ALL CATEGORY
Firli Bahuri Terbukti Lakukan Pelanggaran, KPK Tak Berdaya
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasrah dengan laporan ICW (Indonesia Corruption Watch) terhadap ketua lembaga antirasuah itu, Firli Bahuri. Pelaporan kali ini merupakan perkara dari tahun lalu terkait penyewaan helikopter yang digunakan untuk perjalanan Firli dan keluarganya dari Palembang ke Baturaja dan Baturaja ke Palembang pada 20 Juni 2020. Selain itu, Firli juga menyewa helikopter tersebut untuk perjalanan dari Palembang ke Jakarta pada 21 Juni 2020. Atas perkara tersebut, dewan pengawas (Dewas) menyatakan jika Firli melakukan pelanggaran kode etik dan memberikan sanksi ringan berupa teguran tertulis 2. KPK menghormati sepenuhnya hak setiap warga negara yang melihat atau menemukan dugaan pelanggaran kode etik oleh insan KPK untuk melaporkannya ke Dewas KPK sebagai fungsi kontrol publik dalam agenda pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana telah menyerahkan atas perkara tersebut pada Jumat, 11 Juni 2021 ke Dewas. "Sebagaimana dipahami bersama, bahwa pokok persoalan yang dilaporkan ini telah diproses secara profesional oleh Dewas KPK dan disampaikan secara transparan kepada publik hasil putusannya pada 24 September 2020," ujar Ali. Meskipun ada gonjang-ganjing terkait laporan Firli Bahuri, Ali menegaskan jika KPK terus berkomitmen dalam upaya pemberantasan korupsi. "KPK terus berkomitmen dalam memberantas korupsi dan berupaya menyelesaikan perkara korupsi yang menjadi tunggakan tahun-tahun sebelumnya, sekaligus mengungkap dugaan perkara korupsi baru tanpa pandang bulu," tutur Ali. (sws).
Pemprov Banten Diminta Kaji Ulang Pinjaman Daerah
Serang, FNN - Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Nawa Said Dimyati meminta pemprov setempat mengkaji ulang terkait dengan rencana pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) tahap kedua sebesar Rp4,1 triliun. "Terkait dengan adanya kebijakan baru mengenai adanya bunga pinjaman oleh PT SMI, harus dikaji ulang karena harus melihat kemampuan keuangan daerah agar nantinya tidak membebani APBD Banten," kata Nawa Said Dimyati dalam diskusi "Pojok Aspirasi DPRD Banten" di Serang, Sabtu (12/6). Latar belakang pinjaman kepada PT SMI yang dilakukan Pemprov Banten, lanjut dia, sama seperti beberapa daerah lainnya di Indonesia, yakni dalam upaya memulihkan kondisi perekonomian yang terdampak pandemi COViD-19. "Rencana ini sejak 2020 yang akan meminjam RP4,9 triliun. Nah, pada tahun 2020 sudah terealisasi sekitar Rp800 miliar dan tidak ada masalah," kata politkusi Partai Demokrat ini. Menurut Nawa Said, yang menjadi persoalan adalah PT SMI sebelumnya tidak ada bunga dalam pinjaman itu namun tiba-tiba ada bunga. Ia mengemukakan bahwa pinjaman itu sebelumnya bisa dalam jangka waktu 10 tahun, sekarang maksimal 5 tahun. "Ini yang membuat Pemprov Banten perlu melakukan kajian kembali dan konsultasi publik agar nantinya pinjaman ini tidak ganggu APBD," kata Nawa Said. Pada awalnya, kata dia, pengajuan pinjaman itu DPRD memberikan pendapat karena hitungan dari sisi kemampuan fiskal tidak mengganggu APBD jika dengan jangka pembayaran pinjaman 10 tahun. "Ada program-program yang sebelumnya direncanakan dibiayai dari pinjaman PT SMI dan sudah mulai lelang. Ini juga yang bikin masalah," katanya. Selain menghitung lagi kemampuan anggaran untuk cicilan bayaranya jika kurang dari 10 tahun, kata dia, kemudian harus mendapatkan fatwa hukum dari pengacara negara. Rencana pinjaman PT SMI sebesar Rp4,1 triliun, lanjut dia, akan dianggarkan untuk membiayai layanan dasar di Pemprov Banten sebesar Rp77,4 miliar untuk Dinas Pendidikan, Dinas PUPR Rp1,6 triliun, Dinkes Rp1,01 triliun, Dinas Perkim Rp700 miliar, dan Disperindag sekitar Rp30 miliar. "Saya secara pribadi dan anggota DPRD menyerahkan penuh semuanya kepada pemprov dengan memperhatikan kemampuam bayar," kata Nawa Said. (sws)
PN Sampang Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Rp1 juta
Sampang, FNN - Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Jawa Timur, mengadili dan memvonis bersalah seorang pengusaha yang terbukti melanggar protokol kesehatan dengan sanksi berupa denda Rp1 juta. "Terdakwa adalah pemilik salah satu hotel di Kabupaten Sampang ini, dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang bersangkutan memang melakukan pelanggaran," kata Afrizal, hakim yang menangani kasus itu di Sampang, Sabtu (12/6). Ia menuturkan bahwa kasus tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan oleh oknum pemilik salah satu hotel itu bermula dari hasil operasi penegakan disiplin protokol kesehatan yang digelar Satgas COVID-19 Pemkab Sampang. Kala itu, tim gabungan dari Satgas COVID-19 Pemkab Sampang melakukan operasi ke berbagai pusat perbelanjaan, indekos, dan hotel. Operasi itu sebagai tindak lanjut dari edaran penegakan protokol yang dikeluarkan oleh Bupati Sampang. Salah satu isinya, mengharuskan kepada pengelola hotel, penginapan, dan indekos untuk menerapkan protokol kesehatan. Apalagi, hendak menggelar kegiatan, kata dia, harus dilakukan secara terbatas dengan penerapan protokol kesehatan ekstra ketat, seperti menyediakan tempat mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, dan selalu menjaga jarak fisik antara peserta kegiatan. "Ternyata di salah satu hotel itu, kegiatan yang digelar abai sama sekali dengan penegakan disiplin protokol kesehatan sehingga petugas langsung memproses secara pidana pemilik hotelnya," kata Afrizal. Afrizal menjelaskan bahwa vonis bersalah terhadap pemilik hotel yang melanggar protokol kesehatan itu mengacu pada Pasal 7 Peraturan Bupati (Perbup) Sampang Nomor 53 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan dan Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sampang. "Kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dimejahijaukan ini merupakan kali pertama di Kabupaten Sampang, dan kasus ini terjadi sebelum kasus pelanggaran protokol kesehatan pada kedatangan Habib Riziq disidangkan," katanya. Terkait dengan putusan itu, terdakwa pemilik hotel menyatakan menerima atas putusan atas pelanggaran tindak pidana ringan (tipiring) itu, dan tidak mengajukan kasasi. Selain memvonis bersalah pemilik hotel, PN Sampang juga memvonis bersalah tiga orang panitia pelaksanaan kegiatan di hotel tersebut dengan membayar denda Rp25 ribu. "Kelima orang ini juga menyatakan menerima putusan PN, sebagaimana terdakwa pemilik salah satu hotel tersebut," katanya. (sws)
Polisi Tangkap Belasan Preman Terduga Pelaku Pungli di Medan
Medan, FNN - Pihak kepolisian menangkap 14 orang preman pelaku pungutan liar (pungli) di kawasan Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara, saat menggelar operasi premanisme dan pungutan liar, Sabtu (12/6). Kapolsek Medan Timur Kompol M. Arifin mengatakan bahwa operasi tersebut dalam rangka menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo tentang penindakan aksi premanisme dan pungli. "Selain 14 orang yang diamankan, turut disita barang bukti uang tunai sebesar Rp154 ribu yang merupakan hasil tindak pungutan liar," katanya. Ia mengatakan bahwa penyidik Polsek Medan Timur masih melakukan pendataan terhadap belasan orang tersebut. Apabila nantinya ditemukan adanya unsur tindak pidana, lanjut dia, akan diproses secara hukum. "Namun, jika tidak ditemukan adanya tindak pidana, dilakukan pembinaan dengan membuat surat pernyataan tidak mengulangi kembali perbuatannya," ujarnya. Melalui operasi premanisme dan pungli itu, dia berharap dapat memberikan rasa aman dan nyaman terhadap masyarakat dalam menjalani aktivitas. (sws)
Bupati Aceh Barat: Wacana PPN Sembako Ancam Stabilitas Nasional
Meulaboh, FNN - Bupati Aceh Barat Haji Ramli M.S. mengkhawatirkan wacana Kementerian Keuangan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap sembilan bahan pokok (sembako) di Tanah Air akan mengancam stabilitas nasional di tengah pandemi COVID-19. "Sebaiknya wacana pengenaan PPN sembako tidak dilakukan karena hal ini dikhawatirkan akan timbulkan gejolak di tengah masyarakat. Wacana ini berbahaya," kata Ramli M.S. di Meulaboh, Sabtu (12/6). Sebelumnya, Kementerian Keuangan berencana mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) ke DPR RI, salah satu di antaranya mengenakan PPN terhadap sembako. Menurut Ramli, berdasarkan berbagai masukan yang diterima oleh pemerintah daerah dari kalangan masyarakat, wacana tersebut akan menyebabkan persoalan baru di tengah masyarakat. Selain karena ekonomi yang terpuruk akibat pandemi COVID-19, katanya lagi, pengenaan PPN terhadap sembako juga akan berdampak pada daya beli masyarakat. Oleh karena itu, dia memandang perlu meniadakan kebijakan tersebut karena masyarakat akan melakukan protes atau unjuk rasa. "Kami meminta kepada Bapak Presiden Joko Widodo agar menolak rencana pengenaan PPN ini. Jika hal ini dibiarkan, kami khawatir akan terjadi gejolak di tengah masyarakat," kata Ramli menegaskan. Di sisi lain, Ramli MS mendukung sepenuhnya kebijakan pemerintah mencari sumber baru pengenaan pajak guna meningkatkan pendapatan negara. "Sebagai pejabat negara di daerah, saya mendukung sepenuhnya kebijakan Bapak Presiden. Kami selalu siap mengawal dan menjalankan setiap perintah Presiden," kata Ramli. (sws)
Walhi: Wali Kota Beri Solusi Sampah pada 100 Hari Kerja
Medan, FNN - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Utara menyebut, Wali Kota Medan Bobby Nasution dinilai telah memberikan solusi persampahan dengan melibatkan tingkat kecamatan yang merupakan langkah tepat di 100 hari kerja kepemimpinannya. "Ini (persampahan), langkah penyelesaian dengan mendekatkan di inti permasalahan," terang Direktur Eksekutif Daerah Walhi Sumatera Utara, Doni Latuparisa di Medan, Sabtu. Salah satu diantaranya, lanjut dia, dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan No.18/2021 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengelolaan Persampahan kepada Camat di Lingkungan Pemkot Medan. Kemudian berkolaborasi dengan Pemkab Deli Serdang, Sumatera Utara dalam menyediakan lahan tempat pembuangan akhir TPA seluas sekitar 16,5 hektare di Desa Limau Mungkur, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang. Seperti diketahui, Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan juga berkolaborasi ahli sampah dari Singapura dengan metode bio teknologi, di antaranya mengubah sampah menjadi pupuk organik. Namun, tegasnya, Pemkot Medan juga harus melakukan supervisi, terutama di kelurahan agar pengelolaan sampah tersebut berjalan. "Pemkot tentu tidak tinggal diam, kecamatan dan kelurahan tetap disupervisi agar hasilnya maksimal," kata dia. Walhi Sumatera Utara berharap, setelah momen 100 hari massa kepemimpinan Bobby Nasution sebagai Wali Kota Medan dapat membawa perubahan yang lebih baik bagi Kota Medan. "Tentu 100 hari yang dilewati banyak menyimpan pelajaran penting apa yang berhasil, sehingga perlu ditingkatkan. Apa yang belum berhasil, sehingga dimodifikasi. Persoalan tata kota tentu tidak mudah. Tapi ini tantangan bagi pemimpin muda seperti Mas Bobby," kata Doni. (mth)
Anggota DPR: Sembako dan Pendidikan Tak Boleh Kena Pajak
Jakarta, FNN - Anggota DPR RI Mukhamad Misbakhun mengkritisi rencana Kementerian Keuangan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) pada sembako dan sektor pendidikan melalui perluasan objek PPN. Misbakhun dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu mengatakan, sembako atau bahan pokok, sektor pendidikan, dan kesehatan tidak boleh dipungut pajak. Hal itu lantaran ketiga sektor tersebut merupakan amanat konstitusi dalam rangka mewujudkan kesejahteraan sebagai tujuan negara. "Kalau beras dijadikan objek pajak dan dikenakan PPN, pengaruhnya pada kualitas pangan rakyat. Rakyat butuh pangan yang bagus agar kualitas kehidupan mereka juga baik," kata Misbakhun. Anggota DPR RI itu menyebutkan Kemenkeu harus bertanggung jawab atas polemik soal Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang memuat rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) pada bahan pokok atau sembako dan sektor pendidikan itu. "Polemik yang terjadi dan penolakan keras di masyarakat atas rencana Kemenkeu ini sangat mempengaruhi citra Presiden Jokowi dan pemerintahan yang dikenal sangat pro-rakyat kecil," ujar Misbakhun. Wakil rakyat asal Pasuruan, Jawa Timur itu juga menentang ide Kemenkeu tentang PPN sektor pendidikan karena pendidikan adalah simbol pembangunan karakter sebuah bangsa. "Pendidikan itu menunjukkan kualitas SDM sebuah negara. Kalau pendidikan sampai dijadikan objek pajak dan dikenakan tarif PPN, kualitasnya akan terpengaruh," ujar anggota Komisi XI DPR ini. Misbakhun menganggap isi RUU KUP yang memuat rencana pengenaan PPN terhadap sektor pendidikan dan pangan justru membuktikan Kemenkeu gagal membuat kebijakan yang merujuk pada amanat konstitusi. Alasannya, konstitusi mengamanatkan berbagai sektor yang harus dijaga dengan semangat gotong royong. Politikus yang dikenal getol membela kebijakan Presiden Jokowi itu juga mempertanyakan argumen Sri Mulyani soal PPN untuk sembako dan pangan baru diterapkan setelah pandemi COVID-19 berlalu. Menurut dia, alasan itu tidak rasional karena sampai saat ini belum ada satu pun ahli atau lembaga terpercaya yang mampu memprediksi akhir pandemi COVID-19. Seharusnya, kata Misbakhun, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu punya ide berkelas global tentang cara menaikkan tax ratio dan penerimaan pajak tanpa harus menerapkan PPN pada sembako dan pendidikan. "Masih banyak ruang kreativitas pengambil kebijakan untuk menaikkan penerimaan pajak," ujar Misbakhun. Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu pun menyarankan agar Sri Mulyani segera menarik RUU KUP. "Tarik dan revisi, karena isi RUU KUP itu sangat tidak populer," katanya. Terkait polemik itu, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati pada Kamis (10/6) menegaskan, rencana itu sifatnya internal, sehingga ia menyesalkan dokumen draf Revisi UU KUP bocor ke publik. Ia memastikan pemerintah masih akan fokus memulihkan perekonomian akibat pandemi COVID-19. "Situasinya menjadi agak kikuk karena ternyata kemudian dokumennya keluar, karena memang sudah dikirimkan kepada DPR juga. Yang keluar sepotong-sepotong," kata Sri Mulyani. "Dari sisi etika politik, kami belum bisa menjelaskan sebelum ini dibahas. Karena ini adalah dokumen publik yang kami sampaikan kepada DPR melalui Surat Presiden," kata dia menambahkan. (mth)
Sandiaga Uno Upayakan Kecamatan Kuta Bisa Masuk Perluasan Zona Hijau
Badung, FNN - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengupayakan wilayah Kecamatan Kuta di Kabupaten Badung, Bali, dapat masuk ke dalam perluasan zona hijau COVID-19 yang nantinya dapat dikunjungi oleh wisatawan mancanegara. "Harapannya adalah Kuta diikutsertakan dalam tahapan perluasan zona untuk bisa dikunjungi oleh wisatawan mancanegara. Karena bandara terletak di Kuta, khususnya di Desa Adat Tuban. Ini menjadi prioritas kami, tentunya akan mengacu kepada pada pra-kondisi situasi COVID-19 terkini," ujar Menparekraf Sandiaga Uno saat melakukan pertemuan dengan tokoh adat dan masyarakat Kecamatan Kuta di Badung, Sabtu. Sandiaga Uno mengatakan, pihaknya juga berupaya membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan sektor ekonomi bagi masyarakat terdampak pandemi COVID-19 di wilayah yang merupakan salah satu destinasi pariwisata utama di Pulau Dewata itu.. "Saya mendengar masukan yang kami amat terenyuh mendengar masyarakat khususnya di Kecamatan Kuta, karena hampir lebih dari 1,5 tahun paling terdampak," katanya. Berbeda dengan daerah lain, menurutnya masyarakat di kawasan Kuta, Bali, tidak memiliki lahan pertanian sehingga masyarakat setempat sangat dalam kondisi tertekan. Ia menegaskan, kondisi pariwisata dan ekonomi yang lesu di Kecamatan Kuta tersebut menjadi prioritas penanganan oleh Kemenparekraf dan berkomitmen untuk meningkatkan lapangan pekerjaan di Kecamatan Kuta. "Banyak lapangan pekerjaan di sini, kita harus selamatkan lapangan pekerjaan pekerjaan dan mata pencaharian khususnya untuk masyarakat Kecamatan Kuta," ujarnya. "Kami berkoordinasi dengan Pak Camat, tokoh adat tokoh agama, agar program pemerintah tepat sasaran, tepat manfaat dan tepat waktu bisa dilaksanakan khususnya untuk masyarakat di Kuta yang sangat membutuhkan sekarang," ungkap Menparekraf Sandiaga Uno. Sandiaga Uno menambahkan, terkait proses pembukaan Bali bagi wisatawan mancanegara, dan tahapan serta prakondisinya, harapannya segera dapat direalisasikan. (mth)
Lima Ratus ODGJ RSKD Dadi Makassar Siap Divaksin
Makassar, FNN - Bagian K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) RS Khusus Daerah Dadi Makassar Sulawesi Selatan Yunus menyampaikan pasien ODGJ (orang dengan gangguan jiwa) sebanyak 500 orang telah siap divaksin. "Pasien ODGJ sekitar 500 orang memungkinkan semua divaksin karena tidak ada penyakit bawaan lainnya, sisanya melihat hasil skrining," ujarnya di Makassar, Sabtu. Pada pelaksanaan vaksinasi ODGJ di RSKD Dadi mengutamakan pasien yang telah dipersiapkan untuk mengikuti rehabilitasi sosial, artinya mereka sedang dalam masa penyembuhan. Meski demikian, vaksin ODGJ RSKD Dadi tetap mengacu pada petunjuk dokter kesehatan jiwa setempat, serta pelaksanaannya harus didampingi. "Kalau parah tidak ada, yang susah itu palingan cuma satu atau dua orang, tetapi kita juga tetap waspada dan didampingi dengan metode penanganan ODGJ," urainya. ODGJ merupakan salah satu dari masyarakat rentan bersama penyandang disabilitas yang sedang digenjot pelaksanaan suntik vaksinnya oleh Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan. Satu hari sebelumnya, suntik vaksin ODGJ secara perdana telah dilakukan di RSKD Dadi yang diikuti sebanyak 10 orang dan disaksikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi. "Sekitar 10 orang yang divaksin, selanjutnya Senin kita lanjutkan lagi hingga selesai," tambah Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan dr Nurul. Bukan hanya di RSKD Dadi, ODGJ di daerah kabupaten/kota juga menjadi target pelayanan vaksinasi Sulsel melibatkan Dinas Sosial untuk menentukan tempat vaksinasi ODGJ di daerah. "Mereka tetap diseleksi kesehatannya, secara bertahap dan tergantung dari dokter spesialis kejiwaan. Kita usahakan semuanya, jadi pelaksanaannya disertai dokter jiwa yang ada di sana," kata Nurul. (mth)
Polda Metro Gelar Operasi Yustisi untuk Tekan Penyebaran COVID-19
Jakarta, FNN - Polda Metro Jaya bersama Kodam Jaya dan Satpol PP menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan (prokes) untuk menekan angka penyebaran COVID-19 di Jakarta setelah libur Lebaran. "Malam ini kita melaksanakan kegiatan operasi yustisi gabungan dengan TNI maupun dari Satpol PP," kata Kepala Biro Operasi Polda Metro Jaya Kombes Pol Marsudianto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu malam. Marsudianto mengatakan, sebanyak 250 personel gabungan TNI-Polri dan Pemprov DKI Jakarta dikerahkan dalam operasi malam ini. Operasi ini digelar sebagai tindak lanjut dari lonjakan angka penyebaran virus COVID-19 di Jakarta dan sekitarnya dengan angka harian lebih 2.000 kasus. "Kita melihat bahwa jumlah angka positif aktif COVID-19 itu meningkat. Yang terakhir kita tahu jumlahnya sampai 2.455 ini angka yang sangat mengkhawatirkan," katanya. Marsudianto juga mengingatkan kepada personel yang bertugas dalam operasi yustisi untuk mengutamakan sikap persuasif dan humanis saat menegakkan protokol kesehatan. "Kami akan lakukan kegiatan imbauan-imbauan yang secara persuasif humanis pada masyarakat juga membagikan masker," kata dia. Meski mengedepankan langkah persuasif humanis, tim gabungan tetap menindak tegas apabila ditemukan tempat hiburan malam masih buka melewati batas jam operasional yang diatur pemerintah. "Apabila masih ada kegiatan tempat hiburan yang masih aktif lewati batas waktu katakanlah jam 23.00 WIB masih ada, maka kami akan melakukan kegiatan penegakan aturan. Tentunya yang kami kedepankan Satpol PP dan kami sifatnya mem-'backup" kegiatan tersebut," katanya. Dia juga mengatakan operasi yustisi ini akan dilakukan setiap malam dengan sasaran lokasi yang kerap menimbulkan kerumunan. Operasi akan terus dilaksanakan hingga angka COVID-19 di Jakarta bisa dikendalikan. (mth)