ALL CATEGORY

Saudi Arabia Larang Ibadah Haji Bagi Negara Lain

Saudi, FNN - Arab Saudi untuk tahun kedua melarang jamaah dari negara lain melaksanakan haji, dan membatasi penyelenggaraan ibadah itu hanya untuk warga negara dan penduduknya sebagai tanggapan atas pandemi virus corona. Kementerian Haji Saudi menyatakan bahwa hanya orang-orang berusia antara 18 dan 65 tahun yang telah divaksin atau diimunisasi COVID-19, dan bebas dari penyakit kronis, yang dapat melaksanakan ibadah haji, menurut laporan Saudi Press Agency (SPA) pada Sabtu. Kementerian yang mengelola ibadah umat Muslim ke Mekkah itu juga menetapkan batasan 60.000 jamaah yang bisa mengikuti haji tahun ini. "Keputusan ini (dibuat) untuk menjamin keselamatan haji di tengah ketidakpastian virus corona," kata Menteri Kesehatan Kerajaan Arab Saudi, Tawfiq al-Rabiah, dalam konferensi pers yang disiarkan televisi oleh SPA. “Meskipun vaksin tersedia, ada ketidakpastian virus dan beberapa negara masih mencatat jumlah kasus COVID yang tinggi, tantangan lainnya adalah varian virus yang berbeda, maka muncul keputusan untuk membatasi haji,” tutur al-Rabiah. Menteri al-Rabiah mengatakan hanya vaksin COVID yang disetujui dari Pfizer, Astrazeneca, Moderna, dan Johnson & Johnson yang akan berlaku untuk haji. Sejumlah sumber mengatakan kepada Reuters pada Mei bahwa sebuah rencana sedang dipertimbangkan untuk melarang jamaah dari luar negeri melaksanakan haji---kewajiban sekali seumur hidup bagi setiap Muslim berbadan sehat yang mampu melaksanakannya. Sebelum pandemi mengharuskan orang-orang menjaga jarak sosial, sekitar 2,5 juta jamaah biasa mengunjungi tempat-tempat paling suci Islam di Mekkah dan Madinah untuk haji selama seminggu. Sementara untuk ibadah umrah yang dapat dilakukan sepanjang tahun, secara keseluruhan menghasilkan pemasukan bagi Saudi sekitar 12 miliar dolar AS (sekitar Rp170,7 triliun) per tahun, berdasarkan data resmi pemerintah. (sws)

Ratusan Warga Kembangan Jakbar Terima Vaksinasi COVID-19

Jakarta, FNN - Sebanyak 116 warga Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, mendapatkan suntikan vaksin COVID-19 yang diselenggarakan oleh Polsek setempat. "Vaksinasi menggunakan vaksin AstraZeneca dan sebelum warga menerima vaksinasi terlebih dahulu mereka menjalani pemeriksaan kesehatan," kata Kepala Polsek Kembangan Komisaris Polisi H Khoiri di Jakarta Barat (Jakbar), Sabtu. Vaksinasi di Kembangan tersebut dipusatkan di Gedung Yaskum di Jalan Kembangan Baru, Kelurahan Kembangan Utara. Dalam pelaksanaan vaksinasi massal secara gratis itu, pihaknya tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Dengan menggandeng tim medis dari RS St Carolus Serpong, warga yang menjalani vaksinasi terlebih dahulu melakukan pendaftaran. Selanjutnya diperiksa tekanan darah, riwayat kesehatan dan diukur suhu tubuh. Setelah mendapatkan injeksi vaksin, warga kemudian menjalani observasi sekitar 30 menit dan diberikan obat paracetamol sebagai pereda demam dan rasa nyeri. Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Ady Wibowo mengapresiasi pelaksanaan vaksinasi itu sebagai upaya mengendalikan penularan COVID-19. Ia juga mengapresiasi fasilitas dan pelayanan kesehatan di tempat tersebut yang memadai termasuk upaya Polsek Kembangan agar proses vaksinasi berjalan baik dan lancar. "Saya melihat warga sangat antusias dalam mengikuti vaksinasi COVID-19 dan fasilitas tempat vaksinasi sangat memadai sehingga mekanisme proses vaksinasi berjalan sangat baik," katanya. (mth)

Persib Ditahan Imbang Persikabo pada Laga Uji Coba

Jakarta, FNN - ​​​​​​Persib Bandung ditahan imbang dalam laga uji coba melawan Tira Persikabo dengan skor akhir 1-1 di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Bandung, Sabtu. Meski sempat memimpin lewat gol Febri Hariyadi pada menit ke-40, kemenangan Pangeran Biru pupus akibat gol balasan Ciro Alves pada menit ke-56. Pelatih Persib Bandung Robert Rene Alberts mengaku telah memetik sejumlah hal positif dari agenda latihan bersama Tira Persikabo tersebut. "Secara keseluruhan, kami membuat lebih banyak peluang yang bagus ketimbang Persikabo. Kalau melihat hasil, kami terpaksa melakukan kesalahan akibat cedera yang dialami Esteban Vizcarra dan Ezra yang sakit," kata Robert dikutip dari laman resmi klub, Sabtu. Persib berusaha untuk mencetak lebih banyak gol pada babak kedua dengan melakukan pergantian pemain, salah satunya memasukkan gelandang muda Saiful yang menggantikan Esteban Vizcarra. "Kami melakukan perubahan di babak kedua yang membuat permainan kurang nyaman. Saiful bermain baik, sebagai pemain muda yang masuk sebagai pemain pengganti, tapi Anda bisa lihat dia masih punya kekurangan," terang Robert. Namun, Robert lebih mengutamakan kondisi stamina para pemainnya dan bagaimana kerja sama yang terjalin antarpemain. Menurut pelatih asal Belanda itu, hal tersebut setidaknya menjadi sebuah nilai positif tersendiri. "Kami juga melakukan pergantian berkenaan penguasaan bola, tapi memang ada keterbatasan. Tapi di sini kami melihat stamina dan kerja sama antar pemain yang berbeda, dan itu membuat kami memiliki opsi di masa depan," ungkap Robert. Sebelumnya, Persib juga telah menggelar laga uji coba melawan Karawang United dan tim Porda Kota Bandung di Stadion GBLA, Bandung, Sabtu (5/6) lalu. (mth)

Buton Selatan Belum Tahu Pelaku UMKM yang Terima Bantuan Pusat

Buton Selatan, FNN - Pemerintah Kabupaten Buton Selatan (Busel), Sulawesi Tenggara, belum mengetahui secara pasti berapa pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menerima bantuan pemerintah usaha mikro (BPUM). Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan Buton Selatan La Hardin di Busel, Sabtu, mengatakan bahwa pihaknya tidak mendapatkan akses data terkait hal itu. "Jadi, sebanyak 6.517 pelaku UMKM yang kami usulkan untuk mendapatkan BPUM sampai hari ini belum tahu persis berapa yang sudah keluar (menerima, red.) karena ini langsung ke calon penerima," katanya. La Hardin berharap pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi dan UMKM bisa memberikan akses data mengenai pelaku UMKM yang telah pihaknya usulkan tersebut guna lebih menertibkan data penerima bantuan, khususnya pelaku UMKM di daerah itu agar tidak dobel menerima. Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah setahun ini menunggu, bahkan pihaknya sudah pernah berkoordinasi dengan provinsi dan Kementerian Koperasi dan UMKM mengenai data usulan itu. "Karena kami tidak bisa mengakses data, tidak tahun berapa yang sudah keluar dananya di Busel," katanya. Padahal, kata dia, sudah ada beberapa orang yang datang melapor kepada pihaknya untuk menanyakan mengenai adanya SMS (pesan singkat) yang diterima oleh calon penerima bagaimana menindaklanjutinya dan telah difasilitasi untuk ketemu pihak bank. Hardin menjelaskan tahapan pengusulan pelaku UMKM di seluruh kecamatan daerah setempat, yakni pertama ke provinsi, kemudian pihak provinsi melanjutkan ke pemerintah pusat. "Jadi, kami hanya menerima calon penerima, kemudian kami mengusulkan ke provinsi, dalam hal ini Dinas Koperasi dan UMKM, lalu provinsi juga menyorong ke pusat," ujarnya. (mth)

RSUD Tulungagung Hemat Anggaran Berkat Tradisi Lomba Inovasi Layanan

Tulungagung, FNN - Manajemen RSUD dr Iskak Tulungagung menyatakan berbagai terobosan inovasi dalam hal pelayanan medis dan nonmedis yang dikreasikan melalui tiga kali penyelenggaraan Festival Kaizen telah berkontribusi dalam penghematan belanja hingga miliaran rupiah. “Terakhir dari penyelenggaraan Festival Kaizen ke-3 ini kami bisa menghemat Rp 2 miliar. (Ini) belum hal-hal lain yang tidak diukur oleh uang, seperti keselamatan dan kenyamanan pelayanan rumah sakit dan sebagainya,” kata Ketua Tim Pelatih (Coach) Festival Kaizen ke-3 RSUD dr Iskak, Kabib Abdullah, A.Md. SKM, di Tulungagung Sabtu. Ia lalu menyebut, hasil Festival Kaizen dari tahun ke tahun menunjukkan keberhasilan secara kualitas dari inovasi masing-masing peserta. Anggaran yang bisa dihemat dari Festival Kaizen ke-1 yang diselenggarakan pada 2018 diestimasi mencapai Rp500 juta. Kemudian pada Festival Kaizen ke-2 pada 2019, anggaran belanja yang berhasil diefisiensi semakin besar menjadi Rp1,5 miliar lebih, dan terakhir pada Festival Kaizen ke-3 yang diikuti 54 tim pada kurun 2020-2021 kembali naik sekitar 35 persen, dengan memangkas budget anggaran belanja sekitar Rp2 miliar. Festival Kaizen telah menjadi tradisi yang rutin diselenggarakan RSUD dr Iskak setiap tahunnya. Dalam festival ini, setiap peserta atau instalasi diharuskan mencari dan menemukan permasalahan yang ada di lingkungan kerja/tugas dinasnya. Dan setelah permasalahan/kendala penatalaksanaan layanan terpetakan, peserta wajib mencari solusi konkretnya. Rangkaian proses pemetaan persoalan, penyusunan proposal penelitian hingga studi analisa serta presentasi akhir semua dibimbing oleh coach yang sudah terlatih dan berpengalaman, yang ditunjuk oleh manajemen RSUD dr. Iskak. Misalnya, terdapat perencanaan kerja di sebuah instalasi yang memakai pencatatan manual dengan alat tulis dan kertas. Setelah ada inovasi, maka muncul ide dengan pencatatan dibantu teknologi. Perubahan pola penatalaksanaan layanan medis/nonmedis yang bersifat keadministrasian ini tentu menghemat anggaran belanja di pos instalasi tersebut. Jika sebelumnya ada plafon anggaran belanja untuk pembelian ATK (alat tulis kantor), dengan memanfaatkan teknologi digital seperti google spreadsheet maka pos belanja ATK bisa di-stop atau tidak diperlukan lagi. (mth)

Membaca Gestur Kebijakan Fiskal yang Galau

BEBERAPA hari belakangan publik dihebohkan dengan rencana pemungutan pajak yang lebih agresif dan lebih massif di tengah situasi krisis pandemi Covid-19. Agresivitas dan masifnya pungutan pajak yang direncanakan itu benar-benar mengagetkan publik. Lebih kaget lagi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati karena publik sudah kadung tahu rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 12%. Plus varian pungutan PPN lainnya yang ujung-ujungnya mencekik leher rakyat. “Tapi itu baru rencana,” begitu pembelaan Menkeu. Soal aneka rencana kenaikan PPN akan termuat dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Menurut dia, sampai saat ini rencana RUU KUP itu belum dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR. Sehingga, dari sisi etika politik, Sri Mulyani merasa belum bisa menjelaskan kepada publik sebelum dibahas dengan DPR. "Karena itu adalah dokumen publik yang kami sampaikan ke DPR melalui Surat Presiden dan oleh karena itu situasinya menjadi agak kikuk karena kemudian dokumennya keluar karena memang sudah dikirimkan ke DPR juga," ujar dia. Tapi Sri lupa bahwa ia adalah pejabat publik, segala keputusan, kebijakan ataupun rencana kebijakan memang selaiknya harus melewati uji publik. Dan sequence terkait rencana kenaikan PPN ini sudah benar, yang aneh justru sikap Menkeu yang galau ketika publik mengetahui rencananya lebih awal. Oleh karena rencana detil kenaikan PPN ini begitu dramatis, publik pun lebih awal menolak, karena merekalah yang akan menjadi sasaran kebijakan Menkeu terbaik di Asia tersebut. Apa saja rencana kenaikan PPN yang ada dalam draf RUU KUP tersebut? Pertama, PPN yang awalnya 10% dinaikkan menjadi 12% hingga 15% dan multi tarif PPN. Tentu ini sangat memberatkan wajib pajak (WP) badan maupun pribadi dalam situasi krisis sekarang ini. Kedua, penghapusan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) orang pribadi sebesar Rp54 juta, dalam RUU KUP itu dihilangkan. Sehingga WP yang penghasilannya di bawah Rp54 juta yang semula tidak kena pajak, akan dikenakan pajak. Ketiga, pemerintah berencana menambah layer pendapatan kena pajak dan memperbaiki tarif PPh orang pribadi. Orang dengan penghasilan kena pajak (PKP) sampai dengan Rp50 juta dalam satu tahun maka dibanderol PPh sebesar 5%. Orang dengan PKP di atas Rp50 juta sampai dengan Rp250 juta dikenakan pajak sebesar 15%. Orang dengan PKP di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta dikenakan tarif PPh sebesar 25%. Dan orang dengan PKP di atas Rp500 juta tarif pajak penghasilan orang pribadi senilai 30%. Target pembuatan layer PPh ini adalah untuk menggenjot penerimaan pajak orang pribadi. Tentu saja hal ini akan memberatkan ekonomi rakyat yang sedang susah. Keempat, pemerintah juga berencana akan mengenakan PPN sekolah dan jasa pendidikan lainnya sebesar 12%. Tentu saja akan berdampak pada kenaikan biaya pendidikan. Kelima, pemerintah berencana mengenakan pajak biaya melahirkan yang direncanakan sebesar 12%. Tentu saja biaya melahirkan akan lebih mahal dan makin tidak terjangkau. Keenam, pemerintah akan mengenakan PPN untuk sembako 12% untuk 11 jenis sembako. Mulai dari beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan dan sayuran. Bisa diduga, dampaknya akan menggenjot harga sembako. Ketujuh, pemerintah juga berencana mengenakan pajak atas pulsa, kartu perdana, token dan lainnya. Selain menaikkan tarif PPN dan PPh serta pengenaan pajak baru, menurut Sri, pemerintah juga sebenarnya melakukan pelonggaran-pelonggaran pajak karena situasi ekonomi yang mengalami kontraksi. Adapun relaksasi perpajakan itu meliputi. Pertama, penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan SPT tahunan dan pembayaran pajak bagi wajib pajak orang pribadi sampai dengan 30 April 2020. Seperti diketahui, sesuai ketentuan batas akhir sebenarnya jatuh pada 31 Maret 2020. Kedua, wajib pajak orang pribadi yang menjadi peserta amnesti pajak dan memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan--realisasi pengalihan dan investasi harta tambahan atau penempatan harta tambahan--dapat melaporkannya paling lambat 30 April 2020. Ketiga, wajib pajak dapat menyampaikan SPT masa PPh pemotongan untuk masa pajak Februari 2020 pada 21 Maret 2020 hingga 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi administrasi keterlambatan. Keempat, pengajuan upaya hukum tertentu yang memiliki batas waktu pengajuan antara 15 Maret hingga 30 April 2020 diberikan perpanjangan batas waktu sampai 31 Mei 2020. Latar belakang Pertanyaannya, apa latar belakang sehingga pemerintah membabi buta menaikkan PPN dan PPh dan mengenakan obyek pajak baru tersebut? Tentu karena kondisi penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diperkirakan hanya bisa dipungut 50% dalam kondisi krisis seperti sekarang ini. Sementara penerimaan pajak juga kurang menggembirakan, termasuk investasi masuk yang jauh dari harapan, pemerintah juga telah mencetak uang besar, tapi kebutuhan APBN masih kurang dan kurang. Sehingga satu-satunya andalan pemerintah adalah mengandalkan utang. Total utang pemerintah sampai April 2021 sudah mencapai Rp6.527,29 triliun. Tapi mengandalkan utang pun sudah tidak mungkin, seperti tersandera, mengingat untuk membayar bunga utang tahun ini saja sebesar Rp373 triliun pemerintah tidak mampu. Pemerintah terpaksa harus berutang lagi hanya untuk membayar bunga utang lewat penerbitan Surat Berharga Negara (SBN). Pendek kata, maju kena, mundur kena. Pemerintah benar-benar sudah kehilangan akal sehat. Pikirannya galau, sehingga Menkeu berinisiatif menaikkan aneka tarif pajak dan menyasar pajak baru. Hal ini juga didasari beberapa realitas. Shortfall--selisih antara target dengan penerimaan—pajak sejak 2006 hingga hari ini masih terjadi dengan volume yang terus membesar. Paling tidak dalam tiga tahun terakhir shortfall pajak cukup mengenaskan. Tahun 2019 target penerimaan pajak Rp1.500-an triliun tercapai hanya Rp1.300-an triliun, jadi shortfall Rp200 triliun. Pada 2020 target penerimaan pajak diturunkan menjadi Rp1.250-an triliun, yang tercapai hanya Rp1.100-an triliun, atau shortfal Rp150-an triliun. Tahun 2021 sama targetnya tercapai Rp1.100-an juga. Lebih mengenaskan lagi jika menengok tax ratio, total penerimaan pajak dibagi dengan produk domestik bruto (PDB), yang pada tahun 2007 masih di level 12%, tiap tahun terus merosot tajam. Terakhir dikabarkan tax ratio tinggal 7%. Inilah yang melatarbelakangi mengapa pemerintah galau, sehingga Sri Mulyani menempuh segala cara guna menalangi kewalahan APBN menghadapi realitas krisis plus pandemi Covid-19. Celakanya, di tengah rencana pemerintah memeras uang rakyat lewat aneka kebijakan perpajakan di atas, kita masih menyaksikan korupsi semakin merajalela. Mulai dari korupsi Bansos, korupsi Jiwasraya, Bumiputera, PBJS Ketenagakerjaan, Asabri, impor benur, dan aneka korupsi bejat lainnya. Menunjukkan para pelaku korupsi sama sekali tidak memiliki sense of crisis. Pada saat yang sama pemerintah memberlakukan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dibuat 0%. Sebuah ironi. Pajak orang kaya diturunkan, pajak orang miskin dinaikkan. Unsur keadilan pajak sama sekali tidak tercermin di sini. Ironi lainnya, tax amnesty jilid 2 akan diberlakukan setelah tax amnesty jilid 1 dianggap gagal. Ada kecurigaan setelah rame-rame pesta korupsi, kini gilirannya diampuni lewat program pengampunan pajak. Tidak hanya sampai di sini, pajak korporasi diturunkan dari 22% menjadi 20%, korporasi yang sudah terdaftar di BEI mendapat diskon tambahan 3% menjadi 17%. Ironi lain, Presiden Jokowi masih berambisi untuk membangun Ibu Kota Negara (IKN) baru dengan biaya Rp466 triliun. Padahal kas APBN benar-benar kosong melompong, bahkan sarat dengan utang, benar-benar tidak memiliki kepekaan. Puncak dari ironi itu adalah, rencana Kementerian Pertahanan melakukan belanja militer hingga Rp1.760 triliun dan sebagian besar lewat utang. Inilah puncak ironi yang mencengangkan itu. Ekonom Senior Rizal Ramli menyindir pemerintah tidak memliki empati terhadap rakyat, tidak memiliki nurani, karena di tengah krisis malah sibuk merencanakan aneka kenaikan tarif pajak dan pungutan pajak baru. Ia mengingatkan pemerintah bahwa Revolusi Prancis, Revolusi Amerika dan India diawali dari situasi yang kurang lebih sama dengan Indonesia hari ini. PBNU dan Muhammadiyah juga sudah mengingatkan soal perlunya membatalkan pajak sekolah dan sembako. Politisi oposisi juga tegas menolak rencana kenaikan pajak baru, pimpinan partai koalisi juga meminta rencana Menkeu dibatalkan karena dianggap tidak peka. ‘Ala kulli hal, Indonesia ini bak kapal yang akan karam. Di tengah gelombang yang dahsyat ini, masih ada mau membocorkan biduk bernama Indonesia. Masih ada pihak yang melakukan atraksi ugal-ugalan. Semoga ada solusi terbaik untuk bangsa ini...!

Perlu Amandemen UUD 45 Jika Ingin Capres Independen

Semarang, FNN - Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini memandang perlu amendemen ke-5 UUD NRI Tahun 1945 jika ingin membuka peluang pasangan calon presiden dan wakil presiden independen pada pemilu. "Wacana tentang pasangan calon presiden/wapres independen memang sudah cukup lama mengemuka. Namun, hal itu terkendala adanya ketentuan Pasal 6A Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945," kata Titi Anggraini menjawab pertanyaan ANTARA di Semarang, Sabtu. Pasal 6A Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyebutkan bahwa pasangan calon presiden/wapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilu. Menurut Titi, sebenarnya soal calon independen ini tak perlu terlalu jadi persoalan kalau ada skema yang lebih leluasa untuk pencalonan presiden/wapres melalui penghapusan persyaratan ambang batas pencalonan presiden berupa 20 persen kursi atau 25 persen suara hasil pemilu anggota legislatif. Paling mendesak itu, kata dia, sebenarnya saat ini pembuat undang-undang menghapus persyaratan ambang batas pencalonan tersebut sehingga peluang lahirnya calon-calon alternatif menjadi lebih terbuka lebar. "Kalau calon independen, mau tidak mau harus mengubah konstitusi," kata Titi yang pernah sebagai Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Namun, lanjut Titi, kalau penghapusan ambang batas pencalonan, hanya pada level perubahan undang-undang tanpa perlu mengubah UUD NRI Tahun 1945. Titi yang juga Wakil Sekretaris Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah mengemukakan hal itu terkait dengan pernyataan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI La Nyalla Mahmud Mattalitti terkait dengan pasangan calon presiden/wapres dari jalur perseorangan. La Nyalla mengatakan bahwa DPD yang merupakan utusan seluruh daerah di Indonesia idealnya bisa menjadi saluran bagi putra/putri terbaik bangsa nonpartisan yang ingin maju sebagai calon presiden/wakil presiden dari jalur perseorangan. "Saya setuju dengan adanya wacana amendemen konstitusi ke-5 demi perbaikan dan koreksi atas perjalanan amendemen pertama hingga keempat mulai 1999 hingga 2002," kata La Nyalla di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (24/5). Dengan demikian, jalur perseorangan atau nonpartai politik bisa ikut ambil bagian dalam pesta demokrasi pilpres. La Nyalla mengatakan bahwa hanya parpol yang bisa mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden sejak amendemen UUD NRI Tahun 1945. Dengan demikian, tertutup saluran bagi putra/putri terbaik di luar kader partai atau mereka yang tidak bersedia menjadi kader partai. Padahal, UUD NRI Tahun 1945 telah menyebutkan bahwa setiap warga negara memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. "Ini ambiguitas dan paradoksal," katanya ketika tampil sebagai pembicara utama dalam focus group discussion (FGD) bertema "Amendemen Ke-5 Calon Presiden Perseorangan dan Presidential Threshold" di Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyebutkan bahwa warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Disebutkan pula dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Dalam Pasal 28D Ayat (3) menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. "Lalu mengapa untuk menjadi kepala pemerintahan, dalam hal ini untuk menjadi calon presiden, harus anggota atau kader partai politik saja?" katanya. La Nyalla melanjutkan, "Itu pun tidak semua partai bisa mengusung kadernya karena adanya presidential threshold." (sws).

Polairud Bengkayang Tingkatkan Patroli Cegah Kriminalitas di Perairan

Pontianak, FNN - Satuan Polairud, Polres Bengkayang, Polda Kalimantan Barat, terus meningkatkan patroli perairan di wilayah kerjanya dalam rangka untuk mencegah gangguan keamanan dan kriminal di perairan. "Setiap hari anggota kami melakukan patroli di kawasan perairan yang menjadi wilayah hukum Satpolairud Polres Bengkayang," ujar Kasat Polairud Polres Bengkayang Polda Kalbar Ipda Ratnam saat dihubungi di Bengkayang, Sabtu. Ia menambahkan juga bahwa peningkatan patroli ini sebagai bentuk penguatan Pemeliharaan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) yang optimal guna mencegah terjadi gangguan kamtibmas di kawasan perairan. Selain itu, menurut dia peningkatan patroli juga dilakukan personel untuk menyambangi masyarakat dan nelayan yang sedang berada di Perairan maupun yang berada di pulau. Dalam kesempatan itu polisi berseragam biru menyampaikan edukasi terkait virus Corona atau COVID-19 tentang pelaksanaan protokol kesehatan. Langkah itu untuk memutus mata rantai penularan virus Corona di Kabupaten Bengkayang, Isi dari protokol kesehatan itu di antaranya tetap memakai masker saat berada di luar rumah, tetap menjaga jarak fisik dengan orang lain, mencuci tangan, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas, "Sampai saat ini selama dilakukan peningkatan patroli di perairan Bengkayang situasi dalam keadaan aman dan kondusif," kata Ratnam. (sws)

Polrestabes Bandung Siap Tindak Tegas Premanisme

Bandung, FNN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung siap menindak tegas aksi premanisme yang kerap mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Kepala Satreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan telah memerintahkan kepada para anggotanya melaksanakan instruksi tersebut sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. "Untuk tindakan premanisme, tanpa instruksi pak Kapolri sekalipun juga, ya bapak Kapolrestabes, dan pak Kapolda juga selalu mengingatkan kepada jajarannya untuk menindak tegas," kata Adanan di Bandung, Jawa Barat, Sabtu. Menurutnya tindakan premanisme kerap meresahkan masyarakat bila terus dibiarkan. Sejauh ini Satreskrim Polrestabes Bandung pun memang terus mencegah dan menindak adanya tindakan premanisme. Di Kota Bandung sendiri sebelumnya terjadi aksi premanisme di kawasan Gedebage yang melibatkan dua orang preman dan teknisi yang sedang melakukan perbaikan fasilitas publik. Saat itu pihaknya melalui Unit Reskrim Polsek Gedebage langsung melakukan pencarian kepada pelaku-pelaku yang wajahnya telah tersebar di media sosial. Menurut Adanan, hal itu menjadi contoh bahwa negara telah hadir untuk menindak aksi premanisme. Kedua preman tersebut akhirnya diringkus oleh polisi karena diduga melakukan pemerasan dan pengancaman. "Khususnya yang viral di Gedebage, itu berhasil kita ungkap, dan kita lakukan tindakan tegas, negara tidak boleh kalah dengan premanisme," kata Adanan. Sebelumnya Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Irjen Pol Argo Yuwono memastikan polisi akan menindak preman-preman di seluruh daerah Indonesia dengan melakukan operasi premanisme. Menurut Argo tindakan itu dilakukan setelah Polri meringkus 49 preman yang biasa memalak sopir-sopir truk kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. "Selain di Jakarta, operasi premanisme juga akan dilakukan di seluruh daerah di Indonesia. Suratnya ke Kapolda-Kapolda segera dikirim," kata Argo di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (11/6). (sws)

Satgas Gagalkan Upaya Penyelundupan Puluhan Liter BBM ke Timor Leste

Kupang, FNN - Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Timor Leste menggagalkan upaya penyelundupan puluhan liter bahan bakar minyak (BBM) dari Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur ke Timor Leste. "BMM ini diduga sengaja diselundupkan orang tidak dikenal melalui jalur ilegal di wilayah perbatasan Timor Tengah Utara dengan Timor Leste," kata Wakil Komandan Pos Napan Bawah Satgas Pamtas RI-Timor Leste Sektor Barat Sertu Handhika Wahyu ketika dikonfirmasi di Kupang, Sabtu. BBM yang hendak diselundupkan tersebut sekitar 85 liter di antaranya jenis bensin sebanyak 30 liter dan solar 55 liter yang diisi dalam wadah jerigen dengan ukuran bervariasi. Handhika menjelaskan keberadaan BBM tersebut diketahui ketika empat personel satgas pamtas dari Pos Napan Bawah menggelar patroli malam untuk memeriksa jalur ilegal di sekitar perbatasan di Desa Napan. Para personel kemudian mendapati hal yang mencurigakan berupa suara orang yang berbicara serta langkah kaki di titik patroli yang tidak jauh dari Pos Napan Bawah. Ketika diperiksa, personel patroli melihat dua orang yang langsung berlari meninggalkan barang bawaan berupa BBM yang diisi dalam beberapa jerigen. Handhika mengatakan upaya pengejaran sempat dilakukan orang tersebut tidak bisa ditemukan dikarenakan kondisi gelap pada malam hari dan medan yang agak berbahaya sehingga dihentikan. "Dua orang ini tidak dikenal dan mereka lari meninggalkan beberapa jerigen berisi BBM bensin dan solar yang diduga hendak dibawa ke Timor Leste," katanya. Personel patroli kemudian mengamankan barang bukti di Pos Napan Bawah dan telah melaporkan peristiwa ini secara berjenjang hingga pimpinan di atas. (sws)