ALL CATEGORY
Erick Thohir Dorong Perusahaan BUMN Kembangkan Kreatifitas dan Inovasi
Jakarta, FNN - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mendorong perusahaan-perusahaan BUMN mengembangkan kreatifitas, kewirausahaan, dan kepemimpinan dalam masa pandemi Covid-19. "BUMN Indonesia sebagai salah satu pilar ekonomi harus menunjukkan kreativitas dan inovasi untuk membantu dampak kesehatan dan ekonomi," kata Erick Thohir dalam sambutannya di acara BUMN dan BUMD Marketeers Award yang digelar secara daring, Rabu. Erick juga menyampaikan terima kasih kepada MarkPlus, Inc. sebagai penyelenggara acara BUMN dan BUMD Marketeers Award 2021, sehingga perusahaan-perusahaan BUMN dan BUMD dapat senantiasa menunjukkan akuntabilitas dan kredibilitas. Sebagai informasi, BUMN dan BUMD Marketeers Award 2021 diselenggarakan untuk memberikan penghargaan bagi perusahaan BUMN maupun BUMD se-Indonesia yang berhasil menerapkan transformasi digital dalam strategi marketingnya. MarkPlus, Inc. telah melakukan ajang penghargaan ini dari tahun 2011 dan merupakan salah dua rangkaian acara Jakarta Marketing Week yang diselenggarakannya setiap tahunnya. Tahun ini, Jakarta Marketing Week diadakan secara OMNI atau kolaborasi antara online dan offline pada Rabu, 9 Juni 2021. Tahun ini, BUMN dan BUMD Marketeers Awards mengambil tema Digital Transformation in Marketing untuk BUMN Marketeers Award dan Transformasi Digital Pemasaran untuk Kolaborasi Jakarta untuk BUMD Marketeers Award. Dengan hadirnya gelaran acara BUMN dan BUMD Award 2021, diharapkan bagi perusahaan dan anak perusahaan BUMN dan BUMD senantiasa berprestasi dengan penerapan strategi di masa tranformasi digital saat ini. (mth)
Jaksa KPK: Edhy Prabowo Sawer Pedangdut Betty Elista Rp66 Juta
Jakarta, FNN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pemberian Rp66 juta untuk pedangdut Betty Elista dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. "Saya akan bacakan BAP saudara Betty Elista di sini disebutkan bahwa 'Saya (Betty) pernah menerima uang dari Edhy Prabowo melalui transfer sebesar Rp66 juta selama kurun waktu 2020," kata Jaksa KPK dalam sidang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu. Betty Elista seharusnya dihadirkan sebagai saksi untuk enam orang terdakwa, yaitu Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi, dan Safri (staf khusus Edhy Prabowo), Amiril Mukminin (sekretaris pribadi Edhy), Ainul Faqih (sespri istri Edhy, Iis Rosita Dewi), dan Siswadhi Pranoto Loe (pemilik PT Aero Cipta Kargo) yang didakwa bersama-sama menerima 77 ribu dolar AS dan Rp24,625 miliar, sehingga totalnya mencapai sekitar Rp25,75 miliar dari para pengusaha pengekspor benih bening lobster (BBL) terkait pemberian izin budi daya dan ekspor pada Selasa (8/6), namun yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan. Ketua majelis hakim lalu meminta JPU untuk membacakan BAP Betty. "Saudari Betty Elista 'point' saja biar tidak tebal berita acaranya, sejauh mana saksi Betty Elista kenal dengan subjek pertanyaan nomor 4 (para terdakwa) poin 1 sampai 7 coba ditandai dulu penuntut umum," kata ketua majelis hakim Albertus Usada. "Khusus butir keempat mengenai saudara Edhy Prabowo dan berkenaan aliran dana uang toh singkat itu saja, kepada penuntut umum dipersilakan dibacakan," ujar Albertus. JPU lalu membacakan keterangan Betty bahwa ia tidak mengenal Suharjito, Safri, Andreau Misanta Pribadi, Ainul Faqih, namun mengenal Edhy Prabowo dan mengetahui Amiril Mukminin. "Bahwa saksi kenal dengan Edhy Prabowo, bahwa saksi kenal dengan yang bersangkutan pada tahun 2019 saat kunjungan kerja KKP ke Palembang," ujar jaksa. Sedangkan Betty mengaku tahu orang bernama Amiril, karena Edhy Prabowo pernah mengirim "screen shot" transfer ke rekening pribadi Betty bahwa Amiril mengirim uang sejumlah Rp10 juta. "Menerima uang dari Edhy Prabowo melalui transfer sebesar Rp66 juta selama kurun waktu 2020 dengan rincian sebagai berikut," kata jaksa pula. Pertama, pada 28 Januari 2020, Betty mendapat transfer sebesar Rp5 juta dari Edhy Prabowo "Karena sebelumnya yang bersangkutan meminta saya untuk nomor rekening dengan tujuan memberikan saweran tips kepada saya, karena saya telah menyanyi di acara tersebut," ungkap jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Betty. Pada 12 Februari 2020, kembali Betty mendapat transfer ke rekening pribadinya dari Edhy Prabowo sebesar Rp10 juta menggunakan nama Amiril Mukminin. "Uang tersebut dikirim, karena Edhy menginginkan saya datang ke Jakarta untuk menemuinya," kata jaksa. Ketiga, sekitar 12 Februari 2020 ada transfer ke rekening Betty sebesar Rp20 juta dari Edhy Prabowo atas nama Amiril Mukminin. Keempat, pada 4 Maret 2020, Betty kembali mendapat transfer sebesar Rp5 juta. Dalam dakwaan disebutkan pada September-Oktober 2020, Edhy memberikan uang Rp15 juta kepada Betty Elista. (mth)
Dahsyat, Kemampuan Akademis Prof Dr Megawati
By Asyari Usman Medan, FNN - Setelah diberi gelar doktor kehormatan, Megawati Soekarnoputri akan menerima gelar profesor kehormatan dari Universitas Pertahanan (Unhan) yang berkampus di Sentul, Kabupaten Bogor. Acara penobatan akan berlangsung Jumat, 11 Juni 2021. Akan sempurnalah kapasitas akademis beliau: Prof Dr Megawati Soekarnoputri. Unhan mengatakan mereka menerima seluruh karya ilmiah Megawati. Presiden kelima ini akan menyampaikan pidato ilmiah yang berjudul "Kepemimpinan Strategis Pada Masa Kritis". Banyak yang merasa heran, terutama para netizen. Mereka mencibiri gelar profesor kehormatan itu. Padahal, untuk mendapatkan gelar ini Bu Mega “menulis” begitu banyak karya ilmiah. Salah satu yang viral adalah “Kepemimpinan Presiden Megawati Pada Era Krisis Multidimensi, 2001-2004”. Ini tidak sembarangan. Beliau mengklaim telah melakukan penelitian kualitatif. Pendekatannya studi kasus. Membaca sepintas, karya ilmiah Bu Mega ini memang dahsyat. Di bagian “abstrak”-nya, Bu Mega mengatakan penelitian ini menggunakan kerangka teori Byman dan Pollack (2001) sebagai pisau analisis. Tulisan ini dihiasi kutipan kelas dunia. Untuk tulisan 16 halaman ini, Bu Mega mengutip 19 buku dan tulisan ilmiah plus tujuh undang-undang RI. Serius sekali. Bu Mega telah membaca banyak buku tentang ekonomi, politik, perbankan, bisnis, dll. Di bagian awal saja Bu Mega menunjukkan pemahaman yang luas dan dalam tentang krisis moneter 1997-1998 tempo hari. Intinya, lewat tulisan yang dimuat di Jurnal Pertahanan & Bela Negara, April 2021, Volume 11 Nomor 1, Megawati mengatakan bahwa kepemimpinan dia sebagai presiden 2001-2004 sangatlah hebat. Sebab, krisis yang melanda Indonesia datang dari berbagai arah (multidimensional). Dan krisis berat ini bisa dinavigasikannya dengan piawai. Membaca karya ilmiah ini, terlihat literasi Bu Mega sangat luas spektrumnya. Di bagian “Pendahuluan”, Bu Mega memberikan isyarat bahwa dia membaca berbagai analisis termasuk Kuncoro (2011), Basri (2011), Wirutomo (2003), Harahap (2018), Windiani (2017), Byman (1986), Fielder (1967), Avolio (2007), Larry Greiner (1972), Moleong (2008), Yin (2013), Lukman (2004). Bu Mega juga membaca tulisan Robert D Putnam (Universitas Harvard) yang berjudul “Diplomacy and Domestic Politics: The Logic of Two-Level Games”. Artikel ini menyimpulkan bahwa persetujuan internasional baru akan didukung kalau memberikan keuntungan domestik. Megawati mengutip artikel 34 halaman yan terbit di jurnal International Organization ini untuk menjelaskan bahwa dia adalah presiden yang memiliki kemampuan diplomasi yang luar biasa. Tetapi, ada buku Putnam yang sangat relevan dengan situasi dan kondisi politik Indonesia yang tidak dijadikan rujukan. Yaitu, “Making Democracy Work” (1993). Buku ini membahas soal “social capital” (modal sosial). Menurut buku ini, sukses demokrasi sangat bergantung pada “horizontal bonds” (ikatan horizontal) di tengah masyarakat. Intinya adalah “trust” (kepercayaan) antara satu dengan yang lainnya. Nah, seperti apa ikatan horizontal di negeri ini pada saat sekarang? Tentu kita semua bisa lihat sendiri. Rajut sosial sudah rusak berat gara-gara pemimpin yang tidak berkualitas. Padahal, kata Putnam, modal sosial yang kuat akan mendorong partisipasi publik yang tinggi dan juga menumbuhkan kemakmuran ekonomi. Nyatanya, aspek ini hancur-lebur. Megawati juga mengutip buku Barry Buzan “People, States and Fear” (1991). Dengan mengutip profesor hubungan internasional di London School of Economic ini, Bu Mega mau menjelaskan betapa beratnya ancaman keamanan dalam kategori militer, politik, lingkungan, ekonomi dan sosial semasa dia menjadi presiden. Tapi, semua itu bisa diatasinya. Keren, bukan? Kemudian, dia juga mengutip Robinson & Rosser (1998) tentang utang luar negeri (ULN) Indonesia sebesar 150 miliar USD yang ditinggalkan Orde Baru. Di sini, Mega mengklaim bahwa dia berhasil meminta penjadwalan ULN itu di forum Paris Club dan London Club. Padahal, penjadwalan ulang adalah formula yang akan disetujui oleh semua kreditur internasional. Sebab, semua pihak paham tentang kesulitan debitur mana pun untuk membayar utang yang jatuh tempo pada masa krisis. Paris Club dan London Club tak mungkin memaksa Indonesia membayar tepat waktu. Bahkan, tanpa perundingan pun pasti para kreditur akan menawarkan penjadwalan ulang (reschedule). Jadi, klaim Megawati ini tampaknya “patronizing”. Seolah orang lain tidak mengerti. Dikutip pula Dahuri & Samah (2019) tentang larangan impor, sebaliknya mendorong swadaya pangan. Dicantumkan pula Wuryandari (2008) tentang “sense of urgency” dan “sense of crisis” yang dia katakan tidak dimiliki oleh pemerintah sebelum dia menjadi presiden. Megawati juga mengklaim keberhasilan dalam reformasi peranan militer (TNI). Dia membanggakan UU No 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yang disahkan semasa dia presiden. UU ini adalah bagian dari reformasi TNI yang “on going” (terus bergulir). Urusan reformasi TNI terlalu besar bagi Bu Mega untuk mengklaim seolah beliaulah yang menginisiasi perubahan itu. Harap diingat, reformasi TNI adalah desakan rakyat. Bukan desakan DPR, apalagi desakan presiden. Bu Mega juga menulis, “Masa kepemimpinan Megawati menorehkan tinta emas dalam penataan hubungan sipil-militer di Indonesia.” Klaim ini mengabaikan peranan Presiden Gus Dur. Kemudian, di bagian lain Megawati mengklaim langkah-langkah strategis dengan membentuk badan-badan yang di kemudian hari menjadi sangat penting. Termasuklah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dlsb. Ini pun klaim yang sifatnya “itu saya, ini saya, semuanya saya”. Bu Mega seharusnya paham bahwa proses reformasi yang diawali dengan lengsernya Presiden Soeharto pada 1998, pastilah akan berlanjut bertahun-tahun kemudian. Bahkan hingga sekarang pun reformasi masih belum tuntas. Artinya, pembentukan badan-badan itu hanyalah menunggu antrian prioritas agenda reformasi tsb. Cepat atau lambat pasti berlanjut ke situ. Kebetulan pembentukannya memang kondusif pada era Bu Mega. Dia tentu berperan. Tapi, mengklaim bahwa itu semua tak akan terlaksana tanpa “leadership” dia, bisa memicu rasa mual. Bagaimana pun juga, tulisan ilmiah ini menunjukkan Bu Mega memiliki kemampuan akademis yang dahsyat. Karena itu, ada baiknya Prof Dr Megawati aktif membimbing mahasiswa S3. Sayang sekali kalau ilmuwan sekaliber beliau ini tidak menularkan kapabilitasnya kepada para calon pemimpin yang dibutuhkan Indonesia. Wawasan Bu Mega yang begitu luas dengan literasi “high end” yang meyakinkan, sangat diperlukan oleh banyak kampus.[] Penulis wartawan senior FNN.co.id
Pemda DIJ Siap Berkolaborasi Dukung "Work From Jogjakarta"
Yogyakarta, FNN - Pemerintah Daerah Istimewa Jogjakarta siap berkolaborasi dengan para pelaku pariwisata di wilayah ini untuk mendukung realisasi program "Work From Jogjakarta" atau bekerja dari Jogjakarta seperti yang diwacanakan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno. "Karena muncul lagi wacana 'Work From Jogja', kami siap untuk berkolaborasi lagi. Saya kira teman-teman pegiat pariwisata sudah siap," kata Sekretaris Daerah Istimewa Jogjakarta (Sekda DIJ) Kadarmanta Baskara Aji seusai seminar "Gugur Gunung Percepatan Pemulihan Perekonomian DIJ" di JogJakarta, Rabu. Menurut Aji, selain memastikan kesiapan para pelaku pariwisata, Pemda DIJ tengah menyiapkan insentif mendukung program tersebut. Bentuk insentif yang bakal diberikan, menurut dia, bisa beragam. Salah satu di antaranya dapat berwujud insentif menonton pertunjukan bagi setiap wisatawan yang menginap di hotel. "Kerjanya kan siang, malam kami berikan insentif misalnya pertunjukan Ramayana atau apa. Bisa juga kami beri voucher makan di Malioboro, misal pecel lele. Tidak 'dithutuk' (dipukul dengan harga yang terlalu tinggi) tapi justru didiskon," kata dia. Melalui program itu, ia menilai siapa pun yang bekerja sembari berwisata di DIJ dapat menikmati insentif yang ditawarkan termasuk bentuk produk suvenir, hotel, serta kuliner. Menurutnya, pertumbuhan pariwisata DIJ di tengah pandemi COVID-19 sangat bergantung pada kolaborasi dan kerja sama dari semua pihak. "Saatnya kita semua dari berbagai sektor terus gotong royong dengan tujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi," kata dia. Ia berharap sinergi yang tercipta ini tak sekadar mendukung sektor perekonomian saja, melainkan juga sektor pendidikan DIJ. Menparekraf Sandiaga Uno di Jakarta (7/5) menyebut tengah menyiapkan Daerah Istimewa JogJakarta sebagai destinasi wisata bagi para pekerja. Inisiatif serupa sebelumnya telah diterapkan di Bali melalui program "Work From Bali". Kepala Dinas Pariwisata DIY, Singgih Raharjo memastikan bahwa pariwisata DIY telah siap menerapkan program Work From Jogjakarta. "Apalagi koneksi internet di Jogjakarta saya rasa tidak ada hambatan. JogJakarta saya kira punya potensi karena bisa ditempuh dengan moda apapun," ujar Singgih. Sebelum konsep wisata tersebut didorong Menparekraf, sejumlah hotel di DIY telah menggagas paket work from hotel untuk menarik wisatawan atau pengunjung dari kalangan pekerja. Mulai dari suasana hingga koneksi internet, kata dia, telah disiapkan para pengelola hotel agar nyaman disinggahi para pengunjung sebagai tempat bekerja. Selain hotel, Singgih menuturkan desa wisata yang ada di DIJ juga cukup potensial sebagai destinasi bagi para pekerja. Apalagi di desa wisata pada umumnya terdapat home stay bisa dimanfaatkan sebagai ruang kerja yang nyaman. (mth)
Peneliti: Skema PPN pada Sembako Bisa Mengancam Ketahanan Pangan
Jakarta, FNN - Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felilppa Ann Amanta menyatakan bahwa rencana pengenaan skema pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap barang barang kebutuhan pokok atau sembako bisa mengancam ketahanan pangan. "Pengenaan PPN pada sembako mengancam ketahanan pangan, terutama bagi masyarakat berpendapatan rendah," kata Felippa Ann Amanta dalam rilis di Jakarta, Rabu. Hal itu, ujar dia, antara lain karena lebih dari sepertiga masyarakat Indonesia tidak mampu membeli makanan yang bernutrisi karena harga pangan yang mahal. Ia berpendapat bahwa menambah PPN akan menaikkan harga dan memperparah situasi, apalagi saat pandemi ketika pendapatan masyarakat berkurang. "Pangan berkontribusi besar pada pengeluaran rumah tangga, dan bagi masyarakat berpendapatan rendah, belanja kebutuhan pangan bisa mencapai sekitar 56 persen dari pengeluaran rumah tangga mereka," paparnya. Untuk itu, ujar dia, pengenaan PPN pada sembako tentu saja akan lebih memberatkan bagi golongan tersebut, terlebih lagi karena PPN yang ditarik atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), pada akhirnya akan dibebankan pengusaha kepada konsumen. Ia mengingatkan bahwa ketahanan pangan Indonesia sendiri berada di peringkat 65 dari 113 negara, berdasarkan Economist Intelligence Unit's Global Food Security Index. Salah satu faktor di balik rendahnya peringkat ketahanan pangan Indonesia ini adalah masalah keterjangkauan. Keterjangkauan pangan yang menurun dengan sendirinya akan mendorong lebih banyak lagi masyarakat berpenghasilan rendah ke bawah garis kemiskinan. Secara lebih umum lagi kenaikan harga akan mendorong inflasi dan mengurangi daya beli masyarakat. Dengan daya beli yang menurun, masyarakat akan mengurangi belanja. Padahal, lanjut Felippa, belanja rumah tangga, bersama konsumsi pemerintah, merupakan komponen pertumbuhan ekonomi negara yang relatif dapat didorong oleh pemerintah dalam jangka pendek untuk memulihkan perekonomian nasional di saat-saat sulit seperti sekarang ini. Ssejumlah media memberitakan tentang revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Revisi tersebut akan mencakup penghapusan sejumlah barang kebutuhan pokok dari kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN. (mth)
Deretan Pejabat Negara Yang Diserang Rakyatnya
Jakarta, FNN -- Presiden Prancis Emmanuel Macron ditampar warga saat melakukan kunjungan kerja ke wilayah Drome. Insiden itu terekam video dan menyebar di media sosial. Video itu menunjukkan Macron ditampar saat berada di kerumunan warga. Macron terlihat berjalan ke arah kerumunan warga. Dia kemudian mengulurkan tangan untuk menyalami seorang pria. Namun, pria itu malah menampar wajahnya. Perdana Menteri Prancis Jean Castex mengatakan serangan tersebut merupakan penghinaan terhadap demokrasi. Selain Macron, sejumlah kepala negara di dunia juga pernah mengalami insiden serupa. Berikut deretan kepala negara yang pernah menghadapi serangan personal di tempat umum yang dirangkum dari berbagai sumber. Presiden Brasil Ditikam Presiden Brasil Jair Bolsonaro ditikam orang tak dikenal saat kampanye untuk Pemilu pada 2018. Menurut laporan, penyerang mengaku melakukan aksi nekat lantaran tengah menjalani misi dari Tuhan. Ia kemudian dikirim ke rumah sakit jiwa. Bolsonaro hanya mengalami luka ringan, dan tak perlu menjalani perawatan lama, sebab kondisinya cepat membaik. Akibat insiden itu, Bolsonaro mendulang simpati publik, dan hal tersebut menguntungkannya, membawa ia naik ke tampuk kekuasaan. Menkopolhukam Wiranto Ditusuk Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, (Menko Polhukam) Wiranto menjadi target dari serangan penusukan di Kabupaten Pandeglang. Peristiwa tersebut terjadi di Alun-alun Menes, Pandeglang, Kamis, 10 Oktober 2019. Saat itu Wiranto usai menghadiri sebuah acara di Universitas Mathla'ul Anwar, hendak kembali ke Jakarta menggunakan helikopter. Pelaku penusukan Wiranto merupakan dua orang pasangan suami istri, yakni SA dan FA. Selain Wiranto, terdapat tiga korban penusukan lain, yakni Kapolsek Menes Kompol Dariyanto, Tokoh Masyarakat Menes Fuad Syauki dan satu orang ajudan Wiranto. Mantan PM Italia Diserang Mantan Perdana Menteri Italia, Silvio Berlusconi mengalami insiden yang tak menyenangkan 2009 silam. Berlusconi diserang usai unjuk rasa di Milan. Ia saat itu kehilangan banyak darah hingga setengah liter. Tak hanya darah yang mengucur, jutawan itu juga kehilangan dua gigi, dan tulang hidungnya patah. Sehingga memaksa Berlusconi menjalani perawatan yang cukup lama dengan dokter gigi dan ahli bedah. Mantan Presiden AS Dilempar Sepatu Presiden Amerika Serikat periode 2001-2009, George Bush pernah dilempari sepatu oleh seorang jurnalis dari Irak, Muntazer al-Zaidi pada 2008. Namun, Bush dapat menghindari sepatu itu. "Saya berharap saya menangkap benda sialan itu," katanya. Bush diketahui melakukan invasi ke Irak pada 2001. Mantan Wakil PM Inggris Mantan Wakil Perdana Menteri Inggris John Prescott dilempari telur oleh seorang pekerja pertanian pada 2001. Ia lalu memukul orang itu dengan tangan kirinya. Mantan Kanselir Jerman Diserbu Tomat Mantan kanselir Jerman Helmut Kohl saling baku hantam dengan demonstran di Halle, Jerman timur, pada 1991. Kohl juga dilempari tomat, telur dan cat. Kemudian penjaga keamanan berusaha melerai pertikaian itu. (CNN)
Polisi Tangkap Belasan Tukang Parkir di Palembang Terkait Pungli
Palembang, FNN - Tim Jatanras Polda Sumatera Selatan menangkap belasan tukang parkir dari sejumlah kawasan pusat keramaian dan pasar di Kota Palembang, karena diduga melakukan pungutan liar atau memungut uang parkir di luar ketentuan. Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Christoper Panjaitan di Palembang, Rabu, mengatakan pihaknya menurunkan tim menyelusuri beberapa lokasi tempat parkir yang juru parkirnya diviralkan di media sosial melakukan pungutan uang parkir di luar ketentuan retribusi parkir yang ditetapkan Pemkot setempat yakni Rp1.000 untuk sepeda motor dan Rp2.000 untuk mobil. Dia menjelaskan, setelah adanya pengaduan masyarakat dan viralnya video juru parkir di Palembang yang meminta uang parkir hingga Rp10.000 kepada pemilik mobil pribadi.Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan operasi penertiban pungli di jalan dan pusat keramaian. Dalam operasi pungli tersebut, diamankan 14 juru parkir yang tidak memiliki izin dan diduga melakukan penarikan uang parkir melebihi ketentuan dari kawasan Jalan Kolonel Atmo, Pusat Perbelanjaan Megaria, Jalan Beringin Janggut I, bawah jembatan Ampera kawasan Pasar 16 Ilir, bundaran air mancur, Jalan Merdeka kawasan Kambang Iwak, katanya. Juru parkir yang diamankan itu didata dan dilakukan pemeriksaan mengenai maksud dan tujuan mereka melakukan pungli atau tindakan yang menimbulkan keresahan bagi pemilik kendaraan yang memarkirkan kendaraannya di kawasan tempat mereka beroperasi. Setelah dilakukan pemeriksaan dan mereka mengakui kesalahannya melakukan pemungutan uang parkir di luar ketentuan dan tidak memiliki izin sebagai juru parkir, mereka diizinkan pulang. Juru parkir tersebut masih diberikan kesempatan mengikuti program pembinaan, namun jika terbukti kembali melakukan aksi pungli akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum, ujarnya. Sementara Sekda Palembang, Ratu Dewa mendukung operasi penindakan terhadap juru parkir yang melakukan pungutan liar atau penarikan retribusi parkir di luar ketentuan. Tindakan juru parkir yang melakukan pungli terhadap pemilik kendaraan bermotor yang parkir di sejumlah tempat parkir hingga Rp10.000 sudah sangat keterlaluan dan melanggar ketentuan. Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Palembang No 16 Tahun 2011, retribusi parkir untuk kendaraan roda dua Rp1.000 dan kendaraan roda empat Rp2.000 untuk satu kali parkir di tempat-tempat yang telah ditentukan. Jika warga menghadapi juru parkir yang meminta uang parkir di luar ketentuan Perda yang mengatur retribusi parkir tersebut, diimbau untuk melaporkannya kepada pihaknya atau aparat kepolisian terdekat karena perbuatan pungli merupakan tindak kriminal, kata Sekda Ratu Dewa. (sws)
Polisi Periksa Enam Saksi Ledakan Pabrik di Gresik
Gresik, Jatim, FNN - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Gresik, Polda Jawa Timur memeriksa enam orang saksi dalam ledakan di salah satu pabrik Jalan Dharmo Sugondo, Kecamatan Kebomas,di wilayah setempat yang menewaskan lima pekerjanya. "Untuk saat ini baru enam saksi yang kami periksa. Selanjutnya, masih dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan Labfor Polda Jatim," kata Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, saat dikonfirmasi di Gresik, Rabu. Alumnus Akpol 2001 itu mengatakan, pihaknya juga akan terus mendalami ledakan yang terjadi di kawasan industri setempat. Sebelumnya, lima orang tewas dalam kejadian ledakan yang diduga berasal dari tangki metanol milik PT Citra Adi Sarana (CAS) Indonesia. Nama-nama korban itu masing-masing Muhammad Burhanudin Al Ansori (22) dan Ibnu Attoilah (21). Keduanya berasal dari Kabupaten Trenggalek dan saat ini berada di kamar jenazah RS Semen Gresik. Kemudian Septianingrum (26) dari Kabupaten Kediri, Muhammad Andik (33) warga Kelurahan Gending, Kecamatan Kebomas Gresik, dan Johanes Saputro (22) warga Kabupaten Lamongan. Jenazah ketiganya berada di RSUD Ibnu Sina Gresik. Sedangkan korban luka, masing-masing Nur Kholik (35) warga Kelurahan Sukorame Gresik, dan Ali (25) yang mengalami luka bakar di sekujur tubuh dirawat di RS Semen Gresik. (sws)
Gerai Makanan Cepat Saji McDonald's Jambi Disegel Satpol PP
Jambi, FNN - Gerai makanan cepat saji terkemuka McDonald's Jambi yang beralamat di Jalan Sumantri Brojonegoro No 54, Keluruhan Sungai Putri, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi disegel Satpol PP Kota Jambi. Rabu, karena dnilai telah mengabaikan dan melanggar protokol kesehatan (prokes) COVID-19. Penyegelan itu dilakukan di tengah gencarnya pemerintah memberlakukan penerapan prokes mencegah penularan COVID-19 di Kota Jambi. Penyegelan gerai McDonald's tersebut dilakukan dan dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kota Jambi Mustari Affandi, dibantu petugas kepolisian dan TNI serta personel Satpol PP. Penyegelan tersebut, dilatarbelakangi karena masyarakat terlihat berjejal tidak menjaga jarak hingga membuat kerumunan yang padat saat hendak membeli makanan. Akibatnya mereka tidak mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 di Kota Jambi. "Pelaku usaha ternama ini tidak mematuhi protokol kesehatan dan terjadi kerumunan serta tidak menjaga jarak, terutama dari yang pesan makanan via aplikasi Gojek," kata Mustari. Dia menjelaskan penyebab utama masyarakat berbondong-bondong membeli makanan di McDonald's, karena sedang mengadakan promo besar-besaran, dan kami melakukan penutupan sementara, sehingga pelaku usaha diharapkan untuk melakukan kewajibannya. Kasatpol PP Kota Jambi Mustari berharap kepada pelaku usaha yang lain, apabila sedang mengadakan promo makanan diharapkan melapor kepada Satgas COVID-19 Kota Jambi, agar tetap menjalankan aturan protokol kesehatan dan agar bisa melakukan upaya serta langkah penanganan sehingga tidak terjadi kerumunan dan menjaga jarak saat konsumen berbelanja. (sws)
Pakar: Pasal Perzinaan di RUU KUHP Upaya Melindungi Perempuan
Jakarta, FNN - Pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad mengatakan perluasan pasal perzinaan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) merupakan upaya melindungi kaum perempuan. "Aturan itu merupakan upaya untuk melindungi harkat dan martabat kaum perempuan. Hal ini mengingat yang paling banyak sebagai korban adalah perempuan," kata Suparji dihubungi di Jakarta, Rabu. Meskipun dalam pandangan umum hubungan itu merupakan hal pribadi yang dilakukan suka sama suka, menurut Suparji, beban berat berada pada pihak perempuan. Selain itu, perluasan pasal perzinaan dalam RUU KUHP merupakan sebuah upaya yang merumuskan sebuah rancangan undang-undang yang sesuai dengan keindonesiaan dan kehidupan berbangsa dan bernegara. "Indonesia sangat menjunjung tinggi nilai-nilai agama, moral, kesusilaan, dan etika sehingga praktik seperti itu harus dicegah. Bagi yang melanggar, akan dikenai hukuman," kata Suparji. Draf RUU KUHP mengatur pasal perzinaan dan juga hidup bersama layaknya suami istri di luar hubungan pernikahan alias "kumpul kebo" dalam Pasal 417 dan Pasal 418. "Masalahnya nantinya adalah saat implementasi, dimungkinkan terjadinya kriminalisasi jika ada pihak-pihak lain yang merasa dirugikan," ujar Suparji. Secara keseluruhan, Suparji melihat aturan itu merupakan hal yang wajar karena negara perlu hadir untuk melindungi kepentingan warga negara secara keseluruhan. Ia lantas menyebutkan indikator dalam melihat wajar atau tidaknya sebuah norma dalam aturan hukum, yakni ideologi Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, asas hukum yang berlaku secara universal dan teori hukum modern yang dipakai dibanyak negara. "Semua agama melihat perzinaan merupakan hal yang tabu, sesuatu yang tidak boleh dilakukan," kata Suparji menegaskan. Draf RUU KUHP pada Pasal 417 termuat empat ayat, yakni Ayat (1) menyebutkan setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda Kategori II maksimal Rp10 juta. Pada Ayat (2) ditegaskan bahwa ancaman hukuman harus adanya laporan pengaduan. Adapun bunyinya: "Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak dilakukan penuntutan, kecuali atas pengaduan suami, istri, orang tua, atau anaknya." Dalam Ayat (4) disebutkan bahwa pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai. Selanjutnya, Pasal 418 mengatur terkait dengan pasangan yang melakukan hidup bersama layaknya suami istri atau kumpul kebo dapat diancam pidana 6 bulan penjara. "Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II atau Rp10 juta," demikian bunyi Pasal 418 Ayat (1). Pada Ayat (2): "Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, orang tua, atau anaknya." Pada ayat (3): "Pengaduan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dapat juga diajukan oleh kepala desa atau dengan sebutan lainnya sepanjang tidak terdapat keberatan dari suami, istri, orang tua, atau anaknya." Sementara itu, pada Ayat (5) disebutkan bahwa pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan sidang pengadilan belum dimulai. Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan pemerintah masih menyosialisasikan RUU KUHP kepada masyarakat. Yasonna mengklaim masyarakat memberikan respons positif walaupun ada pro dan kontra yang timbul di tengah masyarakat terkait draf RKUHP yang disosialisasikan oleh Pemerintah. "Saat ini sudah diadakan roadshow ke beberapa daerah, 11 daerah, terakhir di Jakarta, tentang RUU KUH Pidana dan mendapat respons positif bagi masyarakat," kata Yasonna dalam rapat dengan Komisi III DPR di Jakarta, Rabu. (sws)