, dihentikan karena menyebabkan kerumunan warga. "Yang bikin kerumunan itu adalah aplikasi BTS-nya. Itu yang kami minta dihentikan. Penjualan lainnya tetap boleh dilaksanakan," kata Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Eddy Christijanto di Surabaya, Rabu. Selain itu, lanjut dia, pihaknya memperingatkan Satgas COVID-19 Mandiri McDonalsd's harus aktif untuk mengurai dan mencegah agar tidak terjadi kerumunan. Menurut dia, ada tiga gerai McDonald's di Kota Surabaya yang sempat diperingati pihak Satpol PP dan kepolisian setempat, yakni di Jalan Basuki Rachmat, Plaza Marina dan Jalan Yonosuwoyo. "Jadi tidak ada yang disegel. Cuma yang di Plaza Marina diberikan denda administrasi karena kerumunannya padat dan satgas COVID-19 mandirinya tidak jalan. Sedangkan yang di Jalan Basuki Rachmat dilakukan penghentian penjualan BTS oleh Polsek Genteng," ujarnya. Kapolsek Genteng Kompol Hendry F Kennedy menambahkan, pihaknya meminta manajemen McDonald's di Jalan Basuki Rachmat untuk menutup operasionalnya sementara. "Kami minta tutup dulu pukul 13.30 WIB. Karena makin ramai, potensi kerumunannya besar. Orang ramai, dari ojol juga ada promo BTS-BTS itu," kata Kennedy. Selain itu, Kennedy juga mengimbau kepada pengelola McDonald's setempat agar melakukan komunikasi dengan manajemen pusat tentang rekayasa dan teknis evaluasi penjualan sesuai protokol kesehatan. Diketahui, McDonald's merilis produk makanan yakni BTS Meals buah dari kerja sama restoran itu dengan grup penyanyi asal Korea Selatan yakni BTS. Adapun BTS Meals yang berlaku mulai Rabu ini hanya bisa dipesan secara lantatur (drive thru) dan juga bisa melalui aplikasi jasa pengantaran daring dengan ojek daring. (sws)

Pasien COVID-19 di Gunung Kidul Bertambah 42 Menjadi 3.343 kasus

Gunung Kidul, FNN - Dinas Kesehatan Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan pasien terkonfirmasi positif COVID-19 di daerah itu bertambah 42 kasus baru sehingga jumlah totalnya naik menjadi 3.343 kasus sepanjang pandemi COVID-19. "Pada 9 Juni 2021 ada tambahan sebanyak 42 tambahan kasus positif COVID-19 baru di Kabupaten Gunung Kidul," kata Kepala Dinas Kesehatan Gunung Kidul, dr Dewi Irawaty di Gunung Kidul, Rabu. Berdasarkan data Dinas Kesehatan Gunung Kidul, total terkonfirmasi COVID-19 sebanyak 3.343 kasus dengan rincian 2.864 sembuh, 320 dalam perawatan, dan 159 meninggal dunia. Ia mengakui selain muncul klaster Pabrik Tas Nogosari, Desa Bandung, Kecamatan Playen, muncul juga klaster Dengok II di kecamatan yang sama dengan jumlah 30 warga terkonfirmasi COVID-19. "Saat ini, Klaster Dengok II sudah ditangani secara prosedural. Kalau masih terjadi, memang sulit dibendung. Kami mohon semua pihak terliibat dalam pecegahan penyebaran COVID-19 dengan mematuhi protokol kesehatan, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan," kata Dewi Irawaty. Sementara itu, Kepala Desa Dengok, Kecamatan Playen, Suyanto mengatakan beberapa pekan terakhir, di wilayahnya terdapat 30 orang terkonfirmasi COVID-19. Mereka tersebar di Dusun Dengok II, dua RT diantaranya masuk zona merah. "Untuk mencegah terjadinya penyebaran, kami melakukan penutupan aktivitas masyarakat atau lockdown. Penutupan ini dilakukan selama 14 hari ke depan, tetapi menyesuaikan situasi, dan menunggu petunjuk dari gugus tugas kecamatan, serta Dinas Kesehatan," katanya. Ia mengatakan kasus ini berawal salah seorang warga meninggal setelah dirawat karena terkonfirmasi COVID-19. Setelah dirawat, warga tersebut meninggal, dan langsung dimakamkan pada tengah malam dengan protokol kesehatan. Selanjutnya, keluarga dilakukan penelusuruan menggunakan tes antigen saat itu negatif. Namun, pada sore harinya salah seorang keluarga mengalami sesak nafas, dan dibawa ke rumah sakit. Ternyata terkonfirmasi positif setelah menjalani tes swab PCR. "Berdasarkan hasil swab PCR Puskesmas Playen II, sebanyak 27 warga Dengok II terkonfirmasi COVID-19, dan tiga lainnya dari Dengok I dan Dengok III," demikian Suyanto. (sws)

Indonesia Berikan Hibah 1.400 Tabung Oksigen kepada India

Jakarta, FNN - Pemerintah Indonesia memberikan bantuan kemanusiaan sebanyak 1.400 tabung oksigen kepada Pemerintah India sebagai bentuk solidaritas dan dukungan terhadap India dalam penanganan lonjakan kasus COVID-19. Bantuan berupa tabung oksigen itu diserahkan melalui Indian Red Cross Society pada Selasa (8/6) di pelabuhan Nhava Sheva, menurut keterangan tertulis KJRI Mumbai yang diterima di Jakarta, Rabu. Kedatangan lima kontainer berisi tabung oksigen tersebut melengkapi penyerahan bantuan 200 unit konsentrator oksigen dari Indonesia kepada Pemerintah India pada 12 Mei lalu. Selanjutnya, Indonesia juga akan kembali mengirimkan sebanyak 2.000 tabung oksigen yang diharapkan akan tiba di pelabuhan Nhava Sheva sekitar akhir Juni 2021. Konsul Jenderal (Konjen) RI di Mumbai, Agus P. Saptono, menyambut ketibaan bantuan tabung oksigen tersebut dan selanjutnya menyerahkan kepada pejabat India Red Cross Society (IRCS) untuk pengaturan pendistribusian selanjutnya. Bantuan Indonesia itu merupakan wujud semangat kebersamaan kedua negara dalam menghadapi pandemi dan dimaksudkan untuk membantu India dalam menghadapi masa-masa sulit akibat lonjakan kasus COVID-19. Konjen RI menyampaikan bahwa pandemi COVID-19 adalah masalah umum yang saat ini dihadapi oleh semua negara sehingga perlu diantisipasi, antara lain melalui kolaborasi yang kuat antarnegara. Dalam kesempatan tersebut, Regional Passport Officer IRCS Maharashtra selaku wakil dari Kementerian Luar Negeri India menyampaikan apresiasi dan berterima kasih atas bantuan dari Indonesia yang sangat berguna untuk membantu penanganan pandemi COVID-19 di India. Indonesia dan India memiliki kerja sama yang baik dan saling mendukung satu sama lain. Hubungan baik kedua negara telah terjalin sejak lebih 70 tahun lalu, dan India adalah salah satu mitra strategis bagi Indonesia. "Dengan penyerahan bantuan dari Indonesia ini, kita berharap kerjasama kedua negara akan semakin kuat di masa mendatang, terutama dalam menghadapi situasi pandemi COVID-19," ujar Agus. (sws)

99,13 Persen dari Total Warga Kota Magelang Jadi Peserta JKN-KIS

Magelang, FNN - Sebanyak 126.281 jiwa dari total warga Kota Magelang, Jawa Tengah yang mencapai 127.394 jiwa atau 99,13 persen telah menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Atas capaian kepesertaan JKN-KIS tersebut, Pemerintah Kota Magelang, Rabu, menerima sertifikat kepesertaan Universal Health Coverage (UHC) dari BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta karena sudah mencapai 99,13 persen per 4 Juni 2021. Sertifikat diserahkan oleh Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Tengah dan DIY Dwi Martiningsih kepada Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz di halaman kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Magelang. Dwi Martiningsing mengapresiasi Pemkot Magelang karena capaian itu menandakan adanya dukungan dan komitmen yang sungguh-sungguh dalam pelaksanaan program JKN-KIS, khususnya di Jawa Tengah. "Ini menunjukkan bahwa Kota Magelang memiliki komitmen yang tinggi dan memiliki niat yang tulus untuk menyejahterakan warganya," katanya dalam keterangan tertulis Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkot Magelang. Ia menyebutkan dari angka tersebut maka warga Kota Magelang yang belum menjadi peserta JKN-KIS mencapai 1.113 jiwa atau 0,89 persen. Menurut dia, pemerintah tidak menginginkan warganya tidak memiliki jaminan kesehatan saat sakit. Oleh karena itu, capaian UHC merupakan persoalan yang serius. Program ini sebagai baik dan perlu dukungan pemerintah daerah serta memiliki manfaat yang tinggi. Ia menyampaikan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJM 2020-2024, pemerintah menetapkan UHC minimal 98 persen penduduk terdaftar dalam Program JKN pada Tahun 2024. Selain Kota Magelang, daerah di Jawa Tengah dengan UHC tertinggi kedua adalah Kota Semarang yakni 95,45 persen. "Maka Kota Magelang lebih cepat tiga tahun dalam merealisasikannya dan ini daerah yang pertama di Provinsi Jawa Tengah yang mendeklarasikan UHC di atas 98 persen," katanya. Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz mengatakan capaian ini hasil kekompakan seluruh komponen dari organisasi perangkat daerah, lembaga legislatif, forkopimda, termasuk masyarakat dan BPJS Kesehatan. "Beberapa komponen kami sangat luar biasa, bukan karena wali kotanya. Kekompakan itu penting karena berkah dari langit itu akan datang. UHC mencapai 99,13 persen bukan dari saya tapi bapak ibu semua, tanpa dukungan tidak mungkin tercapai," katanya. (sws)